32/PID.SUS/2014/PN Mjl
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 32/PID.SUS/2014/PN Mjl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDI CASMADI Bin ARIPIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DEDI CASMADI bin ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan, dengan sengaja menjual sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh) bulan dan denda Rp. 1000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3056 (tiga ribu lima puluh enam) butir pil dextro merk ERPHA. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 32/Pid.Sus/2014/PN.MJL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Majalengka yang mengadili perkara Pidana Biasa pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
N a m a : DEDI CASMADI bin ARIFIN
Tempat Lahir : Majalengka
Umur/Tanggal lahir : 3 3Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Blok Kamis Desa Brujul Wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Kuningan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SD tidak tamat
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penetapan / Penahanan :
Penyidik tanggal 06 Desember 2013 No Pol: Sp.Han/42/XI/2013 / Sat Narkoba sejak tanggal 06 Desember 2013 s/d tanggal 25 Desember 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka tanggal 17 Desember 2013 Nomor: B.35/0.2.23/Euh.1/12/2013 sejak tanggal 26 Desember 2013 s/d tanggal 03 February 2014;
Penuntut Umum tanggal 03 February 2014 Nomor: Print-150/ 0.2.23/Euh.2/02/2014 sejak tanggal 03 February 2014 s/d tanggal 22 February 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Majalengka tanggal 06 February 2014 Nomor: 32/Pen.Pid/2014/PN.MJL sejak tanggal 06 February 2014 s/d tanggal 07 Maret 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Majalengka tanggal 26 February 2014 Nomor: 32/Pen.Pid/2014/PN.MJL sejak tanggal 08 Maret 2014 s/d tanggal 06 Mei 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal , yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa DEDI CASMADI bin ARIFIN telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dextro tanpa memiliki keahlian ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam surat dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI CASMADI bin ARIFIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3056 (tiga ribu lima puluh enam) butir pil dextro merk ERPHA dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya sehingga memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa di hadapkan kedepan persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 06 February 2014 di bawah Nomor Rek.Perk: PDM-27 /MJLKA/02/2014 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa DEDI CASMADI bin ARIPIN bersama-sama dengan saksi IPUNG SAEPULOH DEDI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Pabrik Genteng “Terdang Bulan” di Blok Cibogo Desa Brujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dengan pendidikan terakhir SD tidak tamat yang tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian, sejak 3 (tiga) bulan Terdakwa telah menjual pil dextro kepada pembeli yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan;
Bahwa saksi IPUNG SAEPULOH (diajukan dalam berkas perkara terpisah) awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat dengan pasti sekitar bulan Agustus 2013 sewaktu saksi IPUNG SAEPULOH melakukan perjalanan mengantar genteng ke daerah Garut, saksi IPUNG SAEPULOH beristirahat di warung makan di daerah Parakan Muncang Kabupaten Sumedang, berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama sdr.DADANG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan menawarkan tentang penjualan pil dextro kepada saksi IPUNG SAEPULOH. Namun saksi IPUNG SAEPULOH tidak mau dan saksi IPUNG SAEPULOH mau membeli pil dextro tersebut jika barangnya diantar ke Jatiwangi, lalu sdr. DADANG (DPO) menyanggupinya;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2013 sekira jam 09.00 Wib sdr DADANG (DPO) datang di pom bensin Al Masoem di Blok Cibogo Desa Brujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dengan menggunakan angkutan umum, lalu saksi IPUNG SAEPULOH membeli pil dextro kepada sdr DADANG (DPO) sebanyak 1 (satu) toples dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang isi satu toples itu berisi 1000 (seribu) butir pil dextro dan sdr DADANG (DPO) bilang kepada saksi IPUNG SAEPULOH “apabila ma membeli lagi nanti tanggal 1 September 2013 karena sekalian akan mengirim pil dextro ke daerah Cirebon” dan saksi IPUNG SAEPULOH langsung memesan sebanyak 2 (dua) toples pil dextro lagi;
Kemudian saksi IPUNG SAEPULOH pulang kerumahnya dan saksi IPUNG SAEPULOH mengemas atau membungkus pil dextro itu menjadi 71 (tujuh puluh satu) bungkus yang dikemas dalam plastik bening yang setiap bungkusnya berisi 14 (empat belas) pil dextro, setelah pil dextro itu dikemas, lalu saksi IPUNG SAEPULOH menyerahkan kepada Terdakwa untuk dijual atau diedarkan, dan Terdakwa mau menjual kemasan pil dextro tersebut karena Terdakwa menginginkan keuntungan dari penjualan pil dextro tersebut, lalu oleh Terdakwa kemasan pil dextro tersebut sebelum dijual disimpan dulu disemak-semak yang ditutupi dengan genteng di pabrik genteng “Terang Bulan”;
