105/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 105/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IZHAR bin M.LASE
1. Menyatakan Terdakwa IZHAR bin M.LASE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas“ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IZHAR bin M. LASE oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (Satu) unit sepeda dayung ; Dikembalikan kepada Saksi SAFUAD, SH bin M.NUR ; • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega KB.3318 PH ; • 1 (Satu) lembar STNK KB.3318 PH ; • 1 (Satu) lembar SIM Golongan C An. IZHAR ; Dikembalikan kepada Terdakwa IZHAR bin M.LASE ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 105/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | IZHAR bin M.LASE. |
| Tempat lahir | : | Semayang. |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 30 Tahun/ 02 Juni 1982. |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dusun Semayang Rt.005/Rw.002, Desa Sepadu Kec. Semparuk, Kab.Sambas |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa ditahanan dalam Tahanan Rutan sejak tanggal 05 Juni 2013 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Surat Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 105/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Sbs tertanggal 13 Juni 2013 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Setelah memperhatikan dan mempelajari surat-surat lain yang berhubungan dalam perkara ini ;
Setelah memperhatikan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan yang dibacakan dipersidangan tertanggal 23 Juli 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa IZHAR bin M. LASE bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam Surat Dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IZHAR bin M.LASE dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda dayung ;
Dikembalikan kepada saksi SAFUAD,SH Bin M.NUR ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega KB 3318 PH ;
1 (satu) lembar STNK KB 3318 PH ;
1 (Satu) lembar Sim Golongan “C” an.IZHAR ;
Dikembalikan kepada terdakwa IZHAR Bin M.LASE ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Selain itu juga Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa IZHAR Bin M.LASE pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekira pukul 08.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari 2013 bertempat di jalan raya Dusun Gersik Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 Terdakwa IZHAR Bin M.LASE mengendarai kendaraaannya yaitu sepeda motor Yamaha Vega R KB 3318 PH selepas dari belanja sosis di Dusun Lonam Desa Harapan Kecamatan Pemangkat menuju pulang ke Dusun Semayang Desa Sepadu Kecamatan Semparuk, dimana pada saat itu terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan sekira 60km/jam, yang sesampainya terdakwa IZHAR Bin.M.LASE dijalan Raya Dusun Gersik Desa Singaraya Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, dalam jarak sekira 10 (Sepuluh) meter terdakwa melihat seorang lelaki tua mengendarai sepeda yang belakangan diketahui bernama M.NUR hendak menyebrang jalan dari sisi kiri jalan menuju kearah kanan jalan, kemudian disaat jarak telah semakin dekat, pengendara sepeda tersebut yakni korban M.NUR mengarahkan sepedanya menyebrang jalan, sehingga terdakwa yang gugup berusaha menghindar kearah kanan dengan maksud agar tidak menabrak pengendara sepeda yakni korban M.NUR, namun sepeda motor terdakwa tetap menabrak bagian roda depan sepeda yang dikendarai korban M.NUR sehingga mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan sepeda yang dikendarai korban M.NUR terjatuh, selanjutnya terdakwa lalu membawa korban M.NUR menuju teras rumah saksi BON HIN KHONG alias A KHONG anak BON KUN FAT yang berjarak 5 (Lima) meter dari tempat kejadian, selanjutnya saksi BON HIN KHONG alias A KHONG anak BON KUN FAT lalu memanggil saksi WARDI Bin MARHABAN yang berada tidak jauh dari tempat itu, kemudian menyuruh saksi WARDI Bin MARHABAN agar memanggil anak kandung korban M.NUR yakni saksi SAFUAD, SH Bin M.NUR, selanjutnya saksi SAFUAD, SH Bin M.NUR bersama-sama saksi WARDI Bin MARHABAN kemudian membawa korban M.NUR menuju RSU Pemangkat, selanjutnya korban M.NUR dirawat selama tiga hari di RSU Pemangkat, mulai hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar jam 08.30 Wiba sampai dengan tanggal 15 Februari 2013, kemudian atas petunjuk dokter RSU Pemangkat, pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 korban M.NUR dirujuk ke RSU Abdul Azis Singkawang korban M.NUR langsung dirujuk ke RSU Sudarso Pontianak dan langsung dirawat mulai hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 sampai korban meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2013 sekitar jam 19.15 Wiba ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban M.NUR mengalami cedera kepala berat sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.008/13/RS-PMK/2013, tertanggal 08 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ERI PRABOWO dokter pada RSU Pemangkat, dengan hasil pemeriksaan :
Penderita datang dalam keadaan sadar mengeluh nyeri kepala dan nyeri paha kiri, dari anamnesis tidak didapatkan pingsan dan muntah ;
Ditemukan benjolan serta resapan darah pada kepala bagian belakang, diameter empat centimeter ;
Teleng mata kanan berdiameter tiga mili meter, reflek cahaya positif, teleng mata kiri berdiameter tiga milimeter, reflek cahaya positif ;
Luka robek dipaha kiri, panjang empat koma dua centi meter, terhadap luka tersebut telah dilakukan penjahitan luka ;
Penderita di putuskan untuk menjalani rawat inap untuk pemeriksaan dan pengobatan selanjutnya ;
Kesimpulan :
Pada korban yang berusia kurang lebih tujuh puluh tahun ditemukan tanda cedera kepala dan luka pada paha kiri yang telah diberikan pengobatan. Adanya dugaan kecelakaan lalu lintas tidak bisa disingkirkan sebagai penyebab cedera dan luka yang diderita korban ;
Yang akibat cedera kepala tersebut mengakibatkan korban M.NUR meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 370/34/RSDS/PDL-A/2013 tertanggal 20 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. John Hard, Sp.BS Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak atas nama korban M.NUR dengan hasil pemeriksaan :
Kelainan-kelainan/luka-luka/cacad yang terdapat pada hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pendarahan Otak Luas ;
Karena itu :
- Dirawat tanggal 15 Februari 2013 s/d 22 Februari 2013 (meninggal) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Udang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi antara lain ;
Saksi SAFUAD, SH. Bin M.NUR dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik Polisi dan seluruh keterangan yang saksi pernah berikan di hadapan penyidik benar ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan untuk memberikan kesaksian mengenai peristiwa yang diduga kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang tua korban yang bernama M.NUR meninggal dunia ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor jenis Honda, Nomor Polisi KB.3318 PH yang saksi kendarai Terdakwa dengan sepeda dayung yang dikendarai oleh korban M.NUR ;
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekira pukul 18.15 Wib di Jalan Raya Dusun Gersik, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana kejadian tersebut terjadi, saksi hanya mendapat kabar bahwa korban (orang tua saksi) mengalami kecelakaan dan mengalami luka-luka ;
Bahwa di tempat kejadian tersebut saksi melihat sepeda motor dan sepeda dayung sudah ditepikan di sebelah kiri jalan arah ke Semparuk di teras rumah Sdr.Akong. Setelah itu saksi diajak ke RSU Pemangkat untuk melihat korban. Di rumah sakit tersebut, korban dirawat selama tiga hari. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Azis Singkawang namun korban tidak diterima di rumah sakit tersebut, sehingga korban harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak. Di Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak, korban dirawat selama tujuh hari namun jiwa korban tidak dapat ditolong dan akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa pihak Terdakwa telah memberikan bantuan biaya pengobatan selama di Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan juga Terdakwa telah memberikan uang santunan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) pada waktu pemakaman jenazah ;
Bahwa antara Terdakwa dan keluarga saksi juga telah dibuatkan perdamaian ;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi WARDI bin MARHABAN, dibawah disumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan untuk menjelaskan masalah kecelakaan yang terjadi yang mengakibatkan AKONG meninggal dunia ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jl.Raya Dsn Gersik, Desa Singaraya, Kec.Semparuk, Kab.Sambas ;
Bahwa saksi tidak melihat bagaimana kejadian tersebut terjadi namun hanya melihat korban sudah terbaring di teras rumahnya dan luka-luka akibat kecelakaan ;
