898/Pid.Sus./2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 898/Pid.Sus./2015/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ABDUL GANI SUHENDRA Bin PEPEN - IWAN SOPIAN Alias IYANG Bin IKIN SOLIHIN - DIYAN JAENUDIN Alias EME Bin JENAL
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa : 1. Abdul Gani Suhendra Bin Pepen, 2. Iwan Sopian Alias Iyang Bin Ikin Solihin dan 3. Diyan Jaenudin Alias Eme Bin Jenal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya “ - Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama : 10 (Sepuluh) Tahun ; - Menghukum pula Para Terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ; - Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka , maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (Satu) bulan ; ï€ Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ï€ Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ï€ Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) stel seragam sekolah SMA warna putih hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna cream, 1 (satu) lembar Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran a.n. Riska Septiani binti Asep Sukandar, 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga an. Kepala Keluarga Suherman dan 1 (satu) buah foto kasur dikembalikan kepada saksi Riska Septiani ; ï€ Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 898/Pid.Sus./2015/PN.Blb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bale Bandung memeriksa dan mengadili perkara Pidana Tindak Pidana Khusus secara Biasa pada tingkat pertama dengan Majelis Hakim, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
1. Nama lengkap : ABDUL GANI SUHENDRA Bin PEPEN
Tempat lahir : Bandung
Umur/Tgl.lahir : 20 Tahun/13 September 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Gunung Masigit RT.002 RW.008 Desa
Gunung Masigit Kecamatan Cipatat Kabupaten
Bandung ;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : -
Pendidikan : SMP ;
2. Nama lengkap : IWAN SOPIAN Alias IYANG Bin IKIN SOLIHIN
Tempat lahir : Bandung
Umur/Tgl.lahir : 20 Tahun/05 Desember 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Giri Mulya RT.002 RW.009 Desa
Gunung Masigit Kecamatan Cipatat Kabupaten
Bandung ;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : -
Pendidikan : SMP ;
3. Nama lengkap : DIYAN JAENUDIN Alias EME Bin JENAL
Tempat lahir : Bandung
Umur/Tgl.lahir : 28 Tahun/21 Juni 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Cintaasih RT.002 RW.005 Desa
Gunung Masigit Kecamatan Cipatat Kabupaten
Bandung ;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : -
Pendidikan : SMP ;
Para Terdakwa ditangkap sejak tanggal 14 September 2015 ;
Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan :
Oleh Penyidik, sejak tanggal 15/09/2015 s/d tanggal 04/10/2015.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 05/10/2015 s/d tanggal 13/11/2015.
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 22/10/2015 s/d tanggal 10/11/2015.
Penahanan Oleh Hakim Pengadlan Negeri Bale Bandung sejak Tanggal 02 Nopember 2015 sampai dengan Tanggal 01 Desember 2015 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak Tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan Tanggal 30 Januari 2015 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 31 Januari 2016 sampai dengan Tanggal 29 Pebruari 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya bernama Alexander Finenko, SH dari Posbakum Pengadilan Negeri Kl.IA Bale Bandung berdasarkan Penetapan Penunjukan dari Pengadilan Negeri Bandung No.898/Pen.Pid/Bakum/2015/PN.Blb Tanggal 19 Nopember 2015 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dimuka persidangan. ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dipersidangan maka Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya Nomor : REG. PERKARA: PDM-220/Cimah/10/2015. Tanggal 03 Pebruari 2016, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena itu menuntut agar Pengadilan Negeri memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa 1. Abdul Gani Suhendra Bin Pepen, 2. Iwan Sopian Alias Iyang Bin Ikin Solihin dan 3. Diyan Jaenudin Alias Eme Bin Jenal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimna dimaksud dalam Pasal 76D yang dilakukan secara bersama-sama “ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (l) Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (l) KUHPidana (Dakwaan Kesatu) ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama : 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) stel seragam sekolah SMA warna putih hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna cream, 1 (satu) lembar Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran a.n. Riska Septiani binti Asep Sukandar, 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga an. Kepala Keluarga Suherman dan 1 (satu) foto kasur dikembalikan kepada saksi korban Riska Septiani ;
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000 ,- (Seribu Rupiah).
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Terdakwa telah mengajukan pembelaan melalui Penasihat Hukumnya secara tertulis tertanggal 10 Pebruari 2016 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan, Para Terdakwa mengaku salah,menyesal dan belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Semula ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa ABDUL GANI SUHENDRA Bin PEPEN bersama-sama dengan terdakwa IWAN SOPIAN Alias IYANG Bin IKIN SOLIHIN dan terdakwa DIYAN JAENUDIN Alias EME Bin JENAL , pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015 atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan September 2015 bertempat di Kp. Gunungmasigit Rt.002/08 Desa Gunungmasigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, telah melakukan, menyuruh melakukakn atau turut serta melakukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, yang dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas ketika terdakwa DIYAN dan terdakwa IWAN akan berangkat ke Jatinangor mampir ke rumah terdakwa ABDUL GANI yang mana di rumah terdakwa ABDUL GANI tersebut ada saksi FAJAR, selanjutnya tidak lama kemudian datang Sdr. GINGIN dan terdakwa DIYAN selanjutnya Sdr.GINGIN pergi dengan maksud untuk membeli minuman keras jenis arak dan tidak lama kemudian Sdr. GINGIN kembali lagi sambil membawa 2 (dua) botol minuman keras jenis arak, lalu Sdr. GINGIN menyuruh Sdr. RAMDAN (adik terdakwa ABDUL GANI) untuk menjemput saksi RISKA, lalu Sdr. RAMDAN pergi dengan menggunakan sepeda motor MIO dan tidak lama kemudian Sdr. RAMDAN kembali lagi bersama dengan saksi RISKA, lalu setelah berada ditempat tersebut terdakwa ABDUL GANI kepada saksi Riska menyuruh untuk meminum minuman keras, maka kemudian terdakwa Iwan kepada saksi RISKA memberi 1 (satu) gelas minuman keras arak lalu oleh saksi RISKA diminum dan selanjutnya setelah meminum minuman keras tersebut saksi RISKA merasa pusing dan kemudian oleh terdakwa DIYAN saksi RISKA dibawa masuk ke kamar lalu saksi RISKA berbaring diatas kasur dan kemudian terdakwa DIYAN mencium pipi dan bibir saksi RISKA, lalu memegang kemaluan saksi RISKA dan selanjutnya terdakwa DIYAN kepada saksi RISKA menyuruh membuka celananya dengan perkataan ?buka dong celananya? lalu saksi RISKA mengangkat roknya keatas dan membuka celananya dan selanjutnya terdakwa DIYAN memasukan jari telunjuk tangan kiri kedalam kemaluan saksi RISKA lalu terdakwa DIYAN menindih badan saksi RISKA dan kemudian memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi RISKA sampai kemaluan terdakwa DIYAN mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi RISKA, lalu terdakwa DIYAN keluar dari kamar lalu saksi RISKA memakai celana dan roknya kembali dan kemudian kepada terdakwa IWAN terdakwa DIYAN berkata ?kamu mau?? maka selanjutnya terdakwa IWAN masuk kedalam kamar dan setelah didalam kamar terdakwa IWAN melihat saksi RISKA dalam keadaan terbaring diatas kasur maka selanjutnya terdakwa IWAN membuka rok dan celana saksi RISKA dan selanjutnya terdakwa IWAN memasukan jari tengah tangan kirinya kedalam vagina saksi RISKA dan kemudian terdakwa IWAN membuka celanannya lalu menindih badan saksi RISKA lalu memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi RISKA dan tidak lama kemudian terdakwa IWAN mendapat sms dari hp temannya maka selanjutnya terdakwa IWAN mencabut kemaluannya dari vagina saksi RISKA lalu terdakwa IWAN keluar dan menuju Jatinangor Sumedang dan selanjutnya terdakwa ABDUL GANI masuk kedalam kamar lalu terdakwa ABDUL GANI mencium saksi RISKA sambil meraba payudara saksi RISKA dan kemudian terdakwa ABDUL GANI membuka celannya lalu menindih badan saksi RISKA dan kemudian memasukan kemaluan ABDUL GANI kedalam vagina saksi RISKA lalu tidak lama kemudian karena ada yang memanggil oleh teman terdakwa ABDUL GANI maka kemudian terdakwa ABDUL GANI mencabut kemaluannya dari dalam vagina saksi RISKA lalu terdakwa ABDUL GANI keluar dari dalam kamar, selanjutnya saksi RISKA oleh terdakwa ABDUL GANI diantar pulang kedekat rumahnya dan sebagai akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi RISKA mengalami antara lain :
Vagina (kemaluan) :
-Tidak tampak selaput dara
-Tampak lecet dibagian bawah lubang kemaluan
Hasil test PP (-) naegatif
Kesimpulan
- Tidak tampak selaput dara dan tampak lecet dibagian bawah lubang kemaluan diduga oleh benda tumpul
-Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya
Sebagaimana tercantum dalam Visum Et Revertum dari Puskermas DPT Rajamandala Nomor: 000/33/Pusk tanggal 13 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Teguh Hadian
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ABDUL GANI SUHENDRA Bin PEPEN bersama-sama dengan terdakwa IWAN SOPIAN Alias IYANG Bin IKIN SOLIHIN dan terdakwa DIYAN JAENUDIN Alias EME Bin JENAL , pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015 atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan September 2015 bertempat di Kp. Gunungmasigit Rt.002/08 Desa Gunungmasigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas ketika terdakwa DIYAN dan terdakwa IWAN akan berangkat ke Jatinangor mampir ke rumah terdakwa ABDUL GANI yang mana di rumah terdakwa ABDUL GANI tersebut ada saksi FAJAR, selanjutnya tidak lama kemudian datang Sdr. GINGIN dan terdakwa DIYAN selanjutnya Sdr.GINGIN pergi dengan maksud untuk membeli minuman keras jenis arak dan tidak lama kemudian Sdr. GINGIN kembali lagi sambil membawa 2 (dua) botol minuman keras jenis arak, lalu Sdr. GINGIN menyuruh Sdr. RAMDAN (adik terdakwa ABDUL GANI) untuk menjemput saksi RISKA, lalu Sdr. RAMDAN pergi dengan menggunakan sepeda motor MIO dan tidak lama kemudian Sdr. RAMDAN kembali lagi bersama dengan saksi RISKA, lalu setelah berada ditempat tersebut terdakwa ABDUL GANI kepada saksi Riska menyuruh untuk meminum minuman keras, maka kemudian terdakwa Iwan kepada saksi RISKA memberi 1 (satu) gelas minuman keras arak lalu oleh saksi RISKA diminum dan selanjutnya setelah meminum minuman keras tersebut saksi RISKA merasa pusing dan kemudian oleh terdakwa DIYAN saksi RISKA dibawa masuk ke kamar lalu saksi RISKA berbaring diatas kasur dan kemudian terdakwa DIYAN mencium pipi dan bibir saksi RISKA, lalu memegang kemaluan saksi RISKA dan selanjutnya terdakwa DIYAN kepada saksi RISKA menyuruh membuka celananya dengan perkataan ? buka dong celananya? lalu saksi RISKA mengangkat roknya keatas dan membuka celananya dan selanjutnya terdakwa DIYAN memasukan jari telunjuk tangan kiri kedalam kemaluan saksi RISKA lalu terdakwa DIYAN menindih badan saksi RISKA dan kemudian memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi RISKA sampai kemaluan terdakwa DIYAN mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi RISKA, lalu terdakwa DIYAN keluar dari kamar lalu saksi RISKA memakai celana dan roknya kembali dan kemudian kepada terdakwa IWAN terdakwa DIYAN berkata ?kamu mau?? maka selanjutnya terdakwa IWAN masuk kedalam kamar dan setelah didalam kamar terdakwa IWAN melihat saksi RISKA dalam keadaan terbaring diatas kasur maka selanjutnya terdakwa IWAN membuka rok dan celana saksi RISKA dan selanjutnya terdakwa IWAN memasukan jari tengah tangan kirinya kedalam vagina saksi RISKA dan kemudian terdakwa IWAN membuka celanannya lalu menindih badan saksi RISKA lalu memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi RISKA dan tidak lama kemudian terdakwa IWAN mendapat sms dari hp temannya maka selanjutnya terdakwa IWAN mencabut kemaluannya dari vagina saksi RISKA lalu terdakwa IWAN keluar dan menuju Jatinangor Sumedang dan selanjutnya terdakwa ABDUL GANI masuk kedalam kamar lalu terdakwa ABDUL GANI mencium saksi RISKA sambil meraba payudara saksi RISKA dan kemudian terdakwa ABDUL GANI membuka celannya lalu menindih badan saksi RISKA dan kemudian memasukan kemaluan ABDUL GANI kedalam vagina saksi RISKA lalu tidak lama kemudian karena ada yang memanggil oleh teman terdakwa ABDUL GANI maka kemudian terdakwa ABDUL GANI mencabut kemaluannya dari dalam vagina saksi RISKA lalu terdakwa ABDUL GANI keluar dari dalam kamar, selanjutnya saksi RISKA oleh terdakwa ABDUL GANI diantar pulang kedekat rumahnya dan sebagai akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi RISKA mengalami antara lain :
