543/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 543/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERI ANTOVANI Bin TUKAN
1. Menyatakan Terdakwa HERI ANTOVANI Bin TUKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan korban meninggal dan luka berat” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Kendaraan Dump Truck No.Pol. S-9241-UP beserta STNK- SIM B1 Umum an. HERI ANTOVANI Dikembalikan kepada Terdakwa - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Mega Pro No.Pol. W-2578-XK beserta STNK Dikembalikan kepada saksi FERY SANDRIYA. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 543/ Pid. Sus / 2014 / PN. Mjk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
HERI ANTOVANI Bin TUKAN, tempat lahir Mojokerto, Umur 19 tahu, tanggal lahir 11 April 1995, Jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dsn. Nginjingan, Ds. Purwojati RT.02 RW.02 Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Agama Islam, pekerjaan Swasta , Pendidikan-.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 11 Oktober 2014 s/d 30 Oktober 2014.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2014 s/d 09 Desember 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Nopember 2014 2014 s/d 16 Desember 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 11 Desember 2014 s/d 9 Januari 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 10 Januari 2015 s/d 10 Maret 2015.
Terdakwa dimuka persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum akan tetapi dihadapi sendiri.
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca surat-surat dalam perkara ini.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh terdakwa sendiri secara lisan dipersidangan.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 01 Desember 2014 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa HERY ANTOVANI bin TUKAN pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 10.15 wib. atau setidak-tidakbya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat tinggal di Jalan raya Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pasal 229 ayat (3) dengan korbban meninggal dunia, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa HERY ANTOVANI bin TUKAN yang mengendarai Dump Truck No.Pol. S-9241-up dari arah utara menuju selatan, mendahului kendaraan Dump Truck lain yang tidak diketahui Identitasnya, tanpa memperhatikan kendaraan dari arah yang berlawanan, sehingga menabrak kendaraan Honda Mega Pro No.Pol W-2578-XK yang dikendarai saksi FERY SABDRIYA berboncengan dengan korban PUJIATI, yang berjalan dari arah selatan menuju ke Utara, sehingga mengakibatkan korban PUJIATI meninggal dunia, sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : VER/58/VII/2014/RS tertanggal 10 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.HARIS ABDULLAH,Sp.P Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara, Watukosek, Gempol, Pasuruan, dengan kesimpulan :
Jenazah perempuan, berumur empat puluh lima tahun, panjang badan seratus lima puluh delapan Centimeter, berat badan tujuh puluh kilogram, keadaan gizi lebih, warna kulit putih.
Pada pemeriksaan luar didapatkan :
Pada jenazah tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Jenazah tidak berlabel dan tidak bersegel.
Terdapat cairan berwarna merah pada mulut dan kedua lubang hidung, pada dada sebelah kiri terdapat lebam dengan ukuran tiga klai satu centimeter, pada anggota gerak bawah bagian kanan terdapat luka terbuka dengan ukuran empat kali satu centimeter dan tiga kali dua centimeter diatas lutut, luka terbuka dengan ukuran empat kali tiga, tiga kali satu dan dua kali satu centimeter dibawah lutut, terdapat patah tulang terbuka pada paha.
Sebab kematian korban akibat cidera kepala berat akibat benturan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
DAN
KESATU :
Bahwa terdakwa HERY ANTOVANI bin TUKAN pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekitar pukul 10.15 wib. atau setidak-tidakbya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat tinggal di Jalan raya Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pasal 229 ayat (3) dengan korbban meninggal dunia, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa HERY ANTOVANI bin TUKAN yang mengendarai Dump Truck No.Pol. S-9241-up dari arah utara menuju selatan, mendahului kendaraan Dump Truck lain yang tidak diketahui Identitasnya, tanpa memperhatikan kendaraan dari arah yang berlawanan, sehingga menabrak kendaraan Honda Mega Pro No.Pol W-2578-XK yang dikendarai saksi FERY SABDRIYA berboncengan dengan korban PUJIATI, yang berjalan dari arah selatan menuju ke Utara, sehingga mengakibatkan korban PUJIATI meninggal dunia, sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 193/ADM/XI/RSDH/2014 tertanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANITA EKASARI, dokter pada Rumah Sakit DHARMA HUSADA, Ngoro, Mojokerto dengan kesimpulan :
DIAGNOSA : COS + SUSP MULTIPLE FRAKTUR
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda
Tumpul.
Kerusakan tersebut diatas.
Mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan
Jabatan atau pencaharian selama + 3 bulan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi. ABDUL CHOLIQ : menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 10.15 Wib bertempat di jalan Raya Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Mgoro, Kabupaten Mojokerto.
Bahwa yang menjadi korban yaitu yang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro Nopol. W-2578-XK yang dikendarai saksi FERY SANDRIYA berboncengan dengan korban PUJIATI.
Bahwa benar terdakwa menyalip beberapa kendaraan dari sebelah kanan beberapa kendaraan lain yang berjalan lambat yang ada di depannya dan pada saat mendahului pengemudi Dump Truck S-9241-UP telah melewati Marka jalan dan secara tiba-tiba menabrak pengendara sepeda motor Honda.
Bahwa yang menjadi terdakwa penabrak yaitu seseorang laki-laki yang telah mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck Tronton Nopol. S-9241-UP bernama HERI ANTOVANI bin TUKAN.
Bahwa benar pada waktu itu jalan ramai dan tidak hujan dan Truck berjalan dengan kecepatan tinggi.
Bahwa benar saksi tidak dengar kalau terdakwa membunyikan klakson.
- Bahwa saksi melihat korban perempuan yang jatuh di sungai dan korban
diangkat sudah meninggal dunia.
Bahwa benar mobil saya rusak parah dan biaya perawatan habis Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
2. Saksi. KASIYATI : memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 10.15 Wib bertempat di jalan Raya Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Mgoro, Kabupaten Mojokerto.
Bahwa yang menjadi korban yaitu yang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro Nopol. W-2578-XK yang dikendarai saksi FERY SANDRIYA berboncengan dengan korban PUJIATI.
Bahwa benar terdakwa menyalip beberapa kendaraan dari sebelah kanan beberapa kendaraan lain yang berjalan lambat yang ada di depannya dan pada saat mendahului pengemudi Dump Truck S-9241-UP telah melewati Marka jalan dan secara tiba-tiba menabrak pengendara sepeda motor Honda.
Bahwa yang menjadi terdakwa penabrak yaitu seseorang laki-laki yang telah mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck Tronton Nopol. S-9241-UP bernama HERI ANTOVANI bin TUKAN.
Bahwa benar pada waktu itu jalan ramai dan tidak hujan dan Truck berjalan dengan kecepatan tinggi.
Bahwa benar saksi pada waktu ada kejadian kecelakaan saksi berada di dalam warung.
Bahwa benar saksi tidak dengar kalau terdakwa membunyikan klakson.
Bahwa saksi melihat korban perempuan yang jatuh di sungai dan korban
diangkat sudah meninggal dunia.
Bahwa saksi mau menyebrang melihat terdakwa mengendarai kendaraan Dump Truck dengan kencang dan kendaraan sepeda motor berjalan pelan.
Bahwa saksi belum sempat menyeberang pada waktu ada kejadian.
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
3. Saksi. SUMARNI: memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 10.15 Wib bertempat di jalan Raya Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Mgoro, Kabupaten Mojokerto.
Bahwa yang menjadi korban yaitu yang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro Nopol. W-2578-XK yang dikendarai saksi FERY SANDRIYA berboncengan dengan korban PUJIATI.
Bahwa benar terdakwa menyalip beberapa kendaraan dari sebelah kanan beberapa kendaraan lain yang berjalan lambat yang ada di depannya dan pada saat mendahului pengemudi Dump Truck S-9241-UP telah melewati Marka jalan dan secara tiba-tiba menabrak pengendara sepeda motor Honda.
Bahwa yang menjadi terdakwa penabrak yaitu seseorang laki-laki yang telah mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck Tronton Nopol. S-9241-UP bernama HERI ANTOVANI bin TUKAN.
Bahwa benar pada waktu itu jalan ramai dan tidak hujan dan Truck berjalan dengan kecepatan tinggi.
Bahwa benar saksi pada waktu ada kejadian kecelakaan saksi berada di dalam warung.
Bahwa benar saksi tidak dengar kalau terdakwa membunyikan klakson.
Bahwa saksi melihat korban perempuan yang jatuh di sungai dan korban
diangkat sudah meninggal dunia.
Bahwa saksi mau menyebrang melihat terdakwa mengendarai kendaraan Dump Truck dengan kencang dan kendaraan sepeda motor berjalan pelan.
Bahwa saksi belum sempat menyeberang pada waktu ada kejadian.
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa selain saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck Nopol. S-9241-UP beserta STNK.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro Nopol. W-2578-XK beserta
STNK.
- SIM BI Umum an. HERI ANTOVANI.
Yang dikenal dan dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa juga memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 10.15 WIB. bertempat di jalan raya Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara awalnya terdakwa HERI ANTOVANI bin TUKAN telah mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck Nopol. S-9241-UP berjalan dari utara ke arah selatan atau dari arah Mojosai ke arah Pasuruan bermaksud ke arah Ngoro untuk sirtu, dengan kecepatan kurang lebih sekitar 90 Km/jam sesampainya di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas saya mendahului kendaraan Dump Truck yang tidak tahu identitas didepan saya dari sisi sebelah kanan kemudian saya melihat sekitar 50 meteran ada kendaraan dari arah berlawanan ada kendaraan Tronton kemudian saya mengerem kemudian tak terkendali kendaraan say menabrak.
Bahwa pada saat tersebut cuaca terang namun terdakwa kurang mengantisipasi adanya pengguna jalan atau arus lalu lintas yang lain yang saat itu ramai, akibatnya terdakwa menabrak korban di jalan raya Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto .
Bahwa akibatnya sepeda motor yang dikendarai oleh saksi FERY SANDRIYA berboncengan dengan korban PUJIATI sehingga PUJIATI dan PUJIATI jatuh ke Sungail, dan akibat kecelakaan tersebut PUJIATI meninggal dunia ditempat kejadian.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas jalan lurus beraspal dan lebar, arus lalu lintas juga sepi dan cuaca cerah.
Bahwa atas kejadian ini terdakwa mengaku bersalah tobat dan bersalah serta berjanji tidak mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang didakwakan pada terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan/Requisitoirnya yang diserahkan di persidangan pada hari : RUBA, tanggal 11 Pebruari 2015 Nomor : PDM-177 /MKRTO/EP/3/11/2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan ia terdakwa HERI ANTOVANI bin TUKAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas ” sebagaimana dimaksud pasal 229 ayat (3) dengan “Korban meninggal dan luka berat” sebagaimana dakwaan kami Kesatu Pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 dan Kedua Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI No.22 Tahun tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan, dalam surat dakwaan kami.
2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa HERI ANTOVANI bin TUKAN dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa, turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan j Dump Truck Nopol. S-9241-UP beserta STNK.
- SIM BI Umum an. HERI ANTOVANI.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro No.Pol. W-2578-XK beserta STNK.
Dikembalikan kepada saksi FERY SANDRIYA.
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lesan yaitu mohon keringanan hukuman. Karena merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya dan terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan juga telah termuat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara komulatif yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 dan ayat (2) UU RI No.22 Th.2009 dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah menunjuk pada seseorang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya, dimana dalam perkara ini sebagaimna fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa HERI ANTOVANI bin TUKAN dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, setelah ditanyakan oleh Ketua Majelis mereka telah membenarkannya, sehingga tidak ada kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, dan para terdakwa telah dapat menanggapi keterangan saksi yang dihadapkan di persidangan, telah menunjukkan sebagai orang yang cakap dan mampu mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, maka unsur ini menurut Majelis telah terpenuhi.
b.Unsur dengan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk serta keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 10.15 Wib bertempat di Jalan Raya Dusun Ngetrep Desa Sedat Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto terdakwa dengan mengemudikan kendaraan Dump Truck Np.Pol.S-9241-UP dari arah utara menuju Selatan, mendahului kendaraan Dump Truc k lain yang tidak diketahui identitasnya, tanpa memperhatikan kendaraan dari arah yang berlawanan, sehingga menabrak kendaraan Honda Mega pRo No.Pol. W-2578-XK yang dikendarai saksi FERY SANDRIYA berboncengan dengan korban PUJIATI yang berjalan dari arah selatan menuju ke Utara, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia” , sebagaimana sesuai dengan hasil Visum et repertum Nomor VER/58/VII/2014 tanggal 10 Oktober
2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.HARIS ABDULLAH, Sp.P dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara, Watukosek, Gempol, Pasuruan, dengan Kesimpulan:
Jenazah perempuan, berumur empat puluh lima tahun, panjang badan seratus lima puluh delapan Centimeter, berat badan tujuh puluh kilogram, keadaan gizi lebih, warna kulit putih.
