122/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 122/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
MAWARDI
MENGUBAH
-
P U T U S A N
Nomor : 122/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MAWARDI;
Tempat lahir : Biruen;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 29 Juni 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Uteun Bunta, Kecamatan Peusangan Kabupaten Jeumpa;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara :
Oleh Penyidik sejak tanggal 29 April 2015 sampai dengan tanggal 18 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, sejak tanggal 28 Juni 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2015;
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2015;
Oleh Hakim sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, sejak tanggal 17 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan tangggal 14 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 10 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan tanggal 9 Mei 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal nomor : 122/PID.SUS/2016/PT-MDN tanggal 8 Maret 2015, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 447/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa Mawardi baik secara bersama-sama dengan teman-temannya yakni saksi Zul Fahmi Hasan, saksi Azhar, saksi Teuku Musally, saksi Syarifuddin Ahmad dan saksi Fouzi (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ataupun masing-masing mereka dengan tindakannya sendiri-sendiri, pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015 bertempat di Pelabuhan Panton Bagan Asahan Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,18 (seratus dua koma delapan belas) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,38 (seratus satu koma tiga puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,50 (seratus satu koma lima puluh) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,54 (seratus satu koma lima puluh empat) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,20 (seratus dua koma dua puluh) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,76 (seratus satu koma tujuh puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,66 (seratus satu koma enam puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,88 (seratus koma delapan puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,02 (seratus dua koma nol dua) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,38 (seratus satu koma tiga puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,58 (seratus satu koma lima puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 (seratus satu koma tiga puluh empat) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram dengan berat kotor keseluruhannya seberat 1.523,98 (seribu lima ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh delapan) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama teman-temannya dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan saksi Teuku Musally (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berangkat ke Malaysia dengan menaiki kapal ferry dari Batam menuju Pasir Gudang dan setelah sampai di Malaysia selanjutnya saksi Teuku Musally bertemu dengan Sdr Gapi (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) lalu Sdr Gapi berkata “ini ada orang mau mesan sabu” lalu saksi Teuku Musally menjawab “ya boleh, pesan saja apa urusan saya” lalu Sdr Gapi berkata “saya minta tolong untuk difasilitasi membawa sabu tersebut pulang ke Indonesia” lalu saksi Teuku Musally menjawab “saya usahakanlah” dan saat itu Sdr Gapi menyepakati upah saksi Teuku Musally sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) apabila narkotika jenis sabu sudah sampai di Indonesia. Selanjutnya saksi Teuku Musally menghubungi Sdr Andi untuk menanyakan siapa yang bisa membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia lalu Sdr Andi menyanggupi untuk mengurus boat dari Tanjungbalai. Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi saksi Teuku Musally mendapat telepon dari teman dan berkata “itu ada kawan dari kampung pergi ke Malaysia namanya Zul Fahmi Hasan, tolong dilihat dan dibantu untuk cari kerja” lalu saksi Teuku Musally menjawab “iya, nanti saya usahakan” dan setelah saksi Teuku Musally bertemu dengan saksi Zul Fahmi Hasan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya saksi Teuku Musally menawarkan pekerjaan kepada saksi Zul Fahmi Hasan untuk membawa narkotika jenis sabu milik Sdr Gapi lalu saksi Zul Fahmi Hasan menyanggupinya. Kemudian setelah itu Sdr Andi menelepon saksi Teuku Musally dan mengatakan ada boat yang mau pulang dari Pulau Ketam Malaysia menuju Tanjungbalai lalu saksi Teuku Musally menghubungi Sdr Gapi dan menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Pelabuhan Port Klang Malaysia dan setelah itu saksi Teuku Musally berkata kepada Sdr Gapi “saya tidak mau dibelakang hari terjadi kekurangan bahan (sabu), tolong orang kamu ikut juga di boat” lalu Sdr Gapi menjawab “ya, nanti saya suruh orang untuk mengawasinya” dan setelah itu Sdr Gapi menyuruh saksi Azhar (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk ikut serta bersama saksi Zul Fahmi Hasan lalu Sdr Gapi menyerahkan 2 (dua) plastik besar bewarna merah berisi diduga narkotika jenis sabu kepada saksi Teuku Musally lalu saksi Teuku Musally menerimanya dan setelah itu saksi Teuku Musally menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik besar berwarna merah berisi diduga narkotika jenis sabu kepada saksi Zul Fahmi Hasan sambil berkata “ni jaga, nanti ada orang boat yang mengambil” lalu saksi Zul Fahmi Hasan menjawab “iya” lalu saksi Teuku Musally memberikan uang 200 RM kepada saksi Zul Fahmi Hasan sebagai ongkos membawa narkotika jenis sabu dan setelah itu saksi Teuku Musally membawa saksi Zul Fahmi Hasan dan saksi Azhar dari Pelabuhan Portklang Malaysia ke Pulau Ketam naik speed boat dan dari Pulau Ketam sudah ada boat kayu penumpang yang membawa saksi Azhar bersama saksi Zul