1331/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Putusan PN BEKASI Nomor 1331/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
pidana - INSAN MUKROMIN Als IKSAN Bin (Alm) SUKARNO;
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa INSAN MUKROMIN Als IKSAN Bin SUKARNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INSAN MUKROMIN Als IKSAN Bin SUKARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
P U T U S A N
Nomor : 1331/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Nama lengkap : INSAN MUKROMIN Als IKSAN Bin (Alm) SUKARNO;
Tempat lahir : Bekasi;
Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 24 Januari 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Cendana Indah 3 Blok NK/12 Harapan Indah Rt. 005/016 Desa Pejuang Kec. Medan satria Kota Bekasi;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik ditahan sejak tanggal 22 Juli 2016 s/d tanggal 10 Agustus 2016 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2016 s/d tanggal 19 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2016 s/d tanggal 26 September 2016 .
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 22 September 2016 s/d tanggal 21 Oktober 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, sejak tanggal 22 Oktober 2016 s/d 20 tanggal Desember 2016 ;
Dalam perkara ini Terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Tegaknya Integritas Hukum (YLBH PUTIH), berdasarkan Penetapan Majelis Hakim nomor: 1331/Pid.Sus/2016/PN.Bks ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Berkas perkara ;
Setelah Mendengar Keterangan Para Saksi dan Terdakwa di Persidangan ;
Setelah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di Persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa INSAN MUKROMIN Als IKSAN Bin (Alm) SUKARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I “, yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa INSAN MUKROMIN Als IKSAN Bin (Alm) SUKARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan Penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
Bungkus rokok gudang garam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabudengan jumlah berat brutto keseluruhan ± 1,50 (satu koma lima puluh) gram,
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit HP Blackberry Gemini warna putih dengan nomor simcard 0895-3407-90789,
Dikembalikan kepada terdakwa INSAN MUKROMIN Als IKSAN Bin (Alm) SUKARNO;
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang meringankan terdakwa karena terdakwa :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah jujur dan berani mengungkapkan hal yang sebenarnya terjadi;
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
2. Mengembalikan 1 (satu) unit HP Blackberry Gemini warna putih dengan nomor simcard 0895-3407-90789 kepada terdakwa atau keluarganya;
atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Setelah mendengar Replik secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan, Nomor. Reg. Perk : PDM-575/Ckr/09/2016, sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa INSAN MUKROMIN Als IKSAN Bin SUKARNO (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016, bertempat jalan Perwira Desa Kebalen Kecamatan babelan Kab Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan l, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Pada awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa di hubung oleh RIKO (DPO) dengan maksud meminta terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pemesan yang bernama Sdr ISUN (DPO). Kemudian terdakwa menyanggupi dan sdr RIKO (DPO) menyuruh terdakwa bertemu di lapangan puja sera Harapan lndah untuk mengambil sabu yang akan diserahkan kepada pemesan yang bernama ISUN (DPO). Kemudian sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa bertemu dengan sdr RIKO (DPO) di Lapangan Puja Sera untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian Sdr RIKO (DPO) memberikan kepada terdakwa satu bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang dibungkus dengan menggunakan palstik klip bening. setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa terima selanjutnya Sdr RIKO (DPO) memberitahukan kepada terdakwa alamat tempat bertemu Sdr ISUN (DPO) yaitu di depan Giant di wilayah Kecamatan babelan, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr Wasih (DPO) langsung menuju lokasi yang dimaksud, sekitar pukul 01.45 Wib terdakwa tiba di sekitaran Giant di wilayah kecamatan Babelan selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr ISUN (DPO) via telephon dan mengarahkan Sdr ISUN (DPO) untuk menuju ke alamat jalan perwira Desa Kebalen Kecamatan Babelan. Setelah mobil yang digunakan oleh Sdr ISUN (DPO) berhenti di jalan Perwira kemudian terdakwa menghampirinya tiba tiba datang anggota polisi berpakain preman dari Satuan Polresta Kota Bekasi untuk melakukan penangkapan. Pada waktu akan dilakukan penangkapan Sdr Wasih (DPO) melarikan diri dan terdakwa pun berusaha untuk melarikan diri dengan cara lari sekuat tenaga sedangkan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok gudang garam yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan di buang oleh terdalnva ke pingir jalan akan tetapi saat terdakwa melempar narkotika jenis sabu ke jalan, polisi langsung melumpuhkan terdakwa dengan menggunakan senjata api dan mengenai paha kiri terdakwa sampai terdakwa jatuh. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke Polresta kota Bekasi untuk ditindak leblh lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 19H/VIII/2016/BALAI LAB NARKOBA tanggal 1 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh Sri Lestari, S.Si.,M.Si., dan juga Erlana Nindya Maulida, S.Farm selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kuswardani S.Si., M. Farm., Apt NRP. 70040687 selaku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN dengan hasil kesimpulan.
A. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UndangUndang Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari yang berwenang atau tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan Rt.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
SUBSIDIAIR:
------Bahwa ia terdakwa INSAN MUKROMIN Als IKSAN Bin SUKARNO (Alm) pada hari Kamis tanggat 21 Juli 2016 sekitar pukul 02.00 Wlb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016, bertempat jalan Perwira Desa Kebalen Kecamatan Babelan Kab Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan l bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut saksi BAUM SPd dan saksi TRI KURNIAWA yang merupakan anggota Sat Narkoba Polresta Bekasi melakukan observasi wilayah, dan begitu para saksi meyakini bahwa terdakwa sedang memiliki, menyimpan dan meguasai Narkotika jenis sabu kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, karena pada saat dilakukan penangkapan terdakwa berusaha untuk melarikan diri dengan cara lari sekuat tenaga sedangkan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok gudang garam yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan di buang oleh terdakwa ke pinggir jalan akan tetapi saat terdakwa melempar narkotika jenis sabu ke jalan, saksi TRI KURNIAWAN langsung melumpuhkan terdakwa dengan menggunakan senjata api dan mengenai paha kiri terdakwa sampai terdakwa jatuh. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke Polresta Bekasi untuk ditindak lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 19H/VIII/2016/BALAI LAB NARKOBA tanggal 1 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh Sri Lestari, S.Si.,M.Si., dan juga Erlana Nindya Maulida, S.Farm selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kuswardani S.Si., M. Farm., Apt NRP. 70040687 selaku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN dengan hasil kesimpulan.
A. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UndangUndang Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa, memiliki, menyimpan, mengiuasai, atau menyediakan Narkotika Golongan t tidak memiliki ijin dari yang berwenang atau tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan Rl.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas surat dakwaan tersebut Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang bahwa barang bukti dalam perkara ini adalah :
Bungkus rokok gudang garam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabudengan jumlah berat brutto keseluruhan ± 1,50 (satu koma lima puluh) gram,
1 (satu) unit HP Blackberry Gemini warna putih dengan nomor simcard 0895-3407-90789;
Yang telah disita secara sah menurut hukum, diakui oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi BAUM, Spd :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berkas Perkara dari penyidik Polres Kota Bekasi
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi bersama sdr. Tri Kurniawan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 2L luli 2016 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan perwira Desa Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, saksi menemukan berupa bungkus rokok gudang garam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal berwarna putih yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan ± 1,50 (satu koma lima puluh) gram dan 1 (satu) unit Hp Blackberry gemini warna putih dengan simcard yang dipakai terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu;
Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika, kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, setelah saksi mengetahui keberadaan terdakwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 02.00 Wib saksi dan rekan saksi langsung menangkap terdakwa, pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sempat melawan dan berusaha untuk melarikan diri sehingga saksi melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali tetapi tidak dihiraukan oleh terdakwa, sehingga saksi terpaksa melepaskan tembakan terhadap terdakwa dan mengenai paha terdakwa sehingga terdakwa dapat ditangkap.
Bahwa setelah terdakwa berhasil di lumpuhkan, terdakwa menerangkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, terdakwa buang di semak-semak. Kemudian saksi mencari narkotika jenis sabu tersebut dan setelah diketemukan terdapat bungkus rokok gudang garam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih
Bahwa pada saat dilakukan penimbangan di kantor polisi, berat brutto narkotika tersebut adalah 1, 50 (satu koma lima puluh) gram
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kalau sabu itu diperoleh dari saudara RIKO;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kalau sabu yang dibeli dari sdr. RIKO itu merupakan pesanan untuk diberikan kepada saudara INSUN;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, sudah 2 (dua) kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan mendapatkan keuntungan dari Sdr. RIKO yang pertama terdakwa menerima Rp. 100.000.- dari saudara Riko dan yang kedua terdakwa menerima Rp.50.000.- dari saudara RIKO;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, kalau terdakwa hanya sebagai kurir/perantara jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. RIKO kepada pemesan sabu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi TRI KURNIAWAN:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berkas Perkara dari penyidik Polres Kota Bekasi
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi bersama sdr. Baum telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 2L luli 2016 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan perwira Desa Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, saksi menemukan berupa bungkus rokok gudang garam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal berwarna putih yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan ± 1,50 (satu koma lima puluh) gram dan 1 (satu) unit Hp Blackberry gemini warna putih dengan simcard yang dipakai terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu;
Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika, kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, setelah saksi mengetahui keberadaan terdakwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 02.00 Wib saksi dan rekan saksi langsung menangkap terdakwa, pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sempat melawan dan berusaha untuk melarikan diri sehingga saksi melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali tetapi tidak dihiraukan oleh terdakwa, sehingga saksi terpaksa melepaskan tembakan terhadap terdakwa dan mengenai paha terdakwa sehingga terdakwa dapat ditangkap.
Bahwa setelah terdakwa berhasil di lumpuhkan, terdakwa menerangkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, terdakwa buang di semak-semak. Kemudian saksi mencari narkotika jenis sabu tersebut dan setelah diketemukan terdapat bungkus rokok gudang garam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih
Bahwa pada saat dilakukan penimbangan di kantor polisi, berat brutto narkotika tersebut adalah 1, 50 (satu koma lima puluh) gram
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kalau sabu itu diperoleh dari saudara RIKO;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kalau sabu yang dibeli dari sdr. RIKO itu merupakan pesanan untuk diberikan kepada saudara INSUN;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, sudah 2 (dua) kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan mendapatkan keuntungan dari Sdr. RIKO yang pertama terdakwa menerima Rp. 100.000.- dari saudara Riko dan yang kedua terdakwa menerima Rp.50.000.- dari saudara RIKO;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, kalau terdakwa hanya sebagai kurir/perantara jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. RIKO kepada pemesan sabu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang bahwa di depan persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam Berkas Perkara dari penyidik Polres Kota Bekasi
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 02.0 Wib di jalan Perwira Desa Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa bungkus rokok gudang garam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan kristal berwarna putih dan juga satu unit Hp Blacberry gemini berwarna putih berikut simcard untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau di dalam bungkus rokok gudang garam yang terdakwa bawa terdapat narkotika jenis sabu.
Bahwa awalnya pada hari Kamis tangal 21 Juli 2016 terdakwa di hubungi oleh sdr. RIKO dengan maksud meminta terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pemesan yang bernama Sdr. ISUN. Kemudian terdakwa menyanggupi dan sdr RIKO menyuruh terdakwa bertemu di lapangan puja sera Harapan Indah untuk mengambil sabu yang akan diserahkan kepada sdr. ISUN Kemudian sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa bertemu dengan sdr RIKO di Lapangan Puja Sera untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kernudian Sdr RIKO memberikan kepada terdakwa satu bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening. setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa terima selanjutnya Sdr RIKO memberitahukan kepada terdakwa alamat tempat bertemu Sdr ISUN yaitu di depan Giant di wilayah Kecamatan Babelan, selanjutnya terdakwa bersama sama dengan Sdr Wasih Iangsung menuju Iokasi dan sesampai dilokasi menghubungi Sdr ISUN via telephone dan mengarahkan Sdr ISUN untuk menuju ke alamat jalan perwira Desa Kebalen Kecamatan Babelan.
Bahwa terdakwa akan menerima uang sebesar Rp.200.000,- dari saudara RIKO apabila terdakwa berhasil mengantarkan sabu kepada saudara INSUN (DPO);
Bahwa terdakwa membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Labaratoris Badan Narkotika Nasional Nomor 19 H/VIII/2016/BALAl LAB NARKOBA tanggal 1 Agustus 2016 yang dibacakan oleh Penuntut Umum di depan persidangan;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di depan persidangan;
Bahwa terdakwa bukan pemakai narkotika dan terdakwa tidak memperoleh upah dalam bentuk narkotika apabila mengantar pesan sabu dari sdr. RIKO kepada orang lain;
Bahwa terdakwa tidak mengkonsumsi narkotika jenis sabu maupun sabu;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa segala yang terjadi di persidangan dan telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan persidangan, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah tercantum dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 19 H/VIII/2016/BALAI LAB NARKOBA, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 02.0 Wib di jalan Perwira Desa Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa bungkus rokok gudang garam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan kristal berwarna putih dan juga satu unit Hp Blacberry gemini berwarna putih berikut simcard untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau di dalam bungkus rokok gudang garam yang terdakwa bawa terdapat narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari sdr. RIKO untuk diantar kepada sdr. ISUN.
Bahwa terdakwa akan menerima uang sebesar Rp.200.000,- dari Sdr. RIKO apabila terdakwa berhasil mengantarkan sabu kepada sdr. INSUN;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa tidak memperoleh upah dalam bentuk narkotika apabila mengantar pesan sabu dari sdr. RIKO kepada orang lain;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Jaksa Penuntut Umum yang di susun secara subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan bentuk surat dakwaan disusun dengan dakwaan Subsidaritas maka akan dipertimbangkan dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan apabila dakwaan Primair terbukti, dakwaan yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi begitu juga sebaliknya;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum dengan salah satu dakwaan tersebut, maka Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan itu, haruslah memenuhi semua unsur-unsur hukum dari rumusan-rumusan dari salah satu pasal yang didakwakan tersebut, apabila terpenuhi unsur-unsurnya maka Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dan Terdakwa dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman dan sebaliknya apabila tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya dan terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
tanpa hak atau melawan hukum;
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Ad. 1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” di sini ialah menunjuk pada orang /subyek / pelaku tindak pidana yang didakwakan. Di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa, di mana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa INSAN MUKROMIN Als IKSAN Bin (Alm) SUKARNO. yang dalam persidangan menyatakan sehat jasmani maupun rohani hal ini dapat dilihat bahwa Terdakwa dalam memberikan keterangan lancar dan berurutan, dan benar Terdakwalah yang telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa Penuntut Umum, dengan demikian unsur ini telah terbukti, namun apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan masih tergantung unsur-unsur yang lain ;
Ad.2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak atau melawan hukum adalah tidak adanya alas hak ataupun bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di atas, saat Terdakwa ditangkap tidak memiliki ijin dari yang berwenang sebagai orang yang berhak menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, dan Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan, dan perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan yang berlaku/ Undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab: 557B/II/2016/BALAI LAB NARKOBA 19H/VIII/2016/BALAI LAB NARKOBA, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UndangUndang Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Ad.3. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa , Terdakwa telah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas , pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa di hubung oleh sdr. RIKO dengan maksud meminta terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pemesan yang bernama Sdr ISUN (DPO). Kemudian terdakwa menyanggupi dan sdr. RIKO menyuruh terdakwa bertemu di lapangan puja sera Harapan lndah untuk mengambil sabu yang akan diserahkan kepada pemesan yang bernama sdr. ISUN. Kemudian sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. RIKO di Lapangan Puja Sera untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian Sdr. RIKO memberikan kepada terdakwa satu bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang dibungkus dengan menggunakan palstik klip bening. setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa terima selanjutnya Sdr. RIKO memberitahukan kepada terdakwa alamat tempat bertemu Sdr. ISUN yaitu di depan Giant di wilayah Kecamatan babelan, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Wasih langsung menuju lokasi yang dimaksud, setelah terdakwa tiba di sekitaran Giant di wilayah kecamatan Babelan selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr ISUN via telephon dan mengarahkan Sdr ISUN untuk menuju ke alamat jalan perwira Desa Kebalen Kecamatan Babelan untuk mengambil pesanan sabu tersebut., dengan demikian unsur ini telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa dan Majelis Hakim mempunyai keyakinan tentang perbuatan Terdakwa tersebut, dan dalam diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan , maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih harus menjalani masa pidananya, maka memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana, maka kepadanya juga dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa Terdakwa mohon dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang dianggap Majelis Hakim paling mendekati rasa keadilan masyarakat adalah sebagaimana dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini maka ditentukan statusnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Memperhatikan, pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan bahwa Terdakwa INSAN MUKROMIN Als IKSAN Bin SUKARNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INSAN MUKROMIN Als IKSAN Bin SUKARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Bungkus rokok gudang garam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabudengan jumlah berat brutto keseluruhan ± 1,50 (satu koma lima puluh) gram,
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit HP Blackberry Gemini warna putih dengan nomor simcard 0895-3407-90789,
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari Selasa, Tanggal 29 Nopember 2016 oleh kami SETIA RINA, SH.MH, selaku Hakim Ketua, Hj. HASNAWATI, SH.MH dan H.E FRANS SIHALOHO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1331/Pid.Sus/2016/PN.Bks tanggal 22 September 2016, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim Anggota, dibantu ERI ERMINA RATIH, S.Sos.MH, sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh MOCHAMAD IRMANSYAH, SH. Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA,
1. Hj. HASNAWATI, SH.MH.SETIA RINA, SH. MH.
2. H.E FRANS SIHALOHO, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
ERI ERMINA RATIH, S.Sos.MH.