60/Pid.Sus/2015/PN.SRG
Putusan PN SERANG Nomor 60/Pid.Sus/2015/PN.SRG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AAN SUHANDI Bin MAMAN BAHDURIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AAN SUHANDI Bin MAMAN BAHRUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Luka Berat, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AAN SUHANDI Bin MAMAN BAHRUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dan Denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kendaraan Bus Sinar Jaya Nopol. B-7940-ZX, dikembalikan kepada yang berhak PO Sinar Jaya . - 1 (satu) unti Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol. A-5409-FD dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol. A-5409-FD, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Iwan Setiawan ; - 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. Aan Suhandi dengan Nomor SIM 740513220386, dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 60/Pid.Sus/2015/PN.SRG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AAN SUHANDI Bin MAMAN BAHDURIN ;
Tempat lahir : Lebak ;
Umur/Tanggal lahir : 4 Mei 1973 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Selahaur Rt.006/010, Desa Cijorok Lor, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir .
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :
1. Penyidik, 20 Nopember 2014 sampai dengan tanaggal 9 Desember 2014 ;
2. Perpanjangan Kajari ke-I, sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014 ;
3. Perpanjangan Kajari ke-II, sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 18 Januari 2015 ;
4. Penuntt Umum,s ejak tanggal 14 januari 2015 sampai dengan 2 Februari 2015 ;
5. Majelis Hakim, sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 18 Februari 2015 ;
6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19 Februari 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015 ;
Pengadilan Negeri Tersebut,
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 60/Pid.Sus/2015/PN.SRG, tanggal 20 Januari 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 60/Pen.Pid/2015/PN.Srg., tanggal 26 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat–surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi–saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AAN SUHANDI Bin MAMAN BAHRUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain menainggal dunia”, sebagaimana diatur dn diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang didakawakan terhadap Terdakwa dalam dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana Penjara selama 8 (Delapan) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Bus Sinar Jaya Nopol. B-7940-ZX, dikembalikan kepada yang berhak PO Sinar Jaya .
- 1 (satu) unti Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol. A-5409-FD dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol. A-5409-FD, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Iwan Setiawan ;
- 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. Aan Suhandi dengan Nomor SIM 740513220386, dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa AAN SUHANDI Bin MAMAN BAHRUDIN, pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 17.50 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2014, atau setidak-tidaknya pda suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung di depan PT. CPB Kampung gardu Desa Majasari Kabupaten Serang atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang dan memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa mengemudikan kendaraan Bus Hino Sinar Jaya Nomor Polisi B-7940-ZX dari arah Cikande menuju Rangkasbitung, ketika sampai di depan PT. CPB Kampung Gardu Desa majsari Kecamatan jawilan Kabupaten Serang, Terdakwa dengan mengendarai mobil Bus Hino Sinar Jaya tersebut menahului mobil Toyota Avanza daris ebelah kanan, secara bersamaan dari arah berlawanan yaitu dari arah rangkasbitung menuju Cikande datangs ekitar 5 (lima) unit sepeda motor diantaranya adalah sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikendarai oleh saksi IAWAN SETIAWAN dengan membonceng korban (HADI JULIANA), karena mobil Bus Hino Sinar Jaya yang dikendarai oleh Terdakwa dalam posisi mendahului mobil Toyota Avanza dari sebelah kanan sehingga kemudian bagian depan sebelah kanan mobil Bus Hino Sinar Jaya yang dikemudikan oleh Terdakwa menyerempet sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikendarai oleh saksi IWAN SETIAWAN dengan membonceng korban (HADI JULIANA) tersebut, dan akibatnya sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikendarai oleh IWANS ETIAWAN dengan memboncng korban (HADI JULIANA) terjatuh sehngga saksi IWAN SETIAWAN mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri, sedangkan korban (HADI JULIANA) meninggal dunia, sebagaimana Vioum Et Repertum PUSKESMAS Jawilan yang ditandatangani oleh dr. Indri Astutik NIP. 19750425 201001 2 007 pada kesimpulan pada korban HADI JULIANA terdapat luka terbuka di kepala belakang dengan kedalaman luka lebih kurang 1 cm luas lebih kurang 5 cm diakibatkan hamtaman bena tumpul dengan keadaan sudah tidak bernyawa lagi/meninggal .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi–saksi sebagai berikut :