Fahmi Hasan ke Tanjungbalai dan setelah itu saksi Azhar bersama saksi Zul Fahmi Hasan berangkat ke Tanjungbalai dengan menumpang boat kayu dan ditengah perjalanan saksi Zul Fahmi Hasan berkata kepada saksi Azhar “mana tas kau” lalu saksi Azhar bertanya “untuk apa” lalu saksi Zul Fahmi Hasan mengatakan “sudahlah mari sini” dan setelah itu saksi Zul Fahmi Hasan memasukkan 2 (dua) bungkus plastik besar berwarna merah berisi diduga narkotika jenis sabu kedalam tas milik saksi Azhar lalu saksi Zul Fahmi Hasan berkata “itu barang (sabu) sudah masuk kedalam tas” lalu saksi Azhar menjawab “ok” lalu saksi Zul Fahmi Hasan meletakkan tas berisi diduga narkotika jenis sabu di lantai boat dibawah pengawasan saksi Azhar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekira pukul 21.00 waktu Malaysia, saksi Teuku Musally pulang ke Indonesia dengan menaiki pesawat Air Asia melalui KLIA (Kuala Lumpur International Air Port) dan pada saat membeli tiket pesawat selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi Teuku Musally dan saksi Syarifuddin Ahmad (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan setelah sampai di KNIA (Kuala Namu International Air Port), selanjutnya Sdr Gapi menelepon saksi Teuku Musally, lalu Sdr Gapi menerangkan bahwa Terdakwa adalah orang yang ditugaskan Sdr Gapi untuk mengawasi saksi Teuku Musally dalam menjemput narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Zul Fahmi Hasan dan saksi Azhar melalui laut dan setelah itu saksi Teuku Musally berangkat ke Tanjungbalai bersama saksi Syarifuddin Ahmad dan Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 02.00 WIb, Terdakwa bersama saksi Syarifuddin Ahmad dan saksi Teuku Musally tiba di Tanjungbalai, lalu saksi Syarifuddin Ahmad dan Terdakwa menyimpan tas pakaiannya di rumah saksi Teuku Musally dan setelah itu Terdakwa pergi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 15.00 WIB, Sdr Gapi menghubungi saksi Teuku Musally dan mengajak untuk bertemu di warung dekat rumah saksi Teuku Musally, lalu Sdr Gapi menghubungi Terdakwa dan setelah saksi Teuku Musally bersama Sdr Gapi dan Terdakwa berkumpul selanjutnya Sdr Gapi berkata “mudah-mudahan nanti malam sampailah barang itu, tolong jemput, entah jam berapa nanti saya hubungi” dan pembicaraan tersebut didengar oleh saksi Syarifuddin Ahmad dan setelah itu Sdr Gapi pergi pulang ke Medan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira pukul 02.00 WIB, Sdr Gapi menghubungi saksi Teuku Musally dan berkata “itu orang boat sudah ada sinyal berarti sebentar lagi sampai” dan setelah itu saksi Teuku Musally menghubungi saksi Syarifuddin Ahmad dan Terdakwa dengan mengatakan “ayok kita berangkat, orang boat yang bawa bahan (sabu) sudah mau sampai” dan setelah itu Terdakwa menghubungi temannya bernama saksi Fouzi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengajaknya untuk ikut bersama saksi Teuku Musally menjemput teman-temannya yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia, lalu saksi Syarifuddin Ahmad berboncengan dengan saksi Teuku Musally dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade, sedangkan Terdakwa dan saksi Fouzi berboncengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja BK 5269 VAL menuju Panton Bagan Asahan. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, pada saat Terdakwa bersama saksi Teuku Musally, saksi Syarifuddin Ahmad dan saksi Fouzi melintas di Jalan daerah Bagan Asahan, tiba-tiba Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama teman-temannya setelah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Azhar dan saksi Zul Fahmi Hasan di Pelabuhan Panton Bagan Asahan Kabupaten Asahan dan menemukan sebuah tas ransel yang dibawa oleh saksi Azhar lalu Petugas Kepolisian membuka tas ransel tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah plastik besar bewarna merah masing-masing berisi 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Nokia dan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke Kantor Polres Asahan untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan permufakatan jahat memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 4257/NNF/2015 tertanggal 7 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
No. Barang Bukti Hasil Analisis Uji Marquis FT-IR Thin Layer Chromatography (TLC) Scanner 1. BAB I Positif Positif Metamfetamina Positif Metamfetamina
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Teuku Musally, Zul Fahmi Hasan, Azhar, Syarifuddin Ahmad, Mawardi dan Fouzi adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa Mawardi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa Mawardi baik secara bersama-sama dengan teman-temannya yakni saksi Zul Fahmi Hasan, saksi Azhar, saksi Teuku Musally, saksi Syarifuddin Ahmad dan saksi Fouzi (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ataupun masing-masing mereka dengan tindakannya sendiri-sendiri, pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015 bertempat di Pelabuhan Panton Bagan Asahan Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa:
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,18 (seratus dua koma delapan belas) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,38 (seratus satu koma tiga puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,50 (seratus satu koma lima puluh) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,54 (seratus satu koma lima puluh empat) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,20 (seratus dua koma dua puluh) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,76 (seratus satu koma tujuh puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,66 (seratus satu koma enam puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,88 (seratus koma delapan puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,02 (seratus dua koma nol dua) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,38 (seratus satu koma tiga puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,58 (seratus satu koma lima puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 (seratus satu koma tiga puluh empat) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram dengan berat kotor keseluruhannya seberat 1.523,98 (seribu lima ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh delapan) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama teman-temannya dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan saksi Teuku Musally (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berangkat ke Malaysia dengan menaiki kapal ferry dari Batam menuju Pasir Gudang dan setelah sampai di Malaysia selanjutnya saksi Teuku Musally bertemu dengan Sdr Gapi (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) lalu Sdr Gapi berkata “ini ada orang mau mesan sabu” lalu saksi Teuku Musally menjawab “ya boleh, pesan saja apa urusan saya” lalu Sdr Gapi berkata “saya minta tolong untuk difasilitasi membawa sabu tersebut pulang ke Indonesia” lalu saksi Teuku Musally menjawab “saya usahakanlah” dan saat itu Sdr Gapi menyepakati upah saksi Teuku Musally sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) apabila narkotika jenis sabu sudah sampai di Indonesia. Selanjutnya saksi Teuku Musally menghubungi Sdr Andi untuk menanyakan siapa yang bisa membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia lalu Sdr Andi menyanggupi untuk mengurus boat dari Tanjungbalai. Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi saksi Teuku Musally mendapat telepon dari teman dan berkata “itu ada kawan dari kampung pergi ke Malaysia namanya Zul Fahmi Hasan, tolong dilihat dan dibantu untuk cari kerja” lalu saksi Teuku Musally menjawab “iya, nanti saya usahakan” dan setelah saksi Teuku Musally bertemu dengan saksi Zul Fahmi Hasan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya saksi Teuku Musally menawarkan pekerjaan kepada saksi Zul Fahmi Hasan untuk membawa narkotika jenis sabu milik Sdr Gapi lalu saksi Zul Fahmi Hasan menyanggupinya. Kemudian setelah itu Sdr Andi menelepon saksi Teuku Musally dan mengatakan ada boat yang mau pulang dari Pulau Ketam Malaysia menuju Tanjungbalai lalu saksi Teuku Musally menghubungi Sdr Gapi dan menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Pelabuhan Port Klang Malaysia dan setelah itu saksi Teuku Musally berkata kepada Sdr Gapi “saya tidak mau dibelakang hari terjadi kekurangan bahan (sabu), tolong orang kamu ikut juga di boat” lalu Sdr Gapi menjawab “ya, nanti saya suruh orang untuk mengawasinya” dan setelah itu Sdr Gapi menyuruh saksi Azhar (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk ikut serta bersama saksi Zul Fahmi Hasan lalu Sdr Gapi menyerahkan 2 (dua) plastik besar bewarna merah berisi diduga narkotika jenis sabu kepada saksi Teuku Musally lalu saksi Teuku Musally menerimanya dan setelah itu saksi Teuku Musally menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik besar berwarna merah berisi diduga narkotika jenis sabu kepada saksi Zul Fahmi Hasan sambil berkata “ni jaga, nanti ada orang boat yang mengambil” lalu saksi Zul Fahmi Hasan menjawab “iya” lalu saksi Teuku Musally memberikan uang 200 RM kepada saksi Zul Fahmi Hasan sebagai ongkos membawa narkotika jenis sabu dan setelah itu saksi Teuku Musally membawa saksi Zul Fahmi Hasan dan saksi Azhar dari Pelabuhan Portklang Malaysia ke Pulau Ketam naik speed boat dan dari Pulau Ketam sudah ada boat kayu penumpang yang membawa saksi Azhar bersama saksi Zul Fahmi Hasan ke Tanjungbalai dan setelah itu saksi Azhar bersama saksi Zul Fahmi Hasan berangkat ke Tanjungbalai dengan menumpang boat kayu dan ditengah perjalanan saksi Zul Fahmi Hasan berkata kepada saksi Azhar “mana tas kau” lalu saksi Azhar bertanya “untuk apa” lalu saksi Zul Fahmi Hasan mengatakan “sudahlah mari sini” dan setelah itu saksi Zul Fahmi Hasan memasukkan 2 (dua) bungkus plastik besar berwarna merah berisi diduga narkotika jenis sabu kedalam tas milik saksi Azhar lalu saksi Zul Fahmi Hasan berkata “itu barang (sabu) sudah masuk kedalam tas” lalu saksi Azhar menjawab “ok” lalu saksi Zul Fahmi Hasan meletakkan tas berisi diduga narkotika jenis sabu di lantai boat dibawah pengawasan saksi Azhar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekira pukul 21.00 waktu Malaysia saksi Teuku Musally pulang ke Indonesia dengan menaiki pesawat Air Asia melalui KLIA (Kuala Lumpur International Air Port) dan pada saat membeli tiket pesawat selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi Teuku Musally dan saksi Syarifuddin Ahmad (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan setelah sampai di KNIA (Kuala Namu International Air Port) selanjutnya Sdr Gapi menelepon saksi Teuku Musally lalu Sdr Gapi menerangkan bahwa terdakwa adalah orang yang ditugaskan Sdr Gapi untuk mengawasi saksi Teuku Musally dalam menjemput narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Zul Fahmi Hasan dan saksi Azhar melalui laut dan setelah itu saksi Teuku Musally berangkat ke Tanjungbalai bersama saksi Syarifuddin Ahmad dan terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama saksi Syarifuddin Ahmad dan saksi Teuku Musally tiba di Tanjungbalai lalu saksi Syarifuddin Ahmad dan terdakwa menyimpan tas pakaiannya di rumah saksi Teuku Musally dan setelah itu terdakwa pergi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 15.00 Wib Sdr Gapi menghubungi saksi Teuku Musally dan mengajak untuk bertemu di warung dekat rumah saksi Teuku Musally lalu Sdr Gapi menghubungi terdakwa dan setelah saksi Teuku Musally bersama Sdr Gapi dan terdakwa berkumpul selanjutnya Sdr Gapi berkata “mudah-mudahan nanti malam sampailah barang itu, tolong jemput, entah jam berapa nanti saya hubungi” dan pembicaraan tersebut didengar oleh saksi Syarifuddin Ahmad dan setelah itu Sdr Gapi pergi pulang ke Medan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira pukul 02.00 WIb, Sdr Gapi menghubungi saksi Teuku Musally dan berkata “itu orang boat sudah ada sinyal berarti sebentar lagi sampai” dan setelah itu saksi Teuku Musally menghubungi saksi Syarifuddin Ahmad dan terdakwa dengan mengatakan “ayok kita berangkat, orang boat yang bawa bahan (sabu) sudah mau sampai” dan setelah itu terdakwa menghubungi temannya bernama saksi Fouzi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengajaknya untuk ikut bersama saksi Teuku Musally menjemput teman-temannya yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia lalu saksi Syarifuddin Ahmad berboncengan dengan saksi Teuku Musally dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade sedangkan terdakwa dan saksi Fouzi berboncengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja BK 5269 VAL menuju Panton Bagan Asahan. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, pada saat Terdakwa bersama saksi Teuku Musally, saksi Syarifuddin Ahmad dan saksi Fouzi melintas di Jalan daerah Bagan Asahan tiba-tiba Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama teman-temannya setelah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Azhar dan saksi Zul Fahmi Hasan di Pelabuhan Panton Bagan Asahan Kabupaten Asahan dan menemukan sebuah tas ransel yang dibawa oleh saksi Azhar lalu Petugas Kepolisian membuka tas ransel tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah plastik besar bewarna merah masing-masing berisi 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Nokia dan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke Kantor Polres Asahan untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 4257/NNF/2015 tertanggal 7 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
No. Barang Bukti Hasil Analisis Uji Marquis FT-IR Thin Layer Chromatography (TLC) Scanner 1. BAB I Positif Positif Metamfetamina Positif Metamfetamina
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik Terdakwa Teuku Musally, Zul Fahmi Hasan, Azhar, Syarifuddin Ahmad, Mawardi dan Fouzi adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa Mawardi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa Mawardi baik secara bersama-sama dengan teman-temannya yakni saksi Zul Fahmi Hasan, saksi Azhar, saksi Teuku Musally, saksi Syarifuddin Ahmad dan saksi Fouzi (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ataupun masing-masing mereka dengan tindakannya sendiri-sendiri, pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015 bertempat di Pelabuhan Panton Bagan Asahan Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I berupa:
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,18 (seratus dua koma delapan belas) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,38 (seratus satu koma tiga puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,50 (seratus satu koma lima puluh) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,54 (seratus satu koma lima puluh empat) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,20 (seratus dua koma dua puluh) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,76 (seratus satu koma tujuh puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,66 (seratus satu koma enam puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,88 (seratus koma delapan puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,02 (seratus dua koma nol dua) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,38 (seratus satu koma tiga puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,58 (seratus satu koma lima puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 (seratus satu koma tiga puluh empat) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram dengan berat kotor keseluruhannya seberat 1.523,98 (seribu lima ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh delapan) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama teman-temannya dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan saksi Teuku Musally (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berangkat ke Malaysia dengan menaiki kapal ferry dari Batam menuju Pasir Gudang dan setelah sampai di Malaysia selanjutnya saksi Teuku Musally bertemu dengan Sdr Gapi (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) lalu Sdr Gapi berkata “ini ada orang mau mesan sabu” lalu saksi Teuku Musally menjawab “ya boleh, pesan saja apa urusan saya” lalu Sdr Gapi berkata “saya minta tolong untuk difasilitasi membawa sabu tersebut pulang ke Indonesia” lalu saksi Teuku Musally menjawab “saya usahakanlah” dan saat itu Sdr Gapi menyepakati upah saksi Teuku Musally sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) apabila narkotika jenis sabu sudah sampai di Indonesia. Selanjutnya saksi Teuku Musally menghubungi Sdr Andi untuk menanyakan siapa yang bisa membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia lalu Sdr Andi menyanggupi untuk mengurus boat dari Tanjungbalai. Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi saksi Teuku Musally mendapat telepon dari teman dan berkata “itu ada kawan dari kampung pergi ke Malaysia namanya Zul Fahmi Hasan, tolong dilihat dan dibantu untuk cari kerja” lalu saksi Teuku Musally menjawab “iya, nanti saya usahakan” dan setelah saksi Teuku Musally bertemu dengan saksi Zul Fahmi Hasan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya saksi Teuku Musally menawarkan pekerjaan kepada saksi Zul Fahmi Hasan untuk membawa narkotika jenis sabu milik Sdr Gapi lalu saksi Zul Fahmi Hasan menyanggupinya. Kemudian setelah itu Sdr Andi menelepon saksi Teuku Musally dan mengatakan ada boat yang mau pulang dari Pulau Ketam Malaysia menuju Tanjungbalai lalu saksi Teuku Musally menghubungi Sdr Gapi dan menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Pelabuhan Port Klang Malaysia dan setelah itu saksi Teuku Musally berkata kepada Sdr Gapi “saya tidak mau dibelakang hari terjadi kekurangan bahan (sabu), tolong orang kamu ikut juga di boat” lalu Sdr Gapi menjawab “ya, nanti saya suruh orang untuk mengawasinya” dan setelah itu Sdr Gapi menyuruh saksi Azhar (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk ikut serta