04/Pid.Sus/2015/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 04/Pid.Sus/2015/PN Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I. SIRIN RIYANTO BIN TARJO II. ROSITO BIN MARTA WIROJI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I. SIRIN RIYANTO BIN TARJO dan terdakwa II. ROSITO BIN MARTA WIROJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”. 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM Suzuki Futura open Cup warna biru tahun 2005 No Pol. B-9927-IE. Dirampas untuk negara. - 28 (dua puluh delapan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm, dan diameter 14 Cm). - 19 (sembilan belas) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 16 Cm). - 9 (sembilan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 17 Cm). - 6 (enam) batang kayu albasia (panjang 130 Cm Diameter 19 Cm). Masing-masing dirampas untuk negara melalui Perhutani. - 1 (satu) buah bendo / golok. - 1 (satu) buah gergaji tangan. - 1 (satu) buah meteran. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 04 / Pid. Sus / 2015 / PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tgl lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
SIRIN RIYANTO BIN TARJO
Purbalingga
27 Tahun /10 Maret 1986
Laki-laki
Indonesia
Desa Penusupan, RT. 04, RW.02, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
I s l a m
Sopir
SD (tidak tamat)
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tgl lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
ROSITO BIN MARTA WIROJI
Purbalingga
50 Tahun / Oktober 1964
Laki-laki
Indonesia
Desa Penusupan RT. 04, RW.02, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
I s l a m
Buruh Tani
STM (tidak tamat)
Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah dan penetapan oleh ;
1. Penyidik sejak tanggal 18 November 2014 s/d tanggal 7 Desember 2014.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal, sejak tanggal 8 Desember 2014 s/d tanggal 16 Januari 2015.
2 Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2015 s/d tanggal 2 Februari 2015.
3. Hakim Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 22 Januari 2015 s/d tanggal 20 Februari 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang tertanggal 22 Januari 2015 Nomor : 04/Pen. Pid/2015/PN.Pml tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang tertanggal 22 Januari 2015 Nomor : 04/Pen. Pid/2015/PN.Pml tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut .
Berkas perkara atas nama terdakwa I. SIRIN RIYANTO BIN TARJO dan terdakwa II. ROSITO BIN MARTA WIROJI beserta seluruh lampirannya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para terdakwa.
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I SIRIN RIYANTO BIN TARJO, terdakwa II ROSITO BIN MARTA WIROJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SIRIN RIYANTO BIN TARJO, terdakwa II ROSITO BIN MARTA WIROJI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Suzuki Futura open Cup warna biru tahun 2005 No Pol. B-9927-IE.
Dirampas Untuk Negara
28 (dua puluh delapan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm, dan diameter 14 Cm).
19 (sembilan belas) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 16 Cm).
9 (sembilan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 17 Cm).
6 (enam) batang kayu albasia (panjang 130 Cm Diameter 19 Cm).
Dirampas Untuk Negara Cq. Perhutani.
1 (satu) buah gergaji tangan.
1 (satu) buah meteran.
1 (satu) buah bendo / golok.
Dirampas Untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Memohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi juga karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus mencari nafkah.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula.
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg Perk : PDM-04 / Pmala / Euh.2 / 01 / 2015 tertanggal 20 Januari 2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa mereka terdakwa I SIRIN RIYANTO BIN TARJO, terdakwa II ROSITO BIN MARTA WIROJI dan saksi SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI (berkas Perkara terpisah) Pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014 bertempat dijalan Desa Melayu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut :
Bahwa awalnya saksi Sahuri alias Salim bin Tasmi (berkas terpisah) menebang kayu albasia dikawasan hutan Petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesei KPH Pekalongan Timur, Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang sebanyak 9 (Sembilan) pohon, kemudian oleh saksi dipotong-potong menjadi 62 (enam puluh dua) potong, dengan ukuran panjang 130 cm, yang terdiri dari 28 batang diameter 14 cm, 19 batang diameter 16 cm, 9 batang diameter 17 Cm, 6 batang diameter 19 Cm dengan jumlah Volume 1,64 M3, setelah melakukan penebangan dan memotong-motong kayu albasia selanjutnya saksi Sahuri alias Salin bin Tasmi, terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo dan terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji mengangkut kayu albasia tersebut dengan menggunakan mobil pick-up Suzuki Futura No. Polisi B-9927-IE untuk dibawa atau diangkut kerumah saksi Sahuri alias Salim bin Tasmi namun sesampainya di desa Medayu Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, mobil yang dikemudikan terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo dan terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji selaku kernet dihentikan oleh saksi Purwanto dan saksi Sony Herdian dan ditanya asal-usul kayu, awalnya para terdakwa tidak mengakui kalau kayu tersebut berasal dari kayu hutan namun pada akhirnya para terdakwa mengakui kalau para terdakwa mengangkut kayu tersebut dari wilayah hutan /Tanpa adanya Surat Keterangan Sahnya hasil hutan.
Bahwa selanjutnya saksi Purwanto dan saksi Sony Herdian melaporkan hal tersebut ke Polsek Bodeh dan setelah dilakukan pengecekan oleh perhutani ternyata benar kayu tersebut merupakan kayu hutan Petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesei KPH Pekalongan Timur, Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi WARDOYO BIN MARSO DIMEJO dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa terdakwa I SIRIN RIYANTO BIN TARJO, terdakwa II ROSITO BIN MARTA WIROJI dan saksi SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI (berkas Perkara terpisah) Pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 01.00 Wib telah ditangkap karena mengangkut kayu hasil hutan tanpa adanya SKSHH (surat Keterangan sahnya hasil hutan), bertempat dijalan Desa Melayu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
Bahwa saksi mengetahui bahwa telah terjadi penebangan dan pengangkutan kayu Albasia dipetak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Ds. Jatingarang Kec. Bodeh Kab.Pemalang, setelah mendapat laporan dari saksi SONY HERDIYAN DJ bin MUNAWAR selaku Kades Desa Longkeyang Kec. Bodeh kab.Pemalang.
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut, pada keesokan harinya saksi melakukan Pengecekan dikawasan hutan Petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, dan ternyata benar telah terjadi penebangan kayu albasia sebanyak 9 (sembilan) pohon, setelah itu saksi melakukan pengecekan terhadap terdakwa yang telah diamankan di Polsek Bodeh beserta barang buktinya.
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu albasia tersebut dengan menggunakan alat Gergaji.
Bahwa pohon albasia yang ditebang sebanyak 9 (sembilan) pohon dan telah di potong-potong menjadi 62 (enam puluh dua) batang dengan berbagai ukuran yaitu dengan ukuran panjang 130 Cm diameter 14 Cm sebanyak 28 (dua uluh delapan) batang, Diameter 16 Cm sebanyak 19 (sembilan belas) batang, diameter 19 Cm sebanyak 6 (enam) batang, dengan jumlah Volume 1,64 M3.
Bahwa penebangan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 Wib di Petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan timur ikut Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, dan selanjutnya penangkapan pada pukul 01.0 Wib, pada saat kayu tersebut diangkut.
Bahwa penebangan kayu albasia di petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 2.425.560,- (Dua juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Bahwa kayu albasia yang berjumlah 62 (enam puluh dua) batang tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Suzuki Futura warna biru dengan No Pol G-9927-IE,-;
Bahwa perhutani KPH Pemalang tidak pernah memberi ijin untuk melakukan penebangan.
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SONY HERDIYAN DJ bin MUNAWAR dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa terdakwa I SIRIN RIYANTO BIN TARJO, terdakwa II ROSITO BIN MARTA WIROJI dan saksi SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI (berkas Perkara terpisah) Pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 01.00 Wib telah ditangkap karena mengangkut kayu hasil hutan tanpa adanya SKSHH (surat Keterangan sahnya hasil hutan), bertempat dijalan Desa Melayu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
Bahwa awalnya saksi mengetahui terdakwa, saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji memuat / mengangkut kayu Albasia yang di tebang dari kawasan hutan milik perhutani tersebut pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014, sekira pukul 24.15 Wib di tepi jalan raya yang terletak di petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Desa Jatingarang Kec. Bodeh Kab. Pemalang.