Vagina (kemaluan) :
-Tidak tampak selaput dara
-Tampak lecet dibagian bawah lubang kemaluan
Hasil test PP (-) naegatif
Kesimpulan
- Tidak tampak selaput dara dan tampak lecet dibagian bawah lubang kemaluan diduga oleh benda tumpul
-Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya
Sebagaimana tercantum dalam Visum Et Revertum dari Puskermas DPT Rajamandala Nomor: 000/33/Pusk tanggal 13 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Teguh Hadian
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 286 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah menerangkan, bahwa ia telah mendengar, mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan serta tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
1. Saksi MINTARSIH Binti ADE Alm :
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan didepan Penyidik adalah keterangan saksi yang sebenarnya ;
- Bahwa saksi setelah diperksa oleh Polisi diketahui bahwa anak saksi bernama Riska, Umur 15 tahun masih sekolah di SMA Kelas I , telah diperkosa dan dicabuli oleh para terdakwa ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015 anak saksi baru pulang sekolah Jam 21.00 Wib dan biasanya kalau pulang Jam 14.30 Wib ;
- Bahwa sewaktu pulang hari Sabtu tanggal 12 September 2015 Jam 21.00 Wib keadaan anak saksi mulutnya bau minuman, pakaiannya basah dan kotor ; anak saksi setengah sadar dan setelah tidak sadar karena anak saksi dibantu pulangnya dari pinggir Jalan oleh tetangga yang rumahnya dipinggir jalan ;
- Bahwa tindakan saksi karena anak saksi dekat dengan uanya bernama Siti , maka saksi minta bantuan kepada Siti ;
- Bahwa hari Minggunya tanggal 13 September 2015 sekitar Jam 07.30 Wib saksi bersama Riska datang kerumah Siti ;
- Bahwa setelah diceritakan maksud kedatangannnya, lalu Siti meminta Riska untuk berkata jujur sambil dipegang alqur’ an;
- Bahwa selanjutnya Riska menceritakan kepada Siti bahwa Riska telah diperkosa disebuah rumah di Gunung Masigit ; kemudian Siti mencari teman-teman Riska ; Ketemu dengan Temannya Riska bernama Rani yang membenarkan bahwa pada Hari Sabtu tanggal 12 September 2015 Riska telah dijemput oleh seseorang bernama Ramdan atas suruhan pelaku bernama Abdul Gani (kakak Ramdan) ; Lalu saksi kerumah Abdul Gani dan hanya ketemu dengan adiknya bernama Ramdhan ;
- Bahwa kalau pergi sekolah Riska naik angkot 2 (dua) kali ;
- Bahwa pengakuan Riska kepada saksi setelah ditanya akhirnya ketahuan bahwa Riska telah diperkosa oleh 4 (empat) orang yaitu para terdakwa bernama Abdul Gani, Iwan Sopian alias Iyan dan Diyan Jaenudin serta Gingin ; Setelah Itu Siti dan saksi melaporkan perbuatan para terdakwa Kepolisian dan Kata Kepolisian supaya Riska di Visum dulu ke Dokter ;
- Bahwa yang terjadi dirumah Abdul Gani saat Riska berada dirumah Abdul Gani di Desa Gunung Masigit telah diberi minuman sehingga tidak sadar, lalu dibantu untuk istirahat dikamar ; Dikamar Riska diperkosa secara bergiliran malahan mulutnya dibekap dengan tangan oleh salah seorang pelaku ; Riska berteriak tapi percuma karena badan lemas ;
- Bahwa sewaktu kejadian dirumah Abdul Gani ada Rani, ada Gingin ; Jam 16.00 Wib Riska tidak boleh pulang sedangkan Rani, Gingin dan Pacar Rani dibolehkan pulang ;
- Bahwa setelah diperkosa Riska pernah bicara bahwa Riska mencari celana dalam dan oleh Abdul Gani diberikan ;
- Bahwa sewaktu mencari celana dalam Riska dalam keadaan tidur dikamar dirumah Abdul Gani dan dalam keadaan tidak pakai celana serta kelammaluannya terasa sakit ;
- Bahwa pengakuan Riska ada dan tidak tahu air mani siapa ;
- Bahwa yang beli minuman waktu itu Menurut keterangan para pelaku yang membeli minuman Sdr. Gingin ;
- Bahwa pengakuan para terdakwa mengatakan Fajar tidak ikut menyetubuhi Riska ;
- Bahwa yang mengantar pulang Riska menurut Pengakuan Riska ia diantar pulang oleh Gingin dan Abdul Gani sampai dekat pinggir jalan ;
- Bahwa Rani dikenalkan kepada Riska oleh Gingin karena Gingin teman sekolah Riska ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
2.Saksi RISKA SEPTIANINGSIH Binti ASEP SUKANDAR :
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan didepan Penyidik adalah keterangan saksi yang sebenarnya ;
- Bahwa benar Pada Hari Sabtu Tanggal 12 September 2015 sekitar Jam 15.00 Wib didalam Kamar terdakwa Abdul Gani di Kampung Giri Mulya RW.09 Desa Gunungmasigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung saksi telah disetubuhi oleh Abdul Gani teman-temannnya Abdul Gani 2 (dua) orang yang saksi tidak tahu namanya dimana sebelumnya saksi diberi minuman berwarna hitam dicampur kuku bima setelah itu saksi mau pulang tapi kepala terasa pusing , lalu saksi disuruh istirahat oleh Abdul Gani sambil dituntun kekamar ;
- Bahwa setelah dikamar saksi berbaring dan tidak sadarkan diri ;
- Bahwa saat saksi sadarkan diri saksi merasakan ada alat kelamin laki-laki yang masuk kedalam alat kelamin saksi dan saat itu saksi menjerit akan tetapi mulut saksi ditutup oleh Teman Abdul Gani ; Setelah itu teman Abdul Gani dan Abdul Gani meraba-raba tubuh saksi ; Teman Abdul Gani dan Abdul Gani memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi, secara bergantian Abdul Gani dan teman-temannya menyetubuhi saksi ;
- Bahwa Pada saat sadar pakaian saksi yaitu baju seragam saksi sudah terbuka kancingnya dan dari alat kelamin saksi ada cairan sperma ;
- Bahwa Setelah saksi disetubuhi oleh para terdakwa, saksi menanyakan celana dalam saksi ke Abdul Gani dan Abdul Gani memberikan celana dalam saksi ; Setelah diluar kamar saksi diantar pulang pakai motor oleh Gingin dan Abdul Gani serta diturunkan dipinggir jalan serta di Pinggir jalan saksi diantar pulang kerumah oleh warga setempat ;
- Bahwa semua para terdakwa telah menyetubuhi saksi karena diatas kasur saat sadar saksi terbaring ada sperma laki-laki yang menempel di sprei ;
- Bahwa saksi datang kerumah terdakwa Abdul Gani diajak siapa oleh Gingin karena Gingin teman sekolah saksi ;
- Bahwa saksi kenal dengan Abdul Gani dan temannya karena dikenalkan oleh teman Gingin bernama Rani ;
- Bahwa saksi diajak kerumah Abdul Gani dijemput dari sekolah sebelumnya ditelepon Gingin ;
- Bahwa sewaktu saksi disetubuhi oleh para terdakwa dirumah Abdul Gani sudah ada Rani ;
- Bahwa sebelum kejadian ini saksi pernah kerumah Abdul Gani , Saksi diajak oleh Gingin ;
- Bahwa Sebelum saksi disetubuhi oleh para terdakwa sebelumnya saksi pernah bersetubuh dengan Gingin dirumah Abdul Gani ;