Selanjutnya kemasan pil dextro tersebut oleh Terdakwa dengan harga perbungkusnya adalah seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan jika pil dextro tersebut habis dijual maka Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan saksi IPUNG SAEPULOH akan mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Kemudian pada hari Minggu tanggal 1 September 2013 sekira jam 10.00 Wib bertempat di pom bensin Al Masoem di Blok Cibogo Desa Brujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, saksi IPUNG SAEPULOH kembali membeli 2 (dua) toples pil dextro lagi kepada sdr DADANG (DPO) seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan kemudian saksi IPUNG SAEPULOH memesan kembali pil dextro sebanyak 3 (tiga) toples dan berkata yang mengambilnya adalah Terdakwa, lalu sdr DADANG (DPO) menyanggupinya dan akan dikirim tanggal 1 Oktober 2013 karena sekalian akan mengirim barang lagi ke Cirebon;
Lalu saksi IPUNG SAEPULOH pulang ke rumahnya dan kemudian saksi IPUNG SAEPULOH mengemas atau membungkus pil dextro itu dalam plastik bening yang setiap bungkusnya berisi 14 (empat belas) pil dextro, setelah pil dextro itu dikemas, lalu setelah pil dextro tersebut dikemas saksi IPUNG SAEPULOH menyerahkan kepada Terdakwa untuk dijual atau diedarkan;
Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 sekira jam 09.00 Wib bertempat di pom bensin Al Masoem di Blok Cibogo Desa Brujul Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Terdakwa mengambil pesanan atau membeli sebanyak 3 (tiga) toples pil dextro lagi kepada sdr DADANG (DPO) seharga Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), lalu oleh Terdakwa pil dextro sebanyak 3 (tiga) toples tersebut diserahkan kepada saksi IPUNG SAEPULOH. Dan oleh saksi IPUNG SAEPULOH dikemas / dibungkus dalam plastik bening yang setiap bungkusnya berisi 14 (empat belas) pil dextro, setelah pil dextro itu dikemas, lalu saksi IPUNG SAEPULOH menyerahkannya kepada Terdakwa untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa selanjutnya untuk pembelian pil dextro kepada sdr DADANG (DPO), Terdakwa selalu meminta uang kepada saksi IPUNG SAEPULOH dan dibelikan pil dextro kepada sdr DADANG (DPO) dan setelah itu diserahkan kepada saksi IPUNG SAEPULOH guna dikemas dalam plastik bening yang isinya 14 (empat belas) butir, Terdakwa membeli pil dextro sendiri kepada sdr DADANG (DPO) yaitu :
Pada hari Jum’at tanggal 01 November 2013 sekira jam 09.00 Wib bertempat di Pom bensin Al Masoem di Blok Cibogo Desa Brujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik pil dextro merk Erpha berwarna kuning yang setiap bungkusnya berisi 1000 (seribu) butir pil dextro dengan harga per plastiknya seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2013 sekira jam 09.00 Wib bertempat di pom bensin Al Masoem di Blok Cibogo Desa Brujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka sebanyak 5 (lima) bungkus plastik pil dextro merk Erpha berwarna kuning yang setiap bungkusnya berisi 1000 (seribu) butir pil dextro dengan harga per plastiknya seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual pil dextro tersebut di tempat kerja di pabrik genteng yaitu dengan cara Terdakwa menerima pembeli yang datang kepada Terdakwa di tempat kerjanya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 sekira jam 11.00 Wib bertempat di Pabrik genteng “Terang Bulan” yang dikelola oleh saksi IPUNG SAEPULOH di Blok Cibogon Desa Brujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi ANDI SUSAMTO dan saksi HUSNI WAHYAR ADI SAPUTRA (masing-masing anggota Kepolisian Polres Majalengka) dan temukan barang bukti pil dextro yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam yang disimpan di semak-semak yang ditutupi dengan genteng bekas di Pabrik Genteng “Terang Bulan” tersebut. Lalu Terdakwa dilakukan introgasi dan menurut Terdakwa pil dextro itu adalah sisa penjualan dan pil dextro tersebut diperoleh dan dimodali dari saksi IPUNG SAEPULOH;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ternyata Terdakwa dalam menyimpan, mengedarkan atau menjual pil dextro tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Bahwa menurut ahli IMAN BUDIMAN,S.Farm, Apt pil dextro adalah termasuk golongan obat bebas terbatas yiatu obat yang boleh diberikan/dijual tanpa resep dari dokter oleh orang yang mempunyai keahlian dalam bidang kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Bahwa selanjutnya barang bukti pil tersebut dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan sesuai Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Dextromethorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor: 824/5267/Dinkes/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAN BUDIMAN (pemeriksa) dan diketahui oleh H.Alimudin, S.Sos, MM, MMKes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka), dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan dengan obat asli dalam kemasan produksi pabrik.
-
Pemeriksaan Obat Asli Dextro Produk Erpha Sampel Barang Bukti Hasil Warna Kuning Kuning Sama Bentuk Bulat Bulat Sama Ukuran diameter 7,3 mm 7,3 mm Sama Rasa Pahit Pahit Sama Bau Tidak berbau Tidak berbau Sama Kelarutan dalam air Kurang larut Kurang Larut Sama Bentuk sedian Tablet Tablet Sama Tulisan dalam tablet Erpha Erpha Sama
Dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan disimpulkan : bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah/janji yaitu :
1. Saksi ANDI SUSAMTO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekira jam 11.00 Wib di Pabrik Genteng “Terang Bulan” di Blok Cibogo Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, mengedarkan sedian farmasi atau obat jenis pil dextro dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut bersama dengan rekan saksi yaitu saksi Briptu HUSNI WAHYAR ADI SAPUTRA anggota Sat Narkotika Polres Majalengka dimana awal mula saksi menangkap Terdakwa karena ada laporan dari masyarakat melalui SMS Call Center Polres Majalengka;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi Briptu HUSNI WAHYAR ADI SAPUTRA melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari dan akhirnya pada hari ketiga yaitu pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekira jam 11.00 Wib tepatnya di pabrik Genteng “Terang Bulan” yang dikelola oleh sdr IPUNG SAEPULOH (Terdakwa dengan berkas terpisah) bertempat di Blok Cibogo Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dan dimana pada waktu penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) bungkus atau sebanyak 3056 (tiga ribu lima puluh enam) butir pil dextro merk ERPHA yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam yang disimpan disemak-semak yang ditutupi oleh genteng bekas;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, obat jenis pil dextro tersebut adalah sisa penjualan dimana sebelumnya jumlah pi dextro tersebut seluruhnya sebanyak 5 (lima) bungkus plastik warna bening yang berisikan 5000 (lima ribu) butir namun sebagian sudah terjual lalu Terdakwa juga menerangkan kalau Terdakwa bisa menjual pil dextro tersebut karena diberi modal oleh sdr IPUNG SAEPULOH dan Terdakwa mendapat komisi Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan 71 (tujuh puluh satu) bungkus;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis pil dextro tersebut dari sdr DADANG (DPO) dan Terdakwa langsung menyerahkan obat jenis pil dextro tersebut ke sdr IPUNG SAEPULOH untuk dibungkus dan setelah dibungkus kemudian diserahkan kepada Terdakwa kembali untuk dijual dimana Terdakwa menjual obat jenis pil dextro tersebut satu bungkusnya seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa setelah saksi dan rekan saksi menginterogasi Terdakwa, Terdakwa langsung dibawa ke rumah sdr IPUNG SAEPULOH;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi terkait dalam peredaran obat jenis Pil Dextro tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak menyangkalnya bahkan membenarkannya;
2. Saksi HUSNI WAHYAR ADI SAPUTRA pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekira jam 11.00 Wib di Pabrik Genteng “Terang Bulan” di Blok Cibogo Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, mengedarkan sedian farmasi atau obat jenis pil dextro dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut bersama dengan rekan saksi yaitu saksi ANDI SUSAMTO anggota Sat Narkotika Polres Majalengka dimana awal mula saksi menangkap Terdakwa karena ada laporan dari masyarakat melalui SMS Call Center Polres Majalengka;
- Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi ANDI SUSAMTO melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari dan akhirnya pada hari ketiga yaitu pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekira jam 11.00 Wib tepatnya di pabrik Genteng “Terang Bulan” yang dikelola oleh sdr IPUNG SAEPULOH (Terdakwa dengan berkas terpisah) bertempat di Blok Cibogo Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dan dimana pada waktu penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) bungkus atau sebanyak 3056 (tiga ribu lima puluh enam) butir pil dextro merk ERPHA yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam yang disimpan disemak-semak yang ditutupi oleh genteng bekas;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, obat jenis pil dextro tersebut adalah sisa penjualan dimana sebelumnya jumlah pi dextro tersebut seluruhnya sebanyak 5 (lima) bungkus plastik warna bening yang berisikan 5000 (lima ribu) butir namun sebagian sudah terjual lalu Terdakwa juga menerangkan kalau Terdakwa bisa menjual pil dextro tersebut karena diberi modal oleh sdr IPUNG SAEPULOH dan Terdakwa mendapat komisi Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan 71 (tujuh puluh satu) bungkus;
- Bahwa Terdakwa membeli obat jenis pil dextro tersebut dari sdr DADANG (DPO) dan Terdakwa langsung menyerahkan obat jenis pil dextro tersebut ke sdr IPUNG SAEPULOH untuk dibungkus dan setelah dibungkus kemudian diserahkan kepada Terdakwa kembali untuk dijual dimana Terdakwa menjual obat jenis pil dextro tersebut satu bungkusnya seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah saksi dan rekan saksi menginterogasi Terdakwa, Terdakwa langsung dibawa ke rumah sdr IPUNG SAEPULOH;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi terkait dalam peredaran obat jenis Pil Dextro tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Ahli IMAN BUDIMAN, S.Farm Apt bin AMIR HERMAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa ahli adalah staf Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dimana keahlian ahli yaitu dalam bidang obat-obatan atau kefarmasian;
- Bahwa ahli diminta oleh pihak Kepolisian untuk menjadi saksi ahli dibidang obat-obatan atau farmasi;
- Bahwa yang dimaksud Keahlian dan kewenangan secara formal yang seorang Apoteker/asisten apoteker yng sudah mempunyai Surat tanda register apoteker dan untuk asisten apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu kepada PP No.51 Tahun 2009 dan mengacu kepada Permenkes No.889 Tahun 2010;
- Bahwa yang berhak mengedarkan, menyimpan dan menyimpaan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dextro adalah Tenaga Kefarmasian;
- Bahwa yang dimaksud golongan obat bebas terbatas yaitu obat yang boleh diberikan/dijual tanpa resep dari dokter oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian / obat yang dikemasan / toples obat tersebut ada tanda lingkar warna biru;
- Bahwa prosedur penyimpanan, penjualan, peredaran tentang obat jenis pil dextro yaitu obat jenis pil dextro tersebut harus dijual di tempat yang resmi seperti apotek dan orang yang menjualnya harus mempunyai keahlian serta sesuai dengan dosis yang tercantum didalam label tersebut;
- Bahwa barang bukti pil dextromethorpan ini termasuk golongan obat bebas terbatas dapat dijual tanpa resep dokter dan disertai dengan tanda peringatan, tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi warna hitam, dan obat bebas terbatas tersebut ada peringatan (P1) harus sesuai dengan aturan cara pemakaiannya;
- Bahwa Terdakwa DEDI CASMADI bin ARIFIN melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan karena Terdakwa tidak memiliki keahlian untuk itu;
- Bahwa efek jika diminum melebihi dosis akan menyebabkan efek euphoria dan halusinasi penglihatan maupun pendengaran atau dapat menyebabkan hiper – eksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi, dan mata melotot (nystagmus). Apalagi jika digunakan bersama dengan alkohol, efeknya bisa sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian. Peruntukannya yaitu untuk meredakan batuk kering/tanpa dahak (antitusif) atau menekan pusat susun saraf batuk jika diminum sesuai dengan dosis yang diajurkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa tidak menyangkalnya bahkan membenarkannya;
4. Saksi IPUNG SAEPULOH bin ONI BAHRONI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa saksi telah menyuruh Terdakwa menjual obat jenis pil dextro sekitar 3 (tiga) bulan berjalan dari mulai bulan Oktober tahun 2013;
- Bahwa saksi menitipkan pil dextro kepada Terdakwa sebanyak 218 bungkus atau sebanyak 3056 (tiga ribu lima puluh enam) butir;
- Bahwa saksi menyuruh Terdakwa menjual obat jenis pil dextro tersebut dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkusnya dengan berisikan 14 (empat belas) butir pil dextro;
- Bahwa dari hasil penjual obat jenis pil dextro tersebut saksi memberikan upah sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) apabila telah terjual sebanyak 71 (tujuh puluh satu) bungkus plastik kecil warna bening dimana saksi memperoleh keuntungan sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa saksi dan juga Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
