14/PDT/2016/PT BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 14/PDT/2016/PT BBL
JOHAN HAUHARI vs BUDIMAN SUTANTO, TAN DKK
Dikuatkan
P U T U S A N
NOMOR : 14/ PDT/ 2016/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
BUDIMAN SUTANTO, TAN, yang beralamat di Jalan Pinisi Permai II/No.9 Rt.006 Rw.007 Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, yang dalam hal ini memberikan kuasanya kepada LANGSIR GINTING,SH, EDU HERDI GINTING, SH, ANTON D.STEWARD SURBAKTI, SH. MH, EMMANUEL BANI,SH kesemuanya adalah Advokat dari Kantor Advokat/Law Office Langsir Ginting & Partner yang beralamat kantor di Jalan Balikpapan Raya No.24 Jakarta Pusat, Provinsi Jakarta Raya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 25 Januari 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpandan dibawah Register No : 04/SK.KH/2016/PN.TDN tertanggal 25 Januari 2016 selanjutnya disebut Pembanding I /dahulu Tergugat I ;
HAMDALI HANAFI; beralamat di Jalan Lettu Mad Daud Rt 022/Rw 011 kelurahan Tanjungpandan Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung selanjutnya disebut sebagai Pembanding II / dahulu Tergugat IV;
L A W A N
JOHAN JAUHARI, yang beralamat di Jalan Dr.Susilo Rt.009, Rw.004, Kel. Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, selanjutnya disebut dengan Penggugat Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 03/HK-K/PDT/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpandan dibawah Register No : 58/SK.KH/2015/PN.TDN tertanggal 14 Agustus 2015 dan telah memilih domisili hukum di alamat kuasanya, HADI KARYA HUSIN, S. H & Rekan , Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Hasyim Idris RT.49, RW. 20, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, selanjutnya disebut Terbanding /dahulu Penggugat;
Dan
MIRA LESMANA, yang beralamat di River Park II GH. 1-32 Binjay Rt.005 Rw.002, Kelurahan Jurangmangu, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten/ Kota Tangerang, selanjutnya disebut dengan Turut Terbanding I /dahulu Tergugat II;
DAHARI BERAIM, yang beralamat di Jalan Tanjung Tinggi Rt.007 Rw.003, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput Kecamatan Sijuk, selanjutnya disebut dengan Turut Terbanding II /dahulu Tergugat III;
KEPALA DESA KECIPUT, yang beralamat di Kantor Desa Keciput, Jalan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, selanjutnya disebut dengan Turut Terbanding III /dahulu Turut Tergugat I;
CAMAT KECAMATAN SIJUK, yang beralamat di Kantor Kecamatan Sijuk, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung selanjutnya disebut dengan Turut Terbanding IV /dahulu Turut Tergugat II;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BELITUNG, yang beralamat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung, Jalan Sriwijaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung selanjutnya disebut dengan Turut Terbanding V /dahulu Turut Tergugat III;
PT. BELITUNG TOURISM DEVELOPMENT CORPORATION (PT.BELTDC) yang beralamat di kompleks Hotel Wisata Tanjung Kalayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung selanjutnya disebut dengan Turut Terbanding VI /dahulu Turut Tergugat IV;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung No.14/PDT/2016/PT.BBL tanggal 04 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, tanggal 18 Februari 2016, Nomor : 16/Pdt.G/2015 /PN.Tdn, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;-----------------
2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Yang Sah terhadap tanah objek sengketa sebidang tanah seluas ± 10.075 M2 (sepuluh ribu tujuh puluh lima meter persegi) yang dahulu terletak di Dusun Kampung Baru, Desa Keciput, Kecamatan Perwakilan Sijuk dan sekarang masuk wilayah Dusun Tanjung Kelayang Rt.005/Rw.002 Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, dengan batas-batas sebagai berikut :-----------
Sebelah Barat : berbatas dengan Kebun Haris Susilo ;----
Sebelah Timur : berbatas dengan Rawa-Rawa ;-------------
Sebelah Utara : berbatas dengan Pantai / Laut ;-----------
Sebelah Selatan : berbatas dengan Kebun A’on ;-------------
3. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat-I serta Turut Tergugat-II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) terhadap Penggugat ;--------------------------
4. Menyatakan :---------------------------------------------------------------
- Surat Keterangan Nomor : 026/KC/II/1991 tanggal 9 Februari 1991 ;-------------------------------------------------------
- Akta Pelepasan Hak Nomor : 06/KEC.TP/1991 tanggal 16 Mei 1991 ;--------------------------------------------------------------
- Akta Pelepasan Hak Nomor : 593/588/I/2014 tanggal 30 Desember 2014 ;------------------------------------------------------
- Surat Kuasa tanggal 18 November 2014 yang telah didaftarkan di Kantor Notaris SAPTA HADI SAPUTRA, SH, MKn di Subang ;------------------------------------------------------
Adalah Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat.
