304/PID.SUS/2015/PN.JKT.TIM
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 304/PID.SUS/2015/PN.JKT.TIM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AFRIANSYAH RIDWAN al.OM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AFRIANSYAH RIDUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai kaos bertuliskan SILCOS berwarna merah; - 1 (satu) helai celana pendek bercorak hitam putih milik korban, dikembalikan kepada korban RICA FITRIYANI; - 1 (satu) buah sendok makan ; 1 (satu) helai kaos bertuliskan JOKER milik Terdakwa dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,-( seribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor: 304 /Pid.Sus/2015/PN.Jkt Tim.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkn Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : AFRIANSYAH RIDWAN al.OM
Tempat Lahir : Jakarta;
Umur : 20 Tahun/ 7 April 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Teratai RT/RW 007/008 Kel. Pulogadung, Kec.
Pulogadung Jakarta Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Pendidikan : SMK
Terdakwa ditahan di RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan sejak:
Penyidik sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Pebruari 2015 s/d 21 maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2015 s/d 4 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2015 s/d 21 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2015 s/d 11 20 Juni 2015;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum TRI ANDAYANI, SH, DKK, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2015, yang berkantor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jl. Dr. Sumarno No. 1 Jakarta Timur ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 23 Maret 2015 No. 304/Pen Pid./2015/PN. Jkt. Tim tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 23 Maret 2015 No. 304/ Ped.Pid. /2015/PN. Jkt. Tim tentang penahanan Terdakwa;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 31 Maret 2015 No. 304/ pen. Pid./2015/PN. Jkt. Tim tentang penentua hari sidang;
Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan memperhatikan barang-bukti di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT
Menyatakan Terdakwa AFRIANSYAH RIDUAN al. OM terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AFRIANSYAH RIDUAN al OM dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60. 000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos bertuliskan SILCOS berwarna merah;
1 (satu) helai celana pendek bercorak hitam putih milik korban, dikembalikan kepada korban RICA FITRIYANI;
1 (satu) buah sendok makan ;
1 (satu) helai kaos bertuliskan JOKER milik Terdakwa dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
- Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dalam persidangan tanggal 4 Juni 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan AFRIYANSYAH RIDUAN al OM terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar dakwaan tunggal pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Menghukum Terdakwa AFRIYANSYAH RIDUAN al OM dengan hukuman yang seringan-ringannya;
- atau mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, Bahwa Terdakwa telah didakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaaan tunggal, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AFRIANSYAH RIDUAN als OM padahariSenintanggal19 Januari 2015 sekitarpukul 16.55 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di Jl. Rawa Terate Rt/Rw.007/008 Kel. Pulogadung Kec. Pulogadung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipumuslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatanmana dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan rangkaian sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal : 19 Januari2015, bertempat di Jl.Rawa Terate Rt / Rw : 007 / 008 Kel. Pulogadung Kec. Pulogadung Jakarta Timur,saksikorban RICA FITRIYANI sendirian didalam rumah dan sedang menonton Film Upin Ipin di TV, sedangkan saksi Fadilah (ibu dari saksi korban) sedang keluar antar kue kepasar, dan saksi Basir ( bapak dari saksi korban ) sedang antar es ketukang jamu dekat rumah. Bahwa terdakwa Afriansyah mengintip kedalam rumah saksi korban kemudian terdakwa mengajak saksi korban kewarung, lalu tangan saksi korban ditarik oleh terdakwa, kemudian diajak masuk kerumah terdakwa, kemudian saksi korban diminta untuk membuka celana saksi korban, tetapi saksi korban menolak kemudian terdakwa langsung membuka celana saksi korban, kemudian saksi korban digendong terus dinaikan kepundak terdakwa, kemudian vagina saksi korban ditusuk dengan menggunakan jari telunjuk terdakwa kemudian saksi korban berteriak kesakitan, kemudian saksi korban terdakwa turunkan diatas kasur kemudian pada saat posisi saksi korban terlentang, kaki sebelah kiri korban terdakwa suruh lipat dan kaki kanan lurus selonjor kemudian terdakwa langsung mengambil sendok yang berada didekat dispenser, setelah sendok tersebut terdakwa pegang, langsung terdakwa pergunakan sendok tersebut untuk mengorek vagina saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan gagang / ujung sendok makan. Dan pada saat tersebut celana pendek saksi korban masih terbuka setengah paha. Kemudian terdakwa berhenti melakukan perbuatannya terhadap saksi korban, dan terdakwa langsung merapikan celana dalam dan celana pendek saksi korban keposisi semula.
