653/Pdt.G/2012/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 653/Pdt.G/2012/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PT. BUKIT HIJAU GITA CIPTA melawan PT. BUANA FINANCE Tbk Cabang Surabaya
I. DALAM KONPENSI : II. DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan eksepsi dari Tergugat ; III. DALAM POKOK PERKARA ; - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; IV. DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; V. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar baiya perkara sebesar Rp. 551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 653/Pdt.G/2012/PN.SBY.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kelas I A Surabaya, yang memeriksa dan mengadili Perkara - perkara Perdata pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan antara :
PT. BUKIT HIJAU GITA CIPTA, berkedudukan hukum di Jalan Ploso Bogen No. 1 Surabaya yang diwakili oleh Direktur Utamanya TEJA BUDI WIBOWO, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada PIETER TALAWAY, SH., CN., MBA; SYAIFUL FACHRUDIN, SH., MH; BUDI HERLAMBANG, SH., MH; M.CHURNIAWAN, SH;; WINSTON R PATTY, SH; DONA A TIMISELA, SH; RONALD N TALAWAY, SH. Para Advokat pada Kantor Hukum "PIETER & ASSOCIATES", beralamat di Jalan Raya Arjuna No.12-C Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Maret 2012, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ............................................ PENGGUGAT;
L A W A N
PT. BUANA FINANCE Tbk Cabang Surabaya, dahulu berkedudukan di Gedung Graha SA, Lantai 8, Jalan Gubeng No, 19 Surabaya, sekarang berkedudukan di Jalan Raya Darmo No. 54 – 56 Komplek Darmo Square Blok B – I Surabaya, selanjutnya disebut .......................................... TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat - surat perkara;
Telah mendengar kedua belah pihak dan saksi - saksi ;
T
TENTANG.........
elah memeriksa dan meneliti surat - surat bukti ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 08 Agustus 2011 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 08 Agustus 2012 dengan Register Perkara Nomor : 653/Pdt.G/2012/PN.Sby. telah mengemukakan hal - hal sebagai berikut :
Bahwa awal hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat adalah Penggugat sebagai LESSEE dan Tergugat sebagai LESSOR dalam Perjanjian Leasing atas obyek barang Alat alat Berat sebagaimana Perjanjian Leasing No. 819 LSL 0700003 yang tertuang dalam Akta Nomor 1 tanggal 2 Januari 2007, yang dibuat di hadapan Notaris SOEPRAYITNO, SH ;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Leasing No. 819 LSL 0700003, Akta Nomor 1 tanggal 2 Januari 2007, Penggugat telah membeli dari lelang alat berat yang kemudian disewa belikan kepada Tergugat beserta dengan fasilitas leasing yang diberikan dengan nilai sebesar Rp. 8.100.000.000,- (Delapan Milyar Seratus Juta Rupiah) ;
Adapun alat berat yang dimaksud adalah :
7 (Tujuh) unit Komatsu Bulldoser D70 LE Tahun 2002, masing- masing :
Nomor Seri : 48347, Nomor Mesin : 6D125-68361 ;
Nomor Seri : 48348, Nomor Mesin : 6D125-68362 ;
Nomor Seri : 48349, Nomor Mesin : 6D125-68363 ;
Nomor Seri : 48350, Nomor Mesin : 6D125-68364 ;
Nomor Seri : 48352, Nomor Mesin : 6D125-68433 ;
Nomor Seri : 48389, Nomor Mesin : 6D125-68470 ;
Nomor Seri : 48390, Nomor Mesin : 6D125-68471 dan ;
5 (lima) unit Logging TRAILER VOLVO NL-12 Tahun 1996, masing masing :
Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555008 , Nomor Mesin : 232149 ;
Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555009 , Nomor Mesin : 232189 ;
N
4. Nomor.........
omor Seri : YV5V3-4DXTD555026 , Nomor Mesin : 232685 ;Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555027 , Nomor Mesin : 232667 ;
Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555046 , Nomor Mesin : 232677 ;
Bahwa untuk unit Logging Trailer Volvo NL-12 Tahun 1996 dengan Nomor seri : YV5V3-4DXTD555008, Nomor Mesin : 232149 melalui kesepakatan dengan pihak LESSOR (Tergugat), berdasarkan Akta Pemberian Jaminan pada tanggal 2 Januari 2007 beserta dengan fasilitas leasing, ditukar dengan 1 unit mesin Excavator PC 200 tahun 1991, nomor seri : 46848 nomor mesin : S6 D95 L-1 52689 dan 1 unit Caterpilar Sovel Wheel Loader 966E tahun 1991, nomor seri : 35 S 03670, nomor mesin : 330610Z 21429 ;
Bahwa sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan Leasing yang disyaratkan oleh LESSOR (dalam hal ini Tergugat) kepada LESSEE (dalam hal ini Penggugat), dari nilai Rp. 8.100.000.000,- (Delapan Milyard Seratus Juta Rupiah), Pihak Leasing (Tegugat) mengeluarkan dana pinjaman pokok sebesar Rp. 4.096.710.000,- (Empat Milyard Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) yang harus dicicil oleh Penggugat setiap bulanya selama 36 kali dengan jumlah sebesar Rp. 151.730.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), sedangkan sisanya ditanggung oleh Penggugat sendiri atau dengan kata lain modal Penggugat sendiri dalam rangka pembelian barang-barang modal yang terkait dengan Perjanjian Leasing No. 819 LSL 0700003 adalah sebesar Rp. 4.003.290.000,- (Empat Milyar Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) ;
B
Empat.........
ahwa dalam proses pembayaran cicilan Penggugat kepada Tergugat pada awalnya lancar bahkan terhitung Penggugat telah melakukan 21 Kali pembayaran dari 36 kali total angsuran yang harus dibayarkan yaitu keseluruhan sebesar Rp.3.433.719.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah ), dan jika ditambah modal awal Penggugat sendiri sebesar Rp 4.003.290.000 (Empat Milyar Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp 7.437.009.000,- (Tujuh Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ribu Rupiah) atau sekitar 90% (Sembilan Puluh Persen) dari nilai pembelian barang (alat-alat berat) yang disewa guna usaha dalam Perjanjian Leasing No. 819 LSL 0700003 telah diterima oleh Tergugat ;Bahwa pada akhir tahun 2008 dikarenakan krisis global perekonomian yang mengakibatkan kegiatan usaha Penggugat dalam ekspor menjadi tersendat sehingga Penggugat mengalami keterlambatan pembayaran dan untuk mengatasi hal itu, guna menghindari keterlambatan yang berkepanjangan dan hal-hal yang merugikan kedua belah pihak, Penggugat beritikad baik meminta reschedule (restrukturisasi) pembayaran namun tidak pernah mendapat respone positif dari Tergugat ;
Bahwa ironisnya pada bulan Oktober Tahun 2011 Tergugat secara sepihak dan bahkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu telah menarik dari penguasaan Penggugat atas alat berat yang terkait dalam Perjanjian Leasing No. 819 LSL 0700003, Akta No. 1 tanggal 2 Januari 2007, yaitu :
7 (Tujuh) unit Komatsu Bulldoser D70 LE Tahun 2002, masing- masing :
Nomor Seri : 48347, Nomor Mesin : 6D125-68361 ;
Nomor Seri : 48348, Nomor Mesin : 6D125-68362 ;
Nomor Seri : 48349, Nomor Mesin : 6D125-68363 ;
Nomor Seri : 48350, Nomor Mesin : 6D125-68364 ;
Nomor Seri : 48352, Nomor Mesin : 6D125-68433 ;
Nomor Seri : 48389, Nomor Mesin : 6D125-68470 ;
Nomor Seri : 48390, Nomor Mesin : 6D125-68471 dan ;
4 (empat) unit Logging TRAILER VOLVO NL-12 Tahun 1996, masing masing :
Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555009 , Nomor Mesin : 232189 ;
Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555026 , Nomor Mesin : 232685 ;
Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555027 , Nomor Mesin : 232667 ;
N
8. Bahwa.........
omor Seri : YV5V3-4DXTD555046 , Nomor Mesin : 232677 ;
Bahwa tindakan Tergugat yang telah menarik / mengambil objek Perjanjian Leasing secara sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tentunya hal ini sangat merugikan Penggugat dan merupakan tindakan melawan hukum (Onrechtmatig daad), yang mana bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku khususnya Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa dengan ditariknya alat-alat berat tersebut secara sepihak oleh Tergugat, hal ini mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha Penggugat dan tentunya berdampak timbulnya kerugian materiil bagi Penggugat, di mana Penggugat telah membeli kayu yang kemudian tidak dapat diolah atau dipergunakan sejumlah 4622 M³ dengan perkiraan kerugian Riil kerusakan kayu-kayu tersebut sebesar Rp. l3.500.000.000,- (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan hilangnya keuntungan (wintseerving) apabila kayu-kayu tersebut diolah dan diperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). Maka dari itu atas tindakan Tergugat. Tergugat haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 18.500.000.000,- (Delapan Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat, ditambah denda 3% sebulan terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dibayar lunas ;
Bahwa berdasarkan jumlah nilai modal yang dikeluarkan Penggugat, ditambah dengan cicilan pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat, dimana Penggugat telah membayar lebih dari/ jauh diatas 50% (± 90%) dari nilai pembelian barang - barang (alat - alat berat) yang disewa guna usahakan (Leasing) atas Perjanjian Leasing No. 819 LSL 070003, yang tertuang dalam Akta No. 1 tertanggal 2 Januari 2007, yang dibuat dihadapan Notaris SOEPRAYITNO, SH. Maka tidaklah berlebihan Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk rnengembalikan 11 (Sebelas) alat-alat berat, yang diambil secara melawan hukum (Onrechtmatig daad) untuk dikembalikan kepada Penggugat ;
B
Hukum.........
