08/Pid-B/2013/PN-SNB.
Putusan PN SINABANG Nomor 08/Pid-B/2013/PN-SNB.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRI GUNAWAN Bin SARIFUDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin SARIFUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin SARIFUDINoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulandan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 08/Pid-B/2013/PN-SNB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Sinabang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
N a m a : HENDRI GUNAWAN Bin SARIFUDIN;
Tempat lahir : Sinabang ;
Umur/Tgl lahir : 24 Tahun/02April 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA (Tamat) ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan yang sah oleh :
1. Penyidik, tanggal 29 Januari 2013 No. Pol : SP. Han/01/I/2013/Reskrim,sejak tanggal 29 Januari 2013 s/d 17 Februari 2013 ;
2. Perpanjangan Kajari Sinabang, tanggal 19 Februari 2013 No.B-094/N.1.23/Epp.1/2/2013, sejak tanggal 18 Februari 2013 s/d 29 Maret 2013 ;
3. Penuntut Umum, tanggal 27 Maret 2013 No: Print: 060/N.1.23/Epp.2/03/2013, sejak tanggal 27 Maret 2013 s/d 15 April 2013;
4. Hakim Pengadilan Negeri Sinabang,tanggal 10 April 2013 No. No. 09/Pen.Pid/2013/PN.SNB, sejak tanggal 10 April 2013 s/d 09 Mei 2013 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, tanggal 24 April2013 No. 09/Pen.Pid/2013/PN-SNB,sejak tanggal 10 Mei 2013 s/d tanggal 08 Juli 2013 ;
Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinabang tentang Penentuan Hari Sidang ;
Berita Acara dan surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tercantum dalam tuntutan pidananya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan oleh karenanya menuntut agar Terdakwa dijatuhi putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin SARIFUDINbersalah melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum melakukan “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga seperti dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin SARIFUDINselama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanandengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti N I H I L;
Menetapkan agar Terdakwa membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwa masih berusia muda ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan dakwaan tertanggal 27 Maret 2013, Nomor Register Perkara : PDM-05/SNB/Epp.1/03/2013, sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin SARIFUDIN, pada hari Senin, tanggal 07 Januari 2013, sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013, bertempat di rumah Paman Terdakwa sendiri, di Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, dengan sengaja telah melakukan kekerasan (pemukulan) dalam lingkup rumah tangga terhadap Saksi Korban sdri. SILVIA ARISKA Binti KAMEL yang merupakan Istri Terdakwa sendiri dibuktikan dengan fotocopy Surat Nikah Nomor : 51/4/VI/2010, tanggal 12 April 2010 yang ddikeluarkan oleh Kantor Urussan Agama Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin, tanggal 07 januari 2013, sekitar jam 16.00 WIB, pada saat Terdakwa pulang ke rumah, Terdakwa melihat pakaian yang telah dicuci dan telah kering dan tidak dilipat sudah 1 (satu) minggu, rumah dalam keadaan kotor dan tidak disapu piring kotor dan berserak di dapurr dan tidak dicuci, saat itu Terdakwa menasehati Saksi Korban namun Saksi Korban melawan sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban pergi ke rumah Saksi Zulfa Amin yang merupakan Paman dari Terdakwa yang terletak di depan rumah Terdakwa dan menyampaikan kepada Saksi Zulfan Amin bahwa telah terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban, sekitar pukul 18.30 WIB Saksi Zulfan Amin memanggil Terdakwa dan mengatakan bahwa Saksi Korban berada dirumahnya dan selanjutnya Saksi Zulfan Amin menasehati Terdakwa dan menyuruh Terdakwa menjemput Saksi Korban di rumah Saksi Zulfan Amin serta mengajaknya pulang ke rumah, namun saat itu Saksi Korban tidak mau diajak pulang ke rumah, selanjutnya Terdakwa menjumpai Saksi Zulfan Amin kembali dan mengatakan Saksi Korban tidak mau diajak pulang, selang beberapa saat Terdakwa kembali mengajak pulang Saksi Korban ke rumah Terdakwa, namun Saksi Korban tidak mau diajak