VISUM ET REPERTUM No.R/12/VER-PPT-KSA/I/2015/RUMKIT BHY TK I Hasil Visum an. RICA Kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang menurut keterangan berusia 5 (lima) Tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan alat kelamin sesuai konsultasi kepada dokter ahli kandungan dan kebidanan didapatkan kemerahan pada mulut liang senggam apa darah jam lima sampai dengan arah jam enam terdapat tanda-tanda infeksi alat kelamin akibat kekerasan tumpul selaput dara utuh. Korban dikonsultasikan kepada psikolog dengan hasil cemas dan ketakutan.Dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Ardiga Rumkit Bhayangkara TK.IR. SAID SUKANTO INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK Jakarta tanggal 20 Januari 2015
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Undang-undang RI.Nomor 23 tahun 2002.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan kepada terdakwa dan kepada para saksi barang- bukti sebagai berikut :
1 (satu) helai kaos bertuliskan SILCOS berwarna merah;
1 (satu) helai celana pendek bercorak hitam putih milik korban, dikembalikan kepada korban RICA FITRIYANI;
1 (satu) buah sendok makan ;
1 (satu) helai kaos bertuliskan JOKER milik Terdakwa dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan para saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi FADILAH :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pkl.16.55Wib.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 , bertempat di Jl. Rawa Terate Rt/Rw 007/008 Kel. Pulogadung Kec. Pulogadung Jakarta Timur, saksi korban RICA FITRIYANI sendirian didalam rumah dan sedang menonton Film Upin Ipin di TV, sedangkan saksi Fadilah (ibu dari saksi korban) sedang keluar antar kue ke pasar, dan saksi Basir (bapak dari saksi korban) sedang antar es ketukang jamu dekat rumah. Bahwa terdakwa Afriansyah mengintip kedalam rumah saksi korban kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke warung, lalu tangan saksi korban ditarik oleh terdakwa , kemudian diajak masuk kerumah terdakwa, kemudian saksi korban diminta untuk membuka celana saksi korban, tetapi saksi korban menolak kemudian terdakwa langsung membuka celana saksi korban, kemudian saksi korban digendong terus dinaikan ke pundak terdakwa, kemudian vagina saksi korban ditusuk dengan menggunakan jari telunjuk terdakwa kemudian saksi korban berteriak kesakitan, kemudian saksi korban terdakwa turunkan diatas kasur kemudian pada saat posisi sakso korban terlentang, kaki sebelah kiri korban terdakwa suruh lipat dan kaki kanan lurus selonjor kemudian terdakwa langsung mengambil sendok yang berada didekat dispenser, setelah sendok tersebut terdakwa pegang, langsung terdakwa pergunakan sendok tersebut untuk mengorek vagina saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan gagang/ujung sendok makan. Dan pada saat tersebut celana pendek saksi korban masih terbuka setengah paha. Kemudian terdakwa berhenti melakukan perbuatannya terhadap saksi korban, dan terdakwa langsung merapikan celana dalam dan celana pendek saksi korban ke posisi semula.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi RICA FITRIYANI :
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi padahariSenintanggal19 Januari 2015 sekitar pkl.16.55 Wib.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 , bertempat di Jl. Rawa Terate Rt/Rw 007/008 Kel. Pulogadung Kec. Pulogadung Jakarta Timur, saksi korban RICA FITRIYANI sendirian didalam rumah dan sedang menonton Film Upin Ipin di TV, sedangkan saksi Fadilah (ibu dari saksi korban) sedang keluar antar kue ke pasar, dan saksi Basir (bapak dari saksi korban) sedang antar es ketukang jamu dekat rumah. Bahwa terdakwa Afriansyah mengintip kedalam rumah saksi korban kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke warung, lalu tangan saksi korban ditarik oleh terdakwa , kemudian diajak masuk kerumah terdakwa, kemudian saksi korban diminta untuk membuka celana saksi korban, tetapi saksi korban menolak kemudian terdakwa langsung membuka celana saksi korban, kemudian saksi korban digendong terus dinaikan ke pundak terdakwa, kemudian vagina saksi korban ditusuk dengan menggunakan jari telunjuk terdakwa kemudian saksi korban berteriak kesakitan, kemudian saksi korban terdakwa turunkan diatas kasur kemudian pada saat posisi sakso korban terlentang, kaki sebelah kiri korban terdakwa suruh lipat dan kaki kanan lurus selonjor kemudian terdakwa langsung mengambil sendok yang berada didekat dispenser, setelah sendok tersebut terdakwa pegang, langsung terdakwa pergunakan sendok tersebut untuk mengorek vagina saksi korban sebnayak 3 (tiga) kali dengan menggunakan gagang/ujung sendok makan. Dan pada saat tersebut celana pendek saksi korban masih terbuka setengah paha. Kemudian terdakwa berhenti melakukan perbuatannya terhadap saksi korban, dan terdakwa langsung merapikan celana dalam dan celana pendek saksi korban ke posisi semula.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwamembenarkannya.
Saksi BASIR :
Bahwa kejadian tersebut terjadi padahariSenin tanggal19 Januari 2015 sekitar pkl.16.55 Wib.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 , bertempat di Jl. Rawa Terate Rt/Rw 007/008 Kel. Pulogadung Kec. Pulogadung Jakarta Timur, saksi korban RICA FITRIYANI sendirian didalam rumah dan sedang menonton Film Upin Ipin di TV, sedangkan saksi Fadilah (ibu dari saksi korban) sedang keluar antar kue ke pasar, dan saksi Basir (bapak dari saksi korban) sedang antar es ketukang jamu dekat rumah. Bahwa terdakwa Afriansyah mengintip kedalam rumah saksi korban kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke warung, lalu tangan saksi korban ditarik oleh terdakwa , kemudian diajak masuk kerumah terdakwa, kemudian saksi korban diminta untuk membuka celana saksi korban, tetapi saksi korban menolak kemudian terdakwa langsung membuka celana saksi korban, kemudian saksi korban digendong terus dinaikan ke pundak terdakwa, kemudian vagina saksi korban ditusuk dengan menggunakan jari telunjuk terdakwa kemudian saksi korban berteriak kesakitan, kemudian saksi korban terdakwa turunkan diatas kasur kemudian pada saat posisi sakso korban terlentang, kaki sebelah kiri korban terdakwa suruh lipat dan kaki kanan lurus selonjor kemudian terdakwa langsung mengambil sendok yang berada didekat dispenser, setelah sendok tersebut terdakwa pegang, langsung terdakwa pergunakan sendok tersebut untuk mengorek vagina saksi korban sebnayak 3 (tiga) kali dengan menggunakan gagang/ujung sendok makan. Dan pada saat tersebut celana pendek saksi korban masih terbuka setengah paha. Kemudian terdakwa berhenti melakukan perbuatannya terhadap saksi korban, dan terdakwa langsung merapikan celana dalam dan celana pendek saksi korban ke posisi semula.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 , bertempat di Jl. Rawa Terate Rt/Rw : 007/008 Kel. Pulogadung Kec. Pulogadung Jakarta Timur, saksi korban RICA FITRIYANI sendirian didalam rumah dan sedang menonton Film Upin Ipin di TV, sedangkan saksi Fadilah (ibu dari saksi korban) sedang keluar antar kue ke pasar, dan saksi Basir (bapak dari saksi korban) sedang antar es ketukang jamu dekat rumah. Bahwa terdakwa Afriansyah mengintip kedalam rumah saksi korban kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke warung, lalu tangan saksi korban ditarik oleh terdakwa , kemudian diajak masuk kerumah terdakwa, kemudian saksi korban diminta untuk membuka celana saksi korban, tetapi saksi korban menolak kemudian terdakwa langsung membuka celana saksi korban, kemudian saksi korban digendong terus dinaikan ke pundak terdakwa, kemudian vagina saksi korban ditusuk dengan menggunakan jari telunjuk terdakwa kemudian saksi korban berteriak kesakitan, kemudian saksi korban terdakwa