241/Pid.Sus/2012/PN.Mtw
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 241/Pid.Sus/2012/PN.Mtw
Other Participants (3)
1. SUKAYA Alias DAYOK Bin SINDER, 2. DARMANTO Alias DINGKUT Bin UNDAN (Alm) dan 3. SAWANTO Alias UTANG Bin DUTUI
1. Menyatakan terdakwa I. SUKAYA Alias DAYOK Bin SINDER, terdakwa II. DARMANTO Alias DINGKUT Bin UNDAN (Alm) dan terdakwa III. SAWANTO Alias UTANG Bin DUTUI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pertambangan tanpa izin Usaha Pertambangan Rakyat” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. SUKAYA Alias DAYOK Bin SINDER, terdakwa II. DARMANTO Alias DINGKUT Bin UNDAN (Alm) dan terdakwa III. SAWANTO Alias UTANG Bin DUTUI, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I. SUKAYA Alias DAYOK Bin SINDER, terdakwa II. DARMANTO Alias DINGKUT Bin UNDAN (Alm) dan terdakwa III. SAWANTO Alias UTANG Bin DUTUI, masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mesin merek Swan ; - 1 (satu) unit mesin kato ukuran 3 inci ; - 1 (satu) unit mesin semprot merek Firman ; Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) selang ukuran 3 inci warna merah dengan panjang 7 meter ; - 1 (satu) buah terpal warna orange ; - 1 (satu) buah baskom / ember warna hitam berisi pasir diduga mengandung emas ; - 1 (satu) buah alat dulangan emas terbuat dari kayu; - 5 (lima) buah pipa ukuran 3 inci dengan panjang 4 meter ; - 1 (satu) jirigen ukuran 35 liter berisi bensin ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Page
P U T U S A N
Nomor : 241/Pid.Sus/2012/PN. Mtw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :------------------------------------------
| Terdakwa I : | ||
| Nama lengkap | : | SUKAYA Alias DAYOK Bin SINDER ;------------------------- |
| Tempat lahir | : | Tahujan Ontu ;------------------------------------------------ |
| Umur / tanggal lahir | : | 33 tahun / 15 April 1979 ;---------------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki ;---------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia ;----------------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Desa Tahujan Ontu Rt. 01 Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah ;----------- |
| Agama | : | Hindu Kaharingan ;------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Dagang ;------------------------------------------------------- |
| Terdakwa II : | ||
| Nama lengkap | : | DARMANTO Alias DINGKUT Bin UNDAN (Alm) ;----------- |
| Tempat lahir | : | Tahujan Ontu ;------------------------------------------------ |
| Umur / tanggal lahir | : | 35 tahun / 15 Agustus 1977 ;------------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki ;---------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia ;----------------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Desa Tahujan Ontu Rt. 01 Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah ;----------- |
| Agama | : | Kristen Protestan ;------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Tani ;----------------------------------------------------------- |
| Terdakwa III : | ||
| Nama lengkap | : | SAWANTO Alias UTANG Bin DUTUI ;----------------------- |
| Tempat lahir | : | Tahujan Ontu ;------------------------------------------------ |
| Umur / tanggal lahir | : | 30 tahun / 09 Juli 1982 ;------------------------------------ |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki ;---------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia ;----------------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Desa Tahujan Ontu Rt. 01 Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah ;----------- |
| Agama | : | Kristen Protestan ;------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Swasta ;-------------------------------------------------------- |
Terdakwa I ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :-------------------------------------------------------------------------------------
Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 04 Oktober 2012 s/d tanggal 09 Okober 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------
Penangguhan penahanan oleh penyidik, sejak tanggal 10 Oktober 2012 ;------
Penahanan lanjutan oleh penyidik, sejak tanggal 07 Desember 2012 s/d 12 Desember 2012 ;-------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Desember 2012 s/d tanggal 01 Januari 2013 ;----------------------------------------------------
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, sejak tanggal 20 Desember 2012 s/d tanggal 18 Januari 2013 ;---------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, sejak tanggal 19 Januari 2013 s/d tanggal 19 Maret 2013 ;------------------------------
Terdakwa II dan terdakwa III ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan masing-masing :----------------------------------------------------
Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 04 Oktober 2012 s/d tanggal 14 Okober 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------
Penangguhan penahanan oleh penyidik, sejak tanggal 15 Oktober 2012 ;------
Penahanan lanjutan oleh penyidik, sejak tanggal 07 Desember 2012 s/d 12 Desember 2012 ;-------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Desember 2012 s/d tanggal 01 Januari 2013 ;----------------------------------------------------
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, sejak tanggal 20 Desember 2012 s/d tanggal 18 Januari 2013 ;---------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, sejak tanggal 19 Januari 2013 s/d tanggal 19 Maret 2013 ;------------------------------
Para terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;-------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;----
Telah memperhatikan ;-----------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Berkas Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : SPPAPB-65/Q.2.17/Euh.2/12/2012 tertanggal 20 Desember 2012 ;---
