41/Pid.Sus/2015/PN Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 41/Pid.Sus/2015/PN Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHOIRUL ROKHIM Als TOYEB Bin SISWANTO
1. Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ROKHIM Als TOYEB Bin SISWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR “; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan; 5. Menjatuhkan pula kepada terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 613 (enam ratus tiga belas) butir kemasan plastik putih berlabel Vitamin B1 dan 38 (tiga puluh delapan) butir pil dobel L dalam kemasan bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 2730 classic warna hitam beserta simcard nomor 087756234041; Dirampas untuk dimusnahkan; - uang Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 41/Pid.Sus/2015/PNTrk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : KHOIRUL ROKHIM Als TOYEB Bin SISWANTO;
Tempat Lahir : Trenggalek;
Umur /Tgl.lahir : 21 tahun / 22 Agustus 1993;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia/Jawa;
Tempat tinggal : RT. 15, RW. 04, Dusun Setono, Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik Polri sejak tanggal 06 Februari 2015 sampai dengan tanggal 25 Februari 2015 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 05 Februari 2015 No. SP.Han/07/II/2015/Resnarkoba;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan tanggal 06 April 2015 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 24 Februari 2015 No. 08/II/2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 April 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 06 April 2015 No. Print. : 311/0.5.28/Epp.2/04/2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 09 April 2015 sampai dengan tanggal 08 Mei 2015 berdasarkan surat penetapan tanggal 09 April 2015 No.40/Pen.Pid./2015/PN.Trk;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 09 Mei 2015 sampai dengan tanggal 07 Juli 2015 berdasarkan surat penetapan tanggal 09 Mei 2015 No.40/Pen.Pid./2015/PN.Trk;
Telah mendengar penegasan Terdakwa bahwa ia tidak mengunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan memperhatikan:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 09 April 2015 No.41/Pen.Pid/2015/PN.Trk. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 09 April 2015 No. 41/Pen.Pid/2015/PN.Trk. tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa KHOIRUL ROKHIM Als TOYEB Bin SISWANTO beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang dibacakan dipersidangan pada hari RABU tanggal06 MEI 2015 No. Reg.Perk.PDM-24/TRGAL/04/2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KHOIRUL ROKHIM Als. TOYEBBin SISWANTO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “ melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHOIRUL ROKHIM Als. TOYEBBin SISWANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
613 (enam ratus tiga belas) butir kemasan plastik putih berlabel Vitamin B1 dan 38 (tiga puluh delapan) butir pil dobel L dalam kemasan bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 2730 classic warna hitam beserta simcard nomor 087756234041 dirampas untuk dimusnahkan;
uang Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dirampas untuk negara;
4. Menetapkan agar terdakwa , jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan hanya mohon diberi keringanan hukuman dengan alasan bahwa ia merasa bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan subsidairitas sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Nomor : PDM-24/TRGAL/03/2015 tertanggal 08 April 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa KHOIRUL ROKHIM Als. TOYEB Bin SISWANTO pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekitar jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam tahun 2015 bertempat di jembatan dekat rumah terdakwa masuk Rt.15 Rw.04, Dsn. Setono Ds.Gondang Kec. Tugu Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah menjual pil kepada ARIS Als. JEMBUK (belum tertangkap) sebanyak 3 (tiga) lotob @ isi 1000 (seribu) butir dalam kemasan plastik berlabel vitamin B1 dengan harga 1 (satu) lotobnya Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) , yang saat menerima pil dobel L dari terdakwa, ARIS Als. JEMBUK datang bersama-sama dengan saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan atas penjualan pil