Bahwa korban mengalami memar pada bagian tangan kanan, pendarahan otak, kaki kanan lecet, dan dalam keadaan setengah sadar ;
Bahwa kondisi cuaca saat itu cerah, pagi hari, jalan lurus beraspal, lalu lintas dalam keadaan padat serta didaerah pemukiman penduduk ;
Bahwa barang bukti yang diajukan adalah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi BON HIN KHONG als A KHONG anak BON KUN FAT, dibawah disumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa benar saksi mengerti sebab diperiksa selaku saksi dalam peristiwa tabrakan tersebut antara sepeda dayung yang dikendarai oleh korban M. NUR dengan sepeda motor Yamaha Vega R KB 3318 PH yang pengendaranya saksi tidak kenal ;
Bahwa benar tabrakan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekira jam 08.15 bertempat di jalan raya Dsn. Gersik Desa Singaraya Kec.Semparuk Kab. Sambas ;
Bahwa benar pada saat kejadian tabrakan tersebut saksi berada dirumah pas lagi makan pagi, kemudian anak saksi pas sedang main computer mendengar adanya suara tabrakan di depan rumah dan berteriak “ada tabrakan” kemudian saksi keluar dan melihat terdakwa mengangkat korban kemudian dibawa ke teras rumah sakit, jarak rumah dengan tempat kejadian sekitar 5 meter ;
Bahwa benar saksi melihat ada sepeda motor terjatuh ditengah jalan dan sepeda dayung ditepi jalan sebelah kanan arah ke Pemangkat kemudian saksi menepikan sepeda motor agar tidak mengganggu arus lalu lintas yang lain ;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa sepeda motor tersebut dari arah Pemangkat yang hendak menuju arah Semparuk dan kecepatannya saksi tidak tahu serta sepeda dayung yang dikendarai oleh Sdr. M. NUR tersebut dari KUD membayar listrik yang hendak pulang kea rah Pemangkat ;
Bahwa benar saksi menerangkan sesaat sebelum kejadian tabrakan tersebut saksi tidak ada mendengar adanya suara klakson maupun suara rem ;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa kejadian tabrakan tersebut saksi tidak melihat langsung, saksi hanya mengetahui bahwa sepeda dayung yang dikendarai oleh Sdr. M. NUR dari KUD di sebelah kiri rumah saksi dan membayar rekening listrik kemudian mengendarai sepeda dayung yang hendak menuju kearah Pemangkat dengan berjalan di sebelah kanan jalan kemudian setelah didepan rumah saksi baru menyeberang kekiri jalan dikarenakan pas didepan KUD beram jalan cukup tinggi pada saat sepeda dayung menyeberang ke kiri jalan tiba-tiba ditabrak sepeda motor dari arah Pemangkat menuju arah Semparuk kemudian terjatuh dan pengendara sepeda motor langsung mengangkat korban dibawa ke teras rumah saksi, kemudian Sdr. WANDI lewat dan saksi panggil untuk memanggilkan Sdr.SAFUAD yaitu anak korban lalu Sdr.SAFUAD datang dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Pemangkat oleh Sdr. SAFUAD ;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa posisi jatuhnya sepeda motor tersebut ditengah jalan mengarah kea rah Semparuk dan posisi jatuhnya sepeda dayung ditepi jalan sebelah kanan arah ke Pemangkat dan posisi jatuhnya korban saksi tidak tahu karena korban sudah diangkat oleh terdakwa yang berjalan menepi kemudian saksi suruh masuk ke teras rumah saksi ;
Bahwa benar saksi menerangkan jika korban mengalami luka pada kepala bagain belakang benjol dan kaki kanan luka robek dan berdarah dan terdakwa tidak mengalami luka-luka ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa, benar Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan apa yang diterangkan dalam BAP ditingkat penyidikan adalah benar keterangan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor jenis Yamaha Vega R KB 3318 PH yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung yang dikendarai oleh korban yang mengakibatkan korban M.NUR meninggal dunia ;
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekira jam 08.15 Wib di Jl. Raya Dsn. Gersik Desa Singaaya Kec. Semparuk Kab. Sambas ;
Bahwa kejadian tersebut bermula saat Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R KB 3318 PH dari Dusun Lonam, Desa Harapan Kec. Pemangkat Kab. Sambas yang hendak pulang menuju Semparuk sesampainya di Jl. Raya Dsn. Gresik Desa Singaraya dari sebelah kiri jalan ada seorang laki-laki tua dengan mengendarai sepeda dayung yang hendak menyebrang jalan dari kiri jalan menuju kanan jalan dengan tujuan ke arah Pemangkat karena jarak tinggal kurang lebih sepuluh meter maka Terdakwa tidak sempat mengerem dan hanya menghindar ke kanan tetapi masih menabrak sepeda dayung tersebut yang kemudian sama-sama terjatuh di jalan ;
Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson sepeda motor ;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk dirawat medis lebih lanjut ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian lutut kanan, kepala sebelah kiri bagian belakang benjol, tangan kanan luka memar, Terdakwa sendiri mengalami luka pada siku kiri luka lecet, pinggang kiri luka lecet ;
Bahwa korban meninggal dunia saat dirawat medis di Rumah Sakit Umum Sudarso Pontianak pada tanggal 22 Februari 2013 ;
Bahwa kondisi cuaca cerah, pagi hari, jalan lurus beraspal rata, keadaan arus lalu lintas sepi dan terjadi didaerah pemukiman penduduk ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali ;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga telah membaca Surat Visum Et Repertum No.008/13/RS-PMK/2013, tertanggal 08 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ERI PRABOWO dokter pada RSU Pemangkat, dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Pada korban yang berusia kurang lebih tujuh puluh tahun ditemukan tanda cedera kepala dan luka pada paha kiri yang telah diberikan pengobatan. Adanya dugaan kecelakaan lalu lintas tidak bisa disingkirkan sebagai penyebab cedera dan luka yang diderita korban ;
Yang akibat cedera kepala tersebut mengakibatkan korban M.NUR meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 370/34/RSDS/PDL-A/2013 tertanggal 20 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. John Hard, Sp.BS Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak atas nama korban M.NUR dengan hasil pemeriksaan :
Kelainan-kelainan/luka-luka/cacad yang terdapat pada hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pendarahan Otak Luas ;
Karena itu Dirawat tanggal 15 Februari 2013 s/d 22 Februari 2013 (meninggal) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah pula ditunjukkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa yang berupa ;
1 (Satu) unit Sepeda dayung ;
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega KB 3318 PH ;
1 (Satu) lembar STNK KB 3318 PH ;
1 (Satu) lembar SIM Golongan C An.IZHAR ;
Menimbang bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang telah termuat dalam berita acara persidangan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka ditemukan hubungan hukum yang secara kronologis saling berkaitan dan menjadi fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekira jam 08.15 Wib di Jl. Raya Dsn. Gersik Desa Singaaya Kec. Semparuk Kab. Sambas telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor jenis Yamaha Vega R KB 3318 PH yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung yang dikendarai oleh korban yang mengakibatkan korban M.NUR meninggal dunia ;
Bahwa kejadian tersebut bermula saat Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R KB 3318 PH dari Dusun Lonam, Desa Harapan Kec. Pemangkat Kab. Sambas yang hendak pulang menuju Semparuk sesampainya di Jl. Raya Dsn. Gresik Desa Singaraya dari sebelah kiri jalan ada seorang laki-laki tua dengan mengendarai sepeda dayung yang hendak menyebrang jalan dari kiri jalan menuju kanan jalan dengan tujuan ke arah Pemangkat karena jarak tinggal kurang lebih sepuluh meter maka Terdakwa tidak sempat mengerem dan hanya menghindar ke kanan tetapi masih menabrak sepeda dayung tersebut yang kemudian sama-sama terjatuh di jalan ;
Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson sepeda motor ;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk dirawat medis lebih lanjut ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian lutut kanan, kepala sebelah kiri bagian belakang benjol, tangan kanan luka memar, Terdakwa sendiri mengalami luka pada siku kiri luka lecet, pinggang kiri luka lecet ;
Bahwa korban meninggal dunia saat dirawat medis di Rumah Sakit Umum Sudarso Pontianak pada tanggal 22 Februari 2013 ;
Bahwa kondisi cuaca cerah, pagi hari, jalan lurus beraspal rata, keadaan arus lalu lintas sepi dan terjadi didaerah pemukiman penduduk ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ataukah sebaliknya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut dari segi yuridis ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara tunggal melakukan Perbuatan sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan memertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan sebagai berikut ;
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) ;
Menimbang, bahwa adanya unsur barangsiapa sebagaiamana dimana maksud uraian unsur pasal ini adalah ditujukan agar tidak adanya kesalahan atau error in persona antara dakwaan Penuntut Umum dengan diri Terdakwa yang dihadirkan dipersidangan sebagai Terdakwa ;
Menimbang, bahwa identitas diri Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa IZHAR bin M. LASE dan Terdakwa membenarkan keterangan tersebut. Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa adalah orang yang telah dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya, tidak dalam keadaan terganggu ingatannya serta mampu memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan didepan persidangan, dengan demikian unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Korban Luka Berat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, oleh Majelis Hakim ditafsirkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa jika dalam suatu tindak pidana terdapat unsur kelalaian, dipandang sebagai perbuatan yang dilakukan akibat dari kurang hati-hati atau lalainya pelaku ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan dalam suatu perbuatan terdapat unsur kelalaian/kealpaan yang menyertai perbuatan pidana, maka haruslah diperhatikan beberapa komponen sebagaimana yang diuraikan dibawah ini ;
Pelaku berbuat lain daripada yang seharusnya diperbuat menurut aturan hukum tertulis dan tidak tertulis, sehingga pelaku berbuat sesuatu yang sifatnya melawan hukum ;
Pelaku berbuat sembrono, lalai, kurang berpikir, dan lengah ;
Pelaku dapat dicela, artinya pelaku harus mampu untuk mempertanggung-jawabkan akibat perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan diketahui ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekira jam 08.15 Wib di Jl. Raya Dsn. Gersik Desa Singaaya Kec. Semparuk Kab. Sambas telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor jenis Yamaha Vega R KB 3318 PH yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda dayung yang dikendarai oleh korban yang mengakibatkan korban M.NUR meninggal dunia ;
Bahwa kejadian tersebut bermula saat Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R KB 3318 PH dari Dusun Lonam, Desa Harapan Kec. Pemangkat Kab. Sambas yang hendak pulang menuju Semparuk sesampainya di Jl. Raya Dsn. Gresik Desa Singaraya dari sebelah kiri jalan ada seorang laki-laki tua dengan mengendarai sepeda dayung yang hendak menyebrang jalan dari kiri jalan menuju kanan jalan dengan tujuan ke arah Pemangkat karena jarak tinggal kurang lebih sepuluh meter maka Terdakwa tidak sempat mengerem dan hanya menghindar ke kanan tetapi masih menabrak sepeda dayung tersebut yang kemudian sama-sama terjatuh di jalan ;
Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson sepeda motor ;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk dirawat medis lebih lanjut ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian lutut kanan, kepala sebelah kiri bagian belakang benjol, tangan kanan luka memar, Terdakwa sendiri mengalami luka pada siku kiri luka lecet, pinggang kiri luka lecet ;
Bahwa korban meninggal dunia saat dirawat medis di Rumah Sakit Umum Sudarso Pontianak pada tanggal 22 Februari 2013 ;
Bahwa kondisi cuaca cerah, pagi hari, jalan lurus beraspal rata, keadaan arus lalu lintas sepi dan terjadi didaerah pemukiman penduduk ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa akibat sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa tidak dapat dikendalikannya, sehingga mengakibatkan sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa menabrak sepeda dayung yang dikemudikan oleh korban. Ketidakmampuan Terdakwa mengendalikan laju kendaraaannya inilah oleh Majelis Hakim dipandang sebagai kelalaian. Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kelalaian Terdakwa tersebut mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan dan membuktikan apakah kelalaian Terdakwa tersebut mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, Majelis Hakim telah membaca Surat Visum Et Repertum No.008/13/RS-PMK/2013, tertanggal 08 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ERI PRABOWO dokter pada RSU Pemangkat, dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Pada korban yang berusia kurang lebih tujuh puluh tahun ditemukan tanda cedera kepala dan luka pada paha kiri yang telah diberikan pengobatan. Adanya dugaan kecelakaan lalu lintas tidak bisa disingkirkan sebagai penyebab cedera dan luka yang diderita korban ;
