57/Pid.Sus/2014/PN.Smi.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 57/Pid.Sus/2014/PN.Smi.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TATI SUKASTRI binti JUMRON
1. Menyatakan Terdakwa TATI SUKASTRI binti JUMRON terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Maksud Mendapat Keuntungan Melakukan Eksplotasi Seksual Terhadap Seorang Anak” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TATI SUKASTRI binti JUMRON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang bukti : • 1 (satu) potong potong celana jeans panjang warna biru dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 57/Pid.Sus/2014/PN.Smi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | TATI SUKASTRI binti JUMRON ; |
| Tempat Lahir | : | Sukabumi; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 16 Juli 1977 ; |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan ; |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Kampung Parungseah Gede Rt.001/005, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Ibu Rumah Tangga; |
Terdakwa ditahan dalam Rutan Sukabumi berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Panahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 Januari 2014 sampai dengan 30 Januari 2014;
Perpanjangan oleh Kejari Sukabumi, sejak tanggal 31 Januari 2014 sampai dengan 11 Maret 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Maret 2014 sampai dengan 13 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 02 April 2014 sampai dengan 01 Mei 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 02 Mei 2014 sampai dengan tanggal 30 Juni 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, tanggal 02 April 2014, Nomor: 57/Pen.Pid/2014/PN.Smi tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, tanggal 02 April 2012, Nomor: 57/Pen.Pid/2014/PN.Smi tentang Penetapan hari sidang pertama;
Dakwaan Penuntut Umum, tanggal 27 Maret 2014, Nomor Reg. Perk: PDM-19/SKBMI/03/2014;
Berkas pemeriksaan Penyidik tanggal 30 Januari 2014, No.BP/03/I/ 2014/Reskrim ;
Telah membaca semua surat perkara ini ;
Telah mendengar keterangan Saksi -Saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah membaca visum et repertum ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-18/SKBMI/03/2014 tertanggal 7 Mei 2014 yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa TATI SUKASTRI binti JUMRON terbukti bersalah melakukan tindak pidana “eksploitasi seksual terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dalam Dakwaan Kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TATI SUKASTRI binti JUMRON dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang celana jeans warna biru;
dirampas untuk dimusnahkan
Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) yang diajukan oleh Terdakwa secara lisan pada tanggal 7 Mei 2014 yang pada pokoknya Terdakwa memohon dijatuhi putusan yang seringan-ringannya;
Telah mendengar tanggapan atas pembelaan (pledooi) Terdakwa (Replik) yang diajukan oleh Penuntut Umum secara lisan pada tanggal 7 Mei 2014 yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar Duplik dari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada tanggal 7 Mei 2014 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan (pledooi);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tanggal 27 Maret 2014, Nomor Register Perkara PDM- 18/SKBMI/03/2014 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa TATI SUKASTRI binti JUMRON pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 sekitar jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013 bertempat di Hotel Wisma Surya di sekitar wilayah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukabumi atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang mengadili, memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya korban datang ke rumah Terdakwa TATI SUKASTRI binti JUMRON di Kp. Parungseah Gede Rt 001/005 Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekitar jam 14.00 wib dan berada di kamar Sandi Agustin bin Edi Rosadi kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Desember 203 sekitar pukul 17.00 wib korban mengobrol dengan Terdakwa dan mengatakan ”Mah, Teu boga duit aya tamu teu” yang dijawab oleh Terdakwa ”mau, kalau mau di sms tamunya” dan korban mengatakan ”Iya Mah tapi pinjam baju” dan setelah itu Terdakwa pergi bersama-sama dengan korban ke sebuah penginapan bernama Wisma Surya di sekitar wilayah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan angkot bersama dengan seorang perempuan lainnya yang bernama Gina kemudian setelah sampai di Wisma Surya, Terdakwa menunggu di depan sebuah kamar sedangkan korban masuk ke dalam kamar dengan Gina yang mana di dalam kamar tersebut sudah ada seorang laki-laki bernama Yudi (DPO) lalu Yudi (DPO) menyuruh Gina dan korban membuka baju masing-masing setelah itu Yudi menyuruh Gina dan korban berbaring di tempat tidur selanjutnya Yudi menyetubuhi Gina selama sekitar lima menit lalu Yudi (DPO) menciumi korban dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan menggerakan maju mundur selama sekitar lima menit selanjutnya Yudi kembali menyetubuhi Gina selama sekitar lima menit dan dilanjutkan menyetubuhi korban dengan cara memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban selama lima menit dan Yudi mengulangi menyetubuhi Gina kembali lalu kembali menyetubuhi korban dengan cara yang sama dan setelah selesai Yudi (DPO) menyuruh Gina dan korban memakai baju masing-masing lalu memberi Gina dan korban masing-masing Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Gina dan korban keluar kamar dimana Terdakwa masih menunggu kemudian Terdakwa menanyakan ”buat ibunya mana” yang kemudian korban memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Gina juga memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana Terdakwa juga mendapatkan uang dari Yudi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang sudah Terdakwa habiskan untuk keperluan sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa TATI SUKASTRI binti JUMRON pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 sekitar jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013 bertempat di Hotel Wisma Surya di sekitar wilayah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukabumi atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang mengadili, mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud unuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya korban datang ke rumah Terdakwa di Kp Parungseah Gede Rt 001/005 Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekitar jam 14.00 wib dan berada di kamar Sandi Agustin bin Edi Rosadi kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Desember 203 sekitar pukul 17.00 wib korban mengobrol dengan Terdakwa dan mengatakan ”Mah, Teu boga duit aya tamu teu” yang dijawab oleh Terdakwa ”mau, kalau mau di sms tamunya” dan korban mengatakan ”Iya Mah tapi pinjam baju” dan setelah itu Terdakwa pergi bersama-sama dengan korban ke sebuah penginapan bernama Wisma Surya di sekitar wilayah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan bersama dengan seorang perempuan lainnya yang bernama Gina kemudian setelah sampai di Wisma Surya, Terdakwa menunggu di depan sebuah kamar sedangkan korban masuk ke dalam kamar dengan Gina yang mana di dalam kamar tersebut sudah ada seorang laki-laki bernama Yudi (DPO) lalu Yudi menyuruh Gina dan korban membuka baju masing-masing setelah itu Yudi menyuruh Gina dan korban berbaring di tempat tidur selanjutnya Yudi menyetubuhi Gina selama sekitar lima menit lalu Yudi menciumi korban dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan menggerakan maju mundur selama sekitar lima menit selanjutnya Yudi kembali menyetubuhi Gina selama sekitar lima menit dan dilanjutkan menyetubuhi korban dengan cara memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban selama lima menit dan Yudi mengulangi menyetubuhi Gina kembali lalu kembali menyetubuhi korban dengan cara yang sama dan setelah selesai Yudi menyuruh Gina dan korban memakai baju masing-masing lalu memberi Gina dan korban masing-masing Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Gina dan korban keluar kamar dimana Terdakwa masih menunggu kemudian Terdakwa menanyakan ”buat ibunya mana” yang kemudian korban memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Gina juga memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana Terdakwa juga mendapatkan uang dari Yudi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang sudah Terdakwa habiskan untuk keperluan sehari-hari sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap korban, Terdakwa mendapatkan keuntungan ekonomis;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan para Saksi yaitu :
Saksi Korban;
Saksi I;
Sandi Agustin Alias Cenang bin Edi Rosadi;
Para Saksi tersebut setelah bersumpah menurut tata cara agamanya, masing – masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Saksi Korban:
Bahwa Saksi lahir di Sukabumi tanggal 08 Juli 1998 sehingga Saksi saat ini berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Sandi sekitar 10 (sepuluh) bulan melalui HP;
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013, Saksi berjanji bertemu dengan Saksi Sandi lewat SMS dan sepakat Saksi Sandi menjemput Saksi di depan gang;
Bahwa sekitar pukul 15.00 Wib. Saksi Sandi datang menjemput Saksi bersama Samyu dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa kemudian Saksi Sandi membawa Saksi ke rumah Saksi Sandi yang terletak di Kampung Parungseah Gede Rt.02/05, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi;
Bahwa sesampai di rumah Terdakwa, Saksi dan Saksi Sandi ngobrol-ngobrol di kamar Saksi Sandi;
Bahwa kemudian datang Samyu kemudian memberi Saksi obat X Simer sebanyak 3 (tiga) butir kemudian Saksi Sandi memberi Saksi 1 (satu) butir obat X simer;
Bahwa Saksi sempat bertanya pada Samyu dengan mengatakan “naon ieui” (apa ini) tetapi oleh Samyu dijawab “geus we dahar, ke moal di bere deui” (udah aja makan, nanti tidak akan diberi lagi) sehingga kemudian Saksi meminumnya;
Bahwa setelah meminum obat tersebut, Saksi merasa pusing, lemas, seperti menghayal dan tidak bisa bergerak;
Bahwa kemudian Samyu membuka celana yang Saksi kenakan kemudian menciumi bibir Saksi dan meraba-raba payudara Saksi setelah itu Samyu membuka celana panjang dan celana dalam Saksi dan membuka celana yang dipakainya kemudian menindih badan Saksi dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi sambil gerakan turun naik selama lebih kurang 2 (dua) menit sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa setelah Samyu selesai menyetubuhi Saksi kemudian datang Saksi Sandi langsung menindih badan Saksi dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi dan menggerakkan turun naik lebih kurang 5 (lima) menit sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa setelah Saksi Sandi selesai menyetubuhi Saksi kemudian Samyu kembali memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi tapi tidak lama;
Bahwa kemudian, datang 4 (empat) orang yang Saksi tidak kenal yaitu 3 (tiga) orang laki-laki dan seorang perempuan dan kemudian salah seorang dari mereka memasukkan 7 (tujuh) butir obat ke dalam mulut Saksi kemudian Saksi tidak ingat apa-apa;
Bahwa kemudian pada saat Saksi masih antara sadar dan tidak sadar, datang Terdakwa (Ibu Saksi Sandi ) dan menyuruh Saksi berganti baju dan Saksi sempat bertanya dengan mengatakan “ rek kemana” (mau keman) kemudian oleh Terdakwa dijawab “hayu urang balik” (ayo kita pulang) Saksi dibawa menggunakan sepeda motor dengan seorang perempuan yang Saksi tidak kenal;
Bahwa ternyata Saksi dibawa ke sebuah penginapan dan antara Sadar dan tidak Sadar kemudian Saksi disetubuhi oleh seorang laki-laki setengah baya;
Bahwa setelah laki-laki setengah baya tersebut selesai Saksi diberi uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa kemudian minta bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Saksi dibawa kembali oleh Terdakwa ke rumah Saksi Sandi kemudian Saksi berbaring di bale-bale dan tidak lama kemudian datang Saksi Sandi dan Samyu yang kemudian mengajak Saksi pulang kemudian Saksi tidak ingat lagi dan ketika sadar Saksi berada di pinggir jalan dan Saksi ingat ada bapak-bapak yang bertanya ketika Saksi benar-benar sadar Saksi sudah berada di kamar Saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. Keterangan Saksi I:
Bahwa adalah kakak kandung Saksi Korban;
Bahwa Saksi Korban lahir pada tanggal 08 Juli 1998 sehingga Saksi Korban saat ini berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 04.00 Wib. Saksi Korban diketemukan pingsan oleh warga di Kampung Sindangkerta Rt.03/01 Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi kemudian dibawa kerumah orang tua Saksi;
Bahwa sekitar jam 13.00 Wib Saksi Korban sadar dan menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh Saksi Sandi dan Syamsu sejak hari Senin tanggal 9 Desember 2013 di rumah Terdakwa yang terletak di di Kampung Parungseah Gede Rt.02/05, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumitepatnya di sebelah SD Gede Paruh Seah;
Bahwa kemudian melihat kondisi Saksi Korban, Saksi melaporkan kejadian yang dialami Saksi Korban ke pihak kepolisian;
Bahwa akibat dari kejadian yang dialaminya, Saksi korban sekarang sering tertawa-tawa sendiri dan kadang juga menangis di dalam kamar dan jarang keluar rumah;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Keterangan Saksi Sandi Agustin alias Cenang bin Edi Rosadi:
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Korban sekitar 10 (sepuluh) bulan melalui HP;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Saksi Korban masih berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 Saksi berjanji bertemu dengan Saksi Korban lewat SMS dan sepakat Saksi menjemput Saksi Korban di depan gang;
Bahwa sekitar pukul 15.00 Wib. Saksi datang menjemput Saksi Korban bersama SAMYU dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa kemudian Saksi membawa Saksi Korban ke rumah Saksi yang terletak di Kampung Parungseah Gede Rt.02/05, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi;
Bahwa sesampai di rumah Saksi, Saksi Korban dan Saksi ngobrol-ngobrol di kamar Saksi;
Bahwa kemudian Samyu masuk ke kamar dan kemudian memberi Saksi Korban 2 (dua) buah pil Tramanol dan diminum oleh Saksi Korban;
Bahwa kemudian Saksi Korban menjadi tidak sadar dan melihat hal tersebut Samyu kemudian mulai menciumi Saksi Korban dan mengerayangi tubuh Saksi korban kemudian saat Samyu akan menyetubuhi Saksi Korban, Saksi keluar kamar;
Bahwa setelah Samyu selesai kemudian Samyu keluar dan mengatakan “ tuh, arek moal” (tuh mau tidak) kemudian Saksi masuk ke dalam kamar dan melihat Saksi Korban terbaring dengan hanya menggunakan baju sedangkan celana dalam dan celana panjangnya sudah melorot ke lutut setelah itu Saksi membuka celana dan celana dalam Saksi kemudian menindih Saksi Korban dan memasukan kemaluan Saksi ke kemaluan Saksi Korban dan menggerakan naik turun selama 3 (tiga) menit sampai mengeluarkan sperma di luar vagina Saksi Korban;
Bahwa kemudian setelah Saksi selesai, gantian Ogi menyetubuhi Saksi Korban kemudian Erik;
Bahwa setelah Ogi menyetubuhi Saksi Korban kemudian Saksi Ogi menjemput Ita pacaranya;
Bahwa sekitar jam 17.00 Wib, Saksi Korban dan Ita dibawa oleh Terdakwa dan sempat Saksi tanya akan kemana tetapi kemudian dijawab Terdakwa bahwa ada bisnis;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa memiliki bisnis “Ngangadu” (jual diri);
Bahwa Terdakwa, Saksi Korban dan Ita pulang sekitar jam 19.30 Wib kemudian Saksi mengantar Saksi Korban pulang sampai depan gang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 Terdakwa melihat Saksi Sandi, Samyu dan Saksi Korban sedang berada di dalam kamar di rumah Saksi di Kampung Parungseah Gede Rt.02/05, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi tepatnya di sebelah SD Gede Paruh Seah;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengetahui bahwa Saksi Sandi yang merupakan anak Terdakwa dan Samyu sedang menyetubuhi Saksi Korban;
Bahwa kemudian Terdakwa mendapat telepon dari Yudi, yang merupakan teman Terdakwa yang meminta dicarikan perempuan karena sedang kesepian;
Bahwa karena Terdakwa melihat Saksi Korban di rumah Terdakwa dan seorang anak perempuan teman dari Samyu kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban ganti baju kemudian sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa membawa Saksi Korban dan anak perempuan tersebut menemui Yudi di penginapan bernama Wisma Surya di daerah Sukaraja;
Bahwa kemudian Saksi Korban dan anak perempuan tersebut masuk ke dalam kamar bersama Yudi selama 10 (sepuluh) menit kemudian keluar dengan membawa uang masing-masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa minta bagian sebesar masing-masing Rp.100.000,- (sertaus ribu rupiah) lalu keduanya Terdakwa bawa pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa Visum et Repertum dari RSU R. Syamsudin, SH, Kota Sukabumi No. 445/009/RM-RSU/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Mutawakkil Sp.OG, dokter pada RSUD R. Syamsudin SH (PPK-BLUD), dengan kesimpulan bahwa selaput dara korban tidak utuh, tampak luka lama diarah jam 3,6 setelah dibacakan dipersidangan baik para Saksi maupun Terdakwa membenarkan alat bukti surat tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti:
1 (satu) potong potong celana jeans panjang warna biru;
yang penyitaannya telah mendapat persetujuan KPN Sukabumi Nomor 42/Perst.K/Pen.Pid/2014/PN.Smi tanggal 17 Maret 2014 dan yang telah diperlihatkan dipersidangan baik Saksi – Saksi maupun Terdakwa membenarkan alat bukti surat tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan dan mempersesuaikan satu dengan yang lain dari keterangan para Saksi ,
keterangan Terdakwa dan alat bukti surat sebagaimana terurai di atas dan setelah dinilai kebenarannya, maka telah diketemukan adanya fakta – fakta yang terjadi sebagai berikut:
Bahwa Saksi Sandi kenal dengan Saksi Korban sekitar 10 (sepuluh) bulan melalui HP;
Bahwa Saksi Sandi mengetahui bahwa Saksi Korban masih berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013, Saksi Korban berjanji bertemu dengan Saksi Sandi lewat SMS dan sepakat Saksi Sandi menjemput Saksi Korban di depan gang;
Bahwa sekitar pukul 15.00 Wib Saksi Sandi datang menjemput Saksi Korban bersama SAMYU dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa kemudian Saksi Sandi membawa Saksi Korban ke rumah Saksi Sandi yang terletak di Kampung Parungseah Gede Rt.02/05, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi;
Bahwa sesampai di rumah Saksi Sandi, Saksi Korban dan Saksi Sandi ngobrol-ngobrol di kamar Saksi Sandi ;
Bahwa kemudian Samyu masuk ke kamar dan kemudian memberi Saksi Korban 3 (tiga) buah pil Tramanol dan diminum oleh Saksi Korban;
Bahwa kemudian Saksi Korban menjadi tidak sadar, lemas dan tidak bisa bergerak serta seperti menghayal;
Bahwa Samyu kemudian mulai menciumi bibir Saksi Korban dan meraba-raba payudara Saksi Korban setelah itu Samyu membuka celana panjang dan celana dalam Saksi Korban dan membuka celana yang dipakainya kemudian menindih badan Saksi Korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban sambil gerakan turun naik selama lebih kurang 2 (dua) menit sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa setelah Samyu selesai kemudian Samyu keluar dan mengatakan “ tuh, arek moal” (tuh mau tidak) kemudian Saksi Sandi masuk ke dalam kamar dan melihat Saksi Korban terbaring dengan hanya menggunakan baju sedangkan celana dalam dan celana panjangnya sudah melorot ke lutut setelah itu Saksi Sandi membuka celana dan celana dalam yang dipakainya kemudian menindih Saksi Korban dan memasukan kemaluannya ke kemaluan Saksi Korban serta menggerakan naik turun selama 3 (tiga) menit sampai mengeluarkan sperma di luar vagina Saksi Korban;
Bahwa kemudian setelah Saksi Sandi selesai, gantian Ogi menyetubuhi Saksi Korban kemudian Erik;
Bahwa setelah Ogi menyetubuhi Saksi Korban kemudian Saksi Ogi menjemput Ita pacaranya;
Bahwa Terdakwa yang merupakan ibu Saksi Sandi dan memiliki bisnis menjual diri mendapat telepon dari Yudi, yang merupakan teman Terdakwa yang meminta dicarikan perempuan karena sedang kesepian;
Bahwa Terdakwa melihat Saksi Korban dan Ita berada dirumahnya kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban yang dalam keadaan antara sadar dan tidak sadar, berganti baju dan pada saat Saksi Korban bertanya “ rek kemana” (mau keman) kemudian oleh Terdakwa dijawab “hayu urang balik” (ayo kita pulang);
Bahwa sekitar jam 17.00 Wib Saksi Korban dan Ita kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menemui Yudi di penginapan bernama Wisma Surya didaerah Sukaraja;
Bahwa kemudian Saksi Korban dan Ita tersebut masuk kedalam kamar bersama Yudi selama 10 (sepuluh) menit dan disetubuhi oleh Yudi ;
Bahwa setelah selesai Yudi membayar Saksi korban dan Ita masing-masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa minta bagian sebesar masing-masing Rp.100.000,- (sertaus ribu rupiah) lalu keduanya Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa sekitar sekitar jam 19.30 Wib;
Bahwa kemudian Saksi Sandi dan Syamsu mengatar Saksi Korban sampai ke depan gang tempat tinggal Saksi Korban;
Bahwa perbuatan Saksi Sandi, Samyu bersama Ogi dan Erik serta Yudi bersesuaian dengan Visum et Repertum dari RSU R. Syamsudin, SH, Kota Sukabumi No. 445/009/RM-RSU/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Mutawakkil Sp.OG, dokter pada RSUD R. Syamsudin SH (PPK-BLUD), dengan kesimpulan bahwa selaput dara Saksi Korban tidak utuh, tampak luka lama diarah jam 3,6;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta – fakta yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini, apakah Dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini dengan Dakwaan alternatif yaitu Kestu Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk tuntasnya perkara ini Majelis Hakim dapat memilih Dakwaan mana yang akan dibuktikan lebih dahulu karena Dakwaan Penuntut umum bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan dan sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Kedua terlebih dahulu yaitu Pasal 88 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak harus dipenuhi unsur – unsur yang terdapat didalammnya yaitu sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak;
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut diatas atau tidak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur Pasal tersebut diatas sebagaimana pertimbangan dibawah ini:
Tentang Unsur 1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa “Setiap orang” dalam unsur ini menunjuk pada subjek hukum yaitu orang yaitu pelaku peristiwa atau tindak pidana yang melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili yang identitasnya sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan seorang Terdakwa yaitu TATI SUKASTRI binti JUMRON yang berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan para Saksi dipersidangan terbukti bahwa identitas Terdakwa tidak disangkal kebenarannya, sehingga tidak terjadi error in persona bahwa Terdakwalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur – unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Unsur 2. Mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksploitasi menurut penjelasan Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau golongan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban bersesuaian dengan keterangan Terdakwa pada Senin tanggal 09 Desember 2013 sekitar pukul 15.00 Wib Saksi Sandi membawa Saksi Korban ke rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Parungseah Gede Rt.02/05, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi setelah sebelumnya janjian via handphone;
Menimbang, bahwa sesampai di rumah Terdakwa, Saksi Korban dan Saksi Sandi ngobrol-ngobrol di kamar Saksi Sandi kemudian Samyu masuk ke kamar dan kemudian memberi Saksi Korban 3 (tiga) buah pil Tramol dan diminum oleh Saksi Korban sehingga menjadi lemas dan tidak bisa bergerak serta seperti menghayal ;
Menimbang, bahwa kemudian, Samyu kemudian mulai menciumi bibir Saksi dan meraba-raba payudara Saksi Korban setelah itu Samyu membuka celana panjang dan celana dalam Saksi Korban dan membuka celana yang dipakainya kemudian menindih badan Saksi Korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban sambil gerakan turun naik selama lebih kurang 2 (dua) menit sampai mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa setalah Samyu selesai kemudian Saksi Sandi gantian menindih Saksi Korban dan memasukan kemaluannya ke kemaluan Saksi Korban dan menggerakan naik turun selama 3 (tiga) menit sampai mengeluarkan sperma di luar vagina Saksi Korban kemudian dilanjutkan oleh Ogi kemudian Erik bergantian menyetubuhi Saksi Korban;