bersama saksi Zul Fahmi Hasan lalu Sdr Gapi menyerahkan 2 (dua) plastik besar bewarna merah berisi diduga narkotika jenis sabu kepada saksi Teuku Musally lalu saksi Teuku Musally menerimanya dan setelah itu saksi Teuku Musally menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik besar berwarna merah berisi diduga narkotika jenis sabu kepada saksi Zul Fahmi Hasan sambil berkata “ni jaga, nanti ada orang boat yang mengambil” lalu saksi Zul Fahmi Hasan menjawab “iya” lalu saksi Teuku Musally memberikan uang 200 RM kepada saksi Zul Fahmi Hasan sebagai ongkos membawa narkotika jenis sabu dan setelah itu saksi Teuku Musally membawa saksi Zul Fahmi Hasan dan saksi Azhar dari Pelabuhan Portklang Malaysia ke Pulau Ketam naik speed boat dan dari Pulau Ketam sudah ada boat kayu penumpang yang membawa saksi Azhar bersama saksi Zul Fahmi Hasan ke Tanjungbalai dan setelah itu saksi Azhar bersama saksi Zul Fahmi Hasan berangkat ke Tanjungbalai dengan menumpang boat kayu dan ditengah perjalanan saksi Zul Fahmi Hasan berkata kepada saksi Azhar “mana tas kau” lalu saksi Azhar bertanya “untuk apa” lalu saksi Zul Fahmi Hasan mengatakan “sudahlah mari sini” dan setelah itu saksi Zul Fahmi Hasan memasukkan 2 (dua) bungkus plastik besar berwarna merah berisi diduga narkotika jenis sabu kedalam tas milik saksi Azhar lalu saksi Zul Fahmi Hasan berkata “itu barang (sabu) sudah masuk kedalam tas” lalu saksi Azhar menjawab “ok” lalu saksi Zul Fahmi Hasan meletakkan tas berisi diduga narkotika jenis sabu di lantai boat dibawah pengawasan saksi Azhar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekira pukul 21.00 waktu Malaysia saksi Teuku Musally pulang ke Indonesia dengan menaiki pesawat Air Asia melalui KLIA (Kuala Lumpur International Air Port) dan pada saat membeli tiket pesawat selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi Teuku Musally dan saksi Syarifuddin Ahmad (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan setelah sampai di KNIA (Kuala Namu International Air Port) selanjutnya Sdr Gapi menelepon saksi Teuku Musally lalu Sdr Gapi menerangkan bahwa terdakwa adalah orang yang ditugaskan Sdr Gapi untuk mengawasi saksi Teuku Musally dalam menjemput narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Zul Fahmi Hasan dan saksi Azhar melalui laut dan setelah itu saksi Teuku Musally berangkat ke Tanjungbalai bersama saksi Syarifuddin Ahmad dan terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa bersama saksi Syarifuddin Ahmad dan saksi Teuku Musally tiba di Tanjungbalai lalu saksi Syarifuddin Ahmad dan terdakwa menyimpan tas pakaiannya di rumah saksi Teuku Musally dan setelah itu terdakwa pergi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 15.00 Wib Sdr Gapi menghubungi saksi Teuku Musally dan mengajak untuk bertemu di warung dekat rumah saksi Teuku Musally lalu Sdr Gapi menghubungi terdakwa dan setelah saksi Teuku Musally bersama Sdr Gapi dan terdakwa berkumpul selanjutnya Sdr Gapi berkata “mudah-mudahan nanti malam sampailah barang itu, tolong jemput, entah jam berapa nanti saya hubungi” dan pembicaraan tersebut didengar oleh saksi Syarifuddin Ahmad dan setelah itu Sdr Gapi pergi pulang ke Medan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib Sdr Gapi menghubungi saksi Teuku Musally dan berkata “itu orang boat sudah ada sinyal berarti sebentar lagi sampai” dan setelah itu saksi Teuku Musally menghubungi saksi Syarifuddin Ahmad dan terdakwa dengan mengatakan “ayok kita berangkat, orang boat yang bawa bahan (sabu) sudah mau sampai” dan setelah itu terdakwa menghubungi temannya bernama saksi Fouzi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengajaknya untuk ikut bersama saksi Teuku Musally menjemput teman-temannya yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia lalu saksi Syarifuddin Ahmad berboncengan dengan saksi Teuku Musally dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade sedangkan terdakwa dan saksi Fouzi berboncengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja BK 5269 VAL menuju Panton Bagan Asahan. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib pada saat terdakwa bersama saksi Teuku Musally, saksi Syarifuddin Ahmad dan saksi Fouzi melintas di Jalan daerah Bagan Asahan tiba-tiba Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama teman-temannya setelah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Azhar dan saksi Zul Fahmi Hasan di Pelabuhan Panton Bagan Asahan Kabupaten Asahan dan menemukan sebuah tas ransel yang dibawa oleh saksi Azhar lalu Petugas Kepolisian membuka tas ransel tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah plastik besar bewarna merah masing-masing berisi 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Nokia dan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke Kantor Polres Asahan untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan permufakatan jahat membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 4257/NNF/2015 tertanggal 7 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
No. Barang Bukti Hasil Analisis Uji Marquis FT-IR Thin Layer Chromatography (TLC) Scanner 1. BAB I Positif Positif Metamfetamina Positif Metamfetamina
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Teuku Musally, Zul Fahmi Hasan, Azhar, Syarifuddin Ahmad, Mawardi dan Fouzi adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa Mawardi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa ia Terdakwa Mawardi baik secara bersama-sama dengan teman-temannya yakni saksi Zul Fahmi Hasan, saksi Azhar, saksi Teuku Musally, saksi Syarifuddin Ahmad dan saksi Fouzi (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ataupun masing-masing mereka dengan tindakannya sendiri-sendiri, pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015 bertempat di Pelabuhan Panton Bagan Asahan Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa:
