151/PDT/2018/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 151/PDT/2018/PT PDG
BUPATI PEMERINTAH KABUPATEN MENTAWAI Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Melawan : PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 124/Pdt.G/ 2017/PN Pdg, tanggal 15 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalan kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor151/PDT/2018/PTPDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
BUPATI PEMERINTAH KABUPATEN MENTAWAI Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan Puro Rogdog (DAK TA 2008 s/d TA 2013), yang beralamat di Jalan Raya Tuapejat Km 4 Sipora Utara, Kabupaten Mentawai;
Memberi Kuasa Kepada:
MUSTOFA, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 Oktober 2017 Nomor 180/88/Huk-2017, yang selanjutnya Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-01/N.3.22/ 10/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang dibawah Register Nomor 301/Pf.Pdt/ VIII/2018, tanggal 28 Agustus 2018 memberikan Kuasa Substitusi kepada: 1. Muhammad Adung, S.H., 2. Jovan Kurata Wawuru, S.H., M.H, 3. Hamiko, S.H, 4. Loura Sariyosa, S.H, 5. Vivi Nila Sari, S.H.,M.H, 6. Lili Maria Yulis, S.S., S.H, 7. M. Kenan Lubis, S.H, 8. Aldi Rinanda Rijasa, S.H., M.H.
Jo Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-07/N.3.22/04/2018 tanggal 2 April 2018 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang dibawah Register Nomor 335/Pf.Pdt/VIX/2018, tanggal 21 September 2018, SYAMSUARDI, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai memberikan Kuasa Substitusi kepada: 1. Muhammad Adung, S.H., 2. Jovan Kurata Wawuru, S.H., M.H, 3. Loura Sariyosa, S.H, 4. Lili Maria Yulis, S.S., S.H., 5. Debby Khristina, S.H.
Kesemuanya Jaksa Pengacara Negara, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat/Pembanding;
Lawan:
PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasaran Hukum Negara Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Daniel Ian Wijaya, Tempat dan tanggal lahir Padang Sidempuan/1-11-1966, jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Pekerjaaan direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor 30 tanggal 31 Juli 2013 dihadapan Notaris Haryanti, S.H, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada yang berkedudukan di Jalan Ujung Gurun No. 47, Kota Padang, Sumatera Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Avisenna, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada Law Firm “ Avisenna & Associates, yang beralamat di Komplek Jondul IV Blok QQ No. 11 Parupuk Tabing Padang, Sumatera Barat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang dibawah Register Nomor 401/Pf.Pdt/ X/2017, tanggal 10 Oktober 2017 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat/ Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 151/PDT/2018/PT PDG, tanggal 12 November 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara berserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding telah mengajukan gugatan kepada Tergugat/Pembanding sebagaimana tersebut dalam register perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor 124/Pdt.G/2017/ PN.Pdg, tanggal 10 Oktober 2017 dengan dalil gugatan sebagai berikut:
DALAM POSITA
Bahwa antara Penggugat, yaitu PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada dengan Tergugat, yaitu melalui Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diwakili oleh Asmen Simanjorang, S. ST., M.M. NIP. 19660901 200112 1 003 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Jalan Puro - Rogdog (DAK
2008 s/d 2013) telah mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro-Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015 (bukti foto copy 1 eksemplar surat perjanjian kontrak terlampir yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam gugatan ini);
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/
PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015 proyek pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 18.011.170.000 (Delapan Belas Milyar Sebelas Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan uraian sumber pembiayaan dari DAK sebesar Rp 16.373.791.000 (Enam Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) dan DAU (Pendamping) sebesar Rp 1.673.379.000 (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) (bukti foto copy 1 eksemplar surat perjanjian kontrak terlampir yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam gugatan ini);
Bahwa Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015 kemudian dirubah dengan addendum I Nomor 622/13/ADD-PJPR/DPU-KKM/X-2015 tertanggal 23 Oktober 2015;
Bahwa Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015 kemudian dirubah dengan addendum II Nomor 622/06/ADDII-PJPR/DPU-KKM/XII-2015 tertanggal 18 Desember 2015;
Bahwa Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015 kemudian dirubah kembali dengan addendum III Nomor 622/06/ADDIII-PJPR/DPU-KKM/IX-2016 tertanggal 3 Mei 2016;
Bahwa Tergugatkemudian melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai Cq Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan Puro – Rogdog (DAK TA 2008 s/d TA 2013) menyampaikan kepada Penggugat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 622/05/PJPR/ DPU-KKM/ VI-2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan
Jalan Puro-Rogdog (DAK TA. 2008 s/d DAK TA. 2013) yang pada pokoknya memerintahkan kepada Penggugat untuk segera melaksanakan pekerjaan terhitung mulai 26 Juni 2015;
Bahwa berdasarkan surat perintah kerja tersebut pada Posita 6 (enam) Penggugat kemudian mulai melakukan kegiatan pekerjaan sesuai dengan kontrak tersebut pada Posita 1 (satu) dengan menggunakan biaya dari perusahaan Penggugat sendiri;
Bahwa terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat berdasarkan kontrak tersebut Penggugat kemudian mengajukan pembayaran bulanan (MC) kepada Tergugat, akan tetapi setelah berkali- kali mengajukan permohonan kepada Tergugat melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai Cq Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008 s/d TA 2013) Tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannya berupa membayar MC bulanan kepada Penggugat;
Bahwa dari berbagai revisi/perubahan addendum atas Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015, maka yang menjadi hak Penggugat berupa pembayaran Sertifikat Bulanan (MC) adalah dengan perincian sebagai berikut:
-
-
No. Pembayaran Bulanan/MC Jumlah 1 MC 07/ Mei 2016 : Rp 485.261.000,00 2 MC 08/ Juni 2016 : Rp 2.330.956.000,00 3 MC 09/ Juli 2016 : Rp 1.101.464.000,00 4 MC 10/Agustus 2016 : Rp 853.378.000,00 5 MC 11/ September 2016 : Rp 492.389.000,00 6 MC 02/ Oktober 2016 : Rp 328.992.000,00 Total : Rp. 5.592.440.000,00
-
Terbilang : lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah;
Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sertifikat bulanan (MC) atas proyek pekerjaan yang merupakan hak Penggugat sebagaimana telah diuraikan pada Posita 9 (sembilan) diatas adalah merupakan perbutan ingkar janji/wanprestasi yang telah merugikan Penggugat;
Bahwa oleh karena pekerjaan yang telah dikerjakan berdasarkan surat perjanjian kontrak yang sah dari Tergugat, Penggugat sebagai pelaksana tidak mendapatkan pembayaran dari hasil pekerjaan yang dikerjakan, Penggugat telah dirugikan secara materil dan imateriil oleh karena itu dengan tidak menghilangkan rasa hormat Penggugat mengajukan gugatan ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang;
Bahwa oleh karena Tergugat melakukan tindakan ingkar janji/wanpresetasi, maka berdasar hukum jika kemudian Penggugat menghentikan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penggugat dan untuk kemudian menyatakan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015 yang telah beberapa kali dirubah/addendum sebagaimana telah diuraian pada Posita 3, 4 dan 5 diatas tidak mengikat bagi kedua belah pihak;
Bahwa untuk membuktikan kebenaran surat perjanjian kontrak tersebut telah Penggugat laksanakan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam surat perjanjian kontrak tersebut kiranya sudi Ketua Pengadilan Negeri Padang untuk menguji kebenaran tersebut dengan pemeriksaan dilapangan sehingga dapat meyakinkan kebenaran dari pada gugatan yang Penggugat ajukan;
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi, maka berdasar hukum jika kemudian Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berdasarkan atas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penggugat selama kontrak berjalan yaitu berupa pembayaran Sertifikat bulanan (MC) sebagaimana telah Penggugat uraikan pada Posita 9 (sembilan) diatas, yaitu sebesar Rp. 5.592.440.000,00 (lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan ingkar janji/wanprestasi dari Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, adapun kerugian – kerugian yang Penggugat derita akibat tidak dibayarnya Sertifikat bulanan (MC) sebagaimana telah Penggugat uraikan pada Posita 9 (sembilan) diatas, adalah sebagai mana terinci dibawah ini;
Kerugian Materil
Akibat tidak dibayarkannya Sertifikat bulanan (MC) oleh Tergugat
kepada Penggugat dengan total yaitu Rp.5.592.440.000,00 (lima
milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) maka perbuatan Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian materil kepada Penggugat dengan uraian sebagai berikut:
Bila Penggugat memperoleh pembayaran Sertifikat bulanan (MC) dari Tergugat dengan total yaitu Rp. 5.592.440.000,00 dan jika
dana tersebut kemudian Penggugat investasikan kepada proyek lain dapat dipastikan Penggugat memperoleh keuntungan sebesar 2,5 % pada setiap bulannya, yaitu Rp. 5.592.440.000,00 x 2,5% = Rp 139.811.000,-
Faktanya perbuatan Ingkar janji/wanpresatsi yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat terhitung sejak bulan November 2016 hingga Oktober 2017 (gugatan ini didaftarkan oleh Penggugat), maka jangka waktu perbuatan Ingkar janji/ wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah selama 11 bulan;
Maka, Berdasarkan uraian tersebut diatas, total kerugian materil Penggugat akibat perbuatan ingkar janji Tergugat adalah Rp 139.811.000/bulan x 11 bulan = Rp 1.537.921.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah).-
Kerugian Imateril
Bahwa dengan tidak dibayarkannya hasil pekerjaan Penggugat perusahaan milik Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan karena modal yang tertanam dengan demikian timbul ketidak percayaan terhadap Perusahaan milik Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat, dengan timbulnya ketidak percayaan terhadap Perusahaan Penggugat, maka apabila dinilai dengan uang sudah selayaknya Penggugat mendapat penggantian kerugian yang berupa kerugian immateriil senilai Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah );
Bahwa oleh karena kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam perkara ini sudah berlarut-larut sekian lama akibat perbuatan Tergugat dan agar putusan dalam perkara ini segera diindahkan oleh Tergugat, maka untuk itu berdasar hukum jika kemudian Tergugat dibebani uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan dalam perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Padang hingga putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijalankan oleh Tergugat;
Berdasarkan dalil – dalil hukum dan berdasarkan alat bukti berupa surat – surat tersebut diatas yang merupakan satu eksemplar alat bukti berupa surat perjanjian kontrak dan permohonan pembayaran yang merupakan satu kesatuan sebagai pendukung Gugatan Wanpretasi ini diajukan kiranya
Penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang agar menerima bukti – bukti yang Penggugat ajukan guna mendukung Gugatan Wanprestasi oleh Penggugat dalam perkara ini untuk dapat disidangkan dan dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PETITUM
Menyatakan sah alat bukti berupa Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 Tertanggal 26 Juni 2015;
Menyatakan sah alat bukti berupa Addendum Ke I Nomor 622/13/ADD-PJPR/DPU-KKM/X-2015 tertanggal 23 Oktober 2015 atas Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 Tertanggal 26 Juni 2015;
Menyatakan sah alat bukti berupa Addendum Ke II Nomor 622/06/ADDII-PJPR/DPU-KKM/XII-2015 tertanggal 18 Desember 2015 atas Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 Tertanggal 26 Juni 2015;
Menyatakan sah alat bukti berupa Addendum Ke III Nomor 622/06/ADDIII-PJPR/DPU-KKM/IX-2016 tertanggal 3 Mei 2016 atas Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015;
Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran Sertifikat Bulanan (MC) dengan total sebesar Rp. 5.592.440.000,00 (lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana terurai dalam Posita 9 (sembilan) gugatan ini kepada Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 622/03/ PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog;
Menyatakan Penggugat berhak atas pembayaran berupa Sertifikat Bulanan (MC) pada Mei 2016 hingga Oktober 2016 sebagaimana terurai dalam Posita 9 (sembilan) gugatan ini dengan total sebesar Rp. 5.592.440.000,00 (lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Menyatakan sah dan berdasar hukum penghentian pekerjaaan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015 tentang Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog oleh Penggugat dikarenakan perbuatan Tergugat yang telah ingkar janji/wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran Sertifikat Bulanan (MC) Mei 2016 hingga Oktober 2016 sebagaimana terurai dalam Posita 9 (Sembilan) gugatan ini kepada Penggugat;
Menyatakan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015 yang telah beberapa kali dirubah/addendum sebagaimana telah diuraian pada Posita 3, 4 dan 5 diatas tidak mengikat bagi kedua belah pihak;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sertifikat Bulanan (MC) dari Mei 2016 hingga Oktober 2016 dengan total sebesar Rp. 5.592.440.000,00 (lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana terurai dalam Posita 9 (sembilan) gugatan ini sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp 1.537.921.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) akibat tidak dilakukannya pembayaran Serfikat Bulan (MC) kepada Penggugat sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015 tentang Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog yang diderita oleh Penggugat yang apabila dinilai dari uang tagihan Sertifikat Bulanan (MC) tersebut dibayarkan oleh Tergugat pada bulan November 2016 hingga gugatan ini didaftarkan pada Oktober 2017 (selama 11 bulan);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan dalam perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Padang hingga putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijalankan oleh Tergugat;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat/Terbanding tersebut, Tergugat/Pembanding melalui Kuasanya telah memberikan Jawaban tanggal 30 Januari 2018 yang telah dimuat dalam putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 124/Pdt.G/2017/PN Pdg pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
EKSEPSI ERROR IN PERSONA:
Bahwa dalam gugatan yang diajukan oleh PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada Kuasa Tergugat menilai adanya kebingungan dari pihak Penggugat untuk menentukan siapa pihak yang seharusnya digugat. Bahwa selaku Kuasa Tergugat, kami menilai subjek gugatan atau orang yang ditarik sebagai Tergugat dalam gugatan ini adalah keliru (Gemis can hoedanigheid), dalam artian salah sasaran pihak yang digugat. Bahwa gugatan yang diajukan adalah perihal wan prestasi berkaitan dengan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro-Rogdog (DAK TA 2008 s/d 2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tanggal 26 Juni 2015, yang ditandatangani antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. Asmen Simanjorang S. ST., MM, dengan penyedia jasa Sdr. Ir. Daniel Ian Wijaya, termasuk juga dengan keseluruhan Addendum s/d III.
