700/PDT.G/PLW/2016/PN.JKT.PST.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 700/PDT.G/PLW/2016/PN.JKT.PST.
SITI NURJANAH X MARY DJUGO,Cs
MENGADILI : DALAM PROVISI - Menolak Tuntutan Provisi Pelawan DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak jujur / tidak baik 2. Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya 3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 316. 000,- ( dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 700 / PDT.G / PLW / 2016 / PN.JKT.PST.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata bantahan pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
SITI NURJANAH, beralamat di Jalan Kalibaru Timur IV / 9D, RT.007/RW.007, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : KHOIRUL AMIN, S.H., HERINA, SHI, dan ALFRED SIBARANI, S.H., Kesemuanya Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor “KHOIRUL AMIN & Associates Law Firm”, beralamat di Jl. Pancoran Timur Raya (Perdatam Raya) No.12, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai PELAWAN ;
T E R H A D A P
MARY DJUGO, berdomisili di Jakarta, beralamat di Jalan Kalibaru Timur IV No. 10, Rt. 006 Rw. 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1. R. DWINANDA NATALISTYO, S.H., M.H., 2. I GEDE NYOMAN MARTA ANTAREJA, S.H., 3. HARRY SYAHPUTRA, S.H., M.Kn., C.L.A., 4. ILHAMSYAH, S.H., 5. GADING SIMANJUNTAK, S.H., 6. ZAMRONI, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor pada NATALISTYO, ANTAREJA & Co., beralamat di Jalan Pusat Niaga Dutamas Fatmawati Blok A2, No. 5, Jl. RS. Fatmawati No. 39, Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 15/NA.SK-I/2017 tanggal 13 Januari 2017, selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN I;
ZUBAEDAH, berdomisili di Jakarta, beralamat di Jalan Kalibaru Timur IV No. 9, Rt. 007 Rw. 007, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN II;
SITI SJALEHA, berdomisili di Jakarta, beralamat di Jalan Kalibaru Timur IV No. 9, Rt. 007 Rw. 007, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN III;
SITI MAULANI, berdomisili di Jakarta, beralamat di Jalan Kalibaru Timur IV No. 9, Rt. 007 Rw. 007, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN IV;
TERLAWAN II, TERLAWAN III, TERLAWAN IV kesemuanya diwakili oleh kuasanya : 1. LUKMAN S.A. S.H., 2. AGUS SETYA HENDYARTO, S.H., 3. JUSRIL PANJAITAN, S.H., Advokat-advokat baik bertindak bersama-sama atau sendiri-sendiri, berkantor pada LUKMAN, HAS & PARTNERS, Jl. Yudistira Blok W No. 5, Duren Sawit, Jakarta Timur 13440, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 011/LHP/SKK/I/2017 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dalam perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan para pihak dipersidangan ;
Setelah memperhatikan dan memeriksa surat-surat bukti yang diajukan para pihak dipersidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pelawan telah mengajukan gugatan perlawanan yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah register Nomor : 700 / Pdt.G / PLW / 2016 / PN.JKT.PST. tertanggal 16 Desember 2016 , dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pelawan tidak pernah mengetahui dan juga tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai Tergugat oleh Terlawan I dengan Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV, dalam perkara perdata tersebut pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237/PDT.G/2011/ /PN.JKT.PST. tanggal 1 Februari 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77/PDT/2013/PT.DKI tanggal 26 Maret 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K/Pdt/2014 tanggal 13 April 2015 (Bukti P-2; P-3, dan P-4) ;
Bahwa sebagai bukan pihak dalam perkara perdata tersebut, secara yuridis Pelawan berhak mengajukan Perlawanan sesuai dengan Yurisprudensi MARI Nomor 510 K/Pdt/2000 tanggal 27 Pebruari 2001 yang menyatakan bahwa pada intinya bahwa pihak ketiga mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan ;
Bahwa tanah dan rumah yang diminta kepada Terlawan II, Terlawan III, danTerlawan IV untuk dikosongkan guna kepentingan Terlawan I adalah sebagaimana tertuang pada Relass Panggilan Teguran/Peringatan (Aanmaning) PengadilanNegeri Jakarta Pusat No. 88/2016 Eks. (Bukti P-5);
Bahwa tanah dan bangunan itu tanah dan rumah yang diminta kepada Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV untuk dikosongkan untuk kepentingan Terlawan I tersebut sesungguhnya bukan semata-mata milik Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV, melainkan tanah dan bangunan yang diminta dikosongkan itu ada sebagian milik Pelawan, dimana tanahnya adalah tanah negara bekas Eigendom No. 8944 atas nama Gouvernement van Nederlandsch Indie, dan Bangunannya milikPemohon (Bukti P-6, P-7, P-8, P-9, P-10) ;
Bahwa dasar kepemilikan Pelawan atas bangunan itu adalah Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan Rumah atas nama Hajah Aniseh kepada Pelawan tanggal 11 September 1994 (Bukti P-11) ;
Bahwa Pelawan juga memiliki Gambar Bidang tanah yang menunjukan luas tanah dimana Bangunan Pelawan berdiri (Bukti P-12) ;
Bahwa berdasarkan alasan dan bukti-bukti yang sah tersebut maka Pelawan adalah pemilik sah dari sebagian tanah dan rumah yang dimintakan dikosongkan sebagaimana diuraikan di atas ;
Bahwa ketentuan hukum penyitaan dan atau eksekusi tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagaimana ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 207 HIR jo. Pasal 208 HIR ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974 diketahui bahwa: “Sitajaminantidakdapatdilakukanterhadapbarangmilikpihakketiga”. Oleh karena itu, dengan alasan ini saja permohonan Pelawan untuk menjamin barang milik pelawan terhadap pelaksanaan putusan tersebut di atas sangat beralasan ;
Bahwa Pelawan dan keluarganya tinggal di bangunan tersebut dan lagi pula Perlawanan ini diajukan sebelum jurusita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meletakkan sita jaminan, sehingga Pelawan selaku pemilik yang sah atas tanah dan bangunannya dan beritikad baik menurut hukum harus dilindungi ;
Bahwa menurut hukum mengenai sengketa perdata Nomor No. 237/PDT.G/2011/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara Terlawan I sebagai Penggugat dengan Terlawan II, Terlawan III danTerlawan IV sebagai Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III di atas merupakan persoalan mereka sendiri dan tidak boleh membawa akibat kerugian apapun kepada Pelawan selaku pihak ketiga yang tidak masuk sebagai pihak dalam perkara ;
Bahwa Pelawan sebagai pemilik sah atas tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Kalibaru Timur IV/9D, Rt. 007 Rw. 007, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat sangat dirugikan sekalipun untuk dikosongkan terhadapnya ;
Bahwa dengan demikian tanah dan rumah milik Pelawan yang diminta kepada Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV untuk dikosongkan guna kepentingan Terlawan I sebagaimana tertuang pada Relaas Panggilan Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 88/2016 Eks. berdasar untuk dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan sepanjang yang mengenai tanah dan bangunan yang terletak Jalan Kalibaru Timur IV/9D, Rt. 007 Rw. 007, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ;
Bahwa oleh karena gugatan perlawanan pihak ketiga (derdenverzet) ini diajukan dengan alas hak dengan alat bukti yang sah, maka Pelawan selain mohon dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar (allgoedopposant), Pelawan juga mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad), walaupun paraTerlawan melakukan upaya hukum banding atau kasasi ;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat berkenan memutuskan :
DalamProvisi
Membatalkan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tanggal 1 Februari 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77/PDT/2013/PT.DKI tanggal 26 Maret 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K/Pdt/2014 tanggal 13 April 2015; atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan putusan dimaksud ;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur ;
Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Kalibaru Timur IV/9D, Rt. 007 Rw. 007, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ;
Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Relass Panggilan Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 88/2016 Eks.; atau setidaknya membatalkan sepanjang yang menyangkut tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Jalan Kalibaru Timur IV/9D, Rt. 007 Rw. 007, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat;
Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding atau upaya hukum lainnya ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka :
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Pelawan, Terlawan I dan Para Terlawan II, III, dan IV masing-masing telah menghadap Kuasanya tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memenuhi ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim telah mengusahakan perdamaian melalui proses Mediasi, oleh karena itu telah ditunjuk seorang Mediator bernama : SIGIT SUTANTO, S.H., M.H. – Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi berdasarkan Laporan dari Mediator tanggal 31 Januari 2017 bahwa upaya perdamaian dalam proses mediasi gagal mencapai kesepakatan damai ;
Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian melalui proses mediasi tidak berhasil, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Perlawanan Pelawan dan atas surat gugatan tersebut, Pelawan menyatakan tetap pada isi gugatan perlawanannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Perlawanan Pelawan tersebut, Terlawan I telah mengajukan jawaban tertanggal 18 April 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Perlawanan PELAWAN Error in Persona ;
Bahwa Perlawanan Pelawan adalah error in Persona, karena Pelawan adalah orang yang tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing untuk mengajukan perlawanan (persona standi in judicio) ;
Bahwa pada angka 5 (lima), halaman 2 dalam Perlawanannya, Pelawan pada intinya menyatakan sebagai pemilik tanah dan bangunan yang dimintakan pengosongan berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan Rumah atas nama Hajah Aniseh kepada Pelawan tanggal 11 September 1994 ;
Bahwa hibah yang diterima oleh Pelawan adalah berupa tanah dan bangunan yang termasuk sebagai benda tidak bergerak, hibah semacam ini haruslah dilakukan dengan akta notaris dan bila tidak maka penghibahan menjadi tidak sah, oleh karena hibah yang diterima oleh Pelawan tidak dilakukan dengan akta notaris maka Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan Rumah atas nama Hajah Aniseh kepada Pelawan tanggal 11 September 1994 adalah tidak sah ;
Pasal 1682 KUHPerdata:
“ Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.”