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 241/Pen.Pid/Sus/2012/PN. Mtw tertanggal 20 Desember 2012, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;---------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 241/Pen.Pid/Sus/2012/PN. Mtw tertanggal 20 Desember 2012, tentang Penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Kamis tanggal 03 Januari 2012 ;-------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan para terdakwa di persidangan ;-----------------------------------------------
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;----------
Setelah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :---------------------
1. Menyatakan terdakwa I. Sukaya Alias Dayok Bin Sinder, terdakwa II. Darmanto Alias Dingkut Bin Undan (Alm) dan terdakwa III. Sawanto Als. Utang Bin Dutui, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 158 Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kami ;--
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Sukaya Alias Dayok Bin Sinder, terdakwa II. Darmanto Alias Dingkut Bin Undan (Alm) dan terdakwa III. Sawanto Als. Utang Bin Dutui berupa pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dengan perintah agar terdakwa-terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) Subdidiair 2 (dua) bulan kurungan ;-------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mesin merek Swan ;-----------------------------------------------
- 1 (satu) unit mesin kato ukuran 3 inci ;----------------------------------------
- 1 (satu) unit mesin semprot merek Firman ;----------------------------------
Dirampas untuk Negara ;----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) selang ukuran 3 inci warna merah dengan panjang 7 meter ;----
- 1 (satu) buah terpal warna orange ;--------------------------------------------
- 1 (satu) buah baskom / ember warna hitam berisi pasir diduga mengandung emas ;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah alat dulangan emas terbuat dari kayu ;-----------------------
- 5 (lima) buah pipa ukuran 3 inci dengan panjang 4 meter ;----------------
- 1 (satu) jirigen ukuran 35 liter berisi bensin ;---------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------------
4. Menetapkan terdakwa-terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;------------------------
Telah mendengar permohonan lisan dari para terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan para terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana, serta menyesali perbuatannya ;-----
Menimbang, bahwa para terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan dengan Nomor Reg. Perkara : PDM-72/P.Cahu/12/2012 tertanggal 13 Desember 2012 yaitu sebagai berikut :------------------------------------
Dakwaan :---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa I. Sukaya Alias Dayok Bin Sinder bersama-sama dengan terdakwa II. Darmanto Alias Dingkut Bin Undan (Alm) dan terdakwa III. Sawanto Alias Utang Bin Dutui bersama-sama dengan Epius (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencaharian orang pada Polres Murung Raya) pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2012 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2012, bertempat di Sungai Lisum Desa Tahujan Ontu Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang dilakukan terdakwa-terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :--------------------
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Kuswandi Bin Moh. Iksan dan saksi Puji Utomo Bin Pairin (keduanya adalah anggota Polri dari Polres Murung Raya) beserta beberapa anggota polisi lainnya berdasarkan Surat Perintah Kapolres Murung Raya Nomor : Sprin/824/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012 melakukan Operasi Kepolisian Mandiri yang dinamakan Operasi “Peti Telabang 2012” ke wilayah Kecamatan Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya ;---------------
Bahwa pada saat melakukan operasi peti Telabang di sekitar Sungai Lisum Desa Tahujan Ontu Kec. Tanah Siang Selatan, saksi Kuswandi Bin Moh. Iksan dan saksi Puji Utomo Bin Pairin mendapati terdakwa II. Darmanto Alias Dingkut Bin Undan (Alm) dan terdakwa III. Sawanto Alias Utang Bin Dutui bersama-sama dengan Epius (belum tertangkap) sedang melakukan penambangan emas, selanjutnya mendatangi lokasi bermaksud menanyakan izin pertambangan kepada terdakwa-terdakwa, namun Epius berhasil melarikan diri sehingga sehingga saksi Kuswandi Bin Moh. Iksan dan saksi Puji Utomo Bin Pairin menangkap terdakwa II. Darmanto Alias Dingkut Bin Undan (Alm) dan terdakwa III. Sawanto Alias Utang Bin Dutui dan ketika diinterogasi keduanya mengaku tidak memiliki ijn untuk melakukan pertambangan tersebut ;-------------------------
Selanjutnya terdakwa II. Darmanto Alias Dingkut Bin Undan (Alm) dan terdakwa III. Sawanto Alias Utang Bin Dutui mengakui bahwa terdakwa I. Sukaya Alias Dayok Bin Sinder ikut melakukan penambangan namun saat ditangkap sedang tidak bekerja ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Kuswandi Bin Moh. Iksan dan saksi Puji Utomo Bin Pairin mencari hingga menemukan terdakwa I. Sukaya Alias Dayok Bin Sinder tidak jauh dari lokasi terdakwa-terdakwa menambang, saat itu terdakwa I. Sukaya Bin Sinder mengakui bahwa dirinya ikut menambang emas selama dua hari yaitu tanggal 30 September s/d 01 Oktober 2012, dan saat penangkapan sedang istirahat karena ada kegiatan yang lain ;---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I. Sukaya Alias Dayok Bin Sinder bersama-sama dengan terdakwa II. Darmanto Alias Dingkut Bin Undan (Alm) dan terdakwa III. Sawanto Alias Utang Bin Dutui melakukan penambangan emas tersebut yaitu dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Kato ukuran 3 (tiga) inci, 1 (satu) unit mesin merek swan, 1 (satu) unit mesin semprot merek Firman, 1 (satu) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang didalamnya ada bensin, 1 (satu) selang ukuran 3 (tiga) inci warna merah dengan panjang 7 (tujuh) meter, 1 (satu) buah terpal warna orange, 1 (satu) buah baskom / ember warna hitam, 1 (satu) buah alat dulangan emas terbuat dari kayu, 5 (lima) buah pipa ukuran 3 (tiga) inci dengan panjang 4 (empat) meter ;----------------------------------------------------------
