15/PDT/2015/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 15/PDT/2015/PT.BBL
- RAMDHON LAWAN - CLAVIN TANDU
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 15 / PDT/2015/ PT. BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ---------------------------------------------------
RAMDHON, beralamat di Jalan Gatot Subroto Rt.10 Rw.05 Kelurahan Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum SUHIRMAN, SH & REKAN, yang beralamat di Komplek Perumnas Garuda V No.72 Paal Satu Tanjungpandan, Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 03/SR.12/VIII/2014, tanggal 03 Desember 2014, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/semula sebagai Tergugat ; --------------------------------------------------------------------
M e l a w a n :
CLAVIN TANDU, beralamat di Jalan Masda Adi Sucipto Rt. 039 Rw. 012 Kel.Parit, KecamatanTanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum YUNANTO, SH & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Manggar Km.15, Rt.17 Rw.05 Buluhtumbang, Tanjungpandan, Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 11/YNT/SK.KH/IV/2014 tanggal 25 April 2014, selanjutnya disebut sebagai Terbanding/semula sebagai Penggugat ; ----------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; --------------------------------------------------------
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor : 15/PDT/2015/PT.BBL tanggal 06 Mei 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan serta mengutip uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 16/Pdt.G/2014/PN.Tdn tanggal 27 Nopember 2014, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor : 135/KEC.TP/VI/2004 pada tanggal 22 Juni 2004, dihadapan Camat Tanjungpandan selaku PPAT sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap ; -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.105/Air Saga dan sekarang masuk wilayah Kelurahan Tanjungpendam atas nama Penggugat sah dan berkekuatan hukum tetap ; ----------------------------------------------------
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap obyek sengketa ;
Menyatakan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum terhadap perbuatan Tergugat yang membangun pagar dinding di sebagian tanah milik Penggugat seluas 312 M2 ; ---------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas 312 M2 (tiga ratus dua belas meter persegi) kepada Penggugat tanpa syarat apapun dengan baik-baik ; --------------------------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan membongkar pagar dinding beton yang ada di obyek sengketa ; ------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dengan baik-baik dan dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun ; ------------------------------------------------------------------
Memerintahkan seluruh pihak untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ---------------------
Telah membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Perkara No 16/Pdt.G/2014/PN.Tdn yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpadan yang menyatakan bahwa Kuasa Pembanding semula KuasaTergugat, pada tanggal 04 Desember 2014 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpadan Nomor : 16/Pdt.G/2014/PN.Tdn tanggal 27 Nopember 2014 untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ; -----------------
Telah membaca Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor Perkara 16/Pdt.G/2014/PN.Tdn, dimana Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungpadan telah memberitahukan dengan resmi kepada Terbanding/Penggugat pada tanggal 11 Desember 2014 ; -------------------------
Membaca Risalah pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan tentang pemberitahuan untuk mempelajari atau memeriksa berkas perkara (Inzage) kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat tanggal 07 April 2015 dan Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara tanggal 07 April 2015 kepada Terbanding semula Penggugat untuk mempelajari atau memeriksa berkas perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, yang dibuat oleh ISTI AZAH, Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan ; -----------------------------------------------
Membaca surat keterangan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 23 April 2014 yang menerangkan, bahwa Pembanding tidak menyampaikan Memori Banding dan Terbanding tidak menyampaikan Kontra Memori Banding serta tidak juga mempergunakan kesempatan untuk membaca/memeriksa berkas perkara ; --------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan No. 16/Pdt.G/2014/PN.Tdn yang diputus pada tanggal 27 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Bahwa Pernyataan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat tanggal 04 Desember 2014 adalah dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu Pernyataan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ----------------------
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan teliti dan seksama berita acara persidangan, pembuktian dari pihak-pihak yang bersengketa serta mencermati secara seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 16/Pdt.G/2014/PN.Tdn. tanggal 27 Nopember 2014, yang dimohonkan banding ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan pertimbangan Hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri sehingga putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 27 Nopember 2014, Nomor : 16/Pdt/G/2014/PN.Tdn dapat dipertahankan dalam Pengadilan Tingkat Banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/Tergugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam Pengadilan Tingkat pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat banding, maka semua biaya dalam kedua tingkat Peradilan tersebut dibebankan kepadanya ; --------------------------------------------
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 , Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 dan RBG. --------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 27 Nopember 2014 Nomor : 16/Pdt.G/2014/PN.Tdn. yang dimohonkan banding tersebut. ----------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding/semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).-------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2015 oleh kami SYAFRULLAH SUMAR, S.H,M.H, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selaku Ketua Majelis dengan ANNA ANDANAWARIH, S.H,M.H dan AGUS SUWARGI, S.H,M.H masing-masing sebagai hakim anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung No. 15/Pdt.G/2015 tanggal 06 Mei 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota, serta dibantu oleh, ISPRIADI, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua pihak dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------
Hakim – hakim Anggota : Hakim Ketua,
dto, dto,
ANNA ANDANAWARIH, S.H,M.H. SYAFRULLAH SUMAR, S.H,M.H
dto,
AGUS SUWARGI, S.H,M.H.
Panitera Pengganti,
dto,
ISPRIADI, S.H
Perincian biaya-biaya :
Materai putusan ……………… Rp. 6.000,-
Redaksi ...................... Rp. 5.000,-
Pemberkasan ...…………….. Rp.139.000,-
Jumlah……… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah)