04/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 04/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Abdul Hamid Bin Ismail;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Hamid Bin Ismail terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Hamid Bin Ismail dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa: 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 04/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Abdul Hamid Bin Ismail;
Tempat Lahir : Pidie;
Umur/tanggal Lahir : 55 Tahun / 08 Februari 1961;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl Mangga No 479 Dusun Meusara Agung Desa Geu Gajah Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur Utama PT. TITY NASA DAYA);
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 17 April 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 15 Juni 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Agusmanidar, SH., Advokat/Penasihat Hukum pada Biro Bantuan Hukum Anak Cabang Pemuda Pancasila Idi Rayeuk, beralamat di Jalan Medan-Banda Aceh/depan SMA Negeri Idi Dusun Blang Mee Desa Seuneubok Rambong Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 18 Januari 2016 Nomor: 04/Pen.Pid.Sus-TPK/ 2016/PN-BNA tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 18 Januari 2016 Nomor: 04/Pen.Pid.Sus-TPK/ 2016/PN-BNA tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Abdul Hamid Bin Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan serta membayar pidana dendasebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti :
Barang bukti berupa dokumen.
tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Biru terong Nomor rangka : JT172SC1100073017 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ
1 (satu) asli Buku BPKB, kendaraan Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Brown Nomor rangka : JT172SC110007301 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ dengan Nomor BPKB : 8773072-A,.
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 0161771, 1 (satu) unit Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Biru terong Nomor rangka : JT172SC1100073017 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ
1 (satu) lembar Surat Penetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. Urut : 0028093 1 (satu) unit Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Biru terong Nomor rangka : JT172SC1100073017 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Abdul Hamid Bin Ismail tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana dalam tuntutan melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Memberikan hukuman kepada Terdakwa seringan-ringannya dan menghapuskan membayar pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00;
Menyatakan barang bukti yang disita 1 (satu) unit Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Biru terong Nomor rangka : JT172SC1100073017 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ (beserta dokumen kelengkapan mobil dimaksud) dikembalikan kepada Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak seluruh pembelaan Penasdihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan pidana nomor register perkara : PDS-012/JTH/12/2015 yang dibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 23 Mei 2016;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa ABDUL HAMID BIN ISMAIL selaku Direktur Utama PT Tity Nasa Daya (sesuai dengan Berita Acara Rapat PT. TITY NASA DAYA nomor : 152 tanggal 30 Maret 2009 yang didaftar pada Kantor Notaris SABARUDDIN SALAM, SH, S.Pn telah mendapat penetapan berupa surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Nomor : AHU-29255.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 30 Juni 2009) baik sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan dengan NAZARUDDIN Als NAZAR Als MANDRED Als SIDRED BIN M YUSUF BASYAH (penuntutan dilakukan terpisah) pada tanggal 31 Mei 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Kantor Dinas Pengairan Aceh Besar Jl. Prof A Majid Ibrahim Kota Jantho Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang berwenang mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pengairan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2013 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pengairan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2013 telah dialokasikan anggaran untuk Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kec. Montasik Kab. Aceh Besar dengan anggaran Rp. 3.750.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 3.638.160.000,- (tiga milyar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang pelaksanaannya dibawah teknis Dinas Pengairan Aceh Besar;
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2013, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Aceh Besar pada ULP Dinas Pengairan Aceh Besar melalui pengumuman Nomor 08/PK-28/SDA/2013 tanggal 13 Mei 2013 mengumumkan pemenang pemilihan langsung dengan pascakualifikasi paket Perkuatan Pengaman Tebing Sungai Krueng Aceh Gp. Lampaseh Kreung Kec. Mountasik Aceh Besar adalah PT. TITY NASA DAYA dengan nilai yang ditawarkan sebesar Rp. 3.638.160.000,- (tiga milyar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 terdakwa dan Nazaruddin Bin M Yusuf Basyah membuat Surat Kuasa Nomor 70 bertempat di kantor Notaris NADIA, SH, M.Kn di Jl. Tgk H.M. Daud Beureueh No. 8 Banda Aceh, yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam segala hal dan segala urusan yang menyangkut paut dengan mengurus, mendapatkan dan pelaksanaan sampai selesai dari pekerjaan Peningkatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar Otsus Tahun Anggaran 2013 yang awalnya merupakan pekerjaan terdakwa, kemudian diserahkan kepada Nazaruddin Bin M Yusuf Basyah;
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2013 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KU.602.I.A/SDW/701/2013 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Mountasik Kabupaten Aceh Besar dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.638.160.000,- (tiga milyar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) pihak pertama Ir. H. AZWAR, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Kabupaten Aceh Besar Dana Otonomi Khusus pada Dinas Pengairan Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 dan pihak Kedua terdakwa selaku Direktur Utama PT. TITY NASA DAYA. Selanjutnya setelah menandatangani Kontrak tersebut, terdakwa tidak mengerjakan Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Mountasik Kabupaten Aceh Besar akan tetapi menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Nazaruddin Bin M Yusuf Basyah berdasarkan Surat Kuasa yang telah dibuat di Kantor Notaris Nadia, SH.,M.Kn. Hal ini bertentangan dengan Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Peerintah yakni : Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis;
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2013, ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor Ku.602-A/SDW/BAPP/2013 oleh saksi Muslem, ST, M.Si selaku PPTK Kegiatan mengendalikan banjir pada daerah tangkapan air dan Badan-badan sungai pada Dinas Pengairan dengan terdakwa selaku Direktur Utama PT Tity Nasa Daya yang menyatakan bahwa telah bersama-sama mengadakan penilaian terhadap kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Mountasik Kabupaten Aceh Besar dengan progress telah mencapai 100%;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2013, ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dengan Nomor : 800.07-A/81/WIL-AB/2013 yang ditandatangani saksi HAMDANI, ST selaku Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan Dinas pengairan Aceh Otonomi Khusus Kabupaten Aceh Besar dengan terdakwa selaku Direktur Utama PT Tity Nasa Daya yang diketahui oleh saksi Ir. H. Azwar MM selaku KPA Dana otonomi Khusus pada Dinas Pengairan Aceh Besar, dan sampai berakhirnya masa pemeliharaan yaitu tanggal 15 Juni 2014 PT Tity Nasa Daya tidak melakukan pengajuan/permohonan Final Hand Over (FHO) Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Mountasik Kabupaten Aceh Besar;
Bahwa terhadap pekerjaan perkuatan tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasik kabupaten Aceh Besar tahun 2013, telah dilakukan pembayaran 100% yang diterima oleh Nazaruddin Bin M Yusuf Basyah melalui rekening penampung pembayaran pekerjaan tersebut yaitu rekening nomor : 610.01.06.004185-5 an. PT. TITY NASA DAYA pada Bank Aceh Syariah Cab. Banda Aceh yaitu:
Berdasarkan dokumen SP2D Nomor : 0005960/LS-BL/2013 tanggal 19 Juni 2013, tentang Pembayaran Uang muka 20% (dua puluh persen) sebesar Rp. 727.632.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau Rp. 638.430.931,- (enam ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) setelah potongan pajak dan non pajak;
Berdasarkan dokumen SP2D Nomor : 0014503/LS-BL/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembayaran Termin I sebesar 45% (empat puluh lima persen) sebesar Rp. 1.273.356.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) atau Rp. 1.117.254.131,- (satu milyar seratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh satu rupiah) setelah potongan pajak dan non pajak;
Berdasarkan SP2D Nomor : 0038602/LS-BL-P/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang pembayaran Termin II sebesar 100% (95 % + 5%) sebesar Rp. 1.632.172.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) atau Rp. 1.436.254.131,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh satu rupiah) setelah potongan pajak dan non pajak;
- Bahwa pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2014, telah dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Desa Lampaseh Kreung Kec. Mountasik Aceh Besar tahun 2013 dengan nilai kontrak Rp. 3.638.160.000,- (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dan dari pemeriksaan terhadap hasil pekerjan perkuatan pengaman tebing Sungai Krueng Aceh Gp. Lampaseh Kreung kec. Mountasik Aceh Besar, ditemukan :
Adanya volume pasangan bronjong yang tidak dikerjakan oleh kontraktor dilapangan yaitu 307,25 m³ (tiga ratus tujuh koma dua lima meter kubik);
Adanya pemasangan kawat beronjong yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak (ditentukan 3 mm dipasang dilapangan 2,8 mm), sehingga terjadi kelebihan pembayaran Rp. 46.404,- / m³;
Adanya Pasangan bronjong yang mengalami longsor/gelincir, sehingga tidak lagi mempunyai fungsi sebagai penahan tebing sebesar 1.059,00 m³ (seribu lima puluh sembilan koma nol nol meter kubik);
Adanya kekurangan volume geotextile sebanyak 5555,65 m2 (lima ribu lima ratus lima puluh lima koma enam lima meter persegi);
Adanya kekurangan volume kayu cerucuk sebanyak 1.468 (seribu empat ratus enam puluh delapan) batang;
Dengan demikian pekerjaan perkuatan pengaman tebing Sungai Krueng Aceh Gp. Lampaseh Kreung kec. Mountasik Aceh Besar yang dikerjakan sepenuhnya oleh Nazaruddin Bin M Yusuf Basyah bertentangan dengan Pasal 118 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab;
- Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor : SR-1420/PW.01/5/2015 tanggal 26 Juli 2015 tentang laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan perkuatan pengaman tebing Sungai Krueng Aceh Gp. Lampaseh Kreung kec. Mountasik Aceh Besar dana Otsus APBA Tahun 2013 akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.467.562.633,96,- (satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah sembilan puluh enam sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan ia terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa ABDUL HAMID BIN ISMAIL selaku Direktur Utama PT Tity Nasa Daya (sesuai dengan Berita Acara Rapat PT. TITY NASA DAYA nomor : 152 tanggal 30 Maret 2009 yang didaftar pada Kantor Notaris SABARUDDIN SALAM, SH, S.Pn telah mendapat penetapan berupa surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Nomor : AHU-29255.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 30 Juni 2009) baik sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan dengan Sdr NAZARUDDIN alias NAZAR Alias MANDRED Als SIDRED BIN M YUSUF BASYAH (penuntutan dilakukan terpisah) pada tanggal 31 Mei 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Kantor Dinas Pengairan Aceh Besar Jl. Prof A Majid Ibrahim Kota Jantho Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang berwenang mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pengairan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2013 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pengairan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2013 telah dialokasikan anggaran untuk Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kec. Montasik Kab. Aceh Besar dengan anggaran Rp. 3.750.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 3.638.160.000,- (tiga milyar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang pelaksanaannya dibawah teknis Dinas Pengairan Aceh Besar;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2013, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Aceh Besar pada ULP Dinas Pengairan Aceh Besar mengeluarkan Surat Nomor 17/ULP-AB/2013 perihal Pengumuman Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi Paket Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kec. Mountasik Aceh Besar dengan nilai HPS sebesar Rp. 3.750.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013;
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2013, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Aceh Besar pada ULP Dinas Pengairan Aceh melalui pengumuman Nomor 08/PK-28/SDA/2013 tanggal 13 Mei 2013 mengumumkan pemenang pemilihan langsung dengan pascakualifikasi paket Perkuatan Pengaman Tebing Sungai Krueng Aceh Gp. Lampaseh Kreung Kec. Mountasik Aceh Besar adalah PT. TITY NASA DAYA dengan nilai yang ditawarkan sebesar Rp. 3.638.160.000,- (tiga milyar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 terdakwa dan Nazaruddin Bin M Yusuf Basyah membuat Surat Kuasa Nomor 70 bertempat di kantor Notaris NADIA, SH, M.Kn di Jl. Tgk H.M. Daud Beureueh No. 8 Banda Aceh, yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam segala hal dan segala urusan yang menyangkut paut dengan mengurus, mendapatkan dan pelaksanaan sampai selesai dari pekerjaan Peningkatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar Otsus Tahun Anggaran 2013 yang awalnya merupakan pekerjaan terdakwa, kemudian diserahkan kepada Nazaruddin Bin M Yusuf Basyah;
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2013 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KU.602.I.A/SDW/701/2013 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Mountasik Kabupaten Aceh Besar dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.638.160.000,- (tiga milyar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) pihak pertama Ir. H. AZWAR, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Kabupaten Aceh Besar Dana Otonomi Khusus pada Dinas Pengairan Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 dan pihak Kedua terdakwa selaku Direktur Utama PT. TITY NASA DAYA. Bahwa dengan ditandatangani Kontrak tersebut berarti terdakwa telah mendapat kesempatan untuk melaksanakan pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Mountasik Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 akan tetapi terdakwa yang berkedudukan sebagai Direktur Utama PT Tity Nasa Daya menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya tersebut dengan cara menyerahkan seluruh pekerjaan tersebut kepada Nazaruddin Bin M Yusuf Basyah sesuai dengan Surat Kuasa yang telah dibuat di Kantor Notaris Nadia S.H M.Kn.;
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2013, ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor Ku.602-A/SDW/BAPP/2013 oleh saksi Muslem, ST, M.Si selaku PPTK Kegiatan mengendalikan banjir pada daerah tangkapan air dan Badan-badan sungai pada Dinas Pengairan dengan terdakwa selaku Direktur Utama PT Tity Nasa Daya yang menyatakan bahwa telah bersama-sama mengadakan penilaian terhadap kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Mountasik Kabupaten Aceh Besar dengan progress telah mencapai 100%;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2013, ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dengan Nomor : 800.07-A/81/WIL-AB/2013 yang ditandatangani saksi HAMDANI ST selaku Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan Dinas pengairan Aceh Otonomi Khusus Kabupaten Aceh Besar dengan terdakwa selaku Direktur Utama PT Tity Nasa Daya yang diketahui oleh saksi Ir. H. Azwar MM selaku KPA Dana otonomi Khusus pada Dinas Pengairan Aceh Besar, dan sampai berakhirnya masa pemeliharaan yaitu tanggal 15 Juni 2014 PT Tity Nasa Daya tidak melakukan pengajuan/permohonan Final Hand Over (FHO) Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Mountasik Kabupaten Aceh Besar;
Bahwa terhadap pekerjaan perkuatan tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasik kabupaten Aceh Besar tahun 2013, telah dilakukan pembayaran 100% yang diterima oleh terdakwa melalui rekening penampung pembayaran pekerjaan tersebut yaitu rekening nomor: 610.01.06.004165-5 an. PT. TITY NASA DAYA pada Bank Aceh Syariah Cab. Banda Aceh yaitu:
Berdasarkan dokumen SP2D Nomor : 0005960/LS-BL/2013 tanggal 19 Juni 2013, tentang Pembayaran Uang muka 20% (dua puluh persen) sebesar Rp. 727.632.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau Rp. 638.430.931,- (enam ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) setelah potongan pajak dan non pajak;
Berdasarkan dokumen SP2D Nomor : 0014503/LS-BL/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembayaran Termin I sebesar 45% (empat puluh lima persen) sebesar Rp. 1.273.356.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) atau Rp. 1.117.254.131,- (satu milyar seratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh satu rupiah) setelah potongan pajak dan non pajak;
Berdasarkan SP2D Nomor : 0038602/LS-BL-P/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang pembayaran Termin II sebesar 100% (95 % + 5%) sebesar Rp. 1.632.172.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) atau Rp. 1.436.254.131,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh satu rupiah) setelah potongan pajak dan non pajak;
Bahwa pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2014, telah dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Desa Lampaseh Kreung Kec. Mountasik Aceh Besar tahun 2013 dengan nilai kontrak Rp. 3.638.160.000,- ( tiga miliyar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah ) yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Unsyiah dan dari pemeriksaan terhadap hasil pekerjan perkuatan pengaman tebing Sungai Krueng Aceh Gp. Lampaseh Kreung kec. Mountasik Aceh Besar, ditemukan :
Adanya volume pasangan bronjong yang tidak dikerjakan oleh kontraktor dilapangan yaitu 307,25 m³ (tiga ratus tujuh koma dua lima meter kubik);
Adanya pemasangan kawat beronjong yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak (ditentukan 3 mm dipasang dilapangan 2,8 mm), sehingga terjadi kelebihan pembayaran Rp. 46.404,- / m³;
Adanya Pasangan bronjong yang mengalami longsor/gelincir, sehingga tidak lagi mempunyai fungsi sebagai penahan tebing sebesar 1.059,00 m³ (seribu lima puluh sembilan kom nol nol meter kubik);
Adanya kekurangan volume geotextile sebanyak 5555,65 m2 (lima ribu lima ratus lima puluh lima koma enam lima meter persegi);
Adanya kekurangan volume kayu cerucuk sebanyak 1.468 (seribu empat ratus enam puluh delapan) batang;
Dengan demikian pekerjaan perkuatan pengaman tebing Sungai Krueng Aceh Gp. Lampaseh Kreung kec. Mountasik Aceh Besar yang dikerjakan sepenuhnya oleh Nazaruddin Bin M Yusuf Basyah bertentangan dengan Pasal 118 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab;
Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor : SR-1420/PW.01/5/2015 tanggal 26 Juli 2015 tentang laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan perkuatan pengaman tebing Sungai Krueng Aceh Gp. Lampaseh Kreung kec. Mountasik Aceh Besar dana Otsus APBA Tahun 2013 akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.467.562.633,96 (satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah sembilan puluh enam sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan ia terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan kemudian Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan dan oleh Majelis telah diputus dengan Putusan Sela Nomor Nomor 04/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna tanggal 12 Februari 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan seluruh keberatan Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
- Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi Ridwan Dahlan Bin M. Dahlan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Direktur PT. Policon Jaya yang merupakan Konsultan Perencana pada pekerjaan perkuatan pengaman tebing sungai Krueng Aceh Desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasik Aceh Besar sesuai kontrak (perjanjian kerja) Nomor 06/KONS/PRCN/PENG/2012, tanggal 30 Juli 2012;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai konsultan perencanaan yaitu : Rancangan Anggaran Pembiayaan (RAB), Gambar Perencanaan, Rencana kerja dan syarat syarat (spesifikasi teknis) serta membuat laporan kepada Dinas yang meliputi laporan pendahuluan, laporan bulanan dan laporan akhir;
Bahwa tenaga teknik PT. POLICON JAYA yang digunakan dalam perencanaan pekerjaan tersebut sebanyak 4 (empat) orang;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan fisik sebesar Rp 3.638.160.000,00 (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari dana otsus APBA T.A 2013;
Bahwa pada saat penyidikan saksi ada turun kelapangan bersama tim penyidik dari Polda Aceh beserta team dari Unsyiah;
Bahwa hasil pekerjaan pelaksana ditemukan :
Ada yang bergeser letaknya agak maju kedepan, akibatnya sleding (turun) dan rusak, mestinya itu sebagai penahan bila terjadinya erosi. Jadi bronjong tersebut tidak kuat dan bronjong tersebut duduknya ditanah dasar;
Lapisan bioteknya tidak terpasang;
Berbeda dengan perencanaan yang ada;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut berbeda dari perencanaan yang ada, dimana ada 4 perbedaan, yaitu:
Ada sebagian dipasang agar terbongkar jadi tidak terkunci;
Kaki-kaki tidak terpasang seperti yang ada digambar;
Kakinya terlalu berat;
Duduk kakinya seharusnya ditanah dasar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Saiful Hadi, ST Bin Sanusi Z, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa nilai kontrak pekerjaan fisik sebesar Rp 3.638.160.000,00 (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari dana otsus APBA T.A 2013;
Bahwa saksi yang membuat produk DED (Design Enginering Detail) yang meliputi RAB, gambar perencanaan dan spesifikasi teknis;
Bahwa pada saat penyidikan saksi ada turun kelapangan bersama tim penyidik dari Polda Aceh beserta team dari Unsyiah;
Bahwa kwalitas pekerjaan harus sesuai dengan standar. Namun dalam pelaksanaannya ada yang tidak sesuai, yaitu :
Adanya perubahan RAB antara hasil perencanaan dengan HPS yang selanjutnya dibuatkan dalam RAB pelaksanaan pekerjaan, namun tidak merubah nilai total nilai pekerjaan;
Adanya perbedaan spesifikasi kawat beronjong yang digunakan, dari spesifikasi yang direncankan dengan ukuran 3m x 1m x 0,5m = 3mm berubah ukuran menjadi 2m x 1m x 0,5 = 2,7mm.