ahwa tindakan Tergugat sangat bertentangan dengan azas-azas di dalam
Hukum Acara Perdata dan apa yang diatur dengan dengan jelas oleh HIR, khususnya mengenai eksekusi barang bergerak dimana seharusnya dalam kasus aquo penarikan obyek perjanjian (Perjanjian Leasing No. 819 LSL 0700003/Akta No. 1 tanggal 2 Januari 2007) seharusnya melalui gugatan perdata atau setidak-tidaknya memperoleh Fiat Ketua Pengadilan Negeri, agar tidak terjadi tindakan sewenang - wenang (eigen richting) lembaga pembiayaan (Leasing) seperti yang dilakukan para rentenir yang mana dalam prakteknya melakukan tindakan melawan hukum (Onrechtmatig daad) ;
Bahwa Gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti otentik yang benar dan sah menurut hukum, oleh karenanya sudah sewajarnya apabila gugatan Penggugat ini diputus dengan putusan serta merta, dimana putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ;
Bahwa agar Gugatan Penggugat tidaklah sia-sia, serta dimana dikhawatirkan Tergugat akan memindahkan / mengalihkan 11 (Sebelas) benda bergerak sebagaimana yang dimaksud dalam Gugatan ini kepada pihak lain dan sekiranya segala upaya Tergugat guna menghindarkan diri dari tanggung jawab, maka sudah sepantasnya apabila Penggugat mohon kepada Ketua Pengadiian Negeri Surabaya agar supaya meletakan sita jamman (Conservatoir Beslaag) atas :
a. Alat - alat berat sebagai berikut :
7 (Tujuh) unit Komatsu Bulldoser D70 LE Tahun 2002, masing- masing :
Nomor Seri : 48347, Nomor Mesin : 6D125-68361 ;
Nomor Seri : 48348, Nomor Mesin : 6D125-68362 ;
Nomor Seri : 48349, Nomor Mesin : 6D125-68363 ;
Nomor Seri : 48350, Nomor Mesin : 6D125-68364 ;
Nomor Seri : 48352, Nomor Mesin : 6D125-68433 ;
N
7. Nomor.........
omor Seri : 48389, Nomor Mesin : 6D125-68470 ;Nomor Seri : 48390, Nomor Mesin : 6D125-68471 dan ;
4 (empat) unit Logging TRAILER VOLVO NL-12 Tahun 1996, masing - masing :
Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555009 , Nomor Mesin : 232189 ;
Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555026 , Nomor Mesin : 232685 ;
Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555027 , Nomor Mesin : 232667 ;
Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555046 , Nomor Mesin : 232677 ;
Kantor milik Tergugat yang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Darmo No.54-56, Komplek Darmo Square Blok B-1 Surabaya ;
Maka berdasarkan uraian tersebut, Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim agar berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan penarikan sepihak dengan tanpa melalui mekanisme hukum yang benar adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatig daad) ;
Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 18.500.000.000,- (Delapan Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ditambah 3% sebulan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dibayar lunas ;
Menghukum Tergugat menyerahkan dalam keadaan baik mesin - mesin berupa:
7 (Tujuh) unit Komatsu Bulldoser D70 LE Tahun 2002, masing- masing :
1. Nomor Seri : 48347, Nomor Mesin : 6D125-68361 ;
Nomor Seri : 48348, Nomor Mesin : 6D125-68362 ;
Nomor Seri : 48349, Nomor Mesin : 6D125-68363 ;
Nomor Seri : 48350, Nomor Mesin : 6D125-68364 ;
N
6. Nomor.........
omor Seri : 48352, Nomor Mesin : 6D125-68433 ;Nomor Seri : 48389, Nomor Mesin : 6D125-68470 ;
Nomor Seri : 48390, Nomor Mesin : 6D125-68471 dan ;
4 (empat) unit Logging TRAILER VOLVO NL-12 Tahun 1996, masing - masing :
1. Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555009 , Nomor Mesin : 232189 ;
Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555026 , Nomor Mesin : 232685 ;
Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555027 , Nomor Mesin : 232667 ;
Nomor Seri : YV5V3-4DXTD555046 , Nomor Mesin : 232677 ;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;
Menimbang, bahwa pada hari Persidangan yang telah ditetapkan untuk kepentingan Penggugat datang menghadap Kuasanya DONA A TIMISELA, SH sedang untuk Tergugat hadir kuasanya GAMEL H WANENGPATI, SH, TOTOK AFIANTO, dan NANANG TJAHYONO, seluruhnya karyawan dan karyawati PT. BUANA FINANCE Tbk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 September 2012 dan Surat Keterangan No.090/HR-65/BNF/IX/2012 tanggal 05 September 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan – ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Hakim Ketua Majelis dengan Penetapannya tanggal 9 September 2012, Nomor. 635/Pdt.G/2012/PN.Sby telah menunjuk Sdr. SIGID PURWOKO, SH., MH. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai Mediator dalam perkara ini dan berdasarkan laporan hasil Mediasi dari Mediator tanggal 20 September 2012 ternyata upaya damai antara para pihak telah gagal / tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa setelah Mediasi dinyatakan gagal, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan Penggugat tanggal 08 Agustus 2012 dan kuasa Penggugat menyatakan tetap pada Gugatannya tersebut ;
M
pokoknya.........
enimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 04 Oktober 2012, yang padapokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
A. Gugatan Salah Alamat (Error In Persona) Dan Kurang Pihak :
1. Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT dalam gugatannya kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT ;
2. Bahwa TERGUGAT adalah kantor cabang dari PT BUANA FINANCE Tbk suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia, yang anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan akta tertanggal 28-05-2007 nomor 63, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Keputusannya tertanggal 08-10-2008 nomor AHU70991.AH.01.02.Tahun 2008, yang telah dimuat dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 05-03-2010 nomor 19, Tambahan nomor 2299/2010, kemudian terakhir diubah dengan akta tertanggal 25-05-2012 Nomor : 265 dibuat dihadapan Doktor IRAWAN SOERODJO, Sarjana Hukum, Magister Sains. Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20-07-2012 nomor AHU-AH.01.10-26746, (Bukti T-1), berkedudukan di Jakarta Selatan, berkantor Pusat di Chase Plaza Lt 17, JI. Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta 12190, yang tidak turut digugat dalam perkara aquo ;
3
berkedudukan.........
. Bahwa TERGUGAT hanyalah kantor cabang dari PT BUANA FINANCE Tbk yang menjalankan tugas-tugas di wilayah Surabaya, dan TERGUGAT bukan badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan hanya merupakan wakil yang bertindak untuk kepentingan dan atas nama PT BUANA FINANCE Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, sehingga dengan demikian TERGUGAT yang merupakan Kantor Cabang tidak mempunyai tanggungjawab, hak dan kewajiban sebagai Badan Hukum yang memiliki kapasitas untuk digugat di muka Pengadilan, karenanya jelas bahwa gugatan PENGGUGAT telah salah alamat dan keliru subyek tergugatnya (Error in Personna/Subjecto). sehingga oleh karena itu sudah seharusnya gugatan ini sejak awal ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;4. Bahwa peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan PENGGUGAT dalam perkara aquo adalah bertitik tolak dari Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing) untuk penggunaan alat-alat berat milik PT BUANA FINANCE Tbk, sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha, Akta No. 1 tertanggal 2 Januarl 2007, dibuat di hadapan SOEPRAYITNO, SH, Notaris di Surabaya, dimana pihak pemberi fasilitassewa guna usaha/Lessor adalah "PT BUANA FINANCE Tbk dan bukan TERGUGAT (PT BUANA FINANCE Tbk cabang Surabaya)" ;
5. Bahwa untuk membuktikan Posita Gugatannya seharusnya PENGGUGAT menarik PT BUANA FINANCE Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan sebagai salah satu pihak yang digugat dalam perkara aquo. Mengingat PT BUANA FINANCE Tbk selaku pihak yang mengadakan hubungan hukum dengan PENGGUGAT dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha, Akta No. 1 tertanggal 2 Januari 2007, dibuat di hadapan SOEPRAYITNO, SH, Notaris di Surabaya, tidak ikut ikut digugat maka sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara aquo menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT kurang pihak ;
6
diterima.........
. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas jelas gugatan PENGGUGAT telah salah alamat, keliru tentang prang yang seharusnya digugat, dan kurang pihak, sehingga gugatan yang demikian sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, yang menentukan "Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat kesalahan formil mengenai pihak yang harus digugat, tetapi belum digugat, sehingga gugatannya tidak sempurna" ;B. Gugatan PENGGUGAT Premature :
1. Bahwa PENGGUGAT dalam Posita butir 8 mendalilkan bahwa tindakan TERGUGAT yang telah menarik/mengambil obyek Perjanjian Leasing secara sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu merupakan suatu tindakan melawan hukum (onrechmatige daad) tanpa penjelasan aturan hukum mana yang dilanggar oleh TERGUGAT ;
Bahwa seandainya untuk dilakukannya penarikan obyek Perjanjian Leasing dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha yang dibuat oleh dan antara PT BUANA FINANCE Tbk selaku LESSOR dengan PENGGUGAT selaku LESSEE disyaratakan adanya “pemberitahuan Terlebih Dahulu” maka seharusnya tindakan penarikan obyek Perjanjian Leasing yang didalilkan PENGGUGAT dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bukanlah Perbuatan Melawan Hukum melainkan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi ;
2. Bahwa oleh karena PENGGUGAT mendasarkan Gugatannya atas Perbuatan Melawan Hukum, maka PENGGUGAT harus membuktikan adanya “unsur melawan hukum” yang didalilkan PENGGUGAT telah dilakukan TERGUGAT ;
Perbuatan yang mana dan seperti apa yang telah dilakukan oleh TERGUGAT yang melawan hukum dan dasar hukum apa yang dilanggar oleh TERGUGAT tersebut sehingga TERGUGAT didalilkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
C. Gugatan Ganti Rugi Yang Diajukan Oleh Penggugat Tidak Memuat perincian Kerugian :
1
juta.........
. Bahwa dalam butir 9 posita gugatan, PENGGUGAT mengajukan permintaan ganti rugi materiil total sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta Rupiah) kepada TERGUGAT, tanpa memuat dasar perhitungan ganti rugi yang dipakai, padahal PENGGUGAT seharusnya mencantumkan ukuran-ukuran apakah yang dipakai oleh PENGGUGAT untuk mempertimbangkan ganti rugi yang diajukan dimaksud ;2. Bahwa sesuai putusan MARI tanggal 16 Desember 1970 Nomor : 429 K/Sip/1970 dan tanggal 18 Agustus 1988 Nomor : 1720 K/ PDT/1986, pada pokoknya menyatakan bahwa: "Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanga perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna" ;
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, gugatan PENGGUGAT haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas sudah seharusnya gugatan PENGGUGAT ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Tergugat akan menanggapi gugatan PENGGUGAT dalam pokok perkara sekaligus melakukan gugat rekonpensi, sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
1. Bahwa apa yang telah diuraikan TERGUGAT dalam bagian Eksepsi mohon dianggap termasuk dan menjadi satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Jawaban dalam Pokok Perkara ini ;
2. Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT, kecuali dengan tegas-tegas diakui kebenarannya ;
3
terjadi.........
. Bahwa TERGUGAT terlebih dahulu MOHON AKTA atas dalil-dalil PENGGUGAT pada butir 1, khususnya tentang adanya pengakuan dari PENGGUGAT yang tegas tegas mengakui dan menyatakan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah berdasarkan Perjanjian Sewa Guna usaha (Leasing) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSL0700003, Akta No. 1 tertanggal 2 Januari 2007, dibuat di hadapan SOEPRAYITNO, SH, Notaris di Surabaya (Bukti T-2) dan karenanya perjanjian perjanjian diatas berikut seluruh perubahannya telah berlaku dan mengikat bagi PENGGUGAT selaku LESSEE dan TERGUGAT selaku LESSOR sebagai Undang Undang berdasarkan pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata ;4. Bahwa TERGUGAT menolak keras dalil PENGGUGAT pada butir 2 yang menyatakan bahwa PENGGUGAT telah membeli dari lelang alat berat yang kemudian disewa-belikan kepada TERGUGAT, untuk itu TERGUGAT mensomir PENGGUGAT untuk membuktikan dalilnya dalam Pembuktian ;
5. Bahwa yang benar, PENGGUGAT telah mengajukan fasilitas sewa-guna usaha secara Sale & Lease Back, dimana pihak penjual dari Barang Modal (Lease Object) yang akan disewaguna usaha oleh PENGGUGAT selaku LESSEE dari TERGUGAT selaku LESSOR adalah PENGGUGAT sendiri ;
6. Bahwa TERGUGAT setuju untuk membeli Barang Modal yang akan menjadi Lease Object berupa :
7 (tujuh) unit KOMATSSU Bulldozer D70LE Tahun 2002, dengan perincian :
Serial Number Engine Number
48347 6D 125-68361
48348 6D 125-68362
48349 6D 125-68363
48350 6D 125-68364
48352 6D 125-68433
48389 6D 125-68470
Dan..............
48390 6D 125-68471Dan 5 (lima) unit Logging TRAILER VOLVO NL-12 Tahun 1996, dengan perincian sebagai berikut :
Serial Number Engine Number
YV5V3A-4DXTD555008 232149
YV5V3A-4DXTD555009 232189
YV5V3A-4DXTD555026 232685
YV5V3A-4DXTD555027 232667
YV5 V3A-4DXTD555046 232677
Selanjutnya secara bersama-sama disebut juga "Barang Modal", dari PENGGUGAT selaku PENJUAL dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 8.100.000.000,- (delapan milyar seratus juta rupiah), sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Jual Beli tertanggal 2 Januari 2007 (Bukti T-3). Bahwa TERGUGAT selaku PEMBELI setuju untuk membeli Barang Modal dari PENGGUGAT dengan ketentuan PENGGUGAT akan menyewa-guna usaha Barang Modal tersebut selaku LESSEE dari TERGUGAT selaku LESSOR dengan persyaratan yang akan dinyatakan dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha yang akan ditandatangani bersama oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
Bahwa kemudian, segera setelah dilangsungkannya Jual Beli atas Barang Modal tersebut, oleh dan antara TERGUGAT selaku LESSOR dengan PENGGUGAT selaku LESSEE dibuat Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSL0700003, Akta No. 1 tertanggal 2 Januari 2007, dibuat dan ditandatangani di hadapan SOEPRAYITNO, SH. Notaris di Surabaya, berikut Lampiran Daftar Barang dan Ketentuan Sewa Guna Usaha Lainnya, dengan ketentuan dan persyaratan antara lain sebagai berikut :
B
Ketentuan..............
ahwa untuk sewa-guna usaha terhadap Barang Modal tersebut, PENGGUGAT selaku LESSEE wajib membayar Simpanan Jaminan kepada TERGUGAT selaku LESSOR sebesar Rp. 4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah), vide Pasal 5 Perjanjian Sewa Guna Usaha bukti T-2 jo butir 5 Daftar Barang danKetentuan Sewa Guna Usaha Lainnya bukti T-3 ;
Bahwa sewa-guna usaha berlangsung untuk jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam bulan) dengan pembayaran uang sewa yang wajib dibayar PENGGUGAT selaku LESSEE kepada TERGUGAT selaku LESSOR sebesar Rp. 151.730.000,- (seratus lima puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu Rupiah) perbulan, terhitung mulai bulan Februari 2007 sampai dengan bulan Januari 2010, pada setiap tanggal 2, vide Pasal 4 Perjanjian Sewa Guna Usaha bukti T-2 jis butir 4 dan 6 Daftar Barang dan Ketentuan Sewa Guna Usaha Lainnya bukti T-3 serta Jadwal Pembayaran Angsuran bukti T-4 ;
Bahwa selama Perjanjian Sewa Guna Usaha berlaku dan/atau karena alasan apapun juga PENGGUGAT selaku LESSEE belum melaksanakan seluruh kewajibannya kepada TERGUGAT selaku LESSOR, maka hak milik atas Barang Modal yang menjadi Barang Sewa Guna Usaha akan selaku berada pada LESSOR (TERGUGAT), vide Pasal 3 Perjanjian Sewa Guna Usaha bukti T-2 ;
Bahwa atas sewa-guna usaha terhadap Barang Modal tersebut, PENGGUGAT selaku LESSEE memberikan Jaminan Tambahan berupa 2 (dua) bidang tanah bersertifikat Hak Milik No. 140 dan 138, terletak di Kelurahan Ngagorsari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten/Kota Gresik, Propinsi Jawa Timur, serta 1 (satu) unit KOMATSU Excavator PC200 tahun 1991 Serial No. 46848, Engine No. S6 D95 L-1-52689 dan 1 (satu) unit Caterpillar Sovel Wheel Loader 966E tahun 1991 Serial No. 35-8-03670, Engine No. 33061 OZ-21429, vide butir 13 Daftar Barang dan Ketentuan Sewa Guna Usaha Lainnya bukti T3 jo Akta Pemberian Jaminan tertanggal 2 Januari 2007 bukti T-5 ;
7
selaku..............
