8/Pid.B/2018/PN Cjr (TPPO)
Putusan PN CIANJUR Nomor 8/Pid.B/2018/PN Cjr (TPPO)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDE HERU MAULANA Bin SOMAD (Alm)
MENGADILI 1) Menyatakan Terdakwa DEDE HERU MAULANA Bin SOMAD (Alm), tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengangkutan untuk tujuan mengeksploitasi orang” sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu ; 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3) Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5) Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kenderaan R4 Merk Toyota Avanza warna Silver No. Pol. F 1172 WT, - 2 (dua) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; - 2 (dua) lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; - 1 (satu) lembar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; - 1 (satu) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; - 2 (dua) buah kondom merk durex ; Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Siti Nuraidah alias Enur binti Abas; 6) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 8/Pid.B/2018/PN Cjr (TPPO)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa yang identitasnya sebagai berikut :
Nama Lengkap : DEDE HERU MAULANA Bin SOMAD (Alm);
Tempat Lahir : Cianjur;
Umur/Tanggal Lahir : 19 tahun / 7 Mei 1998;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Ciwalen Rt. 02/Rw. 08 Desa Ciwalen Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat/penetapan yaitu sebagai berikut :
Penyidik, sejak tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal 26 September 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 September 2017 sampai dengan tanggal 5 Nopember 2017;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 6 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 5 Desember 2017 ;
Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 6 Desember 2017 sampai dengan tanggal 4 Januari 2018 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Januari 2018 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, sejak tanggal 18 Januari 2018 s.d tanggal 16 Februari 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 17 Februari 2018 s.d 17 April 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, sejak tanggal 18 April 2018 sampai dengan tanggal 17 Mei 2018;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum : Nurdin Hidayatulloh, S.H., M.H., Advokat/Penasihat Hukum, berkedudukan di jalan Selamat Riyadi No. 15 Dekopinda Kabuapten Cianjur dan di jalan Terusan Moch. Ali Km. 5 Bojong Sari Bojongpicung Kabuapten Cianjur, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 25 Januari 2018 No. 8/Pid.B/2018/PN.Cjr (TPPO);
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 18 Januari 2018 Nomor 8/Pid.B/2018/PN Cjr (TPPO) tentang penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Nomor 8/Pid.B/2018/PN Cjr (TPPO) tanggal 18 Januari 2018 tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan perkara ini;
Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DEDE HERU MAULANA Bin SOMAD (Alm), bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pengangkutan untuk tujuan mengeksploitasi orang di Wilayah Negara Republik Indonesia” sebagaimana di atur melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam surat dakwaan Alternatif Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDE HERU MAULANA Bin SOMAD dengan pidana selama 5 (lima) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kuru.ngan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kenderaan R4 Merk Toyota Avanza warna Silver No. Pol. F 1172 WT,
2 (dua) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
2 (dua) lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
2 (dua) buah kondom merk durex.
Dipergunakan dalam perkara Siti Nuraidah alias Enur binti Abas
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 17 April 2018 yang pada pokoknya adalah memohon untuk dijatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada Terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa Terdakwa DEDE HERU MAULANA Bin SOMAD (alm) bersama dengan SITI NURAIDAH Alls ENUR Binti ABAS (Terdakwa lain yang Penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari Rabu Tanggal 06 September 2017 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2017 atau setidak tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Kota Bunga Desa Sirnagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasaan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa Tanggal 05 September 2017 sekitar jam 20:30 Wib terdakwa sebagai supir yang mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Avanza warna Silver Metalik dengan No.Pol F 1172 WT mengantar Sdri. SITI NURAIDAH Als ENUR Binti ABAS untuk menjemput Sdri. DILLA, Sdr. FARID dan Sdri. ENDAH kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdri. SITI NURAIDAH Als ENUR, Sdri. DILLA, Sdr. FARID dan Sdri. ENDAH pergi menuju ke Kota Bunga dengan tujuan untuk mengantarkan Sdri. DILLA dan Sdri. ENDAH untuk bertemu dengan tamu/pelanggan laki-laki hidung belang yang akan menggunakan jasa Sdri. DILLA dan Sdri. ENDAH yakni jasa untuk berhubungan badan, menemani menari/joged atau menemani minum minuman keras tergantung permintaan dari tamu/pelanggan laki-laki hidung belang ;
- Bahwa kemudian sesampainya dikota bunga Sdri. SITI NURAIDAH Als ENUR, Sdri. DILLA, Sdr. FARID dan Sdri. ENDAH menunggu di cafe Diva dan tak lama kemudian ada tamu/pelanggan yang datang menghampiri mobil kemudian Sdri. SITI NURAIDAH melakukan negoisiasi dengan tamu/pelanggan tersebut setelah terjadi kesepakatan terdakwa lalu mengantarkan Sdri. DILLA dan Sdri. ENDAH ke villa yang ada di kota bunga dan sebagai imbalan bagi terdakwa dengan mengantarkan Sdri. DILLA dan Sdri. ENDAH terdakwa diberi upah oleh Sdri. SITI NURAIDAH sebesar antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatanterdakwadiancampidanadalampasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa DEDE HERU MAULANA Bin SOMAD (alm) bersama dengan SITI NURAIDAH Alls ENUR Binti ABAS (Terdakwa lain yang Penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari Rabu Tanggal 06 September 2017 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2017 atau setidak tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Kota Bunga Desa Sirnagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa Tanggal 05 September 2017 sekitar jam 20:30 Wib terdakwa sebagai supir yang mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Avanza warna Silver Metalik dengan No.Pol F 1172 WT mengantar Sdri. SITI NURAIDAH Als ENUR Binti ABAS untuk menjemput Sdri. DILLA, Sdr. FARID dan Sdri. ENDAH kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdri. SITI NURAIDAH Als ENUR, Sdri. DILLA, Sdr. FARID dan Sdri. ENDAH pergi menuju ke Kota Bunga dengan tujuan untuk mengantarkan Sdri. DILLA dan Sdri. ENDAH untuk bertemu dengan tamu/pelanggan laki-laki hidung belang yang akan menggunakan jasa Sdri. DILLA dan Sdri. ENDAH yakni jasa untuk berhubungan badan, menemani menari/joged atau menemani minum minuman keras tergantung permintaan dari tamu/pelanggan laki-laki hidung belang ;
Bahwa kemudian sesampainya dikota bunga Sdri. SITI NURAIDAH Als ENUR, Sdri. DILLA, Sdr. FARID dan Sdri. ENDAH menunggu di cafe Diva dan tak lama kemudian ada tamu/pelanggan yang datang menghampiri mobil kemudian Sdri. SITI NURAIDAH melakukan negoisiasi dengan tamu/pelanggan tersebut setelah terjadi kesepakatan terdakwa lalu mengantarkan Sdri. DILLA dan Sdri. ENDAH ke villa yang ada di kota bunga dan sebagai imbalan bagi terdakwa dengan mengantarkan Sdri. DILLA dan Sdri. ENDAH terdakwa diberi upah oleh Sdri. SITI NURAIDAH sebesar antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatanterdakwadiancampidanadalampasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi, sebagai berikut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi, sebagai berikut;
1.UJANG RUHENDI Bin MAHPUDIN (Alm), disumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
- Bahwa awalnya saksi dapat mengenal saksi Siti Nuraidah karena Siti Nuraidah membawa tamu ke kantor saksi untuk urusan jual beli villa dan saksi bekerja sebagai tenaga pemasaran di villa kota bunga ;
- Bahwa benar karena saksi melihat Siti Nuraidah sering membawa tamu arab sebagai broker villa selanjutnya saksi mengatakan kepada Siti Nuraidah kalau perlu sewa mobil saksi punya rental mobil ;
- Bahwa benar Siti Nuraidah pernah menelpon saksi untuk menyewa mobil selama 1 (satu) minggu dengan harga sewa per hari sebesar Rp, 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa benar mobil yang disewa oleh Siti Nuraidah adalah milik saksi pribadi dengan merk Toyota Avanza berwarna silver metalik nomor polisi : F-1172-WT, nomor mesin : ME07315 dan nomor rangka : MHKM1BA3JEK210486 ;
- Bahwa benar mobil tersebut adalah mobil kredit yang berasal dari leasing ACC FINANCE cabang Sukabumi. Saksi melakukan akad kredit sejak bulan September 2014 dengan uang muka Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan cicilan perbulan sebesar Rp.3.290.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) selama 60 (enam puluh) bulan ;
- Bahwa benar saksi hanya mengetahui Siti Nuraidah sebagai broker villa (yang menyewa-nyewakan villa) bukan sebagai mucikari ;
- Bahwa benar saksi tidak mengetahui kalau mobil saksi digunakan untuk mengangkut para PSK untuk mencari tamu arab ;
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira jam 08.00 wib Siti Nuraidah menghubungi saksi menggunakan via telepon bahwa Siti Nuraidah sedang ada tamu banyak (Tamu yang akan menyewa villa dan akan meminjam mobil selama 1 (satu) minggu. kemudian saksi menyetujui untuk disewakan dengan harga sewa per hari sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena kebetulan pada waktu itu saksi sedang di Majalengka lalu Siti Nuraidah pun mengambil mobil saksi dirumah saksi dan setelah itu saksi tidak mengetahuinya lagi sampai saksi mendengar kabar bahwa mobil saksi ada di Polres Cianjur ;
- bahwa atas keterangan saksi tersebut, Siti Nuraidah menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut ;
2. FAZRIE REZIANTO NUGRAHA, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah mengamankan korban Perdagangan Orang beserta Siti Nuraidah pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekitar pukul 02.00 Wib, di Kota Bunga Ds. Sukanagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur.