Menimbang, bahwa setelah Samyu, Saksi Sandi, Ogi dan Erik selesai kemudian datang Terdakwa dan melihat bahwa dirumahnya ada Saksi Korban dan Ita yang merupakan pacar Ogi;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang memiliki bisnis “Ngangadu” (jual diri) mendapat telepon dari seseorang bernama Yudi yang meminta Terdakwa mencarikan perempuan untuk mengusir kesepian;
Menimbang, bahwa Terdakwa melihat Saksi Korban yang pada saat itu masih dalam pengaruh obat Tramanol dan belum sadar sepenuhnya kemudian menyuruh Saksi Korban, berganti baju dan pada saat Saksi Korban bertanya “ rek kemana” (mau keman) kemudian oleh Terdakwa dijawab “hayu urang balik” (ayo kita pulang). Kemudian sekitar jam 17.00 Wib Saksi Korban dan Ita kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menemui Yudi di penginapan bernama Wisma Surya di daerah Sukaraja. Setelah itu Saksi Korban dan Ita masuk ke dalam kamar bersama Yudi selama 10 (sepuluh) menit dan disetubuhi oleh Yudi. Setelah selesai membayar Saksi korban dan Ita masing-masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian dari hasil Saksi Korban dan Ita melayani Yudi, Terdakwa meminta bagian sebesar masing-masing Rp.100.000,- (sertaus ribu rupiah) lalu keduanya Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa sekitar sekitar jam 19.30 Wib;
Menimbang, bahwa perbuatan Samyu, Saksi Sandi, Ogi, Erik dan Yudi yang memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban bersesuaian dengan Visum et Repertum dari RSU R. Syamsudin, SH, Kota Sukabumi No. 445/009/RM-RSU/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Mutawakkil Sp.OG, dokter pada RSUD R. Syamsudin SH (PPK-BLUD), dengan kesimpulan bahwa selaput dara Saksi Korban tidak utuh, tampak luka lama diarah jam 3,6;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa Saksi Korban ke penginapan dan menyerahkan pada Yudi untuk berhubungan intim dengan Yudi kemudian atas jasa tersebut Terdakwa mendapat keuntungan materi berupa uang sebesar Rp.100.000,- (sertaus ribu rupiah) dapat dikualifikasi sebagai eksploitasi seksual;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Korban diperkuat dengan keterangan Saksi I yang merupakan Kakak Kandung Saksi Korban, didapat persesuaian bahwa Saksi korban lahir tanggal 08 Juli 1998 sehingga Saksi Korban pada saat bulan Desember 2013 baru berusia 15 (lima belas) tahun sehingga Saksi Korban sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dapat dikualifikasikan sebagai seorang Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dapat dikualifikasikan sebagai “Mengeksploitasi Seksual Seorang Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Unsur 3. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Menimbang, bahwa pengertian Dengan Maksud diartikan sama dengan dengan pengertian “Dengan sengaja” menurut memori penjelasan (memorie van toelichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (Willens en wetens veroorzaken van een gevolg) artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya;
Menimbang, bahwa menurut teori kehendak (wilstheorie) dari Simons mengemukakan bahwa kesengajaan itu adalah merupakan kehendak (de wil), ditujukan kepada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang – undang;
Menimbang, bahwa menurut doktrin, ada dua jenis kesengajaan menurut sifatnya yaitu pertama : dolus malus yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana tidak saja ia hanya menghendaki tindakannya itu, tetapi ia juga menginsyafi tindakannya itu dilarang oleh undang - undang dan diancam dengan pidana. Kedua, kesengajaan yang mempunyai sifat tertentu (kleurloos begrip) yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana tertentu, cukuplah jika (hanya) menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaan (batin) dengan tindakannya. Tidak disyaratkan apakah ia menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa memang memiliki bisnis “Ngangadu” (jual diri) yaitu menyediakan perempuan untuk memuaskan nafsu dengan imbalan sejumlah uang;
Menimbang, bahwa Terdakwa melihat Saksi Korban dalam keadaan antara sadar dan tidak sadar berada dirumahnya setelah diberi obat Tramanol oleh Samyu dan Saksi Sandi dan telah pula selesai secara bergantian disetubuhi oleh samyu, Saksi Sandi, Ogi dan Erik kemudian memanfaatkan keadaan tersebut ketika Terdakwa mendapat telepon dari Yudi untuk mencarikan peremuan;
Menimbang, bahwa Terdakwa sempat mengatakan akan mengatarkan Saksi korban pulang ketika Saksi Korban yang Terdakwa suruh berganti pakaian menanyakan akan dibawa kemana;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa membawa Saksi Korban yang dalam kondisi antara sadar dan tidak ke penginapan bernama Wisma Surya di daerah Sukaraja dan menyerahkan pada Yudi untuk kemudian disetubuhi oleh Yudi;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan tindakan tersebut adalah karena Terdakwa menghendaki mendapat uang sebesar Rp.100.000,- (sertaus ribu rupiah) sebagai imbalan atas jasanya membawa saksi korban dan Ita sehingga dapat di setubuhi oleh Yudi;
Menimbang, bahwa maksud Terdakwa membawa Saksi Korban dan Ita pada yudi adalah agat Terdakwa mendapat sejumlah uang atas jasanya maka tindakan Terdakwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur – unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Maksud Mendapat Keuntungan Melakukan Eksplotasi Seksual Terhadap Seorang Anak” memenuhi rumusan unsur Pasal 88 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Dakwaan Kedua telah dapat dibuktikan Dakwaan Kesatu tidak perlu lagi dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan didalam persidangan tidak terdapat adanya bukti – bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP, maka Terdakwa tetap harus dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas perbuatannya serta dijatuhi dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah ditentukan bahwa terhadap pelaku pelanggaran undang – undang tersebut selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana telah diatur dalam undang – undang tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum, maka selain dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana denda, maka apabila Terdakwa tidak bisa membayarnya, maka sudah sepantasnyalah apabila Terdakwa mengganti dengan pidana kurungan sebagai penggantinya yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian sepanjang mengenai terbuktinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sedangkan untuk lamanya penghukuman yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tersebut selain melanggar norma hukum juga melanggar norma agama, kesusilaan dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan traumatis pada diri Saksi Korban dan merusak masa depan Saksi Korban;
Hal Yang Meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka untuk kepentingan pemeriksaan berikutnya jika ada upaya hukum yang akan dipergunakan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) sub k KUHAP, beralasan hukum sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potong potong celana jeans panjang warna biru alat kejahatan sehingga harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan Pasal 88 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal – Pasal dalam KUHAP dan Pasal – Pasal dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa TATI SUKASTRI binti JUMRON terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Maksud Mendapat Keuntungan Melakukan Eksplotasi Seksual Terhadap Seorang Anak”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TATI SUKASTRI binti JUMRON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan Barang bukti :
1 (satu) potong potong celana jeans panjang warna biru dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 oleh kami Wahyu Prasetyo Wibowo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Sidang, Ahmad Syarif, S.H., M.H., dan Widyatinsri Kuncoro Yakti, S.H., M.H., masing – masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abdul Hamid, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sukabumi, dan dihadiri oleh Rika Yunita, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukabumi, serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
1. Ahmad Syarif,S.H.,M.H. Wahyu Prasetyo Wibowo, S.H., M.H.
2. Widyatinsri Kuncoro Yakti, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Abdul Hamid, S.H.