Adanya perubahan/perbedaan gambar antara hasil perencanaan dan gambar pelaksanaan yang secara umum panjang pasangan bronjong pada perencanaan sepanjang 365 M dan pada pelaksanaan berubah menjadi 456m;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan saksi tidak melihat, tetapi dengan perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan dari yang direncanakan dapat merupakan penyebab dari gagal bangunan atau runtuhnya bangunan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Suhaimi, SP Bin (Alm) Adnan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan perkuatan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasih Aceh Besar tahun anggaran 2013 karena saksi sebagai Ketua pokja ULP;
Bahwa anggota pokja terdiri dari 5 (lima) orang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku ketua pokja ULP adalah:
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Menerima harga perkiraan sendiri HPS yang disusun dan diaiapkan oleh Dinas dan melakukan koreksi atau merubah harga perkiraan sendiri;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
Menilai kualifikasi barang dan jasa melalui pra atau pasca kualifikasi;
Melakkan Evaluasi administrasi, teknis dan harga dalam penawaran yang masuk;
Mengusulkan calon pemenang;
Membuat laporan hasil pelelangan pengadaan barang dan jasa kepada pemberi tugas atau atasan langsung yaitu kepala unit layanan pengadaan barang dan jasa yaitu kepala unit layanan pengadaan Dinas Pengairan Aceh;
Bertanggung jawab kepada yang member tugas atau atasan langsung (Kuasa pengguna anggaran) dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku;
Bahwa dananya untuk pekerjaan tersebut bersumber dari dana otsus;
Bahwa saksi ada memperoleh HPS dari dinas, setelah itu lalu dilakukan pelelangan;
Bahwa nilai HPS yang saksi umumkan pada pelelangan paket dimaksud yaitu sebesar Rp. 3.750.000.000,-(tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk pendaftaran 4 (empat) hari melalui LPSE untuk pengambilan dokumen;
Bahwa proses pelalangan di Jantho;
Bahwa perusahaan yang ikut mendaftar ada 47 (empat puluh tujuh) perusahaan, sedangkan yang memasukkan penawaran ada 9 (sembilan) perusahaan. Kemudian yang menjadi pemenang adalah PT. Tity Nasa Daya tanpa ada sanggahan;
Bahwa nilai penawaran setelah ada koreksi sebesar Rp 3.638.160.000,00 (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa yang hadir waktu klarifikasi yaitu direktur karena yang tanda tangan Direktur;
Bahwa hasil dari panitia sebagai laporan setelah selesai kami laporkan ke pokja, lalu yang menentukan pemenang adalah pokja;
Bahwa saksi ada melihat tebing yang dikerjakan, tetapi sekarang tebing tersebut sudah roboh;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Zulfata, ST Bin M. Yahya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan perkuatan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasih Aceh Besar tahun anggaran 2013 karena saksi sebagai anggota pokja ULP;
Bahwa anggota pokja terdiri dari 5 (lima) orang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab pokja ULP adalah:
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Menerima harga perkiraan sendiri HPS yang disusun dan diaiapkan oleh Dinas dan melakukan koreksi atau merubah harga perkiraan sendiri;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
Menilai kualifikasi barang dan jasa melalui pra atau pasca kualifikasi;
Melakkan Evaluasi administrasi, teknis dan harga dalam penawaran yang masuk;
Mengusulkan calon pemenang;
Membuat laporan hasil pelelangan pengadaan barang dan jasa kepada pemberi tugas atau atasan langsung yaitu kepala unit layanan pengadaan barang dan jasa yaitu kepala unit layanan pengadaan Dinas Pengairan Aceh;
Bertanggung jawab kepada yang member tugas atau atasan langsung (Kuasa pengguna anggaran) dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku;
Bahwa dananya untuk pekerjaan tersebut bersumber dari dana otsus;
Bahwa saksi ada memperoleh HPS dari dinas, setelah itu lalu dilakukan pelelangan;
Bahwa nilai HPS yang saksi umumkan pada pelelangan paket dimaksud yaitu sebesar Rp. 3.750.000.000,-(tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk pendaftaran 4 (empat) hari melalui LPSE untuk pengambilan dokumen;
Bahwa proses pelalangan di Jantho;
Bahwa perusahaan yang ikut mendaftar ada 47 (empat puluh tujuh) perusahaan, sedangkan yang memasukkan penawaran ada 9 (sembilan) perusahaan. Kemudian yang menjadi pemenang adalah PT. Tity Nasa Daya tanpa ada sanggahan;
Bahwa nilai penawaran setelah ada koreksi sebesar Rp 3.638.160.000,00 (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa yang hadir waktu klarifikasi yaitu direktur karena yang tanda tangan Direktur;
Bahwa hasil dari panitia sebagai laporan setelah selesai kami laporkan ke pokja, lalu yang menentukan pemenang adalah pokja;
Bahwa saksi ada melihat tebing yang dikerjakan, tetapi sekarang tebing tersebut sudah roboh;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Winro Junaidi Amd Bin Joni K, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan perkuatan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasih Aceh Besar tahun anggaran 2013 karena saksi sebagai anggota pokja ULP;
Bahwa anggota pokja terdiri dari 5 (lima) orang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab pokja ULP adalah:
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Menerima harga perkiraan sendiri HPS yang disusun dan diaiapkan oleh Dinas dan melakukan koreksi atau merubah harga perkiraan sendiri;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
Menilai kualifikasi barang dan jasa melalui pra atau pasca kualifikasi;
Melakkan Evaluasi administrasi, teknis dan harga dalam penawaran yang masuk;
Mengusulkan calon pemenang;
Membuat laporan hasil pelelangan pengadaan barang dan jasa kepada pemberi tugas atau atasan langsung yaitu kepala unit layanan pengadaan barang dan jasa yaitu kepala unit layanan pengadaan Dinas Pengairan Aceh;
Bertanggung jawab kepada yang member tugas atau atasan langsung (Kuasa pengguna anggaran) dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku;
Bahwa dananya untuk pekerjaan tersebut bersumber dari dana otsus;
Bahwa saksi ada memperoleh HPS dari dinas, setelah itu lalu dilakukan pelelangan;
Bahwa nilai HPS yang saksi umumkan pada pelelangan paket dimaksud yaitu sebesar Rp. 3.750.000.000,-(tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk pendaftaran 4 (empat) hari melalui LPSE untuk pengambilan dokumen;
Bahwa proses pelalangan di Jantho;
Bahwa perusahaan yang ikut mendaftar ada 47 (empat puluh tujuh) perusahaan, sedangkan yang memasukkan penawaran ada 9 (sembilan) perusahaan. Kemudian yang menjadi pemenang adalah PT. Tity Nasa Daya tanpa ada sanggahan;
Bahwa nilai penawaran setelah ada koreksi sebesar Rp 3.638.160.000,00 (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa yang hadir waktu klarifikasi yaitu direktur karena yang tanda tangan Direktur;
Bahwa hasil dari panitia sebagai laporan setelah selesai kami laporkan ke pokja, lalu yang menentukan pemenang adalah pokja;
Bahwa saksi ada melihat tebing yang dikerjakan, tetapi sekarang tebing tersebut sudah roboh;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Muslem, ST, M.Si Bin Ismail, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui tentang pelaksanaan paket pekerjaan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasih Aceh Besar tahun anggaran 2013, karena saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa tugas dari PPTK yaitu: mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa yang mengendalikan pekerjaan dilapangan adalah saksi dan KPA;
Bahwa dana paket pekerjaan pengaman tebing bersumber dari otsus APBA Tahun Anggaran 2013 dengan pagu sebesar Rp 3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa yang memenangkan pelelangan untuk pekerjaan ini adalah PT.Tity Nasa Daya;
Bahwa yang menandatangani kontra Abdul Hamid yang datang dengan Nazaruddin sebagai orang lapangan;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah PT. Tity Nasa Daya dengan direkturnya Abdul Hamid dan yang menjadi pelaksana dilapangan adalah Nazaruddin;
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi berhubungan dengan Nazaruddin karena ada pernah keluar kata- kata dari Abdul Hamid, nanti untuk urusan dilapangan sama pak Nazaruddin;
Bahwa Nazaruddin baru kali ini mengerjakan proyek seperti ini;
Bahwa untuk mengawasi pekerjaan tersebut ada konsultan pengawas dari PT. Hidro Teknik Andalan yang direkturnya Suwardi, disamping itu ada juga pengawas dari dinas yaitu Agus yang ditunjuk oleh KPA;
Bahwa proyek tersebut dikerjakan sekitar lima atau enam bulan;
Bahwa saksi kelapangan sebulan sekali karena sudah ada konsultan pengawas dan sudah dilaporkan kepada saksi bahwa pekerjaannya sudah sesuai kontrak;
Bahwa serah terima terakhir bulan Desember, yang diterima oleh KPA dalam kondisi baik sudah seratus persen dan sesuai dengan kontrak dan ada dibuatkan berita acara serah terimanya;
Bahwa sebelumnya ada perencanaan dari PT. Policon Jaya sebagai perencanaan ditahun 2012 yaitu di pertengahan tahun;
Bahwa perencanaan untuk pekerjaan fisik apa-apa yang akan kita laksanakan ke depannya;
Bahwa RAB diserahkan ke Dinas Pengairan Aceh Besar;
Bahwa di lapangan ada perubahan seperti batu bronjong diukur lebih kedalam kampong, bukan kearah sungai, sehingga volume menjadi berubah;
Bahwa pada saat PT. Tity Nasa Daya memulai pekerjaan saksi ada turun ke lapangan, tetapi pada waktu MC-0 saksi tidak ikut dan waktu dilokasi itulah ditemukan perubahan;
Bahwa yang menentukan titik MC.0 (PPTK, KPA, dan Dinas);
Bahwa dalam pekerjaan ini ada dilakukan Addendum perubahan volume untuk bronjong yang lain terikut, tapi isi bronjong tidak berubah;
Bahwa uang muka dibayarkan 20 (dua puluh) persen dari nilai kontrak dan ada jaminan yang diserahkan oleh Nazar;
Bahwa termin pertama 50 % (lima puluh persen) pekerjaan, dan termin akhir 100%;
Bahwa yang mengajukan permohonan 100% (seratus persen) adalah Nazaruddin yang teken Abdul Hamid dan yang bawa oleh Nazaruddin ada 3 (tiga) kali;
Bahwa saksi ada membubuhi tanda tangan di kwitansi dan juga KPA, setelah itu dibawa ke propinsi induk untuk pencairan;
Bahwa SPM produk KPA propinsi lalu cair 100% (seratus persen) masuk kedalam rekening PT.Tity Nasa Daya;
Bahwa pelaksana berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada saksi, dan ada dibuat laporan dari awal sampai akhir secara tertulis kemudian ada dicros cek. Dan semua isi laporan dibuat bahwa pekerjaan sudah sesuai kontrak;
Bahwa ada dilakukan pertemuan di Desa Penyerat yang dihadiri oleh KPA, saksi, Nazaruddin dan konsultan yang membahas tentang mempercepat pekerjaan;
Bahwa masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi tidak meneliti materialnya yang tidak sesuai dengan spek, karena itu tugas konsultan;
Bahwa pekerjaan tersebut semuanya sudah sesuai dengan perencanaan;
Bahwa biaya pemeliharaan sudah dikembalikan;
Bahwa saksi ada melaporkan kepada KPA tentang keterlambatan pekerjaan;
Bahwa saksi tidak melakukan mengecek material secara detail dilapangan;
Bahwa pada saat saksi turun dengan team penyidik, saksi melihat lonsor dilapangan dan kawat yang tidak sesuai;
Bahwa tujuan dibangun proyek ini adalah untuk penguatan tebing agar bisa menahan erosi agar tidak terjadinya bencana;
Bahwa proyek tersebut sudah tidak sesuai dengan tujuan awal dan sekarang sudah terjadi sleding atau turun, menjadi gagal;
Bahwa proyek ini lonsor disebabkan pergeseran tanah dasar, sampai sekarang masih bergerak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ramlan, ST, MT. Bin Idris, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku site engineering pada PT. Hidro Tekhnik Andalan yang melakukan pengawasan pada pekerjaan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasih Aceh Besar;
Bahwa yang mengawasi dilapangan adalah saksi, dan saksi ada bertemu dengan Nazaruddin dilapangan;
Bahwa saksi tidak setiap hari ke lapangan, tetapi hanya seminggu sekali, sedangkan yang sering ke lapangan Yusriadi;
Bahwa pada saat ke lapangan saksi membawa gambar kerja dan kontrak;
Bahwa kontrak pengawasan tanggal 26 Mei 2013, yaitu berbeda 1 (satu) bulan dengan kontrak fisik;
Bahwa pada saat ke lapangan progress pekerjaan sudah 26 %, pondasi sudah selesai dikerjakan dan pekerjaan sudah tahap pemasangan bronjong. Dan menurut pengamatan saksi pekerjaan saat itu termasuk geotextil sudah sesuai dengan spek;
Bahwa sebelum diawasi oleh konsultan pengawas, pekerjaannya tersebut diawasi oleh Dinas yaitu Muslem sebagai PPTK;
Bahwa saksi mengecek personil dari pelaksana pekerjaan dan pada saat saksi melakukan pengawasan ternyata nama Nazaruddin tidak ada masuk dalam daftar personil dan tidak ada namanya dalam kontrak, tetapi saksi biarkan;
Bahwa untuk satu kontrak pengawasan adalah untuk pengawasan terhadap 28 (dua puluh delapan) pekerjaan yang tersebar di 28 (dua puluh delapan) lokasi, dan personilnya ganti-ganti, tetapi saksi mengawasinya semua pekerjaan tersebut. Hal ini berakibat pengawasan menjadi tidak maksimal;
Bahwa pada saat barang sampai ke lapangan tidak selalu dicek, karena ada inspektornya dan tidak pernah dilaporkan;
Bahwa saksi ada menandatangani progress 50% dan progress 100%;
Bahwa pada saat saksi menandatangani progress 100% pekerjaan sudah 100%, tetapi ada perbaikan bronjong karena terjadi penurunan yang diakibatkan ketinggian tidak sanggup menahan beban dan tidak sesuai dengan progress yang ada;
Bahwa saksi ada mengecek kawat bronjong dengan jangka sorong, ternyata yang terpasang 2,8 (dua koma delapan) mm;
Bahwa sebelum memulai pekerjaan MC-0 itu sangat menentukan menentukan, namun saat MC-0 kami tidak memeriksa, karena kami baru terlibat ketika pekerjaan sudah berjalan 26%, namun saksi ada menandatangani progress dari MC.0 sampai dengan 26%;
Bahwa pekerjaan 26% yaitu pemasangan terucuk, geotextile, bronjong dan perusahaan mengetahuinya dan yang menyodorkan Nazaruddin;
Bahwa yang mempersiapkan dokumen rekap adalah masing-masing konsultan, kecuali ada oknum konsultan tetapi yang ini kontraktor sendiri yang mempersiapkannya;
Bahwa terhadap pelaksana pernah dilakukan teguran secara lisan dan ada secara tertulis terhadap pemasangan tektis dan cerucok dan atas teguran saksi cerucuk dibongkar dan tidak dipasang lagi dan kain tekstil yang tidak terpasang. Namun pada akhirnya saksi menyetujui juga progress 100%;
Bahwa sebelum pencairan 100% ada pertemuan di Lampeunerut yang isinya penandatangan 100% supaya bisa dicairkan;
Bahwa pengawas yang ditunjuk dari dinas tidak selalu dilapangan;
Bahwa proyek tersebut selesai pada awal Desember 2013 dengan peogress akhir 100%;
Bahwa sekarang keadaan proyek rusak. Penyebabnya karena kontruksinya tidak kuat pada bagian pondasi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Sumardi, ST. Bin (ALM) M. Hasan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Direktur Utama perusahaan PT. Hidroteknik Andalan selaku konsultan pengawas yang melakukan pengawasan pada pekerjaan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasih Aceh Besar;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan fisik senilai Rp 3.638.160.000,00 (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari dana otsus APBA T.A 2013, sedangkan nilai untuk pekerjaan pengawasan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) tanggal 25 Juni 2013 adalah sebesar Rp 623.380.000,- (enam ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa pengawasan dilakukan sejak tanggal 26 Juni 2013 sampai dengan Desember 2013 dan pekerjaan sudah sampai 100% berdasarkan laporan dari Ramlan yang mengawasi dilapangan;
Bahwa konsultan pengawas melakukan pengawasan pada saat pekerjaan sudah berjalan 26% dan sudah berjalan satu bulan pekerjaan. Hal mana terjadi karena kontrak pengawasan lahir setelah pekerjaan 26%;
Bahwa konsultan pengawas masuk lazimnya setelah dilakukan MC.0 (pengukuran awal kembali) setelah penentuan titik awal harus ada konsultan pengawas;
Bahwa MC.0 mencari titik yang mengalami erosi supaya jangan menjadi pekerjaan yang sia-sia dan seharusnya waktu MC.0 ada konsultan pengawas, jadi kini MC.0 tidak berfungsi;
Bahwa MC.0 baru diberikan kepada pengawas PPTK melalui chief inspektor setelah termin pertama;
Bahwa ada kendala dilapangan yaitu ada yang dilaporkan adanya penekanan seperti ada pekerja yang disuruh pasang gio textile, tetapi tidak dikerjakan dan dari pelaksana yang mengatakan tekanan berupa kata-kata begini “kamu kok nyuruh pasang gio textile aja” itupun saksi tahu waktu pemeriksaan turun dilapangan;
Bahwa kami ada mengajukan surat teguran agar pekerjaan dipercepat yang ditujukan ke Muslem/PPTK, namun tidak ada tindak lanjut. Instruksi dan arahan dari pengawas juga disepelekan;
Bahwa terhadap pelaksana ada 2 (dua) kali dilakukan teguran, yang pertama tentang pemasangan geotextile dan teguran yang kedua timbunan juga bermasalah maka menjadi runtuh;
Bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan gambar kerja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan karena geotextile ada dipasang dan mengenai surat teguran sudah ditindak lanjuti dengan perbaikan pekerjaan;
Saksi Israfil Marzuki Bin Marzuki Djalil, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai CI (Chief Inspector) pada PT. Hidroteknik Andalan selaku konsultan pengawas yang melakukan pengawasan pada pekerjaan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasih Aceh Besar;
Bahwa tugas saksi sebagai CI (Chief Inspector) yaitu: mengkoordinir inspector-inspektor di lapangan untuk melaksanakan tugasnya dan menerima laporan laporan dari inspector dan meneruskannya ke Site Enginer (SE) yaitu Ramlan, ST,MT;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan saksi telah mengetahui bahwa ada bagian pasangan bronjong yang tidak diikuti dengan pasangan geotextile dan kayu cerucuk, namun saksi tetap menghitung kekurangan pasangan geotextile dan kayu cerucuk yang tidak terpasang dimaksud sebagai progress pekerjaan;
Bahwa alasan saksi tetap menghitung kekurangan pasangan geotextile dan kayu cerucuk yang tidak terpasang dilapangan sebagai progress pekerjaan adalah karena disuruh oleh saudara Ir. Azwar, MM (KPA) dan saudara Muslem, ST.M.Si (PPTK);
Bahwa Muslem juga mengetahui adanya item pekerjaan pasangan bronjong, geotextile dan kayu cerucuk karaena atas hal kendala dilapangan dan kekurangan volume item-item pekerjaan saksi selalu melaporkan kepada PPTK dan kadang kala Muslem, ST menanggapinya malah meminta saksi untuk tidak terlalu keras menegur kontraktor, nanti malah dapat bahaya;
Bahwa ada 3 (tiga) kali terjadinya kerusakan yaitu tanah timbun jatuh jadi bronjong bergeser dan saksi sudah laporkan ke dinas tetapi dinas (Muslem) juga takut dengan kata-kata ancaman sepertim “kah sabe terucok-terucok ku poh kah entrek” yang artinya kamu selalu terucok-terucok ku pukul kamu nanti;
Bahwa sampai dengan akan dilakukannya penarikan termin II progress 100%, hari Kamis tanggal 12 Desember 2013, saksi ditelpon oleh Nazar yang mengatakan niatnya akan melakukan penarikan termin II progress 100%, hal tersebut disampaikan kepada saksi karena pada saat itu pekerjaan di lapangan belum selesai 100%, untuk itu saksi diajak duduk bersama. Selanjutnya saksi mengarakan bahwa saksi tidak bisa menjawab karena masih ada kewenangan diatas saksi yaitu Ramlan, ST, MT selaku Site Enginer dan Ir. Azwar MM selaku KPA dan Muslem, ST selaku PPTK yang lebih berwenang;
Bahwa atas permintaan tersebut Ramlan, ST, MT yang berhalangan hadir maka meminta saksi untuk mewakilinya, lalu tak berselang lama Nazar kembali menelpon saksi yang memberitahukan bahwa pihak dinas telah dihubunginya dan bersedia untuk berjmpa membicarakan mengenai pekerjaan tersebut dan menginformasikan bahwa pertemuan tersebut disebuah toko di Jalan Sukarno Hatta Lampeunerut Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yang waktunya setelah sholat Isya;
Bahwa dalam pertemuan tersebut semua sepakat dan menyetujui untuk menandatangani progress 100%;
Bahwa pertemuan mengenai penandatangan 100% tersebut dilakukan atas inisiatif Nazaruddin;
Bahwa yang telah hadir waktu itu adalah Nazar, Ir. Azwar, MM dan Muslem, ST;
Bahwa unti pembicaraan adalah dirinya meminta progress 100%, hal itu terjadi karena progress dilapangan belum mencapai 100%.
Bahwa semua tugas saksi tidak saksi jalankan sebagaimana mestinya;
Bahwa sebelum dilakukan serah terima sudah dilakukan perbaikan dan dibongkar tetapi tanahnya jatuh lagi yang didaerah itu-itu saja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan karena tidak pernah ada tekanan kepada pengawas;
Saksi Yusriadi, ST Bin Drs. Ayub TA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Inspector pada PT. Hidroteknik Andalan selaku konsultan pengawas yang melakukan pengawasan pada pekerjaan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasih Aceh Besar;
Bahwa saksi kelapangan 2 (dua) kali dalam seminggu;
Bahwa yang dijadikan sebagai laporan progress adalah data ukur volume;
Bahwa di lapangan pengawas selalu ada tekanan, Zainul dari pihak kontraktor mengatakan ngapain kamu selalu kelapangan pergi pulang sana;
Bahwa pengawasan yang saksi lakukan tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena saksi takut dan akibat tidak dilakukan pengawan dengan benar makanya terjadi sleding;
Bahwa ada hal yang saksi perintahkan yang harus dilaksanakan mengenai teknis pengejaan, seringkali tidak dihiraukan atau dilaksanakan. Contohnya pada pemasangan tali penghubung antar titik profil yang berguna agar rangkaian kontstruksi bronjong dapat terpasang dengan lurus dan rapi, namaun setelah saksi perintahkan pelaksana tidak melaksanakan sesuai yang saksi arahkan sehingga hasil pembuatan bronjong tidak terpasang dengan rapi, dan menyepelekan keberadaan saksi selaku pengawas dimana setiap memasukkan material tidak didahului dengan proses request, jadi intinya pekerjanya bekerja secara semaunya sendiri;
Bahwa saksi hanya melapor ke CI (Chief Inspector) saja;
Bahwa untuk dilakukan rapat ada dibuat surat tertulis yang kemudian kata mereka dilapangan untuk apa surat surat lalu dibuang, jadi mereka kerja sesuka mereka istilahnya kitakan orang dibayar;
Bahwa mengenai masalah volume ada dibuat teguran secara tertulis;
Bahwa produk saksi progress bulan pertama, kedua dan ketiga yang dibayarkan 43%, lalu 96% selanjutnya 100% pada laporan bulanan;
Bahwa standar bagi konsultan pengawas setiap hari hadir di lapangan;
Bahwa semestinya SOP konsultan satu paket satu orang yang dilapangan;
Bahwa setelah tidak semua dilaksanakan tapi saksi teken berarti menyetujui pekerjaan ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan karena tidak pernah ada tekanan kepada pengawas;
Saksi Hamdani, ST Bin Ibrahim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai ketua Tim PHO pada pekerjaan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasih Aceh Besar, sedangkan sekretarisnya Tarmizi dan Zainuddin, M.Nur SE dan Rahmat Hidayat masing-masing sebagai anggota;
Bahwa PHO atau serah terima pekerjaan dilakukan tanggal 11 Desember 2013;
Bahwa panitia PHO tidak pernah membaca spek;
Bahwa yang melakukan PHO kelapangan adalah semua Tim PHO dan Nazaruddin sebagai pelaksana dilapangan dari PT. Titi Nasa Jaya, sedangkan konsultan tidak hadir;
Bahwa pada waktu ke lapangan saksi ada memegang kontrak, asbuildrawing, tanpa MC.0;
Bahwa saat dilapangan ada dilakukan pengukuran, yaitu mengukur panjang bronjong, sedangkan yang lain tidak diukur;
Bahwa berdasarkan gambar, MC-0 sudah bergeser;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang bertanda tangan di Berita Acara PHO karena setelah Tim PHO menandatanganinya lalu diserahkan ke Nazaruddin;
Bahwa pada pekerjaan tersebut ada terjadi sleding/penurunan sepanjang 8 (delapan) meter dibagian tengah, sehingga pekerjaan ini tidak sempurna;
Bahwa yang sleding tersebut sekarang sudah diperbaiki pada saat turun team dari Kepolisian tahun 2014;
Bahwa yang perintahkan Tim PHO kelapangan Muslem (PPTK) karena menurut Muslem (PPTK) pekerjaan sudah selesai dan yang menyuruh saksi untuk menandatangani Berita Acara PHO adalah Muslem (PPTK);
Bahwa dilapangan saksi melihat banyak kekurangan dan lonsor;
Batu bronjong yang saksi lihat dipasang diatas tanah timbunan sedangkan di perencanaan awal dipasang ditanah dasar;
Bahwa saksi mau menandatanganinya berita acara serah terima pekerjaan 100% karena Nazaruddin berjanji akan diperbaikinya dan keburu mati anggaran;
Bahwa Berita Acara PHO 100% ditanda tangani di warung kopi Lambaro;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Tarmizi, ST Bin Saat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota Tim PHO pada pekerjaan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasih Aceh Besar, sedangkan sekretarisnya Tarmizi dan Zainuddin, M.Nur SE dan Rahmat Hidayat masing-masing sebagai anggota;
Bahwa PHO atau serah terima pekerjaan dilakukan tanggal 11 Desember 2013;
Bahwa panitia PHO tidak pernah membaca spek;
Bahwa yang melakukan PHO kelapangan adalah semua Tim PHO dan Nazaruddin sebagai pelaksana dilapangan dari PT. Titi Nasa Jaya, sedangkan konsultan tidak hadir;
Bahwa pada waktu ke lapangan saksi ada memegang kontrak, asbuildrawing, tanpa MC.0;
Bahwa saat dilapangan ada dilakukan pengukuran, yaitu mengukur panjang bronjong, sedangkan yang lain tidak diukur;
Bahwa berdasarkan gambar, MC-0 sudah bergeser;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang bertanda tangan di Berita Acara PHO karena setelah Tim PHO menandatanganinya lalu diserahkan ke Nazaruddin;
Bahwa pada pekerjaan tersebut ada terjadi sleding/penurunan sepanjang 8 (delapan) meter dibagian tengah, sehingga pekerjaan ini tidak sempurna;
Bahwa yang sleding tersebut sekarang sudah diperbaiki pada saat turun team dari Kepolisian tahun 2014;
Bahwa yang perintahkan Tim PHO kelapangan Muslem (PPTK) karena menurut Muslem (PPTK) pekerjaan sudah selesai dan yang menyuruh saksi untuk menandatangani Berita Acara PHO adalah Muslem (PPTK);
Bahwa dilapangan saksi melihat banyak kekurangan dan lonsor;
Batu bronjong yang saksi lihat dipasang diatas tanah timbunan sedangkan di perencanaan awal dipasang ditanah dasar;
Bahwa saksi mau menandatanganinya berita acara serah terima pekerjaan 100% karena Nazaruddin berjanji akan diperbaikinya dan keburu mati anggaran;
Bahwa Berita Acara PHO 100% ditanda tangani di warung kopi Lambaro;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Zainuddin Bin M. Amin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota Tim PHO pada pekerjaan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasih Aceh Besar, sedangkan sekretarisnya Tarmizi dan Zainuddin, M.Nur SE dan Rahmat Hidayat masing-masing sebagai anggota;
Bahwa PHO atau serah terima pekerjaan dilakukan tanggal 11 Desember 2013;
Bahwa panitia PHO tidak pernah membaca spek;
Bahwa yang melakukan PHO kelapangan adalah semua Tim PHO dan Nazaruddin sebagai pelaksana dilapangan dari PT. Titi Nasa Jaya, sedangkan konsultan tidak hadir;
Bahwa pada waktu ke lapangan saksi ada memegang kontrak, asbuildrawing, tanpa MC.0;
Bahwa saat dilapangan ada dilakukan pengukuran, yaitu mengukur panjang bronjong, sedangkan yang lain tidak diukur;
Bahwa berdasarkan gambar, MC-0 sudah bergeser;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang bertanda tangan di Berita Acara PHO karena setelah Tim PHO menandatanganinya lalu diserahkan ke Nazaruddin;
Bahwa pada pekerjaan tersebut ada terjadi sleding/penurunan sepanjang 8 (delapan) meter dibagian tengah, sehingga pekerjaan ini tidak sempurna;
Bahwa yang sleding tersebut sekarang sudah diperbaiki pada saat turun team dari Kepolisian tahun 2014;
Bahwa yang perintahkan Tim PHO kelapangan Muslem (PPTK) karena menurut Muslem (PPTK) pekerjaan sudah selesai dan yang menyuruh saksi untuk menandatangani Berita Acara PHO adalah Muslem (PPTK);
Bahwa dilapangan saksi melihat banyak kekurangan dan lonsor;
Batu bronjong yang saksi lihat dipasang diatas tanah timbunan sedangkan di perencanaan awal dipasang ditanah dasar;
Bahwa saksi mau menandatanganinya berita acara serah terima pekerjaan 100% karena Nazaruddin berjanji akan diperbaikinya dan keburu mati anggaran;
Bahwa Berita Acara PHO 100% ditanda tangani di warung kopi Lambaro;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Rahmad Hidayat Bin Jakfar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota Tim PHO pada pekerjaan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasih Aceh Besar, sedangkan sekretarisnya Tarmizi dan Zainuddin, M.Nur SE dan Rahmat Hidayat masing-masing sebagai anggota;
Bahwa PHO atau serah terima pekerjaan dilakukan tanggal 11 Desember 2013;
Bahwa panitia PHO tidak pernah membaca spek;
Bahwa yang melakukan PHO kelapangan adalah semua Tim PHO dan Nazaruddin sebagai pelaksana dilapangan dari PT. Titi Nasa Jaya, sedangkan konsultan tidak hadir;
Bahwa pada waktu ke lapangan saksi ada memegang kontrak, asbuildrawing, tanpa MC.0;
Bahwa saat dilapangan ada dilakukan pengukuran, yaitu mengukur panjang bronjong, sedangkan yang lain tidak diukur;
Bahwa berdasarkan gambar, MC-0 sudah bergeser;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang bertanda tangan di Berita Acara PHO karena setelah Tim PHO menandatanganinya lalu diserahkan ke Nazaruddin;
Bahwa pada pekerjaan tersebut ada terjadi sleding/penurunan sepanjang 8 (delapan) meter dibagian tengah, sehingga pekerjaan ini tidak sempurna;
Bahwa yang sleding tersebut sekarang sudah diperbaiki pada saat turun team dari Kepolisian tahun 2014;
Bahwa yang perintahkan Tim PHO kelapangan Muslem (PPTK) karena menurut Muslem (PPTK) pekerjaan sudah selesai dan yang menyuruh saksi untuk menandatangani Berita Acara PHO adalah Muslem (PPTK);
Bahwa dilapangan saksi melihat banyak kekurangan dan lonsor;
Batu bronjong yang saksi lihat dipasang diatas tanah timbunan sedangkan di perencanaan awal dipasang ditanah dasar;
Bahwa saksi mau menandatanganinya berita acara serah terima pekerjaan 100% karena Nazaruddin berjanji akan diperbaikinya dan keburu mati anggaran;