- Kwitansi pembayaran tanggal 30 Desember 2014 ;-------------
Adalah Sah dan Berharga Menurut Hukum.
- Surat pernyataan Eddy Sofyan yang menerangkan sebagai pemilik yang sah atas tanah pada tanggal 14 Desenber 2014;------
- Surat pernyataan Dahari Beraim (Tergugat-III) pada tanggal 22 Mei 2015 ;----------------------------------------------------------
Adalah sah Menurut Hukum .
5. Menyatakan :---------------------------------------------------------------
- Surat Keterangan Nomor : 026/KC/II/1992 tanggal 9 Februari 1992 ;-------------------------------------------------------
- Akta Pelepasan Hak Nomor : 124/KEC.SIJUK/VIII/2009 tanggal 6 Agustus 2009 ;--------------------------------------------
- Akta Pelepasan Hak Nomor : 01/KEC.SIJUK/I/2011 tanggal 6 Januari 2011 ;------------------------------------------------------
- Surat sanggahan dari Tergugat-IV yang ditujukan kepada kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung pada tanggal 20 Maret 2015 ;--------------------------------------
Adalah Cacat Hukum dan oleh karenanya harus Dinyatakan Batal serta Tidak Berkekuatan Hukum.
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II, Turut Tergugat-III serta Para Pejabat Pemerintah yang lain untuk tidak mempersulit Penggugat, apabila kelak dikemudian hari Penggugat mengajukan permohonan penerbitan surat menyurat yang terkait dengan permohonan hak milik atas kepemilikan Penggugat terhadap tanah objek sengketa ;---------------------------
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ataupun pihak lain yang menerima/mendapat kuasa dari Para Tergugat untuk tidak lagi mengganggu atau menghalang-halangi kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa kelak dikemudian hari dengan berbagai cara yang bertentangan dengan hukum ;----------------------------
8. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ataupun pihak lain yang menerima/mendapat kuasa dari Para Tergugat serta Para Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara a quo, setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijde) ;-
9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.206.000,- (tiga juta dua ratus enam ribu rupiah) ;-------------------------------------------------
10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;--------
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 Februari 2016 dan tanggal 25 Februari 2016 pihak Tergugat I dan pihak Tergugat IV telah mengajukan permohonan banding agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 18 Februari 2016 Nomor : 16/Pdt.G/2015/ PN.Tdn, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding I/dahulu Tergugat I dan Pembanding II/dahulu Tergugat IV yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding/dahulu Penggugat pada tanggal 29 Februari 2016 kepada Turut Terbanding I, II/ dahulu Tergugat II, III dan kepada Turut Terbanding III, IV, VI /dahulu Turut Tergugat I, II, IV masing-masing pada tanggal 26 Februari 2016 serta kepada Turut Terbanding V/dahulu Turut Tergugat III pada tanggal 29 Februari 2016;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding I dan II/dahulu Tergugat I dan IV dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding/dahulu Penggugat pada tanggal 8 April 2016 dan kepada Pembanding II/dahulu Tergugat IV pada tanggal 11 April 2016 serta kepada Turut Terbanding II, III, IV, V, VI/dahulu Tergugat III, Turut Tergugat I, II, III, IV masing-masing pada tanggal 11 April 2016;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding/dahulu Penggugat bertanggal 24 Maret 2016 dan tanggal 20 April 2016, dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Pembanding I/dahulu Tergugat I pada tanggal 5 April 2016, kepada Pembanding II /dahulu Tergugat IV pada tanggal 30 Maret 2016, kepada Turut Terbanding II/dahulu Tergugat III pada tanggal 07 Maret 2016 dan tanggal 25 April 2016 serta kepada Turut Terbanding III, IV, V, VI/dahulu Turut Tergugat I, II, III, IV masing-masing pada tanggal 30 Maret 2016 dan tanggal 25 April 2016;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor : 16/Pdt.G/2015 /PN.Tdn, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan telah memberi kesempatan kepada para pihak Pembanding, Terbanding dan para Turut Terbanding masing-masing tertanggal 30 Maret 2016 untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan ini diterima sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ;