Bahwa berdasarkan pasal 1340 KUHPerdata "suatu perjanjian hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya, sehingga jelas yang seharusnya menjadi Tergugat dalam gugatan ini hanyalah terbatas pada diri orang yang terlibat menjadi pihak dalam perjanjian dimaksud (contract party), dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oleh karena itu Penggugat telah salah menggugat Bupati Kab. Kep. Mentawai dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kep. Mentawai. Dikarenakan tidak jelasnya pihak yang digugat dalam gugatan ini, maka kami berpendapat bahwa gugatan ini adalah Error in Persona;
EKSEPSI OBSCUUR LIBEL GUGATAN PENGGUGAT KABUR:
Bahwa Penggugat sebagai pihak yang melakukan gugatan terhadap Tergugat, di dalam posita Penggugat (Fundamentum Petindi) tidak
memberikan penjelasan yang rinci dan jelas dalam mengajukan gugatannya sebagai dasar dari gugatan yang diajukan. Dalam poin 8 gugatan, "bahwa terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat berdasarkan kontrak tersebut Penggugat kemudian mengajukan pembayaran bulanan (MC) kepada Tergugat, akan tetapi setelah berkali-
kali mengajukan permohonan kepada Tergugat melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Puro Rogdog (DAK TA 2008 s/d TA 2013) Tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannya berupa membayar MC bulanan kepada Penggugat". Dan Penggugat dalam gugatannya pada poin 3, 4 dan 5 mengenai Addendum I, II dan III juga tidak menjelaskan dengan rinci perihal apa isi addendum-addendum tersebut. Penggugat tidak menjelaskan secara rinci bentuk pengajuan permohonan pembayaran kepada Tergugat serta jawaban Tergugat atas permohonan pembayaran Penggugat tersebut yang dalam anggapan Penggugat, Tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk membayar MC bulanan kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 616 K/SIP/1973 yang membenarkan Putusan PT yang menyatakan "mengenai gugatan terhadap hasil sawah terpekara walaupun tentang hal ini tidak ada bantahan dari Tergugat yang seharusnya dengan demikian gugatan dapat dikabulkan, tetapi karena Penggugat tidak memberikan dasar dan alasan daripada gugatan itu ialah ia yang tidak menjelaskan berapa hasil sawah-sawah tersebut sehingga ia menuntut hasil sebanyak 10 gunca setahun gugatan haruslah ditolak."
Oleh karena tidak jelasnya alasan Penggugat yang ada di dalam posita, maka gugatan ini tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk (NO) dikarenakan Obscure Libel;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan dari Penggugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat serta dalil-dali yang diajukan Tergugat dalam Eksepsi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban yang diajukan Tergugat;
Bahwa pada poin 8 dalam gugatan yang diajukan Penggugat "bahwa terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh penggugat berdasarkan kontrak tersebut Penggugat kemudian mengajukan pembayaran bulanan
(MC) kepada Tergugat, akan tetapi setelah berkali-kali mengajukan permohonan kepada Tergugat melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Puro-Rogdog (DAK TA 2008 s/d TA 2013) Tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannya berupa membayar MC bulanan Page of 8 kepada Penggugat" dan pada poin 10 "bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran MC atas proyek pekerjaan yang merupakan hak Penggugat sebagaimana telah diuraikan dalam posita 9 diatas adalah merupakan perbuatan ingkar janji/ wan prestasi yang telah merugikan Penggugat";
Bahwa pada poin 8 dan 10 tersebut, Penggugat memberikan kesan seolah-olah Tergugat tidak pernah mau melakukan pembayaran terhadap apa yang telah dikerjakan oleh Penggugat meskipun permohonan telah diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat. Terhadap hal tersebut, Tergugat merasa posita yang diajukan Penggugat untuk poin ini adalah mengada-ngada, karena pada prinsipnya Tergugat memiliki Itikad Baik untuk melakukan pembayaran dengan telah menerima setiap MC yang diajukan oleh Penggugat, namun saat itu MC yang diajukan oleh Penggugat tersebut Tergugat tidak dapat melakukan pembayaran segera seperti permintaan Penggugat, itu dikarenakan adanya bentuk Sistem Penganggaran Baru dalam bentuk DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) di (Perbup) Nomor 48 Tahun 2015 yang berlaku ditahun 2016, sehingga Kabupaten Kepulauan Mentawai yang berdasarkan kepada Peraturan Bupati membuat pembayaran tertunda untuk sementara dan hal tersebut telah disampaikan Tergugat secara lisan kepada Penggugat dibulan Juni 2016 saat mengajukan pembayaran MC untuk bulan mei dan Juni, serta disampaikan juga dibulan juli untuk pembayaran MC untuk bulan Mei, Juni dan Juli. Sedangkan untuk MC bulan Agustus, September dan Oktober 2016, sampai putus kontrak sepihak oleh Penggugat. Penggugat tidak pernah datang lagi untuk mengajukan pencairan MC;
Bahwa pada point 12, Penggugat mengatakan Tergugat melakukan Ingkar Janji atau wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran MC bulanan, hal ini sangat bertentangan dengan tindakan Penggugat dengan langsung menghentikan pekerjaan yang dilakukannya dan menyatakan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro-Rogdog
(DAK TA 2008 s/d 2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/V1-2015 tanggal 26 Juni 2015 yang telah beberapa kali dirubah/addendum sebagaimana telah diuraian pada Posita 3, 4 dan 5 diatas tidak mengikat bagi kedua belah pihak, karena menurut kami siapa sebenarnya yang melakukan wan prestasi, Penggugat atau Tergugat karena menurut Pasal 1381 KUHPerdata ada sepuluh cara hapusnya perikatan yaitu:
Pembayaran;
Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan/ konsinyasi;
Novasi atau pembaharuan utang;
Perjumpaan utang atau kompensasi;
Konvisio atau pencampuran utang;
Pembebasan utang;
Musnahnya barang terutang;
Kebatalan atau pembatalan perjanjian;
Berlakunya syarat batal;
Lewatnya waktu atau daluarsa;
Bahwa dari 10 cara hapusnya perikatan tersebut, itulah yang menjadi syarat untuk diadakan penghentian suatu perikatan, bukan pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat. Dan didalam syarat umum kontrak poin 3.5 tentang penghentian dan pemutusan kontrak disebutkan bahwa penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi keadaan kahar/force mayor;
Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata ayat (1) yang berbunyi: "Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang". merupakan suatu asas kepastian hukum yang lazim disebut dengan asas "Pacta Sunt Servanda" yang mana para pihak harus menghormati subtansi kontrak yang dibuat oleh para pihak tersebut sebagaimana layaknya sebuah undang-undang;
Demikian juga Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyatakan: "Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik merupakan sebuah asas yang dalam Bahasa inggrisnya disebut dengan "The Principle of good faith" atau "asas itikad baik". Yang merupakan asas dimana para pihak harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang tepuh. Bahwa pada perkara ini, pihak yang memutuskan kontrak terhadap pekerjaan dimaksud secara sepihak adalah Pengugat, maka dengan itu segala hak dan kewajibannya tidak berlaku karena
hapusnya perjanjian. Sedangkan mengenai alasan mengapa pihak Tergugat belum melaksanakan pembayaran terhadap MC yang diajukan oleh Penggugat, telah kami uraian sebagaimana angka 2 dalam pembahasan pokok perkara;
