226/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 226/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I IMBRAN Bin H. UWE ARMAN (Alm) II ARJONI Als IJUN Bin H. UWE ARMAN (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa I IMBRAN Bin H. UWE ARMAN (Alm) dan Terdakwa II ARJONI Als IJUN Bin H. UWE ARMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 5 (lima) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 69 (enam puluh sembilan) butir obat carnophen; • 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat Dektrometrophan; Dirampas untuk dimusnahkan; • Uang tunai sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor.226/Pid.Sus/2015/PN.Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
TERDAKWA I
Nama lengkap : IMBRAN Bin H.UWE ARMAN (Alm);
Tempat lahir : Tabunganen Tengah;
Umur/Tgl lahir : 40 Tahun / 25 Februari 1975;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tabunganen Tengah Rt.07 Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
TERDAKWA II
Nama lengkap : ARJONI Als IJUN Bin H.UWE ARMAN (Alm);
Tempat lahir : Tabunganen Tengah;
Umur/Tgl lahir : 29 Tahun / 04 Februari 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tabunganen Tengah Rt.07 Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Para Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 07 Juli 2015;
Para Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 08 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan tanggal 02 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 September 2015 sampai dengan tanggal 09 September 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan sejak tanggal 10 Oktober 2015 sampai dengan 08 Desember 2015;
Para Terdakwa di persidangan tidak bersedia menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 226/Pid.Sus/ 2015/PN.Mrh tanggal 10 September 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 226/Pen.Pid/2015/PN.Mrh tanggal 10 September 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I IMBRAN Bin H. UWE ARMAN (Alm) dan terdakwa II ARJONI Als IJUN Bin H. UWE ARMAN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I IMBRAN Bin H. UWE ARMAN (Alm) dan terdakwa II ARJONI Als IJUN Bin H. UWE ARMAN (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
69 (enam puluh Sembilan) butir obat jenis ZENITH (Carnophen);
270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis Dektrometrophan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan yang disampaikan oleh Para Terdakwa, yang pada pokoknya Para Terdakwa mengaku bersalah dan mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR-
Bahwa ia terdakwa I IMBRAN Bin H. UWE ARMAN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II ARJONI Als IJUN Bin H. UWE ARMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015, bertempat di Desa Tabunganen Tengah Rt. 07 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, saksi FAHRIZAL ABDULLAH dan saksi ADI SETIAWAN (keduanya adalah anggota Kepolisian Polsek Tabunganen) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I sering menjual sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dektrometrophan. Kemudian para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I di rumahnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) butir, sediaan farmasi jenis Dektrometrophan sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) butir dan uang tunai sebanyak Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) sebagai hasil penjualan obat tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan pengembangan bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dektrometrophan tersebut didapat dari terdakwa II. Bahwa sebelumnya terdakwa II membeli sediaan farmasi jenis Carnophen dan sediaan farmasi jenis Dektrometrophan di Pasar Baru Banjarmasin. Untuk jenis Carnophen dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per keping dan dijual oleh terdakwa II dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping nya, sehingga terdakwa II mendapat keuntungan sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per keping nya. Sedangkan sediaan farmasi jenis Dektrometrophan dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan isi 1000 (seribu) butir kemudian dibungkus menjadi 100 bungkus dan tiap bungkus berisi 10 butir dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir sehingga terdakwa II mendapat keuntungan dalam satu bungkusnya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa II menitipkan sediaan farmasi jenis Carnophen dan sediaan farmasi jenis Dektrometrophan kepada Terdakwa I untuk dijualkan. Selanjutnya Terdakwa I menjual kembali sediaan farmasi jenis Carnophen dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa I adalah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis Dektrometrophan dihargai Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) dalam 1 bungkus plastik kecil (isi 10 butir) dan dijual kembali oleh terdakwa I seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa I telah melakukan jual beli sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dektrometrophan selama ± 4 (empat) bulan dan hasil keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sedangkan terdakwa II telah melakukan jual beli sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dektrometrophan selama ± 7 (tujuh) bulan dan hasil keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM RI No.HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi;
Bahwa sediaan farmasi jenis Dektrometrophan yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM RI No.HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 24 Juli 2013 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa I IMBRAN Bin H. UWE ARMAN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II ARJONI Als IJUN Bin H. UWE ARMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015, bertempat di Desa Tabunganen Tengah Rt. 07 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, saksi FAHRIZAL ABDULLAH dan saksi ADI SETIAWAN (keduanya adalah anggota Kepolisian Polsek Tabunganen) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I sering menjual sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dektrometrophan. Kemudian para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I di rumahnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) butir, sediaan farmasi jenis Dektrometrophan sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) butir dan uang tunai sebanyak Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) sebagai hasil penjualan obat tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan pengembangan bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dektrometrophan tersebut didapat dari terdakwa II. Bahwa sebelumnya terdakwa II membeli sediaan farmasi jenis Carnophen dan sediaan farmasi jenis Dektrometrophan di Pasar Baru Banjarmasin. Untuk jenis Carnophen dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per keping dan dijual oleh terdakwa II dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping nya, sehingga terdakwa II mendapat keuntungan sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per keping nya. Sedangkan sediaan farmasi jenis Dektrometrophan dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan isi 1000 (seribu) butir kemudian dibungkus menjadi 100 bungkus dan tiap bungkus berisi 10 butir dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir sehingga terdakwa II mendapat keuntungan dalam satu bungkusnya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa II menitipkan sediaan farmasi jenis Carnophen dan sediaan farmasi jenis Dektrometrophan kepada Terdakwa I untuk dijualkan. Selanjutnya Terdakwa I menjual kembali sediaan farmasi jenis Carnophen dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa I adalah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis Dektrometrophan dihargai Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) dalam 1 bungkus plastik kecil (isi 10 butir) dan dijual kembali oleh terdakwa I seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa I telah melakukan jual beli sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dektrometrophan selama ± 4 (empat) bulan dan hasil keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sedangkan terdakwa II telah melakukan jual beli sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dektrometrophan selama ± 7 (tujuh) bulan dan hasil keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dektrometrophan tersebut dalam peredarannya harus dilakukan oleh tenaga farmasi atau toko obat yang memiliki izin atau diedarkan oleh sarana yang memiliki wewenang, sedangkan terdakwa I dan terdakwa II bukan merupakan tenaga farmasi dan dalam melakukan penjualan sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dektrometrophan tersebut tidak ada memiliki legalitas berupa Surat ijin. Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt., pendidikan terakhir Para Terdakwa adalah SMP, sehingga Para Terdakwa tidak termasuk dalam golongan Tenaga Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi FAHRIZAL ABDULLAH Bin AKHMAD FAISAL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian Polsek Tabunganen;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 Saksi bersama-sama dengan Petugas Kepolisian yang lain telah mengamankan Para Terdakwa sehubungan dengan perbuatan Para Terdakwa yang menjual obat-obatan carnophen dan dextro;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau Terdakwa I sering menjual obat-obatan carnophen dan dextro, kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 Saksi bersama dengan Petugas Kepolisian yang lain mendatangi rumah Terdakwa I di Desa Tabunganen Tengah Rt.07 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola guna melakukan pemeriksaan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa I tersebut diketemukan 69 (enam puluh Sembilan) butir obat carnophen, 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat dextro dan uang tunai sebanyak Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) di dalam plastik yang ditutupi dengan peci di atas lemari di ruang tamu rumah Terdakwa I;
Bahwa kemudian setelah Saksi tanyakan mengenai kepemilikan obat carnophen dan dextro tersebut, Terdakwa I mengakui bahwa obat carnophen dan dextro tersebut merupakan milik Terdakwa I sedangkan uang tunai sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan carnophen dan dextro;
