108/PID.B/2011/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 108/PID.B/2011/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARJUN alias ARJUNA bin SUKI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARJUN Alias ARJUNA Bin SUKI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
P U T U S A N
No. 108/Pid/ B/2011/PN.Pdg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : ARJUN Alias ARJUNA Bin SUKI
Tempat lahir : Lebak ;
Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun / 17 Agustus 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kampung Sinar Mulya Rt. 01 Rw. 02, Desa Mekar Jaya,
Kecamatan Marbaumataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 04 Februari 2011 s/d tanggal 23 Februari 2011 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Februari 2011 s/d tanggal 04 April 2011 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 05 April 2011 s/d 04 Mei 2011 ;
Pembantaran oleh Penyidik, sejak tanggal 05 April 2011 s/d sembuh ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Mei 2011 s/d tanggal 31 Mei 2011 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 27 Mei 2011 s/d tanggal 25 Juni 2011 ;
Perpanjangan KPN Pdg. sejak tanggal 26 Juni 2011 s/d tanggal 24 Agustus 2011 ;
Terdakwa selama dipersidangan tidak didampingi penasihat hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 30 Juni 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim PN Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ARJUN Alias ARJUNA Bin SUKI, telah terbukti melakukan tindak pidana
Menguasai, membawa, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARJUN Alias ARJUNA Bin SUKI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
77 (tujuh puluh tujuh) lembar uang Amerika Serikat pecahan 1 (satu) US dolar Mata uang asing (Asli), sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang Banca National Romaniei pecahan 10.000 (sepuluh ribu) Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
158 (seratus lima puluh delapan) lembar uang Republika Popular de Mocambique pecahan 50 (lima puluh) Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
242 (dua ratus empat puluh dua) lembar uang Malaysia pecahan 1 (satu) Ringgit Malaysia Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang Banco Nacional Ultramarino pecahan 100 (seratus).
78 (tujuh puluh delapan) lembar uang Turkmenistanyn Merkezi Banky pecahan 100 (seratus).
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang Zhongguo Renming Yinhang pecahan 1 (satu) yuan Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang National Bank of Combodia pecahan 50 (lima puluh).
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1(satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek berbentuk pistol dan 35 (tiga puluh lima) butir peluru kaliber 5,56 mm (lima koma lima enam mili meter), dan 15 (lima belas) butir peluru kaliber 9 mm (sembilan mili meter).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledooi) terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Penuntut Umum NO.REG.PERKARA:PDM-79/PANDE/12/2011 tanggal 22 Mei Desember 2011, yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ARJUNA Alias ARJUNA Bin SUKI, pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2011 sekitar pukul 00.030 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2011 bertempat di Pasar Labuan Kampuang Labuan Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, ‘’ Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padannya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, “ perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2011 ketika terdakwa ARJUN Alias ARJUNA Bin SUKI sedang dirumah, datang H. RIKI (DPO) bersama kawannya yang mengaku bernama WAKIL JAIM (DPO) bermaksud untuk membeli uang dollar (mata uang asing) diwilayah Pandeglang, terdakwa mendengar H. RIKI (DPO) sedang membutuhkan uang dollar (mata uang asing) tanpa pikir maksud tujuannya H. RIKI (DPO) akan membeli uang dollar (mata uang asing) diwilayah Pandeglang langsung bersedia akan mencarikan orang yang akan menjual dollar (mata uang asing) diwilayah Labuan Kab. Pandeglang, H. RIKI (DPO) mendengar terdakwa bersedia akan mencarikan orang akan menjual Dollar oleh H. RIKI (DPO) menunjuk WAKIL JAIM (DPO) untuk mendampingi terdakwa pergi membeli uang dollar sambil membawa uang untuk membeli uang dollar, terdakwa dan WAKIL JAIM (DPO) sekitar pukul 19.00 wib H. RIKI langsung pergi menggunakan ojeg yang dikendarai oleh ADE menuju Labuan lebih dahulu, sedangkan H. RIKI (DPO) menunggu dirumah UCU.
Sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa bersama WAKIL JAIM (DPO) akan tiba di Kp. Muncang Ds. Dan Kec. Labuan Kab. Pandeglang, tiba-tiba dalam perjalanan ADE (tukang ojeg) minta izin menghentikan kendaraannya untuk buang air kecil sehingga terdakwa bersama WAKIL JAIM (DPO) turut juga buang air kecil, namun sebelum terdakwa bersama WAKIL JAIM (DPO) buang air kecil WAKIL JAIM (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 12.000.000.- untuk membeli dollar dan menitipkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk WALTHER madein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna coklat berikut 1 (satu) buah megasen berisi 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm yang dibawanya kepada terdakwa dan terdakwa dengan tanpa berfikir panjang langsung menerimanya titipan senjata api tersebut, lalu disimpan terdakwa diselipkan dipinggang kiri, kemudian terdakwa bersama WAKIL JAIM (DPO) dan ADE (tukang ojeg) melanjuti lagi perjalanannya.
Selanjutnya pada hari Kamis tangal 03 Februari 2011 ketika terdakwa telah selesai membeli uang Dollar (mata uang asing) terbungkus kertas warna coklat yang diakui oleh terdakwa uang Dollar (mata uang asing) kepada WAKIL JAIM (DPO) bahwa uang dollar (mata uang asing) tersebut seharga Rp. 11.500.000.- sehingga dari jumlah uang sebesar TRp. 12.000.000.- untuk membeli uang dollar (mata uang asing) dari WAKIL JAIM (DPO) tersisa sebesar Rp. 500.000.- diberikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersama WAKIL JAIM (DPO) setelah berhasil mencari uang dolar telah selesai, terdakwa bersama WAKIL JAIM (DPO) beristirahat diwarung bubur kacang hijau sedang ADE (tukang ojeg) menunggu didepan warung bubur kacang hijau dan terdakwa bersama WAKIL JAIM (DPO) sambil menunggu hidangan bubur kacang hijau WAKIL JAIM (DPO) membuka bungkusan uang Dollar (uang asing) terdiri dari 77 uang Dollar AS, 158 Uang Ringgit (Mata uang asing) dll. Namun ketika WAKIL JAIM (DPO) setelah melihat bungkusan uang berisi uang dollar (mata uang asing) tiba-tiba datang seorang diri petugas Kepolisian berpakaian preman menghampiri terdakwa bersama WAKIL JAIM (DPO) menanyakan tentang bungkusan tersebut dan setelah dijelaskan oleh terdakwa kepada petugas Kepolisian berpakaian preman, bahwa dalam bungkusan tersebut dalamnya adalah uang Dollar (mata uang asing), setelah itu petugas Polsek Labuan langsung memegang tangan terdakwa bersama WAKIL JAIM (DPO) dan karena petugas Kepolisian berpakaian preman hanya seorang diri tiba-tiba WAKIL JAIM (DPO) merontak tangan petugas hingga terlepas WAKIL JAIM (DPO) dan lari menuju ADE (tukang ojeg) yang sedang menunggu didepan warung bubur kacang hijau untuk melarikan diri, lalu petugas Kepolisian berpakaian preman membawa terdakwa ke kantor Polsek Labuan namun sebelum terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian berpakaian preman ketika memeriksa bungkusan dan anggota tubuh terdakwa ternyata didapat terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merek WALTHER madein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna coklat berisikan 1 (satu) buah megasen, berisikan 5 (lima) butir peluru kaliber 9 mm sehingga terdakwa dibawa beserta barang buktinya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, terdakwa telah menguasai, membawa senjata api tanpa disertai surat izin dari petugas yang berwenang.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya,serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing setelah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.SAKSI SYAM WIJANARKO BIN MUNAJAD.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2011 sekitar jam 02.30 Wib di Pasar Labuan Kp. Labuan Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang tepatnya diwarung bubur kacang hijau samping kantor Polsek Labuan di Jalan Jenderal Sudirman No. 176 Labuan Kab. Pandeglang terdakwa telah membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk WALTHER madein Germani warna hitam bergagang kayu warna coklat berikut 1 (satu) buah megasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm tanpa seizin pejabat yang berwenang ;