Bahwa Berita Acara PHO 100% ditanda tangani di warung kopi Lambaro;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi A. Munir, ST Bin Ibrahim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota Tim PHO pada pekerjaan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasih Aceh Besar, sedangkan sekretarisnya Tarmizi dan Zainuddin, M.Nur SE dan Rahmat Hidayat masing-masing sebagai anggota;
Bahwa PHO atau serah terima pekerjaan dilakukan tanggal 11 Desember 2013;
Bahwa panitia PHO tidak pernah membaca spek;
Bahwa yang melakukan PHO kelapangan adalah semua Tim PHO dan Nazaruddin sebagai pelaksana dilapangan dari PT. Titi Nasa Jaya, sedangkan konsultan tidak hadir;
Bahwa pada waktu ke lapangan saksi ada memegang kontrak, asbuildrawing, tanpa MC.0;
Bahwa saat dilapangan ada dilakukan pengukuran, yaitu mengukur panjang bronjong, sedangkan yang lain tidak diukur;
Bahwa berdasarkan gambar, MC-0 sudah bergeser;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang bertanda tangan di Berita Acara PHO karena setelah Tim PHO menandatanganinya lalu diserahkan ke Nazaruddin;
Bahwa pada pekerjaan tersebut ada terjadi sleding/penurunan sepanjang 8 (delapan) meter dibagian tengah, sehingga pekerjaan ini tidak sempurna;
Bahwa yang sleding tersebut sekarang sudah diperbaiki pada saat turun team dari Kepolisian tahun 2014;
Bahwa yang perintahkan Tim PHO kelapangan Muslem (PPTK) karena menurut Muslem (PPTK) pekerjaan sudah selesai dan yang menyuruh saksi untuk menandatangani Berita Acara PHO adalah Muslem (PPTK);
Bahwa dilapangan saksi melihat banyak kekurangan dan lonsor;
Batu bronjong yang saksi lihat dipasang diatas tanah timbunan sedangkan di perencanaan awal dipasang ditanah dasar;
Bahwa saksi mau menandatanganinya berita acara serah terima pekerjaan 100% karena Nazaruddin berjanji akan diperbaikinya dan keburu mati anggaran;
Bahwa Berita Acara PHO 100% ditanda tangani di warung kopi Lambaro;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. H. Azwar, MM Bin M. Asyik, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pekerjaan perkuatan tebing sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar;
Bahwa dana untuk pekerjaan tersebut bersumber dari dana otsus, dan nilai kontrak untuk pekerjaan tersebut Rp 3.638.160.000,00 (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa direktur dari PT. Titi Nasa Jaya adalah Abdul Hamid, sedangkan Nazaruddin orangnya Abdul Hamid, dan Abdul Hamid yang membawa Nazaruddin untuk bertemu saksi dan memberitahukan nanti yang dilapangan adalah Nazaruddin. Namun pada saat itu Abdul Hamid tidak menunjukkan Surat Kuasa;
Bahwa nama Nazaruddin tidak tercantum dalam struktur perusahaan PT. Titi Nasa Jaya;
Bahwa Nazaruddin sebelumnya bekerja di BRA;
Bahwa yang menjadi pedoman pada saat MC-0 adalah hasil perencanaan;
Bahwa pada waktu penentuan MC-0 belum ada konsultan pengawas, sedang pengawas baru ada saat pekerjaan sudah 26%, namun pekerjaan dilaksanakan terus karena ada perintah dari KPA;
Bahwa amandemen pertama ada di cek dan saksi setuju dan dipilih rekanan yang muncul Nazaruddin, sedangkan Abdul Hamid tidak muncul karena Berita Acara sudah ditanda tangani oleh Abdul Hamid;
Bahwa yang menandatangani dokumen progress adalah Abdul Hamid dan Zainun, dan tidak ada tanda tangan Nazaruddin;
Bahwa MC-0 ada perubahan, dan yang merubahnya adalah KPA;
Bahwa saksi pernah menerima surat dari Camat yang isinya diminta untuk menggunakan tanah timbun;
Bahwa untuk pekerjaan ini ada 3 (tiga) kali diadakan rapat evaluasi tentang kemajuan pekerjaan;
Bahwa yang hadir waktu rapat di Lambaro yaitu PPTK, Israfil, dan Ramlan;
Bahwa yang membawa permohonan pembayaran ke kantor adalah Nazaruddin;
Bahwa pencairan ada 3 (tiga) kali yaitu 20%, progress 45% dan akhir 100%;
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi pergi ke lapangan sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa laporan dibuat rutin tiap bulanan;
Bahwa geotextil memang tidak dipasang;
Bahwa keadaan dilapangan terjadi sleding karena tidak sesuai dengan spek yaitu pemasangan terucuk kurang, geotextil dan diameter bronjong;
Bahwa ada terjadi sleding dibulan Oktober yaitu dibelakang kantor camat karena pondasi tidak kuat;
Bahwa bronjong diisi dengan batu gunung, yang seharusnya batu sungai seperti dalam spek, maka kekuatannya menjadi berkurang dan terjadinya sleding;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi ikut bertanggung jawab juga, tetapi saksi sudah katakan agar bekerja sesuai dengan spek yang ada;
Bahwa ada menerima surat teguran dari konsultan pengawas dan saksi sudah panggil Nazaruddin untuk mengaarahkan pekerjaan;
Bahwa setelah diperbaiki terjadi lagi sleding ditempat yang sama dan diperbaiki pada masa pemeliharaan dananya dari Nazaruddin;
Bahwa jaminan tersebut dananya tidak dicairkan karena direkap pada masa pemeliharaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Syahrul Ramadhan Bin Darul Kamal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran pembantu dana otsus APBA TA 2013 pada Dinas Pengairan Aceh Besar;
Bahwa saksi ada membuat SPP untuk dilakukan pembayaran berdasarkan dokumen yang diantar oleh Nazaruddin;
Bahwa pembayaran tersebut ditujukan ke rekening perusahaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DRS. Bukhari Bin Ismail, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kasubbag Keuangan Dinas Pengairan Aceh dan dalam pekerjaan perkuatan tebing sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar saksi sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan;
Bahwa saksi ada memproses SPP yang diajukan oleh Dinas Pengairan Aceh Besar untuk dibuat SPM guna dilakukan pembayaran;
Bahwa dopkumen yang diajukan saat itu sudah lengkap dan memenuhi syarat, lalu dibuat SPM. Kemudian SPM tersebut diajukan kepada Pengguna Anggaran untuk ditanda tangani. Setelah itu dibuat pengantar dan diajukan ke Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D;
Bahwa pembayaran tersebut ditujukan ke rekening perusahaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi M. Zainul Bin Abdul Rani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam pekerjaan perkuatan tebing sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar saksi sebagai orang yang menerima barang masuk;
Bahwa yang mengerjakan paket pekerjaan tersebut Nazaruddin, namun saksi tidak mengetahui posisi Nazaruddin dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa yang menugaskan saksi pada pekerjaan tersebut adalah Nazaruddin dengan upah perharinya Rp 100.000,00 (seratus ribnu rupiah);
Bahwa selain menerima barang masuk, saksi juga ada menandatangani dokumen untuk amprahan uang;
Bahwa dari pihak konsultan yang selalu hadir ke lapangan adalah anak buahnya Israfil dan Husaini sebagai orang pencatat bon-bon barang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Muhammad Abduh, S.Sos BIN H. Arsyad (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan perkuatan tebing sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar, karena proyek tersebut dibelakang kantor Camat tempat saksi bertugas;
Bahwa saksi pernah membuat proposal ke Bupati Aceh Besar untuk pekerjaan bronjong karena tanahnya sering lonsor;
Bahwa sebelum proyek dimulai ada juga terjadi penurunan tanah atau longsor dan itu terjadi kalau turunnya hujan;
Bahwa sebelum pekerjaan bronjong tersebut dilaksanakan, jarak antara kantor Camat dengan sungai lebih kurang 5 (lima) meter atau 8 (delapan) meter. Setelah pekerjaan bronjong dikerjakan jaraknya masih tetap sama;
Bahwa saksi ada 1 (satu) kali membuat surat, yaitu pada saat pekerjaan sedang dimulai, yang saksi tujukan kepada Dinas PU, tetapi tidak ada balasan;
Bahwa kondisi tebing yang saksi lihat banyak yang jatuh/longsor;
Bahwa selama saksi menjabat menjadi Camat sudah 5 (lima) kali terjadi lonsor disekitar itu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. Anwar Ishak Bin Ishak, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Bina Marga Aceh, dan dalam pekerjaan perkuatan tebing sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar, saksi sebagai Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa tugas saksi selaku Penengguna Anggaran/Pengguna barang Dinas Pengairan Aceh pada tahun anggaran 2013 adalah:
Menyusun RKA-SKPD;
Menyusun DPA-SKPD;
Melakukan tindakkan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksankan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjajian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggungawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas tugas pengguna anggaran/penguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah;
Bahwa anggaran pekerjaan tersebut dari APBA tahun anggaran 2013 dana otsus;
Bahwa yang tanda tangan kontrak adalah KPA dan direktur perusahaan;
Bahwa yang melaksanakan proyek dari PT.Tity Nasa Daya direkturnya Abdul Hamid, sedangkan yang mengawasi dari konsultan pengawas, KPA, PPTK dari Kabupaten;
Bahwa saksi tidak pernah kelapangan, hanya memonitoring dari dinas karena sudah ada konsultan tetapi semestinya melihat kelapangan;
Bahwa Pembayaran 100% dilakukan pada bulan Desember 2013;
Bahwa sebelum menandatangani SPM pembayaran 100% saksi ada meneliti dokumen-dokumennya sampai dengan Berita Acara serah terima, PHO pekerjaan sudah selesai 100%, tetapi saksi tidak melihat faktanya dilapangan;
Bahwa cerucuk kegunaan untuk penahan beban, dan jika kekurangan pemasangan cerucuk maka kekuatannya akan berkurang;
Bahwa geotextil kegunaannya untuk meredam rembesan air dan bila kurang dipasang maka terjadilah sleding;
Bahwa pekerjaan harus selalu diawasi. Untuk paket ini yang mengawasinya pengawas dari kabupaten, caranya yaitu dari 1 (satu) perusahaan dan 1 (satu) personil untuk mengawasi 28 (dua puluh delapan) paket pekerjaan, sehingga tidak bisa terpantau kesemuanya;
Bahwa dari pekerjaan 0% sampai dengan 26% tidak ada laporan kepada saksi, dan untuk termin pertama walaupun konsultan pengawas belum ada tetapi ada tanda tangannya;
Bahwa ketika laporan sampai kepada saksi, dimana yang lain sudah tanda tangan maka saksi langsung tanda tangan saja;
Bahwa yang menjadi alat ukur bagi saksi adalah dari dokumen data pendukung seperti foto visual yang sudah selesai dari pengawas dan progres;
Bahwa ada tiga kali pencairan dana yaitu pencairan awal, termin pertama dan final 100%;
Bahwa retensi dibayarkan dengan jaminan sekalian pembayaran 100%;
Bahwa proyek tersebut sekarang terjadi sleding (jatuh);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Nazaruddin Als Nazar Als Mandred Als Sidred Bin M Yusuf Basyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya paket pekerjaan tersebut sekira tanggal 25 Mei 2013 yang diberitahukan via telpon oleh rekan saksi sesama anggota KPA Aceh Besar bahwa kelompok kami ada mendapatkan paket pekerjaan;
Bahwa hubungan saksi dengan pekerjaan tersebut adalah selaku penerima kuasa dari PT. Tity Nasa Daya berdasarkan surat kuasa No. 70 tanggal 29 Mei 2013 yang didaftarkan pada kantor notaris Nadia, SH, MKn, dimana PT. Tity Nasa Daya adalah perusahaan yang secara kontrak sebagai pelaksana pekerjaan tersebut;
Bahwa nilai kontraknya Rp. 3.638.160.000,- (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan seratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari dana otsus APBA TA 2013;
Bahwa setelah mengetahui bahwa kelompok saksi mendapatkan paket pekerjaan tersebut, lalu pada tanggal 25 Mei 2013 kemudian kami bertemu dengan Nofal disebuah ruko yang berkantor dijalan Malikul Saleh (depan stadion Lueng Raya) Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh;
Bahwa dalam pertemuan tersebut membahas tentang pelaksanaan pekerjaan dan adanya beberapa kesepakatan antara Saksi, kelompok Saksi dan M. Nofal;
Bahwa kesepakan waktu itu yaitu:
Bahwa pekerjaan itu kelompok KPA kami yang melaksanakan, dengan pertimbangan untuk membantu rekan-rekan KPA di montasik agar ada kerja seperti memasukkan material pekerjaan, menjaga alat berat beko dan lain-lain;
Kesediaan kami memberikan fee perusahaan sebesar dua persen dari nilai proyek pekerjaan, yang selanjutnya saksi ada memberikan uang sebagai fee perusahaan kurang lebih sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang pemberiannya secara bertahap;
Akan dilakukan pembuatan surat kuasa PT. Tity Nasa Daya kepada Saksi di kantor Notaris Nadia, SH, M.Kn pada keesokan harinya;
Mengenai penyediaan material proyek seperti kawat bronjong dan geotextile, akan disediakan oleh M. Nofal;
Bahwa surat kuasa dibuat pada tanggal 29 Mei 2013;
Bahwa yang menjadi dasar Saksi melaksanakan pekerjaan karena adanya surat kuasa tersebut;
Bahwa saksi yang mengurus jaminan pelaksanaan dari Bank Aceh;
Bahwa stempel PT. Tity Nasa Daya Diserahkan kepada Saksi oleh Abdul Hamid pada tanggal 30 Mei 2013 bertempat di kantor M. Nofal di jalan Malikul Saleh Kota Banda Aceh;
Bahwa yang punya modal adalah saksi, sedangan PT.Tity Nasa Daya tidak memiliki modal;
Bahwa dasar hukum untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu :
surat prjanjian kerja (kontrak);
amandemen-I;
amandeman-II;
Bahwa untuk menanda tangani perjanjian kontrak kami pergi sendiri sendiri dan bertemu di kantor pengairan Aceh Besar di Jalan Majid Ibrahaim Kota Jantho;
Bahwa yang tanda tangani kontrak Abdul Hamid selaku Direktur PT.Tity Nasa Daya dengan Ir. Azwar MM selaku Kuasa pengguna anggaran;
Bahwa pada amandemen ke II Muslem ada menghubungi saksi memberitahukan adanya kesalahan penulisan pada lampiran amandemen II yaitu pada surat PT. Tity Nasa Daya perihal permohonan pekerjaan tambah kurang/ change order dan penambahan waktu, lalu Saksi menghubungi Abdul Hamid yang dikatakannya agar saksi langsung menandatanganinya saja diatas namanya Abdul Hamid, selanjutnya saksi tanda tangani surat tersebut. Selain dari dokumen itu, semua dokumen-dokumen lain yang menyangkut dengan pelaksanaan pekerjaan dan pengamprahan uang bukan saksi yang tanda tangani, melainkan dibuat dan ditanda tangani oleh Nofal. Setelah itu baru diserahkan kepada saksi;
Bahwa yang mendasari terjadinya amandemen I yaitu:
hasil perencanaan sebelumnya pasangan bronjong terlalu dekat dengan gedung kantor camat dan gedung lainnya disekitar kantor Camat, selain itu juga adanya permintaan pak Camat Montasik agar mebuatkan halaman belakang Kantor Camat yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk fasilitas kantor Camat Montasik;
bila menggunakan hasil perencanaan sebelumnya maka akan melewati tanah masyarakat yang harus dibebaskan;
selain itu dengan perencanaan awal, mobil pengangkut material sulit masuk ke lokasi kerja;
Bahwa kemudian saksi menyampaikan kepada Muslem, ST.M.Si dan Ir. H. Azwar, MM dan atas hal itu Ir. Azwar, MM menyetujuinya. Selanjutnya ada tiga orang pihak dinas yang salah satunya adalah Zahrudin, ST yang melakukan pengukuran lokasi yang selanjutnya hasil perhitungan dari pengukuran tersebut dijadikan volume amandemen I;
Bahwa saksi ikut dalam pertemuan dengan Ir.H.Azwar MM disebuah rukoh yang membicarakamn mengenai PHO;
Bahwa yang menandatangani 100% adalah Abdul Hamid, sedangkan yang belanja barang adalah Nofal;
Bahwa saksi pernah memberikan fee kepada Nofal, namun selanjutnya Saksi tidak mengetahui apakah ada diserahkan kepada Abdul Hamid atau tidak;
Bahwa uang masuk ke rekening perusahaan PT. Tity Nasa Daya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan 2 (dua) orang ahli, yaitu :
Dr. Ir. MUTTAQIN, MT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli ada melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan perkuatan pengaman tebing sungai krueng Aceh Gp Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasik Kabupaten Aceh Besar yang merupakan bagian dari kegiatan mengendalikan banjir pada daerah tangkapan banjir dan badan sungai pekerjaan ini dibangun dengan sumber dana otonomi khusus APBA Provinsi Aceh tahun anggaran 2013;
Bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan secara team, dimana ahli selaku ketua team;
Bahwa pemeriksaan tersebut ahli lakukan atas dasar permintaan pihak Polda Aceh yang ditujukan kepada Ketua Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Syiah, yang selanjutnya ditunjuk team untuk itu;
Bahwa ahli ada melakukan pengamatan dan pengukuran dilapangan terhadap hasil pekerjaan perkuatan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasik Aceh Besar yang dilaksanakan pada tahun 2013 yang berada di desa Lampaseh Krueng Kecamatan Montasik Aceh Besar pada tanggal 23, 30 dan 31 Agustus 2014 serta pengamtan dan pengukuran tambahan pada tanggal 17 dan 18 Maret 2015;
Bahwa yang menjadi pegangan ahli adalah data fisik dan perhitungan volume terhadap hasil pekerjaan perkuatan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasik Aceh besar tahun anggaran 2013;
Bahwa tujuan pemeriksaan fisik dan perhitungan volume terhadap hasil pekerjaan adalah untuk mendapatkan data berapa sebenarnya volume pekerjaan dilapangan yang telah dilakukan oleh kontraktor dan kesesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dengan sepesifikasi teknis yang dipersyaratkan;
Bahwa sebelum turun kelapangan ahli memperoleh gambar Shoop Drawing;
Bahwa mengenai kayu terucuk waktu dilakukan penggalian ternyata ada yang tidak dipasang;
Bahwa apabila saat melakukan pemasangan kayu terucuk tidak sampai seharusnya dilakukan kliam;
Bahwa manfaat bronjong untuk menahan tanah tetapi dengan keadaan yang seperti itu untuk menahan diri sendiri saja tidak bisa;
Bahwa kayu cerucuk didalam kontrak 2,5 meter, tetapi dipasang dilapangan pendek;
Bahwa geotextil tidak semuanya terpasang;
Bahwa dari hasil pengukuran di lapangan dan perhitungan volume diperoleh data bahwa volume geotextile yang terpasang di lapangan adalah sebesar 250,35 meter persegi, sedangkan volume geotextile menurut kontrak amandemen 2 sebesar 5806,00 meter persegi, sehingga terjadi kekurangan volume geotextile sebesar 5555,65 m2 (lima ribu lima ratus lima puluh lima koma enam lima meter persegi);
Bahwa volume cerucuk yang terpasang di lapangan adalah 581 (lima ratus delapan puluh satu) buah;
Bahwa bronjong ada empat lapisan yaitu: tipe pertama 14 lapis, tipe kedua 14 lapis, tipe ketia 9 lapis, tipe keempat 8 lapis;
Bahwa pasangan bronjong hasil pekerjaan perkuatan tebing sungai kabupaten Aceh Besar yang mengalami gelincir/slip atau jatuh adalah sebesar 1.059,00 meter kubik;
Bahwa bronjong tipe pertama dengan panjang 50 m3 dan kayu terucuk tidak sampai ke tanah dasar sehingga terjadinya tergelincir atau jatuh, sedangkan apabila terpasang sampai ketanah dasar tidak akan terjadinya tergelincir;
Bahwa tanah bergeser karena pemasangan bronjong dibawah tidak sampai/kosong makanya tanah bergeser;
Drs. SAIFUDDIN, AK. CA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli ada melakukan audit terhadap paket pekerjaan perkuatan pengaman tebing sungai krueng Aceh Gampoeng Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasik Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari dana otonomi khusus APBA Provinsi Aceh tahun anggaran 2013;
Bahwa mekanisme audit yang dilakukan dengan :
Mendapatkan dan menganalisis seluruh dokumen, bukti , data, berkas yan gdimintakan dan diperoleh melalui penyidk direktorat reseserse criminal khusus ;
Mendapatkan dan memahami ketentuan teknis dan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pekerjaan proyek tersebut;
Melakukan reviu dokumen, analisis dan rekontruksi fakta berdasarkan bukti bukti yang diperoleh dari tim penyidik direktort reserse criminal khusus kepolisian daerah Aceh;
Mempelajari hasil BA pemeriksaan oleh tim penyidik direktorat resese criminal khusus Kepolisian Daerah Aceh terhadap saksi saksi terkait dalam perkara tersebut;
Meminta kepada penyidik direktorat resese criminal khusus Kepolisiann Daerah Aceh untuk menyediakan bukti bukti tambahan berupa dokumen/ data/berkas yang diperlukan untuk menghitung besaan kerugian keuangan Negara;
Melakukan rekonstruksi fakta dan menghitung besaran kerugian keuangan Negara berdasarkan bukti bukti yang diperoleh;
Bahwa tergelincirnya bronjong tersebut termasuk dalam kerugian keuangan negara;
Bahwa volume pasangan bronjong yang tidak dikerjakan oleh kontraktor dilapangan adalah 307,25 m3 (tiga ratus tujuh koma dua lima meter kubik) dikalikan harga satuan permeter kubik sebesar Rp.671.574,00,- (enam raus tujuh puluh satu ribu lilma ratus tujuh puluh empat rupiah), sehingga nilai kekurangan sebesar Rp. 206.341.111.50,-(dua ratus enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus sebelas rupiah lima puluh sen);
Bahwa dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.467.562.633,96,- (satu miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam sen) sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara;
Bahwa ahli menyimpulkan adanya kerugian keuangan Negara yaitu :
Dari hasil audit tersebut jumlah nilai pada SP2D sebesar Rp.3,638,160.000,-(tiga milyar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya atas nilai tersebut dikurangi nilai uang pajak (PPN 10%) yang dipotong BUD sebesar Rp.330.741.818, (tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dan pembulatan sebesar Rp. 6.497,48 (enam ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh rupiah empat puluh delapan sen). Sehingga jumlah uang yang diterima PT. Tity Nasa Daya pada rekening No. 160.01.06.004185-5 pada Bank Aceh syariah Cabang Utama Banda Aceh adalah sebesar Rp. 3.307.424.679,48 (tiga milyar tiga ratus tujuh juta empat ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh Sembilan rupiah empat puluh delapan sen);
Selanjutnya tim auditor menyimpulkan nilai pekerjaan yang terpasang berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Tim ahli Fakultas Teknik Unsyiah yaitu sebesar Rp. 1.839.862.045,52,-(satu milyar delapan ratus tiga puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat puluh lima rupiah lima puluh dua sen);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai direktur perusahaan PT.Tity Nasa Daya;
Bahwa Terdakwa mengetahui pekerjaan pelaksanaan perkuatan pengaman tebing sungai krueng Aceh desa Lampaseh Kreung Kecamatan Mountasik Aceh Besar dari Nofal;
Bahwa Nofal adalah orang yang meminta pinjam perusahaan Terdakwa untuk mengikuti tender paket pekerjaan perkuatan tebing sungai kr. Aceh Gp. Lampaseh Kreung Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar tahun 2013;
Bahwa Terdakwa bersedia meminjamkan perusahaan Terdakwa tersebut kepada Nofal;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan ada dokumen perisahaan Terdakwa yang sudah mati seperti SIUP dan SKA, tetapi katanya akan diperpanjang;
Bahwa dari peminjaman tersebut Terdakwa tidak mendapatkan fee;
Bahwa Terdakwa sadar profil perusahaan Terdakwa untuk ikut tender dan dokumen dokumen yang sudah mati diperpanjang untuk mengikuti tender tersebut;
Bahwa yang mendaftarkan ke LPSE dan mengajukan penawaran adalah Nofal;
Bahwa untuk daftar menggunakan password beserta profile perusahaan Terdakwa yang Terdakwa serahkan kepada Nofal untuk pendaftaran;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Nofal, karena Nifal mengatakan tidak bisa kerja, tapi diberikan kepada Nazaruddin, lalu Terdakwa katakan bahwa Terdakwa tidak kenal orangnya, lalu Terdakwa dikenalkan dengan Nazaruddin ditempat Notaris Nadia untuk membuat Surat Kuasa mewakili Terdakwa;
Bahwa untuk menandatangani surat Kuasa tersebut tidak ada paksaan, dan sebelum menandatanganinya Terdakwa ada membacanya;
Bahwa setelah penandatangan surat Kuasa tersebut, Terdakwa mengetahui pekerjaan sudah dimulai;
Bahwa arti surat kuasa adalah perpanjangan tangan atau mewakili Terdakwa;
Bahwa Nazaruddin masuk dalam struktur perusahaan Terdakwa;
Bahwa tanpa izin dari Terdakwa mereka tidak bisa menggunan perusahaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mau menandatangani kontrak tersebut sementara sudah ada kuasa karena Terdakwa tidak mempunyai modal;
Bahwa ketika Terdakwa berikan perusahaan ada Terdakwa berikan kuasa yang seolah-olah penerima kuasa itu adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada membuat jaminan pelaksanaan, tetapi Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari barang yang dijadikan jaminannya;
Bahwa benar yang tertulis dalam surat kuasa tersebut kesepakatan kami berdua;
Bahwa pengertian tanda tangan di surat kuasa yang Terdakwa pahami Nazar bisa tanda tangan di atas nama Terdakwa;
Bahwa surat kuasa tertanggal 29 Mei 2013 dan Terdakwa tanda tangan kontrak 31 Mei 2013, dan Terdakwa mau menandatangani kontrak sementara Terdakwa sudah memberi kuasa kepada Nazaruddin karena disuruh oleh Azwar;
Bahwa Terdakwa yang menandatangi kontrak di kantor Dinas Pengairan Aceh Besar di hadapan kepala dinas;
Bahwa isi kontrak, pekerjaan dikerjakan oleh PT. Tity Nasa Daya;
Bahwa Terdakwa pernah pinjam uang secara bertahap sampai Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), dan pinjaman tersebut belum Terdakwa kembalikan, tetapi tidak ada hubungannya dengan pekerjaan ini;
Bahwa yang telah melakukan penarikan uang adalah Nazaruddin;
Bahwa stempel perusahaan waktu itu memang harus ada;
Bahwa proyek tersebut sudah selesai dikerjakan, tetapi ada terjadi sleding;
Bahwa mobil Toyota yang telah disita sebagai barang bukti dalam perkara ini Terdakwa beli disabang;
Bahwa benar semua keterangan yang telah Terdakwa berikan dihadapan penyidik;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1 (satu) rangkap asli Spesifikasi Teknis Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Reservoir Kecamatan tersebar untuk OTSUS 2013. | |
| 1 (satu) rangkap asli Laporan Survei Pendahuluan Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Reservoir Kecamatan tersebar untuk OTSUS 2013. | |
| 1 (satu) rangkap asli Laporan Bulanan – I Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Reservoir Kecamatan tersebar untuk OTSUS 2013. | |
| 1 (satu) rangkap asli Laporan Bulanan – II Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Reservoir Kecamatan tersebar untuk OTSUS 2013. | |
| 1 (satu) rangkap asli LAPORAN BULANAN - III Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Reservoir Kecamatan tersebar untuk OTSUS 2013. | |
| 1 ( satu ) rangkap asli Laporan Bulanan – IV Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Reservoirkecamatan tersebar untuk OTSUS 2013. | |
| 1 (satu) rangkap asli Laporan Akhir Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Reservoir Kecamatan tersebar untuk OTSUS 2013. | |
| 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Standar Nasional Indonesia ( SNI 08-4420-1997) cara uji ketebalan geotektil milik SAIFUL HADI. | |
| 1 ( satu ) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Standar Nasional Indonesia ( SNI 03-0090-1999) Bronjong Kawat milik SAIFUL HADI. | |
| 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir spesifikas khusus Interm Seksi. 3.5 dari Departermen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga, milik SAIFUL HADI. | |
| 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir pedoman penyusuanan Spesifikasi Teknis Volume I : Umum bagian – 5 : Pekerjaan pasangan, milik SAIFUL HADI . | |
| 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Devisi 3 Pekerjaan Tanah Seksi 3.1 Galian, milik SAIFUL HADI. | |
| 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir pedoman Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pondasi Cerucut kayu diatas Tanah Lembek dan Tanah Gambut , No. 029 / T / BM / 1999 Lampiran No. 6 Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No. 76 / KPTS / Db / 1999, Tanggal 20 Desember 1999, milik SAIFUL HADI. | |
| 3 (lembar) Lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : 26/ULP-A/2013, tanggal 07 Maret 2013 tentang Penunjukan/ Penetapan kepala sekretariat, kelompok kerja dan staf pendukung unit layanan pengadaan pada dinas pengairan aceh tahun anggaran 2013 beserta lampiranya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Dinas Pengairan Aceh Besar Nomor : 610/36/ 2013, tanggal 15 Maret 2013 perihal pelaksanaan pelelangan barang dan jasa. | |
| 1 (satu) rangkap asli Laporan Hasil Evaluasi Seleksi Umum Pengawasan Tehnik Pengairan (OTSUS KAB/KOTA) TA 2013 beserta Lampiranya. | |
| 1 (satu) rangkap asli Dokumen Penawaran PT. TITY NASA DAYA nomor : 46/ TND-PEN/IV/2013, tanggal 05 April 2013 perihal penawaran pekerjaan perkuatan tebing sungai Kr. Aceh, Gp.Lampaseh Krueng Kec. Montasik. | |
| 1 (satu) rangkap asli LAPORAN HASIL EVALUASI Pemilihan langsung dengan pascakualifikasi pemilihan langsung dengan fascakualifikasi paket pekerjaan Peningkatan Tebing Sungai KR. ACEH, GP. Lampaseh Krueng Kec. Montasik Kab. Aceh Besar APBA (Otsus) TA. 2013. | |
| 1 ( satu ) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir OWNER’S ESTIMATE (OE) nama Paket Perkuatan Tebing Sungai Kr. Aceh Kec. Montasik (Otsus Kab/Kota) Dinas Pengairan Aceh Ta. 2013. | |
| 2 ( dua ) lembar asli foto Survey Dan Perencanaan Pada Lokasi Pekerjaan Tebing Sungai Krueng Aceh Desa Lampaseh Krueng Kec. Montasik Aceh Besar, yang ditanda tangani oleh SAIFUL HADI, ST | |
| 1 ( satu ) lembar asli formulir situasi hasil pengukuran perencanaan, yang ditanda tangani oleh SAIFUL HADI, ST | |
| 4 ( empat ) lembar asli citra satelit lokasi pengukuran perencanaan, yang ditanda tangani oleh SAIFUL HADI, ST | |
| 3 ( tiga ) lembar asli surat PT. HIDROTEKNIK ANDALAN Perihal Permohonan untuk mobilisasi personil nomor : 12 / HTA – BA / PW / VI / 2013, Tanggal 27 Juni 2013 | |
| 2 ( dua ) lembar asli surat PT. HIDROTEKNIK ANDALAN, daftar riwayat hidup a.n. ISRAFIL MARZUKI, Bulan Juni 2013 | |
| 1 ( satu ) lembar asli surat teguran pelaksanaan pekerjaan PT. HIDRO TEKNIK ANDALAN, Tanggal 26 Juli 2013 | |
| 1 ( satu ) lembar asli surat Instruksi Percepatan pekerjaan PT. HIDROTEKNIK ANDALAN, nomor : 25 / HTA / DA / SE / PW / IX / 2013, tanggal 23 September 2013. | |
| 2 ( dua ) lembar asli surat Dinas Pengairan Aceh, perihal mobilisasi personil konsultan pengawas teknis pengairan Kab. Aceh Besar ( Otsus / Kab / Kota ) Nomor : ( kosong ), tanggal 29 Juni 2013. | |
| 1 (satu) Rangkap Asli Invoice Nomor : 1 Bulan Juni – Juli 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. | |
| 1 (satu) Rangkap Asli Invoice Nomor : 2 Bulan Juli – Agustus 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. | |
