42/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 42/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIFULLAH BIN MADLI
1. Menyatakan terdakwa Saifullah Bin Madli, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar; - 2 (dua) buah pipet dan 2 (dua) buah kaca pirek; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Safwadi Bin M. Hasan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR:42/Pid.Sus/2015/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama : Saifullah Bin Madli;
Tempat lahir : Gampong Laga Baro;
Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/ 01 Juli 1985;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Laga Baro, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan sejak tanggal 28 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2014;
Terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 01 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Meureudu, sejak tanggal 21 Desember 2014 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, sejak tanggal tanggal 11 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperlihatkan barang bukti;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Hakim menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa, sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAIFULLAH Bin MADLI secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAIFULLAH Bin MADLI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar;
2 (dua) buah pipet dan 2 (dua) buah kaca pirek.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa HASRUDDIN Bin KARMAN;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Sigli karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-05/MRD/02/2015 yang berbunyi sebagai berikut:
Dakwaan :
KESATU
Bahwa terdakwa SAIFULLAH Bin MADLI pada hari Jum’at tanggal 28 November 2014, sekira Pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November 2014 atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, atau pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 November 2014 sekira pukul 11.00 wib terdakwa pergi ke sebuah balee yang terletak di kebun manggis milik Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Gampong Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, lalu ketika terdakwa sampai di kebun tersebut, terdakwa melihat Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi MANSUR Bin MUHAMMAD (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SAFWADI Bin M. HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sudah lebih dahulu berada diatas balee tersebut, kemudian terdakwa langsung naik keatas balee lalu duduk sambil berbincang-bincang dengan saksi-saksi yang berada diatas balee, lalu Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN turun dari balee sedangkan terdakwa bersama Saksi MANSUR Bin MUHAMMAD dan Saksi SAFWADI Bin M. HASAN tetap berada diatas balee, selanjutnya datang Saksi MANSUR Bin RAZALI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang langsung naik keatas balee tersebut, kemudian di sudut balee terdakwa melihat sebuah alat penghisab sabu (bong) yang didalam kaca pireknya masih ada sisa sabu, lalu terdakwa mengambil bong yang didalam kaca pireknya masih ada sisa sabu tersebut dan langsung menggunakan sabu tersebut dengan cara mengambil bong dengan tangan kiri dan tangan kanan menyalakan api mancis untuk membakar kaca pirek yang ada sabunya sambil terdakwa menghisap asap sabu tersebut melalui selang / pipet penghisap, terdakwa menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisap, selanjutnya setelah menggunakan sabu terdakwa kembali meletakkan bong tersebut disudut balee, lalu terdakwa turun dari balee dan pergi ke WC, setelah itu terdakwa kembali keatas balee dan tidur diatas balee tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 wib datang pihak Kepolisian Polres Pidie yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN, saksi SAFWADI Bin M. HASAN, saksi MANSUR Bin MUHAMMAD, dan saksi MANSUR Bin RAZALI, lalu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi yang berada di tempat tersebut yaitu Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN, saksi SAFWADI Bin M. HASAN, saksi MANSUR Bin MUHAMMAD, dan saksi MANSUR Bin RAZALI, kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa dan saksi-saksi tersebut baru saja selesai menggunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN di atas balee kebun manggis milik Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN di Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan, Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Forensik cabang Medan Nomor : Lab.: 8254/NNF/2014 