Bahwa dengan tidak sahnya hibah yang diterima oleh Pelawan menyebabkan Pelawan tidak memiliki kedudukan hukum/legal stading untuk mengajukan Perlawanan a quo, oleh karenanya mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak Perlawanan ini atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Perlawanan PELAWAN Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) ;
Bahwa yang menjadi dasar diajukankanya perlawanan ini oleh Pelawan adalah adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237/PDT.G/2011, tertanggal 1 Februari 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77/PDT/2013/PT.DKI, tertanggal 26 Maret 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K/PDT/2014, tertanggal 13 April 2015 ;
Bahwa Para Pihak dalam putusan-putusan adalah sebagai berikut :
ZUBAEDAH .......................................................... TERGUGAT I ;
SITI SJALEHA ...................................................... TERGUGAT II ;
SITI MAULANI ..................................................... TERGUGAT III ;
SENOADJI TOSENTIKO ............................ TURUT TERGUGAT I ;
RACHMADI SUDJUD ............................... TURUT TERGUGAT II ;
EVI KARTINAH HIDAYANTI ..................... TURUT TERGUGAT III ;
ARYADI .................................................. TURUT TERGUGAT IV ;
MARYANI ................................................ TURUT TERGUGAT V ;
AGUS MALIK ......................................... TURUT TERGUGAT VI ;
SITI MAEMUNAH ................................... TURUT TERGUGAT VII ;
ARUDI ................................................. TURUT TERGUGAT VIII ;
ARSADI .................................................. TURUT TERGUGAT IX ;
MULIA MUGIARTO .................................. TURUT TERGUGAT X ;
MARYATI ............................................... TURUT TERGUGAT XI ;
ACMADI ................................................ TURUT TERGUGAT XII ;
SOFIATI SALEH ................................... TURUT TERGUGAT XIII ;
NURHASANAH ..................................... TURUT TERGUGAT XIV ;
FEBRIYANTI .......................................... TURUT TERGUGAT XV ;
SETIAWAN (RICARD SETIAWAN) ......... TURUT TERGUGAT XVI ;
SUHENDRA ......................................... TURUT TERGUGAT XVII ;
YATI TARMISIH .................................. TURUT TERGUGAT XVIII ;
NAIMAN ............................................... TURUT TERGUGAT XIX ;
YULIANTI .............................................. TURUT TERGUGAT XX ;
ADRISMAN .......................................... TURUT TERGUGAT XXI ;
THERESIA LUSIATI SITI RAHAYU, SH .. TURUT TERGUGAT XXII;
Bahwa obyek yang dipersengkatakan dalam putusan tersebut di atas adalah berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah tinggal yang didirikan di atas sebidang Tanah Sewa seluas kurang lebih 959 M² (sembilanratus limapuluh sembilan meter persegi), satu dan lain berdasarkan Surat Kekitir Nomor 1652/79 Register Nomor II/89 terdaftar atas nama KASIPIN, yang dikeluarkan oleh Balai Agung Kota Jakarta Tokubetu-SI dan berdasarkan Surat dari Gouverneur Van West Java, Batavia, Centraal Kantoor Voor De Comptabiliteit, Opgave Van Verschuldigde Grondhuur, Nomor 1286/Gr/Bt tertanggal tujuh Juni seribu sembilan ratus tiga puluh sembilan (07-06-1939) terdaftar di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Kotamadya Jakarta Pusat; Kecamatan Senen; Kelurahan Bungur; setempat dikenal sebagai Jalan Kalibaru Timur IV Nomor 9, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 007 ;
Bahwa KASIPIN adalah orang tua dari SENOADJI TOSENTIKO (TURUT TERGUGAT I), RACHMADI SUDJUD (TURUT TERGUGAT II) dan KARTINAH HIDAYANTI (TURUT TERGUGAT III) oleh karenanya untuk membuat perkara ini menjadi terang dan jelas, maka seharusnya ahli waris KASIPIN haruslah dijadikan pihak dalam perkara a quo ;
Bahwa oleh karena tidak ditariknya ahli waris KASIPIN dan pihak lainnya yang terlibat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237/PDT.G/2011, tertanggal 1 Februari 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77/PDT/2013/PT.DKI, tertanggal 26 Maret 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K/PDT/2014, tertanggal 13 April 2015, maka Perlawanan Pelawan adalah kurang pihak dan sudah seharusnya Perlawanan ini ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa dalil-dalil yang TERLAWAN I uraikan pada bagian eksepsi adalah merupakan satu kesatuan (mutatis mutandis) yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang terdapat di dalam bagian pokok perkara ;
Bahwa TERLAWAN I dengan ini menyatakan dengan tegas untuk menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PELAWAN, kecuali yang secara tegas diakui oleh TERLAWAN ;
Bahwa TERLAWAN I menolak dengan tegas dalil PELAWAN pada halaman 2 (dua), angka 1 (satu), yang pada intinya mendalilkan bahwa PELAWAN tidak mengetahui mengenai gugat menggugat antara TERLAWAN I dengan TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV ;
Bahwa dalil PELAWAN tersebut adalah dalil yang mengada-ada, karena tidak mungkin PELAWAN tidak mengetahui adanya sengketa antara PARA TERLAWAN yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237/PDT.G/2011, tertanggal 1 Februari 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77/PDT/2013/PT.DKI, tertanggal 26 Maret 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K/PDT/2014, tertanggal 13 April 2015, sedangkan PELAWAN adalah anak kandung dari TERLAWAN III, terlebih lagi gugat mengugat yang terjadi antara antara TERLAWAN I dengan TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV bukan hanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237/PDT.G/2011, tertanggal 1 Februari 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77/PDT/2013/PT.DKI, tertanggal 26 Maret 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K/PDT/2014, tertanggal 13 April 2015, namun juga TERLAWAN II, TERLAWAN III, TERLAWAN IV pernah mengugat TERLAWAN I di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara No. 282/PDT.G/2011/PN.JKT.PST dan telah diputus dengan Putusan No. 282/PDT.G/2011/PN.JKT.PST, tertanggal 22 Maret 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 599/PDT/2014/PT.DKI, tertanggal 11 Desember 2014 dan terhadap putusan ini tidak diajukan kasasi oleh TERLAWAN II, TERLAWAN III, TERLAWAN IV ;
Bahwa TERLAWAN I menolak dengan tegas dalil PELAWAN pada halaman 2 (dua), angka 3 (tiga), sampai dengan 6 (enam), yang pada intinya menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang dimohonkan pengosongan adalah sebagian milik PELAWAN berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan Rumah atas nama Hajah Aniseh kepada Pelawan tanggal 11 September 1994 ;
Bahwa dalil PELAWAN tersebut adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum karena obyek sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237/PDT.G/2011, tertanggal 1 Februari 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77/PDT/2013/PT.DKI, tertanggal 26 Maret 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K/PDT/2014, tertanggal 13 April 2015 adalah berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah tinggal yang didirikan diatas sebidang Tanah Sewa seluas kurang lebih 959 M² (sembilanratus limapuluh sembilan meter persegi), satu dan lain berdasarkan Surat Kekitir Nomor 1652/79 Register Nomor II/89 terdaftar atas nama KASIPIN, yang dikeluarkan oleh Balai Agung Kota Jakarta Tokubetu-SI dan berdasarkan Surat dari Gouverneur Van West Java, Batavia, Centraal Kantoor Voor De Comptabiliteit, Opgave Van Verschuldigde Grondhuur, Nomor 1286/Gr/Bt tertanggal tujuh Juni seribu sembilanratus tigapuluh sembilan (07-06-1939) terdaftar di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Kotamadya Jakarta Pusat; Kecamatan Senen; Kelurahan Bungur; setempat dikenal sebagai Jalan Kalibaru Timur IV Nomor 9, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 007;
Bahwa berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria Bagian KEDUA, KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI, Pasal II Ayat 1, menentukan :
“Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan Hak yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat 1, seperti yang disebut dengan nama sebagai di bawah, yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini, yaitu hak agrarische eigendom, milik, yasan andar beni, hak atas druwe/druwe desa, pesini, Grant Sultan, larderijen bezitreecht, altijddurende Erpacht, Hak usaha atas bekas tanah partikulir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak mulai berlakunya undang-undang ini, menjadi Hak Milik tersebut dalam Pasal 20 ayat 1, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat, sebagai tersebut dalam Pasal 21” ;
