12/PID.SUS/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 12/PID.SUS/2018/PT SBY
Wiwik Dwi Setyowati, S.Km., M.M.;
MENGADILI: I. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum II. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 223/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 8 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana kurungan pengganti denda dengan menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI,SKm. MM yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CKorupsi secara bersama-sama%u201D sebagaimana dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50. 000. 000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) unit hard disk merk touro hitam 500 Gb 2) 1 (satu) buah buku Standar Satuan Harga (SSH) Kota Malang Tahun Anggaran 2014 3) 1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pasar Kota Malang Tahun 2014 4) Foto copy 1 (satu) bendel buku belanja modal (Aset) Tahun Anggaran 2014 5) Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511. 2/02/ 35. 73. 302/2014 tentang penunjukan PPK Dinas Pasar Tahun 2014 6) Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511. 2/03/ 35. 73. 302/2014 tentang penunjukan PPTK Dinas Pasar Tahun 2014 7) Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511. 2/04/ 35. 73. 302/2014 tentang penunjukan pejabat pengadaan barang dan jasa Dinas Pasar Tahun 2014 8) Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511. 2/05/ 35. 73. 302/2014 tentang penunjukan panitia penerima barang Dinas Pasar Tahun 2014 9) Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas No. 511. 2/08/ 35. 73. 302/2014 tentang Penunjukan Pejabat Penata usahaan Keuangan Dinas Pasar Tahun 2014 10) Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas No. 511. 2/06/ 35. 73. 302/2014 tentang pembentukan panitia pemeriksa barang sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 11) Foto copy 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas No. 511. 2/06/ 35. 73. 302/2014 tentang perubahan panitia pemeriksa barang sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) (perubahan SK No. 511. 2/06/ 35. 73. 302/2014) 12) Asli 1 (satu) rangkap SK Walikota No. 188/45/11/ 35. 73. 112/2014 tentang penunjukan pengurus barang pemerintah Kota Malang T. A. 2016 13) 1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa service kendaraan dinas/operasional: a. Asli Surat Kepala Dinas Pasar No. 027/2110/35/ 73. 302/2014 tentang penunjukan kepada pejabat pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pasar Kota Malang b. Asli Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa c. Asli Penilaian kualifikasi d. Asli Formulir isian penilaian kualifikasi e. Asli Penilaian keuangan dan Teknis f. Asli Laporan pajak bulanan dan tahunan CV. Putra jaya dan neraca perusahaan g. Asli Evaluasi administrasi, teknis, harga dan koreksi aritmatik h. Asli Pakta Integritas Direktur CV Putra Jaya i. Asli Price list barang, spesifikasi barang, penawaran pekerjaan j. Asli Pakta Integritas Panitia Penerimaan Barang PPU, PP. k. Asli Intruksi Kepada Penyedia l. Asli Berita Acara Hasil Evaluasi Administr4asi, Teknis dan Harga m. Asli Berita Acara Pembukaan Penawaran n. Asli Undangan Negosiasi dan Klarifikasi (tanpa ada nama penerima undangan) dan BA Negosiasi dan Klarifikasi o. Asli Undangan Pengadaan Langsung Paket Pekerjaan Belanja Jasa Service p. Asli Permintaan Daftar Harga (price list) Barang q. Foto copy HPS r. Asli Pengumuman Penyedia Barang/Jasa Laporan Hasil Pengadaan Langsung, Penetapan Penyedia, Penunjukan Penyedia s. Asli SPK t. Asli Surat Pesanan 14) 1 (satu) dokumen pencairan termin I pekerjaan jasa sevice kendaraan, terdiri dari: a. Asli Permohonan Pencairan Dana, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban, Penggunaan Anggaran, Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa b. Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran c. Foto copy NPWP, asli Kwitansi, foto copy Rekening Koran Bank Jatim CV Putra Wijaya, asli Surat Permintaan Angsuran Termin I d. Asli BA Pemeriksaan Barang, BA Penilaian dan Penerimaan Barang, BA Serah Terima Barang e. Asli SPDP, SSP dan Bukti Setor PPN CV Putra Wijaya, SSP dan Bukti Setor PPH 23 Bendahara Pengeluaran Dinas Pasar, Rekening Koran f. Asli Foto Dokumentasi Jasa Service 15) 1 (satu) bendel pencairan termin II pekerjaan jasa sevice kendaraan: a. Asli Permohonan Pencairan Dana, Kwitansi, Surat Permintaan Termin 2 b. Foto copy BA Pemeriksaan, BA Penilaian dan Penerimaan, BA Serah Terima Barang c. Foto copy Rekening Koran CV Putra Wijaya, NPWP d. Foto copy SP2D, Permohonan Pencairan Dana, Kelengkapan Dokumen SPP, Surat Pernyataan Pertanggtungjawaban PA SPM e. Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran f. Foto copy Ringkasan Proses Pengadaan, List Pengajuan Termin 2 g. Foto copy Foto Dokumentasi h. Asli Rekening Koran CV, Putra Wijaya 16) 1 (satu) bendel dokumen pengadaan suku cadang : a. Asli Evaluasi Harga, Koreksi Aritmatik, Evaluasi, Penilaian Kualifikasi b. Asli Penilaian Keuangan dan Teknis, LK, Evaluasi Administrasi, LK Evaluasi Teknis c. Asli Pakta Integritas Panitia d. Asli Spesifikasi Teknis Suku Cadang e. Asli RAB, Rekapitulasi RAB f. Foto copy Surat Permintaan Proses Pengadaan BJ, List Kebutuhan g. Asli HPS h. Asli Surat Permintaan Price List, Surat Undangan Pengadaan Langsung, Surat Undangan Negosiasi dan Klarifikasi i. Asli Daftar Hadir Pembukaan dan Penawaran, BA Pembukuan Penawaran j. Foto copy BA Evaluasi Admin, Teknis dan Harga, BA Hasil Pengadaan Langsung k. Foto copy Penetapan Penyedia BJ, Pengumuman Laporan Hasil Pengadaan Langsung l. Foto copy Pakta Integritas Rekanan, Form Penilaian Kualifikasi, Surat Penawaran Daftar Spesifikasi Barang, Neraca m. Foto copy Legalitas Rekanan, Faktur Pembelian n. Foto copy SPK, Surat Pesanan, Ringkasan Pengadaan BJ. o. Foto copy BA Serah Terima Barang, BA Penilaian dan Penerimaan, BA Pemeriksaan Barang 17) 1 (satu) bendel dokumen pencairan termin pertama pekerjaan pengadaan suku cadang, terdiri dari: a. Foto copy SP2D, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran SPM, Kwitansi, NPWP, KTP, Surat Referensi Bank b. Foto copy Surat Permintaan Termin I, SPK, BA, Foto Termin I 18) 1 (satu) bendel dokumen pencairan termin kedua pekerjaan pengadaan suku cadang, terdiri dari: a. Foto copy SP2D, Surat PPJ PA, SPM, Kwitansi, NPWP, KTP Surat Referensi Bank b. Foto copy Surat Permintaan Termin II, SPK, BA, Foto Termin II 19) Asli Foto dokumentasi 20) 1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 15239 tanggal 21 Oktober 2014 kegiatan belanja jasa servis kendaraan dinas operasional Dinas Pasar 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIJAYA sebesar Rp 55. 601. 000,00 lampirannya terdiri dari: a. Asli SP2D b. Asli Lembar Kendali Proses SP2D-LS c. Asli Ceklist Administrasi Anggaran d. Asli Permohonan Pencairan Dana e. Asli Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP f. Asli Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran g. Asli SPM (Surat Perintah Membayar) h. Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) i. Foto copy legalisir Kwitansi j. Foto Copy KTP dan NPWP Pihak Ketiga k. Foto copy Rekening Bank Jatim Pihak Ketiga l. Foto copy Ringkasan Proses Pengadaan Barang/Jasa m. Foto copy Faktur Pembelian Pengadaan Suku Cadang Kendaraan dari CV Latief Group n. Foto copy Surat Permintaan Angsuran Proyek Termin Kedua o. Foto copy SPK (Surat Perintah Kerja) dari Dinas Pasar p. Foto copy Surat Pesanan dari Dinas Pasar q. Asli Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi r. Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang s. Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa t. Asli Berita Acara Serah Terima Barang u. Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang 21) 1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 01956 tanggal 02 April 2014 kegiatan belanja penggantian suku cadang sebesar Rp. 56. 264. 775,- lampirannya terdiri dari: a. Asli SP2D b. Asli Lembar kendali proses SP2D-LS c. Asli Ceklist administrasi anggaran d. Asli Permohonan pencairan dana e. Asli Penelitian kelengkapan dokumen SPP f. Asli Surat pernyataan pertanggungjawaban pengguna Anggaran g. Asli SPM (Surat Perintah Membayar) h. Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) i. Foto copy legalisir Kwitansi j. Foto copy KTP dan NPWP Pihak ketiga k. Foto copy rekening Bank Jatim pihak ketiga l. Asli Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa m. Foto copy Faktur pembelian pengadaan suku cadang kendaraan dari CV LATIEF GROUP n. Asli Surat permintaan angsuran proyek termin pertama o. Foto copy SPK (surat Perintah Kerja) dari Dinas Pasar p. Foto copy Syarat umum SPK q. Foto copy Surat pesanan dari Dinas Pasar r. Foto copy Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi s. Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang t. Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa u. Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang 22) 1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 04882 tanggal 22 Mei 2014 kegiatan belanja jasa servis kendaraan dinas operasional Dinas Pasar 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIJAYA sebesar Rp. 76. 475. 000,-, lampirannya terdiri dari: a. Asli SP2D b. Asli Lembar kendali proses SP2D-LS c. Asli Ceklist administrasi anggaran d. Asli Permohonan pencairan dana e. Asli Penelitian kelengkapan dokumen SPP f. Asli Surat pernyataan pertanggungjawaban pengguna Anggaran g. Asli SPM (Surat Perintah Membayar) h. Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) i. Foto copy Kwitansi j. Foto copy KTP dan NPWP Pihak ketiga k. Foto copy Surat permintaan angsuran proyek termin pertama l. Foto copy rekening Bank Jatim pihak ketiga m. Foto copy Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa n. Foto copy SPK (surat Perintah Kerja) dari Dinas Pasar o. Foto copy Surat pesanan dari Dinas Pasar p. Foto copy Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi q. Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang r. Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa s. Foto copy Berita Acara Serah Terima Barang t. Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang 23) 1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 21007 tanggal 5 Desember 2014 kegiatan belanja jasa servis kendaraan dinas operasional termin kedua Dinas Pasar 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIJAYA sebesar Rp. 81. 175. 000,-, lampirannya terdiri dari: a. Asli SP2D b. Asli Lembar kendali proses SP2D-LS c. Asli Ceklist administrasi anggaran d. Asli Permohonan pencairan dana e. Asli Penelitian kelengkapan dokumen SPP f. Asli Surat pernyataan pertanggungjawaban pengguna Anggaran g. Asli SPM (Surat Perintah Membayar) h. Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) i. Asli Kwitansi j. Asli Surat permintaan angsuran proyek termin kedua k. Foto copy NPWP pihak ketiga l. Foto copy rekening Bank Jatim pihak ketiga m. Asli Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa n. Asli Pengajuan pencairan termin II dari CV PUTRA WIJAYA o. Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang p. Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa q. Foto copy Berita Acara Serah Terima Barang r. Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang 24) Rekening Koran dan Contoh Stempel Rekanan Dikembalikan kepada Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Malang. 25) Uang Tunai Rp 3. 500. 000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah Disetorkan kepada kas Negara melalui Bendahara Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Malang 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 12/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang mengadili perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : Wiwik Dwi Setyowati, S.Km., M.M.;
Tempat lahir : Klaten;
Umur / tanggal lahir : 52 tahun / 21 September 1964;
Jeniskelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Manunggal kav. A no.21 RT.05 RW.17 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS ;
Pendidikan : S2.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan dari:
Penyidik, sejak tanggal 9 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Juni 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2017 sampai dengan 7 Agustus 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 6 September 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan tanggal 24 September 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 25 September 2017 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2017;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Surabaya sejak tanggal 11 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 14 Januari 2018;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 12 Januari 2018 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2018;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 11 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 11 April 2018;
Telah membaca dan memperhatikan:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 5 Maret 2018 Nomor 12/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding; dan
Surat Plh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 5 Maret 2018 Nomor 12/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu dan mendampingi Majelis Hakim dalam mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding, dan
Berkas perkara Nomor 223/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby tanggal 8 Januari 2018 dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini.
Membaca Surat Dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang tanggal 29 September 2017 Nomor Regester Perkara: PDS-20/0.5.11/Ft.1/09/2017 yang yaitu sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa Wiwik Dwi Setyowati, S.Km., M.M.selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Kegiatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor di Dinas Pasar Kota Malang Tahun Anggaran 2014 berdasarkan SK No : 511.2/02/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014, pada bulan Januari
tahun 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidaknya di sekitar waktu itu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pasar Kota Malang di Jl. Simpang Danau Sentani 3 Kota Malang atau setidak pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SULTON NAHARI, Drs. WIDODO, MM, EKO WAHYUDI dan EDY WINARNO (masing – masing penuntutannya diajukan secara terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2014, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 2.06.2.06.02.02.24 terdapat Kegiatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor dengan nilai anggaran Rp. 294.390.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) kegiatan yaitu Kegiatan Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp124.500.000,00 (seratus juta dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Kegiatan Belanja Jasa Service sebesar Rp. 169.890.000,- (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang berasal dari APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2014 ;
Bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, BAMBANG SUHARIJADIselaku Kepala Dinas Pasar Kota Malang, menunjuk pejabat antara lain :
SULTON NAHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/02/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014 ;
Drs. WIDODO, MM selaku Pejabat Pelaksana Pelaksaan Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/03/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014 ;
TITIN SUHERMIN selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/08/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014 ;
WIWIK DWI SETYOWATI, S.KM., M.M.selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor: 511.2/04/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014 ;
EKO WAHYUDI selaku Bendahara Pengeluaran ;
SUNARTUTIK selaku Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor: 511.2/26/35.73.302/2014 tanggal 08 Januari 2014 ;
NASIR ARAFAT selaku Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor: 511.2/26/35.73.302/2014 tanggal 08 Januari 2014 ;
DEDE RUTAMA AGUSTAMALIA selaku Panitia Penerima Barang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/05/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014.
Bahwa dalam Pengadaan barang dan Jasa Dinas Pasar Kota Malang seharusnya berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah Bab II Pasal 5 yang menyebutkan: Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/ tidak diskriminatif;
Akuntabel.
Bahwa dalam Kegiatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor pada Dinas Pasar Kota Malang, Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, S.KM., M.M.selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/04/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014, sesuai dengan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah mempunyai tugas dan kewenangan yaitu:
Menyusun rencana pemilihan Penyedia barang dan jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan Barang / Jasa di website kementrian/lembaga/pemerintah daerah/institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional ;
Menilai kualifikasi Penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi ;
Melakukan evaluasi administrasi , tehnis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk :
Pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/ pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan / atau;
Pengadaan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA;
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Bahwa dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa untuk Kegiatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor pada Dinas Pasar Kota Malang dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Kegiatan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Kegiatan Belanja Jasa Service dibuat oleh EDY WINARNO, dengan cara EDY WINARNO mendapatkan data perencanaan kebutuhan satu Tahun Anggaran dari SULTON NAHARI (selaku PPK) dan Drs. WIDODO, MM (selaku PPTK), setelah itu data tersebut oleh EDY WINARNO direkap untuk dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dimana oleh EDY WINARNO untuk pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya menggunakan patokan harga dari Standar Satuan Harga (SSH) Kota Malang tahun 2014, yang kemudian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh EDY WINANRO ditetapkan oleh SULTON NAHARI selaku PPK menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp123.173.000,00 (seratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Belanja Jasa Service sebesar Rp166.350.00,00(seratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya dalam proses pengadaan Kegiatan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Kegiatan Belanja Jasa Service, EDY WINARNO telah membuat kelengkapan adminitrasi dengan cara men-scan dokumen CV. LATIEF GROUP dan CV. PUTRA WIJAYA yang pernah memasukkan penawaran pada tahun – tahun sebelumnya namun tidak pernah memperoleh pekerjaan dari Dinas Pasar Kota Malang, kemudian administrasi dokumen pengadaan dibuat oleh EDY WINARNO selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, S.KM., M.M.selaku Pejabat Pengadaan dimana Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, S.KM., M.M.hanya menandatangani Dokumen Pengadaan dan Dokumen Kontrak yang telah dibuat oleh EDY WINARNO tersebut.
Bahwa kelengkapan dokumen pengadaan tersebut di atas yang dibuat oleh EDY WINARNO adalah atas permintaan dari Drs. WIDODO, MM dan SULTON NAHARI, dimana seharusnya tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan pemilihan penyedia barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung yang mengacu pada Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres no. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, Lampiran I Bab II tentang Tata cara Pemilihan Penyedia barang (Pasal 12 huruf c), tetapi pada kenyataannya Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, S.KM., M.M.dalam melaksanakan proses pengadaan tersebut hanya melakukan formalitas dengan menandatangani dokumen pengadaan untuk kelengkapan administrasi saja, dengan menetapkan secara langsung penyedia barang sebagai berikut:
CV. LATIEF GROUP untuk Belanja Suku Cadang, dan ;
CV. PUTRA WIJAYA untuk Belanja Jasa Service,
Padahal kedua CV tersebut tidak pernah memasukkan penawaran untuk pekerjaan kegiatan Belanja Suku Cadang dan untuk Belanja Jasa Service pada Dinas Pasar Kota Malang TA 2014.