tanggal 05 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si., Apt., yang diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa SAIFULLAH Bin MADLI adalah benar Positif Metamfetamina dan termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SAIFULLAH Bin MADLI pada hari Jum’at tanggal 28 November 2014, sekira Pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November 2014 atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, atau pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 November 2014 sekira pukul 11.00 wib terdakwa pergi ke sebuah balee yang terletak di kebun manggis milik Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Gampong Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, lalu ketika terdakwa sampai di kebun tersebut, terdakwa melihat Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi MANSUR Bin MUHAMMAD (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SAFWADI Bin M. HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sudah lebih dahulu berada diatas balee tersebut, kemudian terdakwa langsung naik keatas balee lalu duduk sambil berbincang-bincang dengan saksi-saksi yang berada diatas balee, lalu Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN turun dari balee sedangkan terdakwa bersama Saksi MANSUR Bin MUHAMMAD dan Saksi SAFWADI Bin M. HASAN tetap berada diatas balee, selanjutnya datang Saksi MANSUR Bin RAZALI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang langsung naik keatas balee tersebut, kemudian di sudut balee terdakwa melihat sebuah alat penghisab sabu (bong) yang didalam kaca pireknya masih ada sisa sabu, lalu terdakwa mengambil bong yang didalam kaca pireknya masih ada sisa sabu tersebut dan langsung menggunakan sabu tersebut dengan cara mengambil bong dengan tangan kiri dan tangan kanan menyalakan api mancis untuk membakar kaca pirek yang ada sabunya sambil terdakwa menghisap asap sabu tersebut melalui selang / pipet penghisap, terdakwa menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisap, selanjutnya setelah menggunakan sabu terdakwa kembali meletakkan bong tersebut disudut balee, lalu terdakwa turun dari balee dan pergi ke WC, setelah itu terdakwa kembali keatas balee dan tidur diatas balee tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 wib datang pihak Kepolisian Polres Pidie yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN, saksi SAFWADI Bin M. HASAN, saksi MANSUR Bin MUHAMMAD, dan saksi MANSUR Bin RAZALI, lalu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi yang berada di tempat tersebut yaitu Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN, saksi SAFWADI Bin M. HASAN, saksi MANSUR Bin MUHAMMAD, dan saksi MANSUR Bin RAZALI, kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa dan saksi-saksi tersebut baru saja selesai menggunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN di atas balee kebun manggis milik Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN di Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan, Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Bahwa dalam hal terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Forensik cabang Medan Nomor : Lab.: 8254/NNF/2014 tanggal 05 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si., Apt., yang diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa SAIFULLAH Bin MADLI adalah benar Positif Metamfetamina dan termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yakni:
Saksi NAZARUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi bersama dengan saksi Abdul Hamid dan saksi Sarmidi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi Hasruddin Bin Karman, saksi Safwadi Bin Hasan, Saksi Mansur Bin Muhammad dan Saksi Mansur Bin Razali pada hari Jumat, tanggal 28 November 2014 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah gubuk (balee) di dalam Kebun Manggis, bertempat di Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa terdakwa dan teman-temannya tersebut ditangkap dari hasil pengembangan perkara narkotika atas nama Fajri Bin Abdul Latif;
Bahwa setelah ditangkap, terdakwa dan teman-temannya tersebut mengaku baru saja selesai menghisap sabu di gubuk tersebut;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi Sarmidi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 23,90 (dua puluh tiga koma sembilan puluh) gram ditemukan di atas kuda-kuda balai tempat terdakwa duduk, 1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar, 2 (dua) buah pipet dan 2 (dua) buah kaca pirek yang ditemukan di balai tempat terdakwa duduk;
Bahwa keseluruhan keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik saksi Hasruddin Bin Karman;