Bahwa setelah itu Saksi menanyakan kepada Terdakwa I diperoleh darimana obat-obatan tersebut dan Terdakwa I mengatakan memperoleh obat carnophen dan dextro tersebut dengan cara membeli dari adiknya yaitu Terdakwa II;
Bahwa kemudian atas informasi yang diberikan oleh Terdakwa I, Saksi bersama dengan Petugas Kepolisian yang lain langsung mendatangi rumah Terdakwa II yang letaknya tidak jauh dari rumah Terdakwa I;
Bahwa setelah Saksi dan Petugas Kepolisian yang lain tiba di rumah Terdakwa II, Saksi dan Petugas Kepolisian yang lain langsung melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa II namun tidak diketemukan apa-apa;
Bahwa kemudian Saksi tanyakan kepada Terdakwa II apakah benar Terdakwa II ada menjual obat carnophen dan dextro kepada Terdakwa I, Terdakwa II mengatakan bahwa benar Terdakwa II ada menjual obat carnophen dan dextro kepada Terdakwa I;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa II, obat carnophen tersebut Terdakwa II jual kepada kepada Terdakwa I dengan harga per kepingnya Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat dextro Terdakwa II jual kepada Terdakwa I dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir dan menurut keterangan Terdakwa II obat-obatan carnophen dan dextro tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Pasar Baru Banjarmasin dan Terdakwa II sudah 3 (tiga) bulan menjual obat carnophen dan dextro kepada Terdakwa I;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa I, obat carnophen tersebut Terdakwa I jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya sedangkan untuk obat dextro Terdakwa I jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkusnya dan menurut keterangan Terdakwa I, Terdakwa I sudah 3 (tiga) bulan menjual obat carnophen dan dextro kepada pemuda-pemuda yang ada di sekitar tempat tinggal Terdakwa I;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 69 (enam puluh Sembilan) butir obat carnophen, 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat dextro dan uang tunai sebanyak Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang diperlihatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan;
Tanggapan Terdakwa :
Para Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi ADI SETIAWAN Bin H. SALIM SASTRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian Polsek Tabunganen;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 Saksi bersama-sama dengan Petugas Kepolisian yang lain telah mengamankan Para Terdakwa sehubungan dengan perbuatan Para Terdakwa yang menjual obat-obatan carnophen dan dextro;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau Terdakwa I sering menjual obat-obatan carnophen dan dextro, kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 Saksi bersama dengan Petugas Kepolisian yang lain mendatangi rumah Terdakwa I di Desa Tabunganen Tengah Rt.07 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola guna melakukan pemeriksaan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa I tersebut diketemukan 69 (enam puluh Sembilan) butir obat carnophen, 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat dextro dan uang tunai sebanyak Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) di dalam plastik yang ditutupi dengan peci di atas lemari di ruang tamu rumah Terdakwa I;
Bahwa kemudian setelah Saksi tanyakan mengenai kepemilikan obat carnophen dan dextro tersebut, Terdakwa I mengakui bahwa obat carnophen dan dextro tersebut merupakan milik Terdakwa I sedangkan uang tunai sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan carnophen dan dextro;
Bahwa setelah itu Saksi menanyakan kepada Terdakwa I diperoleh darimana obat-obatan tersebut dan Terdakwa I mengatakan memperoleh obat carnophen dan dextro tersebut dengan cara membeli dari adiknya yaitu Terdakwa II;
Bahwa kemudian atas informasi yang diberikan oleh Terdakwa I, Saksi bersama dengan Petugas Kepolisian yang lain langsung mendatangi rumah Terdakwa II yang letaknya tidak jauh dari rumah Terdakwa I;
Bahwa setelah Saksi dan Petugas Kepolisian yang lain tiba di rumah Terdakwa II, Saksi dan Petugas Kepolisian yang lain langsung melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa II namun tidak diketemukan apa-apa;
Bahwa kemudian Saksi tanyakan kepada Terdakwa II apakah benar Terdakwa II ada menjual obat carnophen dan dextro kepada Terdakwa I, Terdakwa II mengatakan bahwa benar Terdakwa II ada menjual obat carnophen dan dextro kepada Terdakwa I;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa II, obat carnophen tersebut Terdakwa II jual kepada kepada Terdakwa I dengan harga per kepingnya Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat dextro Terdakwa II jual kepada Terdakwa I dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir dan menurut keterangan Terdakwa II obat-obatan carnophen dan dextro tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Pasar Baru Banjarmasin dan Terdakwa II sudah 3 (tiga) bulan menjual obat carnophen dan dextro kepada Terdakwa I;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa I, obat carnophen tersebut Terdakwa I jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya sedangkan untuk obat dextro Terdakwa I jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkusnya dan menurut keterangan Terdakwa I, Terdakwa I sudah 3 (tiga) bulan menjual obat carnophen dan dextro kepada pemuda-pemuda yang ada di sekitar tempat tinggal Terdakwa I;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 69 (enam puluh Sembilan) butir obat carnophen, 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat dextro dan uang tunai sebanyak Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang diperlihatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan;
