23/Pid.B/2018/PN Cjr (LLAJ)
Putusan PN CIANJUR Nomor 23/Pid.B/2018/PN Cjr (LLAJ)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Taufiq Ridhwan Bin Alm H. Mahmud
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Taufiq Ridhwan Bin alm. H. Mahmud tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Polisi F 6064 YT berikut STNKnya atas nama H. Abdul Muin dan SIM C atas nama TAufiq Ridhwan, nomor SIM 760413270839; Dikembalikan kepada terdakwa Taufiq Ridhwan Bin (Alm) H. Mahmud - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Polisi F 3965 YO berikut STNKnya atas nama Sahidin Bin Sadili dan SIM C atas nama Abdul Hadi, nomor SIM 970913270294; Dikembalikan kepada saksi Abdul Hadi Bin Sahidi; 6. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 23/Pid.B/2018/PN Cjr (LLAJ)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Taufiq Ridhwan Bin Alm H. Mahmud;
Tempat Lahir : Cianjur;
Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun/ 17 April 1976;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Cisarandi Rt 01/02 Desa Peuteucondong
Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 07 Oktober 2017;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan:
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Januari 2018 s.d 12 Pebruari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 1 Pebruari 2018 s.d 2 Maret 2018;
Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 3 Maret 2018 s.d 1 Mei 2018;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 23/Pid.B/2018/PN Cjr (LLAJ) tanggal 1 Pebruari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Nomor 23/Pid.B/2018/PN Cjr (LLAJ) tanggal 1 Pebruari 2018 tentang Penetapan Hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan perkara ini;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 01 Maret 2018 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TAUFIQ RIDHWAN Bin (Alm) H. MAHMUD Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. “ Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAUFIQ RIDHWAN Bin (Alm) H. MAHMUD dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Polisi F 6064 YT berikut STNKnya atas nama H. Abdul Muin dan SIM C atas nama TAufiq Ridhwan, nomor SIM 760413270839;
Dikembalikan kepada terdakwa Taufiq Ridhwan Bin (Alm) H. Mahmud
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Polisi F 3965 YO berikut STNKnya atas nama Sahidin Bin Sadili dan SIM C atas nama Abdul Hadi, nomor SIM 970913270294;
Dikembalikan kepada saksi Abdul Hadi Bin Sahidin;
Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa di persidangan pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa TAUFIQ RIDHWAN Bin (Alm) H. MAHMUD pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017 bertempat di Jalan Raya Cianjur – Cibeber Kampung Cisarandi Desa Peuteucondong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat”, dengan uraian kejadian sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 saksi Abdul Haris Bin Sahidin berangkat dari pangkalan ojeg di Sadamaya Desa Peuteuycondong Cibeber dengan mengemudikan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Polisi F 3965 YO, sewaktu tiba di Jalan Raya Cianjur – Cibeber Kampung Cisarandi Desa Peuteucondong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur pukul 16.30 Wib dalam jarak kira-kira 2 (dua) meter muncul kendaraan sepeda motor Honda Vario No Polisi F 6064 YT yang dikendarai oleh terdakwa Taufiq Ridhwan Bin (Alm) H. Mahmud yang muncul secara tiba-tiba berbelok kekanan / mengambil jalur kanan yang berasal dari kanan, melihat hal tersebut saksi Abdul Haris Bin Sahidin kaget dan langsung menabrak ban depan samping kiri dari kendaraan terdakwa tersebut. Kemudian sepeda motor milik saksi Abdul Haris Bin Sahidin terjatuh ke kiri dan saksi Abdul Haris Bin Sahidin merasakan sakit dibagian perut atas dan dahi saksi Abdul Haris Bin Sahidin mengalami luka robek dan banyak keluar darah. Bahwa pada saat kejadian arus lalu lintas dari arah Cianjur menuju Cibeber ramai/padat, cuaca cerah di sore hari;
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi Abdul Haris Bin Sahidin mengalami luka yang dilakukan Visum Et Repertum No. 241/Vis/RSU/XI/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Maya Sofa, SpB dan dr. Agniya Ali Fahmi Hikmat, dengan kesimpulan : pada pasien laki-laki berumur lebih kurang dua puluh tahun ini ditemukan luka lecet pada dahi, pelipis, pipi kir, robekan hati dan peradangan pada selaput lender perut bagian dalam akibat kekerasan tumpul, luka tersebut telah mendatangkan bahaya maut;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa atas isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi/ keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