Bahwa dari pengakuan terdakwa dan teman-temannya, sabu-sabu yang dipergunakan tersebut merupakan sisa yang digunakan oleh saksi Hasruddin Bin Karman;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ABDUL HAMID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi bersama dengan saksi Nazaruddin dan saksi Sarmidi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi Hasruddin Bin Karman, saksi Safwadi Bin Hasan, Saksi Mansur Bin Muhammad dan Saksi Mansur Bin Razali pada hari Jumat, tanggal 28 November 2014 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah gubuk di dalam Kebun Manggis, bertempat di Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa terdakwa dan teman-temannya tersebut ditangkap dari hasil pengembangan perkara narkotika atas nama Fajri Bin Abdul Latif;
Bahwa setelah ditangkap, terdakwa dan teman-temannya tersebut mengaku baru saja selesai menghisap sabu di gubuk tersebut;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi Sarmidi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 23,90 (dua puluh tiga koma sembilan puluh) gram ditemukan di atas kuda-kuda balai tempat terdakwa duduk, 1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar, 2 (dua) buah pipet dan 2 (dua) buah kaca pirek yang ditemukan di balai tempat terdakwa duduk;
Bahwa keseluruhan keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik saksi Hasruddin Bin Karman;
Bahwa dari pengakuan terdakwa dan teman-temannya, sabu-sabu yang dipergunakan tersebut merupakan sisa yang digunakan oleh saksi Hasruddin Bin Karman;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SARMIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi bersama dengan saksi Abdul Hamid dan saksi Nazaruddin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi Hasruddin Bin Karman, saksi Safwadi Bin Hasan, Saksi Mansur Bin Muhammad dan Saksi Mansur Bin Razali pada hari Jumat, tanggal 28 November 2014 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah gubuk di dalam Kebun Manggis, bertempat di Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa terdakwa dan teman-temannya tersebut ditangkap dari hasil pengembangan perkara narkotika atas nama Fajri Bin Abdul Latif;
Bahwa setelah ditangkap, terdakwa dan teman-temannya tersebut mengaku baru saja selesai menghisap sabu di gubuk tersebut;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 23,90 (dua puluh tiga koma sembilan puluh) gram ditemukan di atas kuda-kuda balai tempat terdakwa duduk, 1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar, 2 (dua) buah pipet dan 2 (dua) buah kaca pirek yang ditemukan di balai tempat terdakwa duduk;
Bahwa keseluruhan keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik saksi Hasruddin Bin Karman;
Bahwa dari pengakuan terdakwa dan teman-temannya, sabu-sabu yang dipergunakan tersebut merupakan sisa yang digunakan oleh saksi Hasruddin Bin Karman;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HASRUDDIN Bin KARMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal Jumat tanggal 28 November 2014, awalnya saksi menggunakan sabu di sebuah gubuk di kebun di kebun manggis milik saksi, yang terletak di Gampong Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa setelah selesai saksi hisap beberapa kali, lalu saksi meletakkan bong yang ada sisa sabu beserta korek api di atas lantai gubuk tersebut;
Bahwa kemudian datang terdakwa beserta saksi Mansur Bin Muhammad, saksi Mansur Bin Razali, dan saksi Safwadi Bin M. Hasan, lalu menggunakan sisa sabu yang telah saksi gunakan tersebut;
Bahwa terdakwa dan yang lainnya tersebut menggunakan sisa sabu yang saksi pakai tersebut dengan cara mengambil korek api dan membakar sabu kemudian menghirup asapnya dengan menggunakan mulut hingga beberapa kali;
Bahwa sekitar pukul 13.30 WIB datang anggota Polres Pidie dan melakukan penangkapan terhadap saksi, terdakwa dan rekan-rekan lainnya;
Benar selanjutnya saksi dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
saksi MANSUR Bin RAZALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di Gampong Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, terdakwa bersama saksi, saksi Mansur Bin Muhammad, dan saksi Safwadi Bin M. Hasan, telah menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah balee yang terletak di kebun manggis milik saksi Hasruddin Bin Karman;
Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong/alat hisab sabu yang di dalam kaca pireknya masih tersisa sabu yang terletak di sudut balee tempat saksi dan terdakwa duduk;