Bahwa menurut Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2/1962, yang dimaksud dengan surat-surat bukti hak adalah :
Surat hak tanah yang dikeluarkan berdasarkan peraturan Menteri Agraria No. 9/1959, ordonantie tersebut dalam S.873 No. 38 dan Peraturan Khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta serta Sumatera Timur, Riau dan Kalimantan Barat (Pasal 2 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2/1962) ;
Surat Pajak Hasil Bumi/Verponding Indonesia atau surat pemberian hak dari instansi yang berwenang (Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2/1962) ;
Bahwa berdasarkan Permendagri No. SK.26/DDA/1970 (tentang penegasan konversi dan pendaftaran bekas hak-hak Indonesia atas tanah), yang dianggap sebagai tanda bukti hak menurut PMPA No. 2/1962 Pasal 3a adalah :
“Untuk daerah –daerah yang sebelum tanggal 24 September 1960 sudah ada Pajak Hasil Bumi (Landrente) atau Verponding Indonesia maka yang dianggap sebagai tanda bukti hak ialah: a) Surat Pajak hasil Bumi atau Verponding Indonesia, girik, pipil, kekitir, petuk dan sebagainya hanya dikeluarkan sebelum tanggal 24 September 1960. Jika antara tanggal 24 September 1960 sampai dengan tanggal diselenggarakannya pendaftaran tanah menurut PP No. 10 Tahun 1961 terjadi jual beli, tukar menukar, hibah, maka asli surat-surat akta jual beli, tukar menukar, hibah yang sah yaitu dibuat di hadapan Kepala Desa/adat setempat, atau dibuat menurut hukum adat setempat, harus dilampirkan juga sebagai tanda bukti hak ;
Sehingga jelas yang memiliki alas hak yang sah atas tanah sengketa adalah KASIPIN atau ahli warisnya yaitu SENOADJI TOSENTIKO (TURUT TERGUGAT I), RACHMADI SUDJUD (TURUT TERGUGAT II) dan KARTINAH HIDAYANTI (TURUT TERGUGAT III) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237/PDT.G/2011, tertanggal 1 Februari 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77/PDT/2013/PT.DKI, tertanggal 26 Maret 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K/PDT/2014, tertanggal 13 April 2015. Oleh karena itu, dalil-dalil PELAWAN adalah dalil yang tidak berdasar atas hukum dan memutarbalikkan fakta dan tidak ada satu buktipun yang dapat menunjukkan bahwa tanah yang dimohonkan pengosongan adalah milik dari Hajah Aniseh ;
Bahwa secara de jure PELAWAN dan TERLAWAN II, TERLAWAN III, dan TERLAWAN IV tidak mempunyai alas hak yang sah. PELAWAN dan TERLAWAN II, TERLAWAN III, dan TERLAWAN IV hanyalah penghuni, sedangkan pemegang alas hak yang sah adalah Alm. Kasipin ;
Bahwa seluruh penghuni yang menempati obyek sengketa telah menerima uang pelepasan hak termasuk TERLAWAN II, TERLAWAN III, dan TERLAWAN IV sudah menerima sebagian dan sisanya telah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hak PELAWAN yang merupakan anak kandung dari TERLAWAN III sudah masuk dalam bagian yang diterima oleh TERLAWAN III ;
Bahwa TERLAWAN I menolak dengan tegas dalil dari PELAWAN pada halaman 3 (tiga), angka 7 (tujuh) dan 8 (delapan), yang pada intinya PELAWAN memiliki dasar hukum untuk mengajukan perlawanan ini ;
Bahwa sebagaimana yang TERLAWAN I telah sampaikan pada angka 4 tersebut di atas, bahwa PELAWAN tidak memiliki alas hak, sehingga PELAWAN tidak dapat diketegorikan sebagaimana maksud Pasal 195 ayat (6) HIR, Jo. Pasal 207 HIR, Jo. Pasal 208 HIR ;
Bahwa Pasal 195 ayat (6) HIR secara tegas menentukan bobot kualitas hak yang dibenarkan menjadi landasan dasar perlawanan adalah “hak milik”. Pengertian hak milik menurut hukum kebendaan bersifat “hak absolut”. Dengan demikian yang dapat menjadi pelawan dalam Derden Verzet menurut pasal tersebut adalah hanya pemegang hak milik saja. dan karenanya tertutup bagi pemegang hak-hak lainnya dan Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan Rumah atas nama Hajah Aniseh kepada Pelawan tanggal 11 September 1994 menurut hemat TERLAWAN I bukanlah bukti hak milik, dengan demikian berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR PELAWAN tidak dapat mengajukan Perlawanan, oleh karenanya perlawan PELAWAN haruslah ditolak ;
Bahwa jelas PELAWAN telah salah dalam menafsirkan Pasal 207 HIR, karena pasal ini mengatur mengenai Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak, sedangkan dalam perkara a quo belum ada penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan demikian perlawanan ini haruslah ditolak ;
Demikian pula dengan Pasal 208 HIR tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan perlawanan, karena pasal ini pada intinya memberikan hak kepada Ketua Pengadilan karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah, sedangkan dalam perkara a quo belum ada penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan demikian perlawanan ini haruslah ditolak ;
Bahwa PELAWAN mengakui sendiri pada halaman 3 (tiga) angka 10 (sepuluh) bahwa Perlawanan ini diajukan sebelum Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meletakkan sita jaminan, dengan demikian terbukti bila perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN adalah tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Perlawanan ini haruslah ditolak ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil TERLAWAN I di atas, maka PELAWAN bukanlah Pelawan yang baik dan permohonan yang dimohonkan oleh PELAWAN sudah masuk ke dalam pokok perkara, oleh karenanya mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara quo untuk menolak permohonan provisi yang diajukan oleh PELAWAN ;
PERMOHONAN :
Bahwa berdasarkan atas hal tersebut di atas, maka mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVIS I:
Menyatakan Menolak Permohonan provisi untuk seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi TERLAWAN I untuk seluruhnya ;
Menyatakan Perlawanan PELAWAN tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
Menghukum PELAWAN untuk membayar biaya perkara ;
A T A U, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Perlawanan Pelawan tersebut, Para Terlawan II, III dan IV juga telah mengajukan jawaban tertanggal 18 April 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV menolak dalil-dalil Pelawan, kecuali yang diakuinya secara tegas ;
Bahwa memang benar bahwa Pelawan tidak pernah mengetahui adanya sengketa keperdataan antara Terlawan I dengan Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV dalam perkara perdata tersebut pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237/PDT.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 1 Februari 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77/PDT/2013/PT.DKI tanggal 26 maret 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K/Pdt/2014 tanggal 13 April 2015 (Bukti T-1, T-2, dan T-3) ;
Bahwa memang benar Pelawan juga tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai Turut Tergugat oleh Terlawan I dalam perkara Perdata No. 237/PDT.G/2011/PN.JKT.PST. tersebut di atas ;
Bahwa memang benar tanah dan rumah yang diminta kepada Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk dikosongkan guna kepentingan Terlawan I adalah sebagaimana tertuang pada Relaas Panggilan Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 88/2016 Eks. (Bukti T-4) ;
Bahwa memang benar tanah dan bangunan yang diminta kepada Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV untuk dikosongkan guna kepentingan terlawan I tersebut :
Sesungguhnya tanah dan bangunan itu semata-mata bukan milik Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV, dan ada sebagian milik Pelawan ;
Sesungguhnya tanah dan bangunan itu adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding No. 8944 atas nama Gourverment van het Nederlandsch Indie, dan bangunannya milik Pelawan (Bukti T-5, T-6) ;
Bahwa sepengetahuan Terlawan II, Terlawan III, dan terlawan IV adalah memang benar dasar kepemilikan Pelawan atas bangunan itu adalah Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan Rumah atas nama Hajah Aniseh kepada Pelawan tanggal 11 September 1994 (Bukti T-7) ;
Bahwa Pelawan pada beberapa tahun yang lalu (sekitar tahun 2016) pernah memberikan kepada Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV copy gambar bidang tanah yang menunjukkan luas tanah dimana bangunan Pelawan berdiri (Bukti T-8) ;
Bahwa memang benar Pelawan dan keluarganya tinggal di bangunan tersebut ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan :
Dalam Provisi
Mengabulkan pembatalan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237/PDT.G/PN.JKT.PST. tanggal 1 Februari 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77/PDT/2013/PT.DKI tanggal 26 Maret 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K/Pdt/2014 tanggal 13 April 2015; atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan putusan dimaksud ;