Tanggapan Terdakwa :
Para Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt, sebagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa obat-obatan jenis carnophen dan dextro termasuk dalam obat keras daftar G, yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K;
Bahwa obat-obatan jenis carnophen dan dextro Produksi PT. Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan penghentian kegiatan produksinya pada tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan keputusan kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang pembatalan persetujuan izin edar obat-obatan jenis carnophen dan dextro;
Bahwa syarat-syarat untuk praktek kefarmasian minimal berpendidikan Asisten Apoteker atau Diploma 3 Farmasi;
Tanggapan Terdakwa :
Para Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi a decharge) meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA I
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 ketika Terdakwa I sedang berada di rumah Terdakwa I di Desa Tabunganen Tengah Rt.07 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola tiba-tiba datang Petugas Kepolisian yang langsung melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa I;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian diketemukan 69 (enam puluh sembilan) butir obat carnophen, 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat dextro dan uang tunai sebanyak Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) di dalam plastik yang ditutupi dengan peci di atas lemari di ruang tamu rumah Terdakwa I;
Bahwa obat-obatan carnophen dan dextro yang diketemukan oleh Petugas Kepolisian tersebut adalah milik Terdakwa sedangkan uang tunai sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan carnophen dan dextro;
Bahwa obat-obatan carnophen dan dextro tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari adik Terdakwa I yaitu Terdakwa II, untuk obat carnophen Terdakwa I beli seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya sedangkan untuk obat dextro Terdakwa I beli dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa obat carnophen tersebut Terdakwa I jual kembali dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya sedangkan untuk obat dextro Terdakwa I jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkusnya dan keuntungan dari menjual obat-obatan tersebut Terdakwa I gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa Terdakwa I sudah 3 (tiga) bulan menjual obat-obatan carnophen dan dextro kepada pemuda-pemuda yang ada di sekitar tempat tinggal Terdakwa I dan Terdakwa I mengetahui kalau menjual obat-obatan carnophen dan dextro telah dilarang oleh Pemerintah karena pemuda-pemuda yang beli obat-obatan tersebut digunakan untuk mabuk-mabukan;
Bahwa Terdakwa I mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa I belum pernah di hukum;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 69 (enam puluh Sembilan) butir obat carnophen, 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat dextro dan uang tunai sebanyak Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang diperlihatkan di persidangan, Terdakwa I mengenali dan membenarkan;
TERDAKWA II
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 ketika Terdakwa I sedang berada di rumah Terdakwa II di Desa Tabunganen Tengah Rt.07 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola tiba-tiba datang Petugas Kepolisian yang langsung melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa II;
Bahwa pada saat itu Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa II apakah benar Terdakwa II ada menjual obat-obatan carnophen dan dextro kepada kakak Terdakwa II yaitu Terdakwa I, lalu Terdakwa II mengatakan iya benar Terdakwa II ada menjual obat-obatan carnophen dan dextro kepada Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa II menjual obat carnophen tersebut kepada Terdakwa I dengan harga per kepingnya Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat dextro Terdakwa II jual kepada Terdakwa I dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa obat-obatan carnophen dan dextro tersebut diperoleh Terdakwa II dengan cara membeli dari Pasar Baru Banjarmasin dan Terdakwa II sudah 3 (tiga) bulan menjual obat carnophen dan dextro kepada Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa II mengetahui kalau menjual obat-obatan carnophen dan dextro telah dilarang oleh Pemerintah karena pemuda-pemuda yang beli obat-obatan tersebut digunakan untuk mabuk-mabukan;
Bahwa Terdakwa II mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa II belum pernah di hukum;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 69 (enam puluh Sembilan) butir obat carnophen, 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat dextro dan uang tunai sebanyak Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang diperlihatkan di persidangan, Terdakwa II mengenali dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 69 (enam puluh Sembilan) butir obat carnophen, 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat dextro dan uang tunai sebanyak Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Para Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa awalnya Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau Terdakwa I sering menjual obat-obatan carnophen dan dextro;
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 Petugas Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa I di Desa Tabunganen Tengah Rt.07 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola guna melakukan pemeriksaan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa I tersebut diketemukan 69 (enam puluh Sembilan) butir obat carnophen, 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat dextro dan uang tunai sebanyak Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) di dalam plastik yang ditutupi dengan peci di atas lemari di ruang tamu rumah Terdakwa I;
Bahwa obat carnophen dan dextro yang diketemukan oleh Petugas Kepolisian tersebut diakui oleh Terdakwa I merupakan milik Terdakwa I yang digunakan oleh Terdakwa I untuk dijual kepada pemuda-pemuda yang ada di sekitar tempat tinggal Terdakwa I sedangkan uang tunai sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan carnophen dan dextro;
Bahwa Terdakwa I menjual obat carnophen kepada pemuda-pemuda yang ada di sekitar tempat tinggal Terdakwa I dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya sedangkan untuk obat dextro Terdakwa I jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkusnya;
Bahwa Terdakwa I sudah 3 (tiga) bulan menjual obat carnophen dan dextro kepada pemuda-pemuda yang ada di sekitar tempat tinggal Terdakwa I dan Terdakwa I mengetahui kalau menjual obat-obatan carnophen dan dextro telah dilarang oleh Pemerintah karena pemuda-pemuda yang beli obat-obatan tersebut digunakan untuk mabuk-mabukan;
Bahwa kemudian setelah ditanyakan diperoleh darimana obat-obatan tersebut, Terdakwa I mengatakan memperoleh obat carnophen dan dextro tersebut dengan cara membeli dari adiknya yaitu Terdakwa II, setelah itu atas informasi yang diberikan oleh Terdakwa I, Petugas Kepolisian langsung mendatangi rumah Terdakwa II yang letaknya tidak jauh dari rumah Terdakwa I;
Bahwa setelah Petugas Kepolisian tiba di rumah Terdakwa II, Petugas Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa II namun tidak diketemukan apa-apa, dan setelah ditanyakan apakah benar Terdakwa II ada menjual obat carnophen dan dextro kepada Terdakwa I, Terdakwa II mengatakan bahwa benar Terdakwa II ada menjual obat carnophen dan dextro kepada Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa II menjual obat carnophen tersebut kepada kepada Terdakwa I dengan harga per kepingnya Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat dextro Terdakwa II jual kepada Terdakwa I dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa II memperoleh obat-obatan carnophen dan dextro tersebut dengan cara membeli dari Pasar Baru Banjarmasin dan Terdakwa II sudah 3 (tiga) bulan menjual obat carnophen dan dextro kepada Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa II mengetahui kalau menjual obat-obatan carnophen dan dextro telah dilarang oleh Pemerintah karena pemuda-pemuda yang beli obat-obatan tersebut digunakan untuk mabuk-mabukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, oleh karena itu Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)”;
Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan”;
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah diri Para Terdakwa. Demikian pula, keseluruhan Saksi-Saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa I IMBRAN Bin H. UWE ARMAN (Alm) dan Terdakwa II ARJONI Als IJUN Bin H. UWE ARMAN (Alm) adalah diri Para Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Marabahan;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Para Terdakwa, sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya,
Ad.2 Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)”;
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” dapat diartikan sebagai keinginan, kemauan, atau kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yang telah disadari dan atau diketahuinya akan akibat-akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah menghasilkan atau mengeluarkan hasil sedangkan yang dimaksud dengan mengedarkan adalah menyampaikan atau mengeluarkan atau membawa barang sesuatu kepada orang lain;
