150/Pid.Sus/2016/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 150/Pid.Sus/2016/PN Mrj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NAZARUDIN pgl. NAZAR Bin ARAN BILAL
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NAZARUDIN Pgl NAZAR Bin ARAN BILAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa NAZARUDIN Pgl NAZAR Bin ARAN BILAL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat jenis L-300 Pick up BA 9961 KD ; - 1 (satu) lembar STNK unit kendaraan Roda Empat jenis L-300 Pick up BA 9961 KD ; Dikembalikan kepada Nazarudin Pgl Nazar Bin Aran Bilal ; - 1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua jenis Yamaha Mio J BA 3723 KE ; - 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Roda Dua jenis Yamaha Mio J BA 3723 KE; Dikembalikan kepada saksi Mesi Mariano Pgl Mesi ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor 150/Pid.B/2016/PN Mrj
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
A g a m a
P e k e r j a a n
Pendidikan
: :
:
:
:
:
:
:
:
:
NAZARUDIN Pgl NAZAR Bin ARAN BILAL.
Padang Laweh.
41 Tahun / 12 September 1975.
Laki - laki.
Indonesia.
Jorong Taratak Baru Kenagarian Padang Laweh Selatan Kec. Koto VII, Kab. Sijunjung.
Islam.
Pedagang .
SD .
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum .
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah dan penetapan oleh :
Penyidik tanggal 15 Agustus 2016 Nomor :Sp.Han/02/VIII/2016/Lantas sejak tgl 16 Agustus 2016 s/d tgl 4 September 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 31 Agustus 2016 Nomor: B-1335/N.3.20/Epp.3/08/2016 sejak tgl 5 September 2016 s/d tgl 14 Oktober 2016;
Penuntut Umum, tanggal 6 Oktober 2016, Nomor : PRINT-669/N.3.20/ Ep.3/10/2016, Sejak tgl 6 Oktober 2016 s/d tgl 25 Oktober 2016;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 20 Oktober 2016 Nomor : 150/Pen.Pid/2016 PN Mrj sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2016
Ketua Pengadilan Negeri Muaro berdasarkan Penetapan tanggal 10 November 2016 Nomor 149/Pen.Pid/2016/PN Mrj sejak tanggal 19 November 2016 s/d 17 Januari 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat berupa:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro tertanggal 20 Oktober 2016 No.150/Pen.Pid/B/2016/PN.Mrj. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa NAZARUDIN Pgl NAZAR Bin ARAN BILAL.
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 20 Oktober 2016 No.150/Pen.Pid/B/2016/PN.Mrj tentang penetapan hari sidang.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti di persidangan.
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa NAZARUDIN PGL NAZAR BIN ARAN BILAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam Surat Dakwaan kami.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
(satu) unit Kendaraan Roda Empat jenis L-300 Pick up BA 9961 KD.
(satu) lembar STNK Kendaraan Roda Empat jenis L-300 Pick up BA 9961 KD
(satu) lembar STNK Kendaraan Roda Dua jenis Yamaha Mio J BA 3723
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
| | |
| 2. | DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU NAZARUDIN PGL NAZAR BIN ARAN BILAL |
| 3 | 1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua jenis Yamaha Mio J BA 3723 KE. |
| 4. | DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SAKSI MESI MARIANI PGL MESI |
Telah mendengar pembelaan terdakwa pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya.
Atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula.
Menimbang bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa NAZARUDIN PGL NAZAR BIN ARAN BILAL pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Umum M. Yamin SH tepatnya di dekat Simpang SD 13 Muaro Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa NAZARUDIN PGL NAZAR BIN ARAN BILAL mengemudikan kendaraan L-300 Pick Up BA 9961 KD yang berpenumpang saksi Enjela Sari Pgl Enjel yang merupakan anak dari terdakwa datang dari arah Sijunjung menuju arah Muaro Gambok , sesampainya di depan Asrama Kodim 0310 SSD terdakwa melihat di depan kendaraan yang terdakwa kemudikan pada jarak kurang lebih 10 M (sepuluh meter) ada sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban yang diketahui bernama ISMAIL yang mana pada saat itu sedang membonceng anak korban yaitu saksi Mesi Mariani Pgl Mesi, dimana pada saat itu sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE memasuki jalur dua. Sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai Korban Ismail dengan membonceng saksi Mesi Mariani Pgl Mesi masuk kejalur kiri dengan kecepatan lambat , memasuki lokasi kejadian di dekat Simpang SD 13 Muaro, kendaraan L-300 Pick Up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa hendak mendahului sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban. Bahwa disaat terdakwa hendak mendahului sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban, kecepatan kendaraan L-300 Pick Up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa adalah sekitar 50 KM/ Jam dengan memakai Perseneling 3 (tiga) mau masuk perseneling 4 (empat), terdakwa juga tidak ada membuyikan klason sebagai tanda peringatan untuk mendahului kendaraan yang ada di depan kendaraan yang terdakwa kemudikan sehingga bagian samping kanan belakang Kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa menyenggol kedua lutut saksi Mesi Mariani Pgl Mesi kemudian terus menyenggol stang kiri sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai korban yang sedang membonceng saksi Mesi Mariani Pgl Mesi terjatuh ke aspal jalan, dimana pada saat yang bersamaan korban dan saksi Mesi Mariani Pgl Mesi ikut terjatuh ke aspal.
Bahwa saat tejadinya kecelakaan tersebut saksi Mesi Mariani Pgl Mesi tidak mengetahui adanya kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa, saksi Mesi Mariani Pgl Mesi baru mengetahui ada kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD yang dikemudikan oleh terdakwa yang datang dari arah belakang saat kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD akan mendahului sepeda motor yang dikendarai korban setelah jarak sekitar 1,5 m ( satu setengah meter) sesaat sebelum menyenggol sepeda motor yang dikendarai korban, sedangkan pada saat itu korban sama sekali tidak mengetahui adanya kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD berada di belakang sepeda motor korban, korban mengetahui adanya kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD setelah kaki saksi Mesi Mariani Pgl Mesi tersenggol oleh kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KE tersebut dimana korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE menjadi terkejut sehingga mengakibatkan stang kiri agak goyang kearah kiri dan tersenggol oleh kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD yang mengakibatkan sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE terjatuh ke aspal di depan simpang SD 13 Muaro dimana kondisi jalan tempat korban tergeletak rusak bergelombang, setelah terjadinya kecelakaan tersebut saksi Mesi Mariani Pgl Mesi langsung berdiri dan mengambil sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE untuk diberdirikan dimana akibat dari kecelakaan tersebut sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE dalam keadaan rebah kuda dan tergeletak di bawah kaki korban, serta mengalami goresan di samping sebelah kiri.
Bahwa pada saat terjadinya tabrakan tersebut terdakwa tidak mengetahui telah menabrak sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE sehingga terdakwa diteriaki oleh masyarakat yang ada di tempat kejadian, setelah mendengar teriakan tersebut dan menyadari bahwa terdakwa telah menyenggol sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE terdakwa langsung memberhentikan kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD yang dikemudikannya, selanjutnya kendaraan tersebut dimundurkan pada jarak yang cukup , kemudian terdakwa turun dari kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD dan berlari menuju korban, dimana pada saat itu kondisi korban mengalami luka- luka di kepala dan banyak mengeluarkan darah, melihat hal tersebut terdakwa segera mengangkat korban Ismail dan menempatkan korban di dalam bagian depan kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD yang mana pada saat itu korban dipegangi oleh saksi Enjela Sari Pgl Enjel, sedangkan saksi Mesi Mariani Pgl Mesi yang hanya mengalami luka lecet pada kedua lutut kakinya langsung naik ke atas kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KE pada bagian belakang kendaraan, selanjutnya korban dibawa oleh terdakwa dengan menggunaan kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD menuju Puskesmas Gambok, kemudian di rujuk dengan mobil Ambulans ke RSUD Sijunjung, sesampainya di RSUD Sijunjung korban dirujuk lagi ke RSUP Dr. M. Djamil Padang, dan pada saat korban di rujuk ke RSUP DR. M. Djamil Padang terdakwa ikut mendampingi korban, namun setelah di rujuk ke RSUP DR M. Djamil Padang pada tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 23.00 Wib Korban meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 01/PL/IPJ/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. dr.Rika Susanti , Sp.F dokter yang memeriksa , dengan keterangan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail.
Hasil Pemeriksaan:
Label yang terkait : tidak ada
Tutup / bungkus mayat :
Satu helai kain panjang bahan katun, motif batik berwana hijau tua, merah, ungu, kuning, cokelat muda tanpa merk dan ukuran
Satu helai kain panjang bahan katun, motif batik berwarna biru, coklat, kuning, merah, hijau tanpa merek dan ukuran.
Perhiasan mayat : tidak ada
Pakaian mayat :
Satu helai celana olahraga pendek, berwarna biru dongker , bahan parasut, motif tidak ada, pada bagian kiri depan bawah terdapat gambar lingkaran dan garis centang berwarna hijau toska serta angka “ Sembilan puluh” berwarna putih didalam lingkaran dan garis berwarna hijau toska pada bagian belakang, merk tidak ada, celana dalam keadaan utuh.
Benda disamping mayat : tidak ada
Kaku mayat : tidak ada
Lebam mayat : terdapat pada punggung, bokong dan paha bagian belakang, berwarna biru keunguan, hilang pada penekanan
Mayat adalah mayat seorang laki- laki, bangsa Indonesia, ras Mongoloid, berumur enam puluh tahun, warna kulit sawo matang, gizi sedang, panjang tubuh seratus enam puluh enam sentimeter, berat badan tidak ditimbang, zakar disunat.
Identifikasi khusus : tidak ada
Rambut kepala berwarna hitam dan putih, tumbuhnya lurus, panjang empat sentimeter, Alis mata berwarna hitam, tumbuhnya lurus, bulu mata berwarna hitam, tumbuhnya lurus, panjang lima millimeter, Kumis berwarna hitam dan putih tumbuh lurus, jarang, panjang satu koma lima sentimeter.
Mata kanan dan kiri tertutup, Teleng kedua mata bulat berdiameter lima millimeter. Warna tirai kedua mata hitam, Selaput bola kedua mata pucat, Selaput kelopak kedua mata pucat
Hidung sedang, telinga berbentuk oval, mulut terbuka satu koma lima sentimeter, lidah tidak terjulur dan tidak tergigit
Gigi geligi jumlah gigi geligi dua belas buah
Rahang atas kiri jumlah gigi geligi tidak ada (gigi satu, dua, tiga dan lima sisa akar dan gigi empat, enam, tujuh dan delapan tidak ada ).
Rahang atas bawah jumlah gigi geligi lima buah (gigi dua, tiga, empat sisa akar)
Rahang bawah kiri jumlah gigi geligi empat buah (gigi keempat sisa akar dan gigi enam, delapan tidak ada)
Rahang bawah kanan jumlah gigi geligi tiga buah (gigi satu, empat, enam, tujuh, delapan sisa akar)
Dari lubang mulut keluar cairan berwarna coklat kehitaman.
Dari lubang hidung keluar cairan berwarna merah kehitaman
Dari lubang telinga kanan tidak keluar apa- apa dan kiri keluar cairan berwarna kemerahan
Dari lubang kemaluan keluar cairan berwarna keputihan
Dari lubang pelepasan benjolan berwarna kemerahan
Luka- luka yang terdapat pada tubuh korban :
Pada dahi kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan , delapan sentimeter dari sudut luar mata terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran tiga koma lima sentimeter kali tiga sentimeter
Pada dahi kiri, delapan koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan sentimeter dari sudut luar mata terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang dua sentimeter
Pada dahi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan, tepat pada alis terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter
Pada pelipis kiri, delapan koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, sejajar dengan sudut luar mata, terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter
Pada daun telinga kiri, terdapat luka memar berwarna biru keunguan dengan ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter
Pada bahu kiri, dua belas sentimeter dari garis pertengahan depan , sejajar dengan puncak bahu terdapat luka memar berwarna biru keunguan dengan ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter
Dari puncak bahu kiri hingga punggung, lima sentimeter dari garis pertengahan belakang tiga sentimeter dari puncak bahu kebawah, terdapat luka lecet berwarna putih kemerahan berukuran sepuluh sentimeter kali enam sentimeter
Pada lipat siku kiri sisi luar, terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter
Pada lengan bawah kanan, dua sentimeter dari pergelangan tangan, terdapat luka lecet berwarna kehitaman dengan ukuran nol koma empat sentimeter kali nol koma tiga sentimeter
Pada punggung tangan kanan, satu koma lima sentimeter dari pergelanggan tangan terdapat dua luka lecet berwarna kehitaman dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, satu sentimeter kali dua sentimeter meliputi daerah seluas tiga koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter
Pada punggung tangan kiri sisi dalam, enam sentimeter dari pergelangan tangan, terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter
Pada perut kiri, sepuluh koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter dari taju atas depan tulang usus, terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman dengan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
Pada tungkai atas kiri sisi luar, dua puluh sentimeter dari lutut, terdapat luka lecet geser dari arah dalam keluar berwarna kemerahan dengan ukuran enam sentimeter kali sepuluh sentimeter
Pada tungkai atas kanan sisi luar, dua sentimeter dari lutut, terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter
Tepat pada lutut kiri terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter
Pada tungkai bawah kiri sisi luar, tiga koma lima sentimeter dari lutut, terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali tiga sentimeter
Pada pergelangan kaki sebelah kiri sisi luar terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
Pada punggung kaki kiri sisi luar, delapan koma lima sentimeter dari pergelangan kaki terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter
Pada punggung jari kelingking kaki kiri ruas satu dan dua terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter.
Pada patah tulang : tidak ditemukan patah tulang
Lain- lain :
Mayat terikat kain kasa warna putih pada bagian kepala, pergelangan tangan, lutut dan ibu jari kaki
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban ISMAIL laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan Visum Et Repertum berumur kurang lebih enam puluh tahun ini, ditemukan luka lecet pada dahi kiri, pelipis kiri, bahu kiri, perut kiri, punggung tangan kiri, tungkai kiri, punggung kaki kiri, tangan kanan serta memar pada telinga kiri akibat kekerasan benda tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam/ outopsi.
Bahwa karena kelalaian terdakwa yaitu terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), keadaan klakson mobil tidak berfungsi/ rusak lebih kurang sebulan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati pajak sejak tahun 2013, KIUR habis masa berlakunya tahun 2013 akan tetapi terdakwa tetap mengemudikan kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD tersebut, dimana seharusnya terdakwa tidak diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD tersebut dikarenakan terdakwa tidak memenuhi persyaratan teknis dan kendaraan yang dikemudikan terdakwa tidak layak jalan. Bahwa pada saat mendahului sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban terdakwa tidak memberikan tanda peringatan dan tidak memperlambat laju kendaraannya, dan saat terdakwa mendahului sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE terdakwa mengambil jalur sebelah kiri dari sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE tersebut, dimana seharusnya pada saat hendak mendahului kendaraan lain harus menggunakan jalur sebelah kanan, terdakwa juga tidak ada berusaha menghindari senggolan untuk menghindari terjadinya tabrakan terhadap sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan korban Ismail meninggal dunia. Bahwa keadaan jalan pada saat itu jalan beraspal baik, namun disimpang SD 13 tempatnya korban Ismail tergeletak kondisi jalan agak rusak atau bergelombang, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah disiang hari, kiri kanan jalan pemukiman penduduk.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan Eksepsi ataupun keberatan
Menimbang bahwa saksi- saksi dipersidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya kecuali saksi Mesi Mariani dan Enjela sari karena berusia dibawah 15 tahun yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MESI MARIANI Pgl MESI Bin ISMAIL,
Bahwa ada Kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 13.00 wib atau saat saksi pulang dari sekolah, bertempat di jalan Umum M Yamin SH tepatnya di dekat Simpang SD 13 Muaro Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Bahwa kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi antara Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang saksi tumpangi dikendarai oleh orang tua saksi bernama ISMAIL (ALM) yang sebelumnya datang dari arah Sijunjung menuju arah Gambok dengan kecepatan lambat, begitu juga dengan Kendaraan L-300 pick up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa yang datang dari arah Sijunjung menuju arah Gambok dengan kecepatan 50 KM/ Jam (lima puluh kilometer perjam).
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi disaat saksi dan korban memasuki lokasi kejadian yaitu dekat Simpang SD 13 Muaro dimana Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban didahului oleh Kendaraan L-300 pick up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa, Pada saat mendahului, terdakwa tidak ada membunyikan klakson sebagai tanda peringatan untuk mendahului kendaraan yang ada di depan kendaraan yang terdakwa kemudikan, terdakwa juga tidak ada menyalakan lampu sen sebelah kanan sebagai tanda peringatan kalau kendaraan yang terdakwa kemudikan akan mendahului kendaraan yang ada di depan kendaraan yang terdakwa kemudikan.
Bahwa kemudian terdakwa mendahului Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang ada di depan kendaraan yang terdakwa kemudikan mengambil jalur sebelah kiri sehingga bagian samping kanan belakang kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa menyenggol kedua lutut kaki saksi Mesi Mariani Pgl Mesi kemudian terus menyenggol stang kiri yang mengakibat Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE terjatuh ke aspal jalan beserta saksi dan orang tua saksi yang bernama ISMAIL.
Bahwa saksi baru mengetahui ada kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD datang dari arah belakang ketika kendaraan tersebut akan mendahului Sepeda Motor yang dikendarai korban Ismail pada jarak sekira 1,5 (setengah) meter, sesaat sebelum menyenggol kedua lutut saksi.
Bahwa orang tua saksi yang bernama ISMAIL (ALM) saat mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE sama sekali tidak ada mengetahui ada kendaraan L-300 Pick BA 9961 KD berada di belakangnya, kemudian saat kedua lutut kaki saksi tersenggol, orang tua saksi yang bernama ISMAIL terkejut sehingga stang kiri agak goyang ke kiri dan disaat bersamaan stang kiri juga tersenggol oleh kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD yang mengakibatkan Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE terjatuh.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu-lintas, saksi langsung berdiri dan mengambil sepeda motor untuk di berdirikan, selanjutnya datang orang yang membantu memegang sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa langsung turun dari kendaraanya dan berlari kearah korban ISMAIL, selanjutnya korban bernama Ismail di bawa ke Puskesmas Gambok, kemudian di rujuk dengan mobil Ambulans ke RSUD Sijunjung, sesampainya di RSUD Sijunjung korban dirujuk lagi ke RSUP Dr. M. Djamil Padang. Ketika berada RSUP Dr. M. Djamil Padang korban sempat sadarkan diri hanya beberapa saat dan tidak beberapa lama kemudian korban meninggal dunia.
Bahwa saksi melihat dengan jelas peristiwa kecelakaan lalu-lintas tersebut saat kendaraan L-300 pick up BA 9961 KD menyenggol kedua lutut kaki saksi selanjutnya menyenggol stang kiri Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai orang tua saksi yang bernama ISMAIL.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu-lintas tersebut kedua lutut kaki saksi mengalami luka lecet, sedangkan bapak saksi yang bernama ISMAIL saat itu mengalami luka pada bagian tubuh dan kepala yang menyebabkan banyak mengeluarkan darah serta tidak sadarkan diri, kemudian terhadap Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE mengalami goresan di samping sebelah kiri, pegangan stang sebelah kiri ampuir lepas, sementara terhadap kendaraan L-300 pick up BA 9961 KD saksi tidak mengetahui bagian mana yang rusak.
Bahwa benar saksi menerangkan adanya Surat Perjanjian Perdamaian antara saksi dengan Keluarga terdakwa NAZARUDIN PGL NAZAR BIN ARAN BILAL yang ditandatangani oleh kerabat / keluarga saksi dan keluarga terdakwa dihadapan para saksi lainnya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi ENJELA SARI PGL ENJEL BIN NAZARUDIN ,
Bahwa saksi mengenal terdakwa NAZARUDIN PGL NAZAR BIN ARAN BILAL yang merupakan orang tua kandung ( bapak) dari saksi
Bahwa saksi tahu ada kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 13.00 wib bertempat di jalan Umum M Yamin SH tepatnya di dekat Simpang SD 13 Muaro Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung
Bahwa awal kejadian saksi dijemput oleh bapak saksi Nazarudin kesekolah dengan mengendarai mobil L 300, dan pulangnya melewati jalan M Yamin SH menuju Gambok, sesampai di jembatan dekat asrama Kodim saksi melihat didepan dengan jarak 10 (sepuluh) meter ada sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh bapak Ismail (alm) menbonceng Mesi Mariani, selanjutnya memasuki jalan dua jalur sepeda motor Ymaha Mio yang dikendarai bapak Ismail (alm) masuk ke jalur kiri, kemudian mobil yang dikendarai oleh bapak saksi mendahului sepeda motor tersebut melalui aspal jalan sebelah kiri kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh Ismail (alm) tersenggol dan terjatuh didepan Simpang SD 13 Muaro, yang mana disana ada jalan rusak dan bergelombang ;
Bahwa benar orang tua saksi yang bernama NAZARUDIN PGL NAZAR BIN ARAN BILAL sewaktu mendahului tidak ada memberikan tanda peringatan berupa klakson karena klakson kendaran L-300 Pick Up BA 9961 KD dalam keadaan rusak.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan Orang tua saksi bernama NAZARUDIN PGL NAZAR BIN ARAN BILAL langsung menolong korban.
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut korban yang merupakan orang Tua kandung dari saksi Mesi Mariani Pgl Mesi meninggal dunia di RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Saksi ADI CANDRA Pgl BUYA,
Bahwa ada kecelakaan lalu-lintas yang terjadi antara Kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa NAZARUDIN PGL NAZAR BIN ARAN BILAL berpenumpang anak terdakwa yaitu saksi ENJELA SARI Pgl ENJEL dengan Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE dikendarai ISMAIL membonceng MESI MARIANI Pgl MESI pada hari Sabtu Tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 13.00 wib di Jalan M yamin Simpang SD 13 Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung kabupaten Sijunjung.
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu-lintas tersebut sewaktu berada di kedai yang jaraknya sangat dekat yaitu sekitar 10 (sepuluh) meter dengan lokasi kecelakaan, dimana saat itu saksi mendengar bunyi tabrakan dan melihat sepeda motor terjatuh, karena mendengar tabrakan tersebut saksi keluar rumah dan berlari ketempat korban ISMAIL, setibanya di tempat kejadian saksi melihat saksi MESI MARIANI PGL MESI dalam keadaan histeris dan menangis, kemudian saksi juga melihat korban Ismail sedang tergelak di aspal Jalan,
Bahwa akibat dari peristiwa kecelakaan lalu-lintas tersebut saksi mendengar kalau korban ISMAIL meninggal dunia di RSUP DR M Djamil Padang yang mana sebelumnya mengalami luka – luka pada bagian kepala, terhadap Sepeda motor mengalami goresan di sebelah kiri karena tersenggol dan lengser di aspal jalan dengan posisinya dekat dengan korban, sedangkan terhadap kendaraan L-300 pick up BA 9961 KD saksi tidak mengetahui apakah ada kerusakan.
Bahwa saksi tidak melihat langsung bagaimana peristiwa kecelakaan lalu-lintas tersebut, namun saksi mendengar dari saksi WILLY TANOE yang saat itu juga sedang berada di kedai bersama saksi bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena Kendaraan L-300 pick up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa NAZARUDIN PGL NAZAR BIN ARAN BILAL berpenumpang saksi ENJELA SARI sewaktu mendahului dari sebelah kiri telah menyenggol Sepeda motor Yamaha Mio BA 3723 KE yang dikendarai korban ISMAIL yang sedang membonceng saksi MESI MARIANI.
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi sama sekali tidak ada mendengar tanda peringatan berupa klakson dari Kendaran L-300 Pick up BA 9961 KD dikemudikan terdakwa .
Bahwa di lokasi kecelakaan lalu-lintas tersebut jalan beraspal baik namun di simpang SD 13 tempatnya korban ISMAIL tergeletak kondisi jalan agak rusak atau bergelombang, dari kedua arah jalan dua jalur, kecelakaan terjadi di jalur kiri dari arah Sijunjung menuju arah Gambok, lokasi pada pemukiman atau komplek perumahan Pemda Kabupaten Sijunjung, lokasi kecelakaan tersebut juga dekat dengan kedai saksi yaitu di Simpang SD 13 Muaro, arus lalu-lintas saat kejadian sepi, cuaca cerah di siang hari.
Bahwa terdakwa setelah terjadi kecelakaan ada usaha untuk menolong korban yaitu setelah kecelakaan kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD yang berhenti di kiri jalan di mundurkanya, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraaan dan langsung mengangkat korban kemudian di bawa ke Puskesmas gambok untuk mendapatkan pertolongan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan
Saksi WILLY TONO Pgl WILI Bin TONOE,
Bahwa benar kecelakaan lalu-lintas yang terjadi antara Kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa NAZARUDIN PGL NAZAR BIN ARAN BILAL berpenumpang saksi ENJELA SARI, sewaktu mendahului dari arah sebelah kiri Sepeda Motor yang dikendarai korban telah menyenggol Sepeda motor Yamaha mio BA 3723 KE yang dikendarai korban ISMAIL yang saat itu sedang membonceng saksi MESI MARIANI Pgl MESI.
Bahwa benar kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 13.00 wib di Jalan M yamin Simpang SD 13 Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung kabupaten Sijunjung.
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu-lintas tersebut secara langsung karena saat itu saksi sedang berada di kedai/toko milik saksi ADI CANDRA Pgl BUYA Bin M.RASID, dimana kecelakaan tersebut terjadi di depan saksi dengan jarak sekira 10 (Sepuluh) meter, saat itu saksi sedang duduk minum kopi dan main HP, pandangan menghadap kearah Sijunjung, saksi melihat sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban ISMAIL membonceng saksi MESI MARIANI datang dari arah Sijunjung menuju arah Gambok, begitu juga dengan kendaraan L-300 pick up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa juga datang dari arah Sijunjung menuju arah Gambok, tidak beberapa lama kemudian saksi mendengar bunyi benturan yang kemudian saksi ketahui merupakan bunyi tabrakan antara kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa Bahwa tidak beberapa lama kemudian terdakwa datang dan segera menolong korban dengan mengangkat korban dan menaikkannya keatas kendaraan terdakwa kemudian korban ISMAIL dibawa Ke Puskesmas Gambok kemudian dirujuk ke RSUD Sijunjung dan di rujuk kembali Ke RSUP DR M. Djamil Padang, dan setelah dirujuk ke RSUP DR M. Djamil Padang saksi mendengar korban Ismail meninggal dunia, sedangkan kerusakan pada Kendaraan dan Sepeda motor saksi tidak perhatikan, namun ketika itu saksi melihat Sepeda Motor yang dikendarai korban mengalami kerusakan pada bagian sebelah kirinya karena tersenggol dan lengser di aspal jalan.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu-lintas tersebut, saksi sama sekali tidak ada mendengar tanda peringatan berupa suara klakson dari Kendaran L-300 Pick up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa .
Bahwa di lokasi kecelakaan lalu-lintas tersebut jalan beraspal baik namun di simpang SD 13 tempatnya korban ISMAIL tergeletak kondisi jalan agak rusak atau bergelombang, dari kedua arah jalan dua jalur, kecelakaan terjadi di jalur kiri dari arah Sijunjung menuju arah Gambok, lokasi adalah pada pemukiman atau komplek perumahan Pemda Kabupaten Sijunjung, , arus lalu-lintas saat kejadian sepi, cuaca cerah di siang hari.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan
Saksi MULLIADI.SH Pgl MUL Bin MARDI,
Bahwa telah terjadi Kecelakaan lalu-lintas tpada hari Sabtu Tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 13.00 wib di Jalan M Yamin Simpang SD 13 Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung kabupaten Sijunjung.
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu-lintas setelah menerima Laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan lalu-lintas di Jalan M. Yamin Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung.
Bahwa setelah menerima Laporan dari masyarakat tentang peristiwa kecelakaan lalu-lintas di jalan M yamin tepatnya di Simpang SD 13 Muaro Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung saksi langsung melakukan olah TKP, saat saksi melakukan olah TKP pada daerah tempat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut, saksi menemukan lokasi jalan dari kedua arah adalah 2 (dua) jalur dengan ukuran setiap jalur sekitar 7 (tujuh) meter, pada jalur jalan sebelah kiri merupakan jalur yang dilewati oleh kendaraan yang datang dari arah Sijunjung menuju arah gambok, Sedangkan untuk jalur jalan sebelah kanan merupakan jalur yang dilewati kendaraan yang datang dari arah Gambok menuju arah Sijunjung. Saat di TKP saksi menemukan bekas goresan pada jalur sebelah kiri dari arah Sijunjung menuju Gambok pada bagian jalan sebelah kiri menuju sebelah kanan sampai di tengah jalan tepatnya di simpang SD 13 Muro yang mana bekas goresan tersebut adalah dari Sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 K, saksi juga menemukan ditengah jalan di simpang SD 13 Muaro tersebut ada cairan warna merah yang merupakan darah dari korban bernama ISMAIL,
Bahwa saksi juga menemukan bekas goresan di aspal jalan jalur sebelah kiri yang di mulai dari jalan sebelah kiri menuju jalan sebelah kanan didekat posisi sepeda motor korban ISMAIL Kemudian saksi juga menerima dan mengamankan barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 K dan kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD di Polres Sijunjung.
Bahwa berdasarkan barang bukti yang saksi temukan dan keterangan masyarakat yang berada di tempat kejadian serta hasil olah TKP maka saksi dapat menarik kesimpulan bahwa Kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa NAZARUDIN PGL NAZAR BIN ARAN BILAL yang berpenumpang saksi ENJELA SARI datang dari arah Sijunjung menuju arah Gambok, memasuki lokasi kejadian Kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa mendahului Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban ISMAIL yang sedang membonceng saksi MESI MARIANI, karena lokasi tersebut dekat persimpang tiga (Simpang SD 13 Muaro) dan terdakwa mendahului tanpa memberikan tanda peringatan berupa klakson untuk keselamatan lalu-lintas , sehingga mengakibatkan Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban ISMAIL yang sedang membonceng saksi MESI MARIANI tersenggol oleh bagian belakang sebelah kanan kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KE, akibatnya sepeda motor hilang kendali dan terjatuh ke aspal jalan sebelah kanan dekat simpang SD 13 Muaro, dimana didepan SD 13 muaro tersebut ada jalan rusak/bergelombang.
Bahwa saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD saksi menemukan klakson pada kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD tidak berfungsi dengan baik attau dalam keadaan rusak.
Bahwa akibat dari peristiwa kecelakaan lalu-lintas tersebut korban bernama ISMAIL mengalami luka dan meninggal dunia di RSUP DR M Djamil Padang,
Bahwa di lokasi kecelakaan lalu-lintas tersebut jalan beraspal baik namun di simpang SD 13 tepat pada posisi korban ISMAIL tergeletak kondisi jalan agak rusak atau bergelombang, dari kedua arah jalan dua jalur, kecelakaan terjadi di jalur kiri dari arah Sijunjung menuju arah gambok, lokasi pada pemukiman atau komplek perumahan Pemda Kabupaten Sijunjung, arus lalu-lintas saat kejadian sepi, cuaca cerah di siang hari.
Bahwa gambar/sket Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada saksi dan saksi membenarkannya.
Bahwa semua barang bukti yang diajukan dalam persidangan dibenarkan oleh saksi.
Atas keterangan saksi tersebut tedakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib bertempat di Jalan Umum M. Yamin SH tepatnya di dekat Simpang SD 13 Muaro Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terjadi tabrakan antara kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD yang terdakwa kemudikan dengan Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban ISMAIL
Bahwa sebelum kejadian Kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD yang terdakwa kemudikan berpenumpang saksi ENJELA SARI datang dari arah Sijunjung menuju arah Muaro Gambok, sesampainya di depan asrama Kodim 0310 SSD di depan kendaraan yang terdakwa kemudikan, terdakwa melihat pada jarak sekitar 10 (sepuluh) meter ada Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban ISMAIL sedang membonceng anak korban yaitu saksi MESI MARIANI, dimana selanjutnya kendaraan yang sedang terdakwa kemudikan beriringan dengan Sepeda motor yang sedang dikendarai korban Ismail sejauh 50 (lima puluh) meter, kemudian pada saat memasuki jalur dua pada jalur sebelah kiri dari arah Sijunjung menuju arah Gambok kendaraan L-300 pick up BA 9961 KD yang terdakwa kemudikan tancap gas dengan tujuan mendahului Sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban ISMAIL, dimana pada saat mendahului terdakwa mengambil jalur sebelah kiri dari Sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban, karena pada saat akan mendahului terdakwa mengemudikan kendaraan L-300 pick up BA 9961 KD dengan kecepatan tinggi, tanpa memberi tanda peringatan dengan membunyikan klakson dan menyalakan lampu sen sebelah kanan, menyebabkan bagian samping kanan belakang kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD yang terdakwa kemudikan menyenggol stang sebelah kiri dari Sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban, akibatnya Sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE hilang kendali dan terjatuh di tengah aspal jalan dekat jalan rusak/ bergelombang, dimana setelah bersenggolan tersebut posisi korban ISMAIL dan anaknya saksi MESI MARIANI jatuh didekat Sepeda motor. Pada awalnya terdakwa tidak mengetahui kalau terdakwa sudah menyenggol sepeda motor korban, terdakwa menyadarinya setelah terdakwa diteriaki oleh masyarakat, setelah menyadarinya kemudian terdakwa memberhentikan kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD yang dikemudikannya dan memundurkannnya sedikit kebelakang, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan dan berlari menuju korban, saat itu terdakwa melihat korban ISMAIL pada bagian kepalanya berlumuran darah, melihat hal tersebut terdakwa langsung menolong korban Ismail dengan mengangkat korban dan menaikkannya ke atas kendaraan L-300 pick up BA 9961 KD, diatas kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD korban di pegang oleh anak terdakwa yaitu saksi ENJELA SARI, sementara anak korban yang bernama saksi MESI MARYANI juga ikut di atas kendaraan dan duduk di bak belakang.
Bahwa terdakwa membawa korban ke Puskesmas Gambok , selanjutnya di rujuk ke RSUD Sijunjung dan di rujuk lagi ke RSUP DR M Djamil Padang pada saat korban di rujuk ke RSUP DR M Djamil Padang terdakwa juga ikut mendampinginya, sesampainya di RSUP DR M Djamil Padang setelah mendapat penanganan dari Dokter pada tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 23.00 Wib korban bernama ISMAIL meninggal dunia.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu-lintas tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yaitu korban ISMAIL mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah pada bagian kepala yang pada akhirnya meninggal dunia sewaktu dalam perawatan di RSUP DR M Djamil Padang, sedangkan penumpang sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang merupakan anak korban bernama MESI MARIANI hanya mengalami luka lecet dan tidak ada luka yang serius, sementara kondisi kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD yang dikemudikan terdakwa tidak ada mengalami kerusakan, namun terdahap Sepeda motor yang dikendarai oleh korban akibat terjatuh keaspal jalan mengalami goresan ringan bagian kiri dan tutup stang kiri terlepas.
Bahwa saat mendahului sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE terdakwa tidak ada memberikan tanda peringatan berupa klakson untuk keselamatan lalu-lintas, karena pada saat itu klakson pada kendaraan terdakwa sudah lama dalam keadaan rusak atau tidak berfungsi.
Bahwa saat mendahului kecepatan kendaraan L-300 pick up BA 9961 KD yang terdakwa kemudikan adalah sekira 50 (lima puluh) KM/ jam dan memakai versenelling 3 (tiga) mau masuk ke 4 (empat).
Bahwa kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD yang terdakwa kemudikan saat mendahului mengambil jalur sebelah kiri dari Sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE.
Bahwa dalam mengemudikan kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD terdakwa tidak ada mempunyai SIM A, STNK mati pajak Tahun 2013, KIUR habis masa berlakunya Tahun 2013, izin usaha juga habis masa berlakunya.
Bahwa keluarga terdakwa sudah ada melakukan perdamaian baik secara lisan maupun secara tertulis dengan keluarga korban.
Bahwa kendaraan L-300 Pick up BA 9961 KD adalah milik terdakwa seperti yang tertera dalam STNK adalah nama terdakwa
Bahwa Setelah terjadinya kecelakaan lalu-lintas tsb terdakwa merasa sedih dan turut berduka cita karena Kendaraan L-300 pick up BA 9961 KD yang terdakwa kemudikan sewaktu mendahului telah menyenggol sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai ISMAIL, yang mengakibatnya korban ISMAIL meninggal dunia.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan yang telah terdakwa lakukan
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke muka Persidangan dengan dakwaan tunggal Maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan tunggal tersebut yaitu melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut
Setiap orang
Yang mengemudikan kendaraan bermotor
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang bahwa adapun unsur setiap orang mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah terdakwa NAZARUDIN PGL NAZAR BIN ARAN BILAL dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa sesuai Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 8 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel ;
Menimbang, bahwa sesuai Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 23 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi ,Keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan terungkap fakta bahwa hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib bertempat di Jalan Umum M. Yamin SH tepatnya di dekat Simpang SD 13 Muaro Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terjadi tabrakan antara kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD yang terdakwa kemudikan dengan Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban ISMAIL.
Menimbang, bahwa kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD tersebut ternyata dikemudikan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka unsur inipun telah terpenuhi.
Ad.Unsur Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa sesuai Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 24 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian berarti tidak hati-hati atau dengan kata lain terdakwa dapat menduga-duga akibat dari perbuatannya yang tidak dikehendaki oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan serta dihubungkan dengan barang bukti yang dijukan ke persidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 13.00 Wib bertempat di jalur dua pada jalur sebelah kiri dari arah Sijunjung menuju arah Muaro Gambok pada Jalan Umum M. Yamin SH tepatnya di dekat Simpang SD 13 Muaro Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD yang terdakwa kemudikan telah menyenggol sepeda motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikemudikan korban yang diketahui bernama Ismail yang saat itu sedang membonceng anak korban bernama Mesi Mariani Pgl Mesi datang dari arah yang sama dengan kendaraan yang terdakwa kemudikan.
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa hendak mendahului Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE yang dikendarai korban terdakwa tidak ada memberikan tanda peringatan dengan menyalakan lampu sen sebelah kanan, terdakwa juga tidak ada membunyikan klakson karena klakson pada kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD tidak berfungsi atau dalam keadaan rusak dan terdakwa sudah lama mengetahui adanya kerusakan pada klakson, namun terdakwa tetap mengemudikan kendaraan L- 300 Pick Up BA 9961 KD tersebut.
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan unsur kelalaian maka Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang tidak memberi tanda peringatan ketika hendak mandahului kendaraan lain berupa lampusen dan klakson tidak memenuhi standart tertib berlalu lintas dan norma-norma yang berlaku dijalan raya dan menurut hemat majelis terdakwa tidak hati-hati dalam mengendarai mobil yang dia kemudikan
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. Unsur mengakibatkan orang lain meninggal
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut pengendara Sepeda Motor Yamaha Mio J BA 3723 KE terjatuh ke bahu jalan sebelah kiri dari arah Sijunjung menuju arah Gambok kemudian korban dibawa ke Puskesmas Gambok untuk mendapatkan perawatan ,dilanjutkan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung dan di rujuk lagi RSUP Dr. M. Djamil Padang namun akhirnya korban meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah sakit umum Pusat ( RSUP) DR M Djamil Padang Nomor : 01/PL/IPJ/VIII/2016 di terbitkan Tanggal 22 Agustus 2016 yang di periksa oleh Dr. dr. RIKA SUSANTI, Sp.F, dengan kesimpulan :
“Pada pemeriksaan korban ISMAIL laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan Visum Et Repertum berumur kurang lebih enam puluh tahun ini, ditemukan luka lecet pada dahi kiri, pelipis kiri, bahu kiri, perut kiri, punggung tangan kiri, tungkai kiri, punggung kaki kiri, tangan kanan serta memar pada telinga kiri akibat kekerasan benda tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam/ outopsi”.
Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 telah terpenuhi secara sah menurut hukum, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan terdakwa oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
Menimbang bahwa karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan kecuali pidana yang dijatuhkan sama dengan masa tahanan maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka harus dikeluarkan dari tahanan.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat jenis L-300 Pick up BA 9961 KD.
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Roda Empat jenis L-300 Pick up BA 9961 KD merupakan milik dan disita dari terdakwa serta masih digunakan untuk keperluan dan penghidupan terdakwa maka harus dikembalikan kepada Terdakwa. Dan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua jenis Yamaha Mio J BA 3723 KE.
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Roda Dua jenis Yamaha Mio J BA 3723 merupakan milik saksi korban akan karena saksi korban meninggal dunia maka dikembalikan kepada ahli warisnya yaitu saksi Meri Mariani.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa bersalah maka terdakwa haruslah membayar biaya perkara
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yaitu sebagai berikut:
Hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa menyebabkan matinya korban yang merupakan tulang punggung keluarganya
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesal
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa tulang punggung keluarga dan telah ada perdamaian
Mengingat ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 197 ayat (1) KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M
E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NAZARUDIN Pgl NAZAR Bin ARAN BILAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa NAZARUDIN Pgl NAZAR Bin ARAN BILAL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Roda Empat jenis L-300 Pick up BA 9961 KD ;
1 (satu) lembar STNK unit kendaraan Roda Empat jenis L-300 Pick up BA 9961 KD ;
Dikembalikan kepada Nazarudin Pgl Nazar Bin Aran Bilal ;
1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua jenis Yamaha Mio J BA 3723 KE ;
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Roda Dua jenis Yamaha Mio J BA 3723 KE;
Dikembalikan kepada saksi Mesi Mariano Pgl Mesi ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari SENIN 14 November 2016 oleh kami KAMIJON,SH sebagai Ketua Majelis, RIOS RAHMANTO, SH.MH dan RANUM FATIMA FLORIDA ,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS 17 November 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh ROSMAIZONI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muaro dihadiri oleh ABDUL HADI,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung serta dihadapan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA RIOS RAHMANTO, S.H., M.H RANUM FATIMAH FLORIDA, S.H. | HAKIM KETUA KAMIJON, S.H. |
PANITERA PENGGANTI,
ROSMAIZONI