| 1 (satu) Rangkap Asli Invoice Nomor : 3 Bulan Agustus – September 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. | |
| 1 (satu) Rangkap Asli Invoice Nomor : 4 Bulan September – Oktober 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. | |
| 1 (satu) Rangkap Asli Invoice Nomor : 5 Bulan Oktober – Nopember 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. | |
| 1 (satu) Rangkap Asli Invoice Nomor : 6 Bulan Nopember - Desember 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. | |
| 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data No : 1 Periode : Juni – Juli 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN | |
| 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data No : 2 Periode : Juli – Agustus 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. | |
| 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data No : 3 Periode : Agustus - September 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. | |
| 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data No : 4 Periode : September - Oktober 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. | |
| 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data No : 5 Periode : Oktober - Nopember 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. | |
| 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data No : 6 Periode : Nopember - Desember 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. | |
| 1 (satu) Rangkap Asli Laporan Hasil Pengujian Tarik Baja PT. TITY NASA DAYA Bulan Juli 2013. | |
| 3 ( tiga ) lembar asli print out rekening dari PT. Bank Aceh Kantor Pusat Operasional, nomor rekening 010.01.05.630168-2, PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. | |
| 1 ( satu ) bundel asli laporan triwulan 1 pengawasan teknis pengairan Kab. Aceh Besar ( Otsus Kab. Kota ) dari PT. HIDRO TEKNIK ANDALAN. | |
| 1 ( satu ) bundel asli laporan triwulan 2 pengawasan teknis pengairan Kab. Aceh Besar ( Otsus Kab. Kota ) dari PT. HIDRO TEKNIK ANDALAN. | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Priode Bulan Juni - Juli Pengawasan Teknis Pengairan kab. Aceh Besar (Otsus Kab/Kota) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN Tanggal . . Juni 2013 (tidak ada tanggal). | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Priode Bulan Juli - Agustus Pengawasan Teknis Pengairan kab. Aceh Besar (Otsus Kab/Kota) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN Tanggal . . Juli 2013 (tidak ada tanggal). | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Priode Bulan Agustus - September Pengawasan Teknis Pengairan kab. Aceh Besar (Otsus Kab/Kota) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN Tanggal . . .agustus 2013 (tidak ada tanggal). | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Priode Bulan September - Oktober Pengawasan Teknis Pengairan kab. Aceh Besar (Otsus Kab/Kota) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN Tanggal . . . September 2013 (tidak ada tanggal). | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Priode Bulan Oktober - Nopember Pengawasan Teknis Pengairan kab. Aceh Besar (Otsus Kab/Kota) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN Tanggal . . . Oktober 2013 (tidak ada tanggal). | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Pengawasan Teknis Pengairan kab. Aceh Besar (Otsus Kab/Kota) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN Tanggal . . . Desember 2013 (tidak ada tanggal). | |
| 3 (lembar) Lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Keputusan kuasa pengguna anggaran/ Kuasa penguna barang kegiatan dana otonomi khusus kabupaten Aceh Besar, nomor : 06/SK/2013 Tentang penunjukan /penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dana otonomi Khusus Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2013 tanggal 07 Maret 2013. | |
| 1 (satu) rangkap asli, Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : KU.602.IA/SDW/701/2013, tanggal 05 Mei 2013. | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, AMMANDEMEN-I Nomor: KU.602-A/SDW/ADD/01/2013, tanggal 26 Juni 2013. | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen AMMANDEMEN-II (DUA) Nomor : KU.602-A/SDW/ADD-II/29/2013, tanggal 25 Oktober 2013. | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, dokumen BACK UP DATA ( MC – 0 ) DINAS PENGAIRAN ACEH, pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Aceh Gp. Lampaseh Krueng Kec. Montasik ( Otsus Kab / Kota ). | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen BACK UP DATA ( MC – 100 ) DINAS PENGAIRAN ACEH, pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Aceh Gp. Lampaseh Krueng Kec. Montasik ( Otsus Kab / Kota ). | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen SHOOP DRAWING (MC-0) DINAS PENGAIRAN ACEH, pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Aceh Gp. Lampaseh Krueng Kec. Montasik ( Otsus Kab / Kota ). | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen ASBUILT DRAWING (MC-100) DINAS PENGAIRAN ACEH, pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Aceh Gp. Lampaseh Krueng Kec. Montasik ( Otsus Kab / Kota ). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Kecamatan Montasik Aceh Besar Nomor : 610/832 Perihal Penggunaan lahan tebing Sungai krung Aceh Untuk Fasilitas Kantot Camat tanggal 03 Juni 2013 | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen Laporan Hasil Evaluasi Pemilihan Langsung Dengan Pascakualifikasi paket pekerjaan Peningkatan tebing sungai Kr. Aceh, Gp. Lampaseh Krueng Kec. Montasik Kab. Aceh Besar APBA (Otsus) Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013. | |
| 1 ( satu ) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen Back Up Data kemajuan DINAS PENGAIRAN ACEH, pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Aceh Gp. Lampaseh Krueng Kec. Montasik ( Otsus Kab / Kota ) tanggal Desember 2013. | |
| 1 ( satu ) rangkap foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan kemajuan pekerjaan PT. TITY NASA DAYA pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Desa Lampaseh Kreung Kec. Montasik, bulan desember 2013. | |
| 1 ( satu ) rangkap foto copy yang telah dilegalisir dokumen JUSTIFIKASI TEKNIS DINAS PENGAIRAN ACEH tentang Pekerjaan Perkuatan Pengaman Tebing Sungai Desa Lampaseh Kreung Kec. Montasik tahun 2013. | |
| 1 ( satu ) rangkap foto copy yang telah dilegalisir dokumen FOTO PELAKSANAAN PEKERJAAN kegiatan Mengendalikan Banjir Pada daerah Tangkapan air dan badan-badan sungai pekerjaan Perkuatan Pengaman Tebing Sungai Desa Lampaseh Kreung Kec. Montasik (otsus Kab/Kota) Lokasi Kabupaten Aceh Besar pelaksana PT. TITY NASA DAYA. | |
| 3 (tiga) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen Dokumen Pelaksaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh/ DPPA-SKPA 2.2.1. nomor : 1.03.1.03.02.28.06.5.2. | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan bulan Juni 2013 yang ditandatanggani oleh Kontraktor pelaksana PT. TITY NASA DAYA an. M. ZAINUL Jabatan Site Manager (SM), Konsultan Pengwas PT. HIDRO TEHNIK ANDALAN an. RAMLAN, ST.MT Jabatan Site engineer (SE) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). | |
| 29 (dua puluh sembilan) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan harian bulan Juli 2013 yang ditandatanggani oleh Kontraktor pelaksana PT. TITY NASA DAYA an. M. ZAINUL Jabatan Site Manager (SM), Konsultan Pengwas PT. HIDRO TEHNIK ANDALAN an. RAMLAN, ST.MT Jabatan Site engineer (SE) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari tanggal 1 Juli 2013 s/d 28 Juli 2013. | |
| 32 (tiga puluh dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan harian bulan Agustus 2013 yang ditandatanggani oleh Kontraktor pelaksana PT. TITY NASA DAYA an. M. ZAINUL Jabatan Site Manager (SM), Konsultan Pengwas PT. HIDRO TEHNIK ANDALAN an. RAMLAN, ST.MT Jabatan Site engineer (SE) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari tanggal 1 Agustus 2013 s/d 31 Agustus 2013 (laporan tanggal 30 agustus 2013 tidak Ada) . | |
| 32 (tiga puluh dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan harian bulan September 2013 yang ditandatanggani oleh Kontraktor pelaksana PT. TITY NASA DAYA an. M. ZAINUL Jabatan Site Manager (SM), Konsultan Pengwas PT. HIDRO TEHNIK ANDALAN an. RAMLAN, ST.MT Jabatan Site engineer (SE) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari tanggal 1 September 2013 s/d 31 September 2013. | |
| 33 (tiga puluh tiga) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan harian bulan Oktober 2013 yang ditandatanggani oleh Kontraktor pelaksana PT. TITY NASA DAYA an. M. ZAINUL Jabatan Site Manager (SM), Konsultan Pengwas PT. HIDRO TEHNIK ANDALAN an. RAMLAN, ST.MT Jabatan Site engineer (SE) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari tanggal 1 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013. | |
| 31 (tiga puluh satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan harian bulan Nopember 2013 yang ditandatanggani oleh Kontraktor pelaksana PT. TITY NASA DAYA an. M. ZAINUL Jabatan Site Manager (SM), Konsultan Pengwas PT. HIDRO TEHNIK ANDALAN an. RAMLAN, ST.MT Jabatan Site engineer (SE) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari tanggal 1 Nopember 2013 s/d 30 Nopember 2013 | |
| 7 (tujuh) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan harian bulan Desember 2013 yang ditandatanggani oleh Kontraktor pelaksana PT. TITY NASA DAYA an. M. ZAINUL Jabatan Site Manager (SM), Konsultan Pengwas PT. HIDRO TEHNIK ANDALAN an. RAMLAN, ST.MT Jabatan Site engineer (SE) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari tanggal 1 Desember 2013 s/d 6 Desember 2013. | |
| 1 (Satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, DOKUMEN ADMINISTRASI DAN TEKNIS PENGAWAS TEKNIS PENGAIRAN (OTSUS KAB/KOTA) T.A. 2013, PT. HIDROTEKNIS ANDALAN. | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir,Gambar Perencanaan Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi dan Pemiliharaan reservoir Kec. Tersebar untuk Otsus 2013 tahun anggaran 2012, PT. POLICON JAYA | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, Dokumen Pengadaan Sistem Lelang Secara Elektronik nomor : 28/Pokja/SDA/PK-01/2013 pekerjaan Kontruksi Metode E-Lelang Umum Dengan Fasca Kualifikasi pekerjaan perkuatan tebing sungai Kr. Aceh Gp. Lampaseh Krueng Kec. Montasik Sumber dana APBA tahun Anggran 2013 | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, Spesifikasi Teknis paket Otsus Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2013 | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, dokumen Biaya Pengawasan Teknis Pengairan PT. HIDROTEKNIK ANDALAN | |
| 1 (satu) rangkap Asli, Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN nomor : KU.602.I.A/ KONS/ 664/ 2013 tanggal 25 Juni 2013 | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, AMADEMEN nomor : KU.602.I.A/KONS-ADD/01/2013 Tanggal 16 Desember 2013 terhadap Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN nomor : KU.602.I.A/ KONS/ 664/ 2013 tanggal 25 Juni 2013 | |
| 5 (lima) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.3/018/2013 tentang Penunjukan/ Penetapan pejabat kuasa pengguna anggaran/ Kuasa penguna barang bendahara pengeluaran pembantun kegiatan dana Otonomo khusus pada Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2013, tanggal 06 Maret 2013. | |
| 1 (satu) rangkap asli, dokumen Laporan perkembangan Realisasi Fisik dan keuangan belanja langsung perkegiatan Otsus (APBA) tahun anggaran 2013 dari tangga 01 Juli 2013 s/d 02 Januari 2014. | |
| 3 (tiga) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Berita Acara Serah Terima Barang / Jasa nomor : 028-A/979/2014, tanggal 13 Maret 2014. | |
| 3 (tiga) Lembar fotocopy yang telah dilegalisir PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI ACEH BESAR Nomot : Peg. 821.23/03/2013 tentang pemberhentian dan pengakatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural, tanggal 21 Januari 2013. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Penetapan Pemenag Nonor : 08/PK-28/SDA/2013 tanggal 13 Mei 2013 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Berita Acara Hasil Pelelangan Nonor : 07/PK-28/SDA/2013 tanggal 10 Mei 2013 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Pengumuman Pemenang Nonor : 09/PK-28/SDA/2013 tanggal 13 Mei 2013. | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen Berita Acara rapat evaluasi teknik Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2013 Bulan Juli 2013, tanggal 30 Juli 2013. | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen Berita Acara rapat evaluasi teknik Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2013 Bulan Agustus 2013, tanggal 17 Agustus 2013. | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen Berita Acara rapat evaluasi teknik Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2013 Bulan Oktober 2013, tanggal 14 Oktober 2013. | |
| 1 (satu) eks foto copy yang dileges register SPM Dinas Pengairan Aceh Tahun anggaran 2013. | |
| 1 (satu) eks foto copy yang dileges Laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran (SPJ Belanja fungsional) Bulan Juni 2013 Dinas Pengairan Aceh. | |
| 1 (satu) eks foto copy yang dileges Laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran (SPJ Belanja fungsional) Bulan Juli 2013 Dinas Pengairan Aceh. | |
| 1 (satu) eks foto copy yang dileges Buku Kas umum Bendahara Pengeluaran Bulan Juni 2013 Dinas Pengairan Aceh. | |
| 1 (satu) eks foto copy yang dileges Buku Kas umum Bendahara Pengeluaran Bulan Juli 2013 Dinas Pengairan Aceh. | |
| 1 (satu) eks foto copy yang dileges Buku Kas umum Bendahara Pengeluaran Bulan Agustus 2013 Dinas Pengairan Aceh. | |
| 1 (satu) eks foto copy yang dileges Buku Kas umum Bendahara Pengeluaran Bulan Desember 2013 Dinas Pengairan Aceh. | |
| 1 (satu) lembar asli Kartu Inventaris barang (KIB) D Jalan, Irigasi dan Jaringan SKPA Dinas Pengairan Aceh Tahun 2013. | |
| 1 (satu) eks foto copy yang dileges surat keputusan Gubernur Prov. NAD Nomor : Peg.821.22/084/2005 tanggal 31 oktober 2005. | |
| 1 (satu) eks foto copy yang dileges surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/067/2013 tanggal 04 Maret 2013 tentang penunjukkan/penetapan pejabat pengguna anggaran /pengguna barang, kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu pada dinas pengairan aceh Ta. 2013. | |
| 1 (satu) eks foto copy yang dileges surat Keputusan kepala Dinas Pengairan Aceh Nomor : KU.954.1-A/KPTS/12/2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang penunjukkan/penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pembantu PPK, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Pengurus Barang dan pembantu Penyimpan/pemegang barang pada Dinas Pengairan Aceh TA. 2013. | |
| 1 (satu) eks foto copy yang dileges Buku Bantu rincian Objek Belanja Bendahara Pengeluaran dinas Pengairan tahun 2013. | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa nomor : 028-A/979/2014 tanggal 13 Maret 2014 dari Kepala Dinas Pengairan Aceh kepada Kepala Dinas Pengairan Aceh Besar, beserta 2 (dua) lembar lampirannya. | |
| 1 (satu) eks foto copy yang dileges Laporan pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Agustus 2013 Dinas Pengairan Aceh. | |
| 1 (satu) eks foto copy yang dileges Laporan pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Desember 2013 Dinas Pengairan Aceh. | |
| 1 ( Satu ) lembar fotocopy yang telah dilagalisir rekapitulasi order barang, senilai Rp. 597.530.000.00 ( lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar asli FAKTUR PEMBAYARAN ( LUNAS ) NOMOR J00870 / tanggal 29 juni 2013, perihal pembelian MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 1000 set dengan jumlah uang sebesar Rp. 190.000.000,- ( seratus sembilan puluh juta rupiah ). | |
| 1 (satu) lembar asli BON PENGANTAR BARANG NOMOR 001339, BK 9554 LJ ( AH ) / tanggal 29 Juni 2013, perihal pengiriman barang MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 1000 unit. | |
| 1 (satu) lembarfotocopy yang telah dilagalisir Tanda Bukti Setoran BANK BCA kepada BENUA CHANDRA & MARTIN TEH dengan no. rekening 022.1698186 / tanggal 28 Juni 2013, perihal pengiriman uang pembelian beronjong sebanyak 1000 unit sebesar Rp. 190.000.000,- ( seratus sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar asli FAKTUR PEMBAYARAN ( LUNAS ) NOMOR J01245 /tanggal 03 September 2013, perihal pembelian MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 1.300 set, dengan jumlah uang sebesar Rp. 265.200.000,- ( dua ratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah ) | |
| 1 (satu) lembarasli BON PENGANTAR BARANG NOMOR 001857, BK 8646 ZY ( RA ) / tanggal 03 September 2013, perihal pengiriman barang MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 1.300 set. | |
| 1 (satu) lembarasli FAKTUR PEMBAYARAN ( LUNAS ) NOMOR J01269 / tanggal 03 September 2013, perihal pembelian NON –WOVEN GEOTEXTILE 4 X 100 M, sebanyak 3 ROL dengan jumlah uang sebesar Rp. 13.500.000,- ( tiga belas juta lima ratus ribu rupiah ). | |
| 1 (satu) lembar asli BON PENGANTAR BARANG NOMOR 001858, BK 8646 ZY ( RA ) / tanggal 03 September 2013, perihal pengiriman barang NON – WOVEN GEOTEXTILE 4 X 100 M, sebanyak 3 ROL. | |
| 1 (satu) lembar asli FAKTUR PEMBAYARAN ( LUNAS ) NOMOR J01470 / tanggal 05 Okotober 2013, perihal pembelian MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 160 set, dengan jumlah uang sebesar Rp. 34.880.000,- ( tiga puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembarasli BON PENGANTAR BARANG NOMOR 002122, BK 9508 BK ( RA ) / tanggal 05 oktober 2013, perihal pengiriman barang MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 160 set. | |
| 1 (satu) lembarasli FAKTUR PEMBAYARAN ( LUNAS ) NOMOR J01560 / tanggal 26 Okotober 2013, perihal pembelian MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 218 set, dengan jumlah uang sebesar Rp. 46.870.000,- ( empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembarasli BON PENGANTAR BARANG NOMOR 002241, AB 9246 DN ( RA ) / tanggal 26 oktober 2013, perihal pengiriman barang MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 218 set. | |
| 1 (satu) lembarasli D/ONOMOR 000676PT. MEDAN BAJA INDO / tanggal 26 oktober 2013, Perihal pesanan MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 218 set | |
| 1 (satu) lembarasli FAKTUR PEMBAYARAN ( LUNAS ) NOMOR J01650 / tanggal 11 Nopember 2013, perihal pembelian MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 100 set, dengan jumlah uang sebesar Rp. 21.400.000,- ( dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah ). | |
| 1 (satu) lembarasli BON PENGANTAR BARANG NOMOR 002337, BL 8888 LZ ( RA ) / tanggal 11 Nopember 2013, perihal pengiriman barang MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 100 set | |
| 1 (satu) lembarasli FAKTUR PEMBAYARAN ( LUNAS ) NOMOR J01651 / tanggal 11 Nopember 2013, perihal pembelian MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 120 set, dengan jumlah uang sebesar Rp. 25.680.000,- ( dua puluh liuma juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah ). | |
| 1 (satu) lembarasli BON PENGANTAR BARANG NOMOR 002338, BL 8888 LZ ( RA ) / tanggal 11 Nopember 2013, perihal pengiriman barang MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 120 set. | |
| 1 (satu) lembarasli Memo pengambilan barang Pengangkutan Sejati / tanggal 11 Nopember 2013, perihal pengambilan barang bronjong 2 x 1 x 0,5 sebanyak 220 set sebanyak 220 pada PT BAJA INDO di Jalan Pulau Nias Selatan No. 99XX KM II Medan. | |
| 1 (satu) lembarasli D/ONOMOR 000681PT. MEDAN BAJA INDO / tanggal 09 Nopember 2013, Perihal pesanan MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 220 set | |
| 1 ( satu ) rekapituasli print out rekening Koran BANK ACEH KANTOR PUSAT OPERASIONAL ( 10 ) periode 1 Maret 2013 s/d 31 Oktober 2013, tanggal cetak 30 Juni 2014. Yang telah dilagalisir. | |
| 1 ( satu ) lembar asli Brosur MB GABIONS, Standar Nasioanal Indonesia (SNI 03-0090-1999). | |
| 3 (lembar) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Keputusan kuasa pengguna anggaran/ Kuasa penguna barang kegiatan dana otonomi khusus kabupaten Aceh Besar, nomor : 10/SK/2013 Tentang penunjukan /penetapan penerima hasil pekerjaan dana otonomi Khusus Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2013 tanggal 25 Juni 2013 | |
| 3 (lembar) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Keputusan kuasa pengguna anggaran/ Kuasa penguna barang kegiatan dana otonomi khusus kabupaten Aceh Besar, nomor : 08/SK/2013 Tentang penunjukan /penetapan panitia peneliti kontrak dana otonomi Khusus Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2013 tanggal 27 April 2013 | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, Berita Acara Serah terima Pertama Pekerjaan (PROVISIONAL HAND OVER) Nomot : 800.07-a/81/WIL-AB/2013 tanggal 11 Desember 2013 | |
| 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, Foto Dokumentasi Tim PHO tahun anggaran 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges SP2D Nomor : 0005960/LS-BL/2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Pembayaran Uang muka 20% (dua puluh persen)pekerjaan perkuatan pengaman tebing sungai krueng aceh Desa Lampaseh Krueng Kec. Mountasik Aceh Besar | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengatar SPM-LS nomor : 932/A/449/2013 tanggal 19 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Perintah Membayar Nomor : 00118/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 17 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 427/SPM-BL/1.03.02/2013 tanggal 17 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges surat pernyataan tanggungjawab belanja Nomor : 426/SPM-BL/1.03.02/2013 tanggal 17 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 133/BL-A/2013 tanggal 14 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 133/BL-A/2013 tanggal 14 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 133/BL-A/2013 tanggal 14 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat pernyataan pengajuan Permintaan SPP-LS barang dan jasa Nomor : 03/SPP-AB/Otsus 2013 tanggal 10 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Kontrak Nomor dan tanggal kontrak Nomor : KU.602.I.A/SDW/701/2013 tanggal 31 Mei 2013, tertanggal 10 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor 03/SPP-AB/Otsus/2013 tanggal 10 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Tanda penerimaan tanggal 10 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pembayaran Nomor: KU.602-A/SDW/03/2013 tanggal 10 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Garansi Bank sebagi Jaminan Uang Muka Nomor: 0308/JB-03/610/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian penggunaan uang muka tanggal 07 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat permohonan uang muka 20% dari PT. TITY NASA DAYA nomor : 05/PND/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat pernyataan Dirut PT. TITY NASA DAYA nomor : 05/TND/VI/2013, tanggal 7 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Kuitansi Iuaran Jasa Konstruksi tanggal 11 juni 2013 dan 2 (dua) lembar lampirannya | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rekening korang Giro Nomor : 610.01.06.004185-5 an. PT. TITY NASA DAYA priode 31 Mei 2013 s/d 31 Mei 2013, tertanggal 31 Mei 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Keteragan terdaftar Pajak Nomor : PEM-976/WPJ.01/KP.0103/2013 tanggal 24 Juli 2013. | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat setoran Infak (SSI) tanggal 14 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Faktur pajak standar tanggal 10 Juni 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Juni 2013. | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges SP2D Nomor : 0014503/LS-BL/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembayaran termin I 45% (empat puluh lima persen)pekerjaan perkuatan pengaman tebing sungai krueng aceh Desa Lampaseh Krueng Kec. Mountasik Aceh Besar | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengatar SPM-LS nomor : 932/A/812/2013 tanggal 30 Agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Perintah Membayar Nomor : 00430/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 28 agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 00430/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 28 Agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges surat pernyataan tanggungjawab belanja Nomor : 00430/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 28 Agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 456/BL-A/2013 tanggal 27 Agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 456/BL-A/2013 tanggal 27 agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 456/BL-A/2013 tanggal 27 agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat pernyataan pengajuan Permintaan SPP-LS barang dan jasa Nomor : 31/SPP-AB/Otsus/ 2013 tanggal 23 Agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Kontrak Nomor dan tanggal kontrak Nomor : KU.602.I.A/SDW/701/2013 tanggal 31 Mei 2013, tertanggal 23 Agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor 020-A/AB/Otsus/31/2013 tanggal 23 Agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pembayaran Nomor: KU.602-A/IRP/31/2013 tanggal 23 agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : KU.602-A/SDW/BAPP/01/2013 tanggal 19 Agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Tanda penerimaan tanggal 23 Agustus 2013. | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Progres Report 50,33% tanggal 16 Agustus 2013. | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat permohonan pembayaran termin-I (pertama) PT. TITY NASA DAYA nomor : 21/PT-TND/VIII/AB/2013 tanggal 21 agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat permohonan pemeriksaan pekerjaan PT. TITY NASA DAYA nomor : 19/TND/VIII/AB/2013 tanggal 16 Agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Print Out Rekening Nomor : 610.01.06.004185-5 an. PT. TITY NASA DAYA priode 31 Mei 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Keteragan terdaftar Pajak Nomor : PEM-976/WPJ.01/KP.0103/2013 tanggal 24 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat setoran Infak (SSI) tanggal 27 Agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Faktur pajak tanggal 27 Agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPn tanggal 27 Agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPh tanggal 27 Agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges SP2D Nomor : 0038602/LS-BL-P/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Pembayaran termin II 100% (empat puluh lima persen)pekerjaan perkuatan pengaman tebing sungai krueng aceh Desa Lampaseh Krueng Kec. Mountasik Aceh Besar | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01208/SPM-BL-P/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 23 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengatar SPM-LS nomor : 932/A/1623/2013 tanggal 24 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges surat pernyataan tanggungjawab belanja Nomor : 01208/SPM-BL-P/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 23 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 01208/SPM-BL-P/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 23 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Tanda penerimaan 5 % (retensi) tanggal 18 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 1296/BL-A-P/2013 tanggal 19 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 1296/BL-A-P/2013 tanggal 19 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 1296/BL-A-P/2013 tanggal 19 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat pernyataan pengajuan Permintaan SPP-LS barang dan jasa Nomor : 92/SPP-AB/Otsus/ 2013 tanggal 18 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Kontrak Nomor dan tanggal kontrak Nomor : KU.602.I.A/SDW/701/2013 tanggal 31 Mei 2013, tertanggal 18 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor 020-A/AB/Otsus/92/2013 tanggal 18 Desember 2013. | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pembayaran Nomor: KU.602-A/IRP/93/2013 tanggal 18 agustus 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Garansi Bank sebagai Jaminan Pemeliharaan Nomor : 0308/JB-04/610/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Tanda penerimaan 95 % (sembilan puluh lima) tanggal 18 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pembayaran Nomor : KU.602-A/SDW/92/2013 tanggal 18 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : KU.602-A/SDW/BAPP/02/2013 tanggal 9 Desember 2013. | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges PROGRES REPORT tanggal Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Permohonan pembayaran Termin II (Terakhir) Nomor : 85/PT-TND/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Permohonan pemeriksaan pekerjaan PT. TITY NASA DAYA Nomor : 82/PT-TND/XII/2013 tanggal 6 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak Mineral bukan Logam dan batuan tanggal 17 Desember 2013. | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Print Out Rekening Nomor : 610.01.06.004185-5 an. PT. TITY NASA DAYA priode 31 Mei 2013. | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Keteragan terdaftar Pajak Nomor : PEM-976/WPJ.01/KP.0103/2013 tanggal 24 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat setoran Infak (SSI) tanggal 19 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Faktur pajak tanggal 19 Desember 201 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Psl 4 tanggal 19 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPn tanggal 19 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges SP2D Nomor : 0010712/LS-BL-P/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pembayaran lunas uang muka kerja sebesar 30% (tiga puluh persen)pekerjaan pengawasan Teknik Pengairan Kab. Aceh Besar (otsus Kab/ Kota) pada kegitan perencaan pembangunan reservoir pada dinas pengairan tahun anggaran 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengatar SPM-LS nomor : 932/A/648/2013 tanggal 25 juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Perintah