21/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIDIEK PRASETYO UTOMO,SH Terdakwa: MUHAMMAD RENO AL FAJAR Als RENO Bin BAHRANSYAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Reno Al Fajar Als Reno Bin Bahransyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak membawa senjata tajam dan merusak barang”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Reno Al Fajar Als Reno Bin Bahransyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: Sebilah pisau dengan gagang yang terbuat dari plastic dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi; Pecahan kaca cermin lemari dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor21/Pid.Sus/2020/PN.Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | MUHAMMAD RENO AL FAJAR Als RENO Bin BAHRANSYAH |
| 2. | Tempat Lahir | : | Sampit |
| 3. | Umur/ Tgl Lahir | : | 21 tahun / 28 Februari 1998 |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Jalan Tanah Mas RT 002 RW 001 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalteng |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Tidak ada |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 November 2019;
Terdakwa ditahan, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 November 2019 sampai dengan tanggal 18 Desember 2019;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2019 sampai dengan tanggal 27 Januari 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai dengan tanggal 9 Februari 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan tanggal 27 Februari 2020;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan tanggal 27 April 2020;
Terdakwa menyatakan dengan tegas tidak ingin didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN.Spt tanggal 29 Januari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN.Spt tanggal 29 Januari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RENO AL FAJAR Alias RENO Bin BAHRANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan senjata api dan dengan sengaja dan melawan hukum mengancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai barang milik orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Dan Pasal 406 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Pecahan kaca cermin lemari.
Sebilah pisau dengan gagang yang terbuat dari plastik.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa dirinya menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa mohon keringanan karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa dengan dakwaan sebagai berikut;
KESATU
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RENO AL FAJAR Als RENO Bin BAHRANSYAH pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2019 sekitar pukul 21.00 WIB atau suatu waktu pada bulan Nopember 2019 atau pada suatu waktu pada tahun 2019 bertempat di Gerbang Sehati Barak Erwin Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalteng atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya terdakwa yang dalam keadaan mabuk mencari saksi ABDUL SUKUR guna meminta uang untuk beli minuman keras namun sksi ABDUL SUKUR tidak mau, selanjutnya terdakwa datang ke rumah saksi ABDUL SUKUR dengan membawa senjata tajam berupa pisau, sesampainya di rumah saksi ABDUL SUKUR terdakwa bertemu saksi NURAIDA Binti ASNAWI yang merupakan ibu saksi ABDUL SUKUR dan menanyakan keberadaan saksi ABDUL SUKUR namun pada saat itu saksi ABDUL SUKUR tidak ada di rumah, sehingga terdakwa marah lalu mengamuk dan merusak lemari pakaian menggunakan tangan kanan dengan cara mengayunkan pisau terdakwa hingga kacanya pecah. Pada saat itu terdakwa berkata kepada saksi NURAIDI Binti ASNAWI “mana anak ibu tadi dijawab suami tidak ada kalau tidak ada bapak ibunya yang saya bunuh” mendengar hal tersebut saksi NURAIDI Binti ASNAWAI melarikan diri menunggu di depan rumah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948
DAN
KEDUA
Bahwa MUHAMMAD RENO AL FAJAR Als RENO Bin BAHRANSYAH pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2019 sekitar pukul 21.00 WIB atau suatu waktu pada bulan Nopember 2019 atau pada suatu waktu pada tahun 2019 bertempat di Gerbang Sehati Barak Erwin Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalteng atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau memghilangkan barang sesuatu ang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” dengan cara sebagai berikut :
Pada Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya terdakwa yang dalam keadaan mabuk mencari saksi ABDUL SUKUR guna meminta uang untuk beli minuman keras namun sksi ABDUL SUKUR tidak mau, selanjutnya terdakwa datang ke rumah saksi ABDUL SUKUR dengan membawa senjata tajam berupa pisau, sesampainya di rumah saksi ABDUL SUKUR terdakwa bertemu saksi NURAIDA Binti ASNAWI yang merupakan ibu saksi ABDUL SUKUR dan menanyakan keberadaan saksi ABDUL SUKUR namun pada saat itu saksi ABDUL SUKUR tidak ada di rumah, sehingga terdakwa marah lalu mengamuk dan merusak lemari pakaian menggunakan tangan kanan dengan cara mengayunkan pisau terdakwa hingga kacanya pecah dan tidak dapat dipakai lagi. Pada saat itu terdakwa berkata kepada saksi NURAIDI Binti ASNAWI “mana anak ibu tadi dijawab suami tidak ada kalau tidak ada bapak ibunya yang saya bunuh” mendengar hal tersebut saksi NURAIDI Binti ASNAWAI melarikan diri menunggu di depan rumah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NURAIDA Binti ASNAWI, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 21.00 wib di Gerbang Sehati Barak ERWIN Kel Baamang Tengah Kec Baamang Kab. Kotim Prop. Kalteng Terdakwa telah melakukan pengrusakan barang milik saksi sendiri;
Bahwa barang yang telah dirusak oleh Sdr RENO adalah kaca lemari.