turunkan diatas kasur kemudian pada saat posisi saksi korban terlentang, kaki sebelah kiri korban terdakwa suruh lipat dan kaki kanan lurus selonjor kemudian terdakwa memasukkanjariterdakwake Vagina saksikorban. Dan pada saat tersebut celana pendek saksi korban masih terbuka setengah paha. Kemudian terdakwa berhenti melakukan perbuatannya terhadap saksi korban, dan terdakwa langsung merapikan celana dalam dan celana pendek saksi korban ke posisi semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa telah dibacakan adanya Visum Et Repertum No. R. /12/VER. –PPT-KSA/I/2015/ RUMKIT BHAY.TKI tanggal 20 Januari 2015 atas nama RICA dengan kesimpulan bahwa “Pada pemeriksaan fisik tidak didapatkan perlukaan, laing vagina berwarna kemerahan, selaput dara utuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal dalam pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu musliat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad . 1 unsur setiap orang
bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut pasal 1 angka 16 Undang Undang ini adalah orang perorangan atau korporasi;
bahwa Penunutut Umum menghadapkan AFRIANSYAH RIDUAN dengan identitas seperti tersebut diatas sebagai terdakwa dalam perkara aquo;
bahwa ternyata AFRIANSYAH RIDUAN adalah manusia atau orang, oleh karena itu maka unsur ini telah terpenuhi;
ad. 2. Dengan sengaja Melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu musliat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakuan perbuatan cabul;
bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif, artinya meskipun hanya salah satu saja perbuatan alternatif tersebut yang terpenuhi, miasalnya dengan kekerasan saja yang terpenuhi, yang lain tidak terpenuhi, maka harus dianggap perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ini, atau kekerasan dan lain-lain tidak terbukti tetapi yang terpenuhi hanya memaksa saja, maka perbuatan Terdakwa harus dianggap telah memenuhi unsur kedua ini, dan seterusnya, yang pada intinya meskipun hanya salah satu saja unsur alternatif tersebut yang terpenuhi maka , unsur ke dua ini harus dinyatakan terpenuhi;
bahwa setelah mencermati fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa:
Visum Et Repertum No. R. /12/VER. –PPT-KSA/I/2015/ RUMKIT BHAY.TKI tanggal 20 Januari 2015 atas nama RICA dengan kesimpulan bahwa “Pada pemeriksaan fisik tidak didapatkan perlukaan, laing vagina berwarna kemerahan, selaput dara utuh;
Bahwa dari keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa Majelis berkesimpulan bahwa unsur “Dengan sengaja Melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu musliat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakuan perbuatan cabul” ini telah tepenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN maka cukup alasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan di dalam RUTAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan terganggunya masa depan RICA;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AFRIANSYAH RIDUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai kaos bertuliskan SILCOS berwarna merah;
1 (satu) helai celana pendek bercorak hitam putih milik korban, dikembalikan kepada korban RICA FITRIYANI;
1 (satu) buah sendok makan ;
1 (satu) helai kaos bertuliskan JOKER milik Terdakwa dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,-( seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015, oleh kami SARWEDI,SH.MH, selaku Hakim Ketua, PETRIYANTI,SH.MH dan RAMLAN, SH.MH. Hakim-Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal : 11 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : IRSYAF LUBIS,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta dihadiri oleh : ROSITA MELANI, SH.MH. Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PETRIYANTI,SH,MH S A R W E D I,S.H,M.H.
RAMLAN,S.H,M.H.
Panitera Pengganti,
IRSYAF LUBIS,SH.