Bahwa saksi sedang piket di kantor Polsek Labua ada salah seorang warga memberitahukan bahwa diwarung bubur kacang hijau ada Anggota Polisi yang bernama Muhamad Sayuti minta bantuan kemudian saksi mendatanginya bersama temannya yaitu Sdr. Priyono dan ketika sampai diwarung bubur kacang hijau Sdr. Muhamad Sayuti sedang berusaha mengamankan terdakwa ;
Bahwa saksi awalnya tidak tahu permasalahannya sehingga Sdr. Muhamad Sayuti mengamankan Terdakwa ;
Bahwa setelah saksi sampai diwarung bubur kacang hijau kemudian Sdr. Muhamad Sayuti minta tolong kepada saksi agar memegang terdakwa dan setelah itu Muhamad Sayuti berusaha membuka kemeja terdakwa dengan cara menariknya setelah terbuka dipinggang sebelah kanan kelihatan terselip barang yang menyerupai senjata api berupa pistol selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Labuan untuk diamankan dan ditindak lanjuti;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik senjata api tersebut yang dibawa oleh terdakwa dan setelah terdakwa tertangkap kemudian bawa ke Kantor Polsek Labuan diamankan dan ditindak lanjuti ;
Bahwa saksi sempat mengamankan bungkusan yang didalamnya uang asing akan tetapi saksi tidak tahu berapa jumlahnya uang asing tersebut ;
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk WALTHER madein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna coklat berikut 1 (satu) buah megasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm tanpa seizin pejabat yang berwenang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.;
2. SAKSI UCU MANSURUDIN BIN H. ABDULLAH.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2011 sekitar jam 02.30 Wib di Pasar Labuan Kp. Labuan Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang tepatnya diwarung bubur kacang hijau samping kantor Polsek Labuan di Jalan Jenderal Sudirman No. 176 Labuan Kab. Pandeglang terdakwa telah membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk WALTHER madein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna coklat berikut 1 (satu) buah megasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm tanpa seizin pejabat yang berwenang ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa membawa senjata api tersebut dan saksinya tahunya setelah dijelaskan oleh petugas dari Polres Pandeglang ketika saksi diminta keterangannya sebagai saksi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah 4 (empat) tahun kemudian pada tanggal 02 Pebruari 2011 sekitar jam 11.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi ;
Bahwa terdakwa ketika datang kerumah saksi bersama dengan temannya bernama Sdr. Ade kemudian terdakwa minta izin kepada saksi untuk istirahat dan tidur siang ;
Bahwa terdakwa meminta ijin kepada saksi yang mana saudaranya terdakwa dari Karawang akan datang kerumah dan sekitar jam 19.00 Wib saudaranya terdakwa pada dating kerumah saksi berjumlah saksi 4 (empat) orang diantaranya yaitu H. Riki dan Wakil Jaim sedangkan yang 2 (dua) orang lagi saksi tidak tahu namanya ;
Bahwa setalah saudaranya terdakwa berada dirumah saksi kemudian terdakwa bersama Sdr. Wakil Jaim dan Sdr. Ade pergi bertiga naik sepeda motor mau ke Cibaliung untuk menebus uang dolar sedangkan H. Riki menungggu dirumahnya saksi ;
Bahwa pada Kamis tanggal 03 Pebruari 2011 jam 01.30 wib H. Riki menerima telepon dari temannya yang mengabarkan bahwa terdakwa telah ditangkap sama petugas ke Polisian ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.;
3. SAKSI MUHAMAD SAYUTI Bin RUKMANA, yang keterangannya dibacakan :
Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 03 Pebruari 2011 bertempat di Pasar Labuan Kp. Labuan Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang samping kantor Polsek Labuan di Jalan Jenderal Sudirman No. 176 Labuan Kab. Pandeglang terdakwa telah membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk WALTHER madein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna coklat berikut 1 (satu) buah megasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm tanpa seizin pejabat yang berwenang ;
Bahwa awalnya saksi mau ke warung bubur kacang hijau dan setelah sampai diwarung bubur kacang hijau bertemu dengan terdakwa bersama dengan temannya Sdr. Wakil Jaim (DPO) yang sedang menunggu pesanan bubur kacang hijau sambil membuka bungkusan uang dollar (mata uang asing) ;
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa dan temannya yaitu Sdr. Wakil Jaim (DPO) tentang bungkusan kemudian terdakwa menjawab uang asing setelah itu saksi langsung memegang terdakwa sedangkan temannya melarikan diri ;
Bahwa terdakwa setelah dipegang sama saksi kemudian diintograsi tentang uang dolar (mata uang asing) dan digeledah dari diri terdakwa didapat 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk WALTHER madein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna coklat berikut 1 (satu) buah megasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm kemudin selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Labuan untuk diamankan dan ditindak lanjuti.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.;
4.SAKSI PRIYONO WINARNO Bin SUYATNO, yang keterangannya dibacakan :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2011 sekitar jam 02.30 Wib di Pasar Labuan Kp. Labuan Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang samping kantor Polsek Labuan di Jalan Jenderal Sudirman No. 176 Labuan Kab. Pandeglang terdakwa telah membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk WALTHER madein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna coklat berikut 1 (satu) buah megasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm tanpa seizin pejabat yang berwenang ;
Bahwa awalnya saksi sedang piket diberitahu oleh temannya Sdr. Syam Wijanarko yang menerima laporan dari warga yang mengabarkan bahwa Sdr. Muhamad Sayuti sedang mengamankan terdakwa diwarung bubur kacang hijau ;
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut saksi bersama Sdr. Syam Wijanarko mendatangi warung bubur kacang hijau dan setelah sampai ternyata benar Sdr. Muhamad Sayuti sedang memegang dan mengamankan terdakwa ;
Bahwa saksi bersama Sdr. Muhamad Sayuti ketika menggeledah terdakwa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk WALTHER madein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna coklat berikut 1 (satu) buah megasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm yang disimpan dipinggang sebelah kanan terdakwa ;
Bahwa selain terdakwa membawa senjata api jenis pistol, terdakwa juga membawa bungkusan uang dolar (asing) kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor polsek Labuan untuk diamankan dan ditindak lantuti ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.;
Menimbang, bahwa setelah saksi-saksi didengar keterangannya, maka terdakwa didengar pula keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Pebruari 2011, bertempat di Pasar Labuan di Kp. Labuan Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang terdakwa telah membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk Walther medein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna Coklat berikut 1 (satu) buah gegasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm ;
Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2011 terdakwa menerima telepon dari salah seorang yang mengaku H. Riki orang dari Karawang yang mana menanyakan mengenai uang dolar, kemudian pada hari Rabu tangal 02 Pebruari 2011 Sdr. H. Riki mau ketemuan dengan terdakwa saat itu saya itu terdakwa sedang berada dirumah Sdr. Ucu, kemudian terdakwa meminta ijin kepada Sdr. Ucu bahwa saudaranya dari Karawang akan ketemu dengan dirumahnya Sdr. Ucu ;
Bahwa setelah terdakwa diijinkan oleh Sdr. Ucu untuk bertemu dengan Sudaranya yang dari Karawang pada hari itu juga yaitu pada hari Rabu tanggal 02 Pebruari 2011 saudaranya yang dari Karawang pada datang berjumlah 4 (empat) orang kemudian terdakwa bersama Sdr. Wakil Jaim (DPO) dan Sdr. Ade tukang ojeg pergi ke Labuan dengan tujuan untuk mencari uang dalar ke Sdr. Anis ;
Bahwa ketika diperjalanan menuju Labuan terdakwa diberi uang dari Sdr. Wakil Jaim sejumlah Rp. 12.000.000.- untuk membeli uang dolar dan saat terdakwa sedang menghitung jumlah uang Sdr. Wakil Jaim (DPO) memasukan barang kedalam baju kemeja dari arah belakang ;
Bahwa terdakwa sempat menanyakan kepada Sdr. Wakil Jaim (DPO) tentang barang yang dimasukan kedalam baju kemaja kemudian Sdr. Wakil Jaim (DPO) menjawab bahwa ia akan bertenggung jawab mengenai barang yang dimasukan kepada terdakwa yaitu berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk Walther medein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna Coklat berikut 1 (satu) buah gegasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm selanjutnya terdakwa, Sdr. Wakil Jaim (DPO) dan Sdr. Ade meneruskan perjalannya menuju kerumahnya Sdr. Anis akan tetapi Sdr. Anis tidak ada dirumahnya ;
Bahwa terdakwa setelah mencari Sdr. Anis akhirnya menemukan Sdr. Anis dipasar Labuan dan angsung membeli uang dolar seharga Rp. 11.500.000.- dan uang dolar tersebut adalah asli ;
Bahwa terdakwa setelah membeli uang dolar kemudian pergi kewarung bubur kacang hijau menemui Sdr. Wakil Jaim (DPO) dan ketika menyerahkan uang dolar kepada Sdr. Wakil Jaim (DPO) tiba-tiba datang petugas ke Polisian Sektor Labuan yang berpakaian preman menanyakan tentang bungkusan uang dollar menggeledahnya ;
Bahwa terdakwa saat digeledah sama petugas kepolisian yang berpakaian preman tersebut telah ditemukan dari diri terdakwa berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk Walther medein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna Coklat berikut 1 (satu) buah gegasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm ;
Bahwa teman terdakwa yaitu Sdr. Wakil Jaim (DPO) melarikan diri saat terdakwa dipegang dan digeledah sama petugas Polsek Labuan diwarung bubur kacang hijau di Labuan menuju temannya yaitu Sdr. Ade tukang ojeg yang sedang menunggu didepan warung bubukarang hijau ;
Bahwa setelah ditemukan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk Walther medein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna Coklat berikut 1 (satu) buah gegasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm dan uang dollar kemudian terdakwa besrta barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Labuan untuk diamankan dan ditindak lanjuti ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
77 (tujuh puluh tujuh) lembar uang Amerika Serikat pecahan 1 (satu) US dolar Mata uang asing (Asli), sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang Banca National Romaniei pecahan 10.000 (sepuluh ribu) Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
158 (seratus lima puluh delapan) lembar uang Republika Popular de Mocambique pecahan 50 (lima puluh) Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
242 (dua ratus empat puluh dua) lembar uang Malaysia pecahan 1 (satu) Ringgit Malaysia Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang Banco Nacional Ultramarino pecahan 100 (seratus).
78 (tujuh puluh delapan) lembar uang Turkmenistanyn Merkezi Banky pecahan 100 (seratus).
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang Zhongguo Renming Yinhang pecahan 1 (satu) yuan Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang National Bank of Combodia pecahan 50 (lima puluh).
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek berbentuk pistol dan 35 (tiga puluh lima) butir peluru kaliber 5,56 mm (lima koma lima enam mili meter), dan 15 (lima belas) butir peluru kaliber 9 mm (sembilan mili meter), yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diakui keberadaannya oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara ini dianggap termuat dalam dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dimuka persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti setelah dihubungkan satu sama lain, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Pebruari 2011, bertempat di Pasar Labuan di Kp. Labuan Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang terdakwa telah membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk Walther medein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna Coklat berikut 1 (satu) buah gegasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm ;
Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2011 terdakwa menerima telepon dari salah seorang yang mengaku H. Riki orang dari Karawang yang mana menanyakan mengenai uang dolar, kemudian pada hari Rabu tangal 02 Pebruari 2011 Sdr. H. Riki mau ketemuan dengan
terdakwa saat itu saya itu terdakwa sedang berada dirumah Sdr. Ucu, kemudian terdakwa meminta ijin kepada Sdr. Ucu bahwa saudaranya dari Karawang akan ketemu dengan dirumahnya Sdr. Ucu ;
Bahwa setelah terdakwa diijinkan oleh Sdr. Ucu untuk bertemu dengan Sudaranya yang dari Karawang pada hari itu juga yaitu pada hari Rabu tanggal 02 Pebruari 2011 saudaranya yang dari Karawang pada datang berjumlah 4 (empat) orang kemudia terdakwa bersama Sdr. Wakil Jaim (DPO) dan Sdr. Ade tukang ojeg pergi ke Labuan dengan tujuan untuk mencari uang dalar ke Sdr. Anis ;
Bahwa ketika diperjalanan menuju Labuan terdakwa diberi uang dari Sdr. Wakil Jaim sejumlah Rp. 12.000.000.- untuk membeli uang dolar dan saat terdakwa sedang menghitung jumlah uang Sdr. Wakil Jaim (DPO) memasukan barang kedalam baju kemeja dari arah belakang ;
Bahwa terdakwa sempat menanyakan kepada Sdr. Wakil Jaim (DPO) tentang barang yang dimasukan kedalam baju kemaja kemudian Sdr. Wakil Jaim (DPO) menjawab bahwa ia akan bertenggung jawab mengenai barang yang dimasukan kepada terdakwa yaitu berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk Walther medein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna Coklat berikut 1 (satu) buah gegasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm selanjutnya terdakwa, Sdr. Wakil Jaim (DPO) dan Sdr. Ade meneruskan perjalannya menuju kerumahnya Sdr. Anis akan tetapi Sdr. Anis tidak ada dirumahnya ;
Bahwa terdakwa setelah mencari Sdr. Anis akhirnya menemukan Sdr. Anis dipasar Labuan dan angsung membeli uang dolar seharga Rp. 11.500.000.- dan uang dolar tersebut adalah asli ;
Bahwa terdakwa setelah membeli uang dolar kemudian pergi kewarung bubur kacang hijau menemui Sdr. Wakil Jaim (DPO) dan ketika menyerahkan uang dolar kepada Sdr. Wakil Jaim (DPO) tiba-tiba datang petugas ke Polisian Sektor Labuan yang berpakaian preman menanyakan tentang bungkusan uang dollar menggeledahnya ;
Bahwa terdakwa saat digeledah sama petugas kepolisian yang berpakaian preman tersebut telah ditemukan dari diri terdakwa berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk Walther medein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna Coklat berikut 1 (satu) buah gegasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm ;
Bahwa teman terdakwa yaitu Sdr. Wakil Jaim (DPO) melarikan diri saat terdakwa dipegang dan digeledah sama petugas Polsek Labuan diwarung bubur kacang hijau di Labuan menuju temannya yaitu Sdr. Ade tukang ojeg yang sedang menunggu didepan warung bubukarang hijau ;
Bahwa setelah ditemukan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk Walther medein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna Coklat berikut 1 (satu) buah gegasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm dan uang dollar kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Labuan untuk diamankan dan ditindak lanjuti ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan apakah terdakwa dapat pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana, jika perbuatannya memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya dan ternyata tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara tunggal yaitu melanggar Pasal dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang bahwa dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan tunggal tersebut memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak ;
Menguasai, membawa, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ barang siapa “ adalah orang individu atau setiap orang yang mampu menjalankan hak dan kewajibannya sebagai subjek hokum dimuka hokum.
Menimbang bahwa, terdakwa ARJUNA Alias ARJUNA Bin SUKI adalah seorang individu /subjek hokum yang mampu menjalankan hak dan kewajibannya dimuka hokum, dan terdakwa juga mampu untuk menjawab semua pertanyaan menyangkut kejadian tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan terdakwa juga mampu menjawab identitas dirinya dengan baik dan dlam keadaan sehat jasmani dan rohani, maka unsure ke 1 ini telah terpenuhi secara sah menurut hokum
Ad. 2. Unsur tanpa hak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi : 1. Syam Wijanarko Bin Munajad 2. Ucu Mansurudin Bin H. Abdullah dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dipersidangan , bahwa benar pada hari Kamis tanggal 03 Pebruari 2011 sekitar pukul 02.30 Wib. di Kp. Labuan Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang tepatnya diwarung bubur kacang hijau terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian, kerena diketahui membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk Walther medein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna Coklat berikut 1 (satu) buah gegasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, maka unsure ke 2 ini telah terpenuhi secara sah menurut hokum ;
Ad. 3. Menguasai, membawa, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut keterangan saksi-saksi tersebut diatas dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, bahwa benar pada Kamis tanggal 03 Pebruari 2011 sekitar pukul 02.30 Wib. di Kp. Labuan Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang tepatnya diwarung bubur kacang hijau terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian , karena diketahui membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk Walther medein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna Coklat berikut 1 (satu) buah megasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm ;
Menimbang, bahwa terdakwa membawa senjata api adalah ketika perjalanan mau ke Labuan bersama dengan Sdr. Wakil Jaim (DPO) dan Sdr. Ade tukang ojeg bermaksud ke Labuan untuk mencari uang dolar diperjalanan tersebut Sdr. Ade tukang ojeg menta izin menghentikan kendaraannya untuk buang air kecil sehingga terdakwa dan Sdr. Wakil Jaim (DPO) turut juga buang air kecil dan ketika itu Sdr. Wakil Jaim (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 12.000.000. uang untuk membeli uang dolar dan Sdr. Wakil Jaim (DPO) juga menitipakan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk Walther medein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna Coklat berikut 1 (satu) buah megasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm kepada terdakwa tanpa berpikir panjang terdakwa menerima titipan senjata api tersebut kemudian membawanya dan diselipkan dipinggang sebelah kanan, selanjutnya setelah selesai membeli uang dolar terdakwa dan Sdr. Wakil Jaim (DPO) beristirat diwarung bubur kacang hijau sedangkan Sdr. Ade tukang ojeg menunggu didepan warung bubur kacang hijau, setelah itu terdakwa bersama Sdr. Wakil Jaim (DPO) sambil menunggu hidangan bubur kacang hijau Sdr. Wakil Jaim (DPO) membuka bungkusan uang dolar/uang asing tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman menghampiri terdakwa bersama Wakil Jaim (DPO) menanyakan tentang bungkusan tersebut dan setelah dijelaskan oleh terdakwa bahwa dalam bungkusan adalah uang dolar akan tetapi petugas kepolisian memegang tangan terdakwa bersama Wakil Jaim (DPO), karena petugas kepolisian hanya seorang diri tiba-tiba Sdr. Wakil Jaim (DPO) merontak tangan petugas hingga terlepas dan lari menuju Sdr. Ade tukang ojeg yang sedang menungu didepan warung bubur kacang hijau sedangkan terdakwa diintograsi /digeledah dan ditemukan dari diri terdakwa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol laras pendek merk Walther medein Germanyi warna hitam bergagang kayu warna Coklat berikut 1 (satu) buah gegasen berisikan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Labuan untuk diamankan dan ditindak lanjuti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur – unsur pasal 1 ayat (1) UU. Darurat tahun 1951 telah terbukti, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alas an-alasan yang dapat menghapus pertanggung jawaban terdakwa atas kesalahannya, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa bukanlah semata-mata untuk membuat jera diri terdakwa tetapi juga bahwa pidana ini akan membuat terdakwa lebih berhati-hati untuk tidak melakukan perbuatan ini lagi dan sadar bahwa perbuatannya adalah dilarang oleh hukum, serta untuk masyarakat pada umumnya agar perbuatan terdakwa tersebut tidak diikuti ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang dolar Asing :
77 (tujuh puluh tujuh) lembar uang Amerika Serikat pecahan 1 (satu) US dolar Mata uang asing (Asli), sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang Banca National Romaniei pecahan 10.000 (sepuluh ribu) Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
158 (seratus lima puluh delapan) lembar uang Republika Popular de Mocambique pecahan 50 (lima puluh) Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
242 (dua ratus empat puluh dua) lembar uang Malaysia pecahan 1 (satu) Ringgit Malaysia Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang Banco Nacional Ultramarino pecahan 100 (seratus).
78 (tujuh puluh delapan) lembar uang Turkmenistanyn Merkezi Banky pecahan 100 (seratus).
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang Zhongguo Renming Yinhang pecahan 1 (satu) yuan Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang National Bank of Combodia pecahan 50 (lima puluh) karena uang asing adalah asli dan ada pemiliknya maka uang tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu : Terdakwa
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek berbentuk pistol dan 35 (tiga puluh lima) butir peluru kaliber 5,56 mm (lima koma lima enam mili meter), dan 15 (lima belas) butir peluru kaliber 9 mm (sembilan mili meter), karena terbukti dimiliki dan dikuasai terdakwa tanpa seijin dari pejabat yang berwenang, maka sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana yang dijatuhkan melebihi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan oleh karena tiada alasan khusus, maka lamanya terdakwa ditahan harus dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan adanya alasan-alasan penahanan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, maka Majelis memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pemidanaan bagi terdakwa sebagaimana dibawah ini :
hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa melanggar norma hokum yang berlaku baik sifatnya yang melawan hukum maupun agama ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dan berlaku sopan selama persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951 serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa ARJUN Alias ARJUNA Bin SUKI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ”Tanpa hak membawa senjata api”.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARJUN Alias ARJUNA Bin SUKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa :
77 (tujuh puluh tujuh) lembar uang Amerika Serikat pecahan 1 (satu) US dolar Mata uang asing (Asli), sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang Banca National Romaniei pecahan 10.000 (sepuluh ribu) Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
158 (seratus lima puluh delapan) lembar uang Republika Popular de Mocambique pecahan 50 (lima puluh) Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
242 (dua ratus empat puluh dua) lembar uang Malaysia pecahan 1 (satu) Ringgit Malaysia Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang Banco Nacional Ultramarino pecahan 100 (seratus).
78 (tujuh puluh delapan) lembar uang Turkmenistanyn Merkezi Banky pecahan 100 (seratus).
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang Zhongguo Renming Yinhang pecahan 1 (satu) yuan Mata uang Asing (Asli) sesuai surat No. 579/III/2011 tanggal 10 Maret 2011/PUSLABFOR dari Badan Reserse Kriminal Polri.
79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang National Bank of Combodia pecahan 50 (lima puluh).
Dikembalikan kepada Terdakwa yaitu : ARJUN Alias ARJUNA Bin SUKI.
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek berbentuk pistol dan 35 (tiga puluh lima) butir peluru kaliber 5,56 mm (lima koma lima enam mili meter), dan 15 (lima belas) butir peluru kaliber 9 mm (sembilan mili meter).
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : KAMIS TANGGAL,30 Juni 2011 oleh kami : H. YAPI. SH.MH. selaku Ketua Majelis Hakim, ENDRABAKTI HERIS SETIAWAN.SH. dan SAFRI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-hakim Anggota dibantu oleh DEDI IRAWAN. SH. Panitera Pengganti, dihadiri ACHMAD GOZALI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Terdakwa tersebut ;
Hakim-Hakim Anggota : ENDRABAKTI HERIS SETIAWAN.SH S A F R I. SH. | Ketua Majelis H. Y A P I, SH. MH. |
Panitera Pengganti
DEDI IRAWAN, SH.