. Bahwa disamping fasilitas sewa guna usaha berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSI-0700003, Akta No. 1 tertanggal 2 Januari 2007, dibuat di hadapan SOEPRAYITNO, SH, Notaris di Surabaya, oleh TERGUGAT selaku LESSOR telah diberikan pula fasilitas sewa guna usaha kepada PENGGUGATselaku LESSEE untuk sewa guna usaha terhadap barang modal berupa :
1 (satu) unit KOMATSU Excavator PC-200-7 tahun 2007, dalam kondisi baru, yang dibeli oleh TERGUGAT dari PT. UNITED TRACTORS Tbk selaku Penjual dengan harga perolehan sebesar Rp. 1.043.460.000,- (satu milyar empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), untuk sewa-guna usaha selama 36 (tiga puluh enam) bulan dimana PENGGUGAT wajib membayar uang sewa kepada TERGUGAT sebesar Rp. 31.622.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) perbulan, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2008 sampai dengan tanggal 22 Juni 2011, sebagaimana dinyatakan lebih lanjut dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSNO80001 1, Akta No. 17 tertanggal 19 Maret 2008 dibuat di hadapan SOEPRAYITNO, SH, Notaris di Surabaya, berikut Lampiran - lampirannya yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian (Bukti T6) ; dan ;
1 (satu) unit KOMATSU Bulldozer D85ESS2 tahun 2000, dalam kondisi bekas, yang dibeli oleh TERGUGAT dari PT. UNITED TRACTORS Tbk selaku Penjual dengan harga perolehan sebesar Rp. 1.358.500.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), untuk sewa-guna usaha selama 36 (tiga puluh enam) bulan dimana PENGGUGAT wajib membayar uang sewa kepada TERGUGAT sebesar Rp. 36.326.000,- (tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) perbulan, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2008 sampai dengan tanggal 22 Juni 2011, sebagaimana dinyatakan lebih lanjut dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSNO800012, Akta No. 19 tertanggal 24 Juni 2008 dibuat di hadapan SOEPRAYITNO, SH, Notaris di Surabaya, berikut Lampiran-lampirannya yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian (Bukti T-7) ;
8
sewa..............
. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Tied Up, tertanggal 19 Maret 2008, PENGGUGAT selaku LESSEE menyatakan pada pokoknya bahwa fasilitas sewa guna usaha yang diberikan oleh TERGUGAT selaku LESSOR adalah saling terkait dan terikat satu sama lain, sehingga oleh karena itu jika PENGGUGAT melalaikan kewajibannya atas salah satu fasilitas sewa guna usaha maka fasilitas yang lain akan dinyatakan lalai pula (cross default) oleh TERGUGAT; bukti T-8 ;9. Bahwa TERGUGAT menolak keras dalil PENGGUGAT pada butir 3 posita gugatan yang mendalilkan bahwa 1 (satu) unit Barang Modal milik TERGUGAT berupa Logging TRAILER VOLVO NL-12 Tahun 1996, Serial Number YV5V3A‑4DXTD555008 Engine Number 232149 telah diganti/ditukar berdasarkan Akta Pemberian Jaminan tertanggal 2 Januari 2007 dengan 1 (satu) unit KOMATSU Excavator PC200 tahun 1991 Serial No. 46848, Engine No. S6 D95 L-1-52689 dan I (satu) unit Caterpillar Sovel Wheel Loader 966E tahun 1991 Serial No. 35-8‑03670, Engine No. 3306-IOZ-21429, dan karenanya mensomir PENGGUGAT untuk membuktikan dalilnya dalam Pembuktian ;
Bahwa yang benar Akta Pemberian Jaminan tertanggal 2 Januari 2007, bukti T-5, justru menyatakan secara tegas bahwa PENGGUGAT selaku LESSEE memberikan Jaminan Tambahan kepada TERGUGAT selaku LESSOR berupa 2 (dua) bidang tanah bersertifikat Hak Milik No. 140 dan 138, terletak di Kelurahan Ngagorsari, Kccamatan Kebomas, Kabupaten/Kota Gresik, Propinsi Jawa Timur, serta 1 (satu) unit KOMATSU Excavator PC200 tahun 1991 Serial No. 46848, Engine No. S6 D95 L-1-52689 dan 1 (satu) unit Caterpillar Sovel Wheel Loader 966E tahun 1991 Serial No. 35-8-03670, Engine No. 3306- IOZ-21429, dan jelas Akta Pemberian Jaminan tersebut bukan untuk mengganti 1 (satu) unit Logging TRAILER VOLVO NL-12 Tahun 1996, Serial Number YV5V3A4DXTD555008 Engine Number 232149 milik TERGUGAT yang disewa-guna usaha oleh PENGGUGAT dan hingga saat ini masih berada dalam penguasaan PENGGUGAT yang tidak diketahui keberadaannya oleh TERGUGAT ;
1
gugatan..............
0. Bahwa TERGUGAT menolak keras dalil yang dikemukakan dalam butir 4 positagugatan, dan karenanya mensomir PENGGUGAT untuk membuktikan dalilnya dalam pembuktian atas pengeluaran modal PENGGUGAT sebesar Rp. 4.003.290.000,- (empat milyar tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Penjual dalam pembelian barang modal terkait dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSL0700003 ;
Bahwa yang benar, fasilitas sewa guna usaha yang diberikan oleh TERGUGAT dalam pengadaan Barang Modal yang disewa-guna usaha oleh PENGGUGAT adalah sebagaimana didalilkan pada butir 5 dan 6 Jawaban TERGUGAT ;
Bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan adanya dana pinjaman pokok dari TERGUGAT dalam fasilitas sewa guna usaha (Leasing) adalah jelas keliru karena fasilitas sewa guna usaha bukanlah fasilitas kredit seperti halnya. yang diberikan oleh Lembaga Perbankan. Sewa Guna Usaha sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84 tahun 2006 adalah "kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala" ;
Bahwa TERGUGAT sebagai Perusahaan Pembiayaan (LESSOR) hanyalah mengadakan Barang Modal (Lease Object) untuk digunakan secara sewa guna usaha oleh PENGGUGAT selaku LESSEE sedangkan kepemilikan Barang Modal tersebut tetap berada pada TERGUGAT sampai dengan digunakannya hak opsi untuk membeli oleh PENGGUGAT setelah lunasnya uang sewa dan berakhirnya masa sewa guna usaha sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha ;
1
enam...........
1. Bahwa TERGUGAT menolak dengan keras dalil PENGGUGAT pada butir 5 posita gugatan, karena yang benar dari jumlah uang sewa yang harus dibayar PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSL0700003 sebesar Rp. 5.462.280.000,- (lima milyar empat ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan harus dibayar setiap hUlannya sebesar Rp. 151.730.000,- (seratus lima puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) mulai tanggal 8 Februari 2007 sampai dengan 8 Januari 2010, hanya dibayar uang sewanya oleh PENGGUGAT hingga tanggal 8 Oktober 2008, sedangkan angsuran sewa terhitung periode 8 November 2008 sampai dengan 8 Januari 2010 tidak pernah dibayar oleh PENGGUGAT meskipun Barang Modal milik TERGUGAT terus digunakan dan diambil manfaatnya oleh PENGGUGAT ;12. Bahwa TERGUGAT menolak keras dalil PENGGUGAT pada butir 6 posita gugatan, karena yang benar justru TERGUGAT telah berulang kali melakukan pena,l uang sewa yang tidak dibayar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT sedangkan Barang Modal milik TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSL0700003 , No. 819LSNO800011 dan No. 819LSNO800012 terus digunakan dan diambil manfaatnya oleh PENGGUGAT, bahkan TERGUGAT telah berulangkali mengupayakan untuk dilakukannya penjadwalan kembali atas uang sewa yang tertunggak kepada TERGUGAT dan telah jatuh tempo seluruh periode sewanya pada tanggal 8 Januari 2010 akan tetapi justru tidak pernah ditanggapi dengan baik oleh PENGGUGAT ;
Bahwa PENGGUGAT yang telah menggunakan dan memperoleh manfaat atas Barang Modal milik TERGUGAT tanpa melakukan pembayaran uang sewa sejak tanggal 8 November 2008 tidak beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya yang terhutang kepada TERGUGAT, clan justru dengan Suratnya No. 95/LSG SBY/BH-DIR/I/2010 tertanggal 11 Januari 2010 memaksakan kehendaknya untuk mengangsur uang sewa yang telah tertunggak dan telah jatuh tempo seluruh periode sewanya dalam waktu 2 (dua) tahun dengan pembebasan bunga dan Benda ;
B
Guna...........
