340/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 340/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS BIN KARNIANSYAH
PUTUSAN Nomor : 340/Pid.Sus/2016/PN.Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : AGUS Bin KARNIANSYAH; Tempat lahir : Muara Gusik; Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 01 Agustus 1979; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Gusik Rt. 02 Desa Muara Gusik Kec. Bongan Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Petani; Terdakwa telah ditahan di rumah tahanan berdasarkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh : 1. Penyidik tertanggal 19 Februari 2016 Nomor : SP.Han/27/II/2016/Reskoba, sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 09 Maret 2016; 2. Diperpanjang oleh Penuntut Umum tertanggal 08 Maret 2016 Nomor PRINT-797/Q.4.12/Euh.1/03/2016 sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016; 3. Perpanjangan ketua pengadilan negeri Nomor : 129/Pen.Pid/2016/PN.Trg sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016; 4. Penuntut umum tertanggal 17 Mei 2016 Nomor : PRIN-1590/Q.4.12/Euh.2/05/2016 sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 05 Juni 2016; 5. Hakim pengadilan negeri tertanggal 02 Juni 2016 Nomor : 340/Pen.Pid/2016/PN.Trg sejak tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan tanggal 01 Juli 2016; 6. Perpanjangan wakil ketua pengadilan negeri tertanggal 21 Juni 2016 Nomor : 340/Pen.Pid/2016/PN.Trg sejak tanggal 02 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016; Terdakwa menyatakan akan didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu sdr. IKHSANUR FAJRI, SH.; MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AGUS Bin KARNIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan Bukan Tanaman dan Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu; ï€ 1015 (seribu lima belas) butir obat keras jenis LL; ï€ 1 (satu) buah HP lipat merk Samsung warna hitam; ï€ 1 (satu) bungkus rokok Dunhil warna putih tempat menyimpan shabu; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 340/Pid.Sus/2016/PN.Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AGUS Bin KARNIANSYAH;
Tempat lahir : Muara Gusik;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 01 Agustus 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Gusik Rt. 02 Desa Muara Gusik
Kec. Bongan Kab. Kutai Kartanegara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa telah ditahan di rumah tahanan berdasarkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh :
Penyidik tertanggal 19 Februari 2016 Nomor : SP.Han/27/II/2016/Reskoba, sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 09 Maret 2016;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum tertanggal 08 Maret 2016 Nomor PRINT-797/Q.4.12/Euh.1/03/2016 sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016;
Perpanjangan ketua pengadilan negeri Nomor : 129/Pen.Pid/2016/PN.Trg sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016;
Penuntut umum tertanggal 17 Mei 2016 Nomor : PRIN-1590/Q.4.12/Euh.2/05/2016 sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 05 Juni 2016;
Hakim pengadilan negeri tertanggal 02 Juni 2016 Nomor : 340/Pen.Pid/2016/PN.Trg sejak tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan tanggal 01 Juli 2016;
Perpanjangan wakil ketua pengadilan negeri tertanggal 21 Juni 2016 Nomor : 340/Pen.Pid/2016/PN.Trg sejak tanggal 02 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016;
Terdakwa menyatakan akan didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu sdr. IKHSANUR FAJRI, SH.;
Pengadilan negeri tersebut :
Setelah membaca :
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong atas nama Terdakwa AGUS Bin KARNIANSYAH;
Berkas Perkara Kepolisian atas nama Tersangka AGUS Bin KARNIANSYAH;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor :340/Pen.Pid/2016/PN.Trg tentang penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara No :340/Pid.Sus/2016/PN.Trg dengan Terdakwa AGUS Bin KARNIANSYAH;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 340/Pen.Pid/2016/PN.Trg tentang hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara No :340/Pid.Sus/2016/PN.Trg dengan Terdakwa AGUS Bin KARNIANSYAH;
Lampiran-lampiran lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum;
Keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, serta keterangan Terdakwa di persidangan;
Pembacaan tuntutan (requisitoir) jaksa penuntut umum pada persidangan tanggal 01 Agustus 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa AGUS Bin KARNIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU R1 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU R1 No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS Bin KARNIANSYAH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam merah maron;
2 (dua) bungkus kecil plastik klip;
1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu;
1015 (seribu lima belas) butir obat keras jenis LL;
1 (satu) buah HP lipat merk Samsung warna hitam;
1 (satu) bungkus rokok Dunhil warna putih tempat menyimpan shabu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang penjualan sebesar Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ;
Uang hasil penjualan obat keras jenis LL sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu Rupiah);
Permohonan yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tertanggal 17 Mei 2016 No. Reg. Perk. : PDM-303/TNGGA/05/2016, Terdakwa AGUS Bin KARNIANSYAH telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa AGUS Bin KARNIANSYAH pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 15.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2016, bertempat di jalan poros Samarinda Melak Desa Perian RT. 06 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa menghubungi saksi ISMIT dengan menggunakan HP menanyakan “sudah ada barang kah?” dan dijawab oleh saksi ISMIT “oke barangnya sudah siap”;
Bahwa keesokan harinya hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ berangkat menuju rumah saksi ISMIT di Desa Muara Muntai Ulu, sesampainya di rumah saksi ISMIT, Terdakwa masuk ke dalam ruang tamu dan bertemu dengan saksi ISMIT dan saksi TAUFIQURAHMAN;
Bahwa kemudian saksi ISMIT menyerahkan kepada saksi 1 (satu) bungkusan plastik yang pada saat di buka berisi obat warna putih LL, selanjutnya Terdakwa menyimpan dalam kantong jaket dan Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan pada saksi TAUFIQURAHMAN lalu saksi TAUFIQURAHMAN pergi;
Bahwa pada sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa meminta tolong kepada saksi ISMIT untuk dicarikan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi ISMIT menghubungi saksi SULAIMAN dan memesan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan janjian untuk bertemu di Gang Sudi Kec. Muara Muntai;
Bahwa saksi ISMIT kemudian meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi ISMIT menerima uang dari Terdakwa kemudian saksi ISMIT menemui saksi SULAIMAN di Gang Sudi, selanjutnya saksi ISMIT kembali ke rumah dan menyerahkan 1 (satu) poket shabu-shabu pada Terdakwa, lalu saksi ISMIT meminta sedikit shabu-shabu tersebut untuk digunakan bersama-sama yang kemudian digunakan oleh Terdakwa dan saksi ISMIT;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa pulang dari rumah saksi ISMIT dengan membawa shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus plastik obat keras LL dengan mengendarai sepeda motor Kawasasi Ninja warna hijau KT 2222 UJ;
Bahwa pada saat melintas di jalan poros Samarinda - Melak Desa Perian Rt. 06 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara sepeda motor Terdakwa dihentikan oleh Anggota Polisi berpakaian preman dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam jaket ditemukan 1 (satu) bungkus plastik obat keras LL dan 1 (satu) poket shabu-shabu yang berada dalam kantong jaket Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 99/Sp.3.13030/2016 tanggal 19 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YONATAN LUMALAN, SE.,MM. terhadap 1 (satu) garis dengan rincian berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2130/NNF/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt.,M.Si dan LULUK MULJANI dan barang bukti dengan nomor : 3418/2016/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram, setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R1 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa AGUS Bin KARNIANSYAH pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 15.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2016, bertempat di jalan poros Samarinda Melak Desa Perian RT. 06 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa menghubungi saksi ISMIT dengan menggunakan HP menanyakan “sudah ada barang kah?” dan dijawab oleh saksi ISMIT “oke barangnya sudah siap”;
Bahwa keesokan harinya hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ berangkat menuju rumah saksi ISMIT di Desa Muara Muntai Ulu, sesampainya di rumah saksi ISMIT, Terdakwa masuk ke dalam ruang tamu dan bertemu dengan saksi ISMIT dan saksi TAUFIQURAHMAN;
Bahwa kemudian saksi ISMIT menyerahkan kepada saksi 1 (satu) bungkusan plastik yang pada saat di buka berisi obat warna putih LL, selanjutnya Terdakwa menyimpan dalam kantong jaket dan Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan pada saksi TAUFIQURAHMAN lalu saksi TAUFIQURAHMAN pergi;
Bahwa pada sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa meminta tolong kepada saksi ISMIT untuk dicarikan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi ISMIT menghubungi saksi SULAIMAN dan memesan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan janjian untuk bertemu di Gang Sudi Kec. Muara Muntai;
Bahwa saksi ISMIT kemudian meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi ISMIT menerima uang dari Terdakwa kemudian saksi ISMIT menemui saksi SULAIMAN di Gang Sudi, selanjutnya saksi ISMIT kembali ke rumah dan menyerahkan 1 (satu) poket shabu-shabu pada Terdakwa, lalu saksi ISMIT meminta sedikit shabu-shabu tersebut untuk digunakan bersama-sama yang kemudian digunakan oleh Terdakwa dan saksi ISMIT;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa pulang dari rumah saksi ISMIT dengan membawa shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus plastik obat keras LL dengan mengendarai sepeda motor Kawasasi Ninja warna hijau KT 2222 UJ;
