799/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 799/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RONI als RUNI als RADI bin KIMIN
1. Menyatakan Terdakwa RONI als RUNI als RADI bin KIMIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alterantif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kaos warna pink; - 1 (satu) lembar jaket kaos warna hitam; - 1 (satu) lembar celana panjang warna biru muda; - 1 (satu) lembar jilbab motif kotak-kotak warna merah; - 1 (satu) lembar bra warna pink; - 1 (satu) lembar tank top warna abu-abu; - 1 (satu) lembar celana dalam warna biru putih; Dikembalikan kepada saksi Ratu Lisa Ropita Sari; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 799/Pid.B/2015/PN Sgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RONI als RUNI als RADI bin KIMIN;
Tempat Lahir : Muntok;
Umur/ tgl. Lahir : 21 Tahun / 03 Juni 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Alamat : Kampung Daya Baru Pal 4 Desa Air Belo Kec.
Muntok Kab. Bangka Barat;
Pekerjaan : Buruh Harian;
Pendidikan : SD (Kelas 4);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 03 November 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 04 November 2015 sampai dengan tanggal 23 November 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 02 Januari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 03 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sungaliat, sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 15
Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Maret 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 799/Pid.Sus /2015/PN. Sgl., tanggal 16 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 799/Pid.Sus /2015/PN. Sgl., tanggal 16 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RONI Als RUNI als RADI bin KIMIN terbukti Bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subside 3(tiga) bulan kurungan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kaos warna pink;
1 (satu) lembar jaket kaos warna hitam;
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru muda;
1 (satu) lembar jilbab motif kotak-kotak warna merah;
1 (satu) lembar bra warna pink;
1 (satu) lembar tank top warna abu-abu
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
Seluruhnya dikembalikan kepada Saksi Ratu Lisa Ropita Sari)
Menyatakan agar terdakwa Yulizar Als Dadang dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah tuntutaqn ini kami bacakan dan di sewrahkan dalam sidang hari ini kamis tanggal 21 januari 2016.
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan ringannya karena Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RATU LISA ROPITA SARI als LISA binti SUGINTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa Keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa Sehubungan dengan saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Hubungan saksi dengan Terdakwa adalah pacaran;
Bahwa Pada saat itu usai Saksi baru 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 wib di sebuah pondok di hutan pal 4 Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa mengirim SMS kepada saksi mau mengajak Saksi jalan-jalan di sebuah pondok di hutan pal 4 Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, karena saksi takut dengan orang tua saksi maka selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi untuk keluar rumah lewat jendela;
Bahwa Sekira pukul 21.30 wib saKSI keluar rumah lewat jendela dan bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saKSI bertanya kepada Terdakwa mau diajak kemana selanjutnya Terdakwa berkata " Kite ke batu ade di belakang rumah ku disitu ade kawan ka same kawan ku juga nunggu disitu";
Bahwa karena Terdakwa mengatakan ada teman saKSI juga di belakang rumah Terdakwa maka Terdakwa mau diajak jalan-jalan oleh Terdakwa;
Bahwa ketika sampai di batu-batu di belakang rumah Terdakwa, saksi sempat bertanya karena saksi tidak melihat ada teman saksi dan teman Terdakwa;
Bahwa karena ditanya oleh saksi lalu Terdakwa menjawab bahwa teman saksi dan teman Terdakwa tesebut memang tidak ada;
Bahwa sekira pukul 23.00 wib Terdakwa mengajak Saksi untuk berhubungan badan;
Bahwa Jika saksi tidak mau berhubungan badan dengan Terdakwa maka Terdakwa tidak mau mengantar saksi pulang;
Bahwa Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi selanjutnya Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam Terdakwa;
Bahwa Selanjutnya Terdakwa mulai meraba-raba payudara saksi dan meremasnya, selanjutnya Terdakwa meraba-raba kelamin saksi selanjutnya Terdakwa memasukkan salah satu jarinya ke dalam vagina saksi dan dikeluar masukkan secara berulang-ulang, selanjutnya Terdakwa mencium bibir saksi secara berulang-ulang dan selanjutnya Terdakwa menghisap payudara saksi;
Bahwa Selanjutnya dalam keadaan kemaluan Terdakwa sudah tegang, Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam Vagina saksi dan Terdakwa menggoyangkan pantatnya maju mundur sampai Terdakwa mengeluarkan sperma dari kemaluan Terdakwa;
Bahwa Sekira pukul 02.00 wib ketika saksi sedang tidur tiba-tiba saksi tersadar dan posisi Terdakwa sudah diatas tubuh Saksi dan pada saat itu celana dan celana dalam saksi sudah terlepas dan saat itu Terdakwa juga sudah tidak berpakaian sama sekali;
Bahwa Selanjutnya pada saat kemaluan Terdakwa dalam keadaan tegang, Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam vagina saksi dan menggoyangkan pantatnya maju mundur sampai Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa Sebelum melakukan hubungan badan, Terdakwa berjanji akan membelikan pulsa kepada Terdakwa dan Terdakwa menjanjikan kepada Saksi akan menuruti keinginan saksi;
Saksi ALLESANDRA als ELIS binti M. ZAMAN (alm), menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa Keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa Sehubungan dengan Terdakwa telah menyetubuhi anak saksi yaitu saksi Ratu Lisa Ropita Sari;
Bahwa Awalnya pada hari jum'at tanggal 30 Oktober 2015 sekira pukul 05.30 wib, ketika saya hendak membangunkan anak Saksi, dan pada saat itu Saksi tidak menemukan anak saya di kamarnya;
Bahwa Selanjutnya saksi bertanya kepada Saksi Dita yang merupakan teman anak saksi, dan dijawab oleh Saksi Dita bahwa Saksi Dita tidak mengetahui keberadan anak saksi;
Bahwa selanjutnya saksi meminta Saksi Dita untuk menelpon anak saksi;
Bahwa Saat itu saksi Dita menelpon akan saya dan anak saksi memberitahukan bahwa anak saksi sedang berada di Desa Peradong;
Bahwa Sekira pukul 06.30 wib, anak saya tiba di rumah dan diantar oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui anak saksi disetubuhi Terdakwa setelah mendengar langsung dari anak saksi.
