19/Pid.Sus/2016/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 19/Pid.Sus/2016/PN Clp
Other Participants (2)
1.Budiman Ginting als. Budi Penuh Ginting 2.Darsin bin Sumedi
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa BUDIMAN GINTING Als.BUDI Bin PENUH GINTING dan terdakwa DARSIM Bin SUMEDI, telah terbukti secara salah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja telah memuat hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin" sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM Mitsubishi warna hitam No.Pol. R-1968-DK; Dikembalikan kepada saksi KHOLIL FIRDAUS S.Ag. Bin SAEFUDIN ; - 16 (enam belas) batang kayu jiti gelondongan dengan ukuran 210 Cm diameter 13 Cm dengan volume 1,169 M3; Dirampas untuk Negera Cq.Perum Perhutani; 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 19/Pid.Sus/2016/PN Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
Nama lengkap : BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING
Tempat Lahir : Medan
Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/02 Februari 1977
Jenis Kelamin : Laki — laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Lengkong Rt.02 Rw.05 Kec. Jeruk Legi Kab. Cilacap
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa II
Nama lengkap : Darsim Bin Sumedi
Tempat Lahir : Cilacap
Umur/Tanggal Lahir : 38 tahun/04 April 1977
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Lengkong Rt.05 Rw.05 Kec. Jeruk Legi Kab. Cilacap
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP
Para Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak taaggal 26 Nopember 2015 sampai dengan 15 Desember 2015;
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan 08 Pebruari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam tahanan rumah sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2016;
Para Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 19/Pen.Pid.Sus/2016/PN Clp (Kehutanan) tanggal 25 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pen.Pid.Sus/2016/PN Clp tanggal 28 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BUDIMAN GINTING ALS BUDI Bin PENUH GINTING dan Terdakwa DARSIM BIN SUMEDI bersalah telah melakukan tindak Pidana "dengan sengaja telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil tebangan di kawasan hutan tanpa izin" dan diancam Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam dakwaan KESATU Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDIMAN GINTING ALS BUDI Bin PENUH GINTING dan Terdakwa DARSIM BIN SUMEDI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan agar terdakwa BUDIMAN GINTING ALS BUDI Bin PENUH GINTING dan Terdakwa DARSIM BIN SUMEDI masing-masing membayar denda sebesar Rp. 3.000.000,- subsidiair masing-masing selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Mitsubishi warna hitam NO. Pol : R - 1968 –DK;
Dikembalikan kepada saksi KHOLIL FIRDAUS S.Ag Bin SAEFUDIN. ;a,
16 (enam belas) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran 210 Cm diameter 13 Cm dengan volume 1,169 M3;
Dirampas untuk Negara Cq. PERUM PERHUTANI.
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING bersama-sama dengan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI, dan saudara BENU, KUAT DAN SUYAT (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 25 November 2 )15, sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2015 atau waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Hutan Kubangkangkung Kec. Kawunganten Kab. Cilacap, atan setidak-tidaknya di tempat lam yang termasuk dalam daerah hukum Pengadiim Negeri Cilacap, dengan sengaja telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara sebagai berikut:
Pertama-tama terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING bersama-sama dengan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI di telepon oleh saudara Benu agar membawa kayu jati dari dalam hutan petak 90 C, lalu pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING bersama-sama dengan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI masuk ke dalam hutan petak 90 C dengan membawa mobil L 300 warna hitam dengan Nomor Polisi R1968-DK, sesampainya di kawasan hutan petak 90 C mereka terdakwa bertemu dengan saudara Benu, Kuat dan Suyat yang telah selesai menebang pohon dan sudah dipotong-potong menjadi 16 batang kemudian secara bersama-sama kayu-kayu tersebut dimuat ke atas bak mobil L 