794 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 794 K/PDT.SUS/2010
PT. BINTANG JAYA NUSANTARA PERKASA; PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK. KANWIL 06 SURABAYA, DK
TOLAK
P U T U S A N
No. 794 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara niaga kepailitan dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BINTANG JAYA NUSANTARA PERKASA, sebuah perseroan terbatas yang bergerak di bidang Usaha Jasa Angkutan Perkapalan, berkedudukan hukum di Jalan Kalianget Nomor 126, Perak Utara, Surabaya, diwakili oleh HERMANTO, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada ATET SUMANTO, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon ;
T E R H A D A P
PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Wilayah 06 Surabaya, diwakili oleh INDRARIAN POILII, SH., Jl. Dukuh Kupang Barang XXX/32, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada MUHAMMAD FAISAL, SH., dan kawan, beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat XXX/32, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi tertanggal 14 Juli 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan pailit terhadap sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Termohon di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
ADANYA HUTANG TERMOHON KEPADA PEMOHON YANG TELAH JATUH TEMPO, DAPAT DITAGIH DAN BELUM DIBAYAR
Bahwa Pemohon adalah sebuah perseroan berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Jl. Jenderal Sudirman Kavling 1 melalui Kantor Wilayah 06
Surabaya, yang bergerak di bidang usaha penyaluran kredit perbankan,
dimana Pemohon telah menyalurkan kredit berupa Kredit Modal Kerja dan
Kredit Investasi kepada Termohon;
Bahwa perjanjian kredit antara Pemohon dengan Termohon telah
dituangkan di dalam perjanjian kredit :
Kredit Modal Kerja Nomor 07.052, tertanggal 27 Desember 2007,
beserta Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit, masing-masing :Nomor : (01). 07.52, tertanggal 11 Agustus 2008 ;
Nomor : (02). 07.052, tertanggal 11 September 2008 ;
Nomor : (03). 07.052, tertanggal 6 November 2008 ;
Nomor : (040. 07052, tertanggal 30 April 2009 ;
Bahwa fasilitas kredit modal kerja yang telah diterima oleh Termohon
adalah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan
jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2009
sampai dengan tanggal 10 Agustus 2010 ;
Bahwa Termohon tidak sanggup memenuhi kewajiban/wanprestasi
atas kredit dimaksud terhitung sejak tanggal 31 Januari 2009 hingga
saat ini ;
Bahwa selanjutnya jumlah kewajiban Termohon sampai dengan tanggal
30 April 2010 berdasarkan Rekening Koran Nomor 0138838388 atas nama
Bintang Jaya Nusantara Perkasa, yakni sebesar Rp. 664.447.381,- (enam ratus enam puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu
tiga ratus delapan puluh satu rupiah) ;
Kredit Investasi Nomor 07.053, tertanggal 27 Desember 2007, beserta Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit, masing-masing:
Nomor: (1) 07.053, tertanggal 11 Agustus 2008 ;
Nomor: (2) 07.53, tertanggal 17 September 2008 ;
Nomor: (3) 07.53, tertanggal 6 November 2008 ;
Nomor: (4) 07.53, tertanggal 30 April 2009 ;
Nomor: (5) 07.53, tertanggal 31 Agustus 2009 ;
Bahwa fasilitas kredit investasi yang telah diterima oleh Termohon
adalah sebesar Rp. 10.800.000.000,- ( sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal 27 Desember 2007 sampai dengan tanggal 26 Desember 2014 ;
Bahwa Termohon tidak sanggup memenuhi kewajiban/wanprestasi
atas kredit dimaksud terhitung sejak tanggal 31 Januari 2009 hingga
saat ini ;
Bahwa selanjutnya jumlah kewajiban Termohon sampai dengan tanggal
30 April 2010 berdasarkan Rekening Koran Nomor 0176662511 atas nama
Bintang Jaya Nusantara Perkasa, yakni sebesar Rp. 10.099.054.667,-
(sepuluh milyar sembilan puluh sembilan juta lima puluh empat ribu
enam ratus enam puluh tujuh rupiah) ;
Kredit Investasi Nomor 08.060, tertanggal 11 Agustus 2008, beserta
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit, masing-masing :Nomor: (1) 08.060, tertanggal 17 September 2008 ;
Nomor: (2) 08.060, tertanggal 6 November 2008 ;
Nomor: (3) 08.060, tertanggal 30 April 2009 ;
Nomor: (4) 08.060, tertanggal 31 Agustus 2009 ;
Bahwa fasilitas kredit investasi yang telah diterima oleh Termohon
adalah sebesar Rp. 17.100.000.000,- (tujuh belas milyar seratus juta
rupiah) dengan jangka waktu 6 (enam) tahun 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 10 Desember 2014 ;
Bahwa Termohon tidak sanggup memenuhi kewajiban/wanprestasi
atas kredit dimaksud terhitung sejak tanggal 31 Januari 2009 hingga
saat ini ;
Bahwa selanjutnya jumlah kewajiban Termohon sampai dengan tanggal
30 April 2010 berdasarkan Rekening Koran Nomor 0176663183 atas nama
Bintang Jaya Nusantara Perkasa, yakni sebesar Rp. 12.376.081.796,-
(dua belas milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan puluh satu
ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dan Nomor 0176663241
atas nama Bintang Jaya Nusantara Perkasa, yakni sebesar Rp. 7.243.110.086,- (tujuh milyar dua ratus empat puluh tiga juta seratus
sepuluh ribu delapan puluh enam rupiah) ;
Bahwa total keseluruhan kewajiban yang harus dibayar oleh Termohon
kepada Pemohon atas fasilitas kredit modal kerja maupun kredit investasi yang telah diterima oleh Termohon sebagaimana dalam point 2 di atas adalah sebesar Rp. 30.382.693.930,- (tiga puluh milyar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan perjanjian kredit antara Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam point 2 (A), (B), dan (C) di atas, di dalam Pasal 22 Perjanjian Kredit telah diatur mengenai kejadian cidera
janji (wanprestasi) timbul apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian/peristiwa-peristiwa yang telah diterangkan sebagai berikut : a.
Penerima kredit (Termohon) tidak memenuhi kewajiban yang telah
ditetapkan dalam Perjanjian Kredit ini ; b. Penerima kredit (Termohon)
tidak melakukan pembayaran hutang yang telah jatuh tempo;
Bahwa dengan adanya cidera janji atau wanprestasi yang telah dilakukan
oleh Termohon kepada Pemohon maka pihak Pemohon telah berulang kali
menegur atau menagih atas kewajiban yang harus dipenuhi oleh Termohon
akan tetapi Termohon selalu berbelit-belit sehingga pembayaran yang jatuh
tempo tersebut tetap tidak dibayar;
Bahwa pada tanggat 8 Maret 2010 Nomor : 37/STLF/1II/2010, Pemohon
melalui kuasanya telah mengirimkan somasi guna meminta kepada
Termohon agar menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada
Pemohon paling lambat 1 minggu (7 x 24 jam) sejak tanggal somasi
dikirimkan, namun hal ini juga tetap tidak mendapatkan tanggapan yang
positif dari Termohon;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, hutang Termohon tetah jatuh tempo
pada tanggat 15 Maret 2010 ;
BAHWA SELAIN KEPADA PEMOHON. TERMOHON JUGA MEMPUNYAI
KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG KEPADA KREDITUR LAIN
Bahwa selain kepada Pemohon, Termohon juga memiliki kreditur lain yaitu MUSTAFA HANIMAN, swasta, beralamat di Jl. Tanjung Torawitan Nomor 41 Surabaya;
Bahwa Mustafa Haniman adalah pengusaha yang usahanya bergerak di
bidang jasa pengangkutan, dimana dengan adanya usaha di jasa angkutan
tersebut Mustafa Haniman selalu berhubungan dengan Termohon;
Bahwa kreditur lain, Mustafa Haniman, telah membayar sewa untuk kapal
kepada Termohon dengan menyerahkan Bilyet Giro Nomor BF 495921
tertanggal 25-9-2009 sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta
rupiah) dimana Bilyet Giro tersebut oleh Termohon sudah dicairkan atau
dipindah bukukan, namun setelah dicairkan atau dipindah bukukan ternyata
pihak Termohon tidak pernah menyerahkan kapal milik Termohon kepada
Mustafa Haniman untuk mengangkut barangnya sehingga Mustafa Haniman
dirugikan baik materiil maupun moril ;
Bahwa dengan tidak diserahkannya kapal tersebut oleh Termohon maka
Mustafa Haniman kemudian melakukan penagihan kepada Termohon, namun
pihak Termohon selalu berkelit dan selalu menghindar;
Bahwa pada tanggal 13 April 2010, Mustafa Haniman, melalui kuasa
hukumnya telah mengirimkan somasi Nomor 56/STLF/Som/lV/2010 kepada Termohon, guna meminta pembayaran atas kewajiban Termohon, namun tidak mendapatkan tanggapan positif dari Termohon;
Bahwa oleh karena utang Termohon kepada Pemohon dan Mustafa
Haniman sebagai kreditur lain, telah jatuh tempo, dan keduanya sampai
dengan saat ini tidak pernah diselesaikan/dibayarkan dan masih akan
berlanjut tanpa adanya itikad baik dan tanggungjawab dari Termohon,
maka Pemohon menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan
kepailitan ini untuk menegakkan haknya selaku kreditur yang dijamin
pelunasannya dari harta pailit Termohon, sesuai dengan Undang-Undang RI
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang;
Bahwa tidak diragukan lagi adanya utang yang mewajibkan Termohon
selaku debitur untuk segera melakukan pelunasannya kepada Pemohon dan
kepada Mustafa Haniman selaku kreditur lain, sesuai dengan ketentuan Pasal
1 ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang isinya adalah sebagai
berikut:
"Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah
uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing baik secara
langsung maupun yang akan timbul karena perjanjian atau undang-undang dan
wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi member; hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor" ;
Bahwa hal tersebut di atas juga diperkuat dengan Yurisprudensi Kepailitan Nomor: 02/K/N/1999 dalam perkara antara Hasim Sutiono dan PT.Inti Utama melawan PT. Kutai Kartanegara Prima Coal, dimana Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
"Bahwa apa yang terjadi dalam permohonan pailit telah memenuhi persyaratan
utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1763 KUHPerdata yaitu adanya kewajiban untuk membayar pada waktu jatuh tempo yang ditentukan dan ternyata debitor tidak mampu membayar (unable to pay debts as they fall due)";
Bahwa permohonan pailit ini diajukan mengingat Termohon selaku debitur, telah terbukti secara sederhana (sumir) tidak melakukan pembayaran atas utang yang telah jatuh tempo sesuai dengan syarat pailit Pasal 2 ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya
sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya" ;
Bahwa sesuai dengan fakta hukum di atas, kondisi pailit sebagaimana yang dipersyaratkan secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, juga telah terpenuhi sebagaimana
berikut:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat
fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan
untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
telah dipenuhi" ;
Bahwa fakta yang tidak terbantahkan lagi telah membuktikan bahwa
Termohon jelas-jelas telah mempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada lebih dari 1 Kreditur yaitu kepada Pemohon dan Mustafa Haniman sebagai Kreditur lain;
Bahwa karena syarat tentang adanya hutang Termohon kepada Pemohon dan Kreditur lain telah terpenuhi, serta seluruh syarat-syarat permohonan pailit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah terpenuhi, maka guna menyelesaikan sengketa di bidang perniagaan secara adil, cepat, terbuka dan efektif sangatlah beralasan apabila para
Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri
Surabaya agar Termohon dinyatakan pailit.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon, PT BINTANG JAYA NUSANTARA PERKASA pailit
dengan segala akibat hukumnya;Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dalam pernyataan pailit ini
menurut pertimbangan Pengadilan Niaga;Menunjuk dan mengangkat Imran Nating, SH., MH., Kurator yang terdaftar
pada Departemen Hukum dan HAM RI., Nomor AHU.AH.04.03-40, tanggal 16 Oktober 2009, yang berkantor di Nariba Plaza Suite A-10, Jl. Mampang Raya No. 39 Jakarta Selatan, 12790, selaku KURATOR dalam proses kepailitan ini;Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
perkara ini;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut Termohon mengaju-kan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi tentang kompetensi absolut :
Bahwa perkara antara PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk dengan PT. Bintang Jaya Nusantara Perkasa adalah sengketa dan atau perkara wanprestasi oleh karena Termohon dalam hal ini PT. Bintang Jaya Nusantara Perkasa telah lalai tidak membayar hutang-hutangnya kepada Pemohon, dengan tidak terbayarnya hutang-hutang Termohon kepada Pemohon, maka Termohon telah tidak memenuhi prestasinya, berdasarkan hal tersebut di atas maka Termohon telah dianggap wanprestasi, oleh karenanya yang berwenang mengadili perkara a quo adalah peradilan umum
dalam hal ini pengadilan perdata bukan pengadilan niaga ;Bahwa benar Termohon telah mengajukan kredit berupa kredit modal kerja dan modal investasi kepada Pemohon, namun demikian kredit tersebut oleh Termohon telah diberikan agunan atau jaminan yang diserahkan kepada
Pemohon selaku Kreditur dengan dibebankan hak tanggungan/hak jaminan untuk menjamin pelunasan hutang, oleh karenanya Termohon dalam hal ini tidak dapat dipailitkan melainkan sengketa tersebut di selesaikan melalui
peradilan umum secara perdata sesuai dengan isi perjanjian kredit ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas telah terbukti menurut hukum bahwa sengketa tersebut adalah menjadi kewenangan peradilan umum perdata, hal mana perkara a quo murni sengketa perdata, sehingga permohonan Pemohon demikian haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, No 15/PAILIT/2010/PN-Niaga Surabaya tanggal 27 Juli 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon PT BINTANG JAYA NUSANTARA PERKASA beralamat di Jalan Kalianget No. 126 Perak Utara, Surabaya, pailit
dengan segala akibat hukumnya;Mengangkat dan menunjuk H. ADE KOMARUDDIN, SH., M.Hum, Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas kepailitan Termohon PT. BINTANG JAYA NUSANTARA PERKASA ;
Mengangkat IMRAN NATING, SH., MH., berkantor di Nariba Plaza Suite A-10 Jalan Mampang Raya No. 39, Jakarta Selatan, yaitu Kurator yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI., Nomor AHU.AH.04.03-40, tertanggal 16 Oktober 2009, sebagai Kurator ;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon sebesar Rp.2.417.000,- (dua juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diucapkan dengan hadirnya Termohon pada tanggal 27 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Termohon dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juli 2010, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 4 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Kasasi (Kepailitan) Nomor : 15/Pailit/2010/ PN.Niaga.Surabaya yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 4 Agustus 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon yang pada tanggal 10 Agustus 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Termohon, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa sesungguhnya alasan-alasan yang dijadikan dasar hukum oleh Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) dalam permohonan pailitnya tersebut tidakIah benar dan atau terlalu berlebihan dimana hal ini dapat diketahui sebagaimana tersebut dibawah ini :
Bahwa ternyata telah terbukti dimana kewajiban Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) dalam melakukan pembayaran hutang kepada Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) masih belum jatuh tempo pembayaran artinya Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) belum mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Termohon Kasasi (dahulu Pemohon), hal ini disebabkan karena masih belum waktunya bagi Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) untuk melakukan pembayaran pelunasan atas piutangnya ;
Bahwa sudah jelas, dimana tidak ada kewajiban bagi Debitur untuk membayar segala piutangnya kepada Kreditur sebelum jatuh tempo pembayaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit tersebut ;
Bahwa sudah seharusnya, tidak adanya suatu hak dan kewenangan bagi Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) untuk dapat menagih piutang Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) sebelum jatuh tempo pembayaran ;
Bahwa pada dasarnya Pemohon Kasasi keberatan atas segala putusan judex facti yang telah mengabulkan permohonan pailit yang telah diajukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) dimana hal ini disebabkan karena sebagaimana tersebut di bawah ini :
Bahwa ternyata permohonan pailit yang diajukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) telah bertentangan dan atau tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di bawah ini :
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 TentangKepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menentukan bahwa “Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau
lebih Krediturnya” ;
Bahwa telah terbukti secara meyakinkan dimana Kreditur yang telah mengajukan permohonan pailit hanyalah satu pihak Kreditur saja yaitu Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) artinya tidak ada pihak Kreditur lainnya sehingga sudah jelas permohonan pailit yang telah diajukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) tersebut telah cacat hukum karena masih kurang pihak ;
Bahwa terbukti dimana dasar hukum dalam permohonan pailit yang telah diajukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) adalah adanya pihak Kreditur lain (H. Mustafa) yang dijadikan subyek hukum lain oleh Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) dalam permohonan pailitnya tersebut sebagaimana tersebut di bawah ini :
Bahwa sesungguhnya H. Mustafa telah diakui merupakan pihak Kreditur lain dari Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) ;
Bahwa perlu untuk diketahui, dimana pihak Kreditur lain (H. Mustafa) yang telah dijadikan tolok ukur dan atau dasar hukum oleh Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) dalam permohonan pailitnya tersebut tidak sah secara hukum ;
Bahwa hal ini disebabkan karena ternyata pihak Kreditur lain tersebut (H. Mustafa) telah menarik kembali pernyataan permohonan pailitnya dimana hal ini terbukti dengan adanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam bentuk Surat Perjanjian Pengembalian Piutang tertanggal 01 Juni 2010 dimana artinya Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) dengan H. Mustafa telah terjadi kesepakatan pembayaran ;
Bahwa sudah jelas, dimana sudah tidak adanya lagi penagihan hutang yang dilakukan oleh H. Mustafa kepada Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) sebagaimana yang telah disebutkan oleh Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) dalam permohonan pailitnya sehingga permohonan pailit yang diajukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) telah batal demi hukum ;
Bahwa sesungguhnya permohonan pailit yang telah diajukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) masih sangat premature dimana hal ini disebabkan karena sebagaimana tersebut di bawah ini :
Bahwa sesungguhnya Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) telah mengajukan kredit kepada Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) dengan menyerahkan suatu jaminan yang berupa hak tanggungan sebagai suatu bentuk jaminan atas segala prestasi terhadap segala pelunasan hutang Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) kepada Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) ;
Bahwa sudah jelas dimana sesungguhnya segala wanprestasi yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) terhadap Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) tidak serta merta dapat langsung mempailitkan perusahaan yang dimiliki oleh Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) melainkan harus terlebih dahulu melakukan penyelesaian segala bentuk jaminan yang berada di bawah pengawasan oleh Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) dengan melalui proses pelelangan umum sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah ;
Bahwa sesungguhnya permohonan pailit yang diajukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) sudah seharusnya dengan segera ditolak dan tidak diterima dimana hal ini disebabkan karena sebagaimana tersebut di bawah ini :
Bahwa sesungguhnya pokok perkara antara Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) dengan Termohon Kasasi (dahulu Pemohon) bukanlah merupakan obyek hukum di wilayah kewenangan hukum pengadilan niaga melainkan harus terlebih dahulu diselesaikan di dalam wilayah hukum peradilan umum ;
Bahwa dimana hal ini disebabkan karena sifat dari pada pokok perkara dan obyek hukum tersebut masih merupakan unsur-unsur keperdataan murni yang berbentuk suatu perjanjian kredit sebagaimana tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya dalam Buku Ketiga Tentang Perikatan.
Bahwa sesungguhnya PT. Bintang Jaya Nusantara Perkasa masih dapat beroperasional dengan baik sebagaimana mestinya artinya perusahaan tersebut masih sehat dan masih dapat dijalankan secara maksimal dimana hal ini dapat dibuktikan sebagaimana tersebut di bawah ini :
Bahwa terbukti dimana Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) masih dapat melakukan perbuatan hukum dengan pihak-pihak lainnya yang berupa kontrak hukum dalam bisnis perkapalan ;
Bahwa terbukti dimana Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) masih dapat melakukan kegiatan-kegiatan rutinitas khususnya dalam hal neraca pembukuan perusahaannya tersebut secara efektif ;
Bahwa terbukti dimana Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) tidak pernah bermasalah dengan para Kreditur-Kreditur lainnya ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke 1 s/d ke 6 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan :
Bahwa terbukti Termohon Kasasi pada tanggal 31 Januari 2009 telah wanprestasi atas beberapa perjanjian kredit modal kerja dan kredit investasi yang telah diperpanjang sebesar Rp. 30.382.693.930,- (tiga puluh milyar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) dan sekalipun jangka waktu masing-masing masih cukup panjang ;
Bahwa namun demikian, terdapat klausula percepatan waktu yaitu hak pada Kreditur untuk mempercepat jatuh tempo dan dapat mengakhiri jangka waktu kredit apabila Kreditur merasa tidak aman karena Debitur dalam pelaksanaan kewajiban membayar angsuran ternyata tidak dipenuhi pada tanggal 31 Januari 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. BINTANG JAYA NUSANTARA PERKASA tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BINTANG JAYA NUSANTARA PERKASA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 30 November 2010, oleh PROF. REHNGENA PURBA, SH., MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. DR. MIEKE KOMAR, SH., MCL., dan DR. H. ABDURRAHMAN, SH., MH., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota : K e t u a,
Ttd./ PROF. DR. MIEKE KOMAR, SH., MCL., Ttd./
Ttd./ DR. H. ABDURRAHMAN, SH., MH., PROF. REHNGENA PURBA, SH., MS.,
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i ………. Rp. 6.000,- Ttd./
2. R e d a k s i ……… Rp. 5.000,- PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.,
3. Administrasi kasasi Rp.4. 989.000,-
J u m l a h … Rp.5.000.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
A.N. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 040 049 629