170/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 170/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PUJIANTO BIN SARJU
1. Menyatakan terdakwa PUJIANTO BIN SARJU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa ijin menebang pohon di dalam hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) gelondong kayu jati dengan ukuran 2 (dua) meter diameter 18 cm sebanyak 1 batang dan ukuran 1,5 meter diameter 13 cm sebanyak 2 batang dikembalikan kepada Perum Perhutani Ringinrejo ; 5. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
NO. 170/Pid.Sus/2013/PN.Blt.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
-
Nama : PUJIANTO BIN SARJU ; Tempat Lahir : Blitar ; Umur/Tanggal Lahir : 27 tahun/01 Januari 1986 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Alamat : Dsn.Sumberasri, RT 001 RW 001 Ds. Purworejo, Kec. Wates, Kab. Blitar ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Blitar berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
1. Penyidik, sejak tanggal 02 Maret 2013 s/d tanggal 21 Maret 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Maret 2013 s/d tanggal 30 April 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 April 2013 s/d tanggal 21 April 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Blitar, sejak tanggal 08 April 2013 s/d. 07 Mei 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan ;
Telah mendengar pembacaan surat Tuntutan dari Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya menuntut :
1. Menyatakan terdakwa PUJIANTO BIN SARJU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa ljin Menebang Pohon di dalam Hutan" sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 Ayat (5) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang tefah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2004 dalam surat dakwaan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa : 3 (tiga) gelondongan kayu jati dengan ukuran 2 (dua) meter diameter 18 cm sebanyak 1 batang dan ukuran 1,5 meter diameter 13 cm sebanyak 2 batang dikembalikan kepada Perum Perhutani Ringinrejo ;
4. Menetapkan agar terpidana dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Telah mendengar pula pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon pidana yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesal atas perbuatannya dan bersedia untuk tidak akan mengulang perbuatannya lagi serta terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum tanggal 2 April 2013 sebagai berikut :
Bahwa Ia terdakwa PUJIANTO BIN SARJU, pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira pukul 07.00 wib, atau pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di petak 71 c Hutan Jati RPH Ringinrejo Kec. Wates Kab. BIitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju hutan jati di areal Perhutani Petak 71 C Hutan Jati RPH Ringinrejo Kec. Wates Kab. BIitar dan terdakwa membawa sebuah gergaji tangan dan setelah tiba dilokasi Petak 71 C tersebut lalu terdakwa tanpa ijin memanen pohon jati dengan menggunakan gergaji sebanyak 1 (satu) pohon selanjutnya terdakwa memotongi kayu Jati tersebut menjadi 3 (tiga) bagian dengan ukuran 2 (dua) meter sebanyak 7 batang, dan ukuran 1,5 meter sebanyak 2 batang, kemudian terdakwa memanggulnya untuk dibawa keluar areal Petak 71 C, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh Marwoto dan Wahyu yang pada saat itu sedang patroli dan menangkap terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) gelondongan kayu jati ;
- Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya menebang atau memanen atau memungut kayu jati di areal Petak 71 C tersebut tanpa memiliki ijin dari Perum Perhutani Ringinrejo dan akibat perbuatan terdakwa, Perurn Perhutani Ringinrejo dirugikan sekitar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya Iebih dari Rp.250.,- (dua ratus lima puluh rupiah) ;
- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 Ayat (5) UU RI Nomor 41 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar sebanyak 2 (dua) orang saksi masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MARWOTO :
- bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 ketika saksi patroli mendengar ada suara pohon tumbang, karena jalannya sulit kemudian saksi mencari jalan memutar setelah dilihat ternyata ditebang orang, ketika saksi sampai di tempat tersebut pohon/kayu sudah dipotong-potong dan sudah berpindah tempat ;
- bahwa kayu yang ditebang letaknya di tengah hutan, sebanyak 1 (satu) pohon, usia 10 tahun belum waktunya di panen, menggunakan geggaji tangan akan tetapi gerhaji tidak diketemukan ;
- bahwa kerugian Perhutani sebesar Rp.1.600.000,- ;
- bahwa terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut dengan dipikul ;
2. Saksi WAHYU SATRIO WIYONO :
- bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 ketika saksi patroli mendengar ada suara pohon tumbang, karena jalannya sulit kemudian saksi mencari jalan memutar setelah dilihat ternyata ditebang orang, ketika saksi sampai di tempat tersebut pohon/kayu sudah dipotong-potong dan sudah berpindah tempat ;
- bahwa kayu yang ditebang letaknya di tengah hutan, sebanyak 1 (satu) pohon, usia 10 tahun belum waktunya di panen, menggunakan geggaji tangan akan tetapi gerhaji tidak diketemukan ;
- bahwa kerugian Perhutani sebesar Rp.1.600.000,- ;
- bahwa terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut dengan dipikul ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan barang bukti yang telah sah disita berupa : 3 (tiga) gelondong kayu jati dengan ukuran 2 (dua) meter diameter 18 cm sebanyak 1 batang dan ukuran 1,5 meter diameter 13 cm sebanyak 2 batang ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
- bahwa terdakwa menebang pohon jati di hutan milik Perhutani untuk membetulkan pondok di ladang yang roboh ;
- bahwa terdakwa mengaku bersalah ;
- bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
- bahwa terdakwa menebang pohon jati milik Perhutani tidak ada ijin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian sehingga dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- bahwa benar, pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2013 jam 07.00 wib terdakwa telah menebang kayu jati di KRPH Ringinrejo yang merupakan hutan produksi milik perhutani ;
- bahwa benar, terdakwa mengambil kayu jati tersebut tanpa minta ijin kepada pemiliknya ;
- bahwa benar, kayu-kayu tersebut belum waktunya dipanen dan Perhutani telah menderita kerugian sebesar Rp1.600.000,-
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman, maka untuk itu perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 50 (3) huruf e Jo Pasal 78 (5) UU RI 41 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur tanpa ijin menebang pohon di dalam hutan ;
ad. 1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Barangsiapa "dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang tidak digantungkan pada kualitas/kedudukan tertentu. Barang siapa, yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa PUJIANTO BIN SARJU, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh terdakwa ;
Berdasarkan keterangan para saksi yang diberikan dibawah sumpah, dan keterangan terdakwa dipersidangan menunjukkan bahwa terdakwa PUJIANTO BIN SARJU adalah orang yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Dengan demikian unsur ini menurut majelis hakim telah terbukti ;
Ad.2. Unsur tanpa ijin menebang pohon di dalam hutan :
Menimbang, bahwa merdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian bahwa pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2013 jam 07.00 wib terdakwa telah menebang pohon kayu jati di KRPH Ringinrejo yang merupakan hutan produksi milik perhutani tanpa minta ijin pemiliknya atau pejabat yang berwenang dan mengangkutnya dengan cara dipikul ;
Dengan demikian unsur ini menurut majelis hakim telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat dan berksimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “tanpa ijin menebang pohon di dalam hutan” ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan dan telah disita secara sah berupa : 3 (tiga) gelondong kayu jati dengan ukuran 2 (dua) meter diameter 18 cm sebanyak 1 batang dan ukuran 1,5 meter diameter 13 cm sebanyak 2 batang dikembalikan kepada Perum Perhutani Ringinrejo ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan melebihi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan berada dalam tahanan maka diperintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusannya terlebih dulu akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan atau memberatkan sebagai berikut :
Hal yang meringankan :
- Terdakwa mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
2. Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa menyebabkan bahaya banjir/longsor ;
Perbuatan terdakwa merugikan pihak Perhutani ;
Mengingat : UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 50 (3) huruf e Jo Pasal 78 (5) UU RI 41 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan serta pasal-pasal lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa PUJIANTO BIN SARJU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa ijin menebang pohon di dalam hutan” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) gelondong kayu jati dengan ukuran 2 (dua) meter diameter 18 cm sebanyak 1 batang dan ukuran 1,5 meter diameter 13 cm sebanyak 2 batang dikembalikan kepada Perum Perhutani Ringinrejo ;
Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari : RABU, Tanggal 1 Mei 2013, oleh H. AHMAD ARDIANDA PATRIA, SH.M.Hum. Selaku Ketua Majelis ISRIN SURYA KURNIASIH, SH. dan HANDRI ARGATAMA ELLION, SH.S.Fil.MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh PUDJI MULJATI. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blitar, dengan dihadiri oleh RITAWATI SEMBIRING, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan terdakwa tersebut .-
Hakim Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ISRIN SURYA KURNIASIH, SH. H. AHMAD ARDIANDA P., SH.M.Hum.
HANDRI ARGATAMA ELLION, SH.S.Fil.MH.
Panitera Pengganti,
PUDJI MULJATI.