Saksi ELI SUHELI Bin EPE RIPAI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekitar jam 17.50 Wib. Di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung teoatnya di depan PT. CPB Kampung Gardu Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang ;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas terjadi awalnya Terdakwa mengemudikan kendaraan Bus Hino Sinar Jaya Nomor Polisi B-7940-ZX dari arah Cikande menuju Rangkasbitung ketika sampai did epan PT. CPB Kampung gardu Desa Majasari Kecamatan Jawilan kabupaten Serang, Terdakwa dengan mengemudikan mobil bus Hino Sinar Jaya tersebut emdnahului mobil Toyota Avanza dari sebalah kanan, secara bersamaan dari arah berlawanan yaitu dari arah Rangkasbitung menuju Cikande dating sekitar 5 (lima) unit sepeda motor diantaranya adalahs epeda motor SuzukiSmash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikendarai oleh saksi Iawan Setiawan dengan membonceng korban Hadi Juliana ;
Bahwa karena mobil Bus Hino Sinar Jaya yang dikendarai oleh Terdakwa dalam posisi mendahului mobil Toyota Avanza dari sebelah kanan sehingga kemudiana bagian depan sebelah kanan mobil Bus Hino Sinar Jaya yang dikemudikan Terdakwa menyerempat sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikendarai oleh saksi Iwan Setiawan dengan membonceng korban Hadi Juliana tersebut dan akibatnya sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikendarai oleh saksi Iawan Setiawan dengan membonceng korban hadi Juliana terjatuh ;
Bahwa akibatnya saksi Iawan Setiawan mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri, sedangkan korban Hadi Juliana meninggal dunia ;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi KOSASIH Bin SUKRIA, keterangannya dibacakan dipersidangan yang pad pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekitar jam 17.50 Wib. Di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung teoatnya di depan PT. CPB Kampung Gardu Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang;
Bahwa beanr sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sedang berada di parkiran sepeda motor PT. CPB berjarak sekitar 10 meter dari tempat kejadian ;
Bahwa pada saat itu saksi akan masuk ke dalam tempat pekerjaan kemudian saksi melihat ada kecelakaan lalu lintas antara mobil bus Sinar Jaya dengan sepeda motor, yang saksi lihat mobil bus sinar jaya berjalan di kanan jalan dari arah Cikande menuju Rangkasbitung mendahului mobil Toyota Avanza dengan kecepatan sekitar 60 Km.jam, kemudian saksi melihat ada sepeda motor berjalan dari arah rangkasbitung menuju Cikande, lalu mobil bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menyerempet sepeda motor yang dikemudikan saksi Iawan Setiawan yang membonceng korban, sehingga sepeda motor yang dikemudikan saksi Iawn Setiawan tersebut terjatuh ;
Bahwa benar setelah terjadia kecelakaan lalu lintas tersebut saski melihat sepeda motor Suzuki Smash yang dikemudikan oleh saksi Iawan Setiawan dan korban tergeletak dan terluka kemudian saksi berusaha menolong keduanya ;
Bahwa benar setelah terjadia kecelakaan tersebut Terdakwa tidak ikut menolong korban karena saat itu warga sekitar mengejar dan membakar bus sinar jaya yang menyerempet sepeda motor tersebut hingga terbakar hangus ;
Bahwa beanr kemudian saksi Iawan Setiawan dan korban mengalami luka-luka kemudian saksi dan warga membawa saksi Iawan Setiawan dan korban ke Puskesmas Jawialan, tetapi korban Hadi Juliana meninggal dunia, sedangkan saksi Iawan Setiawan terluka, dan sepeda motor Suzuki Smash yang dikedarai mengalami kerusakan ;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi IWAN SETIAWAN Bin RANIM, keterangannya dibacakan dipersidangan yang pad pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekitar jam 17.50 Wib. Di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung teoatnya di depan PT. CPB Kampung Gardu Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terjdi saksi melihat ada satu unit sepeda motor yang nomor polisinya saksi tidak ingat berjarak sekitar dua meter dari sepeda motor yang saksi kendarai, sedangkan dari arah berlawanan saksi melihat kendaraan jenis Toyota Avanza berjarak sekitar dua puluh lima meter dari sepeda motor yang saksi kendarai, dan di belakang mobil Toyota Avanza tersebut saksi melihat ada mobil bus Hino Sinar Jaya yang dikemudikan Terdakwa berjalan ke kanan jalan dari arah Cikande kea rah Rangkasbitung dan mendahului kendaraan jenis Toyota Avanza di depan berlawanan dengan sepeda motor yang saksi kendarai saat itu saksi melihat tanda untuk mendahului dari kendaraan Bus Hino Sinar Jaya tersebut dengan menyatakan lampu DIM, kemudian mobil Bus Hino Sinar Jaya yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut menyerempat sepeda motor yang saksi kendarai dans edang membonceng korban Hadi Juliana ;
