169/Pid.Sus/2014/PN Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 169/Pid.Sus/2014/PN Sgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I Gede Putu Sukradi
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Gede Putu Sukradi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion DK 7291 VQ, Noka : MH31PA004EK477636, Nosin : 1 pa-476562 dan 1 (satu) lembar STNK DK 7291 VQ an. I Gede Putu Sukradi, dikembalikan kepada Terdakwa ; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor169/Pid.Sus/2014/PN Sgr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : I Gede Putu Sukradi;
Tempat lahir : Desa Tunjung;
Umur/tanggal lahir : 22 tahun/21 Pebruari 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjar Dinas Tongak, Desa Tunjung, Kecamatan
Kubutambahan, Kabupaten Buleleng;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa hadir sendiri dipersidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 169/Pen.Pid/2014/PN Sgr, tanggal 10 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 169/Pen.Pid/2014/PN Sgr, tangga 14Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I GEDE PUTU SUKRADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sesuai dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion DK 7291 VQ, Noka : MH31PA004EK477636, Nosin : 1 pa-476562;
1 (satu) lembar STNK DK 7291 VQ an. I Gede Putu Sukradi;
Dikembalikan kepada Terdakwa I GEDE PUTU SUKRADI.
Menyatakan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa I GEDE PUTU SUKRADI, pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 10.00 wita atau pada suatu waktu di bulan April tahun 2014 atau setidak-tidaknya disekitar waktu-waktu itu, bertempat di Jalan Umum Jurusan Singaraja-Amlapura Km 20-21 tepatnya di Wilayah Banjar Dinas Bukti, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang kejadiannya sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah di sebutkan pada awal dakwaan terdakwa I GEDE PUTU SUKRADI mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DK 7291 VQ datang dari arah barat menuju ke timur dengan kecepatan tinggi kurang lebih 70 kilometer per jam dengan menggunakan persneleng 4 (empat) membonceng pamannya yakni saksi WAYAN RASIA Alias PAN KARTA dengan tujuan ke Desa Tunjung, kemudian setibanya di Banjar Dinas Bukti, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, ketika korban NENGAH LIARKI sedang berjalan kaki dengan maksud untuk menyebrang jalan dari arah utara menuju Selatan namun karena terdakwa tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki tanpa membunyikan klakson/bel dan mengurangi kecepatan sepeda motornya sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa I GEDE PUTU SUKRADI menabrak korban NENGAH LIARKI di Pinggir sebelah utara as jalan sehingga akibat dari kejadian tersebut korban NENGAH LIARKI jatuh di pinggir jalan sebelah utara posisi kepala menghadap ke tenggara dan mengakibatkan korban NENGAH LIARKI mengalami patah tulang pada kaki kanan, luka dalam pada bagian dada, tidak sadarkan diri kemudian meninggal di Rumah Sakit TNI-AD Singaraja sebagaimana di terangkan dalam Visum Et Repertum No. VER/07/V/2014 tanggal 06 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Luh Putu Suartini Kusumawati dokter pada Rumah Sakit TNI-AD Singaraja dengan kesimpulan : Luka-luka dan kecederaan tersebut didapat akibat benturan benda keras tumpul yang dapat mengakibatkan pendarahan berat di bagian perut akibat kerusakan organ dalam yang terjadi akibat kecelakaan lalulintas sehingga penderita meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa I GEDE PUTU SUKRADI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Wayan Rasia alias Pan Karta, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 April 2014,sekitar pukul 10.00 wita, awalnya saksi berboncengan dengan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor jenis Vixion melintas di jalan Singaraja Karangasem, wilayah Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, datang dari awah barat menuju timur kearah Desa Tunjung;
Bahwa laju kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa kurang lebih 70km/jam, cuaca terang, lalu lintas tidak terlalu ramai dan jalan lurus;
Bahwa saksi dan Terdakwa saat itu sama-sama tidak memakai helm;
Bahwa saat dibonceng tersebut, saksi merasakan ada benturan keras yang menyebabkan terjatuh;
Bahwa saksi tidak melihat dengan jelas saat tabrakan terjadi, karena saksi saat itu menghadap keselatan sedang berbicara dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sepintas melihat korban terpelanting disebelah utara as jalan, kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari tempat tabrakan;
Bahwa setelah terjatuh, saksi tidak berani melihat korban, korban saat itu ditolong oleh keluarganya;
Bahwa selanjutnya korban dan Terdakwa dibawa kerumah sakit, sedangkan saksi pulang memberitahukan keluarga Terdakwa;
Bahwa korban meninggal dunia setelah beberapa jam dirawat di RSU TNI Singaraja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Putu Dana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa,tanggal 29 April 2014, sekitar pukul 10.00 wita, terjadi kecelakaan di jalan Umum Jurusan Singaraja –Amlapura di wilayah Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dimana sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DK 7291 VQ menabrak seorang pejalan kaki;
Bahwa pengendara sepeda motor tersebut saksi tidak ketahui namanya, tetapi saksi mengetahui orangnya yaitu Terdakwa sedangkan yang ditabrak adalah seorang perempuan yang bernama Nengah Liarki;
Bahwa saksi tidak melihat saat terjadi tabrakan, hanya saksi mendengar suara benturan dan selang beberapa menit, sepeda motor terhempas didekat saksi menyapu;
Bahwa saksi juga tidak melihat saat korban menyebrang jalan;
Bahwa setelah tabrakan, pengendara sepeda motor dan korban dalam keadaan pingsan dan korban berlumuran darah dari tangan, kepala dan telinga;
Bahwa saksi bersama dengan orang-orang yang ada, menolong korban dan Terdakwa dengan menaikkan keatas mobil pick up kemudian diajak ke rumah saksi tentara ;
Bahwa sepengetahuan saksi, korban hari itu juga meninggal dunia di rumah sakit.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Ketut Sriama yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak dapat hadir dipersidangan oleh karena saksi sudah berumur/tua, sehingga keterangan saksi tersebut dibacakan di depan persidangan, sebagaimana keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan saksi di penyidik tanggal 2 Mei 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 April 2014, sekitar pukul 10.00 wita, terjadi tabrakan di jalan jurusan Singaraja Amlapura tepatnya di wilayah Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng;
Bahwa saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion milik Terdakwa sendiri sedang membonceng saksi Putu Rasia;
Bahwa saat itu Terdakwa datang dari arah barat menuju ketimur, hendak pulang ke Desa Tunjung;
Bahwa Terdakwa tidak melihat ada pejalan kaki yang menyebrang,setelah terjadi benturan, Terdakwa sudah tidak ingat apa lagi;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak sempat mengerem hanya sempat menghindari;
Bahwa bagian roda depan sepeda motor yang mengenai korban
Bahwa kecepatan sepeda motor Terdakwa saat itu kurang lebih 70km/jam;
Bahwa Terdakwa dan saksi Putu Raisa sama-sama tidak mempergunakan helm;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki SIM.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion DK 7291 VQ, Noka : MH31PA004EK477636, Nosin : 1 pa-476562 dan 1 (satu) lembar STNK DK 7291 VQ an. I Gede Putu Sukradi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 29 April 2014, Terdakwa mengendarai Sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi DK 7291 VQ datang dari arah barat menuju timur dengan membonceng saksi Putu Raisa, dengan laju kecepatan 70km/jam ;
Bahwa benar sekitar pukul 10.00 wita, saat Terdakwa melintas di Jalan Umum jurusan Singaraja-Amlapura, tepatnya di wilayah Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, pada saat bersamaan menyebrang pula korban Nengah Liarki;
Bahwa benar Terdakwa tidak melihat saat korban menyebrang jalan, sehingga benturan dengan korban tidak dapat dihindari oleh Terdakwa;
Bahwa benar akibat benturan tersebut, korban dan Terdakwa sama-sama jatuh terpelanting dan tidak sadarkan diri;
Bahwa benar setelah mendapat pertolongan medis, korban meninggal dunia pada hari yang sama di Rumah sakit tk. IV Singaraja, sesuai dengan hasil visum et refertum nomor : VER/07/V/2014, dengan kesimpulan luka akibat benturan benda keras yang mengakibatkan perdarahan berat di bagian perut akibat kerusakan organ dalam.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa setiap orang diartikan sebagai siapa saja yang telah dituntut menjadi pelaku dalam tindak pidana ini. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa yang didakwa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana uraian dakwaan diatas;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa identitas Terdakwa, ternyata telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dari hal tersebut tidak terjadi error in persona dalam pengajuan subyek hukum perkara ini ;
Menimbang, bahwa kemudian dari proses persidangan yang berlangsung, Terdakwa adalah orang yang telah cukup umur dan mampu memberikan jawaban dan tanggapannya, sehingga Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu sebagai subyek hukum dalam perkara ini. Namun apakah Terdakwa merupakan subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawabannya, maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan keseluruhan unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan sebagai kendaraan bermotor menurut pasal ini adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum telah terungkap bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 April 2014, Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi DK 7291 VQ datang dari arah barat menuju timur melintas di jalan umum wilayah Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, dengan laju kecepatan kendaraan 70km/jam;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Putu Raisa dan saksi Putu Dana, yang menerangkan bahwa benar Terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion tersebut dan bukan orang lain. Hal tersebut tidak dibantah oleh Terdakwa yang dalam persidangan mengakui kalau dirinya sebagai pengendara sepeda motor tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim memeriksa barang bukti berupa sepeda motor, diperoleh fakta bahwa sepeda motor tersebut digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin dan diperuntukkan pada sarana jalan bukan diatas rel. Dengan demikian sepeda motor tersebut, memenuhi persyaratan pengertian kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal ini ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi;
Ad. 3. Yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa pada saat mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Umum Jurusan Singaraja-Amlapura wilayah Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Terdakwa tetap melaju pada kecepatan 70km/jam dan Terdakwa tidak memperhatikan pejalan kaki yaitu korban Nengah Liarki yang akan menyebrang. Terdakwa tidak menurunkan laju kecepatan sepeda motornya atau membunyikan klakson, sehingga dengan kecepatan yang demikian, Terdakwa tidak mampu untuk menghindari korban dan terjadi benturan ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut tampak kelalaian Terdakwa yaitu tidak berhati-hati atau menurunkan kecepatan laju sepeda motornya saat ada pejalan kaki yang menyebrang dan tidak pula membunyikan klakson sebagai tanda isyarat;
Menimbang, bahwa dengan kelalaian Terdakwa tersebut, telah menyebabkan terjadi suatu peristiwa yang tidak terduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan, pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut unsur karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, telah terpenuhi;
Ad. 4. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa sebagai akibat kecelakaan lalu lintas tersebut diatas, telah menyebabkan korban Nengah Liarki meninggal dunia dengan keadaan luka lecet dan memar pada perut, bengkak dan memar pada sekeliling mata bagian kanan, perut membengkak, luka memar kehitaman pada pinggang belakang, lecet disisi siku kanan, luka robek terbuka pada siku kanan, luka terbuka dan tampak tulang menonjol dari mata kaki kanan. Penyebab kematian karena perdarahan berat dibagian perut akibat kerusakan organ dalam akibat benturan benda keras tumpul, sebagaimana hasil visum et refertum yang dibuat pada tanggal 29 April 2014 oleh dr. Luh Putu Suartini Kusumawati, dokter jaga pada Detasemen Kesehatan Wilayah Singaraja, Rumah Sakit tk IV Singaraja;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion DK 7291 VQ, Noka : MH31PA004EK477636, Nosin : 1 pa-476562 dan 1 (satu) lembar STNK DK 7291 VQ an. I Gede Putu Sukradi, telah disita secara sah dan telah selesai dipergunakan dalam pemeriksaan perkara ini maka dikembalikan kepada darimana barang bukti tersebut disita yaitu kepada Terdakwa I Gede Putu Sukradi ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa yang tidak mempergunakan helm, tidak memiliki SIM, tidak mencerminkan tertib berlalu lintas ;
Keadaan yang meringankan:
Telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Gede Putu Sukradi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion DK 7291 VQ, Noka : MH31PA004EK477636, Nosin : 1 pa-476562 dan 1 (satu) lembar STNK DK 7291 VQ an. I Gede Putu Sukradi, dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, oleh Haruno Patriadi,SH.MH., sebagai Hakim Ketua, Amin Imanuel Bureni,SH.MH. dan Ni Made Dewi Sukrani,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 22 September 2014, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dewa Ketut Supardi,SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh Made Putriningsih,SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
| Hakim-hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| Amin Imanuel Bureni, SH.MH. | Haruno Patriadi,SH.MH. |
| Ni Made Dewi Sukrani,SH. |
Panitera Pengganti,
Dewa Ketut Supardi,SH.