pulang sehingga Terdakwa merasa kesal dan menampardi bagian telinga dan pipi Saksi Korban sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sehingga Saksi Korban merasa pusing dan sakit serta mengalami trauma lahir dan batin atas pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Korban sering mengalami sakit di bagian kepala dan pusing dan tidak ada halangan untuk pekerjaan atau kegiatan sehari-hari dan Saksi Korban tidak terima atas perlakuan itu lalu Saksi Korban datang ke Polres Simeulue untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Sesuai dengan Visum Et Revertum dari RSUD Simeulue Nomor : 445/304/VER/2013, tanggal 11 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edwar, Dokter pada RSUD Simeulue dengan telah memeriksa seorang korban perempuan dewasa, berumur 20 tahun pada pemeriksaan ditemukan lebam merah ukuran diameter 4 cm di pipi kiri yang diperkirakan akibat luka paksa berdasarkan pemeriksaan tersebut korban menderita luka ringan dan telah mendapatkan perawatan di RSUD Simeulue;
Perbuatan Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin SARIFUDINsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksudnya dan Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SAKSI SILVIA ARISKA Binti KAMEL, didepan persidangan keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Istri sah dari Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin SARIFUDIN yang dibuktikan dengan buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 51/4/VI/2010 ;
Bahwa Saksi mengerti pada saat dibuat Berita Acara Pemeriksaan dihadapan Penyidik sehubungan dengan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai Suami terhadap diri Saksi ;
Bahwa dari pernikahan tersebut Saksi dan Terdakwa dikaruniai seorang putri berumur 2 (dua) tahun ;
Bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi terjadi pada hari Senin, tanggal 07 Januari 2013, bertempat di rumah Saksi Zulfan Amin Alias Katoyong, tepatnya di lantai 2 (dua), beralamat di Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue ;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah taangga terhadap Saksi adalah dengan cara menampar pipi kiri Saksi dengan menggunakan telapak tangan kanan Terdakwa yang mengenai pipi kiri dan telinga sebelah kiri Saksi sehingga membuat Saksi merasakan pusing dan sakit pada kepala ;
Bahwa awal kejadian tersebut adalah adanya pertengkaran antara Saksi dan Terdakwa yang terjadi di rumah Saksi, kemudian Saksi berlari ke rumah Saksi Zulfan Amin Alias Katoyong dimana di rumah Saksi Zulfan, Saksi Silvia mengalami pemukulan lagi oleh Terdakwa ;
Bahwa Saksi sering mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa sejak pernikahan mereka tahun 2010 ;
Bahwa akibat penganiayaan Terdakwa terhadap Saksi menyebabkan Saksi mengalami memar di pipi sebelah kiri dan sakit dan pusing di bagian kepala ;
Bahwa Saksi melakukan visum ke RSUD Simeulue dengan nomor: 445/304/ver/2013, TERTANGGAL 11 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDWAR, yang menerangkan pada kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang pasien bernama SILVIA ARISKA, umur 20 tahun, dari pemeriksaan terdapat lebab merah di pipi sebelah kiri yang diperkirakan akibat luka paksa. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, korban menderita luka ringan dan teelah mendapatkan perawatan di RSUD Simeulue ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
SAKSI KHAIRUDDIN US Bin Alm. USMAN, di depan persidangan dan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui bahwa antara Saksi Korban dan Terdakwa terikat tali pernikahan karena Saksi Korban dan Terdakwa perna menjadi warga Desa Simpang Abail dimana Saksi pada saat itu adalah Kepala Desa Simpang Abail ;
Bahwa seingat Saksi pada tanggal 31 Agustus 2012 antara Terdakwa dan Saksi Korban terjadi keributan pada saat mereka masih tinggal di Simpang Abail ;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian petengkaran tersebut setelah diberitahu oleh sepupu korban yang bernama Yoyo yang mengatakan kepada Saksi bahwa dari keributan tersebut telah terjadi pemukulan sebanyak 1 (satu) kali di bagian belakang kepala Istrinya yaitu Silvia Ariska oleh Terdakwa ;
Bahwa setelah terjadinya pertengkaran dan pemukulan tersebut, Saksi Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek dan 1 (satu) hari setelah kejaian itu, Terdakwa dan Korban berdamai dan telah dibuat surat perdamaian tertanggal 31 Agustus 2012 ;
Bahwa Saksi mendengar lagi terjadinya keributan rumah tangga antara Terdakwa dengan Saksi Korban sekitar bulan Januari 2013 akan tetapi hal itu tidak terjadi di Desa Simpang Abail melainkan di desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
SAKSI RASYIDIN Bin Alm. ALIP, di depan persidangan dan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mempunyai hubungan keluarga dengan Korban yaitu Kakek dari Korban ;
Bahwa antara Terdakwa dan Korban telah menukah kurang lebih 3 (tiga) tahundan dikaruniai seorang anak ;
Bahwa Saksi mengetahui antara terdakwa dan Korban pada awalnya tinggal di rumah Mertua Terdakwa di Desa Simpang Abail dan berdasarkan pengetahuan Saksi antara Terdakwa dan Korban sejak awal pernikahan sudah tidak ada kecocokan yang mungkin disebabkan oleh kelakuan/tabiat dan faktor ekonomi keluarga Terdakwa dan Korban ;
Bahwa sepengetahuan Saksi pernah dibuat kesepakatan pada tanggal 21 Mei 2012 antara Terdakwa dan Korban yang pada intinya Terdakwa berjanji ttidak akan main tangan dan akan memperhatikan keluarganya dan pada saat itu Saksi pernah mendengar Terdakwa kerap menampar Korban ;
Bahwa kemudian pertengkaran terjadi antara Terdakwa dengan Korban pada tanggal 31 Agustus 2012 di Desa Simpang Abail, dimana korban di pukul pada bagian belakang kepala oleh Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 08 Januari 2013 datang Saksi Korban menemui Saksi dan menceritakan bahwa telah terjaddi lagi keributan rrumah tangga antara terdakwa dengan Saksi Korban di desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, dimana Terdakwa telah menampar pipi kiri Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dan Saksi melihat ada bekas tampan di pipi Saksi Korban berupa ruam kemerahan ;
Bahwa sampai aat ini belum ada keluarga Terdakwa yang datang untuk meminta maaf kepada keluarga Saksi Korban ;
Bahwa akibat perlakuakn itu tidak menyebabkan terganggunya kesehatan Saksi Korban ;
Atas keterangan tersebut Terdakwa membenarkannya ;
SAKSI AMIR HAMZAH Bin BAHARUDDIN, di depan persidangan dan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai PJS Kepala desa Amaiteng sejak tahun 2011 sampai sekarang ;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban pernah tinggal di Desa Amaiteng ;
Bahwa sepengetahuan Saksi, orang tua Terdakwa sekitar bulan Maret 2013 membawa surat yang isinya mengenai perjanjian damai antara Terdakwa dan Saksi Korban namun tidak ada dari pihak Terdakwa atau Saksi Korban yang datang menghadap kepada Saksi selaku Kepala Desa Amaiteng ;
Bahwa BapakTerdakwa menceritakan kepada Saksi bahwa antara Terdakwa dan Saksi Korban telah terjadi pertengkaran lagi ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
SAKSI ZULFAN AMIN Alias KATUYUNG, di depan persidangan dan di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ada hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu Paman Terdakwa;
Bahwa antara Terdakwa dan Saksi Korban sering terjadi pertengkaran atau percekccokan rumah tangga ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 07 januarri 2013, sekitar pukul 16.00 WIB, datang Saksi Korban ke rumah Saksi dengan memberitahukan kepada Saksi bahwa Terdakwa telah menamparnya ;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, Saksi selaku Paman Terdakwa memanggil Terdakwa dan mengatakan bahwa Saksi Korban berada di rumahnya dan Saksi juga menasehati Terdakwa dan menyuruh Terdakwa membujuk Saksi Korban agar mau pulang ke rumahnya ;
Bahwa Saksi mengetahui pada saat terjadi pertengkaran tersebut Terdakwa melakukan peemukulan dengan cara menampar Saksi Korban ;
Bahwa pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi Korban sudah sering terjadi walau sering pula membuat perdamaian ;
Bahwa pada tanggal 07 Januari 2013 tersebut yaitu sekitar 2 (dua) jam setelah Saksi Korban datang ke tempat Saksi kemudian Saksi Korban melaporkan bahwa telah di tampar oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa pertengkaran tersebut sering terjadi disebabkan faktor ekonomi ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin SARIFUDINtelah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga ;
Bahwa antara Terdakwa dan Saksi Korrban telah terikat hubungan pernikahan sejak tahun 2010 ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada Saksi Korban dengan cara menampar wajah sebeelah kiri Saksi Korban yang meengenai pipi dan telinga sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan ;
Bahwa Terdakwa melakukan penamparan kepada Saksi Korban karena sebelumnya telah terjadi pertengkaran mulut karena Saksi Korban bersifat pemalas mengurus rumah tangga sehingga membuat Terdakwa eemosi ;
Bahwa pertengkaran itu bermula pada hari Senin, tanggal 07 Januari 2013, sekitar pukul 116.00 WIB, pada saat Terdakwa pulang ke rrumah dan meelihat pakaian yang telah di cuci dan telah kering tidak dilipat selama 1 (satu) mingggu, rumah dalam keaddaan kotor dan tidak di sapu, piring kotor berserakan di dapur dan idak di cuci, saat itu Teerdakwa menasehati Saksi Korban namun Saksi Korban melawan sehingga terjadilah pertengkaraan mulut antara mereka, lalu Saksi Korban pergi ke rumah Saksi Zulfan Amin, yang merupakan Paman dari Terdakwa yang terletak di depan rrumaah Terdakwa ;
Bahwa pada saat di rumah Paman Terdakwa tersebutt, Terdakwa berusaha membujuk Saksi Korban untuk pulang namun Saksi Korban ttidak mau dan mala mngeluarkan kata-kata kasar sehingga Terdakwa tidak maampu meenahan emosi dan mnampaar Saksi Korban di bagian wajaah yang meengenai pipi dan telinga Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berrjanji tidak akan mengulaanginya lagi ;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dan ditahan di Rutan Meulaboh, Cabang Sinabang karena kasus pelecehan dan ddi hukum selama 1 (satu) tahun ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang diajukan dipersidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar antar Terdakwa dengan Saksi Korban merupakan Suami-Istri yang menikah paada tahun 2010 dan telah dikaaruniai sseorang anak perempuan ;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga ;
Bahwa benar Terdakwa telah seringa melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga kepada Saksi Korban ;
Bahwa benar setiap kali melakukan kekerasan ddaalam rumah tangga, Terdakwa membuat surat perjanjian yang isinya menyatakan bahwa Terdakwa tidak akan melakukan perbuatan tersebut lagi namun pada kenyataannya Terdakwa tetap masih melakukan perbuatan tersebut lagi ;
Bahwa benar pada tanggal 07 Januari 2013, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban dengan menggunakan telapak tangan tangan yang meengenaai pipi dan telinga sebelah kanan Saksi Korban ;
Bahwa benar pertengkaran-pertengkaran yang terjadi akibat faktor ekonomi ;
Bahwa benar Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan telah berjanji untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi ;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dan ditahan di Rutan Meulaboh, Cabang Sinabang karena kasus pelecehan dan ddi hukum selama 1 (satu) tahun ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar dan memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah dari hasil pemeriksaan dipersidangan perbuatan Terdakwa telah memenuhi atau tidak unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan atau tidak maka berikut ini Majelis Hakim akan membahas unsur-unsur rumusan delik yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur - unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan dakwaanberbentuk Tunggal yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan maka Majelis Hakim akan membahas dakwaan Penuntut Umum dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk Tunggal, maka Majelis Hakim dapat langsung membuktikan dakwaan tersebut yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggayang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang diduga melakukan suatu tindak pidana dengan indentitas jelas berdasarkan bukti-bukti, yang perkaranya diperiksa dan dituntut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang mengakui dan membenarkan indentitas Terdakwa dipersidangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan, dimana didepan persidangan Terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang bisa membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana maupun hal-hal yang bisa membebaskan Terdakwa dari tuntutan pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin SARIFUDIN, adalah pelaku dalam perkara yang sedang diperiksa dan diadili, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhisevara sah dan meyaakinkan ;
