352/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 352/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SAHMADI alias MADI bin AHYAT;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAHMADI alias MADI bin AHYAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 8 (delapan) keping atau 80 (delapan puluh) butir obat Carnophen; Dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone merek Nexcom warna putih; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 352/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | SAHMADI alias MADI bin AHYAT; |
| 2. | Tempat lahir | : | Martapura; |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 39 tahun /10 Mei 1977; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki – Laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Jalan Cempaka Gang Flamboyan RT 009 RW 001 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Juni 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2016 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 29 September 2016 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 29 oktober 2016 sampai dengan tanggal 27 Desember 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 352/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 29 September 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor 352/Pid.Sus/2016/PN Mtp;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura Nomor 352/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 29 September 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas Perkara Pidana Nomor 353/Pid.Sus/2016/PN Mtp, atas nama SAHMADI alias MADI bin AHYAT, beserta seluruh lampirannya.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAHMADI Als MADI Bin AHYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama menjalani penahanan sementara dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) keping atau 80 (delapan puluh) butir obat Carnophen / Zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah Handphone merk Nexcom warna putih;
Dirampas untuk Negara.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa SAHMADI Als MADI Bin AHYAT pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2016 atau setidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------ | |
| ATAU | |
KEDUA : --------- Bahwa Terdakwa SAHMADI Als MADI Bin AHYAT pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2016 atau setidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- | |
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi PUANI Bin SAMIRAN dan saksi RIADILIANSYAH bersama dengan Unit Reskrim Polsek Martapura Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim sedang melaksanakan giat Cipkon (Cipta Kondisi) menjelang Hari Raya Idul Fitri di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, ketika itu para saksi melihat Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH sedang duduk-duduk di dekat taksi hijau yang berada ditempat tersebut, selanjutnya saksi PUANI Bin SAMIRAN dan saksi RIADILIANSYAH langsung mendekati Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan;
Setelah dilakukan penggeledahan pada saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH telah ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) keping dan uang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan setelah diinterogasi saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH mengakui membelinya dari Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa dan berhasil ditemukan 8 (delapan) keping obat keras jenis Carnophen yang disimpan Terdakwa di bawah kursi taksi hijau yang sedang parkir, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan obat tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya, dimana Terdakwa dalam mengedarkan obat keras jenis Carnophen tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Martapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh Terdakwa dengan cara membelinya dari Sdr. RUSDI (DPO) dimana sebelumnya Terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH dan meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menemui Sdr. RUSDI di pasar Martapura untuk membeli 1 (satu) box obat keras jenis Carnophen titipan saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH, selain itu Terdakwa juga membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) keping dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali, setelah membayar sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. RUSDI kemudian Terdakwa kembali menemui saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH di SDN Kampung Jawa Laut untuk menyerahkan 1 (satu) box obat keras jenis Carnophen tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) box obat keras jenis Carnophen kepada saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH selanjutnya Terdakwa pergi ke Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk menyimpan 8 (delapan) keping obat keras jenis Carnophen ke bawah bangku taksi hijau yang ketika itu sedang diparkir di tempat tersebut dan rencananya obat keras jenis Carnophen tersebut akan Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perkepingnya dan cara Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tersebut apabila ada orang yang datang kepada Terdakwa untuk membeli obat Carnophen maka langsung Terdakwa ambilkan di bawah kursi taksi hijau tersebut;
Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar POM RI Nomor : LP.Nar.K.16.0778 tanggal 19 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.si. Apt diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet Carnophen warna putih berlogo “ZENITH” Positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I. PUANI bin SAMIRAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas perkara;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sehubungan dengan Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar jenis Carnophen;
