116/PID.SUS/2013/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 116/PID.SUS/2013/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARDY SUSANTO Als AJUN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARDY SUSANTO Alias AJUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menjual kepada umum barang hasil pelanggaran Hak Cipta”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ARDY SUSANTO Alias AJUN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 38 (tiga puluh delapan) keping MP3 lagu yang terdiri dari: - Lagu Indonesia 15 (lima belas) keping; - Lagu Mandarin/Jepang 5 (lima) keping; - Lagu barat 18 (delapan belas) keping; 335 (tiga ratus tiga puluh lima) keping DVD film yang terdiri dari: - DVD film Indonesia 10 (sepuluh) keping; - DVD film Mandarin/Jepang 35 (tiga puluh lima) keping; - DVD film Barat 230 (dua ratus tiga puluh) keping; - DVD film Kartun 60 (enam puluh) keping; 122 (seratus dua puluh dua) keping VCD lagu yang terdiri dari: - VCD lagu Indonesia 80 (delapan puluh) keping; - VCD lagu Mandarin 33 (tiga puluh tiga) keping; - VCD lagu Barat 9 (sembilan) keping; Jumlah Total 495 (empat ratus sembilan puluh lima) keping; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 116/Pid.Sus/2013/PN.Skw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : ARDY SUSANTO Alias AJUN;
Tempat lahir : Sungai Rasau;
Umur/tgl lahir : 20 Tahun/1 Oktober 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Sagatani Rt. 009/Rw. 02 Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang SelatanKota Singkawang;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Singkawang berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 3 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 25 September 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 26 September 2013 sampai dengan tanggal 24 November 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan yang diajukan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ARDY SUSANTO Alias AJUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta” sebagaimana ketentuan pasal 72 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Hak Cipta;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut oleh karena kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan;
Menjatuhkan pula kepada terdakwa ARDY SUSANTO Alias AJUN dengan pidana denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
38 (tiga puluh delapan) keping MP3 lagu yang terdiri dari:
Lagu Indonesia 15 (lima belas) keping;
Lagu Mandarin/Jepang 5 (lima) keping;
Lagu barat 18 (delapan belas) keping;
335 (tiga ratus tiga puluh lima) keping DVD film yang terdiri dari:
DVD film Indonesia 10 (sepuluh) keping;
DVD film Mandarin/Jepang 35 (tiga puluh lima) keping;
DVD film Barat 230 (dua ratus tiga puluh) keping;
DVD film Kartun 60 (enam puluh) keping;
122 (seratus dua puluh dua) keping VCD lagu yang terdiri dari:
VCD lagu Indonesia 80 (delapan puluh) keping;
VCD lagu Mandarin 33 (tiga puluh tiga) keping;
VCD lagu Barat 9 (sembilan) keping;
Jumlah Total 495 (empat ratus sembilan puluh lima) keping;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi TIGOR MARULI TUA SINAGA, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dan petugas lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwat pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2013 sekitar jam 16.30 Wib di Jln. Sagatani Rt.009/Rw.02 Kel. Sijangkung Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang di Toko Galaxy Ponsel;
Bahwa saat ditangkap, Terdakwa sedang berada di dalam Toko Galaxy Ponsel dan sedang duduk menjaga tokonya;
Bahwa sebelumnya diperoleh informasi bahwa di Toko Galaxy Ponsel tersebut ada menjual VCD,DVD dan MP3 yang diduga merupakan hasil bajakan;
Bahwa Saksi dan petugas lainnya menemukan VCD,DVD dan MP3 yang diduga hasil bajakan tersebut di Toko Galaxy Ponsel dan berdasarkan pengakuan Terdakwa VCD,DVD dan MP3 tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memiliki VCD,DVD dan MP3 tersebut adalah untuk dijual;