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,18 (seratus dua koma delapan belas) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,38 (seratus satu koma tiga puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,50 (seratus satu koma lima puluh) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,54 (seratus satu koma lima puluh empat) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,20 (seratus dua koma dua puluh) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,76 (seratus satu koma tujuh puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,66 (seratus satu koma enam puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,88 (seratus koma delapan puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,02 (seratus dua koma nol dua) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,38 (seratus satu koma tiga puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,58 (seratus satu koma lima puluh delapan) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 (seratus satu koma tiga puluh empat) gram,
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram dengan berat kotor keseluruhannya seberat 1.523,98 (seribu lima ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh delapan) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama teman-temannya dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan saksi Teuku Musally (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berangkat ke Malaysia dengan menaiki kapal ferry dari Batam menuju Pasir Gudang dan setelah sampai di Malaysia selanjutnya saksi Teuku Musally bertemu dengan Sdr Gapi (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) lalu Sdr Gapi berkata “ini ada orang mau mesan sabu” lalu saksi Teuku Musally menjawab “ya boleh, pesan saja apa urusan saya” lalu Sdr Gapi berkata “saya minta tolong untuk difasilitasi membawa sabu tersebut pulang ke Indonesia” lalu saksi Teuku Musally menjawab “saya usahakanlah” dan saat itu Sdr Gapi menyepakati upah saksi Teuku Musally sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) apabila narkotika jenis sabu sudah sampai di Indonesia. Selanjutnya saksi Teuku Musally menghubungi Sdr Andi untuk menanyakan siapa yang bisa membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia lalu Sdr Andi menyanggupi untuk mengurus boat dari Tanjungbalai. Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi saksi Teuku Musally mendapat telepon dari teman dan berkata “itu ada kawan dari kampung pergi ke Malaysia namanya Zul Fahmi Hasan, tolong dilihat dan dibantu untuk cari kerja” lalu saksi Teuku Musally menjawab “iya, nanti saya usahakan” dan setelah saksi Teuku Musally bertemu dengan saksi Zul Fahmi Hasan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya saksi Teuku Musally menawarkan pekerjaan kepada saksi Zul Fahmi Hasan untuk membawa narkotika jenis sabu milik Sdr Gapi lalu saksi Zul Fahmi Hasan menyanggupinya. Kemudian setelah itu Sdr Andi menelepon saksi Teuku Musally dan mengatakan ada boat yang mau pulang dari Pulau Ketam Malaysia menuju Tanjungbalai lalu saksi Teuku Musally menghubungi Sdr Gapi dan menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Pelabuhan Port Klang Malaysia dan setelah itu saksi Teuku Musally berkata kepada Sdr Gapi “saya tidak mau dibelakang hari terjadi kekurangan bahan (sabu), tolong orang kamu ikut juga di boat” lalu Sdr Gapi menjawab “ya, nanti saya suruh orang untuk mengawasinya” dan setelah itu Sdr Gapi menyuruh saksi Azhar (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk ikut serta bersama saksi Zul Fahmi Hasan lalu Sdr Gapi menyerahkan 2 (dua) plastik besar bewarna merah berisi diduga narkotika jenis sabu kepada saksi Teuku Musally lalu saksi Teuku Musally menerimanya dan setelah itu saksi Teuku Musally menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik besar berwarna merah berisi diduga narkotika jenis sabu kepada saksi Zul Fahmi Hasan sambil berkata “ni jaga, nanti ada orang boat yang mengambil” lalu saksi Zul Fahmi Hasan menjawab “iya” lalu saksi Teuku Musally memberikan uang 200 RM kepada saksi Zul Fahmi Hasan sebagai ongkos membawa narkotika jenis sabu dan setelah itu saksi Teuku Musally membawa saksi Zul Fahmi Hasan dan saksi Azhar dari Pelabuhan Portklang Malaysia ke Pulau Ketam naik speed boat dan dari Pulau Ketam sudah ada boat kayu penumpang yang membawa saksi Azhar bersama saksi Zul Fahmi Hasan ke Tanjungbalai dan setelah itu saksi Azhar bersama saksi Zul Fahmi Hasan berangkat ke Tanjungbalai dengan menumpang boat kayu dan ditengah perjalanan saksi Zul Fahmi Hasan berkata kepada saksi Azhar “mana tas kau” lalu saksi Azhar bertanya “untuk apa” lalu saksi Zul Fahmi Hasan mengatakan “sudahlah mari sini” dan setelah itu saksi Zul Fahmi Hasan memasukkan 2 (dua) bungkus plastik besar berwarna merah berisi diduga narkotika jenis sabu kedalam tas milik saksi Azhar lalu saksi Zul Fahmi Hasan berkata “itu barang (sabu) sudah masuk kedalam tas” lalu saksi Azhar menjawab “ok” lalu saksi Zul Fahmi Hasan meletakkan tas berisi diduga narkotika jenis sabu di lantai boat dibawah pengawasan saksi Azhar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 sekira pukul 21.00 waktu Malaysia saksi Teuku Musally pulang ke Indonesia dengan menaiki pesawat Air Asia melalui KLIA (Kuala Lumpur International Air Port) dan pada saat membeli tiket pesawat selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi Teuku Musally dan saksi Syarifuddin Ahmad (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan setelah sampai di KNIA (Kuala Namu International Air Port) selanjutnya Sdr Gapi menelepon saksi Teuku Musally lalu Sdr Gapi menerangkan bahwa terdakwa adalah orang yang ditugaskan Sdr Gapi untuk mengawasi saksi Teuku Musally dalam menjemput narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Zul Fahmi Hasan dan saksi Azhar melalui laut dan setelah itu saksi Teuku Musally berangkat ke Tanjungbalai bersama saksi Syarifuddin Ahmad dan terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa bersama saksi Syarifuddin Ahmad dan saksi Teuku Musally tiba di