Bahwa awal mulanya saksi dan saksi RIADILIANSYAH bersama dengan Unit Reskrim Polsek Martapura Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim sedang melaksanakan Cipkon (Cipta Kondisi) menjelang Hari Raya Idul Fitri di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Bahwa ketika itu saksi melihat Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH sedang duduk-duduk di dekat taksi hijau yang berada ditempat tersebut, selanjutnya saksi dan saksi RIADILIANSYAH langsung mendekati Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan pada saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH telah ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) keping dan uang sebanyak Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan setelah diinterogasi saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH mengakui membelinya dari Terdakwa;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa dan berhasil ditemukan 8 (delapan) keping obat keras jenis Carnophen yang disimpan Terdakwa di bawah kursi taksi hijau yang sedang parkir;
Bahwa kemudian ditanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan obat tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Martapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh Terdakwa dengan cara membelinya dari Sdr. RUSDI (DPO) dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box kemudian Terdakwa menemui Sdr. RUSDI di pasar Martapura untuk membeli 1 (satu) box obat Carnophen titipan saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH;
Bahwa selain itu Terdakwa juga membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) keping dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali, setelah membayar sebanyak Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. RUSDI kemudian Terdakwa kembali menemui saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH di SDN Kampung Jawa Laut untuk menyerahkan 1 (satu) box obat keras jenis Carnophen tersebut;
Bahwa rencananya obat keras jenis Carnophen tersebut akan Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perkepingnya dan cara Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tersebut apabila ada orang yang datang kepada Terdakwa untuk membeli obat Carnophen maka langsung Terdakwa ambilkan di bawah kursi taksi hijau tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti obat keras jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) keping tersebut belum sempat dijual oleh Terdakwa;
Bahwa dalam menjual obat keras jenis Carnophen Terdakwa tidak memiliki kewenangan serta ijin praktek dari Dinas Kesehatan untuk mengedarkan sediaan farmasi sehingga Terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Carnophen;
Barang bukti dibenarkan oleh saksi;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II. RIADILIANSYAH bin RIDUANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas perkara;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sehubungan dengan Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar jenis Carnophen;
Bahwa awal mulanya saksi dan saksi PUANI Bin SAMIRAN bersama dengan Unit Reskrim Polsek Martapura Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim sedang melaksanakan Cipkon (Cipta Kondisi) menjelang Hari Raya Idul Fitri di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Bahwa ketika itu saksi melihat Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH sedang duduk-duduk di dekat taksi hijau yang berada ditempat tersebut, selanjutnya saksi PUANI Bin SAMIRAN dan saksi langsung mendekati Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan pada saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH telah ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) keping dan uang sebanyak Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan setelah diinterogasi saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH mengakui membelinya dari Terdakwa;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa dan berhasil ditemukan 8 (delapan) keping obat keras jenis Carnophen yang disimpan Terdakwa di bawah kursi taksi hijau yang sedang parkir;
Bahwa selain obat carnophen tersebut di atas, juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Nexcom warna putih yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya yang dipergunakan untuk berhubungan dengan saksi MUHAMMAD AMIN dan juga untuk memudahkan transaksi jual beli obat carnophen;
Bahwa kemudian ditanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan obat tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Martapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh Terdakwa dengan cara membelinya dari Sdr. RUSDI (DPO) dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boks;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box kemudian Terdakwa menemui Sdr. RUSDI di pasar Martapura untuk membeli 1 (satu) box obat Carnophen titipan saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH;
Bahwa selain itu Terdakwa juga membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) keping dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali, setelah membayar sebanyak Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. RUSDI kemudian Terdakwa kembali menemui saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH di SDN Kampung Jawa Laut untuk menyerahkan 1 (satu) box obat keras jenis Carnophen tersebut;
Bahwa rencananya obat keras jenis Carnophen tersebut akan Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perkepingnya dan cara Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tersebut apabila ada orang yang datang kepada Terdakwa untuk membeli obat Carnophen maka langsung Terdakwa ambilkan di bawah kursi taksi hijau tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti obat keras jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) keping tersebut belum sempat dijual oleh Terdakwa;
Bahwa dalam menjual obat keras jenis Carnophen Terdakwa tidak memiliki kewenangan serta ijin praktek dari Dinas Kesehatan untuk mengedarkan sediaan farmasi sehingga Terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Carnophen;
Barang bukti dibenarkan oleh saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi III. MUHAMMAD AMIN alias AMIN bin SURIANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas perkara;
Bahwa saksi telah di amankan oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Bahwa saksi diamankan sehubungan dengan saksi telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar jenis Carnophen;
Bahwa maksud dan tujuan saksi mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar jenis Carnophen tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa awal mulanya saksi sedang berada di di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sedang duduk-duduk di dekat taksi hijau yang berada ditempat tersebut;
Bahwa tidak berapa lama kemudian datang anggota kepolisian berpakaian preman mendekati saksi untuk melakukan pemeriksaan namun saksi mencoba melarikan diri dan membuang barang berupa obat Carnophen yang ada ditangannya;
Bahwa selanjutnya terhadap saksi dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) butir serta uang sebanyak Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Bahwa kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada saksi mengenai kepemilikan obat tersebut dan saksi mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya;
Bahwa petugas kepolisian menanyakan kepada saksi darimana mendapatkan obat keras jenis Carnophen tersebut dan saksi menjawab bahwa obat Carnophen didapatkan saksi dari Terdakwa yang ketika itu juga berada di lokasi tersebut;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh saksi dengan cara membelinya dari Terdakwa dimana sebelumnya saksi dan Terdakwa bertemu di belakang sekolah SDN Kampung Jawa sekitar jam 20.00 Wita;
Bahwa ketika itu saksi menitip kepada Terdakwa untuk dibelikan barang berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) keping seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa beberapa saat kemudian saksi bertemu lagi dengan Terdakwa di SDN Kampung Jawa untuk mengambil obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box dari Terdakwa;
Bahwa setelah menerima 1 (satu) box obat Carnophen kemudian saksi menjual obat keras jenis Carnophen tersebut dengan harga sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa keuntungan yang diterima saksi adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per kepingnya dimana obat keras jenis Carnophen yang telah berhasil terjual oleh saksi adalah sebanyak 5 (lima) keping;
Bahwa keuntungan yang diperoleh saksi dari penjualan obat keras jenis carnophen tersebut saksi gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari;
Bahwa selanjutnya saksi beserta barang bukti diamankan ke Polsek Martapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dalam kepemilikan obat keras jenis Carnophen saksi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengobatan/kesehatan dan saksi tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan dan tidak memiliki kewenangan serta ijin praktek dari Dinas Kesehatan untuk mengedarkan sediaan farmasi sehingga Terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat;
Barang bukti dibenarkan oleh saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi;
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan dengan Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar jenis Carnophen;
Benar bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar jenis Carnophen tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa awal mulanya Terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH di depan SDN Kampung Jawa Laut yang berada di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Bahwa ketika itu saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa menemui Sdr. RUSDI di pasar Martapura untuk membeli 1 (satu) box obat keras jenis Carnophen titipan saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH;
Bahwa selain itu Terdakwa juga membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) keping dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali;
Bahwa setelah membayar sebanyak Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. RUSDI kemudian Terdakwa kembali menemui saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH di SDN Kampung Jawa Laut untuk menyerahkan 1 (satu) box obat keras jenis Carnophen tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) box obat keras jenis Carnophen kepada saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH selanjutnya Terdakwa pergi ke Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk menyimpan 8 (delapan) keping obat keras jenis Carnophen ke bawah bangku taksi hijau yang ketika itu sedang diparkir di tempat tersebut;
Bahwa rencananya obat keras jenis Carnophen tersebut akan Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa keuntungan yang akan diperoleh Terdakwa adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perkepingnya jika Terdakwa berhasi menjual obat keras jenis carnophen tersebut;
Bahwa cara Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tersebut apabila ada orang yang datang kepada Terdakwa untuk membeli obat Carnophen maka langsung Terdakwa ambilkan di bawah kursi taksi hijau tersebut;
Bahwa dalam kepemilikan obat keras jenis Carnophen Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengobatan/kesehatan dan Terdakwa tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan dan tidak memiliki kewenangan serta ijin praktek dari Dinas Kesehatan untuk mengedarkan sediaan farmasi sehingga Terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat;
Bahwa selain obat carnophen tersebut di atas pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Nexcom warna putih yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya yang dipergunakan untuk berhubungan dengan saksi MUHAMMAD AMIN dan juga untuk memudahkan transaksi jual beli obat carnophen;
Barang bukti dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Laporan Pengujian Balai Besar PENGAWAS OBAT dan MAKANAN Banjarmasin Nomor LP.Nar.K.16.0778 tertanggal 19 Juli 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti milik Terdakwa SAHMADI alias MADI bin AHYAT berupa tablet warna putih dengan penandaan “Zenith” pada satu sisi dan “-“ pada sisi lainnya dimana terhadap contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum di persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Nexcom warna putih dan 8 (delapan) keping atau 80 (delapan puluh) butir obat Carnophen;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti tersebut di atas telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan dengan Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar jenis Carnophen;