Bahwa pada saat mengamankan korban Perdagangan Orang berikut pelakunya tersebut saksi bersama Tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur yang diantaranya saksi Reza Victorio Wowor.
Bahwa benar korban Perdagangan Orang yang telah saksi amankan berserta Tim yaitu saksi Endah Sa’diah alias Lina, Farid Agustian alias Davina, Dilla Putri Romi dan pelaku dari perbuatan tersebut yaitu Siti Nuraidah dan Terdakwa.
Bahwa terhadap korban dan Siti Nuraidah saksi tidak kenal sebelumnya dan tidak ada hubungan keluarga dan saksi pun mengenal nama mereka setelah diamankan.
Bahwa kejadian tersebut berawal pada jam 22.00 Wib saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Perdagangan Orang, hingga pimpinan membentuk Tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut kelokasi Kota Bunga Ds. Sirnagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur, sesampainya di lokasi tersebut sekitar pukul 02.00 Wib saksi dan tim langsung menemukan mobil dengan nomor Polisi F 1172 WT lalu saksi mengikuti mobil tersebut dan pada saat saksi berhentikan sekitar pukul 02.00 Wib di Villa Kota Bunga Ds. Sindanglaya Kec. Pacet Kab. Cianjur saksi mendapati 3 (tiga) orang perempuan yaitu Endah, Dilla , Siti Nuraidah dan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Farid Als Davina dan Terdakwa.
Bahwa kemudian saksi beserta tim membawa para pelaku dan saksi ke kantor Sat. Reskrim Polres Cianjur untuk dimintai keterangannya dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan keterangan Korban dan Siti Nuraidah pada saat dilakukan Introgasi di TKP, korban menjelaskan bahwa Siti Nuraidah membawa korban ke Villa Kota Bunga Ds. Sirnagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur untuk bekerja menjadi Pekerja Sek Komersial/PSK mencari tamu/pelanggan para turis asing berkewarganegaraan Arab Saudi yang sedang berlibur di Villa Kota Bunga tersebut.
Bahwa benar berdasarkan keterangan Siti Nuraidah dan saksi korban bahwa Siti Nuraidah mengambil keuntungan sebesar 30% dari pendapatan para korban tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. REZA VICTORIO WOWOR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah mengamankan korban Perdagangan Orang beserta Siti Nuraidah pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekitar pukul 02.00 Wib, di Kota Bunga Ds. Sukanagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur.
Bahwa pada saat mengamankan korban Perdagangan Orang berikut pelakunya tersebut saksi bersama Tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur yang diantaranya saksi Fazrie Rezianto Nugraha.
Bahwa benar korban Perdagangan Orang yang telah saksi amankan berserta Tim yaitu saksi Endah Sa’diah alias Lina, Farid Agustian alias Davina, Dilla Putri Romi dan pelaku dari perbuatan tersebut yaitu Siti Nuraidah dan Terdakwa.
Bahwa terhadap korban dan Siti Nuraidah saksi tidak kenal sebelumnya dan tidak ada hubungan keluarga dan saksi pun mengenal nama mereka setelah diamankan.
Bahwa kejadian tersebut berawal pada jam 22.00 Wib saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Perdagangan Orang, hingga pimpinan membentuk Tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut kelokasi Kota Bunga Ds. Sirnagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur, sesampainya di lokasi tersebut sekitar pukul 02.00 Wib saksi dan tim langsung menemukan mobil dengan nomor Polisi F 1172 WT lalu saksi mengikuti mobil tersebut dan pada saat saksi berhentikan sekitar pukul 02.00 Wib di Villa Kota Bunga Ds. Sindanglaya Kec. Pacet Kab. Cianjur saksi mendapati 3 (tiga) orang perempuan yaitu Endah, Dilla , Siti Nuraidah dan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Farid Als Davina dan Terdakwa.