ahwa TERGUGAT dengan Surat No. 081/Rei-nedial/BNF/Sby/1/2010 tertanggal 28 Januari 2010 telah menyatakan pengakhiran atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSLO700003, No. 819LSNO800011 serta No. 819LSNO800012 dan karenanya telah meminta agar Barang Modal milik TERGUGAT yang dikuasai PENGGUGAT dikembalikan kepada TERGUGAT, dengan memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk menggunakan hak opsinya untuk membeli Barang Modal milik TERGUGAT berclasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSLO700003, No. 819LSNO800011 dan No. 819LSNO800012 sebesar Rp. 5.396.571.480,- (lima milyar tiga ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah) hingga tanggal 3 Februari 2010, yang ternyata tidak juga dipenuhi oleh PENGGUGAT ;13. Bahwa TERGUGAT menolak keras dalil PENGGUGAT pada butir 7 dan 8 posita gugatan, karena yang benar TERGUGAT dengan Surat No. 023/FCO/BNF/Sby/X/2011 tertanggal 12 Oktober 2011 telah menyampaikan PERINGATAN TERAKHIR kepada PENGGUGAT yang terus menguasai menggunakan dan memperoleh manfaat atas Barang Modal milik TERGUGAT dengan tanpa membayar uang sewa kepada TERGUGAT sejak bulan November 2008, untuk membayar kewajibannya yang terhutang kepada TERGUGAT sebesar Rp. 7.506.690.900,- (tujuh milyar lima ratus enam juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus rupiah) hingga tanggal 19 Oktober 2011, dan jika PENGGUGAT tetap melalaikan kewajibannya kepada TERGUGAT selaku LESSOR maka TERGUGAT akan mengambil kembali Barang Modal milik TERGUGAT yang telah cligunakan oleh PENGGUGAT tanpa pembayaran uang sewa kepada TERGUGAT ;
B
tahun...........
ahwa oleh karena PENGGUGAT tidak juga melakukan pembayaran kepada TERGUGAT, maka TERGUGAT telah mengambil kembali sebagian Barang Modal milik TERGUGAT berupa 7 (tujuh) unit Komatsu Bulldozer D70 LE tahun 2002 dan 4 (empat) unit Logging Trailer Volvo NL-12 tahun 1996 dari lokasi Sarmi Arso – Papua, sedangkan 1 (satu) unit Logging Trailer Volvo NL-12 tahun 1996 Serial Number YV5V3A4DXTD555008 Engine Number 232149 milik'I'ERGUGAT masih dikuasai oleh PENGGUGAT ;Bahwa Barang Modal milik TERGUGAT ternyata hanya diambil manfaatnya dan tidak dirawat oleh PENGGUGAT sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSLO700003 pada Pasal 9 tentang Pemeliharaan Dan Penggunaan Barang Sewa Guna Usaha, sehingga Barang Modal yang diambil kembali oleh TERGUGAT dari PENGGUGAT telah menjadi 'barang rongsokan' seperti layaknya besi tua (bukti T-9), yang jelas dan nyata sangat merugikan TERGUGAT ;
14. Bahwa TERGUGAT menolak keras dalil PENGGUGAT pada butir 9 posita gugatan karena bagaimana mungkin Barang Modal yang atas kelalaian PENGGUGAT ditelantarkan oleh PENGGUGAT sehingga menjadi 'barang rongsokan' yang tidak mungkin dapat dioperasikan bisa mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha PENGGUGAT ;
Bahwa yang jelas dan nyata terjadi adalah digunakan serta dimanfaatkannya barang modal milik TERGUGAT oleh PENGGUGAT untuk keuntungan PENGGUGAT sendiri tanpa membayar sewa kepada TERGUGAT clan tidak melakukan perbaikan serta perawatan terhadap Barang Modal milik TERGUGAT sehingga mengakibatkan Barang Modal milik TERGUGAT menjadi 'barang rongsokan' yang tidak memiliki nilai teknis dan nilai ekonomis bagi TERGUGAT serta menimbulkan kerugian materil bagi TERGUGAT yang harus mengeluarkan biaya benar untuk memobilisasi Barang Modal yang telah menjadi 'barang rongsokan' tersebut dari wilayah Papua ;
B
Bahwa...........
ahwa TERGUGAT mensomir PENGGUGAT untuk membuktikan dalilnya yang menyatakan telah membeli kayu sejumlah 4622 M3 dengan bukti pembayaran atas harga kayu tersebut sebesar Rp. 13.500.000.000,- (tiga belas milyar lima ratus juta rupiah), kepada siapa, kapan kayu tersebut dibeli dan ditempatkan dimana? ;Bahwa seandainya benar -quad non- PENGGUGAT telah membeli kayu sebagimana didalilkan pada butir 9 posita gugatan, maka jelas hal tersebut itikad buruk PENGGUGAT yang memiliki kernarnpuan keuangan untuk membayar harga kayu sebesar Rp.13.500.000.000,- (tiga belas milyar lima ratus juta rupiah) dan memiliki keuntungan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dari hasil pengolahan kayu tetapi dengan sengaja tidak pemah melakukan pembayaran uang sewa yang perbulannya hanya sebesar Rp. 151.730.000,- (seratus lima puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada TERGUGAT sejak bulan November 2008 hingga ditariknya kembali Barang Modal olah TERGUGAT pada akhir Oktober 2011 ;
Bahwa dalil tentang kerugian PENGGUGAT haruslah ditolak karena seandainya benar PENGGUGAT telah membeli kayu sejumlah 4622 M3 maka kayu-kayu tersebut sudah tentu masih berada dalam penguasaan PENGGUGAT sendiri, sedangkan tentang kerugian berupa keuntungan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tanpa perincian dasar perhitungannya adalah hanya mengada-ada sehingga tuntutan kerugian yang demikian harus ditolak sebagaimana Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Desember 1970 Nomor : 429 K/Sip/1970 dan tanggal 18 Agustus 1988 Nomor : 1720 K/ PDT/1986 ;
15. Bahwa TERGUGAT menolak keras dalil pada butir 10, 11 dan 12 posita gugatan, karena mengada-ada dan menyesatkan. Bahwa jelas yang dibayar oleb. PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah pembayaran uang sewa selama 21 bulan terhitung sejak bulan Februari 2007 sampai dengan bulan Oktober 2008 sedangkan Barang Modal milik TERGUGAT berada clan digunakan oleh PENGGUGAT sampai ditariknya kembali Barang Modal tersebut adalah selama 57 (lima puluh tujuh) bulan terhitung mulai bulan Februari 2007 sampai dengan bulan Oktober 2011 ;
B
barang...........
ahwa disamping itu jelas Sewa Guna Usaha bukanlah Jual Beli atas sesuatubarang melainkan kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagai Perusahaan Pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (LESSEE incasu PENGGUGAT) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran; vide Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 jelas diatur bahwa sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan. Bahwa tentang kepemilikan Barang Modal tersebut berada pada TERGUGAT selaku LESSOR diakui pula secara tegas oleh PENGGUGAT sebagaimana dinyatakan pada Pasal 3 Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSL0700003, Akta No. 1 tertanggal 2 Januari 2007, dibuat clan ditandatangani di hadapan SOEPRAYITNO, SH, Notaris di Surabaya, yang berlaku sebagi Undang-Undang bagi PENGGUGAT clan TERGUGAT ;
Bahwa tindakan TERGUGAT menarik kembali Barang Modal milik TERGUGAT yang digunakan oleh PENGGUGAT tanpa pembayaran uang sewa kepada TERGUGAT jelas bukan merupakan Eksekusi melainkan Pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSLO700003 yang menjadi Undang Undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT atas terjadinya kelalaian PENGGUGAT ;
Bahwa oleh karena telah terbukti secara hukum dan menyakinkan bahwa alat-alat berat yang disewa oleh PENGGUGAT adalah milik TERGUGAT, maka seluruh dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT telah mengambil alat-alat berat dari PENGGUGAT secara atau sebagai perbuatan melawan hukum terbukti tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali, bahkan sengaja memutar balikkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya ;
1
di atas...........