300, setelah kayu tersebut tertata rapi, kemudian saudara Benu menyuruh terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING bersama-sama dengan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI untuk menjual kayu tersebut ke pedagang kayu yang mau menbelinya, kemudian terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI dan DARSIM BIN SUMEDI menuju ke wilayah Lumbir untuk menjual kayu tersebut, namun ketika melewati kecamatan Wangon, mobil bermuatan kayu yang dikendarai oleh terdakwa Budiman Ginting dan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI tersebut dihentikan oleh petugas Polisi Kehutanan dan diminta untuk menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil iutan (SKSHH) namun mereka terdakwa tidak dapat menunjukkannya, namun mereka terdakwa tidak dapat menunjukkannya, kemudian mobil bermuatan kayu sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 210 CM dengan volume 1, 169 M3 tersebut dibawa ke Polsek Kawunganten untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING bersama-sama dengan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI, dan saudara BENU, KUAT DAN SUYAT (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 25 November 2015, sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2015 atau waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Hutan Kubangkangkung Kec. Kawunganten Kab. Cilacap, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara sebagai lierikut:
Pertama-tama terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING bersama-sama dengan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI di telepon oleh saudara Benu agar membawa kayu jati dari dalam hutan petak 90 C, lalu pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING bersama-sama dengan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI masuk ke dalam hutan petak 90 C dengan membawa mobil L 300 warna hitam dengan Nomor Polisi R1968-DK, sesampainya di kawasan hutan petak 90 C mereka terdakwa bertemu dengan saudara Benu, Kuat dan Suyat yang telah selesai menebang pohon dan sudah dipotong-potong menjadi 16 batang kemudian secara bersama-sama kayu-kayu tersebut dimuat ke atas bak mobil L 300, setelah kayu tersebut tertata rapi, kemudian saudara Benu menyuruh terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING bersama-sama dengan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI untuk menjual kayu tersebut ke pedagang kayu yang mau menbelinya, kemudian terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI dan DARSIM BIN SUMEDI menuju ke wilayah Lumbir untuk menjual kayu tersebut, namun ketika melewati kecamatan Wangon, mobil bermuatan kayu yang dikendarai oleh terdakwa Budiman Ginting dan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI tersebut dihentikan oleh petugas Polisi Kehutanan dan diminta untuk menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil iutan (SKSHH) namun mereka terdakwa tidak dapat menunjukkannya, namun mereka terdakwa tidak dapat menunjukkannya, kemudian mobil bermuatan kayu sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 210 CM dengan volume 1, 169 M3 tersebut dibawa ke Polsek Kawunganten untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undarg Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
RATIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pegawai perhutani;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Kubangkangkung Kec.Kawunganten saksi bersama dengan saksi Sutrisno dan saksi Akhmad Muzamil telah menjumpai para terdakwa sedang mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebanyak 16 batang dengan menggunakan satu unit mobil KBM Mitsubishi L-300 Warna hitam No.Pol: R-1968-DK;
Bahwa kayu tersebut adalah milik negara atau perhutani RPH Kubangkangkung yang dikelola olen Daryono selaku KRPH;
Bahwa setelah di cek dan ditemukan keempat tunggak bekas tebangan kayu tersebut dan setelah diukur temyata sama dengan kayu yang di bawa oleh para terdakwa;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian oleh dibawa ke Polsek Kawunganten;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
AKHMAD MUZAMIL bin SETIO HARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah karyawan Perhutani;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Kubangkangkung Kec.Kawunganten saksi bersama dengan saksi Sutrisno dan saksi Akhmad Muzamil telah menjumpai para terdakwa sedang mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebanyak 16 batang dengan menggunakan satu unit mobil KBM Mitsubishi L-300 Warna hitam No.Pol: R-1968-DK;