- Bahwa saksi tidak memiliki ijin dari instansi Pemerintah atau dinas terkait dalam hal penjualan obat jenis pil dextro tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak menyangkalnya bahkan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekira jam 11.00 Wib tepatnya di Pabrik Genteng “Terang Bulan” milik saksi IPUNG di Blok Cibogo Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Terdakwa ditangkap oleh Polisi karena Terdakwa telah memiliki menjual dan menggunakan sediaan Farmasi berupa obat-obatan jenis Pil Dextro;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis pil dextro tersebut dari sdr DADANG (DPO) dan uang untuk membelinya Terdakwa dapat dari saksi IPUNG SAEPULOH dimana Terdakwa membeli obat jenis pil dextro tersebut untuk dijual kembali;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis dextro tersebut sebanyak 3 (tiga) kali: yang pertama pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira jam 09.00 Wib tempatnya di Pom Bensin Al Masoem di Blok Cibogo Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka sebanyak 3 (tiga) toples dan satu toplesnya berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis pil dextro merk ERPHA, yang kedua pada hari Jum’at tanggal 01 November 2013 sekira jam 09.00 Wib tempatnya di Pom Bensin Al Masoem di Blok Cibogo Desa Brujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic warna bening dimana satu bungkusnya berisikan seribu butir obat jenis pil dextro merk ERPHA warna kuning, yang ketiga pada hari Minggu 01 Desember 2013 sekira jam 09.00 Wib tempatnya di Pom Bensin Al Masoem di Blok Cibogo Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka sebanyak lima toples warna bening dimana satu bungkusnya berisikan seribu butir obat jenis pil dextro merk ERPHA;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis pil dextro tersebut sudah 3 (tiga) bulan dan sudah habis 3 (tiga) toples;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis pil dextro tersebut satu bungkusnya seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dimana perbungkusnya berisi 14 (empat belas) butir;
Bahwa yang membeli obat jenis pil dextro tersebut buruh-buruh pabrik dan pengamen;
Bahwa Terdakwa mendapat upah dari hasil penjualan obat jenis pil dextro dari saksi IPUNG SAEPULOH apabila Terdakwa menjual habis 71 (tujuh puluh satu) bungkus sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin berjualan dari Depkes dan ijin edar dari BPOM;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
3056 (tiga ribu lima puluh enam) butir pil dextro merk ERPHA;
oleh karena telah disita secara sah, dihadirkan di persidangan serta dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan dianggap sebagai satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan seseorang dapat dipidana karena bersalah melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan, maka syaratnya adalah perbuatan orang tersebut harus dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dan kemudian orang tersebut memiliki kesalahan atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo didakwa secara Dakwaan Tunggal yakni melanggar Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No.36 Tahun 2009,tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan unsur-unsur tindak pidananya adalah;
Unsur barang siapa;
Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi;
Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yaitu orang selaku manusia yang kepadamya dapat dipertanggungjawabkan segala sesuatu yang telah dilakukannya. Disamping itu dimuatnya unsur ini oleh pembuat Undang-undang adalah untuk menghindari terjadinya kesalahan pada orang lain yang diajukan ke muka persidangan;
Menmbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Terdakwa DEDI CASMADI bin ARIFIN adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, dimana identitas Terdakwa telah diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan Surat Dakwaan, yang ternyata cocok dan benar serta identitas tersebut telah dibenarkan pula oleh terdakwa, sehingga menurut Majelis Hakim tidak terdapat adanya error in persona pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa akan dibuktikan dalam unsur-unsur berikutnya ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa unsur barang siapa dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menunjuk kepada Terdakwa, oleh karena itu unsur barang siapa dalam perkara ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekira jam 11.00 Wib tepatnya di Pabrik Genteng “Terang Bulan” milik saksi IPUNG di Blok Cibogo Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Terdakwa ditangkap oleh Polisi