DALAM POKOK PERKARA
Mohon keadilan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Terlawan I dan Para Terlawan II, III, dan IV tersebut, Pelawan telah mengajukan Repliknya tertanggal 25 April 2017 ;
Menimbang, bahwa terhadap Replik dari Pelawan tersebut, Terlawan I telah mengajukan Dupliknya tertanggal 23 Mei 2017, sedangkan Para Terlawan II, III, dan IV mengajukan Dupliknya tertanggal 9 Mei 2017 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatan Perlawanannya Pelawan dipersidangan telah mengajukan alat bukti berupa surat sebagai berikut :
Bukti P – 1 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Khusus No. 029/KA & ALF/XII/2016 tertanggal 10 Desember 2016 ;
Bukti P – 2 : Fotocopy dari copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 237 / PDT.G / 2011 / PN.JKT.PST. tertanggal 1 Februari 2012 ;
Bukti P – 3 : Fotocopy dari copy Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 77/PDT/2013/PT.DKI tertanggal 26 Maret 2013 ;
Bukti P – 4 : Fotocopy dari copy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1693 K / Pdt / 2014 tertanggal 13 April 2015 ;
Bukti P – 5 : Fotocopy dari copy Relaas Panggilan Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 88/2016 Eks. ;
Bukti P – 6 : Fotocopy dari copy Surat Keterangan Model : PM 1 WNI Nomor : 643/1.824.511/2009 atas nam SITI SJALEHA tertanggal 06 Oktober 2009 ;
Bukti P – 7 : Fotocopy dari copy Permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 2315/7-31.71-300 / XI / 2010 tertanggal 30 Nopember 2010 ;
Bukti P – 8 : Fotocopy dari copy Pengukuran Status dan Luas Nomor : 1573/3-31.71-200/VIII/2010 tertanggal 09 Agustus 2010 ;
Bukti P – 9 : Fotocopy dari copy Gambar Bidang Tanah, Lampiran Surat Nomor : 1573/3-31.71-200 / VIII / 2010 tertanggal 09 Agustus 2010 ;
Bukti P – 10 : Fotocopy dari copy Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 19891/2010 atas nama SITI SALEHA tertangal 01 Nopember 2010 ;
Bukti P – 11-A : Fotocopy dari copy Surat Pernyataan Mutlak Bangunan Rumah tertanggal 11 September 1994 ;
Bukti P – 11-B : Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Tanda Laporan Kehilangan/Kerusakan Barang/Surat Surat Nomor : 1626/B/III/2016/RESTRO JAKPUS atas nama SITI NURJANAH tertanggal 20 Maret 2016 ;
Bukti P – 12-A : Fotocopy sesuai dengan aslinya Bukti Pembayaran Pengukuran Untuk Mengetahui Luas atas nama SITI NURJANAH tertanggal 01 April 2016 ;
Bukti P – 12-B : Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Tanah Nomor : 92/2016 atas permohonan SITI NURJANAH tertanggal 12 April 2016 ;
Bukti P – 12-C : Fotocopy sesuai dengan aslinya Gambar Bidang Tanah Lampiran Surat Tanggal : 12 April 2016, No. 92/2016 ;
Bahwa fotocopy alat bukti berupa surat bertanda P – 1 sampai dengan P – 12-C telah dicocokkan dengan aslinya dan terdapat kesesuaian, kecuali bukti P – 2, P – 3, P – 4, P – 5, P – 6, P – 7, P – 8, P – 9, P – 10, P – 11-A tidak ditunjukkan aslinya dipersidangan dan telah pula dimeterai cukup ;
Menimbang, bahwa Pelawan dipersidangan juga mengajukan 1 (satu) orang saksi, yaitu : DJUMENAH NANI, yang setelah disumpah menurut cara agamanya memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : DJUMENAH NANI ;
Bahwa saksi tahu antara ZUBAEDAH (Terlawan II), SITI SJALEHA (Terlawan III) dan SITI MAULANI (Terlawan IV) adalah bersaudara ;
Bahwa SITI MAULANI (Terlawan IV) kakak beradik dengan SITI SJALEHA (Terlawan III), kalau ZUBBAEDAH (Terlawan II) itu tantenya ;
Bahwa SITI NURJANAH (Pelawan) itu adalah anaknya SITI SJALEHA (Terlawan III) ;
Bahwa setahu saksi tempat tinggal Pelawan, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV adalah sendiri-sendiri tetapi berdekatan ;
Bahwa saks lahir di Jakarta tahun 1959 dan saksi tinggal di Jalan Kalibaru sampai dengan menikah pada tahun 1985, lalu saksi keluar dan rumah dikembalikan kepada Hj. ANISEH ;
Bahwa saksi tinggal di Jalan Kalibaru Timur bersama orang tua saksi yang menyewa dari Ibu Hj. ANISEH ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau tanah tersebut sudah dijual oleh ahli waris KASIPIN dan saksi tidak kenal dengan KASIPIN ;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah tahu dengan SENOADJI TOSENTIKO, RACHMADI SUDJUD dan EVI KARTINAH HIDAYANTI ;
Bahwa saksi tahu SITI NURJANAH (Pelawan) tinggal bersama neneknya (Hj. ANISEH) ;
Bahwa saksi pernah mendengar dari Hj. ANISEH yang berkata bahwa rumah yang ditempati Hj. ANISEH diberikan untuk NUNG (Nama panggilan SITI NURJANAH – Pelawan) ;
Bahwa yang menguasai rumah sengketa tersebut sampai sekarang adalah SITI NURJANAH (Pelawan) ;
Bahwa SITI MAULANI (Terlawan IV), ZUBAEDAH (Terlawan II), SITI SJALEHA (Terlawan III) masih tinggal di obyek rumah sengketa sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi kenal dengan ARYADI, MARYANI, AGUS MALIK, SITI MAEMUNAH, ACHMADI, SUHENDRA, NAIMAN, YULIANTI, ADRISMAN dan mereka bukan sebagai pemilik rumah tersebut ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan ARUDI, ARSADI, MULIA MUGIARTO, MARYATI,SOFIATI SALEH, NURHASANAH, FEBRIYANTi, SETIAWAN ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Pernyataan Penyerahan Mutalk Bangunan Rumah tertanggal 11 September 1994 ;
Bahwa saksi tidak tahu tanah tersebut sudah dialihkan kepada MARY DJUGO (Terlawan I) ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ZUBAEDAH (Terlawan II), SITI SJALEHA (Terlawan III) dan SITI MAULANI (Terlawan IV) sudah menerima ganti rugi atau belum ;
Bahwa setahu saksi Hj. ANISEH sudah meninggal dunia pada tahun 2000 ;
Bahwa saksi tahu sampai sekarang SITI NURJANAH (Pelawan) masih tinggal di rumah tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya Terlawan I dipersidangan telah mengajukan alat bukti berupa surat sebagai berikut :
Bukti T I – 1 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Kekitir Nomor 1652/79 Register Nomor II/89 terdaftar atas nama KASIPIN, yang dikeluarkan oleh Balai Agung Kota jakarta Tokubetu-SI ;
Bukti T I – 2 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat dari Gouverneur Van West Java, Batavia, Centraal Kantoor Voor De Comptabiliteit, Opgave Van Versculdigde Grondhuur, Nomor 1286/Gr/Bt tertanggal tujuh Juni seribu sembilan ratus tiga puluh sembilan (07-06-1939) ;
Bukti T I – 3 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Terjemahan Resmi Tersumpah bukti T I – 3 ;
Bukti T I – 4 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237/PDT.G/2011, tertanggal 1 Februari 2012 ;
Bukti T I – 5 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77/PDT/2013/PT.DKI, tertanggal 26 Maret 2013 ;
Bukti T I - 6 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K/PDT/2014 tertanggal 13 April 2015 ;
Bukti T I – 7 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Putusan No. 282 / PDT.G / 2011 / PN.JKT.PST. tertanggal 22 Maret 2012 ;
Bukti T I – 8 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Relaas Putusan Pengadilan Tinggi DKI, tertanggal 11 Desember 2014 Jo. Putusan No. 282 / PDT.G / 2011 / PN.JKT.PST. ;
Bukti T I – 9 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Putusan Pengadilan Putusan Negeri Jakarta Pusat No. 299 / PDT.G / 2010 / PN.JKT.PST., tertanggal 1 Maret 2011 ;
Bukti T I – 10 : Fotocopy dari copy Surat Keterangan Waris tertanggal 13 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa selain alat bukti surat, Terlawan I dipersidangan juga mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu : 1. SITI MAEMUNAH, 2. MARYATI, yang setelah disumpah menurut cara agamanya memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : SITI MAEMUNAH ;
Bahwa saksi kenal dengan Pelawan dan Para Terlawan ;
Bahwa saksi kenal dengan Hj. ANISEH karena bibi saksi ;
Bahwa saksi tahu Hj. ANISEH mempunyai 3 (tiga) orang anak, seorang telah meninggal dunia, sedangkan yang 2 (dua) orang masih hidup, yaitu SITI SJALEHA dan SITI MAULANI anak dari suami kedua ;
Bahwa semasa hidup Hj. ANISEH tinggal di Jalan Kalibaru Timur 4 bersama anak-anaknya dan cucunya ;
Bahwa saksi lahir dan besar di Jalan Kalibaru Timur 4 ;
Bahwa saksi sudah menerima uang ganti rugi dari Notaris sebanyak 2 (dua) kali pembayaran dan yang terakhir sebanyak Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi kenal dengan KASIPIN karena sepupu bapak saksi dan SENOAJI adalah keponakan bapak saksi dan mereka tidak mempunyai rumah dan tanah di objek tanah sengketa ;
Bahwa saksi keluar dari tempat tersebut pada tahun 2009 setelah saksi terima uang ganti rugi ;
