46/PID.SUS/2012/PN.MSH
Putusan PN MASOHI Nomor 46/PID.SUS/2012/PN.MSH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AKARABU ANGKOTASAN alias ARAP
MENGADILI • Menyatakan terdakwa AKARABU ANGKOTASAN alias ARAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I”. • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; • Menyatakan barang bukti berupa : 4 (empat) paket daun-daun kering yang diisi dalam kantong plastik berukuran kecil sesuai dengan Berita Acara Pengujian Laboratorium Nomor: PM.05.04.1091.013, tanggal 15 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh Anton Dwi Nurcahyo, S.Farm, Apt seberat 2,40 gram kemudian disisihkan 0,50 gram untuk uji laboratorium sehingga tersisa 1,90 gram, dirampas untuk dimusnahkan. • Membebankan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 46/Pid.Sus/2012/PN.MSH.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Masohi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : AKARABU ANGKOTASAN alias ARAP
Tempat lahir : Pelauw
Umur/Tanggal lahir : 20 tahun/10 Februari 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Letwaru RT.15 (Sugiarto) Kecamatan Kota Masohi Kab. Maluku Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak ada
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 12 Maret 2012 s/d tanggal 31 Maret 2012;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 01 April 2012 s/d tanggal 10 Mei 2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Mei 2012 s/d tanggal 28 Mei 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 22 Mei 2012 s/d tanggal 20 Juni 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 21 Juni 2012 s/d tanggal 19 Agustus 2012;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, T. John Leiwakabessy, SH, beralamat kantor di Jalan Salaiku Raya Desa Haruru Kec. Amahai Kab. Maluku Tengah.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Masohi, beserta surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Masohi tentang Penunjukan Susunan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Hari Sidang ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-34/Masohi/05/2012, tertanggal 16 Mei 2012 adalah sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa AKARABU ANGKOTASAN alisa ARAP pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2012 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2012 bertempat di depan RPD Jl. Protokol Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi SUKENDAR als AKHEN anggota Polres Malteng mendapatkan informasi dari informan bahwa akan dilakukan transaksi ganja antara terdakwa dan informan polisi tersebut, kemudian SUKENDAR als AKHEN bersama dengan saksi MULYADI LATURISE als ADI dan CHRIST FATBINAN als CRISTY yang juga anggota Polres Maluku Tengah menuju lokasi transaksi ganja tersebut, informanpun turut dengan mereka, sesampainya di lokasi yang dituju, informan kemudian bertemu dengan terdakwa. Saksi Sukendar kemudian mengamati dari belakang tindakan yang dilakukan oleh informan dan terdakwa, ketika informan mengeluarkan uang dan terdakwa mengeluarkan barang dari saku celananya kemudian saksi langsung memukul tangan informan dan memegang kerah baju terdakwa akan tetapi terdakwa berontak kemudian saksi CHRIST FATBINAN als CRISTY bersama dengan saksi SUKENDAR mengamankan terdakwa. Pada saat terdakwa berontak dari pegangan SUKENDAR dan CHRIST FATBINAN als RISTY ia kemudian membuang barang yang dikeluarkan dari sakunya tersebut.
Bahwa barang yang dibuang oleh terdakwa kemudian diangkat oleh saksi Mulyadi Laturisse dan diperiksa ternyata ada 4 bungkus/paket daun-daun kering yang terbungkus dalam kemasan plastik warna bening, barang tersebut kemudian dibawa ke Balai POM MALUKU dan dilakukan pengujian kemudian didapati bahwa empat paket daun-daun kering yang diisi dalam kantong plastik berukuran kecil dengan berat total 2,40 gram adalah ganja (Narkotika Golongan I) positif sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, daftar narkotika golonga I point 8, sesuai dengan Berita Acara Pengujian Laboratorium Nomor PM.05.04.1091.013, tanggal 15 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh Anton Dwi Nurcahyo, S.Farm, Apt.
Bahwa narkotika tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa AKARABU ANGKOTASAN alisa ARAP pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2012 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2012 bertempat di depan RPD Jl. Protokol Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi SUKENDAR als AKHEN anggota Polres Malteng mendapatkan informasi dari informan bahwa akan dilakukan transaksi ganja antara terdakwa dan informan polisi tersebut, kemudian SUKENDAR als AKHEN bersama dengan saksi MULYADI LATURISE als ADI dan CHRIST FATBINAN als CRISTY yang juga anggota Polres Maluku Tengah menuju lokasi transaksi ganja tersebut, informanpun turut dengan mereka, sesampainya di lokasi yang dituju, informan kemudian bertemu dengan terdakwa. Saksi Sukendar kemudian mengamati dari belakang tindakan yang dilakukan oleh informan dan terdakwa, ketika informan mengeluarkan uang dan terdakwa mengeluarkan barang dari saku celananya kemudian saksi langsung memukul tangan informan dan memegang kerah baju terdakwa akan tetapi terdakwa berontak kemudian saksi CHRIST FATBINAN als CRISTY bersama dengan saksi SUKENDAR mengamankan terdakwa. Pada saat terdakwa berontak dari pegangan SUKENDAR dan CHRIST FATBINAN als RISTY ia kemudian membuang barang yang dikeluarkan dari sakunya tersebut.
Bahwa barang yang dibuang oleh terdakwa kemudian diangkat oleh saksi Mulyadi Laturisse dan diperiksa ternyata ada 4 bungkus/paket daun-daun kering yang terbungkus dalam kemasan plastik warna bening, barang tersebut kemudian dibawa ke Balai POM MALUKU dan dilakukan pengujian kemudian didapati bahwa empat paket daun-daun kering yang diisi dalam kantong plastik berukuran kecil dengan berat total 2,40 gram adalah ganja (Narkotika Golongan I) positif sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, daftar narkotika golonga I point 8, sesuai dengan Berita Acara Pengujian Laboratorium Nomor PM.05.04.1091.013, tanggal 15 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh Anton Dwi Nurcahyo, S.Farm, Apt
Bahwa narkotika tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa AKARABU ANGKOTASAN alisa ARAP pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2012 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2012 bertempat di depan RPD Jl. Protokol Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, Penyalah Guna Narkotika Golongan Ibagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas terdakwa mengambil daun ganja kering kemudian dibungkus dalam kertas khusus yang telah dipersiapkan seperti rokok kemudian dibakar dan dihisap oleh terdakwa seperti orang merokok dan asapnya ditelan hal tersebut dilakukan terdakwa berulang-ulang kali hingga 1 linting tersebut habis selanjutnya terdakwa pergi menuju jalan protokol Masohi tepatnya depan RPD Masohi.
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIT terdakwa bertemu dengan seseorang yang adalah informan polisi di jalan protoko Masohi depan RPD Masohi, gerak-gerik dari terdakwa dengan informan polisi diamati oleh saksi SUKENDAR als AKHEN anggota Polres Malteng ditempat tersebut.
Bahwa sebelumnya saksi SUKENDAR als AKHEN mendapatkan informasi dari informan bahwa akan dilakukan transaksi ganja antara terdakwa dan informan polisi tersebut, kemudian SUKENDAR als AKHEN bersama dengan saksi MULYADI LATURISE als ADI dan CHRIST FATBINAN als CRISTY yang juga anggota POLRES MALUKU TENGAH menuju lokasi transaksi ganja tersebut, informanpun turut dengan mereka. Pada saat informan mengeluarkan uang dan terdakwa mengeluarkan barang dari saku celananya kemudian saksi SUKENDAR als AKHEN langsung memukul tangan informan dan memegang kerah baju terdakwa akan tetapi terdakwa berontak kemudian saksi CHRIST FATBINAN bersama dengan saksi SUKENDAR mengamankan terdakwa. Pada saat terdakwa berontak dari pegangan SUKENDAR dan CHRIST FATBINAN als CRISTY ia kemudian membuang barang yang dikeluarkan dari sakunya tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dan langsung diambil urinenya dan diperiksa oleh I. A. Latuperissa, AM.AK Kepala Instalasi Laboratorium RSUD Masohi, ternyata didapati urine terdakwa POSITIF mengandung Marjuana (Ganja) Narkotika Golongan I.