karena Terdakwa telah memiliki menjual dan menggunakan sediaan Farmasi berupa obat-obatan jenis Pil Dextro;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli obat jenis pil dextro tersebut dari sdr DADANG (DPO) dan uang untuk membelinya Terdakwa dapat dari saksi IPUNG SAEPULOH dimana Terdakwa membeli obat jenis pil dextro tersebut untuk dijual kembali;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli obat jenis dextro tersebut sebanyak 3 (tiga) kali: yang pertama pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira jam 09.00 Wib tempatnya di Pom Bensin Al Masoem di Blok Cibogo Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka sebanyak 3 (tiga) toples dan satu toplesnya berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis pil dextro merk ERPHA, yang kedua pada hari Jum’at tanggal 01 November 2013 sekira jam 09.00 Wib tempatnya di Pom Bensin Al Masoem di Blok Cibogo Desa Brujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic warna bening dimana satu bungkusnya berisikan seribu butir obat jenis pil dextro merk ERPHA warna kuning, yang ketiga pada hari Minggu 01 Desember 2013 sekira jam 09.00 Wib tempatnya di Pom Bensin Al Masoem di Blok Cibogo Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka sebanyak lima toples warna bening dimana satu bungkusnya berisikan seribu butir obat jenis pil dextro merk ERPHA;
Menimbang, bahwa golongan obat ada 4 (empat) yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika dimana obat jenis pil dextro termasuk ke dalam golongan obat bebas terbatas;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.3.Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud keahlian dan kewenangan menurut Pasal 98 ayat (2) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu secara formal seorang asisten apoteker / apoteker yang sudah mempunyai surat tanda register apoteker dan untuk asisten apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu kepada PP No.51 tahun 2009 dan Permenkes No.889 tahun 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa membeli obat jenis dextro tersebut sebanyak 3 (tiga) kali: yang pertama pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira jam 09.00 Wib tempatnya di Pom Bensin Al Masoem di Blok Cibogo Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka sebanyak 3 (tiga) toples dan satu toplesnya berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis pil dextro merk ERPHA, yang kedua pada hari Jum’at tanggal 01 November 2013 sekira jam 09.00 Wib tempatnya di Pom Bensin Al Masoem di Blok Cibogo Desa Brujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic warna bening dimana satu bungkusnya berisikan seribu butir obat jenis pil dextro merk ERPHA warna kuning, yang ketiga pada hari Minggu 01 Desember 2013 sekira jam 09.00 Wib tempatnya di Pom Bensin Al Masoem di Blok Cibogo Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka sebanyak lima toples warna bening dimana satu bungkusnya berisikan seribu butir obat jenis pil dextro merk ERPHA;
Menimbang, bahwa golongan obat ada 4 (empat) yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika dimana obat jenis pil dextro termasuk ke dalam golongan obat bebas terbatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat bebas terbatas adalah obat yang boleh diberikan/dijual tanpa resep dari dokter dan diberikan/dijual oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian serta obat yang ada dikemasan/toples obat tersebut ada tanda lingkar warna biru dengan garis tepi warna hitam dan obat bebas terbatas tersebut ada tanda peringatan (P1) dan digunakan harus sesuai dengan aturan cara pemakaiannya. Orang yang berhak mengedarkan, menyimpan dan menyerahkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dextro adalah tenaga kefarmasian;
Menimbang, bahwa Terdakwa DEDI CASMADI bin ARIPIN melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena Terdakwa tidak memiliki keahlian untuk itu;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4.Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah menjual obat pil dextro kepada pembeli yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan yang bermula dari saksi IPUNG SAEPULOH sekitar bulan Agustus 2013 membeli pil dextro kepada DADANG (DPO) pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2013 sekira jam 09.00 Wib sdr DADANG (DPO) yang datang di pom Bensin AL Masoem di Blok Cibogo Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dengan menggunakan angkutan umum, lalu saksi IPUNG SAEPULOH membeli pil dextro kepada sdr DADANG (DPO) sebanyak 1 (satu) toples dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang isi satu toples berisi 1000 (seribu) butir pil dextro dan sdr DADANG bilang kepada saksi IPUNG SAEPULOH “apabila mau membeli lagi nanti tanggal 1 September 2013 karena sekalian akan mengirim pil dextro ke daerah Cirebon” dan saksi IPUNG SAEPULOH langsung memesan sebanyak 2 (dua) toples pil dextro lagi;