Tentang Pertimbangan Hukumnya :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I dan II/dahulu Tergugat I dan IV, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding I/ dahulu Tergugat, dalam memori bandingnya menolak dan tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama, yang berkesimpulan bahwa tanah aquo adalah milik dari Terbanding/Penggugat karena Pembanding I/Tergugat I telah membeli tanah aquo/ objek sengketa secara sah dari Tergugat II (Mira Lesmana) pada tanggal 06 Januari 2011 berdasarkan akta pelepasan hak No:01/Kec.Sijuk/I/2011 (bukti T1,4) dengan alas hak dari Tergugat III (Dahari Berahim) yaitu Surat Keterangan Tanah No:026/KC/II/1992 tanggal 9 Februari 1992 sedangkan Terbanding/Penggugat telah membeli tanah aquo dari Edi Sofyan pada tanggal 30 Desember 2014 (bukti P.7) oleh karenanya Pembanding I/ Tergugat lebih dahulu 4 tahun membeli dan menguasai tanah aquo;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama bahwa surat keterangan tanah No:26?KC/II/1992 tanggal 9 Februari 1992 dan telah dilepaskan haknya oleh Tergugat III/ Turut Terbanding II (Dahari Berahim) kepada Tergugat II/ Turut Terbanding I (Mira Lesmana) sebagaimana akta pelepasan hak No.124/Kec.Sijuk/VII/2004 tanggal 6 Agustus 2009, ternyata telah dibantah dan tidak diakui oleh Tergugat III/ Turut Terbanding II (Dahari Berahim) dengan demikian hubungan kependataan antara Tergugat III (Dahari Berahim) dengan Tergugat II (Mira Lesmana) tidak pernah ada karena disamping telah dibantah oleh Tergugat III (dahari Berahim) juga Tergugat II (Mira Lesmana) dalam suratnya tanggal 18 September 2015 menyatakan tidak pernah menjual maupun memberi kuasa kepada siapapun untuk memperjualbelikan tanah; karena tanah aquo adalah bukan tanah miliknya, oleh karenanya pelepasan hak dari Tergugat II (Mira Lesmana) kepada Pembanding I (Budiman Sutanto, Tan) melalui kuasa hukumnya H.FATAJA, sesuai akta pelepasan No:01/Kec.Sijuk/I/2011 tanggal 06 Januari 2011, adalah sudah tepat dan benar sebagaimana dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama bahwa akta pelepasan hak tersebut adalah mengandung cacat hukum;
Menimbang, bahwa demikian pula Pembanding II/ Tergugat IV dalam memori bandingnya tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama bahwa Pembanding II/Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Pembanding II/ Tergugat IV hanya sebagai penerima kuasa yang telah mengirim surat sanggahan kepada BPN untuk tidak menerbitkan SHM atas tanah aquo;
Menimbang, bahwa kapasitas Pembanding II/ Tergugat IV sebagai penerima kuasa, adalah sudah jelas perannya disamping telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai pemegang kuasa telah dipertimbangkan Hakim tingkat pertama, dimana telah memenuhi unsur kesalahan dari pelaku yaitu dengan mengirim surat sanggahan yang mengakibatkan kepentingan Terbanding/Penggugat, minimbulkan kerugian karena tidak bisa meningkatkan status kepemilikan tanah aquo, yang senyatanya tanah yang diklaim sebagai milik Pembanding I/Tergugat dan cara perolehannya mengandung cacat hukum sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dengan memperhatikan, memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan No:16/Pdt.G/2015/PN.Tdn dan telah membaca dengan seksama memori banding Para Pembanding serta Kontra Memori Banding, ternyata tidak ada hal-hal yang baru, dan Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Hakim tingkat pertama yang telah didasarkan atas pertimbangan hukum yang cermat, bertumpu pada fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan serta melalui analisa hukum yang dibenarkan, oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut dapat diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan No:16/Pdt.G/2015/ PN.Tdn tanggal 18 Februari 2016 dapat dipertahankan dalam tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para pihak Pembanding dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/dahulu Para Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 16/Pdt.G/2015/PN.Tdn tanggal 18 Februari 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding/ Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : Senin Tanggal 01 Agustus 2016 oleh kami : SUNARYO, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Hakim Ketua, dengan AGUS SUWARGI, S.H., M.H. dan YULI HERYATI, S.H.,M.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 04 Mei 2016 No.14/PDT/2016/PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh SYAMSUAR, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
AGUS SUWARGI, S.H., M.H. SUNARYO, S.H., M.H.
YULI HERYATI, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
SYAMSUAR, S.H., M.H.
Perincian Biaya :
Materai putusan …………………: Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ………………… : Rp. 5.000,-
P e m b e r k a s a n ………………….: Rp. 139.000,-
J u m l a h … :Rp. 150.000,-