- Bahwa kejadian persetubuhan antara saksi dengan Gingin dirumah Abdul Gani dilakukan Pada Tanggal 06 September 2015 sekira Jam 14.30 Wib waktu itu saksi diajak main oleh Gingin dengan menelpon saksi terlebih dahulu ;
- Bahwa kejadian persetubuhan antara saksi dengan Gingin berawal saksi dijemput dan diajak kerumah Abdul Gani dan dirumah Abdul Gani sudah ada Fikri, Rani dan pemilik rumah Abdul Gani ;
- Bahwa dirumah Abdul Gani saksi diberi minuman oleh Fajar berwarna ungu dan setelah minum minuman tersebut terasa pusing, lalu saksi mau kekamar mandi dan dituntun oleh Gingin ;
- Bahwa dikamar mandi Gingin membuka celana Levis pendek saksi berikut celana dalam saksi ; Selanjutnya Gingin mencium bibir saksi, kemudian langsung Gingin memasukan alat kelaminnya ke kemaluan saksi hingga masuk dan saat itu posisi saksi dengan Gingin sedang berdiri ;
- Bahwa Perbuatan persetubuhan antara saksi dengan Gingin berlangsung 20 (dua puluh) menit dan alat kemaluan Gingin mengeluarkan cairan atau sperma ;
- Bahwa pada saat alat kemaluan Gingin dimasukan ke alat kemaluan saksi, saksi sempat berontak tapi badan saksi lemas karena habis diberi minuman sebelumya ;
- Bahwa diantara para terdakwa yang memberikan minuman kepada saksi rambutnya ikal dan saksi tidak tahu namanya ;
- Bahwa saksi tidak pernah memberitahu para terdakwa bahwa saksi sebelumnya pernah bersetubuh dengan Gingin ;
- Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Rani ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
3. Saksi SITI SRI ASTUTI Binti ADE SURYANA :
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan didepan Penyidik adalah keterangan saksi yang sebenarnya ;
- Bahwa benar Pada Hari Sabtu Tanggal 12 September 2015 sekitar Jam 15.00 Wib didalam Kamar terdakwa Abdul Gani di Kampung Giri Mulya RW.09 Desa Gunung masigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung keponakan saksi bernama Riska telah disetubuhi oleh Abdul Gani dan teman Abdul Gani 2 (dua) orang dimana keponakan saksi tidak tahu namanya dimana sebelumnya keponakan saksi diberi minuman berwarna hitam dicampur kuku bima setelah itu saksi mau pulang tapi kepala terasa pusing , lalu keponakan saksi disuruh istirahat oleh Abdul Gani sambil dituntun kekamar ;
- Bahwa setelah dikamar keponakan saksi berbaring dan tidak sadarkan diri ;
- Bahwa saat keponakan saksi sadarkan diri , keponakan saksi merasakan ada alat kelamin laki-laki yang masuk kedalam alat kelamin saksi dan saat itu saksi menjerit akan tetapi mulut saksi ditutup oleh Teman Abdul Gani ; Setelah itu teman Abdul Gani dan Abdul Gani meraba-raba tubuh keponakan saksi ; Teman Abdul Gani dan Abdul Gani memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin keponakan saksi, secara bergantian Abdul Gani dan teman-temannya menyetubuhi keponakan saksi ;
- Bahwa Pada saat sadar pakaian keponakan saksi yaitu baju seragam keponakan saksi sudah terbuka kancingnya dan dari alat kelamin keponakan saksi ada cairan sperma ;
- Bahwa Setelah keponakan saksi disetubuhi oleh para terdakwa, keponakan saksi menanyakan celana dalam keponakan saksi ke Abdul Gani dan Abdul Gani memberikan celana dalam keponakan saksi ; Setelah diluar kamar keponakan saksi saksi diantar pulang pakai motor oleh Gingin dan Abdul Gani serta diturunkan dipinggir jalan serta di Pinggir jalan saksi diantar pulang kerumah oleh warga setempat ;
- Bahwa semua para terdakwa telah menyetubuhi keponakan saksi karena diatas kasur saat sadar keponakan saksi terbaring ada sperma laki-laki yang menempel di sprei ;
- Bahwa keponakan saksi datang kerumah terdakwa Abdul Gani diajak siapa oleh Gingin karena Gingin teman sekolah keponakan saksi ;
- Bahwa keponakan saksi kenal dengan Abdul Gani dan temannya karena dikenalkan oleh teman Gingin bernama Rani ;
- Bahwa keponakan saksi diajak kerumah Abdul Gani dijemput dari sekolah sebelumnya ditelepon Gingin ;
- Bahwa sewaktu keponakan saksi disetubuhi oleh para terdakwa dirumah Abdul Gani sudah ada Rani ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
4. Saksi FAJAR Bin JUNA MULYANA Alm :
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan didepan Penyidik adalah keterangan saksi yang sebenarnya ;
- Bahwa benar Pada Hari Sabtu tanggal 12 September 2015 sekitar jam 15.00 Wib sewaktu saksi main kerumah terdakwa Abdul Gani di Kampung Gunung Masigit RT.02/08 Desa Gunung Masigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat dengan maksud mau minta minuman alkohol/minuman keras saksi melihat rumah didalam kamar melihat terdakwa Diyan Jaenudin sedang berhubungan layaknya suami isteri dengan seorang perempuan ;
- Bahwa saksi melihat sendiri dan pintu kamar hanya ditutup pakai hordeng yang tipis sehingga terlihat orang yang sedang berhubungan badan ;
- Bahwa benar saksi ikut minum karena ada sisa satu botol yang belum diminum ;
- Bahwa sewaktu saksi meminta minuman dari terdakwa Abdul Gani, saksi sempat bertanya kepada terdakwa Abdul Gani dan Abdul Gani menjawab :membenarkan telah ikut menyetubuhi korban ;
- Bahwa sewaktu terdakwa Iyang dengan korban bersetubuh pakaiannnya dibuka setengahnya celana terdakwa Iyang dan korban diturunkan sebatas lutut ;
- Bahwa yang memberi minuman kepada korban adalah Terdakwa Iyang ;
- Bahwa saksi tinggal berdampingan dengan rumah Abdul Gani ;
- Bahwa saksi meminta minuman keras kepada Abdul Gani karena waktu itu ada hiburan dan saksi sebagai Tenaga Security perlu menghangatkan tubuh dengan minuman ;
- Bahwa sewaktu korban disetubuhi oleh Iyang, Pacar korban bernama Gingin tidak ada di kamar rumah terdakwa Abdul Gani ;
- Bahwa antara Terdakwa Iyang dengan korban bukan suami isteri ;
- Bahwa keadaan keluarga terdakwa Abdul Gani Orang tuanya sudah bercerai ; Ibu terdakwa Abdul Gani berjualan cingcau ; Terdakwa Abdul Gani tinggal bersama adiknya yang laki-laki ; Ayah Abdul Gani ada di Garut ;
- Bahwa yang membeli minuman adalah Terdakwa Abdul Gani yang Membeli 3 (tiga) botol miuman keras ;
- Bahwa korban setelah disetubuhi oleh Iyang sempat keluar kamar karena muntah-muntah karena lemas, maka ia tidur ke kamar lagi ;
- Bahwa sebelum kejadian sabtu yang lalu ,saksi melihat Abdul Gani dengan korban sempat minum-minuman keras ;
- Bahwa yang menjemput korban dibawa kerumah Abdul Gani adalah Adiknya Abdul Gani dan yang mengantar pulang korban adalah pacar korban Gingin dan terdakwa Abdul Gani ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut,para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa Abdul Gani Suhendra Bin Pepen :