Bahwa setelah CV. LATIEF GROUP dan CV. PUTRA WIJAYA ditetapkan sebagai penyedia barang selanjutnya atas permintaan dari SULTON NAHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. WIDODO, MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), EDY WINARNO membuatkan Surat Perintah Kerja dengan lampiran yang terdiri dari Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi serta Surat Pesanan, dimana Surat Perintah Kerja sebagai berikut :
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/23/35.73.302/2014, tanggal 26 Februari 2014 dengan pekerjaan belanja Penggantian Suku Cadang sebagai pelaksana adalah CV LATIEF GRUOP dengan Direktur DIDIN TRISNO WARDANA, ST yang berlamat Jl Mayang No. 12 Malang dengan nilai kontrak Rp121.155.000,00 (seratus dua puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan SULTON NAHARI ;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/215/35.73.302/2014, tanggal 27 Februari 2014 dengan pekerjaan belanja Jasa Service sebagai pelaksana adalah CV PUTRA WIJAYA dengan Direktur YOYOK DWI PRASTYA yang berlamat Jl Kol. Sugino VII / 51 Kota Malang dengan nilai kontrak Rp163.220.000,00 (seratus enam puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan SULTON NAHARI.
Bahwa oleh karena CV. LATIEF GROUP maupun CV. PUTRA WIJAYA tidak mengetahui bahwa mereka ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan, maka CV. LATIEF GROUP maupun CV. PUTRA WIJAYA tidak pernah melaksanakan sebagaimana kewajibannya sebagaimana tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK), dikarenakan kegiatan belanja Penggantian Suku Cadang dan belanja Jasa Service dilakukan oleh DIDIK TJAHJADI WIBOWO, yang diminta oleh SULTON NAHARI, EDY WINARNO dan Drs. WIDODO, MM dari pihak Dinas Pasar Kota Malang untuk melakukan service kendaraan dan suku cadang tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK) dan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
Bahwa dokumen – dokumen proses pencairan untuk belanja Penggantian Suku Cadang dan belanja Jasa Service dibuat oleh EDY WINARNO di kantor Dinas Pasar Kota Malang dengan menggunakan komputer kantor yang ada diruang Bidang Pemeliharaan, dokumen yang dibuat antara lain, yaitu:
Kwitansi – kwitansi ;
Surat Permintaan Angsuran Proyek (seharusnya dibuat oleh rekanan);
Foto – foto dokumentasi pekerjaan ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang (seharusnya dibuat oleh Tim Pemeriksa Barang / Jasa);
Berita Acara Serah Terima Barang ;
Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang / Jasa. (seharusnya dibuat oleh Tim Penerima Barang / Jasa),
kemudian dokumen - dokumen tersebut diserahkan kepada EKO WAHYUDI, seolah-olah CV. PUTRA WIJAYA maupun CV. LATIEF GROUP telah melaksanakan kegiatan perbaikan atau service maupun penggantian suku cadang kendaraan dinas / operasional Dinas Pasar Kota Malang, padahal sebenarnya CV. PUTRA WIJAYA maupun CV. LATIEF GROUP tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut dan selanjutnya diajukan kepada Drs. WIDODO, MM dan SULTON NAHARI untuk ditanda tangani, walaupun Drs. WIDODO, MM dan SULTON NAHARI mengetahui bahwa CV. PUTRA WIJAYA maupun CV. LATIEF GROUP tidak melaksanakan kegiatan perbaikan atau service maupun penggantian suku cadang kendaraan dinas / operasional Dinas Pasar Kota Malang, dimana kegiatan perbaikan atau service maupun penggantian suku cadang kendaraan dinas / operasional Dinas Pasar Kota Malang telah direalisasikan pembayaran dengan perincian:
-
No SP2D Pelaksana/Keg Jumlah 1 SP2D No. 01956/SP2D/LS
tgl 02/04/2014
CV.LATIEF GRUOP
Penggantian Suku Cadang
Rp. 56.264.775,00 2 SP2D No. 15239/SP2D/LS
tgl 21/10/2014
CV.LATIEF GROUP
Penggantian Suku Cadang
Rp. 55.601.000,00 3 SP2D No. 04882/SP2D/LS
tgl 22/05/2014
CV. PUTRA WIJAYA
Jasa Service
Rp. 76.475.000,00 4 SP2D No. 21007/SP2D/LS
tgl 05/12/2014
CV. PUTRA WIJAYA
Jasa Service
Rp. 81.175.000,00 Jumlah Rp. 269.515.775,00
Bahwa DEDE RUTANA AGUSTAMALIA selaku Pejabat Penerima Barang hanya menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dan tidak pernah menerima secara riil barang / jasa hasil pekerjaan tersebut, karena EKO WAHYUDI mengatakan kepada DEDE RUTANA AGUSTAMALIA pekerjaan sudah dikerjakan, sedangkan SUNARTUTIK dan NASIR ARAFAT selaku Pejabat Pemeriksaan Barang hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, tanpa melakukan pemeriksaan barang / jasa untuk kegiatan tersebut.
Bahwa saat dilakukan penandatanganan Surat Perintah Kerja terhadap kedua kegiatan tersebut diatas dan pembayaran keuangan kegiatan, SULTON NAHARI tidak pernah berhadapan atau bertemu langsung dengan Direktur CV. PUTRA WIJAYA yaitu YOYOK DWI PRASTYA dan dengan Direktur CV. LATIEF GROUP yaitu DIDIN TRISNO WARDANA, ST.
Bahwa setelah dokumen pencairan dan pertanggung jawaban kegiatan perbaikan atau service maupun penggantian suku cadang kendaraan dinas / operasional Dinas Pasar Kota Malang tersebut ditanda tangani oleh Drs. WIDODO, MM dan SULTON NAHARI, selanjutnya diajukan kepada EKO WAHYUDI selaku bendahara dan dilakukan pencairan dengan cara transfer ke masing-masing rekening CV. PUTRA WIJAYA maupun CV. LATIEF GROUP.
Bahwa YOYOK DWI PRASTYA selaku Direktur CV. PUTRA WIJAYA baru mengetahui adanya pekerjaan tersebut pada saat menerima telepon dari EKO WAHYUDI selaku Bendahara Dinas Pasar Kota Malang yang memberitahukan ada uang masuk ke rekening CV. PUTRA WIJAYA Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor Rekening 0041057190, setelah itu YOYOK DWI PRASTYA mengecek rekening benar ada uang yang masuk ke rekening nya, dimana YOYOK DWI PRASTYA tidak pernah mengerjakan kegiatan tersebut dan atas permintaan dari EKO WAHYUDI, kemudian YOYOK DWI PRASTYA langsung melakukan penarikan dari rekeningnya dan langsung mengembalikan uang baik termin ke I dan ke II sebesar Rp140.451.744,00 (Rp157.650.000,00 dikurangi Utang Pemungutan PPN dan Utang Pemotongan PPh 23 sebesar Rp17.198.256,00) dan menyerahkan uang tersebut kepada EKO WAHYUDI, dimana dalam dokumen pencairan untuk Belanja Jasa Service, tidak menggunakan tandatangan dan stempel asli, akan tetapi dengan cara EDY WINARNO menggunakan hasil scan tandatangan YOYOK DWI PRASTYA dan stempel CV. PUTRA WIJAYA. Demikian pula untuk DIDIN TRISNO WARDANA, ST selaku Direktur CV. LATIEF GROUP juga baru mengetahui adanya pekerjaan tersebut pada saat menerima telepon dari EKO WAHYUDI selaku Bendahara Dinas Pasar Kota Malang yang memberitahukan ada uang masuk ke rekening CV. LATIEF GROUP Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor Rekening 0041065265, setelah itu DIDIN TRISNO WARDANA, ST mengecek rekening benar ada uang yang masuk ke rekeningnya, dimana DIDIN TRISNO WARDANA, ST tidak pernah mengerjakan kegiatan tersebut dan atas permintaan dari EKO WAHYUDI, kemudian DIDIN TRISNO WARDANA, ST langsung melakukan penarikan dari rekeningnya dan langsung mengembalikan uang baik termin ke I dan ke II sebesar Rp100.170.698,00 (Rp111.865.775,00 dikurangi Utang Pemungutan PPN dan Utang Pemotongan PPh 23 sebesar Rp11.695.077,00) dan menyerahkan uang tersebut kepada EKO WAHYUDI, dimana dalam dokumen pencairan untuk Belanja Jasa Service, tidak menggunakan tandatangan dan stempel asli, akan tetapi dengan cara EDY WINARNO menggunakan hasil scan tandatangan DIDIN TRISNO WARDANA, ST dan stempel CV. LATIEF GROUP.
Bahwa dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan menggunakan Metode Pengadaan Langsung sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres no. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, Lampiran I Bab II tentang Tata cara Pemilihan Penyedia barang, seharusnya Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, S.KM., M.M.sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa merujuk pada Pasal 12 huruf c yakni :
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non elektronik;
Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknik dan harga;
Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan harga serta melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS;
Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Lansung dinyatakan gagal dan dilakukan pengadaan langsung ulang dengan mengundang penyedia lain;
Pejabat Pengadaan membuat BA hasil pengadaan langsung yang terdiri dari:
Nama dan alamat penyedia
Harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi
Unsur-unsur yang dievaluasi
Harga negosiasi harga (apabila ada)
Keterangan lain yang dianggap perlu dan
Tanggal dibuatnya BA
Pejabat Pengadaan menetapkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa;
Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa setelah ditetapkan melalui website kementrian/lembaga/pemerintah daerah/institusi dan papan pengumuman resmi;
Pejabat Pengadaan menyampaikan BA hasil pengadaan langsung kepada PPK.
Bahwa Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, selaku Pejabat Pengadaan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak sesuai/bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Perpres no. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, Lampiran I Bab II tentang Tata cara Pemilihan Penyedia barang, Pasal 12 huruf c.
Sehingga perbuatan Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, S.KM., M.M.selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa bersama sama dengan SULTON NAHARI selaku PPK, Drs. WIDODO, MM, EKO WAHYUDI, EDY WINARNO tersebut telah memperkaya orang lain yakni EKO WAHYUDI kurang lebih sebesar Rp240.622.442,00 (dua ratus empat puluh juta enam ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) yang diperoleh dari SP2D sebesar Rp269.515.775,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp28.893.333,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, S.KM., M.M.bersama sama dengan SULTON NAHARI, Drs. WIDODO, MM, EKO WAHYUDI, EDY WINARNO maka Pemerintah Kota Malang cq Dinas Pasar Kota Malang dirugikan sebesar Rp269.515.775,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang terdiri dari Kegiatan untuk Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp111.865.775,00 (seratus sebelas juta lima delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Kegiatan untuk Belanja Jasa Service sebesar Rp157.650.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP .
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia Terdakwa Wiwik Dwi Setyowati, S.Km., M.M.selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Kegiatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor di Dinas Pasar Kota Malang Tahun Anggaran 2014 berdasarkan SK No: 511.2/02/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014, pada bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidaknya di sekitar waktu itu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pasar Kota Malang di Jl. Simpang Danau Sentani 3 Kota Malang atau setidak pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SULTON NAHARI, Drs. WIDODO, MM, EKO WAHYUDI dan EDY WINARNO (masing – masing penuntutannya diajukan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut
Bahwa pada tahun 2014, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Dinas Pasar Kota Malang Nomor: 2.06.2.06.02.02.24 terdapat Kegiatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor dengan nilai anggaran Rp294.390.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) kegiatan yaitu Kegiatan Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp124.500.000,00 (seratus juta dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Kegiatan Belanja Jasa Service sebesar Rp169.890.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang berasal dari APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2014;
Bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, BAMBANG SUHARIJADIselaku Kepala Dinas Pasar Kota Malang, menunjuk pejabat antara lain:
SULTON NAHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor: 511.2/02/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014 ;
Drs. WIDODO, MM selaku Pejabat Pelaksana Pelaksaan Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/03/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014 ;
TITIN SUHERMIN selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/08/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014 ;
WIWIK DWI SETYOWATI, S.KM., M.M.selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor: 511.2/04/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014 ;
EKO WAHYUDI selaku Bendahara Pengeluaran ;
SUNARTUTIK selaku Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor: 511.2/26/35.73.302/2014 tanggal 08 Januari 2014 ;
NASIR ARAFAT selaku Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/26/35.73.302/2014 tanggal 08 Januari 2014 ;
DEDE RUTAMA AGUSTAMALIA selaku Panitia Penerima Barang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/05/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014.
Bahwa dalam Pengadaan barang dan Jasa Dinas Pasar Kota Malang seharusnya berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah Bab II Pasal 5 yang menyebutkan: Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/ tidak diskriminatif;
Akuntabel.
Sedangkan Pasal 6 menyebutkan : para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika sebagai berikut : mengindari dan mencegah, menyalahgunakan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Bahwa dalam Kegiatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor pada Dinas Pasar Kota Malang, Terdakwa Wiwik Dwi Setyowati, S.Km., M.M.selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor: 511.2/04/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014, mempunyai tugas yaitu:
Melaksanakan pengadaan langsung;
Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya ≤ Rp200.000.000,00;
Pengadaan jasa konsultasi ≤ Rp50.000.000,00.
Bahwa Terdakwa Wiwik Dwi Setyowati, S.Km., M.M.selaku Pejabat Pengadaan sesuai dengan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah mempunyai tugas dan kewenangan yaitu:
Menyusun rencana pemilihan Penyedia barang dan jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan Barang / Jasa di website kementrian/lembaga/pemerintah daerah/institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional ;
Menilai kualifikasi Penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi ;
Melakukan evaluasi administrasi, tehnis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk :
Pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/ pekerjaan kontruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan / atau
Pengadaan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK.
Menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA.
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA.
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
- Bahwa pada kenyataannya Terdakwa Wiwik Dwi Setyowati, S.Km., M.M.selaku Pejabat Pengadaan telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan proses Pengadaan Barang dan Jasa untuk Kegiatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor pada Dinas Pasar Kota Malang yakni hanya melakukan kewenangannya secara formalitas saja sebagai kelengkapan administrasi sehingga bertentangan dengan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, yakni Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, S.KM., M.M.hanya menandatangani Dokumen Pengadaan dan Dokumen Kontrak yang telah dibuat oleh EDY WINARNO tersebut, tidak menyusun, membuat, menetapkan dokumen-dokumen sesuai dengan kewenangan Terdakwa sebagai Pejabat Pengadaan.
- Bahwa kenyataannya dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa untuk Kegiatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor pada Dinas Pasar Kota Malang dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Kegiatan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Kegiatan Belanja Jasa Service dibuat oleh EDY WINARNO, dengan cara EDY WINARNO mendapatkan data perencanaan kebutuhan satu Tahun Anggaran dari SULTON NAHARI (selaku PPK) dan Drs. WIDODO, MM (selaku PPTK), setelah itu data tersebut oleh EDY WINARNO direkap untuk dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dimana oleh EDY WINARNO untuk pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya menggunakan patokan harga dari Standar Satuan Harga (SSH) Kota Malang tahun 2014, yang kemudian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh EDY WINANRO ditetapkan oleh SULTON NAHARI selaku PPK menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp123.173.000,00 (seratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Belanja Jasa Service sebesar Rp166.350.00,00 (seratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya dalam proses pengadaan Kegiatan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Kegiatan Belanja Jasa Service, EDY WINARNO telah membuat kelengkapan adminitrasi dengan cara men-scan dokumen CV. LATIEF GROUP dan CV. PUTRA WIJAYA yang pernah memasukkan penawaran pada tahun – tahun sebelumnya namun tidak pernah memperoleh pekerjaan dari Dinas Pasar Kota Malang, kemudian administrasi dokumen pengadaan dibuat oleh EDY WINARNO selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, S.KM., M.M.selaku Pejabat Pengadaan.
Bahwa kelengkapan dokumen pengadaan tersebut di atas yang dibuat oleh EDY WINARNO adalah atas permintaan dari Drs. WIDODO, MM dan SULTON NAHARI, dimana seharusnya tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan pemilihan penyedia barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung yang mengacu pada Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres no. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, Lampiran I Bab II tentang Tata cara Pemilihan Penyedia barang (Pasal 12 huruf c), tetapi pada kenyataannya Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, S.KM., M.M.telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat ULP dengan cara menandatangani dokumen pengadaan dalam proses pengadaan tersebut secara formalitas saja dengan menandatangani dokumen pengadaan untuk kelengkapan administrasi saja, dengan menetapkan secara langsung penyedia barang sebagai berikut :
CV. LATIEF GROUP untuk Belanja Suku Cadang, dan;
CV. PUTRA WIJAYA untuk Belanja Jasa Service.
Padahal kedua CV tersebut tidak pernah memasukkan penawaran untuk pekerjaan kegiatan Belanja Suku Cadang dan untuk Belanja Jasa Service pada Dinas Pasar Kota Malang TA 2014.
Bahwa setelah CV. LATIEF GROUP dan CV. PUTRA WIJAYA ditetapkan sebagai penyedia barang selanjutnya atas permintaan dari SULTON NAHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. WIDODO, MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), EDY WINARNO membuatkan Surat Perintah Kerja dengan lampiran yang terdiri dari Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi serta Surat Pesanan, dimana Surat Perintah Kerja sebagai berikut :
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/23/35.73.302/2014, tanggal 26 Februari 2014 dengan pekerjaan belanja Penggantian Suku Cadang sebagai pelaksana adalah CV LATIEF GRUOP dengan Direktur DIDIN TRISNO WARDANA, ST yang berlamat Jl Mayang No. 12 Malang dengan nilai kontrak Rp121.155.000,00 (seratus dua puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan SULTON NAHARI ;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/215/35.73.302/2014, tanggal 27 Februari 2014 dengan pekerjaan belanja Jasa Service sebagai pelaksana adalah CV PUTRA WIJAYA dengan Direktur YOYOK DWI PRASTYA yang berlamat Jl Kol. Sugino VII / 51 Kota Malang dengan nilai kontrak Rp163.220.000,00 (seratus enam puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan SULTON NAHARI.
