- 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor - 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Pidana - ONISIMUS BODORY, S.Th.alias ONI;
MENGADILI 1. MenyatakanTerdakwaOnisimus Bodory, S.Th. alias Onitidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan TerdakwaOnisimus Bodory, S.Th. alias Oniterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun6 (enam) bulandandenda sebesarRp.50,000,000.-(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1(satu) bulan. 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 230,200,000.- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 7. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 8. Memerintahkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) unit mobi model minibus Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DS 1590 TA, nomor rangka MHKM11BA3JDK113827, nomor mesin: MA35048; 2. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama Onisimus Bodory, nomor registrasi: DS 1590 TA; 3. 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah atas nama pemilik Onisimus Bodory, nomor polisi: DS 1590 TA yang berlaku sampai tanggal 21-02-2014; Dirampas untuk Negara, dengan ketentuan uang hasil pelelangan dari barang bukti tersebut sebesar Rp. 65,000,000.- (enam puluh lima juta rupiah) diperhitungkan dengan besarnya kerugian Negara yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 230,200,000.- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) apabila ada kelebihan dari nilai pelelangan sebesar Rp. 65,000,000.- (enam puluh lima juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa; 4. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Cabang Sorong nomor rekening: 0285550746 atas nama Bapak Onisimus Bodory; 5. 1 (satu) lembar print out rekening giro atas nama SMA Negeri 1 Kokoda nomor rekening: 0277120583 terdaftar pada Bank BNI Cabang Sorong; 6. 1 (satu) lembar fotocopy (telah dilegalisir) Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor: 8132/413/2006 tanggal 28 April 2006 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Onisimus Bodory; 7. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pekerjaan nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-I/2013 tanggal 10 Januari 2013 dari CV. Krisna Jaya Abadi yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan. 8. 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 1 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh CV. Krisna Jaya Abadi; 9. 1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak/faktur penjualan dengan kode dan nomor seri faktur pajak 010041 13 00007114 tanggal 2 Februari 2013; 10. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi inden No. 58222 tanggal 1 Februari 2013 11. 1 (satu) lembar fotocopy D/O No 7832; 12. 2 (dua) lembar fotocopy history pembayaran (bukti angsuran) atas nama Onisimus Bodory; 13. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012; 14. 7 (tujuh) lembar lampiran SK Direktur Pembinaan SMA nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012; 15. 4 (empat) lembar kuitansi APBN-P tanggal 23 Nopember 2012 yang terdiri dari: ï€ 1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair sejumlah Rp. 1,120,000,000.- ï€ 1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan sejumlah Rp. 405,000,000.- ï€ 1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Laboratorium IPA sejumlah Rp. 455,000,000.- ï€ 1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pengadaan Alat Laboratorium IPA sejumlah Rp. 150,000,000.- 16. 4 (lembar) Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial, antara lain: ï€ 1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Sekolah Menengah Atas (SMA); ï€ 1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA); ï€ 1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA); ï€ 1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial pengadaan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA); 17. 4 (empat) lembar Berita Acara Pembayaran antara lain: ï€ 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012; ï€ 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012; ï€ 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012; ï€ 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012; 18. 4 (empat) lembar Surat Pernyataan tanggal 23 Nopember 2012 yang ditanda tangani Onisimus Bodory, antara lain: ï€ 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair; ï€ 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan ruang perpustakaan. ï€ 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan laboratorium IPA; ï€ 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA; 19. 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012; 20. 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang perpustakaan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3679/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012; 21. 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3680/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012; 22. 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012; 23. 1 (satu) buah buku panduan pelaksanaan bantuan sosial SMA APBN-P 2012; 24. 25 (dua puluh lima) lembar BNI Autotran Transaction tanggal 29/12/2012 antara lain: ï€ 7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573114 Bansos APBN-P RK; ï€ 3 (tiga) lembar BNI Autotran Transaction 573113 Bansos APBN-P R; ï€ 7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573112 Bansos Lab IPA; ï€ 8 (delapan) lembar BNI Autotran Transaction 573111 Bansos Alat IPA; 25. 7 (tujuh) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 0001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013; 26. 1 (satu) berkas fotocopy laporan KM. Jasa Sahabat 02 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong Dirketorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang terdiri atas: ï€ 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pendapat/Resume tentang tenggelamnya kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 19 Juni 2014; ï€ 3 (tiga) lembar fotocopy laporan kecelakaan kapal (LKK) KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 18 Juni 2014; ï€ 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Sdr. Nurdin tanggal 18 Juni 2014; ï€ 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Sdr. Ipin tanggal 18 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Surat Persetujuan Berlayar KM. Jasa Sahabat 02 nomor: EE1/API/207/VI/2014 tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pemeriksaan Fisik Kapal Dalam Rangka Penertiban Surat Persetujuan Berlayar tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dari PT. Asia Berkat Sentosa kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong Nomor: 703/26/ABS/SRG-2014 tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocoy Daftar Awak Kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy manifest of cargo on board KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy surat memorandum pemeriksaan dokumen kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy daftar pemeriksaan administrative dalam rangka pemeriksaan fisik kapal; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pas Besar Sementara tanggal 13 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fofocopy Surat Ukur KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 25 Nopember 2010; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang nomor: PK;001/35/6/KSOP;SRG-14 tanggal 14 Juni 2014; ï€ 2 (dua) lembar fotocopy catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Indonesia tanggal 14 Juni 2014; 27. 15 (lima belas) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Rotua milik Sudirman Siahaan yang terdiri atas: ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 14 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 7,800,000.- tanggal 16 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- total harga Rp. 5,550,000.- tanggal 20 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 20 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 9,350,000.- tanggal 22 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 23 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 25 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kunik dengan harga Rp. 2,800,000.- tanggal 26 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 28 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- dan kayu ukuran 10x10x4 besi sebanyak 7 batang dengan harga Rp. 784,000.- total Rp. 13;784,000.- tanggal 1 Maret 2013 ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 12 kubik dengan harga Rp. 45,600,000.- tanggal 1 maret 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 15 kubik dengan harga Rp. 57,000,000.- tanggal 3 Maret 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 16 kubik dengan harga Rp. 60,800,000.- tanggal 7 Maret 2013 28. 4 (empat) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Ichsan Jaya milik H; Idham Hamis, terdiri dari: ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 354 batang dengan harga Rp. 21,240,000.-, kayu ukuran 5x10 matoa sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 900,000.-, kayu ukuran 5x5 sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 750,000.- dan kayu ukuran 10x10 sebanyak 55 batang dengan harga Rp. 6,600,000.- total Rp. 29,490,000.- tanggal 14 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 30,000,000.- tanggal 14 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 38,000,000.- tanggal 2 Maret 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 3 kubik dengan harga Rp. 11,400,000.- tanggal 20 Maret 2013; 29. 2 (dua) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat pembelian kayu) Dhylan Anugrah milik Wahyudi Rhamadan yang terdiri atas: ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- tanggal 11 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10x4 sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 13 Februari 2013; 30. 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10 besi, ukuran 5x10 dan kayu ukuran 2,5x20 dengan harga Rp. 11,000,000.- tanggal 16 Februari 2013; 31. 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 dengan harga Rp. 15,200,000.- tanggal 5 Maret 2013; 32. 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25x4 sebanyak 130 batang dengan harga Rp. 12,350,000.- tanggal 8 Maret 2013; 33. 1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 sebanyak 3 lembar dan paku sebanyak 2 kg dengan harga Rp. 1,082,000.- tanggal 6 Februari 2013; 34. 1 (satu) lembar nota pembelian ukuran 6x8 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013; 35. 1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013; 36. 1 (satu) lembar nota pembelian dengan harga Rp. 50,000.- tanggal 13 Februari 2013; 37. 1 (satu) lembar nota pembelian sarung dengan harga Rp. 35,000.- tanggal 13 Februari 2013; 38. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan 4 RKB (ruang kelas baru) SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Semuel Thien Manoppo sebesar Rp. 40,000,000.- tanggal 6 Februari 2013; 39. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Roy Waer sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 6 Februari 2013; 40. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan laboratorium SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, SE., penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 25,000,000.- tanggal 8 Februari 2013; 41. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 27 Februari 2013; 42. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 3 Maret 2013; 43. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 8 Maret 2013; 44. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 8 Maret 2013; 45. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar muatan bahan-bahan sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 23 Mei 2014; 46. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran TKBM, material lokal dll di Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 150,000,000.- tanggal 10 Juni 2014 47. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar tukang-tukang untuk naik ke Kokoda kerja, penerima Neles sebesar Rp. 20,000,000.- 48. 3 (tiga) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079; 49. 12 (dua belas) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013; 50. 2 (dua) lembar print out rekening koran milik SMAN 1 Kokoda yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0277120583 periode tanggal 20 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014; 51. 3 (tiga) lembar print out rekening koran milik Onosimus Bodory, S.Th. yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0285550764 periode tanggal 22 Januari 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014; 52. 1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260776 tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp. 1,980,000,000.- 53. 1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260777 tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp. 150,000,000.- 54. 16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan 4 (empat) ruang kelas belajar SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan. 55. 15 (lima belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan perpustakaan SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan. 56. 16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan laboratorium SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan. 57. 3 (tiga) lembar surat penawaran harga oleh PT. Manara Jaya Abadi Nomor: 247-K/SPH/MJA/I/2013, tanggal 11 Januari 2013; 58. 1 (satu) lembar surat perintah kerja (SPK) nomor: 001/APBN-P/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013; 59. 1 (satu) lembar kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/11/2013 tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 69,800,000.- Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5,000.- (lima ribu rupiah);
Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ONISIMUS BODORY, S.Th.alias ONI;
Tempat Lahir : Negeri Besar;
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun/06 Februari 1968;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Tarof Distrik Kokoda, dan
Komplek Tangki, Distrik Teminabuan
Kabupaten Sorong Selatan;
A g a m a : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Pjs. Kepala Sekolah SMA N 1 Kokoda;
Pendidikan : S1 Thelogia (berijazah);
Terdakwaditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Kepolisian Resor Sorong Selatan pada Rumah Tahanan Polres Sorong Selatan selama 20 hari sejak tanggal 3 Desember 2014 sampai dengan 22 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong pada Rumah Tahanan Polres Sorong Selatan selama 40 hari sejak tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan 30 Januari 2015;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik Kepolisian Resor Sorong Selatan sejak tanggal 24 Desember 2014;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong pada Rumah Tahanan Negara selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 31 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sejak tanggal25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal23 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sejak tanggal24 September 2015sampai dengan tanggal22 Nopember 2015;
Perpanjangan tahap Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015;
Perpanjangan tahap kedua Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Demianus Waney, SH., MH. beralamat di Kantor Advokat Demianus Waney, SH., MH. Komplek Swafen Permai No. 19 Manokwari, Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 September 2015 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari register nomor: 85/Leg.SK/2015/PN.MKW, tanggal 9 September 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 19/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk tanggal 25 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnktanggal 25 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Rek. Perkara: PDS-12/Srong/08/2015 pada persidangan tanggal 7 Januari 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaOnisimus Bodory, S.Th.alias Onitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dan diancam pidana pasal 3Jo. pasal 18Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaOnisimus Bodory, S.Th.alias Onidengan pidana penjara selama3(tahun) Tahun 6 (enam) Bulan dan Denda Rp. 50,000,000.-(lima puluh juta rupiah) Subsidair3(tiga) Bulan Kurungan.
Menetapkan kepada Terdakwa Onisimus Bodory, S.Th.alias Oniuntuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah), dan jika Terdakwa Onisimus Bodory, S.Th.alias Onitidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut; Apabila Terdakwa Onisimus Bodory, S.Th.alias Onitidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti sebagaimana yang ada didaftar barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil model minibus Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DS 1590 TA, nomor rangka MHKM11BA3JDK113827, nomor mesin: MA35048;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama Onisimus Bodory, nomor registrasi: DS 1590 TA;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah atas nama pemilik Onisimus Bodory, nomor polisi: DS 1590 TA yang berlaku sampai tanggal 21-02-2014;
Dirampas untuk Negara
barang bukti nomor urut 4s/d 59 tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5,000.-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Januari 2016 yang pada pokoknya menyatakan dan memohon:
Menyatakan Terdakwa Onosimus Bodory, S.Th. tidak bersalah secara meyakinkan karena perbuatan pidana yang dituduhkan atau diancam kepada dirinya karena kondisi Abnormal sebagaimana fakta persidangan, karena itu bukanlah merupakan tindak pidana korupsi;
Menjatuhkan putusan pidana kepada dirinya dengan hukuman yang seringan-ringannya dan/atau serendah-rendahnya lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong kepada Terdakwa Onosimus Bodory, S.Th. oleh karena keadilan dan kemanusiaan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Dan/atau bila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan berkemanusiaan;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tangggal 13 Januari 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar duplik Penasehat Hukum Terdakwa yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 13 Januari 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perkara: PDS-12/SRG/Ft;1/08/2015, tanggal 24 Agustus 2015, sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa TerdakwaOnisimus Bodory, S.Th.alias Oniselaku Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda berdasarkan Penunjukan Kepala Dinas Pendidikan Lazarus Hara, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Kresno Tony Fatubun, SE., selaku Kuasa Direktur CV. Kresno Jaya Abadi (Terdakwa lain dalam berkas terpisah), sekitar bulan Nopember Tahun 2012 sampai dengan bulan Januari tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2012 sampai tahun 2013, bertempat di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Propinsi Papua Barat atau di Hotel Grand Pasifik Kota Sorong atau di Bank BNI Cabang Sorong atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara,“yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Oktober 2012 dilaksanakan kegiatan Workshop di Kota Jayapura menyangkut penggunaan dana bantuan dari pusat, namun Terdakwa tidak mengikuti kegiatan tersebut, kemudian sekitar bulan Desember 2012 Terdakwa pergi ke Jakarta untuk bertemu dengan Panitia Workshop dari pusat, kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan Panitia Workshop di kantor Dirjen Pendidikan dan menyampaikan alasan Terdakwa tidak mengikuti workshop, kemudian panitia kegiatan pada Dirjen Pendidikan membuat MoU terkait dengan kegiatan pembangunan 4 (empat) pembangunan Ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, dan pembangunan perpustakaan, serta Laboraturium IPA pada SMA Negeri 1 Kokoda lalu Terdakwa menandatangani MoU atau kesepakatan tersebut, kemudian panitia dari Dirjen Pendidikanjuga menyuruh Terdakwa untuk membuat gambar denah bangunan yang akan dikerjakan;
Bahwa proyek bantuan dari Kementrian Pendidikan dengan jenis kegiatan yakni penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan SMA Tahun 2012 dengan nomor DIPA: 0530/023-12.1.01/00/2012 tanggal 09 Desember 2011 Revisi VI tanggal 1 November 2012 dengan jumlah keseluruhan anggaran sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN, adapun rincian pekerjaan sebagai berikut:
Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
Pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saudara Benyamin Pamelai adalah sebagai kepala seksi di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, dan terkait dengan proyek pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan Perpustakaan, dan Pembangunan Laboraturiam IPA SMAN 1 Kokoda dimana Benyamin Pamelai bertindak sebagai orang yang mengurus proyek tersebut sehingga dapat disetujui dari Kementrian Pendidikan dan sekaligus sebagai pencari atau penunjuk CV. Krisna Jaya Abadi sebagai kontraktor atau pelaksana pekerjaan.
Bahwa kemudian Kegiatan Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan Perpustakaan, dan Pembangunan Laboraturiam IPA SMA Negeri 1 Kokoda tidak dibentuk panitia pembangunan, melainkan Terdakwa hanya memberikan nama-nama panitia yang Terdakwasebutkan sendiri yakni Yoram Tarage sebagai ketua panitia pembangunan dan Jumad Kabes sebagai ketua komite sekolah SMA N 1 Kokoda dan yang bertindak sebagai Pengguna anggaran pada saat Kegiatan Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan Perpustakaan, dan Pembangunan Laboraturiam IPA SMA Negeri 1 Kokoda adalah Terdakwa sendiri, sedangkan yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tidak ada, lalu yang bertindak sebagai kontraktor pada Kegiatan Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan Perpustakaan, dan Pembangunan Laboraturiam IPA SMA Negeri 1 Kokoda adalah Kresno Tony Fatubun, SE., selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi, yang mana CV. Krisna Jaya Abadi tidak mengikuti lelang tetapi ditunjuk langsung oleh Benyamin Pamelai (Kepala Seksi Dinas Pendidikan Propinsi Papua Barat) sebagai kontraktor untuk mengerjakan kegiatan proyek tersebut;
Bahwa selanjutnya Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) tanggal 17 Januari 2013 adalah merupakan dokumen kontrak dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan Perpustakaan, dan Pembangunan Laboraturiam IPA SMANegeri 1 Kokoda dan dokumen kontrak tersebut ditandatangani pada hari senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar Pukul 20;00 Wit atau jam 08;00 malam di Kota Sorong tepatnya di Hotel Grand Pasisifik dan yang membuat dokumen kontrak tersebut adalah Kresno Toni Fatubun, SE.;
Bahwa yang menandatangani dokumen kontrak adalah Terdakwa sebagai pihak pertama, kemudian pihak kedua adalah Kresno Tony Fatubun, SE., selaku Direktur CV Krisna Jaya Abadi, yang mengetahui Ketua Komite Sekolah adalah Jumat Kabes namun yang menandatanganinya adalah Terdakwa sendiri, kemudian yang mengetahui sebagai ketua pembangunan adalah Yoram Tarage namun yang menandatangani adalah Terdakwa, Jumat Kabes dan Yoram Tarage tidak mengetahui jika nama mereka akan dicantumkan sebagai ketua komite sekolah dan ketua panitia pembangunan.
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2013 di Hotel Grand Pasifik Kota Sorong, Terdakwa menuliskan jumlah uang yang akan dicairkan secara keseluruhan pada cek karena Benyamin Pamelai mengatakan kepada Terdakwa bahwa ” bapak bodory cairkan uang semuanya dari jumlah yang ada terus kasih ke kontraktor, supaya bapak bodory tidak bolak-balik dari kokoda ke sorong lagi untuk pencarian selanjutnya”, sehingga Terdakwa menulis jumlah uang yang akan dicairkan secara keseluruhan yaitu sebanyak Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) di dalam cek yang diberikan oleh petugas Bank BNI dan tidak ada bukti kwitansi penarikan.
