58/Pid.B/2010/PN.SML
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 58/Pid.B/2010/PN.SML
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si. dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbarengan Beberapa Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama ¬ ¬2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
--
P U T U S A N
NOMOR: 58/Pid.B/2010/PN.SML.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si.;
Tempat lahir : Lorulun;
Umur/Tanggal lahir : 47 tahun/03 Januari 1963 ;
Jenis kelamin : Laki–laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Agama : Kristen Katholik;
Pekerjaan : PNS (Mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat) ;
Pendidikan : Pasca Sarjana (S – 2) ;
Terdakwa selama pemeriksaan perkara pernah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Saumlaki masing-masing oleh:
Penyidik pada Kepolisian Resort Persiapan Maluku Tenggara Barat sejak tanggal 16 Nopember 2005 sampai dengan tanggal 05 Desember 2005;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki sejak tanggal 06 Desember 2005 sampai dengan tanggal 14 Januari 2006;
Pembantaran Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 27 Desember 2006 sampai dengan dilimpahkannya berkas perkara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Saumlaki;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tersebut sejak penerimaan berkas perkara dari Penyidik sampai dengan dilimpahkannya berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Saumlaki tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini didampingi Tim Penasihat Hukum, masing-masing HORATIO NELSON SIANRESSY, SH. dan FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, SH., Advokat dan Kandidat Advokat pada Kantor Horatio Nelson Sianressy, SH. and Patners yang beralamat di Jl. Ir. Soekarno, Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/SKK/HNI/XI/2010 tanggal 10 Nopember 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki dibawah Nomor Register: W27-U4/16/ HK/XI/2010 tanggal 11 Nopember 2010;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor: 58/Pen.Pid/2010/PN.SML. tentang Penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk Menyidangkan dan Mengadili Perkara tertanggal 04 Nopember 2010;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor: 58/HS/Pen.Pid/2010/PN.SML. tentang Penetapan Hari Sidang tertanggal 04 Nopember 2010;
Setelah membaca Berita Acara Penyidikan maupun surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, saksi a de charge dan keterangan terdakwa serta meneliti alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum NO.REG PERK: PIDS- 01/SAUMLAKI/Ft.1/10/2009 tanggal 12 April 2010 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan terhadap keuangan negara sebagaimana dalam dakwaan subsidiaritas yakni melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menghukum terdakwa Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa tahanan;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.417.980.898,- (empat ratus tujuh belas juta, sembilan ratus delapan puluh ribu, delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memeperoleh kekutan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun;
Menyatakan barang bukti dan bukti surat berupa:
Rekening Koran Giro Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Daerah Saumlaki per 28 Pebruari 2005;
Slip Pengiriman Uang Drs. N. Batlayery kepada Dra. Faizah tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.50.015.000,-;
Slip pengiriman Uang Drs. N. Batlayery kepada Larry Ridwan tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.250.015.000,-;
Surat Nomor: 38/D.Phb_MTB/II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Pembayaran Angsuran Kedua dari Penutupan Asuransi Kapal dan Docking Repair Kmp. Terun Narnitu MTB Express da Program Bantuan Hukum Kab. MTB;
Slip pengiriman uang Bpk. Wim Melatunan, SH kepada PT. Lumen Kelung tertanggal 17 Pebruari 2005 sebesar Rp.232.023.417,-;
Slip pengiriman uang Bpk. Wim Melatunan, SH kepada PT. DOK dan Perkapalan Surabaya tertanggal 18 Pebruari 2005 sebesar Rp.368.931.773,-;
Surat Kuasa Bupati MTB kepada Pengacara Soedeson Tandra, SH, M.Hum tanggal 03 September 2004;
Kwitansi Penyerahan dana sebesar Rp.125.000.000,- tertanggal 18 Pebruari 2005 sebagai Biaya Kuasa Hukum atas Proses Pengadaan Kapal Penumpang KM. Terun Narnitu MTB. Express sesuai surat Kuasa Hukum terlampir;
Bukti Penerimaan Dana: Penyetoran PAD Din-Perhubungan Kab. MTB sebesar Rp.332.038.595,- tanggal 11 Agustus 2005;
Slip pengiriman uang dari Kabag Keuangan usw manise hotel kepada Pemda Maluku Tenggara Barat pada BRI Saumlaki sebesar Rp.850.000.000,- tanggal 21 Oktober 2004;
Slip pengiriman uang dari Kabag Keuangan usw manise hotel kepada Pemda Maluku Tenggara Barat pada BRI Saumlaki sebesar Rp.510.000.000,- tanggal 22 Nopember 2004;
Telaahan Kabag Keuangan kepada Sekda Kab. MTB tanggal 13 Oktober 2004;
Telaahan Staf Kabag Keuangan kepada Bupati MTB tanggal 18 Nopember 2004;
Surat Nomor: 20/LO.TA/SLAKI.SKL/IV/05 tanggal 01 April 2005 tentang Permohonan Biaya Operasional Penanganan Perkara;
Memo Bupati MTB kepada Sekda MTB tanggal 08 April 2005;
Kwitansi pembayaran Pinjaman Biaya Advokasi sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 08 April 2005;
Perjanjian penanganan perkara antara Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dengan Soedeson Tandra, SH. M.Hum. tanggal 07 April 2005;
Memo Bupati MTB kepada Pemegang Kas Tak Tersangka tanggal 13 Oktober 2005;
Kwitansi biaya Jasa Konsultan Keuangan Drs. Sukma Adnan, SE., M.Pd. di Jakarta tanggal 15 Oktober 2005 sebesar Rp.50.000.000,-;
Kwitansi penerimaan biaya Jasa Konsultan Keuangan Penetapan Anggaran PBB Migas TA. 2004 tanggal 19 Oktober 2005 sebesar Rp.50.000.000,-;
Kwitansi pembayaran hutang pribadi Bpk Nick Batlayeri sebesar Rp.50.000.000,- tanggal 12 Januari 2005;
Kwitansi pembayaran hutang pribadi Sdr. DR. SUKMA ADNAN, SE, M.PD dan akan dilunasi paling lambat 1 bulan sebesar Rp.300.000.000,-;
Kwitansi pembayaran pelunasan hutang Sdr. Dr. Sukma Adnan, SE, M.PD pada Sdr. Larry Ridwan tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.300.000.000,-;
Kwitansi LPK MITI untuk pengurusan Tambahan Penetapan Bagian PBB Migas Tahun 2005 tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.300.000.000,-;
Surat Nomor: 155/Sek/MITI/01/04 tanggal 06 Januari 2004 tentang Penawaran Jasa Konsultan Pengurusan Dana Sumber dari Pemerintah Pusat tanggal 06 Januari 2004 dari LPK MITI kepada Bupati MTB;
Surat Penunjukan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 138/2004 tanggal 15 Maret 2004;
Surat Nomor: 153/Sek/MITI/10/04 tanggal 19 Oktober 2004 tentang penawaran Jasa Konsultan Penetapan Begaian PBB Migas Tahun Anggaran 2004-2005;
Memo Bupati MTB kepada Kabag Keuangan tanggal 25 2005;
Memo Sekda MTB tanggal 20 Maret 2004;
Memo Bupati MTB tanggal 26 Pebruari 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 01 Maret 2005;
SPM Nomor: 103/Gj/2005/MTB tanggal 01 Maret 2005;
Kwitansi pembayaran panjar kepada Kepala Bawasda sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 01 Maret 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 05 Maret 2005;
SPM Nomor: 111/Gj/2005/MTB tanggal 05 Maret 2005;
Kwitansi pembayaran pajar biaya pembebasan tanah Rp.250.000.000,- tanggal 05 Maret 2005;
Kwitansi penerimaan dana sebesar Rp.25.000.000,- oleh Drs. Daniel Suarliak, M.Si tanggal 05 Maret 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 20 Maret 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 21 Maret 2005;
SPM Nomor: 124/Gj/2005/MTB tanggal 21 Maret 2005;
Kwitansi penerimaan dana sebesar Rp.15.000.000,- tanggal 21 Maret 2005;
Surat Nomor: 552.2/390/2005 tanggal 19 April 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 21 April 2005;
SPM: 155/Gj/2005/MTB tanggal 21 April 2005;
Kwitansi pembayaran panjar/pinjaman yang akan dikembalikan sebesar Rp.58.100.000,- tanggal 21 April 2005;
Kwitansi pembayaran pemulihan pinjaman sebesar Rp.58.100.00,- tanggal 03 Agustus 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 24 April 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 25 April 2005;
SPM: 156/Gj/2005/MTB tanggal 25 April 2005;
Kwitansi penerimaan dana sebesar Rp.20.000.000,- tanggal 25 April 2005;
Slip Penyetoran dana sebesar Rp.180.000.000,- tanggal 25 April 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 02 Juni 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 03 Juni 2005;
SPM : 230/Gj/2005/MTB tanggal 03 Juni 2005;
Kwitansi pembayaran biaya rehabilitasi daerah kumuh di Pedesaan dan Pemukiman para Nelayan TA. 2005 tanggal 03 Juni 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 24 Juni 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 24 Juni 2005;
SPM: 243/Gj/2005/MTB tanggal 24 Juni 2005;
Kwitansi pembayaran belanja kepada Mantan Wakil DPRD kepada G. Ongirwalu sebesar Rp.25.000.000,- tanggal 24 Juni 2005;
Kwitansi pembayaran belanja kepada Mantan Wakil DPRD kepada Yoseph Fasse sebesar Rp.25.000.000,- tanggal 25 Juni 2005;
Kwitansi pembayaran belanja kepada Mantan Wakil DPRD kepada N. Bwariat sebesar Rp.25.000.000,- tanggal 24 Juni 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 24 Juni 2005;
SPM: 244/Gj/2005/MTB tanggal 24 Juni 2005;
Kwitansi penerimaan dana oleh Drs. Suarliak, M.Si sebesar Rp.45.000.000,- tanggal 24 Juni 2005;
Kwitansi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki sebesar Rp.30.000.000,- tanggal 24 Juni 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 06 Mei 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 20 Juni 2005;
SPM: 304/Gj/2005/ MTB tanggal 20 Juli 2005;
Kwitansi pembayaran gaji tambahan sesuai SPM No. 304 tanggal 20 Juli 2005 sebesar Rp.35.000.000,-;
Kwitansi-kwitansi pembayaran tanah badan dinas;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 29 April 2004;
SPMU No : 254/Gj/-/2004/MTB tanggal 29 April 2004;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 24 September 2004;
SPMU No : 589/Gj/-/2004/MTB tanggal 24 September 2004;
Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 821.3-121-TAHUN 2004 tanggal 24 April 2004 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural ; -----------------------------------------------------------------------------------
Surat keterangan Sekretaris Daerah Kab.MTB Nomor : 910/969/2010 tanggal 26 Oktober 2010, keterangan Pemerintah Daerah mengenai Pengguna APBD Kab MTB 2004 & 2005 Atas Nama Drs. DANIEL SUARLIAK,M.Si.;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan terhadap keuangan Negara sebagaimana dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP ; ----------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------
Membebasakan terdakwa dari tahanan kota ; -------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; ------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa (Replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas Replik Penuntut Umum (Duplik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula dan selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan, terlebih dahulu akan mempertimbangkan kesesuaian antara Surat Dakwaan dengan alat-alat bukti yang diajukan di depan persidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan alternatif subsidairitas sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si. selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2004 dan 2005 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 821.3-121-TAHUN 2004, tanggal 24 April 2004 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs. S.J. ORATMANGUN Bupati Maluku Tenggara Barat Periode 2001 s/d 2006, dan Drs. SILAS RATUANAK Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Maluku Tenggara Barat Tahun 2004 dan 2005 (penuntutannya diajukan dalam berkas tersendiri), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2004 sampai dengan bulan Desember 2005 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2004 sampai dengan 2005, bertempat di Biro Keuangan Pemerintah Daerah Maluku - Ambon dan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dapat dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
----------Bahwa terdakwa dalam pengelolaan keuangan daerah pada Kabupaten Maluku Tenggara Barat mempergunakan dana-dana dari beberapa pos mata anggaran pada APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2004 dan 2005, yang penggunaannya tidak sesuai dengan mekanisme dan peruntukannya, adapun pos mata anggaran tersebut:
Pada APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2004:
Pos Pendapatan yakni:
Dana Bagi Hasil Pajak dalam Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang diberikan oleh dari Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Triwulan II dan Triwulan III;
Pos Belanja:
Dana Tak Tersangka;
Dana Tambahan Gaji Pegawai.
Pada APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005:
Pos Pendapatan yakni:
Dana Pendapatan Asli Daerah yang tersimpan dalam rekening kas daerah;
Pos Belanja:
Dana Tambahan Gaji Pegawai.
Terhadap dana yang merupakan pendapatan daerah harus disetor langsung, sepenuhnya, tepat waktu ke rekening kas daerah sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Terhadap dana tak tersangka dianggarkan untuk pengeluaran penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan daerah (pengeluaran-pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana langsung dengan pelayanan masyarakat, yang anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan) sebagaimana ketentuan Pasal 7 Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 dan setiap penggunaan dana tak tersangka tersebut harus diberitahukan kepada DPRD sebagaimana ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (5) Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 serta terhadap setiap pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 serta terhadap setiap realisasi yang mengakibatkan pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari setiap penagih sesuai Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah agar setiap pemanfaatan dana nya dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara/ perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan kerugian negara sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa Drs. S.J. ORATMANGUN sebagai Bupati Maluku Tenggara Barat dalam pengelolaan keuangan dimaksud selaku Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Pasal 1 Angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta selaku Pengguna Anggaran Daerah sesuai Pasal 1 Angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Drs. SILAS RATUANAK selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah pada APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2004 dan 2005 terdakwa melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, antara lain:
Terhadap dana Bagi Hasil Pajak dalam Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Tahun Anggaran 2004:
Terdakwa menerima dana Bagi Hasil Pajak dalam Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) untuk Triwulan II Tahun Aggaran 2004 dari Pemerintah Provinsi Maluku di Kantor Gubernur Maluku Ambon pada Bulan Oktober 2004 sebesar Rp. 898.079.376,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah), dimana dalam pemanfaatanya terdakwa membuat telaahan staf tertanggal 13 Oktober 2004 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah MTB Drs. J.M. Wattimena berisi permohonan untuk meminta petunjuk penggunaan sebagian dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Triwulan II Tahun 2004 Sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dana sirih pinang / Ucapan Terima Kasih. Telaahan tersebut kemudian disetujui oleh Sekretaris Daerah MTB Drs. J.M. Wattimena dan Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun sebagaimana disposisi tertanggal 13 Oktober 2004 “Kabag Keuangan : Prinsip setuju u dicairkan dana sesuai telaahan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” dalam telaahan tersebut, kemudian terdakwa memotong langsung dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Maluku tersebut sebelum disetorkan ke rekening kas daerah MTB sebagai berikut:
Dana Triwulan II sebesar Rp. 898.079.376,-
D
ilakukan pemotongan sebesar Rp. 48.079.376,-
Jumlah sisa sebesar Rp. 850.000.000,-
Setelah pemotongan tersebut dilakukan, dana sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ditransfer oleh terdakwa melalui Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Utama ke rekening Pemerintah Daerah MTB pada BRI Saumlaki dengan No Rekening: 0643-01-000127-30-5 sedangkan dana sebesar Rp. 48.079.376,- (empat puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) disimpan oleh terdakwa.
Terdakwa menerima dana Bagi Hasil Pajak dalam Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) untuk Triwulan III Tahun Aggaran 2004 dari Pemerintah Provinsi Maluku di Kantor Gubernur Maluku Ambon pada Bulan Nopember 2004 sebesar Rp. 569.901.522,- (lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah), dimana dalam pemanfaatanya terdakwa membuat telaahan staf tertanggal 18 Nopember 2004 yang ditujukan kepada Bupati MTB Sdr. S.J. Oratmangun untuk menggunakan sebagian dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Triwulan III Tahun 2004 Sebesar Rp.56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya administrasi pendekatan/ loby ke beberapa Departemen di Jakarta. Telaahan tersebut kemudian disetujui oleh Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun melalui disposisi tertanggal 19 Nopember 2004 “Kabag Keuangan : acc saran dan laksanakan“ dalam telaahan tersebut, kemudian terdakwa memotong langsung dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Maluku tersebut sebelum disetorkan ke rekening kas daerah MTB sebagai berikut :
Dana Triwulan III sebesar Rp. 569.901.522,-
D
ilakukan pemotongan sebesar Rp. 59.901.522,-
Jumlah sisa sebesar Rp. 510.000.000,-
Setelah pemotongan tersebut dilakukan dana sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) tersebut ditransfer oleh terdakwa melalui Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Utama ke rekening Pemerintah Daerah MTB pada BRI Saumlaki dengan No Rekening : 0643-01-000127-30-5 sedangkan dana sebesar Rp. 59.901.522,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) disimpan oleh terdakwa.
Selanjutnya dana hasil pemotongan tersebut pada sekitar bulan Oktober dan Nopember Tahun 2004 bersama-sama dengan Drs. S.J. Oratmangun diserahkan kepada Nugroho yang notabene pada saat itu merupakan salah seorang Pejabat pada BAPPENAS Pusat sebagai dana loby/ pendekatan ke beberapa Departemen. Penyerahan dana tersebut dilaksanakan di Kantor Penghubung Pemda MTB-Jakarta.
Terhadap dana Tambahan gaji PNS/ Guru Kab. MTB Tahun Anggaran 2004:
Terdakwa dengan persetujuan Sekretaris Daerah Drs. J.M. Wattimena dalam memo nya tertanggal 20 Maret 2004 dalam hal diberikannya bantuan kepada Kakanwil Anggaran Maluku guna kelancaran proses keuangan Pemda MTB baik DAU maupun DAK, maka kemudian terdakwa memerintahkan Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan Setda MTB) melalui memo tertanggal 29 April 2004 yang berisi, “ Proses SPM tambahan dana gaji untuk penyelesaian administrasi DAK 2004 dan pemerintahan lainnya sebesar Rp. 50.000.000,- sesuai petunjuk Bpk. Bupati ”, untuk menerbitkan SPMU No : SPMU/ 254/ Gj/ 2004/ MTB tanggal 29 April 2004 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan Setda MTB) dan kemudian dicairkan oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) pada Kas Daerah MTB, selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada terdakwa;
Terdakwa memerintahkan Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan Setda MTB) melalui memo tertanggal 24 September 2004 yang berisi, “ Proses SPM untuk maksud sesuai disposisi Bupati untuk hari ini dicairkan sebesar Rp. 60.000.000,- “ untuk menerbitkan SPMU No: SPMU/ 589/ Gj/ 2004/ MTB tanggal 24 September 2004 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dimana penerbitan SPMU tersebut tanpa dilampiri SPP (Surat Permohonan Pembayaran) dan daftar rekap gaji, SPMU tersebut kemudian ditandatangani oleh terdakwa dan dicairkan oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) kemudian dana nya diserahkan kepada terdakwa.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. MTB Tahun Anggaran 2005:
Berdasarkan petunjuk lisan Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun, terdakwa diperintahkan untuk menarik dan mentransfer dana sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Drs. Silas Ratuanak yang pada saat itu berada di Jakarta dalam rangka pendekatan/loby pengurusan dana ABT Tahun 2005, dana Pasca Bencana Alam, pembangunan SLTP, Permintaan PBB dan Non Migas 2004, padahal terdakwa sepatutnya mengetahui bahwa dana dalam PAD Kab. MTB tidak dapat ditarik langsung guna membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan/tidak cukup dianggarkan dalam APBD Kab. MTB serta sepatutnya terdakwa juga mengetahui bahwa pada saat itu APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 belum ditetapkan, namun atas dasar petunjuk lisan Bupati MTB tesebut terdakwa kemudian bersama dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah MTB Drs. Nicodemus Batlayery menuju Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Saumlaki untuk menarik dana dimaksud dari rekening PAD Kab. MTB. Sesampainya di BPDM Cabang Saumlaki, terdakwa menarik dana Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Nomor : WD092920 tertanggal 15 Februari 2005 atas nama Kepala Dinas Pendapatan Daerah MTB Drs. Nicodemus Batlayery untuk selanjutnya mentransfer dana tersebut sejumlah sekitar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 458-024-1960 BCA Jakarta milik Larry Ridwan dan sejumlah sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 120-00-040-4800-0 Bank Mandiri Cempaka Putih Jakarta milik Dra. Faizah atas petunjuk Drs. Nicodemus Batlayery sebagaimana slip transfer tertanggal 15 Pebruari 2005 yang di tanda tangani oleh Drs. Nicodemus Batlayery.
Dimana dana yang ditransfer tersebut dipergunakan untuk pengembalian hutang Drs. Silas Ratuanak yang sebelumnya dipinjam dari Larry Ridwan dan Dra. Faizah sebagai biaya pendekatan/ loby pengurusan dana ABT Tahun 2005, dana Pasca Bencana Alam, pembangunan SLTP, Permintaan PBB dan Non Migas 2004 melalui DR. SUKMA ANDAN, SE, M.Pd.
Berdasarkan telaahan Kepala Dinas Perhubungan MTB W.J. Melatunan, SH. yang ditujukan kepada Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun tertanggal 16 Pebruari 2005 guna biaya Bantuan Hukum kepada SOEDESON TANDRA, SH, M.Hum terkait adanya permasalahan hukum KMP. Terun Narnitu MTB Express sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian atas disposisi Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun yang menyatakan ACC atas telaahan Kepala Dinas Perhubungan MTB W.J. Melatunan, SH. Tersebut, terdakwa menarik sejumlah dana sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari rekening PAD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, padahal terdakwa sepatutnya mengetahui bahwa dana dalam PAD Kab. MTB tidak dapat ditarik langsung guna membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan/ tidak cukup dianggarkan dalam APBD Kab. MTB serta suatu pengeluaran sebelum pegeluaran tersebut ditetapkan dalam peraturan daerah dan sepatutnya terdakwa juga mengetahui bahwa pada saat itu APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 belum ditetapkan, namun atas dasar petunjuk Bupati MTB yang menyatakan ACC terhadap telaahan Kepala Dinas Perhubungan MTB W.J. Melatunan, SH tersebut maka penarikan tersebut dilakukan dengan cara menandatangani cek nomor : WD092923 senilai Rp. 125.940.190,- (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah), yang kemudian cek tersebut dicairkan oleh Kepala Dinas Perhubungan MTB W.J. Melatunan, SH. dan diserahkan kepada Soedeson Tandra, SH, M.Hum dengan kwitansi tertanggal 18 Pebruari 2005;
Dana Tak Tersangka Tahun Anggaran 2005:
Terdakwa tidak melakukan pengawasan secara administratif terhadap dana tak tersangka yang ada dalam penggelolaannya, sehingga dikeluarkan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari pos mata anggaran dana tak tersangka yang tersimpan dalam kas Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat oleh Bendahara Tak Tersangka Sekretariat Daerah MTB Abraham Tenlima, SSTP yang mendapat perintah dari Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun melalui memo tertanggal 08 April 2005 yang terhadap pengeluaran dana tak tersangka tersebut tidak dimintakan/ tidak ada persetujuan terlebih dahulu kepada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat serta digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana dalam disposisi memo tersebut Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun memerintahkan mencairkan dana tak tersangka sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai Dana panjar Biaya Operasional Advokasi kepada SOEDESON TANDRA, SH, M.Hum atas dasar Surat Permohonan Biaya Operasional Penanganan Perkara No : 20/LO.TA/SLAKI.SKL/IV/05 tertanggal 01 April 2005 dari SOEDESON TANDRA, SH, M.Hum. yang ditujukan kepada Bupati MTB Sdr. S.J. Oratmangun. Dana tersebut kemudian diserahkan oleh Abraham Tenlima, SSTP kepada SOEDESON TANDRA, SH, M.Hum dengan dibuatkan kwitansi tanda bukti penerimaan tertanggal 08 April 2005;
Dana Tambahan Gaji PNS/ Guru Kab. MTB Tahun 2005:
Terdakwa memerintahkan Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan Setda MTB) melalui memo terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Setda MTB tanggal 01 Maret 2005 untuk memproses SPM gaji sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana perintah Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dalam memo tertanggal 26 Februari 2005 yang berisi, “harap siapkan uang sirih pinang seratus juta rupiah untuk perjuangkan kuota CPNS Tahun 2005 sebanyak 500 orang termasuk pegawai honor daerah” yang sedang diusahakan oleh Drs. F. Rumaratu di Jakarta untuk melakukan pendekatan / loby, padahal terdakwa mengetahui bahwa penggeluaran tersebut adalah tidak dianggarkan dalam APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 serta sifat penggeluaran tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku. Atas perintah terdakwa tersebut kemudian Mathys Nanlohy (Kasubag Perbendaharaan Setda MTB) memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM No: SPM/ 103/ Gj/ 2005/ MTB tanggal 01 Maret 2005 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP (Surat Permohonan Pembayaran) dan daftar rekap gaji pegawai, selanjutnya SPM tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan dananya dicairkan dari Kas Daerah Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) untuk kemudian dana nya diserahkan kepada Drs. F. Rumaratu dengan kwitansi tertanggal 01 Maret 2005 yang digunakan bersama dengan Drs. Silas Ratuanak untuk melakukan pendekatan/ loby atas kuota CPNS Kab. MTB kepada DEPUTI INKA, KASUBDIT FORMASI BKN, KAROPEG DEPDAGRI, DIRJEN DIKMENJUR dan KESEHATAN;
Terdakwa melalui memo tertanggal 25 April 2005 yang berisi “ proses SPM gaji untuk operasional pemerintahan sesuai disposi Bupati MTB” memerintahkan Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. MTB) untuk memproses SPM Gaji Pegawai guna mencairkan dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana perintah Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dalam memo tertanggal 23 April 2005 yang berisi “harap cadangkan uang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk biaya konsultasi ABT Tahun 2005, dll anggaran seperti adhoc II, bencana alam”, padahal terdakwa mengetahui bahwa penggeluaran tersebut adalah tidak sesuai peruntukannya dan tidak dianggarkan dalam APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 serta sifat penggeluaran tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku. Atas perintah terdakwa tersebut kemudian Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM Nomor : SPM/ 156/ Gj/ 2005/ MTB tanggal 25 April 2005 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji pegawai, selanjutnya SPM tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan kemudian dicairkan dari Kas Daerah Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB), setelah dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut dicairkan kemudian terdakwa mengambil secara tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari total dana yang telah dicairkan sebagaimana bukti kwitansi tertanggal 25 April 2005, selanjutnya terdakwa memerintahkan kepada Maria Maspaitella untuk mentransfer sisa dana sekitar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening pribadi terdakwa Nomor : 0643-0-000624-50-1 BRI KCP Saumlaki sebagaimana slip penyetoran Maria Maspaitella pada Bank BRI KCP Saumlaki tanggal 25 April 2005;
Terdakwa melalui memo tertanggal 03 Juni 2005 yang berisi “proses SPM hari ini untuk bantuan ke Departemen Keuangan dalam rangka pengurusan ABT TA. 2005 sebesar Rp. 160.000.000,- sesuai disposisi Bapak Bupati” memerintahkan kepada Mathys Nanlohy (Kasubag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) untuk memproses SPM Gaji sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sebagaimana memo Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun tertanggal 02 Juni 2005 yang berisi “agar siapkan dana sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk uang sirih pinang dalam rangka perjuangan dana sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) untuk rehabilitasi daerah-daerah kumuh di pedesaan dan Bantuan untuk Pemukiman para nelayan”, padahal terdakwa mengetahui bahwa penggeluaran tersebut adalah tidak sesuai peruntukannya dan tidak dianggarkan dalam APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 serta sifat penggeluaran tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku. Atas perintah terdakwa tersebut kemudian Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM Nomor : SPM/ 230/ Gj/ 2005/ MTB tertanggal 03 Juni 2005 sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji pegawai, yang kemudian SPM tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan dicairkan dari Kas Daerah Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) dan selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada Cosmas Lolonlun, SE. dengan disaksikan oleh terdakwa dan dibuatkan tanda bukti berupa kwitansi tertanggal 03 Juni 2005 untuk selanjutnya ditransfer oleh Cosmas Lolonlun, SE ke rekening milik Larry Ridwan untuk membayar hutang Drs. Silas Ratuanak karena sebelumnya Drs. Silas Ratuanak telah meminjam uang sekitar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk melakukan pendekatan/ loby ke pemerintah pusat dalam memperjuangkan dana rehabilitasi daerah-daerah kumuh dan bantuan untuk pemukiman para nelayan;
Terdakwa melalui memo tertanggal 24 Juni 2005 yang berisi “proses SPM gaji sebesar Rp.150.000.000,- sesuai disposisi Bpk. Bupati untuk hari ini realisasikan” memerintahkan kepada Mathys Nanlohy (Kasubag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) untuk memproses SPM Gaji sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang pada waktu itu menurut terdakwa harus diproses SPM Gaji senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana perintah Bupati Drs. S.J. Oratmangun dalam memo nya tertanggal 24 juni 2005 yang berisi “Kabag Keuangan : Berdasarkan permintaan berulang kali dari 3 (tiga) mantan Wakil Ketua DPRD lama tentang biaya insentif yang hanya diperuntukkan bagi Ketua sebanyak Rp.125.000.000,- maka mereka minta diberi insentif juga demi keadilan. Untuk itu harap diberikan tambahan insentif per orang Rp.25.000.000,- melengkapi Rp.25.000.000,-/orang yang pernah kita berikan”, selanjutnya Mathys Nanlohy memenuhi memo tersebut dengan memproses SPM gaji senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), padahal terdakwa mengetahui bahwa penggeluaran tersebut adalah tidak sesuai peruntukannya dan tidak dianggarkan dalam APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 serta sifat penggeluaran tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku. Atas perintah terdakwa tersebut kemudian Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM Nomor : SPM/ 243/ Gj/ 2005/ MTB tertanggal 24 Juni 2005 senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji pegawai, yang kemudian SPM tersebut ditandatangani oleh terdakwa. Selanjutnya dananya dicairkan dari Kas Daerah Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) yang atas dasar memo terdakwa dan memo Bupati MTB tersebut Maria Maspaitella kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar tambahan insentif Mantan Wakil Ketua DPRD Kab. MTB atas nama G.Ongirwalu, N. A. Bwariat, dan Joseph Fasse, masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di ruang kerja terdakwa dengan kwitansi tertanggal 24 Juni 2005 atas nama G.Ongirwalu, Kwitansi tertanggal 24 Juni 2005 atas nama N. A Bwariat, dan kwitansi tertanggal 25 Juni 2005 atas nama N. A. Bwariat untuk kemudian diserahkan kepada Joseph Fasse;
Terdakwa melalui memo tertanggal 20 Juli 2005 yang berisi “Proses SPM Gaji utk cairkan utk kebutuhan Pemerintahan, sesuai Perintah Bpk Bupati dgn nilai sbr Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)” memerintahkan kepada Mathys Nanlohy (Kasubag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) untuk memproses SPM Gaji sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana perintah Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dalam memo nya tertanggal 06 Mei 2005 yang berisi “1. ACC diberangkatkan ke Jakarta dalam rangka perjuangan tambahan proyek – proyek : 1. Ka. Bappeda; 2. Kadispenda; 3. Kadis PU; 4. Kabag Keuangan. 2. ACC Sirih pinang Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)”, padahal terdakwa mengetahui bahwa penggeluaran tersebut adalah tidak dianggarkan dalam APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 serta sifat penggeluaran tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku. Atas perintah terdakwa tersebut kemudian Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM Nomor : SPM/ 304/ Gj/ 2005 / MTB tanggal 20 Juli 2005 senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji yang kemudian ditandatangani oleh terdakwa selanjutnya dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) dan kemudian dana nya diserahkan kepada terdakwa dengan disertai tanda bukti berupa kwitansi penerimaan tertanggal 21 Juli 2005, dimana dana tersebut dipergunakan untuk melakukan pendekatan / loby kepada pemerintah pusat, dimana terdakwa dengan membawa dana sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut berangkat ke Jakarta dan dalam penyerahan dana tersebut kepada Departemen Pekerjaan Umum, BAPPENAS, DEPDAGRI, Komisi V DPR-RI serta Departemen Keuangan RI bersama dengan Kepala BAPEDA Sdr. M. Malaka, SH, MTP, Kepala Dinas Pendapatan Daerah MTB Sdr. Drs. Nicodemus Batlayery, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sdr. A. Samponu;
----------Bahwa dana-dana yang dikeluarkan dari dana Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005, dana tak tersangka Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 dan beberapa dana yang bersumber dari tambahan gaji PNS/ Guru Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 tersebut dikeluarkan oleh terdakwa sebelum APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 ditetapkan/ disahkan. Bahwa dana-dana yang dikeluarkan serta tidak dilakukan pengawasan oleh terdakwa tersebut adalah tidak jelas dalam peruntukannya karena dana-dana tersebut tidak diberikan kepada yang berhak menerimanya serta tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sehingga membebani APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2004 dan 2005;
---------Dimana dana-dana yang dicairkan atas perintah terdakwa tersebut sampai dengan saat ini belum dipulihkan;
---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah RI, Cq. Pemerintah Propinsi Maluku, Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2004 dan 2005 Sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Nomor: S- 47 /PW 25/5/2006 tanggal 17 Januari 2006 sekitar + Rp. 1.462.980.898,- (satu milyar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
PENYIMPANGAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN 2004
Dana Sirih Pinang pada Triwulan II (Oktober 2004) Rp. 48.079.376,-
Dana Sirih Pinang pada Triwulan III (Nopember 2004) Rp. 59.901.522,-
PENYIMPANGAN DANA TAMBAHAN GAJI PNS/ GURU TAHUN 2004
Pencairan SPM gaji untuk penyelesaian administrasi
DAK 2004 dan Pemerintah Lainnya Rp. 50.000.000,-
Pencairan SPM gaji sesuai disposisi Bupati MTB Rp. 60.000.000,-
PENYIMPANGAN DANA PAD TAHUN 2004
Dana PAD kepada Dra. FAIZAH Rp. 50.000.000.
Dana PAD kepada LARRY RIDWAN Rp. 250.000.000.-
Pembayaran I Kepada Pengacara SOEDESON
TANDRA, SH, M.Hum Rp. 125.000.000.-
Pembayaran II Kepada Pengacara SOEDESON
TANDRA, SH, M.Hum Rp. 250.000.000.-
PENYIMPANGAN DANA TAMBAHAN GAJI PNS/ GURU TAHUN 2005
Pencairan SPM gaji untuk Kuota CPNS Rp. 100.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk Konsultasi ABT Rp. 200.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk Sirih Pinang Perjuangan dana
rehabilitasi daerah kumuh oleh Drs. SILAS RATUANAK Rp. 160.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk insentif Wakil Ketua DPRD Rp. 75.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk sirih pinang tambahan dana
Proyek yang diperjuangkan oleh terdakwa, bersama
Kepala Bapeda M. MALAKA, SH, MTP, Kadispenda
NICK BATLAYERY dan Kadis PU A. SAMPONU Rp. 35.000.000,-
K
ERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp. 1.462.980.898,-
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2004 dan 2005 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 821.3-121-TAHUN 2004, tanggal 24 April 2004 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs. S.J. ORATMANGUN Bupati Maluku Tenggara Barat Periode 2001 s/d 2006, dan Drs. SILAS RATUANAK Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Maluku Tenggara Barat Tahun 2004 dan 2005 (penuntutannya diajukan dalam berkas tersendiri), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2004 sampai dengan bulan Desember 2005 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2004 sampai dengan 2005, bertempat di Biro Keuangan Pemerintah Daerah Maluku - Ambon dan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dapat dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
---------Bahwa terdakwa sebagai Kepala Bagaian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbedaharaan Negara merupakan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah serta mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diantaranya pada:
huruf (a) Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran;
huruf (c) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
huruf (e) Menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
---------Sebagai Bendahara Umum Daerah juga memiliki kewajiban untuk menatausahakan kas dan kekayaan daerah lainnya sesuai Pasal 32 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta berkewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indoesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta mempunyai kewajiban untuk mengelola anggaran pengeluaran tidak tersangka sebagaimana ketentuan Pasal 12 beserta penjelasannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
---------Bahwa terdakwa dalam kaitannya dengan pencairan dana sesuai Pasal 31 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memiliki kapasitas sebagai Pejabat Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) mempunyai kewajiban untuk bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas sebagaimana ketentuan Pasal 50 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
---------Bahwa Drs. S.J. ORATMANGUN sebagai Bupati Maluku Tenggara Barat dalam pengelolaan keuangan dimaksud selaku Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Pasal 1 Angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta selaku Pengguna Anggaran Daerah sesuai Pasal 1 Angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Drs. SILAS RATUANAK selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
---------Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah pada Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada tahun anggaran 2004 dan 2005 terdapat dana-dana dari beberapa pos mata anggaran dipergunakan terdakwa tidak sesuai dengan mekanisme dan peruntukannya, adapun pos mata anggaran antara lain:
Pada APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2004:
Pos Pendapatan yakni:
Dana Bagi Hasil Pajak dalam Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang diberikan oleh dari Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Triwulan II dan Triwulan III;
Pos Belanja:
Dana Tak Tersangka;
Dana Tambahan Gaji Pegawai.
Pada APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005:
Pos Pendapatan yakni:
Dana Pendapatan Asli Daerah yang tersimpan dalam rekening kas daerah;
Pos Belanja:
Dana Tambahan Gaji Pegawai.
---------Bahwa dana yang merupakan pendapatan daerah harus disetor langsung, sepenuhnya, tepat waktu ke rekening kas daerah sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Terhadap dana tak tersangka dianggarkan untuk pengeluaran penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan daerah (pengeluaran-pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana langsung dengan pelayanan masyarakat, yang anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan) sebagaimana ketentuan Pasal 7 Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 dan setiap penggunaan dana tak tersangka tersebut harus diberitahukan kepada DPRD sebagaimana ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (5) Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 serta terhadap setiap pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 serta terhadap setiap realisasi yang mengakibatkan pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari setiap penagih sesuai Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah agar setiap pemanfaatan dana nya dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara/ perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan kerugian negara sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ; --------------
---------Bahwa terhadap pengelolaan keuangan daerah pada APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2004 dan 2005 tersebut terdakwa tidak melaksanakan kewajiban yang melekat dalam kewenangan nya sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan antara lain:
Terhadap dana Bagi Hasil Pajak dalam Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Tahun Anggaran 2004:
Terdakwa menerima dana Bagi Hasil Pajak dalam Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) untuk Triwulan II Tahun Aggaran 2004 dari Pemerintah Provinsi Maluku di Kantor Gubernur Maluku Ambon pada Bulan Oktober 2004 sebesar Rp. 898.079.376,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah), dimana dalam pemanfaatanya terdakwa membuat telaahan staf tertanggal 13 Oktober 2004 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah MTB Drs. J.M. Wattimena berisi permohonan untuk meminta petunjuk penggunaan sebagian dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Triwulan II Tahun 2004 Sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dana sirih pinang / Ucapan Terima Kasih. Telaahan tersebut kemudian disetujui oleh Sekretaris Daerah MTB Drs. J.M. Wattimena dan Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun sebagaimana disposisi tertanggal 13 Oktober 2004 “Kabag Keuangan : Prinsip setuju u dicairkan dana sesuai telaahan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” dalam telaahan tersebut, kemudian terdakwa memotong langsung dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Maluku tersebut sebelum disetorkan ke rekening kas daerah MTB sebagai berikut:
Dana Triwulan II sebesar Rp. 898.079.376,-
D
ilakukan pemotongan sebesar Rp. 48.079.376,-
Jumlah sisa sebesar Rp. 850.000.000,-
Setelah pemotongan tersebut dilakukan, dana sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ditransfer oleh terdakwa melalui Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Utama ke rekening Pemerintah Daerah MTB pada BRI Saumlaki dengan No Rekening: 0643-01-000127-30-5 sedangkan dana sebesar Rp. 48.079.376,- (empat puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) disimpan oleh terdakwa.
Terdakwa menerima dana Bagi Hasil Pajak dalam Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) untuk Triwulan III Tahun Aggaran 2004 dari Pemerintah Provinsi Maluku di Kantor Gubernur Maluku Ambon pada Bulan Nopember 2004 sebesar Rp. 569.901.522,- (lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah), dimana dalam pemanfaatanya terdakwa membuat telaahan staf tertanggal 18 Nopember 2004 yang ditujukan kepada Bupati MTB Sdr. S.J. Oratmangun untuk menggunakan sebagian dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Triwulan III Tahun 2004 Sebesar Rp.56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya administrasi pendekatan/ loby ke beberapa Departemen di Jakarta. Telaahan tersebut kemudian disetujui oleh Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun melalui disposisi tertanggal 19 Nopember 2004 “Kabag Keuangan : acc saran dan laksanakan“ dalam telaahan tersebut, kemudian terdakwa memotong langsung dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Maluku tersebut sebelum disetorkan ke rekening kas daerah MTB sebagai berikut:
Dana Triwulan III sebesar Rp. 569.901.522,-
D
ilakukan pemotongan sebesar Rp. 59.901.522,-
Jumlah sisa sebesar Rp. 510.000.000,-
Setelah pemotongan tersebut dilakukan dana sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) tersebut ditransfer oleh terdakwa melalui Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Utama ke rekening Pemerintah Daerah MTB pada BRI Saumlaki dengan No Rekening : 0643-01-000127-30-5 sedangkan dana sebesar Rp. 59.901.522,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) disimpan oleh terdakwa.
Selanjutnya dana hasil pemotongan tersebut pada sekitar bulan Oktober dan Nopember Tahun 2004 bersama-sama dengan Drs. S.J. Oratmangun diserahkan kepada Nugroho yang notabene pada saat itu merupakan salah seorang Pejabat pada BAPPENAS Pusat sebagai dana loby/ pendekatan ke beberapa Departemen. Penyerahan dana tersebut dilaksanakan di Kantor Penghubung Pemda MTB-Jakarta.
Terhadap dana Tambahan gaji PNS/ Guru Kab. MTB Tahun Anggaran 2004:
Terdakwa dengan persetujuan Sekretaris Daerah Drs. J.M. Wattimena dalam memo nya tertanggal 20 Maret 2004 dalam hal diberikannya bantuan kepada Kakanwil Anggaran Maluku guna kelancaran proses keuangan Pemda MTB baik DAU maupun DAK, maka kemudian terdakwa memerintahkan Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan Setda MTB) melalui memo tertanggal 29 April 2004 yang berisi, “ Proses SPM tambahan dana gaji untuk penyelesaian administrasi DAK 2004 dan pemerintahan lainnya sebesar Rp. 50.000.000,- sesuai petunjuk Bpk. Bupati ”, untuk menerbitkan SPMU No : SPMU/ 254/ Gj/ 2004/ MTB tanggal 29 April 2004 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan Setda MTB) dan kemudian dicairkan oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) pada Kas Daerah MTB, selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada terdakwa;
Terdakwa memerintahkan Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan Setda MTB) melalui memo tertanggal 24 September 2004 yang berisi, “ Proses SPM untuk maksud sesuai disposisi Bupati untuk hari ini dicairkan sebesar Rp. 60.000.000,- “ untuk menerbitkan SPMU No : SPMU/ 589/ Gj/ 2004/ MTB tanggal 24 September 2004 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dimana penerbitan SPMU tersebut tanpa dilampiri SPP (Surat Permohonan Pembayaran) dan daftar rekap gaji, SPMU tersebut kemudian ditandatangani oleh terdakwa dan dicairkan oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) kemudian dana nya diserahkan kepada terdakwa.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. MTB Tahun Anggaran 2005:
Berdasarkan petunjuk lisan Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun, terdakwa diperintahkan untuk menarik dan mentransfer dana sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Drs. Silas Ratuanak yang pada saat itu berada di Jakarta dalam rangka pendekatan/ loby pengurusan dana ABT Tahun 2005, dana Pasca Bencana Alam, pembangunan SLTP, Permintaan PBB dan Non Migas 2004, padahal terdakwa sepatutnya mengetahui bahwa dana dalam PAD Kab. MTB tidak dapat ditarik langsung guna membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan/ tidak cukup dianggarkan dalam APBD Kab. MTB serta sepatutnya terdakwa juga mengetahui bahwa pada saat itu APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 belum ditetapkan, namun atas dasar petunjuk lisan Bupati MTB tesebut terdakwa kemudian bersama dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah MTB Drs. Nicodemus Batlayery menuju Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Saumlaki untuk menarik dana dimaksud dari rekening PAD Kab. MTB. Sesampainya di BPDM Cabang Saumlaki, terdakwa menarik dana Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Nomor : WD092920 tertanggal 15 Februari 2005 atas nama Kepala Dinas Pendapatan Daerah MTB Drs. Nicodemus Batlayery untuk selanjutnya mentransfer dana tersebut sejumlah sekitar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 458-024-1960 BCA Jakarta milik Larry Ridwan dan sejumlah sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 120-00-040-4800-0 Bank Mandiri Cempaka Putih Jakarta milik Dra. Faizah atas petunjuk Drs. Nicodemus Batlayery sebagaimana slip transfer tertanggal 15 Pebruari 2005 yang di tanda tangani oleh Drs. Nicodemus Batlayery.
Dimana dana yang ditransfer tersebut dipergunakan untuk pengembalian hutang Drs. Silas Ratuanak yang sebelumnya dipinjam dari Larry Ridwan dan Dra. Faizah sebagai biaya pendekatan/ loby pengurusan dana ABT Tahun 2005, dana Pasca Bencana Alam, pembangunan SLTP, Permintaan PBB dan Non Migas 2004 melalui DR. SUKMA ANDAN, SE, M.Pd.
Berdasarkan telaahan Kepala Dinas Perhubungan MTB W.J. Melatunan, SH. yang ditujukan kepada Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun tertanggal 16 Pebruari 2005 guna biaya Bantuan Hukum kepada SOEDESON TANDRA, SH, M.Hum terkait adanya permasalahan hukum KMP. Terun Narnitu MTB Express sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian atas disposisi Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun yang menyatakan ACC atas telaahan Kepala Dinas Perhubungan MTB W.J. Melatunan, SH. Tersebut, terdakwa menarik sejumlah dana sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari rekening PAD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, padahal terdakwa sepatutnya mengetahui bahwa dana dalam PAD Kab. MTB tidak dapat ditarik langsung guna membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan/ tidak cukup dianggarkan dalam APBD Kab. MTB serta suatu pengeluaran sebelum pegeluaran tersebut ditetapkan dalam peraturan daerah dan sepatutnya terdakwa juga mengetahui bahwa pada saat itu APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 belum ditetapkan, namun atas dasar petunjuk Bupati MTB yang menyatakan ACC terhadap telaahan Kepala Dinas Perhubungan MTB W.J. Melatunan, SH tersebut maka penarikan tersebut dilakukan dengan cara menandatangani cek nomor : WD092923 senilai Rp. 125.940.190,- (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah), yang kemudian cek tersebut dicairkan oleh Kepala Dinas Perhubungan MTB W.J. Melatunan, SH. dan diserahkan kepada Soedeson Tandra, SH, M.Hum dengan kwitansi tertanggal 18 Pebruari 2005;
Dana Tak Tersangka Tahun Anggaran 2005:
Terdakwa tidak melakukan pengawasan secara administratif terhadap dana tak tersangka yang ada dalam penggelolaannya, sehingga dikeluarkan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari pos mata anggaran dana tak tersangka yang tersimpan dalam kas Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat oleh Bendahara Tak Tersangka Sekretariat Daerah MTB Abraham Tenlima, SSTP yang mendapat perintah dari Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun melalui memo tertanggal 08 April 2005 yang terhadap pengeluaran dana tak tersangka tersebut tidak dimintakan/ tidak ada persetujuan terlebih dahulu kepada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat serta digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana dalam disposisi memo tersebut Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun memerintahkan mencairkan dana tak tersangka sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai Dana panjar Biaya Operasional Advokasi kepada SOEDESON TANDRA, SH, M.Hum atas dasar Surat Permohonan Biaya Operasional Penanganan Perkara No : 20/LO.TA/SLAKI.SKL/IV/05 tertanggal 01 April 2005 dari SOEDESON TANDRA, SH, M.Hum. yang ditujukan kepada Bupati MTB Sdr. S.J. Oratmangun. Dana tersebut kemudian diserahkan oleh Abraham Tenlima, SSTP kepada SOEDESON TANDRA, SH, M.Hum dengan dibuatkan kwitansi tanda bukti penerimaan tertanggal 08 April 2005;
Dana Tambahan Gaji PNS/ Guru Kab. MTB Tahun 2005:
Terdakwa memerintahkan Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan Setda MTB) melalui memo terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Setda MTB tanggal 01 Maret 2005 untuk memproses SPM gaji sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana perintah Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dalam memo tertanggal 26 Februari 2005 yang berisi, “harap siapkan uang sirih pinang seratus juta rupiah untuk perjuangkan kuota CPNS Tahun 2005 sebanyak 500 orang termasuk pegawai honor daerah” yang sedang diusahakan oleh Drs. F. Rumaratu di Jakarta untuk melakukan pendekatan / loby, padahal terdakwa mengetahui bahwa penggeluaran tersebut adalah tidak dianggarkan dalam APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 serta sifat penggeluaran tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku. Atas perintah terdakwa tersebut kemudian Mathys Nanlohy (Kasubag Perbendaharaan Setda MTB) memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM No: SPM/ 103/ Gj/ 2005/ MTB tanggal 01 Maret 2005 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP (Surat Permohonan Pembayaran) dan daftar rekap gaji pegawai, selanjutnya SPM tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan dananya dicairkan dari Kas Daerah Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) untuk kemudian dana nya diserahkan kepada Drs. F. Rumaratu dengan kwitansi tertanggal 01 Maret 2005 yang digunakan bersama dengan Drs. Silas Ratuanak untuk melakukan pendekatan/loby atas kuota CPNS Kab. MTB kepada DEPUTI INKA, KASUBDIT FORMASI BKN, KAROPEG DEPDAGRI, DIRJEN DIKMENJUR dan KESEHATAN;
Terdakwa melalui memo tertanggal 25 April 2005 yang berisi “ proses SPM gaji untuk operasional pemerintahan sesuai disposi Bupati MTB” memerintahkan Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. MTB) untuk memproses SPM Gaji Pegawai guna mencairkan dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana perintah Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dalam memo tertanggal 23 April 2005 yang berisi “harap cadangkan uang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk biaya konsultasi ABT Tahun 2005, dll anggaran seperti adhoc II, bencana alam”, padahal terdakwa mengetahui bahwa penggeluaran tersebut adalah tidak sesuai peruntukannya dan tidak dianggarkan dalam APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 serta sifat penggeluaran tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku. Atas perintah terdakwa tersebut kemudian Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM Nomor : SPM/ 156/ Gj/ 2005/ MTB tanggal 25 April 2005 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji pegawai, selanjutnya SPM tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan kemudian dicairkan dari Kas Daerah Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB), setelah dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut dicairkan kemudian terdakwa mengambil secara tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari total dana yang telah dicairkan sebagaimana bukti kwitansi tertanggal 25 April 2005, selanjutnya terdakwa memerintahkan kepada Maria Maspaitella untuk mentransfer sisa dana sekitar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening pribadi terdakwa Nomor : 0643-0-000624-50-1 BRI KCP Saumlaki sebagaimana slip penyetoran Maria Maspaitella pada Bank BRI KCP Saumlaki tanggal 25 April 2005;
Terdakwa melalui memo tertanggal 03 Juni 2005 yang berisi “proses SPM hari ini untuk bantuan ke Departemen Keuangan dalam rangka pengurusan ABT TA. 2005 sebesar Rp. 160.000.000,- sesuai disposisi Bapak Bupati” memerintahkan kepada Mathys Nanlohy (Kasubag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) untuk memproses SPM Gaji sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sebagaimana memo Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun tertanggal 02 Juni 2005 yang berisi “agar siapkan dana sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk uang sirih pinang dalam rangka perjuangan dana sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) untuk rehabilitasi daerah-daerah kumuh di pedesaan dan Bantuan untuk Pemukiman para nelayan”, padahal terdakwa mengetahui bahwa penggeluaran tersebut adalah tidak sesuai peruntukannya dan tidak dianggarkan dalam APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 serta sifat penggeluaran tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku. Atas perintah terdakwa tersebut kemudian Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM Nomor : SPM/ 230/ Gj/ 2005/ MTB tertanggal 03 Juni 2005 sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji pegawai, yang kemudian SPM tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan dicairkan dari Kas Daerah Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) dan selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada Cosmas Lolonlun, SE. dengan disaksikan oleh terdakwa dan dibuatkan tanda bukti berupa kwitansi tertanggal 03 Juni 2005 untuk selanjutnya ditransfer oleh Cosmas Lolonlun, SE ke rekening milik Larry Ridwan untuk membayar hutang Drs. Silas Ratuanak karena sebelumnya Drs. Silas Ratuanak telah meminjam uang sekitar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk melakukan pendekatan/ loby ke pemerintah pusat dalam memperjuangkan dana rehabilitasi daerah-daerah kumuh dan bantuan untuk pemukiman para nelayan;
Terdakwa melalui memo tertanggal 24 Juni 2005 yang berisi “proses SPM gaji sebesar Rp.150.000.000,- sesuai disposisi Bpk. Bupati untuk hari ini realisasikan” memerintahkan kepada Mathys Nanlohy (Kasubag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) untuk memproses SPM Gaji sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang pada waktu itu menurut terdakwa harus diproses SPM Gaji senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana perintah Bupati Drs. S.J. Oratmangun dalam memo nya tertanggal 24 juni 2005 yang berisi “Kabag Keuangan : Berdasarkan permintaan berulang kali dari 3 (tiga) mantan Wakil Ketua DPRD lama tentang biaya insentif yang hanya diperuntukkan bagi Ketua sebanyak Rp.125.000.000,- maka mereka minta diberi insentif juga demi keadilan. Untuk itu harap diberikan tambahan insentif per orang Rp.25.000.000,- melengkapi Rp.25.000.000,-/orang yang pernah kita berikan”, selanjutnya Mathys Nanlohy memenuhi memo tersebut dengan memproses SPM gaji senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), padahal terdakwa mengetahui bahwa penggeluaran tersebut adalah tidak sesuai peruntukannya dan tidak dianggarkan dalam APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 serta sifat penggeluaran tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku. Atas perintah terdakwa tersebut kemudian Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM Nomor : SPM/ 243/ Gj/ 2005/ MTB tertanggal 24 Juni 2005 senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji pegawai, yang kemudian SPM tersebut ditandatangani oleh terdakwa. Selanjutnya dananya dicairkan dari Kas Daerah Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) yang atas dasar memo terdakwa dan memo Bupati MTB tersebut Maria Maspaitella kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar tambahan insentif Mantan Wakil Ketua DPRD Kab. MTB atas nama G.Ongirwalu, N. A. Bwariat, dan Joseph Fasse, masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di ruang kerja terdakwa dengan kwitansi tertanggal 24 Juni 2005 atas nama G.Ongirwalu, Kwitansi tertanggal 24 Juni 2005 atas nama N. A Bwariat, dan kwitansi tertanggal 25 Juni 2005 atas nama N. A. Bwariat untuk kemudian diserahkan kepada Joseph Fasse;
Terdakwa melalui memo tertanggal 20 Juli 2005 yang berisi “Proses SPM Gaji utk cairkan utk kebutuhan Pemerintahan, sesuai Perintah Bpk Bupati dgn nilai sbr Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)” memerintahkan kepada Mathys Nanlohy (Kasubag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) untuk memproses SPM Gaji sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana perintah Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dalam memo nya tertanggal 06 Mei 2005 yang berisi “1. ACC diberangkatkan ke Jakarta dalam rangka perjuangan tambahan proyek – proyek : 1. Ka. Bappeda; 2. Kadispenda; 3. Kadis PU; 4. Kabag Keuangan. 2. ACC Sirih pinang Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)”, padahal terdakwa mengetahui bahwa penggeluaran tersebut adalah tidak dianggarkan dalam APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 serta sifat penggeluaran tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku. Atas perintah terdakwa tersebut kemudian Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM Nomor : SPM/ 304/ Gj/ 2005 / MTB tanggal 20 Juli 2005 senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji yang kemudian ditandatangani oleh terdakwa selanjutnya dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) dan kemudian dana nya diserahkan kepada terdakwa dengan disertai tanda bukti berupa kwitansi penerimaan tertanggal 21 Juli 2005, dimana dana tersebut dipergunakan untuk melakukan pendekatan / loby kepada pemerintah pusat, dimana terdakwa dengan membawa dana sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut berangkat ke Jakarta dan dalam penyerahan dana tersebut kepada Departemen Pekerjaan Umum, BAPPENAS, DEPDAGRI, Komisi V DPR-RI serta Departemen Keuangan RI bersama dengan Kepala BAPEDA Sdr. M. Malaka, SH, MTP, Kepala Dinas Pendapatan Daerah MTB Sdr. Drs. Nicodemus Batlayery, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sdr. A. Samponu;
----------Bahwa dana-dana yang dikeluarkan dari dana Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005, dana tak tersangka Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 dan beberapa dana yang bersumber dari tambahan gaji PNS/ Guru Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 tersebut dikeluarkan oleh terdakwa sebelum APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 ditetapkan/ disahkan. Bahwa dana-dana yang dikeluarkan serta tidak dilakukan pengawasan oleh terdakwa tersebut adalah tidak jelas dalam peruntukannya karena dana-dana tersebut tidak diberikan kepada yang berhak menerimanya serta tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sehingga membebani APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2004 dan 2005;
Dimana dana-dana yang dicairkan atas perintah terdakwa tersebut sampai dengan saat ini belum dipulihkan;
----------Bahwa perbuatan terdakwa Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah RI, Cq. Pemerintah Propinsi Maluku, Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2004 dan 2005 Sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Nomor : S - 47/PW 25/5/2006 tanggal 17 Januari 2006 sekitar + Rp. 1.462.980.898,- (satu milyar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
PENYIMPANGAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN 2004
Dana Sirih Pinang pada Triwulan II (Oktober 2004) Rp. 48.079.376,-
Dana Sirih Pinang pada Triwulan III (Nopember 2004) Rp. 59.901.522,-
PENYIMPANGAN DANA TAMBAHAN GAJI PNS/ GURU TAHUN 2004
Pencairan SPM gaji untuk penyelesaian administrasi
DAK 2004 dan Pemerintah Lainnya Rp. 50.000.000,-
Pencairan SPM gaji sesuai disposisi Bupati MTB Rp. 60.000.000,-
PENYIMPANGAN DANA PAD TAHUN 2004
Dana PAD kepada Dra. FAIZAH Rp. 50.000.000.
Dana PAD kepada LARRY RIDWAN Rp. 250.000.000.-
Pembayaran I Kepada Pengacara SOEDESON
TANDRA, SH, M.Hum. Rp. 125.000.000.-
Pembayaran II Kepada Pengacara SOEDESON
TANDRA, SH, M.Hum. Rp. 250.000.000.-
PENYIMPANGAN DANA TAMBAHAN GAJI PNS/ GURU TAHUN 2005
Pencairan SPM gaji untuk Kuota CPNS Rp. 100.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk Konsultasi ABT Rp. 200.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk Sirih Pinang Perjuangan dana
Rehabilitasi Daerah Kumuh oleh Drs. SILAS RATUANAK Rp. 160.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk insentif Wakil Ketua DPRD Rp. 75.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk sirih pinang tambahan dana
Proyek yang diperjuangkan oleh terdakwa, bersama
Kepala Bapeda M. MALAKA, SH, MTP, Kadispenda
NICK BATLAYERY dan Kadis PU A. SAMPONU Rp. 35.000.000,-
KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp. 1.462.980.898,-
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Obscuur Libel dan masih ada kemungkinan tanggal lain, waktu lain yang bisa terjadi peristiwa tersebut dan kemungkinan diluar wilayah Pengadilan Negeri Saumlaki;
Menimbang, bahwa atas keberatan (Eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum tersebut Penuntut Umum juga telah mengemukakan tanggapannya yang pada pokoknya tetap pada dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa menunjuk pada maksud pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan keberatan-keberatan dari Tim Penasihat Hukum terdakwa tersebut dalam suatu Putusan Sela Nomor: 58/Pid.B/ 2010/PN.SML dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Menolak Keberatan/Eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Memerintahkan Pemeriksaan Perkara untuk Dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya itu, Penuntut Umum telah mengajukan 17 (tujuh belas) orang saksi yang didengarkan keterangannya didepan persidangan dan dibawah sumpah, 7 (tujuh) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli yang dibacakan keterangannya sesuai BAP Penyidik, oleh karena setelah diusahan secara sungguh-sungguh oleh Penuntut Umum, tidak dapat hadir;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum yang pada pokoknya menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut:
Saksi ABRAHAM TENLIMA, SSTP:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penyalahgunaan keuangan daerah yang dilakukan oleh terdakwa sebagai Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2005 ; -------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai staf di bagian keuangan Kab. Maluku Tenggara Barat sejak tahun 2002 sedangkan yang menjadi Kasubsi waktu itu tidak ada sehingga saksi membantu pekerjaan yang menjadi tugas Kasubsi tersebut, namun apabila ada permasalahan saksi langsung menyampaikan kepada terdakwa sebagai Kepala Bagian Keuangan ; -------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2005 saksi pernah melakukan pencairan dana tak tersangka sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang SPMnya ditandatangani oleh terdakwa dan dari dana tersebut Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk membayar jasa pengacara dan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diberikan kepada terdakwa untuk pembayaran jasa konsultasi keuangan sesuai bukti kwintansi tanggal 08 April 2005 dan tanggal 15 Oktober 2005 ; --------------------------------------------
Bahwa saksi mencairkan dana tak tersangka tersebut adalah atas perintah Bupati MTB melalui memonyanya tertanggal 08 April 2005 ; ----------------------
Bahwa mekanisme pencairan dana tak tersangka tersebut adalah harus ada SPM dan SPMU yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Keuangan, setelah itu diajukan ke Bank untuk proses pencairan, sedangkan SPP diajukan oleh Bendahara dan ditandatangani oleh pengguna anggaran yakni Sekda MTB ; -
Bahwa saksi mengetahui dana APBD Tahun Anggaran 2005 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Pembelanjaan Pegawai dan Dana Tak Tersangka dan dana-dana tersebut disimpan di kas daerah yang untuk pengeluarannya harus melalui Kepala Bagian Keuangan ; -------------------------
Bahwa untuk dana tak tersangka posnya ada di Sekretaris Daerah dan saat itu saksi sebagai bendahara pengeluaran dimana tugas saksi dan Kepala Bagian Keuangan ialah bersama –sama merencanakan anggaran dan menyusun pembelanjaan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dipersidangan membenarkan barang bukti berupa kwitansi tanggal 08 April 2005, tanggal 15 Oktober 2005 serta memo Bupati MTB ; ----
Bahwa pengeluaran dana sebesar Rp.250.000.000,- tersebut diatas tidak dapat dibenarkan karena tidak terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat, dimana pengeluaran dana tersebut berdasarkan perintah Bupati MTB Drs. S.J. ORATMANGUN sebagai dana panjar yang pengelolaan dananya merupakan tanggung jawab terdakwa ; --------------------
Saksi Ny. JOSEFINA TALANGEMBUN:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya masalah penyalahgunaan keuangan daerah Kab. MTB tahun anggaran 2004 dan 2005 ; ----------------------
Bahwa pada tahun 2004 saksi bertugas sebagai bendahara bagian keuangan dan kepala bagian saat itu adalah terdakwa dan saat itu ada dana yang dikelola saksi sebesar Rp.34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar) ; -----------
Bahwa dari dana tersebut, saksi melakukan pencairan sebanyak 20 (dua puluh kali) dan dokumen yang menyangkut pencairan seperti SPM dan SPMU ditandatangani oleh terdakwa ; ---------------------------------------------------
Bahwa untuk tahun 2005 saksi tidak pernah melakukan pencairan terhadap keuangan sekda karena saksi sudah dipindahkan ke bagian umum sebagai staf ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Ny. MARIA MASPAITELA sebagai Bendahara Umum Gaji dan pada tanggal 05 Mei 2005 saksi pernah menerima uang sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Ny. MARIA MASPAITELA untuk diserahkan kepada KOSMAS LOLONLUN selaku Kabag. Umum Sekda MTB dengan menggunakan tanda terima berupa kwitansi dan telah saksi serahkan pada waktu penyidikan di Polisi namun sampai sekarang Polisi tidak mengembalikannya ; -----------------------
Bahwa untuk pembebasan lahan untuk digunakan pembangunan kantor/dinas/badan Kab. MTB Tahun 2004 yang sudah dianggarakan adalah sejumlah Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) namun yang sudah dilakukan pencairan sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya sekitar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) belum dibayarkan untuk pembebasan lahan karena dananya telah dipinjam pakai untuk biaya perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati sehingga ditahun 2005 baru dilunasi kepada pemilik lahan dimana waktu itu saksi diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil dana Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada COSMAS LOLONLUN untuk penyelesaian pembebasan lahan warga ; ----------------------------------------------------------------
Saksi DRS. SALOMON JOSEPH ORATMANGUN:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dimana terdakwa adalah Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dan waktu itu saksi menjabat sebagai Bupati MTB ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah lupa sumber anggara APBD tahun 2004 dan 2005 karena sudah terlalu lama ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Drs. SILAS RATUANAK sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Drs. SILAS RATUANAK pernah menghadap saksi untuk membicarakan dana Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ; -------------------
Bahwa dana tersebut diserahkan kepada Drs. NIKODEMUS BATLAYERY melalui bendaharawan yang saksi sudah lupa namanya untuk diberikan kepada orang – orang yang berjasa kepada pemerintah daerah MTB dalam usaha lobi-lobi untuk meningkatkan dana DAK dan DAU seperti di Departemen dan Keuangan, Bappenas, DPR RI ; ------------------------------------
Bahwa dana tersebut dicairkan berdasarkan memo saksi yang ditujukan kepada terdakwa di rekening kas daerah ; --------------------------------------------
Bahwa saksi hanya keluarkan memo saja dan mengenai kelengkapan dokumen pencairan dana tersebut saksi tidak tahu ; -------------------------------
Bahwa untuk loby-loby ke pemerintah pusat tersebut, pemda MTB menggunakan jasa pihak ketiga seperti konsultan dan ada kontrak kerjasamanya ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk upah konsultan tersebut diambil dari dana tak tersangka yang ada dalam APBD yang saksi sudah lupa berapa nilainya ; ----------------
Bahwa uang senilai Rp.300.000.000,- yang diserahkan tersebut bagi saksi disebut dengan uang siri pinang yang adalah merupakan kewajiban pemerintah daerah kab. MTB kepada pemerintahan pusat (budaya duan-lolat) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernah ada pembagian dana bagi hasil pajak propinsi di Ambon yang nilainya dan yang mencairkan dana tersebut, saksi sudah lupa ; --------
Bahwa biasanya yang diutus untuk menerima dan bagi hasil pajak propinsi di Ambon adalah Kepala Bagian Keuangan ; -----------------------------------------
Bahwa dana bagi hasil pajak propinsi tersebut setelah diterima harus dimasukan ke kas daerah dan disahkan dalam APBD kemudian setelah disahkan baru dapat digunakan ; --------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi tidak semua dana bagi hasi pajak propinsi dimasukan ke kas daerah, sebagian dana tersebut digunakan untuk meloby ke Jakarta dan diberikan kepada sdr. NUGROHO di Bapennas ; -----------------------------
Bahwa menurut saksi, penggunaan dana untuk meloby tersebut dapat dibenarkan karena mendesak dan nanti dipertanggung jawabkan dalam APBD ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi uang untuk loby tersebut pernah dikasih ke beberapa orang di Jakarta untuk peningkatan DAU/DAK ; ----------------------------------
Bahwa saksi sudah lupa apa pernah saksi perintahkan kepada terdakwa untuk membayar hutang Drs. SILAS RATUANAK kepada LARRY RIDWAN ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hutang Drs. SILAS RATUANAK tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan karena Drs. SILAS RATUANAK telah meminjam uang terlebih dahulu kepada orang yang sudah saksi lupa namanya ; ---------------
Bahwa Drs. FERDINANDUS RUMARATU saksi kenal karena beliau adalah Kepala Bawasda Kab. MTB dan saksi tugaskan untuk mengurus loby-loby ke pusat dan uang yang diberikan oleh Drs. FERDINANDUS RUMRATU adalah sebesar Rp.100.000.000,- ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah perintahkan secara langsung atau melalui disposisi untuk mengambil dana untuk keperluan loby-loby tersebut dari dana gaji PNS/guru, saksi hanya perintahkan untuk dipinjamkan dengan ketentuan harus dikembalikan ke mata anggaran dari dana tak tersangka ; -
Bahwa untuk Kakanwil Anggaran Propinsi Maluku di Ambon pernah diberikan uang terima kasih / siri pinang sebesar Rp.50.000.000,- ; ------------
Bahwa untuk uang ucapan terima kasih/ siri pinang kepada Departemen Keuangan Pusat di Jakarta sebesar Rp.160.000.000,-, saksi sudah lupa ; -------
Bahwa biaya insentif untuk 3 (tiga) orang Wakil Ketua DPRD MTB masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- seingat saksi pernah diberikan kepada yang bersangkutan karena mereka purnabakti ; --------------------------------------------
Bahwa akhirnya saksi tahu bahwa uang-uang yang dibayarkan tersebut diambil dari tambahan gaji PNS tahun 2005 dan saksi menegur Kabag. Keuangan dan Bendaharawan lalu saksi usulkan Sekda MTB dipindahkan ke Ambon dan saksi perintahkan agar dana-dana yang telah dikeluarkan dipulihkan ke dana tak tersangka ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah dana tak tersangka tersebut telah dipulihkan atau belum ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa penggunaan dana tak tersangka ada dalam kewenangan Bupati dan tidak dapat dicairkan apabila tidak ada disposisi dari Bupati ; ------------------
Bahwa penggunaan dana tak tersangka itu adalah digunakan untuk hal-hal yang sifatnya mendesak dan menurut saksi termasuk biaya advokasi kepada SOEDESON TANDRA, SH, M.Hum untuk kepentingan pemerintahan daerah terkait dengan masalah di bidang hukum ; --------------
Bahwa untuk jasa advokasi tersebut digunakan dari dana tak tersangka ; ---
Bahwa inisiatif untuk melobi ke pusat adalah atas inisiatif saksi, terdakwa dan juga Kepala Bapeda Kab. MTB ; ----------------------------------------------------
Bahwa setelah diperjuangkan melalui lobi-lobi tersebut, akhirnya dana bantuan untuk pemda MTB turun dari pusat ; ---------------------------------------
Saksi COSMAS LOLONLUN, SE:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya uang yang saksi terima dari terdakwa sebesar Rp.250.000.000,- ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi saat itu sebagai Kabag Umum Sekretariat daerah Kab. MTB dan terdakwa sebagai Kabag. Keuangan Sekretariat Daerah Kab. MTB ; ----
Bahwa saksi menerima uang tersebut sekitar tahun 2005, tanggal dan bulan saksi sudah lupa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyerahan uang tersebut terkait dengan pembayaran ganti rugi tanah warga yang dijadikan kantor/badan/dinas Kab. MTB ; ------------------
Bahwa saksi pernah menerima memo dari Bupati MTB Drs. S.J ORATMANGUN yang isinya “Sdr. Kabag. Keuangan Panjar Ro.250.000.000,- kepada Kabag Umum untuk pembayaran tanah ; -------------
Bahwa setelah saksi menerima memo tersebut, saksi serahkan kepada terdakwa, kemudian dua hari kemudian saksi dipanggil oleh terdakwa dan disuruh keruangan terdakwa karena uangnya sudah ada ; -----------------------
Bahwa saksi menerima uang tersebut dari bendaharawan secretariat Ny. JOSEFINA. TALANGEMBUN dan ada kwitansinya ; ------------------------------
Bahwa selain uang Rp.250.000.000,- tersebut, masih ada uang Rp.160.000.000,- yang ada kaitannya dengan Drs. SILAS RATUANAK dimana dana tersebut digunakan untuk lobi ke pusat oleh pemda MTB ; ----
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut berdasarkan telepon dari LERRY RIDWAN yang mengatakan bahwa ; “Tolong bicarakan dengan Bupati karena SILAS RATUANAK sudah pinjam uang dari LARRY RIDWAN dan belum diganti “ ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi laporkan kepada Bupati akan hal tersebut dan Bupati MTB membuat memo yang ditujukan kepada terdakwa sebagai Kabag. Keuangan yang isinya adalah bayar Rp.160.000.000,- untuk bayar hutang Drs. SILAS RATUANAK ; -------------------------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp.160.000.000,- tersebut akhirnya dicairkan setelah saksi serahkan memo tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyuruh Ny. MARIA MASPAITELA menyerahkan uang tersebut kepada saksi dengan dibuatkan kwitansi tanda terima ; --------------------------------------------
Bahwa setelah saksi menerima Rp.160.000.000,- tersebut, saksi kemudian mentransfer ke rekening LARRY RIDWAN ; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Rp.160.000.000,- diambil dari pos mata anggaran mana ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan memo-memo Bupati yang diperlihatkan di persidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Saksi NY. MARIA MASPAITELLA:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Drs. DANIEL SUARLIAK ; --------------------------------------------
Bahwa sekarang saksi bekerja di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. MTB, namun sebelumnya saksi bekerja di bagian keuangan kantor Bupati MTB sejak tahun 2002-2007 sebagai Bendahara Umum Gaji dimana terdakwa menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. MTB ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai bendahara umum gaji, saksi pernah melakukan pencairan dana ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2005 dari bulan Januari sampai Oktober 2005, saksi pernah menerbitkan SPP gaji dimana yang menjadi atasan saksi adalah terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Proses pencairan gaji tersebut adalah saksi membuat daftar gaji kemudian diajukan ke Kepala Bagian Keuangan untuk dibuatkan SPP kemudian dikembalikan ke bendaharawan untuk mencairkan dana ; -----------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu jika ada memo Bupati MTB untuk saksi, saksi baru tahu setelah terbit SPM ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi sudah lupa isi dari memo Bupati MTB tersebut ; -------------------
Bahwa untuk tahun 2005, ada banyak SPM yang diterbitkan ; -------------------
Bahwa sesuai dengan struktur organisasi, jabatan saksi berada di bawah langsung dengan Kabag. Keuangan namun ada hubungan kerja dengan Kasubag Perbendaharawan MATHEIS NANLOHY ; ------------------------------
Bahwa penggunaan mata anggaran gaji pegawai diperuntukan untuk gaji pegawai, gaji susulan, rapelan, uang duka dan tunjangan-tunjangan lainnya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2004 saksi pernah mencairkan 2 (dua) kali dana untuk gaji tetapi tidak pernah dibayarkan yang nilainya saksi sudah lupa ; ----------
Bahwa saksi pernah mencairkan dana sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 24 April 2004 dan Rp.60.000.000,- pada tanggal 24 September 2004 dan uang-uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa yang peruntukannya saksi dengar dari terdakwa adalah untuk Kanwil Anggaran Propinsi di Ambon sesuai dengan instruksi Bupati MTB ; --------------------------------------
Bahwa terhadap pencairan dana yang peruntukannya tidak sesuai seharusnya saksi menolak namun tidak saksi lakukan sakrena saksi adalah bawahan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang Rp.50.000.000,- dan Rp.60.000.000,- tersebut setahu saksi belum dipulihkan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2005 ada pencairan dana gaji pegawai yang tidak sesuai peruntukannya yakni kurang lebih 10 (sepuluh) kali, yang masih saksi ingat adalah : Rp.160.000.000,- yang terima adalah sdr. COSMAS LOLONLUN, SE, Rp.35.000.000,- duterima oleh terdakwa, Rp.100.000,- diterima oleh Drs. FERDINANDUS RUMARATU yang kesemuanya saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa sedangkan sisanya saksi sudah lupa kepada siapa saja diberikan ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mentransfer dana sebesar Rp.180.000.000,- ke rekening terdakwa pada bank BRI Saumlaki pada bulan April 2005 dari total SPM yang dicarikan sebesar Rp.200.000.000,- sedangkan Rp.20.000.000,- saksi berikan tunai kepada terdakwa yang merupakan dana gaji pegawai ; --------
Bahwa dana gaji untuk pegawai sebenarnya adalah fiktif dan terdakwa mengetahuinya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dengar dari terdakwa bahwa dana-dana tersebut diberikan kepada terdakwa atas perintah Bupati ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mencairkan dana sebesar Rp. 75.000.000,- untuk diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Tk II Kab. MTB ; ---------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua SPM Gaji Pegawai /Guru yang dikeluarkan tahun 2004 dan 2005 di persidangan ; ----------------------------------
Saksi Drs. FERDINANDUS RUMARATU:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah penyalahgunaan keuangan Negara khususnya di pemerintahan daerah Kab. Maluku Tenggara Barat yang dilakukan oleh terdakwa sebagai Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; ---------------------------------------
Bahwa saksi pada saat itu menjadi Kepala Bawasda Kab. Maluku Tenggara Barat dari tahun 2002 s/d 2004 dan saksi pada saat itu juga pernah terkait dengan masalah penyimpangan keuangan Negara yang pada waktu itu disidangkan di Tual, masalah yang saksi hadapi saat itu tidak terkait dengan masalah yang didakwakan kepada terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima memo yang berasal dari Bupati Kab. Maluku Tenggara Barat untuk diberikan kepada terdakwa yang isinya agar terdakwa menyediakan dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang nantinya akan digunakan untuk penambahan kuota CPNSD; ---------------------
Bahwa saksi kemudian menerima uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diberikan langsung oleh bendahara gaji Ny. MARIA MASPAITELA dengan sepengetahuan terdakwa dan ada tanda terima berupa kwitansi dan saksi menandatanganinya ; ----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu proses pencairannya dan dari mana dana tersebut berasal ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bukti kwitansi tanda terima dan memo bupati dimaksud yang ditunjukan di depan persidangan ; ----------------------------------
Bahwa saksi menerima uang tersebut kemudian saksi melaporkan ke Bupati Maluku Tenggara Barat dan selanjutnya Bupati memanggil terdakwa namun terdakwa tidak pernah menolak perintah Bupati untuk menyerahkan uang dimaksud ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menghadap ke Bupati, saksi kemudian berangkat ke Jakarta dengan misi memperjuangkan kuota CPNSD supaya bertambah dan bisa sesuai dengan kebutuhan daerah ; --------------------------------------------------------
Bahwa misi tersebut memperjuangkan penambahan kuota CPNSD menjadi 500 orang namun yang dapat dikabulkan hanya sekitar 430 (empat ratus tiga puluh) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang tersebut diserahkan oleh saksi atas perintah Bupati di Departemen Dalam Negeri di bagian Kepegawaian, BAKN di Direktur Pengadaan Formasi Kepegawaian dan Direktur Penerimaan Formasi Kepegawaian ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas penggunaan dana tersebut, saksi tidak tahu apa sudah ada laporan pertanggungjawaban atau belum ; ---------------------------------------------
Saksi Drs. NICODEMUS BATLAYERY:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara penyalahgunaan dana PAD Tahun 2005, dana bagi hasil pajak propinsi tahun anggaran 2004, dana tak tersangka tahun anggaran 2005 serta dana tambahan gaji pegawai negeri sipil (PNS) / guru pada Kab. Maluku Tenggara Barat 2004 s/d 2005 ; ----------
Bahwa saksi menjabat sebagai kepala Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 2000 sampai dengan pensiun tahun 2006 dengan tugas dan kewenangan saksi untuk mencari dan memasukan uang ke kas daerah ; ------------------------
Bahwa dana bagi hasil pajak propinsi baru 2 (dua) kali diterima selama tahun 2005 oleh Dispenda dan 2 (dua) kali lainnya diambil oleh Kepala Bagian Keuangan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi tidak tahu bahwa terdakwa menggunakan uang PAD atau dana bagi hasil pajak propinsi lalu saksi menanyakan kepada Kepala Bagian Keuangan Propinsi yakni Drs. N. MARASABESSY dan beliau mengatakan bahwa terdakwa telah mengambilnya ; --------------------------------
Bahwa kemudian saksi menghubungi terdakwa agar mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, namun terdakwa tidak pernah memberikannya ; ------
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana sehingga terdakwa bisa mengambil dana bagi hasil pajak propinsi yang seharusnya adalah merupakan kewenangan saksi sebagai Kadispenda ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah memberikan memo ataupun surat kuasa kepada terdakwa untuk mengambil dana bagi hasil pajak propinsi tersebut ; -----------
Bahwa pembagian dana hasil pajak propinsi tersebut terjadi 4 (empat) kali dan yang masuk ke kas daerah cuma 2 yakni dana untuk triwulan ke 1 (satu) dan triwulan ke 4 (empat) sedangkan untuk triwulan ke 2 (dua) dan 3 (tiga) tidak dimasukan seluruhnya ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melaporkan kepada Bupati sebagai atasan langsung saksi namun tidak ada tanggapan ; ------------------------------------------------------
Bahwa dana yang dipotong langsung oleh terdakwa adalah sebesar Rp.48.079.376 dari total dana yang diperoleh sebesar Rp.898.079.376, sehingga yang disetor hanya Rp.850.000.000,- dan pada triwulan ke 3 terdakwa memotong langsung dana sebesar Rp.59.901.552 dari total dana yang diterima sebesar Rp.569.901.552 sehingga dana yang disetor terdakwa ke kasa daerah hanya berjumlah Rp. 510.000.000,- ; ----------------------------------
Bahwa Drs, SILAS RATUANAK (Kadis Pendidikan dan Olahraga Kab. Maluku Tenggara Barat) pernah menelepon saksi untuk meminta uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari PAD, lalu saksi mengatakan bahwa saksi tidak ada dana untuk itu kemudian Drs. SILAS RATUANAK menelepon Bupati dan akhirnya saksi dan terdakwa dipanggil menghadap ke Bupati dan saksi disuruh ke Bank BPDM untuk mencairkan dana tersebut namun oleh pihak Bank mengatakan tidak bisa ; --
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan ke Bupati dan Bupati memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan dana sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk diberikan kepada Drs. SILAS RATUANAK dengan melalui transfer ke rekening LARRY RIDWAN dan Dra. FAUZIA ; -------------
Bahwa saksi membenarkan bukti transfer kepada LARRY RIDWAN dan Drs. FAIZAH yang ditunjukan didepan persidangan adalah benar tanda tangan saksi namun untuk proses pengiriman transfer dilakukan oleh terdakwa, saksi hanya menandatangani slip transfer yang diberikan oleh terdakwa ; ----
Bahwa tujuan saksi menandatangani slip transfer tersebut adalah agar terdakwa menunjukan slip tersebut kepada Bupati bahwa benar dana tersebut telah ditransfer ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pengiriman uang sebanyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Drs. SUKMA ADNAN oleh terdakwa ; ---------
Bahwa saksi tidak memiliki cek untuk proses pencairan PAD, yang memiliki adalah terdakwa, saksi hanya memiliki cek untuk pencairan dana Dispenda saja ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Drs. JOSEPH MALINDAR:
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Maluku Tenggara Barat sejak Tahun 2001 s/d Tahun 2007 kemudian dari Tahun 2008 s/d 2009 menjabat sebagai Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Maluku Tenggara Barat dan terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Maluku Tenggara Barat sejak Tahun 2009 s/d bulan Januari 2011 (Pensiun) ; ---------------------------------
Bahwa saksi pernah ke Jakarta pada tahun 2005 atas perintah Bupati Maluku Tenggara Barat dengan Surat Perintah Tugas untuk keperluan dinas juga untuk keperluan koordinasi sekaligus lobi-lobi bantuan dana dari Departemen Pariwisata Pusat kepada Dinas Pariwisata Maluku Tenggara Barat ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum saksi ke Departemen Pariwisata Pusat, terlebih dahulu saksi, saksi Drs. ESTEPANUS L. SILETY (Asisten II Bupati), saksi S.J. ORATMANGUN (Mantan Bupati Maluku Tenggara Barat) dan terdakwa di Kantor Penghubung Pemerintah Maluku Tenggara Barat di Jakarta mengadakan pertemuan dengan NUGROHO (Konsutan) untuk mendapatkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat pada tahun berikutnya dan waktu itu disepakati fee yang dibayar adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu asal sumber dana Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa fee tersebut yang saksi dengar adalah uang siri pinang dari Pemerintah Maluku Tenggara Barat kepada sdr. NUGROHO untuk memperjuangkan bantuan dana dari pemerintah pusat ; ---------------------------
Bahwa yang menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada sdr. NUGROHO adalah saksi S.J. ORATMANGUN (Mantan Bupati Maluku Tenggara Barat) dan saksi Drs. ESTEPANUS L. SILETY (Asisten II Bupati) di Kantor Penghubung pemerintah Maluku Tenggara Barat di Jakarta ; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi HARTINI MELSASAIL:
Bahwa saksi kenal terdakwa karena terdakwa adalah salah satu nasabah di Bank BPDM dan juga merupakan Kepala Bagian Keuangan Daerah Kab. Maluku Tenggara Barat ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Bank BPDM sejak tahun 2001 dengan jabatan Costumer Service hingga sekarang ; ------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal pencairan dana kas daerah yang disimpan di Bank BPDM harus ada cek dan tanda tangan di atas materai serta cap Pemda MTB ; --------
Bahwa saksi tidak pernah melayani transfer yang dilakukan oleh sdr. Drs. NICODEMUS BATLAYERY ; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Daerah Kab. Maluku Tenggara Barat bisa mencairkan dana yang berasal dari daerah di kas daerah dan bias juga mengkuasakan pengambilan dana tersebut kepada orang lain asalkan ada tanda tangan terdakwa ; -----------------------------------------------------
Bahwa kerjasama antara Pemda MTB dengan Bank BPDM telah ada sebelum saksi bekerja di Bank BPDM dan kerjasama tersebut berlangsung hingga sekarang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Bank BPDM ada rekening Kas Umum Daerah yang dipegang oleh terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Drs. NIKODEMUS BATLAYERY selaku Kepala Dispenda Kab. Maluku Tenggara Barat ; ------------------------------------------------
Bahwa proses pencairan dana PAD dikeluarkan menggunakan cek yang ditanda tangani oleh terdakwa namun yang menerima dan mencairkan dana tersebut adalah Drs. NIKODEMUS BATLAYERY selaku Kepala Dispenda ; --
Bahwa pencairan dana melalui kas daerah harus disertai dengan SPM, SPU dan SP2D yang dibubuhkan tanda tangan terdakwa ; -------------------------------
Bahwa terdakwa pernah mencairkan dana dengan menggunakan cek dan setahu saksi jumlahnya sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah kemudian ditransfer ke 2 (dua) nomor rekening yang slip pengirimannya ditandatangani oleh Drs. NIKODEMUS BATLAYERY ; -----------------------------
Bahwa yang mengeluarkan cek tersebut adalah terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan Kab. Maluku Tenggara Barat ; -------------------------------------
Saksi NORBERTUS ALOYSIUS BWARIAT:
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara Barat Bidang Peraturan Perundang-undangan ; -----------------------------------------------
Bahwa Ketua Dewan yang purnabakti menerima Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua Dewan yang purnabakti tidak menerima dana tersebut ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi pernah ketemu saksi Drs. S.J. ORATMANGUN (Mantan Bupati Maluku Tenggara Barat) dengan maksud menyampaikan bahwa sebagai salah satu pimpinan dewan juga harus menerima dana purnabakti tersebut ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Bupati MTB Drs. S.J. ORATMANGUN menyetujui pembayaran dana purnabakti kepada masing-masing Wakil Anggota Dewan yang memasuki masa Purnabakti dan waktu itu saksi menerima dana Purnabakti tersebut dirumah terdakwa sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tunai; -----------------------------------
Bahwa setahu saksi dana yang saksi terima tersebut tidak ada dalam RAPBD namun untuk dana Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ada dianggarkan dalam APBD yang dikhususkan kepada Pimpinan Dewan yang Purnabakti ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dana Purnabakti Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk Ketua DPRD, saksi tidak tahu apa sudah dicairkan atau belum; --------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi GABRIEL ONGIRWALU:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penyalahgunaan keuangan oleh terdakwa terkait dengan adanya tunjangan insentif yang diberikan terhadap wakil-wakil ketua DPRD Kab. Maluku Tenggara Barat ; ----------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Anggota Dewan Kab. Maluku Tenggara Barat pada periode tahun 1999 s/d tahun 2004 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima dana insentif pada tahun 2005 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima jura rupiah) disertai dengan tanda terima ; -------
Bahwa pada tahun 2004, Pemda Kab. MTB menetapkan dana insentif kepada Ketua DPRD Kab. MTB sebesar Rp.150.000.000,- yang termuat dalam APBD tahun 2004 sedangkan untuk dana insentif wakil ketua DPRD tidak ditetapkan dalam APBD sehingga sdr. NORBERTUS BWARIAT yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD bertemu dengan Bupati untuk minta diberikan tunjangan insentif, maka Bupati berjanji akan memberikan dana tersebut masing-masing Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) namun masing-masing Wakil Ketua DPRD hanya menerima Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima dana tersebut karena saksi memasuki masa purnabakti dan waktu itu saksi dihubungi oleh terdakwa untuk menerima dana insentif dari terdakwa di ruangan kerja terdakwa ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu diambil dari mana dana tersebut ; -------------------------
Saksi Ny. NACI. M. HIDUNGORAN:
Bahwa saksi diangkat sebagai PNS di Pemda MTB bagian Keuangan ; ---------
Bahwa saksi diperiksa terkait dengan penerbitan SPMU tahun 2005, dimana saksi yang mengetiknya ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menerbitkan SPMU gaji adalah terdakwa dan saksi hanya mempersiapkan administrasinya ; --------------------------------------------------------
Bahwa untuk SPMU harus disertai dengan rekap gaji dan selanjutnya diterbitkan SPP yang ditandatangani oleh terdakwa dan bendahara ; -----------
Bahwa saksi pernah menerbitkan SPMU tanpa desertai dengan SPP dan rekap hagi sebanyak 9 (Sembilan) kali yang diperintahkan oleh Kasubag Perbendaharaan yakni sdr. MATHIAS NANLOHY atas permintaan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanda tangani oleh terdakwa selanjutnya saksi serahkan ke sdr. MATHIAS NANLOHY untuk dicairkan ; -----------------------------------------
Bahwa ke 9 (Sembilan) SPM yang saksi ketik tidak ada daftar gaji dan rekap gaji dan kesemuanya itu adalah fiktif ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menyimpan arsip SPMU, biasa yang menyimpannya adalah sdr, MATHIAS NANLOHY ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua bukti SPMU yang diketik oleh saksi ; ------
Saksi WENS ANGWARMASE:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya pengiriman uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pendidikan dan Olahraga sejak tahun 2003 s/d tahun 2008 sedangkan terdakwa adalah Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Kab. Maluku Tenggara Barat dan yang menjadi Kepala Dinas yakni sdr. SILAS RATUANAK ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah ditelepon oleh sdr. SILAS RATUANAK saat beliau masih di Jakarta sekitar tahun 2004 atau 2005 dan mengatakan bahwa “Bapak Wens, tolong catat nomor-nomor rekening ini” yakni atas nama Dra, FAIZAH dan LARY RIDWAN ; ------------------------------------------------------------
Setelah saksi mencatatnya, saksi kemudian bertanya kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa nomor-nomor rekening ini untuk apa ? lalu dijawab nanti akan dibawa ke Kepala Dispenda Kab, Maluku Tenggara Barat; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi kemudian bertemu dengan Kepala Dinas Dispenda yakni NICODEMUS BATLAYERY dan saksi menyampaikan nomor-nomor rekening tadi kepada NICODEMUS BATLAYERY ; ---------------------------------
Bahwa NICODEMUS BATLAYERY kemudian mangatakan bahwa ia juga telah mendapat telepon dari SILAS RATUANAK, lalu NICODEMUS BATLAYERY mengajak saksi sama-sama ke Bank BPDM untuk mentransfer uang yang saksi tida ktahu berapa jumlahnya ; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu asal uang dari mana dan ditransfer ke masing-masing rekening berapa ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya mengikuti perintah pimpinan saja untuk memberikan kepada NIKODEMUS BATLAYERY saat itu ; -----------------------------------------
Saksi Drs. ESTHEPANUS. L. SILETTY:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penyerahan uang dari Pemda MTB kepada Departemen Keuangan di Jakarta dan di Bapenas ; -----------------
Bahwa saat itu saksi sebagai Assisten 2 bidang Pembangunan Maluku Tenggara Barat ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2004 ada proposal yang dibuat untuk Departemen Keuangan dan Bapenas untuk mendapatkan bantuan dana pembangunan dari pemerintah pusat ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk melobi terkait untuk mendapatkan bantuan dana pembangunan tersebut maka pemerintah pusat meminta fee sedangkan tidak ada mata anggaran untuk fee dimaksud ; ---------------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian menyiapkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan telah diberitahukan kepada saksi S.J. ORATMANGUN (Mantan Bupati MTB) ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dari pos mana dana tersebut diambil ; --------------------
Bahwa sebelum dana tersebut diserahkan kepada sdr. NUGROHO, telah ada pertemuan sebelumnya dengan terdakwa, saksi, Kadis Pariwisata, saksi S.J. ORATMANGUN dan sdr. tentang perlunya lobi-lobi kepada pemerintah pusat khususnya Departemen terkait yang ada dipusat untutk memperoleh bantuan dana pembangunan ; --------------------------------------------------------------
Bahwa uang tersebut kemudian diserahkan kepada sdr. NUGROHO di Departemen Keuangan
Saksi ATANASIUS SAMPONU, BE:
Bahwa saksi diperiksa diperiksa dipersidangan terkait dengan penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai Kepala Bagian Keuangan Kab. MTB terhadap lobi-lobi ke pemerintah pusat di Jakarta; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dari mana asal dana lobi-lobi tersebut, yang lebih mengetahuinya adalah terdakwa ; --------------------------------------------------------
Bahwa lobi-lobi tersebut dilakukan di Bapenas, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri dan lain-lain;
Bahwa saksi mengetahuinya karena saksi ditugaskan oleh Bupati MTB untuk mendampingi terdakwa ke Jakarta untuk melobi tambahan dana bagi Pemerintah Kab. MTB ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah untuk melobi tersebut dianggarkan dalam APBD atau tidak ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa tentang dana sebesar Rp.35.000.000,- diserahkan oleh terdakwa kepada Kepala Bapeda, kemudian dari uang sebesar Rp.35.000.000,- diberikan kepada saksi dan Kepala Bapeda sebesar Rp.15.000.000,- dan Rp.5.000.000,- saksi pergunakan untuk fotocopy kontrak dan dokumen-dokumen sedangkan sisa uang sebesar Rp.10.000.000,- diberikan sebagai fee kepada 5 Departemen dan yang memberikan adalah Kepala Bapeda, saksi hanya meyaksikannya ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi diperiksa oleh penyidik barulah saksi mengetahui jika dana tersebut adalah bersumber dari dana gaji pegawai ; --------------------------
Saksi Ir.AGUSTINUS PH. DAHAKLORY:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penyalahgunaan keuangan oleh terdakwa sebagai Kepala Keuangan Kab MTB khususnya terkait dengan lobi-lobi anggaran ke pemerintah pusat di Jakarta tahun 2004 ; -------------------
Bahwa lobi-lobi tersebut adalah berdasarkan arahan lisan Bupati MTB Drs. S.J . ORATMANGUN kepada pimpinan SKPD Kab. MTB ; ------------------------
Bahwa untuk melobi kepemerintah pusat, saksi dan seluruh kepala SKPD (satuan kerja perangkat desa) diharuskan membuat membuat proposal yang ditujukan kepada masing-masing departemen di Jakarta; --------------------------
Bahwa isi proposal tersebut adalah rencana pekerjaan dinas di dinas yang saksi pimpin di Kab. MTB ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah proposal tersebut, saksi kemudian ke Jakarta dan singgah terlebih dahulu di Kantor Penghubung MTB di Jakarta dan disana saksi bertemu dengan Bupati MTB Drs. S.J. ORATMANGUN,Drs. ESTEPHANUS SILETTY, Drs. JOSEPH MALINDAR dan terdakwa ; --------------------------------
Bahwa saksi pernah bertemu dengan sdr. NUGROHO yang mengaku sebagai Konsultan Bagian Keuangan namun yang melakukan negosiasi adalah Drs. ESTHEPANUS SILETTY (Assisten II Bupati MTB) ; ------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah dana dan kapan diserahkan kepada sdr NUGROHO ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernah ada uang sejumlah Rp.100.000.000,- yang diberikan kepada sdr. SUDARYANTO melalui transfer Bank berdasarkan memo Bupati MTB, saksi mengetahuinya karena saksi membaca memo tersebut yang ditujukan kepada terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dari pos mata anggaran mana dana tersebut diambil ;
Saksi MATHIAS MALAKA, SH, MTP:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya penyalahgunaan keuangan dari dana tak tersangka dan gaji guru oleh terdakwa sebagai Kepala Bagian Keuangan Kab. MTB dari tahun 2004 dan 2005 ; ------------------
Bahwa saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Bapeda kab. MTB ; ---------------
Bahwa untuk dana sebesar Rp.35.000.000,- yang dipergunakan sebagai dana lobi ke pemerintah pusat diambil terdakwa dari dana tak tersangka ; ----------
Bahwa dalam lobi-lobi tersebut, terdakwa juga ikut ke Jakarta dan setahu saksi dana tersebut belum dipulihkan ; --------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi ada anggaran yang belum dipulihkan sampai sekarang dan merupakan beban APBD, antara lain : ---------------------------------------------
Bukti pencairan dana tambahan gaji guru/PNS tahun anggaran 2004 melalui SPMU nomor 254/Gj/2004, tanggal 29 April 2004 sebesar Rp.50.000.000,- ; -------------------------------------------------------------------------
Bukti pencairan dana tambahan gaji guru/PNS tahun anggaran 2004 melalui SPMU nomor 589/Gj/2004 tanggal 24 September 2004 sebesar Rp.60.000.000,- ; -------------------------------------------------------------------------
Bukti pencairan dana tambahan gaji guru/PNS tahun anggaran 2005 melalui SPMU nomor 103/Gj/2005 tanggal 01 Maret 2005 sebesar Rp.100.000.000,- ; -----------------------------------------------------------------------
Bukti pencairan dana tambahan gaji guru/PNS tahun anggaran 2005 melalui SPMU nomor 156/Gj/2005 tanggal 2 April 2005 sebesar Rp.200.000.000,- ; -----------------------------------------------------------------------
Bukti pencairan dana tambahan gaji guru/PNS tahun anggaran 2005 melalui SPMU nomor 230/Gj/2005 tanggal 03 Juni 2005 sebesar Rp.160.000.000,- ; -----------------------------------------------------------------------
Bukti pencairan dana tambahan gaji guru/PNS tahun anggaran 2005 melalui SPMU nomor 243/Gj/2005 tanggal 24 Juni 2005 sebesar Rp.75.000.000,- ; -------------------------------------------------------------------------
Bukti pencairan dana tambahan gaji guru/PNS tahun anggaran 2005 melalui SPMU nomor 304/Gj/2005 tanggal 20 Juli 2005 sebesar Rp.35.000.000,- ; -------------------------------------------------------------------------
Bukti cek nomor WD092923 mengenai pencairan dana PAD Kab. MTB Tahun Anggaran 2005 senilai Rp. 125.940.190,- ; -------------------------------
Bukti cek nomor WD092920 mengenai pencairan dana PAD Kab. MTB tahun anggaran 2005 senilai Rp.300.000.000,- ; ----------------------------------
Bukti pencairan dana tak tersangka tahun anggaran 2005 yang dicairkan pada tanggal 08 April 2005 sebesar Rp.250.000.000,- ; -----
Bahwa saksi mengetahui dana-dana tersebut tidak dipulihkan karena saksi sebagai Ketua Tim Pengembalian dan Pemulihan Kerugian Keuangan Daerah ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tanggapan terdakwa dan Penasehat hukum terdakwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa dan penasehat hukum terdakwa akan mencantumkannya didalam pembelaannya;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, telah dibacakan pula keterangan 7 (tujuh) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli yang tidak dapat dihadirkan dipersidangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan di Penyidik sebagai berikut:
Saksi SANTY MARIA POOROE:
Bahwa saksi pernah bersama-sama dengan Kepala Dinas Perhubungan MTB, W. J. MELAMTUNAN, SH menerima dana PAD 2005 sebesar Rp. 600.940.190,- pada tanggal 17 Februari 2005 yang digunakan untuk pembayaran Docking Repair Tahap II dan Asuransi Tahap II KM. TERUN NANRITU MTB EXPRESS ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa dari dana tersebut diatas telah digunakan untuk Asuransi Tahap II KM. TERUN NANRITU MTB EXPRESS sebesar Rp.232.023.417,- dan belum dipulihkan sedangkan untuk Docking Kapal Tahap II sebesar Rp.368.916.773,- telah dikembalikan ke kas daerah MTB di Bank Maluku Cabang Saumlaki ; ---
Bahwa dana sebesar Rp. 125.000.000,- untuk biaya pengacara telah diserahkan langsung kepada pengacara atas nama SOEDESON TANDRA, SH, M.Hum pada tanggal 18 Februari 2005 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan MTB dan merupakan beban dari tanggung jawab Pemda MTB ; --------------------------
Bahwa pencairan sejumlah dana-dana tersebut hanya melalui penanda tanganan beberapa lembar cek oleh terdakwa dan tidak melalui prosedur administrasi keuangan seperti penerbitan SKO, SPP dan SPMU ; ------------------
Saksi Drs. SILAS RATUANAK:
Bahwa saksi sewaktu di Jakarta mendengar informasi dari Konsultan Keuangan MTB DR. SUKMA ADNAN, SE,M.Pd (Direktur Konsultan Miti) tentang dana pembagian hasil pajak PBB dan Non migas dengan dasar itu saksi kemudian melaporkan kepada Bupati MTB dan disetujui kemudian saksi diperintah oleh Bupati MTB untuk berkoordinasi dengan Kadis Penda MTB Drs. NIKODEMUS BATLAYERY dan terdakwa untuk mencairkan dana sebesar Rp.300.000.000,- untuk dikirimkan kepada saksi di Jakarta ; --------------
Bahwa saksi tidak tahu dana sebesar Rp.300.000.000,- berasal dari dana PAD 2005 namun saksi tahu maksud pengiriman dana tersebut adalah untuk biaya pengolahan administrasi lobi dan ucapan terima kasih ; -----------------------------
Bahwa dana yang ditransfer ke Jakarta melalui rekening Dra. FAIZAH sebesar Rp.50.000.000,- dan LARRY RIDWAN sebesar Rp.250.000.000,- selanjutnya akan diberikan kepada DR. SUKMA ADNAN, SE, MPd ; ----------------------------
Bahwa dalam hal lobi untuk memperlancar proses mendapat bagian proyek dengan nilai yang sangat tinggi dari pemerintah pusat dan ini bukan menjadi kebiasaan tetapi bila dirasakan penting oleh Pemda MTB barulah diadakan pendekatan dan lobi atas persetujuan Bupati melalui konsultasi sebelumnya ;
Bahwa saksi kenal dengan LARRY RIDWAN dan Dra. FAIZAH sejak awal tahun 2002 melalui mantan Sekda MTB yakni Drs. J.M. WATTIMENA ; ---------
Bahwa sebelumnya atas persetujuan Bupati MTB yakni Drs. S. J. ORATMANGUN, saksi meminjam uang dari dra. FAIZAH sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah dengan pinjaman / hutang pribadi DR. SUKMA ADNAN, SE, M.Pd dari LARRY RIDWAN sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan akan dipulihkan oleh Drs. NIKODEMUS BATLAYERY selaku Kadia Penda MTB, bahwa saksi meminjam uang tersebut tanpa sebelumnya memberitahukan kepada Drs. NIKODEMUS BATLAYERY dan hanya mencantumkan nama dalam kwitansi saja ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bawa sekitar bulan Mei 2005, pada saat saksi berada di Jakarta atas petunjuk Bupati MTB yakni Drs. S.J. ORATMANGUN, saksi meminjam uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari LARRY RIDWAN untuk diberikan kepada DIMAS S. BUDIUTOMO yang merupakan salah satu pejabat di Departemen Kimpriswil di Jakarta dalam rangka melobi bantuan dana bagi daerah kumuh dan nelayan sehingga uang yang dipinjam tersebut akan dipulihkan oleh Pemda MTB dan benar telah dipulihkan dengan menggunakan tambahan gaji PNS/guru tahun 2005 ; ---------------------------------
Saksi DR. SUKMA ADNAN, SE, MPd:
Bahwa saksi pernah meminjam uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari saudara LARRY RIDWAN pada tanggal 17 Januari 2005 yang disaksikan oleh Drs. SILAS RATUANAK ; -----------------------------------------------
Bahwa uang yang saksi pinjam adalah sebagai uang fee berhubung dengan pekerjaan yang dilakukan oleh saksi dalam hal melobi dana PBB Pertambangan Migas dimana Drs. SILAS RATUANAK merupakan mediator antara saksi dengan Bupati MTB yakni Drs. S.J. ORATMANGUN sehingga sekitar bulan Oktober 2004, saksi menyampaikan perihal adanya bantuan dana pemerintah pusat berupa PBB Pertambangan Migas kepada sdr. Drs. SILAS RATUANAK yang diperkuat dengan surat penawaran jasa konsultan tertanggal 19 Oktober 2004 yang saksi buat dan ditujukan kepada Bupati MTB sehingga dengan adanya surat penawaran tersebut maka terjadilah kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat perjanjian kerja sama antara saksi dengan Bupati MTB tanggal 30 Oktober 2004 ; --------------------------
Bahwa saksi dalam surat perjanjian teersebut menyatakan apabila saksi berhasil menaikan penetapan sementara pemerintah pusat tentang dana PBB Pertambangan Migas tahun 2004 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) lebih dari dana tersebut, maka saksi akan diberikan biaya fee sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ; --------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya persetujuan kerjasama tersebut, maka pekerjaan yang saksi lakukan ternyata membuahkan hasil dengan adanya peningkatan dana bantuan ketetapan PBB Migas tahun 2004-2005 dari penetapan dana sementara oleh pemerintah pusat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk Kabupaten MTB telah meningkat menjadi Rp.5.133.125.056 ; ----
Bahwa dengan adanya pekerjaan yang telah dilakukan oleh saksi, maka dana tersebut telah diterima oleh Pemda MTB pada akhir tahun 2004, namun saksi belum pernah menerima uang fee sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), maka ketika bulan Januari 2005 ketika Drs. SILAS RATUANAK berada di Jakarta, saksi menagih uang fee tersebut dari Drs. SILAS RATUANAK sehingga pada tanggal 17 Januari 2005, Drs. SILAS RATUANAK meminjam uang Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari LARRY RIDWAN kemudian diberikan kepada saksi ; -------------------------------------------
Saksi LARRY RIDWAN:
Bahwa saksi pernah menerima pengiriman uang yang ditransfer oleh saudara Drs. NIKODEMUS BATLAYERY pada tanggal 15 Februari 2005 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), melalui rekeningnya di Bank BCA Jakarta ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengenal Drs. NIKODEMUS BATLAYERY yang mengirimkan uang tersebut, namun saksi mengetahui jelas maksud pengiriman uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah untuk membayar hutang atas nama Drs. SILAS RATUANAK yang pernah dipinjam dari saksi pada tanggal 17 Januari 2005 yang dibuktikan dengan kwitansi pemngambilan uang yang ditanda tangani oleh Drs. SILAS RATUANAK ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan saudara Dis. SILAS RATUANAK meminjam uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, namun saksi akhirnya mengetahui bahwa selain uang yang dipinjamkan oleh orang lain kepada Drs. SILAS RATUANAK sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan ditambah dengan uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dipinjam dari saksi menjadi Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang kemudian diberikan kepada DR. SUKMA ADNAN, SE, MPd ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui tentang penyerahan dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada DR. SUKMA ADNAN, SE, MPd pada tanggal 17 Januari 2005 adalah untuk keperluan apa ; -------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pada awal bulan Januari 2005, saksi didatangi oleh Drs. SILAS RATUANAK yang sudah saksi kenal karena Drs. SILAS RATUANAK adalah teman ayah saksi, dimana saat itu saksi diminta tolong untuk meminjamkan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Drs. SILAS RATUANAK, namun saksi hanya mempunyai persediaan uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga saksi diminta untuk menyiapkan uang tersebut sedangkan uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipinjam oleh Drs. SILAS RATUANAK dari orang lain yang saksi tidak kenal dan pada tanggal 17 Januari 2005, Drs. SILAS RATUANAK mendatangi saksi dirumah dengan membawa uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian Drs. SILAS RATUANAK meminjam uang dari saksi sebesar Rp.250.000.000,- (duia ratus lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhannya menjadi Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan kepada DR. SUKMA ADNAN, SE,MPd dengan tujuan yang tidak jelas ; ------------------
Saksi Dra. FAIZAH:
Bahwa saksi pernah menerima pengiriman uang yang ditransfer oleh saudara Drs. NIKODEMUS BATLAYERY pada tanggal 15 Januari 2005 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui rekening saksi di Bank Mandiri Jakarta ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengenal saudara Drs. NIKODEMUS BATLAYERY yang mengirimkan uang, namun saksi mengetahui secara jelas maksud pengiriman uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) adalah untuk membayar hutang atas nama Drs. SILAS RATUANAK yang pernah dipinjam dari saksi pada tanggal 14 Januari 2005 yang dibuktikan dengan kwitansi pengembalian uang yang ditanda tangani oleh Drs. SILAS RATUANAK ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan saudara Drs. SILAS RATUANAK meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melainkan saksi hanya mengetahui bahwa Drs. SILAS RATUANAK meminjam uang tersebut karena ada kepentingan lain yang saksi sendiri tidak tahu karena tidak diberitahukan oleh Drs. SILAS RATUANAK ; -----------------------------------
Bahwa pada awalnya tanggal 14 Januari 2005, saksi didatangi oleh Drs. SILAS RATUANAK yang sebelumnya saksi sudah kenal ketika membantu melobi bantuan dana pusat untuk proyek dilingkungan Diknas MTB tahun 2004 dan saat itu saksi diminta tolong untuk meminjamkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga uang tersebut saksi serahkan kepada Drs. SILAS RATUANAK dan akan dipulihkan bulan depan, yakni bulan Februari 2005 ; -------------------------------------------------------------------
Saksi JEREMIAS MATHEOS WATTIMENA:
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekda MTB sejak tanggal 30 Oktober 1999 sampai dengan 30 Oktober 2004 ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku Kabag Keuangan Sekda MTB sekitar tanggal 13 Oktober 2004, saksi menerima 1 (satu) lembar telahaan staff dari terdakwa tentang penggunaan dana bagi hasil pajak propinsi untuk Kabupaten MTB tahun 2004 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dipakai sebagai uang siri pinang dalam rangka melobi bantuan dana dari pemerintah pusat dan saksi yang mendisposisi Kabag. Keuangan pada prinsipnya setuju untuk dicairkan dana sesuai telahaan ; ----------------------------
Bahwa tujuan saksi mendisposisi tersebut adalah untuk menyetujui pencairan dan penggunaan dana tersebut sebagai uang siri pinang dan semuanya adalah atas persetujuan Bupati MTB Drs. S.J. ORATMANGUN ; ----------------------------
Bahwa dan ayang digunakan sebagai uang siri pinang yang merupakan uang daerah adalah tidak sesuai dan bertolak belakang dengan peraturan yang berlaku, namun semuanya atas kebijakan Bupati MTB Drs. S. J. ORATMANGUN; -------------------------------------------------------------------------------
Saksi MATHEIS NANLOHY:
Bahwa pada bulan Oktober 2002 saksi dimutasikan ke Kab. MTB dan ditugaskan pada bagian Keuangan MTB kemudian pada tanggal 26 April 2004, saksi dilantik sebagai Kasubag Perbendaharaan MTB ; ------------------------
Bahwa dalam hal penggunaan dana penarikan gaji PNS/guru telah menyalahi aturan yang berlaku tetapi saksi mendasari perintah dan kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati MTB Drs. S. J. ORATMANGUN dan terdakwa sehingga saksi selaku bawahaan tidak bisa membantah perintah dan petunjuk dari pimpinan / atasan tersebut ; -----------------------------------------------------------
Bahwa 2 (dua) memo tahun 2004 dan 9 (Sembilan) memo tahun 2005 dibuat dan diberikan terdakwa kepada saksi untuk menerbitkan SPM sedangakan tentang memo Bupati MTB, saksi tidak tahu karena tidak pernah diperlihatkan kepada saksi ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk membuat SPM adalah terdakwa dengan total dana yang ditarik dan dikeluarkan dari tambahan gaji PNS/guru yaitu pada tahun 2004 senilai Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan tahun 2005 senilai Rp.993.000.000,- dan tentang pemanfaatannya yang saksi teliti pada memo terdakwa ada yang jelas dan ada yang tidak jelas kegiatannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan memo-memo terdakwa yang tidak jelas kegiatannya menurut saksi adalah memo tanggal 01 Maret 2005 senilai Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), tanggal 21 Maret 2005 senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tanggal 24 Juli 2005 senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sedangakn memo-memo yang jelas kegiatannya adalah tanggal 05 Maret 2005 senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk penyelesaian pembebasan tanah, tanggal 21 April 2005 senilai Rp.58.000.100,- (lima puluh delapan juta seratus rupiah) untuk kegiatan panjar bahan bakar minyak KM. TERUN NANRITU EXPRESS, tanggal 25 April 2005 senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk kebutuhan operasional pemerintahan, tanggal 03 Juni 2005 sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk kegiatan pengurusan ABT (Anggaran Belanja Tambahan) ke departemen Keuangan dan tanggal 20 Juli 2005 senilai Rp.35.000.000T,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pemerintahan MTB ; ----------------------------------------------------------------------------
Ahli M. TAUFIQ TJADI AMAN, SE, Ak:
Bahwa saksi adalah lulusan fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada Universitas Hasanudin dan masa kerja di BPKP selama 12 tahun dan mendapatkan sertifikat sebagai jabatan fungsional auditor ahli ketua tim dengan sertifikat No. 2071/SERTL/JFA-2100BPKP/25/2004 tanggal 26 Juli 2004 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan sebagai dasar hukum dalam menguatkan keahliannya adalah peraturan presiden No. 11 tahun 2005 tentang kedudukan,tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non departemen dan keputusan menpan No. 19/1996 tanggal 2 mei 1996 tentang jabatan fungsional auditor yang salah satu kegiatannya adalah menjadi saksi ahli dalam peradilan kasus korupsi serta surat edaran deputi bidang investigasi BPKP No.SE-320/D6/2003 tanggal 2 Juni 2003 ; ------
Bahwa selain melakukan investigasi / audit tentang kerugian keuangan Negara sebagai akibat yang di timbulkan oleh perbuatan kabag keuangan pemda MTB Drs.Daniel Suarliak, Msi, dkk, saksi juga pernah melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara dalam kasus kepala Bawasda MTB dan sejak tanggal 13 Oktober 2005, saksi mulai melakukan audit / perhitungan keuangan Negara dalam kasus penyalahgunaan APBD MTB oleh Drs. Daniel Suarliak, Msi dkk yaitu terhadap alat dipertanggungjawabkan ; --
Bahwa dari hasil audit yang dilakukan saksi, maka saksi dapat menjelaskan ; -
Jumlah dana yang dikeluarkan dari rekening PAD tahun 2005 tanpa melalui administrasi keuangan adalah sebesar Rp. 675.000.000,- ; --------
Sisa dana bagi hasil pajak propinsi tahun 2004 yang digunakan untuk melobi bantuan dana (suap) dari pemerintah pusat melalui saudara Nugroho adalah sebesar Rp.107.980.898,- ; --------------------------------------
Total dana tidak tersangka dan sumber dana PAD yang di gunakan oleh pemkab MTB untuk biaya pengacara adalah sebesar Rp.375.000.000,- dan biaya jasa konsultan keuangan atas nama DR. Sukma Adnan, SE,Mpd sebesar Rp.375.000.000,- ; -----------------------------
Total dana yang dikeluarkan dari pos mata anggaran gaji PNS / guru 2005 berdasarkan SPM gaji yang didasarkan atas memo-memo bupati dan memo-memo Kabag Keuangan MTB adalah sebesar Rp. 680.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan data yang di gunakan dalam perhitungan kerugian Negara tersebut adalah bukti-bukti dokumen yang mendukung seperti bukti transfer , kwitansi, memo dan lain-lain dan saksi menyatakan pula bukti-bukti penggunaan dana tersebut menyimpan dari aturan yang berlaku dimana setiap penggunaan dana APBD harus tercantum dalam anggaran kemudian diterbitkan SKO (surat keputusan otorisasi) , pengajuan SPP , kemudian penerbitan SPM (surat perintah membayar) dan yang terakhir pencairan dananya di rekening kas daerah ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan penggunaan dana APBD yang bersumber dari dana PAD untuk membayar hutang pribadi drs. Silas ratuanak kepada saudara LARRY RIDWAN dan Dra. FAIZAH, dana bagi hasil pajak untuk kabupaten MTB tahun 2004 yang digunakan untuk melobi bantuan dana (suap) kepada nugroho penggunaan dana tidak gtersangka untuk membayar biaya pengacara adalah merupakan penyimpangan (ada pengeluaran yang tidak seharusnya dikeluarkan) karena berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah R.I. nomor :105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pasal 10 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayaipengeluaran tersebut ; ------
Bahwa saksi menerangkan pengeluaran sejumlah dana dari rekening PNS Guru tahun 2004 dan 2005 juga merupakan penyimpangan yang mengakibatkan terjadi kerugian Negara karena menurut peraturan pemerintah Nomor 105 tahun 2000 pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh setaip penagih, begitu juga dengan istilah uang sirih pinang (ucapan terima kasih) sebenarnya tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada anggarannya dalam APBD selain itu juga tidak memberikan prestasi bagi daerah ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berupa dokumen-dokumen yang ada dan perhitungan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pengeluaran keuangan pemda kab. MTB tahun anggaran 2004 maupun 2005 yang dilakukan oleh terdakwa Drs. DANIEL SUARLIAK, Msi dkk tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian Negara / daerah sebesar Rp.1.462.980.898,- (satu miliyar empat ratus enam puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus Sembilan puluh delapan rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tanggapan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa atas keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut adalah bahwa Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tidak berkeberatan. Sedangkan terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak sependapat mengenai besar dan kriteria kerugian negara oleh karena Terdakwa hanya melaksanakan kebijakan pimpinan dan dana-dana tersebut telah dipulihkan dalam perubahan APBD pada mata anggaran Gaji Guru;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan seorang saksi yang meringankan (saksi a de charge) bernama EDUARDUS FUTWEMBUN,SH. yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa serta tidak memiliki hubungan darah dan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi kenal terdakwa sebagai Kepala Bagian Keuangan Kab. MTB sejak tahun 2006 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, terdakwa diperiksa sehubungan dengan adanya penyalahgunaan keuangan daerah dan saksi mengetahuinya karena terdakwa nmenceritakannya kepada saksi sewaktu terdakwa ditahan ; -------------------------
Bahwa terdakwa menceritakan bahwa terdakwa dituduh ikut andil dalam lobi-lobi bantuan dana untuk daerah di Jakarta dimana untuk lobi-lobi tersebut digunakan uang kas daerah ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah dating kerumah saksi dengan maksud untuk konsultasi sekitar 3 (tiga) bulan lalu dan terdakwa menyampaikan bahwa untuk lobi-lobi ke Jakarta saksi pergi dengan beberapa kepala dinas kab. MTB dan terdakwa telah menyalurkan dana-dana lobi tersebut kepada pejabat-pejabat terkait atas perintah Bupati MTB namun terdakwa dijadikan korban ; ---------
Bahwa lobi-lobi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan pada tahun 2004 dan 2005 adalah semuanya berdasarkan memo Bupati MTB, namun saksi tidak pernah terlibat langsung pada saat itu, saksi hanya mendengar dan mengetahuinya langsung dari terdakwa ; ---------------------------------------------------
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tidak berkeberatan sedangkan Penuntut Umum akan menanggapinya dalam tuntutan;
----------Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah mengajukan bukti surat berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kwinansi pembayaran senilai Rp.250.000.000 kepada SOEDESON TANDRA, SH, tanggal 08 April 2005 untuk penanganan perkara dalam proyek pengadaan kapal KM. TERUN NARNITU MTB EKSPRESS ; -----------------------------------------
Kwintansi pembayaran senilai Rp.50.000.000,- kepada DR. SUKMA ADNAN, SE, MPd, tanggal 19 Oktober 2005 untuk fee konsultasi penetapan bagian anggaran PBB Migas tahun 2004 ; -----------------------------------------------------------
Kwintansi pembayaran senilai Rp.125.000.000,- kepada SOEDESON TANDRA, SH, tanggal 18 Februari 2005 untuk jasa hukum dalam kasus proyek pengadaan kapal KM. TERUN NANRITU EKSPRESS ; ------------------------------------------------
Telahaan staf dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah kepada Bupati MTB, tanggal 12 Oktober 2004 ; ------------------------------------------------------------------------
Surat terdakwa kepada Sekda MTB, tanggal 13 Oktober 2004 ; -----------------------
Kwintansi pembayaran bantuan biaya bagi hasil pajak PKB,BBK-KB dan PBB-KB untuk Kab. MTB Triwulan ke II (April s/d Juni 2004, tanggal 21 Oktober 2004 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Slip permohonan kiriman uang dari Kabag Keuangan MTB kepada Pemda MTB di Saumlaki, tanggal 21 Oktober 2004 ; -----------------------------------------------
Surat Bupati MTB kepada Menteri Keuangan RI, tanggal 17 November 2004 ; ---
Telahaan staf dari Kabag Keuangan MTB kepada Bupati MTB, tanggal 18 November 2004 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Kwintansi pembayaran biaya bagi hasil pajak PKB,BBK-KB dan PBB-KB untuk Kab. MTB, senilai Rp.569.910.522, tanggal 22 November 2004 ; -----------------------
Slip permohonan kiriman uang dari Kabag Keuangan kepada Pemda MTB di Saumlaki senilai Rp.510.000.000,- ; ------------------------------------------------------------
Memo Kabag Keuangan kepada Ny. M. MASPAITELA, tanggal 29 April 2004 ; -
SPMU No 254/2004/MTB, tanggal 29 April 2004 ; ---------------------------------------
Memo Bupati MTB kepada Kabag Keuangan , tanggal 23 September 2004 ; -------
SPMU No 589/2004/MTB, tanggal 24 September 2004 ; --------------------------------
Memo Bupati kepada Kabag. Keuangan, tanggal 26 Februari 2005 ; -----------------
Memo Kabag. Keuangan kepada Kasubag. Perbendaharaan ,tanggal 01 Maret 2005 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
SPM No 103/Gj/2005/MTB ; ------------------------------------------------------------------
Kwintansi dari Pemegang Kas Umum gaji , tanggal 01 Maret 2005 ; ----------------
Memo Bupati MTB kepada Kabag. Keuangan, tanggal 23 April 2005 ; --------------
Memo Kabag. Keuangan kepada Kasubag Perbendaharaan tanggal 25 April 2005 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
SPM No 156/Gj/2005/MTB, tanggal 25 April 2005 ; -------------------------------------
Kwitansi tanggal 25 April 2005 dari Ny. M.MASPAITELA kepada Drs. DANIEL SUARLIAK, MSi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Slip penyetoran uang senilai Rp.180.000.000,- kepada Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si oleh Ny. M. MASPAITELA, tanggal 25 April 2005 ; -------------------------------
Memo Bupati MTB kepada Kabag. Keuangan, tanggal 20 Juni 2005 ; ---------------
Memo Kabag. Keuangan kepada Kasubag Perbendaharaan, tanggal 31 Juni 2005 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
SPM No 230/Gj/2005/MTB ; ------------------------------------------------------------------
Kwitansi senilai Rp.160.000.000 ; ------------------------------------------------------------
Memo Bupari MTB kepada Kabag. Keuangan tanggal 24 Juni 2005 ; ----------------
SPM No 243/Gj/2005/MTB ; ------------------------------------------------------------------
Kwitansi senilai Rp.25.000.000,- untuk pembayaran kepada Mantan Wakil DPRD MTB an G. ONGIRWALU ;------------------------------------------------------------
Kwintansi senilai Rp.25.000.000,- untuk pembayaran kepada Mantan Wakil DPRD MTB an. YOSEPH FASSE ; -------------------------------------------------------------
Kwintansi senilai Rp.25.000.000,- untuk pembayaran kepada Mantan Wakil DPRD MTB an. N. BWARIAT ; ----------------------------------------------------------------
Memo Bupati MTB kepada Sekda MTB, tanggal 06 Mei 2005 ; ------------------------
Memo Kabag. Keuangan kepada Kasubag Perbendaharaan, tanggal 20 Juli 2005;
SPM No 304/Gj/2005/MTB ; ------------------------------------------------------------------
Kwintansi untuk pembayaran gaji tambahan, tanggal 21 Juli 2005 ; ----------------
Memo Bupati MTB kepada Kabag. Keuangan, tanggal 05 Maret 2005 ; -------------
Memo Kabag. Keuangan kepada Kasubag Perbendaharaan, tanggal 05 Maret 2005 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
SPM No 111/Gj/2005/MTB ; ------------------------------------------------------------------
Kwintansi untuk pembayaran biaya pembebasan tanah senilai Rp.250.000.000,- ;
Kwitansi senilai Rp.25.000.000,- dari Ny. M. MASPAITELA kepada yang menerima Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si ; -----------------------------------------------
Memo Bupati MTB kepada Kabag. Keuangan, tanggal 28 April 2004 ; --------------
Kwintansi pembayaran untuk bantuan tim BPKP dari Bawasda Propinsi ; --------
Kwintansi senilai Rp.100.000.000,- untuk biaya pemulihan dana pendamping bantuan Belanda ; ---------------------------------------------------------------------------------
Surat dari Kepala Dinas Perhubungan MTB kepada Bupati MTB, tanggal 19 April 2005 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Memo Kabag. Keuangan kepada Kasubag Perbendaharaan, tanggal 21 April 2005 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
SPM No 155/Gj/2005/MTB ; ------------------------------------------------------------------
Kwitansi senilai Rp.25.000.000,- untuk panjar biaya rumah tangga Bupati MTB ;
Surat Keputusan Bupati MTB No 823.3-028-tahun 2006, tanggal 09 Februari 2006 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pernyataan Pelantikan No 821.23/001/2010, tanggal 16 Januari 2010 ; ------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan sejak tahun 2001 berdasarkan SK Bupati Kab. MTB, selanjunya pada tahun 2001, terdakwa mendapatkan izin belajar / melanjutkan studi S2 ke UGM Yogjakarta ; ------------
Bahwa setelah terdakwa selesai melaksanakan tugas belajar, terdakwa kemudian balik ke Saumlaki pada tahun 2004 dan diangkat kembali menjadi Kepala Bagian Keuangan berdasarkan SK Bupati Kab. MTB yang nomor serta tanggal pengangkatan terdakwa sudah lupa ; ---------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2004, terdakwa pernah mengeluarkan sejumlah dana yang berasal dari APBD yang tidak sesuai dengan pos mata anggaran, yakni : ----------
Memo tanggal 27 April 2004, sebesar Rp.50.000.000,- untuk tambahan dana DAK 2004 ; ------------------------------------------------------------------------
Memo tanggal 24 September 2004, sebesar Rp.60.000.000,- ; ----------------
Memo tanggal 26 Februari 2005, sebesar Rp.100.000.000,- untuk uang siri pinang terhadap perjuangkan kuota 500 orang CPNS termasuk pegawai honor daerah ; ---------------------------------------------------------------
Memo tanggal 05 Maret 2005, sebesar Rp.250.000.000,- untuk penyelesaian harga tanah kantor dinas dimana nanti akan dipotong dari pinjaman-pinjaman Ny. JOSEFIN TALANGEMBUN, namun yang dicairkan Rp.275.000.000,- ; ----------------------------------------------------------
Memo tanggal 20 Maret 2005, sebesar Rp.15.000.000,- untuk tim BPKP Perwakilan Ambon ; -------------------------------------------------------------------
Memo tanggal 19 April 2005, sebesar Rp.58.100.000,- untuk Dinas Perhubungan MTB guna pembayaran pengisian bahan bakar minyak KM. TERUN NANRITU ; ------------------------------------------------------------
Memo tanggal 23 April 2005, sebesar Rp.200.000.000,- untuk biaya konsultasi ABT tahun 2005 ; ---------------------------------------------------------
Memo tanggal 2 Juni 2005, sebesar Rp.160.000.000,- untuk uang siri pinang dalam rangka perjuangan dan rehabilitasi daerah-daerah kumuh di pedesaan dan pemukiman nelayan ; ---------------------------------
Memo tanggal 24 Juni 2005, sebesar Rp.75.000.000,- untuk biaya insentif 3 mantan wakil DPRD yang purnabakti ; ----------------------------------------
Memo tanggal 06 Mei 2005, sebesar Rp.30.000.000,- untuk perjuangan tambahan proyek-proyek ; -----------------------------------------------------------
Bahwa penggunaan dana tak tersangka pada APBD Kab. MTB secara structural, penanggung jawabnya adalah Bupati dan Sekda sehingga karena ada perintah dari mereka untuk mengeluarkan dana tak tersangka tersebut maka dapat dicairkan oleh bendahara secretariat daerah NY. JOSEFINA TALANGEMBUN ;
Bahwa untuk pengeluaraan-pengeluaran yang tidak ada anggarannya pada pos APBD telah terdakwa sampaikan kepada Bupati MTB secara lisan namun tidak ada saran dari Bupati MTB untuk mengambil dari pos mata anggarn mana sehingga terdakwa berinisiatif mengambil dari dana pos gaji ; -----------------------
Bahwa terdakwa telah mencairkan dana sebesar Rp.300.000.000,- untuk diberikan kepada Kepala Dispenda MTB Drs. NIKODEMUS BATLAYERY atas perintah Bupati MTB ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa prosedur pengeluaran dana-dana pada PAD Tahun 2005 tersebut tidak dilakukan melalui prosedur administrasi yang seharusnya seperti penerbitan SKO, SPP dan SPM tetapi hanya menggunakan cek yang ditandatangani oleh terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah menerima dana bagi hasil pajak propinsi di Ambon pada triwulan II sebesar Rp.898.079.376 dan triwulan III sebesar Rp.569.901.522 dimana untuk dana trilulan II terdakwa hanya menyetor ke kas daerah sebesar Rp. 850.000.000,- sedangkan sisanya berdasarkan petunjuk Bupati digunakan untuk melobi dan dana triwulan III terdakwa hanya menyetor Rp.510.000.000,- sedangkan sisanya masih berdasarkan petunjuk Bupati digunakan untuk melobi ke pemerintah pusat ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah mengambil Rp.50.000.000,- dari dana tak tersangka untuk diberikan kepada Dr. SUKMA ADNAN di Jakarta ; ----------------------------
Bahwa pernah ada sejumlah dana Rp.200.000.000,- dicairkan dari dana gaji PNS/guru yang digunakan untuk anggaran konsulasi BT tahun 2005 selanjutnya dana tersebt oleh Bendahara Gaji Ny. MARIA MASPAITELLA mentransfer ke rekening terdakwa sebesar Rp.180.000.000,- sedangkan sisanya Rp.20.000.000,- diberikan langsung kepada terdakwa ; ---------------------------------
Bahwa dana yang merupakan dana pinjaman yaitu sebesar Rp.58.100.000,- telah dipulihkan dan disetor ke kas daerah dengan bukti setoran tunai ; -----------------
Bahwa pernah ada penyerahan sejumlah dana ke Konsultan Belanda dan yang menyerahkan adalah Bupati MTB dan ada tanda terimanya ; -------------------------
Bahwa pernah ada pembayaran sebesar Rp.250.000.000,- kepada SOEDESON TANDRA, SH, M.Hum secara tunai da nada dibuatkan kwitansinya ; -------------
Bahwa untuk dana tak tersangka yang telah ditetapkan oleh DPRD maka pelaksanaannaya dikelola oleh Bupati MTB dan apabila dana tersebut digunakan harus diberitahukan kepada DPRD; ------------------------------------------
Bahwa setelah digunakan oleh Bupati MTB, DPRD menyetujuinya ; ----------------
Bahwa selain dana yang telah dibayarkan kepada pengacara SOEDESON TANDRA, SH,M.Hum, masih ada lagi pembayaran kepada yang bersangkutan sebesar Rp.125.000.000,- yang dibayarkan oleh bendahara tak tersangka sdr. ABRAHAM TENLIMA yang dananya diambil dari PAD ; -----------------------------
Proses pencairannya adalah adanya surat dari Kepala Dinas Perhubungan kepada Bupati MTB dan Bupati MTB menyetujui dibayarkan melalui dana PAD; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peran terdakwa dalam dana tak tersangka tersebut adalah terdakwa sebagai Kepala Bagian Keuangan hanya mengajukan SKO ke Bupati MTB untuk ditandatangani terbit SPM yang ditandatangani oleh terdakwa dan selanjutnya bendahara melakukan pencairan ke Bank ; -------------------------------
Bahwa PAD dibawah kewenangan Bupati MTB dan sebelum PAD masuk ke kas daerah sepenuhnya adalah kewenangan Dispenda MTB ; ------------------------
Bahwa untuk pengiriman uang sebesar Rp.50.000.000,- kepada Dr. SUKMA ADNAN terdakwa mengetahuinya dan dananya diambil dari dana tak tersangka ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah meneliti barang bukti dan bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa:
Rekening Koran Giro Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Daerah Saumlaki per 28 Pebruari 2005;
Slip Pengiriman Uang Drs. N. Batlayery kepada Dra. Faizah tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.50.015.000,-;
Slip pengiriman Uang Drs. N. Batlayery kepada Larry Ridwan tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.250.015.000,-;
Surat Nomor: 38/D.Phb_MTB/II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Pembayaran Angsuran Kedua dari Penutupan Asuransi Kapal dan Docking Repair Kmp. Terun Narnitu MTB Express da Program Bantuan Hukum Kab. MTB;
Slip pengiriman uang Bpk. Wim Melatunan, SH kepada PT. Lumen Kelung tertanggal 17 Pebruari 2005 sebesar Rp.232.023.417,-;
Slip pengiriman uang Bpk. Wim Melatunan, SH kepada PT. DOK dan Perkapalan Surabaya tertanggal 18 Pebruari 2005 sebesar Rp.368.931.773,-;
Surat Kuasa Bupati MTB kepada Pengacara Soedeson Tandra, SH, M.Hum tanggal 03 September 2004;
Kwitansi Penyerahan dana sebesar Rp.125.000.000,- tertanggal 18 Pebruari 2005 sebagai Biaya Kuasa Hukum atas Proses Pengadaan Kapal Penumpang KM. Terun Narnitu MTB. Express sesuai surat Kuasa Hukum terlampir;
Bukti Penerimaan Dana: Penyetoran PAD Din-Perhubungan Kab. MTB sebesar Rp.332.038.595,- tanggal 11 Agustus 2005;
Slip pengiriman uang dari Kabag Keuangan usw manise hotel kepada Pemda Maluku Tenggara Barat pada BRI Saumlaki sebesar Rp.850.000.000,- tanggal 21 Oktober 2004;
Slip pengiriman uang dari Kabag Keuangan usw manise hotel kepada Pemda Maluku Tenggara Barat pada BRI Saumlaki sebesar Rp.510.000.000,- tanggal 22 Nopember 2004;
Telaahan Kabag Keuangan kepada Sekda Kab. MTB tanggal 13 Oktober 2004;
Telaahan Staf Kabag Keuangan kepada Bupati MTB tanggal 18 Nopember 2004;
Surat Nomor: 20/LO.TA/SLAKI.SKL/IV/05 tanggal 01 April 2005 tentang Permohonan Biaya Operasional Penanganan Perkara;
Memo Bupati MTB kepada Sekda MTB tanggal 08 April 2005;
Kwitansi pembayaran Pinjaman Biaya Advokasi sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 08 April 2005;
Perjanjian penanganan perkara antara Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dengan Soedeson Tandra, SH. M.Hum. tanggal 07 April 2005;
Memo Bupati MTB kepada Pemegang Kas Tak Tersangka tanggal 13 Oktober 2005;
Kwitansi biaya Jasa Konsultan Keuangan Drs. Sukma Adnan, SE., M.Pd. di Jakarta tanggal 15 Oktober 2005 sebesar Rp.50.000.000,-;
Kwitansi penerimaan biaya Jasa Konsultan Keuangan Penetapan Anggaran PBB Migas TA. 2004 tanggal 19 Oktober 2005 sebesar Rp.50.000.000,-;
Kwitansi pembayaran hutang pribadi Bpk Nick Batlayeri sebesar Rp.50.000.000,- tanggal 12 Januari 2005;
Kwitansi pembayaran hutang pribadi Sdr. DR. SUKMA ADNAN, SE, M.PD dan akan dilunasi paling lambat 1 bulan sebesar Rp.300.000.000,-;
Kwitansi pembayaran pelunasan hutang Sdr. Dr. Sukma Adnan, SE, M.PD pada Sdr. Larry Ridwan tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.300.000.000,-;
Kwitansi LPK MITI untuk pengurusan Tambahan Penetapan Bagian PBB Migas Tahun 2005 tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.300.000.000,-;
Surat Nomor: 155/Sek/MITI/01/04 tanggal 06 Januari 2004 tentang Penawaran Jasa Konsultan Pengurusan Dana Sumber dari Pemerintah Pusat tanggal 06 Januari 2004 dari LPK MITI kepada Bupati MTB;
Surat Penunjukan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 138/2004 tanggal 15 Maret 2004;
Surat Nomor: 153/Sek/MITI/10/04 tanggal 19 Oktober 2004 tentang penawaran Jasa Konsultan Penetapan Begaian PBB Migas Tahun Anggaran 2004-2005;
Memo Bupati MTB kepada Kabag Keuangan tanggal 25 2005;
Memo Sekda MTB tanggal 20 Maret 2004;
Memo Bupati MTB tanggal 26 Pebruari 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 01 Maret 2005;
SPM Nomor: 103/Gj/2005/MTB tanggal 01 Maret 2005;
Kwitansi pembayaran panjar kepada Kepala Bawasda sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 01 Maret 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 05 Maret 2005;
SPM Nomor: 111/Gj/2005/MTB tanggal 05 Maret 2005;
Kwitansi pembayaran pajar biaya pembebasan tanah Rp.250.000.000,- tanggal 05 Maret 2005;
Kwitansi penerimaan dana sebesar Rp.25.000.000,- oleh Drs. Daniel Suarliak, M.Si tanggal 05 Maret 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 20 Maret 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 21 Maret 2005;
SPM Nomor: 124/Gj/2005/MTB tanggal 21 Maret 2005;
Kwitansi penerimaan dana sebesar Rp.15.000.000,- tanggal 21 Maret 2005;
Surat Nomor: 552.2/390/2005 tanggal 19 April 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 21 April 2005;
SPM: 155/Gj/2005/MTB tanggal 21 April 2005;
Kwitansi pembayaran panjar/pinjaman yang akan dikembalikan sebesar Rp.58.100.000,- tanggal 21 April 2005;
Kwitansi pembayaran pemulihan pinjaman sebesar Rp.58.100.00,- tanggal 03 Agustus 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 24 April 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 25 April 2005;
SPM: 156/Gj/2005/MTB tanggal 25 April 2005;
Kwitansi penerimaan dana sebesar Rp.20.000.000,- tanggal 25 April 2005;
Slip Penyetoran dana sebesar Rp.180.000.000,- tanggal 25 April 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 02 Juni 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 03 Juni 2005;
SPM : 230/Gj/2005/MTB tanggal 03 Juni 2005;
Kwitansi pembayaran biaya rehabilitasi daerah kumuh di Pedesaan dan Pemukiman para Nelayan TA. 2005 tanggal 03 Juni 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 24 Juni 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 24 Juni 2005;
SPM: 243/Gj/2005/MTB tanggal 24 Juni 2005;
Kwitansi pembayaran belanja kepada Mantan Wakil DPRD kepada G. Ongirwalu sebesar Rp.25.000.000,- tanggal 24 Juni 2005;
Kwitansi pembayaran belanja kepada Mantan Wakil DPRD kepada Yoseph Fasse sebesar Rp.25.000.000,- tanggal 25 Juni 2005;
Kwitansi pembayaran belanja kepada Mantan Wakil DPRD kepada N. Bwariat sebesar Rp.25.000.000,- tanggal 24 Juni 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 24 Juni 2005;
SPM: 244/Gj/2005/MTB tanggal 24 Juni 2005;
Kwitansi penerimaan dana oleh Drs. Suarliak, M.Si sebesar Rp.45.000.000,- tanggal 24 Juni 2005;
Kwitansi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki sebesar Rp.30.000.000,- tanggal 24 Juni 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 06 Mei 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 20 Juni 2005;
SPM: 304/Gj/2005/ MTB tanggal 20 Juli 2005;
Kwitansi pembayaran gaji tambahan sesuai SPM No. 304 tanggal 20 Juli 2005 sebesar Rp.35.000.000,-;
Kwitansi-kwitansi pembayaran tanah badan dinas;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 29 April 2004;
SPMU No : 254/Gj/-/2004/MTB tanggal 29 April 2004;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 24 September 2004;
SPMU No : 589/Gj/-/2004/MTB tanggal 24 September 2004;
Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 821.3-121-TAHUN 2004 tanggal 24 April 2004 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural;
Surat keterangan Sekretaris Daerah Kab.MTB Nomor: 910/969/2010 tanggal 26 Oktober 2010, keterangan Pemerintah Daerah mengenai Pengguna APBD Kab MTB 2004 & 2005 Atas Nama Drs. DANIEL SUARLIAK,M.Si.;
Menimbang, bahwa barang bukti dan bukti surat tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, dimana saksi-saksi dan terdakwa tersebut menyatakan mengenali dan membenarkannya, sehingga dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah menurut hukum untuk pembuktian perkara tersebut di depan sidang Pengadilan. Sedangkan kedua buah bukti surat tersebut (bukti surat No 75 dan 76) adalah merupakan keputusan pejabat publik yang hingga pemeriksaan berakhir tidak didapatkan sebagai pernah dicabut ataupun dibatalkan sehingga merupakan bukti surat yang sah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti-bukti surat beserta barang bukti diperoleh suatu petunjuk terhadap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan persesuaian antara bukti surat berupa Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 821.3-121-TAHUN 2004 tanggal 24 April 2004 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural dengan keterangan saksi Drs. Nicodemus Batleyery, Maria Maspaitella, Cosmas Lolonlun, SE, Drs. Jeremias M. Watimena, Mathias Malaka, SH, MTP. dan Drs. Salomon Joseph Oratmangun serta keterangan terdakwa Drs. Daniel Suarliak M.Si. bahwa pada Tahun Anggaran 2004 dan 2005 terdakwa menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat bertugas sebagai pejabat pengelola keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah;
Bahwa sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Terdakwa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah serta mempunyai kewajiban, diantaranya:
huruf (a) Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran;
huruf (c) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
huruf (e) Menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. Jeremias Matheos Wattimena yang dibacakan didepan persidangan, dengan Drs. S.J. Oratmangun dengan keterangan terdakwa serta bukti surat berupa telaahan Kepala Bagian Keuangan kepada Sekda Kab. MTB tanggal 13 Oktober 2004 bahwa terdakwa menerima Dana Bagi Hasil Pajak dalam Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yag bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Triwulan II Tahun Anggaran 2004 dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku di Kator Gubernur Maluku Ambon pada bulan Oktober 2004 sebesar Rp.898.079.376,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dan pada Triwulan III bulan Nopember 2004 sebesar Rp.569.901.522,- (lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah). Dana-dana tersebut sebelum disetor ke Kas Daerah Kabupaten MTB dilakukan pemotongan dan dipergunakan oleh terdakwa sebagai berikut:
Berdasarkan telaahan terdakwa tertanggal 13 Oktober 2004 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah MTB Drs. Jeremias Wattimena berisi permohonan untuk meminta petunjuk penggunaan sebagian dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Triwulan II Tahun 2004 Sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dana sirih pinang/Ucapan Terima Kasih. Telaahan tersebut kemudian disetujui oleh Sekretaris Daerah MTB Drs. Jeremias Wattimena dan Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dengan keterangan terdakwa serta bukti surat berupa telaahan Kabag Keuangan kepada Sekda Kab. MTB tanggal 13 Oktober 2004 dan Slip pengiriman uang dari Kabag Keuangan usw. Manise Hotel kepada Pemda Maluku Tenggara Barat pada BRI Saumlaki sebesar Rp.850.000.000,- tanggal 21 Oktober 2004 bahwa terdakwa memotong dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Maluku tersebut sebelum disetorkan ke rekening kas daerah MTB sebesar Rp.48.079.376,- (empat puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dimana setelah pemotongan tersebut dilakukan, dana sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ditransfer oleh terdakwa melalui Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Utama ke rekening Pemerintah Daerah MTB pada BRI Saumlaki dengan No Rekening: 0643-01-000127-30-5, sedangkan dana sebesar Rp.48.079.376,- (empat puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) disimpan oleh terdakwa. Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. Joseph Malindar, Drs. Estepanus Silety, Drs. S.J. Oratmangun bahwa pada bulan Oktober 2004 tersangka bersama-sama dengan Drs. S.J. Oratmangun menyerahkan dana tersebut kepada Nugroho yang notabene pada saat itu merupakan salah seorang Pejabat pada BAPPENAS Pusat sebagai dana loby/ pendekatan ke beberapa Departemen. Penyerahan dana tersebut dilaksanakan di Kantor Penghubung Pemda MTB-Jakarta;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. S.J. Oratmangun dengan keterangan terdakwa serta bukti surat berupa telaahan Staf Kepala Bagian Keuangan kepada Bupati MTB tanggal 18 Nopember 2004 bahwa terdakwa menerima dana Bagi Hasil Pajak dalam Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yag bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Triwulan III Tahun Anggaran 2004 dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku di Kator Gubernur Maluku Ambon pada bulan Nopember 2004 sebesar Rp. 569.901.522,- (lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah), dimana dalam pemanfaatanya terdakwa membuat telaahan staf tertanggal 18 Nopember 2004 yang ditujukan kepada Bupati MTB Sdr. S.J. Oratmangun untuk menggunakan sebagian dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Triwulan III Tahun 2004 Sebesar Rp.56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya administrasi pendekatan/ loby ke beberapa Departemen di Jakarta. Telaahan tersebut kemudian disetujui oleh Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun melalui disposisi dalam telaahan tersebut, kemudian terdakwa memotong langsung dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Maluku tersebut sebelum disetorkan ke rekening kas daerah MTB sebesar Rp.59.901.522,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah, Selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. S.J. Oratmangun dengan keterangan terdakwa serta bukti surat berupa telaahan Staf Kabag Keuangan kepada Bupati MTB tanggal 18 Nopember 2004 dan Slip pengiriman uang dari Kabag Keuangan usw manise hotel kepada Pemda Maluku Tenggara Barat pada BRI Saumlaki sebesar Rp.510.000.000,- tanggal 22 Nopember 2004 bahwa Setelah pemotongan tersebut dilakukan dana sebesar Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) tersebut ditransfer oleh terdakwa melalui Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Utama ke rekening Pemerintah Daerah MTB pada BRI Saumlaki dengan No Rekening: 0643-01-000127-30-5, sedangkan dana sebesar Rp.48.079.376,- (empat puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) disimpan oleh terdakwa. Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. Estepanus Silety dengan Drs. S.J. Oratmangun bahwa pada bulan Nopember 2004 terdakwa bersama-sama dengan Drs. S.J. Oratmangun menyerahkan dana tersebut kepada Nugroho yang notabene pada saat itu merupakan salah seorang Pejabat pada BAPPENAS Pusat sebagai dana loby/pendekatan ke beberapa Departemen. Penyerahan dana tersebut dilaksanakan di Kantor Penghubung Pemda MTB-Jakarta;
Dari dana bagi hasil pajak propinsi tahun 2004 yang dipotong oleh terdakwa adalah sebesar Rp.107.980.898,- (seratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), yang digunakan untuk melobi bantuan dana dari pemerintah pusat melalui saudara Nugroho adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp.57.980.898,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), tidak ada saksi maupun bukti penyerahannya;
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. Nicodemus Batlayery, saksi W.J. Melatunan, SH, saksi Hartini Melsasail, Drs. S.J. Oratmangun dan keterangan terdakwa bahwa pada tahun 2005 terdakwa telah mencairkan dana pada Rekening PAD Kabupaten MTB sebanyak 2 (dua) kali yang maksud dan peruntukannya adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan Drs. Nicodemus Batlayery dan Drs. S.J. Oratmangun serta keterangan terdakwa bahwa terdakwa diperintahkan untuk menarik dan mentransfer dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Drs. Silas Ratuanak yang pada saat itu berada di Jakarta dalam rangka pendekatan/loby pengurusan dana ABT Tahun 2005, dana Pasca Bencana Alam, pembangunan SLTP, Permintaan PBB dan Non Migas 2004, selanjutnya tersangka bersama dengan Drs. Nicodemus Batlayery menuju Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Saumlaki untuk menarik dana dimaksud dari rekening PAD Kab. MTB, selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Hartini Melsasail, Drs. Nicodemus Batlayery, Wens Angwarmase, dengan bukti surat berupa Rekening Koran Giro Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Daerah Saumlaki per 28 Pebruari 2005 bahwa dana Pendapatan Asli Daerah ditarik sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Nomor: WD 92920 tertanggal 15 Februari 2005 atas nama Kepala Dinas Pendapatan Daerah MTB Drs. Nicodemus Batlayery, selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Hartini Melsasail, Drs. Nicodemus Batlayery, Wens Angwarmase, Larry Ridwan dan Dra. Faizah dengan bukti surat berupa slip pengiriman uang Drs. Nicodemus Batlayery kepada Dra. Faizah tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.50.015.000,- serta slip pengiriman uang Drs. Nicodemus Batlayery kepada Larry Ridwan tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.250.015.000,- bahwa kemudian dana tersebut ditransfer dengan ditandatangani oleh Drs. Nicodemus sejumlah sekitar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 458-024-1960 BCA Jakarta milik Larry Ridwan dan sejumlah sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening: 120-00-040-4800-0 Bank Mandiri Cempaka Putih Jakarta milik Dra. Faizah, dimana berdasarkan persesuaian keterangan saksi antara Larry Ridwan, Dra. Faizah, Drs. Nicodemus Batlayery serta barang bukti berupa Kwitansi pembayaran hutang pribadi Sdr. DR. SUKMA ADNAN, SE, M.PD dan akan dilunasi paling lambat 1 bulan sebesar Rp.300.000.000,- dan Kwitansi pembayaran pelunasan hutang Sdr. Dr. Sukma Adnan, SE, M.PD pada Sdr. Larry Ridwan tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.300.000.000,- bahwa dana yang ditransfer tersebut dipergunakan untuk pengembalian hutang Drs. Silas Ratuanak yang sebelumnya dipinjam dari Larry Ridwan dan Dra. Faizah sebagai biaya pendekatan/loby pengurusan dana ABT Tahun 2005, dana Pasca Bencana Alam, pembangunan SLTP, Permintaan PBB dan Non Migas 2004 melalui DR. SUKMA ANDAN, SE, M.Pd.;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi W.J. Melatunan, SH, Drs. S.J. Oratmangun dan keterangan terdakwa serta bukti surat berupa Surat Nomor: 38/D.Phb_MTB/II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Pembayaran Angsuran Kedua dari Penutupan Asuransi Kapal dan Docking Repair Kmp. Terun Narnitu MTB Express dan Program Bantuan Hukum Kab. MTB, Kwitansi penyerahan dana tanggal 18 Pebruari 2005 serta Rekening Koran Giro Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Daerah Saumlaki per 28 Pebruari 2005 bahwa atas persetujuan Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun yang menyatakan ACC atas telaahan tersebut, kemudian terdakwa mengeluarkan dana dari kas daerah sebesar Rp.125.940.190,- (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) dengan cara menandatangani cek nomor: WD092923, dimana cek tersebut dicairkan oleh Kepala Dinas Perhubungan MTB W.J. Melatunan, SH. dan diserahkan kepada Soedeson Tandra, SH, M.Hum dengan kwitansi tanggal 18 Pebruari 2005;
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Abraham Tenlima, S.ST, Bendaharawan pada Dana Tak Tersangka dengan keterangan Drs. S.J. Oratmangun dengan bukti surat berupa memo Bupati MTB tanggal 08 April 2005 bahwa Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun memerintahkan Abraham Tenlima, S.ST untuk mencairkan dana tak tersangka sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai Dana panjar Biaya Operasional Advokasi kepada SOEDESON TANDRA, SH, dimana pada saat itu APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 belum ditetapkan, sehingga terdakwa mencairkan sebagian dana sebagai UP (Uang Persediaan) dana tak tersangka yang kemudian disimpan di Kas Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pos Dana Tak Tersangka. Saksi Abraham Tenlima, SSTP selaku Bendahara Tak Tersangka juga telah melaporkan penggunaan dana tersebut sebagai panjar atas perintah Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dalam dalam BKU (Buku Kas Umum) serta laporan keuangan kepada terdakwa, Dana tersebut sampai sekarang belum dipulihkan;
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Matheis Nanlohi, mantan Kasubag Perbendaharaan Sekda MTB yang dibacakan di persidangan, saksi Maria Maspaitella, mantan Bendaharawan Gaji/Guru Sekda MTB dan saksi Mathias Malaka, SH, MTP. selaku Ketua Tim Penuntutan Ganti Kerugian Pemda MTB, serta keterangan terdakwa bahwa terdapat penerbitan SPM pada mata anggaran Tambahan Gaji Pegawai/Guru hanya berdasarkan memo Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun, tanpa disertai dengan SKO, SPP dan Daftar Gaji, yaitu sesuai dengan bukti surat berupa:
SPMU/254/Gj/2004/MTB tanggal 29 April 2004;
SPMU/258/Gj/2004/MTB tanggal 24 September 2004;
SPM/103/Gj/2005/MTB tanggal 01 Maret 2005;
SPM/156/Gj/2005/MTB tanggal 25 April 2005;
SPM/230/Gj/2005/MTB tanggal 03 Juni 2005;
SPM/243/Gj/2005/MTB tanggal 24 Juni 2005; dan
SPM/304/Gj/2005/MTB tanggal 20 Juli 2005.
Bahwa dalam kaitannya dengan pencairan dana bertugas sebagai pejabat penandatangan SPM yang bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas tersebut dalam pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa proses pencairan dan penggunaan Dana Tambahan Gaji PNS/ Guru tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan terdakwa dan bukti surat berupa Memo Sekda MTB tanggal 20 Maret 2004 bahwa tersangka dengan persetujuan Sekretaris Daerah MTB dalam memo Sekda MTB Drs. Jeremias Wattimena tanggal 20 Maret 2004 dalam hal diberikannya bantuan kepada Kakanwil Anggaran Maluku guna kelancaran proses keuangan Pemda MTB baik DAU maupun DAK, selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy yang dibacakan, Maria Maspaitella dengan keterangan terdakwa serta bukti surat berupa Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 29 April 2004 dan SPMU No: SPMU/254/Gj/2004/MTB tanggal 29 April 2004 bahwa tersangka memerintahkan Maria Maspaitella untuk memproses SPM Tambahan Dana Gaji yang kemudian SPMU tersebut ditandatangani oleh Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan Setda MTB) dan selanjutnya dicairkan dana melalui SPMU tersebut sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) pada Kas Daerah MTB, selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada terdakwa. Oleh terdakwa dana tersebut diserahkan kepada Kakanwil Anggaran Maluku sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), KPKN Saumlaki sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan BPKP Ambon melalui Kepala Bawasda MTB sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai dengan memo dan arahan Bupati;
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy dengan barang bukti berupa Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 24 September 2004 bahwa terdakwa memerintahkan Mathys Nanlohy selaku Kasubag Perbendaharaan untuk memproses SPM sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) agar dananya bisa dicairkan pada hari itu, selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy, Maria Maspaitella dengan barang bukti berupa Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 24 September 2004 dan SPMU No: 589/Gj/-/2004/MTB tanggal 24 September 2004, kemudian SPMU tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan selanjutnya dicairkan dana melalui SPMU tersebut sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) pada Kas Daerah MTB, selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada terdakwa. Dana tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten MTB sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk mengamankan kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten MTB dan sisanya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) diserahkan kepada Bagian Rumah Tangga Bupati MTB;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy, Drs. S.J. Oratmangun, Drs. Ferdinandus Rumaratu dan keterangan terdakwa dengan bukti surat berupa Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 07 Maret 2005 dan Memo Bupati MTB tanggal 26 Pebruari 2005 bahwa terdakwa memerintahkan Mathys Nanlohy memproses SPM gaji sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)sebagaimana perintah Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dalam memo tertanggal 26 Februari 2005 yang berisi, “harap siapkan uang sirih pinang Rp.100.000.000,- untuk perjuangkan kuota CPNS Tahun 2005 sebanyak 500 orang termasuk pegawai honor daerah” yang sedang diusahakan oleh Drs. F. Rumaratu di Jakarta untuk melakukan pendekatan/loby, selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan Mathys Nanlohy, Naci M. Hidungoran, Maria Maspaitella dengan barang bukti surat berupa SPM No: SPM/103/Gj/2005/MTB tanggal 01 Maret 2005 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) bahwa atas perintah terdakwa tersebut kemudian Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan Setda MTB) memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM No: SPM/103/Gj/2005/MTB tanggal 01 Maret 2005 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP (Surat Permohonan Pembayaran) dan daftar rekap gaji pegawai, selanjutnya SPM tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan dananya dicairkan dari Kas Daerah Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB), Selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Maria Maspaitella, Drs. Ferdinandus Rumaratu, Drs. Silas Ratuanak dengan barang bukti berupa memo Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun tanggal 26 Februari 2005, Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 07 Maret 2005 serta Kwitansi tertanggal 01 Maret 2005 bahwa setelah dana tersebut dicairkan Maria Maspaitella kemudian dana nya diserahkan kepada Drs. Ferdinandus Rumaratu yang digunakan bersama dengan Drs. Silas Ratuanak untuk melakukan pendekatan/loby atas kuota CPNS Kab. MTB kepada DEPUTI INKA, KASUBDIT FORMASI BKN, KAROPEG DEPDAGRI, DIRJEN DIKMENJUR dan KESEHATAN;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy yang di dibacakan, Naci M. Hidungoran dengan bukti surat berupa memo oleh terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan tanggal 25 April 2005, memo Bupati Maluku Tenggara Barat tertanggal 23 April 2005 serta SPM Nomor: SPM/156/Gj/2005/MTB tanggal 25 April 2005 bahwa terdakwa memerintahkan Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. MTB) untuk memproses SPM Gaji Pegawai guna mencairkan dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), selanjutnya berdasarkan persesuaian anatara keterangan saksi Naci M. Hidungoran, Maria Maspaitella dengan bukti surat berupa SPM Nomor: SPM/156/Gj/2005/MTB tanggal 25 April 2005 sebesar Rp.200.000.000,- bahwa SPM yang diterbitkan tersebut tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji dan selanjutnya SPM tersebut dtandatangani oleh terdakwa, kemudian berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Maria Maspaitella dengan bukti surat berupa SPM Nomor: SPM/156/Gj/2005/ MTB tanggal 25 April 2005, kwitansi tertanggal 25 April 2005, slip penyetoran Maria Maspaitella pada Bank BRI KCP Saumlaki tanggal 25 April 2005 bahwa dana yang telah dicairkan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut kemudian atas perintah terdakwa maka dari dana tersebut sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening pribadi tersangka Nomor: 0643-0-000624-50-1 BRI KCP Saumlaki. Oleh Terdakwa dana tersebut diserahkan kepada saksi Drs. S.J. Oratmangun, Bupati MTB saat itu, untuk biaya konsultasi dengan Kedutaan Besar Belanda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) juga ditransfer kepada Kepala Dinas Kehutanan untuk biaya loby pada Departemen Kehutanan;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy, Naci M. Hidungoran, Drs. S.J. Oratmangun dengan bukti surat berupa memo Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun tertanggal 02 Juni 2005 serta memo Kepala Bagian Keuangan tertanggal 03 Juni 2005 bahwa terdakwa memerintahkan kepada Mathys Nanlohy (Kasubag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) untuk memproses SPM Gaji sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk rehabilitasi daerah-daerah kumuh di pedesaan dan bantuan untuk pemukiman para nelayan, selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan Cosmas Lolonlun, Drs. S.J. Oratmangun, Larry Ridwan yang dibacakan, Drs. Silas Ratuanak yang dibacakanan, serta bukti surat berupa memo Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun tertanggal 02 Juni 2005 bahwa sebenarnya uang tersebut adalah membayar hutang Drs. Silas Ratuanak karena sebelumnya Drs. Silas Ratuanak telah meminjam uang sekitar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk melakukan pendekatan/loby ke pemerintah pusat dalam memperjuangkan dana rehabilitasi daerah-daerah kumuh dan bantuan untuk pemukiman para nelayan. Berdasarkan persesuaian keterangan Mathys Nanlohy, Naci M. Hidungoran dan Maria Maspaitella dengan bukti surat berupa SPM Nomor : SPM/230/Gj/2005/MTB tertanggal 03 Juni 2005 bahwa atas perintah terdakwa kemudian Mathys Nanlohy memerintahkan memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM Nomor: SPM/230/Gj/2005/MTB tertanggal 03 Juni 2005 sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji pegawai, yang kemudian SPM tersebut ditandatangani oleh tersangka dan dicairkan dari Kas Daerah Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB), selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan Maria Maspaitella, Cosmas Lolonlun, SE dengan bukti surat berupa kwitansi tertanggal 03 Juni 2005, untuk selanjutnya ditransfer oleh Cosmas Lolonlun, SE ke rekening milik Larry Ridwan untuk membayar hutang Drs. Silas Ratuanak karena sebelumnya Drs. Silas Ratuanak telah meminjam uang sekitar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk melakukan pendekatan/loby ke pemerintah pusat dalam memperjuangkan dana rehabilitasi daerah-daerah kumuh dan bantuan untuk pemukiman para nelayan;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy yang dibacakan, Naci M. Hidungoran dengan bukti surat berupa memo Kepala Bagaian Keuangan tertanggal 24 Juni 2005, memo Bupati MTB tanggal 24 juni 2005 bahwa terdakwa memerintahkan kepada Mathys Nanlohy (Kasubag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) untuk memproses SPM Gaji sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy, Naci M. Hidungoran, Maria Maspaitella dengan bukti surat berupa SPM Nomor: SPM/243/Gj/2005/MTB tertanggal 24 Juni 2005 senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji pegawai, yang kemudian SPM tersebut ditandatangani oleh terdakwa. Selanjutnya dananya dicairkan dari Kas Daerah Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB). Selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Maria Maspaitella, G. Ongirwalu dan N.A. Bwariat dengan bukti surat berupa kwitansi tertanggal 24 Juni 2005 atas nama G. Ongirwalu, Kwitansi tertanggal 24 Juni 2005 atas nama N. A Bwariat, kwitansi tertanggal 25 Juni 2005 atas nama N. A. Bwariat untuk kemudian diserahkan kepada Joseph Fasse bahwa atas dasar memo tersangka dan memo Bupati MTB tersebut maka Maria Maspaitella kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar tambahan insentif Mantan Wakil Ketua DPRD Kab. MTB atas nama G.Ongirwalu, N. A. Bwariat, dan Joseph Fasse, masing-masing sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di ruang kerja terdakwa;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. S.J. Oratmangun, Mathys Nanlohy, Naci M. Hidungoran bahwa tersangka memerintahkan Mathys Nanlohy (Kasubag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) untuk memproses SPM Gaji sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana perintah Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dalam memo Bupati MTB tanggal 06 Mei 2005, selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy, Naci M. Hidungoran, Maria Maspaitella dengan bukti surat berupa SPM/304/Gj/2005 /MTB tanggal 20 Juli 2005 bahwa atas perintah terdakwa tersebut kemudian Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM Nomor: SPM/304/Gj/2005/MTB tanggal 20 Juli 2005 senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji pegawai yang kemudian ditandatangani oleh terdakwa selanjutnya dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) kemudian berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Maria Maspaitella dan bukti surat berupa kwitansi kwitansi penerimaan tertanggal 21 Juli 2005 bahwa dana yang telah dicairkan oleh Maria Maspaitella tersebut diserahkan kepada terdakwa berdasarkan kwitansi penerimaan tertanggal 21 Juli 2005, dimana dana tersebut dipergunakan untuk melakukan pendekatan/loby kepada pemerintah pusat, dimana terdakwa dengan membawa dana sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut berangkat ke Jakarta dan dalam penyerahan dana tersebut kepada Departemen Pekerjaan Umum, BAPPENAS, DEPDAGRI, Komisi V DPR-RI serta Departemen Keuangan RI bersama dengan Kepala BAPEDA Sdr. M. Malaka, SH, MTP, Kepala Dinas Pendapatan Daerah MTB Sdr. Drs. Nicodemus Batlayery, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sdr. A. Samponu;
Bahwa dana-dana yang dikeluarkan dari dana Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005, Dana Tak Tersangka Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 dan beberapa dana yang bersumber dari Dana Tambahan Gaji PNS/Guru Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 tersebut dikeluarkan oleh terdakwa sebelum APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 ditetapkan/disahkan;
Bahwa dana-dana tersebut dicairkan dan diserahkan oleh terdakwa sesuai dengan memo dari Bupati MTB, Drs. S.J. Oratmangun, meskipun terdakwa mengetahui bahwa memo-memo itu tidak dapat ditampung dalam mata anggaran tersebut dan terdakwa selaku bawahan telah melakukan telaah secara lisan, namun Bupati S.J. Oratmangun dalam kesaksiannya menerangkan bahwa memo-memo tersebut agar diambilkan dari Dana Tak Tersangka, hal mana tidak dapat dilakukan oleh Terdakwa karena Dana Tak Tersangka berada dalam tanggung jawab Sekretariat Daerah, sehingga dengan kesadarannya terdakwa membuat pertanggungjawaban yang tidak semestinya atas APBD, khususnya Dana Tambahan Gaji Guru Tahun 2004 dan 2005 untuk memenuhi memo-memo Bupati tersebut. Hal mana terdakwa melakukannya atas dasar loyalitas kepada pimpinan (Bupati) semata, meski dengan melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah;
Bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban dana-dana tersebut adalah tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam peruntukannya menurut hukum oleh karena dana-dana tersebut tidak diberikan kepada yang berhak menerimanya serta tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Akibatnya, APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2004 dan 2005 mengalami pengurangan pemasukan, yaitu dari pemotongan dana bagi hasil pajak dan penggunaan dana yang masih dalam bentuk PAD. Juga mengalami pengeluaran yang tidak semestinya, yaitu dengan bertambahnya Anggaran pada Mata Anggaran Gaji PNS/Guru dalam perubahan APBD diakhir tahun anggaran akibat adanya SPMU/SPM Gaji yang telah dicairkan tetapi bukan untuk membayar gaji melainkan untuk kepentingan lain. Dimana dana-dana yang dicairkan oleh terdakwa atas perintah mantan Bupati MTB tersebut sampai dengan saat ini tidak dapat dipulihkan, oleh karena bukan merupakan panjar. Sedangkan pada Dana Tak Tersangka yang pengelolaannya berada langsung dibawah Sekretaris Daerah Kabupaten MTB, yang dalam pencairannya maupun penggunaannya tanpa melalui terdakwa maka tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas dan sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Nomor: S - 47/PW 25/5/2006 tanggal 17 Januari 2006, kecuali mengenai penggunaan Dana Tak Tersanga, bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara i.c. keuangan Daerah Kabupaten MTB sekitar ± Rp.1.212.980.898,- (satu milyar dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Penyimpangan Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2004:
Dana Sirih Pinang pada Triwulan II (Oktober 2004) Rp. 48.079.376,-
Dana Sirih Pinang pada Triwulan III (Nopember 2004) Rp. 59.901.522,-
Penyimpangan Dana Tambahan Gaji PNS/Guru Tahun 2004:
Pencairan SPM gaji untuk penyelesaian administrasi
DAK 2004 dan Pemerintah Lainnya Rp. 50.000.000,-
Pencairan SPM gaji sesuai disposisi Bupati MTB Rp. 60.000.000,-
Penyimpangan Dana PAD Tahun 2004:
Dana PAD kepada Dra. FAIZAH Rp. 50.000.000.
Dana PAD kepada LARRY RIDWAN Rp. 250.000.000.-
Pembayaran I Kepada Pengacara SOEDESON
TANDRA, SH, M.Hum. Rp. 125.000.000.-
Penyimpangan Dana Tambahan Gaji PNS/Guru Tahun 2005:
Pencairan SPM gaji untuk Kuota CPNS Rp. 100.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk Konsultasi ABT Rp. 200.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk Sirih Pinang Perjuangan dana
Rehabilitasi Daerah Kumuh oleh Drs. Silas Ratuanak Rp. 160.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk insentif Wakil Ketua DPRD Rp. 75.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk sirih pinang tambahan dana
Proyek yang diperjuangkan oleh terdakwa, bersama
Kepala Bapeda M. Malaka, SH, MTP, Kadispenda
Nick Batlayery dan Kadis PU A. Samponu Rp. 35.000.000,-
TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp. 1.212.980.898,-
Bahwa dari total kerugian negara tersebut, sebagian ada yang diserahkan kepada orang lain sesuai dengan memo dan disposisi Bupati MTB maupun Sekretaris Daerah Kabupaten MTB saat itu maupun berdasarkan bukti-bukti transfer dan penyerahan langsung oleh terdakwa berdasarkan kesaksian para saksi, yaitu sebesar Rp.1.005.000.000,- (satu milyar lima juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp.207.980.898,- (dua ratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), oleh karena tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa bahwa ia tidak menggunakannya untuk dirinya sendiri, maka merupakan tanggung jawab pribadi terdakwa untuk menggantikannya, yaitu:
Sisa dana bagi hasil pajak propinsi tahun 2004 yang dipotong oleh terdakwa sebesar Rp.107.980.898,- (seratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), yang digunakan untuk melobi bantuan dana dari pemerintah pusat melalui saudara Nugroho adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp.57.980.898,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), tidak ada saksi maupun bukti penyerahannya;
Sisa uang pencairan SPM Nomor: SPM/156/Gj/2005/ MTB tanggal 25 April 2005 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang ditransfer kepada Kepala Dinas Kehutanan untuk biaya loby pada Departemen Kehutanan, tidak ada bukti transfernya dan tidak diakui oleh saksi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemda MTB;
Uang pencarian SPMU No: 589/Gj/-/2004/MTB tanggal 24 September 2004, kemudian SPMU sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) pada Kas Daerah MTB, selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada terdakwa. Dana tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten MTB sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk mengamankan kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten MTB dan sisanya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) diserahkan kepada Bagian Rumah Tangga Bupati MTB, namun tidak ada bukti maupun saksi penyerahannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pada fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan kesesuaiannya dengan unsur-unsur tindak pidana pada Dakwaan Penuntut Umum dan permasalahan pokok dalam hukum pidana dalam kaitannya dengan penjatuhan Putusan, meliputi perbuatan, kesalahan dan penjatuhan pidana, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagai kerangka (frame work) untuk pijakan dalam mempertimbangkan ada atau tidaknya tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa serta prasayarat untuk pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa, maka perlu diuraikan bahwa masalah pokok dalam hukum pidana akan meliputi 3 (tiga) hal pokok, yaitu:
Tindak pidana/perbuatan pidana (syarat obyektif), untuk adanya tindak pidana/perbuatan pidana ini harus dipenuhi 3 (tiga) hal, yaitu:
perbuatan memenuhi rumusan undang-undang;
sifat melawan hukum perbuatan; dan
tidak ada alasan pembenar.
Kesalahan/pertanggungjawaban pidana (syarat subyektif), untuk adanya kesalahan harus dipenuhi 3 (tiga) hal, yaitu:
kemampuan bertanggungjawab;
kesengajaan atau kealpaan; dan
tidak ada alasan pemaaf.
Pidana/pemidanaan, dalam pembicaraan tentang pemidanaan akan meliputi 3 (tiga) hal, yaitu:
Jenis pidana (strafsort);
Pelaksanaan pidana (strafmodus); dan
Berat ringannya pidana (strafmaat).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan di atas, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah terdakwa sebagai subjek hukum manusia pribadi (natuurlijke person) telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum yaitu, Primair: melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Subsidair: melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun dalam bentuk alternatif subsidairitas, padahal antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mempunyai norma dasar masing-masing yang berbeda satu sama lain. Penyusunan yang demikian adalah kurang tepat dan mempunyai dasar hukum yang lemah, namun tidak sampai menyebabkan dakwaan menjadi batal demi hukum. Susunan yang lebih tepat adalah secara alternatif Kesatu atau Kedua, sehingga memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan salah satu dari alternatif dakwaan yang paling dekat uraiannya dengan perbuatan Terdakwa atau mempertimbangkan keseluruhannya dalam hal tidak ada satu pun dari alternatif dakwaan yang dipenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengandung norma pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Sedangkan pada Pasal 3 UU Tipikor, norma pidananya adalah bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Jenis norma pada Pasal 2 ayat (1) adalah perbuatan korupsi yang dilakukan secara melawan hukum sebagai unsur delik yang mempunyai konsekwensi pembebasan Terdakwa (vrijspraak) bila unsur tersebut tidak terpenuhi. Norma ini ditujukan bagi setiap orang, baik penyelenggara Negara maupun bukan penyelenggara Negara. Sedangkan jenis norma pada Pasal 3 hanya ditujukan bagi setiap orang sebagai penyelengara Negara yang melakukan perbuatan korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Disini sifat melawan hukum tidak merupakan bagian dari unsur delik, sehingga apabila tidak terpenuhi konseksensinya adalah pelepasan Terdakwa dari dakwaan tersebut (ontslaag);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai perbuatan Terdakwa yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan yang dikaitkan dengan kedudukan Terdakwa selaku penyelenggara Negara di daerah dalam melakukan perbuatan yang didakwakan adalah karena adanya kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat perbuatan terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur melawan hukum pada Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Padahal alasan tidak terbuktinya unsur melawan hukum, tersebut tidaklah tepat. Hampir tidak ada suatu penjelasan yang logis, tidak terbuktinya unsur melawan hukum pada dakwaan primair, sedang dalam dakwaan subsidair terdakwa dipersalahkan menyalahgunakan kewenangan, sebab penyalahgunaan kewenangan itu sendiri merupakan bentuk lain dari perbuatan melawan hukum dalam artinya yang sempit. Perbedaan Pasal 2 dengan Pasal 3 UU Tipikor bukan pada unsurnya, karena apa yang terbukti pada Pasal 3, pasti terbukti pula pada Pasal 2, tetapi tidak sebaliknya. Perbedaannya adalah pada normanya, sehingga perumusan dakwaan yang tepat adalah secara alternatif. Sebagaimana dalam sejarah pembentukan UU Tipikor tersebut dan telah menjadi suatu ajaran hukum (doktrin) pula bahwa bentuk perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor juga merupakan bentuk perbuatan melawan hukum namun dalam artiannya yang lebih khusus. Hal ini memberikan kualifikasi yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mempunyai kualifikasi “Melawan Hukum dengan Tujuan Memperkaya Diri Sendiri/Orang Lain (Enrichment)”; disini unsur melawan hukum ada pada cara memperoleh keuangan Negara dan penggunaannya. Sedangkan pada Pasal 3 UU Tipikor kualifikasinya adalah “Melawan Hukum yang Berkaitan dengan Menyalahgunakan Kewenangan/Jabatan untuk Menguntungkan Diri Sendiri/Orang Lain”; sehingga di sini unsur melawan hukum hanya ada pada penggunaan keuangan Negara saja. Hal ini pula yang memberikan landasan pada ratio dari ancaman pidana Pasal 2 lebih berat daripada Pasal 3, yaitu karena kualifikasi Pasal 2 juga lebih berat daripada Pasal 3;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapt bahwa perbuatan yang didakwakan atas diri Terdakwa tersebut lebih dekat pada jenis norma dan kualifikasi dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pada Dakwaan Subsidair Penuntut Umum yang lebih tepat dibaca sebagai Dakwaan Kedua Penuntut Umum dalam susunannya yang alternatif, bukan subsidairitas;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah men-juncto-kan dakwaannya dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, mengenai pasal tersebut ternyata bukan berisi unsur tindak pidana melainkan mengenai jenis pidana (strafsort) yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa apabila terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang penjatuhan pidana (straftoemeting) setelah pertimbangan mengenai unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa karena dalam dakwaan Penuntut Umum juga telah men-juncto-kan dakwaannya dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka perlu diuraikan terlebih dahulu tentang unsur pasal tersebut, yaitu sebagai pelaku tindak pidana adalah meliputi “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan”. Penuntut Umum juga telah men-juncto-kan dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP, yaitu mengenai adanya perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan pidana pokok yang maksimumnya dapat diperberat dengan menambah sepertiga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, yaitu perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dimana unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Secara Bersama-sama; dan
Sebagai Suatu Perbarengan Beberapa Kejahatan.
A.d. 1. Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam pertimbangan unsur ini adalah apakah terdakwa mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi? Tujuan atau maksud ini dalah hukum pidana dikenal dengan bijkomend oogmerk atau nader oogmerk ataupun sebagai verder reikend oogmerk yang oleh Prof. Van Hamel dirumuskan sebagai het striven van een nader doel yaitu usaha untuk mencapai tujuan lebih lanjut, misalnya untuk menguasai atau memanfaatkan suatu benda. Keuntungan disini mempunyai arti yang lebih luas daripada kekayaan, sehingga meliputi pula kemudahan-kemudahan, previlige dan perlakuan ekslusif lainnya. Perbuatan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi kaya (lagi) atau dengan kata lain menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya (bandingkan dengan Putusan MA No. 241 K/Pid/1987 tanggal 21 Januari 1989). Namun hakikatnya adalah sama, sebab muaranya adalah pada peningkatan nilai ekonomis yang dapat dihitung nominalnya bila dikaitkan dengan kerugian keuangan atau perekonomian Negara. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989; Vide: R. Wiyono, SH, loc.cit.);
Menimbang, bahwa dari definisi di atas, dalam “perbuatan yang dilakukan untuk tujuan menguntungkan”, menurut Majelis Hakim harus terkandung adanya unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan yang dilakukan yaitu menjadi kaya (lagi). Artinya perbuatan dilakukan “dengan maksud untuk” menjadi untung, baik material (kekayaan) maupun immaterial (kemudahan-kemudahan, previlige dan perlakuan ekslusif lainnya). Maksud dalam hal ini adalah bentuk khusus dari kesengajaan;
Pembicaraan tentang maksud adalah kalau pelaku mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya. Oleh karena itu dalam perkara a quo harus ada kesengajaan yang menguasai perbuatan. Jadi pada intinya, dalam terdakwa melakukan perbuatan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” harus sudah ada maksud untuk itu (bandingkan D. Schaffmester dkk, Hukum Pidana, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dalam Rangka Kerja Sama Hukum Indonesia dan Belanda, Liberty, Yogyakarta, 1995, hal. 90);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa dari dana bagi hasil pajak propinsi tahun 2004 yang dipotong oleh terdakwa adalah sebesar Rp.107.980.898,- (seratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), yang digunakan untuk melobi bantuan dana dari pemerintah pusat melalui saudara Nugroho adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp.57.980.898,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), tidak ada saksi maupun bukti penyerahannya;
Bahwa dari dana Pendapatan Asli Daerah ditarik sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Nomor: WD 92920 tertanggal 15 Februari 2005 atas nama Kepala Dinas Pendapatan Daerah MTB Drs. Nicodemus Batlayery, selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Hartini Melsasail, Drs. Nicodemus Batlayery, Wens Angwarmase, Larry Ridwan dan Dra. Faizah dengan bukti surat berupa slip pengiriman uang Drs. Nicodemus Batlayery kepada Dra. Faizah tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.50.015.000,- serta slip pengiriman uang Drs. Nicodemus Batlayery kepada Larry Ridwan tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.250.015.000,- bahwa kemudian dana tersebut ditransfer dengan ditandatangani oleh Drs. Nicodemus sejumlah sekitar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 458-024-1960 BCA Jakarta milik Larry Ridwan dan sejumlah sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening: 120-00-040-4800-0 Bank Mandiri Cempaka Putih Jakarta milik Dra. Faizah, dimana berdasarkan persesuaian keterangan saksi antara Larry Ridwan, Dra. Faizah, Drs. Nicodemus Batlayery serta barang bukti berupa Kwitansi pembayaran hutang pribadi Sdr. DR. SUKMA ADNAN, SE, M.PD dan akan dilunasi paling lambat 1 bulan sebesar Rp.300.000.000,- dan Kwitansi pembayaran pelunasan hutang Sdr. Dr. Sukma Adnan, SE, M.PD pada Sdr. Larry Ridwan tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.300.000.000,- bahwa dana yang ditransfer tersebut dipergunakan untuk pengembalian hutang Drs. Silas Ratuanak yang sebelumnya dipinjam dari Larry Ridwan dan Dra. Faizah sebagai biaya pendekatan/loby pengurusan dana ABT Tahun 2005, dana Pasca Bencana Alam, pembangunan SLTP, Permintaan PBB dan Non Migas 2004 melalui DR. SUKMA ANDAN, SE, M.Pd.;
Bahwa terdakwa mengeluarkan dana dari kas daerah sebesar Rp.125.940.190,- (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) dengan cara menandatangani cek nomor: WD092923, dimana cek tersebut dicairkan oleh Kepala Dinas Perhubungan MTB W.J. Melatunan, SH. dan diserahkan kepada Soedeson Tandra, SH, M.Hum dengan kwitansi tanggal 18 Pebruari 2005;
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Matheis Nanlohi, mantan Kasubag Perbendaharaan Sekda MTB yang dibacakan di persidangan, saksi Maria Maspaitella, mantan Bendaharawan Gaji/Guru Sekda MTB dan saksi Mathias Malaka, SH, MTP. selaku Ketua Tim Penuntutan Ganti Kerugian Pemda MTB, serta keterangan terdakwa bahwa terdapat penerbitan SPM pada mata anggaran Tambahan Gaji Pegawai/Guru hanya berdasarkan memo Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun, tanpa disertai dengan SKO, SPP dan Daftar Gaji, yaitu sesuai dengan bukti surat berupa:
SPMU/254/Gj/2004/MTB tanggal 29 April 2004;
SPMU/258/Gj/2004/MTB tanggal 24 September 2004;
SPM/103/Gj/2005/MTB tanggal 01 Maret 2005;
SPM/156/Gj/2005/MTB tanggal 25 April 2005;
SPM/230/Gj/2005/MTB tanggal 03 Juni 2005;
SPM/243/Gj/2005/MTB tanggal 24 Juni 2005; dan
SPM/304/Gj/2005/MTB tanggal 20 Juli 2005.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas dan sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Nomor: S - 47/PW 25/5/2006 tanggal 17 Januari 2006, kecuali mengenai penggunaan Dana Tak Tersanga, bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara i.c. keuangan Daerah Kabupaten MTB sekitar ± Rp.1.212.980.898,- (satu milyar dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Penyimpangan Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2004:
Dana Sirih Pinang pada Triwulan II Rp. 48.079.376,-
Dana Sirih Pinang pada Triwulan III Rp. 59.901.522,-
Penyimpangan Dana Tambahan Gaji PNS/Guru Tahun 2004:
Pencairan SPM gaji untuk penyelesaian
administrasi DAK 2004 dan Pemerintah Lainnya Rp. 50.000.000,-
Pencairan SPM gaji sesuai disposisi Bupati MTB Rp. 60.000.000,-
Penyimpangan Dana PAD Tahun 2004:
Dana PAD kepada Dra. FAIZAH Rp. 50.000.000.
Dana PAD kepada LARRY RIDWAN Rp. 250.000.000.-
Pembayaran I Kepada Pengacara SOEDESON
TANDRA, SH, M.Hum. Rp. 125.000.000.-
Penyimpangan Dana Tambahan Gaji PNS/Guru Tahun 2005:
Pencairan SPM gaji untuk Kuota CPNS Rp. 100.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk Konsultasi ABT Rp. 200.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk Sirih Pinang
Perjuangan dana Rehabilitasi Daerah Kumuh
oleh Drs. Silas Ratuanak Rp. 160.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk insentif Wakil DPRD Rp. 75.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk sirih pinang tambahan
dana Proyek yang diperjuangkan oleh terdakwa,
Kepala Bapeda M. Malaka, SH, MTP, Kadispenda
Nick Batlayery dan Kadis PU A. Samponu Rp. 35.000.000,-
TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp. 1.212.980.898,-
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum;
A.d. 2. Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 menggunakan kata-kata "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" dalam perumusan deliknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 maupun dalam perubahannya yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian cukup kiranya sebagai pedoman bahwa pasal ini ditujukan kepada para pejabat pemerintahan maupun lembaga Negara yang karena kedudukannya mempunyai kewenangan, kesempatan maupun sarana yang ada padanya karena jabatannya itu. Sehingga apabila dikaitkan dengan frasa "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi", diperoleh kejelasan bahwa keuntungan yang diperoleh dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi itu adalah dari kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang telah ada padanya, bukan kewenangan, kesempatan atau sarana yang diperoleh secara melawan hak atau secara melawan hukum lainnya. Hanya saja kewenangan, kesempatan maupun sarana itu dipergunakan secara salah dalam arti tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada pada jabatan atau kedudukannya itu.
Menimbang, bahwa sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbedaharaan Negara merupakan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Terdakwa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah serta mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diantaranya:
huruf (a) Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran;
huruf (c) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
huruf (e) Menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menimbang, bahwa sebagai Bendahara Umum Daerah juga memiliki kewajiban untuk menatausahakan kas dan kekayaan daerah lainnya sesuai Pasal 32 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta berkewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indoesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ; --------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam kaitannya dengan pencairan dana sesuai Pasal 31 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memiliki kapasitas sebagai Pejabat Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) mempunyai kewajiban untuk bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas sebagaimana ketentuan Pasal 50 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Menimbang, bahwa dana yang merupakan pendapatan daerah harus disetor langsung, sepenuhnya, tepat waktu ke rekening kas daerah sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung-jawaban Keuangan Daerah. Terhadap dana tak tersangka dianggarkan untuk pengeluaran penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan daerah (pengeluaran-pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana langsung dengan pelayanan masyarakat, yang anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan) sebagaimana ketentuan Pasal 7 Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Drs. Adami Chazawi, SH. dalam bukunya, “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” memperkenalkan 2 (dua) syarat yang diperlukan dalam unsur “menyalahgunakan kekuasaan”, yaitu: (1) si pembuat yang berkualitas pegawai negeri benar-benar memiliki suatu kekuasaan, dan (2) kekuasaan yang dia miliki digunakan secara salah yang tidak sesuai dengan maksud kekuasaan itu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkankan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan persesuaian antara bukti surat berupa Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 821.3-121-TAHUN 2004 tanggal 24 April 2004 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural dengan keterangan saksi Drs. Nicodemus Batleyery, Maria Maspaitella, Cosmas Lolonlun, SE, Drs. Jeremias M. Watimena, Mathias Malaka, SH, MTP. dan Drs. Salomon Joseph Oratmangun serta keterangan terdakwa Drs. Daniel Suarliak M.Si. bahwa pada Tahun Anggaran 2004 dan 2005 terdakwa menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat bertugas sebagai pejabat pengelola keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. Jeremias Matheos Wattimena yang dibacakan didepan persidangan, dengan Drs. S.J. Oratmangun dengan keterangan terdakwa serta bukti surat berupa telaahan Kepala Bagian Keuangan kepada Sekda Kab. MTB tanggal 13 Oktober 2004 bahwa terdakwa menerima Dana Bagi Hasil Pajak dalam Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yag bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Triwulan II Tahun Anggaran 2004 dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku di Kator Gubernur Maluku Ambon pada bulan Oktober 2004 sebesar Rp.898.079.376,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dan pada Triwulan III bulan Nopember 2004 sebesar Rp.569.901.522,- (lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah). Dana-dana tersebut sebelum disetor ke Kas Daerah Kabupaten MTB dilakukan pemotongan dan dipergunakan oleh terdakwa sebagai berikut:
Berdasarkan telaahan terdakwa tertanggal 13 Oktober 2004 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah MTB Drs. Jeremias Wattimena berisi permohonan untuk meminta petunjuk penggunaan sebagian dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Triwulan II Tahun 2004 Sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dana sirih pinang/Ucapan Terima Kasih. Telaahan tersebut kemudian disetujui oleh Sekretaris Daerah MTB Drs. Jeremias Wattimena dan Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dengan keterangan terdakwa serta bukti surat berupa telaahan Kabag Keuangan kepada Sekda Kab. MTB tanggal 13 Oktober 2004 dan Slip pengiriman uang dari Kabag Keuangan usw. Manise Hotel kepada Pemda Maluku Tenggara Barat pada BRI Saumlaki sebesar Rp.850.000.000,- tanggal 21 Oktober 2004 bahwa terdakwa memotong dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Maluku tersebut sebelum disetorkan ke rekening kas daerah MTB sebesar Rp.48.079.376,- (empat puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dimana setelah pemotongan tersebut dilakukan, dana sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ditransfer oleh terdakwa melalui Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Utama ke rekening Pemerintah Daerah MTB pada BRI Saumlaki dengan No Rekening: 0643-01-000127-30-5, sedangkan dana sebesar Rp.48.079.376,- (empat puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) disimpan oleh terdakwa. Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. Joseph Malindar, Drs. Estepanus Silety, Drs. S.J. Oratmangun bahwa pada bulan Oktober 2004 tersangka bersama-sama dengan Drs. S.J. Oratmangun menyerahkan dana tersebut kepada Nugroho yang notabene pada saat itu merupakan salah seorang Pejabat pada BAPPENAS Pusat sebagai dana loby/ pendekatan ke beberapa Departemen. Penyerahan dana tersebut dilaksanakan di Kantor Penghubung Pemda MTB-Jakarta;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. S.J. Oratmangun dengan keterangan terdakwa serta bukti surat berupa telaahan Staf Kepala Bagian Keuangan kepada Bupati MTB tanggal 18 Nopember 2004 bahwa terdakwa menerima dana Bagi Hasil Pajak dalam Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yag bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Triwulan III Tahun Anggaran 2004 dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku di Kator Gubernur Maluku Ambon pada bulan Nopember 2004 sebesar Rp. 569.901.522,- (lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah), dimana dalam pemanfaatanya terdakwa membuat telaahan staf tertanggal 18 Nopember 2004 yang ditujukan kepada Bupati MTB Sdr. S.J. Oratmangun untuk menggunakan sebagian dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Triwulan III Tahun 2004 Sebesar Rp.56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya administrasi pendekatan/ loby ke beberapa Departemen di Jakarta. Telaahan tersebut kemudian disetujui oleh Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun melalui disposisi dalam telaahan tersebut, kemudian terdakwa memotong langsung dana Bagi Hasil Pajak Propinsi Maluku tersebut sebelum disetorkan ke rekening kas daerah MTB sebesar Rp.59.901.522,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah, Selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. S.J. Oratmangun dengan keterangan terdakwa serta bukti surat berupa telaahan Staf Kabag Keuangan kepada Bupati MTB tanggal 18 Nopember 2004 dan Slip pengiriman uang dari Kabag Keuangan usw manise hotel kepada Pemda Maluku Tenggara Barat pada BRI Saumlaki sebesar Rp.510.000.000,- tanggal 22 Nopember 2004 bahwa Setelah pemotongan tersebut dilakukan dana sebesar Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) tersebut ditransfer oleh terdakwa melalui Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Utama ke rekening Pemerintah Daerah MTB pada BRI Saumlaki dengan No Rekening: 0643-01-000127-30-5, sedangkan dana sebesar Rp.48.079.376,- (empat puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) disimpan oleh terdakwa. Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. Estepanus Silety dengan Drs. S.J. Oratmangun bahwa pada bulan Nopember 2004 terdakwa bersama-sama dengan Drs. S.J. Oratmangun menyerahkan dana tersebut kepada Nugroho yang notabene pada saat itu merupakan salah seorang Pejabat pada BAPPENAS Pusat sebagai dana loby/pendekatan ke beberapa Departemen. Penyerahan dana tersebut dilaksanakan di Kantor Penghubung Pemda MTB-Jakarta;
Dari dana bagi hasil pajak propinsi tahun 2004 yang dipotong oleh terdakwa adalah sebesar Rp.107.980.898,- (seratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), yang digunakan untuk melobi bantuan dana dari pemerintah pusat melalui saudara Nugroho adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp.57.980.898,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), tidak ada saksi maupun bukti penyerahannya;
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. Nicodemus Batlayery, saksi W.J. Melatunan, SH, saksi Hartini Melsasail, Drs. S.J. Oratmangun dan keterangan terdakwa bahwa pada tahun 2005 terdakwa telah mencairkan dana pada Rekening PAD Kabupaten MTB sebanyak 2 (dua) kali yang maksud dan peruntukannya adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan Drs. Nicodemus Batlayery dan Drs. S.J. Oratmangun serta keterangan terdakwa bahwa terdakwa diperintahkan untuk menarik dan mentransfer dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Drs. Silas Ratuanak yang pada saat itu berada di Jakarta dalam rangka pendekatan/loby pengurusan dana ABT Tahun 2005, dana Pasca Bencana Alam, pembangunan SLTP, Permintaan PBB dan Non Migas 2004, selanjutnya tersangka bersama dengan Drs. Nicodemus Batlayery menuju Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Saumlaki untuk menarik dana dimaksud dari rekening PAD Kab. MTB, selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Hartini Melsasail, Drs. Nicodemus Batlayery, Wens Angwarmase, dengan bukti surat berupa Rekening Koran Giro Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Daerah Saumlaki per 28 Pebruari 2005 bahwa dana Pendapatan Asli Daerah ditarik sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Nomor: WD 92920 tertanggal 15 Februari 2005 atas nama Kepala Dinas Pendapatan Daerah MTB Drs. Nicodemus Batlayery, selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Hartini Melsasail, Drs. Nicodemus Batlayery, Wens Angwarmase, Larry Ridwan dan Dra. Faizah dengan bukti surat berupa slip pengiriman uang Drs. Nicodemus Batlayery kepada Dra. Faizah tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.50.015.000,- serta slip pengiriman uang Drs. Nicodemus Batlayery kepada Larry Ridwan tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.250.015.000,- bahwa kemudian dana tersebut ditransfer dengan ditandatangani oleh Drs. Nicodemus sejumlah sekitar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 458-024-1960 BCA Jakarta milik Larry Ridwan dan sejumlah sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening: 120-00-040-4800-0 Bank Mandiri Cempaka Putih Jakarta milik Dra. Faizah, dimana berdasarkan persesuaian keterangan saksi antara Larry Ridwan, Dra. Faizah, Drs. Nicodemus Batlayery serta barang bukti berupa Kwitansi pembayaran hutang pribadi Sdr. DR. SUKMA ADNAN, SE, M.PD dan akan dilunasi paling lambat 1 bulan sebesar Rp.300.000.000,- dan Kwitansi pembayaran pelunasan hutang Sdr. Dr. Sukma Adnan, SE, M.PD pada Sdr. Larry Ridwan tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.300.000.000,- bahwa dana yang ditransfer tersebut dipergunakan untuk pengembalian hutang Drs. Silas Ratuanak yang sebelumnya dipinjam dari Larry Ridwan dan Dra. Faizah sebagai biaya pendekatan/loby pengurusan dana ABT Tahun 2005, dana Pasca Bencana Alam, pembangunan SLTP, Permintaan PBB dan Non Migas 2004 melalui DR. SUKMA ANDAN, SE, M.Pd.;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi W.J. Melatunan, SH, Drs. S.J. Oratmangun dan keterangan terdakwa serta bukti surat berupa Surat Nomor: 38/D.Phb_MTB/II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Pembayaran Angsuran Kedua dari Penutupan Asuransi Kapal dan Docking Repair Kmp. Terun Narnitu MTB Express dan Program Bantuan Hukum Kab. MTB, Kwitansi penyerahan dana tanggal 18 Pebruari 2005 serta Rekening Koran Giro Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Daerah Saumlaki per 28 Pebruari 2005 bahwa atas persetujuan Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun yang menyatakan ACC atas telaahan tersebut, kemudian terdakwa mengeluarkan dana dari kas daerah sebesar Rp.125.940.190,- (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) dengan cara menandatangani cek nomor: WD092923, dimana cek tersebut dicairkan oleh Kepala Dinas Perhubungan MTB W.J. Melatunan, SH. dan diserahkan kepada Soedeson Tandra, SH, M.Hum dengan kwitansi tanggal 18 Pebruari 2005;
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Abraham Tenlima, S.ST, Bendaharawan pada Dana Tak Tersangka dengan keterangan Drs. S.J. Oratmangun dengan bukti surat berupa memo Bupati MTB tanggal 08 April 2005 bahwa Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun memerintahkan Abraham Tenlima, S.ST untuk mencairkan dana tak tersangka sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai Dana panjar Biaya Operasional Advokasi kepada SOEDESON TANDRA, SH, dimana pada saat itu APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 belum ditetapkan, sehingga terdakwa mencairkan sebagian dana sebagai UP (Uang Persediaan) dana tak tersangka yang kemudian disimpan di Kas Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pos Dana Tak Tersangka. Saksi Abraham Tenlima, SSTP selaku Bendahara Tak Tersangka juga telah melaporkan penggunaan dana tersebut sebagai panjar atas perintah Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dalam dalam BKU (Buku Kas Umum) serta laporan keuangan kepada terdakwa, Dana tersebut sampai sekarang belum dipulihkan;
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Matheis Nanlohi, mantan Kasubag Perbendaharaan Sekda MTB yang dibacakan di persidangan, saksi Maria Maspaitella, mantan Bendaharawan Gaji/Guru Sekda MTB dan saksi Mathias Malaka, SH, MTP. selaku Ketua Tim Penuntutan Ganti Kerugian Pemda MTB, serta keterangan terdakwa bahwa terdapat penerbitan SPM pada mata anggaran Tambahan Gaji Pegawai/Guru hanya berdasarkan memo Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun, tanpa disertai dengan SKO, SPP dan Daftar Gaji, yaitu sesuai dengan bukti surat berupa:
SPMU/254/Gj/2004/MTB tanggal 29 April 2004;
SPMU/258/Gj/2004/MTB tanggal 24 September 2004;
SPM/103/Gj/2005/MTB tanggal 01 Maret 2005;
SPM/156/Gj/2005/MTB tanggal 25 April 2005;
SPM/230/Gj/2005/MTB tanggal 03 Juni 2005;
SPM/243/Gj/2005/MTB tanggal 24 Juni 2005; dan
SPM/304/Gj/2005/MTB tanggal 20 Juli 2005.
Bahwa dalam kaitannya dengan pencairan dana bertugas sebagai pejabat penandatangan SPM yang bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas tersebut dalam pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa proses pencairan dan penggunaan Dana Tambahan Gaji PNS/ Guru tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan terdakwa dan bukti surat berupa Memo Sekda MTB tanggal 20 Maret 2004 bahwa tersangka dengan persetujuan Sekretaris Daerah MTB dalam memo Sekda MTB Drs. Jeremias Wattimena tanggal 20 Maret 2004 dalam hal diberikannya bantuan kepada Kakanwil Anggaran Maluku guna kelancaran proses keuangan Pemda MTB baik DAU maupun DAK, selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy yang dibacakan, Maria Maspaitella dengan keterangan terdakwa serta bukti surat berupa Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 29 April 2004 dan SPMU No: SPMU/254/Gj/2004/MTB tanggal 29 April 2004 bahwa tersangka memerintahkan Maria Maspaitella untuk memproses SPM Tambahan Dana Gaji yang kemudian SPMU tersebut ditandatangani oleh Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan Setda MTB) dan selanjutnya dicairkan dana melalui SPMU tersebut sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) pada Kas Daerah MTB, selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada terdakwa. Oleh terdakwa dana tersebut diserahkan kepada Kakanwil Anggaran Maluku sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), KPKN Saumlaki sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan BPKP Ambon melalui Kepala Bawasda MTB sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai dengan memo dan arahan Bupati;
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy dengan barang bukti berupa Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 24 September 2004 bahwa terdakwa memerintahkan Mathys Nanlohy selaku Kasubag Perbendaharaan untuk memproses SPM sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) agar dananya bisa dicairkan pada hari itu, selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy, Maria Maspaitella dengan barang bukti berupa Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 24 September 2004 dan SPMU No: 589/Gj/-/2004/MTB tanggal 24 September 2004, kemudian SPMU tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan selanjutnya dicairkan dana melalui SPMU tersebut sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) pada Kas Daerah MTB, selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada terdakwa. Dana tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten MTB sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk mengamankan kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten MTB dan sisanya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) diserahkan kepada Bagian Rumah Tangga Bupati MTB;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy, Drs. S.J. Oratmangun, Drs. Ferdinandus Rumaratu dan keterangan terdakwa dengan bukti surat berupa Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 07 Maret 2005 dan Memo Bupati MTB tanggal 26 Pebruari 2005 bahwa terdakwa memerintahkan Mathys Nanlohy memproses SPM gaji sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)sebagaimana perintah Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dalam memo tertanggal 26 Februari 2005 yang berisi, “harap siapkan uang sirih pinang Rp.100.000.000,- untuk perjuangkan kuota CPNS Tahun 2005 sebanyak 500 orang termasuk pegawai honor daerah” yang sedang diusahakan oleh Drs. F. Rumaratu di Jakarta untuk melakukan pendekatan/loby, selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan Mathys Nanlohy, Naci M. Hidungoran, Maria Maspaitella dengan barang bukti surat berupa SPM No: SPM/103/Gj/2005/MTB tanggal 01 Maret 2005 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) bahwa atas perintah terdakwa tersebut kemudian Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan Setda MTB) memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM No: SPM/103/Gj/2005/MTB tanggal 01 Maret 2005 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP (Surat Permohonan Pembayaran) dan daftar rekap gaji pegawai, selanjutnya SPM tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan dananya dicairkan dari Kas Daerah Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB), Selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Maria Maspaitella, Drs. Ferdinandus Rumaratu, Drs. Silas Ratuanak dengan barang bukti berupa memo Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun tanggal 26 Februari 2005, Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 07 Maret 2005 serta Kwitansi tertanggal 01 Maret 2005 bahwa setelah dana tersebut dicairkan Maria Maspaitella kemudian dana nya diserahkan kepada Drs. Ferdinandus Rumaratu yang digunakan bersama dengan Drs. Silas Ratuanak untuk melakukan pendekatan/loby atas kuota CPNS Kab. MTB kepada DEPUTI INKA, KASUBDIT FORMASI BKN, KAROPEG DEPDAGRI, DIRJEN DIKMENJUR dan KESEHATAN;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy yang di dibacakan, Naci M. Hidungoran dengan bukti surat berupa memo oleh terdakwa selaku Kepala Bagian Keuangan tanggal 25 April 2005, memo Bupati Maluku Tenggara Barat tertanggal 23 April 2005 serta SPM Nomor: SPM/156/Gj/2005/MTB tanggal 25 April 2005 bahwa terdakwa memerintahkan Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. MTB) untuk memproses SPM Gaji Pegawai guna mencairkan dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), selanjutnya berdasarkan persesuaian anatara keterangan saksi Naci M. Hidungoran, Maria Maspaitella dengan bukti surat berupa SPM Nomor: SPM/156/Gj/2005/MTB tanggal 25 April 2005 sebesar Rp.200.000.000,- bahwa SPM yang diterbitkan tersebut tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji dan selanjutnya SPM tersebut dtandatangani oleh terdakwa, kemudian berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Maria Maspaitella dengan bukti surat berupa SPM Nomor: SPM/156/Gj/2005/ MTB tanggal 25 April 2005, kwitansi tertanggal 25 April 2005, slip penyetoran Maria Maspaitella pada Bank BRI KCP Saumlaki tanggal 25 April 2005 bahwa dana yang telah dicairkan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut kemudian atas perintah terdakwa maka dari dana tersebut sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening pribadi tersangka Nomor: 0643-0-000624-50-1 BRI KCP Saumlaki. Oleh Terdakwa dana tersebut diserahkan kepada saksi Drs. S.J. Oratmangun, Bupati MTB saat itu, untuk biaya konsultasi dengan Kedutaan Besar Belanda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) juga ditransfer kepada Kepala Dinas Kehutanan untuk biaya loby pada Departemen Kehutanan;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy, Naci M. Hidungoran, Drs. S.J. Oratmangun dengan bukti surat berupa memo Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun tertanggal 02 Juni 2005 serta memo Kepala Bagian Keuangan tertanggal 03 Juni 2005 bahwa terdakwa memerintahkan kepada Mathys Nanlohy (Kasubag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) untuk memproses SPM Gaji sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk rehabilitasi daerah-daerah kumuh di pedesaan dan bantuan untuk pemukiman para nelayan, selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan Cosmas Lolonlun, Drs. S.J. Oratmangun, Larry Ridwan yang dibacakan, Drs. Silas Ratuanak yang dibacakanan, serta bukti surat berupa memo Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun tertanggal 02 Juni 2005 bahwa sebenarnya uang tersebut adalah membayar hutang Drs. Silas Ratuanak karena sebelumnya Drs. Silas Ratuanak telah meminjam uang sekitar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk melakukan pendekatan/loby ke pemerintah pusat dalam memperjuangkan dana rehabilitasi daerah-daerah kumuh dan bantuan untuk pemukiman para nelayan. Berdasarkan persesuaian keterangan Mathys Nanlohy, Naci M. Hidungoran dan Maria Maspaitella dengan bukti surat berupa SPM Nomor : SPM/230/Gj/2005/MTB tertanggal 03 Juni 2005 bahwa atas perintah terdakwa kemudian Mathys Nanlohy memerintahkan memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM Nomor: SPM/230/Gj/2005/MTB tertanggal 03 Juni 2005 sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji pegawai, yang kemudian SPM tersebut ditandatangani oleh tersangka dan dicairkan dari Kas Daerah Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB), selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan Maria Maspaitella, Cosmas Lolonlun, SE dengan bukti surat berupa kwitansi tertanggal 03 Juni 2005, untuk selanjutnya ditransfer oleh Cosmas Lolonlun, SE ke rekening milik Larry Ridwan untuk membayar hutang Drs. Silas Ratuanak karena sebelumnya Drs. Silas Ratuanak telah meminjam uang sekitar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk melakukan pendekatan/loby ke pemerintah pusat dalam memperjuangkan dana rehabilitasi daerah-daerah kumuh dan bantuan untuk pemukiman para nelayan;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy yang dibacakan, Naci M. Hidungoran dengan bukti surat berupa memo Kepala Bagaian Keuangan tertanggal 24 Juni 2005, memo Bupati MTB tanggal 24 juni 2005 bahwa terdakwa memerintahkan kepada Mathys Nanlohy (Kasubag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) untuk memproses SPM Gaji sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy, Naci M. Hidungoran, Maria Maspaitella dengan bukti surat berupa SPM Nomor: SPM/243/Gj/2005/MTB tertanggal 24 Juni 2005 senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji pegawai, yang kemudian SPM tersebut ditandatangani oleh terdakwa. Selanjutnya dananya dicairkan dari Kas Daerah Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB). Selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Maria Maspaitella, G. Ongirwalu dan N.A. Bwariat dengan bukti surat berupa kwitansi tertanggal 24 Juni 2005 atas nama G. Ongirwalu, Kwitansi tertanggal 24 Juni 2005 atas nama N. A Bwariat, kwitansi tertanggal 25 Juni 2005 atas nama N. A. Bwariat untuk kemudian diserahkan kepada Joseph Fasse bahwa atas dasar memo tersangka dan memo Bupati MTB tersebut maka Maria Maspaitella kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar tambahan insentif Mantan Wakil Ketua DPRD Kab. MTB atas nama G.Ongirwalu, N. A. Bwariat, dan Joseph Fasse, masing-masing sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di ruang kerja terdakwa;
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. S.J. Oratmangun, Mathys Nanlohy, Naci M. Hidungoran bahwa tersangka memerintahkan Mathys Nanlohy (Kasubag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) untuk memproses SPM Gaji sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana perintah Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dalam memo Bupati MTB tanggal 06 Mei 2005, selanjutnya berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Mathys Nanlohy, Naci M. Hidungoran, Maria Maspaitella dengan bukti surat berupa SPM/304/Gj/2005 /MTB tanggal 20 Juli 2005 bahwa atas perintah terdakwa tersebut kemudian Mathys Nanlohy (Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda MTB) memerintahkan Naci M. Hidungoran (Pembuat daftar gaji dan pembuat SPMU Gaji) untuk menerbitkan SPM Nomor: SPM/304/Gj/2005/MTB tanggal 20 Juli 2005 senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanpa dilampiri dengan SPP dan daftar rekap gaji pegawai yang kemudian ditandatangani oleh terdakwa selanjutnya dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) kemudian berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Maria Maspaitella dan bukti surat berupa kwitansi kwitansi penerimaan tertanggal 21 Juli 2005 bahwa dana yang telah dicairkan oleh Maria Maspaitella tersebut diserahkan kepada terdakwa berdasarkan kwitansi penerimaan tertanggal 21 Juli 2005, dimana dana tersebut dipergunakan untuk melakukan pendekatan/loby kepada pemerintah pusat, dimana terdakwa dengan membawa dana sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut berangkat ke Jakarta dan dalam penyerahan dana tersebut kepada Departemen Pekerjaan Umum, BAPPENAS, DEPDAGRI, Komisi V DPR-RI serta Departemen Keuangan RI bersama dengan Kepala BAPEDA Sdr. M. Malaka, SH, MTP, Kepala Dinas Pendapatan Daerah MTB Sdr. Drs. Nicodemus Batlayery, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sdr. A. Samponu;
Bahwa dana-dana yang dikeluarkan dari dana Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005, Dana Tak Tersangka Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 dan beberapa dana yang bersumber dari Dana Tambahan Gaji PNS/Guru Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 tersebut dikeluarkan oleh terdakwa sebelum APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 ditetapkan/ disahkan;
Bahwa dana-dana tersebut dicairkan dan diserahkan oleh terdakwa sesuai dengan memo dari Bupati MTB, Drs. S.J. Oratmangun, meskipun terdakwa mengetahui bahwa memo-memo itu tidak dapat ditampung dalam mata anggaran tersebut dan terdakwa selaku bawahan telah melakukan telaah secara lisan, namun Bupati S.J. Oratmangun dalam kesaksiannya menerangkan bahwa memo-memo tersebut agar diambilkan dari Dana Tak Tersangka, hal mana tidak dapat dilakukan oleh Terdakwa karena Dana Tak Tersangka berda dalam tanggung jawab Sekretariat Daerah, sehingga dengan kesadarannya terdakwa membuat pertanggungjawaban yang tidak semestinya atas APBD, khususnya Dana Tambahan Gaji Guru Tahun 2004 dan 2005 untuk memenuhi memo-memo Bupati tersebut. Hal mana terdakwa melakukannya atas dasar loyalitas kepada pimpinan (Bupati) semata, meski dengan melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah;
Bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban dana-dana tersebut adalah tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam peruntukannya menurut hukum oleh karena dana-dana tersebut tidak diberikan kepada yang berhak menerimanya serta tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Akibatnya, APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2004 dan 2005 mengalami pengurangan pemasukan, yaitu dari pemotongan dana bagi hasil pajak dan penggunaan dana yang masih dalam bentuk PAD. Juga mengalami pengeluaran yang tidak semestinya, yaitu dengan bertambahnya Anggaran pada Mata Anggaran Gaji PNS/Guru dalam perubahan APBD diakhir tahun anggaran akibat adanya SPMU/SPM Gaji yang telah dicairkan tetapi bukan untuk membayar gaji melainkan untuk kepentingan lain. Dimana dana-dana yang dicairkan oleh terdakwa atas perintah mantan Bupati MTB tersebut sampai dengan saat ini tidak dapat dipulihkan, oleh karena bukan merupakan panjar. Sedangkan pada Dana Tak Tersangka yang pengelolaannya berada langsung dibawah Sekretaris Daerah Kabupaten MTB, yang dalam pencairannya maupun penggunaannya tanpa melalui terdakwa maka tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Fakta hukum tersebut diatas membuktikan adanya penggunaan kedudukan Terdakwa pada saat itu selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten MTB yang berlebihan, menyimpang dan tidak sesuai dengan ketentuan manajemen maupun akuntansi dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran daerah untuk pelaksanaan program dan kegiatan Bagian yang dipimpinnya, serta mengambil manfaat dari uang anggaran itu untuk diri pribadi Terdakwa, maupun untuk orang lain. Sehingga dari prosedur pencairan uang anggaran sampai dengan pelaksanaannya yang berbeda dengan mekanisme dan peruntukannya, dan atau melebihi nilai kepentingan dan keperluannya serta untuk kepentingan diri pribadi adalah suatu perbuatan penyalahgunaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" telah terpenuhi menurut hukum;
A.d. 3. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan usaha yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa dengan berpegang pada arti kata “merugikan” yang telah dijelaskan di atas, maka “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan. Adapun yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, maka dapat diketahui bahwa substansi dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah penggunaan pencairan/ penerimaan dan pengeluaran dana berupa sumber PAD, PAD, maupun dari APBD Kab. Maluku Tenggara Barat tahun 2004 dan 2005;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Mejelis Hakim akan menguraikan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas dan sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Nomor: S - 47/PW 25/5/2006 tanggal 17 Januari 2006, kecuali mengenai penggunaan Dana Tak Tersanga, bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara i.c. keuangan Daerah Kabupaten MTB sekitar ± Rp.1.212.980.898,- (satu milyar dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Penyimpangan Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2004:
Dana Sirih Pinang pada Triwulan II Rp. 48.079.376,-
Dana Sirih Pinang pada Triwulan III Rp. 59.901.522,-
Penyimpangan Dana Tambahan Gaji PNS/Guru Tahun 2004:
Pencairan SPM gaji untuk penyelesaian
administrasi DAK 2004 dan Pemerintah Lainnya Rp. 50.000.000,-
Pencairan SPM gaji sesuai disposisi Bupati MTB Rp. 60.000.000,-
Penyimpangan Dana PAD Tahun 2004:
Dana PAD kepada Dra. FAIZAH Rp. 50.000.000.
