97/Pid. SUS/2015/PN.TGT
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 97/Pid. SUS/2015/PN.TGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-MIFTAHUDDIN Bin NURDIN
1. Menyatakan terdakwa MIFTAHUDDIN Bin NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK ”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MIFTAHUDDIN Bin NURDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 97/Pid. SUS/2015/PN.TGT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : MIFTAHUDDIN Bin NURDIN.
Tempat lahir : Balikpapan.
Umur atau tanggal lahir : 27 Tahun / 27 November 1988.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Asrama Pondok Pesantren Hidayatullah Jl. Jendral Ahmad Yani RT. 008 kel. Kuaro, Kab. Paser, Kalimantan Timur ;
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Swasta.
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)oleh ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 April 2015 s/d tanggal 12 Mei 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sejak tanggal 30 April 2015 s/d tanggal 29 Mei 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanah Grogot sejak tanggal 30 April 2015 s/d tanggal 28 Juli 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca Berkas Perkara ;
Telah mendengar;
Pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-29/TAGRO/04/2015. tertanggal 28 April 2015 pada hari Selasa, 12 Mei 2015 ;
Keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta telah meneliti dan mencocokan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Pembacaan Surat Tuntutan ( Requisitor ) dari Penuntut Umum No. Reg.Perkara : PDM-29/Tagro/04/2015. pada hari Selasa 26 Mei 2015;
Pembelaan/pledoi yang diajukan oleh Terdakwa dan tanggapan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa MIFTAHUDDIN Bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di Halaman Pondok Pesantren Hidayatullah Jalan Jenderal Ahmad Yani Rt.008 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anakyaitu saksi ARIF RAHMAN Bin H. SYARKAWI”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal terdakwa yang bekerja sebagai guru pengajar/pembimbing di Pondok Pesantren Hidayatullah melihat saksi ARIF RAHMAN dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI yang merupakan santri di Pondok Pesantren Hidayatullah pada saat jam sholat Isya tidak melakukan sholat Isya berjamaah bersama santri lainnya, melihat hal tersebut terdakwa memanggil saksi ARIF RAHMAN dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI untuk sholat berjamaah, namun ketika dipanggil oleh terdakwa, saksi ARIF RAHMAN Bin H. SYARKAWI dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI malah lari dan bersembunyi sehingga membuat terdakwa mencari saksi ARIF RAHMAN dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI kemana-mana di lingkungan Pesantren lalu pada saat menemukan saksi ARIF RAHMAN dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI, terdakwa yang kelelahan mengejar saksi ARIF RAHMAN dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI menjadi emosi dan lepas kontrol sehingga terdakwa memukul saksi ARIF RAHMAN dengan menggunakan tangan kosong tergenggam sebelah kanan tepat mengenai bagian muka dibawah mata kiri saksi ARIF RAHMAN hingga saksi ARIF RAHMAN jatuh ke tanah dalam posisi miring dan pada saat saksi ARIF RAHMAN dalam posisi terjatuh, terdakwa menendang saksi ARIF RAHMAN dengan menggunakan kaki kiri terdakwa dan mengenai badan bagian belakang tepatnya mengenai pantat saksi ARIF RAHMAN, selanjutnya terdakwa membantu saksi ARIF RAHMAN untuk berdiri lalu terdakwa mengantar saksi ARIF RAHMAN dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI ke asrama untuk berwudhu dan saat itu terdakwa melihat lubang hidung saksi ARIF RAHMAN mengeluarkan darah namun setelah dibersihkan darah dihidung berhenti mengalir kemudian terdakwa mengajak saksi saksi ARIF RAHMAN dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI untuk sholat Isya berjamaah;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi ARIF RAHMAN merupakan santri kelas V SD di Pondok Pesantren Hidayatullah dan berusia 11 tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 03/477/2004 tanggal 05 Januari 2004 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Pasir Drs.H.M.Sadrie Dj.,M.Si., bahwa benar di Tanah Grogot pada tanggal 31 Oktober 2003 telah lahir ARIF RAHMAN anak keempat laki-laki suami-istri SYARKAWI BURHAN dengan SALBIAH;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ARIF RAHMAN Bin H. SYARKAWI mengalami luka memar sekitar mata kiri dan batang hidung tampak bengkak sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 10/VER/III/2015 tanggal 06 Maret 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Maydah Ariani selaku Dokter Jaga pada RSUD Panglima Sebaya, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan didapatkan kelainan di kepala, hal tersebut diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul dan kondisi tersebut tidak memerlukan tindakan rawat inap di rumah sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MIFTAHUDDIN Bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di Halaman Pondok Pesantren Hidayatullah Jalan Jenderal Ahmad Yani Rt.008 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal terdakwa yang bekerja sebagai guru pengajar/pembimbing di Pondok Pesantren Hidayatullah melihat saksi ARIF RAHMAN dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI yang merupakan santri di Pondok Pesantren Hidayatullah pada saat jam sholat Isya tidak melakukan sholat Isya berjamaah bersama santri lainnya, melihat hal tersebut terdakwa memanggil saksi ARIF RAHMAN dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI untuk sholat berjamaah, namun ketika dipanggil oleh terdakwa, saksi ARIF RAHMAN Bin H. SYARKAWI dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI malah lari dan bersembunyi sehingga membuat terdakwa mencari saksi ARIF RAHMAN dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI kemana-mana di lingkungan Pesantren lalu pada saat menemukan saksi ARIF RAHMAN dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI, terdakwa yang kelelahan mengejar saksi ARIF RAHMAN dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI menjadi emosi dan lepas kontrol sehingga terdakwa memukul saksi ARIF RAHMAN dengan menggunakan tangan kosong tergenggam sebelah kanan tepat mengenai bagian muka dibawah mata kiri saksi ARIF RAHMAN hingga saksi ARIF RAHMAN jatuh ke tanah dalam posisi miring dan pada saat saksi ARIF RAHMAN dalam posisi terjatuh, terdakwa menendang saksi ARIF RAHMAN dengan menggunakan kaki kiri terdakwa dan mengenai badan bagian belakang tepatnya mengenai pantat saksi ARIF RAHMAN, selanjutnya terdakwa membantu saksi ARIF RAHMAN untuk berdiri lalu terdakwa mengantar saksi ARIF RAHMAN dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI ke asrama untuk berwudhu dan saat itu terdakwa melihat lubang hidung saksi ARIF RAHMAN mengeluarkan darah namun setelah dibersihkan darah dihidung berhenti mengalir kemudian terdakwa mengajak saksi saksi ARIF RAHMAN dan saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI untuk sholat Isya berjamaah;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ARIF RAHMAN Bin H. SYARKAWI mengalami luka memar sekitar mata kiri dan batang hidung tampak bengkak sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 10/VER/III/2015 tanggal 06 Maret 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Maydah Ariani selaku Dokter Jaga pada RSUD Panglima Sebaya, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan didapatkan kelainan di kepala, hal tersebut diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul dan kondisi tersebut tidak memerlukan tindakan rawat inap di rumah sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan, dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan 4 (empat) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah,yaitu :
Saksi ARIF RAHMAN Bin H. SYARKAWI ;
Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 19.30 wita di Halaman Pondok Pesantern Hidayatullah Rt. 08 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim;
Bahwa pada saat itu saksi bersama saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI tidak melaksanakan sholat isya sehingga saksi bersama saksi MUHAMMAD FAHRUR ROZI tetap diasrama namun ketahuan oleh terdakwa yang merupakan seorang guru pengajar SMP / pembimbing di Pondok Pesantren sehingga saksi di pukul dan di tendang oleh terdakwa;
Bahwa saksi dan Saksi FAHRUR ROZI saat ketahuan oleh terdakwa langsung lari untuk sembunyi dikarenakan saksi merasa ketakukan karena sebelumnya saksi pernah melihat terdakwa memukul siswa lain;