Pada poin 15, bahwa kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat karena belum dibayarkannya MC bulan Mei s/d bulan Oktober seperti dalam Posita 9 gugatan Penggugat sebesar Rp. 5.592.440.000,-(lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan jika dana tersebut dinvestasikan oleh Penggugat dan memperoleh keuntungan sebesar 2,5% pada setiap bulannya sebesar Rp.139.811.000/bulan x 11 bulan sehingga berjumlah Rp.1.537.921.000,- dan kerugian Immateril senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa permintaan Penggugat dalam Posita 15 poin A dan poin B sangatlah tidak masuk akal, dimana Penggugat "MENGANDAIKAN' jika uang sebesar Rp. 5.592.440.000,- diinvestasikan dan Penggugat juga telah menghitung keuntungan sebesar 2,5% dari modal akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.537.921.000,- serta keinginan Penggugat pada Poin B perihal kerugian Immateril sebesar Rp. Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena Penggugat "MENGANDAIKAN akan timbulnya ketidakpercayaan orang lain kepada Perusahaan Penggugat, hanyalah akal-akalan serta angan-angan belaka Penggugat untuk memperoleh keuntungan lebih besar dari adanya gugatan ini;
Berdasarkan uraian diatas, bersama ini Tergugat dengan hormat meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan sebagai berikut:
Primair
Dalam eksepsi:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dalam pokok perkara:
Menerima jawaban Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Padang telah menjatuhkan putusan Nomor 124/Pdt.G/2017/PN Pdg, tanggal 15 Agustus 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat;
Dalam Pokok Perkara;
Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan sah alat bukti berupa Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015;
Menyatakan sah alat bukti berupa Addendum Ke I Nomor 622/13/ADD-PJPR/DPU-KKM/X-2015 tertanggal 23 Oktober 2015 atas Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015;
Menyatakan sah alat bukti berupa Addendum Ke II Nomor 622/06/ADDII-PJPR/DPU-KKM/XII-2015 tertanggal 18 Desember 2015 atas Surat Perjan-jian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015;
Menyatakan sah alat bukti berupa Addendum Ke III Nomor 622/06/ADDIII-PJPR/DPU-KKM/IX-2016 tertanggal 3 Mei 2016 atas Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/ 2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015;
Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran Sertifikat Bulanan (MC) dengan total sebesar Rp. 5.592.440.000,00 (lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana terurai dalam Posita 9 (sembilan) gugatan ini kepada Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 622/03/ PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015 tentang Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog;
Menyatakan Penggugat berhak atas pembayaran berupa Sertifikat Bulanan (MC) pada Mei 2016 hingga Oktober 2016 sebagaimana terurai dalam posita 9 (sembilan) gugatan ini dengan total sebesar Rp. 5.592.440.000,00 (lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Menyatakan sah dan berdasar hukum penghentian pekerjaaan sebagai-mana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015 tentang Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog oleh Penggugat dikarenakan perbuatan Tergugat yang telah ingkar janji/wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran Sertifikat Bulanan (MC) Mei 2016 hingga Oktober 2016 sebagaimana terurai dalam posita 9 (sembilan) gugatan ini kepada Penggugat;
Menyatakan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Puro–Rogdog (DAK TA 2008/2013) Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/ VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015 yang telah beberapa kali dirubah/ addendum sebagaimana telah diuraian pada Posita 3, 4 dan 5 diatas tidak mengikat bagi kedua belah pihak;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sertifikat Bulanan (MC) dari Mei 2016 hingga Oktober 2016 dengan total sebesar Rp. 5.592.440.000,00 (lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana terurai dalam Posita 9 (sembilan) gugatan ini sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015;
Menolak gugatan Pengugat selebihnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp.3.351.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 124/Pdt.G/2017/PN Pdg, tanggal 15 Agustus 2018 tersebut, Muhammad Adung, S.H., Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding telah mengajukan Upaya Hukum Banding sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Banding Nomor 37/2018/PN Pdg tanggal 28 Agustus 2018;
Bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding dengan relas Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 19 September 2018 oleh Abdul Muis, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat/Pembanding yang atas permohonan bandingnya telah mengajukan Memori Banding tertanggal 21 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 21 September 2018 dan salinannya telah diberitahukan/ diserahkan kepada Kuasa Penggugat/Terbanding dengan relas Penyerahan Memori Banding pada tanggal 24 September 2018 oleh Abdul Muis, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding tersebut, Avisenna, S.H. Kuasa Penggugat/Terbanding berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 September 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadialan Negeri Padang pada tanggal 24 September 2018 dibawah Nomor 336/Pf.Pdt/IX/2018/PN Pdg telah mengajukan Kontra Memori Banding tanpa tanggal, bulan dan tahun pembuatan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 8 Oktober 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan/ diserahkan kepada Kuasa Tergugat/Pembanding oleh Abdul Muis, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang dengan relas Penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 19 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa setelah membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara yang dibuat oleh Abdul Muis, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang telah memberi kesempatan kepada Kuasa Penggugat/Terbanding dan Kuasa Tergugat/Pembanding untuk memeriksa berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang, masing-masing pada tanggal 19 September 2018 dan 21 September 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Tergugat/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan tingkat banding, Tergugat/Pembanding telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo tidak menjadikan barang bukti T-63 sebagai pertimbangan untuk memutuskan perkara ini, dimana bukti T-63 menjelaskan bukti ini merupakan berita acara hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan mentawai tahun 2017, Tim Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap pekerjaan pembangunan jalan
Puro-Rogdog pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai berdasarkan Surat perintah tugas Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 094/96/Insp-KKM/VII-2017 tanggal 31 Juli 2017 terhitung mulai tanggal pemeriksaan 1 Agustus s/d 5 Agustus
2017, dimana pemeriksaan tersebut didampingi oleh PPTK dari PU yaitu saksi Jonit Budiman, konsultan pengawas dan dari pihak rekanan PT. LMKP yaitu saudara rahmad dan saksi Endri dan saksi Viktor Binsar Pandapotan selaku Auditor perwakilan dari Inspektorat didukung dengan dokumen yg diberikan oleh pihak PU, dari konsultan pengawas dan dari pihak rekanan sendiri yang menjelaskan bahwa adanya perbedaan volume dimana pihak Penggugat mengklaim telah selesai melakukan pekerjaan dengan bobot sebesar 70,113 %, namun ketika dilakukan pemeriksaan ulang oleh pihak Inspektorat ke lapangan, volume hasil pekerjaan lebih kurang 68, 809 % ;
Bahwa dalam putusannya pada angka 10, Majelis hakim menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Sertifikat Bulanan (MC) dari Mei 2016 hingga Oktober 2016 dengan total sebesar Rp. 5.592.440.000,00 (lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana terurai dalam Posita 9 (sembilan) gugatan ini sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015;
Bahwa dalam Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo tidak mempertimbangkan keterangan saksi Viktor Binsar Pandapotan selaku auditor dari Inspektorat daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai bahwa adanya perbedaan sebesar 2% oleh ahli diterangkan untuk perbedaan tersebut ada kesalahan penghitungan dari pihak penyedia ini didapat dari data final quantity, dan ini diakui oleh saksi Jonit Budiman selaku PPTK kegiatan dimana terjadi kesalahan pada saat perhitungan data final quantity dan hal ini ditemukan pada saat perhitungan /pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang didampingi juga oleh perwakilan rekanan dan konsultan pengawas.
Bahwa berkaitan dengan pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Inspektorat Daerah, ini dilakukan karena adanya pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh Penggugat/Terbanding selaku Penyedia Jasa, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Inspektorat
Daerah melakukan investigasi terhadap hasil pekerjaan tersebut dan menemukan hasil bahwa terhadap MC yang belum dibayarkan dikarenakan adanya defisit anggaran yang saat itu terjadi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sehingga belum dibayarkannya MC yang
diajukan oleh Penggugat/Terbanding, bahwa perbuatan pemutusan kontrak
kerja secara sepihak oleh Penggugat/Terbanding selaku Penyedia Jasa sangatlah tidak dibenarkan, sedangkan Penggugat/Terbanding mengetahui kondisi atau pun keadaan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai saat itu sedang mengalami defisit.
Bahwa dalam Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo tidak mempertimbangkan denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan kepada PT. Lubuk Minturun Kontruksi Persada selaku Penggugat/Terbanding karena sesuai perhitungan yang didapatkan dari hasil audit pekerjaan berdasarkan dokumen pendukung dan dari keterangan pihak PU, Konsultan Pengawas dan Rekanan/penyedia sebagai berikut :
Nilai Kontrak Rp 18.011.170.000
Realisasi Bobot (29,06%) Rp 5.234.046.002
Pekerjaan yang belum (70,94%) Rp 12.777.123.998
Denda Perhari Rp 12.777.124
Jumlah Penambahan hari 195 hari
Tidak Terpakai 26 hari
Efektif 169 hari
Diakomidir 90 hari
Hari Denda 79 hari
Total Denda Rp 1.009.392.796
Rp 68,809
Rp 29,060
Rp 39,749
Nilai Sisa Bobot (39,749 %) Rp 7.159.259.963
PPn (-) Rp 650.841.815
PPh (-) Rp 130.168.363
Jumlah Denda (-) Rp 1.009.392.796
Sisa Uang Muka (-) Rp 1.801.117.000
Sisa Kewajiban Pemda Rp 3.567.739.990
Bahwa setelah dilakukan perhitungan ulang yang dilakukan tim auditor inspektorat daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai didapat nilai akhir sisa kewajiban pembayaran yang harus dibayar oleh Pemda sebesar Rp. 3.567.739.990,- (tiga milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) setelah dipotong Denda, uang muka, dan pajak;
Bahwa dalam putusannya, seharusnya Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Sertifikat Bulanan (MC) dari Mei 2016 hingga Oktober 2016 dengan total sebesar Rp. 5.592.440.000,00,- (lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana terurai dalam Posita 9 (sembilan) gugatan ini sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tertanggal 26 Juni 2015, namun dikurangi dengan denda yang seharusnya dikenakan kepada Penggugat seperti halnya perhitungan dari Inspektorat pada angka 5 alasan banding Tergugat.