Bahwa kemudian saksi beserta tim membawa para pelaku dan saksi ke kantor Sat. Reskrim Polres Cianjur untuk dimintai keterangannya dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan keterangan Korban dan Siti Nuraidah pada saat dilakukan Introgasi di TKP, korban menjelaskan bahwa Siti Nuraidah membawa korban ke Villa Kota Bunga Ds. Sirnagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur untuk bekerja menjadi Pekerja Sek Komersial/PSK mencari tamu/pelanggan para turis asing berkewarganegaraan Arab Saudi yang sedang berlibur di Villa Kota Bunga tersebut.
Bahwa benar berdasarkan keterangan Siti Nuraidah dan saksi korban bahwa Siti Nuraidah mengambil keuntungan sebesar 30% dari pendapatan para korban tersebut
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
4. ENDAH SA’DIAH Alias LINA Binti ENDANG SUMARNA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa saksi diamankan oleh petugas kepolisian resor Cianjur pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 jam 02.00 wib di kota bunga kec. Cipanas kab. Cianjur di dalam mobil.
Bahwa benar saksi kenal dengan Siti Nuraidah, Dila, Farid alias Devina sejak saksi bekerja satu pekerjaan dengan Siti Nuraidah, Dila, Farid alias Devina namun dengan Terdakwa baru 3 hari bekerja sebagai sopir untuk mengantarkan saksi, Siti Nuraidah, saksi Dila dan Farid alias Devina bekerja.
Bahwa pekerjaan yang saksi lakukan bersama Siti Nuraidah, saksi Dila, Farid alias Devina adalah melayani tamu arab seperti mengobrol, karoke, joget dan melayani sex (hubungan badan).
Bahwa saksi bisa bekerja untuk melayani tamu dikota bunga karena ditawarin bekerja oleh teman saksi, dan saksi dikenalkan oleh teman saksi kepada Siti Nuraidah.
Bahwa yang bertanggung jawab atas pekerjaan saksi melayani tamu adalah Siti Nuraidah, karena saksi bekerja bersamanya.
Bahwa sistem pekerjaan dalam melayani tamu arab tersebut tergantung permintaan tamu, ada yang minta perjam ada juga yang minta dilayani semalam, dan pembayaran untuk melayani tamu tersebut Rp. 300.000,- per jam dan Rp. 1.000.000,- sampai Rp. 1.500.000,- per malam.
Bahwa keuntungan dari Siti Nuraidah sebagai penanggung jawab dalam pekerjaan ini adalah mendapat komisi dari hasil saksi bekerja melayani tamu arab.
Bahwa keuntungan atau komisi yang diterima oleh Siti Nuraidah sebagai penanggung jawab sebesar 30% dari hasil saksi menemani atau melayani tamu, apabila saksi mendapat Rp. 300.000 berarti Siti Nuraidah dapat Rp. 100.000,-.
Bahwa bayaran yang saksi terima dalam satu malam melayani tamu tidak tentu, paling kecil Rp. 300.000,- dan paling besar Rp. 1.000.000,-.
Bahwa benar bayaran dari hasil saksi melayani tamu langsung saksi terima dari tamu namun langsung saksi berikan kepada Siti Nuraidah seluruhnya setelah itu di bayarkan kepada saksi setelah dipotong oleh Siti Nuraidah.
Bahwa saksi bekerja dengan Siti Nuraidah untuk melayani tamu sudah 5 bulan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut
DILLA PUTRI RAMI Binti AHMAD RONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya hari rabu tanggal 06 september 2017 sekitar pukul 02.00 Wib, di Villa Kota Bunga Ds. Sukanagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur.
Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 sekitar pukul 18.00 Wib saya di chat melalui media sosial WhatsApp oleh Siti Nuraidah untuk menemai tamu warga negara asing kebangsaan arab saudi yang sedang berlibur di Villa Kota Bunga kemudian sekitar pukul 21.00 saksi dijemput oleh Siti Nuraidah di Gg. Depan rumah saksi menggunakan mobil Avanza Silver yang didalam mobil tersebut sudah ada saksi Endah alias Lina, Siti Nuraidah, Farid alias Davina dan supir kendaraan tersebut yaitu Terdakwa menuju Villa Kota Bunga, sesampainya di Villa Kota Bunga saksi beserta ke 4 (empat) orang yang ada dikendaraan langsung masuk ke Blok F Villa Kota Bunga. Sesampainya di Blok F Villa Kota Bunga saksi beserta ke 4 (empat) orang tersebut menuju sebuah rumah yang ditempati atau di sewa oleh warga negara asing kebangsaan arab kemudian Siti Nuraidah transaksi bayaran untuk menemani tamu tersebut akan tetapi tidak ada kesepakatan kemudian kami berempat menuju Cafe Dyfa yang masih berada di kawasan Villa Kota Bunga untuk makan.
Bahwa setelah mencari makan di Cafe Dyfa kemudian saksi beserta ke 4 (empat) orang tersebut pulang akan tetapi didalam perjalanan mobil saksi dihentikan oleh anggota polisi dan diamankan ke Polres Cianjur.
Bahwa benar saksi mendapat bayaran dari tamu/pelanggan saksi paling kecil Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perjam dan paling besar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) permalam.
Bahwa benar bayaran yang saksi terima dari tamu/pelanggan biasanya yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi berikan kepada Siti Nuraidah untuk dipotong sebesar 30% atau sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar selama bekerja menjadi PSK/Pekerja sek komersial di kota bunga saksi bekerja bersama dengan Siti Nuraidah dan selain itu saksi mencari pelanggan/tamu sendiri.
Bahwa peran dari Siti Nuraidah adalah penanggung jawab atau sebagai penghubung saksi dengan tamu/pelanggan.
Bahwa setiap saksi mendapatkan bayaran dari tamu/pelanggan Siti Nuraidah memotong 30 % dari uang tersebut
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
SITI NURAIDAH Alias ENUR Binti ABAS dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan bahwa Saksi ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira jam 02.00 WIB disebuah Kota Bunga Ds. Sirngalih Kec Pacet Kab Cianjur, sehubungan dengan Saksi telah membawa dua orang perempuan dan satu orang laki-laki untuk mencari orang asing (turis asing warga Negara Saudi Arabia) yang butuh ditemani oleh para Pekerja Sek Komersial/PSK.
Bahwa saksi menerangkan 2 (dua) orang perempuan tersebut yaitu Sdri. Endah alias Lina dan Dila dan satu orang laki-laki yaitu Farid alias Davina.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Kedua perempuan dan satu orang laki-laki tersebut berkerja sebagai PSK untuk melayani langganan/tamu turis asing kewarganegaraan Arab Saudi yang datang berlibur ke Kota Bunga yang membutuhkan jasa para PSK tersebut yaitu untuk berhubungan sex, menemani menari/jogged dan menemani minum minuman keras/beralkohol.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Saksi berperan sebagai Mudir yang bertanggungjawab kepada orang yang Saksi bawa serta Saksi yang mencarikan mereka tamu/pelanggan setelah itu Saksi yang menego harga serta Saksi yang menerima uang pembayaran dari para tamu/pelanggan tersebut dan Saksi bekerja dibantu oleh seorang sopir yang bernama Terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Saksi melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Juli tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi menerangkan bahwa untuk pembayaran jasa satu perempuan minimal sebesar Rp. 300,000 (tiga ratuis ribu) sampai dengan Rp. 1.000.000,-(satu juta ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang melakukan nego harga dengan pelanggan tersebut dilakukan oleh Saksi langsung.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi mendapatkan keuntungan dari satu perempuan sebesar 30 % dari pendapatan para perempuan tersebut.
Bahwa saksi menerkan bahwa Saksi mendapat bayaran 30 % tersebut potong dari pendapatan para perempuan yang saksi bawa dikarenakan uang pembayaran dari para tamu/pelanggan Saksi yang menerimanya.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Uang tersebut saksi pergunakan untuk membayaran rentalan mobil, bensin, sopir, makan dan biaya hidup Saksi sehari – hari dikarenakan saksi tidak mempunyai pekerjaan tetap dan Saksi harus membiayai anak Saksi yang basih balita.
Saksi menerangkan bahwa Saksi memberikan bayaran kepada Sdr. Terdakwa yang berperan sebagai sopir tergantung pendapatan dari para perempuan yang saksi bawa yaitu minimal sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 sekitar pukul 20.30 wib, saksi dan Terdakwa berangkat kostan Saksi yang beralamat Kp. Tugu Utara Rt. 001/001 Kel. Tugu Utara Kec. Cisarua Bogor, kemudian Saksi dan Terdakwa pergi menuju tempat kost Dila yang beralamat di daerah Gadog Cipanas lalu setelah Saksi menjemput Dila, dan selanjutnya bertiga pergi menuju tempat kos Farid alias Davina yang beralamat di daerah Gedug Cipanas kemudian yang terakhir dijemput adalah Endah alias Lina yang beralamat di Cipanas dan selanjutnya bersama-sama pergi menuju kota bunga.