dobel L tersebut terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yaitu merupakan uang patungan antara ARIS Als. JEMBUK dengan saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN , dengan perincian sebesar Rp. 960.000,- untuk pembayaran pil dobel L sebanyak 3 (tiga) lotop dan sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran kekurangan atas pembelian pil penjualan sebelumnya adapun terdakwa membeli pil dobel L tersebut dari CANDRA Als. BLEK alamat Pogalan dengan harga Rp. 280.000,-/lotop sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 40.000,-/lotop selanjutnya pil dobel L yang didapatkan dari terdakwa sebanyak 1 lotob dibawa oleh ARIS Als. JEMBUK , sebanyak 2 lotop dibawa oleh saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN dan selanjutnya oleh saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN sebanyak 1 lotob dijual kepada DIKA , sampai akhirnya DIKA terjaring razia Polres Trenggalek dan kedapatan membawa pil dobel L yang diakui dibeli dari saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN selanjutnya Polres Trenggalek melakukan pengembangan perkara lalu saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN dan terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan dari tindakan penggeledahan di rumah terdakwa , petugas Polres Trenggalek menemukan pil dobel L sebanyak sebanyak 613 (enam ratus tiga belas) butir kemasan plastik putih berlabel Vitamin B1 yang disimpan di bawah kasur di dalam kamar tidur terdakwa dan di dalam tas terdakwa yang diletakkan di depan TV ditemukan pil dobel sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir kemasan bungkus rokok Gudang Garam Surya , uang Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai sisa uang hasil penjualan pil dobel L dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 2730 classic warna hitam beserta simcard nomor 087756234041 yang dipergunakan terdakwa untuk sarana komunikasi transaksi pil dobel L , selanjutnya pil dobel L tersebut dilakukan uji laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaannya sebagaimana tersurat dalam Berita Acara Pemeriksaan Puslabfor Polri Cabang Surabaya No. LAB.:2134/NOF/2015, tanggal 23 Pebruari 2015, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor :1241/NOF/2015 milik terdakwa KHOIRUL ROKHIM Als. TOYEB berupa tablet warna putih logo LL benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ;
dan berdasarkan keterangan Ahli NATALIA TRISNASARI S. Si. Apt tablet warna putih logo LL tersebut adalah sediaan farmasi yang tidak bisa diidentifikasi ijin edarnya karena pil dobel L telah lepas dari kemasan aslinya dan terdakwa yang berpendidikan SLTA tidak tamat tidak mempunyai kewenangan dan keahlian mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud UURI No. 36 tahun 2009 karena yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi tergolong obat adalah orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu orang tersebut mempunyai ijasah Apoteker, Asisten Apoteker dan mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) dimana yang bersangkutan bekerja di suatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi Pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa KHOIRUL ROKHIM Als. TOYEB Bin SISWANTO pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekitar jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam tahun 2015 bertempat di jembatan dekat rumah terdakwa masuk Rt.15 Rw.04, Dsn. Setono Ds.Gondang Kec. Tugu Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , terdakwa telah menjual pil kepada ARIS Als. JEMBUK (belum tertangkap) sebanyak 3 (tiga) lotob @ isi 1000 (seribu) butir dalam kemasan plastik berlabel vitamin B1 dengan harga 1 (satu) lotobnya adalah Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dimana saat menerima pil dobel L dari terdakwa , ARIS Als. JEMBUK datang bersama-sama dengan saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan atas penjualan pil dobel L tersebut terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yaitu merupakan uang patungan antara ARIS Als. JEMBUK dengan saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN , dengan perincian sebesar Rp. 960.000,- untuk pembayaran pil dobel L sebanyak 3 (tiga) lotop dan sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran kekurangan atas pembelian pil penjualan sebelumnya adapun terdakwa membeli pil dobel L tersebut dari CANDRA Als. BLEK alamat Pogalan dengan harga Rp. 280.000,-/lotop sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 40.000,-/lotop selanjutnya pil dobel L yang didapatkan dari terdakwa sebanyak 1 lotob dibawa oleh ARIS Als. JEMBUK , sebanyak 2 lotop dibawa oleh saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN dan selanjutnya oleh saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN sebanyak 1 lotob dijual kepada DIKA , sampai akhirnya DIKA terjaring razia Polres Trenggalek dan kedapatan membawa pil dobel L yang diakui dibeli dari saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN selanjutnya Polres Trenggalek melakukan pengembangan perkara lalu saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN dan terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan dari tindakan penggeledahan di rumah terdakwa , petugas Polres Trenggalek menemukan pil dobel L sebanyak sebanyak 613 (enam ratus tiga belas) butir kemasan plastik putih berlabel Vitamin B1 yang disimpan di bawah kasur di dalam kamar tidur terdakwa dan di dalam tas terdakwa yang diletakkan di depan TV ditemukan pil dobel sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir kemasan bungkus rokok Gudang Garam Surya , uang Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai sisa uang hasil penjualan pil dobel L dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 2730 classic warna hitam beserta simcard nomor 087756234041 yang dipergunakan terdakwa untuk sarana komunikasi transaksi pil dobel L , selanjutnya pil dobel L tersebut dilakukan uji laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaannya sebagaimana tersurat dalam Berita Acara Pemeriksaan Puslabfor Polri Cabang Surabaya No. LAB.:2134/NOF/2015, tanggal 23 Pebruari 2015, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor :1241/NOF/2015 milik terdakwa KHOIRUL ROKHIM Als. TOYEB berupa tablet warna putih logo LL benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
dan berdasarkan keterangan Ahli NATALIA TRISNASARI S. Si. Apt tablet warna putih logo LL tersebut adalah sediaan farmasi dimana pil dobel L yang diedarkan dengan dibungkus plastic/bekas bungkus rokok tersebut tidak bisa dijamin standar khasiat, keamanan, serta kemanfaatan dan mutu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terdakwa yang berpendidikan SLTA tidak tamat tidak mempunyai kewenangan dan keahlian mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud UURI No. 36 tahun 2009 karena yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi tergolong obat adalah orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu orang tersebut mempunyai ijasah Apoteker, Asisten Apoteker dan mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) dimana yang bersangkutan bekerja di suatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi Pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) , (3) UURI No. 36 tahun 2009.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
613 (enam ratus tiga belas) butir kemasan plastik putih berlabel Vitamin B1;
38 (tiga puluh delapan) butir pil dobel L dalam kemasan bungkus rokok Gudang Garam Surya;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 2730 classic warna hitam beserta simcard nomor 087756234041;
uang Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga mengajukan saksi – saksi yang setelah bersumpah menurut cara agamanya, masing – masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ROHEN KUNCAHYO HADI :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira jam 04.00 WIB saksi bersama dengan anggota unit reskoba Polres Trenggalek melakukan penangkapan terhadap terdakwa pelaku pengedar pil dobel L di rumahnya di RT. 15, RW. 04, Dusun Setono, Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekira pukul 21.00 wib saksi bersama tim telah menangkap saksi DIKA ARGO SUSENO als.TOMO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang telah mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. JOSA FARIDA APIL Als. KANCIL, dimana setelah diinterogasi saksi DIKA mengakui mendapatkan pil dari saksi BAKTI IMAN NURAHMAHMAN Als MAMAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), lalu kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Pebruari 2015 sekira jam 01.30 wib saksi menangkap BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN di rumahnya di Desa Karangsuko, Kec/Kab. Trenggalek dan setelah diinterogasi saksi BAKTI mengakui mendapatkan pil itu dengan cara membeli dari terdakwa KHOIRUL ROKHIM Als TOYEB;
