1582/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1582/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana - SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR, Terdakwa II. SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR, dan Terdakwa III. INDRA KURNIAWAN Bin DEDI SUPRIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
P U T U S A N
Nomor : 1582/Pid.Sus/2016/PN.Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
Nama lengkap : SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR
Tempat lahir : Tiakar
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 16 Juni 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan K II No. 39 Rt.002/005, Kelurahan Rawa Badak Kecamatan Koja Kotamadya Jakarta Utara atau Kontrakan Asep jalan Narogong KM.15 Pangkalan 6 Limus Tunggal Rt.003/005 Cilengsi Bogor;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Nama lengkap : DADANG HIDAYAT Bin SURYADI
Tempat lahir : Tiakar
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 3 Maret 1989 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Tiakar Desa Guguak VIII koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatra Barat atau Toko Obat dan kosmetik Jalan H. Bosih Kampung Salangcau Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Nama lengkap : INDRA KURNIAWAN Bin DEDI SUPRIADI
Tempat lahir : Bogor
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 1 September 1988 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Baloi Kebun Rt.02/02 Kelurahan Taman Baloi Kecamatan Batam Kota Kepulauan Riau, atau Toko Obat dan Kosmetik Jalan H. Bosih Kampung Salangcau Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Para Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2016 sampai dengan 12 Nopember 2016 ;
Penuntut Umum sejak 9 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, sejak tanggal 16 Nopember 2016 sampai dengan 15 Desember 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 16 Desember 2016 sampai dengan tanggal 13 Februari 2016 ;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 1582/Pid.Sus/2016/PN.Bks tanggal 16 Nopember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 1582/Pid.sus/2016/PN.Bks tanggal 17 Nopember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR terdakwa II. DADANG HIDAYAT Bin SURYADI dan terdakwa III INDRA KURNIAWAN Bin DEDI SUPRIADI bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau aiat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan secara bersama-sama".
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR terdakwa II. DADANG HIDAYAT Bin SURYADI dan terdakwa III INDRA KURNIAWAN Bin DEDI SUPRIADI dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara di Rutan Kelas III Kabupaten Bekasi dan denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan Kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Hexymer sebanyak 7 paket dan tiap paket berisikan 23 butir, 335 butir yang belum dipaket, 5 botol belum Hexymer sebanyak 7 paket dan tiap paket berisikan 23 butir, 335 butir yang belum dipaket, 5 botol belum dibuka sedangkan botol berisikan 5000 butir dengan total keseluruhannya adalah 5355 butir.
Tramadol Kapsul sebanyak 287 lempeng tiap lempengnya berisi 10 butir jumlah totalnya 2870 butir
Tramadol tablet sebanyak 15 box isi 1 box 5 lempeng (1 lempeng isi 10 butir) dengan total 750 butir.
Trihex sebanyak 230 lempeng isi perlempeng 10 butir total 2300 butir.
Aldimex sebanyak 25 lempeng isi perlempeng 10 butir total 250 butir.
Valisan B sebanyak 6 lempeng isi perlempeng 10 butir total 60 butir.
Atarax (alpa zolam) sebanyak 3 lempeng isi perlempeneg 10 butir total 30 butir.
Alprazolam otto sebanyak 13 lempeng isi perlempeng 10 butir total 130 butir.
Alprazolam dexa sebanyak 14 lempeng isi 10 butir total 140 butir
Camblet alprazolam sebanyak 1 lempeng isi 10 butir total 10 butir.
Amoxilin 500 mg sebanyak 3 lempeng tiap lempengnya 10 butir total 30 butir.
Amlodipine sebanyak 3 lempeng tiap lempengnya 10 butir total 30 butir.
Bio Placenton (salep) sebanyak 3 box jumlah 3 buah.
Erla Neo Hydracort (salep) sebanyak 1 box total 1 buah
1 (satu) buah piring
1 (satu) buah sendok
3 (tiga)buah plastik lips warna putih bening ukuran 6X4
OB HERBAL JUNIOR 8 botol
VICKS FORMULA 44 27 ml 20 botol
CURCUMA PLUS 60 ml 7 botol
PANADOL 30 ml 6 botol
HUFACYSIN SIRUP 4 botol
CURVIT 175 ml 1 botol
ACTIFED 60 ml 2 botol
TEMPRA 60 ml 2 botol
BISOLVON EKSTRA 60 ml 2 botol
LACTACYD 3 botol
SYAMIL MADU 1 botol Dirampas untuk Dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesc r Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya serta memohon keringanan hukuman.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana.
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair :
--------------Bahwa terdakwa I, SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR bersama-sama dengan terdakwa II. DADANG HIDAYAT Bin SURYADI dan terdakwa III INDRA KURNIAWAN Bin DEDI SUPRIADI pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya masih pada bulan September 2016 atau masih dalam tahun 2016 bertempat di Toko obat dan kosmetik Jalan H. Bosih Kampung Selangcau Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupten Bekasi atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas lyus Andriansyah, SH, Denis Sitinjak, Donal Situmorang dan Abdul Azis (keempatnya anggota Polresta Bekasi) mendapat laporan masyarakat bahwa Toko obat yang dikelola oleh Para terdakwa diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan membeli obat keras merk Eximer kemudian pada waktu tersebut di toko obat ada saksi Febri karena tidak mengetahui kemudian saksi Febri menayakan kepada Terdakwa III kemudian ditunjukan paketan obat keras Heximer di etalasa dengan harga perpaket Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat menunjukan obat heximer di etalase terlihat terdakwa III sedang malakukan pembungkusan paket obat Keras jenis heximer yang telah terkupas dari bungkusnya dengan alat bantu sendok, piring dengan cara membungkus perpaket, kemudian lyus Andriansyah, SH, Denis Sitinjak, Donal Situmorang dan Abdul Azis melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan obat jenis Keras yaitu ;
Hexymer sebanyak 7 (tujuh) paket dan tiap paketnya berisikan 23 butir, 335 butir belum dipaket, 5 botol berisikan masing-masing 1000 (seribu) butir.
Tramadol Kapsul 2870 butir.
Tramadol tablet 750 butir.
Trihex sebanyak 23000 butir.
Aldimex sebanyak 250 butir.
Valisan B sebanyak 60 Butir.
Atarax (alpa Zolam) sebanyak 30 butir.
Alprazolam otto sebanyak 130 butir.
Alprazolam dexa sebanyak 140 butir
Bahwa pengelolaan Toko obat tersebut dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II. dan terdakwa III dengan cara melakukan pembelian obat keras tersebut melalui distributor obat Jalan Pramuka Jakarta Timur kemudian di kemas sesuai Paketan Obat dan dalam melakukan penjualan obat keras tersebut tidak perlu menggunakan Resep dokter.
Bahwa para terdakwa I dengan pendidikan SMK, terdakwa II dengan pendidikan SMA, dan terdakwa II pendidikan SD tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan/menjual belikan obat Keras dari instansi berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi maupun kedokteran. Berdasarkan Hasil Pengujian Laboraturium nomor: PM.01.05.941.10.168670 oleh Balai Besar pengawasan Obat dan Makanan di bandung tanggal 13 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Bersa POM di bandung drs. Abdulah Rahmin, Apt.Msi menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel barang barang bukti untuk Terdakwa Syukria Ade Putra dengan kesimpulan :
Identifikasi tablet warna putih : Tramadol Positif
Identifikasi kapsul warna kuning dan hijau : Tramadol Positif
Identifikasi tablet warna kuning : Trihekyphenidyl Positif
Identifikasi tablet salut film warna kuning : Trihekyphenidyl Positif
Perbuatan para Terdakwa sebagalmana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Subsidair :
----------------Bahwa terdakwa I. SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR bersama-sama dengan terdakwa II. DADANG HIDAYAT Bin SURYADI dan terdakwa III INDRA KURNIAWAN Bin DEDI SUPRIADI pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya masih pada bulan September 2016 atau masih dalam tahun 2016 bertempat di Toko obat dan kosmetik Jalan H. Bosih Kampung Selangcau Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupten Bekasi atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas lyus Andriansyah, SH, Denis Sitinjak, Donal Situmorang dan Abdul Azis (keempatnya anggota Polresta Bekasi) mendapat laporan masyarakat bahwa Toko obat yang dikelola oleh Para terdakwa diduga menyimpan, mengedarkan dan menjual belikan obat jenis obat golongan keras kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan membeli obat keras merk Eximer kemudian pada waktu tersebut di toko obat ada saksi Febri karena tidak mengetahui kemudian saksi Febri menayakan kepada Terdakwa III kemudian ditunjukan paketan obat keras Heximer di etalasa dengan harga perpaket Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat menunjukan obat heximer di etalase terlihat terdakwa III sedang malakukan pembungkusan paket obat Keras jenis heximer yang telah terkupas dari bungkusnya dengan alat bantu sendok, piring dengan cara membungkus perpaket kemudian lyus Andriansyah, SH, Denis Sitinjak, Donal Situmorang dan Abdul Azis melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan obat jenis Keras yaitu :
Hexymer sebanyak 7 (tujuh) paket dan tiap paketnya berisikan 23 butir, 335 butir belum dipaket, 5 botol berisikan masing-masing 1000 (seribu) butir.
Tramadol Kapsul 2870 butir.
Tramadol tablet 750 butir.
Trihex sebanyak 23000 butir.
Aldimex sebanyak 250 butir.
Valisan B sebanyak 60 Butir.
Atarax (alpa Zolam) sebanyak 30 butir.
Alprazolam otto sebanyak 130 butir.
Alprazolam dexa sebanyak 140 butir
Bahwa pengelolaan Toko obat tersebut dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II. dan terdakwa III dengan cara melakukan pembelian obat keras tersebut melalui distributor obat Jalan Pramuka Jakarta Timur kemudian di kemas sesuai Paketan Obat dan dalam melakukan penjualan obat keras tersebut tidak perlu menggunakan Resep dokter.
Bahwa para terdakwa I dengan pendidikan SMK, terdakwa II dengan pendidikan SMA, dan terdakwa II pendidikan SD tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan/menjual belikan obat Keras dari instansi berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi maupun kedokteran.
Berdasarkan Hasil Pengujian Laboraturium nomor: PM.01.05.941.10.168670 oleh Balai Besar pengawasan Obat dan Makanan di bandung tanggal 13 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Bersa POM di bandung drs. Abdulah Rahmin, Apt.Msi menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaari secara laboratoris berupa sampel barang barang bukti untuk Terdakwa Syukria Ade Putra dengan kesimpulan:
Identifikasi tablet warna putih : Tramadol Positif
Identifikasi kapsul warna kuning dan hijau : Tramadol Positif
Identifikasi tablet warna kuning : Trihekyphenidyl Positif
Identifikasi tablet salut film warna kuning : Trihekyphenidyl Positif
Perbuatan para Terdakwa sebagalmana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang Rl Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Lebih Subsidair :
----------------Bahwa terdakwa I. SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR bersama-sama dengan terdakwa II. DADANG HIDAYAT Bin SURYADI dan terdakwa III INDRA KURNIAWAN Bin DEDI SUPRIADI pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya masih pada bulan September 2016 atau masih dalam tahun 2016 bertempat di Toko obat dan kosmetik Jalan H. Bosih Kampung Selangcau Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupten Bekasi atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa pada awalnya lyus Andriansyah, SH, Denis Sitinjak, Donal Situmorang dan Abdul Azis (keempatnya anggota Polresta Bekasi) mendapat laporan masyarakat bahwa Toko obat yang dikelola oleh Para terdakwa diduga menyimpan, mengedarkan dan menjual belikan obat jenis obat golongan keras yang tidak memiliki izin edar kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan membeli obat keras merk Eximer kemudian pada waktu tersebut di toko obat ada saksi Febri karena tidak mengetahui kemudian saksi Febri menayakan kepada Terdakwa III kemudian ditunjukan paketan obat keras Heximer di etalasa dengan harga perpaket Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat menunjukan obat heximer di etalase terlihat terdakwa III sedang malakukan pembungkusan paket obat Keras jenis heximer yang telah terkupas dari bungkusnya dengan alat bantu sendok, piring dengan cara membungkus perpaket kemudian lyus Andriansyah, SH, Denis Sitinjak, Donal Situmorang dan Abdul Azis melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan obat jenis Keras yaitu:
Hexymer sebanyak 7 (tujuh) paket dan tiap paketnya berisikan 23 butir, 335 butir belum dipaket, 5 botol berisikan masing-masing 1000 (seribu) butir.
Tramadol Kapsul 2870 butir.
Tramadol tablet 750 butir.
Trihex sebanyak 23000 butir.
Aldimex sebanyak 250 butir.
Valisan B sebanyak 60 Butir.
Atarax (alpa Zolam) sebanyak 30 butir.
Alprazolam otto sebanyak 130 butir.
Alprazolam dexa sebanyak 140 butir
Bahwa pengelolaan Toko obat tersebut dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan terdakwa III dengan cara melakukan pembelian obat keras tersebut melalui distributor obat Jalan Pramuka Jakarta Timur kemudian di kemas sesuai Paketan Obat dan dalam melakukan penjualan obat keras tersebut tidak perlu menggunakan Resep dokter.
Bahwa para terdakwa I dengan pendidikan SMK, terdakwa II dengan pendidikan SMA, dan terdakwa II pendidikan SD tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan/menjual belikan obat Keras dari instansi berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi maupun kedokteran.