Bahwa setelah sampai di Kota Bunga, Saksi dan yang lainnya nongkrong di Café Diva yang ada di Kota Bunga sambil menunggu tamu/pelanggan sampai akhirnya pada pukul 23.30 Wib ada tamu/pelanggan yang datang menghampiri mobil dan setelah bernegosiasi harga Saksi pun akhirnya mengantarkan Dila dan Endah alias Lina ke villa Blok FF 4 No. 12 sesuai pesanan tamu/pelanggan tersebut. Dan pada saat itu kesepakatan harga adalah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang perempuan persatu jam dan hanya menemani berjoged/menari saja sampai akhirnya sekitar pukul 02.00 Wib saksi ditangkap/diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Cianjur.
Saksi menerangkan bahwa Kendaraan yang Saksi pergunakan yaitu mobil merk Toyota New Avanza warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi F 1172 WT milik Sdr. Ujang Ruhendi yang beralamat di Jl. Tengah Tegalega Palasari Cipanas Cianjur.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Siti Nuraidah menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Siti Nuraidah mengajukan Saksi yang meringankan yaitu sebagai berikut :
SOPYAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan saksi tidak melihat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi baru mengetahui terdakwa ada membawa perempuan-perempuan untuk melayani orang arab di Villa Kota Bunga dari cerita yang saksi peroleh ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa bekerja sebagai supir ;
Bahwa sejauh saksi mengenal terdakwa, terdakwa diketahui adalah orang baik dilingkungannya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut ;
ASEP SALMAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa, dan saksi tidak melihat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi baru mengetahui terdakwa ada membawa perempuan-perempuan untuk melayani orang arab di Villa Kota Bunga dari cerita yang saksi peroleh ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa bekerja sebagai supir ;
Bahwa sejauh saksi mengenal terdakwa, terdakwa diketahui adalah orang baik dilingkungannya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yaitu berupa:
1 (satu) unit kenderaan R4 Merk Toyota Avanza warna Silver No. Pol. F 1172 WT,
2 (dua) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
2 (dua) lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
2 (dua) buah kondom merk durex
Menimbang, bahwa di persidangan Siti Nuraidah telah memberikan keterangan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira jam 02.00 WIB disebuah Villa Kota Bunga Ds. Sirngalih Kec Pacet Kab Cianjur, sehubungan dengan Terdakwa telah membawa tiga perempuan dan satu laki-laki kemudian diserahkan kepada laki-laki untuk berhubungan seksual.
Bahwa benar Terdakwa dua anak perempuan tersebut bernama Dilla, Endah alias Lina dan satu orang laki-laki yang bernama Farid alias Davina.
Bahwa kedua perempuan dan satu orang laki-laki teersebuat Terdakwa perkerjakan sebagai PSK untuk melayani langganan/tamu berhubungan persetubuhan.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara membawa kedua perempuan dan satu orang laki-laki tersebut ke tempat Villa Kota Bunga Desa Sirnagalih Ke. Pacet Kab Cianjur dengan menggunakan satu unit kendaraan mini bus Avanza warna Silver No polisi F 1172 WT, setelah itu Terdakwa menunggu pelanggan/tamu di daerah Villa Kota Bunga, setelah Terdakwa bertemu dengan langganan/tamu kemudian kedua perempuan dan satu orang laki-laki di pilih oleh pelanggan/tamu yang akan menggunakan jasa untuk berhubungan persetubuhan, setelah perempuan yang Terdakwa bawa terpilih maka harga juga jadi disepakati antara perempuan dan laki-laki yang Terdakwa bawa dengan pelanggan/tamu setelah itu pelanggan/tamu membawa perempuan atau laki-laki yang Terdakwa bawa ke dalam Villa.