Bahwa saksi dipukul oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan tergenggam mengenai bagian muka dibawah mata kiri saksi sehingga saksi terjatuh dan dalam posisi badan miring akibat terjatuh selanjutnya saksi ditendang oleh terdakwa dan mengenai pantat saksi;
Bahwa akibat dari pukulan tersebut saksi mengalami luka memar dan bengkak pada bagian muka dibawah mata saksi;
Bahwa pada saat saksi dipukul dan ditendang oleh terdakwa, teman saksi yang bernama Saksi FAHRUR ROZI juga dipukul oleh terdakwa namun tidak sampai memar.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.;
Saksi HJ. SALBIAH Binti BAGINDA ALI ;
Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi ARIF RAHMAN (anak saksi) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 19.30 wita di Halaman Pondok Pesantren Hidayatullah Rt. 08 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim;
Bahwa Saksi ARIF RAHMAN benar saksi sekolahkan di Pesantren Hidayatullah Kec. Kuaro dan saat ini sedang duduk di kelas V SD sedangkan terdakwa adalah salah seorang guru pengajar SMP di Pesantren tersebut;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah ditelpon oleh salah seorang pengasuh Pesantren Hidayatullah yaitu Saksi BAHRAIN dan memberitahukan bahwa anak saksi sedang berada di Rumah Sakit Umum Tanah Grogot kemudian saksi langsung ke rumah sakit untuk menemui anak saksi;
Bahwa pada saat saksi menemui anak saksi kondisinya bengkak pada bagian muka dibawah mata kiri serta matanya sebelah kiri kemerahan dan berair.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.;
saksi BAHRAIN Bin ABDUL RAHIM;
Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap Saksi ARIF RAHMAN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 19.30 wita di Halaman Pondok Pesantren Hidayatullah Rt. 08 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim;
Bahwa pada saat terjadinya kekerasan tersebut, saksi sedang berada di Rumah Sakit umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mengantar anak asuh saksi yang bernama ANI;
Bahwa menurut keterangan Saksi ARIF RAHMAN kepada saksi penyebab Saksi ARIF RAHMAN dipukul oleh terdakwa adalah ketika Saksi ARIF RAHMAN tidak sholat isya di masjid dan hanya berada didalam asramanya bersama Saksi FAHRUR ROZI, selanjutnya Saksi ARIF dan Saksi FAHRUR dipergoki oleh terdakwa sehingga membuat Saksi ARIF RAHMAN dan Saksi FAHRUR ROZI lari kearah belakang pesantren, selanjutnya Saksi ARIF RAHMAN dan Saksi FAHRUR ROZI dikejar oleh terdakwa dan setelah terdakwa berhasil menemukan Saksi ARIF RAHMAN dan FAHRUR ROZI selanjutnya terdakwa memukul Saksi ARIF RAHMAN dengan tangan kosong lalu kemudian Saksi ARIF RAHMAN terjatuh, lalu dalam posisi miring akibat terjatuh terdakwa kembali menendang Saksi ARIF RAHMAN dan mengenai bagian belakang Saksi ARIF RAHMAN;
Bahwa saksi melihat Saksi ARIF RAHMAN dibawah mata kirinya memar dan pangkal hidung bengkak, sehingga saksi membawa Saksi ARIF RAHMAN ke Rumah Sakit Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk berobat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.;
saksi MUHAMMAD FAHRUR RAOZI Bin WIDODO ;
Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap Saksi ARIF RAHMAN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 19.30 wita di Halaman Pondok Pesantern Hidayatullah Rt. 08 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim;
Bahwa pada saat itu saksi sedang bersama Saksi ARIF RAHMAN tidak melaksanakan sholat isya sehingga saksi bersama Saksi ARIF RAHMAN tetap diasrama namun ketahuan oleh terdakwa yang merupakan seorang guru pengajar SMP / pembimbing di Pondok Pesantren, sehingga saksi di pukul oleh terdakwa kemudian Saksi ARIF RAHMAN juga dipukul dan di tendang oleh terdakwa;
Bahwa saksi dan Saksi ARIF RAHMAN saat ketahuan oleh terdakwa langsung lari untuk sembunyi dikarenakan saksi merasa ketakukan karena sebelumnya saksi pernah melihat terdakwa memukul siswa lain;
Bahwa saksi melihat terdakwa memukul Saksi ARIF RAHMAN sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan tergenggam yang mengenai bagian muka dibawah mata kiri Saksi ARIF RAHMAN sehingga membuat Saksi ARIF RAHMAN terjatuh dan dalam posisi miring akibat terjatuh selanjutnya Saksi ARIF RAHMAN kembali ditendang oleh terdakwa dengan menggunakan kaki kiri yang mengenai pantat Saksi ARIF RAHMAN;