Membayar Nomor : 00271/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 23 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran nomor : 00271/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 23 juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges surat pernyataan tanggungjawab belanja Nomor : 00271/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 23 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 297/BL-A-P/2013 tanggal 22 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 297/BL-A-P/2013 tanggal 22 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 297/BL-A/2013 tanggal 22 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 29/SPP-AB/OTSUS/2013 tanggal 19 Juli 2013. | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Kontrak Nomor dan tanggal kontrak Nomor : KU.602.I.A/KONS/664/2013 tanggal 25 Juni 2013, tertanggal 19 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor 020-A/AB/Otsus/29/2013 tanggal 19 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Tanda penerimaan 30 % tanggal 17 Juli 2013. | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pembayaran Nomor: KU.602-A/KONS/29/2013 tanggal 17 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Jaminan Uang Muka PT. ASURANSI PAROLAMAS No.B : 0308/JB-04/610/XII/2013 tanggal 25 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Permohonan penarikan uang muka 30% Nomor : 030.1/HTA-BA/PW/VII /2013 tanggal 16 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian Uang Muka Kerja Tahun Anggaran 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyaan Nomor : 031.1/HTA-BA/PW/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges KUITANSI IURAN JASA KONSTRUKSI Nomor : A0113070051 tanggal 18 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rekening Koran Giro Periode 25 Juli 2013 S/d 25 Juni 2013 BANK BPD Ace | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges NPWP Nomor : 02.336.048.0-101.000 Nama PT. HIDROTEKNIK ANDALAN | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat setoran Infak (SSI) tanggal 22 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Faktur pajak tanggal 19 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPh tanggal 22 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPN tanggal 22 Juli 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges SP2D Nomor : 0018164/LS-BL-P/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang Pembayaran lunas termin Ke-I (Pertama) sebesar 50 % (lima puluh persen) untuk pekerjaan pengawasan teknis pengairan Kab. Aceh Besar (otsus Kab/ Kota) pada kegitan perencaan pembangunan reservoir pada dinas pengairan tahun anggaran 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges pengantar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No. : 923/A/1015/ 2013 tanggal 07 oktober 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00610/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 4 Oktober 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : 00610/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 4 Oktober 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges surat pernyataan tanggungjawab belanja Nomor : 00610/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 4 Oktober 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 631/BL-A /2013 tanggal 03 Oktober 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 631/BL-A /2013 tanggal 03 oktober 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 631/BL-A/2013 tanggal 03 oktober 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat pernyataan SPP-LS barang dan jasa Nomor : 38/SPP-AB/Otsus/ 2013 tanggal 01 Oktober 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Kontrak Nomor dan tanggal kontrak Nomor : KU.602.I.A/KONS/664/2013 tanggal 25 Juni 2013, tertanggal 01 Oktober 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor 020-A/AB/Otsus/38/2013 tanggal 01 Oktober 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Tanda penerimaan 51 % tanggal 30 September 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pembayaran Nomor: KU.602-A/LIT/01/2013 tanggal 30 September 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Permohonan Pembayaran Termin –I (pertama) Nomor: 26/HTA-BA/PW/IX/2013 tanggal 27 September 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal September 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: KU.602-A/LIT/BAPP/01/2013 tanggal 23 September 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Permohonan pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 24/HTA-BA/PW/IX/2013 tanggal 19 September 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges NPWP Nomor : 02.336.048.0-101.000 Nama PT. HIDROTEKNIK ANDALAN | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rekening Koran Giro Periode 25 Juni 2013 S/d 25 Juni 2013 BANK BPD Aceh | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat setoran Infak (SSI) tanggal 03 Otober 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Faktur pajak tanggal 01 Oktober 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPh tanggal 03 Oktober 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPn tanggal 03 Oktober 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges SP2D Nomor : 0040787/LS-BL-P/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Pembayaran lunas termin Ke-II (Kedua) sebesar 100 % (seratus puluh persen) untuk pekerjaan pengawasan teknis pengairan Kab. Aceh Besar (otsus Kab/ Kota) pada kegitan perencaan pembangunan reservoir pada dinas pengairan tahun anggaran 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01350/SPM-BL-P/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 24 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges pengantar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 923/A/1758/ 2013 tanggal 24 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : 01350/SPM-BL-P/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 24 Desember 2013. | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges surat pernyataan tanggungjawab belanja Nomor : 01350/SPM-BL-P/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 24 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 1396/BL-A-P/2013 tanggal 23 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 1396/BL-A-P/2013 tanggal 23 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 1396/BL-A-P/2013 tanggal 23 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat pernyataan SPP-LS barang dan jasa Nomor : 91/SPP-AB/Otsus/ 2013 tanggal 20 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Kontrak Nomor dan tanggal kontrak Nomor : KU.602.I.A/KONS/664/2013 tanggal 25 juni, tertanggal 20 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor 020-A/AB/Otsus/912713/2013 tanggal 20 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Tanda penerimaan 100 % tanggal 20 September 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pembayaran Nomor: KU.602-A/LIT/02/2013 tanggal 20 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: KU.602-A/LIT/BAPP/02/2013 tanggal 20 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pekerjaan Pekerjaan Nomor: KU.602-A/LIT/BAPP/02/2013 tanggal 17 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Permohonan Pembayaran Termin –II (kedua) Nomor: 29/HTA-BA/PW/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Permohonan pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 28/HTA-BA/PW/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rekening Koran Giro Periode 25 Juni 2013 S/d 25 Juni 2013 BANK BPD Aceh | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges NPWP Nomor : PEM-53/WPJ.25/KP.0103/2008 Nama PT. HIDROTEKNIK ANDALAN tanggal 21 Januari 2008 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat setoran Infak (SSI) tanggal 23 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Faktur pajak tanggal 23 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPh tanggal 23 Desember 2013 | |
| 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPn tanggal 23 Desember 2013 | |
| 2 (dua) lembar foto copy yang dileges Surat Keputusan Gubernur Aceh, Nomor : 945/125/2013, Tanggal 18 Februari 2013 | |
| 3 (tiga) lembar foto copy yang dileges Surat Gubernur Aceh Surat Pernyataan Pengangkatan Sumpah dan pelantikan Nomor : Peg. 821 . 2 / 050, tanggal 05 Februari 2013 | |
| 3 ( tiga) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan Pengangkatan Sumpah dan pelantikan Nomor : Peg. 821.2/053, tanggal 19 Maret 2013 | |
| 3 ( tiga ) lembar foto copy yang dileges Surat keputusan Gubernur Nomor : 900 / 720 / 2011, tanggal 09 Nopember 2013 | |
| 1 ( satu) rangkap asli print out rekening koran Bank Aceh, periode 20 Juni 2013 s/d 20 Juni 2013, tanggal 17 September 2014 | |
| 1 ( satu) rangkap asli print out rekening koran Bank Aceh, periode 29 Juli 2013 s/d 29 Juli 2013, tanggal 17 September 2014 | |
| 1 ( satu) rangkap asli print out rekening koran Bank Aceh, periode 02 September 2013 s/d 02 September 2013, tanggal 17 September 2014 | |
| 1 ( satu) rangkap asli print out rekening koran Bank Aceh, periode 09 Oktober 2013 s/d 09 Oktober 2013, tanggal 17 September 2014 | |
| 1 ( satu) rangkap asli print out rekening koran Bank Aceh, periode 26 Desember 2013 s/d 26 Desember 2013, tanggal 17 September 2014 | |
| 1 ( satu) rangkap asli print out rekening koran Bank Aceh, periode 30 Desember 2013 s/d 30 Desember 2013, tanggal 17 September 2014 | |
| 1 ( satu) lembar asli Garansi Bank Aceh Syariah sebagi Jaminan Pemeliharaan Nomor : 0308/JB-04/610/XII/2013, tanggal 18 Desember 2013 | |
| 1 (satu) exk asli tindisan Surat Kuasa Nomor : 70 tanggal 29 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Notaris NADIA, SH., M.Kn Jl. Tgk. H.M. Daud Beureueh No. 8 Banda Aceh | |
| 1 ( satu ) set asli akta PT. TITY NASA DAYA, nomor : 55, tanggal 31 Mei 1999, yang diterbitkan kantor notaris HUSNI USMAN, SH | |
| 1 ( satu ) lembar Asli Surat Keputusan Hukum dan Perundang - Undangan RI, Nomor : C-11.369 HT.01.04.Th.2000, tanggal 05 Juni 2000 | |
| 1 ( satu ) set asli akta Berita Acara Rapat PT. TITY NASA DAYA, nomor : 152, tanggal 30 Maret 2009, yang diterbitkan Kantor Notaris SABARUDDIN SALAM, SH,Spn | |
| 1 ( satu ) lembar foto copy yang dileges surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Nomor : AHU-29255.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 30 Juni 2009 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Surat Izin Usaha Perdangan (SIUP) – KECIL, Nomor : 751-1028/01-01/PK/VII/2010. P-II, tanggal 13 Juli 2010 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas, nomor : 010114600492, tanggal 29 Juli 2013 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi, nomor registrasi : 0-1171-07-002-1-01-000707, tanggal 10 Juni 2014 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Nomor : 1-000707-1171-2-000583, tanggal 14 Januari 2015 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Wilayah I Subagut Medan Kantor Pelayanan Pajak Banda Aceh, Nomor : PEM-976/WPJ.01/KP.0103/2003, tanggal 24 Juli 2003 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Wilayah I Subagut Medan Kantor Pelayanan Pajak Banda Aceh, Nomor : PEM-409/WPJ.01/KP.0103/2002, tanggal 21 Agustus 2002 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Tanda Terima SPT Tahunan, Nomor : 101 01 00006565, tanggal 20 Februari 2014 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01004469/PPH23/WPJ.25/KP.0103/2015, Tanggal 09 Januari 2015 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01004467/PPH25/WPJ.25/KP.0103/2015, Tanggal 09 Januari 2015 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01006410/PPH2114/WPJ.25/KP.0103/2015, Tanggal 13 Januari 2015 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01006491/PPN1111/WPJ.25/KP.0103/2015, Tanggal 13 Januari 2015 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01175484/PPH25/WPJ.25/KP.0103/2014, Tanggal 17 Nopember 2014 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01175485/PPH2114/WPJ.25/KP.0103/2014, Tanggal 17 Nopember 2014 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01175486/PPH23/WPJ.25/KP.0103/2014, Tanggal 17 Nopember 2014 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01195031PPN1111/PPH23/WPJ.25/KP.0103/2014, Tanggal 22 Desember 2014 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01194573/PPH2114/WPJ.25/KP.0103/2014, Tanggal 22 Desember 2014 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01194572/PPH23/WPJ.25/KP.0103/2014, Tanggal 22 Desember 2014 | |
| 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01194571/PPH25/WPJ.25/KP.0103/2014, Tanggal 22 Desember 2014 | |
| 1 (satu) unit Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Biru terong Nomor rangka : JT172SC1100073017 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ | |
| 1 (satu) asli Buku BPKB, kendaraan Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Brown Nomor rangka : JT172SC110007301 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ dengan Nomor BPKB : 8773072-A,. | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 0161771, 1 (satu) unit Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Biru terong Nomor rangka : JT172SC1100073017 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ | |
| 1 (satu) lembar Surat Penetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. Urut : 0028093 1 (satu) unit Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Biru terong Nomor rangka : JT172SC1100073017 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ | |
| 3 (tiga) lembar asli print out rekening nomor 610.01.06.004165-5 an. PT. TITY NASA DAYA pada Bank Aceh Syariah Cab. Banda aceh priode 31 Mei 2013 samapai dengan 9 Oktober 2015 | |
| 1(satu) lembar kertas tindasan warna kuning tanda terima Bank Aceh Syariah uang sebesar Rp. 17.835.959,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) | |
| 1 (satu) bundel fotocopy dokumen yang sudah legalisir Pembukaan Rek Nomor 610.01.06.004185-5 pada Bank Aceh Syariah an. PT. TITY NASA DAYA tanggal 31 Mey 2013 beserta lampiranya | |
| 2 (dua) lembar fotocopy yang sudah legalisir Garansi Bank Aceh Syariah sebagai Jaminan Uang Muka nomor : 0308/1B-03/610/VI/2013 tanggal 05 Juni 2013. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tanggal 21 Juni 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 8.500.000,- (delapn puluh lima juta rupiah)tanggal 28 Juni 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 22 Juli 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat Juta rupiah) tanggal 26 Agustus 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 615.000.000,- (enam ratus lima belas juta rupiah) tanggal 02 September 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN beserta 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Setoran tanggal 02 September 2013 keRek. Nomor 010.02.03.6306411 an. M. NOVAL sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Setoran tanggal 02 September 2013ke Rek. Nomor 61302200105051 an. NAZARUDDIN sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) . | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 09 September 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 12 September 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) tanggal 19 September 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 23 September 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 27 September 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 02 Oktober 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 04 Oktober 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 09 Oktober 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 11 Oktober 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 22 Oktober 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) tanggal 25 Oktober 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN beserta 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Setoran tanggal 25 Oktober 2013 keRek. Nomor 010.02.03.6306411 an. M. NOVAL sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 06 Nopember 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 19 Nopember 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 25 Nopember 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 26 Desember 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN beserta 1 (satu) lembar Fotocopy yang dileges slip setoran tabungan tanggal 26 Desember 2013ke Rek. Nomor 61302200105051 an. NAZARUDDIN sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 27 Desember 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah) tanggal 13 Januari 2014 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN beserta 1 (satu) lembar Fotocopy yang dileges slip setoran tabungan tanggal 13 Januari 2013ke Rek. Nomor 61302200105051 an. NAZARUDDIN sebesar Rp. 250.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 24 April 2014 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) tanggal 26 Mey 2014 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 17 Juni 2014 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN beserta 1 (satu) lembar Fotocopy yang dileges slip setoran tabungan tanggal 17 Juni 2013ke Rek. Nomor 61302200105051 an. NAZARUDDIN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) tanggal 02 Februari 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 19 Maret 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tanggal 06 April 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 17 April 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 01 Juni 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 12 Mei 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 22 Mei 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tanggal 22 Juli 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 29 Juli 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 18 Agustus 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 21 September 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 17.835.959,- (tujuh belas juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) tanggal 10 Oktober 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. | |
| 1 (satu) buah Stempel PT. TITY NASA DAYA Banda Aceh. |
Menimbang, bahwa oleh karena surat bukti maupun barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap surat bukti dan barang bukti tersebut menurut Majelis dapat dipergunakan sebagai bahan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan bukti surat berupa :
1 (satu) eksemplaar foto copy Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 12 Desember 2014 atas nama Abdul Hamid Bin Ismail;
1 (satu) eksemplaar foto copy Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 18 Mei 2015 atas nama Abdul Hamid Bin Ismail;
1 (satu) eksemplaar foto copy surat kuasa nomor : 170 tanggal 29 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Nadia, SH. M.Kn., Notaris di Kota Banda Aceh;
1 (satu) lembar foto copy surat tanggal 22 Juni 2015 nomor : B/102/VI/2015/Subdit II-Resum tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Laporan;
1 (satu) lembar foto copy surat tanggal 09 Juli 2015 nomor : B/135/VII/2015/Subdit II-Resum tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Laporan;
1 (satu) lembar foto copy surat tanggal 18 Dersember 2015 nomor : B/262/XII/2015/ Subdit II-Resum tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Laporan;
2 (dua) lembar foto copy print out rekening koran atas nama Tity Nasa Daya;
1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Tangan pada PT. Bank BPD Aceh tanggal 20 Maret 2006 atas nama perusahaan PT. Tity Nasa Daya/Abdul Hamid Islac;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tahun anggaran 2013 Dinas Pengairan Pemerintah Aceh telah mengalokasikan dana untuk Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kec. Montasik Kab. Aceh Besar sebesar Rp. 3.638.160.000,- (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pengairan Pemerintah Aceh Nomor 1.03.1.03.02.28.06.5.2 tanggal 05 Maret 2013 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA)-OTSUS Tahun Anggaran 2013;
Bahwa benar untuk melaksanakan pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng tersebut saksi Ir. H. AZWAR, MM telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan saksi MUSLEM, ST. Msi ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa benar pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng tersebut merupakan hasil perencanaan dari PT. Policon Jaya selaku konsultan perencana;
Bahwa benar untuk menentukan rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng tersebut Kelompok Kerja ULP telah mengumumkan tentang pelelangan untuk pekerjaan dimaksud melalui LPSE Kab. Aceh Besar;
Bahwa benar mengetahui adanya paket pekerjaan tersebut M. Nofal menghubungi Terdakwa selaku direktur PT. Tity Nasa Daya untuk meminjam perusahaan milik Terdakwa guna mengikuti pelelangan. Kemudian Terdakwa memberikan izin kepada M. Nofal untuk menggunakan perusahaannya dengan memberikan User ID dan password berikut dokumen profil perusahaan PT. Tity Nasa Daya kepada M. Nofal yang sebelumnya Nofal telah memperpanjang SIUP dan SKA perusahaan yang sudah mati. Selanjutnya M. Nofal telah menandatangani, mendaftar dan mengupload dokumen penawaran;
Bahwa benar terhadap dokumen yang diajukan oleh PT. Tity Nasa Daya tidak dilakukan klarifikasi oleh Kelompok Kerja ULP;
Bahwa benar setelah Kelompok Kerja ULP melakukan pelelangan sesuai dengan tahapan-tahapan pelelangan, kemudian Kelompok Kerja ULP menetapkan PT. Tity Nasa Daya dengan direkturnya Terdakwa sebagai pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp 3.638.160.000,- (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa benar setelah PT. Tity Nasa Daya ditetapkan sebagai pemenang, Terdakwa selaku direktur perusahaan PT. Tity Nasa Daya berdasarkan surat kuasa nomor : 170 tanggal 29 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Nadia, SH. M.Kn., Notaris di Kota Banda Aceh memberikan kuasa kepada saksi Nazaruddin guna bertindak untuk dan atas nama karena itu mewakili pemberi kuasa dalam jabatannya tersebut didalam segala hal dan untuk segala urusan yang berhubungan untuk mengurus dan melaksanakan pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng sampai selesai. Kuasa mana diberikan dengan janji pemberian fee perusahaan sebesar 1 % (satu persen) dari nilai kontrak atau Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). Lalu atas dasar surat kuasa tersebut saksi Nazaruddin membuka rekening pada Bank BPD Aceh Syariah Banda Aceh dengan No. Rekening : 610.01.06.004185-5 atas nama PT. Tity Nasa Daya dengan mengguna specimen tanda tangan saksi Nazaruddin;
Bahwa benar selanjutnya saksi Ir. H. AZWAR, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Terdakwa selaku direktur PT. Tity Nasa Daya telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KU.602.I.A/SDW/701/ 2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Mountasik Kabupaten Aceh Besar dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.638.160.000,- (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 31 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2013;
Bahwa benar sebagai penerima kuasa saksi Nazaruddin tidak memiliki kapasitas, keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang dan jasa dalam pelaksanaan Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kecamatan Mountasik Kabupaten Aceh Besar, dimana kesehariannya saksi Nazaruddin bekerja di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) adalah yang mengurus masalah reintegrasi dalam proses perdamaian di Aceh;
Bahwa benar terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Tity Nasa Daya diawasi oleh PT. Hidro Teknik Andalan dengan direkturnya Sumardi, ST selaku Konsultan Pengawas. Namun konsultan pengawas baru ditunjuk untuk mengawasi pekerjaan tersebut tanggal 26 Juni 2013 atau ketika progress pekerjaan sudah mencapai 26,32%;
Bahwa benar dalam melakukan pengawasan konsultan pengawas tidak setiap hari berada dilapangan dengan alasan kekurangan personil, karena selain mengawasi pekerjaan tersebut juga harus mengawasi 27 paket pekerjaan lainnya yang tersebar di Aceh Besar. Disamping itu pihak pelaksana pekerjaan selalu mengabaikan arahan yang diberikan oleh konsultan pengawas;
Bahwa benar terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KU.602.I.A/SDW/ 701/2013 tanggal 31 Mei 2013 tersebut telah terjadi 2 (dua) kali Addendum, yaitu :
Addendum I berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KU.602-A/SDW/ ADD/2013 tanggal 26 Juni 2013, dimana terjadi perubahan pada volume pekerjaan dengan nilai kontrak tetap tidak mengalami perubahan;
Bahwa addendum tersebut dilakukan dengan alasan, hasil perencanaan sebelumnya pasangan bronjong terlalu dekat dengan kantor camat dan gedung lainnya serta adanya permintaan dari camat agar membuat halaman belakang kantor camat agar nantinya bisa dimamfaatkan untuk fasilitas kantor camat. Sehingga patok/titik pekerjaan yang berada tepat dibelakang kantor camat dirubah berapa meter ke badan sungai;
Bahwa perubahan tersebut tanpa justifikasi teknis dari konsultan perencanaan PT. Policon Jaya, dimana saksi MUSLEM, ST. Msi selaku PPTK telah merubah hasil perencaan awal dari PT. Policon Jaya, yang selanjutnya telah dipergunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Adendum II berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KU.602-A/SDW/ADD-2/29/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dimana terjadi perubahan volume item pekerjaan dan penambahan waktu pelaksanaan selama 50 (lima puluh) hari tanpa mempengaruhi nilai kontrak awal, karena pasangan bronjong mengalami longsor dan waktu pelaksanaan pekerjaan akan berakhir, sehingga jangka waktu pekerjaan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013;
Bahwa benar spesifikasi pekerjaan yang harus dikerjakan PT. Tity Nasa Daya adalah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) meliputi pekerjaan persiapan, pekerjaan pokok yang terdiri dari galian tanah biasa, timbunan datang didatangkan, pasangan bronjong (pabrikan) diameter 3 mm, pasangan geotextile dan pasangan kayu cerucuk diameter 10 cm;
Bahwa benar terhadap semua dokumen yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dan pencairan uang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Nofal diatas nama Terdakwa selaku direktur perusahaan PT. Tity Nasa Daya;
Bahwa benar untuk melaksanakan pekerjaan tersebut saksi Nazaruddin telah telah mengajukan permohonan uang muka kerja 20% kepada saksi Ir. H. AZWAR, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui saksi MUSLEM, ST.,Msi selaku PPTK. Permohonan mana ditanda tangani oleh M. Nofal diatas nama Terdakwa selaku direktur perusahaan PT. Tity Nasa Daya. Selanjutnya saksi Nazaruddin telah memperoleh pembayaran uang muka sejumlah Rp 638.430.931,- (enam ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) ke rekening nomor 610.01.06.004185-5 pada Bank BPD Aceh Syariah Banda Aceh atas nama PT. Tity Nasa Daya dengan specimen tanda tangan saksi Nazaruddin setelah dipotong PPh, PPn dan infak, sesuai dengan SP2D Nomor: 0005960/LS-BL/2013 tanggal 19 Juni 2013;
Bahwa benar untuk melanjutkan pekerjaan tersebut M. Nofal mempersiapkan dan menandatangani permohonan pembayaran Termin I 45% diatas nama Terdakwa selaku direktur perusahaan PT. Tity Nasa Daya berikut Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 19 Agustus 2013 dan progres report 50,33 % tanggal 16 Agustus 2013. Kemudian saksi Nazaruddin mengajukan permohonan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut yang telah diperiksa oleh konsultan pengawas dan telah disetujui oleh saksi MUSLEM, ST. Msi selaku PPTK serta dengan mengetahui saksi Ir. H. AZWAR, MM dengan progres pekerjaan sebesar 50,33%. Kemudian pembayaran Termin I sebesar Rp 1.117.254.131,- (satu miliar seratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh satu rupiah) dibayarkan ke rekening nomor 610.01.06.004185-5 pada Bank BPD Aceh Syariah Banda Aceh atas nama PT. Tity Nasa Daya dengan specimen tanda tangan saksi Nazaruddin setelah dipotong PPh, PPn dan infak, sesuai dengan SP2D No. 0014503/LS-BL/2013 tanggal 30 Agustus 2013;
Bahwa benar atas pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan bertanda tangan diatas nama Terdakwa selaku direktur perusahaan PT. Tity Nasa Daya, M. Nofal telah membuat Perhitungan Mutual Chek Akhir (MC-100). Setelah itu saksi Nazaruddin mengajukannya untuk diperiksa oleh saksi Ramlan, ST selaku Site Manager Konsultan Pengawas PT. Hidroteknik Andalan dan disetujui oleh saksi Muslem, ST.Msi selaku PPTK serta diketahui oleh saksi Ir. H. AZWAR, MM selaku KPA, yang menyatakan total pekerjaan telah sesuai harga kontrak;
Bahwa benar kemudian pada Desember 2013, M. Nofal telah membuat laporan kemajuan pekerjaan (progress report) 100% dengan bertanda tangan diatas nama Terdakwa selaku direktur perusahaan PT. Tity Nasa Daya. Selanjutnya saksi Nazaruddin mengajukan laporan kemajuan pekerjaan (progress report) 100% untuk diperiksa oleh saksi Ramlan, ST selaku Site Manager Konsultan Pengawas PT. Hidroteknik Andalan dan disetujui oleh saksi Muslem, ST.Msi selaku PPTK;
Bahwa benar laporan kemajuan pekerjaan (progress report) 100% dibuat tidak mendasarkan pada keadaan yang senyatanya dilapangan, tetapi laporan kemajuan pekerjaan tersebut dibuat agar volume yang telah dikerjakan agar sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Daftar Kuantitas dan Harga sehingga mendukung perhitungan volume dan biaya MC-100;
Bahwa benar oleh karena masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan dan waktu pelaksanaan akan segera berakhir, maka untuk membahas penandatanganan laporan administrasi progress 100% saksi Nazaruddin bersama-sama dengan saksi Ir. H. AZWAR, MM selaku KPA, saksi Muslem, ST.Msi selaku PPTK dan saksi Israfil Marzuki, ST (konsultan pengawas) telah melakukan pertemuan di Jalan Sukarno-Hatta Desa Lampeuneurut, Kab. Aceh Besar, tepatnya di sebuah ruko disamping SMA Lampeuneurut;