Bahwa mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu benar barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa memecahkan kaca lemari tersebut dengan menggunakan tangannya sambil membawa pisau.
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pengrusakan adalah Sdr.RENO mau minta uang kepada anak saksi yang bernama SUKUR karena tidak di beri kemudian saudara RENO marah sambil mengamuk sambil membawa pisan dan merusak barang milik saksi berupa lemari kaca.
Bahwa waktu itu saksi berada di dalam rumah kemudian Sdr.RENO datang mencari anak saksi yang bernama SUKUR dengan membawa pisau karena anak saksi tidak ada di rumah kemudian saudara RENO marah sambil mengamuk dan merusak lemari sehingga kacanya pecah dan sambil berkata mana anak saksi tadi di jawab suami saksi tidak ada kalau tidak ibu bapa nya saja yang akan dibunuh kemudian kami lari dan Sdr.RENO menunggu di depan rumah saksi, lalu tidak lama kemudian datang petugas kepolisian Polsek Baamang dan Sdr.RENO kabur melarikan diri.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
RAHIM SATRIA Bin SAHRANI, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 21.00 wib di Gerbang Sehati Barak ERWIN Kel Baamang Tengah Kec Baamang Kab. Kotim Prop. Kalteng Terdakwa melakukan pengrusakan barang milik saksi Nur Aida yang merupakan orang tua Sukur.
Bahwa barang yang dirusak sdr MUHAMMAD RENO AL FAJAR ALIAS RENO berupa 1 buah kaca lemari pakaian dengan mengunakan tangan sebelah kanan dengan cara diayunkan dengan menggenggam pisau yang ada di sebelah kanan;
Bahwa waktu itu saksi berada di rumah Sukur, kemudian Sdr.RENO datang menemui saksi untuk meminta uang dan mengajak sdr SUKUR minum arak,karena sdr SUKUR tidak mau, maka sdr MUHAMMAD RENO AL FAJAR ALIAS RENO marah-marah dan pulang mengambil pisau kemudian merusak lemari pakaian.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
ASMAN S. NAUKE Bin PANUR S. NAUKE, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku Petugas Kepolisian yang telah mengamankan Terdakwa bersama dengan BRIGPOL MUFTI, pada hari Kamis tanggal 28 November tahun 2019 sekitar pukul 16.00 wib, di jalan masuk Kelurahan tanah Mas Kec Baamang Kab Kotim Kalteng, terkait Tindak Pidana membawa senjata tajam dan pengrusakan di dalam barak di Jl. Gerbang Sahati Barak ERWIN Kel. Baamang Tengah, kec. Baamang, Kab. Kotim Prop. Kalteng, pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekitar pukul 21.00 wib;
Bahwa Yang menjadi korban pengrusakan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah Sdr. NUR AIDA (Orang tua dari Sdr. SUKUR), dan saya mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari korban;
Bahwa Barang yang dirusak oleh Terdakwa adalah milik Sdr. NUR AIDA (Orang tua dari Sdr. SUKUR) berupa 1 (satu) buah kaca lemari pakaian
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
MUFTI RAFIANDI Bin NURDIN, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku Petugas Kepolisian yang telah mengamankan Terdakwa bersama dengan Asman Nauke, pada hari Kamis tanggal 28 November tahun 2019 sekitar pukul 16.00 wib, di jalan masuk Kelurahan tanah Mas Kec Baamang Kab Kotim Kalteng, terkait Tindak Pidana membawa senjata tajam dan pengrusakan di dalam barak di Jl. Gerbang Sahati Barak ERWIN Kel. Baamang Tengah, kec. Baamang, Kab. Kotim Prop. Kalteng, pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekitar pukul 21.00 wib;
Bahwa Yang menjadi korban pengrusakan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah Sdr. NUR AIDA (Orang tua dari Sdr. SUKUR), dan saya mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari korban;
Bahwa Barang yang dirusak oleh Terdakwa adalah milik Sdr. NUR AIDA (Orang tua dari Sdr. SUKUR) berupa 1 (satu) buah kaca lemari pakaian
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam persidangan ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangan serta paraf / tanda tangan yang saya berikan di penyidik;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekitar pukul 21.00 wib di Gerbang Sehati Barak ERWIN Kel Baamang Tengah Kec Baamang Kab. Kotim Prop. Kalteng Terdakwa membawa, senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang dan melakukan pengrusakan;
Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa saat dalam keadaan mabuk membawa pisau adalah untuk mencari Sdr. SUKUR, untuk meminta uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) karena Sdr. SUKUR mau saya ajak minum-minuman arak, tetapi Sdr. SUKUR tidak mau memberikan uang, kemudian saya datang ke rumahnya dengan membawa pisau. Karena Sdr. SUKUR tidak ada, kemudian saya marah sambil mengamuk dan merusak lemari sehingga kacanya pecah dan sambil berkata kepada Ibu dari Sdr. SUKUR : ”mana anak ibu tadi ?”, lalu dijawab oleh Ayah dari Sdr. SUKUR : “tidak ada”, kemudian saya berkata : “kalau tidak ibu bapa nya saja yang Saya bunuh”. Mendengar hal tersebut, orang tua dari Sdr. SUKUR kabur melarikan diri dan saya menunggu di depan rumah tersebut. Tidak lama kemudian datang petugas kepolisian Polsek Baamang dan saya kabur melarikan diri, namun berhasil tertangkap dan diamankan di Polsek Baamang
Bahwa terdakwa melakukan pengrusakan dengan mengunakan tangan saya, yang mana pada saat itu posisi pisau ada pada genggaman tangan kanan;
Bahwa Barang yang rusak pada saat itu berupa lemari pakaian, yang mana kacanya saya pecahkan.
Bahwa Sebilah pisau yang saya gunakan pada saat melakukan pengrusakan tersebut, adalah pisau yang saya bawa dari rumah orang tua saya sendiri;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti tersebut adalah barang bukti berupa sebilah pisau Bahan Besi panjang sekitar 40 Cm (Empat puluh centi meter) pada sisi bagian bawah yang tajam, dengan ganggang terbuat dari plastik berwana biru tanpa kompang dan pecahan kaca cermin, barang bukti tersebut adalah benar yang digunakan untuk merusak kaca lemari.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Pecahan kaca cermin lemari.