Bahwa setahu saksi yang masih tinggal di tempat objek tanah sengketa sekarang ada 3 (tiga) orang yaitu SITI MAULANI (Terlawan IV), SITI SJALEHA (Terlawan III) dan ZUBAEDAH (Terlawan II) ;
Bahwa setahu saksi ZUBAEDAH (Terlawan II), SITI SJALEHA (Terlawan III) dan SITI MAULANI (Terlawan IV) sudah menerima uang ganti rugi dari Notaris ;
Bahwa setahu saksi penjualan tanah sengketa tersebut adalah atas kesepakatan bersama ;
Bahwa setahu saksi anak KASIPIN ada 3 (tiga), yaitu : TOTOK, UUK dan EPI dan mereka tinggal di Poncol ;
Bahwa setahu saksi tanah tersebut sudah dijual kepada MARY DJUGO (Terlawan I) ;
Bahwa setahu saksi sejak lahir SITI NURJANAH tinggal di Jalan Kalibaru Timur 4 ;
Bahwa sekarang Hj. ANISEH sudah meninggal ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Hj. ANISEH pernah memberikan atau menghibahkan rumah tersebut kepada SITI NURJANAH (Pelawan) ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah SITI NURJANAH (Pelawan) sudah terima ganti rugi atau belum ;
Bahwa SITI NURJANAH (Pelawan) adalah anak dari SITI SJALEHA (Terlawan III) ;
Bahwa setahu saksi objek tanah sengketa telah dikosongkan separuh pada tahun 2009 dan yang separuh bagian belum dikosongkan ;
Saksi II : MARYATI:
Bahwa saksi kenal dengan Pelawan dan Para Terlawan ;
Bahwa saksi lahir dan besar serta tinggal di Jalan Kalibaru Timur 4 ;
Bahwa setahu saksi ahli waris Hj. ANISEH adalah SITI SJALEHA (Terlawan III) dan SITI MAULANI (Terlawan IV) ;
Bahwa semasa hidupnya Hj. ANISEH hidup serumah dengan anak-anak dan cucunya (SITI SJALEHA – Terlawan III, SITI MAULANI – Terlawan IV dan SITI NURJANAH – Pelawan) dan sampai sekarang Pelawan, Terlawan III dan Terlawan IV masih tinggal di objek tanah sengketa ;
Bahwa saksi pernah terima uang ganti rugi dari Notaris yang pertama uang muka Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kedua saksi terima Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa setahu saksi ZUBAEDAH (Terlawan II), SITI SJALEHA (Terlawan III) dan SITI MAULANI (Terlawan IV) sudah terima uang ganti rugi tapi baru separo ;
Bahwa sekarang saksi sudah punya rumah sendiri di Bekasi ;
Bahwa setahu saksi Pak KASIPIN dan SENOAJI tidak pernah tinggal di Jalan Kalibaru Timur No. 4 dan saksi tidak tahu apakah Pak KASIPIN mempunyai tanah di objek tanah sengketa ;
Bahwa setahu saksi tanah yang di Jalan Kalibaru Timur adalah peninggalan dari orang tua dan kepemilikan tanah tersebut berdasarkan tanah eks eigendom ;
Bahwa objek tanah sengketa tersebut dijual berdasarkan kesepakatan bersama ;
Bahwa setahu saksi sebenarnya yang menjual objek tanah sengketa tersebut adalah ADRISMAN abang sepupu saksi, kalau SENOAJI sebenarnya tidak berani karena SENOAJI tidak tinggal di objek tanah sengketa dan saksi tidak tahu apakah SENOAJI mempunyai hak atas tanah di objek tanah sengketa ;
Bahwa setahu saksi yang membeli tanah sengketa seluruhnya adalah ibu MARY DJUGO (Terlawan I) ;
Bahwa saksi pernah dengar masalah tanah objek sengketa yang digugat di Pengadilan oleh ZUBAEDAH (Tergugat II) yang menggugat MARY DJUGO (Terlawan I), tetapi hasilnya saksi tidak tahu ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil sangkalannya, Para Terlawan II, III, dan IV dipersidangan telah mengajukan alat bukti berupa surat sebagai berikut :
Bukti T II-III-IV (1) : Fotocopy sesuai dengan aslinya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 237 / PDT.G / 2011 / PN.JKT.PST. tertanggal 1 Februari 2012 ;
Bukti T II-III-IV (2) : Fotocopy sesuai dengan aslinya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 77 / PDT / 2013 / PT.DKI tertanggal 26 Maret 2013 ;
Bukti T II-III-IV (3) : Fotocopy dari copy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1693 K / Pdt / 2014 tertanggal 13 April 2015 ;
Bukti T II-III-IV (4) : Fotocopy sesuai dengan aslinya Relaas Panggilan Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Pusat No. 88/2016 Eks. ;
Bukti T II-III-IV (5) : Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Model : PM 1 WNI Nomor : 643/1.824.511/2009 atas nama SITI SJALEHA tertanggal 06 Oktober 2009 ;
Bukti T II-III-IV (6-A) : Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 2315/7-31.71-300/XI/2010 tertanggal 30 Nopember 2010 ;
Bukti T II-III-IV (6-B) : Fotocopy sesuai dengan aslinya Pengukuran Status dan Luas Nomor : 1573/3-31.71-200/ VIII/2010 tertanggal 09 Agustus 2010 ;
Bukti T II-III-IV (6-C) : Fotocopy sesuai dengan aslinya Gambar Bidang Tanah Lampiran Surat Nomor : 1573/3-31.71-200/VIII/2010 ;
Bukti T II-III-IV (6-D) : Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanda Terima Dokumen Permohonan : 19891/2010 atas nama SITI SALEHA tertanggal 01 Nopember 2010 ;
Bukti T II-III-IV (7-A) : Fotocopy dari copy Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak Bangunan Rumah tertanggal 11 September 1994 ;
Bukti T II-III-IV (7-B) : Fotocopy dari copy Surat Tanda Laporan Kehilangan/Kerusakan barang/Surat Surat Nomor : 1626/B/III/2016/RESTRO.JAKPUS atas nama SITI NURJANAH tertanggal 20 Maret 2016 ;
Bukti T II-III-IV (8-A) : Fotocopy dari copy Bukti Pembayaran Pengukuran untuk mengetahui Luas atas nama SITI NURJANAH tertanggal 01 April 2016 ;
Bukti TII-III-IV (8-B) : Fotocopy dari copy Surat Keterangan Tanah Nomor : 92/2016 atas permohonan SITI NURJANAH tertanggal 12 April 2016 ;
Bukti T II-III-IV (8-C) : Fotocopy dari copy Gambar Bidang Tanah Lampiran Surat Tanggal 12 April 2016, No. 92/2016 ;
Menimbang, bahwa selain alat bukti surat, Para Terlawan II, III dan IV dipersidangan juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi, yaitu : 1. ARIF ESA UMBARA, 2. FEBRIYANTI, 3. SYARIFUDIN yang setelah disumpah menurut cara agamanya memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : ARIF ESA UMBARA :
Bahwa saksi kenal dengan Pelawan dan Para Terlawan, tetapi tidak ada hubungan keluarga dan saksi sering main ke lokasi objek tanah sengketa ;
Bahwa saksi pernah dengar dari ZUBAEDAH (Terlawan II) kalau SITI SJALEHA (Terlawan III) pernah melepas haknya kepada MARY DJUGO (Terlawan I ) dengan ada kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan KASIPIN dan SENOAJI ;
Bahwa saksi tahu tanah objek sengketa dijual pada tahun 2009 ;
Bahwa saksi tahu SITI NURJANAH (Pelawan) anaknya SITI SJALEHA (Terlawan III) ;
Bahwa saksi pernah ditawari tanah oleh H. ADRISMAN ;
Bahwa saksi pernah diajak oleh ZUBAEDAH (Terlawan II) untuk mengembalikan kembali uang yang pernah diterimanya ke Notaris ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang perkara ini tetapi sebelum ada perkara ini dahulu terhadap tanah objek sengketa sudah pernah ada perkara lain ;
Bahwa setahu saksi yang ada di seluruh tanah objek sengketa dahulu ada kurang lebih 15 (lima belas) rumah ;
Bahwa setahu saksi Hj. ANISEH punya 3 (tiga) rumah dan posisinya ada di depan ;
Bahwa setahu saksi sejak kecil SITI NURJANAH (Pelawan) tinggal bersama neneknya (Hj. Aniseh) ;
Bahwa saksi tahu mereka semua sudah tanda tangan akta kesepakatan jual objek tanah sengketa ;
Bahwa objek tanah sengketa katanya kepunyaan SENOAJI, tetapi saksi tidak tahu sendiri ;
Bahwa setahu saksi SITI SJALEHA (Terlawan III), SITI MAULANI (Terlawan IV) belum terima uang ganti rugi ;
Bahwa saksi sejak dulu mulai tahun 1959 tinggal satu kelurahan tetapi rumah saksi dengan tanah sengketa dekat dan sekarang saksi tinggal di Sunter ;
Bahwa saksi tahu SITI NURJANAH (Pelawan) lahir di Jalan Kalibaru Timur IV (Tanah Sengketa) dan sampai sekarang masih tinggal di objek tanah sengketa ;
Bahwa setahu saksi SITI NURJANAH (Pelawan) yang membangun rumah tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan HJ. ANISEH meninggal dunia ;
Saksi II : FEBRIYANTI :
Bahwa saksi kenal dengan Pelawan dan Para Terlawan karena ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi sekarang tinggal di Cempaka Putih ikut suami saksi sejak menikah tahun 2001 sampai dengan sekarang ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan Jalan Kalibaru IV tidak terlalu jauh (dekat);
Bahwa saksi dari kecil hingga besar tinggal di Jalan Kalibaru ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan KASIPIN, SENO AJI, RACHMADI SUJUD, dan EVI KARTINAH ;
Bahwa KASIPIN tidak pernah tinggal di Jalan Kalibaru ;
Bahwa saksi dengan MARY DJUGO hanya tahu dari saudara ;
Bahwa saksi pernah mennda tangani Akte di Notaris dan saksi terima uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Notaris, lalu saksi bagi dengan adik saksi masing-masing Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan saksi tidak tahu saksi menanda tangani akte apa dan saksi tidak tahu isinya akte tersebut ;
Bahwa saksi tidak terima salinan surat akte dari Notaris tersebut ;