Abdul Hadi Bin Sahidin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi sebagaimana BAP benar adanya;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Cibeber – Cianjur Kampung Cisarandi Desa Peteucondong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur;
Bahwa kendaraan sepeda motor Honda Vario No Polisi F 6064 YT dikemudikan oleh terdakwa Taufiq Ridhwan melaju dari arah Cianjur menuju Cibeber sewaktu menempuh jalan menikung ke kiri belok ke kanan sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio F 3965 YO yang dikemudikan oleh saksi;
Bahwa situasi jalan menikung kekiri dari arah Cianjur menuju Cibeber, beraspal rata, jalan dilalui dua arah, terdapat marka jalan panjang (tidak terputus), permukaan jalan kering, arus lalu lintas dari arah Cianjur menuju Cibeber ramai / padat sedangkan dari arah berlawanan sepi, cuaca cerah sore hari , pandangan ke depan dari arah Cianjur menuju Cibeber tertutup oleh kendaraan roda empat;
Bahwa terjadinnya kecelakaan lalu lintas tersebut, berada dijalur jalan kanan dari arah Cianjur menuju Cibeber atau dijalur kendaraan sepeda motor yang saksi kemudikan;
Bahwa sewaktu saksi melihat kendaraan sepeda motor Honda Vario yang muncul tiba-tiba / mendadak yang mengambil jalur kanan yang berada dibelakang kendaraan roda empat, saksi kaget tidak berusaha apa-apa karena jaraknya sudah terlalu dekat;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, saksi tidak melihat dari arah berlawanan terdapat kendaraan sepeda motor karena dari arah berlawanan terdapat kendaraan roda empat yang padat merayap;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Rohana Bin Alam, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi sebagaimana BAP benar adanya;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Cibeber – Cianjur Kampung Cisarandi Desa Peteucondong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur;
Bahwa kendaraan sepeda motor Honda Vario No Polisi F 6064 YT dikemudikan oleh terdakwa Taufiq Ridhwan melaju dari arah Cianjur menuju Cibeber sewaktu menempuh jalan meikung ke kiri belok ke kanan sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio F 3965 YO yang dikemudikan oleh saksi korban;
Bahwa situasi jalan menikung kekiri dari arah Cianjur menuju Cibeber, beraspal rata, jalan dilalui dua arah, terdapat marka jalan panjang (tidak terputud), permukaan jalan kering, arus lalu lintas dari arah Cianjur menuju Cibeber ramai / padat sedangkan dari arah berlawanan sepi, cuaca cerah sore hari, pandangan kedepan dari arah Cianjur menuju Cibeber tertutup oleh kendaraan roda empat;
Bahwa terjadinnya kecelakaan lalu lintas tersebut, berada dijalur jalan kanan dari arah Cianjur menuju Cibeber atau dijalur kendaraan sepeda motor yang saksi korban kemudikan;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di dalam bengkel sepeda motor dengan menghadap ke jalan dengan jarak sekitar 8 (delapan) meter;
Bahwa saat itu Terdakwa berkendara datang dari arah Cianjur dengan menggunakan helm dan lampu utamanya menyala, sewaktu menempuh jalan menikung ke kiri lalu berhenti sejenak dan saat itu posisinya berada di belakang kendaraan roda empat yang saat itu sedang padat merayap;
Bahwa Terdakwa menghidupkan lampu sein kanan karena akan masuk gang rumahnya lalu kendaraan Vario yang dikendarainya bergerak ke kanan dan sewaktu ban depan melewati garis putih lalu ditabrak oleh motor saksi korban yang datang dari arah Cibeber menuju Cianjur;
Bahwa saat melihat kejadian itu lalu saksi keluar dari bengkel dan menolong Terdakwa yang saat itu terduduk di dalam jalur kanan jalan dan saksi melihat pegelangan kaki Terdakwa keseleo lalu saksi juga menolong korban Abdul Hadi dan terlihat dahi robek banyak mengeluarkan darah dan juga tergeletak di bahu sebelah kanan jalan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya:
Bahwa keterangan Terdakwa di BAP benar adanya;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Cibeber – Cianjur Kampung Cisarandi Desa Peteucondong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur;
Bahwa kendaraan sepeda motor Honda Vario No Polisi F 6064 YT dikemudikan oleh terdakwa Taufiq Ridhwan melaju dari arah Cianjur menuju Cibeber sewaktu menempuh jalan menikung ke kiri belok ke kanan sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio F 3965 YO yang dikemudikan oleh Abdul Hadi;