Bahwa akibat dari pukulan tersebut Saksi ARIF RAHMAN mengalami luka memar dan bengkak pada bagian muka dibawah mata;
Bahwa saksi juga mengalami pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali namun tidak mengakibatkan memar.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap Saksi ARIF RAHMAN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 19.30 wita di Halaman Pondok Pesantren Hidayatullah Rt. 08 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim;
Bahwa pada saat itu Saksi FAHRUR ROZI dan Saksi ARIF RAHMAN tidak melaksanakan sholat isya sehingga Saksi FAHRUR ROZI dan Saksi ARIF RAHMAN tetap diasrama namun ketahuan oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengejar dan mencarinya kemana-mana sampai terdakwa merasa capek mengejar dan ketika berhasil memergoki Saksi FAHRUR ROZI dan Saksi ARIF RAHMAN kemudian terdakwa emosi dan lepas kontrol sehingga terdakwa memukul Saksi ARIF RAHMAN dan Saksi FAHRUR ROZI;
Bahwa terdakwa memukul Saksi ARIF RAHMAN sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan tergenggam yang mengenai bagian muka dibawah mata kiri Saksi ARIF RAHMAN sehingga Saksi ARIF RAHMAN terjatuh dan dalam posisi miring dan kemudian terdakwa menendang Saksi ARIF RAHMAN dengan menggunakan kaki kiri yang mengenai pantat Saksi ARIF RAHMAN;
Bahwa akibat dari pukulan tersebut Saksi ARIF RAHMAN mengalami luka memar dan bengkak pada bagian muka dibawah mata dan terdakwa juga melihat lobang hidungnya mengeluarkan darah.
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan surat yang di perlihatkan di persidangan berupa:
Visum Et Repertum No : 10/VER/III/2015 tanggal 07 Maret 2015 an. ARIF RAHMAN Bin H. SYARKAWI yang ditandatangani oleh dr. Maydah Ariani pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan didapatkan kelainan di kepala diduga akibat persentukan dengan benda tumpul, kondisi tersebut tidak memerlukan tindakan rawat inap di rumah sakit.
Photokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 03/477/2004 tanggal 05 Januari 2004 yang ditanda tangani oleh Drs. H.M.Sadrie Dj., M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Pasir, menerangkan bahwa di Tanah Grogot pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2003 telah lahir ARIF RAHMAN anak keempat laki-laki dari suami istri : SYARKAWI BURHAN dengan SALBIAH.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai Penuntut Umum membacakan tuntutan pidananya yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MIFTAHUDDIN Bin NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa telah mengajukan Pembelaan/Pledoi secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan keringanan hukuman bagi diri Terdakwa;
Menimbang bahwa terhadap Pledoi Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam duplik yang juga disampaikan secara lisan menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan ditutup selanjutnya Majelis Hakim Bermusyawarah untuk Putusan;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi di persidangan yang termuat lengkap dalam berita acara persidangan perkara ini, dianggap sebagai suatu kesatuan lengkap dari putusan ini dan telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana dan setelah melalui proses pemeriksaan dipersidangan selanjutnya Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbukti bersalah, oleh karena itu dituntut agar dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, harus dapat dibuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan apakah perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan saksi yang satu dengan yang lain saling bersesuaiaan serta didukung dengan adanya barang bukti maupun keterangan Terdakwa sendiri maka dapatlah diangkat fakta-fakta hukum yang dijadikan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam perkara ini yakni sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap Saksi ARIF RAHMAN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 19.30 wita di Halaman Pondok Pesantren Hidayatullah Rt. 08 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim;