Bahwa saksi tahu rumah yang ditempati Hj. ANISEH berada di tengah ;
Bahwa setahu saksi Hj. ANISEH tidak tinggal satu rumah dengan SITI MAULANI (Terlawan IV), dan SITI MAULANI (Terlawan IV) tinggal di sebelah kanan Hj. ANISEH dan sebelah kirinya warga lain termasuk saksi dan sekarang sudah kosong dibongkar ;
Bahwa setahu saksi SITI SJALEHA (Terlawan III) tinggal di belakang ;
Bahwa setahu saksi rumah yang ada di tempat sengketa adalah rumah Hj. ANISEH ;
Bahwa setahu saksi SITI NURJANAH (Pelawan) tidak menanda tangani akte dan tidak terima uang ganti rugi ;
Bahwa setahu saksi di tanah sengketa sekarang ada 4 (empat) rumah dan yang lainnya sudah dibongkar atau dikosongkan ;
Bahwa setahu saksi sekarang tanah objek sengketa pemiliknya adalah MARY DJUGO dengan cara membelinya ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan H. Kasipin meninggal dunia ? ;
Bahwa pada tahun 2009 bapak dan adik saksi masih tinggal di tanah sengketa tersebut dan setelah terima uang ganti rugi baru pindah tempat ;
Bahwa saksi tidak tahu soal hibah dari Hj. ANISEH kepada SITI NURJANAH (Pelawan) ;
Bahwa setahu saksi rumah Hj.ANISEH satu tetapi disekat-sekat atau diblok-blok ;
Saksi III : SYARIFUDIN :
Bahwa saksi tidak kenal dengan para pihak baik Pelawan maupun Para Terlawan ;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat di bagian penanganan dan pengendalian masalah pertanahan ;
Bahwa tugas saksi adalah menghadiri sidang penanganan, pengaduan masyarakat terhadap pertanahan atas tanah ;
Bahwa untuk objek sengketa terhadap tanah yang ada di Jalan Kalibaru Timur IV saksi ada data dimana pernah ada permohonan dari SITI SJALEHA (Terlawan III) untuk pengukuran mengenai status dan luas tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tanggal 9 Agustus 2010 mengeluarkan surat No. 1573/3-31.71-200/VIII Th. 2010 Perihal : Permohonan status dan luas dimohonkan oleh SITI SJALEHA (Terlawan III) yang beralamat dj jalan Kalibaru Timur IV No. 9 Rt.007/Rw.07, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang pada pokoknya telah didata dalam register No. 153 Th. 2010 tanggal 22 Juli 2010 terhadap tanah tersebut, dan setelah dilakukan pengukuran sesuai dengan batas-batas yang ditunjukkan dan dari penelitian data pada kantor saksi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa status tanah adalah sebagian tanah negara bekas eigendom No. 8944 ;
Bahwa luas hasil pengukuran adalah 922 M2 dengan penjelasan data terlampir ;
Informasi ini bukan merupakan tanda bukti hak, dan untuk permohonan suatu hak atas tanah diperlukan kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku ;
Bahwa tanah tersebut didata di kantor saksi berupa tanah eigendom No. 8944 tercatat atas nama Goverment van Nederland Indie dan berarti tanah tersebut adalah tanah milik Pemerintah Hindia Belanda ;
Bahwa sepengetahuan saksi tanah tersebut sejak tahun 1960 menjadi tanah milik negara ;
Bahwa setahu saksi sampai sekarang tanah bekas eigendom tersebut tidak ada catatan namanya ;
Bahwa setahu saksi biasanya permohonan itu diajukan kalau tanah negara itu biasanya diajukan oleh yang menguasai tanah misalnya Penggarap ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa tanah tersebut pernah menjadi sengketa ;
Bahwa setahu saksi objek tanah sengketa tidak ada penyitaan yang pernah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat atas tanah sengketa tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi ketitir itu sama dengan girik cuma beda istilah saja dan ketitir atau girik itu hanya sebagai bukti pembayaran pajak ;
Bahwa sesuai Undang-Undang Pokok Agraria orang yang paling berhak diprioritaskan mendapatkan hak terhadap tanah tersebut disebutkan tanah negara yang tidak didaftarkan bahkan pada tanah-tanah bekas eigendom yang pada saat itu tidak didaftarkan maka tanahnya akan menjadi tanah negara dan diprioritaskan kepada penggarap yang menempati dan tinggal di lokasi tanah tersebut ;
Bahwa cara pengurusan tanah bekas eigendom menjadi tanah milik perorangan itu diperlukan perlengkapan-perlengkapan atau persyaratan-persyaratan. Pertama, ada penjelasan status tanah itu sendiri, Kedua, ada rekomendasi dari lurah ;
Menimbang, bahwa untuk memperjelas objek tanah dan bangunan sengketa maka Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat atas objek tanah dan bangunan sengketa tersebut yang kemudian hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat Nomor : 700 / PDT.G / PLW / 2016 / PN.JKT.PST. tanggal 24 Juli 2017 yang untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Pelawan, Terlawan I dan Para Terlawan II, III, IV telah mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 9 Oktober 2017 ;
Menimbang, bahwa untuk ringkas dan lengkapnya uraian putusan ini, maka semua yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dan terlampir dalam berkas perkara ini dianggap telah termasuk dalam isi putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan tuntutan Provisi Pelawan adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa tuntutan Provisi Pelawan pada pokoknya adalah berkaitan dengan permohonan untuk membatalkan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237 / Pdt.G / 2011 / PN.JKT.PST. tanggal 1 Februari 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77 / PDT / 2013 / PT.DKI tanggal 26 Maret 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K / Pdt / 2014 tanggal 13 April 2015; atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan putusan dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tuntutan provisi” adalah suatu permohonan yang diajukan oleh Pelawan untuk memperoleh “tindakan sementara” dari Majelis Hakim selama proses persidangan gugatan Perlawanan sedang berlangsung, yang sifat/isi dari “tindakan sementara” tersebut bukan mengenai “materi pokok sengketa” ;
Menimbang, bahwa bilamana dicermati tuntutan provisi Pelawan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan Pelawan tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara karena Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 1 Februari 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77/PDT/2013/PT.DKI tanggal 26 Maret 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K/Pdt/2014 tanggal 13 April 2015 tersebut adalah yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo sehingga oleh karena itu tuntutan provisi Penggugat tidak beralasan dan haruslah ditolak ;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan eksepsi Terlawan I adalah sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa eksepsi Terlawan I pada pokoknya mempermasalahkan mengenai :
Perlawanan Pelawan Error in Persona ;
Perlawanan Pelawan kurang pihak ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Ad.1 dari Terlawan I menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan adalah error in persona, karena Pelawan adalah orang yang tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing untuk mengajukan perlawanan (persona standi in judicio), Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa prinsip umum daripada seseorang mengajukan gugatan adalah bilamana seseorang tersebut merasa haknya dirugikan oleh orang lain dan khusus dalam perkara perlawanan oleh pihak ketiga ini dalil yang dikemukakan adalah orang tersebut merasa mempunyai hak kepemilikan atas suatu barang, sehingga orang tersebut dapat menggugat kepada orang lain yang telah merugikan haknya ;
Menimbang, bahwa dalam konsteks perkara ini maka dalil yang dikemukakan Pelawan bahwa Pelawan adalah sebagai pemilik tanah dan bangunan yang dimintakan pengosongan berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan rumah atas nama Hajah ANISEH kepada Pelawan tanggal 11 September 1994, sedangkan megenai apakah Hibah tersebut adalah sah atau tidak hal tersebut sudah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan para pihak dalam perkara pokoknya, dan dengan demikian eksepsi Terlawan I mengenai gugatan eror in pesona sehingga Pelawan tidak memiliki legal standing tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Ad. 2 dari Terlawan I menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan adalah kurang pihak (Plurium Litis Consortium), karena tidak ditariknya ahli waris KASIPIN dan pihak lainnya yang terlibat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237 / PDT.G / 2011, tertanggal 26 Maret 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K / PDT / 2014, tertanggal 13 April 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Ad. 2 tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Pelawan dalam dalil Perlawanannya mengemukakan bahwa tanah dan bangunan rumah yang diminta kepada Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV untuk dikosongkan untuk Terlawan I tersebut sesungguhnya bukan semata-mata milik Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV, melainkan tanah dan bangunann yang diminta dikosongkan itu adalah sebagian milik Pelawan, dimana tanahnya adalah tanah negara bekas Eigendom No. 8944 atas nama Gourernement van Nederlandsch Indie, dan bangunannya milik Pemohon dengan dasar kepemilikan Pelawan atas bangunan itu adalah Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan Rumah atas nama Hajah ANISEH kepada Pelawan tanggal 11 September 1994 ;