Berdasarkan uraian tersebut, Tergugat/Pembanding mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Primair
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 124/Pdt.G/ 2017/PN Pdg tanggal 15 Agustus 2018;
Dalam Pokok Perkara:
Mengadili sendiri dan memutuskan:
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar kepada Terbanding/ Penggugat berupa sertifikat Bulanan (MC) dari Mei 2016 hingga Oktober 2016 dengan total sebesar Rp. 5.592.440.000,00,- (lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), dengan ketentuan dikurangi dengan denda yang seharusnya dikenakan kepada Terbanding/Penggugat yaitu berupa denda keterlambatan, sisa uang muka, pajak PPn dan pajak PPh.
Subsidair
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Tergugat/ Pembanding tersebut, Kuasa Penggugat/Terbanding telah mengajukan kontra Memori Banding yang pada pokoknya menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang didalam pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan duduk Perkara (Feltelijke Groenden) dan begitu juga pertimbangan tentang hukumnya (Rechts Gronden) sehingga dalil Pembanding/Tergugat dalam memori bandingnya sudah seharusnya dikesampingkan.
Berdasarkan kepada alasan-alasan tersebut diatas, maka Penggugat/ Terbanding mohon Kehadapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang berkenan untuk mengambil Putusan hukum dalam perkara ini dengan dictumnya sebagai berikut ;
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding/Tergugat untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 124/PDT.G/ 2017/PN-PDG Pada tanggal
Menghukum Pembanding/Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta perkara Banding.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa seluruh berkas perkara, berita acara sidang dan salinan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 124/Pdt.G/2017/PN Pdg tanggal 15 Agustus 2018 yang dimohonkan banding serta Memori Banding dari Kuasa Tergugat/Pembanding dan Kontra Memori Banding dari Kuasa Penggugat/Terbanding, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan, dimana Tergugat/Pembanding telah melakukan wanprestasi karena Tergugat/Pembanding tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Penggugat/Terbanding sejumlah Rp. 5.592.440.000,00 (lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) atas prestasi Penggugat sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor 622/03/PJPR/DPU-KKM/VI-2015 tanggal 26 Juni 2015;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum dan kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berpendapat bahwa gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian dan menolak gugatan selebihnya telah tepat dan
benar, oleh karena itu seluruh pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 124/Pdt.G/2017/PN Pdg, tanggal 15 Agustus 2018 dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Kuasa Tergugat/Pembanding dan Kontra Memori Banding dari Kuasa Penggugat /Terbanding dengan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 124/Pdt.G/2017/PN Pdg, tanggal 15 Agustus 2018 yang dimohonkan banding dikuatkan dan Tergugat/Pembanding tetap dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan peraturan perundangan lainnya yang terkait;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 124/Pdt.G/ 2017/PN Pdg, tanggal 15 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalan kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 oleh kami, Osmar Simanjuntak, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Lelywati, S.H., M.H., dan Zainal Abidin Hasibuan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang
Nomor 151/PDT/2018/PT PDG tanggal 12 November 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Yenny, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
dto dto
Lelywati, S.H., M.H. Osmar Simanjuntak, S.H., M.H
dto
Zainal Abidin Hasibuan, S.H
.
Panitera Pengganti,
dto
YENNY, S.H.
Perincian biaya:
Materai putusan ………… Rp 6.000,00
Redaksi putusan ………... Rp 5.000,00
Administrasi . …………… Rp 139.000,00
Jumlah .……………. Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah);