202/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 202/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BAHRUDIN Bin H. ABDUL RAZAK
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BAHRUDIN Bin H. ABDUL RAZAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan serta masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) unit mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO;  1 (satu) STNK mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO; Dikembalikan kepada PT. Parastar Sukses Jaya melalui Terdakwa;  1 (satu) SIM A An. BAHRUDIN; Dikembalikan kepada Terdakwa BAHRUDIN Bin H. ABDUL RAZAK;  1 (satu) unit motor honda Scoopy warna merah putih DA 6224 EAE;  Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi JAHRIANSYAH Bin BADERI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 202/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BAHRUDIN Bin H. ABDUL RAZAK;
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 5 Juli 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Meratus Gang Baru Rt.024 Rw.007 Kota Banjarmasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta/Sopir;
Pendidikan : S1 (Tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 6 Juli 2016;
Penangguhan Penahanan, sejak tanggal 29 Juni 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 17 September 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 6 September 2016 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 4 Desember 2016;
Terdakwa tidak ingin didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 202/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 6 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 202/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 6 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BAHRUDIN Bin H. ABDUL RAZAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menghukum terdakwa BAHRUDIN Bin H. ABDUL RAZAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO;
1 (satu) STNK mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO;
Dikembalikan kepada PT. Parastar Sukses Jaya melalui Terdakwa;
1 (satu) SIM A An. BAHRUDIN;
Dikembalikan kepada Terdakwa BAHRUDIN Bin H. ABDUL RAZAK;
1 (satu) unit motor honda Scoopy warna merah putih DA 6224 EAE;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi JAHRIANSYAH Bin BADERI;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya, akibat kejadian ini Terdakwa telah dipecat oleh perusahaan tempat Terdakwa bekerja dan Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa BAHRUDIN Bin H. ABDUL RAZAK pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar jam 16.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2016 bertempat di Jalan A. Yani Km 149 Desa Pangung Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa serta mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula terdakwa BAHRUDIN Bin H. ABDUL RAZAK mengemudikan mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO dari Banjarmasin ke arah Tanjung, sekitar jam 16.00 wita terdakwa sampai di Jalan A. Yani Km 149 Desa Pangung Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan kecepatan sekitar 70 km/jam (tujuh puluh kilometer/ jam) pada saat itu terdakwa merasa mengantuk setelah sampai ditikungan ke kanan menuju Barabai terdakwa melihat seekor kucing menyeberang diaspal jalan seketika itu terdakwa tiba- tiba membanting setir mobil ke kanan dan pada saat itu terdakwa tidak melakukan tindakan pengereman maupun membunyikan klakson sehingga menabrak pengendara motor honda Scoopy warna merah putih Nopol DA 6224 EAE dari arah berlawanan yang dikendarai korban M. FAUZAN NAFARIN hingga jatuh terpental di halaman warga sekitar;
Bahwa kondisi jalan lurus, marka jalan ada, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah sore hari dan titik tabrakan pada bagian kanan depan mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO sedangkan sepeda motor di bagian depan di jalur kanan menuju Barabai;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M. FAUZAN NAFARIN mengalami bengkak dikepala bagian kanan dan terdapat luka robek pada pelipis kanan, pada bawah mata kanan, pipi kanan sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD H. Damanhuri Barabai NO.KH.370/45/Katib/2016 tanggal 20 Juni 2016, terhadap M. FAUZAN NAFARIN yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RIZKINA YULIANTI selaku Dokter Pemeriksa dan hasil pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum : - Pasien datang dalam keadaan tidak sadar;
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : - Terdapat bengkak dikepala bagian kanan dengan ukuran sepuluh kali sepuluh centimeter;
Terdapat robek pada pelipis kanan dengan ukuran enam kali dua kali dua centimeter;
Terdapat robek pada bawah mata kanan dengan ukuran satu kali satu centimeter;
Terdapat robek pada pipi kanan dengan ukuran dua kali kali satu centimeter;
Leher : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Dada : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Punggung : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Perut : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Pinggang : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Pinggul : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Anggota Gerak atas
Kanan : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Kiri : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Anggota gerak bawah
Kanan : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Kiri : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Kemaluan : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Kesimpulan :
Pasien datang dalam keadaan tidak sadar;
Terdapat bengkak dikepala bagian kanan;
Terdapat robek pada pelipis kanan;
Terdapat robek pada bawah mata kanan;
Terdapat robek pada pipi kanan;
Setelah mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul enam belas dua puluh lima menit waktu Indonesia bagian tengah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
JAHRANIANSYAH Bin BADERI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan peristiwa tabrakan atau kecelakaan yang di alami anak saksi yang bernama M. Fauzan Nafarin;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar jam 16.00 wita bertempat di Jalan A. Yani Km 149 Desa Pangung Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa anak saksi mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna merah putih Nopol DA 6224 EAE dan ditabrak oleh mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO yang dikemudiakan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian karena saksi sedang berada di rumah lalu ada anggota masyarakat datang ke rumah saksi yang memberitahukan bahwa anak saksi sedang mengalami kecelakaan kemudian saksi langsung menuju tempat kejadian namun disana tidak ada anak saksi, kata warga sekitar sudah dibawa ke rumah sakit;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan keluarga berangkat ke RSUD H. Damanhuri Barabai dan ketika sampai di RSUD Barabai sekitar jam 16.00 wita saksi melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia;
Bahwa korban setiap hari bekerja sebagai Pegawai Honorer di Dinas Ketahanan Pangan dan selalu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih Nopol DA 6224 EAE setiah harinya;
Bahwa saksi tidak tahu kalau korban datang dari arah Barabai, kemungkinan korban mau pulang menuju rumah;
Bahwa korban mahir dalam mengendarai sepeda motor dan korban juga memiliki SIM C yang masih berlaku;
Bahwa korban tidak memiliki riwayat penyakit karena korban juga belum pernah masuk rumah sakit karena penyakit;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka dibagian kepala dan wajah dan korban pada saat itu meninggal dunia sekitar jam 16.25 wita;
Bahwa keluarga Terdakwa ada datang ke rumah saksi setelah kejadian tersebut dan ada santunan dari keluarga Terdakwa kepada keluarga korban berupa uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa terhadap kejadian ini, saksi dan keluarga sudah mengikhlaskan dan merupakan suatu musibah atau ujian bagi keluarga saksi;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor honda Scoopy warna merah putih DA 6224 EAE adalah sepeda motor yang biasa digunakan korban, adapun barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO adalah mobil yang menabrak korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
NOREFFANDI Bin MAHRANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan kejadian tabrakan antara antara 1 (satu) unit mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO dengan 1 (satu) unit motor honda Scoopy warna merah putih DA 6224 EAE;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar jam 16.00 wita di Jalan A. Yani Km 149 Desa Pangung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di dalam rumah, saksi ada mendengar suara ribut/gaduh di luar rumah kemudian saksi keluar rumah dan menurut warga ada kecelakaan sehingga saksi mendatangi tempat kejadian dan saat itu saksi melihat korban sudah berada di halaman teras rumah warga sebelah kiri jalan menuju arah kandangan setelah itu saksi bersama warga lainnya dan Terdakwa ikut membawa korban ke rumah sakit Damanhuri;
Bahwa jarak rumah saksi dengan tempat kejadian sekitar 50 (lima puluh) meter;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana bisa terjadi kecelakaan, yang saksi lihat posisi terakhir mobil di kanan jalan menuju arah Barabai sedangkan sepeda motor saksi tidak melihat;
Bahwa yang saksi lihat, tabrakan terjadi pada titik tabrakan pada bagian kanan depan mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO sedangkan sepeda motor di bagian depan di jalur kanan menuju Barabai;
Bahwa kondisi jalan lurus, marka jalan ada, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah sore hari;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO adalah mobil yang dikemudikan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
M. NURIFANSYAH Bin H. SURYADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan kejadian tabrakan antara 1 (satu) unit mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO dengan 1 (satu) unit motor honda Scoopy warna merah putih DA 6224 EAE;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar jam 16.00 wita di Jalan A. Yani Km 149 Desa Pangung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saat kejadian saksi sedang dinas dan mendapat laporan kecelakaan dari masyarakat ada kecelakaan lalu lintas di Desa Panggung Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian saksi bersama dengan rekan yang lainnya mendatangi tempat kejadian dan saat itu di tempat kejadian saksi mendapat kabar dari warga sekitar kalau korban pengendara sepeda motor honda Scoopy warna merah putih Nopol DA 6224 EAE sudah dibawa ke RSUD H. Damanhuri Barabai dengan menggunakan mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa posisi sepeda motor milik korban berada di samping kiri jalan dan korban terpental ke kanan menuju barabai halaman warga sekitar yang berjarak kurang lebih 4 (empat) meter dari jalan;
Bahwa pengakuan Terdakwa, pada waktu itu Terdakwa sedang mengantuk dan menghindari kucing yang sedang menyeberang seketika itu terdakwa tiba-tiba membanting setir mobil ke kanan dan pada saat itu terdakwa langsung menabrak pengendara motor honda Scoopy warna merah putih Nopol DA 6224 EAE dari arah berlawanan;
Bahwa posisi titik tabrak mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO dengan sepeda motor honda Scoopy warna merah putih Nopol DA 6224 EAE berada di jalur kanan arah menuju Barabai;
Bahwa kondisi jalan lurus, marka jalan ada, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah sore hari dan tidak hujan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih Nopol DA 6224 EAE An. M. FAUZAN NAFARIN mengalami luka pada wajah dan kepala serta mengalami pendarahan lalu meninggal dunia di RSUD H. Damanhuri Barabai pada pukul 16.25 wita;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan kejadian tabrakan antara 1 (satu) unit mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO dengan 1 (satu) unit motor honda Scoopy warna merah putih DA 6224 EAE;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar jam 16.00 wita bertempat di Jalan A. Yani Km 149 Desa Panggung Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa yang mengemudikan mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO;
Bahwa Terdakwa sebelumnya datang dari Banjarmasin yang rencananya mau pulang ke Tanjung;
Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO dari Banjarmasin ke arah Tanjung, sekitar jam 16.00 wita Terdakwa sampai di Jalan A. Yani Desa Panggung Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan kecepatan sekitar 70 km/jam (tujuh puluh kilometer/jam) pada saat itu Terdakwa merasa mengantuk setelah sampai ditikungan ke kanan menuju Barabai Terdakwa melihat seekor kucing menyeberang jalan seketika itu Terdakwa tiba-tiba membanting setir mobil ke kanan dan pada saat itu tiba-tiba langsung menabrak pengendara motor honda Scoopy warna merah putih Nopol DA 6224 EAE dari arah berlawanan hingga jatuh terpental di halaman warga sekitar selanjutnya Terdakwa langsung menghentikan mobil kemudian Terdakwa bersama warga sekitar langsung membantu korban untuk dibawa ke RSUD H. Damanhuri Barabai menggunakan mobil Terdakwa;
Bahwa setelah mengantarkan korban ke rumah sakit kemudian Terdakwa melaporkan kejadian tersebut di pos polisi terdekat;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan tindakan pengereman maupun membunyikan klakson karena kejadiannya secara tiba-tiba menabrak pengendara motor honda Scoopy warna merah putih Nopol DA 6224 EAE dari arah berlawanan;
Bahwa Terdakwa sering melintas dan kondisi jalan sudah sangat hapal karena terdakwa sering ke arah Tanjung tetapi pada saat itu saksi mengantuk karena sedang berpuasa;
Bahwa Terdakwa yang membawa korban dari tempat kejadian ke ke RSUD H. Damanhuri Barabai;
Bahwa yang Terdakwa lihat pada saat itu korban mengalami luka dibagian wajah dan banyak mengeluarkan darah;
Bahwa perkenaan tabrakan pada bagian depan mobil berada di jalur kanan arah menuju Barabai;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka dibagian wajah dan korban meninggal dunia di RSUD H. Damanhuri Barabai sekitar jam 16.25 wita;
Bahwa keluarga Terdakwa ada mendatangi rumah keluarga korban dan Terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban berupa uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor honda Scoopy warna merah putih DA 6224 EAE adalah sepeda motor yang digunakan korban, adapun barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO adalah mobil milik perusahaan tempat Terdakwa bekerja yang saat kejadian dikemudikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO;
1 (satu) STNK mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO;
1 (satu) SIM A An. BAHRUDIN;
1 (satu) unit motor honda Scoopy warna merah putih DA 6224 EAE;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktian maka Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Surat Visum Et Refertum RSUD H. DAMANHURI No. KH.370/45/Katib/2016 tanggal 20 Juni 2016, terhadap M. FAUZAN NAFARIN yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RIZKINA YULIANTI selaku Dokter Pemeriksa dan hasil pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum : - Pasien datang dalam keadaan tidak sadar;
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : - Terdapat bengkak dikepala bagian kanan dengan ukuran sepuluh kali sepuluh centimeter;
Terdapat robek pada pelipis kanan dengan ukuran enam kali dua kali dua centimeter;
Terdapat robek pada bawah mata kanan dengan ukuran satu kali satu centimeter;
Terdapat robek pada pipi kanan dengan ukuran dua kali kali satu centimeter;
Leher : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Dada : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Punggung : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Perut : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Pinggang : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Pinggul : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Anggota Gerak atas
Kanan : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Kiri : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Anggota gerak bawah
Kanan : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Kiri : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Kemaluan : - Tidak ditemukan adanya kelainan
Kesimpulan :
Pasien datang dalam keadaan tidak sadar;
Terdapat bengkak dikepala bagian kanan;
Terdapat robek pada pelipis kanan;
Terdapat robek pada bawah mata kanan;
Terdapat robek pada pipi kanan;
Setelah mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul enam belas dua puluh lima menit waktu Indonesia bagian tengah;
Surat Keterangan Kematian Nomor 440/571/SKM/RSUD-BRB/2016 tanggal 17 Juni 2016, yang menyatakan M. FAUZAN NAFARIN meninggal dunia di Ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Damanhuri pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 pukul 16.25 WITA;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 Terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO dari Banjarmasin ke arah Tanjung sekitar jam 16.00 wita ketika melewati Jalan A. Yani Km 149 Desa Pangung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada saat itu Terdakwa merasa mengantuk dan dengan kecepatan sekitar 70 km/jam (tujuh puluh kilometer/ jam) ketika di tikungan ke kanan menuju Barabai Terdakwa melihat seekor kucing menyeberang jalan seketika itu terdakwa tiba-tiba membanting setir mobil ke kanan dan pada saat itu Terdakwa tidak melakukan tindakan pengereman maupun membunyikan klakson sehingga langsung menabrak pengendara motor honda Scoopy warna merah putih Nopol DA 6224 EAE dari arah berlawanan yang dikendarai korban M. FAUZAN NAFARIN hingga jatuh terpental di halaman warga sekitar;
Bahwa merasa ada menabrak sepeda motor selanjutnya Terdakwa langsung menghentikan mobil kemudian Terdakwa bersama warga sekitar langsung membantu korban untuk dibawa ke RSUD H. Damanhuri Barabai menggunakan mobil yang dikemudikan Terdakwa dan setelah mengantarkan korban ke rumah sakit kemudian Terdakwa melaporkan kejadian tersebut di pos polisi terdekat;
Bahwa kondisi jalan lurus, marka jalan ada, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah sore hari serta tidak hujan;
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban M. FAUZAN NAFARIN mengalami bengkak dikepala bagian kanan dan terdapat luka robek pada pelipis kanan, pada bawah mata kanan, pipi kanan sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD H. Damanhuri Barabai NO.KH.370/45/Katib/2016 tanggal 20 Juni 2016, terhadap M. FAUZAN NAFARIN yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RIZKINA YULIANTI selaku Dokter Pemeriksa dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 440/571/SKM/RSUD-BRB/2016 tanggal 17 Juni 2016, yang menyatakan korban M. FAUZAN NAFARIN meninggal dunia di Ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Damanhuri pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 pukul 16.25 WITA;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku BAHRUDIN Bin H. ABDUL RAZAK yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban/pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa BAHRUDIN Bin H. ABDUL RAZAK, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 Terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO dari Banjarmasin ke arah Tanjung sekitar jam 16.00 wita ketika melewati Jalan A. Yani Km 149 Desa Pangung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada saat itu Terdakwa merasa mengantuk dan dengan kecepatan sekitar 70 km/jam (tujuh puluh kilometer/ jam) ketika di tikungan ke kanan menuju Barabai Terdakwa melihat seekor kucing menyeberang jalan seketika itu terdakwa tiba-tiba membanting setir mobil ke kanan dan pada saat itu Terdakwa tidak melakukan tindakan pengereman maupun membunyikan klakson sehingga langsung menabrak pengendara motor honda Scoopy warna merah putih Nopol DA 6224 EAE dari arah berlawanan yang dikendarai korban M. FAUZAN NAFARIN hingga jatuh terpental di halaman warga sekitar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa lah yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis Daihatsu Grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO. Maka Majelis Hakim berpendapat unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian pada dasarnya adalah kekurang hati-hatian atau lalai atau kurang waspada, kurang tertib, dan dapat dicegah dampak yang akan menimbulkan hal yang merugikan terhadap orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 Terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO dari Banjarmasin ke arah Tanjung sekitar jam 16.00 wita ketika melewati Jalan A. Yani Km 149 Desa Pangung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada saat itu Terdakwa merasa mengantuk dan dengan kecepatan sekitar 70 km/jam (tujuh puluh kilometer/ jam) ketika di tikungan ke kanan menuju Barabai Terdakwa melihat seekor kucing menyeberang jalan seketika itu terdakwa tiba-tiba membanting setir mobil ke kanan dan pada saat itu Terdakwa tidak melakukan tindakan pengereman maupun membunyikan klakson sehingga langsung menabrak pengendara motor honda Scoopy warna merah putih Nopol DA 6224 EAE dari arah berlawanan yang dikendarai korban M. FAUZAN NAFARIN hingga jatuh terpental di halaman warga sekitar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat Terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO kurang hati-hati atau perhatian karena dalam keadaan mengantuk dan dengan kecepatan sekitar 70 km/jam (tujuh puluh kilometer/ jam) ketika di tikungan ke kanan menuju Barabai Terdakwa melihat seekor kucing menyeberang jalan seketika itu terdakwa tiba-tiba membanting setir mobil ke kanan dan pada saat itu Terdakwa tidak melakukan tindakan pengereman maupun membunyikan klakson sehingga langsung menabrak pengendara motor honda Scoopy warna merah putih Nopol DA 6224 EAE dari arah berlawanan yang dikendarai korban M. FAUZAN NAFARIN hingga jatuh terpental di halaman warga sekitar. Akibat kejadian tersebut, korban M. FAUZAN NAFARIN mengalami bengkak dikepala bagian kanan dan terdapat luka robek pada pelipis kanan, pada bawah mata kanan, pipi kanan sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD H. Damanhuri Barabai NO.KH.370/45/Katib/2016 tanggal 20 Juni 2016, terhadap M. FAUZAN NAFARIN yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RIZKINA YULIANTI selaku Dokter Pemeriksa dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 440/571/SKM/RSUD-BRB/2016 tanggal 17 Juni 2016, yang menyatakan korban M. FAUZAN NAFARIN meninggal dunia di Ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Damanhuri pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 pukul 16.25 WITA;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan serta penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO, 1 (satu) STNK mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO adalah barang bukti milik perusahan tempat dimana Terdakwa bekerja sedangkan 1 (satu) unit motor honda Scoopy warna merah putih DA 6224 EAE adalah barang bukti milik korban dan barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara maka akan dikembalikan kepada yang berhak sebagaimana dalam amar putusan perkara. Sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) SIM A An. BAHRUDIN akan dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan trauma bagi keluarga korban;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berinisiatif menolong korban serta melaporkan kejadian tersebut ke pos polisi terdekat;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah ada memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa BAHRUDIN Bin H. ABDUL RAZAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan serta masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO;
1 (satu) STNK mobil Daihatsu grand Max warna Siver Metalik dengan Nopol DA 7973 AO;
Dikembalikan kepada PT. Parastar Sukses Jaya melalui Terdakwa;
1 (satu) SIM A An. BAHRUDIN;
Dikembalikan kepada Terdakwa BAHRUDIN Bin H. ABDUL RAZAK;
1 (satu) unit motor honda Scoopy warna merah putih DA 6224 EAE;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi JAHRIANSYAH Bin BADERI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 oleh RIYONO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. dan ZIYAD, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh MASDIANA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh TRI MARGONO BUDISUSILO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. RIYONO, S.H., M.H.
ZIYAD, S.H.
Panitera Pengganti,
MASDIANA