Menimbang, bahwa oleh karena tanah dan bangunan yang menjadi dasar kepemilikan Pelawan hanya sebagian saja tidak keseluruhan luas tanah dan bangunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237 / PDT.G / 2011, tertanggal 26 Maret 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K / PDT / 2014, tertanggal 13 April 2015 atau hanya sebatas yang di Jalan Kalibaru Timur IV Nomor 9D, RT.007/RW.007, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, maka Pelawan sebagai pihak ketiga dapat dibenarkan hanya mengajukan gugatan Perlawanan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pihak yang menguasai tanah dan bangunan tanah tersebut yaitu Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV, dan dengan demikian eksepsi mengenai gugatan Perlawanan Pelawan adalah kurang pihak (Plurium Litis Consorsortium) tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Eksepsi Terlawan I haruslah ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan perlawanan terhadap Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 88/2016 Eks. adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa gugatan perlawanan Pelawan pada pokoknya mendalilkan sebagai-berikut :
Bahwa Pelawan sebagai pihak ketiga mengajukan Perlawanan pihak ketiga atas tanah dan rumah yang diminta kepada Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV untuk dikosongkan guna kepentingan Terlawan I sebagaimana tertuang pada Relaas Panggilan Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 88/2016 Eks. sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237 / PDT.G / 2011 / / PN.JKT.PST. tanggal 1 Februari 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77 / PDT / 2013 / PT.DKI tanggal 26 Maret 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K / Pdt / 2014 tanggal 13 April 2015 ;
Bahwa tanah dan rumah yang diminta kepada Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV untuk dikosongkan untuk kepentingan Terlawan I tersebut sesungguhnya bukan semata-mata milik Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV, melainkan tanah dan bangunan yang diminta dikosongkan itu ada sebagian milik Pelawan, dimana tanahnya adalah tanah negara bekas Eigendom No. 8944 atas nama Gouvernement van Nederlandsch Indie, dan Bangunannya milik Pelawan atas dasar Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan Rumah atas nama Hajah Aniseh kepada Pelawan tanggal 11 September 1994 ;
Bahwa dengan demikian tanah dan rumah milik Pelawan yang diminta kepada Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV untuk dikosongkan guna kepentingan Terlawan I sebagaimana tertuang pada Relaas Panggilan Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 88/2016 Eks. berdasar untuk dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan sepanjang yang mengenai tanah dan bangunan yang terletak Jalan Kalibaru Timur IV/9D, Rt. 007 Rw. 007, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ;
Menimbang, bahwa Terlawan telah menolak seluruh dalil-dalil perlawanan Pelawan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dalil Pelawan yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang dimohonkan pengosongan adalah sebagian milik Pelawan berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan Rumah atas nama Hajah ANISEH kepada Pelawan tanggal 11 September 1994 adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum karena obyek sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237 / PDT.G / 2011 / PN.JKT.PST. tanggal 1 Februari 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77 / PDT / 2013 / PT.DKI tanggal 26 Maret 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K / Pdt / 2014 tanggal 13 April 2015 adalah sebidang tanah beserta bangunan rumah tinggal yang didirikan di atas sebidang Tanah Sewa seluas kurang lebih 959 M2 (sembilanratus limapuluh sembilan meter persegi), satu dan lain berdasarkan Surat Kekitir Nomor 1652/79 Register Nomor II/89 terdaftar atas nama KASIPIN, yang dikeluarkan oleh oleh Balai Agung Kota Jakarta Tokubetu-SI dan berdasarkan Surat dari Gouverneur Van West Java, Batavia, Centraal Kantoor Voor De Comptabiliteit, Opgave Van Versschuldigde Grondhuur, Nomor 1286/Gr/Bt tertanggal tujuh Juni seribu sembilanratus tigapuluh sembilan (07-06-1939) terdaftar di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Kotamadya Jakarta Pusat; Kecamatan Senen; Kelurahan Bungur; setempat dikenal sebagai Jalan Kalibaru Timur IV Nomor 9, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 007, sehingga jelas yang memiliki alas hak yang sah atas tanah sengketa adalah KASIPIN atau ahli warisnya yaitu SENOADJI TOSENTIKO (TURUT TERGUGAT I), RACHMADI SUDJUD (TURUT TERGUGAT II) dan KARTINAH HIDAYANTI (TURUT TERGUGAT III) ;
Bahwa secara de jure PELAWAN dan TERLAWAN II, TERLAWAN III, dan TERLAWAN IV tidak mempunyai alas hak yang sah. PELAWAN dan TERLAWAN II, TERLAWAN III, dan TERLAWAN IV hanyalah penghuni, sedangkan pemegang alas hak yang sah adalah Alm. Kasipin ;
Bahwa seluruh penghuni yang menempati obyek sengketa telah menerima uang pelepasan hak termasuk TERLAWAN II, TERLAWAN III, dan TERLAWAN IV sudah menerima sebagian dan sisanya telah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hak PELAWAN yang merupakan anak kandung dari TERLAWAN III sudah masuk dalam bagian yang diterima oleh TERLAWAN III ;
Menimbang, bahwa Terlawan II, III, dan IV telah membenarkan seluruh dalil-dalil perlawanan Pelawan ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Perlawanan Pelawan telah dibantah oleh Terlawan I maka berdasarkan Pasal 163 HIR/Pasal 1865 KUH Perdata Pelawan diwajibkan terlebih dahulu untuk membuktikan dalil gugatan perlawanannya dan sebaliknya Terlawan I dapat mengajukan bukti balik untuk membuktikan dalil bantahannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatan perlawanannya tersebut, Pelawan telah mengajukan alat bukti surat bertanda P – 1 sampai dengan P – 12C dan 1 (satu) orang saksi, yaitu : DJUMENAH NANI ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya tersebut, Terlawan I telah mengajukan alat bukti surat bertanda T I – 1 sampai dengan T II – 10 dan 2 (dua) orang saksi, yaitu : 1. SITI MAEMUNAH, 2. MARYATI ;
Menibang, bahwa untuk meneguhkan dalil pembenaran Terlawan II, III, dan IV tersebut, Terlawan II, III dan IV telah mengajukan alat bukti surat bertanda T II, III, IV (1) sampai dengan T II, III, IV (8C) dan 3 (tiga) orang saksi, yaitu : 1. ARIF ESA UMBARA, 2. FEBRIYANTI dan 3.SYARIFUDIN ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan gugatan Perlawanan Pelawan, jawaban dan bukti-bukti para pihak, maka menurut hemat Majelis Hakim yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah :
Apakah benar tanah dan bangunan rumah yang diminta kepada Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV untuk dikosongkan guna kepentingan Terlawan I sebagaimana tertuang pada Relaas Panggilan Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 88/2016 Eks. tanggal 29 September 2016 tersebut, sebagian adalah milik Pelawan berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan Rumah atas nama Almarhum Hajah ANISEH kepada Pelawan tanggal 11 September 1994 ? ;
Apakah benar tanah dan bangunan rumah yang diminta kepada Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV untuk dikosongkan guna kepentingan Terlawan I tersebut yang sebagian adalah milik Pelawan tersebut adalah merupakan tanah Negara bekas Eigendom Verponding No. 8944 atas nama Gourverment van het Nederlandsch Indie dan bukan tanah dan bangunan rumah berdasarkan Surat Kekitir Nomor 1652/79 Register Nomor II/89 terdaftar atas nama KASIPIN, yang dikeluarkan oleh oleh Balai Agung Kota Jakarta Tokubetu-SI dan berdasarkan Surat dari Gouverneur Van West Java, Batavia, Centraal Kantoor Voor De Comptabiliteit, Opgave Van Versschuldigde Grondhuur, Nomor 1286/Gr/Bt tertanggal tujuh Juni seribu sembilanratus tigapuluh sembilan (07-06-1939) ? ;