Bahwa saksi dan terdakwa beserta teman-teman menggunakan sabu tersebut dengan cara mengambil korek api yang ada di samping bong, lalu membakar sabu ada di dalam kaca pirek bong tersebut, kemudian menghisap asapnya dengan menggunakan mulut hingga beberapa kali seperti orang merokok;
Bahwa sekitar pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Pidie terhadap terdakwa dan saksi-saksi;
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MANSUR Bin MUHAMMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di Gampong Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, terdakwa bersama saksi, saksi Mansur Bin Razali, saksi Safwadi Bin M. Hasan, dan saksi Saifullah Bin Madli telah menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah balee yang terletak di kebun manggis milik saksi Hasruddin Bin Karman;
Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong/alat hisab sabu yang di dalam kaca pireknya masih tersisa sabu yang terletak di sudut balee tempat saksi dan terdakwa duduk;
Bahwa saksi dan terdakwa beserta teman-teman menggunakan sabu tersebut dengan cara mengambil korek api yang ada di samping bong, lalu membakar sabu ada di dalam kaca pirek bong tersebut, kemudian menghisap asapnya dengan menggunakan mulut hingga beberapa kali seperti orang merokok;
Bahwa sekitar pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Pidie terhadap terdakwa dan saksi-saksi;
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SAFWADI Bin M. HASAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2014, sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di Gampong Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, terdakwa bersama saksi, saksi Mansur Bin Muhammad, saksi Masur Bin Razali, telah menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah balee yang terletak di kebun manggis milik saksi Hasruddin Bin Karman;
Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong/alat hisab sabu yang di dalam kaca pireknya masih tersisa sabu yang terletak di sudut balee tempat saksi dan terdakwa duduk;
Bahwa saksi dan terdakwa beserta teman-teman menggunakan sabu tersebut dengan cara mengambil korek api yang ada di samping bong, lalu membakar sabu ada di dalam kaca pirek bong tersebut, kemudian menghisap asapnya dengan menggunakan mulut hingga beberapa kali seperti orang merokok;
Bahwa sekitar pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Pidie terhadap terdakwa dan saksi-saksi;
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan No.LAB : 8254/NNF/2014, tanggal 05 Desember 2014 yang diperiksa dan ditandatangani yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si. Apt. yang hasil pemeriksaannya disimpulkan bahwa Uraine Terdakwa, Masur Bin Muhammad, Mansur Bin Razali, dan Safwadi Bin M. Hasan adalah Positif mengandung metamfetamina dan termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 November 2014 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa pergi ke sebuah gubuk yang terletak di kebun manggis milik Saksi Hasruddin Bin Karman di Gampong Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa ketika terdakwa sampai di kebun tersebut, terdakwa melihat Saksi Hasruddin Bin Karman, Saksi Mansur Bin Muhammad, Saksi Safwadi Bin M. Hasan sudah lebih dahulu berada di atas gubuk tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa langsung naik keatas balee lalu duduk sambil berbincang-bincang dengan saksi-saksi yang berada di atas balee gubuk, lalu Saksi Hasruddin Bin Karman turun dari gubuk sedangkan terdakwa bersama Saksi Mansur Bin Muhammad dan Saksi Safwadi Bin M. Hasan tetap berada di atas gubuk;
Bahwa selanjutnya datang Saksi Mansur Bin Razali yang langsung naik ke atas balee tersebut, kemudian di sudut gubuk terdakwa melihat sebuah alat penghisab sabu (bong) yang didalam kaca pireknya masih ada sisa sabu, lalu terdakwa mengambil bong yang didalam kaca pireknya masih ada sisa sabu tersebut dan langsung menggunakan sabu tersebut dengan cara mengambil bong dengan tangan kiri dan tangan kanan menyalakan api mancis untuk membakar kaca pirek yang ada sabunya sambil terdakwa menghisap asap sabu tersebut melalui selang / pipet penghisap, terdakwa menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisap;
Bahwa selanjutnya setelah menggunakan sabu terdakwa kembali meletakkan bong tersebut di sudut gubuk, lalu terdakwa turun dari gubuk dan pergi ke WC, setelah itu terdakwa kembali dan tidur di atas gubuk tersebut;