Berdasarkan Hasil Pengujian Laboraturium nomor: PM.01.05.941.10.168670 oleh Balai Besar pengawasan Obat dan Makanan di bandung tanggal 13 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Bersa POM di bandung drs. Abdulah Rahmin, Apt.Msi menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel barang barang bukti untuk Terdakwa Syukria Ade Putra dengan kesimpulan:
Identifikasi tablet warna putih : Tramadol Positif
Identifikasi kapsul warna kuning dan hijau : Tramadol Positif
Identifikasi tablet warna kuning : Trihekyphenidyl Positif
Identifikasi tablet salut film warna kuning : Trihekyphenidyl Positif
Perbuatan para Terdakwa sebagalmana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Lebih-Lebih Subsidair :
------------------Bahwa terdakwa I. SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR bersama-sama dengan terdakwa II. DADANG HIDAYAT Bin SURYADI dan terdakwa III INDRA KURNIAWAN Bin DEDI SUPRIADI pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya masih pada bulan September 2016 atau masih dalam tahun 2016 bertempat di Toko obat dan kosmetik Jalan H. Bosih Kampung Selangcau Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupten Bekasi atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menawarkan atau menjual sesuatu barang yang berbahaya bagijiwa atau kesehatan orang, yang dilakukan-dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa pada awalnya lyus Andriansyah, SH, Denis Sitinjak, Donal Situmorang dan Abdul Azis (keempatnya anggota Polresta Bekasi) mendapat laporan masyarakat bahwa Toko obat yang dikelola oleh Para terdakwa diduga menyimpan, mengedarkan dan menjual belikan obat jenis obat golongan keras yang tidak memiliki izin edar kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan membeli obat keras merk Eximer kemudian pada waktu tersebut di toko obat ada saksi Febri karena tidak mengetahui kemudian saksi Febri menayakan kepada Terdakwa III kemudian ditunjukan paketan obat keras Heximer di etalasa dengan harga perpaket Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat menunjukan obat heximer di etalase terlihat terdakwa III sedang malakukan pembungkusan paket obat Keras jenis heximer yang telah terkupas dari bungkusnya dengan alat bantu sendok, piring dengan cara membungkus perpaket kemudian lyus Andriansyah, SH, Denis Sitinjak, Donal Situmorang dan Abdul Azis melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan obat jenis Keras yaitu :
Hexymer sebanyak 7 (tujuh) paket dan tiap paketnya berisikan 23 butir, 335 butir belum dipaket, 5 botol berisikan masing-masing 1000 (seribu) butir.
Tramadol Kapsul 2870 butir.
Tramadol tablet 750 butir.
Trihex sebanyak 23000 butir.
Aldimex sebanyak 250 butir.
Valisan B sebanyak 60 Butir.
Atarax (alpa Zolam) sebanyak 30 butir.
Alprazolam otto sebanyak 130 butir.
Alprazolam dexa sebanyak 140 butir
Bahwa pengelolaan Toko obat tersebut dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan terdakwa III dengan cara melakukan pembelian obat keras tersebut melalui distributor obat Jalan Pramuka Jakarta Timur kemudian di kemas sesuai Paketan Obat dan dalam melakukan penjualan obat keras tersebut tidak perlu menggunakan Resep dokter.
Bahwa para terdakwa I dengan pendidikan SMK, terdakwa II dengan pendidikan SMA, dan terdakwa II pendidikan SD tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan/menjual belikan obat Keras dari instansi berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi maupun kedokteran. Berdasarkan Hasil Pengujian Laboraturium nomor: PM.01.05.941.10.168670 oleh Balai Besar pengawasan Obat dan Makanan di bandung tanggal 13 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Bersa POM di bandung drs. Abdulah Rahmin, Apt.Msi menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel barang barang bukti untuk Terdakwa Syukria Ade Putra dengan kesimpulan:
Identifikasi tablet warna putih : Tramadol Positif
Identifikasi kapsul warna kuning dan hijau : Tramadol Positif
Identifikasi tablet warna kuning : Trihekyphenidyl Positif
Identifikasi tablet salut film warna kuning : Trihekyphenidyl Positif
Perbuatan para Terdakwa sebagalmana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi IYUS ANDRIANSYAH,SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian penangkapan dan pengrebekan para Terdakwa di toko obat dan kosmetik pada hari Salasa tanggal 13 September 2016 jam 14.30 Wib di Toko Obat dan Kosmetik yang beralamat di Jl. H. BOSIH Kp. Selangcau Kec. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi;
Bahwa di toko obat dan kosmetik tersebut mejual obat keras atau merah tanpa menggunakan resep dokter dan tidak mempekerjakan tenaga medis atau apoteker ;
Bahwa pada saat dilakukian penangkapan, penggerebekan serta penggeledahan di TKP menemukan barang bukti berupa :
Hexymer sebanyak 7 paket dan tiap paket berisikan 23 butir, 335 butir yang belum dipaket, 5 botol belum dibuka sedangkan botol berisikan 5000 butir dengan total keseluruhannya adalah 5355 butir.
Tramadol Kapsul sebanyak 287 lempeng tiap lempengnya berisi 10 butir jumlah totalnya 2870 butir
Tramadol tablet sebanyak 15 box isi 1 box 5 lempeng (1 lempeng isi 10 butir) dengan total 750 butir.
Trihex sebanyak 230 lempeng isi perlempeng 10 butir total 2300 butir.
Aldimex sebanyak 25 lempeng isi perlempeng 10 butir total 250 butir.
Valisan B sebanyak 6 lempeng isi perlempeng 10 butir total 60 butir.
Atarax (alpa zolam) sebanyak 3 lempeng isi perlempeneg 10 butir total 30 butir.
Alprazolam otto sebanyak 13 lempeng isi perlempeng 10 butir total 130 butir.
Alprazolam dexa sebanyak 14 lempeng isi 10 butir total 140 butir
Camblet alprazolam sebanyak 1 lempeng isi 10 butir total 10 butir.
Amoxilin 500 mg sebanyak 3 lempeng tiap lempengnya 10 butir total 30 butir.
Amlodipine sebanyak 3 lempeng tiap lempengnya 10 butir total 30 butir.
Bio Placenton (salep) sebanyak 3 box jumlah 3 buah.
Erla Neo Hydracort (salep) sebanyak 1 box total 1 buah
1 (satu) buah piring
1 (satu) buah sendok
3 (tiga)buah plastik lips warna putih bening ukuran 6X4
Dan obat yang sudah kadaluarsa yaitu ;
OB HERBAL JUNIOR 8 botol
VICKS FORMULA 44 27 ml 20 botol
CURCUMA PLUS 60 ml 7 botol
PANADOL 30 ml 6 botol
HUFACYSIN SIRUP 4 botol
CURVIT 175 ml 1 botol
ACTIFED 60 ml 2 botol
TEMPRA 60 ml 2 botol
BISOLVON EKSTRA 60 ml 2 botol
LACTACYD 3 botol
SYAMIL MADU 1 botol
Bahwa para terdakwa menjual obat - obat keras atau merah di toko obat dan kosmetik tersebut yaitu dengan cara menjual kepada konsumen atau masyarakat tanpa menggunakan resep dokter atau dengan dijual bebas;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DONALD SITUMORANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian penangkapan dan pengrebekan para Terdakwa di toko obat dan kosmetik pada hari Salasa tanggal 13 September 2016 jam 14.30 Wib di Toko Obat dan Kosmetik yang beralamat di Jl. H. BOSIH Kp. Selangcau Kec. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi;
Bahwa di toko obat dan kosmetik tersebut mejual obat keras atau merah tanpa menggunakan resep dokter dan tidak mempekerjakan tenaga medis atau apoteker ;
Bahwa pada saat dilakukian penangkapan, penggerebekan serta penggeledahan di TKP menemukan barang bukti berupa :
Hexymer sebanyak 7 paket dan tiap paket berisikan 23 butir, 335 butir yang belum dipaket, 5 botol belum dibuka sedangkan botol berisikan 5000 butir dengan total keseluruhannya adalah 5355 butir.
Tramadol Kapsul sebanyak 287 lempeng tiap lempengnya berisi 10 butir jumlah totalnya 2870 butir
Tramadol tablet sebanyak 15 box isi 1 box 5 lempeng (1 lempeng isi 10 butir) dengan total 750 butir.
Trihex sebanyak 230 lempeng isi perlempeng 10 butir total 2300 butir.
Aldimex sebanyak 25 lempeng isi perlempeng 10 butir total 250 butir.
Valisan B sebanyak 6 lempeng isi perlempeng 10 butir total 60 butir.
Atarax (alpa zolam) sebanyak 3 lempeng isi perlempeneg 10 butir total 30 butir.
Alprazolam otto sebanyak 13 lempeng isi perlempeng 10 butir total 130 butir.
Alprazolam dexa sebanyak 14 lempeng isi 10 butir total 140 butir
Camblet alprazolam sebanyak 1 lempeng isi 10 butir total 10 butir.
Amoxilin 500 mg sebanyak 3 lempeng tiap lempengnya 10 butir total 30 butir.
Amlodipine sebanyak 3 lempeng tiap lempengnya 10 butir total 30 butir.
Bio Placenton (salep) sebanyak 3 box jumlah 3 buah.
Erla Neo Hydracort (salep) sebanyak 1 box total 1 buah
1 (satu) buah piring
1 (satu) buah sendok
3 (tiga)buah plastik lips warna putih bening ukuran 6X4
Dan obat yang sudah kadaluarsa yaitu ;
OB HERBAL JUNIOR 8 botol
VICKS FORMULA 44 27 ml 20 botol
CURCUMA PLUS 60 ml 7 botol
PANADOL 30 ml 6 botol
HUFACYSIN SIRUP 4 botol
CURVIT 175 ml 1 botol
ACTIFED 60 ml 2 botol
TEMPRA 60 ml 2 botol
BISOLVON EKSTRA 60 ml 2 botol
LACTACYD 3 botol
SYAMIL MADU 1 botol
Bahwa para terdakwa menjual obat - obat keras atau merah di toko obat dan kosmetik tersebut yaitu dengan cara menjual kepada konsumen atau masyarakat tanpa menggunakan resep dokter atau dengan dijual bebas;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ABD AZIZ dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian penangkapan dan pengrebekan para Terdakwa di toko obat dan kosmetik pada hari Salasa tanggal 13 September 2016 jam 14.30 Wib di Toko Obat dan Kosmetik yang beralamat di Jl. H. BOSIH Kp. Selangcau Kec. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi;
Bahwa di toko obat dan kosmetik tersebut mejual obat keras atau merah tanpa menggunakan resep dokter dan tidak mempekerjakan tenaga medis atau apoteker ;
Bahwa pada saat dilakukian penangkapan, penggerebekan serta penggeledahan di TKP menemukan barang bukti berupa :
Hexymer sebanyak 7 paket dan tiap paket berisikan 23 butir, 335 butir yang belum dipaket, 5 botol belum dibuka sedangkan botol berisikan 5000 butir dengan total keseluruhannya adalah 5355 butir.
Tramadol Kapsul sebanyak 287 lempeng tiap lempengnya berisi 10 butir jumlah totalnya 2870 butir
Tramadol tablet sebanyak 15 box isi 1 box 5 lempeng (1 lempeng isi 10 butir) dengan total 750 butir.
Trihex sebanyak 230 lempeng isi perlempeng 10 butir total 2300 butir.
Aldimex sebanyak 25 lempeng isi perlempeng 10 butir total 250 butir.
Valisan B sebanyak 6 lempeng isi perlempeng 10 butir total 60 butir.
Atarax (alpa zolam) sebanyak 3 lempeng isi perlempeneg 10 butir total 30 butir.
Alprazolam otto sebanyak 13 lempeng isi perlempeng 10 butir total 130 butir.
Alprazolam dexa sebanyak 14 lempeng isi 10 butir total 140 butir
Camblet alprazolam sebanyak 1 lempeng isi 10 butir total 10 butir.
Amoxilin 500 mg sebanyak 3 lempeng tiap lempengnya 10 butir total 30 butir.
Amlodipine sebanyak 3 lempeng tiap lempengnya 10 butir total 30 butir.
Bio Placenton (salep) sebanyak 3 box jumlah 3 buah.
Erla Neo Hydracort (salep) sebanyak 1 box total 1 buah
1 (satu) buah piring
1 (satu) buah sendok
3 (tiga)buah plastik lips warna putih bening ukuran 6X4
Dan obat yang sudah kadaluarsa yaitu ;
OB HERBAL JUNIOR 8 botol
VICKS FORMULA 44 27 ml 20 botol
CURCUMA PLUS 60 ml 7 botol
PANADOL 30 ml 6 botol
HUFACYSIN SIRUP 4 botol
CURVIT 175 ml 1 botol
ACTIFED 60 ml 2 botol
TEMPRA 60 ml 2 botol
BISOLVON EKSTRA 60 ml 2 botol
LACTACYD 3 botol
SYAMIL MADU 1 botol
Bahwa para terdakwa menjual obat - obat keras atau merah di toko obat dan kosmetik tersebut yaitu dengan cara menjual kepada konsumen atau masyarakat tanpa menggunakan resep dokter atau dengan dijual bebas;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa dipersidangan para Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa 1. SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR,
Bahwa Terdakwa ditangkap di toko obat dan kosmetik pada hari Salasa tanggal 13 September 2016 jam 14.30 Wib di Toko Obat dan Kosmetik yang beralamat di Jl. H. BOSIH Kp. Selangcau Kec. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa pemilik Toko Obat dan Kosmetik tersebut adalah saudara ASWIR, yang beralamat di Kontrakan ASEP, Jl. Raya Narogong KM 15 Pangkalan 6 Limus Tunggal Rt. 003/005 Cilengsi Kab. Bogor, sedangkan Toko Obat dan Kosmetik tempat Terdakwa bekerja tersebut berdiri semenjak tanggal 15 April 2016;
Bahwa pekerjaan yang telah Terdakwa lakukan di Toko Obat dan Kosmetik sebagai pengelola Terdakwa pertanggung jawabkan kepada saudara ASWIR selaku pemilik TOKO tersebut, dan karyawan yang telah bekerja di tempat tersebut sebanyak 2 (dua) orang karyawan yaitu saudara DADANG dan juga saudara INDRA, sedangkan Toko Obat dan Kosmetik tersebut bergerak dalam bidang penjualan obat - obatan berbagai jenis ;
Bahwa obat obatan yang telah Terdakwa jual di Toko Obat dan Kosmetik tersebut di dapatkan dari Sales yang ada di Jalan Pramuka Jakarta Timur yang tidak Terdakwa ketahui nama Tokonya karena obat - obatan tersebut selalu diantar oleh orang dari Toko yang tidak Terdakwa ketahui namanya;
Bahwa Terdakwa mengelola Toko Obat dan Kosmetik milik saudara ASWIR tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi maupun apoteker ;
Bahwa yang melayani penjualan obat di Toko Obat dan Kosmetik adalah Terdakwa, saudara DADANG dan juga saudara INDRA KURNIAWAN ;
Bahwa Terdakwa menjual obat - obatan tersebut diatas semenjak kurang lebih bulan Juli 2016 sampai dengan sekarang ;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa untuk menjual obat tersebut adalah pemilik toko saudara ASWIR ;
Bahwa maksud dan tujuan bahwa Toko Obat dan Kosmetik yang beralamat di Jl. H. BOSIH Kp. Selangcau Kec. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi tersebut menjual obat - obatan tersebut karena sangat menguntungkan ;
Terdakwa 2. DADANG HIDAYAT Bin SURYADI :
Bahwa Terdakwa ditangkap di toko obat dan kosmetik pada hari Salasa tanggal 13 September 2016 jam 14.30 Wib di Toko Obat dan Kosmetik yang beralamat di Jl. H. BOSIH Kp. Selangcau Kec. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan Terdakwa sedang membantu saudara INDRA KURNIAWAN membungkus obat eximer kedalam plastik lips warna putih bening ;
Bahwa obat - obat apa saja di jual di tempat Terdakwa bekerja tersebut serta dijual dengan harga yaitu :
Obat Hexymer dijual dengan harga Rp. 20.000.00,- (dua puluh ribuh rupiah) untuk 23 butir atau 1 paket
Obat tramadol dijual dengan harga Rp. 15.000.00,- (lima belas ribuh rupiah) untuk 1 box
Obat Trihek dijual dengan harga Rp. 10.000.00,- (sepuluh ribuh rupiah) 1 lempeng atayu papan
Obat Valdimex dijual dengan harga Rp. 8000.00,- (delapan ribuh rupiah) setiap butirnya
Obat Valisan B dijual dengan harga Rp. 8000.00,- (delapan ribuh rupiah) setiap butirnya
Obat Atarax (alpazolam) dijual dengan harga Rp. 8000.00,- (delapan ribuh rupiah) setiap butirnya)
Obat alpazolam oto dijual dengan harga Rp. 10.000.00,- (sepuluh ribuh rupiah) setiap 1 butirnya
Obat Alpazolam Dexa dijual dengan harga Rp. 10.000.00,- (sepulub ribuh rupiah) setiap 1 butirnya
Obat Camblet Alpazolam dijual dengan harga Rp. 12.000.00,- (dua belas ribuh rupiah) setiap 1 butirnya
Obat Amoxilin dijual dengan harga Rp. 7000.00,- (tujuh ribuh rupiah) 1 lempeng atau papan
Obat Amlodipine dijual dengan harga Rp. 12.000.00,- (dua belas ribuh rupiah) setiap 1 picsnya
Bio Placenton (salap) dijual dengan harga Rp. 12.000.00,- (dua belas ribuh rupiah) setiap 1 picsnya
Erlaneo hidrocrort (salap) dijual dengan harga Rp. 12.000.00,- (dua belas ribuh rupiah) setiap 1 picsnya
Vic formula 44 dijual dengan harga Rp. 6000.00,- (enam ribuh rupiah) 1 botol
Panadol sirup dijual dengan harga Rp. 6000.00,- (enam ribuh rupiah) 1 botol
Herbal junior dijual dengan harga Rp. 6000.00,- (enam ribuh rupiah) 1 botol
Hufalysin (sirup) dijual dengan harga Rp. 6000.00,- (enam ribuh rupiah) 1 botol
Curkuma plus dijual dengan harga Rp. 6000.00,- (enam ribuh rupiah) 1 botol
Actifet sirup dijual dengan harga Rp. 6000.00,- (enam ribuh rupiah) 1 botol
Tempra dijual dengan harga Rp. 6000.00,- (enam ribuh rupiah) 1 botol
Bisolvon dijual dengan harga Rp. 6000.00,- (enam ribuh rupiah) 1 botol
Lactasid sirup dijual dengan harga Rp. 6000.00,- (enam ribuh rupiah) 1 botol
Curvit dijual dengan harga Rp. 6000.00,- (enam ribuh rupiah) 1 botol
Syamic korma dijual dengan harga Rp. 6000.00,- (enam ribuh rupiah) 1 botol
Promag tablet dijual dengan harga Rp. 8000.00,- (delapan ribuh rupiah) 1 lempeng atau papan
Bodrex dijual dengan harga Rp. 8000.00,- (delapan ribuh rupiah) 1 lempeng atau papan
Procol dijual dengan harga Rp. 4500.00,- (empat ribu lima ratus rupiah) 1 lempeng atau papan
Stopcol dijual dengan harga Rp. 5000.00,- (lima ribu rupiah) 1 lempeng atau papan
Ufagrep sirup dijual dengan harga Rp. 6000.00,- (enam ribuh rupiah) 1 botol
Panadol sirup dijual dengan harga Rp. 6000.00,- (enam ribuh rupiah) 1 botol
Fatigon spirit dijual dengan harga Rp. 20.000.00,- (dua puluh ribuh rupiah) 1 lempeng atau papan
Hemafiton dijual dengan harga Rp. 20.000.00,- (dua puluh ribuh rupiah) 1 lempeng atau papan
Neoremacil dijual dengan harga Rp. 12.000.00,- (dua belas ribuh rupiah) 1 lempengan atau papan
Viostin DS dijual dengan harga Rp. 14.000.00,- (empat belas ribuh rupiah) 1 lempengan atau papan
Kondom Sutra dijual dengan harga Rp. 14.000.00,- (empat belas ribuh rupiah) 1 box
Masker mulut dijual dengan harga Rp. 1000.00,- (seribuh rupiah) untuk 1 pise
Bahwa uang yang Terdakwa gunakan dan saudara SYUKRIADI ADE PUTRA untuk membeli obat - obat yang dijual di toko obat dan komestik tempat Terdakwa bekerja adalah uang hasil penjualan di toko yaitu milik saudara WIRANANDA selaku pemilik toko tempat Terdakwa bekerja ;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa untuk membeli obat tersebut adalah inisiatif Terdakwa sendiri apabilah obat sudah kosong ;
Bahwa karyawan yang bertugas di toko obat dan kosmetik tempat Terdakwa bekerja yang bertugas untuk melayani atau memberikan obat kepada konsumen atau pasien yang datang untuk membeli obat yaitu Terdakwa sendiri, saudara INDRA KURNIAWAN dan saudara SYUKURIA ADE PUTRA namun secara bergantian tergantung waktu yang kosong ;
Terdakwa mengakui bahwa untuk Terdakwa sendiri tidak memiliki keahlian khsusus atau sertifikasi dibidang farmasi untuk melayani pembelian obat kepada pasien atau konsumen yang datang untuk membeli obat ;
Terdakwa mengakui bahwa toko obat dan kosmetik tempat Terdakwa bekerja tidak memiliki surat izin untuk mengedarkan obat yang tergolong daftar Keras (K) atau merah dan juga tidak memiliki karyawan apoteker yang bertugas untuk membaca resep dokter serta melayani konsumen yang datang ke toko membeli obat ;
Bahwa maksud dan tujuan bahwa Toko Obat dan Kosmetik yang beralamat di Jl. H. BOSIH Kp. Selangcau Kec. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi tersebut menjual obat - obatan tersebut karena sangat menguntungkan ;
Terdakwa 3. INDRA KURNIAWAN Bin DEDI SUPRIADI
Bahwa Terdakwa ditangkap di toko obat dan kosmetik pada hari Salasa tanggal 13 September 2016 jam 14.30 Wib di Toko Obat dan Kosmetik yang beralamat di Jl. H. BOSIH Kp. Selangcau Kec. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi;
Bahwa Terdakwa selaku penjaga dan pelayan toko perannya menjaga toko, melayani pembeli serta maketin pil exsimer kedalam plastik kecil ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa harga belinya bagian pembelanjaan yaitu sdr DADANG HIDAYAT dan sdr ADE;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa obat - obat tersebut dijual dengan harga :
Obat daftar K pil exsimer dijual Rp.20.000 /peket isi 23 butir
Tramadol kapsul Rp.15.000/lempeng
Tramadol tablet Rp. 15.000/lempeng
Obat daftar K amoxicilin Rp.7.000/lempeng
Obat daftar K amlodipine Terdakwa tidak tahu
Obat daftar K bio placenton Terdakwa tidak tahu
Obat daftar K erla neo hydracont /salep Terdakwa tidak tahu ;
Obat daftar K Trihek Rp.10.000/lempeng ;
Obat daftar K Valdimek Rp.10.000/butir
Obat daftar K valisanbe Rp.8000/butir ;
Obat daftar K atarak I alprazolam Rp.8000/butir ;
Obat daftar K oto I alprazolam Rp. 10.000/butir ;
Obat daftar K dexa I alprazolam Rp.10.000/butir ;
Obat daftar K camblet /alprazolam Rp.12.000/butir ;
Vic 44 formula yang kecil Rp.7000/botol yang gede harganya Rp.12.000/botol ;
Panadol syirup belum tahu Obh Herbal yang kecil Rp 7000/ botol yang gede Rp.12.000/botol ;
Hufalisin syrup tidak tahu Curcuma plus Rp.12.000/botol ;
Actifet syrup Terdakwa tidak tahu ;
Tempra Terdakwablum tahu Bisolvan yang kecil 7000/botol yang gede Rp.12.000/botol;
Lactcyd sirup aya tidak tahu Curvit Terdakwa tidak mengetahui ;
Syamil kurma Terdakwa tidak mengetahui ;
Imbosst Rp.12.000/botol ;
Redoxon Rp.7000/botol kecil Fitkom Rp.7000/ botol kecil Ob herbal Rp.7000/botol kecil;
Bahwa Terdakwa mengetahui manfaat obat tersebut yang dijual dari pembeli yang Terdakwa tanya kegunaannya untuk apa disamping itu juga Terdakwa dikasih tau oleh saudara DADANG HIDAYAT ;
Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan Terdakwahanya lulusan Sd yang belajar sendiri dari bertanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Hexymer sebanyak 7 paket dan tiap paket berisikan 23 butir, 335 butir yang belum dipaket, 5 botol belum Hexymer sebanyak 7 paket dan tiap paket berisikan 23 butir, 335 butir yang belum dipaket, 5 botol belum dibuka sedangkan botol berisikan 5000 butir dengan total keseluruhannya adalah 5355 butir.
Tramadol Kapsul sebanyak 287 lempeng tiap lempengnya berisi 10 butir jumlah totalnya 2870 butir
Tramadol tablet sebanyak 15 box isi 1 box 5 lempeng (1 lempeng isi 10 butir) dengan total 750 butir.
Trihex sebanyak 230 lempeng isi perlempeng 10 butir total 2300 butir.
Aldimex sebanyak 25 lempeng isi perlempeng 10 butir total 250 butir.
Valisan B sebanyak 6 lempeng isi perlempeng 10 butir total 60 butir.
Atarax (alpa zolam) sebanyak 3 lempeng isi perlempeneg 10 butir total 30 butir.
Alprazolam otto sebanyak 13 lempeng isi perlempeng 10 butir total 130 butir.
Alprazolam dexa sebanyak 14 lempeng isi 10 butir total 140 butir
Camblet alprazolam sebanyak 1 lempeng isi 10 butir total 10 butir.
Amoxilin 500 mg sebanyak 3 lempeng tiap lempengnya 10 butir total 30 butir.
Amlodipine sebanyak 3 lempeng tiap lempengnya 10 butir total 30 butir.
Bio Placenton (salep) sebanyak 3 box jumlah 3 buah.
Erla Neo Hydracort (salep) sebanyak 1 box total 1 buah
1 (satu) buah piring
1 (satu) buah sendok
3 (tiga)buah plastik lips warna putih bening ukuran 6X4
OB HERBAL JUNIOR 8 botol
VICKS FORMULA 44 27 ml 20 botol
CURCUMA PLUS 60 ml 7 botol
PANADOL 30 ml 6 botol
HUFACYSIN SIRUP 4 botol
CURVIT 175 ml 1 botol
ACTIFED 60 ml 2 botol
TEMPRA 60 ml 2 botol
BISOLVON EKSTRA 60 ml 2 botol
LACTACYD 3 botol
SYAMIL MADU 1 botol ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap di toko obat dan kosmetik pada hari Salasa tanggal 13 September 2016 jam 14.30 Wib di Toko Obat dan Kosmetik yang beralamat di Jl. H. BOSIH Kp. Selangcau Kec. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa pemilik Toko Obat dan Kosmetik tersebut adalah saudara ASWIR, yang beralamat di Kontrakan ASEP, Jl. Raya Narogong KM 15 Pangkalan 6 Limus Tunggal Rt. 003/005 Cilengsi Kab. Bogor, sedangkan Toko Obat dan Kosmetik tempat Terdakwa bekerja tersebut berdiri semenjak tanggal 15 April 2016;
Bahwa pekerjaan yang telah Terdakwa lakukan di Toko Obat dan Kosmetik sebagai pengelola Terdakwa pertanggung jawabkan kepada saudara ASWIR selaku pemilik TOKO tersebut, dan karyawan yang telah bekerja di tempat tersebut sebanyak 2 (dua) orang karyawan yaitu saudara DADANG dan juga saudara INDRA, sedangkan Toko Obat dan Kosmetik tersebut bergerak dalam bidang penjualan obat - obatan berbagai jenis ;
Bahwa obat obatan yang telah Terdakwa jual di Toko Obat dan Kosmetik tersebut di dapatkan dari Sales yang ada di Jalan Pramuka Jakarta Timur yang tidak Terdakwa ketahui nama Tokonya karena obat - obatan tersebut selalu diantar oleh orang dari Toko yang tidak Terdakwa ketahui namanya;
Bahwa Terdakwa mengelola Toko Obat dan Kosmetik milik saudara ASWIR tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi maupun apoteker ;
Bahwa yang melayani penjualan obat di Toko Obat dan Kosmetik adalah Terdakwa, saudara DADANG dan juga saudara INDRA KURNIAWAN ;
Bahwa Terdakwa menjual obat - obatan tersebut diatas semenjak kurang lebih bulan Juli 2016 sampai dengan sekarang ;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa untuk menjual obat tersebut adalah pemilik toko saudara ASWIR ;
Bahwa maksud dan tujuan bahwa Toko Obat dan Kosmetik yang beralamat di Jl. H. BOSIH Kp. Selangcau Kec. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi tersebut menjual obat - obatan tersebut karena sangat menguntungkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan primair sebagalmana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa.
Unsur Dengan sengaja.
Unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur "setiap orang" berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini adalah terdakwa I. SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR bersama-sama dengan terdakwa II. DADANG HIDAYAT Bin SURYADI dan terdakwa III INDRA KURNIAWAN Bin DEDI SUPRIADI yang identitasnya secara lengkap telah diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah manusia dewasa yang sedang tidak dalam pengampuan, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya, sehingga terdakwa I. SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR bersama-sama dengan terdakwa II. DADANG HIDAYAT Bin SURYADI dan terdakwa III INDRA KURNIAWAN Bin DEDI SUPRIADI dapat dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa dengan sengaja berdasarkan salah satu bentuk dari beberapa teori tentang kesengajaan merupakan suatu pengetahuan dari Terdakwa yang mengetahui ataupun menghendaki bahwa perbuatan dari Terdakwa yang mengetahui ataupun menghendaki bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan sudah disadarinya, baik itu pada saat sebelum melaksanakan tindak pidana, ataupun akibat dari perbuatannya tersebut, jadi pada pokoknya menunjuk kepada sikap batin dari pembuat tindak pidana walaupun akibatnya dikehendaki ataupun juga tidak dikehendaki pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pengelolaan Toko obat di jalan selangcau dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan terdakwa III dengan cara melakukan pembelian obat keras tersebut melalui distributor obat Jalan Pramuka Jakarta Timur kemudian di kemas sesuai Paketan Obat dan dalam melakukan penjualan obat keras tersebut tidak perlu menggunakan Resep dokter.
Bahwa para terdakwa I dengan pendidikan SMK, terdakwa II dengan pendidikan SMA, dan terdakwa III pendidikan SD tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan/menjual belikan obat Keras dari instansi berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi maupun kedokteran.
Bahwa benar Terdakwa tidak ada mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan untuk mengedarkan pil Heximer dan Pil Tramadol ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi atau tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa dalam mengedarkan obat pil Heximer dan Pil Tramadol.Bahwa benar Terdakwa mengetahuinya bahwa melakukan pengedaran obat Hexymer dan Tramadol tanpa izin telah melanggar hukum ;
Dengan demikian unsur Dengan sengaja telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur dalam pasal ini terpenuhi maka terbukti seluruh unsur pasal ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas lyus Andriansyah, SH, Denis Sitinjak, Donal Situmorang dan Abdul Azis (keempatnya anggota Polresta Bekasi) mendapat laporan masyarakat bahwa Toko obat yang dikelola oleh Para terdakwa diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan membeli obat keras merk Eximer kemudian pada waktu tersebut di toko obat ada saksi Febri karena tidak mengetahui kemudian saksi Febri menayakan kepada Terdakwa III kemudian ditunjukan paketan obat keras Heximer di etalasa dengan harga perpaket Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat menunjukan obat heximer di etalase terlihat terdakwa III sedang malakukan pembungkusan paket obat Keras jenis heximer yang telah terkupas dari bungkusnya dengan alat bantu sendok, piring dengan cara membungkus perpaket, kemudian lyus Andriansyah, SH, Denis Sitinjak, Donal Situmorang dan Abdul Azis melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan obat jenis Keras yaitu :
Hexymer sebanyak 7 (tujuh) paket dan tiap paketnya berisikan 23 butir, 335 butir belum dipaket, 5 botol berisikan masing-masing 1000 (seribu) butir.
Tramadol Kapsul 2870 butir.
Tramadol tablet 750 butir.
Trihex sebanyak 23000 butir.
Aldimex sebanyak 250 butir.
Valisan B sebanyak 60 Butir.
Atarax (alpa Zolam) sebanyak 30 butir.
Alprazolam otto sebanyak 130 butir.
Alprazolam dexa sebanyak 140 butir
Bahwa pengelolaan Toko obat tersebut dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan terdakwa III dengan cara melakukan pembelian obat keras tersebut melalui distributor obat Jalan Pramuka Jakarta Timur kemudian di kemas sesuai Paketan Obat dan dalam melakukan penjualan obat keras tersebut tidak perlu menggunakan Resep dokter.
Bahwa para terdakwa I dengan pendidikan SMK, terdakwa II dengan pendidikan SMA, dan terdakwa III pendidikan SD tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan/menjual belikan obat Keras dari instansi berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi maupun kedokteran,
Bahwa perbuatan para terdakwa menjual obat jenis keras dengan cara dikelurkan dari tempatnya kemudian di masukan ke plastic kecil dengan di jual perpaket perbuatan tersebut telah dikulaifikasikan memproduksi dikarenakan obant telah berubah bentuk pengemasanya sehingga reaksi terhadap tempat yang bukan standar penyimpananya akan mengalami perubahan funsi dan produsen farmasi tidak bertanggung jawab atas reaksi tersebut.
Berdasarkan Hasil Pengujian Laboraturium nomor: PM.01.05.941.10.168670 oleh Balai Besar pengawasan Obat dan Makanan di bandung tanggal 13 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Bersa POM di bandung drs. Abdulah Rahmin, Apt.Msi menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa sampel barang barang bukti untuk Terdakwa Syukria Ade Putra dengan kesimpulan :
Identifikasi tablet warna putih : Tramadol Positif
Identifikasi kapsul warna kuning dan hijau : Tramadol Positif
Identifikasi tablet warna kuning : Trihekyphenidyl positif
Identifikasi tablet salut film warna kuning : Trihekyphenidyl positif
Dengan demikian unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi.
Ad.4. Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur mengenai dipidana sebagai pelaku tindak pidana yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan turut serta melakukan tindak pidana, dalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan kalimat "bersama-sama". Bahwa pengertian turut serta dalam rumusan ini adalah mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, jadi mereka yang ikut mengerjakan I melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa di dalam llmu Hukum Pidana, pasal 55 KUHP dikenal sebagai "penyertaan" yang pada intinya adalah untuk menentukan sebagai apakah seorang pelaku tindak pidana itu dipidana. ROESLAN SALEH.SH dalam bukunya "Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya" (diterbitkan oleh Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, halaman 11), merijelaskan tentang "turut serta" antara lain sebagai berikut:
Janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan.