Sebilah pisau dengan gagang yang terbuat dari plastic.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RENO AL FAJAR Als RENO Bin BAHRANSYAH pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2019 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Gerbang Sehati Barak Erwin Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalteng membawa senjata tajam berupa pisau;
Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa marah lalu mengamuk dan merusak lemari pakaian menggunakan tangan kanan dengan cara mengayunkan pisau terdakwa hingga kacanya pecah;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin kepemilikan senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kumulatif, oleh karena itu majelis Hakim akan mempertimbangan seluruh dakwaan kumulatif tersebut dan yang pertama akan dibuktikan adalah dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa.
tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap subyek hukum persona yang dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan suatu tindak pidana, baik orang perseorangan maupun korporasi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa, yaitu Terdakwa MUHAMMAD RENO AL FAJAR Als RENO Bin BAHRANSYAH dimana setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dalam berkas perkara pendahuluan, surat dakwaan dan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini. Sehinggga Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar dan tidak ada kekeliruan atau kesalahan tentang orangnya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur barang siapa maka harus terlebih dahulu unsur-unsur lainnya dibuktikan, karena unsur setiap orang sifatnya melekat dengan perbuatannya, oleh karena itu Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu unsur-unsur lainnya;
Ad.2. tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa perbuatan yang merupakan alternatif perbuatan yang dapat dilakukan pelaku, apabila salah satu perbuatan tersebut telah terpenuhi, maka terpenuhilah seluruh unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Nuraida Binti Asnawi Pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 21.00 wib di Gerbang Sehati Barak ERWIN Kel Baamang Tengah Kec Baamang Kab. Kotim Prop. Kalteng, Terdakwa dating kerumah saksi dan menanyakan anak saksi bernama Sukur, lalu karena anak saksi tidak ada, maka Terdakwa marah-marah sambil membawa pisau dan merusak lemari pakaian saksi;
Menimbang, bahwa saksi RAHIM SATRIA Bin SAHRANI menerangkan dirinya melihat Terdakwa melakukan perusakan di rumah saksi Nuraida Pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 21.00 wib di Gerbang Sehati Barak ERWIN Kel Baamang Tengah Kec Baamang Kab. Kotim Prop. Kalteng dengan membawa pisau;
Bahwa barang yang rusak adalah lemari pakaian;
Menimbang, bahwa saksi Asman S. Nauke dan saksi Mufti yang merupakan anggota kepolisian telah menerima laporan masyarakat tentang suatu tindak pidana, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa Pada hari Kamis tanggal 28 November tahun 2019 skj 16.00 wib Dijalan masuk Kelurahan tanah Mas Kec Baamang Kab Kotim Kalteng;
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan pengrusakan lemari pakaian saksi Nuraida dan juga membawa senjata tajam jenis pisau;
Bahwa saksi-saksi menerangkan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan Pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 21.00 wib di Gerbang Sehati Barak ERWIN Kel Baamang Tengah Kec Baamang Kab. Kotim Prop. Kalteng saat dirinya mabuk, kemudian mencari sukur dirumahnya sambil membawa pisau, namun Sukur tidak ada, lalu Terdakwa melakukan pengrusakan lemari pakaian milik orang tua Sukur;
Bahwa Terdakwa mengakui tidak ada ijin membawa senjata jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa barang bukti berupa Sebilah pisau dengan gagang yang terbuat dari plastic;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan Pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 21.00 wib di Gerbang Sehati Barak ERWIN Kel Baamang Tengah Kec Baamang Kab. Kotim Prop. Kalteng, Terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau dimana Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin kepemilikan atau membawa senjata tajam tersebut atau saat itu sedang dalam acara adat,s ehingga perbuatan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut telah dilakukan Terdakwa secara tanpa hak;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, oleh karena unsur lainnya yang menyertai unsur barang siapa telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” pun terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan kesatu, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan secara tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
barang siapa;
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau memghilangkan barang sesuatu ang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