Bahwa kemudian sekitar pukul 13.30 wib datang pihak Kepolisian Polres Pidie yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi Hasruddin Bin Karman, saksi Safwadi Bin M. Hasan, saksi Mansur Bin Muhammad, dan saksi Mansur Bin Razali, lalu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi yang berada di tempat tersebut yaitu Saksi Hasruddin Bin Karman, saksi Safwadi Bin M. Hasan, saksi Mansur Bin Muhammad, dan saksi Mansur Bin Razali, kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa dan saksi-saksi tersebut baru saja selesai menggunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik Saksi Hasruddin Bin Karman di atas gubuk kebun manggis milik Saksi Hasruddin Bin Karman di Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan, Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa terhadap urine Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa terdakwa tidak bekerja dibidang kesehatan dan tidak mempunyai ijin atau dokumen yang sah dari yang berwenang untuk menggunakan sabu-sabu;
Bahwa barang bukti berupa sebuah alat hisab (bong) dan sebuah pipet ditemukan di rumah kosong tersebut ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan dalah alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mengkonsumsi sabu-sabu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar, dan
2 (dua) buah pipet dan 2 (dua) buah kaca pirek;
Dimana baik terdakwa maupun para saksi mengenal akan barng bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang mana satu sama lain saling berkesesuaian dan berhubungan, sehingga saling mendukung dan memperkuat maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 November 2014 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa pergi ke sebuah balee (gubuk) yang terletak di kebun manggis milik Saksi Hasruddin Bin Karman di Gampong Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa setelah beberapa lama di gubuk tersebut terdakwa melihat korek api dan bong yang masih ada sabu sisa yang telah digunakan oleh saksi Hasruddin Bin Karman;
Bahwa kemudian terdakwa mengambil bong dan korek api tersebut lalu membakar kaca pirek yang ada sabu selanjutnya terdakwa menghisap asap dengan menggunakan pipet yang ada di bonk tersebut dengan menggunakan mulutnya seperti orang merokok;
Bahwa terdakwa menghisap asap tersebut hingga 4 (empat) kali, kemudian terdakwa meletakkan kembali bong tersebut di tempat semula;
Bahwa sekitar pukul 13.30 Wib datang petugas kepolisian dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Saksi Hasruddin Bin Karman, Saksi Mansur Bin Muhammad, dan Saksi Safwadi Bin M. Hasan;
Bahwa terhadap urine Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan hasilnya positif mengandung metamfetamina yang berasal dari sabu;
Bahwa terdakwa sedang tidak menderita suatu penyakit dan juga tidak sedang melakukan uji coba suatu penelitian;
Bahwa terdakwa tidak bekerja dibidang kesehatan dan tidak mempunyai ijin atau dokumen yang sah dari yang berwenang untuk menggunakan sabu-sabu;
Bahwa barang bukti berupa sebuah alat hisab (bong) dan sebuah pipet ditemukan di rumah kosong tersebut ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan adalah alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mengkonsumsi sabu-sabu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif. Konsekwensi pembuktian bentuk dakwaan Alternatif Hakim dapat langsung memilih dakwaan Alternatif mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Dan hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan fakta hukum yang paling mendekati;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan menurut hemat Majelis dakwaan yang paling mendekati untuk dibuktikan adalah dakwaan alternatif KESATU dan KEDUA, yakni melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena pada hakekatnya setiap pelanggar ketentuan pasal 127 pasti akan terjaring ketentuan pasal 112 dengan demikian Majelis akan memilih ketentuan yang lebih tepat dan benar untuk diterapkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini antara lain alat penghisap sabu (bong) yang merupakan sarana untuk mengkonsumsi sabu-sabu disamping itu dari hasil pemeriksaan laboratorium, urine terdakwa juga pisitif mengadung metamfetamina yang berasal dari sabu, maka menurut hemat Majelis dakwaan yang paling tepat diterapkan pada terdakwa adalah dakwaan alternatif KEDUA yaitu pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu penyalahguna sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (15) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dengan demikian, unsur dari Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor :35 tahun 2009, tentang Narkotika adalah sebagai berikut :
Unsur Objektif: Menggunakan Narkotika golongan I Bagi diri sendiri;
Unsur subjektif :Tanpa hak atau melawan hukum;
Ad.1. Unsur : Menggunakan Narkotika golongan I Bagi diri sendiri.