Bahwa oleh karena CV. LATIEF GROUP maupun CV. PUTRA WIJAYA tidak mengetahui bahwa mereka ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan, maka CV. LATIEF GROUP maupun CV. PUTRA WIJAYA tidak pernah melaksanakan sebagaimana kewajibannya sebagaimana tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK), dikarenakan kegiatan belanja Penggantian Suku Cadang dan belanja Jasa Service dilakukan oleh DIDIK TJAHJADI WIBOWO, yang diminta oleh SULTON NAHARI, EDY WINARNO dan Drs. WIDODO, MM dari pihak Dinas Pasar Kota Malang untuk melakukan service kendaraan dan suku cadang tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK) dan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
Bahwa dokumen – dokumen proses pencairan untuk belanja Penggantian Suku Cadang dan belanja Jasa Service dibuat oleh EDY WINARNO di kantor Dinas Pasar Kota Malang dengan menggunakan komputer kantor yang ada diruang Bidang Pemeliharaan, dokumen yang dibuat antara lain, yaitu :
Kwitansi – kwitansi ;
Surat Permintaan Angsuran Proyek (seharusnya dibuat oleh rekanan);
Foto – foto dokumentasi pekerjaan;
Berita Acara Pemeriksaan Barang (seharusnya dibuat oleh Tim Pemeriksa Barang / Jasa);
Berita Acara Serah Terima Barang ;
Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang / Jasa. (seharusnya dibuat oleh Tim Penerima Barang / Jasa);
kemudian dokumen - dokumen tersebut diserahkan kepada EKO WAHYUDI, seolah-olah CV. PUTRA WIJAYA maupun CV. LATIEF GROUP telah melaksanakan kegiatan perbaikan atau service maupun penggantian suku cadang kendaraan dinas / operasional Dinas Pasar Kota Malang, padahal sebenarnya CV. PUTRA WIJAYA maupun CV. LATIEF GROUP tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut dan selanjutnya diajukan kepada Drs. WIDODO, MM dan SULTON NAHARI untuk ditanda tangani, walaupun Drs. WIDODO, MM dan SULTON NAHARI mengetahui bahwa CV. PUTRA WIJAYA maupun CV. LATIEF GROUP tidak melaksanakan kegiatan perbaikan atau service maupun penggantian suku cadang kendaraan dinas / operasional Dinas Pasar Kota Malang, dimana kegiatan perbaikan atau service maupun penggantian suku cadang kendaraan dinas / operasional Dinas Pasar Kota Malang telah direalisasikan pembayaran dengan perincian :
-
No SP2D Pelaksana/Keg Jumlah 1 SP2D No. 01956/SP2D/LS
tgl 02/04/2014
CV.LATIEF GRUOP
Penggantian Suku Cadang
Rp. 56.264.775,00 2 SP2D No. 15239/SP2D/LS
tgl 21/10/2014
CV.LATIEF GROUP
Penggantian Suku Cadang
Rp. 55.601.000,00 3 SP2D No. 04882/SP2D/LS
tgl 22/05/2014
CV. PUTRA WIJAYA
Jasa Service
Rp. 76.475.000,00 4 SP2D No. 21007/SP2D/LS
tgl 05/12/2014
CV. PUTRA WIJAYA
Jasa Service
Rp. 81.175.000,00 Jumlah Rp. 269.515.775,00
Bahwa DEDE RUTANA AGUSTAMALIA selaku Pejabat Penerima Barang hanya menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dan tidak pernah menerima secara riil barang / jasa hasil pekerjaan tersebut, karena EKO WAHYUDI mengatakan kepada DEDE RUTANA AGUSTAMALIA pekerjaan sudah dikerjakan, sedangkan SUNARTUTIK dan NASIR ARAFAT selaku Pejabat Pemeriksaan Barang hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, tanpa melakukan pemeriksaan barang / jasa untuk kegiatan tersebut.
Bahwa saat dilakukan penandatanganan Surat Perintah Kerja terhadap kedua kegiatan tersebut diatas dan pembayaran keuangan kegiatan, SULTON NAHARI tidak pernah berhadapan atau bertemu langsung dengan Direktur CV. PUTRA WIJAYA yaitu YOYOK DWI PRASTYA dan dengan Direktur CV. LATIEF GROUP yaitu DIDIN TRISNO WARDANA, ST.
Bahwa setelah dokumen pencairan dan pertanggung jawaban kegiatan perbaikan atau service maupun penggantian suku cadang kendaraan dinas / operasional Dinas Pasar Kota Malang tersebut ditanda tangani oleh Drs. WIDODO, MM dan SULTON NAHARI, selanjutnya diajukan kepada EKO WAHYUDI selaku bendahara dan dilakukan pencairan dengan cara transfer ke masing-masing rekening CV. PUTRA WIJAYA maupun CV. LATIEF GROUP.
Bahwa YOYOK DWI PRASTYA selaku Direktur CV. PUTRA WIJAYA baru mengetahui adanya pekerjaan tersebut pada saat menerima telepon dari EKO WAHYUDI selaku Bendahara Dinas Pasar Kota Malang yang memberitahukan ada uang masuk ke rekening CV. PUTRA WIJAYA Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor Rekening 0041057190, setelah itu YOYOK DWI PRASTYA mengecek rekening benar ada uang yang masuk ke rekening nya, dimana YOYOK DWI PRASTYA tidak pernah mengerjakan kegiatan tersebut dan atas permintaan dari EKO WAHYUDI, kemudian YOYOK DWI PRASTYA langsung melakukan penarikan dari rekeningnya dan langsung mengembalikan uang baik termin ke I dan ke II sebesar Rp140.451.744,00 (Rp157.650.000,00 dikurangi Utang Pemungutan PPN dan Utang Pemotongan PPh 23 sebesar Rp17.198.256,00) dan menyerahkan uang tersebut kepada EKO WAHYUDI, dimana dalam dokumen pencairan untuk Belanja Jasa Service, tidak menggunakan tandatangan dan stempel asli, akan tetapi dengan cara EDY WINARNO menggunakan hasil scan tandatangan YOYOK DWI PRASTYA dan stempel CV. PUTRA WIJAYA. Demikian pula untuk DIDIN TRISNO WARDANA, ST selaku Direktur CV. LATIEF GROUP juga baru mengetahui adanya pekerjaan tersebut pada saat menerima telepon dari EKO WAHYUDI selaku Bendahara Dinas Pasar Kota Malang yang memberitahukan ada uang masuk ke rekening CV. LATIEF GROUP Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor Rekening 0041065265, setelah itu DIDIN TRISNO WARDANA, ST mengecek rekening benar ada uang yang masuk ke rekeningnya, dimana DIDIN TRISNO WARDANA, ST tidak pernah mengerjakan kegiatan tersebut dan atas permintaan dari EKO WAHYUDI, kemudian DIDIN TRISNO WARDANA, ST langsung melakukan penarikan dari rekeningnya dan langsung mengembalikan uang baik termin ke I dan ke II sebesar Rp100.170.698,00 (Rp111.865.775,00 dikurangi Utang Pemungutan PPN dan Utang Pemotongan PPh 23 sebesar Rp. 11.695.077,-) dan menyerahkan uang tersebut kepada EKO WAHYUDI, dimana dalam dokumen pencairan untuk Belanja Jasa Service, tidak menggunakan tandatangan dan stempel asli, akan tetapi dengan cara EDY WINARNO menggunakan hasil scan tandatangan DIDIN TRISNO WARDANA, ST dan stempel CV. LATIEF GROUP.
Sehingga perbuatan Terdakwa Wiwik Dwi Setyowati, S.Km., M.M.selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa bersama sama dengan SULTON NAHARI selaku PPK, Drs. WIDODO, MM, EKO WAHYUDI, EDY WINARNO tersebut telah menguntungkan orang lain yakni EKO WAHYUDI kurang lebih sebesar Rp240.622.442,00 (dua ratus empat puluh juta enam ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) yangdiperoleh dari SP2D sebesar Rp269.515.775,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp28.893.333,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Wiwik Dwi Setyowati, S.Km., M.M.bersama sama dengan SULTON NAHARI, Drs. WIDODO, MM, EKO WAHYUDI, EDY WINARNO maka Pemerintah Kota Malang cq Dinas Pasar Kota Malang dirugikan sebesar Rp269.515.775,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang terdiri dari Kegiatan untuk Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp111.865.775,00 (seratus sebelas juta lima delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Kegiatan untuk Belanja Jasa Service sebesar Rp157.650.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP .
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Malang tanggal 27 Nopember 2017 Nomor Regester Perkara: PDS-20/G.5.11.98.1/09/2017, menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM.MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan “tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM.MM dengan Pidana penjara selama: 5 (lima) Tahun dengan perintah agar Terdakwa ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidiair: 4 (empat) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit hard disk merk touro hitam 500 Gb.
1 (satu) buah buku Standar Satuan Harga (SSH) Kota Malang Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pasar Kota Malang Tahun 2014.
Foto copy 1 (satu) bendel buku belanja modal (Aset) Tahun Anggaran 2014.
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/02/35.73.302/2014 tentang penunjukan PPK Dinas Pasar Tahun 2014.
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/03/35.73.302/2014 tentang penunjukan PPTK Dinas Pasar Tahun 2014.
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/04/35.73.302/2014 tentang penunjukan pejabat pengadaan barang dan jasa Dinas Pasar Tahun 2014.
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/05/35.73.302/2014 tentang penunjukan panitia penerima barang Dinas Pasar Tahun 2014.
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas No. 511.2/08/35.73.302/2014 tentang Penunjukan Pejabat Penata usahaan Keuangan Dinas Pasar Tahun 2014.
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas No. 511.2/06/35.73.302/2014 tentang pembentukan panitia pemeriksa barang sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Foto copy 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas No. 511.2/06/35.73.302/2014 tentang perubahan panitia pemeriksa barang sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) (perubahan SK No. 511.2/06/35.73.302/2014).
Asli 1 (satu) rangkap SK Walikota No. 188/45/11/35.73.112/2014 tentang penunjukan pengurus barang pemerintah Kota Malang T. A. 2016.
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa service kendaraan dinas/operasional :
Asli Surat Kepala Dinas Pasar No. 027/2110/35/73.302/2014 tentang penunjukan kepada pejabat pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pasar Kota Malang.
Asli Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa.
Asli Penilaian kualifikasi.
Asli Formulir isian penilaian kualifikasi.
Asli Penilaian keuangan dan Teknis.
Asli Laporan pajak bulanan dan tahunan CV. Putra jaya dan neraca perusahaan.
Asli Evaluasi administrasi, teknis, harga dan koreksi aritmatik.
Asli Pakta Integritas Direktur CV Putra Jaya.
Asli Price list barang, spesifikasi barang, penawaran pekerjaan.
Asli Pakta Integritas Panitia Penerimaan Barang PPU, PP.
Asli Intruksi Kepada Penyedia.
Asli Berita Acara Hasil Evaluasi Administr4asi, Teknis dan Harga.
Asli Berita Acara Pembukaan Penawaran.
Asli Undangan Negosiasi dan Klarifikasi (tanpa ada nama penerima undangan) dan BA Negosiasi dan Klarifikasi.
Asli Undangan Pengadaan Langsung Paket Pekerjaan Belanja Jasa Service.
Asli Permintaan Daftar Harga (price list) Barang.
Foto copy HPS.
Asli Pengumuman Penyedia Barang/Jasa Laporan Hasil Pengadaan Langsung, Penetapan Penyedia, Penunjukan Penyedia.
Asli SPK.
Asli Surat Pesanan
1 (satu) dokumen pencairan termin I pekerjaan jasa sevice kendaraan, terdiri dari :
Asli Permohonan Pencairan Dana, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban, Penggunaan Anggaran, Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa.
Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Foto copy NPWP, asli Kwitansi, foto copy Rekening Koran Bank Jatim CV Putra Wijaya, asli Surat Permintaan Angsuran Termin I.
Asli BA Pemeriksaan Barang, BA Penilaian dan Penerimaan Barang, BA Serah Terima Barang.
Asli SPDP, SSP dan Bukti Setor PPN CV Putra Wijaya, SSP dan Bukti Setor PPH 23 Bendahara Pengeluaran Dinas Pasar, Rekening Koran.
Asli Foto Dokumentasi Jasa Service.
1 (satu) bendel pencairan termin II pekerjaan jasa sevice kendaraan:
Asli Permohonan Pencairan Dana, Kwitansi, Surat Permintaan Termin 2.
Foto copy BA Pemeriksaan, BA Penilaian dan Penerimaan, BA Serah Terima Barang.
Foto copy Rekening Koran CV Putra Wijaya, NPWP.
Foto copy SP2D, Permohonan Pencairan Dana, Kelengkapan Dokumen SPP, Surat Pernyataan Pertanggtungjawaban PA SPM.
Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Foto copy Ringkasan Proses Pengadaan, List Pengajuan Termin 2.
Foto copy Foto Dokumentasi.
Asli Rekening Koran CV, Putra Wijaya.
1 (satu) bendel dokumen pengadaan suku cadang :
Asli Evaluasi Harga, Koreksi Aritmatik, Evaluasi, Penilaian Kualifikasi.
Asli Penilaian Keuangan dan Teknis, LK, Evaluasi Administrasi, LK Evaluasi Teknis.
Asli Pakta Integritas Panitia.
Asli Spesifikasi Teknis Suku Cadang.
Asli RAB, Rekapitulasi RAB.
Foto copy Surat Permintaan Proses Pengadaan BJ, List Kebutuhan.
Asli HPS.
Asli Surat Permintaan Price List, Surat Undangan Pengadaan Langsung, Surat Undangan Negosiasi dan Klarifikasi.
Asli Daftar Hadir Pembukaan dan Penawaran, BA Pembukuan Penawaran.
Foto copy BA Evaluasi Admin, Teknis dan Harga, BA Hasil Pengadaan Langsung.
Foto copy Penetapan Penyedia BJ , Pengumuman Laporan Hasil Pengadaan Langsung.
Foto copy Pakta Integritas Rekanan, Form Penilaian Kualifikasi, Surat Penawaran Daftar Spesifikasi Barang, Neraca.
Foto copy Legalitas Rekanan, Faktur Pembelian.
Foto copy SPK, Surat Pesanan, Ringkasan Pengadaan BJ.
Foto copy BA Serah Terima Barang, BA Penilaian dan Penerimaan, BA Pemeriksaan Barang.
1 (satu) bendel dokumen pencairan termin pertama pekerjaan pengadaan suku cadang, terdiri dari :
Foto copy SP2D, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran SPM, Kwitansi, NPWP, KTP, Surat Referensi Bank.
Foto copy Surat Permintaan Termin I, SPK, BA, Foto Termin I.
1 (satu) bendel dokumen pencairan termin kedua pekerjaan pengadaan suku cadang, terdiri dari:
Foto copy SP2D, Surat PPJ PA, SPM, Kwitansi, NPWP, KTP Surat Referensi Bank.
Foto copy Surat Permintaan Termin II, SPK, BA, Foto Termin II.
Asli Foto dokumentasi.
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 15239 tanggal 21 Oktober 2014 kegiatan belanja jasa servis kendaraan dinas operasional Dinas Pasar 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIJAYA sebesar Rp55.601.000,00 lampirannya terdiri dari :
Asli SP2D.
Asli Lembar Kendali Proses SP2D-LS.
Asli Ceklist Administrasi Anggaran.
Asli Permohonan Pencairan Dana.
Asli Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP.
Asli Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran.
Asli SPM (Surat Perintah Membayar).
Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)
Foto copy legalisir Kwitansi.
Foto Copy KTP dan NPWP Pihak Ketiga.
Foto copy Rekening Bank Jatim Pihak Ketiga.
Foto copy Ringkasan Proses Pengadaan Barang/Jasa.
Foto copy Faktur Pembelian Pengadaan Suku Cadang Kendaraan dari CV Latief Group.
Foto copy Surat Permintaan Angsuran Proyek Termin Kedua.
Foto copy SPK (Surat Perintah Kerja) dari Dinas Pasar.
Foto copy Surat Pesanan dari Dinas Pasar.
Asli Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi.
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa.
Asli Berita Acara Serah Terima Barang.
Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang.
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 01956 tanggal 02 April 2014 kegiatan belanja penggantian suku cadang sebesar Rp56.264.775,00 lampirannya terdiri dari :
Asli SP2D.
Asli Lembar kendali proses SP2D-LS.
Asli Ceklist administrasi anggaran.
Asli Permohonan pencairan dana.
Asli Penelitian kelengkapan dokumen SPP.
Asli Surat pernyataan pertanggungjawaban pengguna Anggaran.
Asli SPM (Surat Perintah Membayar).
Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Foto copy legalisir Kwitansi.
Foto copy KTP dan NPWP Pihak ketiga.
Foto copy rekening Bank Jatim pihak ketiga.
Asli Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa.
Foto copy Faktur pembelian pengadaan suku cadang kendaraan dari CV LATIEF GROUP.
Asli Surat permintaan angsuran proyek termin pertama.
Foto copy SPK (surat Perintah Kerja) dari Dinas Pasar.
Foto copy Syarat umum SPK.
Foto copy Surat pesanan dari Dinas Pasar.
Foto copy Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi.
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa.
Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang.
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 04882 tanggal 22 Mei 2014 kegiatan belanja jasa servis kendaraan dinas operasional Dinas Pasar 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIJAYA sebesar Rp76.475.000,00 lampirannya terdiri dari:
Asli SP2D.
Asli Lembar kendali proses SP2D-LS.
Asli Ceklist administrasi anggaran.
Asli Permohonan pencairan dana.
Asli Penelitian kelengkapan dokumen SPP.
Asli Surat pernyataan pertanggungjawaban pengguna Anggaran.
Asli SPM (Surat Perintah Membayar).
Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Foto copy Kwitansi.
Foto copy KTP dan NPWP Pihak ketiga.
Foto copy Surat permintaan angsuran proyek termin pertama.
Foto copy rekening Bank Jatim pihak ketiga.
Foto copy Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa.
Foto copy SPK (surat Perintah Kerja) dari Dinas Pasar.
Foto copy Surat pesanan dari Dinas Pasar.
Foto copy Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi.
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa.
Foto copy Berita Acara Serah Terima Barang.
Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang.
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 21007 tanggal 5 Desember 2014 kegiatan belanja jasa servis kendaraan dinas operasional termin kedua Dinas Pasar 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIJAYA sebesar Rp81.175.000,00 lampirannya terdiri dari:
Asli SP2D.
Asli Lembar kendali proses SP2D-LS.
Asli Ceklist administrasi anggaran.
Asli Permohonan pencairan dana.
Asli Penelitian kelengkapan dokumen SPP.
Asli Surat pernyataan pertanggungjawaban pengguna Anggaran.
Asli SPM (Surat Perintah Membayar).
Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Asli Kwitansi.
Asli Surat permintaan angsuran proyek termin kedua.
Foto copy NPWP pihak ketiga.
Foto copy rekening Bank Jatim pihak ketiga.
Asli Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa.
Asli Pengajuan pencairan termin II dari CV PUTRA WIJAYA.
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa.
Foto copy Berita Acara Serah Terima Barang.
Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang
Rekening Koran dan Contoh Stempel Rekanan;
Dikembalikan kepada Dinas PerdaganganPemerintah Kota Malang.
Uang Tunai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Disetorkan kepada kas Negara melalui Bendahara Dinas PerdaganganPemerintah Kota Malang.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 8 Januari 2018 Nomor 223/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI,SKm. MM yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit hard disk merk touro hitam 500 Gb.
1 (satu) buah buku Standar Satuan Harga (SSH) Kota Malang Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pasar Kota Malang Tahun 2014.
Foto copy 1 (satu) bendel buku belanja modal (Aset) Tahun Anggaran 2014.
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/02/35.73.302/2014 tentang penunjukan PPK Dinas Pasar Tahun 2014.
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/03/35.73.302/2014 tentang penunjukan PPTK Dinas Pasar Tahun 2014.
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/04/35.73.302/2014 tentang penunjukan pejabat pengadaan barang dan jasa Dinas Pasar Tahun 2014.
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/05/35.73.302/2014 tentang penunjukan panitia penerima barang Dinas Pasar Tahun 2014.
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas No. 511.2/08/35.73.302/2014 tentang Penunjukan Pejabat Penata usahaan Keuangan Dinas Pasar Tahun 2014.
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas No. 511.2/06/35.73.302/2014 tentang pembentukan panitia pemeriksa barang sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Foto copy 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas No. 511.2/06/35.73.302/2014 tentang perubahan panitia pemeriksa barang sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) (perubahan SK No. 511.2/06/35.73.302/2014).
Asli 1 (satu) rangkap SK Walikota No. 188/45/11/35.73.112/2014 tentang penunjukan pengurus barang pemerintah Kota Malang T. A. 2016.
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa service kendaraan dinas/operasional :
Asli Surat Kepala Dinas Pasar No. 027/2110/35/73.302/2014 tentang penunjukan kepada pejabat pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pasar Kota Malang.
Asli Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa.
Asli Penilaian kualifikasi.
Asli Formulir isian penilaian kualifikasi.
Asli Penilaian keuangan dan Teknis.
Asli Laporan pajak bulanan dan tahunan CV. Putra jaya dan neraca perusahaan.
Asli Evaluasi administrasi, teknis, harga dan koreksi aritmatik.
Asli Pakta Integritas Direktur CV Putra Jaya.
Asli Price list barang, spesifikasi barang, penawaran pekerjaan.
Asli Pakta Integritas Panitia Penerimaan Barang PPU, PP.
Asli Intruksi Kepada Penyedia.
Asli Berita Acara Hasil Evaluasi Administr4asi, Teknis dan Harga.
Asli Berita Acara Pembukaan Penawaran.
Asli Undangan Negosiasi dan Klarifikasi (tanpa ada nama penerima undangan) dan BA Negosiasi dan Klarifikasi.
Asli Undangan Pengadaan Langsung Paket Pekerjaan Belanja Jasa Service.
Asli Permintaan Daftar Harga (price list) Barang.
Foto copy HPS.
Asli Pengumuman Penyedia Barang/Jasa Laporan Hasil Pengadaan Langsung, Penetapan Penyedia, Penunjukan Penyedia.
Asli SPK.
Asli Surat Pesanan.
1 (satu) dokumen pencairan termin I pekerjaan jasa sevice kendaraan, terdiri dari :
Asli Permohonan Pencairan Dana, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban, Penggunaan Anggaran, Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa.
Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Foto copy NPWP, asli Kwitansi, foto copy Rekening Koran Bank Jatim CV Putra Wijaya, asli Surat Permintaan Angsuran Termin I.
Asli BA Pemeriksaan Barang, BA Penilaian dan Penerimaan Barang, BA Serah Terima Barang.
Asli SPDP, SSP dan Bukti Setor PPN CV Putra Wijaya, SSP dan Bukti Setor PPH 23 Bendahara Pengeluaran Dinas Pasar, Rekening Koran.
Asli Foto Dokumentasi Jasa Service.
1 (satu) bendel pencairan termin II pekerjaan jasa sevice kendaraan :
Asli Permohonan Pencairan Dana, Kwitansi, Surat Permintaan Termin 2.
Foto copy BA Pemeriksaan, BA Penilaian dan Penerimaan, BA Serah Terima Barang.
Foto copy Rekening Koran CV Putra Wijaya, NPWP.
Foto copy SP2D, Permohonan Pencairan Dana, Kelengkapan Dokumen SPP, Surat Pernyataan Pertanggtungjawaban PA SPM.
Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Foto copy Ringkasan Proses Pengadaan, List Pengajuan Termin 2.
Foto copy Foto Dokumentasi.
Asli Rekening Koran CV, Putra Wijaya.
1 (satu) bendel dokumen pengadaan suku cadang :
Asli Evaluasi Harga, Koreksi Aritmatik, Evaluasi, Penilaian Kualifikasi.
Asli Penilaian Keuangan dan Teknis, LK, Evaluasi Administrasi, LK Evaluasi Teknis.
Asli Pakta Integritas Panitia.
Asli Spesifikasi Teknis Suku Cadang.
Asli RAB, Rekapitulasi RAB.
Foto copy Surat Permintaan Proses Pengadaan BJ, List Kebutuhan.
Asli HPS.
Asli Surat Permintaan Price List, Surat Undangan Pengadaan Langsung, Surat Undangan Negosiasi dan Klarifikasi.
Asli Daftar Hadir Pembukaan dan Penawaran, BA Pembukuan Penawaran.
Foto copy BA Evaluasi Admin, Teknis dan Harga, BA Hasil Pengadaan Langsung.
Foto copy Penetapan Penyedia BJ, Pengumuman Laporan Hasil Pengadaan Langsung.
Foto copy Pakta Integritas Rekanan, Form Penilaian Kualifikasi, Surat Penawaran Daftar Spesifikasi Barang, Neraca.
Foto copy Legalitas Rekanan, Faktur Pembelian.
Foto copy SPK, Surat Pesanan, Ringkasan Pengadaan BJ.
Foto copy BA Serah Terima Barang, BA Penilaian dan Penerimaan, BA Pemeriksaan Barang.
1 (satu) bendel dokumen pencairan termin pertama pekerjaan pengadaan suku cadang, terdiri dari:
Foto copy SP2D, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran SPM, Kwitansi, NPWP, KTP, Surat Referensi Bank.
Foto copy Surat Permintaan Termin I, SPK, BA, Foto Termin I.
1 (satu) bendel dokumen pencairan termin kedua pekerjaan pengadaan suku cadang, terdiri dari:
Foto copy SP2D, Surat PPJ PA, SPM, Kwitansi, NPWP, KTP Surat Referensi Bank.
Foto copy Surat Permintaan Termin II, SPK, BA, Foto Termin II.
Asli Foto dokumentasi.
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 15239 tanggal 21 Oktober 2014 kegiatan belanja jasa servis kendaraan dinas operasional Dinas Pasar 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIJAYA sebesar Rp55.601.000,00 lampirannya terdiri dari:
Asli SP2D.
Asli Lembar Kendali Proses SP2D-LS.
Asli Ceklist Administrasi Anggaran.
Asli Permohonan Pencairan Dana.
Asli Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP.
Asli Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran.
Asli SPM (Surat Perintah Membayar).
Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Foto copy legalisir Kwitansi.
Foto Copy KTP dan NPWP Pihak Ketiga.
Foto copy Rekening Bank Jatim Pihak Ketiga.
Foto copy Ringkasan Proses Pengadaan Barang/Jasa.
Foto copy Faktur Pembelian Pengadaan Suku Cadang Kendaraan dari CV Latief Group.
Foto copy Surat Permintaan Angsuran Proyek Termin Kedua.
Foto copy SPK (Surat Perintah Kerja) dari Dinas Pasar.
Foto copy Surat Pesanan dari Dinas Pasar.
Asli Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi.
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa.
Asli Berita Acara Serah Terima Barang.
Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang.
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 01956 tanggal 02 April 2014 kegiatan belanja penggantian suku cadang sebesar Rp. 56.264.775,- lampirannya terdiri dari :
Asli SP2D.
Asli Lembar kendali proses SP2D-LS.
Asli Ceklist administrasi anggaran.
Asli Permohonan pencairan dana.
Asli Penelitian kelengkapan dokumen SPP.
Asli Surat pernyataan pertanggungjawaban pengguna Anggaran.
Asli SPM (Surat Perintah Membayar).
Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Foto copy legalisir Kwitansi.
Foto copy KTP dan NPWP Pihak ketiga.
Foto copy rekening Bank Jatim pihak ketiga.
Asli Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa.
Foto copy Faktur pembelian pengadaan suku cadang kendaraan dari CV LATIEF GROUP.
Asli Surat permintaan angsuran proyek termin pertama.
Foto copy SPK (surat Perintah Kerja) dari Dinas Pasar.
Foto copy Syarat umum SPK.
Foto copy Surat pesanan dari Dinas Pasar.
Foto copy Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi.
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa.
Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang.
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 04882 tanggal 22 Mei 2014 kegiatan belanja jasa servis kendaraan dinas operasional Dinas Pasar 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIJAYA sebesar Rp. 76.475.000,-, lampirannya terdiri dari :
Asli SP2D.
Asli Lembar kendali proses SP2D-LS.
Asli Ceklist administrasi anggaran.
Asli Permohonan pencairan dana.
Asli Penelitian kelengkapan dokumen SPP.
Asli Surat pernyataan pertanggungjawaban pengguna Anggaran.
Asli SPM (Surat Perintah Membayar).
Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Foto copy Kwitansi.
Foto copy KTP dan NPWP Pihak ketiga.
Foto copy Surat permintaan angsuran proyek termin pertama.
Foto copy rekening Bank Jatim pihak ketiga.
Foto copy Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa.
Foto copy SPK (surat Perintah Kerja) dari Dinas Pasar.
Foto copy Surat pesanan dari Dinas Pasar.
Foto copy Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi.
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa.
Foto copy Berita Acara Serah Terima Barang.
Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang.
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 21007 tanggal 5 Desember 2014 kegiatan belanja jasa servis kendaraan dinas operasional termin kedua Dinas Pasar 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIJAYA sebesar Rp. 81.175.000,-, lampirannya terdiri dari :
Asli SP2D.
Asli Lembar kendali proses SP2D-LS.
Asli Ceklist administrasi anggaran.
Asli Permohonan pencairan dana.
Asli Penelitian kelengkapan dokumen SPP.
Asli Surat pernyataan pertanggungjawaban pengguna Anggaran.
Asli SPM (Surat Perintah Membayar).
Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Asli Kwitansi.
Asli Surat permintaan angsuran proyek termin kedua.
Foto copy NPWP pihak ketiga.
Foto copy rekening Bank Jatim pihak ketiga.
Asli Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa.
Asli Pengajuan pencairan termin II dari CV PUTRA WIJAYA.
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa.
Foto copy Berita Acara Serah Terima Barang.
Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang
Rekening Koran dan Contoh Stempel Rekanan;
Dikembalikan kepada Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Malang
Uang Tunai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah
Disetorkan kepada kas Negara melalui Bendahara Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Malang;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca berturut-turut:
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 12 Januari 2018 Nomor 3/Pid.Sus TPK.Bdg/2018/PN Sby jo Nomor 223/Pid.Sus/TPK/2017/PNSby, yang menerangkan bahwa pada tanggal 12 Januari 2018 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 8 Januari 2018 Nomor 223/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby;
Permintaan Bantuan Pemberitahunan Adanya Banding kepada Terdakwa melalui Ketua Pengadilan Negeri Malang yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Surat Nomor W..14.U.1/483/HK.07/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 yang menerangkanbahwa pada tanggal 12 Januari 2018 Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya 8 Januari 2018 Nomor 223/Pid.Sus/TPK/2017/ PN Sby;
Tanda Terima Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 19 Februari 2018 Nomor 223/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby, yang menerangkan bahwa Penuntut Umum pada tanggal 19 Februari 2018 telah mengajukan Memori Banding tanggal 19 Pebruari 2018.
Permintaan Bantuan Penyerahan Memori Banding kepada Terdakwa melalui Ketua Pengadilan Negeri Malang yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Surat Nomor W..14.U.1/2316/HK.07/2/2018 tanggal 18 Januari 2018 yang menerangkanbahwa Penuntut Umum pada tanggal 19 Pebruari 2018 telah meneyerahkan Memori Banding tanggal 19 Pebruari 2018.
Permintaan Relaas bantuan untuk Memeriksa Berkas Kepada Penuntut umum dan Terdakwa melalui Pengadilan Negeri Malang yang dibuat oleh Wakil Paitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Surat Nomor W..14.U.1/2317/HK.07/2/2018 tanggal 22 Pebruari 2018.
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 19 Pebruari 2018 yang secara lengkap terlampir dalam berkas perkara ini, adapun alasan-alasan mengajukan banding pada pokoknya adalah sebegai berikut:
Bahwa terhadap putusanMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam amar putusannya yang menyatakan Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI,SKm. MM yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa salah satu unsur dalam Pasal Dakwaan primair yakni Pasal 2 Ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP tidak terpenuhi yaitu unusur setiap orang.
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut di atas adalah tidak tepat dalam menafsirkan unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama terhadap unsur Setiap Orang, bahwa dalam Pasal 1 ke-3 Uneang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalh orang pereorangan atau termasuk Koorporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan Barag Siapa dalam suatu tindak pidana Korupsi berdasarkan Yurisprudenasi Mahkamah Agung RI Nomor 892K/Pid/1983 bukan hanya mereka yang berpredikat sebagai pegawai negeri tetapi juga termasuk pegawai swasta, pengusaha dan bbadan hukum.
Bahwa oleh karena itu Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Surabaya memutus:
Menerima permohonan banding;
Menyatakan Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM.MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM.MM dengan Pidana penjara selama: 5 (lima) Tahun dengan perintah agar Terdakwa ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidiair: 4 (empat) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit hard disk merk touro hitam 500 Gb.;
1 (satu) buah buku Standar Satuan Harga (SSH) Kota Malang Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pasar Kota Malang Tahun 2014;
…dst sampai dengan nomor 24 dikembalikan kepadaa Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Batu.
(25) Uang Tunai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), disetorkan kepada kas Negara melalui Bendahara Dinas PerdaganganPemerintah Kota Malang.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa memberikan tanggapan berupa Kontra Memori Banding tanggal 5 Maret 2018 yaitu sebagai berikut:.
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan kontra memori banding dengan alasan sebagai berikut :
DALAM DAKWAAN PRIMAIR :
Bahwa alasan memori banding Penuntut Umum harus ditolak dan dikesampingkan, karena pertimbangan judex factie sudah tepat dan benar yang mempertimbangkan unsur “SETIAP ORANG” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak tepat dan tidak cocok diterapkan kepada terdakwa.
Bahwa Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. terbukti mempunyai kedudukan selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan terhadap Pejabat telah diatur lebih khusus tentang subjek/pelaku yang dapat melakukan perbuatan dengan cara/keadaan tertentu yaitu mempunyai kewenangan dalam jabatan atau kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Bahwa pertimbangan judex factie yang mempertimbangkan dalam putusan halaman 75 alinea ke-2 sampai dengan alinea ke-3 yang mempertimbangkan Pasal 3 adalah kekhususan/pengecualian dari pasal 2 ayat (1), sehingga dalam hal ini berlaku Adegium Lex Specialis Derogat Lex Generalis, sehingga apabila terdakwa mempunyai kedudukan, jabatan maka berlaku Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Bahwa tentang unsur “SETIAP ORANG” dalam Pasal 2 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diperuntukkan bagi subyek delik (pelaku) meliputi orang atau korporasi, yaitu khusus untuk subyek delik orang (natuurlijk persoon) meliputi semua orang tetapi tidak termasuk pejabat atau pegawai negeri.
Bahwa status pekerjaan terdakwa pada waktu kejadian perkara yaitu pada tahun tahun 2014, ternyata terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. berstatus sebagai Pegawai Negeri pada Kantor Dinas Pasar Pemerintah Kota Malang, maka berdasarkan pendapat ahli Prof. DR. NUR BASUKI MINARNO, SH., M.Hum. dalam bukunya berjudul “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi” halaman 39 – 40 disebutkan bahwa :
Pemberi wewenang kepada Pejabat akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan dan maksud yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan dikatagorikan Penyalahgunaan Wewenang.
Kedudukan atau jabatan harus diartikan kedudukan atau jabatan dalam lingkup publik (pemerintahan), lebih konkrit lagi subyek delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi adalah PEGAWAI NEGERI.
Bahwa berdasarkan pendapat ahli tersebut diatas diketahui bahwa terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri tidak tepat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dakwaan Primair karena unsur “Penyalahgunaan Wewenang” tidak ada pada dakwaan Primair.
Bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang melaksanakan pekerjaaan karena jabatannya in casu Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri dalam tindak pidana korupsi adalah dengan menyalahgunakan kewenangan, sehingga dalam hal ini Terdakwa tidak bertindak dan melakukan perbuatan yang didakwakan sebagai orang secara pribadi (recht persoon) oleh karenanya unsur “SETIAP ORANG” dalam Pasal 2 ayat (1) ini tidak tepat diterapkan kepada Terdakwa.
Bahwa oleh karenanya pertimbangan judex factie sudah tepat dan benar serta beralasan secara hukum, sehingga pertimbangan judex factie terhadap unsur “SETIAP ORANG” patut dan beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan dalam pemeriksaan di ringkat banding dan seyogyanya apabila unsur “Setiap Orang” dalam Pasal 2 ayat (1) ini dinyatakan tidak terpenuhi dan terbukti, sehingga Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. harus dibebaskan dari dakwaan Primair.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan delik yang dituduhkan, maka tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas, sebagaimana dinyatakan oleh SCAFFMEISTER KEIZER dan SUTORIUS yang dikutip oleh MOHAMMAD ASIKIN, Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat kasasi (27-10-2010) Dosen/Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UNHAS dalam artikelnya berjudul “Penerapan Sanksi Pidana Dalam Kasus Tipikor” pada majalah hukum Varia Peradilan Ikatan Hakim Indonesia, tahun XXVII No.323, November 2012, halaman 47.
Bahwa agar lebih jelas terhadap pembahasan unsur dalam Pasal 2 ayat (1) ini, Kami juga akan membahas dan mengulas tentang unsur selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) dakwaan rimair, yaitu unsur “SECARA MELAWAN HUKUM” yang menurut pendapat Kami unsur ini juga tidak terpenuhi dan terbukti atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak tepat dan tidak cocok diterapkan kepada terdakwa.
Bahwa unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ini diperuntukkan khusus untuk subyek delik orang (natuurlijk persoon) yang meliputi semua orang atau korporasi dan tidak tepat apabila termasuk pejabat atau pegawai negeri.
Bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang melaksanakan pekerjaaan karena jabatannya in casu Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Kantor Dinas Pasar Pemerintah Kota Malang, sehingga mendakwa dan menuntut Terdakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak tepat, sebab perbuatan melawan hukumnya pejabat atau pegawai negeri adalah penyalahgunaan kewenangan.
Bahwa karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri bentuknya adalah “penyalahgunaan kewenangan”, dimana penyalahgunaan kewenangan merupakan “species” dari melawan hukum yang merupakan “genus”-nya, karena tidak bisa orang yang bukan pejabat atau pegawai negeri menyalahgunakan kewenangan.
Bahwa menurut R. WIYONO, S.H. dalam buku: Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2008, hlm. 46, yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Bahwa berdasarkan pendapat R. WIYONO, S.H. tersebut, seseorang dikatakan telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan harus memenuhi 2 unsur, yaitu:
Orang tersebut harus mempunyai kewenangan.
Kewenangan yang dipunyai orang tersebut telah digunakan untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan tersebut.
Bahwa dengan demikian penggunaan unsur melawan hukum sebagai dakwaan terhadap pejabat atau pegawai negeri tidak tepat, karena melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan pada prinsipnya sama atau “in haeren”, hanya berbeda pada subyek deliknya, yaitu jika subyek deliknya bukan pejabat atau pegawai negeri dapat mempergunakan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa dengan demikian unsur “secara melawan hukum” sebenarnya tidak dapat diterapkan dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. harus dibebaskan dalam dakwaan primair atau setidak-tidaknya melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslaag).
Bahwa karena dakwaan Primair dinyatakan tidak tepat dan tidak cocok diterapkan kepada terdakwa dan menurut Kami dakwaan primair tersebut juga tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM., maka dalam kontra memori banding ini Kami juga perlu menyampaikan pembahasan dan ulasan tentang dakwaan Subsidair yang untuk itu Team Penasihat Hukum Terdakwa memberikan analisa sebagai berikut:
DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. dalam dakwaan subsidair didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Yang telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Bahwa menurut pendapat Kami ada unsur yang tidak terpenuhi dalam dakwaan Subsidair tersebut, yaitu unsur “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU KORPORASI”.
Bahwa menurut Kami Team Panasihat Hukum Terdakwa unsur ini tidak terbukti dan tidak terpenuhi, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKm., MM. sama sekali tidak ada niat dan kesengejaan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan datang dari kehendak atau inisiatif Terdakwa sendiri dan dituju oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatan itu, karena terdakwa sama sekali tidak pernah berhubungan dan kenal bahkan menunjuk serta menetapkan penyedia barang yaitu CV. Putra Wijaya dan CV. Latief Group maupun dengan sdr. DIDIK TJAHYADI WIBOWO.
Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa pencairan pekerjaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014, masuk kerekening CV. Putra Wijaya dan CV. Latief Group dan yang kemudian diambil kembali oleh sdr. EKO WAHYUDI, yang kemudian dipakai untuk melakukan pembayaran kepada sdr. DIDIK TJAHYADI WIBOWO yang dilakukan oleh sdr. SULTON NAHARI dan dalam hal ini terdakwa sama sekali tidak mengetahui dan menerima aliran dana atas pekerjaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014, karena memang sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terdakwa tidak berkaitan dengan proses pencairan serta tidak kenal dengan CV. Putra Wijaya, CV. Latief Group ataupun dengan sdr. DIDIK TJAHYADI WIBOWO.
Bahwa oleh karena terdakwa tidak kenal dengan CV. Putra Wijaya, CV. Latief Group ataupun dengan sdr. DIDIK TJAHYADI WIBOWO dan terdakwa juga tidak menerima aliran dana pencairan atas pekerjaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014, maka secara logika hukum bagaimana mungkin terdakwa melakukan perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi kepada orang yang tidak dikenal dan tidak berhubungan dengan terdakwa serta terdakwa terbukti sama sekali tidak menerima dan mengetahui aliran dana pencairan atas kegiatan tersebut.
Bahwa unsur “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU KORPORASI” ini tidak terpenuhi dan terbukti karena Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKm., MM. dalam persidangan tidak terbukti menerima dana dari hasil penyimpangan pekerjaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014, sehingga unsur “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU KORPORASI” tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKm., MM.
Bahwa Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKm., MM. sama sekali tidak mengetahui adanya penyimpangan yang dilakukan dalam pekerjaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014, karena terdakwa baru mengetahui tandatangan yang tertera dalam dokumen pengadaan bukan tandatangan terdakwa setelah terdakwa diperiksa oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Malang.
Bahwa terdakwa dalam proses penyidikan sudah meminta kepada penyidik dalam berita acara pemeriksaannya dan permohonan secara tertulis yang dibuat oleh penasihat hukum terdakwa agar dilakukan uji labfor atas tandatangan terdakwa yang ada di dokumen pengadaan, untuk mengetahui secara jelas dan pasti apakah benar terdakwa menandatangani dokumen pengadaan tersebut atau tidak, tetapi sampai dengan berkas perkara dilimpahkan penyidik tidak mengabulkan hal tersebut, sehingga hal tersebut kiranya dapat menjadi pertimbangan judex factie tingkat banding dalam memeriksa perkara a quo.
Bahwa oleh karena terdakwa tidak kenal dengan CV. Putra Wijaya, CV. Latief Group ataupun dengan sdr. DIDIK TJAHYADI WIBOWO dan terdakwa juga tidak menerima aliran dana pencairan atas pekerjaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014, maka unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi” ini tidak terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKm., MM., sehingga Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKm., MM.harus dibebaskan dari dakwaan Subsidair.
Bahwa selanjutnya Kami akan menganalisa tentang unsur selanjutnya, yaitu unsur “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN” yang menurut pendapat Kami unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Bahwa unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” menurut pendapat Kami tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, karena terdakwa pada saat menjadi Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada pekerjaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014, tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan terdakwa tidak mengetahui dokumen pengadaan yang dibuat oleh sdr. EDY WINARNO serta terdakwa membantah tandatangan yang ada dalam dokumen pengadaan karena secara kasat mata tandatangan tersebut tidak sama dengan tanda tangan terdakwa, sehingga unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” tidak terbukti dilakukan terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak menggunakan wewenangnya dan kesempatan serta sarana yang ada pada terdakwa ketika menjabat atau berkedudukan sebagai Pejabat Pengadaan Barang, karena penunjukan CV. Putra Wijaya atau CV. Latief Group bukan atas kehendak dan keinginan terdakwa, serta penunjukan tersebut tanpa sepengetahuan terdakwa, tetapi berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan nama CV. Putra Wijaya atau CV. Latief Group diserahkan oleh sdr. Drs. WIDODO, MM. kepada sdr. EDY WINARNO dan terdakwa tidak mengetahui hal tersebut.
Bahwa terdakwa sebagai Pejabat Pengadaan Barang sama sekali tidak pernah berhubungan dan kenal dengan penyedia barang/rekanan dalam kegiatan pekerjaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014, dan tugas terdakwa sebagai Pejabat Pengadaan Barang dilewati dan dikerjakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan terdakwa, sehingga terdakwa tidak dapat dipidana atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
Bahwa terdakwa sebagai Pejabat Pengadaan barang/jasa dalam kegiatan pekerjaan pengadaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014 tidak dilakukan oleh terdakwa, sehingga terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang tidak dilakukan oleh terdakwa, dimana dalam hal ini tugas terdakwa sebagai pejabat pengadaan barang/jasa dilewati dan dikerjakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan terdakwa, in casu dilakukan oleh sdr. EDY WINARNO sesuai fakta hukum dan keterangan saksi EKO WAHYUDI dan sdr. EDY WINARNO sendiri didepan persidangan serta saksi YOYOK DWI PRASTIYA.
Bahwa sekalipun terdakwa ditunjuk sebagai pejabat pengadaan barang, tetapi terbukti dalam persidangan dokumen-dokumen pengadaan untuk kegiatan pekerjaan pengadaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014 bukan dikerjakan oleh terdakwa, tetapi yang mengerjakan adalah sdr. EDY WINARNO dan terdakwa tidak mengetahui tentang dokumen pengadaan barang tersebut, serta tandatangan yang terdapat dalam dokumen pengadaan tersebut sangat jelas bukan tandatangan terdakwa karena secara kasat mata tanda tangan tersebut sangat berbeda, maka seharusnya terdakwa tidak dapat diminta pertanggung jawaban atas apa yang tidak dilakukan terdakwa terlebih lagi terdakwa tidak mengetahui hal tersebut.
Bahwa terdakwa dalam proses penyidikan sudah meminta kepada penyidik dalam berita acara pemeriksaannya dan permohonan secara tertulis yang dibuat oleh penasihat hukum terdakwa agar dilakukan uji labfor atas tandatangan terdakwa yang ada di dokumen pengadaan, untuk mengetahui secara jelas dan pasti apakah benar terdakwa menandatangani dokumen pengadaan tersebut atau tidak, tetapi sampai dengan berkas perkara dilimpahkan penyidik tidak mengabulkan hal tersebut, hal ini agar menjadi jelas dan terang apakah terdakwa mengetahui dan melakukan perbuatan “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN” dalam kegiatan pekerjaan pengadaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014.
Bahwa dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa terdakwa selaku pejabat pengadaan tidak mau menggunakan CV milik sdr. DIDIK TJAHYADI WIBOWO yang tidak memiliki kwalifikasi dan terdakwa minta ditemukan dengan calon penyedia barang/jasa yang lain namun tidak ada tanggapan dari sdr. SULTON NAHARI sebagai PPK dan sesuai keterangan sdr. Drs. WIDODO, MM. pada BAP tanggal 2 Mei 2017 point 16 dan keterangannya di persidangan yang menerangkan sdr. Drs. WIDODO, MM. yang bertugas mencari rekanan, hal ini membuktikan bahwa mereka sengaja tidak melibatkan terdakwa sebagai pejabat pengadaan barang/jasa dan secara licik melangkahi tugas pejabat pengadaan, selanjutnya yang menyerahkan nama CV. Putra Wijaya dan CV. Latief Group adalah sdr. Drs. WIDODO, MM. yang kemudian diserahkan kepada sdr. EDY WINARNO dan selanjutnya oleh sdr. EDY WINARNO dibuatkan dokumen penawaran berdasarkan company profile yang diserahkan oleh sdr. EKO WAHYUDI dan selanjutnya oleh sdr. EDY WINARNO dibuatkan dokumen-dokumen pengadaan yang seharusnya dibuat oleh terdakwa, sehingga terbukti terdakwa tidak tahu menahu tentang penunjukan CV. Putra Wijaya dan CV. Latief Group dan terdakwa terbukti pernah meminta kepada sdr. SULTON NAHARI, sdr. Drs. WIDODO, MM. dan sdr. EDY WINARNO UNTUK dipertemukan dengan penyedia barang/jasa tetapi tidak dipertemukan, sehingga patut diduga mereka memproses sendiri dokumen pengadaan tanpa sepengetahuan terdakwa.
Bahwa dokumen-dokumen pengadaan dalam pekerjaan pengadaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014, diserahkan oleh sdr. EDY WINARNO kepada sdr. Drs. WIDODO, MM. dan sdr. SULTON NAHARI, dimana seharusnya yang menyerahkan adalah terdakwa, hal ini membuktikan bahwa memang terdakwa sebagai pejabat pengadaan barang/jasa dilewati dan tidak tahu tentang dokumen pengadaan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya, sehingga secara licik mereka sengaja melangkahi tugas pejabat pengadaan karena terbukti dalam persidangan yang mengerjakan dan menyerahkan adalah sdr. EDY WINARNO, hal ini juga terkait dengan adanya kesempatan yang ada mengingat beban tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai Kasi Pembinaan Pedangang Kaki Lima Kota Malang dan juga pekerjaan terdakwa yang lain yang sangat menyita waktu, sehingga hal tersebut dimanfaatkan untuk membuat dan memproses dokumen pengadaan tanpa sepengetahuan terdakwa dan terdakwa tidak ingat bahwa terdakwa menjadi pejabat pengadaan barang dalam pekerjaan pengadaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014.
Bahwa terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKm., MM. tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa sesuai Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, karena tugas dan tanggung jawab tersebut diambil alih oleh sdr. EDY WINARNO tanpa sepengetahuan terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKm., MM., sehingga tugas dan tanggung jawab terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKm., MM. sebagai Pejabat Pengadaan dilewati dan tidak ikut terlibat dalam proses pengadaan pekerjaan pengadaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014 oleh karenanya tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa karena terdakwa tidak melakukan proses pengadaan barang dan terdakwa tidak mengetahui dokumen pengadaan barang yang dilakukan dan dibuat oleh sdr. EDY WINARNO.
Bahwa tugas terdakwa sebagai pejabat pengadaan adalah melakukan pemilihan calon penyedia barang/jasa sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa saja, yang mana pejabat pengadaan tidak melakukan penunjukan penyedia barang/jasa dan tidak menandatangani dan membuat kontrak/perjanjian dengan penyedia barang/jasa serta tidak berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa hanya pada saat proses pemilihan calaon penyedia pengadaan barang/jasa yang berada pada awal kegiatan yaitu proses administrasi, artinya apabila terdakwa tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pejabat Pengadaan Barang karena tugas terdakwa sebagai Pejabat Pengadaan Barang dilewati dan diambil alih oleh sdr. EDY WINARNO tanpa sepengetahuan terdakwa, maka terdakwa tidak dapat diminta pertanggung jawaban atas sesuatu yang tidak dikerjakannya dan oleh karenanya unsur “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN” tidak terpenuhi dilakukan terdakwa.
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan tugas dan tanggung jawab kegiatan beralih menjadi tanggung jawab dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, Panitia Pemeriksa Barang, Penerima Barang, karena terdakwa tidak lagi mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kewenangan atas pelaksanaan kegiatan setelah proses administrasi dalam pengadaan barang dimaksud selesai dilaksanakan, in casu pelaksanaan pemilihan calon penyedia pengadaan barang/jasa dilakukan oleh sdr. EDY WINARNO tanpa sepengetahuan terdakwa, sehingga unsur “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN” tidak terpenuhi dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014, pada perkara yang lain terbukti yang melakukan pemalsuan adalah sdr. EDY WINARNO dan terdakwa sama sekali tidak mengetahui tentang proses pengadaan yang seharusnya dilakukan oleh terdakwa, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa mengingat terdakwa tidak terlibat dan tidak mengerjakan tugasnya sebagai pejabat pengadaan barang dan tidak mengetahui dokumen pengadaan yang dibuat oleh sdr. EDY WINARNO dalam pekerjaan pengadaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014, sehingga unsur “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN” tidak terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKm., MM. harus dibebaskan dari dakwaan subsidair atau setidak-tidaknya melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslaag).
Bahwa selanjuutnya terhadap unsur “YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARAI” Kami menganalisa dan berpendapat bahwa unsur ini tidak terbukti dan terpenuhi, karena Penuntut Umum dalam perkara a quo sama sekali tidak meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus ini mengenai kerugian negara.
Bahwa menurut pendapat Kami Penuntut Umum telah melakukan ULTRA VIRES terhadap perkara ini, karena penyidik dan atau jaksa telah bersikap melebihi kewenangannya yaitu menghitung kerugian negara, dimana tidak ada satupun pasal dalam UU Kejaksaan yang mengatur bahwa Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian negara. Jika hal ini terjadi kemngkinan adanya konflik antar lembaga yaitu BPK dengan Kejaksaan.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017 menyatakan bahwa frase “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 bertentangan dengan Undang-undang dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bahwa dengan demikian kata “dapat” yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dihapuskan.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas, maka tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 harus memenuhi adanya kerugian negara atau perekonomian negara yang nyata.
Bahwa secara yuridis implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah setiap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang menggunakan atau menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sudah harus memiliki perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum dilakukan penetapan tersangka, karena tanpa perhitungan yang riil dari auditor negara perbuatan yang disangkakan belum dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Bahwa untuk membuktikan adanya kerugian negara atau perekonomian negara, maka pada saat penyelidikan/ penyidikan harus dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare atau menyatakan tentang kerugian keuangan negara, sedangkan instansi lain tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian negara.
Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23 E UUD 1945 dan Undang-Undang No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI, yaitu :
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI :
Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD negara RI tahun 1945.
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI :
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lali yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Bahwa hal tersebut diatas sejalan dengan SEMA Nomor: 4 tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 bagian A angka 6 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 334 K/Pid.Sus/2009 yang mensyaratkan adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar jelas berapa kerugian negara.
Bahwa dalam perkara a quo terbukti pekerjaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014 dilaksanakan dan dikerjakan oleh sdr. DIDIK TJAHYADI WIBOWO sebagaimana keterangan para saksi yang dihadirkan dan didengar keterangannya dibawah sumpah, sehingga seharusnya Penuntut Umum meminta audit dan mendapat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan tentang besarnya kerugian negara sebelum menetapkan tersangka, sehingga hasil audit BPK tersebut bisa dipedomani untuk menghitung kerugian negara dan menetapkan siapa saja yang melakukannya, dan berapa jumlah sesungguhnya, serta berapa jumlah masing masing orang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara dimaksud.
Bahwa akibat dari tidak dilakukannya audit BPK dalam perkara a quo, maka:
Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan kerugian negara bersifat total lose sebesar Rp269.515.775,00 Artinya bahwa pekerjaan pengadaan suku cadang dianggap tidak pernah dilakukan (tidak ada pekerjaan) alias fiktif. Akan tetapi berdasarkan fakta fakta dipersidangan keterangan Para Saksi dan keterangan DIDIK TJAHJADI WIBOWO dalam persidangan menjelaskan bahwa mereka telah melakukan servis kendaraan di Dinas Pasar pada tahun 2014, jika di jumlah uang yang didapat dalam melakukan servis kendaraan tersebut sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupih). Dengan adanya pekerjaan tersebut maka aktifitas di dalam Dinas Pasar berjalan lancar tidak ada kendala sedikitpun. Fakta fakta tersebut sengaja oleh Jaksa Penuntut Umum tidak pernah dihitung sehingga kerugian negara bersifat total lose.
Jaksa Penuntut umum tidak bisa membuktikan berapa jumlah kerugian negara dikenakan kepada masing masing orang yang didakwa dan dituntut. Mengingat dalam kasus ini ada 5 Terdakwa yang didakwa dan dituntut melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang sama (mohon periksa unsur dapat merugikan keuangan negara), masing masing 5 Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp269.515.775,00 Sungguh sebuah keniscayaan jika masing masing terdakwa merugikan keuangan negara dengan nominal yang sama. Jika dijumlahkan kerugian negara mencapai Rp. 1.078.063.100,-. Padahal proyek tersebut sebesar Rp. 269.515.775. Dengan demikian perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara A quo tidak bisa dipedomani untuk menghitung kerugian negara.
Jaksa Penuntut Umum tidak diberi kewenangan untuk menghitung kerugian negara dan atau melebihi dari kewenangannya “ ULTRA VIRES”. Jaksa Penuntut umum tidak diberikan kewenangan untuk menghitung kerugian negara baik secara atributif, delegatif dan mandat. Oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai kewenangan apapun dalam menghitung kerugian negara maka perkara ini sangat prematur dan sangat tergesa gesa untuk menetapkan tersangkanya dan kemudian disidangkan, padahal penentuan kerugian negara belum dilakukan oleh BPK, di mana BPK merupakan lembaga yang secara konstitusi berwenang untuk menghitung kerugian negara. Karena tidak ada kepastian di dalam menghitung kerugian negara yang sifat riil dan pasti.
Bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan tidak ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam perkara a quo, maka secara hukum Penuntut Umum telah menyalahi kewenangannya dan prosedur serta proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan cacat hukum, sehingga Kami Team Penasihat Hukum Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. berpendapat unsur “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA” tidak terpenuhi dan Terbukti, sehingga Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. harus dibebaskan dari dakwaan Subsidair.
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden No.31 tahun 1983 tentang BPKP dan PP RI No.60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah termasuk UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara, bahkan menurut SURACHMIN, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, sebelumnya adalah Auditor Ahli Utama pada BPk-RI, Tim Penyusun Paket UU di Bidang Keuangan Negara (2002-2006), artikelnya berjudul “Siapa Yang Harus Menghitung Kerugian Negara” pada Majalah Hukum Varia Peradilan Ikatan Hakim Indonesia, tahun XXVII No.317, April 2012, halaman 45, menyatakan:
“Untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh selain bendaharawan, baik PNS maupun non PNS, Pertama adalah Auditor BPK yang melakukan pemeriksaan baikk atas inisiatif BPK dan pemeriksaan atau investigasi atas pemeriksaan Kejaksaan/KPK. Kedua, Auditor BPK juga berwenang menghitung kerugian negara sepanjang ada penugasan dari Presiden kepada BPKP dan perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan khusus/investigasi untuk menghitung kerugian negara, tidak hanya berdasarkan dokumen yang diberikan/dimiliki oleh Kejaksaan yang sekaligus menjadi saksi ahli didepan persidangan.
Bahwa terhadap unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah kami ulas dan analisa unsur tersebut dalam analisa dakwaan Primair, sehingga mohon dianggap tertuang ulang selengkapnya dalam pembahasan unsur ini dan menurut pendapat kami unsur tersebut tidak terbukti dan terpenuhi, sehingga Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. harus dibebaskan dari dakwaan Subsidair.
Bahwa selanjutnya terhadap analisa unsur dari unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang rumusannya berbunyi “DIPIDANA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA, MEREKA YANG MELAKUKAN YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ITU.
Bahwa unsur pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, telah menggerakkan fikiran hukum kami untuk membahas unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu untuk menentukan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa apakah tergolong orang yang :
Melakukan
Menyuruh melakukan
Turut melakukan
Bahwa menurut Prof. SATOCHID KARTANEGARA, SH., yang diatur dalam pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP adalah siapakah yang dianggap pelaku atau Dader. Sedangkan pelaku yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsur dan yang terdapat dalam perumusan delik. Sedangkan yang menyuruh melakukan atau “doenpleger” adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melaksanakannya sendiri akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya.
Bahwa Menurut Prof. SIMON, orang yang turut melakukan atau “madedader” harus memenuhi syarat dari tiap-tiap unsur yang merupakan syarat sebagai pelaku menurut ketentuan undang-undang. Suatu bentuk turut melakukan terjadi apabila beberapa orang bersama-sama melakukan delik.
Bahwa menurut prof. Dr. Mr. E.P.H. SITORUS, pelaku artinya secara lengkap memenuhi semua unsur delik, sedangkan orang yang menyuruh melakukan mengambil prakarsa sendiri. Namun mempergunakan perantara seseorang yang tidak dapat dipidana guna mencapai tujuannya.
Bahwa yang dimaksud dengan ikut serta melakukan atau “madepleger” ialah apabila seseorang pelaku ikut serta mengambil prakarsa dengan cara berunding dengan orang lain dan sesuai dengan perundingan itu mereka bersama-sama melakukan perbuatan.
Bahwa menurut Mr. TRESNA dalam bukunya azas-azas hukum pidana mengatakan, bahwa “madedader” orang yang turut melakkukan adalah orang yang menjadi kawan pelaku, sedangkan Madepleger” adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa Pidana.
Bahwa madedader itu orang yang bersama-sama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya dengan perkataan lain orang-orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur peristiwa Pidana yang bersangkutan.
Bahwa Prof. SATOCHID KERTANEGARA berpendapat untuk adanya Mededader harus dipenuhinya syarat ada kerjasama secara fisik dan ada kesadaran kerjasama.
Bahwa mengenai syarat kesadaran bersama itu dapat diterangkan bahwa kesadaran itu perlu timbul sebagai akibat permufakatan yang diadakan oleh peserta.
Bahwa terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. selaku Pejabat Pengadaan Barang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena diambil alih dan dikerjakan oleh orang lain yaitu sdr. EDY WINARNO serta tandatangan yang ada dalam dokumen pengadaan dibantah oleh terdakwa dan secara kasat mata memang nampak tandatangan tersebut tidak sama serta terbukti terdapat dokumen yang salah ditandatangani oleh sdr. SULTON NAHARI yang seharusnya ditandatangani oleh terdakwa sebagai Pejabat Pengadaan, sehingga dengan demikian unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak dapat diterapkan pada diri Terdakwa dan oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Subsidair.
Bahwa berdasarkan uraian dan analisa tersebut diatas menurut pendapat Kami DAKWAAN PRIMAIR dan DAKWAAN SUBSIDAIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan mengingat Unsur-Unsur tindak pidana yang terkandung didalamnya tidak terpenuhi oleh karenanya mohon AGAR MAJELIS HAKIM MEMBEBASKAN TERDAKWA WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. DARI SELURUH DAKWAAN atau setidak-tidaknya Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Bahwa dari keseluruhan analisa hukum Team Penasihat Hukum Terdakwa baik terhadap dakwaan primair maupun dakwaan subsidair yang pada pokoknya Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan pasal 183 KUHAP maka Team Penasihat Hukum Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. mohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.
Membebaskan Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair atau setidak-tidaknya menyatakan melepaskan Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. dari segala tuntutan hukum (ontslaag).
Mengembalikan kedudukan harkat dan martabat Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM. seperti kedudukan semula.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit hard disk merk touro hitam 500 Gb;
1 (satu) buah buku standar satuan harga (SSH) kota Malang tahun anggaran 2014;
1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran dinas pasar kota malang tahun 2014;
Fotocopy 1 (satu) bendel buku belanja modal (aset) tahun anggaran 2014;
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/02/35.73.302/2014 tentang penunjukan PPK Dinas Pasar tahun 2014;
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/03/35.73.302/2014 tentang penunjukan PPTK Dinas Pasar tahun 2014;
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/04/35.73.302/2014 tentang penunjukan pejabat pengadaan barang dan jasa Dinas Pasar tahun 2014;
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/05/35.73.302/2014 tentang penunjukan Panitia penerima barang Dinas Pasar tahun 2014;
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/08/35.73.302/2014 tentang penunjukan Pejabat Penata usahaan Keuangan Dinas Pasar tahun 2014;
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/06/35.73.302/2014 tentang Pembentukan panitia pemeriksa barang sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Fotocopy 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/06/35.73.302/2014 tentang perubahan panitia pemeriksa barang sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) (perubahan SK No. 511.2/06/35.73.302/2014);
Asli 1 (satu) rangkap SK Walikota No. 188/45/11/35.73.112/2014 tentang penunjukan pengurus barang pemerintah kota Malang T. A. 2016;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan service kendaraan dinas/operasional:
Asli Surat Kepala Dinas Pasar No. 027/2110/35/73.302/2014 tentang penunjukan kepada pejabat pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pasar Kota Malang;
Asli ringkasan proses pengadaan barang dan jasa;
Asli penilaian kualifikasi;
Asli formulir isian penilaian kualifikasi;
Asli penilaian keuangan dan teknis;
Asli laporan pajak bulanan dan tahunan CV. Putra Jaya dan neraca perusahaan;
Asli evaluasi administrasi, teknis, harga dan koreksi aritmatik;
Asli pacta integritas direktur CV. Putra Jaya;
Asli price list barang, spesifikasi barang, penawaran pekerjaan;
Asli pakta integritas Panitia Penerimaan Barang PPU, PP;
Asli intruksi kepada penyedia;
Asli Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga;
Asli Berita Acara Pembukaan Penawaran;
Asli undang negosiasi dan klarifikasi (tanpa ada penerima undangan) dan BA negosiasi dan Klarifikasi;
Asli undangan pengadaan langsung Paket Pekerjaan Belanja jasa Service;
Asli permintaan daftar harga (price list) barang;
Fotocopy HPS;
Asli pengumuman penyedia barang/jasa Laporan hasil pengadaan langsung, penetapan penyedia, penunjukan penyedia;
Asli SPK;
Asli surat pesanan;
1 (satu) dokumen pencairan termin I pekerjaan jasa service kendaraan, terdiri dari:
Asli permohonan Pencairan dana, Surat Pernyataan Pertanggung jawaban, Penggunaan anggaran, Surat Perintah Membayar, surat permintaan pembaryaran langsung barang dan jasa;
Fotocopy dokumen pelaksanaan anggaran;
Fotocopy NPWP, asli kwitansi, fotocopy rekening koran bank jatim CV. Putra Wijaya, asli surat permintaan angsuran termin I;
Asli BA pemeriksaan barang, BA Penilaian dan Penerimaan barang, BA serah terima barang;
Asli SPDP, SSP dan bukti setor PPN CV. Putra Wijaya, SSP dan bukti setor PPH 23 bendahara pengeluaran dinas pasar, rekening koran;
Asli foto dokumentasi jasa service;
1 (satu) bendel pencairan termin II pekerjaan jasa service kendaraan:
Asli permohonan pencairan dana, kwitansi, surat permintaan termin II;
Fotocopy BA pemeriksaan, BA penilaian dan penerimaan, BA serah terima barang;
Fotocopy rekening koran CV. Putra wijaya , NPWP;
Fotocoy SP2D, permohonan pencairan dana, kelengkapan dokumen SPP, surat pernyataan pertanggungjawaban PA SPM;
Fotocopy dokumen pelaksanaan anggaran;
Fotocopy ringkasan proses pengadaan, list pengajuan termin II;
Fotocopy foto dokumentasi;
Asli rekening koran CV. Putra wijaya;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan suku cadang :
Asli evaluasi harga, koreksi aritmatik, evaluasi, penilaian kualifikasi;
Asli penilaian keuangan dan teknis, LK, evaluasi administrasi, LK evaluasi teknis;
Asli pakta integritas panitia;
Asli spesifikasi teknis suku cadang;
Asli RAB, rekapitulasi RAB;
Fotocopy surat permintaan proses pengadaan BJ, List kebutuhan;
Asli HPS;
Asli surat permintaan Price list, surat undangan pengadaan langsung, surat undangan negosiasi dan klarifikasi;
Asli daftar hadir pembukaan dan penawaran, BA pembukuan penawaran;
Fotocopy BA evaluasi admin, teknis dan harga, BA hasil pengadaaan langsung;
Fotocopy penetapan penyedia BJ, pengumuman laporan hasil pengadaan langsung;
Fotocopy pakta integritas rekanan, form penilaian kualifikasi, surat penawaran daftar spesifikasi barang, neraca;
Fotocopy legalitas rekanan, faktu pembelian;
Fotocopy SPK, surat pesanan, ringkasan pengadaan BJ;
Fotocopy BA serah terima barang, BA penilaian dan penerimaan, BA pemeriksaan barang;
1 (satu) bendel dokumen pencairan termin pertama pekerjaan pengadaan suku cadang, terdiri dari :
Fotocopy SP2D, surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan anggaran SPM, kwitansi, NPWP, KTP, Surat referensi bank;
Fotocopy surat permintaan termin I, SPK, BA, Foto termin I;
1 (satu) bendel dokumen pencairan termin kedua pekerjaan pengadaan suku cadang, terdiri dari:
Fotocopy SP2D, surat PPJ PA, SPM, Kwitansi, NPWP, KTP surat referensi bank;
Fotocopy surat permintaan termin II, SPK, BA, Foto termin II;
Asli foto dokumentasi;
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 15239 tanggal 21 oktober 2014 kegiatan belanja jasa servis kendaraan dinas operasional dinas pasar 2014 yang dilaksanakan oleh CV. Putra WIJAYA sebesar Rp55.601.000,00 lampirannya terdiri dari:
Asli SP2D;
Asli lembar kendali proses SP2D-LS;
Asli ceklist administrasi anggaran;
Asli permohonan pencairan dana;
Asli penelitian kelengkapan dokumen SPP;
Asli surat pernyataan pertanggungjawaban pengguna anggaran;
Asli SPM (Surat Perintah Membayar);
Fotocopy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran);
Fotocopy legalisir kwitansi;
Fotocopy KTP dan NPWP pihak ketiga;
Fotocopy rekening bank jatim pihak ketiga;
Fotocopy ringkasan proses pengadaan barang/jasa;
Fotocopy faktur pembelian pengadaan suku cadang kendaraan dari CV. Latief Group;
Fotocopy surat permintaan angsuran proyek temin kedua;
Fotocopy SPK (Surat Perintah Kerja) dari Dinas pasar;
Fotocopy surat pesanan dari dinas pasar;
Asli berita acara negosiasi dan klarifikasi;
Fotocopy berita acara pemeriksaan barang;
Fotocopy berita acara penilaian dan penerimaan barang/jasa;
Asli berita acara serah terima barang;
Fotocopy foto dokumentasi pengadaan suku cadang;
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 01956 tanggal 02 april 2014 kegiatan belanja penggantian suku cadang sebesar Rp. 56.264.775,- lampirannya terdiri dari :
Asli SP2D;
Asli lembar kendali proses SP2D-LS;
Asli ceklist administrasi anggaran;
Asli permohonan pencairan dana;
Asli penelitian kelengkapan dokumen SPP;
Asli surat pernyataan pertanggungjawaban pengguna anggaran;
Asli SPM (Surat Perintah Membayar);
Fotocopy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran);
Fotocopy legalisir kwitansi;
Fotocopy KTP dan NPWP Pihak Ketiga;
Fotocopy rekening Bank Jatim Pihak Ketiga;
Asli ringkasan proses pengadaan barang dan jasa;
Fotocopy faktur pembelian pengadaan suku cadang kendaraan dari CV. LATIEF GROUP;
Asli surat permintaan angsuran proyek termin pertama;
Fotocopy SPK (Surat Perintah Kerja) dari Dinas Pasar;
Fotocopy syarat umum SPK;
Fotocopy surat pesanan dari dinas pasar;
Fotocopy berita acara negosiasi dan klarifikasi;
Fotocopy berita acara pemeriksaan barang;
Fotocopy berita acara penilaian dan penerimaan barang/jasa;
Fotocopy foto dokumentasi pengadaan suku cadang;
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 04882 tanggal 22 Mei 2014 kegiatan belanja kendaraan dinas operasional dinas pasar 2014 yang dilaksanakan oeh CV. PUTRA WIJAYA sebesar Rp. 76.475.000,- lampirannya terdiri dari:
Asli SP2D;
Asli lembar kendali proses SP2D-LS;
Asli ceklist administrasi anggaran;
Asli permohonan pencairan dana;
Asli penelitian kelengkapan dokumen SPP;
Asli surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan anggaran;
Asli SPM (Surat Perintah Membayar);
Fotocopy DPA (dokumen pelaksanaan anggaran);
Fotocopy kwitansi;
Fotocopy KTP dan NPWP Pihak ketiga;
Fotocopy surat permintaan angsuran proyek termin pertama;
Fotocopy rekening bank jatim pihak ketiga;
Fotocopy ringkasan proses pengadaan barang dan jasa;
Fotocopy SPK (Surat Perintah Kerja) dari dinas pasar;
Fotocopy surat pesanan dari dinas pasar;
Fotocopy berita acara negosiasi dan klarifikasi;
Fotocopy berita acara pemeriksaan barang;
Fotocopy berita acara penilaian dan penerimaan barang/jasa;
Fotocopy berita acara serah terima barang;
Fotocopy foto dokumentasi pengadaan suku cadang;
1 (satu) bendel dokumenSP2D No. 21007 tanggal 5 Desember 2014 kegiatan belanja jasa servis kendaraan dinas operasional termin kedua dinas pasar 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIJAYA sebesar Rp. 81.175.000,- lampirannya terdiri dari:
Asli SP2D;
Asli lembar kendali proses SP2D-LS;
Asli ceklist administrasi anggaran;
Asli permohonan pencairan dana;
Asli penelitian kelengkapan dokumen SPP;
Asli surat pernyataan pertanggungjawaban pengguan anggaran;
Asli SPM (Surat Perintah Membayar);
Fotocopy DPA (dokumen pelaksanaan anggaran);
Asli kwitansi;
Asli surat permintaan angsuran proyek termin kedua;
Fotocopy NPWP pihak ketiga;
Fotocopy rekening bank jatim pihak ketiga;
Asli ringkasan proses pengadaan barang dan jasa;
Asli pengajuan pencairan termin II dari CV. PUTRA WIJAYA;
Fotocopy berita acara pemeriksaan barang;
Fotocopy berita acara penilaian dan penerimaan barang/jasa;
Fotocopy berita acara serah terima barang;
Fotocopy foto dokumentasi pengadaan suku cadang;
Dikembalikan kepada Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Malang.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Bahwa walau demikian apabila Mejelis Hakim berpendapat lain terhadap analisa yuridis Kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, Kami mohon kearifan dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM., MM.
Bahwa menurut pendapat Kami pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat berat, yaitu dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, mengingat terdakwa sama sekali tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan dan terdakwa sama sebagai Pejabat Pengadaan Barang/jasa tugasnya dilewati tanpa sepengetahuan terdakwa.
Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan nilai kerugian yang menurut Penuntut Umum dianggap total lose, yaitu seluruh anggaran dianggap tidak dikerjakan sama sekali adalah tidak benar, karena berdasarkan keterangan saksi sdr. DIDIK TJAHYADI WIBOWO yang bersesuaian dengan ketarangan saksi sdr. SULTON NAHARI, saksi sdr. Drs. WIDODO, MM., saksi sdr. EKO WAHYUDI dan saksi sdr. EDY WINARNO sebagaimana keterangan para saksi yang dihadirkan dan didengar keterangannya dibawah sumpah dalam persidangan terbukti pekerjaan pengadaan jasa service dan pengadaan suku cadang kendaraan operasional Dinas Pasar Pemkot Malang tahun 2014 dikerjakan dan telah dilakukan oleh saksi sdr. DIDIK TJAHYADI WIBOWO sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa dengan demikian nilai kerugian yang didakwakan tidak benar sebesar Rp269.515.775,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) tetapi apabila dikurangkan dengan nilai pekerjaan yang dikerjakan menurut keterangan saksi sdr. DIDIK TJAHYADI WIBOWO, maka kerugiannya sebesar Rp269.515.775,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah)dikurangi Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) = Rp89.515.775,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dimana berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa sama sekali tidak menikmati dan mendapat keuntungan dari pekerjaan tersebut.
Bahwa dengan nilai kerugian negara yang kurang lebih menurut perhitungan kami apabila dikurangkan dengan nilai pekerjaan yang sudah dilakukan oleh saksi sdr. DIDIK TJAHYADI WIBOWO, maka kerugiannya adalah sebesar Rp89.515.775,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang sama sekali tidak dinikmati oleh terdakwa dan atas hal tersebut dalam perkara a quo terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan adalah putusan yang sangat berat dan oleh karenanya dalam tingkat banding ini, Kami mohon kearifan dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap terdakwa.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan pendahuluan, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, alat bukti, baik bukti surat maupun keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lainnya yang terungkap dipersidangan, turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 223/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby tanggal 8 Januari 2018, serta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
Bahwa fakta hukum yang terungkap pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Wiwik Dwi Setyowati, S.Km., M.M. adalah Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pasar Kota Malang berdasarkan SK Nomor 511.2/02/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas yaitu :
Melaksanakan pengadaan langsung;
Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya ≤ Rp200.000.000,00;
Pengadaan jasa konsultasi ≤ Rp50.000.000,00;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah mempunyai tugas dan kewenangan yaitu :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia barang dan jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan Barang / Jasa di website kementrian/lembaga/pemerintah daerah/institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
Menilai kualifikasi Penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, tehnis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk:#
Pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/ pekerjaan kontruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah); dan / atau
Pengadaan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA;
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Bahwa dalam Pengadaan barang dan Jasa Dinas Pasar Kota Malang seharusnya berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah Bab II Pasal 5 yang menyebutkan : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/ tidak diskriminatif;
Akuntabel.
Bahwa Dinas Pasar Kota Malang pada tahun 2014 mempunyai Kegiatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor dengan nilai anggaran Rp294.390.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) kegiatan yaitu Kegiatan Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp124.500.000,00 (seratus juta dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Kegiatan Belanja Jasa Service sebesar Rp169.890.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang berasal dari APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2014, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 2.06.2.06.02.02.24.
Bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor tersebut BAMBANG SUHARIJADI selaku Kepala Dinas Pasar, Kota Malang, menunjuk pejabat antara lain:
SULTON NAHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/02/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014 ;
Drs. WIDODO, MM selaku Pejabat Pelaksana Pelaksaan Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/03/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014;
TITIN SUHERMIN selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/08/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014 ;
WIWIK DWI SETYOWATI, SKM, MM selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/04/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014 ;
EKO WAHYUDI selaku Bendahara Pengeluaran ;
SUNARTUTIK selaku Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/26/35.73.302/2014 tanggal 08 Januari 2014 ;
NASIR ARAFAT selaku Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/26/35.73.302/2014 tanggal 08 Januari 2014 ;
DEDE RUTAMA AGUSTAMALIA selaku Panitia Penerima Barang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pasar Kota Malang Nomor : 511.2/05/35.73.302/2014 tanggal 06 Januari 2014.
Bahwa dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa untuk Kegiatan Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor pada Dinas Pasar Kota Malang dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Kegiatan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Kegiatan Belanja Jasa Service dibuat oleh EDY WINARNO, dengan cara EDY WINARNO mendapatkan data perencanaan kebutuhan satu Tahun Anggaran dari SULTON NAHARI (selaku PPK) dan Drs. WIDODO, MM (selaku PPTK), setelah itu data tersebut oleh EDY WINARNO direkap untuk dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dimana oleh EDY WINARNO untuk pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya menggunakan patokan harga dari Standar Satuan Harga (SSH) Kota Malang tahun 2014, yang kemudian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh EDY WINANRO ditetapkan oleh SULTON NAHARI selaku PPK menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp123.173.000,00 (seratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Belanja Jasa Service sebesar Rp166.350.000,00 (seratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya dalam proses pengadaan Kegiatan Belanja Penggantian Suku Cadang dan Kegiatan Belanja Jasa Service, EDY WINARNO telah membuat kelengkapan adminitrasi dengan cara men-scan dokumen CV. LATIEF GROUP dan CV. PUTRA WIJAYA yang pernah memasukkan penawaran pada tahun – tahun sebelumnya namun tidak pernah memperoleh pekerjaan dari Dinas Pasar Kota Malang, kemudian administrasi dokumen pengadaan dibuat oleh EDY WINARNO selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM, MM selaku Pejabat Pengadaan dimana Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM, MM hanya menandatangani Dokumen Pengadaan dan Dokumen Kontrak yang telah dibuat oleh EDY WINARNO tersebut;
Bahwa kelengkapan dokumen pengadaan tersebut di atas yang dibuat oleh EDY WINARNO adalah atas permintaan dari Drs. WIDODO, MM dan SULTON NAHARI, dimana seharusnya tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan pemilihan penyedia barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung yang mengacu pada Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres no. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, Lampiran I Bab II tentang Tata cara Pemilihan Penyedia barang (pasal 12 huruf c), tetapi pada kenyataannya Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM, MM dalam melaksanakan proses pengadaan tersebut hanya melakukan formalitas dengan menandatangani dokumen pengadaan untuk kelengkapan administrasi saja, dengan menetapkan secara langsung penyedia barang sebagai berikut:
CV. LATIEF GROUP untuk Belanja Suku Cadang, dan;
CV. PUTRA WIJAYA untuk Belanja Jasa Service;
Padahal kedua CV tersebut tidak pernah memasukkan penawaran untuk pekerjaan kegiatan Belanja Suku Cadang dan untuk Belanja Jasa Service pada Dinas Pasar Kota Malang TA 2014.
Bahwa setelah CV. LATIEF GROUP dan CV. PUTRA WIJAYA ditetapkan sebagai penyedia barang selanjutnya atas permintaan dari SULTON NAHARI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. WIDODO, MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), EDY WINARNO membuatkan Surat Perintah Kerja dengan lampiran yang terdiri dari Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi serta Surat Pesanan, dimana Surat Perintah Kerja sebagai berikut:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/23/35.73.302/2014, tanggal 26 Februari 2014 dengan pekerjaan belanja Penggantian Suku Cadang sebagai pelaksana adalah CV LATIEF GRUOP dengan Direktur DIDIN TRISNO WARDANA, ST yang berlamat Jl Mayang No. 12 Malang dengan nilai kontrak 121.155.000,- (seratus dua puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan SULTON NAHARI;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/215/35.73.302/2014, tanggal 27 Februari 2014 dengan pekerjaan belanja Jasa Service sebagai pelaksana adalah CV PUTRA WIJAYA dengan Direktur YOYOK DWI PRASTYA yang berlamat Jl Kol. Sugino VII / 51 Kota Malang dengan nilai kontrak 163.220.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan SULTON NAHARI;
Bahwa oleh karena CV. LATIEF GROUP maupun CV. PUTRA WIJAYA tidak mengetahui bahwa mereka ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan, maka CV. LATIEF GROUP maupun CV. PUTRA WIJAYA tidak pernah melaksanakan sebagaimana kewajibannya sebagaimana tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK), dikarenakan kegiatan belanja Penggantian Suku Cadang dan belanja Jasa Service dilakukan oleh DIDIK TJAHJADI WIBOWO, yang diminta oleh SULTON NAHARI, EDY WINARNO dan Drs. WIDODO, MM dari pihak Dinas Pasar Kota Malang untuk melakukan service kendaraan dan suku cadang tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK) dan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas:
Bahwa dokumen – dokumen proses pencairan untuk belanja Penggantian Suku Cadang dan belanja Jasa Service dibuat oleh EDY WINARNO di kantor Dinas Pasar Kota Malang dengan menggunakan komputer kantor yang ada diruang Bidang Pemeliharaan, dokumen yang dibuat antara lain, yaitu :
Kwitansi – kwitansi;
Surat Permintaan Angsuran Proyek (seharusnya dibuat oleh rekanan);
Foto – foto dokumentasi pekerjaan;
Berita Acara Pemeriksaan Barang (seharusnya dibuat oleh Tim Pemeriksa Barang / Jasa);
Berita Acara Serah Terima Barang ;
Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang / Jasa. (seharusnya dibuat oleh Tim Penerima Barang / Jasa);
Bahwa kemudian dokumen - dokumen tersebut diserahkan kepada EKO WAHYUDI, seolah-olah CV. PUTRA WIJAYA maupun CV. LATIEF GROUP telah melaksanakan kegiatan perbaikan atau service maupun penggantian suku cadang kendaraan dinas / operasional Dinas Pasar Kota Malang, padahal sebenarnya CV. PUTRA WIJAYA maupun CV. LATIEF GROUP tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut dan selanjutnya diajukan kepada Drs. WIDODO, MM dan SULTON NAHARI untuk ditanda tangani, walaupun Drs. WIDODO, MM dan SULTON NAHARI mengetahui bahwa CV. PUTRA WIJAYA maupun CV. LATIEF GROUP tidak melaksanakan kegiatan perbaikan atau service maupun penggantian suku cadang kendaraan dinas / operasional Dinas Pasar Kota Malang, dimana kegiatan perbaikan atau service maupun penggantian suku cadang kendaraan dinas / operasional Dinas Pasar Kota Malang telah direalisasikan pembayaran dengan perincian:
-
No SP2D Pelaksana/Keg Jumlah 1 SP2D No. 01956/SP2D/LS
tgl 02/04/2014
CV.LATIEF GRUOP
Penggantian Suku Cadang
Rp. 56.264.775,00 2 SP2D No. 15239/SP2D/LS
tgl 21/10/2014
CV.LATIEF GROUP
Penggantian Suku Cadang
Rp. 55.601.000,00 3 SP2D No. 04882/SP2D/LS
tgl 22/05/2014
CV. PUTRA WIJAYA
Jasa Service
Rp. 76.475.000,00 4 SP2D No. 21007/SP2D/LS
tgl 05/12/2014
CV. PUTRA WIJAYA
Jasa Service
Rp. 81.175.000,00 Jumlah Rp. 269.515.775,00
Bahwa DEDE RUTANA AGUSTAMALIA selaku Pejabat Penerima Barang hanya menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang dan tidak pernah menerima secara riil barang / jasa hasil pekerjaan tersebut, karena EKO WAHYUDI mengatakan kepada DEDE RUTANA AGUSTAMALIA pekerjaan sudah dikerjakan, sedangkan SUNARTUTIK dan NASIR ARAFAT selaku Pejabat Pemeriksaan Barang hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, tanpa melakukan pemeriksaan barang / jasa untuk kegiatan tersebut;
Bahwa saat dilakukan penandatanganan Surat Perintah Kerja terhadap kedua kegiatan tersebut diatas dan pembayaran keuangan kegiatan, SULTON NAHARI tidak pernah berhadapan atau bertemu langsung dengan Direktur CV. PUTRA WIJAYA yaitu YOYOK DWI PRASTYA dan dengan Direktur CV. LATIEF GROUP yaitu DIDIN TRISNO WARDANA, ST;
Bahwa setelah dokumen pencairan dan pertanggung jawaban kegiatan perbaikan atau service maupun penggantian suku cadang kendaraan dinas / operasional Dinas Pasar Kota Malang tersebut ditanda tangani oleh Drs. WIDODO, MM dan SULTON NAHARI, selanjutnya diajukan kepada EKO WAHYUDI selaku bendahara dan dilakukan pencairan dengan cara transfer ke masing-masing rekening CV. PUTRA WIJAYA maupun CV. LATIEF GROUP;
Bahwa YOYOK DWI PRASTYA selaku Direktur CV. PUTRA WIJAYA baru mengetahui adanya pekerjaan tersebut pada saat menerima telepon dari EKO WAHYUDI selaku Bendahara Dinas Pasar Kota Malang yang memberitahukan ada uang masuk ke rekening CV. PUTRA WIJAYA Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor Rekening 0041057190, setelah itu YOYOK DWI PRASTYA mengecek rekening benar ada uang yang masuk ke rekening nya, dimana YOYOK DWI PRASTYA tidak pernah mengerjakan kegiatan tersebut dan atas permintaan dari EKO WAHYUDI, kemudian YOYOK DWI PRASTYA langsung melakukan penarikan dari rekeningnya dan langsung mengembalikan uang baik termin ke I dan ke II sebesar Rp140.451.744,00 (Rp157.650.000,00 dikurangi Utang Pemungutan PPN dan Utang Pemotongan PPh 23 sebesar Rp17.198.256,00) dan menyerahkan uang tersebut kepada EKO WAHYUDI, dimana dalam dokumen pencairan untuk Belanja Jasa Service, tidak menggunakan tandatangan dan stempel asli, akan tetapi dengan cara EDY WINARNO menggunakan hasil scan tandatangan YOYOK DWI PRASTYA dan stempel CV. PUTRA WIJAYA. Demikian pula untuk DIDIN TRISNO WARDANA, ST selaku Direktur CV. LATIEF GROUP juga baru mengetahui adanya pekerjaan tersebut pada saat menerima telepon dari EKO WAHYUDI selaku Bendahara Dinas Pasar Kota Malang yang memberitahukan ada uang masuk ke rekening CV. LATIEF GROUP Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor Rekening 0041065265, setelah itu DIDIN TRISNO WARDANA, ST mengecek rekening benar ada uang yang masuk ke rekeningnya, dimana DIDIN TRISNO WARDANA, ST tidak pernah mengerjakan kegiatan tersebut dan atas permintaan dari EKO WAHYUDI, kemudian DIDIN TRISNO WARDANA, ST langsung melakukan penarikan dari rekeningnya dan langsung mengembalikan uang baik termin ke I dan ke II sebesar Rp. 100.170.698,- (seratus juta seratus tujuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan) berasal dari (Rp111.865.775,00 (seratus sebelas juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dikurangi Utang Pemungutan PPN dan Utang Pemotongan PPh 23 sebesar Rp11.695.077,00 (sebelas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh tujuh rupiah)) dan menyerahkan uang tersebut kepada EKO WAHYUDI, dimana dalam dokumen pencairan untuk Belanja Jasa Service, tidak menggunakan tandatangan dan stempel asli, akan tetapi dengan cara EDY WINARNO menggunakan hasil scan tandatangan DIDIN TRISNO WARDANA, ST dan stempel CV. LATIEF GROUP;
Bahwa dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan menggunakan Metode Pengadaan Langsung sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres no. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, Lampiran I Bab II tentang Tata cara Pemilihan Penyedia barang, seharusnya Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM, MM sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa merujuk pada Pasal 12 huruf c yakni :
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non elektronik;
Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknik dan harga;
Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan harga serta melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS;
Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Lansung dinyatakan gagal dan dilakukan pengadaan langsung ulang dengan mengundang penyedia lain;
Pejabat Pengadaan membuat BA hasil pengadaan langsung yang terdiri dari:
Nama dan alamat penyedia;
Harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
Unsur-unsur yang dievaluasi;
Harga negosiasi harga (apabila ada);
Keterangan lain yang dianggap perlu; dan
Tanggal dibuatnya BA.
Pejabat Pengadaan menetapkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa;
Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa setelah ditetapkan melalui website kementrian/lembaga/pemerintah daerah/institusi dan papan pengumuman resmi;
Pejabat Pengadaan menyampaikan BA hasil pengadaan langsung kepada PPK.
Bahwa Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, selaku Pejabat Pengadaan tidak sesuai/bertentangan dengan ketentuan:
Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Perpres no. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, Lampiran I Bab II tentang Tata cara Pemilihan Penyedia barang, Pasal 12 huruf c.
Bahwa perbuatan Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM, MM selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa bersama sama dengan SULTON NAHARI selaku PPK, Drs. WIDODO, MM, EKO WAHYUDI, EDY WINARNO tersebut telah menguntungkan orang lain yakni EKO WAHYUDI kurang lebih sebesar Rp. 240.622.442,- (dua ratus empat puluh juta enam ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) yang diperoleh dari SP2D sebesar Rp. 269.515.775 (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp28.893.333,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI, SKM, MM bersama sama dengan SULTON NAHARI, Drs. WIDODO, MM, EKO WAHYUDI, EDY WINARNO maka Pemerintah Kota Malang cq Dinas Pasar Kota Malang dirugikan sebesar Rp269.515.775,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang terdiri dari Kegiatan untuk Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp111.865.775,00 (seratus sebelas juta lima delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Kegiatan untuk Belanja Jasa Service sebesar Rp157.650.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah memperhatikan fakta hukum tersebut diatas yang mendasari alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa Terdakwa Wiwik Dwi Setyowati, S.km., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; yaitu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, dan juga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tidak menemukan adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka alasan dan pertimbangan hukum Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding dalam memutus perkara banding ini, demikian pula penjatuahan pidananya Majelis Hakim Tingkat Banding telah sependapat kecuali mengenai lamanya pidana kurungan pengganti jika pidana denda tidak dibayar, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding mempunyai pendapat sendiri yang akan dipertimbangkan lebih lanjut di bawah ini.
Menimbang, bahwa mengenai pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan masih dirasa terlalu berat karena Terdakwa tidak ikut menikmati uang hasil korupsi, oleh karenanya pidana kurungan pengganti tersebut beralasan hukum untuk diperingan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dia atas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat permohonan Penuntut Umum dalam memori bandingnya untuk diberikan putusan sebagaimana dalam memori bandingnya tidak seluruhnya dapat dikabulkan, dan demikian juga terhadap permohonan Penasihat Hukum dalam kontra memori bandingnya, yang memohon agar menjatuhkan putusan kepada Terdakwa yang seringan-ringannya telah dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 223/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 8 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekedar menganai lamanya pidana kurungan pengganti denda, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar dibawah ini.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pengadilan tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini.
Memperhatikan, Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 223/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 8 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana kurungan pengganti denda dengan menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WIWIK DWI SETYOWATI,SKm. MM yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit hard disk merk touro hitam 500 Gb;
1 (satu) buah buku Standar Satuan Harga (SSH) Kota Malang Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pasar Kota Malang Tahun 2014;
Foto copy 1 (satu) bendel buku belanja modal (Aset) Tahun Anggaran 2014;
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/02/35.73.302/2014 tentang penunjukan PPK Dinas Pasar Tahun 2014;
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/03/35.73.302/2014 tentang penunjukan PPTK Dinas Pasar Tahun 2014;
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/04/35.73.302/2014 tentang penunjukan pejabat pengadaan barang dan jasa Dinas Pasar Tahun 2014;
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pasar No. 511.2/05/35.73.302/2014 tentang penunjukan panitia penerima barang Dinas Pasar Tahun 2014;
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas No. 511.2/08/35.73.302/2014 tentang Penunjukan Pejabat Penata usahaan Keuangan Dinas Pasar Tahun 2014;
Asli 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas No. 511.2/06/35.73.302/2014 tentang pembentukan panitia pemeriksa barang sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Foto copy 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas No. 511.2/06/35.73.302/2014 tentang perubahan panitia pemeriksa barang sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) (perubahan SK No. 511.2/06/35.73.302/2014);
Asli 1 (satu) rangkap SK Walikota No. 188/45/11/35.73.112/2014 tentang penunjukan pengurus barang pemerintah Kota Malang T. A. 2016;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa service kendaraan dinas/operasional:
Asli Surat Kepala Dinas Pasar No. 027/2110/35/73.302/2014 tentang penunjukan kepada pejabat pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pasar Kota Malang;
Asli Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa;
Asli Penilaian kualifikasi;
Asli Formulir isian penilaian kualifikasi;
Asli Penilaian keuangan dan Teknis;
Asli Laporan pajak bulanan dan tahunan CV. Putra jaya dan neraca perusahaan;
Asli Evaluasi administrasi, teknis, harga dan koreksi aritmatik;
Asli Pakta Integritas Direktur CV Putra Jaya;
Asli Price list barang, spesifikasi barang, penawaran pekerjaan;
Asli Pakta Integritas Panitia Penerimaan Barang PPU, PP.;
Asli Intruksi Kepada Penyedia;
Asli Berita Acara Hasil Evaluasi Administr4asi, Teknis dan Harga;
Asli Berita Acara Pembukaan Penawaran;
Asli Undangan Negosiasi dan Klarifikasi (tanpa ada nama penerima undangan) dan BA Negosiasi dan Klarifikasi;
Asli Undangan Pengadaan Langsung Paket Pekerjaan Belanja Jasa Service;
Asli Permintaan Daftar Harga (price list) Barang;
Foto copy HPS;
Asli Pengumuman Penyedia Barang/Jasa Laporan Hasil Pengadaan Langsung, Penetapan Penyedia, Penunjukan Penyedia;
Asli SPK;
Asli Surat Pesanan;
1 (satu) dokumen pencairan termin I pekerjaan jasa sevice kendaraan, terdiri dari:
Asli Permohonan Pencairan Dana, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban, Penggunaan Anggaran, Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa;
Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
Foto copy NPWP, asli Kwitansi, foto copy Rekening Koran Bank Jatim CV Putra Wijaya, asli Surat Permintaan Angsuran Termin I;
Asli BA Pemeriksaan Barang, BA Penilaian dan Penerimaan Barang, BA Serah Terima Barang;
Asli SPDP, SSP dan Bukti Setor PPN CV Putra Wijaya, SSP dan Bukti Setor PPH 23 Bendahara Pengeluaran Dinas Pasar, Rekening Koran;
Asli Foto Dokumentasi Jasa Service;
1 (satu) bendel pencairan termin II pekerjaan jasa sevice kendaraan:
Asli Permohonan Pencairan Dana, Kwitansi, Surat Permintaan Termin 2;
Foto copy BA Pemeriksaan, BA Penilaian dan Penerimaan, BA Serah Terima Barang;
Foto copy Rekening Koran CV Putra Wijaya, NPWP;
Foto copy SP2D, Permohonan Pencairan Dana, Kelengkapan Dokumen SPP, Surat Pernyataan Pertanggtungjawaban PA SPM;
Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
Foto copy Ringkasan Proses Pengadaan, List Pengajuan Termin 2;
Foto copy Foto Dokumentasi;
Asli Rekening Koran CV, Putra Wijaya;
1 (satu) bendel dokumen pengadaan suku cadang :
Asli Evaluasi Harga, Koreksi Aritmatik, Evaluasi, Penilaian Kualifikasi;
Asli Penilaian Keuangan dan Teknis, LK, Evaluasi Administrasi, LK Evaluasi Teknis;
Asli Pakta Integritas Panitia;
Asli Spesifikasi Teknis Suku Cadang;
Asli RAB, Rekapitulasi RAB;
Foto copy Surat Permintaan Proses Pengadaan BJ, List Kebutuhan;
Asli HPS;
Asli Surat Permintaan Price List, Surat Undangan Pengadaan Langsung, Surat Undangan Negosiasi dan Klarifikasi;
Asli Daftar Hadir Pembukaan dan Penawaran, BA Pembukuan Penawaran;
Foto copy BA Evaluasi Admin, Teknis dan Harga, BA Hasil Pengadaan Langsung;
Foto copy Penetapan Penyedia BJ, Pengumuman Laporan Hasil Pengadaan Langsung;
Foto copy Pakta Integritas Rekanan, Form Penilaian Kualifikasi, Surat Penawaran Daftar Spesifikasi Barang, Neraca;
Foto copy Legalitas Rekanan, Faktur Pembelian;
Foto copy SPK, Surat Pesanan, Ringkasan Pengadaan BJ.;
Foto copy BA Serah Terima Barang, BA Penilaian dan Penerimaan, BA Pemeriksaan Barang;
1 (satu) bendel dokumen pencairan termin pertama pekerjaan pengadaan suku cadang, terdiri dari:
Foto copy SP2D, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran SPM, Kwitansi, NPWP, KTP, Surat Referensi Bank;
Foto copy Surat Permintaan Termin I, SPK, BA, Foto Termin I;
1 (satu) bendel dokumen pencairan termin kedua pekerjaan pengadaan suku cadang, terdiri dari:
Foto copy SP2D, Surat PPJ PA, SPM, Kwitansi, NPWP, KTP Surat Referensi Bank;
Foto copy Surat Permintaan Termin II, SPK, BA, Foto Termin II;
Asli Foto dokumentasi;
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 15239 tanggal 21 Oktober 2014 kegiatan belanja jasa servis kendaraan dinas operasional Dinas Pasar 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIJAYA sebesar Rp55.601.000,00 lampirannya terdiri dari:
Asli SP2D;
Asli Lembar Kendali Proses SP2D-LS;
Asli Ceklist Administrasi Anggaran;
Asli Permohonan Pencairan Dana;
Asli Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP;
Asli Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran;
Asli SPM (Surat Perintah Membayar);
Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran);
Foto copy legalisir Kwitansi;
Foto Copy KTP dan NPWP Pihak Ketiga;
Foto copy Rekening Bank Jatim Pihak Ketiga;
Foto copy Ringkasan Proses Pengadaan Barang/Jasa;
Foto copy Faktur Pembelian Pengadaan Suku Cadang Kendaraan dari CV Latief Group;
Foto copy Surat Permintaan Angsuran Proyek Termin Kedua;
Foto copy SPK (Surat Perintah Kerja) dari Dinas Pasar;
Foto copy Surat Pesanan dari Dinas Pasar;
Asli Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang;
Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa;
Asli Berita Acara Serah Terima Barang;
Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang;
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 01956 tanggal 02 April 2014 kegiatan belanja penggantian suku cadang sebesar Rp. 56.264.775,- lampirannya terdiri dari:
Asli SP2D;
Asli Lembar kendali proses SP2D-LS;
Asli Ceklist administrasi anggaran;
Asli Permohonan pencairan dana;
Asli Penelitian kelengkapan dokumen SPP;
Asli Surat pernyataan pertanggungjawaban pengguna Anggaran;
Asli SPM (Surat Perintah Membayar);
Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran);
Foto copy legalisir Kwitansi;
Foto copy KTP dan NPWP Pihak ketiga;
Foto copy rekening Bank Jatim pihak ketiga;
Asli Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa;
Foto copy Faktur pembelian pengadaan suku cadang kendaraan dari CV LATIEF GROUP;
Asli Surat permintaan angsuran proyek termin pertama;
Foto copy SPK (surat Perintah Kerja) dari Dinas Pasar;
Foto copy Syarat umum SPK;
Foto copy Surat pesanan dari Dinas Pasar;
Foto copy Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang;
Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa;
Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang;
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 04882 tanggal 22 Mei 2014 kegiatan belanja jasa servis kendaraan dinas operasional Dinas Pasar 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIJAYA sebesar Rp. 76.475.000,-, lampirannya terdiri dari:
Asli SP2D;
Asli Lembar kendali proses SP2D-LS;
Asli Ceklist administrasi anggaran;
Asli Permohonan pencairan dana;
Asli Penelitian kelengkapan dokumen SPP;
Asli Surat pernyataan pertanggungjawaban pengguna Anggaran;
Asli SPM (Surat Perintah Membayar);
Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran);
Foto copy Kwitansi;
Foto copy KTP dan NPWP Pihak ketiga;
Foto copy Surat permintaan angsuran proyek termin pertama;
Foto copy rekening Bank Jatim pihak ketiga;
Foto copy Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa;
Foto copy SPK (surat Perintah Kerja) dari Dinas Pasar;
Foto copy Surat pesanan dari Dinas Pasar;
Foto copy Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang;
Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa;
Foto copy Berita Acara Serah Terima Barang;
Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang;
1 (satu) bendel dokumen SP2D No. 21007 tanggal 5 Desember 2014 kegiatan belanja jasa servis kendaraan dinas operasional termin kedua Dinas Pasar 2014 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIJAYA sebesar Rp. 81.175.000,-, lampirannya terdiri dari:
Asli SP2D;
Asli Lembar kendali proses SP2D-LS;
Asli Ceklist administrasi anggaran;
Asli Permohonan pencairan dana;
Asli Penelitian kelengkapan dokumen SPP;
Asli Surat pernyataan pertanggungjawaban pengguna Anggaran;
Asli SPM (Surat Perintah Membayar);
Foto copy DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran);
Asli Kwitansi;
Asli Surat permintaan angsuran proyek termin kedua;
Foto copy NPWP pihak ketiga;
Foto copy rekening Bank Jatim pihak ketiga;
Asli Ringkasan proses pengadaan barang dan jasa;
Asli Pengajuan pencairan termin II dari CV PUTRA WIJAYA;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang;
Foto copy Berita Acara Penilaian dan Penerimaan Barang/Jasa;
Foto copy Berita Acara Serah Terima Barang;
Foto copy Foto dokumentasi pengadaan suku cadang;
Rekening Koran dan Contoh Stempel Rekanan;
Dikembalikan kepada Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Malang.
Uang Tunai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah;
Disetorkan kepada kas Negara melalui Bendahara Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Malang;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018 oleh H. Syamsul Ali, S.H., M.H. Hakim Tinggi selaku Hakim Ketua, H. Suryanto, S.H., M.Hum. Hakim Tinggi dan H. Waluyo, S.H. Hakim ad Hoc tindak pidana korupsi Tingkat Banding masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Panitera Pengganti Hj. Mei Susilowati, S.H., M.H. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. Suryanto, S.H., M.Hum H. Syamsul Ali, S.H., M.H.
H. Waluyo, S.H.
Panitera Pengganti,
Hj. Mei Susilowati, S.H., M.H.