Bahwa kayu tersebut adalah milik negara atau perhutani RPH Kubangkangkung yang dikelola olen Daryono selaku KRPH;
Bahwa setelah di cek dan ditemukan keempat tunggak bekas tebangan kayu tersebut dan setelah diukur temyata sama dengan kayu yang di bawa oleh para terdakwa;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian oleh dibawa ke Polsek Kawunganten;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
SUTRISNO BIN KARSAD MAR30NO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah karyawan Perhutani;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Kubangkangkung Kec.Kawunganten saksi bersama dengan saksi Sutrisno dan saksi Akhmad Muzamil telah menjumpai para terdakwa sedang mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebanyak 16 batang dengan menggunakan satu unit mobil KBM Mitsubishi L-300 Warna hitam No.Pol: R-1968-DK;
Bahwa kayu tersebut adalah milik negara atau perhutani RPH Kubangkangkung yang dikelola olen Daryono selaku KRPH;
Bahwa setelah di cek dan ditemukan keempat tunggak bekas tebangan kayu tersebut dan setelah diukur temyata sama dengan kayu yang di bawa oleh para terdakwa;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian oleh dibawa ke Polsek Kawunganten;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
KHOLIL FIRDAUS S.Ag Bin SAEFUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik mobil dengan nopol: R-1968 DK.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 04.30 WIB mobil saksi dipinjam atau disewa oleh Terdakwa Budiman Ginting;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika mobilnya dipergunakan untuk mengangkut kayu kaiena biasanya Terdakwa Budiman Ginting meminjam mobil tersebut dipergunakan untuk mengangkut rombongan untuk mencari rumput di daerah wangon;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi ahli SLAMET RIYANTO BIN SUDIRMAN sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah sebagai penguji kayu tingkat 1 pada perum perhutani sejak tahun 1991;
Bahwa orang yang mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu wajib disertai dengan surat keterangan satnya hasil hutan (SKSHH);
Bahwa yang berhak mengeluarkan SKSHH adalah kepala TPK (tempat penampungan kayu) yang berada di bawah devisi komersial kayu;
Bahwa kayu yang diangkut tersebut sebanyak 16 batang gelondongan kayu jati dengan ukuran panjang 210 Cm, dengan diameter antara 13 s/d 25 Cm dan Volume 1,169 M3;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING;
Bahwa terdakwa ada di tangkap oleh petugas dari perhutani pada sekira hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukui 05.00 Wib dikawasan hutan petak 90 C, RPH Kubangkangkung Pangkuan Desa Kubangkangkung Kec.Kawunganten Kab.Cilacap;
Bahwa terdakwa ada mengangkut kayu jati milik perhutani sebanyak 16 batang dengan panjang 210 Cm, diameter antara 13 sampai 25 Cm dengan menggunakan mobil L 300 No.Pol R-1968-DK;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu bersama dengan saudara Darsim;
Bahwa pada awalnya yakni terdakwa dan saudara Darsim di telepon oleh saudara Benu (DPO) agar membawa kayu Jati dari dalam hutan petak 90 C lalu pada hari rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa bersama dengan terdakwa Darsim menuju ke dalam hutan petak 90 C dengan membawa mobil L 300 warna hitam, sesampainya di kawasan hutan petak 90 C terdakwa bertemu dengan saudara Benu, Kuat, dan saudara Suyat, telah menebang pohon dan telah dipotong menjadi 16 batang, kemudian dimuat di atas mobil, setelah dimuat kemudian saudara Benu menyuruh terdakwa Budiman Ginting dan terdakwa Darsim untuk menjual kayu tersebut ke pedagang kayu yang mau membelinya di daerah Lumbir kemudin terdakwa Budiman dan terdakwa Darsim menuju daerah Lumbir namun ketika melewati Kecamatan Wangon, Terdakwa diberhentikan oleh petugas dan ditanyai SKSHH dan karena tidak dapat menunujukkan, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Kawunganten;
Bahwa sewa mobil perhari Rp. 150.000,- perhari;
II. DARSIM BIN SUMEDI;
Bahwa terdakwa ada di tangkap oleh petugas dari perhutani pada sekira hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukui 05.00 Wib dikawasan hutan petak 90 C, RPH Kubangkangkung Pangkuan Desa Kubangkangkung Kec.Kawunganten Kab.Cilacap;
