- 194/Pid.Sus/2015/PN.OLM
Putusan PN Oelamasi Nomor - 194/Pid.Sus/2015/PN.OLM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MESAK TIMAUBAS alias MESAK
- MENGADILI ï€ Menyatakan Terdakwa MESAK TIMAUBAS alias MESAK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam tunggal Penuntut Umum; ï€ Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum; ï€ Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; ï€ Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; ï€ Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) unit Mobil Truck Fuso Nomor Polisi DH 2391 C;  1 (satu) lembar SIM B II Umum atas nama MESAK TIMAUBAS; Dikembalikan kepada Terdakwa;  1 (satu) unit SPM Yamaha Vega Nomor Polisi DH 6067 BJ;  1 (satu) lembar 1 (satu) lembar STNK Sepada Motor Yamaha Vega Nomor Polisi DH 6067 BJ, atas nama MARSIANO DJAMI;  1 (satu) lembar SIM C atas nama DANIAL TIHU; Dikembalikan kepada keluarga atau ahli waris DANIAL TIHU; ï€ Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor : 194/Pid.Sus/2015/PN.OLM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Oelamasi, yang memeriksa perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : MESAK TIMAUBAS alias MESAK;
Tempat Lahir : Kuanfatu;
Tanggal Lahir (Umur) : 50 tahun / 01 Oktober 1964;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : RT 002 / RW 001, Desa kolbano, Kecamatan kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Pengemudi;
Pendidikan : SD;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa ditahan:
Ditangkap oleh penyidik sejak tanggal 17 September 2015 ;--------------------
Penyidik sejak tanggal 18 September 2015 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2015;--------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan 15 November 2015;--------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 16 November 2015 sampai dengan tanggal 05 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 Desember 2015 sampai dengan tanggal 04 Januari 2016;---------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan 21 Januari 2016;-------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016;-----------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara in;
Surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah Mendengar
Keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Tuntutan Penuntut Umum REG.PERK.NO : PDM - 75/OLMS/Euh.2/01/2016 tertanggal 20 Januari 2016 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutus :
Menyatakan terdakwa MESAK TIMAUBAS Als. MESAK terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang “Telah Mengemudikan kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban DANIAL TIHU Meninggal” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MESAK TIMAUBAS Als. MESAK dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam rumah tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu unit Mobil Truck Fuso DH 2391 C;
Satu Lembar Sim B II Umum An. MESAK TIMAUBAS (Tidak Berlaku);
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa MESAKTIMAUBAS Als. MESAK;
Satu Unit SPM Yamaha VEGA DH 6067 BJ;
Satu Lembar STNK DH 6067 BJ An. MARSIANO DJAMI;
Satu Unit Sim C An. DANIAL TIHU;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Keluarga Korban DANIAL TIHU;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Duaribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut di atas, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi), hanya meminta keringanan dengan alasan menyesal, tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan Persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg. Perkara : PDM-75/OLMS/Euh.2/11/2015, tertanggal 07 Desember 2015 yang menyatakan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa MESAK TIMAUBAS Als. MESAK pada hari Kamis, Tanggal 17 September 2015, sekitar pukul 05.00 Wita atau Setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Jalan Timor Raya KM 28, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, Terdakwa sebagai orang yang “Telah Mengemudikan kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban DANIAL TIHU Meninggal” , dimana perbuatan terdakwa lakukan dengan cara - cara antara lain :
Bahwa Terdakwa sebagai Pengemudi Truck Fuso berwarna kuning Plat Nomor DH 2391 C bermuatan barang, pada Pukul 02.30 Wita bertempat di Jalan Timor Raya KM 28, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Terdakwa memarkir Truck Fuso yang dikendarainya tersebut di pinggir jalan karena mogok, tepatnya di sebelah kiri jalan jika dilihat dari arah Takari menuju Kupang, dengan Bagian Depan Truck menghadap arah menuju Kupang, tanpa memasang segitiga pengaman atau memberi tanda-tanda pemberitahuan lainnya untuk keselamatan;
Bahwa masih terdapat ruang untuk memarkirkan Truck Fuso untuk lebih kekiri untuk turun dari badan jalan lagi jika dilihat dari arah Takari menuju Kupang, namun Terdakwa tidak memindahkan Truck Fuso yang dikendarainya tersebut, dimana Roda bagian kanan Truck Fuso berada di bahu jalan, sedangkan roda kiri tepat berada di tepi Jalan jika dilihat dari arah Takari menuju Kupang;
Bahwa kemudian Terdakwa tidur didalam Truck Fuso, dan jalan masih dalam keadaan gelap karena tidak ada lampu penerangan jalan, sedangkan Terdakwa tidak ada niat untuk menyalakan lampu sein;
Bahwa Korban DANIAL TIHU sekitar pukul 05.00 Wita, bergerak dari arah TAKARI menuju Kupang, dan tepat di tempat Terdakwa memarkir Truck Fuso, karena Terdakwa tidak memasang rambu peringatan mengakibatkan Korban kemudian menabrak tepat di bagian kanan belakang Truck Fuso tersebut;
Bahwa setelah menabrak bagian belakang Truck Fuso, kemudian Korban DANIAL TIHU terjatuh dan terkapar dengan luka-luka di bagian kepala;
Bahwa Korban DANIAL TIHU kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit, yang diperkuat dengan Surat Keterangan dari RSUD Daerah Prof. DR. W.Z. JOHANNES, No:118/812.2/445/2015 menerangkan bahwa Korban Tn. DANIAL TIHU, umur 24 Tahun, Swasta, alamat Semau, Kab. Kupang, Benar-benar yang bersangkutan tiba di IGD RSUD. Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang pada Tanggal 17 Desember 2015 Jam 06.54 Wita dalam keadaan meninggal dunia, dengan Dokter yang memeriksa adalah dr. Petrus Sewe Pajo;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4)U.U. NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);------------------------------------
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah yaitu :
Saksi FAIZAL.
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga, maupun pekerjaan;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah kecelakaan kendaraan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Kamis, Tanggal 17 September 2015 sekitar pukul 03.00 Wita s/d pukul 05.00 Wita, di depan rumah Saksi yang beralamat di Jl. Timor Raya, KM 28, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kab. Kupang;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian;
Bahwa awalnya pada saat Saksi tertidur di dalam kamar rumah Saksi, Saksi mendengar suara keras, Saksi terbangun dan berpikir bahwa plafon atau atap rumah Saksi yang roboh, namun setelah memperhatikan dengan seksama, Saksi kemudian tidur kembali;
Bahwa sekitar pukul 06.00 Wita, Ibu kandung Saksi membangunkan Saksi dan memberitahukan bahwa di depan rumah telah terjadi kecelakaan dan ramai oleh orang-orang;
Bahwa setelah menuju jalan, Saksi melihat sebuah Truk Fuso yang parker di pinggir jalan dengan mengambil banyak badan jalan terparkir dengan kepala truk menuju arah Kupang;
Bahwa, Saksi melihat korban sudah tidak sadar dengan berlumuran darah berada di bawah kolong truk dekat ban belakang bagian kanan;
Bahwa Saksi tidak melihat sopir truk, karena dalam keadaan terkunci;
Bahwa Saksi mendengar cerita bahwa Truk tersebut sedang parker karena mogok, barulah ditabrak oleh Korban;
Bahwa di sekitar truk tidak ada rambu-rambu atau peringatan yang menandakan bahwa truk mogok;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi 1 tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak menaruh keberatan;
Saksi YACOB TIHU.