6. Bahwa berdasarkan dalil dalil dan fakta hukum yang telah TERGUGAT uraikandi atas, terbukti bahwa seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam gugatannya tersebut telah terbantahkan seluruhnya secara sempurna, karenanya dalil PENGGUGAT lainnya tidak perlu ditanggapi lagi oleh TERGUGAT ;
DALAM REKONPENSI :
1. Bahwa seluruh dalil-dalil TERGUGAT KONPENSI (selanjutnya akan disebut "PENGGUGAT REKONPENSI") secara mutatis mutandis harap sudah dianggap masuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam gugatan Rekonpensi ;
2. Bahwa PENGGUGAT (untuk selanjutnya disebut "TERGUGAT REKONPENSI") telah mengakui bahwa hubungan hukum yang terjadi antara PENGGUGAT REKONPENSI dengan TERGUGAT REKONPENSI adalah "Sewa Guna Usaha atau Leasing", dengan demikian TERGUGAT REKONPENSI mengakui status dirinya hanya merupakan Penyewa dari Barang Modal milik PENGGUGAT REKONPENSI, clan bahwa TERGUGAT REKONPENSI hanya membayar kewajiban uang sewa kepada PENGGUGAT REKONPENSI hingga 21 bulan terhitung sejak dimulainya sewa guna usaha pada tanggal 2 Januari 2007 ;
3
4. Bahwa...........
. Bahwa disamping itu TERGUGAT REKONPENSI juga masih menguasai secara tanpa hak atas Barang Modal milik PENGGUGAT REKONPENSI berupa 1 (satu) unit Logging Trailer Volvo NL-12 tahun 1996 Serial Number YV5V3A-4DXTD555008 Engine Number 232149 sebagaimana diakui oleh TERGUGAT REKONPENSI bahwa Barang Modal yang telah ditarik kembali oleh PENGGUGAT REKONPENSI adalah berupa 7 (tujuh) unit Komatsu Bulldozer D70 LE tahun 2002 dan 4 (empat) unit Logging Trailer Volvo NL-12 tahun 1996, sedangkan jelas dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSL0700003, Akta No. 1 tertanggal 2 Januari 2007, yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT REKONPENSI dan PENGGUGAT REKONPENSI di hadapan SOEPRAYITNO, SH, Notaris di Surabaya, adalah atas sewa guna usaha terhadap 7 (tujuh) unit Komatsu Bulldozer D70 LE tahun 2002 dan 5 (lima) unit Logging Trailer Volvo NL-12 tahun 1996 ;4. Bahwa TERGUGAT REKONPENSI jelas terbukti tidak menggunakan dan memelihara Barang Modal milik PENGGUGAT REKONPENSI yang digunakan oleh TERGUGAT REKONPENSI sejak dimulainya sewa guna usaha pada tanggal 2 Januari 2007 hingga ditariknya kembali Barang Modal oleh PENGGUGAT REKONPENSI pada akhir bulan Oktober 2011 sebagaimana layaknya LESSEE yang beritikad baik sebagaimana diwajibkan pada Pasal 9 Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSL0700003, karena Barang Modal telah dieksploitasi penggunaannya tanpa pemeliharaan sehingga. Barang Modal tersebut menjadi 'barang rongsokan' seperti layaknya besi tua, vide bukti T ;
5. Bahwa akibat dari kelalian yang dilakukan TERGUGAT REKONPENSI, maka Penggugat Rekonpensi telah nyata nyata mengalami kerugian selain tidak dibayarnya uang sewa juga karena masih dikuasainya 1 (satu) unit Logging Trailer Volvo NL-12 tahun 1996 Serial Number VV5V3A-4DXTD555008 Engine Number 232149, sehingga menimbulkan kerugian pertanggal 4 Oktober 2012 bagi PENGGUGAT REKONPENSI setelah diperhitungkan dengan hasil bersih penjualan Barang Modal yang telah menjadi 'barang roksokan', biaya-biaya untuk pengambilan dan mobilisasi Barang Modal dari Papua, serta hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap 2 (dua) bidang tanah bersertifikat Hak Milik No. 140 dan 138, terletak di Kelurahan Ngagorsari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten/Kota Gresik, Propinsi Jawa Timur sebesar Rp. 6.725.694.627,- (enam milyar tujuh ratus dua puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus duapuluh tujuh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian uang sewa yang belum dibayar = Rp. 580.048.727,-
Premi Asuransi Tertunggak = Rp. 106.050.000,-
Denda Asuransi = Rp. 290.651.200,-
Denda Tertunggak = Rp. 5.730.217.900,-
Biaya penagihan = Rp. 18.716.800,-
6. Bahwa...........
JUMLAH KEWAJIBAN TERHUTANG = Rp. 6.725.694.627,‑6. Bahwa untuk menjamin tidak sia-sianya gugatan PENGGUGAT REKONPENSI diatas, disamping memang telah terbukti itikad buruk dari TERGUGAT REKONPENSI sehingga PENGGUGAT REKONPENSI sangat khawatir TFRGUGAT REKONPENSI akan segera mengalihkan harta kekayaan miliknya untuk menghindar dari tuntutan PENGGUGAT REKONPENSI, maka PENGGUGAT REKONPENSI mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakan sita jamman (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan TERGUGAT REKONPENSI berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Ploso Bogen No. 1, RT. 11 RW. 10, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Bukir No. 28-29 Kraton, Pasuruan 67151 Jawa Timur ;
Berdasar uraian dalil/dalil dan fakta-fakta hukum diatas, maka TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
1. Menerima eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
3. Menghukum PENGGUGAT membayar seluruh biaya dalam perkara ini ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menghukum PENGGUGAT membayar seluruh biaya dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI :
1. Menerima gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya ;
2
3. Menghukum...........
. Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan perbuatan wanprestasi ;3. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar kewajiban sewa guna usaha yang terhutang kepada PENGGUGAT REKONPENSI pertanggal 4 Oktober 2012 sebesar Rp. 6.725.694.627,- (enam milyar tujuh ratus dua puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) ;
4. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk mengembalikan Barang Modal berupa 1 (satu) unit Logging Trailer Volvo NL-12 tahun 1996 Serial Number YV5V3A4DXTD555008 Engine Number 232149 dalam keadaan baIk dan beroperasi kepada PENGGUGAT REKONPENSI ke lokasi yang akan ditunjuk oleh PENGGUGAT REKONPENSI dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh TERGUGAT REKONPENSI ;
5. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari sejak tanggal diputuskannya perkara sampai dilaksanakannya pengembalian Barang Modal berupa 1 (satu) unit Logging Trailer Volvo NL-12 tahun 1996 Serial Number YV5V3A-4DXTD555008 Engine Number 232149 kepada PENGGUGAT REKONPENSI ;
6. Menyatakan sita jaminan atas harta kekayaan milik TERGUGAT REKONPENSI berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Ploso Bogen No. 1, RT. 11 RW. 10. Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Bukir No. 28-29 Kraton, Pasuruan 67151 Jawa Timur adalah sah dan berharga ;
7. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
M
atas...........
enimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Kuasa Penggugat telah menanggapi dengan Repliknya tertanggal 18 Oktober 2012 dan selanjutnya atas Replik Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat telah pula menanggapi dalam Dupliknya tertanggal 08 Nopember 2012 ;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil – dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti Surat berupa foto copy surat – surat dan foto – foto yang telah dibubuhi materai cukup dan diperlihatkan aslinya di persidangan, ternyata sesuai sebagai berikut :
Akta Nomor 1 Perjanjian Kerjasama antara PT. BUKTI HIJAU GITA CITA dengan PT.BATASAN, yang dibuat dihadapan Notaris SUSANTO TJIPTOWTDJOJO. SH. pada tanggal I September 2006, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti P – 1 ;
Berita Acara Pemeriksaan Peralatan Pengusahaan Hutan Pada Pemegang IUPHHK PT. BATASAN, tertanggal 3 Desember 2007, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti P – 2 ;
Berita Acara Pemeriksaan Rencana Pembuatan Jalan Angkutan Kayu diluar Blok RKT Tahun 2007 / 2008 AN. IUPHHK-HA PT. BATASAN di Kabupaten Keerom Provinsi Papua. tertanggal 19 Desember 2007, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti P – 3 ;
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Nomor: KEP-522.1/677 tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Tahun 2008 PT. BATASAN, tertanggal 5 Maret 2008, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti P – 4 ;
Surat Dinas Kehutanan Pemermtah Provinsi Papua Nomor : 680/2001 perihal Pertimbangan Teknis Pemasukan dan Penggunaan Peralatan Pengusahaan Hutan An. IUPHHK PT. BATASAN, tertanggal 27 Agustus 2007, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti P – 5 ;
Surat Pernyataan dari Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Papua, tertanggal 27 Agustus 2007, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti P – 6 ;
K
Pemanfaatan...........
eputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Nomor : KEP-522.2/761 tentang Perpanjangan Izin Penggunaan Peralatan Untuk Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam di Provinsi Papua Tahun 2008 AN. PT. BATASAN, tertanggal 14 Maret 2008, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti P – 7 ;Surat dari Departemen Kehutanan Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan Direktorat Bina Pengembangan Hutan Alam Nomor S.70/VI/BPHA-3/2008 Persetujuan Carry Over RKT-UPHHK Tahun 2007 a/n PT. Batasan di Provinsi Papua, tertanggal 22 Januari 2008. yang untuk selanjutna diberi tanda bukti P – 8;
Tandy Terima dari PT. BATASAN pada tanggal 12 September 2008 berupa salinan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 342/Kpts4l/1997 tentang pemberian Hak pengusahaan Hutan atas areal hutan seluas ± 106.643 hektar yang terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya kepada PT. BATASAN, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti P – 9 ;
Surat Perjanjian Pinjam Pakai Peralatan antara PT. BATASAN dengan PT. BUKIT HIJAU Nomor : 016/DIR/JKTN/2007, tertanggal 10 Mei 2007, yang untuk selanjutnyadiberi tanda bukti P – 10 ;
Foto-foto Alat-alat berat Komatsu Bulldozer D7OLE Tahun 2002 dan Logging TRAILER VOLVO N L-12 Tahun 1996, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti P – 11 ;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan surat – surat bukti sebagaimana tersebut diatas, Penggugat juga mengajukan 1 (satu) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi AKHJALUL HINA AFUDIN :
Bahwa saksi bekerja di PT. BUKIT HIJAU GITA CITA di bagian produksi, yang tugasnya mencatat hasil produksi ;
Bahwa saksi mengetahui alat - alat berat berupa Buldozer, Trailer yang berada di lokasi PT. BUKIT HIJAU GITA CIPTA ;
Bahwa fungsi alat - alat tersebut untuk menarik kayu dan mengangkat kayu ;
B
alat-alat...........