Ad. 2. Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan rumah tangga adalah suatu hungan antara seorang suami dan seorang istri yang tertuang dalam suatu ikatan suci pernikahan dan dicatatkan sesuai Undang-Undang yang berlaku untuk membentuk suatu rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan Warahmah ;
Menimbang, bahwa yang dimakssud dengan kekerasan fisik adalah suatu perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, jatuh saki atau luka berat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama kepada perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologisdan/atau penelantaran rumah taangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan luka atau sakit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap fakta-fakta bahwa Terdakwa dan Saksi Korban merupakan pasangan suami-istri yang telah menikah pada tahun 20110, sesuai dengan surat nikah nomor: 51/4/IV/2010, tanggal 12 April 2010, yang dikeluarkan oleh Kanttor Uruan Agama Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinssi Aceh ;
Menimbang, bahwa ddipersidangan terungkap juga dari keterangan Saksi-Saki dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban Silvia Ariska sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai pipi dan telinga Saksi Korban sebelah kiri yang menyebabkan luka lebam di pipi kiri dan rasa sakit pada kepala Saksi Korban. Hal tersebut diakuatkan oleh Visum Et Revertum Nomor : 445/304/VER/2013, tertanggal 11 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edwar, Dokter pada RSUD Simeulue ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin SARIFUDIN, tanpa adanya alasan yang sah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Saksi Korban Silvia Ariska, sehingga dengan demikian unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah taangga telah terpenuhi secarah sah dan meyaakinkan terhadap ddiri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum diatas telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan suatu alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenarmaka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang ;
Perbuatan Terdakwa telah menodai ikatan suci pernikahan Terdakwa dengan Saksi Korban dan dari pernikahan tersebut Terdakwa dan Saksi telah dikaruniai seorang putri ;
Terdakwa telah pernah dihukum (residivis) ;
Hal-hal yangmeringankan :
- terdakwa menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung Terdakwa telah berada dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini diperintahkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka terhadap Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap diri Terdakwa tersebut bukanlah merupakan suatu pembalasan akan tetapi merupakan suatu peringatan agar dikemudian hari tidak melakukan perbuatan yang serupa maupun tindak pidana lainnya;
Memperhatikan pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggadan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin SARIFUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin SARIFUDINoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulandan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikanlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinabang, pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2013, oleh kami IRWAN MUNIR, SH.,MH., sebagai HakimKetuaMajelis,ABDUL WAHAB,SH., MH., danENDRATNO RAJAMAI, SH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AYON AURIFAN, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sinabang dan dihadiri pula olehMUTIA TRI ANDALUSIA, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sinabang dan dihadapan Terdakwa .-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA ,
D.t.o. Cap/D.t.o.
(ABDUL WAHAB, SH., MH) (IRWAN MUNIR, SH.,MH)
D.t.o.
(ENDRATNO RAJAMAI, SH)
PANITERA PENGGANTI,
(AYON AURIFAN, SH.)