Bahwa dalam penggeledahan badan dan rumah terdakwa saksi menemukan pil dobel L sebanyak 613 (enam ratus tiga belas) butir kemasan plastik putih berlabel Vitamin B1 di bawah kasur dalam kamar, 38 (tiga puluh delapan) butir kemasan bungkus rokok Gudang Garam Surya ditemukan di dalam tas di lantai depan TV, uang Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) hasil berjualan pil dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 2730 classic warna hitam beserta simcard nomor 087756234041 yang terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi pil;
Bahwa barang-barang bukti tersebut kemudian disita dan menjadi barang bukti dalam persidangan perkara ini;
Bahwa terakhir BAKTI membeli pil pada terdakwa Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekitar jam 19.00 wib sebanyak 3 (tiga) lotob @ isi 1000 (seribu) seharga Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa transaksi bertempat di jembatan dekat rumah terdakwa dimana yang bertransaksi saat itu ada 3 (tiga) orang yaitu, terdakwa, BAKTI dan Sdr. ARIS Als. JEMBUK;
Bahwa terdakwa sendiri mendapatkan pil tersebut bukan dari apotek melainkan membeli dari temannya bernama CANDRA Als. BLEK (DPO) alamat Perumahan Pogalan yaitu pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Januari 2015 sebanyak 7 (tujuh) lotob @ isi 1000 (seribu) butir dengan harga 1 (satu) lotobnya Rp. 300.000- (tiga ratus ribu rupiah), transaksi di sebelah barat pertigaan Jarakan dekat MTSN Model masuk Ds.Karangsoko Kec/Kab. Trenggalek;
Bahwa pil dobel L tersebut prosedur pembelian dan kepemilikannya harus dengan resep dokter sesuai dengan yang tertulis pada dos obat karena obat ini termasuk dalam jenis obat keras bukan golongan narkotika maupun psikotropika;
Bahwa yang berhak mengedarkan obat jenis tersebut adalah orang/badan yang memiliki keahlian dan kewenangan, seperti dokter, apoteker, apotik, pedagang besar farmasi, sehingga tidak bisa orang sembarangan mengedarkan obat tersebut;
Bahwa pil dobel L bila dikonsumsi berlebihan dan tidak sesuai petunjuk dan pengawasan dokter bisa mengakibatkan gangguan kesehatan bagi pemakainya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan, terdakwa hanya tamatan SMP yang sehari-harinya tidak mempunyai pekerjaan tetap;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel L tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan menikmati pil dobel L secara gratis;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Pebruari 2015 sekira pukul 03.00 wib saksi ditangkap Petugas Polres Trenggalek di rumah saksi di RT. 09, RW. 02, Desa Karangsuko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saat ditangkap dan digeledah, Petugas menemukan pil dobel L sebanyak 112 (seratus dua belas) butir dalam kemasan plastik bening dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 4 (empat) kit kemasan grenjeng merah @ isi 8 (delapan) butir dalam bungkus rokok Djarum MLD yang saksi simpan dalam celana yang saksi pakai pada bagian depan sebelah kiri;
Bahwa di jok sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik saksi Petugas juga menemukan 3 (tiga) kemasan plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil Dobel L, 82 (delapan puluh dua) butir Pil Dobel L dan 93 (Sembilan puluh tiga) butir Pil dobel L kemudian pada saku celana pada bagian depan sebelah kanan di temukan 1 (satu) buah Handphone merk VENERA type J103 warna hitam kombinasi Silver dengan sim card nomor 081805162717 yang saksi gunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi pil;
Bahwa Polisi juga mengamankan uang milik saksi sejumlah Rp. 192.000,- (seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) yang merupakan penjualan pil dobel L;