Bahwa barang yang dibuang oleh terdakwa tersebut kemudian diangkat oleh saksi Mulyadi Laturisse dan diperiksa ternyata ada 4 bungkus/paket daun-daun kering yang terbungkus dalam kemasan plastik warna bening, barang tersebut kemudian dibawa ke Balai POM MALUKU dan dilakukan pengujian kemudian didapati bahwa empat paket daun-daun kering yang diisi dalam kantong plastik berukuran kecil dengan berat total 2,40 gram adalah ganja (Narkotika Golongan I) Positif sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, daftar Narkotika Golongan I Point 8, sesuai dengan
Bahwa narkotika tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut diatas Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SUKENDAR
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2012 sekitar pukul 21.00 WIT bertempat di RPD Jl. Protokol Masohi saksi bersama Mulyadi Laturisse, C. T. Fatbinan dan anggota Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa sekitar pukul 18.00 WIT saksi mendapat informasi dari informan bahwa pada pukul 21.00 WIT nanti di depan RPD ada transaksi jual ganja antara terdakwa dengan informan dengan harga Rp. 50.000,- per paket;
Bahwa saksi memberitahukan Mulyadi Laturisse dan C.T. Fatbinan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi dan informan menuju depan RPD Jl. Protokol Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa sekitar 8 (delapan) menit kemudian baru kedua teman saksi datang (Mulyadi Laturisse dan C.T. Fatbinan);
Bahwa informan bertemu dengan terdakwa sedang saksi melihat dari jarak 2 (dua) meter informan sedang memasukan tanggannya ke dalam saku dan terdakwa juga memasukkan tangannya kedalam saku untuk melakukan transaksi saat itulah saksi menangkap terdakwa namun terdakwa melakukan perlawanan lalu saksi dan C.T. Fatbinan memblokir jalan agar terdakwa tidak melarikan diri dan Mulyadi Laturisse berada di belakang terdakwa dan menangkap terdakwa;
Bahwa 4 (empat) paket ganja berupa daun kering diisi dalam plastik yang dibuang oleh terdakwa ditemukan oleh Mulyadi laturisse;
Bahwa terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk karena menghisap ganja;
Saksi MULYADI LATURISSE
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2012 sekitar pukul 21.00 WIT bertempat di RPD Jl. Protokol Masohi saksi bersama Sukendar, C. T. Fatbinan dan anggota Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari saksi Sukendar bahwa pada pukul 21.00 WIT nanti di depan RPD ada transaksi jual ganja antara terdakwa dengan informan dengan harga Rp. 50.000,- per paket;
Bahwa saksi Sukendar dan informan lebih dulu menuju depan RPD Jl. Protokol Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa sekitar 8 (delapan) menit kemudian barulah saksi datang dan C.T. Fatbinan datang ke tempat tersebut;
Bahwa informan bertemu dengan terdakwa sedang saksi melihat dari jarak 2 (dua) meter informan sedang memasukan tanggannya ke dalam saku dan terdakwa juga memasukkan tangannya kedalam saku untuk melakukan transaksi saat itulah saksi menangkap terdakwa namun terdakwa melakukan perlawanan lalu saksi Sukendar dan C.T. Fatbinan memblokir jalan agar terdakwa tidak melarikan diri dan saksi berada di belakang terdakwa dan menangkap terdakwa sebelumnya saksi melihat terdakwa membuang sesuatu dari belakang;
Bahwa setelah saksi melihat pada yang dibuang terdakwa ternyata 4 (empat) paket ganja berupa daun kering yang diisi dalam plastik;
Bahwa terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk karena menghisap ganja;
Saksi CHRISTY FATBINAN
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2012 sekitar pukul 21.00 WIT bertempat di RPD Jl. Protokol Masohi saksi bersama Sukendar, C. T. Fatbinan dan anggota Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari saksi Sukendar bahwa pada pukul 21.00 WIT nanti di depan RPD ada transaksi jual ganja antara terdakwa dengan informan dengan harga Rp. 50.000,- per paket;
Bahwa saksi Sukendar dan informan lebih dulu menuju depan RPD Jl. Protokol Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa sekitar 8 (delapan) menit kemudian barulah saksi datang dan saksi Mulyadi Laturisse datang ke tempat tersebut;
Bahwa informan bertemu dengan terdakwa sedang saksi melihat dari jarak 2 (dua) meter informan sedang memasukan tanggannya ke dalam saku dan terdakwa juga memasukkan tangannya kedalam saku untuk melakukan transaksi saat itulah saksi menangkap terdakwa namun terdakwa melakukan perlawanan lalu saksi Sukendar dan saksi memblokir jalan agar terdakwa tidak melarikan diri dan saksi Mulyadi Laturisse berada di belakang terdakwa dan menangkap terdakwa sebelumnya saksi melihat terdakwa membuang sesuatu dari belakang;
Bahwa setelah saksi melihat pada yang dibuang terdakwa ternyata 4 (empat) paket ganja berupa daun kering yang diisi dalam plastik;
Bahwa terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk karena menghisap ganja;