Bahwa untuk pembayaran jasa satu perempuan sebesar Rp. 100,000 (seratus ribu) sampai dengan Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari satu malam bekerja sekitar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan dan berkas perkara dianggap sebagai bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 sekitar pukul 20.30 wib, saksi dan Terdakwa berangkat kostan Siti Nuraidah yang beralamat Kp. Tugu Utara Rt. 001/001 Kel. Tugu Utara Kec. Cisarua Bogor, kemudian Siti Nuraidah dan Terdakwa pergi menuju tempat kost Dila yang beralamat di daerah Gadog Cipanas lalu setelah Siti Nuraidah menjemput Dila, dan selanjutnya bertiga pergi menuju tempat kos Farid alias Davina yang beralamat di daerah Gedug Cipanas kemudian yang terakhir dijemput adalah Endah alias Lina yang beralamat di Cipanas ;
- Bahwa benar tujuan Siti Nuraidah dan Terdakwa adalah untuk mengantarkan Dilla, Endah alias Lina dan Farid alias Davina untuk diberikan kepada warga negara asing yang memerlukan hiburan yaitu orang-orang yang dibawa oleh Siti Nuraidah tersebut adalah untuk melayani sex dari warga Negara Asing yang tinggal di villa Kota Bunga tepatnya di ke villa Blok FF 4 No. 12 ;
- Bahwa benar untuk pembayaran jasa satu perempuan minimal sebesar Rp. 300,000 (tiga ratus ribu) sampai dengan Rp. 1.000.000,-(satu juta ribu rupiah) sedangkan dari jasa itu Siti Nuraidah dan Terdakwa mendapatkan bagian sekitar 30 % ;
- Bahwa benar untuk melaksanakan perbuatannya tersebut Siti Nuraidah sengaja menyewa mobil rentalan berupa Toyota New Avanza warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi F 1172 WT milik Sdr. Ujang Ruhendi yang beralamat di Jl. Tengah Tegalega Palasari Cipanas Cianjur ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mendakwa Terdakwa dengan jenis dakwaan alternatif ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan Alternatif sehingga dengan demikian Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang dianggap lebih relevan terhadap fakta hukum yang terungkap, dan untuk itu menurut Majelis Hakim dakwaan Alternatif Pertama yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
3. Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur : Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja sebagai penyandah hak dan kewajiban yang mampu bertanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Dede Heru Maulana bin Somad (Alm) yang identitasnya sesuai dengan identitas Terdakwa yang dihadirkan di persidangan setelah dicocokkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu mengenai unsur setiap orang yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sudah benar yaitu terdakwa yang dimaksud.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa unsur Setiap Orang telah terpenuhi, meskipun apakah terhadap Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya tergantung terhadap pembuktian terhadap unsur lainnya ;
Ad. 2 Unsur : Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga tidak semua perbuatan harus terbukti pada diri Terdakwa, jika salah satu perbuatan Terdakwa telah terbukti maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial;
Menimbang, bahwa Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan;
Menimbang, bahwa Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan ternyata benar pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 sekitar pukul 20.30 wib, Siti Nuraidah dan Terdakwa berangkat kostan Siti Nuraidah yang beralamat Kp. Tugu Utara Rt. 001/001 Kel. Tugu Utara Kec. Cisarua Bogor, kemudian Siti Nuraidah dan Terdakwa pergi menuju tempat kost Dila yang beralamat di daerah Gadog Cipanas lalu setelah Siti Nuraidah menjemput Dila, dan selanjutnya bertiga pergi menuju tempat kos Farid alias Davina yang beralamat di daerah Gedug Cipanas kemudian yang terakhir dijemput adalah Endah alias Lina yang beralamat di Cipanas dan Siti Nuraidah menggunakan Terdakwa sebagai supir dari mobil Toyota New Avanza warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi F 1172 WT milik Sdr. Ujang Ruhendi yang beralamat di Jl. Tengah Tegalega Palasari Cipanas Cianjur yang dirental Siti Nuraidah dari saksi Ujang Ruhendi untuk mengangkut Dilla, Endah dan Farid dengan tujuan adalah untuk mengantarkan mereka kepada orang warga Negara asing yang tinggal di villa kota bunga untuk melayani kebutuhan sex orang warga Negara asing dengan imbalan uang yang berdasarkan keterangan saksi dan Siti Nuraidah yaitu untuk pembayaran jasa satu perempuan minimal sebesar Rp. 300,000 (tiga ratus ribu) sampai dengan Rp. 1.000.000,-(satu juta ribu rupiah) sedangkan dari jasa itu Siti Nuraidah dan Terdakwa mendapatkan bagian sekitar 30 % ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut sangat jelas dan terang perbuatan terdakwa memenuhi perbuatan sebagaimana unsur yang dimaksud ;
Ad.3 Unsur : Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini, bentuk peranan masing-masing terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau orang yang turut melakukan (mede pleger). Dalam hal untuk menyatakan terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan sebagaimana dimaksud pasal ini maka tindak pidana yang dilakukan harus dilaksanakan oleh dua orang atau lebih sebagai pelaku, hal mana beberapa orang sebagai pelaku tersebut langsung mengambil bagian dalam perbuatan-perbuatan atau tindakan tindakan yang merupakan bagian materiil dari suatu tindak pidana, yang dalam hal ini diperlukan berbagai orang yang terikat dalam kerjasama dan masing-masing pelaku harus memenuhi semua unsur-unsur daripada tidak pidana. Salah satu bentuk peranan/perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan dan turut melakukan maka disyaratkan adanya:
Adanya perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih ;
Adanya kerjasama secara sadar yang dilakukan diantara para pelaku/terdakwa;
Terdapat peranan masing-masing pelaku baik sebagai yang melakukan atau turut melakukan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi Endah, Saksi Dilla dan Siti Nuraidah dihubungkan dengan keterangan Terdakwa pada hari Selasa Tanggal 05 September 2017 sekitar jam 20:30 Wib Terdakwa sebagai supir yang mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Avanza warna Silver Metalik dengan No.Pol F 1172 WT mengantar Siti Nuraidah (bertindak sebagai orang yang menegoisiasikan harga untuk menggunakan jasa melayani/hubungan badan/menemani joget-joget) untuk menjemput Dilla, Farid dan Endah dari Kp. Tugu Utara Rt.001 Rw.001 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Cisarua Bogor menuju kota bunga kemudian saksi Dede bersama-sama dengan Siti Nuraidah, Dilla, Farid dan Endah dengan tujuan untuk mengantarkan Dilla dan Endah untuk bertemu dengan tamu/pelanggan laki-laki hidung belang yang akan menggunakan jasa Dilla dan Endah yakni jasa untuk berhubungan badan, menemani menari/joged atau menemani minum minuman keras tergantung permintaan dari tamu/pelanggan laki-laki hidung belang dan setelah korban Sdri. Endah dan Sdri. Dilla mendapatkan bayaran dari lelaki hidung belang/tamu arab lalu diserahkan 30% hasil pendapatan kepada Siti Nuraidah selanjutnya Siti Nuraidah memberikan upah kepada saksi Dede antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atas jasa Terdakwa yang mengantarkan korban Endah dan korban Dilla menemui tamu arab/lelaki hidung belang ;
Menimbang, bahwa dengan perbuatan Siti Nuraidah yang menyuruh Terdakwa untuk membawa mobil rentalan yang mengangkut Dilla, Endah dan Farid untuk di antar kepada tamu yang memerlukan pelayanan sex dengan bayaran kepada Siti Nuraidah atas jasa tersebut, maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan alternative Pertama Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri dan perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pidana yang tepat dikenakan kepada Terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa serta rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti :
1 (satu) unit kenderaan R4 Merk Toyota Avanza warna Silver No. Pol. F 1172 WT,
2 (dua) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
2 (dua) lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
2 (dua) buah kondom merk durex
Oleh karena barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara Siti Nuraidah Siti Nuraidah, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap Siti Nuraidah, maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal - hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Siti Nuraidah;
Hal - hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap perdagangan orang dalam bentuk apapun secara illegal;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan dan tidak berbelit-belit ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya ;
Terdakwa masih muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang.
Menimbang, bahwa oleh karena Siti Nuraidah dinyatakan bersalah maka kepada Siti Nuraidah dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan segala peraturan perundang - undangan yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DEDE HERU MAULANA Bin SOMAD (Alm), tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengangkutan untuk tujuan mengeksploitasi orang” sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kenderaan R4 Merk Toyota Avanza warna Silver No. Pol. F 1172 WT,
2 (dua) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
2 (dua) lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
2 (dua) buah kondom merk durex ;
Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Siti Nuraidah alias Enur binti Abas;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018, oleh Pitriadi, S.H., sebagai Hakim Ketua, Dicky Wahyudi Susanto, S.H., dan Laurenz Stephanus Tampubolon, S.H, sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Asep Saepuloh, S.H, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Mely Diana, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur, dihadapan Siti Nuraidah dengan dihadiri oleh Penasihat Hukum Siti Nuraidah;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
1. Dicky Wahyudi Susanto, S.H P i t r i a d i, S.H.
Ttd
2. Laurenz Stephanus Tampubolon, S.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd
Asep Saepuloh, S.H.,