Bahwa pada saat itu Saksi FAHRUR ROZI dan Saksi ARIF RAHMAN tidak melaksanakan sholat isya sehingga Saksi FAHRUR ROZI dan Saksi ARIF RAHMAN tetap diasrama namun ketahuan oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengejar dan mencarinya kemana-mana sampai terdakwa merasa capek mengejar dan ketika berhasil memergoki Saksi FAHRUR ROZI dan Saksi ARIF RAHMAN kemudian terdakwa emosi dan lepas kontrol sehingga terdakwa memukul Saksi ARIF RAHMAN dan Saksi FAHRUR ROZI;
Bahwa terdakwa memukul Saksi ARIF RAHMAN sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan tergenggam yang mengenai bagian muka dibawah mata kiri Saksi ARIF RAHMAN sehingga Saksi ARIF RAHMAN terjatuh dan dalam posisi miring dan kemudian terdakwa menendang Saksi ARIF RAHMAN dengan menggunakan kaki kiri yang mengenai pantat Saksi ARIF RAHMAN;
Bahwa akibat dari pukulan tersebut Saksi ARIF RAHMAN mengalami luka memar dan bengkak pada bagian muka dibawah mata dan terdakwa juga melihat lobang hidungnya mengeluarkan darah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa akan dipertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di hadapkan di persidangan oleh Pentuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yakni KESATU sebagaimana diatur dan diancam Pasal 80 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak ATAU KEDUA perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang mana memberikan pilihan bagi Majelis untuk memilih dakwaan mana yang akan dibuktikan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan KESATU Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 80 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. terlebih dahulu yaitu sebagai berikut :
Unsur ”barang siapa” ;
Unsur “Yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan”;
Unsur ”Terhadap anak”;
Unsur “ Barang siapa”;
Didalam KUHP pengertian barang siapa senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang. Sebagai subyek hukum Terdakwa MIFTAHUDDIN Bin NURDIN dihadapkan ke persidangan sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuaian dan dibenarkan oleh Terdakwa serta adanya barang bukti bahwa perbuatan Terdakwa adalah sebagai perbuatan orang perorangan juga manusia pribadi dan hingga selesainya pemeriksaan di depan persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang sempurna maka sebagai subyek hukum dalam perkara ini Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku dan atas diri Terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, penghapus pidana maupun penghapus tuntutan.
Dengan demikian unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Ad. 2 Unsur “Yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan”;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan dalam unsur ini adalah perbuatan pelaku tindak pidana diatur dan ditentukan secara alternatif, dalam arti apabila salah satu atau lebih elemen dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini dianggap sudah terpenuhi dan terbukti sehingga kepada pelaku tindak pidana telah dapat dipersalahkan dan dipidana atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan adalah prilaku atau perbuatan seseorang kepada orang lain yang dengan sengaja membuat perasaan tidak enak atau dengan maksud untuk membuat derita atau sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yakni pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 19.30 wita di Halaman Pondok Pesantren Hidayatullah Rt. 08 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim; saksi FAHRUR ROZI dan saksi ARIF RAHMAN tidak melaksanakan sholat isya sehingga saksi FAHRUR ROZI dan saksi ARIF RAHMAN tetap diasrama namun ketahuan oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengejar dan mencarinya kemana-mana sampai terdakwa merasa capek mengejar dan ketika berhasil memergoki saksi FAHRUR ROZI dan saksi ARIF RAHMAN kemudian terdakwa emosi dan lepas kontrol sehingga terdakwa memukul saksi ARIF RAHMAN dan saksi FAHRUR ROZI;
Menimbang, bahwa terdakwa memukul saksi ARIF RAHMAN sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan tergenggam yang mengenai bagian muka dibawah mata kiri saksi ARIF RAHMAN sehingga saksi ARIF RAHMAN terjatuh dan dalam posisi miring dan kemudian terdakwa menendang saksi ARIF RAHMAN dengan menggunakan kaki kiri yang mengenai pantat saksi ARIF RAHMAN;
Menimbang, bahwa akibat dari pukulan tersebut Saksi ARIF RAHMAN mengalami luka memar dan bengkak pada bagian muka dibawah mata dan terdakwa juga melihat lobang hidungnya mengeluarkan darah.
Menimbang, berdasarkan surat yang diajuakan Penuntut Umum berupa Visum Et Repertum No : 10/VER/III/2015 tanggal 07 Maret 2015 an. ARIF RAHMAN Bin H. SYARKAWI yang ditandatangani oleh dr. Maydah Ariani pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan didapatkan kelainan di kepala diduga akibat persentukan dengan benda tumpul, kondisi tersebut tidak memerlukan tindakan rawat inap di rumah sakit.
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas majelis berpendapat perbuatan terdakwa memukul serta menendang saksi ARIF RAHMAN merupakan suatu bentuk kekerasan yang mengakibatkan saksi ARIF RAHMAN menderita sakit dan luka;
Dengan demikian unsur Yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa di persidangan berdasarkan fakta hukum yang terungkap
Ad. 3 Unsur “Terhadap Anak”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan saksi ARIF RAHMAN Bin SYARKAWI merupakan siswa yang di sekolahkan di Pesantren Hidayatullah Kecamatan Kuaro dan duduk di kelas V SD, serta di sandingkan dengan surat yang di ajukan oleh penuntut umum berupa Photokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 03/477/2004 tanggal 05 Januari 2004 yang ditanda tangani oleh Drs. H.M.Sadrie Dj., M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Pasir, menerangkan bahwa di Tanah Grogot pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2003 telah lahir ARIF RAHMAN anak keempat laki-laki dari suami istri : SYARKAWI BURHAN dengan SALBIAH;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. yang mejelaskan batas usia anak yakni seseorang yang belum berusia 18 (delapan Belas) Tahun, sehingga terbukti dipersidangan bahwa saksi ARIF RAHMAN Bin SYARKAWI merupakan seorang anak yang memerlukan perlindungan, kasih sayang , didikan dan bukanlah kekerasan;
Dengan demikian unsur terhadap anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya semua unsur-unsur dalam pasal 80 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak maka Majelis Hakim telah mendapat bukti yang sah dan dari bukti tersebut diperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut yang kwalifikasinya: “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak ”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri dan perbuatan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Majelis Hakim memandang Terdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya dan oleh karenanya kepada Terdakwa patut dipidana sesuai ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP namun sebelum dijatuhi pidana, dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringangkan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan itu bukanlah ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi yang lebih penting lagi bertujuan edukatif serta prefentif bagi Terdakwa yang mana seorang pendidik di sebuah pondok pesantren agar berfikir untuk tidak tidak mengulanginya lagi perbuatan tersebut ataupun perbuatan pidana lain di kemudian hari kepada anak didiknya karena seorang anak sepatutnya di didik dengan kasih sayang, dan bukanlah dengan kekerasan yang nantinya akan mempengaruhi psikis anak tersebut di kemudian hari, dengan demikian tujuan pidana kepada diri terdakwa agar dapat memperbaiki dirinya dan menjauhkan dari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum maupun norma-norma yang terdapat dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa rasa keadilan itu tidak semata-mata didasarkan pada keadilan menurut hukum (legal justice), tetapi juga mempertimbangkan pula keadilan menurut moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (sosial justice) sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka lamanya pidana yang akan disebut dalam amar putusan ini sudah sepatutnya dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa;
Menimbang, bahwa memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bersalah, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan pasal 80 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak serta pasal-pasal dari peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MIFTAHUDDIN Bin NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK ”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MIFTAHUDDIN Bin NURDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015, oleh kami I MADE HENDRA SATYA DHARMA, SH. sebagai Hakim Ketua, AGUSTY HADI WIDARTO, SH. Dan AHMAD GAZALI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh, para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI HAJAR, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Grogot, dihadiri oleh DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Grogot dan Terdakwa.
HAKIM KETUA,
I MADE HENDRA SATYA DHARMA, SH.
HAKIM ANGGOTA I HAKIM ANGGOTA II
AGUSTY HADI WIDARTO , SH. AHMAD GAZALI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
SITI HAJAR, SH.