Jika dari turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungannya perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta lainnya.
Sejalan dengan pendapat diatas, beberapa Yurisprudensi sebagai berikut:
Putusan Hoge Raad tanggal 29 Juni 1936 :
Pelaku adalah orang yang melakukan seluruh isi delik. Apabila dua orang bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan tiap-tiap pelaku sendiri- sendiri tidak menghasilkan kejahatan itu, dapat terjadi "turut melakukan".
Putusan Hoge Raad tanggal 24 Juni 1935: - Apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing- masing pelaku turut bertanggungjawab atas perbuatan yang turut melakukan.
Bahwa berdasarkan fakwa persidanganantara terdakwa I bersama sama dengan terdakwa II dan terdakwa III merupakan saling keterkaitan dengan peran terdakwa I dan terdakwa III sebagai penaggung jawab operasional toko sedangkan terdakwa II adalah pelayan toko obat namun ketiga terdakwa tersebut aktif dalam melakukan tindak pidana dalam kejahatan UU Kesehatan Ini yaitu dengan sadar pengetahuan mengenai mekanisme penjualan obat dan efek samping negative yang ditimbulkan atas reaksi obat apabila disalah gunakan olah pihak yang tidak bertanggung jawab namun oleh para terdakwa tersebut demi mngejar untung berupa uang makan meskipun tidak memiliki legalitas dan keahlian tetap di jual obat jenis keras tersebut secara bebas tanpa resep dokter.
Dengan demikian unsur Dengan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagalmana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Hexymer sebanyak 7 paket dan tiap paket berisikan 23 butir, 335 butir yang belum dipaket, 5 botol belum Hexymer sebanyak 7 paket dan tiap paket berisikan 23 butir, 335 butir yang belum dipaket, 5 botol belum dibuka sedangkan botol berisikan 5000 butir dengan total keseluruhannya adalah 5355 butir.
Tramadol Kapsul sebanyak 287 lempeng tiap lempengnya berisi 10 butir jumlah totalnya 2870 butir
Tramadol tablet sebanyak 15 box isi 1 box 5 lempeng (1 lempeng isi 10 butir) dengan total 750 butir.
Trihex sebanyak 230 lempeng isi perlempeng 10 butir total 2300 butir.
Aldimex sebanyak 25 lempeng isi perlempeng 10 butir total 250 butir.
Valisan B sebanyak 6 lempeng isi perlempeng 10 butir total 60 butir.
Atarax (alpa zolam) sebanyak 3 lempeng isi perlempeneg 10 butir total 30 butir.
Alprazolam otto sebanyak 13 lempeng isi perlempeng 10 butir total 130 butir.
Alprazolam dexa sebanyak 14 lempeng isi 10 butir total 140 butir
Camblet alprazolam sebanyak 1 lempeng isi 10 butir total 10 butir.
Amoxilin 500 mg sebanyak 3 lempeng tiap lempengnya 10 butir total 30 butir.
Amlodipine sebanyak 3 lempeng tiap lempengnya 10 butir total 30 butir.
Bio Placenton (salep) sebanyak 3 box jumlah 3 buah.
Erla Neo Hydracort (salep) sebanyak 1 box total 1 buah
1 (satu) buah piring
1 (satu) buah sendok
3 (tiga)buah plastik lips warna putih bening ukuran 6X4
OB HERBAL JUNIOR 8 botol
VICKS FORMULA 44 27 ml 20 botol
CURCUMA PLUS 60 ml 7 botol
PANADOL 30 ml 6 botol
HUFACYSIN SIRUP 4 botol
CURVIT 175 ml 1 botol
ACTIFED 60 ml 2 botol
TEMPRA 60 ml 2 botol
BISOLVON EKSTRA 60 ml 2 botol
LACTACYD 3 botol
SYAMIL MADU 1 botol ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah
Perbuatan Para terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan Para terdakwa merusak generasi Muda
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa berperilaku sopan selama persidangan
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR, Terdakwa II. SYUKRIA ADE PUTRA Bin MUHAJAR, dan Terdakwa III. INDRA KURNIAWAN Bin DEDI SUPRIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Hexymer sebanyak 7 paket dan tiap paket berisikan 23 butir, 335 butir yang belum dipaket, 5 botol belum Hexymer sebanyak 7 paket dan tiap paket berisikan 23 butir, 335 butir yang belum dipaket, 5 botol belum dibuka sedangkan botol berisikan 5000 butir dengan total keseluruhannya adalah 5355 butir.
Tramadol Kapsul sebanyak 287 lempeng tiap lempengnya berisi 10 butir jumlah totalnya 2870 butir
Tramadol tablet sebanyak 15 box isi 1 box 5 lempeng (1 lempeng isi 10 butir) dengan total 750 butir.
Trihex sebanyak 230 lempeng isi perlempeng 10 butir total 2300 butir.
Aldimex sebanyak 25 lempeng isi perlempeng 10 butir total 250 butir.
Valisan B sebanyak 6 lempeng isi perlempeng 10 butir total 60 butir.
Atarax (alpa zolam) sebanyak 3 lempeng isi perlempeneg 10 butir total 30 butir.
Alprazolam otto sebanyak 13 lempeng isi perlempeng 10 butir total 130 butir.
Alprazolam dexa sebanyak 14 lempeng isi 10 butir total 140 butir
Camblet alprazolam sebanyak 1 lempeng isi 10 butir total 10 butir.
Amoxilin 500 mg sebanyak 3 lempeng tiap lempengnya 10 butir total 30 butir.
Amlodipine sebanyak 3 lempeng tiap lempengnya 10 butir total 30 butir.
Bio Placenton (salep) sebanyak 3 box jumlah 3 buah.
Erla Neo Hydracort (salep) sebanyak 1 box total 1 buah
1 (satu) buah piring
1 (satu) buah sendok
3 (tiga)buah plastik lips warna putih bening ukuran 6X4
OB HERBAL JUNIOR 8 botol
VICKS FORMULA 44 27 ml 20 botol
CURCUMA PLUS 60 ml 7 botol
PANADOL 30 ml 6 botol
HUFACYSIN SIRUP 4 botol
CURVIT 175 ml 1 botol
ACTIFED 60 ml 2 botol
TEMPRA 60 ml 2 botol
BISOLVON EKSTRA 60 ml 2 botol
LACTACYD 3 botol
SYAMIL MADU 1 botol ;
Dirampas untuk Dimusnahkan
Membebankan kepada Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah telah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016 oleh kami Togi Pardede, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Halimah Pontoh, S.H.M.H., dan Ramli Rizal, S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Suhartatik, S.H.M.H., Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Andri Zulfikar, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Para Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
HALIMAH PONTOH, S.H.M.H., TOGI PARDEDE, S.H.,
RAMLI RIZAL, S.H.M.H.,
Panitera Pengganti
SUHARTATIK, S.H.M.H.,