Bahwa benar dalam pertemuan tersebut disepakati untuk segera dilakukan penandatanganan laporan administrasi progress 100% dalam rangka pembayaran 100%, dan saksi Nazaruddin berjanji akan tetap melaksanakan pekerjaan hingga progress pekerjaan benar-benar sempurna 100%;
Bahwa benar selanjutnya sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut saksi Muslem, ST selaku PPTK sebagai pihak pertama bersama dengan Terdakwa sebagai pihak kedua menyatakan telah bersama-sama mengadakan penilaian terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan progress sebesar 100% yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: KU.602-A/SDW/BAPP/2013 tanggal 09 Desember 2013. Disamping itu Konsultan Pengawas PT. Hidroteknik Andalan telah melakukan pemeriksaan/penelitian dan penilaian hasil pelaksanaan pekerjaan dalam rangka serah terima pertama pekerjaan dan menyatakan permohonan kontraktor dapat diterima karena total pekerjaan telah mencapai 100%;
Bahwa benar saksi Muslem, ST selaku PPTK telah menyetujui Foto Dokumentasi 0%, 50%, 100% yang dibuat oleh PT. Tity Nasa Daya dan telah diperiksa oleh saksi Ramlan, ST selaku Site Engineer pada PT. Hidro Teknik Andalan;
Bahwa benar pada tanggal 09 Desember 2013 M. Nofal mempersiapkan permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) yang ditanda tanganinya diatas nama Terdakwa yang menyatakan realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 100%, kemudian permohonan tersebut oleh saksi Nazaruddin diajukan kepada saksi Ir. H. AZWAR, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Atas permohonan tersebut saksi Ir. H. AZWAR, MM telah memerintahkan kepada Panitia Panerima Hasil Pekerjaan untuk memeriksa pekerjaan yang telah dikerjakan oleh rekanan;
Bahwa benar pada tanggal 11 Desember 2013 Panitia Panerima Hasil Pekerjaan dalam memeriksa hasil pekerjaan hanya mengukur bentang pasangan bronjong dengan menggunakan meteran, tanpa mengukur kawat beronjong. Disamping itu panitia tidak mengerti dan tidak memahami mengenai spesifikasi bahan, teknis dan kuantitas dari paket pekerjaan tersebut, serta pekerjaan belum selesai dikerjakan karena ada beberapa bagian pekerjaan bronjong mengalami longsor dan dalam proses perbaikan. Namun atas perintah saksi Ir. H. AZWAR, MM selaku KPA dan saksi Muslem, ST selaku PPTK serta dengan mendasarkan pada laporan kemajuan pekerjaan dan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan yang telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh PPTK yang menyatakan pekerjaan sudah selesai 100%, panitia telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) yang menyatakan telah menerima penyerahan pekerjaan tersebut dari Terdakwa dalam keadaan baik;
Bahwa benar setelah dilakukan serah terima pertama pekerjaan saksi Nazaruddin telah mengajukan pembayaran lunas 100% yaitu pembayaran progres pekerjaan fisik 95% dan retensi 5% kepada saksi Ir. H. AZWAR, MM dengan melampirkan persyaratan atau dokumen pendukung diantaranya yaitu:
Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% yang dibuat/diajukan oleh saksi M. Zainul selaku Site Engineer pada PT. Tity Nasa Daya/Kontraktor Pelaksana, telah diperiksa oleh konsultan pengawas dan telah disetujui oleh dan saksi Muslem, ST selaku PPTK;
Progress Report yang dibuat oleh Terdakwa selaku kontraktor pelaksana, telah diperiksa oleh Site Engineer pada PT. Hidroteknik Andalan selaku Konsultan Pengawas dan telah disetujui oleh saksi Muslem, ST selaku PPTK;
Berita acara pemeriksaan kemajuan pekerjaan oleh konsultan pengawas;
Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Tim PHO;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan dari kontraktor pelaksana kepada Tim PHO;
Foto dokumentasi pekerjaan 0%, 50%, 100%;
Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Bank Aceh Cabang Syariah Banda Aceh;
Bahwa benar setelah permohonan pembayaran tersebut dinilai telah memenuhi syarat, atas perintah saksi Ir. H. AZWAR, MM selaku KPA, lalu saksi Muslem, ST selaku PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan dokumen SPP-LS, kemudian saksi saksi Muslem, ST menandatangani dokumen SPP-LS dan saksi Ir. H. AZWAR, MM menandatangani Berita Acara Pembayaran, Ringkasan Kontrak dan Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS. Setelah itu SPP tersebut diajukan kepada Pengguna Anggaran, kemudian Pengguna Anggaran menerbitkan SPM, yang selanjutnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0038602/LS-BL/2011 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 1.436.254.131,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh satu rupiah). Sehingga jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan kepada saksi Nazaruddin setelah dipotong PPn, PPh dan Infak yang ditujukan ke nomor rekening 610.01.06.004185-5 atas nama PT. Tity Nasa Daya pada Bank BPD Aceh Syariah Banda Aceh adalah sebesar Rp. 3.307.418.182,00 (tiga miliar tiga ratus tujuh juta empat ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan fisik dilapangan oleh ahli Dr. Ir. Muttaqin, MT. dari Fakultas Teknik Unsyiah terhadap Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kec. Montasik Kab. Aceh Besar tahun anggaran 2013 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak serta adanya pekerjaan yang sudah longsor/tergelincir, dengan perincian yaitu:
Volume pasangan bronjong yang tidak dikerjakan oleh kontraktor dilapangan yaitu 307,25 m³ (tiga ratus tujuh koma dua lima meter kubik);
Pemasangan kawat beronjong yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak, seharusnya 3 mm, namun yang terpasang dilapangan 2,8 mm), sehingga terjadi kelebihan pembayaran Rp. 46.404,- / m³;
Pasangan bronjong yang mengalami longsor/gelincir, sehingga tidak lagi mempunyai fungsi sebagai penahan tebing sebesar 1.059,00 m³ (seribu lima puluh sembilan kom nol nol meter kubik);
Kekurangan volume geotextile sebanyak 5555,65 m2 (lima ribu lima ratus lima puluh lima koma enam lima meter persegi);
Kekurangan volume kayu cerucuk sebanyak 1.468 (seribu empat ratus enam puluh delapan) batang;
Bahwa benar setelah diaudit oleh ahli dari BPKP terhadap pekerjaan tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 1.467.562.633,96 (satu miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah sembilan puluh enam sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh Nomor: SR-2726/PW.01/05/2014 tanggal 16 Desember 2014, yang terjadi sebagai akibat tidak dilaksanakannya pekerjaan sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak dan pembayaran tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang terpasang;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa mengenai materi pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa oleh Majelis Hakim akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan unsur-unsur dari pasal dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas yaitu:
P R I M A I R : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
S U B S I D A I R : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidairitas, maka berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis akan membuktikan dakwaan primair, yang apabila terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Sebaliknya bilamana dakwaan Primair tidak terbukti maka baru dibuktikan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Primair Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa kata “Setiap Orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “Setiap Orang” tersebut, oleh karenanya sesuai dengan pengertian yang diberikan dalam Pasal 1 angka 3, maka subjek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa orang perorangan dan/atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi itu sendiri adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai subyek atau pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Abdul Hamid Bin Ismail sebagai Terdakwa yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, oleh karena itu mengenai orang yang didakwa oleh Penuntut Umum sudah benar yakni Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya, Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya, sehingga dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelesan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut dapatlah diketahui bahwa UU No. 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif, yaitu :
Melawan hukum formil (Formele wederrechtelijke);
Melawan hukum materiil (Materiele wederrechtelijke);
Menimbang, bahwa menurut ajaran melawan hukum, yang disebut melawan hukum materiil tidaklah sekadar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil, bahwa melawan hukum hanyalah bertentangan dengan hukum tertulis saja;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pasal yang dimaksud maka dapat disimpulkan unsur secara melawan hukum disini dapat dibuktikan apabila perbuatan sipelaku melanggar peraturan perindang-undangan (dalam arti formil) maupun melanggar norma-norma kehidupan masyarakat atau tercela (dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam unsur ini adalah secara melawan hukum secara formil dan materiel yang mana meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam perundang-undangan namun bila perbuatan-perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dipidana;
Manimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah tindakan Terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum sesuai dengan maknanya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, diketahui bahwa Terdakwa adalah Direktur PT. Tity Nasa Daya dan saksi Nazaruddin adalah selaku pelaksana dari paket Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kec. Montasik Kab. Aceh Besar berdasarkan Surat Kuasa nomor : 170 tanggal 29 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Nadia, SH. M.Kn., Notaris di Kota Banda Aceh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa selaku Direktur PT. Tity Nasa Daya telah memberikan kesempatan kepada saksi Nazaruddin selaku pelaksana dari paket Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kec. Montasik Kab. Aceh Besar untuk menandatangani dokumen-dokumen terkait pekerjaan paket Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kec. Montasik Kab. Aceh Besar, namun didalam penandatanganan kontrak ditanda tangani sendiri oleh Terdakwa selaku direktur PT. Tity Nasa Daya bersama-sama dengan saksi Ir. H. AZWAR, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Pada hal setelah menandatangani kontrak maka Terdakwa haruslah melaksanakan sendiri pekerjaan yang telah disanggupinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KU.602.I.A/SDW/701/2013 tanggal 31 Mei 2013 Terdakwa Abdul Hamid selaku direktur PT. Tity Nasa Daya berkewajiban untuk melaksanakan/menyelesaikan pekerjaan tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 1 ayat 1.1 Surat Perjanjian. Bahwa terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi seluruh ketentuan sebagaiman diatur dalam pasal 11 tentang sepesifikasi tehnik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa Abdul Hamid tidak pernah melakukan fungsinya sebagai Direktur PT. Tity Nasa Daya yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, hal ini dilakukan Terdakwa dengan adanya pelimpahan seluruh pekerjaan kepada saksi Nazaruddin, yang selanjutnya saksi Nazaruddin tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam spesifikasi tehnik yaitu kontraktor berkewajiban melakukan Quality Control terhadap semua pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan antara lain Quality Control pekerjaan pasangan bronjong pabrikan ø 3 mm, pengadaan dan pemasangan geotekstil dan pemancangan kayu cerucuk ø 10 cm + 1,5 m;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian melawan hukum seperti tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis berpendapat bahwa telah terungkap fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa yang tidak melaksanakan sendiri pekerjaan tersebut, melainkan mengalihkan kepada saksi Nazaruddin dengan cara memberikan kuasa. Kemudian Terdakwa berlepas tangan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, yang selanjutnya pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Nazaruddin tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak, menaikkan volume pekerjaan dari kenyataan yang sebenarnya dilapangan atau telah mengajukan permintaan pembayaran termin akhir sebesar 100 %, pada hal kenyataan dilapangan volume pekerjaan belum mencapai 100%, kawat beronjong tidak sesuai dengan spesifikasi, pasangan bronjong yang mengalami longsor/gelincir, sehingga tidak lagi mempunyai fungsi sebagai penahan tebing, kekurangan volume geotextile dan kayu cerucuk, yang berarti telah terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang terpasang atau kelebihan pembayaran kepada PT. Tity Nasa Daya selaku rekanan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyebutkan unsur ini tidak terpenuhi, dengan alasan terdakwa meminjamkan perusahaan kepada Nofal, dan Terdakwa mengetahui sebagai pemenang karena diberitahukan oleh Nofal, yang kemudian mengajak Terdakwa ke Notaris untuk membuat kuasa kepada saksi Nazaruddin. Selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut stempel perusahaan dan tanda tangan Terdakwa dipalsukan, serta semua dana proyek masuk ke rekening saksi Nazaruddin yang berhubungan dengan Nofal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis tidak sependapat, karena sesuai fakta dipersidangan Terdakwa memberikan izin kepada M. Nofal untuk menggunakan perusahaannya dengan memberikan User ID dan password berikut dokumen profil perusahaan PT. Tity Nasa Daya kepada M. Nofal yang sebelumnya Nofal telah memperpanjang SIUP dan SKA perusahaan yang sudah mati. Selanjutnya M. Nofal menandatangani, mendaftar dan mengupload dokumen penawaran hingga perusahaan Terdakwa dinyatakan sebagai pemenang. Kemudian mengenai kuasa kepada saksi Nazaruddin, Terdakwa sendiri dengan tegas menyatakan menghadap notaris dan memberikan kuasa kepada saksi Nazaruddin, kuasa mana diberikannya secara sadar dan insaf tanpa tekanan dari pihak manapun;
Menimbang, bahwa setelah memberikan kuasa, sejak awal pelaksanaan hingga akhir pekerjaan Terdakwa tidak pernah menanyakan apapun lagi kepada M. Nofal maupun kepada saksi Nazaruddin baik mengenai adanya dokumen-dokumen yang harus ditanda tangani oleh Terdakwa maupun mengenai stempel perusahaan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pada hal Terdakwa mengetahui dan memiliki cukup pengalaman untuk itu, sehingga setiap dokumen yang menyangkut dengan pelaksanaan pekerjaan dan pengamprahan haruslah ditanda tangani oleh Terdakwa. Namun Terdakwa pernah keberatan dan mempertanyakan bagiamana dana tersebut cair tanpa ada tanda tangan Tetrdakwa, melainkan mengaminkan begitu saja apa yang dilakukan saksi Nazaruddin, dimana Terdakwa mengetahui secara patut bahwa dokumen kontrak tertera atas nama dan tandatangannya selaku direktur. Selain itu dalam suatu pekerjaan pemborongan sudah menjadi kelaziman pemberian kuasa untuk melakukan mengalihkan pekerjaan selalu diikuti dengan penggandaan stempel dan meniru tanda tangan direktur perusahaan, karena walaupun pemberian kuasa tersebut merupakan hal biasa yang sering terjadi didalam suatu pemborongan pekerjaan, namun tidaklah serta merta hal tersebut dapat dibenarkan menurut hukum. Karena faktanya Terdakwa telah memberikan kuasa kepada saksi Nazaruddin, yang ternyata nama saksi Nazaruddin selaku penerima kuasa tidak tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh pusat yang dibuktikan dengan akte otentik, sehingga tidak berhak mewakili perusahaan. Hal mana secara tegas telah ditentukan dalam Perpres No. 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 tahun 2011 dan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memberi batasan nama penerima kuasa harus tertuang dalam akta pendirian perusahaan dengan maksud untuk menghindari pinjam nama/bendera yang artinya perusahaan pemberi kuasa hanya dipakai namanya saja, sedangkan yang mengerjakan seluruh pekerjaan sebenarnya orang lain dan semua dananya masuk ke rekening orang lain yang tidak bertanggung jawab terhadap perusahaan sebagaimana dalam perkara aquo. Sehingga dalil pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak beralasan dan karenanya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa secara harfiah, kata “memperkaya” merupakan suatu kata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan. Itu berarti, kata ”memperkaya” dapat juga dipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Dalam konteks pembuktian suatu tindak pidana korupsi kata ”memperkaya” harus dimaknai sebagai perbuatan setiap orang yang berakibat pada adanya pertambahan kekayaan;
Menimbang, bahwa ada 3 hal yang patut dikaji dalam unsur ini berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi, yaitu: Pertama, Memperkaya Diri Sendiri, artinya dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta miliknya sendiri. Kedua, Memperkaya Orang Lain, maksudnya adalah akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda. Jadi, disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung. Ketiga, Memperkaya Korporasi, yakni akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001) yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang sifatnya alternatif, artinya jika salah suatu hal diantara ketiga kriteria ini terbukti, maka unsur ”memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi” ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sipelaku haruslah bertujuan untuk memperkaya diri dari sipelaku atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, perbuatan yang dilakukan diharapkan timbulnya kekayaan pada diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atau setidak-tidaknya dapat menimbulkan atau berakibat bertambahnya kekayaan bagi diri pelaku, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah disebutkan diatas,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Tity Nasa Daya telah meminjamkan dokumen perusahaan untuk mengikuti proses pelelangan dan pengerjaan pekerjaan Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kec. Montasik Kab. Aceh Besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA)-OTSUS Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.638.160.000,- (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas digunakannya Perusahaan milik Terdakwa dalam Paket kegiatan dimaksud, perusahaan milik terdakwa juga memperoleh untung dengan digunakannya perusahaan tersebut, dimana pengalaman perusahaan (KD) perusahaan menjadi bertambah dimana KD merupakan salah satu persyaratan penting untuk mengikuti suatu pelelangan sebagai rekanan;
Menimbang, bahwa tujuan M. Nofal meminjam perusahaan milik Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Nazaruddin adalah agar dapat bertindak sebagai rekanan dalam melaksanakan paket pekerjaan tersebut, dan mendapatkan keuntungan pada akhirnya;
Menimbang, bahwa M. Nofal dan saksi Nazaruddin meminjam Perusahaan milik Terdakwa adalah dikarenakan mereka tidak memiliki perusahaan yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelelangan dan bertindak sebagai rekanan, namun terdakwa mengharapkan keuntungan dari pekerjaan tersebut, sehingga terdakwa meminjam perusahaan, peminjaman perusahaan mana hanya untuk administrasinya saja, tidak dilengkapi dengan perlengkapan sebagai persyaratan untuk sebuah perusahaan mengikuti pelelangan dan melaksanakan pekerjaan sebagaimana dokumen penawaran yang dimasukkan, diantaranya tidak tersedianya tenaga ahli, sebagaimana yang dimasukkan dalam daftar dokumen penawaran;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, setelah dokumen yang menyangkut dengan permintaan pembayaran dipersiapkan oleh M. Nofal, saksi Nazaruddin mengajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam beberapa tahapan sampai dengan pembayaran 100 % dari nilai kontrak setelah dipotong PPn, PPh dan Infak yaitu Rp. 3.307.418.182,00 (tiga miliar tiga ratus tujuh juta empat ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) yang dibayarkan melalui rekening PT. Tity Nasa Daya dengan spacemen tandatangan penarikannya atas nama saksi Nazaruddin pada Bank BPD Aceh Syariah Banda Aceh nomor rekening 610.01.06.004185-5, yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yang tertuang dalam bukti surat dokumen SP2D Nomor: 0005960/LS-BL/2013 tanggal 19 Juni 2013, SP2D No. 0014503/LS-BL/2013 tanggal 30 Agustus 2013 dan SP2D Nomor: 0038602/ LS-BL/2011 tanggal 24 Desember 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, saksi Nazaruddin selaku penerima kuasa dari Terdakwa yang bertindak untuk dan atas nama atau mewakili Terdakwa untuk mengurus dan melaksanakan pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng sampai selesai, ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak, menaikkan volume pekerjaan dari kenyataan yang sebenarnya dilapangan, pada hal kenyataan dilapangan volume pekerjaan belum mencapai 100%, dimana adanya pasangan bronjong yang tidak dikerjakan, kawat beronjong tidak sesuai dengan spesifikasi, pasangan bronjong yang mengalami longsor/gelincir, sehingga tidak lagi mempunyai fungsi sebagai penahan tebing, kekurangan volume geotextile dan kayu cerucuk, yang berarti telah terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang terpasang atau kelebihan pembayaran kepada PT. Tity Nasa Daya selaku rekanan;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan oleh Dr. Ir. Muttaqin, MT. dari Fakultas Teknik Unsyiah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak serta adanya pekerjaan yang sudah longsor/tergelincir, dengan perincian yaitu:
Volume pasangan bronjong yang tidak dikerjakan oleh kontraktor dilapangan yaitu 307,25 m³ (tiga ratus tujuh koma dua lima meter kubik);
Pemasangan kawat beronjong yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak, seharusnya 3 mm, namun yang terpasang dilapangan 2,8 mm), sehingga terjadi kelebihan pembayaran Rp. 46.404,- / m³;
Pasangan bronjong yang mengalami longsor/gelincir, sehingga tidak lagi mempunyai fungsi sebagai penahan tebing sebesar 1.059,00 m³ (seribu lima puluh sembilan kom nol nol meter kubik);
Kekurangan volume geotextile sebanyak 5555,65 m2 (lima ribu lima ratus lima puluh lima koma enam lima meter persegi);
Kekurangan volume kayu cerucuk sebanyak 1.468 (seribu empat ratus enam puluh delapan) batang;
Sehingga terjadi kelebihan pembayaran oleh keuangan negara sebagaimana yang disampaikan oleh auditor keuangan BPKP Provinsi Aceh didepan persidangan yaitu senilai Rp 1.467.562.633,96 (satu miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah sembilan puluh enam sen) yang masuk kedalam rekening PT. Tity Nasa Daya dan saksi Nazaruddin mendapat keuntungan melebihi dari yang seharusnya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurut Majelis dengan dimasukkannya penawaran atas suatu pekerjaan oleh M. Nofal dimana penawaran tersebut jelas dengan seizin Terdakwa dan atas nama Terdakwa yang akhirnya penawaran tersebut diterima dan dinyatakan sebagai pemenang, selanjutnya Terdakwa telah menandatangani kontrak. Terdakwa seharusnya menyadari bahwa ia bertanggungjawab untuk melaksanakan apa yang telah ditawar dan disetujui tersebut;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya penawaran pihak PT. Tity Nasa Daya dimana Terdakwa selaku direkturnya dan Terdakwa telah menandatangani kontrak berarti Negara dalam hal ini melalui Kuasa Pengguna Anggaran mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Direktur PT. Tity Nasa Daya dengan segala perlengkapannya termasuk tim ahli yang tertuang di dalam surat penawaran, tetapi setelah Perusahaan milik Terdakwa dinyatakan sebagai pemenang dan mendapatkan kepercayaan untuk mengerjakan pekerjaan milik Negara (Pemerintah) tersebut, Terdakwa melepaskan tanggungjawabnya dengan menguasakan kepada pihak lain dalam hal ini saksi Nazaruddin, dimana sesungguhnya saksi Nazaruddin tidak berhak melaksanakan pekerjaan tersebut, karena secara Tekhnis saksi Nazaruddin tidak memiliki Kemampuan Tekhnis di bidang tersebut dan tidak juga memilki tenaga ahli secara tekhnis di bidang tersebut. Hal mana terbukti pelaksanaan kegiatan dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknik serta pekerjaan yang telah dilaksanakan mengalami longsor. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut terjadilah kolaborasi/kongkalikong dengan pihak dinas, dalam hal ini dengan saksi Ir. H. AZWAR, MM selaku KPA, saksi Muslem, ST.Msi selaku PPTK dan konsultan pengawas, dimana untuk menutupi kekurangan baik persyaratan administrasi maupun keilmuan dari saksi Nazaruddin yang sesungguhnya sejak awal telah diketahui oleh PPTK, serta adanya tindakan bersama-sama antara saksi Nazaruddin, KPA, PPTK dan Konsultan pengawas supaya segalanya berjalan lancar termasuk penandatanganan laporan administrasi progress 100% dalam rangka dilakukan pembayaran 100% walaupun terjadi pelanggaran disana sini;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang telah dipertimbangkan diatas yang pada akhirnya akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Tity Nasa Daya selaku rekanan dengan kuasa direkturnya saksi Nazaruddin telah menerima pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak, sementara pekerjaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dilapangan atau telah terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 1.467.562.633,96 (satu miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah sembilan puluh enam sen), sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri saksi Nazaruddin selaku kuasa direktur. Maka oleh karenanya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan sesudah pekerjaan tersebut dilaksanakan Terdakwa tidak memperoleh kekayaan atau tidak ada penambahan kekayaan Terdakwa sangatlah tidak beralasan, karena walaupun tidak memperkaya diri Terdakwa, perbuatan Terdakwa telah memperkaya orang lain yaitu saksi Nazaruddin, sehingga pembelaan Penasihat Hukum haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi, apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999, maka kerugian keuangan negara tersebut dapat berbentuk :
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada;
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersam berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999);
Menimbang, bahwa dana Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kec. Montasik Kab. Aceh Besar sebesar Rp. 3.638.160.000,- (tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA)-OTSUS yang dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pengairan Pemerintah Aceh Nomor 1.03.1.03.02.28.06.5.2 tanggal 05 Maret 2013. Sehingga telah jelas bahwa dana untuk Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh tersebut merupakan keuangan daerah/negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut dalam unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi“ maupun dalam unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“ telah terpenuhi bahwa akibat perbuatan Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan sendiri pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Aceh Gampong Lampaseh Krueng Kec. Montasik Kab. Aceh Besar atau Terdakwa alihkan kepada saksi Nazaruddin, kemudian saksi Nazaruddin yang tidak melaksanakannya sesuai dengan spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak, namun telah melaporkan bahwa pekerjaan telah selesai 100%, yang selanjutnya saksi Nazaruddin menerima realisasi pencairan dana sejumlah 100% atas pekerjaan tersebut yang masuk kedalam rekening Nomor 610.01.06.004185-5 atas nama PT. Tity Nasa Daya dengan menggunanakan specimen tanda tangan saksi Nazaruddin pada Bank BPD Aceh Syariah Banda Aceh dengan total Rp. 3.307.418.182,00 (tiga miliar tiga ratus tujuh juta empat ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) setelah dipotong PPn, PPh dan Infak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan dilapangan oleh ahli Dr. Ir. Muttaqin, MT. dari Fakultas Teknik Unsyiah terhadap hasil pekerjaan yang dilaporkan ternyata ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak serta adanya pekerjaan yang sudah longsor/tergelincir, dengan perincian yaitu:
Volume pasangan bronjong yang tidak dikerjakan oleh kontraktor dilapangan yaitu 307,25 m³ (tiga ratus tujuh koma dua lima meter kubik);
Pemasangan kawat beronjong yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak, seharusnya 3 mm, namun yang terpasang dilapangan 2,8 mm), sehingga terjadi kelebihan pembayaran Rp. 46.404,- / m³;
Pasangan bronjong yang mengalami longsor/gelincir, sehingga tidak lagi mempunyai fungsi sebagai penahan tebing sebesar 1.059,00 m³ (seribu lima puluh sembilan kom nol nol meter kubik);
Kekurangan volume geotextile sebanyak 5555,65 m2 (lima ribu lima ratus lima puluh lima koma enam lima meter persegi);
Kekurangan volume kayu cerucuk sebanyak 1.468 (seribu empat ratus enam puluh delapan) batang;
Menimbang, bahwa kemudian dari hasil pemeriksaan fisik tersebut setelah diaudit oleh ahli dari BPKP atas kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuainya spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak ditemukan kelebihan bayar yang merupakan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.467.562.633,96 (satu miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah sembilan puluh enam sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka menurut Majelis unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ini telah terpenuhi;
Ad. 5. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijunctokan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannya baik karena adanya daya paksa maupun karena tidak dapat bertanggung jawab, dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi kualifikasi atau syarat-syarat sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/ pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger);