Menimbang, bahwa penuntut umum juga telah menghadirkan ahliANNETHA I. A. LATUPERISSA untuk didengar keterangannya dipersidangan, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli menjadi ahli Laboratorium dan Penunjang Diagnosa sudah 12 tahun;
Bahwa ahli pernah memeriksa terdakwa sekitar pukul 12.00 WIT malam di RSUD Masohi dengan mengambil sampel urine terdakwa setelah diuji laboratorium hasilnya positif terdakwa menggunakan narkoba;
Bahwa efek dari penggunaan narkoba jenis ganja adalah merusak sel otak;
Bahwa ciri-ciri seorang pemakai narkoba salah satunya adalah tidak tenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa disuruh oleh Abubakar untuk membeli 4 (empat) paket ganja daun kering dengan uang terdakwa sendiri sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di kampung Pelauw dari orang bernama Raka;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2012, saudara Abubakar alias Buce menghubungi terdakwa melalui SMS untuk bertemu di depan RPD Jl. Protokol Kota Masohi Kab. Maluku Tengah sekitar pukul 21.00 WIT;
Bahwa sebelum bertemu, terdakwa ada mengkonsumsi ganja 1 (satu) kali di Kantor SKB Masohi;
Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. Abubakar alias Buce namun pada saat sdr. Abubakar alias Buce memasukan tangannya ke dalam kantong, dan terdakwa memasukkan tanganya ke dalam saku celananya, terdakwa ditangkap oleh anggota polisi;
Bahwa terdakwa telah lama berteman dengan sdr. Abubakar sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengkonsumsi dan menjual ganja lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yaitu : daun-daun kering yang diisi dalam kantong plastik berukuran kecil seberat 2,40 gram yang telah disisihkan 0,50 gram untuk diuji laboratorium sehingga tersisa 1,90 gram, yang telah disita sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, saksi – saksi dan Terdakwa mengenalinya dan membenarkannya, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat diterima menjadi alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan pada hari: Rabu, tanggal 11 Juli 2012, yang pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AKARABU ANGKOTASAN als ARAP bersala melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : Daun-daun kering yang diisi dalam kantong plastik berukuran kecil sesuai dengan Berita Acara Pengujian Laboratorium Nomor : PM.05.04.1091.013, tanggal 15 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh Anton Dwi Nurchayo, S.Farm, Ap. adalah ganja seberat 2,40 gram kemudian disisihkan 0,50 gram untuk uji laboratorium sehingga tersisa 1,90 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan berupa clementie atau keringanan hukuman dengan alasan terdakwa adalah terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat dalam berita acara persidangan telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainya, sehingga Majelis Hakim telah dapat menemukan fakta-fakta yuridis dalam perkara ini, adalah sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2012 sekitar pukul 21.00 WIT bertempat di RPD Jl. Protokol Masohi saksi bersama Sukendar, Mulyadi Laturisse dan C. T. Fatbinan;
Bahwa benar sehari sebelumnya terdakwa membeli 4 (empat) paket ganja berupa daun kering yang diisi dalam plastik bening di Pelauw dari sdr. Raka dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar sdr. Abubakar alias Buce yang adalah informan polisi menghubungi terdakwa melalui sms untuk bertemu di RPD Jl. Protokol Masohi puukul 21.00 WIT;
Bahwa kemudian saksi Sukendar dan informan tersebut pergi menuju tempat yang telah disepakati dengan menggunakan sepeda motor, 8 (delapan) menit kemudian saksi Mulyadi Laturisse dan C. T. Fatbinan menyusul;
Bahwa benar sesampainya di tempat tersebut informan dan terdakwa mengadakan transaksi jual beli ganja, sementara saksi Sukendar yang memperhatikan dari jarak 2 (dua) meter ketika melihat informan memasukkan tangannya ke saku dan tangan terdakwa yang dimasukan kedalam saku celananya, saksi Sukendar dan Mulyadi Laturisse menangkap terdakwa, kemudian membawa terdakwa tetapi saksi Mulyadi Laturisse kembali ke tempat kejadian dan mengambil 4 (empat) paket ganja yang dibuang oleh terdakwa;
Bahwa sebelum menuju ke tempat tersebut terdakwa sudah mengkonsumsi ganja sebanyak 1 kali dan sebelumnya di Pelauw terdakwa mengkonsumsi ganja sebanyak 2 kali;
Bahwa ganja tersebut dijual oleh terdakwa Rp. 50.000,- per paket;
Bahwa terdakwa adalah seorang yang tidak mempunyai pekerjaan sehingga tidak mempunyai ijin atas kepemilikan ganja ataupun menjualnya;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan dan didakwa atas dakwaan yang tersusun secara subsidaritas, yaitu Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Thun 2009 tentang Narkotika. Lebih Subsidair melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu bilamana dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair dan seterusnya.