- Benar terdakwa bersama-sama dengan terdakwa IWAN SOPIAN Alias IYANG Bin IKIN SOLIHIN dan terdakwa DIYAN JAENUDIN Alias EME Bin JENAL , pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015 bertempat di Kp. Gunungmasigit Rt.002/08 Desa Gunungmasigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya ;
- Perbuatan tersebut dilakukan ketika terdakwa DIYAN dan terdakwa IWAN akan berangkat ke Jatinangor mampir ke rumah terdakwa yang mana di rumah terdakwa tersebut ada saksi FAJAR, selanjutnya tidak lama kemudian datang Sdr. GINGIN dan terdakwa DIYAN ;
- Selanjutnya Sdr.GINGIN pergi dengan maksud untuk membeli minuman keras jenis arak dan tidak lama kemudian Sdr. GINGIN kembali lagi sambil membawa 2 (dua) botol minuman keras jenis arak, lalu Sdr. GINGIN menyuruh Sdr. RAMDAN (adik terdakwa ) untuk menjemput saksi RISKA, lalu Sdr. RAMDAN pergi dengan menggunakan sepeda motor MIO dan tidak lama kemudian Sdr. RAMDAN kembali lagi bersama dengan saksi RISKA,;
- Setelah berada ditempat tersebut terdakwa kepada saksi Riska menyuruh untuk meminum minuman keras, maka kemudian terdakwa Iwan kepada saksi RISKA memberi 1 (satu) gelas minuman keras arak lalu oleh saksi RISKA diminum dan selanjutnya setelah meminum minuman keras tersebut saksi RISKA merasa pusing dan kemudian oleh terdakwa DIYAN saksi RISKA dibawa masuk ke kamar lalu saksi RISKA berbaring diatas kasur dan kemudian terdakwa DIYAN mencium pipi dan bibir saksi RISKA, lalu memegang kemaluan saksi RISKA;
- Selanjutnya terdakwa DIYAN kepada saksi RISKA menyuruh membuka celananya dengan perkataan ?buka dong celananya? lalu saksi RISKA mengangkat roknya keatas dan membuka celananya dan selanjutnya terdakwa DIYAN memasukan jari telunjuk tangan kiri kedalam kemaluan saksi RISKA lalu terdakwa DIYAN menindih badan saksi RISKA dan kemudian memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi RISKA sampai kemaluan terdakwa DIYAN mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi RISKA, lalu terdakwa DIYAN keluar dari kamar lalu saksi RISKA memakai celana dan roknya kembali dan kemudian kepada terdakwa IWAN terdakwa DIYAN berkata ?kamu mau?? ;
- Selanjutnya terdakwa IWAN masuk kedalam kamar dan setelah didalam kamar terdakwa IWAN melihat saksi RISKA dalam keadaan terbaring diatas kasur maka selanjutnya terdakwa IWAN membuka rok dan celana saksi RISKA dan selanjutnya terdakwa IWAN memasukan jari tengah tangan kirinya kedalam vagina saksi RISKA dan kemudian terdakwa IWAN membuka celanannya lalu menindih badan saksi RISKA lalu memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi RISKA dan tidak lama kemudian terdakwa IWAN mendapat sms dari hp temannya maka selanjutnya terdakwa IWAN mencabut kemaluannya dari vagina saksi RISKA lalu terdakwa IWAN keluar dan menuju Jatinangor Sumedang;
- Selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar lalu terdakwa mencium saksi RISKA sambil meraba payudara saksi RISKA dan kemudian terdakwa ABDUL GANI membuka celannya lalu menindih badan saksi RISKA dan kemudian memasukan kemaluan kedalam vagina saksi RISKA lalu tidak lama kemudian karena ada yang memanggil oleh teman terdakwa ABDUL GANI maka kemudian terdakwa ABDUL GANI mencabut kemaluannya dari dalam vagina saksi RISKA lalu terdakwa ABDUL GANI keluar dari dalam kamar, selanjutnya saksi RISKA oleh terdakwa ABDUL GANI diantar pulang kedekat rumahnya dan sebagai akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi RISKA mengalami antara lain :Vagina (kemaluan) : -Tidak tampak selaput dara -Tampak lecet dibagian bawah lubang kemaluanHasil test PP (-) naegatif Kesimpulan - Tidak tampak selaput dara dan tampak lecet dibagian bawah lubang kemaluan diduga oleh benda tumpul-Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya
Keterangan Terdakwa Diyan Jaenudin Alias Eme Bin Jenal ;
- Benar terdakwa ABDUL GANI SUHENDRA Bin PEPEN bersama-sama dengan terdakwa dan terdakwa DIYAN JAENUDIN Alias EME Bin JENAL , pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015bertempat di Kp. Gunungmasigit Rt.002/08 Desa Gunungmasigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya ;
- Perbuatan tersebut dilakukan ketika terdakwa DIYAN dan terdakwa akan berangkat ke Jatinangor mampir ke rumah terdakwa ABDUL GANI yang mana di rumah terdakwa ABDUL GANI tersebut ada saksi FAJAR, selanjutnya tidak lama kemudian datang Sdr. GINGIN dan terdakwa;
- Selanjutnya Sdr.GINGIN pergi dengan maksud untuk membeli minuman keras jenis arak dan tidak lama kemudian Sdr. GINGIN kembali lagi sambil membawa 2 (dua) botol minuman keras jenis arak, lalu Sdr. GINGIN menyuruh Sdr. RAMDAN (adik terdakwa ABDUL GANI) untuk menjemput saksi RISKA, lalu Sdr. RAMDAN pergi dengan menggunakan sepeda motor MIO dan tidak lama kemudian Sdr. RAMDAN kembali lagi bersama dengan saksi RISKA, lalu setelah berada ditempat tersebut terdakwa ABDUL GANI kepada saksi Riska menyuruh untuk meminum minuman keras, maka kemudian terdakwa Iwan kepada saksi RISKA memberi 1 (satu) gelas minuman keras arak lalu oleh saksi RISKA diminum dan selanjutnya setelah meminum minuman keras tersebut saksi RISKA merasa pusing ;
- Kemudian oleh terdakwa saksi RISKA dibawa masuk ke kamar lalu saksi RISKA berbaring diatas kasur dan kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi RISKA, lalu memegang kemaluan saksi RISKA dan selanjutnya terdakwa kepada saksi RISKA menyuruh membuka celananya dengan perkataan ?buka dong celananya? lalu saksi RISKA mengangkat roknya keatas dan membuka celananya;
- Selanjutnya terdakwa memasukan jari telunjuk tangan kiri kedalam kemaluan saksi RISKA lalu terdakwa menindih badan saksi RISKA dan kemudian memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi RISKA sampai kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi RISKA, lalu terdakwa keluar dari kamar lalu saksi RISKA memakai celana dan roknya kembali dan kemudian kepada terdakwa IWAN terdakwa berkata ?kamu mau?? maka selanjutnya terdakwa IWAN masuk kedalam kamar dan setelah didalam kamar terdakwa IWAN melihat saksi RISKA dalam keadaan terbaring diatas kasur maka selanjutnya terdakwa IWAN membuka rok dan celana saksi RISKA dan selanjutnya terdakwa IWAN memasukan jari tengah tangan kirinya kedalam vagina saksi RISKA dan kemudian terdakwa IWAN membuka celanannya lalu menindih badan saksi RISKA lalu memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi RISKA dan tidak lama kemudian terdakwa IWAN mendapat sms dari hp temannya maka selanjutnya terdakwa IWAN mencabut kemaluannya dari vagina saksi RISKA lalu terdakwa IWAN keluar dan menuju Jatinangor Sumedang dan selanjutnya terdakwa ABDUL GANI masuk kedalam kamar lalu terdakwa ABDUL GANI mencium saksi RISKA sambil meraba payudara saksi RISKA dan kemudian terdakwa ABDUL GANI membuka celannya lalu menindih badan saksi RISKA dan kemudian memasukan kemaluan ABDUL GANI kedalam vagina saksi RISKA lalu tidak lama kemudian karena ada yang memanggil oleh teman terdakwa ABDUL GANI maka kemudian terdakwa ABDUL GANI mencabut kemaluannya dari dalam vagina saksi RISKA lalu terdakwa ABDUL GANI keluar dari dalam kamar, selanjutnya saksi RISKA oleh terdakwa ABDUL GANI diantar pulang kedekat rumahnya dan sebagai akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi RISKA mengalami antara lain : Vagina (kemaluan) : -Tidak tampak selaput dara-Tampak lecet dibagian bawah lubang kemaluan Hasil test PP (-) naegatif Kesimpulan - Tidak tampak selaput dara dan tampak lecet dibagian bawah lubang kemaluan diduga oleh benda tumpul -Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya Sebagaimana tercantum dalam Visum Et Revertum dari Puskermas DPT Rajamandala Nomor: 000/33/Pusk tanggal 13 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Teguh Hadian
Keterangan Terdakwa Iwan Sopian Alias Iyang Bin Ikin Solihin :
- Benar terdakwa ABDUL GANI SUHENDRA Bin PEPEN bersama-sama dengan terdakwa dan terdakwa DIYAN JAENUDIN Alias EME Bin JENAL , pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015 bertempat di Kp. Gunungmasigit Rt.002/08 Desa Gunungmasigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya ;
- Perbuatan tersebut dilakukan ketika terdakwa DIYAN dan terdakwa akan berangkat ke Jatinangor mampir ke rumah terdakwa ABDUL GANI yang mana di rumah terdakwa ABDUL GANI tersebut ada saksi FAJAR, ;
- Selanjutnya tidak lama kemudian datang Sdr. GINGIN dan terdakwa DIYAN selanjutnya Sdr.GINGIN pergi dengan maksud untuk membeli minuman keras jenis arak dan tidak lama kemudian Sdr. GINGIN kembali lagi sambil membawa 2 (dua) botol minuman keras jenis arak, lalu Sdr. GINGIN menyuruh Sdr. RAMDAN (adik terdakwa ABDUL GANI) untuk menjemput saksi RISKA, lalu Sdr. RAMDAN pergi dengan menggunakan sepeda motor MIO dan tidak lama kemudian Sdr. RAMDAN kembali lagi bersama dengan saksi RISKA, lalu setelah berada ditempat tersebut terdakwa ABDUL GANI kepada saksi Riska menyuruh untuk meminum minuman keras, maka kemudian terdakwa Iwan kepada saksi RISKA memberi 1 (satu) gelas minuman keras arak lalu oleh saksi RISKA diminum ;
- Setelah meminum minuman keras tersebut saksi RISKA merasa pusing dan kemudian oleh terdakwa DIYAN saksi RISKA dibawa masuk ke kamar lalu saksi RISKA berbaring diatas kasur dan kemudian terdakwa DIYAN mencium pipi dan bibir saksi RISKA, lalu memegang kemaluan saksi RISKA dan selanjutnya terdakwa DIYAN kepada saksi RISKA menyuruh membuka celananya dengan perkataan ?buka dong celananya? lalu saksi RISKA mengangkat roknya keatas dan membuka celananya dan selanjutnya terdakwa DIYAN memasukan jari telunjuk tangan kiri kedalam kemaluan saksi RISKA ;
- Lalu terdakwa DIYAN menindih badan saksi RISKA dan kemudian memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi RISKA sampai kemaluan terdakwa DIYAN mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi RISKA, lalu terdakwa DIYAN keluar dari kamar lalu saksi RISKA memakai celana dan roknya kembali dan kemudian kepada terdakwa terdakwa DIYAN berkata ?kamu mau?? maka selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan setelah didalam kamar terdakwa melihat saksi RISKA dalam keadaan terbaring diatas kasur maka selanjutnya terdakwa membuka rok dan celana saksi RISKA dan selanjutnya terdakwa memasukan jari tengah tangan kirinya kedalam vagina saksi RISKA ;
- Kemudian terdakwa membuka celanannya lalu menindih badan saksi RISKA lalu memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi RISKA dan tidak lama kemudian terdakwa mendapat sms dari hp temannya maka selanjutnya terdakwa IWAN mencabut kemaluannya dari vagina saksi RISKA lalu terdakwa keluar dan menuju Jatinangor Sumedang dan selanjutnya terdakwa ABDUL GANI masuk kedalam kamar lalu terdakwa ABDUL GANI mencium saksi RISKA sambil meraba payudara saksi RISKA dan kemudian terdakwa ABDUL GANI membuka celannya lalu menindih badan saksi RISKA ;
- Kemudian memasukan kemaluan ABDUL GANI kedalam vagina saksi RISKA lalu tidak lama kemudian karena ada yang memanggil oleh teman terdakwa ABDUL GANI maka kemudian terdakwa ABDUL GANI mencabut kemaluannya dari dalam vagina saksi RISKA lalu terdakwa ABDUL GANI keluar dari dalam kamar, selanjutnya saksi RISKA oleh terdakwa ABDUL GANI diantar pulang kedekat rumahnya dan sebagai akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi RISKA mengalami antara lain : Vagina (kemaluan) : -Tidak tampak selaput dara-Tampak lecet dibagian bawah lubang kemaluan Hasil test PP (-) naegatif Kesimpulan - Tidak tampak selaput dara dan tampak lecet dibagian bawah lubang kemaluan diduga oleh benda tumpul -Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya Sebagaimana tercantum dalam Visum Et Revertum dari Puskermas DPT Rajamandala Nomor: 000/33/Pusk tanggal 13 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Teguh Hadian
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) stel seragam sekolah SMA warna putih hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna cream, 1 (satu) lembar Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran a.n. Riska Septiani binti Asep Sukandar, 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga an. Kepala Keluarga Suherman dan 1 (satu) foto kasur dikembalikan kepada saks Riska Septiani telah disita menurut hukum dan diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa, dan mereka membenarkan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang dimuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah tercantum selengkapnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan pengakuan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti-bukti tersebut diatas, Majelis Hakim telah mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ABDUL GANI SUHENDRA Bin PEPEN bersama-sama dengan terdakwa IWAN SOPIAN Alias IYANG Bin IKIN SOLIHIN dan terdakwa DIYAN JAENUDIN Alias EME Bin JENAL , pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015 bertempat di Kp. Gunungmasigit Rt.002/08 Desa Gunungmasigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung,telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan saksi Riska yang usianya belum 18 (delapan belas) tahun/masih anak-anak ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan di atas ketika terdakwa DIYAN dan terdakwa IWAN akan berangkat ke Jatinangor mampir ke rumah terdakwa ABDUL GANI yang mana di rumah terdakwa ABDUL GANI tersebut ada saksi FAJAR ;
Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian datang Sdr. GINGIN dan terdakwa DIYAN selanjutnya Sdr.GINGIN pergi dengan maksud untuk membeli minuman keras jenis arak dan tidak lama kemudian Sdr. GINGIN kembali lagi sambil membawa 2 (dua) botol minuman keras jenis arak, lalu Sdr. GINGIN menyuruh Sdr. RAMDAN (adik terdakwa ABDUL GANI) untuk menjemput saksi RISKA, lalu Sdr. RAMDAN pergi dengan menggunakan sepeda motor MIO dan tidak lama kemudian Sdr. RAMDAN kembali lagi bersama dengan saksi RISKA,;
Bahwa setelah berada ditempat tersebut terdakwa ABDUL GANI kepada saksi Riska menyuruh untuk meminum minuman keras, maka kemudian terdakwa Iwan kepada saksi RISKA memberi 1 (satu) gelas minuman keras arak lalu oleh saksi RISKA diminum dan selanjutnya setelah meminum minuman keras tersebut saksi RISKA merasa pusing dan kemudian oleh terdakwa DIYAN saksi RISKA dibawa masuk ke kamar lalu saksi RISKA berbaring diatas kasur ;
Bahwa kemudian terdakwa DIYAN mencium pipi dan bibir saksi RISKA, lalu memegang kemaluan saksi RISKA dan selanjutnya terdakwa DIYAN kepada saksi RISKA menyuruh membuka celananya dengan perkataan ?buka dong celananya? lalu saksi RISKA mengangkat roknya keatas dan membuka celananya dan selanjutnya terdakwa DIYAN memasukan jari telunjuk tangan kiri kedalam kemaluan saksi RISKA lalu terdakwa DIYAN menindih badan saksi RISKA dan kemudian memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi RISKA sampai kemaluan terdakwa DIYAN mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi RISKA, lalu terdakwa DIYAN keluar dari kamar lalu saksi RISKA memakai celana dan roknya kembali ;
Bahwa kemudian kepada terdakwa IWAN terdakwa DIYAN berkata ?kamu mau?? maka selanjutnya terdakwa IWAN masuk kedalam kamar dan setelah didalam kamar terdakwa IWAN melihat saksi RISKA dalam keadaan terbaring diatas kasur maka selanjutnya terdakwa IWAN membuka rok dan celana saksi RISKA dan selanjutnya terdakwa IWAN memasukan jari tengah tangan kirinya kedalam vagina saksi RISKA dan kemudian terdakwa IWAN membuka celanannya lalu menindih badan saksi RISKA lalu memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi RISKA dan tidak lama ;
Bahwa kemudian terdakwa IWAN mendapat sms dari hp temannya maka selanjutnya terdakwa IWAN mencabut kemaluannya dari vagina saksi RISKA lalu terdakwa IWAN keluar dan menuju Jatinangor Sumedang dan selanjutnya terdakwa ABDUL GANI masuk kedalam kamar lalu terdakwa ABDUL GANI mencium saksi RISKA sambil meraba payudara saksi RISKA dan kemudian terdakwa ABDUL GANI membuka celannya lalu menindih badan saksi RISKA dan kemudian memasukan kemaluan ABDUL GANI kedalam vagina saksi RISKA lalu tidak lama kemudian karena ada yang memanggil oleh teman terdakwa ABDUL GANI maka kemudian terdakwa ABDUL GANI mencabut kemaluannya dari dalam vagina saksi RISKA lalu terdakwa ABDUL GANI keluar dari dalam kamar,;
Bahwa selanjutnya saksi RISKA oleh terdakwa ABDUL GANI diantar pulang kedekat rumahnya dan sebagai akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi RISKA mengalami antara lain : Vagina (kemaluan) :-Tidak tampak selaput dara-Tampak lecet dibagian bawah lubang kemaluanHasil test PP (-) naegatif Kesimpulan - Tidak tampak selaput dara dan tampak lecet dibagian bawah lubang kemaluan diduga oleh benda tumpul -Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya Sebagaimana tercantum dalam Visum Et Revertum dari Puskermas DPT Rajamandala Nomor: 000/33/Pusk tanggal 13 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Teguh Hadian
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis hakim akan meneliti apakah terdakwa tersebut telah terbukti secara dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana :
Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (l) Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (l) ke-l KUHPidana
Atau
Kedua melanggar Pasal 286 KUHP Jo Pasal 55 ayat (l) KUHPidana
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka majelis berpendapat yang paling tepat dan relevan untuk diterapkan in casu dalam perkara ini adalah dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (l) Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (l) ke-l KUHPidana , dimana dakwaan Kedua kesatu mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
‘telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, telah melakukan, menyuruh melakukakn atau turut serta melakukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, “
“ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan “
Unsur ke-1 “ Barang siapa “
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah pihak yang melakukan tindak pidana atau subyek dari perbuatan pidana yang jika dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap didalam persidangan perkara ini adalah Terdakwa 1. Abdul Gani Suhendra Bin Pepen, 2. Iwan Sopian Alias Iyang Bin Ikin Solihin dan 3. Diyan Jaenudin Alias Eme Bin Jenal hingga dengan demikian unsur “Barang siapa “ telah terpenuhi “
Unsur ke-2 “ telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, telah melakukan, menyuruh melakukakn atau turut serta melakukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, “
Unsur Ad.3 Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan “
Menimbang, bahwa unsur kedua dari Pasal 81 ayat (l) Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (l) ke-l KUHPidana karena terdiri dari beberapa unsur maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dan ketiga saling berkaitan , maka akan dipertimbangkan sekaligus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan bukti-bukti dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa ABDUL GANI SUHENDRA Bin PEPEN bersama-sama dengan terdakwa IWAN SOPIAN Alias IYANG Bin IKIN SOLIHIN dan terdakwa DIYAN JAENUDIN Alias EME Bin JENAL , pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015 bertempat di Kp. Gunungmasigit Rt.002/08 Desa Gunungmasigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung,telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan saksi Riska yang usianya belum 18 (delapan belas) tahun/masih anak-anak ;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan di atas ketika terdakwa DIYAN dan terdakwa IWAN akan berangkat ke Jatinangor mampir ke rumah terdakwa ABDUL GANI yang mana di rumah terdakwa ABDUL GANI tersebut ada saksi FAJAR ;