Yang akibat cedera kepala tersebut mengakibatkan korban M.NUR meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 370/34/RSDS/PDL-A/2013 tertanggal 20 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. John Hard, Sp.BS Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak atas nama korban M.NUR dengan hasil pemeriksaan :
Kelainan-kelainan/luka-luka/cacad yang terdapat pada hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pendarahan Otak Luas ;
Karena itu Dirawat tanggal 15 Februari 2013 s/d 22 Februari 2013 (meninggal) ;
Menimbang, bahwa dari surat visum et repertum tersebut diketahui bahwa Korban yang bernama M.NUR meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2013 di Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi dan terbukti pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan atau sifat melawan hukum pebuatan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, dengan demikian kepada Terdakwa sebagai subjek dapat dimintakan pertanggungjawaban yang setimpal atas setiap tindakan (sikap dan perilakunya) yang telah dilakukan ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya tersebut dan karenanya terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari Dakwaan Penuntut Umum pada Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah terpenuhi dan terbukti pada diri Terdakwa, maka Majelis Hakim yakin bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “KARENA KELALAINNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan hukuman (sentencing/straftolmeting) yang dipandang sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan rasa keadilan, apakah tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan pidana 6 (Enam) Bulan bulan telah cukup memadai atau dipandang terlalu berat atau kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa ditinjau dari aspek keinsyafan Terdakwa yang mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, maka Majelis Hakim melihat selama proses persidangan keinsyafan Terdakwa telah nampak adanya penyesalan Terdakwa atas perbuatannya dan dengan suka rela mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan kepada diri Terdakwa juga diperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan ;
Terdakwa belum layak mengemudikankendaraan bermotor ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan Terdakwa telah memberikan uang santunan dan uang pengobatan kepada keluarga M.NUR ;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, lamanya masa penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan yang cukup untuk mengalihkan atau merubah jenis penahanan pada diri Terdakwa maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa ;
1 (Satu) unit Sepeda dayung ;
Oleh karena dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui barang bukti tersebut milik korban, maka barang bukti tersebut dikembaikan kepada korban melalui keluarganya yaitu SAFUAD,S.H., bin M.NUR ;
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega KB 3318 PH ;
1 (Satu) lembar STNK KB 3318 PH ;
1 (Satu) lembar SIM Golongan C An.IZHAR ;
Oleh karena dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui barang bukti tersebut milik Terdakwa, maka barang bukti tersebut dikembaikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana maka menurut ketentuan pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa IZHAR bin M.LASE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IZHAR bin M. LASE oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit sepeda dayung ;
Dikembalikan kepada Saksi SAFUAD, SH bin M.NUR ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega KB.3318 PH ;
1 (Satu) lembar STNK KB.3318 PH ;
1 (Satu) lembar SIM Golongan C An. IZHAR ;
Dikembalikan kepada Terdakwa IZHAR bin M.LASE ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas pada hari SELASA tanggal 30 Juli 2013 oleh kami SRI HASNAWATI, SH,M.Kn., selaku Hakim Ketua Majelis, INDRA J. MARPAUNG, S.H., dan IMMANUEL M.P.SIRAIT, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ADIE TIRTO,S.H., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh M.NUR SURYADI, S.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat, dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota INDRA J. MARPAUNG, S.H. IMMANUEL MP SIRAIT, S.H. | Hakim Ketua, SRI HASNAWATI, SH, M.Kn. |
Panitera Pengganti
ADIE TIRTO,S.H.