Bahwa saksi tidak mengenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah kecelakaan kendaraan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa yang menjadi Korban adalah DANIAL TIHU yang adalah merupakan cucu dari Saksi;
Bahwa korban berangkat dini hari pada Kamis tanggal 17 September 2015 dari Takari dengan tujuan pelabuhan untuk menyeberang ke Semau paginya Kakak Kandung korban akan menikah;
Bahwa Saksi mendapat kabar via telpon dari saudaranya mengenai Korban mengalami kecelakaan dan sudah meninggal di RSUD Kupang;
Bahwa Saksi melihat sendiri jenasah korban di kamar jenasah;
Bahwa Saksi kemudian mengetahui bagaimana terjadinya kecelakaan dari cerita dan pengakuan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah memberikan bantuan biaya pemakaman;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi 2 tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak menaruh keberatan;----------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa MESAK TIMAUBAS alias MESAK telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada pada hari Kamis, Tanggal 17 September 2015 sekitar pukul 04.00 Wita, di depan rumah Saksi yang beralamat di Jl. Timor Raya, KM 28, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kab. Kupang;
Bahwa benar Terdakwa sebagai Sopir Truk Fuso DH 2391 C, dengan SIM yang sudah tidak berlaku;
Bahwa awalnya Terdakwa sebagai Sopir Truk Fuso sedang mengngkut muatan penuh, bergerak menuju arah kupang pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015 sekitar pukul 11.30 Wita, namun sesampainya di Tempat Kejadian, Truk Fuso mendadak mogok karena strum lemah, dan Terdakwa kemudian memarkirkan kendaraan Truk tersebut di sebelah kiri jika dilihat dari arah Oesao menuju Kupang;
Bahwa benar Terdakwa kemudian tidur didalam Truk menunggu pagi tiba, dengan harapan Truk dapat menyala kembali;
Bahwa benar, keadaan situasi pada saat kejadian sangat gelap tanpa penerangan yang baik, dan Terdakwa tidak memasang rambu peringatan atau menyalakan sein;
Bahwa benar, kendaraan Truk Fuso parkir dengan mengambil banyak badan jalan;
Bahwa benar sekitar pukul 04.00 Wita, Terdakwa terbangun karena mendengar suara keras dibelakang mobil Truk Fuso, dan Terdakwa mengecek dan melihat telah ada sebuah kendaraan Yamaha Vega DH 6067 BJ dibawah kolong Truk dan Korban berlumuran darah di dekat ban belakang sebelah kanan;
Bahwa Terdakwa takut dan kemudian datang banyak orang melihat, dan selanjutnya Terdakwa pergi mengamankan diri ke Lantas Polres Kupang;
Bahwa benar korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan alat bukti surat berupa :
Surat Keterangan dari RSUD Daerah Prof. DR. W.Z. JOHANNES, No:118/812.2/445/2015 menerangkan bahwa Korban Tn. DANIAL TIHU, umur 24 Tahun, Swasta, alamat Semau, Kabupaten Kupang, Benar-benar yang bersangkutan tiba di IGD RSUD. Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang pada Tanggal 17 Desember 2015 Jam 06.54 Wita dalam keadaan meninggal dunia, dengan Dokter yang memeriksa adalah dr. Petrus Sewe Pajo;
Menimbang, bahwa selain bukti surat keterangan diatas, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang-barang bukti ke persidangan yang telah disita secara patut menurut hukum, berupa :
1 (satu) unit Mobil Truck Fuso Nomor Polisi DH 2391 C;
1 (satu) lembar SIM B II Umum atas nama MESAK TIMAUBAS;
1 (satu) unit SPM Yamaha Vega Nomor Polisi DH 6067 BJ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan Truck Fuso Nomor Polisi DH 2391 C, atas nama MARSIANO DJAMI;
1 (satu) lembar SIM C atas nama DANIAL TIHU;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;---------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis, tanggal 17 September 2015 sekitar pukul 04.00 Wita, di Jl. Timor Raya, KM 28, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang;