Bahwa situasi jalan menikung kekiri dari arah Cianjur menuju Cibeber, beraspal rata, jalan dilalui dua arah, terdapat marka jalan panjang (tidak terputus), permukaan jalan kering, arus lalu lintas dari arah Cianjur menuju Cibeber ramai / padat sedangkan dari arah berlawanan sepi, cuaca cerah sore hari, pandangan kedepan dari arah Cianjur menuju Cibeber tertutup oleh kendaraan roda empat;
Bahwa sepeda motor Vario yang terdakwa kendarai sedang menempuh jalan menikung dengan kecepatan kira-kira 20- 30 Km/Jam, gigi perseneling metic dan motor terdakwa berhenti di tengah jalan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa mengalami luka, namun korban Abdul Hadi Bin Sahidin sempat dibawa kerumah sakit untuk perawatan lebih lanjut oleh pihak rumah sakit umunm daerah Sayang;
Bahwa antara keluarga korban Abdul Hadi Bin Sahidin dengan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ke persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Polisi F 6064 YT berikut STNKnya atas nama H. Abdul Muin dan SIM C atas nama Taufiq Ridhwan, nomor SIM 760413270839;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Polisi F 3965 YO berikut STNKnya atas nama Sahidin Bin Sadili dan SIM C atas nama Abdul Hadi, nomor SIM 970913270294;
Menimbang, bahwa telah dibacakan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum atas nama Abdul Hadi, S.IP nomor : 241/Vis/RSU/XI/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Maya Sofa, S.pB dan dr. Agniya Ali Fahmi Hikmat, dengan hasil kesimpulan : Pada pasien laki-laki berumur lebih kurang duapuluh tahun ini ditemukan luka lecet pada dahi, pelipis, pipi kiri, robekan pada hati dan peradangan pada selaput lender perut bagian dalam akibat kekerasan tumpul, luka tersebut telah mendatangkan bahaya maut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Cibeber – Cianjur Kampung Cisarandi Desa Peteucondong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur;
Bahwa kendaraan sepeda motor Honda Vario No Polisi F 6064 YT dikemudikan oleh terdakwa Taufiq Ridhwan melaju dari arah Cianjur menuju Cibeber sewaktu menempuh jalan menikung ke kiri belok ke kanan sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio F 3965 YO yang dikemudikan oleh Abdul Hadi;
Bahwa situasi jalan menikung kekiri dari arah Cianjur menuju Cibeber, beraspal rata, jalan dilalui dua arah, terdapat marka jalan panjang (tidak terputus), permukaan jalan kering, arus lalu lintas dari arah Cianjur menuju Cibeber ramai / padat sedangkan dari arah berlawanan sepi, cuaca cerah sore hari, pandangan kedepan dari arah Cianjur menuju Cibeber tertutup oleh kendaraan roda empat;
Bahwa sepeda motor Vario yang terdakwa kendarai sedang menempuh jalan menikung dengan kecepatan kira-kira 20- 30 Km/Jam, gigi perseneling metic dan motor terdakwa berhenti di tengah jalan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa mengalami luka, namun korban Abdul Hadi Bin Sahidin sempat dibawa kerumah sakit untuk perawatan lebih lanjut oleh pihak rumah sakit umunm daerah Sayang;
Bahwa antara keluarga korban Abdul Hadi Bin Sahidin dengan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Abdul Hadi, S.IP nomor : 241/Vis/RSU/XI/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Maya Sofa, S.pB dan dr. Agniya Ali Fahmi Hikmat, dengan hasil kesimpulan : Pada pasien laki-laki berumur lebih kurang duapuluh tahun ini ditemukan luka lecet pada dahi, pelipis, pipi kiri, robekan pada hati dan peradangan pada selaput lender perut bagian dalam akibat kekerasan tumpul, luka tersebut telah mendatangkan bahaya maut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa seseorang baru dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, apabila seluruh unsur - unsur dari Pasal tersebut dapat terbukti, sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi hukuman ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang adalah subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa rumusan Setiap orang dimaksudkan sebagai kata yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara pidana, orang disini adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subjek hukum yang identitasnya sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 155 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) hurup b KUHAP, telah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yaitu Terdakwa Taufiq Ridhwan Bin alm H. Mahmud;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan Terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan telah menjawab identitasnya dengan baik dan benar sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dapatlah dipandang Terdakwa adalah orang yang normal baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan, serta mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “Setiap orang ” telah terpenuhi;
