205/Pid.Sus/2016/PN.Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 205/Pid.Sus/2016/PN.Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
A.TAJUDDIN bin DG. PALALO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa A. TAJUDDIN bin DG. PALALO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki dan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A. TAJUDDIN bin DG. PALALO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; • 1 (satu) buah mobil Truk Toyota Dyna warna merah dengan No. Pol. DD 9502 QB ; • 80 (delapan puluh) batang kayu yang terdiri dari 63 (enam puluh tiga) batang kayu jenis Mata Kucing dengan volumenya 3,2945 M3 (tiga koma dua sembilan empat lima meter kubik) dan 12 (dua belas) batang kayu jenis Bintangur (Betao) dengan volumenya 0,3054 M3 (nol koma tiga nol lima empat meter kubik) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
No : 205/Pid.Sus/2016/PN.Skg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-----Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;-------------------------------------
| Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : |
Indonesia ;-------------------------Tarungpakkae, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo ;---------Islam ;----------------------------- Tukang batu ;----------------------- SMP (tidak tamat) ;----------------- |
-----Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh ;----
Penyidik, sejak tanggal 22 Juni 2016 s/d tanggal 11 Juli 2016 ;----------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, sejak tanggal 12 Juli 2016 s/d tanggal 20 Agustus 2016 ;--
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Agustus 2016 s/d tanggal 06 September 2016 ;---------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Wajo, sejak tanggal 22 Agustus 2016 s/d tanggal 20 September 2016 ;----------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 21 September 2016 s/d tanggal 19 November 2016 ;-------------------------------------------
-----Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum AMBO UPE, SH., ABIDIN HABE, SH., SLAMET ARIADI, SH., dan SARIFA NABILA, SH., Para Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum yang berkantor di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “Keadilan Nusantara” yang beralamat di Jl. Lembu Sengkang, Kelurahan Tempe, Kabupaten Wajo-Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Agusuts 2016 ;--------------
-----Pengadilan Negeri NEGERI tersebut ;---------------------
-----Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ;------------------------------------------------
-----Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Sengkang Tentang Penetapan Hari Sidang ;---------------------
-----Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;-----------------------------------------------
-----Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum ;--
-----Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa di persidangan ;------------------------------------
-----Telah mendengar Requisitor/Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan sebagai berikut ;--------------------------------------------
Menyatakan terdakwa A. TAJUDDIN BIN DG. PALALO bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam Surat Dakwaan ;-------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A. TAJUDDIN BIN DG. PALALOdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dengan jenis penahanan rumah tanahan negara (Rutan) dan menjatuhkan pula pidana DENDA yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan apabila dendanya tidak dibayar maka diganti dengan kurungan yang lamanya adalah 2 (dua) bulan ;----------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa ;---------------------
1 (satu) mobil truck Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi : DD 9502 QB ;----------------------------------
80 (delapan puluh) keping kayu berbagai jenis dan ukuran sebagaimana tercantum dalam Daftar Ukuran Kayu dan Berita Acara Pengukuran tanggal 22 Juni 2016 (tercantum dalam Berkas Perkara) ;---------------------
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;--------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------
-----Atas Tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan/Pledooi secara tertulis, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutuskan sebagai berikut ;--------------------------------------------
Meringankan segala bentuk hukuman Terdakwa ;--------------
Menjatuhkan hukuman dengan dasar pertimbangan yang sesuai dengan rasa keadilan yang diinginkan Terdakwa ;-----------
Mengampuni perbuatan Terdakwa ;---------------------------
Mengembalikan barang bukti kepada yang lebih berhak berupa 1 (satu) buah mobil Truk Toyota warna merah No. Pol. DD 9502 QB dan 80 (delapan puluh) keping kayu kelompok Miranti ;------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa telah di Dakwa dalam Surat Dakwaan sebagai berikut ;-------------------------------------------DAKWAAN;--------------------------------------------
---------Bahwa ia terdakwa A. TAJUDDIN BIN DG. PALALO, pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2016 sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2016, bertempat di di pinggir sungai Akktongeng Desa Akkotengeng Kec. Sajoanging Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dilakukan oleh terdakwadengan uraian perbuatan yaitu sebagai berikut ;-------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Polisi menangkap tangan seorang Nahkoda Kapal yaitu saksi A. Mangkona Als. A. AKO Bin A. Makkasau karena telah melakukan pengangkutan hasil hutan kayu dengan menggunakan alat angkut yaitu sebuah Kapal Motor KM. Mandiri, adapun hasil hutan kayu yang dimaksud adalah berupa 80 (delapan puluh) keping kayu berbagai ukuran yang dari hasil pengukuran oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Wajo sebagaimana tercantum di dalam berita acara pengukuran tanggal 22 Juni 2016, diketahui bahwa hasil hutan kayu yang diangkut tersebut terdiri dari Kayu Mata Kucing 68 Pcs = 3,2945 M3, dan Bintangur (Betao) 12 Pcs = 0,3054
M3 ;----------------------------------------------------
Adapun pemilik dari keseluruhan hasil hutan kayu sebagaimana tesebut diatas adalah terdakwa yang telah ia pesan sebelumnya kepada IRWAN, NAJIR, dan ANDARIAS yang beralamatkan di Desa PAtikala Kec. Tolala Kab Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, pada bulan Mei 2016 seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, adapun uang tersebut adalah berupa uang harga kayu yang dikirimlah oleh terdakwa melalui sarana transfer antar bank, dan setelah pesanan lengkap maka terdakwa menyewa kapal KM Mandiri milik A. MANGKONA ALS. A. AKO BIN A. MAKKASAU sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah itu untuk selanjutnya kayu tersebut di angkut menuju ke wilayah perairan sajoanging di sungai Akkotengeng Desa Akkotengeng Kec. Sajoanging Kab. Wajo ;-------------------------------
Adapun kayu tersebut diangkut oleh A. MANGKONA ALS. A. AKO BIN A. MAKKASAU dengan menggunakan KM. MAndiri miliknya sejak dari pesisir laut di daerah Desa Pattikala Kec. Tolala Kab. Kolaka Utara Sulawesi Tenggara tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 huruf (e) UU No. 18 Tahun 2013 ;---------------------------------------------------
Selanjutnya setelah muatan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang diangkut dengan menggunakan KM. Mandiri tersebut tiba di pinggir sungai Akktongeng Desa Akkotengeng Kec. Sajoanging Kab. Wajo, maka terdakwa telah mempersiapkan alat angkut darat berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Dyna warna merah nomor Polisi DD 9502 QB sebagai alat transportasi / alat angkut hasil hutan kayu tersebut untuk selanjutnya akan diperjual belikan oleh terdakwa ;---------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;--
-----Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti maksud dan isinya, serta tidak mengajukan keberatan ;-------------------
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah disumpah dengan keterangan sebagai berikut
Saksi Dg. Maradde Bin Dg. Macenning, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-----------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;--------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan pada Penyidik Kepolisian tersebut adalah benar ;----------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan masalah dugaan tindak pidana Pemberantasan dan Pencegahan Pengrusakan Hutan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar Pukul 14.00 Wita, bertempat di Dermaga Pinggir Mesjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo ;-----------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi menyaksikan secara langsung pada saat kayu-kayu diturunkan dari kapal, namun saksi tidak mengetahui jenis, ukuran ataupun jumlah kayu-kayu tersebut dan pada saat Terdakwa ditangkap di Dermaga Mesjid, saksi berada didepan rumah saksi yang berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tempat Terdakwa ditangkap ;----------
Bahwa setahu saksi, Sdr. Mangkona adalah Nahkoda Kapal yang mengangkut kayu-kayu milik Terdakwa yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian ;----------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, jenis Kapal yang digunakan Sdr. Mangkona untuk mengangkut kayu milik Terdakwa adalah jenis Kapal Bago-bago tetapi saksi tidak mengetahui nama Kapal tersebut sedangkan Terdakwa menggunakan mobil Truk Toyota Dyna warna merah untuk mengangkut kayu miliknya dari Kapal milik Sdr. Mangkona ;-------------------------------------------
Bahwa sebelum Kapal jenis Bago-Bago berlabuh dipinggir sungai Dermaga Mesjid, pada saat itu saksi melihat Terdakwa datang menunggu Kapal yang di Nahkoadai oleh Sdr. Mangkona di pinggir sungai seorang diri ;---------
Bahwa saat itu setelah Kapal jenis Bago-Bago berlabuh di pinggir Dermaga Mesjid, kayu-kayu milik Terdakwa tersebut dikeluarkan dari Kapal jenis Bago-Bago dimana sebagian kayu ditumpuk dipinggir sungai dan sebagian lagi dinaikkan dan diikat diatas mobil Truk Toyota Dyna merah yang menurut saksi kayu tersebut akan dibawah ketempat konsumen, namun belum sempat dibawa Polisi langsung datang mengamankan Terdakwa dan Sdr. Mangkona ;---------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, kayu milik Terdakwa tersebut tidak memiliki izin atau dokumen, karena saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa tentang izin atau dokumen surat mengenai kayu tersebut, lalu dijawab oleh Terdakwa bahwa kayunya tidak memiliki izin atau dokumen ;--------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya membenarkan dan tidak ada keberatan ;-------------------------------------------
Saksi Samsibar Bin Boko, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;--------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan pada Penyidik Kepolisian tersebut adalah benar ;----------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan masalah dugaan tindak pidana Pemberantasan dan Pencegahan Pengrusakan Hutan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar Pukul 14.00 Wita, bertempat di Dermaga Pinggir Mesjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo ;-------------
Bahwa awalnya Sdr. Mangkona sebagai Nahkoda Kapal jenis Bago-Bago yang diberi nama KM. Mandiri mengajak 3 (tiga) orang awak Kapal yaitu saksi, Kasman dan Sahar untuk mengangkut kayu-kayu milik Terdakwa, kemudian Sdr. Mangkona dengan dibantu 3 (tiga) orang awak Kapal KM. Mandiri (termasuk saksi) pada hari Rabu 15 Juni 2016 berangkat menuju pesisir laut di Daerah Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara tempat dimana kayu-kayu milik Terdakwa berada. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar Pukul 06.00 Wita, Sdr. Mangkona dan saksi serta 2 (dua) awak Kapal KM. Mandiri tiba ditempat tersebut kami langsung mengangkut kayu-kayu milik Terdakwa yang sudah ada dipesisir pantai, dan setelah mengangkut semua kayu-kayu tersebut keatas Kapal KM. Mandiri, kemudian Sdr. Mangkona, saksi serta 2 (dua) orang awak Kapal KM. Mandiri lainnya lalu kembali menuju ke Dermaga Pinggir Mesjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo ;---------------------------------------