Bahwa ketika melakukan penambangan tersebut, terdakwa-terdakwa bekerja bersama-sama dan tidak ada melakukan pembagian tugas, dimana tiap-tiap pekerjaan dilakukan secara gotong royong mulai dari menyemprot pasir, membuang batu, membersihkan kayu, mengurus mesin ;-------------------------------
Bahwa cara untuk mendapatkan emas tersebut adalah pertama-tama tanah ditembak / disiram dengan menggunakan selang yang airnya disedot dari sungai dengan menggunakan mesin swan, setelah tanah tersebut hancur lalu disedot oleh mesin Kato dan dialirkan keatas karpet yang ada diatas panggung melalui pipa, setelah karpet tersebut penuh dengan pasir yang diduga mengandung emas, lalu karpet tersebut dibersihkan atau dicuci, lalu pasir yang ada didalam karpet didulang untuk mengambil butiran pasir mengandung emas ;--
Bahwa terdakwa I. Sukaya Alias Dayok Bin Sinder bersama-sama dengan terdakwa II. Darmanto Alias Dingkut Bin Undan (Alm) dan terdakwa III. Sawanto Alias Utang Bin Dutui serta Epius (belum tertangkap) melakukan penambangan emas tersebut tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari instansi yang berwenang ;--------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa-terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, para terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut serta tidak berkeberatan ;--------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Saksi PUJI UTOMO Bin PAIRIN, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa setelah penangkapan terhadap para terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan para terdakwa tersebut ;---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi bersama dengan anggota lainnya yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa-terdakwa ;---------------------------------
- Bahwa para terdakwa ditangkap karena melakukan tindak pidana dibidang pertambangan emas ;--------------------------------------------------
- Bahwa pada Rabu tanggal 03 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wib, saksi bersama saudara Kuswandi dan beberapa anggota polri lainnya berdasarkan Surat Perintah Nomor : 824/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012 melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Peti Telabang 2012 di Sungai Lisum Desa Tahujan Untu Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya dan diwilayah tersebut, saksi dan teman-teman saksi menemukan para terdakwa melakukan penambangan emas ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dilokasi tersebut, saksi bersama dengan teman-temannya menanyakan izin atau dokumen pertambangan dari pihak yang berwenang, namun para terdakwa mengaku bahwa mereka tidak memiliki izin atau dokumen pertambangan dari instansi yang berwenang sehingga saksi dan teman-teman saksi membawa para terdakwa ke Polres Murung Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu saksi dan teman-teman saksi menemukan 5 buah pipa ukuran 5 inchi, 1 unit mesin semprot merek Firman, 1 mesin kato merek Swan, 1 dirijen ukuran 35 liter minyak bensin, 1 selang ukuran 3 inchi berwarna kuning, 1 buah ember berwarna hitam, 1 buah terpal dan satu buah alat pendulang emas dan alat-alat tersebut digunakan untuk menambang emas dilokasi ;----------------------------------------------
- Bahwa menurut para terdakwa mereka baru empat hari menambang emas dilokasi tersebut ;----------------------------------------------------------
- Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan para terdakwa adalah pertambangan untuk mencari emas dan pertambangan tersebut adalah pertambangan tanpa izin ;-------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;---------------------------------------------------------------------
Saksi KUSWANDI Bin MOH. IKSAN, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa setelah penangkapan terhadap para terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan para terdakwa tersebut ;---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi bersama dengan anggota lainnya yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa-terdakwa ;---------------------------------
- Bahwa para terdakwa ditangkap karena melakukan tindak pidana dibidang pertambangan emas ;--------------------------------------------------
- Bahwa pada Rabu tanggal 03 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wib, saksi bersama saudara Puji Utomo dan beberapa anggota polri lainnya berdasarkan Surat Perintah Nomor : 824/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012 melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Peti Telabang 2012 di Sungai Lisum Desa Tahujan Untu Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya dan diwilayah tersebut, saksi dan teman-teman saksi menemukan para terdakwa melakukan penambangan emas ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dilokasi tersebut, saksi bersama dengan teman-temannya menanyakan izin atau dokumen pertambangan dari pihak yang berwenang, namun para terdakwa mengaku bahwa mereka tidak memiliki izin atau dokumen pertambangan dari instansi yang berwenang sehingga saksi dan teman-teman saksi membawa para terdakwa ke Polres Murung Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu saksi dan teman-teman saksi menemukan 5 buah pipa ukuran 5 inchi, 1 unit mesin semprot merek Firman, 1 mesin kato merek Swan, 1 dirijen ukuran 35 liter minyak bensin, 1 selang ukuran 3 inchi berwarna kuning, 1 buah ember berwarna hitam, 1 buah terpal dan satu buah alat pendulang emas dan alat-alat tersebut digunakan untuk menambang emas dilokasi ;----------------------------------------------
- Bahwa menurut para terdakwa mereka baru empat hari menambang emas dilokasi tersebut ;----------------------------------------------------------
- Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan para terdakwa adalah pertambangan untuk mencari emas dan pertambangan tersebut adalah pertambangan tanpa izin ;-------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;---------------------------------------------------------------------
Ahli ALEXANDER, SE Bin HANDERSA, tidak berjanji, keterangannya dibacakan sesuai dengan BAP penyidik, pada pokoknya sebagai berikut :------
Bahwa ahli merupakan PNS pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Murung Raya sejak tahun 2003 s/d sekarang dan saat ini menjabat sebagai Kabid Pertambangan ;---------------------------------------------------
- Bahwa sebagai Kabid Pertambangan tugas ahli meliputi bagian pertambangan dan perizinan ;---------------------------------------------------
- Bahwa ahli sudah 9 (sembilan) tahun bertugas dipertambangan dan sudah sering mengikuti diklat teknis pertambangan dan ahli sudah mempunyai kualifikasi untuk disebut sebagai ahli dibidang pertambangan khususnya hal perizinan ;--------------------------------------
- Bahwa dalam bidang pertambangan, perizinan harus dimiliki oleh setiap atau badan usaha dalam hal melakukan usaha pertambangan yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 Undang-undang RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diatur dalam Pasal 67 Undang-undang RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;------------------------------
- Bahwa Pemerintah Kab. Murung Raya telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tetapi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum diterbitkan namun sudah di usulkan kepada Bupati Murung Raya ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin pertambangan tidak dapat dibenarkan karena melakukan penambangan emas namun belum memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya belum pernah memberikan izin pertambangan emas kepada perorangan ;--------------------------------
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, para terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada para terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi para terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge dan mohon persidangan dilanjutkan ;-----------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan para terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------
Terdakwa I. SUKAYA Alias DAYOK Bin SINDER :------------------------------------------
Bahwa terdakwa I ditangkap oleh petugas Polres Murung Raya pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wib di Sungai Lisum Desa Tahujan Untu Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya ;---------------------
- Bahwa terdakwa I ditangkap karena melakukan penambangan emas dilokasi tersebut tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang ;-----------------------
- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa I tidak sedang berada dilokasi kejadian karena terdakwa I sedang mengerjakan pekerjaan yang lain ;-------------------
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II serta terdakwa III tidak ada membagi tugas dalam pekerjaan penambangan emas tersebut, tetapi tetap bekerja sama menyemprot, membuang batu, membersihkan kayu dan mengurus mesin dengan cara saling bergantian ;-----------------------------------------------
- Bahwa saat didatangi oleh petugas kepolisian mereka menanyakan izin penambangan emas yang dilakukan terdakwa I, dan terdakwa I maupun terdakwa II serta terdakwa III mengaku tidak memiliki izin baik itu berupa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, maupun izin usaha pertambangan khusus, sehingga terdakwa I dan terdakwa II serta terdakwa III dibawa kekantor Polres Murung Raya ;--------------------------------------------
- Bahwa mesin merek swan digunakan untuk menghisap air dan menyemprotkan ketanah yang diduga mengandung emas, kemudian di isap oleh mesin kato lalu di alirkan lewat pipa ke panggung yang diberi karpet, kemudian karpet dicuci di bak untuk melepaskan pasir dan emas, setelah pasir terlepas dari karpet di dalam bak, maka dilakukan pendulangan untuk didapatkan emasnya, lalu emas dipanasi dengan menggunakan piring seng supaya kering dan menjadi emas curah dan siap untuk dijual ;------------------
- Bahwa selama melakukan penambangan dilokasi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II serta terdakwa III belum pernah menjual hasilnya ;-----------------
- Bahwa yang mempunyai alat-alat tersebut adalah saudara Amanto Alias Lodom ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I tidak mengetahui menambang emas tanpa izin dilarang oleh Pemerintah;-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa II. DARMANTO Alias DINGKUT Bin UNDAN (Alm) ;--------------------------
Bahwa terdakwa II ditangkap oleh petugas Polres Murung Raya pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wib di Sungai Lisum Desa Tahujan Untu Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya ;---------------------
- Bahwa terdakwa II ditangkap karena melakukan penambangan emas dilokasi tersebut tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang ;-----------------------
- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa II bersama dengan terdakwa III sedang menjalankan mesin untuk aktifitas penambangan emas ;-------------------------
- Bahwa terdakwa II dan terdakwa I serta terdakwa III tidak ada membagi tugas dalam pekerjaan penambangan emas tersebut, tetapi tetap bekerja sama menyemprot, membuang batu, membersihkan kayu dan mengurus mesin dengan cara saling bergantian ;-----------------------------------------------
- Bahwa saat didatangi oleh petugas kepolisian mereka menanyakan izin penambangan emas yang dilakukan terdakwa II, dan terdakwa II maupun terdakwa I serta terdakwa III mengaku tidak memiliki izin baik itu berupa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, maupun izin usaha pertambangan khusus, sehingga terdakwa II dan terdakwa I serta terdakwa III dibawa kekantor Polres Murung Raya ;--------------------------------------------
- Bahwa mesin merek swan digunakan untuk menghisap air dan menyemprotkan ketanah yang diduga mengandung emas, kemudian di isap oleh mesin kato lalu di alirkan lewat pipa ke panggung yang diberi karpet, kemudian karpet dicuci di bak untuk melepaskan pasir dan emas, setelah pasir terlepas dari karpet di dalam bak, maka dilakukan pendulangan untuk didapatkan emasnya, lalu emas dipanasi dengan menggunakan piring seng supaya kering dan menjadi emas curah dan siap untuk dijual ;------------------
- Bahwa selama melakukan penambangan dilokasi tersebut, terdakwa II dan terdakwa I serta terdakwa III belum pernah menjual hasilnya ;-----------------
- Bahwa yang mempunyai alat-alat tersebut adalah saudara Amanto Alias Lodom ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa II tidak mengetahui menambang emas tanpa izin dilarang oleh Pemerintah;-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa III. SAWANTO Alias UTANG Bin DUTUI ;---------------------------------------
Bahwa terdakwa III ditangkap oleh petugas Polres Murung Raya pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wib di Sungai Lisum Desa Tahujan Untu Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya ;---------------------
- Bahwa terdakwa III ditangkap karena melakukan penambangan emas dilokasi tersebut tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang ;-----------------------
- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa III bersama dengan terdakwa II sedang menjalankan mesin untuk aktifitas penambangan emas ;-------------------------
- Bahwa terdakwa III dan terdakwa II serta terdakwa I tidak ada membagi tugas dalam pekerjaan penambangan emas tersebut, tetapi tetap bekerja sama menyemprot, membuang batu, membersihkan kayu dan mengurus mesin dengan cara saling bergantian ;-----------------------------------------------
- Bahwa saat didatangi oleh petugas kepolisian mereka menanyakan izin penambangan emas yang dilakukan terdakwa III, dan terdakwa III maupun terdakwa II serta terdakwa I mengaku tidak memiliki izin baik itu berupa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, maupun izin usaha pertambangan khusus, sehingga terdakwa III dan terdakwa II serta terdakwa I dibawa kekantor Polres Murung Raya ;--------------------------------------------
- Bahwa mesin merek swan digunakan untuk menghisap air dan menyemprotkan ketanah yang diduga mengandung emas, kemudian di isap oleh mesin kato lalu di alirkan lewat pipa ke panggung yang diberi karpet, kemudian karpet dicuci di bak untuk melepaskan pasir dan emas, setelah pasir terlepas dari karpet di dalam bak, maka dilakukan pendulangan untuk didapatkan emasnya, lalu emas dipanasi dengan menggunakan piring seng supaya kering dan menjadi emas curah dan siap untuk dijual ;------------------
- Bahwa selama melakukan penambangan dilokasi tersebut, terdakwa III dan terdakwa II serta terdakwa I belum pernah menjual hasilnya ;-----------------
- Bahwa yang mempunyai alat-alat tersebut adalah saudara Amanto Alias Lodom ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa III tidak mengetahui menambang emas tanpa izin dilarang oleh Pemerintah;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan para terdakwa di atas turut juga diajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin merek Swan, 1 (satu) unit mesin kato ukuran 3 inci, 1 (satu) unit mesin semprot merek Firman, 1 (satu) selang ukuran 3 inci warna merah dengan panjang 7 meter, 1 (satu) buah terpal warna orange, 1 (satu) buah baskom / ember warna hitam berisi pasir diduga mengandung emas, 1 (satu) buah alat dulangan emas terbuat dari kayu dan 5 (lima) buah pipa ukuran 3 inci dengan panjang 4 meter serta 1 (satu) jirigen ukuran 35 liter berisi bensin. Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, para terdakwa membenarkannya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut pernah dibawa dan dipergunakan oleh para terdakwa ;---------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para terdakwa dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada Rabu tanggal 03 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wib, saksi Puji Utomo bersama saksi Kuswandi dan beberapa anggota polri lainnya, sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Peti Telabang 2012 di Sungai Lisum Desa Tahujan Untu Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III ditangkap oleh petugas Polres Murung Raya pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wib di Sungai Lisum Desa Tahujan Untu Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya, karena melakukan penambangan emas dilokasi tersebut tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang ;-----------------------
Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa I tidak sedang berada dilokasi kejadian karena terdakwa I sedang mengerjakan pekerjaan yang lain ;--------
Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa II bersama dengan terdakwa III sedang menjalankan mesin untuk aktifitas penambangan emas ;----------------
Bahwa benar saat didatangi oleh petugas kepolisian mereka menanyakan izin penambangan emas yang dilakukan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tidak memiliki izin baik itu berupa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, maupun izin usaha pertambangan khusus, sehingga terdakwa I dan terdakwa II serta terdakwa III dibawa kekantor Polres Murung Raya ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang mempunyai alat-alat tersebut adalah saudara Amanto Alias Lodom ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat itu saksi Puji Utomo bersama saksi Kuswandi menemukan 5 buah pipa ukuran 5 inchi, 1 unit mesin semprot merek Firman, 1 mesin kato merek Swan, 1 dirijen ukuran 35 liter minyak bensin, 1 selang ukuran 3 inchi berwarna kuning, 1 buah ember berwarna hitam, 1 buah terpal dan satu buah alat pendulang emas dan alat-alat tersebut digunakan untuk menambang emas dilokasi ;---------------------------------------
Bahwa benar menurut ahli Alexander, SE dalam bidang pertambangan, perizinan harus dimiliki oleh setiap atau badan usaha dalam hal melakukan usaha pertambangan yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 Undang-undang RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diatur dalam Pasal 67 Undang-undang RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;------------------------------------
Bahwa benar Pemerintah Kab. Murung Raya telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tetapi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum diterbitkan namun sudah di usulkan kepada Bupati Murung Raya ;--------------
Bahwa benar perbuatan para terdakwa yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin pertambangan tidak dapat dibenarkan karena melakukan penambangan emas namun belum memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Pemerintah Kabupaten Murung Raya belum pernah memberikan izin pertambangan emas kepada perorangan ;----------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang berkaitan dengan perkara ini, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan para terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;--------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa masing-masing melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;----------------
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP (Undang-undang No. 8 tahun 1981) telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa para terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya para terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada :-----------------------------------------------
1. Kesalahan para terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah” ;-------------------------------------------------------------------
2. Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, Hakim harus pula “memperoleh keyakinan” bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa para terdakwa yang bersalah melakukannya ;--------
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara tunggal, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :---------------------------------------
Setiap orang ;-----------------------------------------------------------------------------
Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK ;----------------
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;-----------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;---------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa “setiap orang” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu terdakwa I SUKAYA Alias DAYOK Bin SINDER dan terdakwa II DARMANTO Alias DINGKUT Bin UNDAN (Alm) serta Terdakwa III SAWANTO Alias UTANG Bin DUTUI, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh para terdakwa ;-------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang secara langsung terungkap dalam persidangan, para terdakwa mempunyai fisik yang sehat, sementara secara mental mempunyai penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan mengerti segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;-----------------------------------
Menimbang bahwa identitas para terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;----------------
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas para terdakwa, berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;------------------------
Ad.2. Unsur “Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini menurut Majelis Hakim merupakan suatu unsur yang bersifat alternatif atau pilihan, jika dapat dibuktikan salah satunya, maka unsur ini telah terbukti ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Puji Utomo dan saksi Kuswandi dipersidangan pada pokoknya bahwa Rabu tanggal 03 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wib, saksi Puji Utomo bersama saksi Kuswandi dan beberapa anggota polri lainnya, sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Peti Telabang 2012 di Sungai Lisum Desa Tahujan Untu Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya, telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena melakukan tindak pidana dibidang pertambangan emas ;---------
Menimbang, bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III ditangkap oleh petugas Polres Murung Raya pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wib di Sungai Lisum Desa Tahujan Untu Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya, karena melakukan penambangan emas dilokasi tersebut tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang dimana saksi Puji Utomo dan saksi Kuswandi menemukan 5 buah pipa ukuran 5 inchi, 1 unit mesin semprot merek Firman, 1 mesin kato merek Swan, 1 dirijen ukuran 35 liter minyak bensin, 1 selang ukuran 3 inchi berwarna kuning, 1 buah ember berwarna hitam, 1 buah terpal dan satu buah alat pendulang emas dan alat-alat tersebut digunakan untuk menambang emas dilokasi ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, dari keterangan para terdakwa dipersidangan pada pokoknya bahwa pada saat ditangkap terdakwa I tidak sedang berada dilokasi kejadian karena terdakwa I sedang mengerjakan pekerjaan yang lain sedangkan terdakwa II bersama dengan terdakwa III ditangkap pada saat sedang menjalankan mesin untuk aktifitas penambangan emas ;-------------------------------
Menimbang, bahwa saat didatangi oleh petugas kepolisian mereka menanyakan izin penambangan emas yang dilakukan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tidak memiliki izin baik itu berupa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, maupun izin usaha pertambangan khusus, sehingga terdakwa I dan terdakwa II serta terdakwa III dibawa kekantor Polres Murung Raya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut para terdakwa alat-alat yang digunakan untuk menambang tersebut adalah saudara Amanto Alias Lodom ;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Alexander, SE dipersidangan pada pokoknya dalam bidang pertambangan, perizinan harus dimiliki oleh setiap atau badan usaha dalam hal melakukan usaha pertambangan yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 Undang-undang RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diatur dalam Pasal 67 Undang-undang RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa nurut keterangan ahli tersebut Pemerintah Kab. Murung Raya telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tetapi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum diterbitkan namun sudah di usulkan kepada Bupati Murung Raya, dan perbuatan para terdakwa yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin pertambangan tidak dapat dibenarkan karena melakukan penambangan emas namun belum memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) hal mana Pemerintah Kabupaten Murung Raya belum pernah memberikan izin pertambangan emas kepada perorangan ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat untuk unsur ke-2 (dua) ini telah terpenuhi ;-----
Ad.3. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur turut serta melakukan dalam penjelasan KUHP karangan R. SOESILO, Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh lakukan (doenleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) adalah :--------------------------------------
a. Orang yang melakukan (pleger), adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala analis atau elemen dari perestiwa pidana ;-----------------
b. Orang yang menyuruh lakukan (doenpleger), disini adalah sedikit-sedikitnya ada 2 orang yang menyuruh (doenpleger) dan yang disuruh (pleger) ;----------
c. Orang yang turut melakukan (medepleger), dalam arti kata bersama-sama melakukan sedikit-dikitnya harus ada 2 orang dan kedua orang tersebut semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi Puji Utomo dan saksi Kuswandi dipersidangan pada pokoknya bahwa Rabu tanggal 03 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wib, saksi Puji Utomo bersama saksi Kuswandi dan beberapa anggota polri lainnya, sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Peti Telabang 2012 di Sungai Lisum Desa Tahujan Untu Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya, telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena melakukan tindak pidana dibidang pertambangan emas, bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III ditangkap oleh petugas Polres Murung Raya pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wib di Sungai Lisum Desa Tahujan Untu Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya, karena melakukan penambangan emas dilokasi tersebut tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang dimana saksi Puji Utomo dan saksi Kuswandi menemukan 5 buah pipa ukuran 5 inchi, 1 unit mesin semprot merek Firman, 1 mesin kato merek Swan, 1 dirijen ukuran 35 liter minyak bensin, 1 selang ukuran 3 inchi berwarna kuning, 1 buah ember berwarna hitam, 1 buah terpal dan satu buah alat pendulang emas dan alat-alat tersebut digunakan untuk menambang emas dilokasi ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa dipersidangan pada pokoknya bahwa pada saat ditangkap terdakwa I tidak sedang berada dilokasi kejadian karena mengerjakan pekerjaan yang lain, sedangkan terdakwa II bersama dengan terdakwa III sedang menjalankan mesin untuk aktifitas penambangan emas, pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II serta terdakwa III tidak ada membagi tugas dalam pekerjaan penambangan emas tersebut, tetapi tetap bekerja sama menyemprot, membuang batu, membersihkan kayu dan mengurus mesin dengan cara saling bergantian, bahwa penambangan dilakukan dengan cara mesin merek swan digunakan untuk menghisap air dan menyemprotkan ketanah yang diduga mengandung emas, kemudian di isap oleh mesin kato lalu di alirkan lewat pipa ke panggung yang diberi karpet, kemudian karpet dicuci di bak untuk melepaskan pasir dan emas, setelah pasir terlepas dari karpet di dalam bak, maka dilakukan pendulangan untuk didapatkan emasnya, lalu emas dipanasi dengan menggunakan piring seng supaya kering dan menjadi emas curah dan siap untuk dijual. Selama melakukan penambangan dilokasi tersebut, terdakwa II dan terdakwa I serta terdakwa III belum pernah menjual hasilnya ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis Hakim berpendapat untuk unsur ke-3 (tiga) ini telah terpenuhi ;------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi, maka para terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pertambangan tanpa izin Usaha Pertambangan Rakyat” seperti dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut dan karenanya para terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan para terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan para terdakwa, sehingga para terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau para terdakwa harus dijatuhi pidana ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping para terdakwa dijatuhi pidana penjara, berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga dicantumkan adanya pidana denda, sehingga para terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pidana pengganti denda apabila tidak dibayar oleh para terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan, namun lamanya pidana kurungan tersebut Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 30 ayat (3) KUHP yang menyatakan bahwa lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan, oleh karenanya Majelis Hakim akan menentukan lamanya pidana pengganti denda di dalam amar putusan ini ;---------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa yang telah terbukti tersebut ;--------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------
- Perbuatan para terdakwa secara tidak langsung ikut serta dalam merusak lingkungan ;-------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang memberantas kejahatan dibidang pertambangan illegal ;---------------
Hal-hal yang meringankan :------------------------------------------------------------------
- Para terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan ;------------------------------
- Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa menyesali perbuatannya ;---------------------------------------------------------------------------
- Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa karena para terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada para terdakwa ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa masih dalam lingkup Pasal 21 KUHAP, serta Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, maka para terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan para terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar para terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila para terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin merek Swan, 1 (satu) unit mesin kato ukuran 3 inci dan 1 (satu) unit mesin semprot merek Firman, karena ternyata merupakan alat atau sarana yang digunakan dalam tindak pidana, serta memiliki nilai ekonomi maka berdasarkan ketentuan Pasal 168 huruf a Undang-undang RI Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara haruslah dinyatakan dirampas untuk negara ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa 1 (satu) selang ukuran 3 inci warna merah dengan panjang 7 meter, 1 (satu) buah terpal warna orange, 1 (satu) buah baskom / ember warna hitam berisi pasir diduga mengandung emas, 1 (satu) buah alat dulangan emas terbuat dari kayu, 5 (lima) buah pipa ukuran 3 inci dengan panjang 4 meter dan 1 (satu) jirigen ukuran 35 liter berisi bensin, karena ternyata merupakan alat atau sarana yang digunakan dalam tindak pidana, serta sudah tidak memiliki nilai ekonomi sehingga haruslah dinyatakan dirampas untuk negara ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka para terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;-----------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang berkaitan dengan perkara ini, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;----------------------------
Memperhatikan, Undang-undang RI No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 158 Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;-------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa I. SUKAYA Alias DAYOK Bin SINDER, terdakwa II. DARMANTO Alias DINGKUT Bin UNDAN (Alm) dan terdakwa III. SAWANTO Alias UTANG Bin DUTUI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pertambangan tanpa izin Usaha Pertambangan Rakyat” ;-----------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. SUKAYA Alias DAYOK Bin SINDER, terdakwa II. DARMANTO Alias DINGKUT Bin UNDAN (Alm) dan terdakwa III. SAWANTO Alias UTANG Bin DUTUI, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;-------------------------------------------------------------------------------------
3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I. SUKAYA Alias DAYOK Bin SINDER, terdakwa II. DARMANTO Alias DINGKUT Bin UNDAN (Alm) dan terdakwa III. SAWANTO Alias UTANG Bin DUTUI, masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;--------------------------------------------------------
4. Menetapapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------
5. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------
6. Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mesin merek Swan ;-----------------------------------------------
- 1 (satu) unit mesin kato ukuran 3 inci ;----------------------------------------
- 1 (satu) unit mesin semprot merek Firman ;----------------------------------
Dirampas untuk Negara ;----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) selang ukuran 3 inci warna merah dengan panjang 7 meter ;----
- 1 (satu) buah terpal warna orange ;--------------------------------------------
- 1 (satu) buah baskom / ember warna hitam berisi pasir diduga mengandung emas ;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah alat dulangan emas terbuat dari kayu ;-----------------------
- 5 (lima) buah pipa ukuran 3 inci dengan panjang 4 meter ;----------------
- 1 (satu) jirigen ukuran 35 liter berisi bensin ;---------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------------
7. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;--------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh pada hari ini Senin tanggal 04 Pebruari 2013, oleh kami DIKDIK HARYADI, SH., MH sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, SH dan WENDY PRATAMA PUTRA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 07 Pebruari 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh HARTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, dihadiri pula oleh R.O. DAMANIK, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Puruk Cahu dan para terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA AKHMAD ROSADY, SH WENDY PRATAMA PUTRA, SH | HAKIM KETUA DIKDIK HARYADI, SH., MH |
PANITERA PENGGANTI HARTO |