Benarberdasarkan keterangan Terdakwa, 1 (satu) keping DVD dijualnya seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) keping VCD dan MP3 masing-masing dijualnya seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa menurut Terdakwa, keuntungan yang diperolehnya dalam menjual DVD perkepingnya adalah sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), untuk VCD perkepingnya sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dan untuk MP3 perkepingnya sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
Bahwa barang bukti yang saksi temukan bersama petugas lain ketika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa terdiri dari lagu-lagu Indonesia sebanyak 80 (delapan puluh) keping, untuk lagu Mandarin sebanyak 33 (tiga puluh tiga) keping, dan lagu Barat sebanyak 9 (sembilan) keping, sedangkan untuk DVD film Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) keping, film Mandarin sebanyak 35 (tiga puluh lima) keping, dan untuk film Barat sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh keping), dan untuk Mp3 lagu Indonesia sebanyak 15 (lima belas) keping, lagu Mandarin sebanyak 5 (lima) keping dan lagu Barat sebanyak 18 (delapan belas) keping dan keping-keping lainnya yang sehingga total keseluruhan sebanyak 495 (empat ratus sembilan puluh lima) keping;
Bahwa barang bukti tersebut kemasan pembungkusnya hanya plastik, gambar cover tidak jelas cetakannya, tidak dilengkapi hologram, pada DVD/VCD/MP3 film tidak dilengkapi tanda lulus sensor Film dan tidak terdapat tanda lunas Ppn;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari instansi terkait atau dari perusahaan rekaman untuk menjual/mengedarkan VCD, DVD dan MP3 bajakan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan
2. Saksi DEDE HENDRIADI, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dan petugas lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwat pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2013 sekitar jam 16.30 Wib di Jln. Sagatani Rt.009/Rw.02 Kel. Sijangkung Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang di Toko Galaxy Ponsel;
Bahwa saat ditangkap, Terdakwa sedang berada di dalam Toko Galaxy Ponsel dan sedang duduk menjaga tokonya;
Bahwa sebelumnya diperoleh informasi bahwa di Toko Galaxy Ponsel tersebut ada menjual VCD,DVD dan MP3 bajakan;
Bahwa Saksi dan petugas lainnya menemukan VCD,DVD dan MP3 yang diduga hasil bajakan tersebut di Toko Galaxy Ponsel dan berdasarkan pengakuan Terdakwa VCD,DVD dan MP3 tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli VCD,DVD dan MP3 tersebut dari Singkawang dan Terdakwa akan menjualnya kembali;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, 1 (satu) keping DVD dijualnya seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) keping VCD dan MP3 masing-masing dijualnya seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa menurut Terdakwa, keuntungan yang diperolehnya dalam menjual DVD perkepingnya adalah sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), untuk VCD perkepingnya sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dan untuk MP3 perkepingnya sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
Bahwa barang bukti yang saksi temukan bersama petugas lain ketika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa terdiri dari lagu-lagu Indonesia sebanyak 80 (delapan puluh) keping, untuk lagu Mandarin sebanyak 33 (tiga puluh tiga) keping, dan lagu Barat sebanyak 9 (sembilan) keping, sedangkan untuk DVD film Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) keping, film Mandarin sebanyak 35 (tiga puluh lima) keping, dan untuk film Barat sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh keping), dan untuk Mp3 lagu Indonesia sebanyak 15 (lima belas) keping, lagu Mandarin sebanyak 5 (lima) keping dan lagu Barat sebanyak 18 (delapan belas) keping dan keping-keping lainnya yang sehingga total keseluruhan sebanyak 495 (empat ratus sembilan puluh lima) keping;