Menimbang, bahwa dakwaan primair yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Ad.1 Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur kesatu ini adalah siapa saja selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan mampu pula bertanggung jawab, dalam hubungan dengan perkara ini subyek hukum dimaksud adalah Terdakwa AKARABU ANGKOTASAN alias ARAP yang sehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang identitasnya secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan. Dengan demikian maka Terdakwa sebagai subyek hukum telah memenuhi unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang;
Ad.2. Tanpa Hak atau Melawan Hukum
Menimbang, bahwa tanpa hak atau melawan hukum maksudnya adalah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan hukum, disebabkan tidak memiliki dokumen untuk itu, sehingga perbuatannya tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-Undang yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan dalam fakta hukum diatas, terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa ganja, disamping itu terdakwa tidak mempunyai pekerjaan dibidang pelayanan kesehatan dan/atau pengembagan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga terdakwa tidak berhak untuk membawa ganja dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ke-2 ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa unsur ke-3 ini mengandung beberapa pilihan sehingga salah satu saja yang dipenuhi unsur ini sudah dapat dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diuraikan pada fakta-fakta yuridis diatas, yaitu bahwa awalnya terdakwa membeli 4 (empat) bungkus plastik yang berisi daun-daun kering di Kailolo dengan menggunakan uangnya sendiri sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); bahwa sebelum bertemu sdr. Bucek di RPD pukul. 21.00 WIT terdakwa mengambil ganja dan membungkusnya dengan kertas rokok dan menghisapnya disamping SKB, setelah itu menuju RPD; Bahwa saksi Sukendar dan saksi Mulyadi Latuperisse yang adalah anggota Polri bersama rekannya C.T Fatbinan dan anggota Resnarkoba mendapat informasi dari informan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh informan dan terdakwa pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2012 bertempat di depan RPD Jl. Protokol Kota Masohi Kab. Maluku Tengah sekitar pukul 21.00 WIT; bahwa saksi Sukendar dan Saksi Mulyadi Laturisse kemudian menuju ke tempat kejadian tersebut yang pada saat itu informan akan mengeluarkan uang sedangkan terdakwa sementara memasukkan tangannya ke dalam saku celana lalu saksi Sukendar lansung menangkap terdakwa; bahwa terdakwa kemudian dibawa oleh saksi Sukendar dan saksi Mulyadi Laturisse namun oleh saksi Mulyadi Laturisse menyuruh saksi Sukendar untuk kembali ke tempat kejadian dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik yang didalamnya berisi daun-daun kering;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Narkotika Golongan I menurut Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diantaranya adalah Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian Laboratorium Badan POM RI Nomor: PM.05.04.1091.013 tertanggal 15 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh Anton Dwi Nurcahyo, S.Farm, Apt, yang menyatakan bahwa 0,50 gram yang diambil dari 4 (empat) paket daun-daunan kering yang diisi dalam kantong plastik kecil seberat 2,40 gram adalah ganja (Narkotika Golongan I sesuai Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 point 8); bahwa ahli Annetha I. A. Latuperissa menerangkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labratorium tertanggal 09 Maret 2012 telah memeriksa urine terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif mengandung THC (Marjuana);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis unsur ke-3 ini pun telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum yang didakwakan pada Terdakwa. Oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair tersebut dengan demikian dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan-alasan yang dapat membenarkan dan menghapuskan kesalahan Terdakwa, dan Terdakwa dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang dinilai adil dan patut serta sesuai dengan rasa keadilan sebagaimana disebutkan pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan dendam melainkan bertujuan untuk mendidik/membina terdakwa lebih berhati-hati dan diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik sehingga dapat berguna bagi pembangunan bangsa dan negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis sampai pada penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Narkoba ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang sehingga mempermudah pemeriksaan perkara ini ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari ;
Terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana, Terdakwa sudah sepatutnya dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebagaimana disebut pada amar putusan ini ;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AKARABU ANGKOTASAN alias ARAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 4 (empat) paket daun-daun kering yang diisi dalam kantong plastik berukuran kecil sesuai dengan Berita Acara Pengujian Laboratorium Nomor: PM.05.04.1091.013, tanggal 15 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh Anton Dwi Nurcahyo, S.Farm, Apt seberat 2,40 gram kemudian disisihkan 0,50 gram untuk uji laboratorium sehingga tersisa 1,90 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi pada hari ini: Selasa, tanggal 17 Juli 2012, oleh kami : Ny. CH. TETELEPTA, SH sebagai Hakim Ketua, Ny. NOVA SALMON, SH dan KHADIJAH A. RUMALEAN, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2012 juga oleh Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh La Usu Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh MELYAN MARANTIKA, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi serta Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Ny. NOVA SALMON, SH | Hakim Ketua Majelis, Ny. CH. TETELEPTA, SH |
| KHADIJAH A. RUMALEAN, SH, MH | Panitera Pengganti LA USU |