Bahwa saksi menjual pil dobel L diantaranya kepada saksi DIKA ARGO SUSENO Als TOMO yang mana transaksi terakhir dilakukan pada hari Senin tanggal 2 Pebruari 2015 sekitar jam 21.00 wib bertempat di teras rumah saksi sebanyak 1 (satu) lotob berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi sendiri mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli pada terdakwa KHOIRUL ROKHIM Als. TOYEB bersama dengan Sdr. ARIS Als JEMBUK (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, dimana yang terakhir kali transaksi pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekitar jam 19.00 wib di jembatan dekat rumah terdakwa KHOIRUL Als. TOYEB masuk RT.15, RW.04, Dsn. Setono, Ds.Gondang, Kec. Tugu, Kab. Trenggalek sebanyak 3 (tiga) lotob @ isi 1000 (seribu) seharga Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan pil itu darimana saksi tidak tahu;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan karena terdakwa hanya tamatan SMP yang sehari-harinya bekerja tidak tetap;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel L tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan mengkonsumsi sendiri pilnya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan menerangkan bahwa ahliNATALIA TRISNASARI S, Si Apt berhalangan hadir dipersidangan, sehingga Penuntut Umum mohon agar keterangan ahli tersebut sebagaimana termuat di Berita Acara Penyidikan dibacakan saja; Menimbang, bahwa atas keterangan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan keterangan ahli NATALIA TRISNASARI S, Si Apt, dan atas keterangan ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan saksi yang meringankan, namun terdakwa menerangkan tidak ada mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keteranganTerdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2015 sekira pukul 04.00 wib terdakwa ditangkap Petugas Polres Trenggalek di rumah saksi di RT. 15, RW. 04, Dusun Setono, Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saat Petugas dari Polres Trenggalek melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Petugas menemukan pil dobel L sebanyak 613 (enam ratus tiga belas) butir dalam kemasan plastik putih berlabel Vitamin B1 di bawah kasur dalam kamar, 38 (tiga puluh delapan) butir kemasan bungkus rokok Gudang Garam Surya ditemukan di dalam tas di lantai depan TV, uang Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) hasil berjualan pil dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 2730 classic warna hitam beserta simcard nomor 087756234041 yang terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi pil;
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L diantaranya kepada terdakwa BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN yang mana transaksi terakhir dilakukan pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekitar jam 19.00 wib bertempat di jembatan dekat rumah terdakwa masuk RT.15, RW.04, Dsn. Setono, Ds. Gondang, Kec. Tugu, Kab. Trenggalek;
Bahwa yang bertransaksi saat itu ada 3 (tiga) orang yaitu saksi BAKTI, terdakwa dan Sdr. ARIS Als. JEMBUK;
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L kepada BAKTI sesuai pesanan yaitu sebanyak 3 (tiga) lotob @ isi 1000 (seribu) butir dalam kemasan plastik berlabel vitamin B1 dengan harga 1 (satu) lotobnya adalah Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) namun uang yang terdakwa terima waktu itu adalah Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut yang sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) adalah pembayaran kekurangan atas pembelian pil yang seminggu sebelumnya;
Bahwa terdakwa sendiri mendapatkan semua pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari teman yang bernama CANDRA Als. BLEK (DPO) pada hari dan tanggal lupa sekitar 2 (dua) minggu yang lalu di bulan Januari 2015 sebanyak 7 (tujuh) lotob @ isi 1000 (seribu) butir dengan harga 1 (satu) lotobnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di sebelah barat pertigaan Jarakan dekat MTSN Model masuk Ds. Karangsoko, Kec/Kab. Trenggalek;
Bahwa awalnya CANDRA Als. BLEK menghubungi terdakwa lewat telepon dan SMS, dia menawarkan pil kepada terdakwa, dan kebetulan terdakwa punya uang kemudian terdakwa beli sebanyak 7 (tujuh) lotob, pada waktu transaksi dia menyuruh terdakwa untuk menunggu di pertigaan Jarakan dan terdakwa tidak bertemu langsung dengannya, dia memandu terdakwa melalui telepon terdakwa disuruh mengambil barang/pilnya di pinggir jalan dekat MTSN Model di jembatan setelah terdakwa ambil untuk uang pembelian juga terdakwa taruh dekat jembatan tersebut kemudian terdakwa pergi;
Bahwa terdakwa membeli kemudian menjual pil dobel L tersebut tidak ada bukti pembelian sama sekali dan tanpa resep dokter; .
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan karena terdakwa hanya tamatan SMP yang sehari-hari bekerja tidak tetap;
Bahwa tujuan saksi dan terdakwa menjual pil dobel L adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan mengkonsumsi sendiri pilnya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti, yang apabila dilihat dari segi persesuaian dan persamaan diantara alat – alat bukti tersebut, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira jam 04.00 WIB terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Trenggalek di rumahnya di RT. 15, RW. 04, Dusun Setono, Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa benar terdakwa menjual pil dobel L kepada saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa sendiri membeli pil dobel L itu dari temannya bernama CANDRA Als BLEK (DPO);
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan, terdakwa hanya tamat SMP yang sehari-hari bekerja tidak tetap (serabutan);
Bahwa benar tujuan terdakwa menjual pil dobel L tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan mengkonsumsi sendiri pilnya;
Bahwa benar barang bukti berupa :
613 (enam ratus tiga belas) butir kemasan plastik putih berlabel Vitamin B1;
38 (tiga puluh delapan) butir pil dobel L dalam kemasan bungkus rokok Gudang Garam Surya;
Adalah pil dobel L milik terdakwa yang disita Polisi saat menggeledah rumah terdakwa;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 2730 classic warna hitam beserta simcard nomor 087756234041;
Adalah handphone milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi pil dobel L;
uang Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Adalah uang hasil penjualan pil dobel L yang diperoleh terdakwa dari pembelinya yakni saksi DIKA ARGO SUSENO Als TOMO;
Bahwa benar pil dobel L tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras yang prosedur pembelian dan kepemilikannya harus dengan resep dokter sesuai dengan yang tertulis pada dos obat;
Bahwa benar yang berhak mengedarkan obat jenis tersebut adalah orang/badan yang memiliki keahlian dan kewenangan, seperti dokter, apoteker, apotik, pedagang besar farmasi, sehingga tidak bisa orang sembarangan mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercatat dengan lengkap dalam Berita Acara Persidangan adalah merupakan satu kesatuan dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa telah sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka pertama – tama akan dibuktikan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair tidak terbukti barulah dibuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dari unsur – unsur diatas;
Unsur ke-1 : Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa, bukan orang lain dan Terdakwa memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barangsiapa telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur ke-2 : Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terbukti bahwa Terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, padahal terdakwa hanya tamatan SMP (Sekolah Menengah Pertama) yang tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga ia tidak mempunyai sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian dan kewenangan dibidang obat;
Menimbang, bahwa perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa untuk memperoleh keuntungan dari penjualan obat tersebut berupa uang dan bisa mengkonsumsi sendiri pilnya;
Menimbang, bahwa pil dobel L sendiri adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras yang mana, prosedur pembelian dan kepemilikannya harus dengan resep dokter sesuai dengan yang tertulis pada dos obat serta yang berhak mengedarkan obat jenis tersebut adalah orang/badan yang memiliki keahlian dan kewenangan, seperti dokter, apoteker, apotik, pedagang besar farmasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan, Majelis tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merusak mental dan kesehatan generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara Terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah, maka pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
613 (enam ratus tiga belas) butir kemasan plastik putih berlabel Vitamin B1;
38 (tiga puluh delapan) butir pil dobel L dalam kemasan bungkus rokok Gudang Garam Surya;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 2730 classic warna hitam beserta simcard nomor 087756234041;
oleh karena terbukti diperoleh dari hasil tindak pidana dan digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sejumlah Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah dipandang telah setimpal dengan kesalahan terdakwa;
MENGINGAT, pasal 197 KUHAP, pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal-pasal lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ROKHIM Als TOYEB Bin SISWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan pula kepada terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
613 (enam ratus tiga belas) butir kemasan plastik putih berlabel Vitamin B1 dan 38 (tiga puluh delapan) butir pil dobel L dalam kemasan bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 2730 classic warna hitam beserta simcard nomor 087756234041;
Dirampas untuk dimusnahkan;
uang Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari SELASA tanggal 12 MEI 2015, oleh kami ARI SISWANTO, SH, MH sebagai Hakim Ketua, YUDI EKA PUTRA, SH dan A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MU’AJI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh RIRIN SUSILOWATI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUDI EKA PUTRA, SH ARI SISWANTO, SH, MH
A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH
Panitera Pengganti,
MU’AJI, SH