Bahwa awalnya Terdakwa sebagai Sopir Truk Fuso sedang mengngkut muatan penuh, bergerak menuju arah kupang pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015 sekitar pukul 11.30 Wita, namun sesampainya di Tempat Kejadian, Truk Fuso mendadak mogok karena strum lemah, dan Terdakwa kemudian memarkirkan kendaraan Truk tersebut di sebelah kiri jika dilihat dari arah Oesao menuju Kupang;
Bahwa benar Terdakwa sebagai Sopir Truk Fuso DH 2391 C, dengan SIM yang sudah tidak berlaku;
Bahwa saat itu Terdakwa kemudian tidur didalam Truk menunggu pagi tiba, dengan harapan Truk dapat menyala kembali, kendaraan Truk Fuso parkir dengan mengambil banyak badan jalan, sekitar pukul 04.00 Wita, Terdakwa terbangun karena mendengar suara keras dibelakang mobil Truk Fuso, dan Terdakwa mengecek dan melihat telah ada sebuah kendaraan Yamaha Vega DH 6067 BJ dibawah kolong Truk dan Korban berlumuran darah di dekat ban belakang sebelah kanan;
Bahwa benar keadaan situasi pada saat kejadian sangat gelap tanpa penerangan yang baik, dan Terdakwa tidak memasang rambu peringatan atau menyalakan sein;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Danial Tihu telah meninggal dunia, sebagaimana Surat Keterangan dari RSUD Daerah Prof. DR. W.Z. JOHANNES, No:118/812.2/445/2015 menerangkan bahwa Korban Tn. DANIAL TIHU, umur 24 Tahun, Swasta, alamat Semau, Kabupaten Kupang, Benar-benar yang bersangkutan tiba di IGD RSUD. Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang pada Tanggal 17 Desember 2015 Jam 06.54 Wita dalam keadaan meninggal dunia, dengan Dokter yang memeriksa adalah dr. Petrus Sewe Pajo;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tungggal maka Majelis Hakim akan langsung memberikan pertimbangan dakwaan tersebut, yaitu melakukan tindak pidana Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Unsur “Setiap Orang”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” menunjuk pada subyek hukum tertentu yaitu orang perorangan yang diduga telah melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut. Sedangkan untuk membuktikan pertanggungjawaban, terlebih dahulu harus dibuktikan unsur-unsur perbuatannya (actus reus) dan juga unsur-unsur subyektif.
Menimbang, bahwa pada saat dibacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitasnya, Terdakwa MESAK TIMAUBAS alias MESAK telah membenarkan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi. Dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Sedangkan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel sedangkan yang dimaksudkan dengan “karena kealpaannya / kelalaiannya” dalam unsur ini adalah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurangwaspadaan, kesembronoan atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya (SR. SIANTURI : 1983, hal 511).
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling berkesesuaian, hari Kamis, tanggal 17 September 2015 sekitar pukul 04.00 Wita, di Jl. Timor Raya, KM 28, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, telah terjadi kecelakaan, yang mana korban Danial Tehu yang akan berangkat ke Semau, menggunakan sepesa motor Yamaha Vega dengan Nomor Polisi DH 6067 BJ menabrak dari arah belakang kendaraan Truk Fuso dengan Nomor Polisi DH 2391 C, yang terparkir di sebagian badan jalan karena dalam keadaan dan sebagai pengemudi dari Truk Fuso tersebut adalah Terdakwa, dalam keadaan Truk Fuso tersebut parkir karena mogok, Terdakwa tidak memberikan tanda baik itu tanda segi tiga maupun menghidupkan lampu sein ataupun tanda yang lainnya, padahal dijalan tersebut tidak ada pampu penerangan sama sekali;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian mengemudikan kendaraan bermotor sebagaimana yang tercantum dalam unsur pasal tersebut adalah perbuatan pengemudi yang aktif dijalan dalam artian dalam keadaan mesin hidup dan kendaraan bergerak, sedangkan korban yang mengendarai sepeda motorlah yang mengemudikan dan dalam keadaan kendaraan bergerak (aktif);