Pada pemeriksaan luar didapatkan :
Pada jenazah tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Jenazah tidak berlabel dan tidak bersegel.
Terdapat cairan berwarna merah pada mulut dan kedua lubang hidung, pada dada sebelah kiri terdapat lebam dengan ukuran tiga klai satu centimeter, pada anggota gerak bawah bagian kanan terdapat luka terbuka dengan ukuran empat kali satu centimeter dan tiga kali dua centimeter diatas lutut, luka terbuka dengan ukuran empat kali tiga, tiga kali satu dan dua kali satu centimeter dibawah lutut, terdapat patah tulang terbuka pada paha.
Sebab kematian korban akibat Cidera Kepala Berat akibat benturan benda tumpul, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
--------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsideritas Komulatif, maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan, kesatu primair yaitu melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI No.22 tahun 2009.
Yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah menunjuk pada seseorang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya, dimana dalam perkara ini sebagaimna fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa HERI ANTOVANI bin TUKAN dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, setelah ditanyakan oleh Ketua Majelis mereka telah membenarkannya, sehingga tidak ada kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, dan terdakwa telah dapat menanggapi keterangan saksi yang dihadapkan di persidangan, telah menunjukkan sebagai orang yang cakap dan mampu mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, maka unsur ini menurut Majelis telah terpenuhi.
b.Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain luka berat.
Menimbang bahwa sesuai dengan penjelasan pasal 229 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan ayat 3, yang dimaksud dengan “luka berat” adalah luka yang mengakibatkan korban:
DIAGNOSA : COS + SUSP MULTIPLE FRAKTUR.
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Kerusakan tersebut diatas :
Mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama + bulan.
Menimbang dari fakta di persidangan bahwa pada hari Jum’at, tanggal 10 Oktober 2014 sekira jam 10.15 Wib di Jalan raya Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto Terdakwa HERY ANTOVANI bin TUKAN yang mengendarai Dump Truck No.Pol.S-9241-UP dari arah utara menuju Selatan, mendahului kendaraan Dump Truck lain yang tidak diketahui identitasnya, tanpa memperhatiakn kendaraan dari arah yang berlawanan, sehingga menabrak kendaraan Honda Mega Pro No. Pol. W-2578-XK yang dikendarai saksi FERY SANDRIYA berboncengan dengan korban PUJIATI yang berjalan dari arah selatan menuju ke utara,sehingga mengakibatkan korban FERY SANDRIYA menderita luka berat sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 193/ADM/XI/RSDH/2014 tertanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANITA EKASARI, dokter pada Rumah Sakit DHARMA HUSADA, Ngoro Mojokerto.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat luka berat telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur yang termuat dalam pasal 310 ayat 3 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan jalan telah terpenuhi sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan besalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu tersebut yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu-lintas korban luka berat.
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan raya tersebut telah terbukti menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat alasan baik pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum para Terdakwa, karena para terdakwa dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan oleh karena itu harus dipidana sesuai dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan sebelum putusan ini diucapkan maka terdakwa tetap berada dalam tahanan dan mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck Nopol. S-9241-UP beserta STNK, SIM BI Umum an. HERI ANTOVANI dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro No.Pol. W-2578-XK beserta STNK, statusnya ditetapkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud pasal 222 (l) KUHAP.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman bagi para terdakwa yaitu :
Yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.
Yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
- Terdakwa sopan selama dalam persidangan
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan ketentuan dalam pasal : 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan raya.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa HERI ANTOVANI Bin TUKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan korban meninggal dan luka berat”
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Kendaraan Dump Truck No.Pol. S-9241-UP beserta STNK
- SIM B1 Umum an. HERI ANTOVANI
Dikembalikan kepada Terdakwa
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Mega Pro No.Pol. W-2578-XK beserta STNK.
Dikembalikan kepada saksi FERY SANDRIYA.
5.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU, tanggal 11 Pebruari 2015 dengan susunan : H.SIFA’UROSIDIN SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis SUNARTI, SH.MH. dan DYAH SUTJI IMANI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal : 11 PEBRUARI 2015 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu HJ. RUMANI, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri NOVAN B.ARIANTO,SH.MH. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut.
Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,
SUNARTI,SH.MH H.SIFA’UROSIDIN,SH.MH
Panitera Pengganti
DYAH SUTJI IMANI, SH
RUMANI, SH.