Menimbang, bahwa arti menggunakan adalah memakai atau mengkonsumsi. penggunaan ini ditujukan terhadap Narkotika, sehingga yang dikehendaki oleh unsur ini adalah memakai atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I untuk diri sendiri bukan orang lain;
Menimbang, dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui urine terdakwa positif mengandung metamfetamina yaitu zat yang berasal dari sabu-sabu yang tergolong narkotika golongan I bukan tanaman, karenanya yang akan dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah terdakwa telah memasukkan sendiri zat tersebut ke dalam tubuhnya;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan pada hari Jum’at tanggal 28 November 2014 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa pergi ke sebuah balee (gubuk) yang terletak di kebun manggis milik Saksi Hasruddin Bin Karman di Gampong Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, lalu terdakwa melihat korek api dan bong yang masih ada sabu sisa yang telah digunakan oleh saksi Hasruddin Bin Karman kemudian terdakwa mengambil bong dan korek api tersebut dan membakar kaca pirek yang ada sabu selanjutnya terdakwa menghisap asap dengan menggunakan pipet yang ada di bonk tersebut dengan menggunakan mulutnya seperti orang merokok hingga 4 (empat) kali;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut terlihat terdakwa telah memasukkan sendiri zat narkotika di dalam tubuhnya dengan cara membakar bong yang ada sisa sabu lalu menghisap asapnya dengan menggunakan mulut, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah menggunakan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri, sehingga cukup bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini terpenuhi. dengan demikian elemen unsur “Menggunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana dikehendaki oleh unsur kedua telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur : Tanpa hak atau Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu komponen unsur tersebut telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh yang berwenang memberikan ijin.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang (melawan hukum dalam arti formal).
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menentukan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dari ketentuan pasal tersebut diatas jelas terlihat bahwa narkotika hanya diperkenankan penggunaannya untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sehingga menggunakan narkotika diluar ketentuan diatas adalah bertentangan dengan undang-undang atau peraturan.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan diketahui terdakwa dalam mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa surat keterangan dokter dan tanpa dokumen yang sah dari yang berwenang dan penggunaan tersebut bukan dalam rangka untuk mengobati penyakit yang dideritanya dan bukan pula sebagai uji coba suatu penelitian. Dari hal tersebut di atas dapat disimpulkan terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut bukan untuk kepentingan kesehatan maupun kepentingan penelitian, sehingga maksud tersebut menyimpang dari peruntukan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan demikian, cukup beralasan bagi Majelis Hakim perbutan terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena melawan hukum merupakan salah satu komponen dari unsur ini maka dengan telah terpenuhinya salah satu komponen tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas dimana semua unsur-unsur yang dikehendaki dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, dan dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan alternatif, yang dikenakan terhadap diri terdakwa hanya satu saja, dengan telah dinyatakannya salah satu terpenuhi, maka dakwaan alternatif lain tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan tidak terdapat adanya alasan-alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepadanya atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa agar memenuhi rasa keadilan serta setimpal dengan perbuatan terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika;
- Perbuatan terdakwa berpotensi merusak dirinya sendiri selaku anak bangsa.
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui perbuatannya.
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa belum dapat membuktikan bahwa ia adalah korban Narkotika, karenanya belum timbul kewajiban Hakim untuk menerapkan perintah merehabilitasi diri terdakwa sehingga terhadap diri terdakwa hanya dikenakan pidana penjara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai putusan ini diucapkan terdakwa berada dalam tahanan, dan dikhawatirkan terdakwa akan berupaya untuk menghindar dari hukuman yang harus dijalaninya apabila ia berada diluar tahanan, maka perlu menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa 1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar, dan 2 (dua) buah pipet dan 2 (dua) buah kaca pirek, oleh karena masih diperlukan oleh Penuntut Umum dalam perkara lain, maka ditetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Safwadi Bin M. Hasan;
oleh karena perkara ini tergolong tindak pidana Narkotika, maka, maka barang bukti yang menyangkut Narkotika tersebut harus dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, disamping itu terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya disebut dalam amar putusan;
Mengingat, ketentuan dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 serta Undang-Undang No.8 Tahun 1981 dan ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Saifullah Bin Madli, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar;
2 (dua) buah pipet dan 2 (dua) buah kaca pirek;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Safwadi Bin M. Hasan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2015 oleh kami M. YUSUF, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ANNISA SITAWATI, S.H., dan YUSRIZAL, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua serta Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh DERMAWAN, S.H, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh ABU ABDURRACHMAN, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mereudu dan Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis,
D.T.O.
M. Yusuf, S.H., M.H.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
D.T.O. D.T.O.
Annisa Sitawati, S.H. Yusrizal, S.H.
Panitera Pengganti,
D.T.O.
Dermawan, S.H.