Bahwa barang bukti tersebut kemasan pembungkusnya hanya plastik, gambar cover tidak jelas cetakannya, tidak dilengkapi hologram, pada DVD/VCD/MP3 film tidak dilengkapi tanda lulus sensor Film dan tidak terdapat tanda lunas Ppn;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari instansi terkait atau dari perusahaan rekaman untuk menjual/mengedarkan VCD, DVD dan MP3 bajakan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan, masih ada saksi yang tidak hadir di persidangan, yang keterangannya dibacakan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan Ahli sesuai dengan Berita Acara Penyidikan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
RAHAYU KERTAWIGUNA;
Bahwa sejak tanggal 6 Juli 2012 hingga saat ini Saksi sudah tercatat sebagai anggota di Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan terhitung tanggal 19 maret 2013 dipercaya sebagai Board of Council ASIRI;
Bahwa ASIRI sangatlah terkait erat dengan telah beredarnya VCD/DVD/MP3 ilegal karena tujuan didirikanya ASIRI adalah untuk mendukung/menegakkan perlindungan tentang Hak Cipta khususnya Hak Cipta dalam karya rekaman suara, musik dan atau lagu sehingga ASIRI terus mengupayakan dukungan pemberantasan peredaran/penggandaan VCD/DVD/MP3 ilegal seluruh Indonesia;
Bahwa setelah saksi meneliti dan melakukan pemeriksaan atas contoh barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi tersebut berupa DVD/VCD/MP3, Saksi kemudian berpendapat dan menyimpulkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah memiliki indikasi kuat hasil pelanggaran Hak Cipta (bahkan merupakan Tindak Pidana Hak Cipta),karena barang bukti tersebut memiliki indiksi produk ilegal, seperti:
Kualitas cetak dan kemasan sangat rendah, kemasan pembungkus hanya plastik, sedangkan gambar cover tidak jelas cetakannya, seluruh barang bukti tersebut memiliki cetakan dan kemasan hasil foto copy seperti ini, karena hal ini akan merusak reputasi perusahaan rekaman terebut;
Sampul/kertas sisipan (inlay card) tercetak hanya satu sisi;
Sampul/kertas sisipan (inlay card) terpotong sangat buruk/asal-asalan;
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh penyidik harga sangat murah yaitu Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / keping VCD, tidak terdapat logo dan nama perusahaan yang mengedarkannya;
Tidak terdapat tanda lunas PPN pada Tiap keping VCD/DVD;
Tidak ditemukan ijin peredaran / penjualan dari pihak-pihak yang memiliki hak atas peredaran karya rekaman suara tersebut;
Tidak ditemukan Source Identification Number (SID Code) pada keping cakram optik sesuai dengan peratuaran pemerintah nomo 29 tahun 2004, tentang adanya sarana produksi berteknologi tinggi untuk cakram optik.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU.RI.No.19 tahun 2002, setiap pihak yang akan melakukan perbuatan mengumumkan wajib mendapatkan ijin mengumumkan dari pihak yang berhak untuk mengumumkan suatu ciptaan dan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU.RI.No.19 tahun 2002, setiap pihak yang akan melakukan tindakan memperbanyak ciptaan wajib memperoleh ijin memperbanyak dari pihak yang berhak untuk memperbanyak suatu ciptaan;
RULLY SOFYAN, SH;
Bahwa Saksi bekerja dikantor ASIREVI (Asosiasi Industri Rekaman Vidio Indonesia) sejak tahun 1997 sampai dengan sekarang ini dan saat ini Saksi menjabat selaku Kepala Sekertariat Asirevi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab pihak ASIREVI terhadap beredarnya VCD/DVD/MP3 dari hasil pengandaan ilegal/bajakan VCD/DVD/MP3 ada kaitannya, karena salah satu tugas dan tangung jawab pihak ASIREVI adalah melindungi dan mengayomi para anggotanya dibidang kepemilikan/pemegang Hak Cipta atas karya film;
Bahwa telah dilakukan kerja sama dengan semua pihak terkait dalam rangka menegakkan hukum dibidang Hak Cipta dan perfilman;
Bahwa indikasi umum VCD, DVD, MP3 yang legal/original:
Ada tanda nomor dan lulus sensor pada cover atau kepingannya.
Tertera nama perusahaan yang memproduksi/mengdarkannya.
Terdapat stiker Hologram tiga dimensi pada coverny.
Terdapat stiker lunas pajak PPN.
Terdapat code Produksi (IFPI Code) pada kepingannya.
Ciri-ciri umum untuk DVD/VCD/MP3 dari hasil penggandaan/ilegal/bajakan adalah:
Tidak terdapat nomor dan tanggal sensor.
Tidak tertera nama perusahaan pengedar.
Tidak terdapat hologram tiga dimensi.