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebut sedikitnya ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Kedua orang itu semuanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau unsur dari peristiwa pidana dan kerjasama itu harus secara sadar dan langsung serta diinsyafi kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur-unsur diatas, M. Nofal telah meminjam Perusahaan PT. Tity Nasa Daya milik saksi Abdul Hamid untuk mengikuti pelelangan, selanjutnya saksi Abdul Hamid memberikan izin kepada M. Nofal untuk menggunakan perusahaannya dengan memberikan User ID dan password berikut dokumen profil perusahaan PT. Tity Nasa Daya kepada M. Nofal. Kemudian setelah PT. Tity Nasa Daya ditetapkan sebagai pemenang, Terdakwa melimpahkan/mengalihkan pekerjaan tersebut dengan cara memberikan kuasa kepada saksi Nazaruddin guna mengerjakan pekerjaan tersebut dan menerima pembayaran serta membuka rekening pada bank. Dengan adanya kuasa tersebut selanjutnya dalam melaksanakan pekerjaan tersebut selain kontrak yang ditanda tangani oleh Terdakwa, saksi Nazaruddin telah menandatangani beberapa dokumen-dokumen terkait pekerjaan tersebut, sedangkan dokumen yang berkaitan dengan pencairan uang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Nofal diatas nama Terdakwa selaku direktur PT. Tity Nasa Daya. Selanjutnya saksi Nazaruddin selaku kuasa direktur PT. Tity Nasa Daya telah menyatakan pekerjaan telah selesai 100% dan mengajukan permohonan serah terima pekerjaan dengan melampirkan back up data, laporan kemajuan pekerjaan 100% dan foto dokumentasi pekerjaan 0%, 50%, 100%, melakukan Serah Terima Pekerjaan, mengajukan permintaan pembayaran 100% yang akhirnya dana telah cair 100% ke rekening rekanan atas nama PT. Tity Nasa Daya dengan dengan specimen tanda tangan saksi Nazaruddin, pada hal pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, yang akibatnya negara telah dirugikan;
Menimbang, bahwa bila dicermati dari fakta di atas maka hubungan pelaku pidana dalam peristiwa ini adalah Terdakwa sebagai “orang yang turut serta melakukan (mede pleger)”, karena tindakan Terdakwa tersebut merupakan langkah awal atau perbuatan permulaan sehingga dilakukannya perbuatan pidana hingga selesai oleh saksi Nazaruddin selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan M. Nofal yang berkehendak agar dana dicairkan 100 %, walaupun sebenarnya pekerjaan belum selesai dan adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah ditentukan dalam kontrak, sehingga pada akhirnya telah merugikan keuangan negara. Dari fakta tersebut maka dapatlah disimpulkan bahwa Terdakwa sebagai ”orang yang turut serta melakukan, sedangkan saksi Nazaruddin dan M Nofal sebagai “orang yang melakukan (pleger)”;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan di atas maka terlihat adanya
kerjasama secara sadar dan langsung yaitu Terdakwa, saksi Nazaruddin dan M. Nofal saling mengetahui dan menyadari tindakan masing-masing. Tindakan Terdakwa tidak akan ada dan selesai dilakukan tanpa didukung oleh tindakan-tindakan saksi Nazaruddin dan M. Nofal, dan sebaliknya Terdakwa juga tidak akan bisa bertindak tanpa ada perbuatan dari saksi Nazaruddin dan M. Nofal, tidak perlu dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat atau pada saat tindak pidana dilakukan sudah termasuk dalam kerjasama secara sadar dan langsung. Keduanya telah melakukan anasir atau unsur-unsur dari tindak pidana korupsi seperti yang telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak dibedakan antara ”orang yang melakukan” (pleger) dengan ”orang yang turut serta melakukan” (medepleger), keduanya dihukum sebagai orang melakukan perbuatan pidana karena keduanya dianggap sejajar dalam melakukan perbuatan. Karena itu dalam pasal ini Terdakwa dianggap melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dan tidak dipilah-pilah dalam tanggung jawab pidananya;
Menimbang, bahwa peran masing-masing telah terurai diatas dengan jelas, dimana Terdakwa telah disimpulkan sebagai orang yang melakukan, sehingga tindak pidana ini benar telah dilakukan secara bersama-sama, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka menurut Majelis Terdakwa telah terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan primair yaitu memenuhi rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum, dan oleh karenanya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Kerugian Negara dalam perkara ini telah dikembalikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, menurut Majelis perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada dialam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat, untuk itu dipandang sudah tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini. Namun terhadap berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa Majelis memperhatikan dan mendasarkan pada fakta dipersidangan, sehingga pidana yang akan dijatuhkan juga haruslah sebanding dan sesuai dengan sifat perbuatan serta peran dari Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan Majelis harus mempertimbangkan hal tersebut sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 selain dijatuhi pidana penjara, maka kepada Terdakwa dapat juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat kepada Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair ini juga dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU tersebut dalam menentukan uang pengganti, maka besarnya uang pengganti yang dapat dikenakan kepada Terdakwa sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara a quo, tidak ditemukan adanya fakta bahwa Terdakwa telah memperoleh uang hasil dari korupsi tersebut, sehingga mengacu kepada ketentuan diatas, tidak terdapat cukup alasan untuk membebani Terdakwa membayar uang pengganti, sehingga Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang tidak membebani Terdakwa dengan uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya melebihi lamanya terdakwa dalam tahanan, maka terdakwa dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum tentang status dari barang bukti tersebut yang akan disebutkan dalam amar putusan ini, kecuali terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Biru terong Nomor rangka : JT172SC1100073017 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ;
1 (satu) asli Buku BPKB, kendaraan Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Brown Nomor rangka : JT172SC110007301 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ dengan Nomor BPKB : 8773072-A;
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 0161771, 1 (satu) unit Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Biru terong Nomor rangka : JT172SC1100073017 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. Urut : 0028093 1 (satu) unit Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Biru terong Nomor rangka : JT172SC1100073017 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ;
yang oleh Penuntut Umum dinyatakan dirampas untuk Negara, Majelis tidak sependapat, karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas tidak ditemukan adanya fakta Terdakwa telah memperoleh uang hasil dari korupsi tersebut dan tidak terdapat fakta bahwa barang bukti tersebut diperoleh Terdakwa dengan uang dari hasil korupsi. Sehingga Majelis berpendapat terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-udang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Abdul Hamid Bin Ismail terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Hamid Bin Ismail dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
-
-
1 (satu) rangkap asli Spesifikasi Teknis Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Reservoir Kecamatan tersebar untuk OTSUS 2013. 1 (satu) rangkap asli Laporan Survei Pendahuluan Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Reservoir Kecamatan tersebar untuk OTSUS 2013. 1 (satu) rangkap asli Laporan Bulanan – I Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Reservoir Kecamatan tersebar untuk OTSUS 2013. 1 (satu) rangkap asli Laporan Bulanan – II Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Reservoir Kecamatan tersebar untuk OTSUS 2013. 1 (satu) rangkap asli LAPORAN BULANAN - III Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Reservoir Kecamatan tersebar untuk OTSUS 2013. 1 ( satu ) rangkap asli Laporan Bulanan – IV Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Reservoirkecamatan tersebar untuk OTSUS 2013. 1 (satu) rangkap asli Laporan Akhir Perencanaan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Reservoir Kecamatan tersebar untuk OTSUS 2013. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Standar Nasional Indonesia ( SNI 08-4420-1997) cara uji ketebalan geotektil milik SAIFUL HADI. 1 ( satu ) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Standar Nasional Indonesia ( SNI 03-0090-1999) Bronjong Kawat milik SAIFUL HADI. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir spesifikas khusus Interm Seksi. 3.5 dari Departermen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga, milik SAIFUL HADI. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir pedoman penyusuanan Spesifikasi Teknis Volume I : Umum bagian – 5 : Pekerjaan pasangan, milik SAIFUL HADI . 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Devisi 3 Pekerjaan Tanah Seksi 3.1 Galian, milik SAIFUL HADI. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir pedoman Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pondasi Cerucut kayu diatas Tanah Lembek dan Tanah Gambut , No. 029 / T / BM / 1999 Lampiran No. 6 Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No. 76 / KPTS / Db / 1999, Tanggal 20 Desember 1999, milik SAIFUL HADI. 3 (lembar) Lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : 26/ULP-A/2013, tanggal 07 Maret 2013 tentang Penunjukan/ Penetapan kepala sekretariat, kelompok kerja dan staf pendukung unit layanan pengadaan pada dinas pengairan aceh tahun anggaran 2013 beserta lampiranya. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Dinas Pengairan Aceh Besar Nomor : 610/36/ 2013, tanggal 15 Maret 2013 perihal pelaksanaan pelelangan barang dan jasa. 1 (satu) rangkap asli Laporan Hasil Evaluasi Seleksi Umum Pengawasan Tehnik Pengairan (OTSUS KAB/KOTA) TA 2013 beserta Lampiranya. 1 (satu) rangkap asli Dokumen Penawaran PT. TITY NASA DAYA nomor : 46/ TND-PEN/IV/2013, tanggal 05 April 2013 perihal penawaran pekerjaan perkuatan tebing sungai Kr. Aceh, Gp.Lampaseh Krueng Kec. Montasik. 1 (satu) rangkap asli LAPORAN HASIL EVALUASI Pemilihan langsung dengan pascakualifikasi pemilihan langsung dengan fascakualifikasi paket pekerjaan Peningkatan Tebing Sungai KR. ACEH, GP. Lampaseh Krueng Kec. Montasik Kab. Aceh Besar APBA (Otsus) TA. 2013. 1 ( satu ) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir OWNER’S ESTIMATE (OE) nama Paket Perkuatan Tebing Sungai Kr. Aceh Kec. Montasik (Otsus Kab/Kota) Dinas Pengairan Aceh Ta. 2013. 2 ( dua ) lembar asli foto Survey Dan Perencanaan Pada Lokasi Pekerjaan Tebing Sungai Krueng Aceh Desa Lampaseh Krueng Kec. Montasik Aceh Besar, yang ditanda tangani oleh SAIFUL HADI, ST 1 ( satu ) lembar asli formulir situasi hasil pengukuran perencanaan, yang ditanda tangani oleh SAIFUL HADI, ST 4 ( empat ) lembar asli citra satelit lokasi pengukuran perencanaan, yang ditanda tangani oleh SAIFUL HADI, ST 3 ( tiga ) lembar asli surat PT. HIDROTEKNIK ANDALAN Perihal Permohonan untuk mobilisasi personil nomor : 12 / HTA – BA / PW / VI / 2013, Tanggal 27 Juni 2013 2 ( dua ) lembar asli surat PT. HIDROTEKNIK ANDALAN, daftar riwayat hidup a.n. ISRAFIL MARZUKI, Bulan Juni 2013 1 ( satu ) lembar asli surat teguran pelaksanaan pekerjaan PT. HIDRO TEKNIK ANDALAN, Tanggal 26 Juli 2013 1 ( satu ) lembar asli surat Instruksi Percepatan pekerjaan PT. HIDROTEKNIK ANDALAN, nomor : 25 / HTA / DA / SE / PW / IX / 2013, tanggal 23 September 2013. 2 ( dua ) lembar asli surat Dinas Pengairan Aceh, perihal mobilisasi personil konsultan pengawas teknis pengairan Kab. Aceh Besar ( Otsus / Kab / Kota ) Nomor : ( kosong ), tanggal 29 Juni 2013. 1 (satu) Rangkap Asli Invoice Nomor : 1 Bulan Juni – Juli 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. 1 (satu) Rangkap Asli Invoice Nomor : 2 Bulan Juli – Agustus 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. 1 (satu) Rangkap Asli Invoice Nomor : 3 Bulan Agustus – September 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. 1 (satu) Rangkap Asli Invoice Nomor : 4 Bulan September – Oktober 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. 1 (satu) Rangkap Asli Invoice Nomor : 5 Bulan Oktober – Nopember 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. 1 (satu) Rangkap Asli Invoice Nomor : 6 Bulan Nopember - Desember 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data No : 1 Periode : Juni – Juli 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data No : 2 Periode : Juli – Agustus 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data No : 3 Periode : Agustus - September 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data No : 4 Periode : September - Oktober 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data No : 5 Periode : Oktober - Nopember 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data No : 6 Periode : Nopember - Desember 2013 konsultan pengawas PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. 1 (satu) Rangkap Asli Laporan Hasil Pengujian Tarik Baja PT. TITY NASA DAYA Bulan Juli 2013. 3 ( tiga ) lembar asli print out rekening dari PT. Bank Aceh Kantor Pusat Operasional, nomor rekening 010.01.05.630168-2, PT. HIDROTEKNIK ANDALAN. 1 ( satu ) bundel asli laporan triwulan 1 pengawasan teknis pengairan Kab. Aceh Besar ( Otsus Kab. Kota ) dari PT. HIDRO TEKNIK ANDALAN. 1 ( satu ) bundel asli laporan triwulan 2 pengawasan teknis pengairan Kab. Aceh Besar ( Otsus Kab. Kota ) dari PT. HIDRO TEKNIK ANDALAN. 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Priode Bulan Juni - Juli Pengawasan Teknis Pengairan kab. Aceh Besar (Otsus Kab/Kota) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN Tanggal . . Juni 2013 (tidak ada tanggal). 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Priode Bulan Juli - Agustus Pengawasan Teknis Pengairan kab. Aceh Besar (Otsus Kab/Kota) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN Tanggal . . Juli 2013 (tidak ada tanggal). 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Priode Bulan Agustus - September Pengawasan Teknis Pengairan kab. Aceh Besar (Otsus Kab/Kota) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN Tanggal . . .agustus 2013 (tidak ada tanggal). 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Priode Bulan September - Oktober Pengawasan Teknis Pengairan kab. Aceh Besar (Otsus Kab/Kota) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN Tanggal . . . September 2013 (tidak ada tanggal). 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Priode Bulan Oktober - Nopember Pengawasan Teknis Pengairan kab. Aceh Besar (Otsus Kab/Kota) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN Tanggal . . . Oktober 2013 (tidak ada tanggal). 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Pengawasan Teknis Pengairan kab. Aceh Besar (Otsus Kab/Kota) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN Tanggal . . . Desember 2013 (tidak ada tanggal). 3 (lembar) Lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Keputusan kuasa pengguna anggaran/ Kuasa penguna barang kegiatan dana otonomi khusus kabupaten Aceh Besar, nomor : 06/SK/2013 Tentang penunjukan /penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dana otonomi Khusus Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2013 tanggal 07 Maret 2013. 1 (satu) rangkap asli, Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. : KU.602.IA/SDW/701/2013, tanggal 05 Mei 2013. 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, AMMANDEMEN-I Nomor: KU.602-A/SDW/ADD/01/2013, tanggal 26 Juni 2013. 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen AMMANDEMEN-II (DUA) Nomor : KU.602-A/SDW/ADD-II/29/2013, tanggal 25 Oktober 2013. 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, dokumen BACK UP DATA ( MC – 0 ) DINAS PENGAIRAN ACEH, pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Aceh Gp. Lampaseh Krueng Kec. Montasik ( Otsus Kab / Kota ). 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen BACK UP DATA ( MC – 100 ) DINAS PENGAIRAN ACEH, pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Aceh Gp. Lampaseh Krueng Kec. Montasik ( Otsus Kab / Kota ). 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen SHOOP DRAWING (MC-0) DINAS PENGAIRAN ACEH, pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Aceh Gp. Lampaseh Krueng Kec. Montasik ( Otsus Kab / Kota ). 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen ASBUILT DRAWING (MC-100) DINAS PENGAIRAN ACEH, pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Aceh Gp. Lampaseh Krueng Kec. Montasik ( Otsus Kab / Kota ). 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Kecamatan Montasik Aceh Besar Nomor : 610/832 Perihal Penggunaan lahan tebing Sungai krung Aceh Untuk Fasilitas Kantot Camat tanggal 03 Juni 2013 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen Laporan Hasil Evaluasi Pemilihan Langsung Dengan Pascakualifikasi paket pekerjaan Peningkatan tebing sungai Kr. Aceh, Gp. Lampaseh Krueng Kec. Montasik Kab. Aceh Besar APBA (Otsus) Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013. 1 ( satu ) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen Back Up Data kemajuan DINAS PENGAIRAN ACEH, pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Aceh Gp. Lampaseh Krueng Kec. Montasik ( Otsus Kab / Kota ) tanggal Desember 2013. 1 ( satu ) rangkap foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan kemajuan pekerjaan PT. TITY NASA DAYA pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Desa Lampaseh Kreung Kec. Montasik, bulan desember 2013. 1 ( satu ) rangkap foto copy yang telah dilegalisir dokumen JUSTIFIKASI TEKNIS DINAS PENGAIRAN ACEH tentang Pekerjaan Perkuatan Pengaman Tebing Sungai Desa Lampaseh Kreung Kec. Montasik tahun 2013. 1 ( satu ) rangkap foto copy yang telah dilegalisir dokumen FOTO PELAKSANAAN PEKERJAAN kegiatan Mengendalikan Banjir Pada daerah Tangkapan air dan badan-badan sungai pekerjaan Perkuatan Pengaman Tebing Sungai Desa Lampaseh Kreung Kec. Montasik (otsus Kab/Kota) Lokasi Kabupaten Aceh Besar pelaksana PT. TITY NASA DAYA. 3 (tiga) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen Dokumen Pelaksaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh/ DPPA-SKPA 2.2.1. nomor : 1.03.1.03.02.28.06.5.2. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan bulan Juni 2013 yang ditandatanggani oleh Kontraktor pelaksana PT. TITY NASA DAYA an. M. ZAINUL Jabatan Site Manager (SM), Konsultan Pengwas PT. HIDRO TEHNIK ANDALAN an. RAMLAN, ST.MT Jabatan Site engineer (SE) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 29 (dua puluh sembilan) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan harian bulan Juli 2013 yang ditandatanggani oleh Kontraktor pelaksana PT. TITY NASA DAYA an. M. ZAINUL Jabatan Site Manager (SM), Konsultan Pengwas PT. HIDRO TEHNIK ANDALAN an. RAMLAN, ST.MT Jabatan Site engineer (SE) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari tanggal 1 Juli 2013 s/d 28 Juli 2013. 32 (tiga puluh dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan harian bulan Agustus 2013 yang ditandatanggani oleh Kontraktor pelaksana PT. TITY NASA DAYA an. M. ZAINUL Jabatan Site Manager (SM), Konsultan Pengwas PT. HIDRO TEHNIK ANDALAN an. RAMLAN, ST.MT Jabatan Site engineer (SE) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari tanggal 1 Agustus 2013 s/d 31 Agustus 2013 (laporan tanggal 30 agustus 2013 tidak Ada) . 32 (tiga puluh dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan harian bulan September 2013 yang ditandatanggani oleh Kontraktor pelaksana PT. TITY NASA DAYA an. M. ZAINUL Jabatan Site Manager (SM), Konsultan Pengwas PT. HIDRO TEHNIK ANDALAN an. RAMLAN, ST.MT Jabatan Site engineer (SE) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari tanggal 1 September 2013 s/d 31 September 2013. 33 (tiga puluh tiga) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan harian bulan Oktober 2013 yang ditandatanggani oleh Kontraktor pelaksana PT. TITY NASA DAYA an. M. ZAINUL Jabatan Site Manager (SM), Konsultan Pengwas PT. HIDRO TEHNIK ANDALAN an. RAMLAN, ST.MT Jabatan Site engineer (SE) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari tanggal 1 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013. 31 (tiga puluh satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan harian bulan Nopember 2013 yang ditandatanggani oleh Kontraktor pelaksana PT. TITY NASA DAYA an. M. ZAINUL Jabatan Site Manager (SM), Konsultan Pengwas PT. HIDRO TEHNIK ANDALAN an. RAMLAN, ST.MT Jabatan Site engineer (SE) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari tanggal 1 Nopember 2013 s/d 30 Nopember 2013 7 (tujuh) lembar foto copy yang telah dilegalisir dokumen laporan harian bulan Desember 2013 yang ditandatanggani oleh Kontraktor pelaksana PT. TITY NASA DAYA an. M. ZAINUL Jabatan Site Manager (SM), Konsultan Pengwas PT. HIDRO TEHNIK ANDALAN an. RAMLAN, ST.MT Jabatan Site engineer (SE) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari tanggal 1 Desember 2013 s/d 6 Desember 2013. 1 (Satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, Dokumen Administrasi Dan Teknis Pengawas Teknis Pengairan (OTSUS KAB/KOTA) T.A. 2013, PT. Hidroteknis Andalan. 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir,Gambar Perencanaan Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi dan Pemiliharaan reservoir Kec. Tersebar untuk Otsus 2013 tahun anggaran 2012, PT. POLICON JAYA 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, Dokumen Pengadaan Sistem Lelang Secara Elektronik nomor : 28/Pokja/SDA/PK-01/2013 pekerjaan Kontruksi Metode E-Lelang Umum Dengan Fasca Kualifikasi pekerjaan perkuatan tebing sungai Kr. Aceh Gp. Lampaseh Krueng Kec. Montasik Sumber dana APBA tahun Anggran 2013 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, Spesifikasi Teknis paket Otsus Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2013 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, dokumen Biaya Pengawasan Teknis Pengairan PT. Hidroteknik Andalan 1 (satu) rangkap Asli, Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) PT. Hidroteknik Andalan nomor : KU.602.I.A/ KONS/ 664/ 2013 tanggal 25 Juni 2013. 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, AMADEMEN nomor : KU.602.I.A/KONS-ADD/01/2013 Tanggal 16 Desember 2013 terhadap Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) PT. HIDROTEKNIK ANDALAN nomor : KU.602.I.A/ KONS/ 664/ 2013 tanggal 25 Juni 2013 5 (lima) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.3/018/2013 tentang Penunjukan/ Penetapan pejabat kuasa pengguna anggaran/ Kuasa penguna barang bendahara pengeluaran pembantun kegiatan dana Otonomo khusus pada Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2013, tanggal 06 Maret 2013. 1 (satu) rangkap asli, dokumen Laporan perkembangan Realisasi Fisik dan keuangan belanja langsung perkegiatan Otsus (APBA) tahun anggaran 2013 dari tangga 01 Juli 2013 s/d 02 Januari 2014. 3 (tiga) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Berita Acara Serah Terima Barang / Jasa nomor : 028-A/979/2014, tanggal 13 Maret 2014. 3 (tiga) Lembar fotocopy yang telah dilegalisir PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI ACEH BESAR Nomot : Peg. 821.23/03/2013 tentang pemberhentian dan pengakatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural, tanggal 21 Januari 2013. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Penetapan Pemenag Nonor : 08/PK-28/SDA/2013 tanggal 13 Mei 2013 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Berita Acara Hasil Pelelangan Nonor : 07/PK-28/SDA/2013 tanggal 10 Mei 2013 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Pengumuman Pemenang Nonor : 09/PK-28/SDA/2013 tanggal 13 Mei 2013. 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen Berita Acara rapat evaluasi teknik Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2013 Bulan Juli 2013, tanggal 30 Juli 2013. 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen Berita Acara rapat evaluasi teknik Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2013 Bulan Agustus 2013, tanggal 17 Agustus 2013. 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir dokumen Berita Acara rapat evaluasi teknik Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2013 Bulan Oktober 2013, tanggal 14 Oktober 2013. 1 (satu) eks foto copy yang dileges register SPM Dinas Pengairan Aceh Tahun anggaran 2013. 1 (satu) eks foto copy yang dileges Laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran (SPJ Belanja fungsional) Bulan Juni 2013 Dinas Pengairan Aceh. 1 (satu) eks foto copy yang dileges Laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran (SPJ Belanja fungsional) Bulan Juli 2013 Dinas Pengairan Aceh. 1 (satu) eks foto copy yang dileges Buku Kas umum Bendahara Pengeluaran Bulan Juni 2013 Dinas Pengairan Aceh. 1 (satu) eks foto copy yang dileges Buku Kas umum Bendahara Pengeluaran Bulan Juli 2013 Dinas Pengairan Aceh. 1 (satu) eks foto copy yang dileges Buku Kas umum Bendahara Pengeluaran Bulan Agustus 2013 Dinas Pengairan Aceh. 1 (satu) eks foto copy yang dileges Buku Kas umum Bendahara Pengeluaran Bulan Desember 2013 Dinas Pengairan Aceh. 1 (satu) lembar asli Kartu Inventaris barang (KIB) D Jalan, Irigasi dan Jaringan SKPA Dinas Pengairan Aceh Tahun 2013. 1 (satu) eks foto copy yang dileges surat keputusan Gubernur Prov. NAD Nomor : Peg.821.22/084/2005 tanggal 31 oktober 2005. 1 (satu) eks foto copy yang dileges surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/067/2013 tanggal 04 Maret 2013 tentang penunjukkan/penetapan pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu pada dinas pengairan aceh Ta. 2013. 1 (satu) eks foto copy yang dileges surat Keputusan kepala Dinas Pengairan Aceh Nomor : KU.954.1-A/KPTS/12/2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang penunjukkan/penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pembantu PPK, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Pengurus Barang dan pembantu Penyimpan/pemegang barang pada Dinas Pengairan Aceh TA. 2013. 1 (satu) eks foto copy yang dileges Buku Bantu rincian Objek Belanja Bendahara Pengeluaran dinas Pengairan tahun 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa nomor : 028-A/979/2014 tanggal 13 Maret 2014 dari Kepala Dinas Pengairan Aceh kepada Kepala Dinas Pengairan Aceh Besar, beserta 2 (dua) lembar lampirannya. 1 (satu) eks foto copy yang dileges Laporan pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Agustus 2013 Dinas Pengairan Aceh. 1 (satu) eks foto copy yang dileges Laporan pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Bulan Desember 2013 Dinas Pengairan Aceh. 1 ( Satu ) lembar fotocopy yang telah dilagalisir rekapitulasi order barang, senilai Rp. 597.530.000.00 ( lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar asli FAKTUR PEMBAYARAN ( LUNAS ) NOMOR J00870 / tanggal 29 juni 2013, perihal pembelian MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 1000 set dengan jumlah uang sebesar Rp. 190.000.000,- ( seratus sembilan puluh juta rupiah ). 1 (satu) lembar asli BON PENGANTAR BARANG NOMOR 001339, BK 9554 LJ ( AH ) / tanggal 29 Juni 2013, perihal pengiriman barang MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 1000 unit. 1 (satu) lembarfotocopy yang telah dilagalisir Tanda Bukti Setoran BANK BCA kepada BENUA CHANDRA & MARTIN TEH dengan no. rekening 022.1698186 / tanggal 28 Juni 2013, perihal pengiriman uang pembelian beronjong sebanyak 1000 unit sebesar Rp. 190.000.000,- ( seratus sembilan puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar asli FAKTUR PEMBAYARAN ( LUNAS ) NOMOR J01245 /tanggal 03 September 2013, perihal pembelian MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 1.300 set, dengan jumlah uang sebesar Rp. 265.200.000,- ( dua ratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah ) 1 (satu) lembarasli BON PENGANTAR BARANG NOMOR 001857, BK 8646 ZY ( RA ) / tanggal 03 September 2013, perihal pengiriman barang MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 1.300 set. 1 (satu) lembarasli FAKTUR PEMBAYARAN ( LUNAS ) NOMOR J01269 / tanggal 03 September 2013, perihal pembelian NON –WOVEN GEOTEXTILE 4 X 100 M, sebanyak 3 ROL dengan jumlah uang sebesar Rp. 13.500.000,- ( tiga belas juta lima ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar asli BON PENGANTAR BARANG NOMOR 001858, BK 8646 ZY ( RA ) / tanggal 03 September 2013, perihal pengiriman barang NON – WOVEN GEOTEXTILE 4 X 100 M, sebanyak 3 ROL. 1 (satu) lembar asli FAKTUR PEMBAYARAN ( LUNAS ) NOMOR J01470 / tanggal 05 Okotober 2013, perihal pembelian MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 160 set, dengan jumlah uang sebesar Rp. 34.880.000,- ( tiga puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembarasli BON PENGANTAR BARANG NOMOR 002122, BK 9508 BK ( RA ) / tanggal 05 oktober 2013, perihal pengiriman barang MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 160 set. 1 (satu) lembarasli Faktur Pembayaran ( Lunas ) Nomor J01560 / tanggal 26 Okotober 2013, perihal pembelian MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 218 set, dengan jumlah uang sebesar Rp. 46.870.000,- ( empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembarasli BON Pengantar Barang Nomor 002241, AB 9246 DN ( RA ) / tanggal 26 oktober 2013, perihal pengiriman barang MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 218 set. 1 (satu) lembarasli D/ONOMOR 000676PT. MEDAN BAJA INDO / tanggal 26 oktober 2013, Perihal pesanan MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 218 set 1 (satu) lembarasli FAKTUR PEMBAYARAN ( LUNAS ) NOMOR J01650 / tanggal 11 Nopember 2013, perihal pembelian MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 100 set, dengan jumlah uang sebesar Rp. 21.400.000,- ( dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembarasli BON PENGANTAR BARANG NOMOR 002337, BL 8888 LZ ( RA ) / tanggal 11 Nopember 2013, perihal pengiriman barang MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 100 set 1 (satu) lembarasli FAKTUR PEMBAYARAN ( LUNAS ) NOMOR J01651 / tanggal 11 Nopember 2013, perihal pembelian MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 120 set, dengan jumlah uang sebesar Rp. 25.680.000,- ( dua puluh liuma juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembarasli BON PENGANTAR BARANG NOMOR 002338, BL 8888 LZ ( RA ) / tanggal 11 Nopember 2013, perihal pengiriman barang MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 120 set. 1 (satu) lembarasli Memo pengambilan barang Pengangkutan Sejati / tanggal 11 Nopember 2013, perihal pengambilan barang bronjong 2 x 1 x 0,5 sebanyak 220 set sebanyak 220 pada PT BAJA INDO di Jalan Pulau Nias Selatan No. 99XX KM II Medan. 