Dana PAD kepada LARRY RIDWAN Rp. 250.000.000.-
Pembayaran I Kepada Pengacara SOEDESON
TANDRA, SH, M.Hum. Rp. 125.000.000.-
Penyimpangan Dana Tambahan Gaji PNS/Guru Tahun 2005:
Pencairan SPM gaji untuk Kuota CPNS Rp. 100.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk Konsultasi ABT Rp. 200.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk Sirih Pinang
Perjuangan dana Rehabilitasi Daerah Kumuh
oleh Drs. Silas Ratuanak Rp. 160.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk insentif Wakil DPRD Rp. 75.000.000,-
Pencairan SPM gaji untuk sirih pinang tambahan
dana Proyek yang diperjuangkan oleh terdakwa,
Kepala Bapeda M. Malaka, SH, MTP, Kadispenda
Nick Batlayery dan Kadis PU A. Samponu Rp. 35.000.000,-
TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp. 1.212.980.898,-
Bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban dana-dana tersebut adalah tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam peruntukannya menurut hukum oleh karena dana-dana tersebut tidak diberikan kepada yang berhak menerimanya serta tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Akibatnya, APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2004 dan 2005 mengalami pengurangan pemasukan, yaitu dari pemotongan dana bagi hasil pajak dan penggunaan dana yang masih dalam bentuk PAD. Juga mengalami pengeluaran yang tidak semestinya, yaitu dengan bertambahnya Anggaran pada Mata Anggaran Gaji PNS/Guru dalam perubahan APBD diakhir tahun anggaran akibat adanya SPMU/SPM Gaji yang telah dicairkan tetapi bukan untuk membayar gaji melainkan untuk kepentingan lain. Dimana dana-dana yang dicairkan oleh terdakwa atas perintah mantan Bupati MTB tersebut sampai dengan saat ini tidak dapat dipulihkan, oleh karena bukan merupakan panjar. Kecuali pada Dana Tak Tersangka yang pengelolaannya berada langsung dibawah Sekretaris Daerah Kabupaten MTB, yang dalam pencairannya maupun penggunaannya tanpa melalui terdakwa maka tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” ini telah terpenuhi menurut hukum;
A.d. 4. Secara Bersama-sama
Menimbang, bahwa dakwaan penuntut umum di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsurnya adalah “melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan suatu perbuatan”. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan tentang pelaku delik yaitu terdiri dari yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), yang turut serta atau ikut serta melakukan (medepleger) dan yang membujuk (uitloker). Para ahli hukum pidana terutama para penulis modern berpendapat bahwa: “Seorang pelaku peserta tidaklah perlu memiliki semua kualitas-kualitas pada dirinya yang ditentukan sebagai anasir-anasir peristiwa pidana yang bersangkutan”. Pendapat ini dipelopori oleh Simons yang kemudian diikuti oleh Heksewinkel Surigah, kriteria untuk menentukan seseorang sebagai pelaku peserta ada dua unsur yaitu:
Kerjasama yang diinsyafi (bewuste samenwerking);
Pelaksana bersama (gezamenlijke uitvoring);
Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Ruslan Saleh, bahwa dalam hal turut serta melakukan janganlah diartikan tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka. Selanjutnya Hazewinkal-Zurigah mengatakan bahwa mengenai kerjasama yang diinsyafi tidak perlu ada janji serta perencanaan terlebih dahulu antara pelaku sebelum mereka memulai perbuatan mereka. Pendapat mana dikuatkan oleh Vos yaitu bahwa mengenai pelaksanaan bersama seseorang pelaku peserta itu dalam melakukan (uitvoering) perbuatannya, tidaklah harus berkualitas sebagai pelaku (dader);
Menimbang, bahwa pendapat yang sama dengan para ahli tersebut ternyata juga terdapat dalam berbagai Yurisprudensi, antara lain:
H.R. tanggal 21 Juni 1926 W. No. 11541 NJ. 1926 dan tanggal 29 Oktober 1934 W. No. 12851 N.J. 1984 yang memutuskan: “Bahwa tidak perlu pelaku peristiwa itu mempunyai kualitas-kualitas pada dirinya yang harus dimiliki oleh seorang pelaku (dader) delik yang bersangkutan, dan bahwa terdapat atau pelaku peserta, biarpun peserta tidak mempunyai kualitas-kualitas yang harus ada pada diri seorang pelaku”;
Mahkamah Agung RI dalam putusannya tanggal 22 Desember Tahun 1955 No. 1/1955/M.PID memutuskan: “Bahwa masing-masing peserta tidak usah memenuhi segala unsur-unsur yang pasal-pasal yang bersangkutan dirumuskan untuk sesuatu tindak pidana”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat pakar hukum dan yurisprudensi serta Putusan Mahkamah Agung republik Indonesia tersebut diatas dikaitkan dengan hasil penyidikan dapat diuraikan sebagai berikut:
Bahwa dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa didakwa sebagai telah bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi Drs. S.J. Oratmangun selaku Bupati Maluku Tenggara Barat, dan Drs. Silas Ratuanak selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa terdakwa Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2004 dan 2005 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 821.3-121-TAHUN 2004, tanggal 24 April 2004 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural dalam pengelolaan keuangan daerah memiliki kapasitas sebagai pejabat pengelola keuangan daerah yang sekaligus bertindak sebagai Bendahara Umum daerah yang mengelola pendapatan, pengeluaran maupun kekayaan daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan dalam kaitanya dengan pencairan dana/ belanja daerah bertindak selaku Pejabat Penandatangan SPM. Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Daerah bertugas melaksanakan apa yang menjadi perintah dari Kuasa Pengguna Anggaran Daerah (Bupati MTB yang pada saat itu dijabat oleh Drs. S.J. Oratmangun) selama perintah tersebut tersedia anggarannya/cukup tersedia anggarannya sebagaimana tercover dalam APBD Kabupaten Mauku Tenggara Barat beserta perubahannya, dimana perbuatan terdakwa seperti dirincikan pada unsur-unsur sebelumnya merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sehingga terdakwa dapat dipandang sebagai subjek hukum “yang melakukan” atau disebut “pleger” tindak pidana tersebut karena sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ia tidak menatausahakan kas dan kekayaan daerah lainnya (Pasal 32 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002) hal ini dibuktikan bahwa tersangka tidak menolak bayar perintah Kuasa Pengguna Anggaran Daerah (Bupati MTB yang pada saat itu dijabat oleh Drs. S.J. Oratmangun) untuk mencairkan dana-dana yang tidak dianggarkan dalam APBD Kab. MTB Tahun Anggaran 2004 dan 2005 serta sifat pengeluaran tersebut juga tidak dibenarkan, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengambil dana-dana dari pos-pos lain serta tidak melakukan pengawasan terhadap anggaran yang ada pada pengguasaan/tanggung jawab penguasaan padanya sehingga merugikan keuangan negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat;
Bahwa Drs. S.J. Oratmangun sebagai Bupati Maluku Tenggara Barat dalam pengelolaan keuangan dimaksud selaku Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 1 Angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000) serta selaku Pengguna Anggaran Daerah (Pasal 1 Angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000) adalah subjek hukum yang memerintahkan atau membujuk dalam kategori uiloker/auctor intelectualis, bukan sebagai yang menyuruh melakukan atau disebut “doenpleger”, sebab dalam perbuatan menyuruhlakukan, orang yang disuruh harus tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai tidak adanya unsur bijkomend oogmerg pada dirinya. Sedangkan terdakwa dalam hal ini adalah bawahan yang mempunyai kewenangan teknis yang dapat menolak perintah atasannya (ada unsur bijkomend oogmerg), baik melalui memo-memo ataupun perintah lisan ketika perintah itu sama sekali tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Atau setidak-tidaknya sebagai pihak yang “turut serta melakukan” atau disebut “medepleger” dalam kaitanya dengan secara bersama-sama tersangka menyerahkan dana hasil potongan dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Triwulan II dan Triwulan III Tahun Anggaran 2004 kepada Nugroho atau karena tidak melakukan pengawasan umum terhadap Penggunaan PAD maupun APBD (Bandingkan dengan P.A.F. Lamintang, 1997: 612);
Bahwa Drs. Silas Ratuanak sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah subjek hukum “yang turut serta melakukan” atau disebut sebagai “medepleger” karena Drs. Silas Ratuanak menggunakan beberapa dana-dana diantaranya dana PAD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp.300.000.000,- sebagai pelunasan hutang dirinya yang sebelumnya meminjam uang dari Larry Ridwan sebesar Rp.250.000.000,- dan dari Dra. Faizah sebesar Rp.50.000.000,- yang menurut Drs. Silas Ratunak dana tersebut digunakan untuk melakukan lobi di Jakarta serta dana tambahan gaji guru/PNS Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp.160.000.000,- sebagai pelunasan hutang dirinya yang sebelumnya meminjam uang dari Larry Ridwan sebesar Rp.300.000.000,- dan juga dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang menurut Drs. Silas Ratunak dana-dana tersebut juga digunakan untuk melakukan lobi di Jakarta;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim keinsyafan bersama antara terdakwa tersebut dengan pelaku peserta lain telah ternyata dalam tenggang waktu tertentu (dalam masa jabatannya), bahwa kedudukan terdakwa dalam turut serta ini adalah sebagai pelaku aktif (dader/pleger) ataupun sebagai yang turut serta melakukan (mededader/medepleger);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “bersama-sama” telah terpenuhi menurut hukum;
A.d. 5. Sebagai Suatu Perbarengan Beberapa Kejahatan
Menimbang, bahwa dakwaan penuntut umum di-juncto-kan dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsurnya adalah “adanya perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis”. Ketentuan ini sebenarnya hanya mengatur mengenai tata cara penjatuhan pidana maksimum yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa apabila terbukti sebagai perbarengan;
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana, ketentuan tersebut diatas dikenal sebagai meerdaadse samenloop atau concursus realis. Prof. van Hamel mengartikannya sebagai samenloop van delicten, yaitu bersama-samanya beberapa perbuatan pidana pada diri seorang terdakwa. Dari hal tersebut, Tim Penerjemah KUHP dari BHKN mengartikannya sebagai perbarengan. Sedangkan beberapa sarjana di Indonesia ada yang mengartikannya sebagai gabungan beberapa perbuatan. Pada jenis konkursus ini tidak banyak dibahas mengenai pemenuhan unsurnya, karena hanya mensyaratkan adanya beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri dan ancaman pidananya sejenis. Sehingga yang timbul adalah mengenai permasalahn penjatuhan pidananya, yaitu apakah dipidana masing-masing perbuatan kemudian tinggal dijumlahkan, ataukah seperti apa. Disini banyak sekali doktrin mengenai stelsel dan dasar-dasar filosofisnya. Akan tetapi, KUHP telah menentukan bahwa maksimum pidananya tidak boleh lebih dari ancaman maksimal ditambah sepertiga. Berbeda dengan konkursus idealis (eendaadse samenloop), yaitu suatu perbuatan yang diancam dalam berbagai ketentuan pidana, maka maksimum pidananya adalah tidak boleh melebihi ancaman pidana pokok yang terberat;
Menimbang, bahwa untuk dapat diberlakukannya ketentuan Pasal ini pada diri terdakwa harus dibuktikan adalah adanya beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. Jeremias Matheos Wattimena yang dibacakan didepan persidangan, dengan Drs. S.J. Oratmangun dengan keterangan terdakwa serta bukti surat berupa telaahan Kepala Bagian Keuangan kepada Sekda Kab. MTB tanggal 13 Oktober 2004 bahwa terdakwa menerima Dana Bagi Hasil Pajak dalam Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yag bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Triwulan II Tahun Anggaran 2004 dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku di Kator Gubernur Maluku Ambon pada bulan Oktober 2004 sebesar Rp.898.079.376,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dan pada Triwulan III bulan Nopember 2004 sebesar Rp.569.901.522,- (lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah). Dari dana bagi hasil pajak propinsi tahun 2004 yang dipotong oleh terdakwa adalah sebesar Rp.107.980.898,- (seratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), yang digunakan untuk melobi bantuan dana dari pemerintah pusat melalui saudara Nugroho adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp.57.980.898,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), tidak ada saksi maupun bukti penyerahannya;
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Drs. Nicodemus Batlayery, saksi W.J. Melatunan, SH, saksi Hartini Melsasail, Drs. S.J. Oratmangun dan keterangan terdakwa bahwa pada tahun 2005 terdakwa telah mencairkan dana pada Rekening PAD Kabupaten MTB sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 28 Pebruari 2005 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Nomor: WD 92920 tertanggal 15 Februari 2005 atas nama Kepala Dinas Pendapatan Daerah MTB Drs. Nicodemus Batlayery, selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Hartini Melsasail, Drs. Nicodemus Batlayery, Wens Angwarmase, Larry Ridwan dan Dra. Faizah dengan bukti surat berupa slip pengiriman uang Drs. Nicodemus Batlayery kepada Dra. Faizah tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.50.015.000,- serta slip pengiriman uang Drs. Nicodemus Batlayery kepada Larry Ridwan tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.250.015.000,- bahwa kemudian dana tersebut ditransfer dengan ditandatangani oleh Drs. Nicodemus sejumlah sekitar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening 458-024-1960 BCA Jakarta milik Larry Ridwan dan sejumlah sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening: 120-00-040-4800-0 Bank Mandiri Cempaka Putih Jakarta milik Dra. Faizah, sebagai pengembalian hutang Drs. Silas Ratuanak yang sebelumnya dipinjam dari Larry Ridwan dan Dra. Faizah sebagai biaya pendekatan/loby pengurusan dana ABT Tahun 2005, dana Pasca Bencana Alam, pembangunan SLTP, Permintaan PBB dan Non Migas 2004 melalui DR. SUKMA ANDAN, SE, M.Pd. dan pada tanggal 28 Pebruari 2005 bahwa atas persetujuan Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun, terdakwa mengeluarkan dana dari kas daerah sebesar Rp.125.940.190,- (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) dengan cara menandatangani cek nomor: WD092923, dimana cek tersebut dicairkan oleh Kepala Dinas Perhubungan MTB W.J. Melatunan, SH. dan diserahkan kepada Soedeson Tandra, SH, M.Hum dengan kwitansi tanggal 18 Pebruari 2005, sebagai pembayaran jasa konsultan hukum Tahap II;
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Matheis Nanlohi, mantan Kasubag Perbendaharaan Sekda MTB yang dibacakan di persidangan, saksi Maria Maspaitella, mantan Bendaharawan Gaji/Guru Sekda MTB dan saksi Mathias Malaka, SH, MTP. selaku Ketua Tim Penuntutan Ganti Kerugian Pemda MTB, serta keterangan terdakwa bahwa terdapat penerbitan SPM pada mata anggaran Tambahan Gaji Pegawai/Guru hanya berdasarkan memo Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun, tanpa disertai dengan SKO, SPP dan Daftar Gaji, yaitu sesuai dengan bukti surat berupa:
SPMU/254/Gj/2004/MTB tanggal 29 April 2004;
SPMU/258/Gj/2004/MTB tanggal 24 September 2004;
SPM/103/Gj/2005/MTB tanggal 01 Maret 2005;
SPM/156/Gj/2005/MTB tanggal 25 April 2005;
SPM/230/Gj/2005/MTB tanggal 03 Juni 2005;
SPM/243/Gj/2005/MTB tanggal 24 Juni 2005; dan
SPM/304/Gj/2005/MTB tanggal 20 Juli 2005.
Bahwa SPMU/SPM Dana Tambahan Gaji PNS/Guru tersebut dicairkan tanpa dilengkapi dengan daftar gaji PNS/Guru dan penggunaannya juga bukan untuk gaji PNS/Guru melainkan dicairkan dan diserahkan oleh terdakwa sesuai dengan memo dari Bupati MTB, Drs. S.J. Oratmangun, meskipun terdakwa mengetahui bahwa memo-memo itu tidak dapat ditampung dalam mata anggaran tersebut dan terdakwa selaku bawahan telah melakukan telaah secara lisan, namun Bupati S.J. Oratmangun dalam kesaksiannya menerangkan bahwa memo-memo tersebut agar diambilkan dari Dana Tak Tersangka, hal mana tidak dapat dilakukan oleh Terdakwa karena Dana Tak Tersangka berada dalam tanggung jawab Sekretariat Daerah, sehingga dengan kesadarannya terdakwa membuat pertanggung-jawaban yang tidak semestinya atas APBD, khususnya Dana Tambahan Gaji Guru Tahun 2004 dan 2005 untuk memenuhi memo-memo Bupati tersebut. Hal mana terdakwa melakukannya atas dasar loyalitas kepada pimpinan (Bupati) semata, meski dengan melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah;
Bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban dana-dana tersebut adalah tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam peruntukannya menurut hukum oleh karena dana-dana tersebut tidak diberikan kepada yang berhak menerimanya serta tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Akibatnya, APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2004 dan 2005 mengalami pengurangan pemasukan, yaitu dari pemotongan dana bagi hasil pajak dan penggunaan dana yang masih dalam bentuk PAD. Juga mengalami pengeluaran yang tidak semestinya, yaitu dengan bertambahnya Anggaran pada Mata Anggaran Gaji PNS/Guru dalam perubahan APBD diakhir tahun anggaran akibat adanya SPMU/SPM Gaji yang telah dicairkan tetapi bukan untuk membayar gaji melainkan untuk kepentingan lain. Dimana dana-dana yang dicairkan oleh terdakwa atas perintah mantan Bupati MTB tersebut sampai dengan saat ini tidak dapat dipulihkan, oleh karena bukan merupakan panjar. Sedangkan pada Dana Tak Tersangka yang pengelolaannya berada langsung dibawah Sekretaris Daerah Kabupaten MTB, yang dalam pencairannya maupun penggunaannya tanpa melalui terdakwa maka tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa perbuatan terdakwa yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa perbuatan penyalahgunaan kewenangan, jabatan dan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian Negara, yaitu:
Pemotongan Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Triwulan II dan III sebelum disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten MTB dan dipergunakan untuk biaya pendekatan/loby yang tidak ada anggarannya dalam APBD;
Penggunaan Dana PAD yang belum dilakukan pembahasan dan pengesahannya dalam APBD dan dipergunakan untuk biaya pendekatan/ loby dan membayar jasa konsultan hukum yang tidak pula dianggarkan dalam APBD;
Penerbitan dan pencairan SPM/SPMU Dana Tambahan Gaji PNS/Guru yang hanya berdasar memo Bupati, tanpa SKO dan Daftar Gaji serta persyaratan lainnya untuk digunakan selain daripada membayar gaji PNS/Guru, sehingga merupakan suatu pencairan SPM/SPMU fiktif;
Menimbang, bahwa untuk Dana Tak Tersangka yang pengelolaannya berada langsung dibawah Sekretaris Daerah Kabupaten MTB, yang dalam pencairannya maupun penggunaannya tanpa melalui terdakwa maka tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur-unsur Pasal dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs-minimum) serta berdasarkan bukti-bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa atas diri terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Perbarengan Beberapa Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang meringankan dan memberatkan sebagaimana terurai di bawah:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat, khususnya pada Dana Tambahan Gaji PNS/Guru pada APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat TA 2004 dan 2005;
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena telah melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi rakyat;
Terdakwa adalah seorang PNS yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi pegawai-pegawai dibawahnya, terutama dalam pengelolaan keuangan Daerah;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dapat dilepaskan dari perintah atasannya, yaitu Bupati MTB yang terdakwa lakukan sebagai bentuk loyalitas kepada atasan;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan (first offender);
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga berupa isteri dan anak-anak yang masih membutuhkan biaya dan kasih sayang Terdakwa selaku orang tua;
Terdakwa berlaku sopan, mengakui terus terang atas perbuatan dan kesalahannya di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan di atas, maka adalah tepat dan adil apabila terdakwa dijatuhi penjara dan juga dijatuhi pidana denda yang berat ringannya (strafmaat) adalah sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa apabila tidak dibayar oleh terdakwa haruslah diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga diperimbangkan dengan besarnya jumlah denda yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dakwaan penuntut umum di-juncto-kan dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan penuntut umum dalam tuntutannya telah memohon agar terhadap terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.417.980.898,- (empat ratus tujuh belas juta, sembilan ratus delapan puluh ribu, delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Namun demikian Majelis Hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, berbeda dengan perhitungan Penuntut Umum dan Laporan dari BPKP dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas dan sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Nomor: S - 47/PW 25/5/2006 tanggal 17 Januari 2006, kecuali mengenai penggunaan Dana Tak Tersanga, sehingga perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara i.c. keuangan Daerah Kabupaten MTB sekitar ± Rp.1.212.980.898,- (satu milyar dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Bahwa dari total kerugian negara tersebut, sebagian ada yang diserahkan kepada orang lain sesuai dengan memo dan disposisi Bupati MTB maupun Sekretaris Daerah Kabupaten MTB saat itu maupun berdasarkan bukti-bukti transfer dan penyerahan langsung oleh terdakwa berdasarkan kesaksian para saksi, yaitu sebesar Rp.1.005.000.000,- (satu milyar lima juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp.207.980.898,- (dua ratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), oleh karena tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa bahwa ia tidak menggunakannya untuk dirinya sendiri, maka merupakan tanggung jawab pribadi terdakwa untuk menggantikannya, yaitu:
Sisa dana bagi hasil pajak propinsi tahun 2004 yang dipotong oleh terdakwa sebesar Rp.107.980.898,- (seratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), yang digunakan untuk melobi bantuan dana dari pemerintah pusat melalui saudara Nugroho adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp.57.980.898,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), tidak ada saksi maupun bukti penyerahannya;
Sisa uang pencairan SPM Nomor: SPM/156/Gj/2005/ MTB tanggal 25 April 2005 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang ditransfer kepada Kepala Dinas Kehutanan untuk biaya loby pada Departemen Kehutanan, tidak ada bukti transfernya dan tidak diakui oleh saksi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemda MTB;
Uang pencarian SPMU No: 589/Gj/-/2004/MTB tanggal 24 September 2004, sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) oleh Maria Maspaitella (Bendahara Umum Gaji Pemda MTB) pada Kas Daerah MTB, selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada terdakwa. Dana tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten MTB sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk mengamankan kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten MTB dan sisanya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) diserahkan kepada Bagian Rumah Tangga Bupati MTB dan ada bukti penerimaan namun tidak ada keterangan saksi yang mendukung tentang penyerahannya;
Menimbang, bahwa Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah berisi ketentuan mengenai jenis pidana (strafsort) yaitu berupa pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa dimana dalam Pasal 18 ayat (1) b adalah berupa pembayaran uang pengganti yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian apa yang dimohon oleh penuntut umum dalam requisitornya adalah beralasan untuk dikabulkan. Akan tetapi mengenai jumlah besar uang yang harus diganti oleh terdakwa adalah yang benar-benar dapat dibebankan pertanggungjawabannya atas diri terdakwa yaitu sebesar sebesar Rp.207.980.898,- (dua ratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa dengan akan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa, maka apabila pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terdakwa undang-undang telah menggariskan bahwa penuntut umum dapat menyita harta benda terdakwa dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa sering menjadi permasalahan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Oleh karena itulah Majelis Hakim memandang perlu menetapkan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan ini sebagai pengganti apabila pembayaran uang pengganti tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa dan harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut (Vide: Pasal 18 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001);
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara, terhadap terdakwa pernah dilakukan penahanan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dan bukti surat karena dalam perkara a quo terdakwa terbukti melakukan beberapa tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, maka tuntutan pidana penuntut umum agar barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain adalah beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP jo. Pasal 30 KUHP jo. Pasal 197 KUHAP jo. Pasal 193 KUHAP jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 222 KUHAP serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Drs. DANIEL SUARLIAK, M.Si. dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbarengan Beberapa Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pula pidana tambahan terhadap terdakwa tersebut berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.207.980.898,- (dua ratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Menetapkan apabila pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terdakwa dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Menetapkan pula apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti dan bukti surat berupa: (Nomor 1 sampai dengan Nomor 68);
Rekening Koran Giro Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Daerah Saumlaki per 28 Pebruari 2005;
Slip Pengiriman Uang Drs. N. Batlayery kepada Dra. Faizah tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.50.015.000,-;
Slip pengiriman Uang Drs. N. Batlayery kepada Larry Ridwan tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.250.015.000,-;
Surat Nomor: 38/D.Phb_MTB/II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Pembayaran Angsuran Kedua dari Penutupan Asuransi Kapal dan Docking Repair Kmp. Terun Narnitu MTB Express da Program Bantuan Hukum Kab. MTB;
Slip pengiriman uang Bpk. Wim Melatunan, SH kepada PT. Lumen Kelung tertanggal 17 Pebruari 2005 sebesar Rp.232.023.417,-;
Slip pengiriman uang atas nama Bpk. Wim Melatunan, SH kepada PT. DOK dan Perkapalan Surabaya tertanggal 18 Pebruari 2005 sebesar Rp.368.931.773,-;
Surat Kuasa Bupati MTB kepada Pengacara Soedeson Tandra, SH, M.Hum tanggal 03 September 2004;
Kwitansi Penyerahan dana sebesar Rp.125.000.000,- tertanggal 18 Pebruari 2005 sebagai Biaya Kuasa Hukum atas Proses Pengadaan Kapal Penumpang KM. Terun Narnitu MTB. Express sesuai surat Kuasa Hukum terlampir;
Bukti Penerimaan Dana: Penyetoran PAD Din-Perhubungan Kab. MTB sebesar Rp.332.038.595,- tanggal 11 Agustus 2005;
Slip pengiriman uang dari Kabag Keuangan usw manise hotel kepada Pemda Maluku Tenggara Barat pada BRI Saumlaki sebesar Rp.850.000.000,- tanggal 21 Oktober 2004;
Slip pengiriman uang dari Kabag Keuangan usw manise hotel kepada Pemda Maluku Tenggara Barat pada BRI Saumlaki sebesar Rp.510.000.000,- tanggal 22 Nopember 2004;
Telaahan Kabag Keuangan kepada Sekda Kab. MTB tanggal 13 Oktober 2004;
Telaahan Staf Kabag Keuangan kepada Bupati MTB tanggal 18 Nopember 2004;
Surat Nomor: 20/LO.TA/SLAKI.SKL/IV/05 tanggal 01 April 2005 tentang Permohonan Biaya Operasional Penanganan Perkara;
Memo Bupati MTB kepada Sekda MTB tanggal 08 April 2005;
Kwitansi pembayaran Pinjaman Biaya Advokasi sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 08 April 2005;
Perjanjian penanganan perkara antara Bupati MTB Drs. S.J. Oratmangun dengan Soedeson Tandra, SH. M.Hum. tanggal 07 April 2005;
Memo Bupati MTB kepada Pemegang Kas Tak Tersangka tanggal 13 Oktober 2005;
Kwitansi biaya Jasa Konsultan Keuangan Drs. Sukma Adnan, SE., M.Pd. di Jakarta tanggal 15 Oktober 2005 sebesar Rp.50.000.000,-;
Kwitansi penerimaan biaya Jasa Konsultan Keuangan Penetapan Anggaran PBB Migas TA. 2004 tanggal 19 Oktober 2005 sebesar Rp.50.000.000,-;
Kwitansi pembayaran hutang pribadi Bpk Nick Batlayeri sebesar Rp.50.000.000,- tanggal 12 Januari 2005;
Kwitansi pembayaran hutang pribadi Sdr. DR. SUKMA ADNAN, SE, M.PD dan akan dilunasi paling lambat 1 bulan sebesar Rp.300.000.000,-;
Kwitansi pembayaran pelunasan hutang Sdr. Dr. Sukma Adnan, SE, M.PD pada Sdr. Larry Ridwan tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.300.000.000,-;
Kwitansi LPK MITI untuk pengurusan Tambahan Penetapan Bagian PBB Migas Tahun 2005 tanggal 15 Pebruari 2005 sebesar Rp.300.000.000,-;
Surat Nomor: 155/Sek/MITI/01/04 tanggal 06 Januari 2004 tentang Penawaran Jasa Konsultan Pengurusan Dana Sumber dari Pemerintah Pusat tanggal 06 Januari 2004 dari LPK MITI kepada Bupati MTB;
Surat Penunjukan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 138/2004 tanggal 15 Maret 2004;
Surat Nomor: 153/Sek/MITI/10/04 tanggal 19 Oktober 2004 tentang penawaran Jasa Konsultan Penetapan Begaian PBB Migas Tahun Anggaran 2004-2005;
Memo Bupati MTB kepada Kabag Keuangan tanggal 25 2005;
Memo Sekda MTB tanggal 20 Maret 2004;
Memo Bupati MTB tanggal 26 Pebruari 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 01 Maret 2005;
SPM Nomor: 103/Gj/2005/MTB tanggal 01 Maret 2005;
Kwitansi pembayaran panjar kepada Kepala Bawasda sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 01 Maret 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 05 Maret 2005;
SPM Nomor: 111/Gj/2005/MTB tanggal 05 Maret 2005;
Kwitansi pembayaran pajar biaya pembebasan tanah Rp.250.000.000,- tanggal 05 Maret 2005;
Kwitansi penerimaan dana sebesar Rp.25.000.000,- oleh Drs. Daniel Suarliak, M.Si tanggal 05 Maret 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 20 Maret 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 21 Maret 2005;
SPM Nomor: 124/Gj/2005/MTB tanggal 21 Maret 2005;
Kwitansi penerimaan dana sebesar Rp.15.000.000,- tanggal 21 Maret 2005;
Surat Nomor: 552.2/390/2005 tanggal 19 April 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 21 April 2005;
SPM: 155/Gj/2005/MTB tanggal 21 April 2005;
Kwitansi pembayaran panjar/pinjaman yang akan dikembalikan sebesar Rp.58.100.000,- tanggal 21 April 2005;
Kwitansi pembayaran pemulihan pinjaman sebesar Rp.58.100.00,- tanggal 03 Agustus 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 24 April 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 25 April 2005;
SPM: 156/Gj/2005/MTB tanggal 25 April 2005;
Kwitansi penerimaan dana sebesar Rp.20.000.000,- tanggal 25 April 2005;
Slip Penyetoran dana sebesar Rp.180.000.000,- tanggal 25 April 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 02 Juni 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 03 Juni 2005;
SPM : 230/Gj/2005/MTB tanggal 03 Juni 2005;
Kwitansi pembayaran biaya rehabilitasi daerah kumuh di Pedesaan dan Pemukiman para Nelayan TA. 2005 tanggal 03 Juni 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 24 Juni 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 24 Juni 2005;
SPM: 243/Gj/2005/MTB tanggal 24 Juni 2005;
Kwitansi pembayaran belanja kepada Mantan Wakil DPRD kepada G. Ongirwalu sebesar Rp.25.000.000,- tanggal 24 Juni 2005;
Kwitansi pembayaran belanja kepada Mantan Wakil DPRD kepada Yoseph Fasse sebesar Rp.25.000.000,- tanggal 25 Juni 2005;
Kwitansi pembayaran belanja kepada Mantan Wakil DPRD kepada N. Bwariat sebesar Rp.25.000.000,- tanggal 24 Juni 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 24 Juni 2005;
SPM: 244/Gj/2005/MTB tanggal 24 Juni 2005;
Kwitansi penerimaan dana oleh Drs. Suarliak, M.Si sebesar Rp.45.000.000,- tanggal 24 Juni 2005;
Kwitansi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki sebesar Rp.30.000.000,- tanggal 24 Juni 2005;
Memo Bupati MTB tanggal 06 Mei 2005;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 20 Juni 2005;
SPM: 304/Gj/2005/ MTB tanggal 20 Juli 2005;
Kwitansi pembayaran gaji tambahan sesuai SPM No. 304 tanggal 20 Juli 2005 sebesar Rp.35.000.000,-;
Kwitansi-kwitansi pembayaran tanah badan dinas;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 29 April 2004;
SPMU No : 254/Gj/-/2004/MTB tanggal 29 April 2004;
Memo Kepala Bagian Keuangan tanggal 24 September 2004;
SPMU No : 589/Gj/-/2004/MTB tanggal 24 September 2004;
Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor: 821.3-121-TAHUN 2004 tanggal 24 April 2004 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural;
Surat keterangan Sekretaris Daerah Kab.MTB Nomor: 910/969/2010 tanggal 26 Oktober 2010, keterangan Pemerintah Daerah mengenai Pengguna APBD Kab MTB 2004 & 2005 Atas Nama Drs. DANIEL SUARLIAK,M.Si.;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki pada Hari Selasa , tanggal 12 April 2011 oleh kami: AGUS RUSIANTO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, dengan MOHAMAD SHOLEH, SH. dan RAYS HIDAYAT, SH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 April 2011 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FALLY J. KUMBANGSILA, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan dihadiri oleh JONATHAN MARKUS, SH. dan J.E. ALMAHDALY, SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Saumlaki serta Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, I. MOHAMAD SHOLEH, SH. II. RAYS HIDAYAT, SH. | Hakim Ketua, AGUS RUSIANTO, SH., MH. |
Panitera Pengganti,
FALLY J. KUMBANGSILA