Saksi DITA SISTYA als DITA binti ISWANDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa Keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa Sehubungan dengan pada hari Jum'at tanggal 30 Oktober 2015, sekira pukul 06.15 wib ibu Saksi Lisa yaitu Saksi Allesandra dalang ke rumah orang tua saya dan menanyakan keberadaan anaknya;
Bahwa Karena saksi juga tidak mengetahui keberadaan saksi, maka saksi menelpon Saksi Lisa dan Saksi Lisa memberitahukan bahwa Saksi Lisa sedang berada di Desa Peradong;
Bahwa Tidak berapa lama, Saksi Lisa datang diantar oleh Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi setelah mengantar Saksi Lisa;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang telah dilakukan Terdakwa dengan saksi Lisa;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa Keterangan yang terdakwa berikan adalah benar;
Bahwa Bahwa Sehubungan dengan terdakwa telah bersetubuh dengan saksi Lisa;
Bahwa Kejadiannya awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 wib, saya mengirim SMS kepada Saksi mau mengajak Saksi jalan-jalan di sebuah pondok di hutan pal 4 Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, karena Saksi takut dengan orang tua Saksi maka selanjutnya saksi menyuruh Saksi untuk keluar rumah lewat jendela;
Bahwa Ketika terdakwa mengajak Saksi Lisa jalan-jalan, sudah ada dibenak terdakwa akan menyetubuhi Saksi Lisa;
Bahwa sekira pukul 23.00 wib terdakwa mengajak Saksi untuk berhubungan badan dan kalau Saksi tidak mau berhubungan badan dengan terdakwa maka Terdakwa tidak mau mengantar Saksi pulang, selanjutnya saksi membuka celana dan celana dalam Saksi selanjutnya terdakwa juga membuka celana dan celana dalam terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa mulai meraba-raba payudara Saksi dan meremasnya, selanjutnya terdakwa meraba-raba alat kelamin Saksi selanjutnya terdakwa memasukkan salah satu jari terdakwa ke dalam vagina Saksi dan dikeluar masukkan secara berulang-ulang, selanjutnya terdakwa mencium bibir Saksi secara berulang-ulang dan selanjutnya terdakwa menghisap payudara Saksi, selanjutnya dalam keadaan kemaluan terdakwa sudah tegang, terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam Vagina Saksi dan terdakwa menggoyangkan pantatnya maju mundur sampai terdakwa mencapai titik klimaks dengan keluarnya sperma dari kemaluan terdakwa;
Bahwa pukul 02.00 wib ketika Saksi sedang tidur tiba-tiba Saksi tersadar dan posisi terdakwa sudah diatas tubuh Saksi dan pada saat itu celana dan celana dalam Saksi sudah terlepas dan saat itu terdakwa juga sudah tidak berpakaian sama sekali;
Bahwa Selanjutnya pada saat kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang, terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam vagina saksi dan menggoyangkan pantatnya maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa sebelum melakukan hubungan badan, terdakwa berjanji akan membelikan pulsa kepada terdakwa dan terdakwa menjanjikan kepada saksi akan menuruti keinginan Saksi Lisa;
Bahwa terdakwa sudah melakukan hubungan badan dengan Saksi Lisa sebanyak 3 (tiga) kali.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos warna pink;
1 (satu) lembar jaket kaos warna hitam;
1 (satu) lembar celana panjang warna biru muda;
1 (satu) lembar jilbab motif kotak-kotak warna merah;
1 (satu) lembar bra warna pink;
1 (satu) lembar tank top warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana dalam warna biru putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa Keterangan yang terdakwa berikan adalah benar;
Bahwa sehubungan dengan terdakwa telah bersetubuh dengan saksi Lisa;
Bahwa Kejadiannya awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 wib, saya mengirim SMS kepada saksi mau mengajak saksi jalan-jalan di sebuah pondok di hutan pal 4 Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, karena saksi takut dengan orang tua saksi maka selanjutnya saya menyuruh saksi untuk keluar rumah lewat jendela;
Bahwa Ketika terdakwa mengajak saksi Lisa jalan-jalan, sudah ada dibenak terdakwa akan menyetubuhi Saksi Lisa;
Bahwa sekira pukul 23.00 wib terdakwa mengajak saksi untuk berhubungan badan dan kalau Saksi tidak mau berhubungan badan dengan terdakwa maka Terdakwa tidak mau mengantar saksi pulang, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi selanjutnya terdakwa juga membuka celana dan celana dalam terdakwa;