1 (satu) lembarasli D/O Nomor 000681PT. Medan Baja Indo / tanggal 09 Nopember 2013, Perihal pesanan MB GABION ø 2,7 mm 2 x 1 x 0,5 sebanyak 220 set. 1 ( satu ) rekapituasli print out rekening Koran Bank Aceh Kantor Pusat Operasional ( 10 ) periode 1 Maret 2013 s/d 31 Oktober 2013, tanggal cetak 30 Juni 2014. Yang telah dilagalisir. 1 (satu) lembar asli Brosur MB GABIONS, Standar Nasioanal Indonesia (SNI 03-0090-1999). 3 (lembar) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Keputusan kuasa pengguna anggaran/ Kuasa penguna barang kegiatan dana otonomi khusus kabupaten Aceh Besar, nomor : 10/SK/2013 Tentang penunjukan /penetapan penerima hasil pekerjaan dana otonomi Khusus Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2013 tanggal 25 Juni 2013 3 (lembar) lembar fotocopy yang telah dilegalisir, Surat Keputusan kuasa pengguna anggaran/ Kuasa penguna barang kegiatan dana otonomi khusus kabupaten Aceh Besar, nomor : 08/SK/2013 Tentang penunjukan /penetapan panitia peneliti kontrak dana otonomi Khusus Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2013 tanggal 27 April 2013 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, Berita Acara Serah terima Pertama Pekerjaan (PROVISIONAL HAND OVER) Nomot : 800.07-a/81/WIL-AB/2013 tanggal 11 Desember 2013 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, Foto Dokumentasi Tim PHO tahun anggaran 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges SP2D Nomor : 0005960/LS-BL/2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Pembayaran Uang muka 20% (dua puluh persen)pekerjaan perkuatan pengaman tebing sungai krueng aceh Desa Lampaseh Krueng Kec. Mountasik Aceh Besar 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengatar SPM-LS nomor : 932/A/449/2013 tanggal 19 Juni 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Perintah Membayar Nomor : 00118/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 17 Juni 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 427/SPM-BL/1.03.02/2013 tanggal 17 Juni 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 426/SPM-BL/1.03.02/2013 tanggal 17 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 133/BL-A/2013 tanggal 14 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 133/BL-A/2013 tanggal 14 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 133/BL-A/2013 tanggal 14 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat pernyataan pengajuan Permintaan SPP-LS barang dan jasa Nomor : 03/SPP-AB/Otsus 2013 tanggal 10 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Kontrak Nomor dan tanggal kontrak Nomor : KU.602.I.A/SDW/701/2013 tanggal 31 Mei 2013, tertanggal 10 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan tanggung jawab belanja nomor 03/SPP-AB/Otsus/2013 tanggal 10 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Tanda penerimaan tanggal 10 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pembayaran Nomor: KU.602-A/SDW/03/2013 tanggal 10 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Garansi Bank sebagi Jaminan Uang Muka Nomor: 0308/JB-03/610/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian penggunaan uang muka tanggal 07 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat permohonan uang muka 20% dari PT. TITY NASA DAYA nomor : 05/PND/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat pernyataan Dirut PT. TITY NASA DAYA nomor : 05/TND/VI/2013, tanggal 7 Juni 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Kuitansi Iuaran Jasa Konstruksi tanggal 11 juni 2013 dan 2 (dua) lembar lampirannya 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rekening korang Giro Nomor : 610.01.06.004185-5 an. PT. TITY NASA DAYA priode 31 Mei 2013 s/d 31 Mei 2013, tertanggal 31 Mei 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Keteragan terdaftar Pajak Nomor : PEM-976/WPJ.01/KP.0103/2013 tanggal 24 Juli 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat setoran Infak (SSI) tanggal 14 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Faktur pajak standar tanggal 10 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Juni 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges SP2D Nomor : 0014503/LS-BL/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembayaran termin I 45% (empat puluh lima persen)pekerjaan perkuatan pengaman tebing sungai krueng aceh Desa Lampaseh Krueng Kec. Mountasik Aceh Besar 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengatar SPM-LS nomor : 932/A/812/2013 tanggal 30 Agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Perintah Membayar Nomor : 00430/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 28 agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 00430/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 28 Agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges surat pernyataan tanggungjawab belanja Nomor : 00430/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 28 Agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 456/BL-A/2013 tanggal 27 Agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 456/BL-A/2013 tanggal 27 agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 456/BL-A/2013 tanggal 27 agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat pernyataan pengajuan Permintaan SPP-LS barang dan jasa Nomor : 31/SPP-AB/Otsus/ 2013 tanggal 23 Agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Kontrak Nomor dan tanggal kontrak Nomor : KU.602.I.A/SDW/701/2013 tanggal 31 Mei 2013, tertanggal 23 Agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor 020-A/AB/Otsus/31/2013 tanggal 23 Agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pembayaran Nomor: KU.602-A/IRP/31/2013 tanggal 23 agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : KU.602-A/SDW/BAPP/01/2013 tanggal 19 Agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Tanda penerimaan tanggal 23 Agustus 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Progres Report 50,33% tanggal 16 Agustus 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat permohonan pembayaran termin-I (pertama) PT. TITY NASA DAYA nomor : 21/PT-TND/VIII/AB/2013 tanggal 21 agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat permohonan pemeriksaan pekerjaan PT. TITY NASA DAYA nomor : 19/TND/VIII/AB/ 2013 tanggal 16 Agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Print Out Rekening Nomor : 610.01.06.004185-5 an. PT. TITY NASA DAYA priode 31 Mei 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Keteragan terdaftar Pajak Nomor : PEM-976/WPJ.01/KP.0103/2013 tanggal 24 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat setoran Infak (SSI) tanggal 27 Agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Faktur pajak tanggal 27 Agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPn tanggal 27 Agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPh tanggal 27 Agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges SP2D Nomor : 0038602/LS-BL-P/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Pembayaran termin II 100% (empat puluh lima persen)pekerjaan perkuatan pengaman tebing sungai krueng aceh Desa Lampaseh Krueng Kec. Mountasik Aceh Besar 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01208/SPM-BL-P/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 23 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengatar SPM-LS nomor : 932/A/1623/2013 tanggal 24 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges surat pernyataan tanggungjawab belanja Nomor : 01208/SPM-BL-P/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 23 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 01208/SPM-BL-P/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 23 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Tanda penerimaan 5 % (retensi) tanggal 18 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 1296/BL-A-P/2013 tanggal 19 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 1296/BL-A-P/2013 tanggal 19 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 1296/BL-A-P/2013 tanggal 19 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat pernyataan pengajuan Permintaan SPP-LS barang dan jasa Nomor : 92/SPP-AB/Otsus/ 2013 tanggal 18 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Kontrak Nomor dan tanggal kontrak Nomor : KU.602.I.A/SDW/701/2013 tanggal 31 Mei 2013, tertanggal 18 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor 020-A/AB/Otsus/92/2013 tanggal 18 Desember 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pembayaran Nomor: KU.602-A/IRP/93/2013 tanggal 18 agustus 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Garansi Bank sebagai Jaminan Pemeliharaan Nomor : 0308/JB-04/610/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Tanda penerimaan 95 % (sembilan puluh lima) tanggal 18 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pembayaran Nomor : KU.602-A/SDW/92/2013 tanggal 18 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : KU.602-A/SDW/BAPP/02/2013 tanggal 9 Desember 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges PROGRES REPORT tanggal Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Permohonan pembayaran Termin II (Terakhir) Nomor : 85/PT-TND/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Permohonan pemeriksaan pekerjaan PT. TITY NASA DAYA Nomor : 82/PT-TND/XII/ 2013 tanggal 6 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak Mineral bukan Logam dan batuan tanggal 17 Desember 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Print Out Rekening Nomor : 610.01.06.004185-5 an. PT. TITY NASA DAYA priode 31 Mei 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Keteragan terdaftar Pajak Nomor : PEM-976/WPJ.01/KP.0103/2013 tanggal 24 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat setoran Infak (SSI) tanggal 19 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Faktur pajak tanggal 19 Desember 201 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Psl 4 tanggal 19 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPn tanggal 19 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges SP2D Nomor : 0010712/LS-BL-P/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pembayaran lunas uang muka kerja sebesar 30% (tiga puluh persen) pekerjaan pengawasan Teknik Pengairan Kab. Aceh Besar (otsus Kab/ Kota) pada kegitan perencaan pembangunan reservoir pada dinas pengairan tahun anggaran 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengatar SPM-LS nomor : 932/A/648/2013 tanggal 25 juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Perintah Membayar Nomor : 00271/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 23 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran nomor : 00271/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 23 juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges surat pernyataan tanggungjawab belanja Nomor : 00271/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 23 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 297/BL-A-P/2013 tanggal 22 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 297/BL-A-P/2013 tanggal 22 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 297/BL-A/2013 tanggal 22 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 29/SPP-AB/OTSUS/2013 tanggal 19 Juli 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Kontrak Nomor dan tanggal kontrak Nomor : KU.602.I.A/KONS/664/2013 tanggal 25 Juni 2013, tertanggal 19 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor 020-A/AB/Otsus/29/2013 tanggal 19 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Tanda penerimaan 30 % tanggal 17 Juli 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pembayaran Nomor: KU.602-A/KONS/29/2013 tanggal 17 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Jaminan Uang Muka PT. ASURANSI PAROLAMAS No.B : 0308/JB-04/610/XII/2013 tanggal 25 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Permohonan penarikan uang muka 30% Nomor : 030.1/HTA-BA/PW/VII /2013 tanggal 16 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian Uang Muka Kerja Tahun Anggaran 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyaan Nomor : 031.1/HTA-BA/PW/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges KUITANSI IURAN JASA KONSTRUKSI Nomor : A0113070051 tanggal 18 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rekening Koran Giro Periode 25 Juli 2013 S/d 25 Juni 2013 BANK BPD Ace 1 (satu) lembar foto copy yang dileges NPWP Nomor : 02.336.048.0-101.000 Nama PT. HIDROTEKNIK ANDALAN 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat setoran Infak (SSI) tanggal 22 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Faktur pajak tanggal 19 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPh tanggal 22 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPN tanggal 22 Juli 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges SP2D Nomor : 0018164/LS-BL-P/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang Pembayaran lunas termin Ke-I (Pertama) sebesar 50 % (lima puluh persen) untuk pekerjaan pengawasan teknis pengairan Kab. Aceh Besar (otsus Kab/ Kota) pada kegitan perencaan pembangunan reservoir pada dinas pengairan tahun anggaran 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges pengantar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No. : 923/A/1015/ 2013 tanggal 07 oktober 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00610/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 4 Oktober 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : 00610/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 4 Oktober 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges surat pernyataan tanggungjawab belanja Nomor : 00610/SPM-BL/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 4 Oktober 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 631/BL-A /2013 tanggal 03 Oktober 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 631/BL-A /2013 tanggal 03 oktober 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 631/BL-A/2013 tanggal 03 oktober 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat pernyataan SPP-LS barang dan jasa Nomor : 38/SPP-AB/Otsus/ 2013 tanggal 01 Oktober 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Kontrak Nomor dan tanggal kontrak Nomor : KU.602.I.A/KONS/664/2013 tanggal 25 Juni 2013, tertanggal 01 Oktober 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor 020-A/AB/Otsus/38/2013 tanggal 01 Oktober 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Tanda penerimaan 51 % tanggal 30 September 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pembayaran Nomor: KU.602-A/LIT/01/2013 tanggal 30 September 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Permohonan Pembayaran Termin –I (pertama) Nomor: 26/HTA-BA/PW/IX/2013 tanggal 27 September 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal September 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: KU.602-A/LIT/BAPP/01/2013 tanggal 23 September 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Permohonan pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 24/HTA-BA/PW/IX/2013 tanggal 19 September 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges NPWP Nomor : 02.336.048.0-101.000 Nama PT. HIDROTEKNIK ANDALAN 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rekening Koran Giro Periode 25 Juni 2013 S/d 25 Juni 2013 BANK BPD Aceh 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat setoran Infak (SSI) tanggal 03 Otober 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Faktur pajak tanggal 01 Oktober 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPh tanggal 03 Oktober 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPn tanggal 03 Oktober 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges SP2D Nomor : 0040787/LS-BL-P/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Pembayaran lunas termin Ke-II (Kedua) sebesar 100 % (seratus puluh persen) untuk pekerjaan pengawasan teknis pengairan Kab. Aceh Besar (otsus Kab/ Kota) pada kegitan perencaan pembangunan reservoir pada dinas pengairan tahun anggaran 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01350/SPM-BL-P/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 24 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges pengantar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 923/A/1758/ 2013 tanggal 24 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor : 01350/SPM-BL-P/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 24 Desember 2013. 1 (satu) lembar foto copy yang dileges surat pernyataan tanggungjawab belanja Nomor : 01350/SPM-BL-P/1.03.02.00/OTS-02/2013 tanggal 24 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 1396/BL-A-P/2013 tanggal 23 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 1396/BL-A-P/2013 tanggal 23 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rincian Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 1396/BL-A-P/2013 tanggal 23 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat pernyataan SPP-LS barang dan jasa Nomor : 91/SPP-AB/Otsus/ 2013 tanggal 20 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Ringkasan Kontrak Nomor dan tanggal kontrak Nomor : KU.602.I.A/KONS/664/2013 tanggal 25 juni, tertanggal 20 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan tanggungjawab belanja nomor 020-A/AB/Otsus/912713/2013 tanggal 20 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Tanda penerimaan 100 % tanggal 20 September 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pembayaran Nomor: KU.602-A/LIT/02/2013 tanggal 20 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: KU.602-A/LIT/BAPP/02/2013 tanggal 20 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Berita Acara Pekerjaan Pekerjaan Nomor: KU.602-A/LIT/BAPP/02/2013 tanggal 17 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Permohonan Pembayaran Termin –II (kedua) Nomor: 29/HTA-BA/PW/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Permohonan pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 28/HTA-BA/PW/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Rekening Koran Giro Periode 25 Juni 2013 S/d 25 Juni 2013 BANK BPD Aceh 1 (satu) lembar foto copy yang dileges NPWP Nomor : PEM-53/WPJ.25/KP.0103/2008 Nama PT. HIDROTEKNIK ANDALAN tanggal 21 Januari 2008 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat setoran Infak (SSI) tanggal 23 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Faktur pajak tanggal 23 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPh tanggal 23 Desember 2013 1 (satu) lembar foto copy yang dileges Surat Setoran Pajak (SSP) PPn tanggal 23 Desember 2013 2 (dua) lembar foto copy yang dileges Surat Keputusan Gubernur Aceh, Nomor : 945/125/2013, Tanggal 18 Februari 2013 3 (tiga) lembar foto copy yang dileges Surat Gubernur Aceh Surat Pernyataan Pengangkatan Sumpah dan pelantikan Nomor : Peg. 821 . 2 / 050, tanggal 05 Februari 2013 3 (tiga) lembar foto copy yang dileges Surat Pernyataan Pengangkatan Sumpah dan pelantikan Nomor : Peg. 821.2/053, tanggal 19 Maret 2013 3 ( tiga ) lembar foto copy yang dileges Surat keputusan Gubernur Nomor : 900 / 720 / 2011, tanggal 09 Nopember 2013 1 ( satu) rangkap asli print out rekening koran Bank Aceh, periode 20 Juni 2013 s/d 20 Juni 2013, tanggal 17 September 2014 1 ( satu) rangkap asli print out rekening koran Bank Aceh, periode 29 Juli 2013 s/d 29 Juli 2013, tanggal 17 September 2014 1 ( satu) rangkap asli print out rekening koran Bank Aceh, periode 02 September 2013 s/d 02 September 2013, tanggal 17 September 2014 1 ( satu) rangkap asli print out rekening koran Bank Aceh, periode 09 Oktober 2013 s/d 09 Oktober 2013, tanggal 17 September 2014 1 ( satu) rangkap asli print out rekening koran Bank Aceh, periode 26 Desember 2013 s/d 26 Desember 2013, tanggal 17 September 2014 1 ( satu) rangkap asli print out rekening koran Bank Aceh, periode 30 Desember 2013 s/d 30 Desember 2013, tanggal 17 September 2014 1 ( satu) lembar asli Garansi Bank Aceh Syariah sebagi Jaminan Pemeliharaan Nomor : 0308/JB-04/610/XII/2013, tanggal 18 Desember 2013 1 (satu) exk asli tindisan Surat Kuasa Nomor : 70 tanggal 29 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Notaris NADIA, SH., M.Kn Jl. Tgk. H.M. Daud Beureueh No. 8 Banda Aceh 1 ( satu ) set asli akta PT. TITY NASA DAYA, nomor : 55, tanggal 31 Mei 1999, yang diterbitkan kantor notaris HUSNI USMAN, SH 1 ( satu ) lembar Asli Surat Keputusan Hukum dan Perundang - Undangan RI, Nomor : C-11.369 HT.01.04.Th.2000, tanggal 05 Juni 2000 1 ( satu ) set asli akta Berita Acara Rapat PT. TITY NASA DAYA, nomor : 152, tanggal 30 Maret 2009, yang diterbitkan Kantor Notaris SABARUDDIN SALAM, SH,Spn 1 ( satu ) lembar foto copy yang dileges surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Nomor : AHU-29255.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 30 Juni 2009 1 ( satu ) lembar asli Surat Izin Usaha Perdangan (SIUP) – KECIL, Nomor : 751-1028/01-01/PK/VII/2010. P-II, tanggal 13 Juli 2010 1 ( satu ) lembar asli Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas, nomor : 010114600492, tanggal 29 Juli 2013 1 ( satu ) lembar asli Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi, nomor registrasi : 0-1171-07-002-1-01-000707, tanggal 10 Juni 2014 1 ( satu ) lembar asli Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Nomor : 1-000707-1171-2-000583, tanggal 14 Januari 2015 1 ( satu ) lembar asli Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Wilayah I Subagut Medan Kantor Pelayanan Pajak Banda Aceh, Nomor : PEM-976/WPJ.01/KP.0103/2003, tanggal 24 Juli 2003 1 ( satu ) lembar asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Wilayah I Subagut Medan Kantor Pelayanan Pajak Banda Aceh, Nomor : PEM-409/WPJ.01/KP.0103/2002, tanggal 21 Agustus 2002 1 ( satu ) lembar asli Tanda Terima SPT Tahunan, Nomor : 101 01 00006565, tanggal 20 Februari 2014 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01004469/PPH23/WPJ.25/KP.0103/2015, Tanggal 09 Januari 2015 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01004467/PPH25/WPJ.25/KP.0103/2015, Tanggal 09 Januari 2015 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01006410/PPH2114/WPJ.25/KP.0103/2015, Tanggal 13 Januari 2015 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01006491/PPN1111/WPJ.25/KP.0103/2015, Tanggal 13 Januari 2015 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01175484/PPH25/WPJ.25/KP.0103/2014, Tanggal 17 Nopember 2014 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01175485/PPH2114/WPJ.25/KP.0103/2014, Tanggal 17 Nopember 2014 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01175486/PPH23/WPJ.25/KP.0103/2014, Tanggal 17 Nopember 2014 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01195031PPN1111/PPH23/WPJ.25/ KP.0103/2014, Tanggal 22 Desember 2014 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01194573/PPH2114/WPJ.25/KP.0103/2014, Tanggal 22 Desember 2014 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01194572/PPH23/WPJ.25/KP.0103/2014, Tanggal 22 Desember 2014 1 ( satu ) lembar asli Bukti Penerimaa Surat dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, Nomor : S-01194571/PPH25/WPJ.25/KP.0103/2014, Tanggal 22 Desember 2014 3 (tiga) lembar asli print out rekening nomor 610.01.06.004165-5 an. PT. TITY NASA DAYA pada Bank Aceh Syariah Cab. Banda aceh priode 31 Mei 2013 samapai dengan 9 Oktober 2015 1(satu) lembar kertas tindasan warna kuning tanda terima Bank Aceh Syariah uang sebesar Rp. 17.835.959,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) 1 (satu) bundel fotocopy dokumen yang sudah legalisir Pembukaan Rek Nomor 610.01.06.004185-5 pada Bank Aceh Syariah an. PT. TITY NASA DAYA tanggal 31 Mey 2013 beserta lampiranya 2 (dua) lembar fotocopy yang sudah legalisir Garansi Bank Aceh Syariah sebagai Jaminan Uang Muka nomor : 0308/1B-03/610/VI/2013 tanggal 05 Juni 2013. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tanggal 21 Juni 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 8.500.000,- (delapn puluh lima juta rupiah)tanggal 28 Juni 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 22 Juli 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat Juta rupiah) tanggal 26 Agustus 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 615.000.000,- (enam ratus lima belas juta rupiah) tanggal 02 September 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN beserta 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Setoran tanggal 02 September 2013 keRek. Nomor 010.02.03.6306411 an. M. NOVAL sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Setoran tanggal 02 September 2013ke Rek. Nomor 61302200105051 an. NAZARUDDIN sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) . 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 09 September 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 12 September 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) tanggal 19 September 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 23 September 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 27 September 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 02 Oktober 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 04 Oktober 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 09 Oktober 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 11 Oktober 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 22 Oktober 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) tanggal 25 Oktober 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN beserta 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Setoran tanggal 25 Oktober 2013 ke Rek. Nomor 010.02.03.6306411 an. M. NOVAL sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 06 Nopember 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 15 Nopember 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 19 Nopember 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 25 Nopember 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 26 Desember 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN beserta 1 (satu) lembar Fotocopy yang dileges slip setoran tabungan tanggal 26 Desember 2013ke Rek. Nomor 61302200105051 an. NAZARUDDIN sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 27 Desember 2013 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah) tanggal 13 Januari 2014 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN beserta 1 (satu) lembar Fotocopy yang dileges slip setoran tabungan tanggal 13 Januari 2013ke Rek. Nomor 61302200105051 an. NAZARUDDIN sebesar Rp. 250.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 24 April 2014 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) tanggal 26 Mey 2014 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 17 Juni 2014 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN beserta 1 (satu) lembar Fotocopy yang dileges slip setoran tabungan tanggal 17 Juni 2013ke Rek. Nomor 61302200105051 an. NAZARUDDIN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) tanggal 02 Februari 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 19 Maret 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tanggal 06 April 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 17 April 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 01 Juni 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 12 Mei 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 22 Mei 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tanggal 22 Juli 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 29 Juli 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 18 Agustus 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 21 September 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Slip Penarikan Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 17.835.959,- (tujuh belas juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) tanggal 10 Oktober 2015 dari Rek an. PT. Tity Nasa Daya No. Rek. 610.01.06.004185-5 penerima an. NAZARUDDIN. 1 (satu) buah Stempel PT. TITY NASA DAYA Banda Aceh.
-
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Biru terong Nomor rangka : JT172SC1100073017 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ;
1 (satu) asli Buku BPKB, kendaraan Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Brown Nomor rangka : JT172SC110007301 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ dengan Nomor BPKB : 8773072-A;
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 0161771, Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Biru terong Nomor rangka : JT172SC1100073017 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ;
1 (satu) lembar Surat Penetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. Urut : 0028093 Mobil Penumpang Merk Toyata Tipe RAV 4 tahun pembuatan 1996 warna Biru terong Nomor rangka : JT172SC1100073017 Nomor Mesin : 3S2006124 atas nama pemilik ABDUL HAMID nomor polisi BL- 410 LQ;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Jum’at, tanggal 27 Mei 2016 oleh AINAL MARDHIAH, S.H.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHIFUDDIN, S.H.,M.H. dan SYAIFUL HAS’ARI, S.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, tanggal 03 Juni 2016 oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh YUSNIDAR, S.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh DARWIN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jantho dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUHIFUDDIN, S.H.,M.H. AINAL MARDHIAH, S.H.,M.H.
SYAIFUL HAS’ARI, S.H.
Panitera Pengganti,
YUSNIDAR, S.H.