Bahwa saksi tahu pemilik kayu-kayu yang diangkut oleh Kapal KM. Mandiri tersebut adalah kayu milik Terdakwa oleh karena pada saat Kapal KM. Mandiri berlabuh di Dermaga Pinggir Mesjid, ternyata Terdakwa sudah menunggu kami di pinggir sungai dan Terdakwa langsung menyuruh saksi untuk mengeluarkan kayu-kayu yang ada dalam Kapal KM. Mandiri untuk segera dimasukkan /dinaikkan keatas mobil Truk Toyota Dyna warna merah ;-
Bahwa Kapal KM. Mandiri yang mengangkut kayu-kayu milik Terdakwa adalah jenis Bogo-Bogo dengan ukuran lebar 2 (dua) meter, kedalaman lambung sedalam 1 (satu) meter, panjang ukuran 17 (tujuh belas) meter ;----------------
Bahwa saksi diupah/digaji oleh Sdr. Mangkona sebagai Nahkoda Kapal KM. Mandiri untuk mengangkut kayu-kayu milik Terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah kayu-kayu milik Terdakwa Tajuddin yang diangkut Kapal KM. Mandiri tersebut memiliki izin atau dokumen atau tidak ;----------------
Bahwa seingat saksi, bentuk kayu-kayu milik Terdakwa Tajuddin yang diangkut diatas Kapal KM. Mandiri adalah kayu berbentuk balok yang sudah diolah ;---------------
-----Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya membenarkan dan tidak ada keberatan ;-------------------------------------------
Saksi Mangkona alias Andi Akko bin A. Makkasau, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;--------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;--------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan pada Penyidik Kepolisian tersebut adalah benar ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan masalah dugaan tindak pidana Pemberantasan dan Pencegahan Pengrusakan Hutan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar Pukul 14.00 Wita, bertempat tinggal di Dermaga Pinggir Mesjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo ;----
Bahwa saksi telah mengangkut kayu milik Terdakwa Tajuddin dengan menggunakan Kapal jenis Bago-Bago KM. Mandiri milik saksi tanpa adanya surat izin/dokumen surat pengangkutan ;-----------------------------------
Bahwa awalnya beberapa hari sebelum kejadian tersebut, Terdakwa mendatangi rumah saksi untuk menyewa Kapal jenis Bago-Bago milik saksi yang diberi nama KM. Mandiri untuk mengangkut kayu-kayu milik Terdakwa yang sebelumnya telah Terdakwa beli dan berada di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara ;---------------------------
Bahwa dari hasil kesepakatan Terdakwa dengan saksi dirumah saksi saat itu, Terdakwa memberikan upah sebesar Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi agar saksi mau mengangkut kayu-kayu milik Terdakwa yang telah Terdakwa beli tersebut, tetapi pemberian upah dari Terdakwa kepada saksi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut tidak sekaligus, pertama Terdakwa Tajuddin memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 1.600.000,-(satu juta enam ratus rupiah) untuk biaya bensin perjalanan saksi, dan sisanya yang Rp. 3.400.000,-(tiga juta empat ratus rupiah) Terdakwa berikan kepada Isteri dari saksi ;---------------------
Bahwa pada saat Terdakwa dirumah saksi tersebut, Terdakwa Tajuddin hanya menggambarkan peta lokasi keberadaan kayu-kayu miliknya kepada saksi dimana kayu-kayu tersebut telah ada di pesisir pantai di daerah Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara ;---------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 Wita, saksi berangkat ke pesisir laut di daerah Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara dengan Kapal KM. Mandiri bersama 3 (tiga) orang awak kapal untuk mengangkut kayu-kayu milik Terdakwa Tajuddin ke Dermaga Pinggir Mesjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo ;---------------------------------------
Bahwa setelah tiba di lokasi yang dimaksud, kayu-kayu milik Terdakwa memang telah ada di pinggir laut/pantai sehingga saksi bersama-sama dengan 3 (tiga) orang awak kapal KM. Mandiri langsung mengangkat kayu-kayu tersebut dan memasukkannya kedalam Kapal KM. Mandiri dan langsung menuju kembali ke Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo ;-----------------
Bahwa saksi tidak ingat persis berapa jumlah kayu milik Terdakwa yang diangkut oleh saksi dengan Kapal KM. Mandiri karena saksi tidak menghitungnya namun yang saksi ingat adalah jenis dari kayu-kayu yang diangkut adalah kayu jenis Kaluju, Matakucing dan Betao dan jumlah volume keseluruhan kayu-kayu tersebut sekitar ± 5 m3 (kurang lebih lima meter kubik) ;------------------
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 setelah saksi hampir tiba di Dermaga Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, saksi menelpon Terdakwa Tajuddin, dimana pada saat itu saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa Kapal KM. Mandiri akan segera berlabuh di Dermaga dekat Mesjid di Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kecamatan Wajo ;----
Bahwa kemudian setelah Kapal KM. Mandiri yang di Nahkodai oleh saksi tiba di Dermaga dekat Masjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, saksi melihat Terdakwa dan mobil Truk Toyota Dyna warna merah telah berada di Dermaga Desa Akkotengeng, dan setelah beberapa saat beristirahat, Terdakwa meminta kepada saksi dan 3 (tiga) orang awak Kapal KM. Mandiri untuk mengangkat/menaikkan kayu-kayu milik Terdakwa yang ada dalam Kapal KM. Mandiri untuk dimasukkan kedalam mobil Truk Toyota Dyna warna merah yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya ;--------------------------
Bahwa pada saat bongkar muat kayu-kayu milik Terdakwa Tajuddin dari Kapal KM. Mandiri ke mobil Truk Toyota Dyna warna meraha tersebut, tiba-tiba dari pihak Kepolisian menangkap Terdakwa karena Terdakwa tidak mempunyai ijin ataupun dokumen-dokumen surat terkait pengangkutan dan kepemilikan atas kayu-kayu milik Terdakwa ;--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mobil Truk Toyota Dyna warna merah yang telah saksi masukkan kayu-kayu milik Terdakwa tersebut milik siapa ;------------------------
Bahwa setahu saksi, kayu-kayu milik Terdakwa yang diangkut oleh saksi dengan menggunakan Kapal KM. Mandiri tersebut bukan untuk diperjual belikan oleh Terdakwa Tajuddin akan tetapi untuk dipakai membangun rumahnya, hal tersebut saksi tahu karena disampaikan oleh Terdakwa Tajuddin pada saat Terdakwa datang kerumah saksi untuk meminta saksi mengambil kayu-kayunya di Kolala ;----------------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya membenarkan dan tidak ada keberatan ;-------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan 2 (dua) orang Ahli yang telah memberikan pendapat-pendapatnya dengan dibawah sumpah dipersidangan sebagai berikut ;--------------------------------------------
Ahli A. Chairadi ;----------------------------------------
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;--------------------------------------
Bahwa Ahli pernah diperiksa dan memberikan pendapatnya pada Penyidik Kepolisian dan pendapat yang Ahli berikan pada Penyidik Kepolisian tersebut adalah benar ;-------
Bahwa Ahli tahu dihadirkan ke persidangan untuk memberikan pendapatnya sehubungan dengan masalah dugaan tindak pidana Pemberantasan dan Pencegahan Pengrusakan Hutan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar Pukul 14.00 Wita, bertempat tinggal di Dermaga Pinggir Mesjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo ;---------------------------------------------------------
Bahwa Ahli diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Kantor Balai Pengelolaan Hutan sejak tahun 1987 dengan Golongan II/c ;---------------------------------
Bahwa Ahli pernah mengikuti pelatihan dan kursus antara lain Kursus Penguji Kayu Lapis di Samarinda tahun 1987, Kursus Pengawasan Penguji Kayu Lapis di Bogor tahun 1990, Kursus Pengawasan Pengujian Kayu Bulat Rimba di Makassar tahun 1992, Kursus Integrasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)-Coc-Iso 14.000 : 2001 di Bogor tahun 2005, Kursus Saksi Ahli di Sidoarjo tahun 2012 ;-
Bahwa sepengetahuan Ahli, pertama kalinya Ahli mengetahui adanya kasus ini adalah sekitar 2 (dua) bulan yang lalu yaitu bulan Juni 2016, pada saat itu Ahli diberitahukan bahwa ada seseorang menguasai hutan kayu tanpa adanya izin dan dokumen yang sah ;----------
Bahwa Ahli tidak melakukan peninjauan langsung dilapangan karena ada Ahli lain yang melakukan penelitian langsung dari Dinas Kehutanan Kabupaten Wajo, dan Ahli hanya memberikan pendapatnya mengenai barang bukti yang telah terlampir dalam berkas perkara dimana barang bukti tersebut telah diamankan di Polisi dan sebelumnya telah diukur sesuai jenis kayunya oleh Ahli lain ;------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Ahli, kayu jenis mata kucing tidak ada tumbuh di wilayah Sulawesi Selatan apalagi di Kabupaten Wajo, kerana jenis kayu mata kucing hanya tumbuh di wilayah Sulawesi Tenggara ;------------------
Bahwa sepengetahuan Ahli, masyarakat boleh memiliki kayu jenis mata kucing jika mendapatkan izin dari yang berwenang memberikan izin oleh karena kayu jenis mata kucing adalah jenis kayu langka yang dilindungi oleh Negara ;-----------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli, sebagaimana yang dinyatakan dalam Bab III Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam menerangkan bahwa setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) ;--------------------------
Bahwa jumlah keseluruhan kayu yang diamankan oleh aparat Polisi ± 88(kurang lebih delapan puluh delapan) batang kayu ;-----------------------------------------
Bahwa setiap kegiatan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan terhadap kayu jenis mata kucing dan bintangur sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, untuk kegiatan pengangkutan bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan, sedangkan menyangkut pengangkutan bertentangan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 ;--------
-----Menimbang, bahwa terhadap pendapat Ahli tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya membenarkan dan tidak ada keberatan ;-------------------------------------------
Ahli Safaruddin, S. Hut Bin Pawelleri ;-------------------
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;--------------------------------------
Bahwa Ahli pernah diperiksa dan memberikan pendapatnya pada Penyidik Kepolisian dan pendapat yang Ahli berikan pada Penyidik Kepolisian tersebut adalah benar ;-------
Bahwa Ahli tahu dihadirkan ke persidangan untuk memberikan pendapatnya sehubungan dengan masalah dugaan tindak pidana Pemberantasan dan Pencegahan Pengrusakan Hutan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar Pukul 14.00 Wita, bertempat tinggal di Dermaga Pinggir Mesjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo ;----
Bahwa banyaknya jumlah kayu yang disita oleh Polisi sejumlah ± 80 (kurang lebih delapan puluh) batang kayu, ada yang ukuranya ± 3 m ( kurang lebih tiga meter), 4 m (empat meter), dan juga ada 9 m (sembilan meter) ;-----
Bahwa jenis kayu yang Ahli lakukan pengukuran tersebut adalah kayu jenis mata kucing (kelompok meranti) dan bintagur (kelompok meranti) ;--------------------------
Bahwa adapun jumlah jenis kayu mata kucing 68 (enam puluh delapan) batang dan jenis kayu bintagor 12 (dua belas) batang ;----------------------------------------
Bahwa cara Ahli melakukan perhitungan dan pengukuran yaitu panjang x lebar x tinggi x jumlah batang per 10.000 terhadap seluruh kayu, hal ini sesuai dengan SKEPMEN Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan dimana ditentukan bahwa hasil hutan kayu diduga bermasalah maka terhadap hasil hutan kayu tersebut harus dilakukan perhitungan dan pengukuran secara keseluruhan ;------------------------
Bahwa Ahli melakukan pengukuran selama 1 (satu) hari bersama dengan H. Muh. Yunus, S. Hut, yang masing-masing berkantor di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Wajo selaku Polisi Kehutanan ;---------------
Bahwa dari hasil survey yang Ahli lakukan terhadap ± 80 (kurang lebih delapan puluh) batang kayu, jenis kayu yang paling banyak adalah jenis kayu jenis mata kucing, dan ukuran kayu yang terpanjang juga ada pada jenis kayu mata kucing ;-------------------------------------
Bahwa cara ahli melakukan perhitungan dan pengukuran ± 80 (kurang lebih delapan puluh) batang kayu tersebut dengan melakukan perhitungan hasil volume kayu ;-------
-----Menimbang, bahwa terhadap pendapat Ahli tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya membenarkan dan tidak ada keberatan ;-------------------------------------------
-----Menimbang bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam persidangan telah mengajukan saksi yang meringankan/ menguntungkan (ade charge) yang telah memberikan keterangannya dipersidangan dengan dibawah sumpah sebagai berikut ;--------------------------------------------------
Saksi Andi Toro, AL ;-------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;--------------------------------------
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo ;---------------------------
Bahwa saksi tahu dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangannya sehubungan dengan masalah dugaan tindak pidana Pemberantasan dan Pencegahan Pengrusakan Hutan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar Pukul 14.00 Wita, bertempat tinggal di Dermaga Pinggir Mesjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo ;----
Bahwa Terdakwa pernah beberapa kali meminjam mobil Truk Toyota Dyna warna merah dengan No. Pol. DD 9502 QB yang merupakan milik dari saksi ;---------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar Pukul 12.00 Wita, bertempat rumah saksi di Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Terdakwa datang kerumah saksi dan mengatakan kalau Terdakwa ingin meminjam mobil Truk Toyota Dyna warna merah milik saksi namun saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa untuk kepentingan/ keperluan apa mobil saksi akan dipakai karena Terdakwa sebelumnya pernah meminjam mobil Truk Toyota Dyna warna merah milik saksi tersebut untuk mengangkut gabah milik Terdakwa sehingga saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa mobil Truk Toyota Dyna warna merah milik saksi tersebut ada di tempat sopir saksi jadi Terdakwa ambil saja kesana dan Terdakwa kemudian pergi mengambil mobil Truk Toyota Dyna warna merah milik saksi kerumah sopir saksi ;----------------
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa sering kali membantu warga desa yang membutuhkan mobil Truk Toyota Dyna warna merah milik saksi dengan cara mempersilahkan warga desa menggunakan mobil Truk Toyota Dyna warna merah milik saksi apabila mereka membutuhkannya dengan cuma-cuma tanpa saksi pungut biaya apapun, dan sering kali mobil saksi tersebut dipakai/dipinjam oleh warga desa, namun apabila dipakai oleh orang dari luar desa maka biasanya saksi kenakan biaya sewa ;---------------
Bahwa mobil Truk Toyota Dyna warna merah milik saksi yang dipakai oleh Terdakwa tersebut sudah lama lunas akan tetapi saat ini mobil tersebut saksi masukkan lagi di pembiayaan PT Asuransi Mandala dengan angsuran setiap bulannya Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;--
Bahwa dari pihak pembiayaan PT Asuransi Mandala menaksir mobil Truk Toyota Dyna warna meraha milik saksi dengan harga Rp. 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah) dan diberi jangka pinjaman selama 4 (empat) tahun dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) ;-------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau mobil Truk Toyota Dyna warna meraha milik saksi telah dipakai oleh Terdakwa untuk mengangkut kayu tanpa adanya ijin pengangkutan setelah mobil milik saksi disita dan berada di Kantor Polisi ;---------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi A de Charge tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya membenarkan dan tidak ada keberatan ;---------------------------------
-----Menimbang, bahwa setelah saksi-saksi didengar keterangannya dipersidangan, maka Terdakwa didengar pula keterangannya yang pada pokok-pokok menerangkan sebagai berikut ;----------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar Pukul 14.00 Wita, bertempat tinggal di Dermaga Pinggir Mesjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo ;---------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa memesan kayu sebanyak 80 (delapan puluh) batang dari berbagai jenis dan bentuk kayu via telpon kepada orang yang bernama Irwan Najir dan Andarias yang beralamat di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara, dengan mengirimkan uang harga kayu melalui transfer/setor ke rekening Bank BRI melalui rekening istri Pak Najir sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Setelah pesanan kayu Terdakwa lengkap, lalu Terdakwa mendatangi rumah saksi Mangkona untuk menyewa Kapal jenis Bago-Bago milik saksi Mangkona yang diberi nama KM. Mandiri untuk mengangkut kayu-kayu yang telah Terdakwa beli tersebut ;-------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa transfer uang pembayaran kayu, pesanan kayu dari Terdakwa tidak langsung ada, akan tetapi Terdakwa menunggu 1 (satu) bulan baru kayu tersebut ada ;-----------------------------------------
Bahwa dari hasil kesepakatan Terdakwa dengan saksi Mangkona dirumahnya saat itu, Terdakwa memberikan upah sebesar Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi Mangkona agar saksi Mangkona mau mengangkut kayu-kayu milik Terdakwa yang telah Terdakwa beli tersebut, tetapi pemberian upah dari Terdakwa kepada saksi Mangkona sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut tidak sekaligus, pertama Terdakwa memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 1.600.000,-(satu juta enam ratus rupiah) untuk biaya bensin perjalanan saksi Mangkona, dan sisanya yang Rp. 3.400.000,-(tiga juta empat ratus rupiah) Terdakwa berikan kepada Isteri dari saksi Mangkona ;-------------------------------------
Bahwa kayu sebanyak 80 (delapan puluh) batang yang Terdakwa beli tersebut tidak memiliki dokumen atau ijin dari pihak yang berwenang ;-----------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 setelah saksi Mangkona mengangkut 80 (delapan puluh) batang kayu pesanan Terdakwa di Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 Terdakwa ditelp oleh saksi Mangkona pada saat perjalanan balik saksi Mangkona dengan Kapal KM. Mandiri menuju ke Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, dimana pada saat itu saksi Mangkona mengatakan kepada Terdakwa bahwa Kapal KM. Mandiri akan segera berlabuh di Dermaga dekat Mesjid di Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kecamatan Wajo, sehingga Terdakwa lalu pergi meminjam mobil Truk Toyota Dyna warna merah dengan No. Pol. DD 9502 QB milik Kepala Desa Akkotengeng untuk mengangkut kayu-kayu tersebut ;---------------------------------
Bahwa kemudian setelah Terdakwa dan mobil Truk Toyota Dyna warna merah tiba di Dermaga dekat Masjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kecamatan Wajo, saksi Mangkona dengan Kapal KM. Mandiri beberapa saat kemudian berlabuh sehingga Terdakwa meminta 3 (tiga) orang awak Kapal KM. Mandiri bersama saksi Mangkona untuk mengangkat/menaikkan 80 (delapa puluh) batang kayu yang ada dalam Kapal KM. Mandiri kedalam mobil Truk Toyota Dyna warna merah yang telah Terdakwa pinjam dari Kepala Desa Akkotengeng ;-------------------------
Bahwa pada saat bongkar muat 80 (delapa puluh) batang kayu milik Terdakwa dari Kapal KM. Mandiri ke mobil Truk Toyota Dyna warna merah tersebut, tiba-tiba dari pihak Kepolisian menangkap Terdakwa ;------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat melakukan bongkar muat 80 (delapan puluh) batang kayu milik Terdakwa dari Kapal KM. Mandiri ke mobil Truk Toyota Dyna warna merah oleh karena Terdakwa tidak mempunyai ijin ataupun dokumen-dokumen surat terkait kepemilikan maupun pengangkutan atas 80 (delapan puluh) batang kayu yang Terdakwa telah beli dan Terdakwakemudian angkut di mobil Truk Toyota Dyna warna merah ;-------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah dilakukan Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 berupa ;----------------------------------------
1 (satu) buah mobil Truk Toyota Dyna warna merah dengan No. Pol. DD 9502 QB ;-----------------------------------
80 (delapan puluh) batang kayu yang terdiri dari 63 (enam puluh tiga) batang kayu jenis Mata Kucing dengan volumenya 3,2945 M3 (tiga koma dua sembilan empat lima meter kubik) dan 12 (dua belas) batang kayu jenis Bintangur (Betao) dengan volumenya 0,3054 M3 (nol koma tiga nol lima empat meter kubik) ;----------------------
yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diakui keberadaannya oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan ;---------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara ini dianggap termuat dalam dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;-------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dimuka persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti setelah satu sama lain dihubungkan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut ;--------------------------------------
Bahwa benar beberapa hari sebelum kejadian, Terdakwa Tajuddin mendatangi rumah saksi Mangkona untuk menyewa Kapal jenis Bago-Bago milik saksi Mangkona yang diberi nama KM. Mandiri untuk mengangkut 80 (delapan puluh) batang kayu milik Terdakwa Tajuddin yang sebelumnya telah Terdakwa beli dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan berada di pesisir laut Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara ;-------------------------------------
Bahwa benar 80 (delapan puluh) batang kayu yang Terdakwa beli tersebut terdiri dari 63 (enam puluh tiga) batang kayu jenis Mata Kucing dengan volumenya 3,2945 M3 (tiga koma dua sembilan empat lima meter kubik) dan 12 (dua belas) batang kayu jenis Bintangur (Betao) ;--------------
Bahwa benar dari hasil kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi Mangkona, Terdakwa memberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi Mangkona agarsaksi Mangkona mau mengangkut 80 (delapan puluh) batang kayu milik Terdakwa Tajuddin yang dibelinya tersebut ;----------------------------------------------
Bahwa benar pada saat Terdakwa dirumah saksi Mangkona, Terdakwa Tajuddin hanya menggambarkan peta lokasi keberadaan kayu-kayu miliknya kepada saksi Mangkona dimana kayu-kayu tersebut telah ada di pesisir pantai di daerah Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara ;------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 Wita, saksi Mangkona berangkat ke pesisir laut di daerah Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara dengan Kapal KM. Mandiri bersama 3 (tiga) orang awak kapal untuk mengangkut 80 (delapan puluh) batang kayu milik Terdakwa ke Dermaga Pinggir Mesjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo ;------------------------------------------
Bahwa benar setelah tiba di lokasi yang dimaksud, kayu-kayu milik Terdakwa memang telah ada di pinggir laut/pantai sehingga saksi Mangkona bersama-sama dengan 3 (tiga) orang awak kapal KM. Mandiri langsung mengangkat kayu-kayu tersebut dan memasukkannya kedalam Kapal KM. Mandiri dan langsung menuju kembali ke Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo ;--------------------
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 saat saksi Mangkona hampir tiba di Dermaga Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, saksi Mangkona menelpon Terdakwa Tajuddin, dimana pada saat itu saksi Mangkonamengatakan kepada Terdakwa bahwa Kapal KM. Mandiri akan segera berlabuh di Dermaga dekat Mesjid di Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kecamatan Wajo ;-------
Bahwa benar setelah Kapal KM. Mandiri yang di Nahkodai oleh saksi Mangkona tiba di Dermaga dekat Masjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Terdakwa Tajuddin telah menunggu dengan sebuah mobil Truk Toyota Dyna warna merah dengan No. Pol. DD 9502 QB milik saksi Andi Toro di Dermaga Desa Akkotengeng, dan setelah beberapa saat beristirahat, Terdakwa Tajuddin meminta kepada saksi Mangkona dan 3 (tiga) orang awak Kapal KM. Mandiri untuk mengangkat/menaikkan 80 (delapan puluh) batang kayu milik Terdakwa Tajuddin yang ada dalam Kapal KM. Mandiri untuk dimasukkan kedalam mobil Truk Toyota Dyna warna merah milik saksi Andi Toro yang telah Terdakwa siapkan ;-----------------------------------------------
Bahwa benar pada saat bongkar muat kayu-kayu milik Terdakwa Tajuddin dari Kapal KM. Mandiri ke mobil Truk Toyota Dyna warna merah tersebut, tiba-tiba dari pihak Kepolisian menangkap Terdakwa karena tidak mempunyai ijin ataupun dokumen-dokumen mengenai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) terkait pengangkutan dan kepemilikan atas kayu-kayu milik Terdakwa ;---------------------------
Bahwa benar 80 (delapan puluh) batang kayu milik Terdakwa Tajuddin yang diangkut di mobil Truk Toyota Dyna warna merah adalah jenis kayu yang dilindungi oleh Negara ;-----
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi ;-----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan tunggal dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan pidana Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;----------
Setiap Orang ;--------------------------------------------
Dengan Sengaja ;------------------------------------------
Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan ;---------
Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;--------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu per satu dari unsur-unsur tersebut diatas sebagai berikut ;-------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;---------------------------------
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah setiap orang atau subyek hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannnya ;-----------------------------------
-----Dalam perkara ini telah diajukan Terdakwa A. TAJUDDIN bin DG. PALALO yang mana pada saat dilakukan perbuatan tersebut Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak dalam keadaan terpaksa oleh suatu kekerasan yang tidak dapat dihindarinya sebagaimana di dalam Pasal 44 KUHPidana dan Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang alasan-alasan penghapusan Pidana, sehingga Terdakwa dapat mempertanggung-jwabkan perbuatannya dan dari fakta-fakta yang terungkap dari keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa terkait identitas Terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;--------------
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja” ;-------------------------------
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah berdasarkan M.v.T. (Memorie van Toelichting), yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu ;-----------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta bahwa Terdakwa telah membeli 80 (delapan puluh) batang kayu yang terdiri dari 63 (enam puluh tiga) batang kayu jenis Mata Kucing dengan volumenya 3,2945 M3 (tiga koma dua sembilan empat lima meter kubik) dan 12 (dua belas) batang kayu jenis Bintangur (Betao)dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), yang mana kayu-kayu yang dibeli oleh Terdakwa tersebut merupakan jenis kayu yang dilindungi oleh Negara dan berasal dari hutan di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggarayang diangkut dengan Kapal jenis Bago-Bago dengan nama KM. Mandiri milik saksi Mangkona dari pesisir laut Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara ke mobil Truk Toyota Dyna warna merah dengan No. Pol. DD 9502 QB di Dermaga Pinggir Mesjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo. Terdakwa dalam memiliki 80 (delapan puluh) batang kayu yang dilindungi oleh Negara kemudian mengangkutnya pada mobil Truk Toyota Dyna warna merah dengan No. Pol DD 9502 QB tidak disertai/memiliki izin surat atau dokumen mengenai kepemilikan maupun pengangkutan atas kayu-kayu miliknya ;---------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka dengan demikaian Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;--------------
Ad.3. Unsur “Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan”
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengangkut” adalah adanya pergerakan atau perpindahan suatu barang tertentu yang dilakukan oleh subjek hukum dari satu titik berpindah atau sedang akan berpindah ke titik lainnya yang diawali dengan adanya suatu pergerakan. Sedangkan yang dimaksud “menguasai atau memiliki” adalah adanya hak menguasai atau memiliki suatu subjek hukum terhadap objek tertentu, baik karena adanya penguasaan atau secara nyata barang atau objek tertentu tersebut berada dalam penguasaannya atau adanya bukti kepemilikan atas suatu barang ;------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta sebagai berikut ;--------------------------------
Bahwa Terdakwa Tajuddin telah membeli 80 (delapan puluh) batang kayu yang terdiri dari 63 (enam puluh tiga) batang kayu jenis Mata Kucing dengan volumenya 3,2945 M3 (tiga koma dua sembilan empat lima meter kubik) dan 12 (dua belas) batang kayu jenis Bintangur (Betao)dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dimana kayu-kayu tersebut berasal dari hutan dari Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara ;-----------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa memberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi Mangkona agar saksi Mangkona mau mengangkut 80 (delapan puluh) batang kayu milik Terdakwa Tajuddin yang dibelinya tersebut sehingga pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 Wita, saksi Mangkona berangkat ke pesisir laut di daerah Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara dengan Kapal KM. Mandiri bersama 3 (tiga) orang awak kapal untuk mengangkut 80 (delapan puluh) batang kayu milik Terdakwa ke Dermaga Pinggir Mesjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo ;-
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 saat saksi Mangkona hampir tiba di Dermaga Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, saksi Mangkona menelpon Terdakwa Tajuddin, dimana pada saat itu saksi Mangkona mengatakan kepada Terdakwa bahwa Kapal KM. Mandiri akan segera berlabuh di Dermaga dekat Mesjid di Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, KAbupaten Wajo ;-
Bahwa setelah Kapal KM. Mandiri yang di Nahkodai oleh saksi Mangkona tiba di Dermaga dekat Masjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo dan melakukan bongkar muat kayu-kayu milik Terdakwa Tajuddin dari Kapal KM. Mandiri ke mobil Truk Toyota Dyna warna merah tersebut, tiba-tiba dari pihak Kepolisian datang dan menanyakan mengenai ijin berupa surat ataupun dokumen mengenai kepemilikkan maupun pengangkutan atas 80 (delapan puluh) batang kayu milik Terdakwa didalam Truk Toyota Dyna warna merah dengan No. Pol. DD 9502 QB dan Terdakwa ternyata tidak memiliki ijin baik surat maupun dokumen mengenai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) terkait pengangkutan dan kepemilikan atas kayu-kayu milik Terdakwa tersebut ;--------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi dengan kualifikasi “mengangkut dan mimiliki hasil hutan” ;----
Ad.4. Unsur “Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;-----------------------
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan Sahnya Hasil Hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti ;---
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli diperoleh fakta-fakta Terdakwa Tajuddin telah membeli 80 (delapan puluh) batang kayu yang terdiri dari 63 (enam puluh tiga) batang kayu jenis Mata Kucing dengan volumenya 3,2945 M3 (tiga koma dua sembilan empat lima meter kubik) dan 12 (dua belas) batang kayu jenis Bintangur (Betao) dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dimana kayu-kayu tersebut berasal dari hutan dari Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara.Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 saat Kapal KM. Mandiri yang di Nahkodai oleh saksi Mangkona tiba di Dermaga dekat Masjid Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo dan melakukan bongkar muat kayu-kayu milik Terdakwa Tajuddin dari Kapal KM. Mandiri ke mobil Truk Toyota Dyna warna merah tersebut, tiba-tiba dari pihak Kepolisian datang dan menanyakan mengenai ijin berupa surat ataupun dokumen mengenai kepemilikkan maupun pengangkutan atas 80 (delapan puluh) batang kayu milik Terdakwa didalam Truk Toyota Dyna warna merah dengan No. Pol. DD 9502 QB dan Terdakwa ternyata tidak memiliki ijin baik surat maupun dokumen mengenai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) terkait pengangkutan dan kepemilikan atas kayu-kayu milik Terdakwa tersebut ;-----------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli yang menyatakan bahwa 80 (delapan puluh) batang kayu jenis mata kucing (kelompok meranti) dan bintagur (kelompok meranti) yang dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) adalah jenis kayu yang dilindungi oleh Negara sehingga dalam hal pemilikan dan pengangkutannya harus dilengkapi dengan ijin berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;--------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah Majelis Hakim pertimbangkan tersebut diatas telah terpenuhi maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kehutanan” ;----------------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa, selain akan dijatuhi hukuman pidana penjara, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang, selain hukuman penjara terhadap Terdakwa juga akan dijatuhi hukuman denda, dimana jika denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan ;--------
-----Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ;------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya ;----------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum Putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;---------------------
-----Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan ditentukan dalam Amar Putusan dibawah ini ;-----------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam Amar Putusan di bawah ini ;-----------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut ;------------------------
Hal-hal yang memberatkan ;--------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan ILLEGAL LOGGING ;------------------
Hal-hal yang meringankan ;--------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;---------------
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;-----------------------------------------
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;-------------------------------------------
Terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak ;----------
Terdakwa belum pernah dihukum ;------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum Putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;
-----Mengingat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal-Pasal KUHAP (UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981) dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;--------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa A. TAJUDDIN bin DG. PALALO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki dan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ;--------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A. TAJUDDIN bin DG. PALALO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ;-----------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;------------------
Menetapkan barang bukti berupa ;--------------------------
1 (satu) buah mobil Truk Toyota Dyna warna merah dengan No. Pol. DD 9502 QB ;-----------------------------------
80 (delapan puluh) batang kayu yang terdiri dari 63 (enam puluh tiga) batang kayu jenis Mata Kucing dengan volumenya 3,2945 M3 (tiga koma dua sembilan empat lima meter kubik) dan 12 (dua belas) batang kayu jenis Bintangur (Betao) dengan volumenya 0,3054 M3 (nol koma tiga nol lima empat meter kubik) ;----------------------
Dirampas untuk Negara ;-----------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000- (lima ribu rupiah) ;-------------------------
-----Demikianlah diputuskan didalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari : Kamis, tanggal 03 November 2016, oleh kami : BENNY OCTAVIANUS, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH., dan FIRMANSYAH IRWAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan didalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 10 November 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh EKA HERFIANI, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadapan Monica Meiti Tambing SH., sebagai Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Wajo dan dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH. BENNY OCTAVIANUS, SH., MH.
FIRMANSYAH IRWAN, SH.
Panitera Pengganti
EKA HERFIANI, SH.,