Menimbang, bahwa pertimbangan Penuntut Umum karena adanya kesalahan bahwa Terdakwa telah lalai tidak memberikan tanda dan memiliki SIM yang tidak berlaku, dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak memberikan tanda apapun dikarena kendaraan Truk Fuso tersebut mogok hal tersebut memang adalah perbuatan yang salah, namun seharusnyalah yang pengemudi yang aktiflah yang harus lebih berkonsentrasi, dengan keadaan gelap dan tidak adanya penerangan, seharusnya korbanlah yang harus lebih berhati-hati dengan adanya lampu penerangan depan di kendaraan motor dan seharusnya pula dapat memperkirakan adanya bahaya yang ada didepan korban, dari kejadian yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa korban dengan mengendarai motor dengan kecepatan yang tinggi dan tidak berkonsentrasi sehingga mengakibatkan dirinya menabrak Truk Fuso yang terparkir di badan jalan, sedangkan dalam kaitannya SIM yang tidak berlaku milik Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut adalah syarat administratif bagi pengendara dengan artian apakah masih layak seseorang untuk dapat dikatakan dapat mengemudi lagi atau tidak, dengan artian pengemudi yang aktif, jadi menurut Majelis Hakim bukanlah suatu alasan bagi Penuntut Umum untuk mempermasalah SIM Terdakwa yang tidak berlaku lagi, dikarenakan Terdakwa dalam keadaan pasif;
Menimbang, bahwa dalam hal Truk Fuso yang dikendarai oleh Terdakwa memakai badan jalan, hal tersebut dikarenakan Truk Fuso tersebut mengalami mogok, yang tidak mungkin lagi untuk dapat diparkir lebih kepinggir dari jalan, dalam hal ini dalam keadaan yang terpaksa untuk diparkirkan di badan jalan;
Menimbang, bahwa dari pendapat Majelis Hakim diatas bahwa Terdakwa walaupun melakukan keteledoran tidak memasang tanda segi tiga ataupun menyalakan lampu sein atau[un tanda-tanda yang lainnya, bukanlah termasuk dalam unsur pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam kategori aktif, sehingga dalam hal ini unsur mengemudikan kendaraan bermotor tidak terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur mengemudikan kendaraan bermotor, menurut Majelis Hakim tidak terbukti, terhadap keseluruhan unsur dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dianggap tidaklah terbukti, sehingga Majelis Hakim tidaklah perlu memberikan pertimbangan lagi unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truck Fuso Nomor Polisi DH 2391 C;
1 (satu) lembar SIM B II Umum atas nama MESAK TIMAUBAS;
1 (satu) unit SPM Yamaha Vega Nomor Polisi DH 6067 BJ;
1 (satu) lembar STNK Sepada Motor Yamaha Vega Nomor Polisi DH 6067 BJ, atas nama MARSIANO DJAMI;
1 (satu) lembar SIM C atas nama DANIAL TIHU;
Akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MESAK TIMAUBAS alias MESAK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam tunggal Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truck Fuso Nomor Polisi DH 2391 C;
1 (satu) lembar SIM B II Umum atas nama MESAK TIMAUBAS;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit SPM Yamaha Vega Nomor Polisi DH 6067 BJ;
1 (satu) lembar 1 (satu) lembar STNK Sepada Motor Yamaha Vega Nomor Polisi DH 6067 BJ, atas nama MARSIANO DJAMI;
1 (satu) lembar SIM C atas nama DANIAL TIHU;
Dikembalikan kepada keluarga atau ahli waris DANIAL TIHU;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016 oleh kami I KETUT PANCARIA, S.H. Selaku Hakim Ketua, AGUSTINUS S. M. PURBA, S.H., M.Hum dan ABRAHAM AMRULLAH, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JARET I. SUNGKONO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Oelamasi, dengan dihadiri oleh MAOREST A. KOLOBANI,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi serta dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota TTD
TTD
| Ketua Majelis TTD I KETUT PANCARIA, S.H. |
| Panitera Pengganti TTD JARET I. SUNGKONO, S.H. | |