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternative, yang apabila salah satu terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu di buktikan lagi oleh karena itulah Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan awalnya Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau Terdakwa I sering menjual obat-obatan carnophen dan dextro kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 Petugas Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa I di Desa Tabunganen Tengah Rt.07 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Batola guna melakukan pemeriksaan dan pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa I tersebut diketemukan 69 (enam puluh Sembilan) butir obat carnophen, 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat dextro dan uang tunai sebanyak Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) di dalam plastik yang ditutupi dengan peci di atas lemari di ruang tamu rumah Terdakwa I;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan obat carnophen dan dextro yang diketemukan oleh Petugas Kepolisian tersebut diakui oleh Terdakwa I merupakan milik Terdakwa I yang digunakan oleh Terdakwa I untuk dijual kepada pemuda-pemuda yang ada di sekitar tempat tinggal Terdakwa I sedangkan uang tunai sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan carnophen dan dextro dan sebagaimana juga diterangkan Terdakwa I sendiri di persidangan Terdakwa I sudah 3 (tiga) bulan menjual obat carnophen dan dextro kepada pemuda-pemuda yang ada di sekitar tempat tinggal Terdakwa I dimana untuk obat carnophen dijual Terdakwa dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya sedangkan untuk obat dextro Terdakwa I jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkusnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa I memperoleh obat carnophen dan dextro tersebut dengan cara membeli dari adiknya yaitu Terdakwa II, dan sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa II menjual obat carnophen tersebut kepada kepada Terdakwa I dengan harga per kepingnya Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat dextro Terdakwa II jual kepada Terdakwa I dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Menimbang, bahwa Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar” oleh karena itu Majelis Hakim kini akan mempertimbangkan apakah obat-obatan jenis carnophen yang dijual oleh Terdakwa tersebut terdapat izin edarnya atau tidak?;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt, obat-obatan jenis carnophen dan dextro Produksi PT. Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan penghentian kegiatan produksinya oleh Badan POM RI. Oleh karena itu kalaulah sudah jelas dan terang bahwa obat-obatan jenis carnophen dan dextro yang dijual oleh Para Terdakwa tersebut telah ditarik izin edarnya dan Para Terdakwa di persidangan menerangkan telah mengetahui obat-obatan jenis carnophen dan dextro telah dilarang peredarannya oleh Pemerintah namun kenyataannya Para Terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat Para Terdakwa telah terbukti dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Ad.3 Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan obat carnophen dan dextro yang dijual oleh Terdakwa I kepada pemuda-pemuda di sekitar tempat tinggal Terdakwa I diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa II, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggunganjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Para Terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Para Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk:
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Mengadakan koreksi terhadap Para Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Para Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, yang terdapat dalam diri Para Terdakwa;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan :
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka terhadap masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi dengan alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 69 (enam puluh Sembilan) butir obat carnophen, 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat dextro dan uang tunai sebanyak Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) telah digunakan sebagai pembuktian dalam perkara aquo maka perlu terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I IMBRAN Bin H. UWE ARMAN (Alm) dan Terdakwa II ARJONI Als IJUN Bin H. UWE ARMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 5 (lima) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
69 (enam puluh sembilan) butir obat carnophen;
270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat Dektrometrophan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari RABU tanggal 07 OKTOBER 2015 oleh kami : MUJIONO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H. dan PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh RAUDATUL JANNAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan, serta dihadiri oleh AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan dihadapan Para Terdakwa tersebut;
HAKIM ANGGOTA ttd RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H. ttd PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. | HAKIM KETUA ttd MUJIONO, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI
ttd
RAUDATUL JANNAH