Tanjungbalai lalu saksi Syarifuddin Ahmad dan terdakwa menyimpan tas pakaiannya di rumah saksi Teuku Musally dan setelah itu terdakwa pergi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 15.00 Wib Sdr Gapi menghubungi saksi Teuku Musally dan mengajak untuk bertemu di warung dekat rumah saksi Teuku Musally lalu Sdr Gapi menghubungi terdakwa dan setelah saksi Teuku Musally bersama Sdr Gapi dan terdakwa berkumpul selanjutnya Sdr Gapi berkata “mudah-mudahan nanti malam sampailah barang itu, tolong jemput, entah jam berapa nanti saya hubungi” dan pembicaraan tersebut didengar oleh saksi Syarifuddin Ahmad dan setelah itu Sdr Gapi pergi pulang ke Medan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib Sdr Gapi menghubungi saksi Teuku Musally dan berkata “itu orang boat sudah ada sinyal berarti sebentar lagi sampai” dan setelah itu saksi Teuku Musally menghubungi saksi Syarifuddin Ahmad dan terdakwa dengan mengatakan “ayok kita berangkat, orang boat yang bawa bahan (sabu) sudah mau sampai” dan setelah itu terdakwa menghubungi temannya bernama saksi Fouzi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengajaknya untuk ikut bersama saksi Teuku Musally menjemput teman-temannya yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia lalu saksi Syarifuddin Ahmad berboncengan dengan saksi Teuku Musally dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade sedangkan terdakwa dan saksi Fouzi berboncengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja BK 5269 VAL menuju Panton Bagan Asahan. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib pada saat terdakwa bersama saksi Teuku Musally, saksi Syarifuddin Ahmad dan saksi Fouzi melintas di Jalan daerah Bagan Asahan tiba-tiba Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama teman-temannya setelah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Azhar dan saksi Zul Fahmi Hasan di Pelabuhan Panton Bagan Asahan Kabupaten Asahan dan menemukan sebuah tas ransel yang dibawa oleh saksi Azhar lalu Petugas Kepolisian membuka tas ransel tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah plastik besar bewarna merah masing-masing berisi 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Nokia dan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke Kantor Polres Asahan untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 4257/NNF/2015 tertanggal 7 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
No. Barang Bukti Hasil Analisis Uji Marquis FT-IR Thin Layer Chromatography (TLC) Scanner 1. BAB I Positif Positif Metamfetamina Positif Metamfetamina
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik Terdakwa Teuku Musally, Zul Fahmi Hasan, Azhar, Syarifuddin Ahmad, Mawardi dan Fouzi adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa Mawardi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MAWARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAWARDI, dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas ransel yang berisikan 2 (dua) buah plastik merah ukuran besar yang berisikan 15 (lima belas) bungkus berisi narkotika jenis shabu terdiri dari:
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 102,18 (seratus dua koma delapan belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,38 (seratus satu koma tida puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,50 (seratus satu koma lima puluh) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,54 (seratus satu koma lima puluh empat) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 102,20 (seratus dua koma dua puluh) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,76 (seratus satu koma tujuh puluh enam) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,66 (seratus satu koma enam puluh enam) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100,88 (seratus koma delapan puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 102,02 (seratus dua koma nol dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,38 (seratus satu koma tiga puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,58 (seratus satu koma lima puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,34 (seratus satu koma tiga puluh empat) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram dengan berat kotor keseluruhannya seberat 1.523,98 (seribu lima ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh delapan) gram;
Barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Azhar;
Uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit HP Nokia;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 448/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 4 Februari 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MAWARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menyerahkan dan menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas ransel yang berisikan 2 (dua) buah plastik merah ukuran besar yang berisikan 15 (lima belas) bungkus berisi narkotika jenis shabu terdiri dari:
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 102,18 (seratus dua koma delapan belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,38 (seratus satu koma tida puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,50 (seratus satu koma lima puluh) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,54 (seratus satu koma lima puluh empat) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 102,20 (seratus dua koma dua puluh) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,76 (seratus satu koma tujuh puluh enam) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,66 (seratus satu koma enam puluh enam) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100,88 (seratus koma delapan puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 102,02 (seratus dua koma nol dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,38 (seratus satu koma tiga puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,58 (seratus satu koma lima puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,34 (seratus satu koma tiga puluh empat) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram dengan berat kotor keseluruhannya seberat 1.523,98 (seribu lima ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh delapan) gram;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Azhar;
Uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit HP Nokia;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai bahwa pada tanggal 10 Februari 2016, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 447/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 4 Februari 2016;
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai bahwa pada tanggal 10 Februari 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 447/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 4 Februari 2016;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjung Balai, bahwa masing-masing permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Februari 2016 dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 25 Februari 2016;
Memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 28 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 28 Maret 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 29 Maret 2016;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 2 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 3 Maret 2016;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 16 Februari 2016, yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa terkait dengan pernyataan bandingnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang pada prinsipnya keberatan terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama yang manjatuhkan pidana kepada Terdakwa lebih ringan dari tuntutannya, sehingga memohon agar Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai dengan tuntutannnya yakni pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan dalam memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa alasan keberatan Pembanding tentang pidana yang dijatuhkan Pengadilan tingkat pertama itu adalah beralasan hukum dan akan dipertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa memori terkait dengan pernyataan bandingnya Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding yang pada prinsipnya keberatan terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama, yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga memohon agar Pengadilan Tinggi membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan merehabilitasi harkat dan martabat Terdakwa seperti dalam keadaan semula;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan keberatan dalam memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa tentang hal-hal yang menjadi keberatan Pembanding sebagaimana didalam memori banding tersebut, pada dasarnya telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan tingkat pertama dengan tepat dan benar menurut hukum, karena itu alasan keberatan dalam memori banding tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 447/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 4 Februari 2016, serta memori banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya, telah tepat dan benar, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai terlalu ringan, dengan alasan bahwa :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran Narkotika secara ilegal;
Perbuatan Terdakwa dapat menghancurkan masa depan bangsa khusunya generasi muda;
Perbuatan Terdakwa termasuk jaringan Narkotika Internasional;
Demikianpun kualifikasi tindak pidana diubah sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagaimana amar putusan di bawah ini dinilai telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 447/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 4 Februari 2016, yang dimintakan banding, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dan kualifikasi tindak pidana dalam amar putusan harus diubah;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 447/Pid.Sus/2015/PN.Tjb, tanggal 4 Februari 2016, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, dan kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MAWARDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas ransel yang berisikan 2 (dua) buah plastik merah ukuran besar yang berisikan 15 (lima belas) bungkus berisi narkotika jenis shabu terdiri dari :
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 102,18 (seratus dua koma delapan belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,38 (seratus satu koma tida puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,50 (seratus satu koma lima puluh) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,54 (seratus satu koma lima puluh empat) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 102,20 (seratus dua koma dua puluh) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,76 (seratus satu koma tujuh puluh enam) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,66 (seratus satu koma enam puluh enam) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100,88 (seratus koma delapan puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 102,02 (seratus dua koma nol dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,38 (seratus satu koma tiga puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,58 (seratus satu koma lima puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,34 (seratus satu koma tiga puluh empat) gram;
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram dengan berat kotor keseluruhannya seberat 1.523,98 (seribu lima ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh delapan) gram;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Azhar;
Uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit HP Nokia;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 122/PID.SUS/2016/PT-MDN tanggal 8 Maret 2015, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 April 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta PASTI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
PASTI, SH.