Benar bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar jenis Carnophen tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) keping obat carnophen yang sediannya akan dijual oleh Terdakwa dan juga 1 (satu) buah handphone merek warna putih yang biasanya juga Terdakwa gunakan untuk transaksi jual beli obat carnophen;
Bahwa awal mulanya Terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH di depan SDN Kampung Jawa Laut yang berada di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Bahwa ketika itu saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa menemui Sdr. RUSDI di pasar Martapura untuk membeli 1 (satu) box obat keras jenis Carnophen titipan saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH;
Bahwa selain itu Terdakwa juga membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) keping dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali;
Bahwa setelah membayar sebanyak Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. RUSDI kemudian Terdakwa kembali menemui saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH di SDN Kampung Jawa Laut untuk menyerahkan 1 (satu) box obat keras jenis Carnophen tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) box obat keras jenis Carnophen kepada saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH selanjutnya Terdakwa pergi ke Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk menyimpan 8 (delapan) keping obat keras jenis Carnophen ke bawah bangku taksi hijau yang ketika itu sedang diparkir di tempat tersebut;
Bahwa rencananya obat keras jenis Carnophen tersebut akan Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa keuntungan yang akan diperoleh Terdakwa adalah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perkepingnya jika Terdakwa berhasi menjual obat keras jenis carnophen tersebut;
Bahwa cara Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tersebut apabila ada orang yang datang kepada Terdakwa untuk membeli obat Carnophen maka langsung Terdakwa ambilkan di bawah kursi taksi hijau tersebut;
Bahwa dalam kepemilikan obat keras jenis Carnophen Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengobatan/kesehatan dan Terdakwa tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan dan tidak memiliki kewenangan serta ijin praktek dari Dinas Kesehatan untuk mengedarkan sediaan farmasi sehingga Terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat;
Bahwa berdasarkan surat berupa Laporan Pengujian Balai Besar PENGAWAS OBAT dan MAKANAN Banjarmasin Nomor LP.Nar.K.16.0778 tertanggal 19 Juli 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti milik Terdakwa SAHMADI alias MADI bin AHYAT berupa tablet warna putih dengan penandaan “Zenith” pada satu sisi dan “-“ pada sisi lainnya dimana terhadap contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur "Setiap orang";
Menimbang, bahwa unsur ”Setiap orang” pasal ini adalah orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa di persidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua Terdakwa menyatakan bernama SAHMADI alias MADI bin AHYAT, dengan identitas lengkap yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah Terdakwa SAHMADI alias MADI bin AHYAT yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Setiap orang” telah terpenuhi dalam diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) yang dimaksudkan “Dengan sengaja” atau “Opzet” itu adalah “Willen en Wetens” dalam artian pembuat harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur ”dengan sengaja” sebagaimana dimaksud dalam pasal dakwaan penuntut umum ini maka Majelis terlebih dahulu akan membuktikan adanya perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan ”memproduksi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menghasilkan, mengeluarkan hasil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”mengedarkan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ”membawa (menyampaikan) surat dan sebagainya dari orang yang satu kepada yang lain, membawa berkeliling atau “menyampaikan surat dan sebagainya ke alamat-alamat yg dituju”;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan dengan Terdakwa diduga telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar jenis Carnophen;
Menimbang, bahwa benar awal mulanya Terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH di depan SDN Kampung Jawa Laut yang berada di Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Menimbang, bahwa ketika itu saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan obat keras jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menemui Sdr. RUSDI di pasar Martapura untuk membeli 1 (satu) box obat keras jenis Carnophen titipan saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH;
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa juga membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) keping dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali;
Menimbang, bahwa setelah membayar sebanyak Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. RUSDI kemudian Terdakwa kembali menemui saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH di SDN Kampung Jawa Laut untuk menyerahkan 1 (satu) box obat keras jenis Carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) box obat keras jenis Carnophen kepada saksi MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin SURIANSYAH selanjutnya Terdakwa pergi ke Gang Inpres Jawa Laut I Rt. 03 Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk menyimpan 8 (delapan) keping obat keras jenis Carnophen ke bawah bangku taksi hijau yang ketika itu sedang diparkir di tempat tersebut;
Menimbang, bahwa rencananya obat keras jenis Carnophen tersebut akan Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya;
Menimbang, bahwa keuntungan yang akan diperoleh Terdakwa adalah sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah) perkepingnya jika Terdakwa berhasi menjual obat keras jenis carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tersebut apabila ada orang yang datang kepada Terdakwa untuk membeli obat Carnophen maka langsung Terdakwa ambilkan di bawah kursi taksi hijau tersebut;
Menimbang, bahwa dalam kepemilikan obat keras jenis Carnophen Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengobatan/kesehatan dan Terdakwa tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan dan tidak memiliki kewenangan serta ijin praktek dari Dinas Kesehatan untuk mengedarkan sediaan farmasi sehingga Terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang membelikan 1 (satu) boks obat Carnophen yang merupakan tiitpan dari saksi MUHAMMAD AMIN dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkannya kepada saksi MUHAMMAD AMIN dengan tujuan untuk dijual kembali oleh saksi MUHAMMAD AMIN telah memenuhi pengertian mengedarkan sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga dengan demikian unsur ”mengedarkan” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa obyek yang diedarkan disini adalah sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan ”Sediaan Farmasi” adalah obat, bahan obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat 1 telah menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, namun di dalam ayat (3) nya disebutkan bahwa Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa Carnophen adalah termasuk ke dalam golongan obat keras dimana obat keras jenis Carnophen jika di lihat dari brosur obat yang tertera di dalam kemasan obat Daftar K tersebut mengandung Karisoprodol, paracetamol dan Kafein;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK,.04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 tetang Pembatalan Izin Edar Obat mengandung Karisoprodol;
Menimbang, bahwa dengan adanya Keputusan dari Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan tersebut dengan demikian obat jenis Carnophen yang mengandung unsur Karisoprodol termasuk obat yang dilarang diedarkan karena izin edarnya telah dicabut oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat berupa Laporan Pengujian Balai Besar PENGAWAS OBAT dan MAKANAN Banjarmasin Nomor LP.Nar.K.16.0778 tertanggal 19 Juli 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti milik Terdakwa SAHMADI alias MADI bin AHYAT berupa tablet warna putih dengan penandaan “Zenith” pada satu sisi dan “-“ pada sisi lainnya dimana terhadap contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ”Dengan sengaja” dalam pasal ini maka harus dapat dibuktikan tentang :
Adanya Kehendak pada pelaku untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Adanya Pengetahuan pada pelaku bahwa sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang ia produksi atau edarkan merupakan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa menerima titipan pembelian obat Carnophen dari saksi MUHAMMAD AMIN dan selanjutnya menyerahkan obat carnophen tersebut kepada saksi MUHAMMAD AMIN dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dan Terdakwa juga mengetahui obat Carnophen tersebut dipergunakan oleh saksi MUHAMMAD AMIN dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dan selain itu Terdakwa mengetahui jika obat tersebut merupaka obat yang telah ditarik ijin edarnya sehingga tidak diperbolehkan lagi untuk diperjualbelikan dengan alasan apapun;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa berkehendak untuk mengedarkan sediaan farmasi selain itu Terdakwa juga mengetahui bahwa sediaan farmasi yang ia edarkan tersebut adalah sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sehingga dengan demikian unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dilakukan Terdakwa dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan Terdakwa yang memperjual belikan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar adalah termasuk dalam pengertian perbuatan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dikehendaki dalam pembuktian unsur ini, maka dengan demikian unsur yang telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Pertama telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang dilakukan secara tidak sah;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Terdakwa pernah dihukum sebelumnya;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dihubungkan dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, serta memperhatikan tuntutan dari penuntut umum dan juga permohonan dari Terdakwa maka pidana yang dijatuhkan oleh Majelis dirasakan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan kepada Terdakwa mencakup pula tuntutan mengenai penjatuhan pidana denda, sehingga oleh karena itu terhadap Terdakwa dijatuhi pula hukuman denda dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) KUHP apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dan lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak diketemukan alasan yang cukup untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 8 (delapan) keping atau 80 (delapan puluh) butir obat Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merek Nexcom warna putih yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan sementara barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis sehingga perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SAHMADI alias MADI bin AHYAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
8 (delapan) keping atau 80 (delapan puluh) butir obat Carnophen;
Dimusnahkan;
1 (satu) buah handphone merek Nexcom warna putih;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Senin, tanggal 14 November 2016, oleh FIONA IRNAZWEN, S.H., sebagai Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H. dan EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 17 November 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DJUMSRI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ADHE SULISTYOWATI, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA ANA MUZAYYANAH, S.H. EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H. | HAKIM KETUA FIONA IRNAZWEN,S.H. |
PANITERA PENGGANTI
DJUMSRI