Bahwa setelah saksi mengetahui adanya orang yang telah memuat kayu albasia dari kawasan hutan kemudian saksi dengan menggunakan mobil saksi mendekati mobil yang sedang memuat kayu albasia dan mobil tersebut langsung berjalan kearah selatan dengan kecepatan tinggi sehingga saksi bertambah merasa curiga terhadap mobil tersebut, kemudian saksi mengejar mobil yang memuat kayu albasia tersebut dan mobil tersebut semakin kencang lajunya sehingga saksi menelpon saksi PURWANTO bin IKHWAN dengan maksud agar saksi PURWANTO bin IKHWAN menghadang dan menghentikan mobil yang mengangkut kayu albasia tersebut dan akhirnya mobil yang mengangkut kayu albasia tersebut berhasil diberhentikan oleh saksi dan saksi PURWANTO bin IKHWAN di DesaMedayu Kec. Watukumpul kab.Pemalang.
Bahwa setelah mobil berhasil diberhentikan ternyata ada 3 (tiga ) orang di dalam kabin mobil tersebut, kemudian saksi bertanya kepada saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji dan terdakwa yang saat itu ada di mobil tersebut “Dari mana kayu albasia tersebut” dan saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji dan terdakwa yang ada di mobil tersebut menjawab dari Desa Babakan kisik dan jawaban tersebut hanya mengarang saja karena desa Babakan Kisik itu tidak ada.
Bahwa selanjutnya mobil beserta kayu albasia dan saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji dan terdakwa oleh saksi dibawa ke dekat Desa Longkeyang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang untuk di amankan.
Bahwa setelah itu saksi Menghubungi Polsek Bodeh dan pihak Perhutani Pekalongan Timur dan tidak lama kemudian saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji dan terdakwa dan mobil beserta kayu albasia di bawa ke Polsek Bodeh untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa saksi mengetahui saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji dan terdakwa yang memuat kayu albasia yang ditebang dari kawasan hutan milik Perhutani tersebut sewaktu saksi melakukan patroli sendiri karena saksi ikut mengelola atau kerjasama menanam pohon albasia dengan pihak Perhutani Pekalongan Timur dan pohon albasia yang di kelolanya tersebut sering ditebangi oleh orang lain maka saksi berinisiatif melakukan patroli di kawasan hutan petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur, dan sewaktu saksi melakukan patroli dikawasan hutan tersebut saksi melihat sendiri di dekat kawasan hutan ada orang yang sedang memuat kayu albasia dan sewaktu mobil tersebut di dekati oleh saksi ternyata mobil tersebut langsung pergi dengan kecepatan tinggi kemudian di kejar dan akhirnya tertangkap.
Bahwa terdakwa menebang kayu albasia tersebut dengan menggunakan alat berupa gergaji gongrang, dan memotong – motong dengan panjang + 130 Cm, selanjutnya dimuat dan diangkut dengan menggunakan mobil Suzuki Cary Futura open cup.
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi PURWANTO bin IKHWAN dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa terdakwa I SIRIN RIYANTO BIN TARJO, terdakwa II ROSITO BIN MARTA WIROJI dan saksi SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI (berkas Perkara terpisah) Pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 01.00 Wib telah ditangkap karena mengangkut kayu hasil hutan tanpa adanya SKSHH (surat Keterangan sahnya hasil hutan), bertempat dijalan Desa Melayu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
Bahwa awalnya saksi sedang menonton televisi di rumahnya dan kemudian ditelpon oleh saksi SONY HERDIYAN DJ bin MUNAWAR agar saya menghadang mobil yang di curigai membawa / mengangkut kayu albasia hasil curian dari kawasan hutan milik perhutani.
Bahwa mendapat telpon dari saksi Sony Herdiyan selanjutnya saksi keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor dan menunggu dipinggir jalan tanjakan di depan rumah saksi
Bahwa kurang lebih sepuluh menit kemudian ada mobil yang akan melintas dan di susul mobil milik saksi SONY HERDIYAN DJ bin MUNAWAR yang telah membuntuti dari belakang.
Bahwa mobil tersebut dihadang oleh saksi sehingga mobil yang mengangkut kayu albasia yang ditebang dari Kawasan hutan milik Perhutani berhenti.
Bahwa setelah ditanya terdakwa mengakui kalau kayu yang diangkut merupakan kayu hutan milik perhutani.
Bahwa kayu albasia tersebut sudah dipotong – potong bulat panjang / log dengan panjang kutang lebih 130 Cm, dengan jumlah keseluruhan 62 batang.
Bahwa orang yang telah menebang dan mengangkut kayu albasia dari kawasan hutan milik perhutani petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang tersebut mengaku bernama Sirin Riyanto Bin Tarjo, Rosito Bin Marta Wiroji (yang mengangkut dan terdakwa Sahuri alias salin bin Tasmi (yang menebang).
Bahwa kayu albasia tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Suzuki Futura warna biru No Pol B-9927-IE;
Bahwa selanjutnya terdakwa, saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji diserahkan ke Polsek Bodeh guna proses lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SAHURI als. SALIM bin TASMI dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi awalnya tidak kenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa I SIRIN RIYANTO BIN TARJO, terdakwa II ROSITO BIN MARTA WIROJI dan saksi SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI (berkas Perkara terpisah) Pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 01.00 Wib telah ditangkap karena mengangkut kayu hasil hutan tanpa adanya SKSHH (surat Keterangan sahnya hasil hutan), bertempat dijalan Desa Melayu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
Bahwa saksi telah menebang pohon albasia pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 Wib dihutan milik Perhutani ikut Desa Jatingarang Kec. Bodeh Kab. Pemalang.
Bahwa saksi menebang pohon albasia di kawasan hutan milik Perhutani tersebut sendirian.
Bahwa saksi menebang kayu albasia sebanyak 9 (sembilan) pohon dan telah di potong-potong menjadi 62 (enam puluh dua) batang dengan berbagai ukuran yaitu dengan ukuran panjang 130 Cm diameter 14 Cm sebanyak 28 (dua uluh delapan) batang, Diameter 16 Cm sebanyak 19 (sembilan belas) batang, diameter 19 Cm sebanyak 6 (enam) batang, dengan jumlah Volume 1,64 M3.
Bahwa setelah saksi melakukan penebangan dan memotong kayu tersebut dengan berbagai ukuran selanjutnya pada lama hari sekitar jam 11.45 Wib saksi menunggu mobil di pinggir jalan di tepi hutan ikut Desa Jatingarang Kec. Bodeh Kab. Pemalang untuk mengangkut kayu hasil tebangannya untuk dibawa kerumahnya.
Bahwa saksi menunggu mobil dipinggir jalan, sehingga datang mobil yang dikemudian Terdakwa I SIRIN RIYANTO bin TARJO dan terdakwa II ROSITO bin MARTA WIROJI selaku Kernet.
Bahwa dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) antara saksi dengan Terdakwa I SIRIN RIYANTO bin TARJO dan terdakwa II ROSITO bin MARTA WIROJI untuk mengangkut kayu hasil menebang di hutan yang dikelola oleh Perhutani.
Bahwa mobil yang di gunakan untuk mengangkut kayu albasia tersebut mobil milik terdakwa I SIRIN RIYANTO bin TARJO dan terdakwa II ROSITO bin MARTA WIROJI, dengan ciri-ciri Mobil Suzuki Futura warna biru No Pol B-9927-IE.
Bahwa pada saat terdakwa I SIRIN RIYANTO bin TARJO dan terdakwa II ROSITO bin MARTA WIROJI mengangkut kayu albasia tersebut tidak di lengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pihak yang berwenang.
Bahwa setelah sampai Desa Melayu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo, Terdakwa Ii Rosito Bin Marta Wiroji Dan Saksi Sahuri Alias Salim Bin Tasmi (berkas Perkara terpisah) dihentikan oleh saksi Purwanto dan saksi Sony Herdiyan menanyakan asal usul kayu yang diangkut dan menanyakan SKSHH (Surat Keterangan sahnya hasi hutan), karena para terdakwa tidak dapat menunjukkan selanjutnya para terdakwa dan saksi diserhakan ke Polsek bodan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pemalang guna Proses lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan para terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa SIRIN RIYANTO bin TARJO.
Bahwa terdakwa I SIRIN RIYANTO bin TARJO dan terdakwa II ROSITO bin MARTA WIROJI mengangkut kayu dari kawasan hutan pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 Wib dihutan milik Perhutani ikut Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang dan ditangkap pada pukul 01.30 Wib di Desa Medayu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang.
Bahwa terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo mengangkut kayu albasia tersebut bersama dengan terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi (Dalam berkas perkara lain), pada awalnya karena saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi Sahuri als. Salim bin Tasmi memberhentikan mobil milik terdakwa I. Sirin dengan kesepakatan Rp. 150.000,- dan walaupun pada awalnya para terdakwa curiga tapi karena mendapatkan upah yang bisa digunakan untuk menambah membeli bensin sehingga mengangkut kayu ke dalam mobil.
Bahwa terdakwa I Sirin Riyanto dan terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji bahwa kayu albasia yang di angkutnya tersebut adalah milik saksi SAHURI als. SALIM bin TASMI ternyata kayu albasia tersebut adalah milik Perhutani.
Bahwa pada saat terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo, terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi mengangkut kayu albasia tersebut tidak di lengkapi dengan surat-surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo, terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi mengangkut kayu albasia tersebut dengan menggunakan KBM Suzuki Futura warna biru No Pol B-9927-IE, milik terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo pada saat itu merasa curiga tetapi karena terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo butuh uang untuk tambahan membeli bensin akhirnya terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo memuat kayu albasia tersebut dan akhirnya ditangkap oleh Kepala Desa Longkeyang bersama warga dan selanjutnya di serahkan di Polsek Bodeh.
Bahwa kayu albasia yang di angkut oleh terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo tersebut berjumlah 62 (enam puluh dua) batang.
Terdakwa ROSITO bin MARTA WIROJI.
Bahwa terdakwa I SIRIN RIYANTO bin TARJO dan terdakwa II ROSITO bin MARTA WIROJI mengangkut kayu dari kawasan hutan pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 Wib dihutan milik Perhutani ikut Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang dan ditangkap pada pukul 01.30 Wib di Desa Medayu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang.
Bahwa terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo mengangkut kayu albasia tersebut bersama dengan terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi (Dalam berkas perkara lain), pada awalnya karena saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi Sahuri als. Salim bin Tasmi memberhentikan mobil milik terdakwa I. Sirin dengan kesepakatan Rp. 150.000,- dan walaupun pada awalnya para terdakwa curiga tapi karena mendapatkan upah yang bisa digunakan untuk menambah membeli bensin sehingga mengangkut kayu ke dalam mobil.
Bahwa terdakwa I Sirin Riyanto dan terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji bahwa kayu albasia yang di angkutnya tersebut adalah milik saksi SAHURI als. SALIM bin TASMI ternyata kayu albasia tersebut adalah milik Perhutani.
Bahwa pada saat terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo, terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi mengangkut kayu albasia tersebut tidak di lengkapi dengan surat-surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo, terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi mengangkut kayu albasia tersebut dengan menggunakan KBM Suzuki Futura warna biru No Pol B-9927-IE, milik terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo pada saat itu merasa curiga tetapi karena terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo butuh uang untuk tambahan membeli bensin akhirnya terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo memuat kayu albasia tersebut dan akhirnya ditangkap oleh Kepala Desa Longkeyang bersama warga dan selanjutnya di serahkan di Polsek Bodeh.
Bahwa kayu albasia yang di angkut oleh terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo tersebut berjumlah 62 (enam puluh dua) batang.
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Suzuki Futura open Cup warna biru tahun 2005 No Pol. B-9927-IE.
28 (dua puluh delapan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm, dan diameter 14 Cm).
19 (sembilan belas) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 16 Cm).
9 (sembilan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 17 Cm).
6 (enam) batang kayu albasia (panjang 130 Cm Diameter 19 Cm).
1 (satu) buah gergaji tangan.
1 (satu) buah meteran.
1 (satu) buah bendo / golok.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa yang satu sama lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I SIRIN RIYANTO bin TARJO dan terdakwa II ROSITO bin MARTA WIROJI mengangkut kayu dari kawasan hutan pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 Wib dihutan milik Perhutani ikut Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang dan ditangkap pada pukul 01.30 Wib di Desa Medayu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang
Bahwa terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo mengangkut kayu albasia tersebut bersama dengan terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi (Dalam berkas perkara lain), pada awalnya karena saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi Sahuri als. Salim bin Tasmi memberhentikan mobil milik terdakwa I. Sirin dengan kesepakatan Rp. 150.000,- dan walaupun pada awalnya para terdakwa curiga tapi karena mendapatkan upah yang bisa digunakan untuk menambah membeli bensin sehingga mengangkut kayu ke dalam mobil.
Bahwa terdakwa I Sirin Riyanto dan terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji bahwa kayu albasia yang di angkutnya tersebut adalah milik saksi SAHURI als. SALIM bin TASMI ternyata kayu albasia tersebut adalah milik Perhutani.
Bahwa pada saat terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo, terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi mengangkut kayu albasia tersebut tidak di lengkapi dengan surat-surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo, terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi mengangkut kayu albasia tersebut dengan menggunakan KBM Suzuki Futura warna biru No Pol B-9927-IE, milik terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa perhutani KPH Pemalang tidak pernah memberi ijin untuk melakukan penebangan.
Bahwa penebangan kayu albasia di petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Ds. Jatingarang Kec. Bodeh Kab.Pemalang tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 2.425.560,- (Dua juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang.
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang, menurut Pasal 1 ke-21 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
Menimbang bahwa dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan terdakwa I. SIRIN RIYANTO BIN TARJO dan terdakwa II. ROSITO BIN MARTA WIROJI yang identitasnya lengkap termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan Hakim dengan baik dan lancar. Dengan demikian unsur “setiap orang” dalam perkara ini sudah terpenuhi.
Ad. 2 Unsur Dengan sengaja Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa terhadap uraian unsur ke-2 ini, bersifat alternatif yaitu apabila salah satu ketentuan atau elemen dalam unsur tersebut terbukti, maka secara keseluruhan unsur ke-2 dapat dinyatakan terbukti.
Menimbang, bahwa yang dimaksud sengaja menurut S.R Sianturi, (Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. 1996:165) mengemukakan bahwa
“kesengajaan adalah suatu kehendak (keinginan) untuk melaksanakan suatu tindakan yang didorong oleh pemenuhan nafsu. Dengan perkataan lain kesengajaan ditujukan terhadap suatu tindakan dalam hal ini sangat dipengaruhi sikap pelaku”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (13) UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan: Hasil hutan adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, terdakwa I SIRIN RIYANTO bin TARJO dan terdakwa II ROSITO bin MARTA WIROJI mengangkut kayu dari kawasan hutan pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 Wib dihutan milik Perhutani ikut Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang dan ditangkap pada pukul 01.30 Wib di Desa Medayu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang
Menimbang, bahwa terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo mengangkut kayu albasia tersebut bersama dengan terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi (Dalam berkas perkara lain), pada awalnya karena saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi Sahuri als. Salim bin Tasmi memberhentikan mobil milik terdakwa I. Sirin dengan kesepakatan Rp. 150.000,- dan walaupun pada awalnya para terdakwa curiga tapi karena mendapatkan upah yang bisa digunakan untuk menambah membeli bensin sehingga mengangkut kayu ke dalam mobil.
Menimbang, bahwa terdakwa I Sirin Riyanto dan terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji bahwa kayu albasia yang di angkutnya tersebut adalah milik saksi SAHURI als. SALIM bin TASMI ternyata kayu albasia tersebut adalah milik Perhutani dan pada saat terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo, terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi mengangkut kayu albasia tersebut tidak di lengkapi dengan surat-surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo, terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi mengangkut kayu albasia tersebut dengan menggunakan KBM Suzuki Futura warna biru No Pol B-9927-IE, milik terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa perhutani KPH Pemalang tidak pernah memberi ijin untuk melakukan penebangan dan karena penebangan kayu albasia di petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Ds. Jatingarang Kec. Bodeh Kab.Pemalang tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 2.425.560,- (Dua juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan isi pasal dan fakta dipersidangan adalah saling bersesuaian, terdakwa dengan sengaja telah mengangkut kayu albasia di petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Ds. Jatingarang Kec. Bodeh Kab.Pemalang yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan demikian perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur kedua ini.