Ad.1. Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap subyek hukum persona yang dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan suatu tindak pidana, baik orang perseorangan maupun korporasi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa, yaitu Terdakwa MUHAMMAD RENO AL FAJAR Als RENO Bin BAHRANSYAH dimana setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dalam berkas perkara pendahuluan, surat dakwaan dan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini. Sehinggga Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar dan tidak ada kekeliruan atau kesalahan tentang orangnya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur barang siapa maka harus terlebih dahulu unsur-unsur lainnya dibuktikan, karena unsur setiap orang sifatnya melekat dengan perbuatannya, oleh karena itu Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu unsur-unsur lainnya;
a.d.2. dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau memghilangkan barang sesuatu ang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Nuraida dan saksi Rahim Satria Pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 21.00 wib di Gerbang Sehati Barak ERWIN Kel Baamang Tengah Kec Baamang Kab. Kotim Prop. Kalteng, Terdakwa dating kerumah saksi dan menanyakan anak saksi bernama Sukur, lalu karena anak saksi tidak ada, maka Terdakwa marah-marah sambil membawa pisau dan merusak lemari pakaian saksi;
Menimbang, bahwa saksi Asman S. Nauke dan saksi Mufti yang merupakan anggota kepolisian telah menerima laporan masyarakat tentang suatu tindak pidana, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa Pada hari Kamis tanggal 28 November tahun 2019 skj 16.00 wib Dijalan masuk Kelurahan tanah Mas Kec Baamang Kab Kotim Kalteng;
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan pengrusakan lemari pakaian saksi Nuraida dan juga membawa senjata tajam jenis pisau;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa pecahan kaca lemari yang diakui saksi-saksi sebagai pecahan lemari pakaian yang dirusak Terdakwa, yaitu milik saksi Nuraida;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menerangkan awalnya Terdakwa mengajak Sukur untuk minum-minuman keras namun Sukur yang merupakan anak dari saksi Nuraida, tidak mau, kemudian Terdakwa juga meminta uang dan tidak diberi, kemudian Terdakwa pulang membawa pisau lalu kembali lagi ke rumah Sukur di Gerbang Sehati Barak ERWIN Kel Baamang Tengah Kec Baamang Kab. Kotim Prop. Kalteng, namun Sukur tidak ada, yang ada hanyalah orang tuanya, lalu Terdakwa melakukan pengrusakan lemari pakaian saksi Nuraida dengan tangan Terdakwa;
Menmbang, bahwa dipersidangan meskipun Terdakwa mengakui dirinya saat itu sedang mabuk, namun Terdakwa cukup sadar akan perbuatannya tersebut adalah salah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan Pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 21.00 wib di Gerbang Sehati Barak ERWIN Kel Baamang Tengah Kec Baamang Kab. Kotim Prop. Kalteng, Terdakwa telah dengan sengaja merusak barang milik saksi Nuraida berupa lemari pakaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, oleh karena unsur lainnya yang menyertai unsur barang siapa telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” pun terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan kesatu, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah merusak barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa:
Pecahan kaca cermin lemari, patut untuk dimusnahkan;
Sebilah pisau dengan gagang yang terbuat dari plastik. Merupakan barang berbahaya, maka patut untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnyaPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan pasal-pasal dalam Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Muhammad Reno Al Fajar Als Reno Bin Bahransyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak membawa senjata tajam dan merusak barang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Reno Al Fajar Als Reno Bin Bahransyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebilah pisau dengan gagang yang terbuat dari plastic dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Pecahan kaca cermin lemari dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Senin tanggal 13 Maret 2020 oleh kami Muslim Setiawan, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ike Liduri Mustika Sari, S.H.M.H. dan Edi Rosadi, S.H.M.H, masing–masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota yang sama dan dibantu oleh Junipar Munte, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit serta dihadiri oleh Didiek Prasetyo Utomo, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katawaringin Timur dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ike Liduri Mustika Sari, S.H.M.H. | Hakim Ketua, Muslim Setiawan, S.H. |
| Edi Rosadi, S.H.M.H. | Panitera Pengganti, Junipar Munte, SH. |