Bahwa terdakwa ada mengangkut kayu jati milik perhutani sebanyak 16 batang dengan panjang 210 Cm, diameter antara 13 sampai 25 Cm dengan menggunakan mobil L 300 No.Pol R-1968-DK;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu bersama dengan saudara Budiman Ginting;
Bahwa pada awalnya yakni terdakwa dan terdakwa Budiman Ginting di telepon oleh saudara Benu (DPO) agar membawa kayu Jati dari dalam hutan petak 90 C lalu pada hari rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa bersama dengan terdakwa Budiman Ginting menuju ke dalam hutan petak 90 C dengan membawa mobil L 300 warna hitam, sesampainya di kawasan hutan petak 90 C terdakwa bertemu dengan saudara Benu, Kuat, dan saudara Suyat, telah menebang pohon dan telah dipotong menjadi 16 batang, kemudian dimuat di atas mobil, setelah dimuat kemudian saudara Benu menyuruh terdakwa Budiman Ginting dan terdakwa untuk menjual kayu tersebut ke pedagang kayu yang mau membelinya di daerah Lumbir kemudin terdakwa dan terdakwa Budiman Ginting menuju daerah Lumbir namun ketika melewati Kecamatan Wangon, Terdakwa diberhentikan oleh petugas dan ditanyai SKSHH dan karena tidak dapat menunujukkan, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Kawunganten;
Bahwa sewa mobil perhari Rp. 150.000,- perhari;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit KBM Mitsubishi warna hitam NO. Pol : R - 1968 –DK;
16 (enam belas) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran 210 Cm diameter 13 Cm dengan volume 1,169 M3;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING dengan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI di telepon oleh saudara Benu agar membawa kayu jati dari dalam hutan petak 90 C;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING bersama-sama dengan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI masuk ke dalam hutan petak 90 C dengan membawa mobil L 300 warna hitam dengan Nomor Polisi R1968-DK, sesampainya di kawasan hutan petak 90 C mereka terdakwa bertemu dengan saudara Benu, Kuat dan Suyat yang telah selesai menebang pohon dan sudah dipotong-potong menjadi 16 batang;
Bahwa kemudian secara bersama-sama kayu-kayu tersebut dimuat ke atas bak mobil L 300, setelah kayu tersebut tertata rapi, kemudian saudara Benu menyuruh terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING bersama-sama dengan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI untuk menjual kayu tersebut ke pedagang kayu yang mau membelinya;
Bahwa kemudian terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI dan DARSIM BIN SUMEDI menuju ke wilayah Lumbir untuk menjual kayu tersebut, namun ketika melewati kecamatan Wangon, mobil bermuatan kayu yang dikendarai oleh terdakwa Budiman Ginting dan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI tersebut dihentikan oleh petugas Polisi Kehutanan dan diminta untuk menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil iutan (SKSHH) namun mereka terdakwa tidak dapat menunjukkannya, namun mereka terdakwa tidak dapat menunjukkannya, kemudian mobil bermuatan kayu sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 210 CM dengan volume 1, 169 M3 tersebut dibawa ke Polsek Kawunganten untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternative kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf d jo Pasal 83 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan sengaja telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Orang perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur orang perseorangan adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, No. Reg. Perk: PDM-43/Cilac/Epp.2/04/2015, tertanggal 14 April 2015 beserta berkas perkara atas nama terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING dan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI ternyata cocok antara satu dan lainnya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Para Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Para Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Para Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Para Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke satu telah terpenuhi;