Tidak terdapat stiket pajak lunas PPN.
Tidak terdapat code Produksi (IFPI Code) pada kepingannya.
Bahwa semua contoh barang bukti yang ditunjukkan oleh Penyidik tersebut adalah memiliki indikasi kuat hasil pelanggaran Hak Cipta (bahkan merupakan Tindak Pidana Hak cipta) karena semua barang bukti tersebut memiliki indikasi produk illegal seperti karena setelah saksi teliti dan melakukan pemeriksaan atas sample barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi tersebut di atas berupa VCD/DVD/MP3, saksi berpendapat dan menyimpulkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah merupakan barang hasil pelanggaran dari perbuatan yang melangar Hak Cipta (bajakan) karena semua barang bukti tersebut memiliki ciri-ciri seperti harganya yang murah (umumnya dibawah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemasan pembungkusnya hanya plastik, gambar cover tidak jelas cetakannya, tidak dilengkapi hologram, pada DVD/VCD/MP3 film tidak dilengkapi tanda lulus sensor Film, tidak terdapat tanda lunas Ppn pada kepingannya tidak terdapat kode produksi;
Bahwa Prosedur menurut Undang-Undang dalam melakukan penyiaran memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan VCD, DVD, MP3 di Indonesia, dan menurut pendapat ahli apabila ada seseorang atau badan hukum dan dengan sengaja dan atau tanpa hak mengumumkan/memperbanyak/memperdagangkan DVD/VCD/MP3 lagu-lagu yang diduga hasil penggandaan ilegal/bajakan, maka terhadap pelaku yang dilakukan penangkapan dalam operasi kepolisian di wilayah Hukum Polres Singkawang ini telah memenuhi unsur delik tindak Pidana pada Pelanggaran Hak Cipta dan Ijin yang harus dipenuhi adalah penjual harus menjual DVD/VCD/MP3 yang diperbanyak dengan ijin dari pemegang hak cipta atau menjual DVD/VCD orginal atau resmi/legal dan izin tersebut harus tertulis dengan atau tanpa akta notaril;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2013 sekitar jam 16.30 WIB, saat itu terdakwa sedang berada di toko milik Terdakwa yaitu Toko Galaxy Ponsel di Jln. Sagatani Rt.009/Rw.02 Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjual kepingan VCD, DVD dan MP3 yang merupakan hasil bajakan;
Bahwa Terdakwa membeli kepingan VCD, DVD dan MP3 tersebut dari A KHIUN, VCD seharga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah), sedangkan untuk DVD seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dan MP3 seharga Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) perkepingnya.;
Bahwa untuk VCD perkepingnya Terdakwa jual seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), untuk DVD perkepingnya Terdakwa jual seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) sedangkan untuk MP3 perkepingnya Terdakwa jual seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan cara terdakwa memperdagangkan/menjual VCD, DVD dan MP3 tersebut adalah dengan cara dipajang di atas meja dan di dinding-dinding toko milik Terdakwa;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam menjual DVD perkepingnya adalah sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), untuk VCD perkepingnya sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dan untuk MP3 sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
Bahwa dalam usaha untuk menjual kepingan VCD, DVD dan MP3 tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin;
Bahwa yang membeli VCD, DVD dan MP3 tersebut dari Terdakwa adalah masyarakat di sekitar tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh polisi di toko Terdakwa saat itu terdiri dari VCD lagu-lagu Indonesia sebanyak 80 (delapan puluh) keping, untuk lagu Mandarin sebanyak 33 (tiga puluh tiga) keping, dan lagu Barat sebanyak 9 (sembilan) keping, sedangkan untuk DVD film Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) keping, film Mandarin sebanyak 35 (tiga puluh lima) keping, dan untuk film Barat sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh keping), dan untuk MP3 lagu Indonesia sebanyak 15 (lima belas ) keping, lagu Mandarin sebanyak 5 (lima) keping dan lagu Barat sebanyak 18 (delapan belas ) keping, sehingga total keseluruhan VCD, DVD dan MP3 tersebut adalah sebanyak 495 (empat ratus sembilan puluh lima) keping;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
38 (tiga puluh delapan) keping MP3 lagu yang terdiri dari:
Lagu Indonesia 15 (lima belas) keping;
Lagu Mandarin/Jepang 5 (lima) keping;
Lagu barat 18 (delapan belas) keping;
335 (tiga ratus tiga puluh lima) keping DVD film yang terdiri dari:
DVD film Indonesia 10 (sepuluh) keping;
DVD film Mandarin/Jepang 35 (tiga puluh lima) keping;
DVD film Barat 230 (dua ratus tiga puluh) keping;
DVD film Kartun 60 (enam puluh) keping;
122 (seratus dua puluh dua) keping VCD lagu yang terdiri dari:
VCD lagu Indonesia 80 (delapan puluh) keping;
VCD lagu Mandarin 33 (tiga puluh tiga) keping;
VCD lagu Barat 9 (sembilan) keping;
Jumlah Total 495 (empat ratus sembilan puluh lima) keping;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka semua yang termuat dalam Berita Acara Persidangan telah dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2013 sekitar jam 16.30 WIB di toko milik Terdakwa yaitu Toko Galaxy Ponsel di Jln. Sagatani Rt.009/Rw.02 Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjual kepingan VCD, DVD dan MP3 yang merupakan hasil bajakan;
Bahwa Terdakwa menjual VCD perkepingnya seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), DVD perkepingnya seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) sedangkan untuk MP3 perkepingnya seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memperdagangkan/menjual VCD, DVD dan MP3 tersebut dengan cara dipajang di atas meja dan di dinding-dinding toko milik Terdakwa, yang membeli adalah masyarakat di sekitar tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa dalam usaha untuk menjual kepingan VCD, DVD dan MP3 tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin;
Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh polisi di toko Terdakwa saat itu terdiri dari VCD lagu-lagu Indonesia sebanyak 80 (delapan puluh) keping, untuk lagu Mandarin sebanyak 33 (tiga puluh tiga) keping, dan lagu Barat sebanyak 9 (sembilan) keping, sedangkan untuk DVD film Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) keping, film Mandarin sebanyak 35 (tiga puluh lima) keping, dan untuk film Barat sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh keping), dan untuk MP3 lagu Indonesia sebanyak 15 (lima belas ) keping, lagu Mandarin sebanyak 5 (lima) keping dan lagu Barat sebanyak 18 (delapan belas ) keping, sehingga total keseluruhan VCD, DVD dan MP3 tersebut adalah sebanyak 495 (empat ratus sembilan puluh lima) keping;
Bahwa barang bukti tersebut kemasan pembungkusnya hanya plastik, gambar cover tidak jelas cetakannya, tidak dilengkapi hologram, pada DVD/VCD/MP3 film tidak dilengkapi tanda lulus sensor Film dan tidak terdapat tanda lunas Ppn;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dan didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Hak Cipta;
Menimbang, bahwa pasal 72 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Hak Cipta memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Barangsiapa;
Unsur dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam perkara ini adalah menunjuk kepada subyek hukum manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu menunjuk kepada orang yang bernama ARDY SUSANTO Alias AJUN dan di dalam proses pemeriksaan, terdakwa telah membenarkan identitas yang bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertera di dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama berlangsung proses pemeriksaan Majelis melihat bahwa terdakwa ARDY SUSANTO Alias AJUN adalah orang cakap dan mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu benar bahwa yang hadir dipersidangan sebagai terdakwa adalah ARDY SUSANTO Alias AJUN sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, dan terdakwa adalah orang cakap dan mampu untuk bertanggung jawab maka Majelis hakim menilai unsur ini telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan yang disengaja adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki, yang berarti apa yang diperbuat harus yang dikehendaki dan juga diketahui akibatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2013 sekitar jam 16.30 WIB di toko milik Terdakwa yaitu Toko Galaxy Ponsel di Jln. Sagatani Rt.009/Rw.02 Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena menjual kepingan VCD, DVD dan MP3 yang merupakan hasil bajakan tanpa ijin, dengan ciri-ciri kemasan