Menimbang, bahwa kemudian saksi IPUNG SAEPULOH pulang ke rumahnya dan saksi IPUNG SAEPULOH mengemas atau membungkus pil dextro tersebut menjadi 71 (tujuh puluh satu) bungkus yang dikemas dalam plastic bening yang setiap bungkusnya berisi 14 (empat belas) butir pil dextro, setelah pil dextro itu dikemas, lalu saksi IPUNG SAEPULOH menyerahkan kepada Terdakwa untuk dijual atau diedarkan dan Terdakwa mau menjual kemasan pil dextro tersebut karena Terdakwa menginginkan keuntungan dari penjualan pil dextro tersebut, lalu oleh Terdakwa kemasan pil dextro tersebut dijual disimpan dulu di semak-semak yang ditutupi dengan genteng di pabrik genteng “Terang Bulan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya kemasan pil dextro tersebut oleh Terdakwa dijual dengan harga perbungkusnya adalah seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan jika pil dextro tersebut habis dijual maka Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.40.000,-( empat puluh ribu rupiah) dan saksi IPUNG SAEPULOH akan mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah); Dan kemudian pada hari Minggu tanggal 1 September 2013 sekira jam 10.00 Wib bertempat di pom Bensin AL Masoem di Blok Cibogo Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, saksi IPUNG SAEPULOH kembali membeli sebanyak 2 (dua) toples pil dextro lagi kepada sdr DADANG (DPO) seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kemudian saksi IPUNG SAEPULOH memesan kembali pil dextro sebanyak 3 (tiga) toples dan berkata yang mengambilnya adalah Terdakwa, lalu sdr DADANG (DPO) menyanggupinya dan akan dikirim tanggal 1 Oktober 2013 karena sekalian akan mengirim barang lagi ke Cirebon;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli obat dengan jenis pil dextro tersebut sebanyak 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dalam dakwaan Tunggal, maka syarat untuk dapat dipidananya Terdakwa adalah dalam bentuk Terdakwa bersalah atau memiliki kesalahan atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya dan selama pemeriksaan perkaranya tidak ternyata adanya alasan pemaaf dan atau pembenar yang dapat menghilangkan unsur kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tersebut dan patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidaan bukanlah semata-mata pembalasan terhadap Terdakwa, tetapi juga bertujuan mempertahankan ketertiban dan rasa adil dalam masyarakat serta mendidik agar perbuatan yang salah tersebut tidak terulang lagi baik oleh Terdakwa maupun orang lain, sehingga pidana yang dijatuhkan dalam perkara ini dipandang patut sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya Terdakwa ditahan maka waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan ternyata barang bukti berupa 3056 (tiga ribu lima puluh enam) butir pil dextro merk ERPHA, maka untuk selanjutnya status yuridisnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa maka Terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa DEDI CASMADI bin ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan, dengan sengajamenjual sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian”;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh) bulan dan denda Rp. 1000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 3056 (tiga ribu lima puluh enam) butir pil dextro merk ERPHA.
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014 oleh kami ARDHIANTI PRIHASTUTI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis ACHMAD MUNANDAR, S.H. dan RINA SULASTRI JENNYWATI,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis tersebut , dibantu oleh KARYONO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Majalengka dengan dihadiri SUMIDI,SH. Dan ADE MULYANI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majalengka dan Terdakwa.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
ACHMAD MUNANDAR,SH ARDHIANTI PRIHASTUTI, SH
Ttd
RINA SULASTRI JENNYWATI,S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
K A R Y O N O,SH