Bahwa dana yangdicairkan seluruhnya yaitu sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah), yang memegang dana tersebut adalah Kresno Tony Fatubun, SE., selaku kontraktor, kemudian yang Terdakwa tahu dana tersebut kontraktor hanya pergunakan untuk membeli bahan material berupa kayu ukuran 5-10, 10-10, dan papan, namun Terdakwa tidak mengetahui berapa banyak kubik kayu yang sudah dibelikan oleh kontraktor, dan untuk yang lain-lain Terdakwa tidak mengetahui dipergunakan untuk apa, dan juga Terdakwa tidak tahu berapa jumlah anggaran yang telah dikeluarkan untuk pembelian bahan material, kemudian dari ke 3 (tiga) item pekerjaan yakni Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan Perpustakaan, dan Pembangunan Laboraturiam IPA SMA Negri 1 Kokoda, belum ada pekerjaan yang dikerjakan sama sekali (fiktif);
Bahwa Terdakwa pernah menerima uang dari kontraktor Kresno Tony Fatubun, SE., sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta) yaitu pada tanggal 22 Januari 2013 saat pencairan dana di Bank BNI sorong, yang mana Kresno Tony Fatubun, SE., mentransfer ke rekening pribadi Terdakwa pada BANK BNI Cabang Sorong senilai Rp. 100,000,000.- (seratus juta rupiah) kemudian uang sejumlah Rp. 50,000,000.- (lima puluh juta rupiah) Kresno Tony Fatubun,SE., memberikan kepada Terdakwa saat berada di Hotel Grand Pasifik secara tunai, tetapi Terdakwa tidak tahu apa maksud dan tujuan Kresno Tony Fatubun, SE., memberikan uang sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta) kepada Terdakwa saat itu;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah ada orang lain yang menerima uang dari Kresno Tony Fatubun, SE., selain Terdakwa, dan tidak ada permintaan khusus pada saat itu ketika Kresno Tony Fatubun, SE., memberikan uang sebesar Rp.Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian uang pemberian dari Kresno Tony Fatubun, SE., tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli mobil avanza berwarna hitam dengan Nomor Polisi DS-1590-TA di dealer Hasrat Abadi Kota Sorong pada tanggal 02 Februari 2013 yakni sebesar Rp. 65,000,000.- (enam puluh lima juta rupiah) sebagai uang muka;
Bahwa belum ada laporan pertanggung jawaban keuangan terkait dengan telah dicairkannya dana 100 % untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan Perpustakaan, dan Pembangunan Laboraturiam IPA SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2013;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang mendandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah:
Pasal 6 Huruf (a) yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam penngadaan barang/jasa;
Pasal 6 huruf g yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Pasal 118 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan saksi adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab;
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/jasa dimana pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat;
Pasal 26 ayat (3) yang menyatakan bahwa prosedur swakelola meliputi kegiatan perencaaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial SMA APBNP tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan :
Mengajukan proposal sesuai dengan pedoman bantuan sosial SMA APBN-P tahun 2012;
Menyebarluaskan informasi bantuan sosial kepada warga sekolah dan stakeholder lainnya;
Melaksanakan kegiatan bantuan sosial dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan komite/ orang tua murid;
Menyampaikan laporan penggunaan dana dan perkembangan pelaksanaan program kepada seluruh stakeholder secara berkala;
Pernyataan kesanggupan dan tanggung jawab mutlak untuk melaksanakan pembangunan di sekolah secara swakelola;
Bahwa akibat perbuatan TerdakwaOnosimus Bodory, S.Th. bersama-sama dengan Kresno Tony Fatubun, SE., telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara berdasarkan Keterangan ahli Joko Purwono, SE. dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Povinsi Papua Barat dan sesuai Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru lengkap dengan Meubelair, 1 Ruang Perpustakaan, 1 Ruang Laboratorium IPA dan Peralatan Laboratorium IPA pada SMA Negeri 1 Kododa Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2012, sesuai dengan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Provinsi Papua Barat Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 05 Desember 2015, dengan uraian sebagai berikut:
-
N0. Keterangan Jumlah (Rp) 1.
2.
Dana yang diterima SMAN 1 Kokoda
Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkanuntuk pembelian alat Laboratorium IPA
2,130,000,000,00.--
69,800,000,00.--
Jumlah Kerugian Keuangan Negara 2,060,200,000,00.--
Bahwa perbuatan Terdakwa Onisimus Bodory, S.Th. alias Oni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa TerdakwaOnisimus Bodory, S.Th. Alias Oniselaku Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda berdasarkan Penunjukan Kepala Dinas Pendidikan Lazrus Hara, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Kresno Tony Fatubun, SE., selaku Kuasa Direktur CV. Kresno Jaya Abadi (Terdakwa dalam berkas terpisah), sekitar bulan Nopember Tahun 2012 sampai dengan bulan Januari tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2012 sampai tahun 2013, bertempat di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Propinsi Papua Barat atau di Hotel Grand Pasifik Kota Sorong atau di bank BNI Cabang Sorong atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara,“yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sekitar Bulan Oktober 2012 dilaksanakan kegiatan Workshop di Kota Jayapura menyangkut penggunaan dana bantuan dari pusat, namun Terdakwa tidak mengikuti kegiatan tersebut, kemudian sekitar Bulan Desember 2012 Terdakwa pergi ke Jakarta untuk bertemu dengan Panitia Workshop dari pusat, kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan Panitia Workshop di kantor Dirjen Pendidikan dan menyampaikan alasan Terdakwa tidak mengikuti workshop, kemudian panitia kegiatan pada Dirjen Pendidikan membuat MoU terkait dengan kegiatan pembangunan 4 (empat) pembangunan Ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, dan pembangunan perpustakaan, serta Laboraturium IPA pada SMA Negeri 1 Kokoda lalu Terdakwa menandatangani MoU atau kesepakatan tersebut, kemudian panitia dari Dirjen Pendidikanjuga menyuruh Terdakwa untuk membuat gambar denah bangunan yang akan dikerjakan.
Bahwa proyek bantuan dari Kementrian Pendidikan dengan jenis kegiatan yakni penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan SMA Tahun 2012 dengan nomor DIPA: 0530/023-12.1.01/00/2012 tanggal 09 Desember 2011 Revisi VI tanggal 1 November 2012 dengan jumlah keseluruhan anggaran sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN, adapun rincian pekerjaan sebagai berikut :
Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
Pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saudara Benyamin Pamelai adalah sebagai kepala seksi di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, dan terkait dengan proyek pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan Perpustakaan, dan Pembangunan Laboraturiam IPA SMAN 1 Kokoda dimana Sdr. Benyamin Pamelai bertindak sebagai orang yang mengurus proyek tersebut sehingga dapat disetujui dari Kementrian Pendidikan dan sekaligus sebagai pencari atau penunjuk CV. Krisna Jaya Abadi sebagai kontraktor atau pelaksana pekerjaan.
Bahwa kemudian Kegiatan Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan Perpustakaan, dan Pembangunan Laboraturiam IPA SMA Negeri 1 Kokoda tidak dibentuk panitia pembangunan, melainkan Terdakwa hanya memberikan nama-nama panitia yang Terdakwasebutkan sendiri yakni Sdr. Yoram Tarage sebagai ketua panitia pembangunan dan Sdr. Jumad Kabes sebagai ketua komite sekolah SMA N 1 Kokoda dan yang bertindak sebagai Pengguna anggaran pada saat Kegiatan Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan Perpustakaan, dan Pembangunan Laboraturiam IPA SMA Negeri 1 Kokoda adalah Terdakwa sendiri, sedangkan yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tidak ada, lalu yang bertindak sebagai kontraktor pada Kegiatan Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan Perpustakaan, dan Pembangunan Laboraturiam IPA SMA Negeri 1 Kokoda adalah Kresno Tony Fatubun, SE., selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi, yang mana CV. Krisna Jaya Abadi tidak mengikuti lelang tetapi ditunjuk langsung oleh BenyaminPamelai (Kepala Seksi Dinas Pendidikan Propinsi Papua Barat) sebagai kontraktor untuk mengerjakan kegiatan proyek tersebut;
Bahwa selanjutnya Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) tanggal 17 Januari 2013 adalah merupakan dokumen kontrak dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan Perpustakaan, dan Pembangunan Laboraturiam IPA SMANegeri 1 Kokoda dan dokumen Kontrak tersebut ditandatangani pada hari senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar Pukul 20:00 Wit atau jam 08:00 malam di kota sorong tepatnya di Hotel Grand Pasifik dan yang membuat dokumen kontrak tersebut adalah Kresno Toni Fatubun, SE.;
Bahwa yang menandatangani dokumen kontrak adalah Terdakwa sebagai pihak pertama, kemudian pihak kedua adalah Kresno Tony Fatubun, SE., selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi, yang mengetahui Ketua Komite Sekolah adalah Jumat Kabes namun yang menandatanganinya adalah Terdakwa sendiri, kemudian yang mengetahui sebagai ketua pembangunan adalah Yoram Tarage namun yang menandatangani adalah Terdakwa, Jumat Kabes dan Yoram Tarage tidak mengetahui jika nama mereka akan dicantumkan sebagai ketua komite sekolah dan ketua panitia pembangunan.
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2013 di Hotel Grand Pasifik Kota Sorong, Terdakwa menuliskan jumlah uang yang akan dicairkan secara keseluruhan pada cek karena Sdr. Benyamin Pamelai mengatakan kepada Terdakwa bahwa ”bapak bodory cairkan uang semuanya dari jumlah yang ada terus kasih ke kontraktor, supaya bapak bodory tidak bolak-balik dari kokoda ke sorong lagi untuk pencarian selanjutnya”, sehingga Terdakwa menulis jumlah uang yang akan dicairkan secara keseluruhan yaitu sebanyak Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) di dalam cek yang diberikan oleh petugas Bank BNI dan tidak ada bukti kwitansi penarikan.
Bahwa dana yangdicairkan seluruhnya yaitu sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah), yang memegang dana tersebut adalah Kresno Tony Fatubun, SE., selaku kontraktor, kemudian yang Terdakwa tahu dana tersebut kontraktor hanya pergunakan untuk membeli bahan material berupa kayu ukuran 5-10, 10-10, dan papan, namun Terdakwa tidak mengetahui berapa banyak kubik kayu yang sudah dibelikan oleh kontraktor, dan untuk yang lain-lain Terdakwa tidak mengetahui dipergunakan untuk apa, dan juga Terdakwa tidak tahu berapa jumlah anggaran yang telah dikeluarkan untuk pembelian bahan material, kemudian dari ke 3 (tiga) item pekerjaan yakni Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan Perpustakaan, dan Pembangunan Laboraturiam IPA SMA Negri 1 Kokoda, belum ada pekerjaan yang dikerjakan sama sekali (fiktif);
Bahwa Terdakwa pernah menerima uang dari kontraktor Kresno Tony Fatubun, SE., sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta) yaitu pada tanggal 22 Januari 2013 saat pencairan dana di Bank BNI sorong, yang mana Kresno Tony Fatubun, SE., mentransfer ke rekening pribadi Terdakwa pada BANK BNI Cabang Sorong senilai Rp. 100,000,000.- (seratus juta rupiah) kemudian uang sejumlah Rp. 50,000,000.- (lima puluh juta rupiah) Kresno Tony Fatubun, SE., memberikan kepada Terdakwa saat berada di Hotel Grand Pasifik secara tunai, tetapi Terdakwa tidak tahu apa maksud dan tujuan Kresno Tony Fatubun, SE., memberikan uang sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta) kepada Terdakwa saat itu;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah ada orang lain yang menerima uang dari Kresno Tony Fatubun, SE., selain Terdakwa, dan tidak ada permintaan khusus pada saat itu ketika Kresno Tony Fatubun, SE., memberikan uang sebesar Rp.Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian uang pemberian dari Kresno Tony Fatubun, SE., tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli mobil avanza berwarna hitam dengan Nomor Polisi DS-1590-TA di dealer Hasrat Abadi Kota Sorong pada tanggal 02 Februari 2013 yakni sebesar Rp. 65,000,000.- (enam puluh lima juta rupiah) sebagai uang muka;
Bahwa belum ada laporan pertanggung jawaban keuangan terkait dengan telah dicairkannya dana 100 % untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan Perpustakaan, dan Pembangunan Laboraturiam IPA SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2013;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang mendandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah :
Pasal 6 Huruf (a) yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam penngadaan barang/jasa;
Pasal 6 huruf g yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Pasal 118 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan saksi adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab;
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/jasa dimana pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat;
Pasal 26 ayat (3) yang menyatakan bahwa prosedur swakelola meliputi kegiatan perencaaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Panduan Peaksanaan Bantuan Sosial SMA APBNP tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan :
Mengajukan proposal sesuai dengan pedoman bantuan sosial SMA APBN-P tahun 2012;
Menyebarluaskan informasi bantuan sosial kepada warga sekolah dan stakeholder lainnya;
Melaksanakan kegiatan bantuan sosial dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan komite/ orang tua murid;
Menyampaikan laporan penggunaan dana dan perkembangan pelaksanaan program kepada seluruh stakeholder secara berkala;
Pernyataan kesanggupan dan tanggung jawab mutlak untuk melaksanakan pembangunan di sekolah secara swakelola;
Bahwa akibat perbuatan TerdakwaOnisimus Bodory, S.Th. bersama-sama dengan Kresno Tony Fatubun, SE., telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara berdasarkan Keterangan ahli Joko Purwono, SE dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Povinsi Papua Barat dan sesuai Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru lengkap dengan Meubelair, 1 Ruang Perpustakaan, 1 Ruang Laboratorium IPA dan Peralatan Laboratorium IPA pada SMA Negeri 1 Kododa Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2012, sesuai dengan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Provinsi Papua Barat Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 05 Desember 2015, dengan uraian sebagai berikut:
-
N0. Keterangan Jumlah (Rp) 1.
2.
Dana yang diterima SMAN 1 Kokoda
Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkanuntuk pembelian alat Laboratorium IPA
2,130,000,000,00.-
69,800,000,00.-
Jumlah Kerugian Keuangan Negara 2,060,200,000,00.-
Bahwa perbuatan Terdakwa Onisimus Bodory, S.Th. alias Oni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwa mengatakan telah mengerti dan Terdakwa sendiri maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDS-12/SRG/Ft.1/08/2015, tanggal 24 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah/Janji, pada pokoknya sebagai berikut:
SaksiDominius Hethariamemberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sorong Selatan dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi kenal dengan TerdakwaOnisimus Bodory, S;Th alias Oni;
Bahwa saksi mengetahui adanya paket pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan dikerjakan oleh Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton dan lokasi proyek tersebut di Kokoda Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa saksi dipekerjakan oleh Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton sebagai tenaga pengawas lapangan pada paket pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai tenaga pengawas lapangan oleh Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton dengan cara bertemu langsung dirumah saksi di jalan F. Kalasuat RT 003/RW 005 Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong dan mengatakan ada pekerjaan, lokasinya di Kokoda kemudian saksi tanya pekerjaan apa, dijawab pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, dan kemudian saksi menyetujuinya;
Bahwa saksi mulai bekerja sebagai tenaga pengawas lapangan pada tanggal 18 Mei 2014;
Bahwa saksi mengetahui Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton adalah kontraktor pekerjaan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda;
Bahwa saksi mengetahui nilai proyek pekerjaan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- diberitahu oleh Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton;
Bahwa sepengetahuan saksi proyek tersebut belum dikerjakan;
Bahwa saksi tidak tahu kapan perintah mulai kerja dan berakhirnya pekerjaan tersebut;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan telepon dari Terdakwa pada bulan Mei 2014 bahwa ada pekerjaan pembangunan SMA N 1 di Kokoda dan menanyakan ada tukang atau tidak, saksi menjawab tukang ada, kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk melakukan pemuatan bahan material untuk SMA 1 Kokoda berupa kayu, semen, paku, gerobak, terpal, generator atau genset, bensin, kabel lampu 1 (satu) rol dengan kapal kayu yang disewa di Jembatan Puri, saksi berangkat ke Kokoda untuk membawa muatan bahan material SMA N 1 Kokoda pada tanggal 14 Juni 2014 pada tanggal 15 Juni 2015 kapal yang disewa mengalami musibah dan tengelam di daerah perairan Seget;
Bahwa untuk anggaran atau nilai kontrak dari kegiatan pembangunan 4 (empat) RKB lengkap dengan meubelair dan pembangunan perpustakaan serta pembangunan laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013 saksi tidak mengetahui namun untuk kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah TerdakwaKresno Tony Fatubun, SE.;
Bahwa sekitar tanggal 11 Juni saksi mengambil bahan material yang akan dibawa ke Kokoda di daerah Malanu Pasir berupa kayu dengan ukuran 5 x 10 cm, 10 x 10 cm, papan dengan ukuran 3 x 30 cm, 2 x 25 cm, saksi membawa kayu dengan menggunakan truk yang saksi sewa sebanyak 2 truk sebesar Rp. 3,000,000.-, kemudian untuk semen saksi ambil di toko Anugerah merk Tonasa dengan berat 50 kg sebanyak 50 zak, paku 05 cm, paku, 07 cm, paku 10 cm masing-masing 1 karung, terpal ukuran 6 x 8, gerobak berwarna merah sebanyak 2 buah, kabel 1 rol dan lampu philip 75 watt 4 buah yang diangkut menggunakan truk yang disewa sebesar Rp. 200,000.- tanpa kuitansi dengan tujuan Jembatan Puri Klademak 2, saat itu Terdakwa sudah memberikan uang untuk membayar bahan material yang dibeli ditoko Anugerah namun belum saksi bayarkan karena saksi takut jika uang yang diberikan Terdakwa kurang sebab direncanakan akan dilakukan pemuatan sebanyak 2 kali sehingga saksi bersama Blasius Lasol membicarakan kepada pemilik toko jika nanti pemuatan pertama telah tiba di Kokoda maka saksi akan mengambil bahan material kedua barulah akan dibayar dan pemilik toko menyetujuinya dan mengeluarkan nota sebesar Rp. 9,000,000.- lebih;
Bahwa saksi telah diberi uang oleh Terdakwa sebanyak Rp. 220,000,000.- dengan rincian sebagai berikut:
Untuk membayar panjar tukang sebanyak 6 tukang yang bekerja untuk pembangunan SMA N 1 Kokoda sebesar Rp. 20,000,000.- yang menerima uang sesuai kuitansi adalah Neles Metenila nmaun yang menandatangani kuitansi tersebut adalah saksi;
Biaya untuk panjar kapal Jasa Sahabat 02 yang disewa sebesar Rp. 14,000,000.- yang mana saksi membayar pertama sebesar Rp. 8,000,000.- yang menerima adalah Boy pemilik kapal yang kuitansi tanda terimanya telah hilang tengelam, kemudian sebesar Rp. 4,000,000.- yang saksi bayar kepada kapten kapal dan saksi membayar lagi kepada Boy di Jembatan Puri sebesar Rp. 2,000,000.- tanggal 14 Juni 2014
Biaya untuk pembelian bensin sebanyak 2 drum seharga Rp. 4,000,000.- yang saksi beli dari Evi Borlak di Malanu Pasir tidak ada kuitansi;
Biaya untuk sewa truk untuk angkut kayu dari Malanu Pasir tujuan ke pelabuhan Jembatan Puri sebesar Rp. 3,000,000.- tidak ada kuitansi;
Biaya bongkar muat bahan material SMA N 1 Kokoda mulai dari pemuatan di Malanu Pasir ke atas truk dan pembongkaran muatan dari truk ke pelabuhan Jembatan Puri dan pemuatan dari pelabuhan ke kapal serta biaya ongkos makan minum TKBM, dll sebesar Rp. 13,000,000.-;
Biaya pembayaran petugas pelabuhan di Jembatan Puri terkait administrasi pembongkaran sebesar Rp. 2,000,000.- tidak ada kuitansi;
Biaya sewa generator untuk kebutuhan pembangunan SMA N 1 Kokoda Rp. 3,000,000.- saksi bayarkan kepada pemilik generator namun saksi tidak tahu namanya;
Uang tunai sebesar Rp. 156,000,000.- yang dibawa untuk membayar tenaga kerja bongkar muat bahan material yang berada di atas kapal;
Biaya untuk keperluan sehari-hari saksi dengan Blasius lasol sebesar Rp. 5,000,000.-;
Bahwa tukang yang ikut saksi ke Kokoda sebanyak 8 orang;
Bahwa kapal yang disewa tenggelam pada tanggal 15 Juni 2014 pada hari Minggu di perairan Sele karena cuaca buruk;
Bahwa tidak ada korban jiwa pada saat kapal tenggelam namun bahan-bahan material dan uang tunai sebesar Rp. 156,000,000.- semuanya habis tenggelam dan tidak ada yang terselamatkan;
Bahwa saksi pernah melaporkan kejadian tenggelamnya kapal kepada pihak kepolisian pada tanggal 20 Juni 2014 di Polsek Seget;
Bahwa kerugian yang timbul akibat tenggelamnnya kapal kurang lebih sebesar Rp. 500,000,000.-;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
SaksiBlasius Lassol alias Bukenmemberikan keterangan dibawah janjiyang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sorong Selatan dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi pada awalnya mengetahui adanya paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan ketika saksi membantu Benyamin Pamela/pak Beni mengeprint/cetak biodata pak Beni pada bulan Pebruari tahun 2013 dirumah kost saksi yang beralamat di Km 12 Kota Sorong, kemudian pak Beni menanyakan kepada saksi “siapa kontraktor yang bisa mengambil pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan, kemudian saksi menjawab “ada saudara sepupu saksi seorang kontraktor di Manokwari”, kemudian saksi menelepon Kresno Tony Fatubun, SE. “ada pekerjaan pembangunan SMA Kokoda”, kemudian Kresno Tony Fatubun, SE. menjawab “mana orangnya”, kemudian 2 (dua) hari kemudian saksi bersama Kresno Tony Fatubun, SE. bertemu Benyamin Pamelai di Hotel Grand Pasifik di Kota Sorong kemudian sekitar tahun 2014 saksi ditunjuk sebagai pengawas dalam proyek pembangunan SMA Kokoda;
Bahwa saksi tidak tahu apa pekerjaan dan jabatan Benyamin Pamela;
Bahwa yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana dalam pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan yaitu CV. Krisna Jaya Abadi sebagai direkturnya Kresno Tony Fatubun, SE.;
Bahwa saksi tidak tahu kapan perintah mulai kerja dan berakhirnya masa pekerjaan namun saksi mengetahui proyek SMA 1 Kokoda dilaksanakan pada tahun 2013;
Bahwa saksi mulai bekerja sebagai tenaga pengawas pembangunan SMA 1 Kokoda pada 12 Juni 2014 dengan tugas dan tanggungjawab yaitu mengawasi barang-barang yang diangkut ke dalam kapal dan bertanggungjawab kepada Kresno Tony Fatubun, SE.;
Bahwa bahan-bahan material bangunan diangkut pada tanggal 12 Juni 2014 bertempat di pelabuhan Jembatan Puri Klademak Pantai Kota Sorong menggunakan KM Jasa Sahabat 02;
Bahwa bahan-bahan material yang dimuat menggunakan KM Jasa Sahabat 02 kayu sekitar 35 m3 dengan ukuran 5x5 cm, 5x10 cm, 10x10 cm, 3x30 cm, 2,5x25 cm, semen merk Tonasa dengan berat 50 kg sebanyak 50 zak, paku 05 cm, paku, 07 cm, paku 10 cm masing-masing 1 karung, terpal ukuran 6x8, gerobak berwarna merah sebanyak 2 buah, kabel 1 rol dan lampu philip 75 watt 4 buah yang dibeli dari toko Anugerah;
Bahwa yang menyewa kapal KM. Jasa Sahabat 02 adalah Domi Hetharia namun saksi tidak tahu berapa harga sewa kapal tersebut yang saksi ketahui Domi Hetharia bertindak sebagai pengawas pada saat pemuatan bahan-bahan material pelabuhan Jembatan Puri Klademak Pantai Kota Sorong sampai dengan pekerjaan di Kokoda Kabupaten Sorong Selatan.
Bahwa yang ikut bersama saksi berangkat dari Kota Sorong menuju ke Distrik Kokoda yaitu Domi Hetharia, Neles sedangkan 5 orang lainnya saksi tidak mengetahui namanya dari ABK KM Jasa Sahabat 02 sebanyak 6 orang;
Bahwa Kapal KM Jasa Sahabat 02 tenggelam/karam pada hari Minggu pagi tanggal 15 Juni 2014 bertempat di perairan pulai fial Seget, Kabupaten Sorong;
Bahwa tidak ada korban jiwa pada saat kapal tenggelam namun semua muatan bahan-bahan material semua habis tenggelam;
Bahwa saksi mengetahui Domi Hetharia membawa uang tunai sebesar Rp. 150,000,000.- tunai untuk keperluan operasional di Kokoda;
Bahwa pekerjaan pembangunan SMA 1 Kokoda sepengetahuan saksi belum dikerjakan sampai sekarang;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
SaksiRoy Waermemberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor SorongSelatan dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi kenal Terdakwa selaku Kepala Sekolah SMA 1 Kokoda;
Bahwa pada bulan Februari 2013 saksi ditawari pekerjaan pembangunan perpustakaan SMA Negeri 1 Kokoda di Kabupaten Sorong Selatan oleh Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton dengan penawaran harga ongkos kerja sebagai tukang sebesar Rp. 60,000,000.- dan saksi sepakat dengan harga tersebut yang kemudian mengajak 2 (dua) orang teman untuk mengerjakan pembangunan perpustakaan tersebut, kemudian sekitar tanggal 6 Februari 2013 Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton membayar uang panjar pekerjaan pembangunan sebesar Rp. 20,000,000.-, kemudian pada bulan Maret 2013 saksi bersama Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton serta ke 2 (dua) orang tukang berangkat menuju Sorong setelah sampai saksi kemudian mengajak 1 (satu) orang lagi tukang yang kemudian mulai mengerjakan pembuatan kusen dan membenahi kayu-kayu yang akan digunakan untuk membangun perpustakaan SMA 1 Kokoda, kemudian pada bulan Maret 2013 saksi diajak oleh Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton ke Kokoda untuk melakukan survey di lokasi pembangunan perpustakaan SMA 1 Kokoda setelah melakukan pengukuran lokasi pembangunan saksi kembali ke Sorong, kemudian saksi diberi lagi uang panjar pekerjaan sebesar Rp. 15,000,000.- oleh Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton;
Bahwa saksi mengenal Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton sejak bulan Februari 2013 di Manokwari;
Bahwa pada pekerjaan pembangunan perpustakaan SMA 1 Kokoda saksi bertindak sebagai kepala tukang;
Bahwa uang panjar pekerjaan sebesar Rp. 20,000,000.- saksi terima di Wosi, Manokwari dan ada kwitansinya sedangkan uang panjar biaya penyiapan pembuatan kusen, menyekap/membersihkan kayu sebesar Rp. 15,000,000.- saksi terima di Malanu, Sorong;
Bahwa setelah saksi selesai menyiapkan bahan pembuatan kusen, menyekap/membersihkan kayu kemudian saksi menunggu agar bahan-bahan yang telah siap dipasang dibawa kelokasi pembangunan tetapi karena saksi dan teman-teman tukang telah menunggu selama kurang lebih 2 (dua) bulan di Kota Sorong dan tidak ada kejelasan kapan bahan-bahan tersebut dibawa ke Kokoda maka saksi dan tukang lainnya kembali ke Manokwari
Bahwa sepengetahuan saksi pembangunan perpustakaan SMA 1 Kokoda belum dibangun sama sekali;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
SaksiMaxi J Sonith memberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan swasta pada PT. Hasjrat Abadi sebagai Kepala Cabang PT. Hasjrat Abadi Cabang Sorong sejak 10 September 2019 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab atas penjualan, piutang, mengawasi aktifitas karyawan.
Bahwa saksi selaku Kepala Cabang PT. Hasjrat Abadi Cabang Sorong beserta dengan staff marketing pernah melakukan transaksi penjualan 1 unit mobil Toyota F651FM Avansa 1,3 (MT) kepada Onosimus Bodory, S.Th.;
Bahwa transaksi pembelian 1 unit mobil Toyota F651FM Avansa 1,3 (MT) kepada Onosimus Bodory, S.Th. pada tanggal 2 Februari 2013 di PT. Hasjrat Abadi Cabang Sorong;
Bahwa pihak PT. Hasjrat Abadi Cabang Sorong menyerahkan dokumen kepada Onosimus Bodory, S.Th. berupa kwitansi pembayaran, notes pajak dan STNK;
bahwa yang menyerahkan kwitansi pembayaran yaitu bagian Administrasi Keuangan sdri. Nu Uma yang menjabat selaku kasir pada PT. Hasjrat Abadi Cabang Sorong dan yang menerima Onosimus Bodory, S.Th. sesuai dengan tandatangan yang tertera pada kwitansi pembayaran, kemudian yang menyerahkan note pajak dan STNK yaitu bagian Administrasi Penjualan Sdr. Muhammad Akbar;
Bahwa pembelian1 unit mobil Toyota F651FM Avansa 1,3 (MT) olehOnosimus Bodory, S.Th. dengan cara kredit yaitu uang muka/uang inden telah dibayarkan secara tunai sebesar Rp. 65,000,000.- selama 3 tahun dengan 36 kali pembayaran.
Bahwa pembayaran angsuran mobil yang harus disetor oleh Onosimus Bodory, S.Th. kepada PT. Hasjrat Abadi Cabang Sorong setiap bulannya sebesar Rp. 5,435,000.-
Bahwa pembayaran angsuran atas mobil yang dibeli oleh Sdr.Onosimus Bodory, S.Th. sudah memasuki pembayaran angsuran ke-13 (tiga belas) bulan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa saksi Romeo Wilson Efraim Pattipeilohy, SE., saksi Wugerd Leopold Maraki, S.Pd., saksi Yoram Tarage, saksi Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. dan Mokhamad Tagate, S.Pd., tidak hadir dipersidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil secara sah dan patut oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dengan persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, keterangan saksi-saksi tersebut yang diberikannya di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
SaksiRomeo Wilson Efraim Pattipeilohy, SE.,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidikdengan adanya Berita Acara sumpah/janji pada tanggal 29 Oktober 2015 di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sejak tanggal 24 Februari 2014 diangkat oleh bupati Sorong Selatan menjadi kepala sekolah SMA Negeri 1 Kokoda sebagai pelaksana kegiatan proses belajar mengajar di SMA tersebut;
Bahwa sebelumnya saksi menjabat sebagai wakil kepala sekolah SMA Negeri 1 Kokoda yang mana TerdakwaOnosimus Bodory, S.Th. menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA negeri 1 Kokoda;
Bahwa pada tahun 2013 SMA Negeri 1 Kokoda pernah mendapatkan bantuan berupa 3 (tiga) ruang kelas belajar mengajar lengkap dengan meubelair, namun saksi tidak tahu bantuan tersebut berasal dari mana;
Bahwa pada tahun 2013 saksi pernah bertemu dengan masyarakat Kokoda yang berada di kampung Tarof dan masyarakat menyampaikan bahwa sedang menunggu bahan material untuk pembangunan SMA Negeri 1 Kokoda, kemudian saksi bertemu dengan Onosimus Bodory, S.Th. dan menanyakan tentang pembangunan SMA N 1 Kokoda yang dijawab oleh Onosimus Bodory, S.Th. bahwa benar SMA N 1 Kokoda akan mendapatkan bantuan berupa pembangunan 4 (empat) ruang kelas yang 3 (tiga) akan menjadi ruang kelas dan 1 (satu) menjadi ruang kantor dan pembangunan perpustakaan serta pembangunan laboratorium IPA namun Onosimus Bodory, S.Th. tidak pernah menyampaikan mengenai dana bantuan kepada saksi, kemudian sekitar tahun 2014 Sdr. Maraki selaku Kepala Bidang Menengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan menyampaikan kepada saksi bahwa SMA N 1 Kokoda mendapatkan dana bantuan dari pusat sekitar Rp. 2,000,000,000.- yang masuk ke rekening SMAN 1 Kokoda namun saksi menyampaikan kepada Maraki bahwa saksi tidak pernah tahu dana tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa pagu (anggaran) dana untuk kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas yang 3 (tiga) akan menjadi ruang kelas dan 1 (satu) menjadi ruang kantor dan pembangunan perpustakaan serta pembangunan laboratorium IPA dan saksi tidak tahu berasal dari mana dana pembangunannya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dibentuk panitia pembangunan atau tidak sebab saksi tidak pernah diberitahu oleh Onosimus Bodory, S.Th.;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran, PPK dan PPTK pada pembangunan ruang kelas baru SMAN 1 Kokoda tahun anggaran 2013;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertindak sebagai kontraktor dalam pembangunan 4 (empat) ruang kelas yang 3 (tiga) akan menjadi ruang kelas dan 1 (satu) menjadi ruang kantor dan pembangunan perpustakaan serta pembangunan laboratorium IPA;
Bahwa belum ada bangunan yang dikerjakan hingga saat ini;
Bahwa sampai dengan saat ini belum ada bahan material apapun yang berada dilokasi pembangunan di Kokoda;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai kepala sekolah tanggal 24 24 Februari 2014, SMAN 1 Kokoda memiliki rekening tabungan di Bank Papua Teminabuandan rekening tersebut tercatat atas nama SMAN 1 Kokoda, sedangkan pada saat Onosimus Bodory, S.Th. menjabat sebagai kepala sekolah saksi tidak tahu berapa rekening giro atau tabungan yang dimiliki SMAN 1 Kokoda;
Bahwa banguna yang sudah ada ketika saksi menjabat sebagai wakil kepala sekolah SMAN 1 Kokoda saat itu adalah 6 (enam) ruang kelas belajar mengajar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
SaksiWugerd Leopold Maraki, S.Pd.,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidikdengan adanya Berita Acara sumpah/janji pada tanggal 29 Oktober 2015 di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan yang bertugas membantu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong pada bidang pendidikan menengah dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan saksi kepala Dinas pendidikan Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan sejak tahun 2011;
Bahwa yang menjabat sebagai kepala sekolah SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan pada tahun 2011 yaitu Onosimus Bodory, S.Th. berdasarkan surat penunjukan Marthen Momot selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa masa jabatan Onosimus Bodory, S.Th. sebagai kepala sekolah SMAN 1 Kokoda selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tahun 2011 sampai dengan Maret 2014 dan yang menggantikannya adalah Romeo Patipilehoy;
Bahwa jumlah bangunan SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan saat ini berjumlah 2 bangunan dan terdiri dari 6 (enam) ruang kelas, bangunan pertama dibangun pada tahun 2011 bersumber dari dana APBD Provinsi Papua Barat, bangunan kedua dibagun pada tahun 2013 bersumber dari dana APBD Provinsi Papua Barat;
Bahwa saksi tidak tahu siapa kontraktor dalam proyek pembangunan SMAN 1 Kokoda pada tahun 2011 dan pada tahun 2013;
Bahwa tidak ada penambahan bangunan baru untuk SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan saat ini;
Bahwa saksi ketahui paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan pada tahun 2013;
Bahwa saksi mengetahui adanya paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan pada saat mengikuti pelatihan di Bandung yang mana dari Kementrian Pendidikan Nasional menunjukan daftar penerima dana batuan yang salah satunya diterima oleh SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan tidak pernah mengajukan proposal dana pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa nilai pagu dana sebesar Rp. 2,000,000,000.- untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda yang menyediakan paket pekerjaan tersebut adalah Kementerian Pendidikan Nasional;
Bahwa lokasi pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan di Kampung Tarof;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi kontraktor pada pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, saksi tidak tahu kapan perintah mulai kerja dan berakhirnya masa pekerjaan proyek;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa proyek pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda tidak dikerjakan sampai sekarang;
Bahwa tindakan saksi ambil setelah menerima laporan belum dilaksanakannya proyek pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda yaitu memanggil Onosimus Bodory, S.Th. dan menanyakan mengapa proyek tersebut belum dikerjakan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiYoram Taragesesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik dengan adanya Berita Acara sumpah/janjipada tanggal 29 Oktober 2015 di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi saksi bekerja sebagai pegawai pembantu tata usaha SMPN 1 Kokoda sejak tahun 2008 hingga sekarang;
Bahwa tugas saksi adalah melaksanakan tugas administrasi sekolah SMPN 1 Kokoda yang diberikan oleh Kepala Sekolah dan saksi bertanggungjawab kepada kepala sekolah SMPN 1 Kokoda;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai pembantu tata usaha SMPN 1 Kokoda adalah Onosimus Bodory, S.Th.;
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui tentang Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 001/APBN-P/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 001/APBN-P/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dan tanda tangan saksi yang tertera dalam kontrak tersebut tidak sama dengan tanda tangan saksi yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang telah menandatangani dokumen kontrak atas nama saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi bangunan yang dimiliki SMAN 1 Kokoda sebanyak 2 (dua) bangunan yang masing-masing bangunan terdiri dari 3 (tiga) ruang kelas;
Bahwa pembangunan sebagaimana yang tertera dalam menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 001/APBN-P/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 belum dikerjakan sama sekali;
Bahwa tidak ada material bangunan di lokasi pembangunan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan alasan Terdakwa menandatangani pada kolom atas nama saksi pada kontrak karena jarak ke Kokoda sangat jauh sehingga Terdakwa memalsukan tanda tangan saksi;
SaksiSurya Fitri Nurul Huda, SE.,M.Si.sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik dengan adanya Berita Acara sumpah/janji pada tanggal 12 Nopember 2015 di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan TerdakwaOnosimus Bodory, S.Th.;
Bahwa yang menjadi dasar saksi memberikan keterangan sebagai saksi adalah Surat Kapolres Sorong Selatan Nomor: B/193/VII/2-14/Reskrim, tanggal 17 Juli 2014 perihal permintaan bantuan keterangan saksi kepada Dirjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
Bahwa jabatan saksi sebagai Kepala Subdit Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMA dan tugas saksi secara umum adalah menyususn konsep pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, menyususn pedoman teknis sarana dan prasarana, melakukan evaluasi program subsdit sarana dan prasarana dan saksi bertanggungjawan kepada direktur pembinaan SMA;
Bahwa bantuan sosial dari kementerian pendidikan dan kebudayaan RI dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan ruang belajar/ruang kelas guna meningkatkan mutu pendidikan;
Bahwa peranan saksi dalam kegiatan paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai pemberi dana bantuan sesuai dengan usulan dan kebutuhan sekolah;
Bahwa yang menjadi acuan diberikan bantuan sosial kepada SMAN 1 Kokoda adalah pengususlan dari Dinas Provinsi Papua Barat dan SMAN 1 Kokoda yang menurut pengusulan tersebut hanya memiliki 3 (tiga) ruang kelas/ruang belajar dan memiliki 80 (delapan puluh) orang siswa;
Bahwa ada penetapan penerima dana bantuan dari Direktur Pembinaan SMA Nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 dan juga MoU dari pemberi bantuan dan penerima bantuan;
Bahwa persyaratan yang harus disiapkan antara lain proposal/pengajuan yang didalamnya terdapat dokumen berupa rencana anggaran dan biaya (RAB), rencana gambar kerja, site plan (lokasi pembangunan), panitia pembangunan dan MoU;
Bahwa jumlah keseluruhan dana banuan sebesar Rp. 2,130,000,000.- yang sumber dananya berasal dari APBN Direktorat Pendidikan SMA TA 2012;
Bahwa mekanisme penyaluran dana dilakukan setelah dokumen penyaluran dana bantuan telah siap seperti surat keputusan, surat perjanjian (MoU) kemudian dana bantuan disalurkan melalui bank BNI Pusat kemudian dari panitia yang membukukan rekening masing-masing sekolah penerima bantuan dan Bank yang digunakan adalah BNI;
Bahwa item-item pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:
Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.-;
Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.-;
Pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA Rp. 455,000,000.-;
Pengadaan peralatan laboratorium IPA sebesar Rp. 150,000,000.-
Bahwa ada petunjuk teknis yang diberikan kepada masing-masing kepala sekolah penerima bantuan pada saat pelaksanaan workshop;
Bahwa uang dana bantuan yang telah masuk kedalam rekening sekolah dapat dicairkan secara kesluruhan tergantung dari kondisi dilapangan apabila diwilayah setempat kondisinya tidak memungkinkan atau wilayah tersebut tidak terdapat bank BNI;
Bahwa berdasrkan petunjuk teknis yang ada penggunaan anggaran tersebut mutlak berada ditangan kepala sekolah;
Bahwa aturan yang mengikat pengguna anggaran bantuan adalah Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta petunjuk teknis panduan pelaksanaan bantuan sosial SMA Tahun 2012;
Bahwa tenggang waktu pekerjaan pembangunan selama 4 (empat) bulan setelah dana bantuan tersebut diterima atau disalurkan ke rekening sekolah;
Bahwa belum ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat SMAN 1 Kokoda;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiMokhamad Tagate, S.Pd., sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik dengan adanya Berita Acara sumpah/janji pada tanggal 12 Nopember 2015 di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kedudukan dan jabatan saksi pada paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013 sebagai bendahara proyek pembangunan SMAN 1 Kokoda namun pada saat itu saksi masih berstatus guru pada SMPN 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai bendahara pada kegiatan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013 adalah TerdakwaOnosimus Bodory, S.Th. selaku PLH Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan yang ditunjuk secara lisan;
Bahwa sekitar bulan Desember 2012 saksi berada di Kota Sorong sedang mengurus biaya ganti rugi bangunan pelebaran bandara Kota Sorong yang mana bangunan milik saksi digusur, kemudian sekitar bulan Januari 2013 saksi ditelepon oleh TerdakwaOnosimus Bodory, S.Th. dengan mengatakan “pak Tagate posisi dimana” kemudian saksi menjawab”posisi di Sorong” dijawab kembali oleh Onosimus Bodory, S.Th.”pak Tagate langsung ke terminal saya mau jemput” kemudian saksi menuju ke terminal dan bertemu dengan Onosimus Bodory, S.Th. kemudian naik mobil menuju Hotel Grand Pasific Sorong, setelah sampai Kresno Tony Fatubun, SE. dan Benyamin Pamelai sudah menunggu didepan hotel, kemudian Onosimu Bodory memperkenalkan kedua orang tersbut dimuka, setelah itu masuk ke hotel, kemudian Onosimus Bodory, S.Th. mengatakan kepada saksi bahwa sekarang ini saksi ditunjuk sebagai bendahara dalam kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013, kemudian Kresno Tony Fatubun, SE. dan Benyamin Pamelai meminta KTP saksi untuk melengkapi persyaratan dokumen kontrak serta persyaratan untuk mencairkan dana kegiatan, kemudian pada tanggal 21 Januari 2013 saksi bersama Onosimus Bodory, S.Th., Kresno Tony Fatubun, SE. dan Benyamin Pamelai pergi ke Bank BNI Kota Sorong untuk mengecek dana sudah ada atau belum ternyata sudah masuk dananya, kemudian petugas bank BNI memberian lembaran cek kepada Onosimus Bodory, S.Th., kesokan harinya saksi disuruh Onosimus Bodory, S.Th. dan Kresno Tony Fatubun, SE. untuk menandatangani cek, setelah cek ditandatangani saksi bersama Kresno Tony Fatubun, SE. pergi mencairkan dana di Bank BNI Kota Sorong;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai bendahara adalah untuk mencairkan dana kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013;
Bahwa jumlah pagu dana untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- sedangkan untuk pengadaan alat laboratorium saksi tidak tahu berapa anggarannya dan dana tersebut bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilaim per-item pekerjaan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dibentuk panitia pembangunan atau tidak pada pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda;
Bahwa yang bertindak sebagai kontarktor pekerjaan adalah Kresno Tony Fatubun, SE. selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi;
Bahwa saksi kenal dengan Kresno Tony Fatubun, SE. karena diperkenalkan oleh Onosimus Bodory, S.Th. bahwa Krsno Tony Fatubun adalah kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda;
Bahwa saksi tidak tahu peran dan jabatan Benyamin Pamelai dalam kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda;
Bahwa yang membuat dokumen kontrak nomor: 01/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 adalah Kresno Tony Fatubun, SE., dibuat sekitar tanggal 20 Januari 2013, pukul 22:00 WIT di Hotel Grand Pasific;
Bahwa saksi dan Kresno Tony Fatubun, SE. yang melakukan pencairan dana di Bank BNI Kota Sorong tanggal 22 Januari 2013;
Bahwa dana yang dicairkan sebesar Rp. 1,980,000,000.- yang persyaratannya adalah menandatangani cek yaitu saksi dan Onosimus Bodory, S.Th. kemudian memperlihatkan KTP kepada petugas Bank ketika akan mencairkan dana;
Bahwa saksi bersama Onosimus Bodory, S.Th. selaku PLH Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda menandatangani 2 (dua) lembar cek di Hotel Grand Pasific yang pertama bernilai Rp. 1,980,000,000.- tertanggal 22 Januari 2013, yang kedua bernilai Rp. 150,000,000.- tertanggal 11 Februari 2013 namun saksi tidak tahu siapa yang memegang cek senilai Rp. 150,000,000.-, kemudian saksi diajak Kresno Tony Fatubun, SE. ke Bank BNI Kota Sorong untuk mencairkan cek yang pertama, setelah dicairkan uang dibawa dan disimpan oleh Kresno Tony Fatubun, SE. di tasnya;