pembungkusnya hanya plastik, gambar cover tidak jelas cetakannya, tidak dilengkapi hologram, pada DVD/VCD/MP3 film tidak dilengkapi tanda lulus sensor Film dan tidak terdapat tanda lunas Ppn dan barang tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga yang bervariasi, VCD perkepingnya seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), DVD perkepingnya seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) sedangkan untuk MP3 perkepingnya seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditemukan di toko milik Terdakwa terdiri dari VCD lagu-lagu Indonesia sebanyak 80 (delapan puluh) keping, untuk lagu Mandarin sebanyak 33 (tiga puluh tiga) keping, dan lagu Barat sebanyak 9 (sembilan) keping, sedangkan untuk DVD film Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) keping, film Mandarin sebanyak 35 (tiga puluh lima) keping, dan untuk film Barat sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh keping), dan untuk MP3 lagu Indonesia sebanyak 15 (lima belas ) keping, lagu Mandarin sebanyak 5 (lima) keping dan lagu Barat sebanyak 18 (delapan belas ) keping, sehingga total keseluruhan VCD, DVD dan MP3 tersebut adalah sebanyak 495 (empat ratus sembilan puluh lima) keping;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, dengan demikian semua unsur pasal 72 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Hak Cipta telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya hal-hal atau sesuatu alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terdakwa mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja menjual kepada umum barang hasil pelanggaran Hak Cipta”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan mampu bertanggung jawab maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka cukup alasan apabila memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
38 (tiga puluh delapan) keping MP3 lagu yang terdiri dari:
Lagu Indonesia 15 (lima belas) keping;
Lagu Mandarin/Jepang 5 (lima) keping;
Lagu barat 18 (delapan belas) keping;
335 (tiga ratus tiga puluh lima) keping DVD film yang terdiri dari:
DVD film Indonesia 10 (sepuluh) keping;
DVD film Mandarin/Jepang 35 (tiga puluh lima) keping;
DVD film Barat 230 (dua ratus tiga puluh) keping;
DVD film Kartun 60 (enam puluh) keping;
122 (seratus dua puluh dua) keping VCD lagu yang terdiri dari:
VCD lagu Indonesia 80 (delapan puluh) keping;
VCD lagu Mandarin 33 (tiga puluh tiga) keping;
VCD lagu Barat 9 (sembilan) keping;
Jumlah Total 495 (empat ratus sembilan puluh lima) keping;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan pencipta, pemegang hak cipta dan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Memperhatikan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa ARDY SUSANTO Alias AJUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menjual kepada umum barang hasil pelanggaran Hak Cipta”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ARDY SUSANTO Alias AJUN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
38 (tiga puluh delapan) keping MP3 lagu yang terdiri dari:
Lagu Indonesia 15 (lima belas) keping;
Lagu Mandarin/Jepang 5 (lima) keping;
Lagu barat 18 (delapan belas) keping;
335 (tiga ratus tiga puluh lima) keping DVD film yang terdiri dari:
DVD film Indonesia 10 (sepuluh) keping;
DVD film Mandarin/Jepang 35 (tiga puluh lima) keping;
DVD film Barat 230 (dua ratus tiga puluh) keping;
DVD film Kartun 60 (enam puluh) keping;
122 (seratus dua puluh dua) keping VCD lagu yang terdiri dari:
VCD lagu Indonesia 80 (delapan puluh) keping;
VCD lagu Mandarin 33 (tiga puluh tiga) keping;
VCD lagu Barat 9 (sembilan) keping;
Jumlah Total 495 (empat ratus sembilan puluh lima) keping;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 23 Oktober 2013 oleh kami Novita Riama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua Majelis, Sabar Prihantoro, SH dan Erhammudin, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang nomor 116/Pen.Pid/2013/PN.SKW tanggal 27 Agustus 2013, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Sri Wijiati Mina selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SALOMO SAING, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
SABAR PRIHANTORO , S.H NOVITA RIAMA, S.H, M.H
ERHAMMUDIN, S.H
Panitera Pengganti
SRI WIJIATI MINA