ahwa saksi tidak mengetahui secara pasti kapan PT. BUANA FINANCE menarik
alat - alat tersebut dari lokasi PT. BUKIT HIJAU GITA CIPTA, akan tetapi pada hari minggu ;
Bahwa alat – alat tersebut ditarik dari camp atas bawah lokasi PT. BUKIT HIJAU GITA CIPTA dan dibawa ke Pelabuhan depan menggunakan traktor ;
Bahwa saksi bekerja di PT. BUKIT HIJAU GITA CIPTA sejak tahun 2010 sampai dengan 2011 dan sekarang telah berhenti karena ingin mencari kerja yang lain ;
Bahwa yang menarik alat – alat berat tersebut adalah pihak PT. BUANA FINANCE sebanyak 4 orang ;
Bahwa pada saat penarikan yang menjaga alat – alat di lokasi PT. BUKIT HIJAU GITA CIPTA ada 2 orang dan tidak ada keributan ;
Bahwa pada waktu penarikan alat - alat tersebut oleh pihak PT. BUANA FINANCE di lokasi tidak ada kegiatan namun dengan ditariknya alat - alat tersebut, maka kegiatan PT. BUKIT HIJAU GITA CIPTA tidak lagi berjalan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil - dalil bantahannya, Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa foto copy surat - surat dan foto - foto yang telah dibubuhi materai cukup dan disesuaikan dengan aslinya dipersidangan berupa :
Akta tertanggal 28-05-2007 Nomor 63, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti T – 1 ;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSL0700003, Akta No.1 tertanggal 2 Januari 2007, dibuat di hadapan SOEPRAYITNO, SH, Notaris di Surabaya, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti T – 2 ;
Perjanjian Jual Beli tertanggal 2 Januari 2007, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti T – 3 ;
Daftar Barang dan Ketentuan Sewa Guna Usaha Lainnya, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti T – 3a ;
Jadwal Pembayaran Angsuran, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti T – 4 ;
A
tanda...........
kta Pemberian Jaminan tertanggal 2 Januari 2007, yang untuk selanjutnya diberi
tanda bukti T – 5 ;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819LSNO80001 1, Akta No. 17 tertanggal 19 Maret 2008 dibuat di hadapan SOEPRAYITNO, SH, Notaris di Surabaya, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti T – 6 ;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 819L5N0800012, Akta No. 19 tertanggal 24 Juni 2008 dibuat di hadapan SOEPRAYITNO, SH, Notaris di Surabaya, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti T – 7 ;
Surat Pernyataan Tied Up tertanggal 19 Maret 2008, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti T – 8 ;
Surat PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI No. 951L5G SBY/BHDIR/I/2010 tertanggal 11 Januari 2010, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti T – 8a ;
Surat TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI No. 081/Rernedial/BNF/ Sby/1/2010 tertanggal 28 Januari 2010, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti T – 8b ;
Surat TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI No.023/FCO/BNF/Sby/X/2011 tertanggal 12 Oktober 2011, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti T – 8c ;
Barang Modal yang diambil kembali oleh TERGUGAT dari PENGGUGAT telah menjadi "barang rongsokan" seperti layaknya besi tua, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti T – 9 ;
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 841PMK.01212006, yang untuk selanjutnya diberi tanda bukti T – 9a ;
Menimbang, bahwa selain surat - surat bukti diatas Tergugat juga mengajukan 1 (satu) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi LISA SIMATUPANG :
B
PT. BUKIT...........
ahwa saksi ikut berangkat ke Papua pada tanggal 29 Oktober 2011 ke lokasi
PT. BUKIT HIJAU GITA CIPTA untuk menarik alat - alat berat milik PT. BUANA FINANCE yang disewa oleh PT. BUKIT HIJAU GITA CIPTA ;
Bahwa saksi bertemu dengan Johan sebagai orang yang bertanggung jawab menjaga lokasi ;
Bahwa sepengetahuan saksi alat - alat berat yang ada di lokasi berjumlah 11 unit dari 12 unit yang disewa oleh PT. BUKIT HIJAU GITA CIPTA dari PT. BUANA FINANCE, diantaranya terdiri dari 5 unit ..............dimana hanya ada 4 unit saja di lokasi ;
Bahwa alat - alat tersebut ditarik dengan dengan menggunakan Crain lalu dibawa dengan menggunakan Tronton :
Bahwa kondisi alat - alat berat sudah tidak baik lagi ;
Bahwa alat - alat berat tersebut ditarik pihak Tergugat karena pihak Penggugat telah tidak membayar uang sewanya ;
Bahwa sebelum penarikan alat - alat berat tersebut pihak Tergugat sudah pernah memberikan Surat Peringatan (Somasi) tetapi pihak Penggugat tidak mengindahkan ;
Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan, baik Penggugat maupun Tergugat telah menyerahkan kesimpulannya masing – masing, Penggugat tanggal 15 Januari 2013 dan Tergugat tanggal 08 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini dengan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan Perkara ini merupakan bagian tak terpisahkan clan dianggap termuat dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
M
A. Gugatan...........
enimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan keberatan / Eksepsi sebagai berikut ;A. Gugatan Salah Alamat (Error In Persona) Dan Kurang Pihak :
1. Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT dalam gugatannya kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT ;
2. Bahwa TERGUGAT adalah kantor cabang dari PT BUANA FINANCE Tbk suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia, yang anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan akta tertanggal 28-05-2007 nomor 63, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Keputusannya tertanggal 08-10-2008 nomor AHU70991.AH.01.02.Tahun 2008, yang telah dimuat dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 05-03-2010 nomor 19, Tambahan nomor 2299/2010, kemudian terakhir diubah dengan akta tertanggal 25-05-2012 Nomor : 265 dibuat dihadapan Doktor IRAWAN SOERODJO, Sarjana Hukum, Magister Sains. Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20-07-2012 nomor AHU-AH.01.10-26746, (Bukti T-1), berkedudukan di Jakarta Selatan, berkantor Pusat di Chase Plaza Lt 17, JI. Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta 12190, yang tidak turut digugat dalam perkara aquo ;
3
kewajiban...........
. Bahwa TERGUGAT hanyalah kantor cabang dari PT BUANA FINANCE Tbk yang menjalankan tugas-tugas di wilayah Surabaya, dan TERGUGAT bukan badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan hanya merupakan wakil yang bertindak untuk kepentingan dan atas nama PT BUANA FINANCE Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, sehingga dengan demikian TERGUGAT yang merupakan Kantor Cabang tidak mempunyai tanggung jawab, hak dan kewajiban sebagai Badan Hukum yang memiliki kapasitas untuk digugat di muka Pengadilan, karenanya jelas bahwa gugatan PENGGUGAT telah salah alamat dan keliru subyek tergugatnya (Error in Personna/Subjecto). sehingga oleh karena itu sudah seharusnya gugatan ini sejak awal ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;4. Bahwa peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan PENGGUGAT dalam perkara aquo adalah bertitik tolak dari Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing) untuk penggunaan alat-alat berat milik PT BUANA FINANCE Tbk, sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha, Akta No. 1 tertanggal 2 Januarl 2007, dibuat di hadapan SOEPRAYITNO, SH, Notaris di Surabaya, dimana pihak pemberi fasilitassewa guna usaha/Lessor adalah "PT BUANA FINANCE Tbk dan bukan TERGUGAT (PT BUANA FINANCE Tbk cabang Surabaya)" ;
5. Bahwa untuk membuktikan Posita Gugatannya seharusnya PENGGUGAT menarik PT BUANA FINANCE Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan sebagai salah satu pihak yang digugat dalam perkara aquo. Mengingat PT BUANA FINANCE Tbk selaku pihak yang mengadakan hubungan hukum dengan PENGGUGAT dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha, Akta No. 1 tertanggal 2 Januari 2007, dibuat di hadapan SOEPRAYITNO, SH, Notaris di Surabaya, tidak ikut ikut digugat maka sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara aquo menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT kurang pihak ;
6
karena...........
. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas jelas gugatan PENGGUGAT telah salah alamat, keliru tentang prang yang seharusnya digugat, dan kurang pihak, sehingga gugatan yang demikian sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, yang menentukan "Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat kesalahan formil mengenai pihak yang harus digugat, tetapi belum digugat, sehingga gugatannya tidak sempurna" ;B. Gugatan PENGGUGAT Premature :
1. Bahwa PENGGUGAT dalam Posita butir 8 mendalilkan bahwa tindakan TERGUGAT yang telah menarik/mengambil obyek Perjanjian Leasing secara sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu merupakan suatu tindakan melawan hukum (onrechmatige daad) tanpa penjelasan aturan hukum mana yang dilanggar oleh TERGUGAT ;
Bahwa seandainya untuk dilakukannya penarikan obyek Perjanjian Leasing dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha yang dibuat oleh dan antara PT BUANA FINANCE Tbk selaku LESSOR dengan PENGGUGAT selaku LESSEE disyaratakan adanya “pemberitahuan Terlebih Dahulu” maka seharusnya tindakan penarikan obyek Perjanjian Leasing yang didalilkan PENGGUGAT dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bukanlah Perbuatan Melawan Hukum melainkan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi ;
2. Bahwa oleh karena PENGGUGAT mendasarkan Gugatannya atas Perbuatan Melawan Hukum, maka PENGGUGAT harus membuktikan adanya “unsur melawan hukum” yang didalilkan PENGGUGAT telah dilakukan TERGUGAT ;
Perbuatan yang mana dan seperti apa yang telah dilakukan oleh TERGUGAT yang melawan hukum dan dasar hukum apa yang dilanggar oleh TERGUGAT tersebut sehingga TERGUGAT didalilkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
C. Gugatan Ganti Rugi Yang Diajukan Oleh Penggugat Tidak Memuat perincian Kerugian :
1
apakah...........
. Bahwa dalam butir 9 posita gugatan, PENGGUGAT mengajukan permintaan ganti rugi materiil total sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta Rupiah) kepada TERGUGAT, tanpa memuat dasar perhitungan ganti rugi yang dipakai, padahal PENGGUGAT seharusnya mencantumkan ukuran-ukuran apakah yang dipakai oleh PENGGUGAT untuk mempertimbangkan ganti rugi yang diajukan dimaksud ;2. Bahwa sesuai putusan MARI tanggal 16 Desember 1970 Nomor : 429 K/Sip/1970 dan tanggal 18 Agustus 1988 Nomor : 1720 K/ PDT/1986, pada pokoknya menyatakan bahwa: "Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanga perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna" ;
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, gugatan PENGGUGAT haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas eksepesi Tergugat tersebut Penggugat dalam Repliknya telah menanggapi sebagai berikut :
Bahwa Penggugat tetap pada dali - dalil gugatannya serta menangkal dengan keras argumen hukum Tergugat ;
Bahwa dalam doktrin maupun yurisprudensi, gugatan dapat diajukan di alamat cabang Tergugat. Artinya, secara inhaerent PT. BUANA FINANCE, Tbk bertanggung jawab untuk dan atas nama cabang Tergugat di Surabaya ;
Bahwa oleh karenanya, tidak ada error in persona dalam gugatan Penggugat. Argumen hukum Penggugat telah dijustifikasi oleh Tergugat dengan gugatan rekonpensinya yang mengakui bertindak untuk dan atas nama PT. BUANA FINANCE, Tbk baik mengenai substansi yang digugat maupun domisili hukumnya, hal ini juga berdasar yurisprudensi yang ada sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No.3562/K/Pdt/1984, dimana BNI Cabang Tebing Tinggi boleh digugat tanpa harus mengikut sertakan menggugat BNI Pusat ;
B
dikwalifikasi...........
ahwa perlu dicatat, perbuatan melanggar hukum dalam gugatan Penggugat tidak harus diartikan secara sempit, yaitu perbuatan melanggar Undang - undang, melainkan segala tindakan Tergugat yang beritikad buruk yang tidak patut dalam bermasyarakat serta merugikan orang lain, sudah dapat
dikwalifikasi sebagai perbuatan melanggat hukum ;
Bahwa untuk masalah pembuktian perbuatan melawan hukum akan kami buktikan dalam tahap pembuktian nantinya sesuai due process of law ;
Bahwa oleh karenanya, gugatan Penggugat tidak premature ;
Masalah ganti rugi telah diperinci secara jelas dengan parameter perhitungan kerugian serta kehilangan keuntungan yang akan dibuktikan dalam tahap pembuktian ;
Bahwa oleh karenanya, Eksepsi Tergugat harus dinyatakan tidak beralasan dan tidak beralasan dan tidak berdasar hukum ;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Tergugat sebagaimana dalam jawaban dan dupliknya serta tanggapan Penggugat dalam Repliknya, maka Majelis Hakim memberi pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat huruf A tentang Gugatan salah alamat (Error in Persona) dan kurang pihak dengan alasan yang seharusnya digugat adalah PT. BUANA FINANCE, Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan sebagai salah satu pihak yang digugat dalam perkara aquo sedang Tergugat hanyalah Kantor Cabang dan PT. BUANA FINANCE, Tbk yang menjalankan tugas - tugas di wilayah Surabaya, dan Tergugat bukan badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan hanya merupakan wakil yang bertindak untuk kepentingan dan atas nama PT. BUANA FINANCE, Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan, sehingga dengan demikian Tergugat yang merupakan Kantor Cabang tidak mempunyai tanggung jawab hak dan kewajiban sebagai badan hukum yang memiliki kapasitas untuk digugat dimuka Pengadilan ;
Perjanjian...........
Menimbang, bahwa sebagaimana dalil No. 1 gugatan, Penggugat mendalilkan hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan pihak Tergugat adalah sewa guna Usaha, dimana Penggugat sebagai Lessel dan Tergugat sebagai Lessor dalam perjanjian Leasing atas obyek barang alat - alat berat, sebagaimana Perjanjian Leasing No. 819 LSL 0700003 yang tertuang dalam Akta Nomor : 1 tanggal 2 Januari 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Soeprayitno, SH. di Surabaya;Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Nomor 1 tanggal 2 Januari 2007 Perjanjian Sewa Guna Usaha (Bukti T-2) sebagaimana Eksepsi Point No.3 Duplek Tergugat, menentukan bahwa PT. BUANA FINANCE, Tbk Cabang Surabaya (Tergugat) berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, tertanggal 1 September 2005 secara sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. BUANA FINANCE, Tbk berkedudukan di Jakarta dan atas dasar Perjanjian Sewa Guna Usaha tersebut seharusnya gugatan diajukan atau pihak yang harus digugat adalah PT. BUANA FINANCE, Tbk yang berkedudukan di Jakarta dan bukan PT. FINANCE, Tbk Cabang Surabaya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Nomor 1 tanggal 2 Januari 2007 Perjanjian Sewa Guna Usaha tersebut, telah tegas ditentukan bahwa Tergugat (PT. Buana Finance Tbk Cabang Surabaya) kapasitasnya hanyalah kuasa untuk mewakili PT.Buana Finance Tbk Pusat, sehingga bilamana timbul masalah hukum dalam hubungan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Penggugat, maka sebagai pihak yang bertanggung jawab PT. Buana Finance Tbk. yang berkedudukan di Jakarta yang seharusnya digugat atau paling tidak ikut digugat sebagai pihak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis berkesimpulan bahwa Eksepsi Tergugat dalam huruf A tentang Gugatan Salah Alamat (error in persona) dan kurang pihak adalah beralasan menurut hukum dan karena itu maka Eksepsi tersebut haruslah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat pada huruf A tersebut diatas dikabulkan, maka eksepsi selebihnya menurut Majelis tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
M
DALAM...........
enimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat dikabulkan sebagian, maka gugatan Penggugat harus pula dinyatakan tidak dapat diterima :DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan sebagian dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam pokok perkara sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan dengan sendirinya pula harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan sebagian dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka menurut hukum biaya perkara harus dibebankan kepada Penggugat ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa karena gugatan Konpensi dari Penggugat Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan dengan sendirinya pula harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Memperhatikan ketentuan - ketentuan dari Undang - Undang yang berkenaan ;
M E N G A D I L I
I. DALAM KONPENSI :
II. DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat ;
III. DALAM POKOK PERKARA ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
IV. DALAM REKONPENSI :
- Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
V. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar baiya perkara sebesar Rp. 551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negerl Surabaya pada hari SELASA tanggal 26 FEBRUARI 2013 oleh kami LAMSANA SIPAYUNG, SH. sebagai Ketua Majelis ERRY MUSTIANTO, SH. MH. dan BAMBANG KUSMUNANDAR, SH. MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan didalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 05 MARET 2013 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi kedua Hakim Anggota dibantu oleh SUJARWATI, SH. Panitera Pegganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd
ttd
ERRY MUSTIANTO, SH. MH. LAMSANA SIPAYUNG, SH.
ttd
BAMBANG KUSMUNANDAR, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd
SUJARWATI, SH.
Perincian Biaya :
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
ATK Rp. 50.000,-
Panggilan Rp. 450.000,-
PNBP Rp. 40.000,-
Jumlah Rp.551.000,-
(lima ratus lima puluh satu ribu rupiah)