Menimbang, bahwa dari bukti P – 11-A identik dengan bukti T II-III-IV (7A) berupa Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan Rumah tertangal 11 September 1994 berupa fotocopy tidak ada ditunjukkan aslinya dipersidangan yang isinya menerangkan bahwa Hajah ANISEH (Almarhumah) telah menyerahkan kepada SITI NURJANAH (Pelawan) anak dari SITI SJALEHA (Terlawan III) atau cucu dari Hajah ANISEH (Almarhumah) berupa bangunan rumah yang dibangun di atas tanah Pemerintah tahun 1954 letak di Jalan Kali Baru Timur IV No. 9D RT 007 RW 007 Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen Kotamadya Jakarta Pusat milik Hajah ANISEH (Almarhumah) seluas kurang lebih 105 M2 dengan cap jempol dari Hajah ANISEH sebagai Pemberi Hibah ;
Menimbang, bahwa bilamana diperhatikan dari Surat Pernyataan Penyerahan mutlak (Hibah) Bangunan Rumah tanggal 11 September 1994 tersebut maka si Pemberi Hibah Hajah ANISEH dalam melakukan perbuatan penghibahan atas bangunan rumah kepada Pelawan tidak membubuhkan tanda tangan tetapi hanya membubuhkan cap jempol, sedangkan pembubuhan cap jempol tersebut tidak ada pengesahan dari pihak Kepala Desa atau Notaris yang berfungsi sebagai pejabat yang mengesahkan (WARKMEKING) atas pembubuhan cap jempol Hajah ANISEH tersebut, sehingga menurut Majelis Hakim Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan Rumah dari Hajah ANISEH kepada SITI NURJANAH (Pelawan) tidak memenuhi persyaratan formil atas keabsahan dari Surat Pernyataan Hibah yang berupa surat di bawah tangan tersebut dan sebagai konsekwensi yuridisnya Surat Pernyataan Hibah tersebut adalah cacat formil dan tidak sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selain itu dari bukti P – 11-A identik dengan bukti T II-III-IV (7A) berupa Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan Rumah tertangal 11 September 1994 hanya berupa fotocopy tidak ada ditunjukkan aslinya dipersidangan, sedangkan kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada aslinya (Pasal 1888 KUH Perdata), sehingga bukti P – 11-A identik dengan bukti T II-III-IV (7A) tidak mempunyai nilai pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi DJUMENAH NANI yang diajukan Pelawan dan saksi ARIF ESA UMBARA dan saksi FEBRIYANTI yang diajukan Terlawan II, III dan IV pada pokoknya para saksi mengetahui obyek tanah dan bangunan rumah sengketa yang terletak di Jalan Kali Baru Timur V Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen Kotamadya Jakarta Pusat tersebut tetapi para saksi tidak mengetahui terjadinya penghibahan atas obyek tanah sengketa dari Hajah ANISEH kepada SITI NURJANAH (Pelawan) ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti P – 12-A = T –II, III, IV (8A), P – 12-B = T –II, III, IV (8B), P – 12-C = T –II, III, IV (8C) dapat diketahui bahwa Surat Keterangan Tanah Nomor : 92/2016 tanggal 12 April 2016 atas permohonan SITI NURJANAH atas obyek tanah sengketa yang terletak di Kali baru Timur IV No. 9-D RT.007/007, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang diterbitkan oleh B. WIJANARKO, A.Ptnh., MM atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan tersebut hanya berupa informasi saja dan bukan merupakan Tanda Bukti Hak Atas Tanah dan hal ini sesuai dengan keterangan saksi SYARIFUDIN Staff pada badan Pertanahan Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa saksi pernah melakukan pengukuran tanah atas obyek tanah sengketa atas permohonan Siti Sjaleha ( Terlawan III ) dan telah mengeluarkan Surat Keterangan tanah kepada Terlawan III tetapi surat tersebut bukan merupakan bukti hak atas tanah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dalil Pelawan yang menyatakan sebagai Pemilik atas sebagian tanah dan bangunan rumah yang diminta kepada Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV untuk dikosongkan guna kepentingan Terlawan I sebagaimana tertuang pada Relaas Panggilan Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 88/2016 Eks. tanggal 29 September 2016 tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Mutlak (Hibah) Bangunan Rumah atas nama Almarhum Hajah ANISEH kepada Pelawan tanggal 11 September 1994 adalah tidak beralasan hukum sehingga gugatan Pelawanan dari Pelawan haruslah dinyatakan tidak terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya menurut hukum bahwa tanah dan bangunan rumah yang diminta kepada Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV untuk dikosongkan guna kepentingan Terlawan I tersebut sebagian adalah milik Pelawan, maka akibat hukum lebih lanjut dalil Pelawan yang menyatakan bahwa sebagian tanah dan bangunan tersebut yang merupakan bagian dari sebidang tanah dan bangunan rumah yang didirikan diatas tanah kurang lebih 959 m2 ( sembilan ratus lima puluh sembilan meter persegi ) adalah bukan tanah dan bangunan rumah berdasarkan Surat Kekitir Nomor 1652/79 Register Nomor II/89 terdaftar atas nama KASIPIN, yang dikeluarkan oleh oleh Balai Agung Kota Jakarta Tokubetu-SI dan berdasarkan Surat dari Gouverneur Van West Java, Batavia, Centraal Kantoor Voor De Comptabiliteit, Opgave Van Versschuldigde Grondhuur, Nomor 1286/Gr/Bt tertanggal tujuh Juni seribu sembilanratus tigapuluh sembilan (07-06-1939) terdaftar di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Senen, Kelurahan Bungur, setempat dikenal sebagai Jalan Kalibaru Timur IV No. 9 menjadi tidak terbukti menurut hukum pula sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa objek tanah dan bangunan rumah sengketa tersebut bukan milik dari almarhumah Hj. Aniseh atau Pelawan ( Siti Nurjanah ) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 237 / PDT.G / 2011 / PN.JKT.PST. tanggal 1 Februari 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77 / PDT / 2013 / PT.DKI tanggal 26 Maret 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K / Pdt / 2014 tanggal 13 April 2015 (Bukti P – 2 = T I – 4 = T –II, III, IV (1), P – 3 = T I – 5 = T –II,III,IV (2), P – 4 = T I – 6 = T –II, III,IV (3)) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut maka peralihan hak atas tanah dan bangunan rumah objek tanah sengketa dari ahli waris almarhum Kasipin yang dibeli oleh Terlawan I tersebut telah berdasarkan alas hak yang sah dan telah sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Pelawan, Terlawan II, III dan IV tidak mempunyai alas hak atas objek tanah dan bangunan sengketa, sedangkan pemegang hak yang sah atas objek tanah dan bangunan sengketa tersebut adalah ahli waris almarhum Kasipin yang kemudian telah beralih secara sah kepada Terlawan I, dan Pelawan, Terlawan II, III, IV hanyalah sebagai penyewa ( Penghuni ) yang telah menerima uang pelepasan hak termasuk Pelawan yang sudah masuk
Menimbang, bahwa tentang bukti-bukti yang tidak turut dipertimbangkan dalam perkara ini dianggap tidak relevan dengan perkara ini sehingga haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pelawan tidak dapat membuktikan dalil perlawanannya, sedangkan sebaliknya Terlawan I telah dapat membuktikan dalil sangkalannya, sehingga dengan demikian petitum angka 2, angka 3 dan angka 4 gugatan perlawanan Pelawan haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan pokok gugatan pelawanan Pelawan untuk menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Kalibaru Timur IV/9D, RT.007 RW.007, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ditolak maka tuntutan selebihnya pada angka 5, angka 6, angka 7 gugatan perlawanan Pelawan haruslah dinyatakan ditolak pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan perlawanan Pelawan haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
Menimbang,bahwa oleh karena gugatan Perlawan Pelawan ditolak maka Pelawan harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat, akan ketentuan Pasal Het Hereziene Indonesisch Reglement (HIR), Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI
Menolak Tuntutan Provisi Pelawan ;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak jujur / tidak baik ;
2. Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.316.000,- ( dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : SENIN, tanggal 30 OKTOBER 2017, oleh Kami , EKO SUGIANTO, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, WIWIK SUHARTONO, S.H., M.H., SH., dan JOHN TONY HUTAURUK, S.H., M.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 6 NOPEMBER 2017 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu GANDA HENDRAWAN, S.H. sebagai Panitera
Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Kuasa Pelawan dan Kuasa Terlawan I dan Kuasa Para Terlawan II, III, IV.
Hakim-hakim Anggota , Ketua Majelis ,
Ttd. Ttd.
WIWIK SUHARTONO, S.H., M.H. EKO SUGIANTO, S.H., M.H.
Ttd.
JOHN TONY HUTAURUK, S.H., M.H.
Panitera Pengganti ,
Ttd
GANDA HENDRAWAN, S.H.