Bahwa setelah terserempet sepeda motor yang saksi kendarai dan membonceng korban tersebut terjatuh, dan akibat terjatuh tersebut saksi mengalami luka-luka, sedangkan korban Hadi Juliana meninggal dunia pada saat dibawa ke Puskesmas Jawilan ;
Bahwa benar sesuai dengan Visum Et Repertum PUSKESMAS Jawilan yang ditandatangani oleh dr. Indri Astutik NIP. 19750425201001 2 2007 pada kesimpulan pada korban Hadi Juliana terdapat luka terbuka di kepala belakang dengan kedalaman luka lebih kurang 1 cm luas lebih kurang 5 cm di akibatkan hantaman benda tumpul dengan keadaan sudah tidak bernyawa lagi / meninggal ;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan semua keterangannya dalam Berita Acara didalam berkas perkara ;
Bahwa benar telah terjdi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekitar jam 17.50 Wib. Di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung teoatnya di depan PT. CPB Kampung Gardu Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang ;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas terjadi awalnya Terdakwa mengemudikan kendaraan Bus Hino Sinar Jaya Nomor Polisi B-7940-ZX dari arah Cikande menuju Rangkasbitung ketika sampai did epan PT. CPB Kampung gardu Desa Majasari Kecamatan Jawilan kabupaten Serang, Terdakwa dengan mengemudikan mobil bus Hino Sinar Jaya tersebut emdnahului mobil Toyota Avanza dari sebalah kanan, secara bersamaan dari arah berlawanan yaitu dari arah Rangkasbitung menuju Cikande dating sekitar 5 (lima) unit sepeda motor diantaranya adalahs epeda motor SuzukiSmash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikendarai oleh saksi Iawan Setiawan dengan membonceng korban Hadi Juliana ;
Bahwa karena mobil Bus Hino Sinar Jaya yang dikendarai oleh Terdakwa dalam posisi mendahului mobil Toyota Avanza dari sebelah kanan sehingga kemudiana bagian depan sebelah kanan mobil Bus Hino Sinar Jaya yang dikemudikan Terdakwa menyerempat sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikendarai oleh saksi Iawan Setiawan dengan membonceng korban Hadi Juliana tersebut dan akibatnya sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikemdarai oleh saksi Iawan Setiawan dengan membonceng korban Hadi Juliana terjatuh ;
Bahwa benar Terdakwa bersama dengan saksi Eli Suheli (Kondektur mobil Bus Hino Sinar Jaya) setelah keajdian tabrakan tersebut mealrikan diri karena warga sekitar kejadian mengejar Terdakwa membakar mobil Bus Hino Sinar Jaya yang Terdakwa kemudikan ;
Bahwa beanr setelah Terdakwa lari dari amukan warna kemudian Terdakwa dan saksi Eli Suiheli menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian untuk proses hukum ;
Benar Terdakwa mendengar dari pihak Kepolisian bahwa saksi Iawan Setiawan yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash yang diserempet oleh mobil Bus Hno Sinar Jaya yang Terdakwa kendarai mengalami luka-luka, sedangkan korban hadi Juliana meninggal dunia pada saat dibawa ke Puskesmas Jawialan, dan sepeda motor yang dikemudikan saksi Iawan Setiawan mengalami kerusakan ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit Kendaraan Bus Sinar Jaya Nopol. B-7940-ZX, dikembalikan kepada yang berhak PO Sinar Jaya .
1 (satu) unti Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol. A-5409-FD dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol. A-5409-FD ;
1 (satu) lembar SIM BII Umum An. Aan Suhandi dengan Nomor SIM 740513220386 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah sebagai pengemudi kendaraan Bus Hino Sinar Jaya Nomor Polisi B-7940-ZX dan memiliki SIM BII atas nama Aan Suhandi dengan Nomor SIM 740513220386 ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekaira pukul 17.50 Wib. Terdakwa mengemudikan kendaraan Bus Hino Sinar Jaya Nomor Polisi B-7940-ZX dari arah Cikande menuju Rangkasbitung, ketika sampai di depan PT. CPB Kampung Gardu Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang ;
Bahwa Terdakwa dengan mengendarai mobil Bus Hino Sinar Jaya tersebut mendahului mobil Toyota Avanza dari sebelah kanan, secara bersamaan dari arah Rangkasbitung menuju Cikande dating sebanyak 5 (lima) unit sepeda motor diantaranya adalah sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikendarai oleh saksi IWAN SETIAWAN dengan membonceng korban HADI JULIANA ;
Bahwa karena mobil Bus Hino Sinar Jaya yang dikendarai oleh Terdakwa dalam posisi mendahului mobl Toyota Avanza dari sebelah kanan sehingga kemudian bagian depan sebelah kanan mobil Bus Hino Sinar Jaya yang dikemudikan oleh Terdakwa menyerempet sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikendarai oleh IWAN SETIAWAN dengan membonceng korban HADI JULIANA tersebut ;
Bahwa akibatnya sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikendarai oleh saksi IWAN SETIAWAN dengan membonceng korban HADI JULIANA terjatuh sehingga saksi IWAN SETIAWAN mengalamai luka-luka dan tidak sadarkan diri, sedangkan korban HADI JULIANA meninggal dunia,;
Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum dari Puskesmas Jawilan yang ditandatangani oleh dr. Indri Astutik NIP. 19750425 201001 2 007 pada kesimpulan pada korban HADI JULIANA terdapat luka terbuka di kepala belakang dengan kedalaman luka lebih kurang 1 cm luas lebih kurang 5 cm di akibatkan hantaman benda tumpul dengan keadaan sudah tidak bernyawa lagi / meninggal;
Bahwa Antara Terdakwa dan kelaurga korban sudah berdamai dan keluarga korban menyatakan didalam surat pernyataan tidak akan menuntut Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa bersalkah dan menyesali atas perbuatanannya dan mengaku belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, maka Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Karena kelalaiaannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa Setiap orang identik dengan barang siapa yang dalam pengertian hukum pidana adalah siapa saja, baik perseorangan maupun korporasi sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan setelah mengindentifikasi identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa membenarkannya, bahwa yang dimaksud Setiap orang dalam perkara ini adalah AAN SUHANDI Bin MAMAN BAHRUDIN, yang mengemudikan kendaraan bermotor Bus Hino Sinar Jaya Nomor Polisi B-7940-ZX, yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini ;
Bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa sehat jamani dan rohani serta mampu bertanggung jawab apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut dinyatakan terbukti ;
Berdasarkan uraian pertimbangan diatas unsur Setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Karena kelalaiaannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan kendaraan Bus Hino Sinar Jaya Nomor Polisi B-7940-ZX dari arah Cikande menuju Rangkasbitung, ketiia sampai did pan PT. CPB Kampung gardu Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Terdakwa dengan mengendarai mobil Bus Hino Sinar Jaya tersebut mendahului mobil Toyota Avanza dari sebelah kanan, secara bersamaan dari arah Rangkasbitung menuju Cikande dating sebanyak 5 (lima) unit sepeda motor dianataranya adalah sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikendarai oleh saksi IWAN SETIAWAN dengan membonceng korban HADI JULIANA, karena mobil Bus Hino Sinar Jaya yang dikendarai oleh Terdakwa dalam posisi mendahului mobl Toyota Avanza dari sebelah kanan sehingga kemudian bagian depan sebelah kanan mobil Bus Hino Sinar Jaya yang dikemudikan oleh Terdakwa menyerempet sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikendarai oleh IWAN SETIAWAN dengan membonceng korban HADI JULIANA tersebut, dan akibatnya sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi A-5409-FD yang dikendarai oleh saksi IWAN SETIAWAN dengan membonceng korban HADI JULIANA terjatuh sehingga saksi IWAN SETIAWAN mengalamai luka-luka dan tidak sadarkan diri, sedangkan korban HADI JULIANA meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum dari Puskesmas Jawilan yang ditandatangani oleh dr. Indri Astutik NIP. 19750425 201001 2 007 pada kesimpulan pada korban HADI JULIANA terdapat luka terbuka di kepala belakang dengan kedalaman luka lebih kurang 1 cm luas lebih kurang 5 cm di akibatkan hantaman benda tumpul dengan keadaan sudah tidak bernyawa lagi / meninggal ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua “Karena kelalaiaannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” dalam dakwaan ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal–hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat kelalaiannya Terdakwa mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ;
Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Antara Terdakwa dan kelaurga korban sudah berdamai dan keluarga korban menyatakan didalam surat pernyataan tidak akan menuntut Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa AAN SUHANDI Bin MAMAN BAHRUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Luka Berat, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AAN SUHANDI Bin MAMAN BAHRUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dan Denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Bus Sinar Jaya Nopol. B-7940-ZX, dikembalikan kepada yang berhak PO Sinar Jaya .
- 1 (satu) unti Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol. A-5409-FD dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol. A-5409-FD, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Iwan Setiawan ;
- 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. Aan Suhandi dengan Nomor SIM 740513220386, dikembalikan kepada Terdakwa ;
6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015, oleh kami, ARDI,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, DALYUSRA SH.,MH. Dan Hj.RISTATI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 60/Pen.Pid.B/2015/PN.Srg. Tanggal 20 Januari 2015, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh KUSTIARJO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang dan dihadiri oleh SUDIARSO, ST., SH. sebagai Penuntut Umum dan dihadiri pula oleh Terdakwa .
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
- DALYUSRA, S.H,M.H.- - A R D I, SH.-
- Hj. RISTATI, S.H.-
Panitera Pengganti,
K U S T I A R J O.-