Ad 2 : Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 saksi Abdul Haris Bin Sahidin berangkat dari pangkalan ojeg di Sadamaya Desa Peuteuycondong Cibeber dengan mengemudikan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Polisi F 3965 YO, sewaktu tiba di Jalan Raya Cianjur – Cibeber Kampung Cisarandi Desa Peuteucondong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur pukul 16.30 Wib dalam jarak kira-kira 2 (dua) meter muncul kendaraan sepeda motor Honda Vario No Polisi F 6064 YT yang dikendarai oleh terdakwa Taufiq Ridhwan Bin (Alm) H. Mahmud yang muncul secara tiba-tiba berbelok kekanan / mengambil jalur kanan yang berasal dari kanan, melihat hal tersebut saksi Abdul Haris Bin Sahidin kaget dan langsung menabrak ban depan samping kiri dari kendaraan terdakwa tersebut. Kemudian sepeda motor milik saksi Abdul Haris Bin Sahidin terjatuh ke kiri dan saksi Abdul Haris Bin Sahidin merasakan sakit dibagian perut atas dan dahi saksi Abdul Haris Bin Sahidin mengalami luka robek dan banyak keluar darah. Bahwa pada saat kejadian arus lalu lintas dari arah Cianjur menuju Cibeber ramai/padat, cuaca cerah di sore hari;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut, saksi Abdul Haris Bin Sahidin mengalami luka yang dilakukan Visum Et Repertum No. 241/Vis/RSU/XI/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Maya Sofa, SpB dan dr. Agniya Ali Fahmi Hikmat, dengan kesimpulan : pada pasien laki-laki berumur lebih kurang dua puluh tahun ini ditemukan luka lecet pada dahi, pelipis, pipi kiri, robekan hati dan peradangan pada selaput lender perut bagian dalam akibat kekerasan tumpul, luka tersebut telah mendatangkan bahaya maut;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut maka unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri dan perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pidana yang tepat dikenakan kepada Terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa serta rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam terhadap si pelaku tindak pidana, akan tetapi lebih diutamakan pada bimbingan, pembinaan dan pengajaran agar yang bersangkutan dapat menyadari perbuatannya dan dimasa yang akan datang dapat memperbaiki kelakuannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara dan untuk kepastian hukum tentang status penahanan, maka lamanya terdakwa ditahan dan menjalani penangkapan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini ada barang bukti yang diajukan berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Polisi F 6064 YT berikut STNKnya atas nama H. Abdul Muin dan SIM C atas nama TAufiq Ridhwan, nomor SIM 760413270839;
Karena nyata milik Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Polisi F 3965 YO berikut STNKnya atas nama Sahidin Bin Sadili dan SIM C atas nama Abdul Hadi, nomor SIM 970913270294;
Karena nyata milik korban Abdul Hadi Bin Sahidin makan dikembalikan kepada Abdul Hadi Bin Sahidin;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka diperintahkan pula agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa pasal yang terbutki yang dituduhkan kepada Terdakwa ancaman hukumannya bersifat kumulatif, selain pidana badan juga disertai dengan pidana denda, maka ditetapkan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal - hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Terdakwa;
Hal - hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan duka bagi keluarga korban;
Hal - hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Sudah ada perdamaian antara korban dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Taufiq Ridhwan Bin alm. H. Mahmud tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Polisi F 6064 YT berikut STNKnya atas nama H. Abdul Muin dan SIM C atas nama TAufiq Ridhwan, nomor SIM 760413270839;
Dikembalikan kepada terdakwa Taufiq Ridhwan Bin (Alm) H. Mahmud
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Polisi F 3965 YO berikut STNKnya atas nama Sahidin Bin Sadili dan SIM C atas nama Abdul Hadi, nomor SIM 970913270294;
Dikembalikan kepada saksi Abdul Hadi Bin Sahidi;
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 oleh Lusiana Amping, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Erlinawati, S.H dan M. Syafrizal Fakhmi, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2018 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Farida, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Yuri Prasetia, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd Ttd
Erlinawati, S.HLusiana Amping, S.H, M.H
Ttd
M. Syafrizal Fakhmi, S.H
Panitera Pengganti
Ttd
Siti Farida, S.H