Menimbang, bahwa selanjutnya tidak lama kemudian datang Sdr. GINGIN dan terdakwa DIYAN selanjutnya Sdr.GINGIN pergi dengan maksud untuk membeli minuman keras jenis arak dan tidak lama kemudian Sdr. GINGIN kembali lagi sambil membawa 2 (dua) botol minuman keras jenis arak, lalu Sdr. GINGIN menyuruh Sdr. RAMDAN (adik terdakwa ABDUL GANI) untuk menjemput saksi RISKA, lalu Sdr. RAMDAN pergi dengan menggunakan sepeda motor MIO dan tidak lama kemudian Sdr. RAMDAN kembali lagi bersama dengan saksi RISKA ;
Menimbang, bahwa setelah berada ditempat tersebut terdakwa ABDUL GANI kepada saksi Riska menyuruh untuk meminum minuman keras, maka kemudian terdakwa Iwan kepada saksi RISKA memberi 1 (satu) gelas minuman keras arak lalu oleh saksi RISKA diminum dan selanjutnya setelah meminum minuman keras tersebut saksi RISKA merasa pusing dan kemudian oleh terdakwa DIYAN saksi RISKA dibawa masuk ke kamar lalu saksi RISKA berbaring diatas kasur ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa DIYAN mencium pipi dan bibir saksi RISKA, lalu memegang kemaluan saksi RISKA dan selanjutnya terdakwa DIYAN kepada saksi RISKA menyuruh membuka celananya dengan perkataan ?buka dong celananya? lalu saksi RISKA mengangkat roknya keatas dan membuka celananya dan selanjutnya terdakwa DIYAN memasukan jari telunjuk tangan kiri kedalam kemaluan saksi RISKA lalu terdakwa DIYAN menindih badan saksi RISKA dan kemudian memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi RISKA sampai kemaluan terdakwa DIYAN mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi RISKA, lalu terdakwa DIYAN keluar dari kamar lalu saksi RISKA memakai celana dan roknya kembali ;
Menimbang, bahwa kemudian kepada terdakwa IWAN terdakwa DIYAN berkata ?kamu mau?? maka selanjutnya terdakwa IWAN masuk kedalam kamar dan setelah didalam kamar terdakwa IWAN melihat saksi RISKA dalam keadaan terbaring diatas kasur maka selanjutnya terdakwa IWAN membuka rok dan celana saksi RISKA dan selanjutnya terdakwa IWAN memasukan jari tengah tangan kirinya kedalam vagina saksi RISKA dan kemudian terdakwa IWAN membuka celanannya lalu menindih badan saksi RISKA lalu memasukan kemaluannya kedalam vagina saksi RISKA dan tidak lama ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa IWAN mendapat sms dari hp temannya maka selanjutnya terdakwa IWAN mencabut kemaluannya dari vagina saksi RISKA lalu terdakwa IWAN keluar dan menuju Jatinangor Sumedang dan selanjutnya terdakwa ABDUL GANI masuk kedalam kamar lalu terdakwa ABDUL GANI mencium saksi RISKA sambil meraba payudara saksi RISKA dan kemudian terdakwa ABDUL GANI membuka celannya lalu menindih badan saksi RISKA dan kemudian memasukan kemaluan ABDUL GANI kedalam vagina saksi RISKA lalu tidak lama kemudian karena ada yang memanggil oleh teman terdakwa ABDUL GANI maka kemudian terdakwa ABDUL GANI mencabut kemaluannya dari dalam vagina saksi RISKA lalu terdakwa ABDUL GANI keluar dari dalam kamar,;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi RISKA oleh terdakwa ABDUL GANI diantar pulang kedekat rumahnya dan sebagai akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi RISKA mengalami antara lain : Vagina (kemaluan) :-Tidak tampak selaput dara-Tampak lecet dibagian bawah lubang kemaluanHasil test PP (-) naegatif Kesimpulan - Tidak tampak selaput dara dan tampak lecet dibagian bawah lubang kemaluan diduga oleh benda tumpul -Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya Sebagaimana tercantum dalam Visum Et Revertum dari Puskermas DPT Rajamandala Nomor: 000/33/Pusk tanggal 13 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Teguh Hadian ;
Menimbang, dengan demikian unsur kedua dan ketiga ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbatan Para Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam UU dan ternyata pula perbuatan para Terdakwa bersifat melawan hukum, maka sebagai konsekwensi yuridisnya Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya oleh karenanya Para Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Pidana atas diri para terdakwa tersebut terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan saksi korban Riska Setianingsih Binti Asep Sukandar mengalami trauma sepanjang hidupnya ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa bersikasp sopan dalam persidangan ;
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Para Terdakwa dan dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan untuk mengalihkan ataupun untuk menangguhkan penahanan tersebut, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan para terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Ketentuan Pasal 81 ayat (l) Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (l) ke-l KUHPidana dan ketentuan-ketentuan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa : 1. Abdul Gani Suhendra Bin Pepen, 2. Iwan Sopian Alias Iyang Bin Ikin Solihin dan 3. Diyan Jaenudin Alias Eme Bin Jenal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya “
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama : 10 (Sepuluh) Tahun ;
Menghukum pula Para Terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ;
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka , maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (Satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) stel seragam sekolah SMA warna putih hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna cream, 1 (satu) lembar Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran a.n. Riska Septiani binti Asep Sukandar, 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga an. Kepala Keluarga Suherman dan 1 (satu) buah foto kasur dikembalikan kepada saksi Riska Septiani ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam musyarawarah Majelis Hakim pada hari : RABU , Tanggal 17 PEBRUARI 2016 , oleh Kami : UNGGUL AHMADI, S.H. , M.H. sebagai Hakim Ketua T.M. LIMBONG, S.H. Dan ASEP S. DANAATMAJA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Negeri Bale Bandung, putusan mana pada hari itu juga diucapkan oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh : SAMSUDIN , SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri pula oleh HERLI ,SH. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Nageri Bale Bandung dihadapan Para Terdakwa. dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
T.M. LIMBONG, S.H. UNGGUL AHMADI , S.H.. M.H
ASEP S. DANAATMAJA , S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SAMSUDIN, SH.