Bahwa pada saat melintas di jalan poros Samarinda - Melak Desa Perian Rt. 06 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara sepeda motor Terdakwa dihentikan oleh Anggota Polisi berpakaian preman dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam jaket ditemukan 1 (satu) bungkus plastik obat keras LL dan 1 (satu) poket shabu-shabu yang berada dalam kantong jaket Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 99/Sp.3.13030/2016 tanggal 19 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YONATAN LUMALAN, SE.,MM. terhadap 1 (satu) garis dengan rincian berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2130/NNF/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt.,M.Si dan LULUK MULJANI dan barang bukti dengan nomor : 3418/2016/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram, setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R1 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
DAN
KEDUA
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa AGUS Bin KARNIANSYAH pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 15.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2016, bertempat di jalan poros Samarinda Melak Desa Perian RT. 06 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa menghubungi saksi ISMIT dengan menggunakan HP menanyakan “sudah ada barang kah?” dan dijawab oleh saksi ISMIT “oke barangnya sudah siap”;
Bahwa keesokan harinya hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ berangkat menuju rumah saksi ISMIT di Desa Muara Muntai Ulu, sesampainya di rumah saksi ISMIT, Terdakwa masuk ke dalam ruang tamu dan bertemu dengan saksi ISMIT dan saksi TAUFIQURAHMAN;
Bahwa kemudian saksi ISMIT menyerahkan kepada saksi 1 (satu) bungkusan plastik yang pada saat di buka berisi obat warna putih LL, selanjutnya Terdakwa menyimpan dalam kantong jaket dan Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan pada saksi TAUFIQURAHMAN lalu saksi TAUFIQURAHMAN pergi;
Bahwa pada sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa meminta tolong kepada saksi ISMIT untuk dicarikan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi ISMIT menghubungi saksi SULAIMAN dan memesan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan janjian untuk bertemu di Gang Sudi Kec. Muara Muntai;
Bahwa saksi ISMIT kemudian meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi ISMIT menerima uang dari Terdakwa kemudian saksi ISMIT menemui saksi SULAIMAN di Gang Sudi, selanjutnya saksi ISMIT kembali ke rumah dan menyerahkan 1 (satu) poket shabu-shabu pada Terdakwa, lalu saksi ISMIT meminta sedikit shabu-shabu tersebut untuk digunakan bersama-sama yang kemudian digunakan oleh Terdakwa dan saksi ISMIT;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa pulang dari rumah saksi ISMIT dengan membawa shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus plastik obat keras LL dengan mengendarai sepeda motor Kawasasi Ninja warna hijau KT 2222 UJ;
Bahwa pada saat melintas di jalan poros Samarinda - Melak Desa Perian Rt. 06 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara sepeda motor Terdakwa dihentikan oleh Anggota Polisi berpakaian preman dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam jaket ditemukan 1 (satu) bungkus plastik obat keras LL dan 1 (satu) poket shabu-shabu yang berada dalam kantong jaket Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2130/NNF/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt.,M.Si dan LULUK MULJANI dan barang bukti dengan nomor : 3419/2016/NNF : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,834 (nol koma delapan tiga empat) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL masuk dalam daftar obat keras;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin edar dalam mengedarkan obat keras LL;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU R1 No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ---------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa AGUS Bin KARNIANSYAH pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 15.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2016, bertempat di jalan poros Samarinda Melak Desa Perian RT. 06 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa menghubungi saksi ISMIT dengan menggunakan HP menanyakan “sudah ada barang kah?” dan dijawab oleh saksi ISMIT “oke barangnya sudah siap”;
Bahwa keesokan harinya hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ berangkat menuju rumah saksi ISMIT di Desa Muara Muntai Ulu, sesampainya di rumah saksi ISMIT, Terdakwa masuk ke dalam ruang tamu dan bertemu dengan saksi ISMIT dan saksi TAUFIQURAHMAN;
Bahwa kemudian saksi ISMIT menyerahkan kepada saksi 1 (satu) bungkusan plastik yang pada saat di buka berisi obat warna putih LL, selanjutnya Terdakwa menyimpan dalam kantong jaket dan Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan pada saksi TAUFIQURAHMAN lalu saksi TAUFIQURAHMAN pergi;
Bahwa pada sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa meminta tolong kepada saksi ISMIT untuk dicarikan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi ISMIT menghubungi saksi SULAIMAN dan memesan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan janjian untuk bertemu di Gang Sudi Kec. Muara Muntai;
Bahwa saksi ISMIT kemudian meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi ISMIT menerima uang dari Terdakwa kemudian saksi ISMIT menemui saksi SULAIMAN di Gang Sudi, selanjutnya saksi ISMIT kembali ke rumah dan menyerahkan 1 (satu) poket shabu-shabu pada Terdakwa, lalu saksi ISMIT meminta sedikit shabu-shabu tersebut untuk digunakan bersama-sama yang kemudian digunakan oleh Terdakwa dan saksi ISMIT;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa pulang dari rumah saksi ISMIT dengan membawa shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus plastik obat keras LL dengan mengendarai sepeda motor Kawasasi Ninja warna hijau KT 2222 UJ;
Bahwa pada saat melintas di jalan poros Samarinda - Melak Desa Perian Rt. 06 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara sepeda motor Terdakwa dihentikan oleh Anggota Polisi berpakaian preman dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam jaket ditemukan 1 (satu) bungkus plastik obat keras LL dan 1 (satu) poket shabu-shabu yang berada dalam kantong jaket Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2130/NNF/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt.,M.Si dan LULUK MULJANI dan barang bukti dengan nomor : 3419/2016/NNF : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,834 (nol koma delapan tiga empat) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL masuk dalam daftar obat keras;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat serta tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU R1 No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ---------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ISMIT Als MET Bin IDRUS, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 wita saksi menghubungi saksi AGUS melalui SMS memberitahukan ”kalau perlu barang datang aja ke rumah”;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekitar pukul 12.00 wita saksi RAHMAN menghubungi saksi lewat SMS dan meminta tolong untuk menjualkan obat keras LL dan saksi menyanggupi untuk mencarikan pembelinya;
Bahwa pada sekitar pukul 17.00 wita saksi RAHMAN datang ke rumah saksi di jalan Jendral A. Yani Desa Muara Muntai Ulu Rt. 09 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara dan pada saat bertemu saksi di ruang tamu kemudian saksi RAHMAN menyerahkan barang yang terbungkus kresek hitam diatas meja yang sambil memberitahukan pada saksi bahwa isinya adalah obat keras LL;
Bahwa saksi AGUS datang ke rumah saksi dan duduk di hadapan saksi selanjutnya bungkusan kresek hitam yang berisi obat keras LL saksi serahkan pada saksi AGUS kemudian disimpan oleh saksi AGUS di dalam jaket lalu saksi AGUS menyerahkan uang sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada saksi RAHMAN kemudian saksi RAHMAN pulang;
Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 wita saksi AGUS bertanya pada saksi “ada barang shabu-shabu kah?” kemudian saksi menghubungi saksi SULAIMAN dan memesan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan janjian untuk bertemu di Gang Sudi Kec. Muara Muntai;
Bahwa saksi kemudian meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi menerima uang dari saksi AGUS kemudian saksi menemui saksi SULAIMAN di Gang Sudi;
Bahwa setelah saksi menyerahkan uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada saksi SULAIMAN lalu saksi SULAIMAN menyerahkan 1 (satu) poket shabu-shabu pada saksi, selanjutnya saksi kembali ke rumah dan menyerahkan 1 (satu) poket shabu-shabu pada saksi AGUS, kemudian saksi meminta sedikit shabu-shabu tersebut untuk digunakan bersama-sama saksi AGUS selanjutnya saksi AGUS tidur di rumah saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 wita saksi AGUS pulang dari rumah saksi dan pada sekitar pukul 17.00 wita pada saat saksi sedang menonton TV di rumah Pak Brahim datang anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi dan saksi di bawa ke Polsek Muara Muntai;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUGENG Bin BANDOT PRANOTO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ---------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi telah melakukan pengkapan terhadap Terdakwa, saksi SULAIMAN, saksi RAHMAN dan saksi ISMIT pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 di beberapa tempat berbeda;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di jalan poros Samarinda Melak Desa Perian RT. 06 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara;
Bahwa pada saat dilakukan pengkapan terhadap saksi SULAIMAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam merah maron, 2 (dua) bungkus plastik klip, uang hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket kecil shabu-shabu yang dibeli dari saksi SULAIMAN dengan perantara saksi ISMIT sedangkan 1.015 (seribu lima belas) butir obat keras LL dibeli oleh saksi AGUS dari saksi RAHMAN dengan perantara saksi ISMIT, 1 (satu) buah HP lipat warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok Dunhill warna hitam sebagai tempat menyimpan shabu, 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ dan uang penjualan tablet obat keras LL sebanyak Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap saksi ISMIT tidak ditemukan barang bukti hanya sebagai perantara;
Bahwa saksi RAHMAN tidak ditemukan barang bukti tetapi yang menjual obat keras LL kepada AGUS;
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SYAHRUL S Bin MADONG, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi telah melakukan pengkapan terhadap Terdakwa, saksi SULAIMAN, saksi RAHMAN dan saksi ISMIT pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 di beberapa tempat berbeda;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di jalan poros Samarinda Melak Desa Perian RT. 06 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara;
Bahwa pada saat dilakukan pengkapan terhadap saksi SULAIMAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam merah maron, 2 (dua) bungkus plastik klip, uang hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket kecil shabu-shabu yang dibeli dari saksi SULAIMAN dengan perantara saksi ISMIT sedangkan 1.015 (seribu lima belas) butir obat keras LL dibeli oleh saksi AGUS dari saksi RAHMAN dengan perantara saksi ISMIT, 1 (satu) buah HP lipat warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok Dunhill warna hitam sebagai tempat menyimpan shabu, 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ dan uang penjualan tablet obat keras LL sebanyak Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap saksi ISMIT tidak ditemukan barang bukti hanya sebagai perantara;
Bahwa saksi RAHMAN tidak ditemukan barang bukti tetapi yang menjual obat keras LL kepada AGUS;
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi EDY SULISTYONO Bin SUPARNO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ---------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi telah melakukan pengkapan terhadap Terdakwa, saksi SULAIMAN, saksi RAHMAN dan saksi ISMIT pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 di beberapa tempat berbeda;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di jalan poros Samarinda Melak Desa Perian RT. 06 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara;
Bahwa pada saat dilakukan pengkapan terhadap saksi SULAIMAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam merah maron, 2 (dua) bungkus plastik klip, uang hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket kecil shabu-shabu yang dibeli dari saksi SULAIMAN dengan perantara saksi ISMIT sedangkan 1.015 (seribu lima belas) butir obat keras LL dibeli oleh saksi AGUS dari saksi RAHMAN dengan perantara saksi ISMIT, 1 (satu) buah HP lipat warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok Dunhill warna hitam sebagai tempat menyimpan shabu, 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ dan uang penjualan tablet obat keras LL sebanyak Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap saksi ISMIT tidak ditemukan barang bukti hanya sebagai perantara;
Bahwa saksi RAHMAN tidak ditemukan barang bukti tetapi yang menjual obat keras LL kepada AGUS;
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa menghubungi saksi ISMIT dengan menggunakan HP menanyakan “sudah ada barang kah?” dan dijawab oleh saksi ISMIT “oke barangnya sudah siap”;
Bahwa keesokan harinya hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ berangkat menuju rumah saksi ISMIT di Desa Muara Muntai Ulu, sesampainya di rumah saksi ISMIT, Terdakwa masuk ke dalam ruang tamu dan bertemu dengan saksi ISMIT dan saksi TAUFIQURAHMAN;
Bahwa kemudian saksi ISMIT menyerahkan kepada saksi 1 (satu) bungkusan plastik yang pada saat di buka berisi obat warna putih LL, selanjutnya Terdakwa menyimpan dalam kantong jaket dan Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan pada saksi TAUFIQURAHMAN lalu saksi TAUFIQURAHMAN pergi;
Bahwa pada sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa meminta tolong kepada saksi ISMIT untuk dicarikan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi ISMIT menghubungi saksi SULAIMAN dan memesan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan janjian untuk bertemu di Gang Sudi Kec. Muara Muntai;
Bahwa saksi ISMIT kemudian meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi ISMIT menerima uang dari Terdakwa kemudian saksi ISMIT menemui saksi SULAIMAN di Gang Sudi, selanjutnya saksi ISMIT kembali ke rumah dan menyerahkan 1 (satu) poket shabu-shabu pada Terdakwa, lalu saksi ISMIT meminta sedikit shabu-shabu tersebut untuk digunakan bersama-sama yang kemudian digunakan oleh Terdakwa dan saksi ISMIT;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa pulang dari rumah saksi ISMIT dengan membawa shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus plastik obat keras LL dengan mengendarai sepeda motor Kawasasi Ninja warna hijau KT 2222 UJ;
Bahwa pada saat melintas di jalan poros Samarinda - Melak Desa Perian Rt. 06 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara sepeda motor Terdakwa dihentikan oleh Anggota Polisi berpakaian preman dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam jaket ditemukan 1 (satu) bungkus plastik obat keras LL dan 1 (satu) poket shabu-shabu yang berada dalam kantong jaket Terdakwa;
Bahwa pada saat di hitung jumlah obat keras LL yang dibawa oleh Terdakwa adalah sebanyak 1.015 butir (seribu lima belas);
Bahwa benar Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat serta tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, jaksa penuntut umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu;
1015 (seribu lima belas) butir obat keras jenis LL;
1 (satu) buah HP lipat merk Samsung warna hitam;
1 (satu) bungkus rokok Dunhil warna putih tempat menyimpan shabu;
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ;
barang-barang bukti mana setelah diteliti oleh majelis hakim ternyata telah disita secara sah serta dikenali oleh saksi-saksi dan Terdakwa sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini supaya dianggap termuat selengkapnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka majelis hakim telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar berawal pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa menghubungi saksi ISMIT dengan menggunakan HP menanyakan “sudah ada barang kah?” dan dijawab oleh saksi ISMIT “oke barangnya sudah siap”;
Bahwa benar keesokan harinya hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ berangkat menuju rumah saksi ISMIT di Desa Muara Muntai Ulu, sesampainya di rumah saksi ISMIT, Terdakwa masuk ke dalam ruang tamu dan bertemu dengan saksi ISMIT dan saksi TAUFIQURAHMAN;
Bahwa benar kemudian saksi ISMIT menyerahkan kepada saksi 1 (satu) bungkusan plastik yang pada saat di buka berisi obat warna putih LL, selanjutnya Terdakwa menyimpan dalam kantong jaket dan Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan pada saksi TAUFIQURAHMAN lalu saksi TAUFIQURAHMAN pergi;
Bahwa benar pada sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa meminta tolong kepada saksi ISMIT untuk dicarikan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi ISMIT menghubungi saksi SULAIMAN dan memesan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan janjian untuk bertemu di Gang Sudi Kec. Muara Muntai;
Bahwa benar saksi ISMIT kemudian meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi ISMIT menerima uang dari Terdakwa kemudian saksi ISMIT menemui saksi SULAIMAN di Gang Sudi, selanjutnya saksi ISMIT kembali ke rumah dan menyerahkan 1 (satu) poket shabu-shabu pada Terdakwa, lalu saksi ISMIT meminta sedikit shabu-shabu tersebut untuk digunakan bersama-sama yang kemudian digunakan oleh Terdakwa dan saksi ISMIT;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa pulang dari rumah saksi ISMIT dengan membawa shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus plastik obat keras LL dengan mengendarai sepeda motor Kawasasi Ninja warna hijau KT 2222 UJ;
Bahwa benar pada saat melintas di jalan poros Samarinda - Melak Desa Perian Rt. 06 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara sepeda motor Terdakwa dihentikan oleh Anggota Polisi berpakaian preman dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam jaket ditemukan 1 (satu) bungkus plastik obat keras LL dan 1 (satu) poket shabu-shabu yang berada dalam kantong jaket Terdakwa;
Bahwa benar pada saat di hitung jumlah obat keras LL yang dibawa oleh Terdakwa adalah sebanyak 1.015 butir (seribu lima belas);
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 99/Sp.3.13030/2016 tanggal 19 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YONATAN LUMALAN, SE.,MM. terhadap 1 (satu) garis dengan rincian berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2130/NNF/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt.,M.Si dan LULUK MULJANI dan barang bukti dengan nomor : 3418/2016/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram, setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa benar Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2130/NNF/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt.,M.Si dan LULUK MULJANI dan barang bukti dengan nomor : 3419/2016/NNF : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,834 (nol koma delapan tiga empat) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL masuk dalam daftar obat keras;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin edar dalam mengedarkan obat keras LL;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta yang telah diperoleh dalam persidangan tersebut di atas, Terdakwa akan terbukti bersalah atau tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum di dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya yang disusun dengan bentuk alternatif kumulatif telah mendakwa Terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar :
Kesatu
Primair
Pasal 114 ayat (1) UU R1 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
Subsidair
Pasal 112 ayat (1) UU R1 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Dan
Kedua
Primair
Pasal 197 UU R1 No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Subsidair
Pasal 196 UU R1 No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun dalam bentuk alternative kumulatif, maka majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu primair dan kedua primair dari jaksa penuntut umum, yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) UU R1 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU R1 No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1;
Menimbang, bahwa dalam KUHP pengertian Setiap Orang senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang. sebagai subyek hukum adalah Terdakwa AGUS Bin KARNIANSYAH dihadapkan ke persidangan sesuai keterangan para saksi yang bersesuaian dan dibenarkan oleh Terdakwa serta adanya barang bukti hingga selesainya pemeriksaan di depan persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka sebagai subyek hukum dalam kasus ini Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku dan atas diri Terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, penghapus pidana maupun penghapus tuntutan;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak adalah tidak mempunyai hak atau bertentangan dengan hak sedangkan maksud unsur melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan sedangkan yang dimaksud dengan Narkotika adalah sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah jenis Narkotika yang mengandung zat-zat yang terdaftar sebagaimana yang ditentukan dalam tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062 dan sebagaimana dalam penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dijelaskan yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menghendaki dan mengetahui (will & wettens) bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah dilarang oleh Undang-undang dimana peredarannya sangat terbatas dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi maka kesemua unsur tersebut dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa dan didukung dengan adanya barang bukti dalam persidangan yang diperoleh suatu fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa meminta tolong kepada saksi ISMIT untuk dicarikan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi ISMIT menghubungi saksi SULAIMAN dan memesan shabu-shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan janjian untuk bertemu di Gang Sudi Kec. Muara Muntai;
Bahwa benar saksi ISMIT kemudian meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi ISMIT menerima uang dari Terdakwa kemudian saksi ISMIT menemui saksi SULAIMAN di Gang Sudi, selanjutnya saksi ISMIT kembali ke rumah dan menyerahkan 1 (satu) poket shabu-shabu pada Terdakwa, lalu saksi ISMIT meminta sedikit shabu-shabu tersebut untuk digunakan bersama-sama yang kemudian digunakan oleh Terdakwa dan saksi ISMIT;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa pulang dari rumah saksi ISMIT dengan membawa shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus plastik obat keras LL dengan mengendarai sepeda motor Kawasasi Ninja warna hijau KT 2222 UJ;
Bahwa benar pada saat melintas di jalan poros Samarinda - Melak Desa Perian Rt. 06 Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara sepeda motor Terdakwa dihentikan oleh Anggota Polisi berpakaian preman dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam jaket ditemukan 1 (satu) bungkus plastik obat keras LL dan 1 (satu) poket shabu-shabu yang berada dalam kantong jaket Terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 99/Sp.3.13030/2016 tanggal 19 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YONATAN LUMALAN, SE.,MM. terhadap 1 (satu) garis dengan rincian berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2130/NNF/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt.,M.Si dan LULUK MULJANI dan barang bukti dengan nomor : 3418/2016/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram, setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa benar Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa ditangkap anggota kepolisian karena telah membeli Narkotika jenis shabu kepada saksi SULAIMAN melalui saksi ISMIT sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga berdasarkan uraian diatas maka unsur “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dan selanjutnya perbuatan Terdakwa sebagimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair harus dinyatakan terbukti oleh karenanya dakwaan Kesatu Subsidair tidak perlu diperimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Primair yaitu Pasal 197 UU R1 No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1;
Menimbang, bahwa dalam KUHP pengertian Setiap Orang senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang. sebagai subyek hukum adalah Terdakwa ISMIT Als MET Bin IDRUS (Alm) dihadapkan ke persidangan sesuai keterangan para saksi yang bersesuaian dan dibenarkan oleh Terdakwa serta adanya barang bukti hingga selesainya pemeriksaan di depan persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka sebagai subyek hukum dalam kasus ini Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku dan atas diri Terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, penghapus pidana maupun penghapus tuntutan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kesatu Primair oleh karenanya maka Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kesatu Primair tersebut dan akan dipertimbangkan dalam dakwaan Kedua Primair oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi maka kesemua unsur tersebut dianggap telah terpenuhi;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa menghubungi saksi ISMIT dengan menggunakan HP menanyakan “sudah ada barang kah?” dan dijawab oleh saksi ISMIT “oke barangnya sudah siap”;
Bahwa benar keesokan harinya hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ berangkat menuju rumah saksi ISMIT di Desa Muara Muntai Ulu, sesampainya di rumah saksi ISMIT, Terdakwa masuk ke dalam ruang tamu dan bertemu dengan saksi ISMIT dan saksi TAUFIQURAHMAN;
Bahwa benar kemudian saksi ISMIT menyerahkan kepada saksi 1 (satu) bungkusan plastik yang pada saat di buka berisi obat warna putih LL, selanjutnya Terdakwa menyimpan dalam kantong jaket dan Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan pada saksi TAUFIQURAHMAN lalu saksi TAUFIQURAHMAN pergi;
Bahwa benar pada saat di hitung jumlah obat keras LL yang dibawa oleh Terdakwa adalah sebanyak 1.015 butir (seribu lima belas);
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2130/NNF/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI, S.Si, Apt.,M.Si dan LULUK MULJANI dan barang bukti dengan nomor : 3419/2016/NNF : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,834 (nol koma delapan tiga empat) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL masuk dalam daftar obat keras;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin edar dalam mengedarkan obat keras LL;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa ditangkap anggota kepolisian karena telah membeli obat keras jenis LL kepada saksi RAHMAN melalui saksi ISMIT sebanyak 1 (satu) plastik jumbo seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga berdasarkan uraian diatas maka unsur “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan kedua yang didakwakan jaksa penuntut umum yaitu melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU R1 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU R1 No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka dengan demikian Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaantersebut, dan oleh karena selama persidangan tidak ditemukan adanya satupun alasan pembenar, alasan pemaaf, ataupun alasan penghapus penuntutan yang dapat membebaskan ataupun melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tersebut, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain majelis hakim akan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa juga akan dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan Terdakwa berada dalam tahanan, dan majelis hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat membebaskan Terdakwa dari status penahanan tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) Huruf b KUHAP, terdakwa ditetapkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 Ayat (1) KUHAP barang bukti yaitu : 1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu, 1015 (seribu lima belas) butir obat keras jenis LL, 1 (satu) buah HP lipat merk Samsung warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok Dunhil warna putih tempat menyimpan shabu, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ, akan ditetapkan statusnya sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas Narkotika;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, serta berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan Dakwaan Pasal 114 ayat (1) UU R1 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU R1 No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta pasal-pasal dari peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan khususnya ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AGUS Bin KARNIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan Bukan Tanaman dan Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu;
1015 (seribu lima belas) butir obat keras jenis LL;
1 (satu) buah HP lipat merk Samsung warna hitam;
1 (satu) bungkus rokok Dunhil warna putih tempat menyimpan shabu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau KT 2222 UJ;
Dirampas untuk negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SELASA tanggal 09 AGUSTUS 2016, oleh kami AHMAD SHUHEL NADJIR, SH. sebagai hakim ketua, ANDRY SIMBOLON, SH., MH., dan NUR IHSAN SAHABUDDIN, SH. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana yang diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh majelis hakim tersebut, dengan didampingi oleh MARLISYE PANDIN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dan dihadiri oleh LUKMAN EDY A, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong, dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ANDRY SIMBOLON, SH., MH. AHMAD SHUHEL NADJIR, SH.
NUR IHSAN SAHABUDDIN, SH.
PANITERA PENGGANTI
MARLISYE PANDIN, SH