ad. 2 Dengan sengaja telah mengangkut, menguasai, hasi! penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang terdiri dari keterangan para saksi, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian bahwa berawal terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING dengan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI di telepon oleh saudara Benu agar membawa kayu jati dari dalam hutan petak 90 C kemudian pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING bersama-sama dengan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI masuk ke dalam hutan petak 90 C dengan membawa mobil L 300 warna hitam dengan Nomor Polisi R1968-DK, sesampainya di kawasan hutan petak 90 C mereka terdakwa bertemu dengan saudara Benu, Kuat dan Suyat yang telah selesai menebang pohon dan sudah dipotong-potong menjadi 16 batang;
Menimbang, bahwa kemudian secara bersama-sama kayu-kayu tersebut dimuat ke atas bak mobil L 300, setelah kayu tersebut tertata rapi, kemudian saudara Benu menyuruh terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI PENUH GINTING bersama-sama dengan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI untuk menjual kayu tersebut ke pedagang kayu yang mau membelinya. Bahwa terdakwa BUDIMAN GINTING Als BUDI dan DARSIM BIN SUMEDI menuju ke wilayah Lumbir untuk menjual kayu tersebut, namun ketika melewati kecamatan Wangon, mobil bermuatan kayu yang dikendarai oleh terdakwa Budiman Ginting dan terdakwa DARSIM BIN SUMEDI tersebut dihentikan oleh petugas Polisi Kehutanan dan diminta untuk menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil iutan (SKSHH) namun mereka terdakwa tidak dapat menunjukkannya, namun mereka terdakwa tidak dapat menunjukkannya, kemudian mobil bermuatan kayu sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 210 CM dengan volume 1, 169 M3 tersebut dibawa ke Polsek Kawunganten untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas telah ternyata unsur Dengan sengaja telah mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 12 Huruf d jo Pasal 83 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa adanya pidana denda dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maka terhadap Para Terdakwa dijatuhi pidana denda yang besarnya ditentukan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa 1 (satu) unit KBM Mitsubishi warna hitam NO. Pol : R - 1968 –DK, berdasarkan keterangan saksi Kholil Firdaus SAG Bin Saefudin sebagai pemilik kendaraan tersebut dimana saksi Kholil tidak mengetahui jika mobilnya dipergunakan untuk mengangkut kayu kaiena biasanya Terdakwa Budiman Ginting meminjam mobil tersebut dipergunakan untuk mengangkut rombongan untuk mencari rumput di daerah wangon. Bahwa saksi Kholil mengizinkan kendaraan miliknya disewa karena memang kendaraan truk tersebut diperuntukkan untuk disewakan, sedangkan berdasarkan fakta dimana saksi Kholil tidak mengetahui muatan yang akan dibawa kendaraan truk tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat 1 (satu) unit KBM Mitsubishi warna hitam NO. Pol : R - 1968 –DK dikembalikan kepada saksi Kholil Firdaus SAG Bin Saefudin;
Bahwa terhadap 16 (enam belas) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran 210 Cm diameter 13 Cm dengan volume 1,169 M3, yang di ambil di kawasan Perhutani maka dikembalikan kepada Perum Perhutani;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa telah merugikan Perum Perhutani;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum menikamati hasil perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa BUDIMAN GINTING Als.BUDI Bin PENUH GINTING dan terdakwa DARSIM Bin SUMEDI, telah terbukti secara salah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja telah memuat hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin" sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Mitsubishi warna hitam No.Pol. R-1968-DK;
Dikembalikan kepada saksi KHOLIL FIRDAUS S.Ag. Bin SAEFUDIN ;
16 (enam belas) batang kayu jiti gelondongan dengan ukuran 210 Cm diameter 13 Cm dengan volume 1,169 M3;
Dirampas untuk Negera Cq.Perum Perhutani;
6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016, oleh SRI WIDODO, S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua, RIYA NOVITA, S.H., M.H., dan GEDE PUTRA ASTAWA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu BUDI ASTONO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh MUCHAMMAD SYAFII, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
RIYA NOVITA, S.H., M.H. SRI WIDODO, S.H., M.H.
GEDE PUTRA ASTAWA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
BUDI ASTONO