Ad. 3 Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :
Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)
Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)
Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;
Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbukti tersebut dilakukan bersama-sama. Jika dilakukan oleh para terdakwa secara bersama-sama tentunya perlu dilihat sampai sejauhmana peranan dan hubungan para terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) disebutkan bahwa ada orang yang turut serta melakukan perbuatan apabila ada 2 (dua) orang atau lebih ikut serta dalam pelaksanaan perbuatan. Kemudian Drs. PAF. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, halaman 600-601 yang mendukung ajaran “objectieve deelnemings theorie” mensyaratkan diantara para peserta tersebut harus ada kesadaran bahwa mereka telah melakukan suatu kerja sama untuk melakukan suatu perbuatan pidana, karena faktor kesadaran melakukan kerja sama tersebut sebagai faktor yang sangat menentukan untuk dapat dikatakan ada suatu medeplegen. Lebih lanjut Simons dan Langemeijer menegaskan apabila kesadaran tentang adanya suatu kerja sama itu ternyata tidak ada, maka orang juga tidak dapat mengatakan bahwa disitu terdapat suatu perbuatan turut melakukan. Adanya kerja sama tersebut tidaklah perlu sebelumnya para peserta memperjanjikan suatu kerja sama seperti itu, melainkan cukup apabila pada saat suatu perbuatan pidana itu dilakukan setiap orang diantara para peserta itu mengetahui bahwa mereka itu bekerja sama dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo mengangkut kayu albasia tersebut bersama dengan terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi (Dalam berkas perkara lain), pada awalnya karena saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi Sahuri als. Salim bin Tasmi memberhentikan mobil milik terdakwa I. Sirin dengan kesepakatan Rp. 150.000,- dan walaupun pada awalnya para terdakwa curiga tapi karena mendapatkan upah yang bisa digunakan untuk menambah membeli bensin sehingga mengangkut kayu ke dalam mobil.
Menimbang, bahwa terdakwa I Sirin Riyanto dan terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji bahwa kayu albasia yang di angkutnya tersebut adalah milik saksi SAHURI als. SALIM bin TASMI ternyata kayu albasia tersebut adalah milik Perhutani dan pada saat terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo, terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi mengangkut kayu albasia tersebut tidak di lengkapi dengan surat-surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo, terdakwa II Rosito Bin Marta Wiroji dan saksi Sahuri als. Salim bin Tasmi mengangkut kayu albasia tersebut dengan menggunakan KBM Suzuki Futura warna biru No Pol B-9927-IE, milik terdakwa I Sirin Riyanto Bin Tarjo dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dengan para terdakwa telah bekerjasama untuk mengangkut kayu tersebut, dengan demikian unsur turut serta melakukan ini pun telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Tunggal, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melangar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggung jawab, maka para terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap para terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran kayu ilegal.
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri para terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan penahanannya tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti lainnya berupa :
1 (satu) unit KBM Suzuki Futura open Cup warna biru tahun 2005 No Pol. B-9927-IE.
Berdasarkan pasal 78 ayat (15) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti lainnya berupa :
28 (dua puluh delapan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm, dan diameter 14 Cm).
19 (sembilan belas) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 16 Cm).
9 (sembilan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 17 Cm).
6 (enam) batang kayu albasia (panjang 130 Cm Diameter 19 Cm).
merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara melalui Perhutani.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti lainnya berupa :
1 (satu) buah bendo / golok.
1 (satu) buah gergaji tangan.
1 (satu) buah meteran.
Telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan tersebut, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana dan para terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka para terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat, Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I. SIRIN RIYANTO BIN TARJO dan terdakwa II. ROSITO BIN MARTA WIROJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”.
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Suzuki Futura open Cup warna biru tahun 2005 No Pol. B-9927-IE.
Dirampas untuk negara.
28 (dua puluh delapan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm, dan diameter 14 Cm).
19 (sembilan belas) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 16 Cm).
9 (sembilan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 17 Cm).
6 (enam) batang kayu albasia (panjang 130 Cm Diameter 19 Cm).
Masing-masing dirampas untuk negara melalui Perhutani.
1 (satu) buah bendo / golok.
1 (satu) buah gergaji tangan.
1 (satu) buah meteran.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015 oleh kami KURNIA DIANTA GINTING, SH sebagai Hakim Ketua, DHIAN FEBRIANDARI, SH dan DIAH ASTUTI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh hakim-hakim anggota, dengan dibantu oleh TURASIH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang dan dihadiri oleh HAMIDI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang serta para terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DHIAN FEBRIANDARI, SH KURNIA DIANTA GINTING, SH
DIAH ASTUTI, SH PANITERA PENGGANTI,
TURASIH, SH.
CATATAN ;
Dicatat disini bahwa berdasarkan Akte terima tertanggal 17 Februari 2015 Nomor ; 04/Pid.Sus/2015/PN Pml. baik Para terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, dengan demikian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Salinan sesuai denga aslinya,
Panitera Panitera Pengganti,
Pengadilan Negeri Pemalang
ttd.
TURASIH, SH.
WINARNO, S.H
NIP. 19591023 198503 1 003