Bahwa Selanjutnya terdakwa mulai meraba-raba payudara saksi dan meremasnya, selanjutnya terdakwa meraba-raba alat kelamin Saksi selanjutnya terdakwa memasukkan salah satu jari terdakwa ke dalam vagina Saksi dan dikeluar masukkan secara berulang-ulang, selanjutnya terdakwa mencium bibir Saksi secara berulang-ulang dan selanjutnya terdakwa menghisap payudara Saksi, selanjutnya dalam keadaan kemaluan terdakwa sudah tegang, terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam Vagina Saksi dan terdakwa menggoyangkan pantatnya maju mundur sampai terdakwa mencapai titik klimaks dengan keluarnya sperma dari kemaluan terdakwa;
Bahwa pukul 02.00 wib ketika Saksi sedang tidur tiba-tiba Saksi tersadar dan posisi terdakwa sudah diatas tubuh Saksi dan pada saat itu celana dan celana dalam Saksi sudah terlepas dan saat itu terdakwa juga sudah tidak berpakaian sama sekali;
Bahwa selanjutnya pada saat kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang, terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam vagina saksi dan menggoyangkan pantatnya maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa Sebelum melakukan hubungan badan, terdakwa berjanji akan membelikan pulsa kepada terdakwa dan terdakwa menjanjikan kepada Saksi akan menuruti keinginan Saksi Lisa;
Bahwa terdakwa sudah melakukan hubungan badan dengan Saksi Lisa sebanyak 3 (tiga) kali.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud setiap orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa Roni Als Runi Als Radi Bin Kimin diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi- saksi yang pada pokoknya saling bersesuaian satu dengan lainnya juga bersesuaian pula dengan keterangan Saksi Ratu Ropita Sari als Lisa binti Sugianto awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa mengirim SMS kepada Saksi mau mengajak Saksi jalan-jalan di sebuah pondok di hutan pai 4 Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, karena Saksi takut dengan orang tua Saksi maka selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi untuk keluar rumah lewat jendela.Sekira pukul 21.30 wib Saksi keluar rumah lewat jendela dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi bertanya kepada Terdakwa mau diajak kemana selanjutnya Terdakwa berkata " Kite ke batu ade di belakang rumah ku disitu ade kawan ka same kawan ku juga nunggu disitu". Karena Terdakwa mengatakan ada teman saksi juga di belakang rumah Terdakwa maka Terdakwa mau diajak jalan-jalan oleh Terdakwa. Ketika sampai di batu-batu dibelakang rumah Terdakwa, Saksi Lisa sempat bertanya karena Saksi tidak melihat ada teman Saksi dan teman Terdakwa.Karena ditanya oleh Saksi lalu Terdakwa menjawab bahwa teman Saksi dan teman Terdakwa tesebut memang tidak ada. sekira pukul 23.00 wib Terdakwa mengajak Saksi Lisa untuk berhubungan badan dan kalau Saksi tidak mau berhubungan badan dengan Terdakwa maka Terdakwa tidak mau mengantar Saksi pulang, selanjurnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi selanjutnya Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mulai meraba-raba payudara Saksi dan meremasnya, selanjutnya Terdakwa meraba-raba alat kelamin Saksi selanjutnya Terdakwa memasukkan salah satu jarinya ke dalam vagina Saksi dan dikeluar masukkan secara berulang-ulang, selanjutnya Terdakwa mencium bibir Saksi secara berulang-ulang dan selanjurnya Terdakwa menghisap payudara Saksi, selanjutnya dalam keadaan kemaluan Terdakwa sudah tegang, Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam Vagina Saksi dan Terdakwa menggoyangkan pantatnya maju mundur sampai Terdakwa mencapai titik klimaks dengan keluarnya sperma dari kemaluan Terdakwa dan Terdakwa sempat mengerang keenakan. Sekira pukul 02.00 wib ketika Saksi sedang tidur tiba-tiba Saksi tersadar dan posisi Terdakwa sudah diatas tubuh Saksi dan pada saat itu celana dan celana dalam Saksi sudah terlepas dan saat itu Terdakwa juga sudah tidak berpakaian sama sekali.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada saat kemaluan Terdakwa dalam keadaan tegang, Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam vagina saksi dan menggoyangkan pantatnya maju mundur sampai Terdakwa mencapai titik klimaks.Sebelum melakukan hubungan badan. Terdakwa berjanji akan membelikan pulsa kepada Terdakwa dan Terdakwa menjanjikan kepada Saksi akan menuruti keinginan Saksi. Awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa mengirim SMS kepada Saksi mau mengajak Saksi jalan-jalan di sebuah pondok di hutan pai 4 Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, karena Saksi takut dengan orang tua Saksi maka selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi untuk keluar rumah lewat jendela.Ketika Terdakwa mengajak Saksi Lisa jalan-jalan, sudah ada dibenak Terdakwa akan menyetubuhi Saksi Lisa. Sekira pukul 23.00 wib Terdakwa mengajak Saksi untuk berhubungan badan dan kalau Saksi tidak mau berhubungan badan dengan Terdakwa maka Terdakwa tidak mau mengantar Saksi pulang, selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Saksi selanjutnya Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mulai meraba-raba payudara Saksi dan meremasnya, selanjutnya Terdakwa meraba-raba alat kelamin Saksi selanjutnya Terdakwa memasukkan salah satu jarinya ke dalam vagina Saksi dan dikeluar masukkan secara berulang-ulang, selanjurnya Terdakwa mencium bibir Saksi secara berulang-ulang dan selanjutnya Terdakwa menghisap payudara Saksi, selanjutnya dalam keadaan kemaluan Terdakwa sudah tegang, Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa kedaiam Vagina Saksi dan Terdakwa menggoyangkan pantatnya maju mundur sampai Terdakwa mencapai titik klimaks dengan keluarnya sperma dari kemaluan Terdakwa dan Terdakwa sempat mengerang keenakan.Sekira pukul 02.00 wib ketika Saksi sedang tidur tiba-tiba Saksi tersadar dan posisi Terdakwa sudah diatas tubuh Saksi dan pada saat itu celana dan celana dalam Saksi sudah terlepas dan saat itu Terdakwa juga sudah tidak berpakaian sama sekali.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada saat kemaluan Terdakwa dalam keadaan tegang, Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam vagina saksi dan menggoyangkan pantatnya maju mundur sampai Terdakwa mencapai titik klimaks.Sebelum melakukan hubungan badan, Terdakwa berjanji akan membelikan pulsa kepada Terdakwa dan Terdakwa menjanjikan kepada Saksi akan menuruti keinginan Saksi.Ketika pemeriksaan di persidangan usia Saksi Ratu Lisa Ropita Sari baru berusia 13 (tiga belas) tahun.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umun Sejiran Setason nomor 800/Ver/48/l.02.02/2015 yang dilakukan oleh dr. Mamorarika, Sp. OG, menyimpulkan, pada pemeriksaan pisik Vagina tampak luka robek pada selaput darah arah jam enam (6) sampai dasar (hymenalis tidak intake).
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar kaos warna pink, 1 (satu) lembar jaket kaos warna hitam, 1 (satu) lembar celana panjang warna biru muda, 1 (satu) lembar jilbab motif kotak-kotak warna merah, 1 (satu) lembar bra warna pink, 1 (satu) lembar tank top warna abu-abu, 1 (satu) lembar celana dalam warna biru putih yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Ratu Lisa Ropita Sari maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Ratu Lisa Ropita Sari;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Bahwa terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa RONI als RUNI als RADI bin KIMIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alterantif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos warna pink;
1 (satu) lembar jaket kaos warna hitam;
1 (satu) lembar celana panjang warna biru muda;
1 (satu) lembar jilbab motif kotak-kotak warna merah;
1 (satu) lembar bra warna pink;
1 (satu) lembar tank top warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana dalam warna biru putih;
Dikembalikan kepada saksi Ratu Lisa Ropita Sari;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada Hari Kamis, Tanggal 28 Januari 2016 oleh, Elizabeth P. Asmarani, S.H sebagai Hakim Ketua, John Paul Mangunsong, SH dan Melda Lolyta Sihite, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsandi Eka Saputra,SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, dihadiri oleh Efendi, SH.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muntok serta Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
John Paul Mangunsong, SH Elizabeth P. Asmarani, S.H
Melda Lolyta Sihite, S.H. M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
Marsandi Eka Saputra, SH.