Bahwa yang menyuruh saksi menandatangani ke-2 (dua) lembar cek adalah Onosimus Bodory, S.Th.;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memegang cek senilai Rp. 150,000,000.- dan tidak tahu siapa yang mencairkannya;
Bahwa yang menulis ke-2 (dua) lembar cek adalah Onosimus Bodory, S.Th.;
Bahwa yang memegang uang sebesar Rp. 1,980,000,000.- adalah Kresno Tony Fatubun, SE. dan saksi tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa;
Bahwa setahu saksi SMAN 1 Kokoda memiliki rekening giro di BNI;
Bahwa tidak ada sama sekali kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013;
Bahwa saksi pernah diberi uang oleh Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 20,000,000.- yang dimaksudkan untuk ongkos transportasi dan bbm untuk pulang ke Kokoda yang dananya berasal dari uang proyek pembangunan SMAN 1 Kokoda;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
AhliJoko Purwono, SE.dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah auditor pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat;
Bahwa ahli memberikan keterangan sebagai ahli terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, berdasarkan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Provinsi Papua Barat nomor: S-2786/PW27/5/2014 tanggal 9 Desember 2014 tentang pemberian keterangan ahli;
Bahwa ahli pernah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Nopember 2014 sampai dengan 5 Desember 2014 didasari pada:
Surat Kepala Kepolisian Resor Sorong Selatan Nomor: B/319/X/2014/Reskrim tanggal 20 Oktober 2014 perihal Permintaan Bantuan Audit Kerugian Keuangan Negera/Daerah;
Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Provinsi Papua Barat nomor: S-2588/PW27/5/2014 tanggal 20 Nopember 2014 dan Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Provinsi Papua Barat Nomor: ST-522/PW27/5/2014 tanggal 20 Nopember 2014;
Dan atas pelaksanaan audit telah dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negera atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2012 nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 5 Desember 2014;
Bahwa anggaran pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2012 dianggarkan dan dituangkan dalam DIPA Nomor: 0530/023.12.1.10/00/2011 tanggal 9 Desember 2011, dengan revisi VI tanggal 1 Nopember 2012 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan uraian Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA Tahun 2012;
Bahwa prosedur penugasan dalam atas pelaksanaan audit:
Mengidentifikasi, mengumpulkan, memverifikasi dan menganalisis dokumen/bukti-bukti yang diperoleh dan berhubungan dengan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah;
Mereviu dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda;
Mempelajari hasil Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik Kepolisian Resor Sorong Selatan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut;
Mengidentifikasi dan menganalisis penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda TA 2012 yang berhubungan dengan perhiungan kerugian keuangan negara/daerah;
Melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait;
Melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang terjadi;
Bahwa berdasarkan hasil audit maka dapat disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara atas kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 2,060,200,000.-;
Bahwa dokumen yang dipergunakan untuk menghitung kerugian negara dalam kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda disediakan oleh penyidik;
Bahwa temuan yang didapat pada saat melakukan audit perhitungan kerugian negara pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, sebagai berikut:
Penerimaan Dana Bantuan Sosial
Sesuai dengan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2//KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012, Ir. Harris Iskandar, Ph.D. menetapkan SMA Negeri dan Swasta sebagai penerima bantuan sosial yang dipergunakan untuk pembangunan ruang kelas baru, ruang perpustakaan, laboratorium IPA, rehabilitasi ruang sekolah dan peralatan labortaorium IPA dana Bantuan Sosial tersebut dibebankan pada DIPA Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA Tahun Anggaran 2012. Pada lembaran SK Direktur Pembinaan SMA Tahun Anggaran 2012 nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 disebutkan SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat sebagai Penerima Bantuan Sosial APBN-P untuk Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) dengan jumlah dana sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah), Pembangunan 1 (satu) Ruang Perpustakaan dengan dana sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah), Pembangunan 1 (satu) Laboratorium IPA dengan jumlah dana sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) dan Pengadaan Laboratorium IPA sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Dana/SP2D:
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.SI. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory, S.Th. mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor: 3678/D2.3.KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp. 1,120,000,000.- berupa pekerjaan pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory, S.Th. mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor: 3679/D2.3.KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp. 405,000,000.- berupa pekerjaan pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory, S.Th. mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor: 3680/D2.3.KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp. 455,000,000.- berupa pekerjaan pembangunan 1 (satu) laboratorium IPA dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory, S.Th. mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor: 3681/D2.3.KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp. 405,000,000.- berupa pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium IPA dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
Penandatanganan Berita Acara Pembayaran:
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory, S.Th. mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.-
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory, S.Th. mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan 1 (satu) Ruang Perpustaakan sebesar Rp. 405,000,000.-;
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory, S.Th. mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.-;
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory, S.Th. mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA sebesar Rp. 150,000,000.-;
Penandatanganan Kwitansi Pembayaran:
Pada tanggal 23 Nopember 2012 Onosimus Bodory, S.Th. Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda sebagai penerima uang menandatangani Kuitansi APBN-P sebesar Rp. 1,120,000,000.- untuk pembayaran bantuan sosial pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair;
Pada tanggal 23 Nopember 2012 Onosimus Bodory, S.Th. Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda sebagai penerima uang menandatangani Kuitansi APBN-P sebesar Rp. 405,000,000.- untuk pembayaran bantuan sosial pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan;
Pada tanggal 23 Nopember 2012 Onosimus Bodory, S.Th. Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda sebagai penerima uang menandatangani Kuitansi APBN-P sebesar Rp. 455,000,000.- untuk pembayaran bantuan sosial pembangunan laboratorium IPA;
Pada tanggal 23 Nopember 2012 Onosimus Bodory, S.Th. Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda sebagai penerima uang menandatangani Kuitansi APBN-P sebesar Rp. 150,000,000.- untuk pembayaran bantuan sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA;
Penerimaan Dana Bantuan Sosial:
Pada tanggal 29 Desember 2012, terdapat mutasi transfer dari rekening BNI dengan nomor: 220001605 an Bansos APBN-P ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 1,120,000,000.-;
Pada tanggal 29 Desember 2012, terdapat mutasi transfer dari rekening BNI dengan nomor: 220001605 an Bansos APBN-P ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 405,000,000.-;
Pada tanggal 29 Desember 2012, terdapat mutasi transfer dari rekening BNI dengan nomor: 220001605 an Bansos APBN-P ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 455,000,000.-;
Pada tanggal 29 Desember 2012, terdapat mutasi transfer dari rekening BNI dengan nomor: 220001605 an Bansos APBN-P ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 150,000,000.-;
Jumlah dana bantuan sosial untuk 4 (empat) kegiatan yang masuk ke rekening sekolah SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 2,130,000,000.-;
Penggunaan Dana Bantuan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana
Onosimus Bododry selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda sebagai pihak pertama dan Kresno Tony Fatubun, SE. selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi sebagai pihak kedua telah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 0001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- dengan rincian pekerjaan sebagi berikut:
Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.-;
Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.-;
Pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.-;
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender 9 Januari 2013 s/d 9 April 2013;
Pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260776 yaitu terapat penarikan pada rekening nomor 277120583 SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- oleh Kresno Tony Fatubun, SE.;
Pada tanggal 27 Nopember 2014 Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan melakukan pemeriksaan fisik dilokasi pembangunan SMAN 1 Kokoda ternyata tidak terdapat pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,980,000,000.-;
Pengadaan Alat Laboratorium IPA
Pada tanggal 11 Februari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260777 terdapat penarikan pada rkening nomor: 277120583 an. SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 150,000,000.- oleh Onosimus Bodory, S.Th.;
Pada tanggal 18 Februari 2013 sesuai kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/II/2013 telah dibayar oleh Onosimus Bodory, S.Th. kepada Nikodemus Rawulunubun (PT. Menara Jaya Abadi) sebesar Rp. 69,800,000.- untuk pembayaran pembelian paket biologi di SMAN 1 Kokoda sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 001/APBNP/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013;
Bahwa jumlah kerugian negara untuk pekerjaan kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, sebagai berikut:
-
-
No KETERANGAN Jumlah (Rp) 1 Dana yang diterima SMAN 1 Kokoda 2,130,000,000.- 2 Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kegiatan pembelian peralatan laboratorium IPA 69,800,000,- 3 Jumlah Kerugian Keuangan Negara 2,060,200,000.-
-
Bahwa terhadap bukti berupa nota pembelian bahan material berupa kayu dll, serta pembayaran ongkos tukang yang telah dilakukan oleh Kresno Tony Fatubun, SE. tidak dihitung atau diakui sebagai pengeluaran karena yang ahli audit adalah bangunan fisik, yang diakui apabila telah ada pembanguna di lokasi pembangunan SMAN 1 Kokoda;
Bahwa berdasarkan kontrak nomor: 0001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 belum dilaksanakan sama sekali pembangunannya dilokasi SMAN 1 Kokoda;
Terhadap keterangan ahli Terdakwa menyatakan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan TerdakwaOnisimus Bodory, S.Th.alias Oni dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Sorong Selatan dan keterangan yang Terdakwa berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa Terdakwa diangkat atau ditunjuk sebagai Pjs. Kepala Sekolah pada SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan oleh Kepala Dinas Pendidikan Lazarus Hara pada tahun 2011 secara lisan;
Bahwa pada saat Terdakwa menjabat Pjs. Kepala Sekolah SMA N 1 Kokoda ada kegiatan paket pekerjaan pembanguna 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan perpustakaan, pembangunan laboratorium IPA dan pengadaan peralatan IPA saat itu juga Terdakwa masih menjabat Kepala Sekolah SMP N1 Kokoda;
Bahwa sekitar bulan November tahun 2012 Demianus Gurai memberikan surat kepada Terdakwa mengenai kegiatan pemangunan SMA N 1 Kokoda, kemudian Terdakwa berangkat ke Manokwari untuk bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat yaitu Yunus Boari yang memberitahukan bahwa SMA N 1 Kokoda mendapatkan bantuan dari pusat, kemudian pada bulan Oktober 2012 dilaksanakan workshop di Jayapura menyangkut penggunaan dana bantuan dari pusat namun Terdakwa tidak ikut karena keterlambatan informasi, kemudian Benyamin Pamelai menelepon Terdakwa dan menyatakan “Bapak Bodori kegiatan sudah selesai, jadi kalau bapak ada waktu kita bisa ke Jakarta untuk bertemu panitia workshop dari pusat”, kemudian pada bulan Desember 2012 Terdakwa bersama Benyamin Pamelai pergi ke Jakarta dan bertemu dengan panitia workshop di kantor Dirjend Pendidikandan Terdakwa menyampaikan alasan tidak mengikuti workshop karena daerah sangat jauh sehingga terlambat mendapatkan informasi, kemudian panitia kegiatan pada Dirjend Pendidikan membuat MoU terkait dengan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan perpustakaan, pembangunan laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA pada SMA N 1 Kokoda, kemudian panitia menyuruh Terdakwa untuk membuat denah bangunan yang akan dikerjakan setelah itu Benyamin Pamelai menyuruh konsultan untuk menggambar denah bangunan yang akan dikerjakan, kemudian Terdakwa dan Benyamin Pamelai bertemu dengan panitia dan menyerahkan flashdisk denah bangunan yang akan dikerjakan kemudian panitia mengatakan agar kembali ke daerah masing-masing nanti dana/anggaran proyek akan ditransfer melalui rekening BNI pada bulan Januari 2013, kemudian pada bulan Januari 2013 Terdakwa bertemu Benyamin Pamelai di Hotel Grand Pasifik Kota Sorong dan diperkenalkan dengan Kresno Tony Fatubun kontraktor yang akan mengerjakan paket pembangunan SMA N 1 Kokoda, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 Terdakwa bersama Benyamin Pamelai, Mukamad Tagate dan Kresno Tony Fatubun mendatangi bank BNI untuk mengecek apakah dana pembangunan telah ada ternyata dana telah masuk ke rekening sekolah SMA N 1 Kokoda kemudian petugas Bank BNI memeberikan lembaran cek kepada Terdakwa pada kesesokan harinya tanggal 22 Januari 2013 Terdakwa disuruh Benyamin Pamelai untuk menandatangani cek sebesar Rp. 1,980,000,000.- setelah Terdakwa dan Muhamad Tagate selaku bendahara menandatangani cek tersebut kemudian Kresno Tony Fatubun bersama Muhamad Tagate pergi ke Bank BNI untuk mencairkan dana tersebut, Terdakwa tidak ikut karena sedang membuka rekening pribadi atas nama Terdakwa;
Bahwa Benyamin Pamelai sebagai Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan terkait dengan proyek pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan perpustakaan, pembangunan laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda adalah yang mengurus proyek tersebut sehingga dapat disetujui dari Kementerian Pendidikan dan sekaligus sebagai pencari/penunjuk CV. Krisna Jaya Abadi sebagai kontraktor;
Bahwa jumlah pagu dana yang disiapkan untuk kegiatan proyek pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan perpustakaan, pembangunan laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 2,130,000,000.- yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, item-item kegiatan yang dilaksanakan, sebagai berikut:
Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.-
Pembangunan ruang perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.-
Pembangunan laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000,-
Pengadaan peralatan laboratorium IPA sebesar Rp. 150,000,000.-
Bahwa tidak dibentuk panitia pembangunan pada paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan perpustakaan, pembangunan laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda tahun anggaran 2013;
Bahwa Pengguna Anggaran adalah Terdakwa sendiri sedangkan yang menjadi PPK (pejabat pembuat komitmen) dan PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) tidak ada;
Bahwa yang bertindak sebagai kontraktor adalah Kresnio Tony Fatubun selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu bagaimana sehingga Kresno Tony Fatubun bisa mengerjakan proyek tersebut, karena Benyamin Pamelai yang memperkenalkan kepada Terdakwa dan mengatakan bahwa Kresno Tony Fatubun adalah kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan perpustakaan, pembangunan laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda;
Bahwa Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 sebesar Rp. 1,980,000,000.- tanggal 17 Januari 2013 merupakan dokumen kontrak dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar pukul 20:00 wit di Hotel Grand Pasifik Kota Sorong dan yang membuat dokumen kontrak tersebut adalah Kresno Tony Fatubun;
Bahwa yang menandatangani dokumen kontrak adalah Terdakwa sendiri sebagai pihak pertama, Kresno Tony Fatubun selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi sebagai pihak kedua, yang mengetahui Jumat Kabes selaku Ketua Komite Sekolah namun yang membubuhkan tandatangan dalam kolom nama adalah Terdakwa dan Yoram Tarage selaku Ketua Pembangunan namun yang membubuhkan tandatangan dalam kolom nama adalah Terdakwa;
Bahwa Jumat Kabes dan Yoram Tarage tidak mengetahui jika nama mereka akan dicantumkan sebagai Ketua Komite Sekolah dan Ketua Panitia Pembangunan karena pada waktu itu Benyamin Pamelai menanyakan kepada Terdakwa bahwa siapa yang dimasukan namanya di dalam kegiatan pembangunan sebagai ketua komite dan ketua panitia pembangunan dan Terdakwa menyebut nama Jumat Kabes dan Yoram Tarage;
Bahwa tujuan Terdakwa memalsukan tandatangan Jumat Kabes dan Yoram Tarage untuk melengkapi kelengkapan administrasi kontrak pekerjaan;
Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Pjs. Kepala Sekolah SMA N 1 Kokoda tahun 2011 bangunan yang ada berjumlah 6 (enam) ruang kelas/ruang belajar;
Bahwa tujuan Terdakwa mencairkan keseluruhan dana untuk proyek pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan perpustakaan, pembangunan laboratorium IPA karena Benyamin Pamelai mengatakan “bapak Bodory cairkan uang semuanya dari jumlah yang ada terus kasih ke kontraktor, supaya bpk Bodory tidak bolak balik dari Kokoda ke Sorong lagi untuk pencairan selanjutnya” sehingga Terdakwa menulis jumlah uang yang akan dicairkan secara keseluruhan yaitu sebesar Rp. 1,980,000,000.- pada cek yang diberikan oleh petugas Bank BNI;
Bahwa SMA N 1 Kokoda mempunyai rekening yang terdaftar di Bank BNI Kota Sorong;
Bahwa setelah dana pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan perpustakaan, pembangunan laboratorium IPA diterima oleh Krenso Tony Fatubun setahu Terdakwa kemudian dibelikan kayu dan papan namun Terdakwa tidak tahu berapa kubik yang sudah dibeli dan tidak tahu berapa anggaran yang telah dikeluarkan untuk membeli bahan material;
Bahwa pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan perpustakaan, pembangunan laboratorium IPA belum dikerjakan oleh Kresno Tony Fatubun dengan alasan bahan material untuk pembangunan tenggelam dilaut;
Bahwa tidak ada addendum terkait dengan keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa Terdakwa pernah diberi uang sebesar Rp. 150,000,000.- oleh Kresno Tony Fatubun selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi yaitu pada hari selasa tanggal 22 Januari 2013 diberi secara tunai sebesar Rp. 50,000,000.- di hotel Grand Pasifik Kota Sorong kemudian Rp. 100,000,000.- ditransfer ke rekening milik Terdakwa di Bank BNI;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah ada orang lain yang menerima uang dari Kresno Tony Fatubun;
Bahwa uang yang Terdakwa terima dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 65,000,000.- dipergunakan untuk membayar DP (downpayment) atau uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil avanza berwarna hitam di dealer Hasrat Abadi di Kota Sorong sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi;
Bahwa belum ada laporan pertanggungjawaban keuangan terkait dengan telah dicairkannya dana 100% pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan, pembangunan ruang laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda;
Bahwa pencairan dana sebesar Rp. 150,000,000.- untuk pengadaan peralatan laboratorium IPA Terdakwa yang melakukannya di Bank BNI Kota Sorong sekitar tanggal 11 Februari 2013, kemudian Terdakwa bersama Benyamin Pamelai pergi ke Jakarta untuk mencari peralatan laboratorium dan bertemu Niko yang menyiapkan peralatan laboratorium kemudian Niko memberikan kuitansi terkait harga peralatan laboratorium;
Bahwa peralatan dibeli di Jl; Pramuka Jakarta pada tanggal 17 Februari 2013, harga 1 paket peralatan laboratorium Rp. 53,000,000.-, biaya transportasi Rp. 16,000,000.-, biaya packing Rp. 800,000.- sehingga keseluruhan sebesar Rp. 69,800,000.-;
Bahwa masih ada anggaran yang tersisa Rp. 80,200,000.- yang telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan tidak ada bukti penggunaannya;
Bahwa Terdakwa telah menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Sosial APBN-P TA 2012, kuitansi APBN-P bantuan sosial, Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial dan Pakta Integritas antara Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas dengan SMA N 1 Kokoda untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan, pembangunan ruang laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA;
Bahwa Terdakwa pernah menerima Buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial SMA dari Dirjend Pendidikan Menengah;
Bahwa Terdakwa pada bulan Oktober 2014 pernah membuat surat permohonan perpanjangan pelaksanaan pekerjaan ke Kementerian Pendidikan;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut;
Saksi Samuel T Manoppo dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai kepala tukang dalam pembuatan konstruksi rangka kayu ruang kelas baru 9 x 8 m, ruang perpustakaan 9x15 m dan ruang laboratorium 9x15 m pada pekerjaan pembangunan SMA N 1 Kokoda;
Bahwa yang memberi pekerjaan kepada saksi adalah Tony Kresno Fatubun dengan perjanjian kerja;
Bahwa saksi mulai kerja pada tanggal 11 Februari 2013 dan seleseai mengerjakan konstruksi rangka ruang kelas baru pada tanggal 18 Mei 2013;
Bahwa bahan-bahan berupa kayu, balok dan papan jenis kayu besi dan matoa untuk pekerjaan sudah ada dan saksi tidak tahu proses pembelian/pengadaan kayu-kayu tersebut;
Bahwa bahan kayu, balok dan papan untuk ruang kelas baru sebanyak 115 m3, ruang laboratorium 54 m3 dan ruang perpustakaan 51 m3 dengan berbagai macam ukuran;
Bahwa pekerjaan pembuatan dan perakitan konstruksi rangka kayu dilakukan di Sorong yang nantinya tinggal dirakit ulang bila sudah sampai ke Kokoda;
Bahwa rangka kayu yang sudah selesai dikerjakan saksi tidak tahu apakah sudah dikirim ke Kokoda atau belum karena saksi tidak pernah dihubungi oleh Kresno Tony Fatubun, SE. untuk merakitnya;
Bahwa saksi belum pernah ke Kokoda;
Bahwa saksi sudah menerima pembayaran pekerjaan tahap 1 sebesar Rp. 40,000,000.-, tahap 2 sebesar Rp. 20,000,000.-, tahap 3 sebesar Rp. 30,000,000.- dan biaya transport sebesar Rp. 10,000,000.- dari Kresno Tony Fatubun, SE.;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil model minibus Avanza berwarna hitamdengan nomor polisi DS 1590 TA, nomor rangka MHKM11BA3JDK113827, nomor mesin: MA35048;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama Onisimus Bodory, nomor registrasi: DS 1590 TA;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah atas nama pemilik Onisimus Bodory, nomor polisi: DS 1590 TA yang berlaku sampai tanggal 21-02-2014;
1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Cabang Sorong nomor rekening: 0285550746 atas nama Bapak Onisimus Bodory;
1 (satu) lembar print out rekening giro atas nama SMA Negeri 1 Kokoda nomor rekening: 0277120583 terdaftar pada Bank BNI Cabang Sorong;
1 (satu) lembar fotocopy (telah dilegalisir) Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor: 8132/413/2006 tanggal 28 April 2006 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Onisimus Bodory;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pekerjaan nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-I/2013 tanggal 10 Januari 2013 dari CV. Krisna Jaya Abadi yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan.
1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 1 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh CV. Krisna Jaya Abadi;
1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak/faktur penjualan dengan kode dan nomor seri faktur pajak 010041 13 00007114 tanggal 2 Februari 2013;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi inden No. 58222 tanggal 1 Februari 2013;
1 (satu) lembar fotocopy D/O No 7832;
2 (dua) lembar fotocopy history pembayaran (bukti angsuran) atas nama Onisimus Bodory;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012;
7 (tujuh) lembar lampiran SK Direktur Pembinaan SMA nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012;
4 (empat) lembar kuitansi APBN-P tanggal 23 Nopember 2012 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair sejumlah Rp. 1,120,000,000.-;
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan sejumlah Rp. 405,000,000.-;
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Laboratorium IPA sejumlah Rp. 455,000,000.-;
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pengadaan Alat Laboratorium IPA sejumlah Rp. 150,000,000.-;
4 (lembar) Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial, antara lain:
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial pengadaan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA);
4 (empat) lembar Berita Acara Pembayaran antara lain:
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
4 (empat) lembar Surat Pernyataan tanggal 23 Nopember 2012 yang ditanda tangani Onisimus Bodory, antara lain:
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan ruang perpustakaan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan laboratorium IPA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang perpustakaan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3679/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3680/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) buah buku panduan pelaksanaan bantuan sosial SMA APBN-P 2012;
25 (dua puluh lima) lembar BNI Autotran Transaction tanggal 29/12/2012 antara lain:
7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573114 Bansos APBN-P RK;
3 (tiga) lembar BNI Autotran Transaction 573113 Bansos APBN-P R;
7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573112 Bansos Lab IPA;
8 (delapan) lembar BNI Autotran Transaction 573111 Bansos Alat IPA;
7 (tujuh) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 0001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013;
1 (satu) berkas fotocopy laporan KM. Jasa Sahabat 02 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong Dirketorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang terdiri atas:
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pendapat/Resume tentang tenggelamnya kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 19 Juni 2014;
3 (tiga) lembar fotocopy laporan kecelakaan kapal (LKK) KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 18 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Sdr. Nurdin tanggal 18 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Sdr. Ipin tanggal 18 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Persetujuan Berlayar KM. Jasa Sahabat 02 nomor: EE1/API/207/VI/2014 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pemeriksaan Fisik Kapal Dalam Rangka Penertiban Surat Persetujuan Berlayar tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dari PT. Asia Berkat Sentosa kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong Nomor: 703/26/ABS/SRG-2014 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocoy Daftar Awak Kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy manifest of cargo on board KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy surat memorandum pemeriksaan dokumen kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy daftar pemeriksaan administrative dalam rangka pemeriksaan fisik kapal;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pas Besar Sementara tanggal 13 Juni 2014;
1 (satu) lembar fofocopy Surat Ukur KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 25 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang nomor: PK;001/35/6/KSOP;SRG-14 tanggal 14 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Indonesia tanggal 14 Juni 2014;
15 (lima belas) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Rotua milik Sudirman Siahaan yang terdiri atas:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 7,800,000.- tanggal 16 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- total harga Rp. 5,550,000.- tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 9,350,000.- tanggal 22 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 23 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 25 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kunik dengan harga Rp. 2,800,000.- tanggal 26 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 28 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- dan kayu ukuran 10x10x4 besi sebanyak 7 batang dengan harga Rp. 784,000.- total Rp. 13;784,000.- tanggal 1 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 12 kubik dengan harga Rp. 45,600,000.- tanggal 1 maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 15 kubik dengan harga Rp. 57,000,000.- tanggal 3 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 16 kubik dengan harga Rp. 60,800,000.- tanggal 7 Maret 2013;
4 (empat) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Ichsan Jaya milik H. Idham Hamis, terdiri dari:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 354 batang dengan harga Rp. 21,240,000.-, kayu ukuran 5x10 matoa sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 900,000.-, kayu ukuran 5x5 sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 750,000.- dan kayu ukuran 10x10 sebanyak 55 batang dengan harga Rp. 6,600,000.- total Rp. 29,490,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 30,000,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 38,000,000.- tanggal 2 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 3 kubik dengan harga Rp. 11,400,000.- tanggal 20 Maret 2013;
2 (dua) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat pembelian kayu) Dhylan Anugrah milik Wahyudi Rhamadan yang terdiri atas:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10x4 sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10 besi, ukuran 5x10 dan kayu ukuran 2,5x20 dengan harga Rp. 11,000,000.- tanggal 16 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 dengan harga Rp. 15,200,000.- tanggal 5 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25x4 sebanyak 130 batang dengan harga Rp. 12,350,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 sebanyak 3 lembar dan paku sebanyak 2 kg dengan harga Rp. 1,082,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian ukuran 6x8 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian dengan harga Rp. 50,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian sarung dengan harga Rp. 35,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan 4 RKB (ruang kelas baru) SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Semuel Thien Manoppo sebesar Rp. 40,000,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Roy Waer sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan laboratorium SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, SE., penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 25,000,000.- tanggal 8 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 27 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 3 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar muatan bahan-bahan sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 23 Mei 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran TKBM, material lokal dll di Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 150,000,000.- tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar tukang-tukang untuk naik ke Kokoda kerja, penerima Neles sebesar Rp. 20,000,000.-;
3 (tiga) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079;
12 (dua belas) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013;
2 (dua) lembar print out rekening koran milik SMAN 1 Kokoda yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0277120583 periode tanggal 20 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
3 (tiga) lembar print out rekening koran milik Onosimus Bodory, S.Th. yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0285550764 periode tanggal 22 Januari 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260776 tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp. 1,980,000,000.-;
1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260777 tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp. 150,000,000.-;
16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan 4 (empat) ruang kelas belajar SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
15 (lima belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan perpustakaan SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan laboratorium SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
3 (tiga) lembar surat penawaran harga oleh PT. Manara Jaya Abadi Nomor: 247-K/SPH/MJA/I/2013, tanggal 11 Januari 2013;
1 (satu) lembar surat perintah kerja (SPK) nomor: 001/APBN-P/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/11/2013 tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 69,800,000.-;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan barang bukti berupa:
Fotocopy surat nomor: 4956/D2/TU/2014 tanggal 29 oktober 2016 perihal: Pembangunan Sarana dan Prasarana SMAN 1 Persiapan Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
Fotocopy surat nomor: 09/SMAN 1-Kokoda/IX/2014 tanggal 29 September 2014 Perihal: Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pembangunan Pembangunan Sarana dan Prasarana SMAN 1 Persiapan Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
Fotocopy Laporan Polisi nomor: LP/06/VI/2014/PAPUA/RES SORONG/Sek Seget;
Fotocopy Laporan Kecelakaan Kapal;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Romeo Wilson Efraim Pattipeilohy, SE., saksi Wugerd Leopold Maraki, S.Pd., saksi Yoram Tarage, saksiSurya Fitri Nurul Huda, SE.,M.Si. dan saksi Mokhamad Tagate, S.Pd.yang dibacakan dipersidangan, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan dibawah sumpah atau janji maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP, keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan disidang sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diperiksa alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP selain alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti keterangan Terdakwa, sebagaimana telah diuraikan di atas; Masih ada alat bukti lain yang sangat penting perlu dipertegas dalam perkara ini, yaitu alat bukti surat, bahwa seperti alat bukti yang lain, alat bukti surat diatur didalam pasal 187 huruf a KUHAP Jo. pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP dan yang dinilai sebagai alat bukti surat menurut undang-undang adalah: surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah;
Menimbang, bahwa setelah dicermati dalam berkas perkara melekat alat bukti surat yaitu berupa: Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 Ruang Perpustakaan, 1 Ruang Laboratorium IPA dan Peralatan Laboratorium IPA Pada SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 5 Desember 2014yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat yang ditanda tangani oleh Tim Badan Pengawasan Keuangan Dan PembangunanMuhammad Satoto, Ak, CA., Joko Purwono, SE., Eko Arie Wicaksono, A.Md. dan Fandi Wijaya, A.Md.oleh karena laporan hasil pemeriksaan tersebut dibuat atas sumpah jabatan maka dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangansaksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dengan dikaitkan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, ternyata antara alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar TerdakwaOnisimus Bodory, S.Th. alias Oniadalah seorang Pegawai Negeri Sipilsesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor: 8132/413/2006 tanggal 28 April 2006 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang sejak tahun 2011 menjabat sebagai Pjs.Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda Kabupaten Sorong Selatan ditunjuk secara lisan oleh Lazarus Hara selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan dan sebagai Pengguna Anggaran pada pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA dan pengadaan peralatan labotatorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa benar pada tahun SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatanmendapatkan bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sesuai dengan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2//KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012 yang anggarannya tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: 0530/023.12.1.10/00/2011 tanggal 9 Desember 2011, dengan revisi VI tanggal 1 Nopember 2012 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan uraian Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA Tahun 2012 sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Ruang Perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
Pengadaan Laboratorium IPA sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 23 Nopember 2012 Terdakwatelah menandatangani Berita Acara Pembayaran, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggung Jawab Mutlak danSurat Perjanjian Pemberian Dana/SP2D yang mana Terdakwa sebagai pihak kedua mewakili SMA Negeri 1 Kokoda dengan Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender yaitu: Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3678/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3679/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3680/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 1 (satu) laboratorium IPA dan Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3681/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium IPA serta telah menandatangani pula kuitansi pembayarannya;
Bahwa benar anggaran bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Desember 2012 telah ditransfer dari dari rekening an Bansos APBN-P pada Bank BNI dengan nomor rekening: 220001605 ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMANegeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda,Kabupaten Sorong Selatan seluruhnya sejumlah Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa benar pembangunan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPAdisyaratkandilaksanakan secara swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pembangunannya harus berpedoman padaPanduan Pelaksanaan Bantuan Sosial SMA APBN-P Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 namun Terdakwa selaku Pjs.Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda yang merupakan Pengguna Anggarantidak pernah membentuk pengelola bantuan sosial, tidak pernahmengadakan rapat dan tidak pernah memberikan penjelasan (sosialisasi) kepada dewan guru, komite sekolah dan wakil wali murid terkait pembangunan tersebut dimuka, hanya memberikan nama-nama panitia yang Terdakwasebutkan sendiri yakni Yoram Tarage sebagai ketua panitia pembangunan dan Jumad Kabes sebagai ketua komite sekolah SMAN 1 Kokoda, Mokhamad Tagate, S.Pd., sebagai bendahara kegiatan sebagai formalitas administrasi belaka;
Bahwa benarTerdakwa menunjuk Kresno Tony Fatubun, SE.Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadiyang diajukan oleh Benyamin Pamelai sebagai kontraktor pelaksana 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA berdasarkan Surat Permohonan Pekerjaan Nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-1/2013 tanggal 10 Januari 2013 yang kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah)dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai 9 Januari 2013 s/d 9 April 2013 dan Terdakwa menunjuk Nikodemus Rawulunubun direktur PT. Manara Jaya Abadi sebagai pelaksana pengadaan peralatan Laboratorium IPA sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 001/APBNP/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013;
Bahwa benar pembayaran pekerjaan telah dilakukan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dengan tidak melalui tahapan berdasarkan kemajuan pekerjaan akan tetapi dibayarkan untuk 100% pekerjaan sekaligus telah dilakukan dan diterima oleh Kresno Tony Fatubun, SE. kontraktor pelaksana pekerjaan dengan cara Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Mokhamad Tagate, S.Pd., S.Pd. selaku bendahara menandatangani cek untuk penarikan dana di Bank BNI Cabang Kota Sorong pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260776 terdapat penarikan pada rekening nomor: 0277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan terhadap pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium dananya telah dicairkan pada tanggal 11 Februari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260777 terdapat penarikan pada rekening nomor: 0277120583 an. SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh Terdakwa dan telah dibayarkan kepada Nikodemus Rawulunubun hanya sebesar Rp. 69,800,000.- (enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 untuk pembayaran pembelian paket biologi;
Bahwa benar paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sampai saat ini tidak diselesaikan samasekali pembangunannya oleh kontraktor pelaksana Kresno Tony Fatubun, SE. selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013;
Bahwa benarTerdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah)dari Kresno Tony Fatubun, SE. yang dananya berasal dari hasil pembayaran paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan sebagian dari uang yang diterimanya tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil model minibus Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DS 1590 TA, nomor rangka MHKM11BA3JDK113827, nomor mesin: MA35048 sebesar Rp. 65,000,000.- (enam puluh lima juta rupiah) serta Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sisa dana pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium sebesar Rp. 80,200,000.- (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa selaku penanggung jawab penggunaan anggaran bantuan sosial dengan tidak dilaksanakannya pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA sebagaimana Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013dantidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sisa dana pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatanserta tidak pernah membuat laporan pekerjaan ke Direktorat Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesiadan berdasarkanLaporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 Ruang Perpustakaan, 1 Ruang Laboratorium IPA dan Peralatan Laboratorium IPA Pada SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat penyimpangan berupa tidak diselesaikannya sama sekali pekerjaan Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 (satu) Ruang Perpustakaan, 1 (satu) Ruang Laboratorium IPA dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan sisa dana pengadaan peralatan laboratorium IPA sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa TerdakwaOnisimus Bodory, S.Th. alias Onididakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan:
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1)Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair melanggar Pasal 3Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPdan apabila terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak dipertimbangkan, dan jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200,000,000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1,000,000,000.- (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, Namun jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya, pengertian unsur ”setiap orang” yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, menurut Majelis Hakim adalah berbeda, dimana menurut Majelis Hakim unsur ”setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) sifatnya universal (umum), sedangkan ”setiap orang” dalam Pasal 3 sifatnya tidak universal (khusus) karena ”setiap orang” disini adalah yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga dengan demikian Pasal 3 tersebut mempunyai sifat kekhususan dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), dimana berdasarkan asas hukum, ketentuan yang khusus mengenyampingkan ketentuan yang umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, TerdakwaOnisimus Bodory, S.Th. alias Oni sebagai subjek hukum dalam perkara ini memiliki kewenangan dan kesempatan dalam jabatan atau kedudukannya sebagaiPjs.Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan yang ditunjuk secara lisan oleh oleh Lazarus Hara selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatandan sebagai Pengguna Anggaran pada kegiatan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sesuai dengan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2//KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012 yang anggarannya tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: 0530/023.12.1.10/00/2011 tanggal 9 Desember 2011, dengan revisi VI tanggal 1 Nopember 2012 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan uraian Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA Tahun 2012 sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) yang dilaksanakan secara swakelola namun Terdakwa tidak pernah memberikan penjelasan (sosialisasi) kepada dewan guru, komite sekolah dan wakil wali murid terkait pembangunan ruang kelas baru dan tidak pernah dibentuk tim pelaksana dan perencana/pengawas pembangunan sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta tidak berpedoman pada Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial SMA APBN-P Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 selanjutnya Terdakwa telah menunjukKresno Tony Fatubun, SE. selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan dan Terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai 9 Januari 2013 s/d 9 April 2013 dan Terdakwa menunjuk Nikodemus Rawulunubun direktur PT. Manara Jaya Abadi sebagai pelaksana pengadaan peralatan Laboratorium IPA sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 001/APBNP/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013 yang kemudian diketahui pembayaran pekerjaan telah diterima oleh Kresno Tony Fatubun, SE. sesuai penarikan pada tanggal 22 Januari 2013 rekening nomor: 277120583 SMAN 1 Kokoda di Bank BNI Cabang Kota Sorong melalui cek nomor: CA 260776 sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) namun ternyata Kresno Tony Fatubun, SE. selaku kontraktor pelaksana pekerjaan tidak pernah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013dan terhadap pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium dananya telah dicairkan pada tanggal 11 Februari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260777 terdapat penarikan pada rekening nomor: 277120583 an. SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh Onosimus Bodory, S.Th. dan telah dibayarkan kepada Nikodemus Rawulunubun hanya sebesar Rp. 69,800,000.- (enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 untuk pembayaran pembelian paket biologi adalah dalam kaitannya dengan kewenangan atau kesempatan yang ada pada Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya sebagai Pjs.Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokodaselaku Pengguna Anggaran, oleh karenanya Pasal 3 yang mempunyai sifat kekhususan lebih tepat diterapkan kepada Terdakwa dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) tidak tepat diterapkan kepada Terdakwa, oleh karena itu unsur pertama ”setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dakwaan primair ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena unsur pertama tidak terpenuhi maka unsur-unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, Dan dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dalam dakwaan primair ini, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan subsidair, dimana dalam dakwaan subsidair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001, yang rumusannya adalah:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50,000,000.- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1,000,000,000.- (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001adalah:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya maka unsur ”setiap orang” disini adalah orang perseorangan yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan TerdakwaOnisimus Bodory, S.Th. alias Onikepersidangan yang pada waktu kejadian perkara ini Tahun 2012 sampai dengan 2013 adalah seorang Pegawai Negeri Sipilmempunyai jabatan atau kedudukan sebagai Pjs.Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan yang ditunjuk secara lisan oleh oleh Lazarus Hara selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatandan sebagai Pengguna Anggaran pada kegiatan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi:Dominius Hetharia, Roy Wear, Yoram Tarage dan Mokhamad Tagate, S.Pd.serta pada surat-surat lain yang melakat pada berkas perkara ini ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan, dan tidak terjadi kesalahan orang dan selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, dapat mengingat kejadian, dapat mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan, dapat membenarkan dan membantah keterangan saksi dan ahli,sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada halaman 71 sampai dengan halaman 73 yang pada pokoknya menyatakan unsur ini tidak terbukti karena unsur setiap orang dalam perkara ini dipadukan dengan fakta hukum terdapat keterlibatan orang lain secara kolektif yaitu Benyamin Pemalai sebagai yang turut menerima dana sehingga unsur ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus dikualifikasi sebagai tindak pidana pembarengan, menurut Majelis Hakim tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum sehingga harus dikesampingkan karena keberadaan Benyamin Pamelai dalam perkara ini hanya disebut-sebut sebagai orang yang menerima aliran dana namun tidak ada bukti-bukti yang cukup untuk mendukungnya sehingga dari peristiwa kongkrit yang ada dalam perkara ini tidak ditemukan adanya peristiwa hukum yang dapat disimpulkan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Benyamin Pamelai, lagi pula unsur ini ditempatkan pada unsur yang pertama adalah untuk menentukan bahwa Terdakwa adalah perseorangan sebagai subyek hukum yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum diajukan sebagai Terdakwa agar tidak terjadi kesalahan orang (error in persona);
Ad. 2. Unsur: Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut R; Wiyono, SH., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46: yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari Terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-faktahukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi dalam hal ini saksi- Dominius Hetaria, saksi Roy Wear, saksi Romeo Wilson Efraim Pattipeilohy, SE., saksi Wugerd Leopold Maraki, S.Pd., saksi Yoram Tarage, saksi Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. dan Mokhamad Tagate, S.Pd., serta alat bukti keterangan ahli Joko Purwono, SE., dan alat bukti surat yaitu: Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Baratyang diperkuat dengan alat bukti keterangan TerdakwaOnisimus Bodory, S.Th. alias Oni dan didukung dengan barang bukti,sebagaimana telah diuraikan di atas telah ternyata terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tahun 2012 SMA Negeri 1 Kokoda mendapatkan bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sesuai dengan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2//KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012 yang anggarannya tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: 0530/023.12.1.10/00/2011 tanggal 9 Desember 2011, dengan revisi VI tanggal 1 Nopember 2012 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan uraian Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA Tahun 2012 sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah),
Pembangunan 1 (satu) Ruang Perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah),
Pembangunan 1 (satu) Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah)
Pengadaan Laboratorium IPA sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 23 Nopember 2012 Terdakwa telah menandatangani Berita Acara Pembayaran, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggung Jawab Mutlak dan Surat Perjanjian Pemberian Dana/SP2D yang mana Terdakwa sebagai pihak kedua mewakili SMA Negeri 1 Kokoda dengan Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender yaitu: Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3678/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3679/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3680/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 1 (satu) laboratorium IPA dan Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3681/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium IPA serta telah menandatangaini pula kuitansi pembayarannya;
Bahwa benar anggaran bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Desember 2012 telah ditransfer dari dari rekening an Bansos APBN-P pada Bank BNI dengan nomor rekening: 220001605 ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda seluruhnya sejumlah Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa benar pembangunan ruang kelas baru disyaratkan dilaksanakan secara swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pembangunannya harus berpedoman pada Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial SMA APBN-P Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 namun Terdakwa selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda yang merupakan Pengguna Anggaran tidak pernah membentuk pengelola bantuan sosial, tidak pernahmengadakan rapat dan tidak pernah memberikan penjelasan (sosialisasi) kepada dewan guru, komite sekolah dan wakil wali murid terkait pembangunan tersebut dimuka, hanya memberikan nama-nama panitia yang Terdakwasebutkan sendiri yakni Yoram Tarage sebagai ketua panitia pembangunan dan Jumad Kabes sebagai ketua komite sekolah SMAN 1 Kokoda, Mokhamad Tagate, S.Pd., sebagai bendahara kegiatan sebagai formalitas administrasi belaka;
Bahwa benar Terdakwa menunjuk Kresno Tony Fatubun, SE.Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadiyang diajukan oleh Benyamin Pamelai sebagai kontraktor pelaksana pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA berdasarkan Surat Permohonan Pekerjaan Nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-1/2013 tanggal 10 Januari 2013 yang kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai 9 Januari 2013 s/d 9 April 2013 dan Terdakwa menunjuk Nikodemus Rawulunubun direktur PT. Manara Jaya Abadi sebagai pelaksana pengadaan peralatan Laboratorium IPA sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 001/APBNP/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013;
Bahwa benar pembayaran pekerjaan telah dilakukan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dengan tidak melalui tahapan berdasarkan kemajuan pekerjaan akan tetapi dibayarkan untuk 100% pekerjaan sekaligus telah dilakukan dan diterima oleh Kresno Tony Fatubun, SE. kontraktor pelaksana pekerjaan dengan cara Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Mokhamad Tagate, S.Pd. selaku bendahara menandatangani cek untuk penarikan dana di Bank BNI Cabang Kota Sorong pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260776 terdapat penarikan pada rekening nomor:0277120583 atas nama SMANegeri 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan terhadap pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium dananya telah dicairkan pada tanggal 11 Februari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260777 terdapat penarikan pada rekening nomor: 0277120583 an. SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh Onosimus Bodory, S.Th. dan telah dibayarkan kepada Nikodemus Rawulunubun hanya sebesar Rp. 69,800,000.- (enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 untuk pembayaran pembelian paket biologi;
Bahwa benar paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sampai saat ini tidak diselesaikan samasekali pembangunannya oleh kontraktor pelaksana Kresno Tony Fatubun, SE. selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013;
Bahwa benar Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Kresno Tony Fatubun, SE. yang dananya berasal dari hasil pembayaran paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan sebagian dari uang yang diterimanya tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil model minibus Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DS 1590 TA, nomor rangka MHKM11BA3JDK113827, nomor mesin: MA35048 sebesar Rp. 65,000,000.- (enam puluh lima juta rupiah) serta Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sisa dana pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium sebesar Rp. 80,200,000.- (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa selaku penanggung jawab penggunaan anggaran bantuan sosial dengan tidak dilaksanakannya pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA sebagaimana Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sisa dana pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatanserta tidak pernah membuat laporan pekerjaan ke Direktorat Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 Ruang Perpustakaan, 1 Ruang Laboratorium IPA dan Peralatan Laboratorium IPA Pada SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat penyimpangan berupa tidak diselesaikannya sama sekali pekerjaan Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 (satu) Ruang Perpustakaan, 1 (satu) Ruang Laboratorium IPA dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan sisa dana pengadaan peralatan laboratorium IPA sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, iaTerdakwaOnisimus Bodory, S.Th. alias Oni dalam jabatanya sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan adalah pengguna anggaran pada pengelolaan dana bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sesuai dengan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012 yang anggarannya tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: 0530/023.12.1.10/00/2011 tanggal 9 Desember 2011, dengan revisi VI tanggal 1 Nopember 2012 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan uraian Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA Tahun 2012 sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah),
Pembangunan 1 (satu) Ruang Perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah),
Pembangunan 1 (satu) Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah)
Pengadaan Laboratorium IPA sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kemudian sebagaimana telah terbukti dalam perkara ini, Terdakwapada tanggal 23 Nopember 2012 telah menandatanggani Berita Acara Pembayaran, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggung Jawab Mutlak, dan Surat Perjanjian Pemberian Dana/SP2D yang mana Terdakwa sebagai pihak kedua mewakili SMA Negeri 1 Kokoda dengan Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender yaitu: Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3678/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3679/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3680/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 1 (satu) laboratorium IPA dan Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3681/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium IPA serta telah menandatangani pula kuitansi pembayaran yang dananya selanjutnya ditransfer dari dari rekening atas nama Bansos APBN-P pada Bank BNI dengan nomor rekening: 220001605 ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda seluruhnya sejumlah Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah), bahwa pembangunan ruang kelas baru disyaratkan dilaksanakan secara swakelola namun Terdakwa selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda yang merupakan Pengguna Anggaran tidak pernah membentuk pengelola bantuan sosial, tidak pernah mengadakan rapat dan tidak pernah memberikan penjelasan (sosialisasi) kepada dewan guru, komite sekolah dan wakil wali murid terkait pembangunan tersebut dimuka, hanya memberikan nama-nama panitia yang Terdakwa sebutkan sendiri yakni Yoram Tarage sebagai ketua panitia pembangunan dan Jumad Kabes sebagai ketua komite sekolah SMAN 1 Kokoda, Mokhamad Tagate, S.Pd. sebagai bendahara kegiatan hanya untuk formalitas administrasi belaka;
Menimbang, bahwaternyata kemudian Terdakwa menunjuk Kresno Tony Fatubun, SE. selaku Kuasa Dirketur CV. Krisna Jaya Abadi yang diajukan oleh Benyamin Pamelai sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai 9 Januari 2013 s/d 9 April 2013 dan Terdakwa menunjuk Nikodemus Rawulunubun direktur PT. Manara Jaya Abadi sebagai pelaksana pengadaan peralatan Laboratorium IPA sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 001/APBNP/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Mokhamad Tagate, S.Pd. selaku Bendahara kegiatan telah menandatangani 2 (dua) lembar cek Bank BNI yaitu: pada tanggal 22 Januari 2013 pembayaran telah dilakukan dan diterima oleh Kresno Tony Fatubun, SE.sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan yang pembayarannya tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dengan tidak melalui tahapan berdasarkan kemajuan pekerjaan akan tetapi dibayarkan untuk 100% pekerjaan sekaligus sesuai salinan cek nomor: CA 260776 terdapat penarikan pada rekening nomor 277120583 SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) namun ternyata pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sampai saat ini tidak diselesaikan samasekali pembangunannya oleh kontraktor pelaksana Kresno Tony Fatubun, SE.dan terhadap pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium dananya telah dicairkan dananya pada tanggal 11 Februari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260777 terdapat penarikan pada rekening nomor: 277120583 an. SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh Onosimus Bodory, S.Th. dan telah dibayarkan kepada Nikodemus Rawulunubun hanya sebesar Rp. 69,800,000.- (enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 untuk pembayaran pembelian paket biologi, sedangkan sisa dana sebesar Rp. 80,200,000.- (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaanya sehingga dari perbuatan Terdakwa dan Kresno Tony Fatubun, SE. tersebut diatas telah menyebabkan kerugian keuangan negara karena pekerjaan pembangunansesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013 tidak dilaksanakan dan sisa dana pengadaan peralatan laboratorium IPA tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya yang berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 Ruang Perpustakaan, 1 Ruang Laboratorium IPA dan Peralatan Laboratorium IPA Pada SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat penyimpangan berupa tidak diselesaikannya sama sekali pekerjaan Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 (satu) Ruang Perpustakaan, 1 (satu) Ruang Laboratorium IPA dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan sisa dana pengadaan peralatan laboratorium IPA sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa telah terbukti berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Kresno Tony Fatubun, SE. yang dananya berasal dari hasil pembayaran paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah)yang diterima sebesar Rp. 50,000,000.- (lima puluh juta rupiah) secara tunai di Kota Sorong dan melalui transfer ke rekening milik Terdakwa pada Bank BNI Kantor Cabang Sorong nomor rekening: 0285550764 pada tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp. 100,000,000.- (seratus juta rupiah) dan sebagian dari uang yang diterimanya tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil model minibus Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DS 1590 TA, nomor rangka MHKM11BA3JDK113827, nomor mesin: MA35048 sebesar Rp. 65,000,000.-(enam puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara pasal 18 ayat (3) menyebutkan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Menimbang, bahwa Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah:
Pasal 6 Huruf (a) yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam penngadaan barang/jasa;
Pasal 6 huruf g yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Pasal 118 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sangsi adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak Pemerintah;
Menimbang, bahwa Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 26 ayat (1) menyatakan: “swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri olek K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok” dan Pasal 26 ayat (3) yang menyatakan bahwa prosedur swakelola meliputi kegiatan perencaaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (3) dan ayat (4) Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3678/D2.3.KU/2012, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3679/D2.3.KU/2012, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3680/D2.3.KU/2012 dan Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3681/D2.3.KU/2012 yang pada pokoknya menyatakan ayat (3): apabila pihak kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang disepakati maka pihak kedua wajib menyetorkan sisa dana yang belum digunakan ke kas negara, ayat (4): apabila pihak kedua tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, maka pihak kedua wajib mengembalikan semua bantuan sosial yang telah diterimanya ke kas negara sesuai dengan pertauran yang berlaku;
Menimbang, bahwa Terdakwatelah melakukan pencairan cek nomor: CA 260776 pada Bank BNI Cabang Kota Sorong tanggal 22 Januari 2013 atas dana bantuan sosial untuk pembangunan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan menyerahkannya kepada Kresno Tony Fatubun, SE. selaku kontraktor pelaksana pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013 yang kemudian diketahui Kresno Tony Fatubun, SE. tidak pernah membangun dan menyelesaikan sama sekali pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pekerjaan yang telah disepakti dalam kontrak dan dari uang sejumlah tersebut dimuka ada yang mengalir dan telah diterima Terdakwa sejumlah Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa juga telah melakukan pencairan cek nomor: CA 260777 pada Bank BNI Cabang Kota Sorong tanggal 11 Februari 2013 atas dana bantuan sosial sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran pengadaan peralatan laboratorium IPAdan telah dibayarkan kepada Nikodemus Rawulunubun hanya sebesar Rp. 69,800,000.- (enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)sedangkan sisa dana sebesar Rp. 80,200,000.- (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaanyamenurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa yang telah menarik dana bantuan sosial untukpembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri I Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatantersebut di muka namun tidak digunakan sebagaimana tujuannnya merupakan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa sendiri dan orang lain artinya telah menguntungkan Terdakwa sendiri sebesar Rp. 230,200,000.- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan telah menguntungkan orang lain yaitu Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp.1,830,000,000.- (satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa yang menarik dan membayarkan dana bantuan sosial pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri I Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah)dapat disimpulkan sebagai maksud atau kehendak dari Terdakwaagar Terdakwa sendiri dan Kresno Tony Fatubun, SE. memperoleh keuntungan serta dapat menggunakan uang dari dana bantuan sosial tersebut tidak sesuai dengan tujuannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada halaman 73 sampai dengan halaman 74 yang pada pokoknya menyatakan unsur ini tidak terbukti karena tidak ada perubahan kehidupan bagi Terdakwa karena uang negara yang disebutkan dalam perkara ini telah diserahkan oleh Terdakwa kepada Kresno Tony Fatubun yang telah dipakai untuk membelanjakan barang-barang yang ada hubungannya dengan pekerjaan demi kepentingan sekolah, menurut Majelis Hakim tidak beralasan dan harus dikesampingkankarena Terdakwa telah membayar pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan menyerahkannya kepada Kresno Tony Fatubun, SE. selaku kontraktor pelaksana pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 yang kemudian diketahui Kresno Tony Fatubun, SE. tidak pernah membangun dan menyelesaikan sama sekali pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pekerjaan dan Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa dana pengadaan peralatan laboratorium IPA sebesar Rp. 80,200,000.- (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang pencairan anggarannya melalui cek nomor CA 260776 pada Bank BNI Cabang Kota Sorong tanggal 22 Januari 2013 dan cek nomor: CA 260777 pada Bank BNI Cabang Kota Sorong tanggal 11 Februari 2013;
Ad. 3. Unsur : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka untuk mencapai tujuan Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H. dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugaspekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi;
Menimbang, bahwa pada tahun 2012 sampai dengan 2013 Terdakwa menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan adalah pengguna anggaran pada pengelolaan dana bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sesuai dengan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012;
Menimbang, bahwa selaku Pengguna Anggaran dan Pengelola Bantuan SosialTerdakwa mempunyai kewenangan antara lain menurut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, huruf g adalah mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menimbang, bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 27 ayat (1)huruf a dan b dan pasal 28 ayat (3) mengatur sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) huruf a dan b mengatur: pengadaan swakelola oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/Institusi lainnya Penanggung Jawab Anggaran:
direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh kementerian /lembaga/satuan kerja perangkat daerah/Institusi lainnya Penanggung Jawab Anggaran, dan
mempergunakan pegawai sendiri, pegawai kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/Institusi lainnya dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli;
Pasal 28 ayat (3) mengatur: kegiatan perencanaan swakelola dimuat dalam KAK (kerangka acuan kerja);
Menimbang, bahwa berdasarkan Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial SMA APBN-P Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012Terdakwa selaku Kepala Sekolah serta Pengguna Anggaran penanggungjawab bantuan sosial mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
Menandatangani surat perjanjian pemberian dana bantuan sosial, pakta integritas, kuitansi pembayaran bantuan sosial, surat pernyataan kesanggupan dan berita acara pembayaran bantuan;
Menyebarluaskan informasi bantuan sosial kepada warga sekolah dan steakholder antara lain dengan menempelkan informasi program dan keuangan dipapan pengumuman sekolah;
Mengelola dana bantuan sosial berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara, mencatat setiap transaksi, membukukan dan mengadministrasikan seluruh bukti penggunaan dana sesuai dengan ketentuan bantuan sosial dan peraturan pemerintah;
Membentuk panitia pengelola bantuan sosial yang terdiri dari unsur sekolah dan komite sekolah/orang tua murid; Kepala Sekolah bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan bukan sebagai ketua panitia;
Melaksanakan kegiatan bantuan sosial dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan komite orang tua murid;
Menyampaikan laporan penggunaan dana dan perkembangan pelaksanaan program kepada seluruh steakholder secara berkala sesuai dengan jadwal pelaksana setiap jenis bantuan sosial sebagai wujud transparansi penggunaan dana;
Menyusun laporan pelaksanaan program bantuan sosial serta fotocopy pertanggungjawaban dan bukti pengeluaran (kuitansi) keuangan dan menyampaikan laporan kepada pemberi bantuan serta membuat laporan pernyataan selesai pekerjaan APBN-P bantuan sosial SMA tahun 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan dan sebagimana telah dipertimbangkan pada unsur-unsur sebelumnya, berdasarkan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012, SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan menerima bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) yang dananya telah ditransfer dari rekening atas nama Bansos APBN-P pada Bank BNI dengan nomor rekening: 220001605 ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda;
Menimbang, bahwa tanggal 23 Nopember 2012 Terdakwa telah menandatangani Berita Acara Pembayaran, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggung Jawab Mutlak dan Surat Perjanjian Pemberian Dana/SP2D serta kuitansi pembayaran dana bantuan sosial, bahwa pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA seharusnya dilakukan secara swakelola namun Terdakwa selaku Pengguna Anggaran tidak pernah membentuk pengelola bantuan sosial, tidak pernah mengadakan rapat dan tidak pernah memberikan penjelasan (sosialisasi) kepada dewan guru, komite sekolah dan wakil wali murid terkait pembangunan tersebut dimuka, hanya memberikan nama-nama panitia yang Terdakwasebutkan sendiri yakni Yoram Tarage sebagai ketua panitia pembangunan dan Jumad Kabes sebagai ketua komite sekolah SMAN 1 Kokoda, Mokhamad Tagate, S.Pd. sebagai bendahara kegiatan, yang mana seharusnya berdasarkan Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial SMA APBN-P Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 pada halaman 1 huruf I angka 1 huruf a menyebutkan: pengelola bantuan sosial (selain bantuan pembangunan USB) adalah panitia yang dibentuk oleh Kepala Sekolah secara musyawarah, susunan panitia terdiri dari Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab kegiatan, keanggotaan panitia terdiri dari unsur komite sekolah dan warga sekolah’’;
Menimbang, bahwa Terdakwatelah menunjukKresno Tony Fatubun, SE. selaku Kuasa Dirketur CV. Krisna Jaya Abadi sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai 9 Januari 2013 s/d 9 April 2013 namun ternyata Kresno Tony Fatubun, SE. tidak pernah mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak walaupun telah menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontrak tersebut diatas dan dari uang yang telah dibayarkan tersebut ada yang mengalir dan diterima Terdakwa sebesar Rp. 150,000,000.-(seratus lima puluh juta rupiah) yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwadan Terdakwa menunjuk Nikodemus Rawulunubun direktur PT. Manara Jaya Abadi sebagai pelaksana pengadaan peralatan Laboratorium IPA sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 001/APBNP/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013dan telah dibayarkan kepada Nikodemus Rawulunubun hanya sebesar Rp. 69,800,000.- (enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)sedangkan sisa dana sebesar Rp. 80,200,000.- (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaanya sehingga atas perbuatan Terdakwa selaku pengguna anggaran, pengelola dana bantuan sosial dan Kresno Tony Fatubun, SE. selaku kontraktor pelaksana pekerjaan sebagaimana telah diuraikan di atas menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3678/D2.3.KU/2012, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3679/D2.3.KU/2012, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3680/D2.3.KU/2012 dan Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3681/D2.3.KU/2012 yang pada pokoknya menyatakan ayat (1): pihak kedua bertanggungjawab mutlak secara administrasi, teknis dan keuangan terhadap pengelolaan, pembelanjaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan yang diterima dari pihak pertama, ayat (2): apabila terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan dana bantuan yang diterima dari pihak pertama maka pihak kedua bertanggungjawab mutlak terhadap konskekuensi hukum yang berlaku, termasuk apabila terjadi kehilangan dana bantuan sosial akibat pencurian atau penyebab lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dalam pengelolaan dan penggunaan dana bantuan sosial yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan secara swakelola mulai dari perencanaan, proses pelaksanaan pembangunan, penyerapan dana serta penggunaan dana sampai pada laporan kemajuan fisik pekerjaanakan tetapi ternyata walaupun Terdakwatelah mengetahui dengan jelas bahwa pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan secara swakelola Terdakwatidak pernah mengadakan rapat dan tidak pernah memberikan penjelasan (sosialisasi) kepada dewan guru, komite sekolah dan wakil wali murid, tidak pernahmembentuk panitia pembangunan bantuan sosial secara nyata hanya formalitas saja untuk memenuhi syarat administrasi belaka, tidak pernah mengawasi dan membuat laporan pembangunan bantuan sosial, lebih-lebih lagi terhadap pelaksanaan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013 tidak pernah dilakukan pekerjaannya dan tidak ada pembangunan sama sekali padahal pembayaran pekerjaan sesuai nilai kontrak telah seluruhnya diterima oleh Kresno Tony Fatubun, SE. selaku kontraktor pelaksana pekerjaan bahkan ada uang yang mengalir kepada Terdakwa dari pembayaran tersebut dan Terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan sisa dana pengadaan peralatan laboratorium IPA karena Terdakwa hanya membayarkan sebesar Rp. 69,800,000.- (enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Nikodemus Rawulunubun direktur PT. Manara Jaya Abadi dari nilai pengadaan sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah)sehingga Majelis Hakim berpendapatTerdakwa tidak menggunakan kewenangannya dengan baik, melainkan Terdakwa justru menyalahgunakan kewenangannya dengan cara tidak menjalankan ketentuan swakelola secara benar, tidak mengawasi pelaksanan bantuan sosial, tidak pernah mencatat setiap transaksi, membukukan dan mengadministrasikan seluruh bukti penggunaan dana serta tidak pernah membuat laporan pekerjaan kepada pemberi bantuan sosial sehingga dengan tidak adanya pengawasan dari Terdakwa maka Kresno Tony Fatubun, SE. selaku kontraktor pelaksana pekerjaan tidak pernah menyelesaikan pekerjaannya sama sekali sedangkan pembayaran telah dilakukan seluruhnya sesuai dengan nilai kontrak dan Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sisa dana pengadaan alat laboratorium IPAartinya Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan dan selaku Pengguna Anggaran bantuan sosial untuk tujuan lain yakni untuk menguntungkanTerdakwa sendiri dan menguntungkan orang lain yaituKresno Tony Fatubun, SE., Jika Terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangannya, maka Terdakwa dan Kresno Tony Fatubun, SE.tidak diuntungkan dan Negara tidak dirugikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada halaman 74 sampai dengan halaman 75 yang pada pokoknya menyatakan unsur ini tidak terbukti karena Terdakwa tidak dapat berbuat lebih dari suatu kepemimpinan pemerintahan sebab Terdakwa memiliki jabatan sebagai Pjs. Kepala Sekolah sehingga kapasitasnya tidak memungkinkan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya secara absolut, menurut Majelis Hakim tidak beralasan dan harus dikesampingkan karena Terdakwa adalah Pengguna Anggaran dalam pengelolaan bantuan sosialdari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sesuai dengan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012 yang pembangunannya secara swakelola namun Terdakwa tidak melaksanakan bantuan sosial tersebut sesuai dengan peraturan yang ada yaitu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial SMA APBN-P Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012;
Ad. 4. Unsur : Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah dipertimbangkan pula pada unsur-unsur sebelumnya Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada pengelolaan dana bantuan sosial telah menerima melalui transfer rekening atas nama Bansos APBN-P pada Bank BNI dengan nomor rekening: 220001605 ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda seluruhnya sejumlah Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) yang dananya bersumber APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: 0530/023.12.1.10/00/2011 tanggal 9 Desember 2011, dengan revisi VI tanggal 1 Nopember 2012 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan uraian Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA Tahun 2012 untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Mokhamad Tagate, S.Pd. selaku Bendahara kegiatan menandatangani 2 (dua) lembar cek Bank BNI yaitu: pada tanggal 22 Januari 2013 pembayaran telah dilakukan dan diterima oleh Kresno Tony Fatubun, SE. kontraktor pelaksana pekerjaan sesuai salinan cek nomor: CA 260776 terdapat penarikan pada rekening nomor 277120583 SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) oleh Kresno Tony Fatubun, SE.namun ternyata pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sampai saat ini tidak diselesaikan samasekali pembangunannya oleh kontraktor pelaksana Kresno Tony Fatubun, SE. selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013 dan dari pembayaran seperti tersebut dimuka ada uang yang mengalir kepada Terdakwa sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan terhadap pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium dananya telah dicairkan pada tanggal 11 Februari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260777 terdapat penarikan pada rekening nomor: 277120583 an. SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh Onosimus Bodory, S.Th. dan telah dibayarkan kepada Nikodemus Rawulunubun hanya sebesar Rp. 69,800,000.- (enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 untuk pembayaran pembelian paket biologi, sedangkan sisa dana sebesar Rp. 80,200,000.- (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaanya sehingga dari perbuatan Terdakwa dan Kresno Tony Fatubun, SE. tersebut diatas berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 Ruang Perpustakaan, 1 Ruang Laboratorium IPA dan Peralatan Laboratorium IPA Pada SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat penyimpangan berupa tidak diselesaikannya sama sekali pekerjaan Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 (satu) Ruang Perpustakaan, 1 (satu) Ruang Laboratorium IPA dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan sisa dana pengadaan peralatan laboratorium IPA sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Kresno Tony Fatubun, SE. selaku kontraktor pelaksana pekerjaan tidak melaksanakan sama sekali pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013, tanggal 17 Januari 2013 padahal pembayaran pekerjaan sudah diterima seluruhnya sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah)dan Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sisa dana pengadaan peralatan laboratorium IPA sebesar Rp. 80,200,000.- (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah), maka menurut Majelis Hakimdana bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan yang telah dikeluarkan dari kas negara melalui rekening atas nama SMANegeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan pada Bank BNI nomor: 277120583 sebesar Rp.2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah)yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012 (APBN-P)adalah merupakan kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur keempat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada halaman 76 sampai dengan halaman 77 yang pada pokoknya menyatakan unsur ini tidak terbukti karena dana yang telah dicairkan telah dibelanjakan untuk bahan bangunan namun belum dapat dibangun karena musibah dilaut sehingga tidak dapat dilaksanakan pembangunannya, menurut Majelis Hakim tidak beralasan dan harus dikesampingkankarena sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan Kresno Tony Fatubun, SE. tidak melaksanakan sama sekali pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013, tanggal 17 Januari 2013 padahal pembayaran pekerjaan sudah diterima seluruhnya sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah)dan Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sisa dana pengadaan peralatan laboratorium IPA sebesar Rp. 80,200,000.- (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang dananya telah dikeluarkan dari kas negara melalui rekening atas nama SMANegeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan pada Bank BNI nomor: 277120583 sebesar Rp.2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah)yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012 (APBN-P);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa peranan atau kedudukan pelaku tersebut di atas bersifat alternatif, artinya salah satu saja dari peranan atau kedudukan itu terpenuhi maka Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi; Apakah sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan.
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan” maksudnya disini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa “orang yang menyuruh melakukan” maksudnya disini sedikitnya ada 2 (dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruh; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain; Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa “orang yang turut melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”maksudnya disini sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu, tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana diterangkan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat dengan diperkuat oleh keteranganTerdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan serta sebelumnya telah dipertimbangkan pula dalam unsur-unsur pokok delik, untuk melaksanakanbantuan sosial pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sesuai dengan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012, Terdakwa selaku Pjs.Kepala Sekolah SMA N 1 Kokoda yang dananya telah ditransfer melalui transfer rekening atas nama Bansos APBN-P pada Bank BNI dengan nomor rekening: 220001605 ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda seluruhnya sejumlah Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) kemudian Terdakwamenunjuk Kresno Tony Fatubun, SE. selaku Kuasa Dirketur CV. Krisna Jaya Abadi yang diajukan oleh Benyamin Pamelai sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai 9 Januari 2013 s/d 9 April 2013 dan Terdakwa menunjuk Nikodemus Rawulunubun direktur PT. Manara Jaya Abadi sebagai pelaksana pengadaan peralatan Laboratorium IPA sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 001/APBNP/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013;
Menimbang, bahwa Terdakwadan Mokhamad Tagate, S.Pd. selaku Bendahara kegiatan telah menandatangani 2 (dua) lembar cek Bank BNI yaitu: pada tanggal 22 Januari 2013 pembayaran telah dilakukan dan diterima oleh Kresno Tony Fatubun, SE. kontraktor pelaksana pekerjaan sesuai salinan cek nomor: CA 260776 terdapat penarikan pada rekening nomor 277120583 SMA Negeri 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah)namun ternyata pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sampai saat ini tidak diselesaikan samasekali pembangunannya oleh kontraktor pelaksana Kresno Tony Fatubun, SE. selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dan dari pembayaran seperti tersebut dimuka ada uang yang mengalir kepada Terdakwa sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan terhadap pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium dananya telah dicairkan pada tanggal 11 Februari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260777 terdapat penarikan pada rekening nomor: 277120583 an. SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh Onosimus Bodory, S.Th. dan telah dibayarkan kepada Nikodemus Rawulunubun hanya sebesar Rp. 69,800,000.- (enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 untuk pembayaran pembelian paket biologi, sedangkan sisa dana sebesar Rp. 80,200,000.- (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaanya sehingga dari perbuatan Terdakwa dan Kresno Tony Fatubun, SE. tersebut diatas telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) karena pekerjaan pembangunan sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP /KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 tidak dilaksanakan samasekali dan sisa dana pengadaan peralatan laboratorium IPA tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, perbuatan sebagaimana diuraikan diatas dapat terlaksanakarena adanya kerjasama antara Terdakwa selaku pengguna anggaran dan Kresno Tony Fatubun, SE. selaku kontraktor pelaksana pekerjaan yang mana Terdakwa selaku pengguna anggaran melakukan pencairan dan pembayaran kepada Kresno Tony Fatubun, SE., sedangkan Kresno Tony Fatubun, SE. selaku kontraktor pelaksana pekerjaan telah menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontrak namun tidak pernah mengerjakan pekerjaan yang telah disanggupinya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Terdakwadan Kresno Tony Fatubun, SE.secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan peranan masing-masing sehingga dapat terwujudnya pembayaran pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan pembayaran pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sebasar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 001/APBNP/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013 namun pekerjaan pembangunan tidak dilaksanakan samasekali oleh Kresno Tony Fatubun, SE. dan sisa dana pengadaan peralatan labortorium IPA tidak bisa Terdakwa pertanggungjawabkan penggunaannyaartinya Terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan korupsi tersebut, dengan demikian Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, ternyata perbuatan TerdakwaOnisimus Bodory, S.Th. alias Onitelah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, yaitu melanggar ketentuan Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, disamping pidana penjara dapat juga dijatuhi pidana denda, oleh karenanya terhadap Terdakwa dijatuhi juga pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, Terdakwa juga dituntut Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknyasama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Bahwa berpedoman pada Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwaterbukti memperoleh dan menikmati hasil korupsi yang dilakukannya sebagaimana telah terbukti perbuatan korupsi yang dilakukan Terdakwa menguntungkanTerdakwa sendiri sebesar Rp. 230,200,000.- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang menjadi beban dan tanggungjawab Terdakwa dan telah menguntungkan orang lain yaitu Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 1,830,000,000.- (satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) yang menjadi beban dan tanggungjawab Kresno Tony Fatubun, SE., maka berdasarkan pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut yakni Rp. 230,200,000.- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil model minibus Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DS 1590 TA, nomor rangka MHKM11BA3JDK113827, nomor mesin: MA35048oleh karena uang muka pembeliannya sebesar Rp. 65,000,000.- (enam puluh lima juta rupiah) merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana telah terbukti dalam perkara a qou serta barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis maka dinyatakan dirampas untuk negara dan dilelang yang hasil pelelangannya sebesar Rp. 65,000,000.- (enam puluh lima juta rupiah) disetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti untukdiperhitungkan dengan besarnya kerugian Keuangan Negara yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 230,200,000.- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan apabila ada kelebihan hasil pelelangan dari nilai tersebut dimuka dikembalikan kepada Terdakwa, atas barang-barang bukti yaitu:
1 (satu) unit mobi model minibus Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DS 1590 TA, nomor rangka MHKM11BA3JDK113827, nomor mesin: MA35048;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama Onisimus Bodory, nomor registrasi: DS 1590 TA;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah atas nama pemilik Onisimus Bodory, nomor polisi: DS 1590 TA yang berlaku sampai tanggal 21-02-2014;
Bahwa terhadap barang bukti berupa dokumen-dokumen sebagaimana tersebut dibawah inidinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara, yaitu:
1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Cabang Sorong nomor rekening: 0285550746 atas nama Bapak Onisimus Bodory;
1 (satu) lembar print out rekening giro atas nama SMA Negeri 1 Kokoda nomor rekening: 0277120583 terdaftar pada Bank BNI Cabang Sorong;
1 (satu) lembar fotocopy (telah dilegalisir) Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor: 8132/413/2006 tanggal 28 April 2006 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Onisimus Bodory;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pekerjaan nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-I/2013 tanggal 10 Januari 2013 dari CV. Krisna Jaya Abadi yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan.
1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 1 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh CV. Krisna Jaya Abadi;
1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak/faktur penjualan dengan kode dan nomor seri faktur pajak 010041 13 00007114 tanggal 2 Februari 2013;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi inden No. 58222 tanggal 1 Februari 2013
1 (satu) lembar fotocopy D/O No 7832;
2 (dua) lembar fotocopy history pembayaran (bukti angsuran) atas nama Onisimus Bodory;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012;
7 (tujuh) lembar lampiran SK Direktur Pembinaan SMA nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012;
4 (empat) lembar kuitansi APBN-P tanggal 23 Nopember 2012 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair sejumlah Rp. 1,120,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan sejumlah Rp. 405,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Laboratorium IPA sejumlah Rp. 455,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pengadaan Alat Laboratorium IPA sejumlah Rp. 150,000,000.-
4 (lembar) Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial, antara lain:
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial pengadaan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA);
4 (empat) lembar Berita Acara Pembayaran antara lain:
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
4 (empat) lembar Surat Pernyataan tanggal 23 Nopember 2012 yang ditanda tangani Onisimus Bodory, antara lain:
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan ruang perpustakaan.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan laboratorium IPA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang perpustakaan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3679/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3680/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) buah buku panduan pelaksanaan bantuan sosial SMA APBN-P 2012;
25 (dua puluh lima) lembar BNI Autotran Transaction tanggal 29/12/2012 antara lain:
7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573114 Bansos APBN-P RK;
3 (tiga) lembar BNI Autotran Transaction 573113 Bansos APBN-P R;
7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573112 Bansos Lab IPA;
8 (delapan) lembar BNI Autotran Transaction 573111 Bansos Alat IPA;
7 (tujuh) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 0001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013;
1 (satu) berkas fotocopy laporan KM. Jasa Sahabat 02 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong Dirketorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang terdiri atas:
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pendapat/Resume tentang tenggelamnya kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 19 Juni 2014;
3 (tiga) lembar fotocopy laporan kecelakaan kapal (LKK) KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 18 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Sdr. Nurdin tanggal 18 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Sdr. Ipin tanggal 18 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Persetujuan Berlayar KM. Jasa Sahabat 02 nomor: EE1/API/207/VI/2014 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pemeriksaan Fisik Kapal Dalam Rangka Penertiban Surat Persetujuan Berlayar tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dari PT. Asia Berkat Sentosa kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong Nomor: 703/26/ABS/SRG-2014 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocoy Daftar Awak Kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy manifest of cargo on board KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy surat memorandum pemeriksaan dokumen kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy daftar pemeriksaan administrative dalam rangka pemeriksaan fisik kapal;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pas Besar Sementara tanggal 13 Juni 2014;
1 (satu) lembar fofocopy Surat Ukur KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 25 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang nomor: PK;001/35/6/KSOP;SRG-14 tanggal 14 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Indonesia tanggal 14 Juni 2014;
15 (lima belas) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Rotua milik Sudirman Siahaan yang terdiri atas:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 7,800,000.- tanggal 16 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- total harga Rp. 5,550,000.- tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 9,350,000.- tanggal 22 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 23 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 25 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kunik dengan harga Rp. 2,800,000.- tanggal 26 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 28 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- dan kayu ukuran 10x10x4 besi sebanyak 7 batang dengan harga Rp. 784,000.- total Rp. 13;784,000.- tanggal 1 Maret 2013
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 12 kubik dengan harga Rp. 45,600,000.- tanggal 1 maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 15 kubik dengan harga Rp. 57,000,000.- tanggal 3 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 16 kubik dengan harga Rp. 60,800,000.- tanggal 7 Maret 2013
4 (empat) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Ichsan Jaya milik H; Idham Hamis, terdiri dari:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 354 batang dengan harga Rp. 21,240,000.-, kayu ukuran 5x10 matoa sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 900,000.-, kayu ukuran 5x5 sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 750,000.- dan kayu ukuran 10x10 sebanyak 55 batang dengan harga Rp. 6,600,000.- total Rp. 29,490,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 30,000,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 38,000,000.- tanggal 2 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 3 kubik dengan harga Rp. 11,400,000.- tanggal 20 Maret 2013;
2 (dua) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat pembelian kayu) Dhylan Anugrah milik Wahyudi Rhamadan yang terdiri atas:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10x4 sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10 besi, ukuran 5x10 dan kayu ukuran 2,5x20 dengan harga Rp. 11,000,000.- tanggal 16 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 dengan harga Rp. 15,200,000.- tanggal 5 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25x4 sebanyak 130 batang dengan harga Rp. 12,350,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 sebanyak 3 lembar dan paku sebanyak 2 kg dengan harga Rp. 1,082,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian ukuran 6x8 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian dengan harga Rp. 50,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian sarung dengan harga Rp. 35,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan 4 RKB (ruang kelas baru) SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Semuel Thien Manoppo sebesar Rp. 40,000,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Roy Waer sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan laboratorium SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, SE., penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 25,000,000.- tanggal 8 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 27 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 3 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar muatan bahan-bahan sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 23 Mei 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran TKBM, material lokal dll di Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 150,000,000.- tanggal 10 Juni 2014
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar tukang-tukang untuk naik ke Kokoda kerja, penerima Neles sebesar Rp. 20,000,000.-
3 (tiga) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079;
12 (dua belas) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013;
2 (dua) lembar print out rekening koran milik SMAN 1 Kokoda yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0277120583 periode tanggal 20 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
3 (tiga) lembar print out rekening koran milik Onosimus Bodory, S.Th. yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0285550764 periode tanggal 22 Januari 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260776 tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp. 1,980,000,000.-
1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260777 tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp. 150,000,000.-
16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan 4 (empat) ruang kelas belajar SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan.
15 (lima belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan perpustakaan SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan.
16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan laboratorium SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan.
3 (tiga) lembar surat penawaran harga oleh PT. Manara Jaya Abadi Nomor: 247-K/SPH/MJA/I/2013, tanggal 11 Januari 2013;
1 (satu) lembar surat perintah kerja (SPK) nomor: 001/APBN-P/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/11/2013 tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 69,800,000.-
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum, Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi Terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah;
Perbuatan Terdakwa menghambat kegiatan belajar masyarakat;
Terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara yang diperolehnya dan telah menikmati hasilnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa telahditahan dengan tahanan Rumah Tahanan Negara selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan bagi Majelis untuk menetapkan masapenahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini, dan karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
Mengingat, Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsiJo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 ayat (1) dan (2) huruf b serta pasal-pasal lain dalam Undang undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
MenyatakanTerdakwaOnisimus Bodory, S.Th. alias Onitidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan TerdakwaOnisimus Bodory, S.Th. alias Oniterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun6 (enam) bulandandenda sebesarRp.50,000,000.-(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1(satu) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 230,200,000.- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobi model minibus Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DS 1590 TA, nomor rangka MHKM11BA3JDK113827, nomor mesin: MA35048;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama Onisimus Bodory, nomor registrasi: DS 1590 TA;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah atas nama pemilik Onisimus Bodory, nomor polisi: DS 1590 TA yang berlaku sampai tanggal 21-02-2014;
Dirampas untuk Negara, dengan ketentuan uang hasil pelelangan dari barang bukti tersebut sebesar Rp. 65,000,000.- (enam puluh lima juta rupiah) diperhitungkan dengan besarnya kerugian Negara yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 230,200,000.- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) apabila ada kelebihan dari nilai pelelangan sebesar Rp. 65,000,000.- (enam puluh lima juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Cabang Sorong nomor rekening: 0285550746 atas nama Bapak Onisimus Bodory;
1 (satu) lembar print out rekening giro atas nama SMA Negeri 1 Kokoda nomor rekening: 0277120583 terdaftar pada Bank BNI Cabang Sorong;
1 (satu) lembar fotocopy (telah dilegalisir) Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor: 8132/413/2006 tanggal 28 April 2006 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Onisimus Bodory;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pekerjaan nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-I/2013 tanggal 10 Januari 2013 dari CV. Krisna Jaya Abadi yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan.
1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 1 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh CV. Krisna Jaya Abadi;
1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak/faktur penjualan dengan kode dan nomor seri faktur pajak 010041 13 00007114 tanggal 2 Februari 2013;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi inden No. 58222 tanggal 1 Februari 2013
1 (satu) lembar fotocopy D/O No 7832;
2 (dua) lembar fotocopy history pembayaran (bukti angsuran) atas nama Onisimus Bodory;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012;
7 (tujuh) lembar lampiran SK Direktur Pembinaan SMA nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012;
4 (empat) lembar kuitansi APBN-P tanggal 23 Nopember 2012 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair sejumlah Rp. 1,120,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan sejumlah Rp. 405,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Laboratorium IPA sejumlah Rp. 455,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pengadaan Alat Laboratorium IPA sejumlah Rp. 150,000,000.-
4 (lembar) Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial, antara lain:
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial pengadaan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA);
4 (empat) lembar Berita Acara Pembayaran antara lain:
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
4 (empat) lembar Surat Pernyataan tanggal 23 Nopember 2012 yang ditanda tangani Onisimus Bodory, antara lain:
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan ruang perpustakaan.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan laboratorium IPA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang perpustakaan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3679/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3680/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) buah buku panduan pelaksanaan bantuan sosial SMA APBN-P 2012;
25 (dua puluh lima) lembar BNI Autotran Transaction tanggal 29/12/2012 antara lain:
7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573114 Bansos APBN-P RK;
3 (tiga) lembar BNI Autotran Transaction 573113 Bansos APBN-P R;
7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573112 Bansos Lab IPA;
8 (delapan) lembar BNI Autotran Transaction 573111 Bansos Alat IPA;
7 (tujuh) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 0001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013;
1 (satu) berkas fotocopy laporan KM. Jasa Sahabat 02 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong Dirketorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang terdiri atas:
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pendapat/Resume tentang tenggelamnya kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 19 Juni 2014;
3 (tiga) lembar fotocopy laporan kecelakaan kapal (LKK) KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 18 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Sdr. Nurdin tanggal 18 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Sdr. Ipin tanggal 18 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Persetujuan Berlayar KM. Jasa Sahabat 02 nomor: EE1/API/207/VI/2014 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pemeriksaan Fisik Kapal Dalam Rangka Penertiban Surat Persetujuan Berlayar tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dari PT. Asia Berkat Sentosa kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong Nomor: 703/26/ABS/SRG-2014 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocoy Daftar Awak Kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy manifest of cargo on board KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy surat memorandum pemeriksaan dokumen kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy daftar pemeriksaan administrative dalam rangka pemeriksaan fisik kapal;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pas Besar Sementara tanggal 13 Juni 2014;
1 (satu) lembar fofocopy Surat Ukur KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 25 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang nomor: PK;001/35/6/KSOP;SRG-14 tanggal 14 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Indonesia tanggal 14 Juni 2014;
15 (lima belas) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Rotua milik Sudirman Siahaan yang terdiri atas:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 7,800,000.- tanggal 16 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- total harga Rp. 5,550,000.- tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 9,350,000.- tanggal 22 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 23 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 25 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kunik dengan harga Rp. 2,800,000.- tanggal 26 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 28 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- dan kayu ukuran 10x10x4 besi sebanyak 7 batang dengan harga Rp. 784,000.- total Rp. 13;784,000.- tanggal 1 Maret 2013
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 12 kubik dengan harga Rp. 45,600,000.- tanggal 1 maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 15 kubik dengan harga Rp. 57,000,000.- tanggal 3 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 16 kubik dengan harga Rp. 60,800,000.- tanggal 7 Maret 2013
4 (empat) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Ichsan Jaya milik H; Idham Hamis, terdiri dari:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 354 batang dengan harga Rp. 21,240,000.-, kayu ukuran 5x10 matoa sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 900,000.-, kayu ukuran 5x5 sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 750,000.- dan kayu ukuran 10x10 sebanyak 55 batang dengan harga Rp. 6,600,000.- total Rp. 29,490,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 30,000,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 38,000,000.- tanggal 2 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 3 kubik dengan harga Rp. 11,400,000.- tanggal 20 Maret 2013;
2 (dua) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat pembelian kayu) Dhylan Anugrah milik Wahyudi Rhamadan yang terdiri atas:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10x4 sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10 besi, ukuran 5x10 dan kayu ukuran 2,5x20 dengan harga Rp. 11,000,000.- tanggal 16 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 dengan harga Rp. 15,200,000.- tanggal 5 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25x4 sebanyak 130 batang dengan harga Rp. 12,350,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 sebanyak 3 lembar dan paku sebanyak 2 kg dengan harga Rp. 1,082,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian ukuran 6x8 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian dengan harga Rp. 50,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian sarung dengan harga Rp. 35,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan 4 RKB (ruang kelas baru) SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Semuel Thien Manoppo sebesar Rp. 40,000,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Roy Waer sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan laboratorium SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, SE., penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 25,000,000.- tanggal 8 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 27 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 3 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar muatan bahan-bahan sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 23 Mei 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran TKBM, material lokal dll di Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, SE. sebesar Rp. 150,000,000.- tanggal 10 Juni 2014
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar tukang-tukang untuk naik ke Kokoda kerja, penerima Neles sebesar Rp. 20,000,000.-
3 (tiga) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079;
12 (dua belas) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013;
2 (dua) lembar print out rekening koran milik SMAN 1 Kokoda yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0277120583 periode tanggal 20 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
3 (tiga) lembar print out rekening koran milik Onosimus Bodory, S.Th. yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0285550764 periode tanggal 22 Januari 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260776 tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp. 1,980,000,000.-
1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260777 tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp. 150,000,000.-
16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan 4 (empat) ruang kelas belajar SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan.
15 (lima belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan perpustakaan SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan.
16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan laboratorium SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan.
3 (tiga) lembar surat penawaran harga oleh PT. Manara Jaya Abadi Nomor: 247-K/SPH/MJA/I/2013, tanggal 11 Januari 2013;
1 (satu) lembar surat perintah kerja (SPK) nomor: 001/APBN-P/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/11/2013 tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 69,800,000.-
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5,000.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari Rabu, tanggal 13Januari2016, oleh kami, MARYONO,SH., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, HARI ANTONO,SHdan RUDI,SH., Para Hakim ad hoc Tipikorpada Pengadilan Negeri Manokwari masing-masing sebagai Hakim Anggota,putusan manadiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14Januari2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh DAILY T. NAINGGOLAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, dengan dihadiri Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong dan Terdakwa dan dihadiri Penasihat HukumTerdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
Hari Antono, SH. Maryono, SH., M.Hum.
Rudi, SH.
Panitera Pengganti
Daily T. Nainggolan,SH.