292/PID.SUS/2012/PN.Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 292/PID.SUS/2012/PN.Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SARPAT Als APAT Bin SOLEMAN ;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SARPAT Als APAT Bin SOLEMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak turut serta memiliki dan membawa senjata tajam jenis senjata penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARPAT Als APAT Bin SOLEMAN tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tahun 2009 warna hitam No. Pol. B- 6104-NVB dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Drs. Herwanto. - 1 (satu) bilah golok kayu warna coklat berikut sarungnya warna coklat yang di ikat dengan kain warna merah serta - 1 (satu) buah master kunci leter T berikut 8 (delapan) buah anak kunci leter T yang disimpan dalam dompet perempuan warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor :292/PID.SUS/2012/PN.Dpk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SARPAT Als APAT Bin SOLEMAN
Tempat lahir : Lebak
Umur atau Tanggal Lahir : 23 Tahun/ 8 Agustus 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal Kampung Bengkok RT. 002 RW. 002 Desa Sukanegara Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Banten;
Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Ojek
Pendidikan : S D
Terdakwa ditahan sejak tanggal 10 Maret 2011;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Selelah membaca surat Penetapan Penunjukkan Majelis dan Penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara yang akan diajukan dalam persidangan;
Setelah mendengar Surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta telah memeriksa barang bukti dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum dalam persidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SARPAT Als APAT Bin SOLEMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan bersama-sama dengan TOBRI als OBIK Bin SUNAWIRI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt./1951 Tentang Senjata api Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARPAT ALS APAT Bin SOLEMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa di dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3 Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam No. Pol. B- 6104-NVB No. Rangka MH1JB91129K745256 No. mesin : JB91E-1742283
dikembalikan kepada saksi Drs. Herwanto.
1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat berikut sarungnya warna coklat yang di ikat kain warna merah serta 1 (satu) kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah master kunci leter T berikut 8 (delapan) buah anak kunci leter T dan yang disimpan dalam dompet perempuan warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menyatakan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan jaksa/Penuntut umum Terdakwa mengajukan pembelaan /permohonan lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan ini oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa SARPAT Als APAT Bin SOLEMAN bersama-sama dengan Sdr. TOBRI als OBIK Bin SUNAWIRI (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2012 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2012 bertempat di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang melakukan dan yang turut serta melakukan , tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkat, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa golok, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Hotman Gultom, saksi FX Gatot, saksi Nanang Sulistyo dan saksi Ismail sedang melaksanakan operasi kepolisian di jajaran Polsek Pancoran Mas Depok memberhentikan pengendara sepeda motor merk Honda tahun 2009 warna hitamNo. Pol. B-6104-NVB yang dikendarai oleh Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman yang berboncengan dengan Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) selanjutnya para Saksi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Sarpat alsApat Bin Soleman dan Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) serta surat-surat sepeda motor tersebut, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr, Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok kayu warna coklat berikut sarungnya warna coklat yang di ikat dengan kain warna merah serta 1 (satu) buah master kunci leter T berikut 8 (delapan) buah anak kunci leter T yang disimpan dalam dompet perempuan warna hitam yang dibawa Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) dan sepeda motor tersebut yang dikendarai oeh Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman ternyata tidak dilengkapi surat-suratnya atau dokumen sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman dan Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) serta 1 (satu) buah master kunci leter T berikut 8 (delapan) buah anak kunci leter T yang disimpan dalam dompet perempuan warna hitam dan sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Pancoran Mas guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa antara Sarpat als Apat Bin Soleman sudah mengetahui sejak awal ketika Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) membawa senjata tajam jenis golok dari Rangkasbitung dan Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman (diajukan dalam perkara terpisah) juga sudah mengetahui maksud Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) membawa golok tersebut , adapun maksud Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah)membawa senjata tajam jenis golok tersebut untuk menjaga diri dan kedua untuk melakukan pencurian dimana apabila sewaktu Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman dan Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) diketahui oleh warga pada saat melakukan pencurian maka senjata tajam jenis golok tersebut rencananya untuk melakukan perlawanan;
Bahwa Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman dan Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) mengakui dalam membawa, menguasai senjata tajam jenis golok tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungan dengan pekerjaannya, hingga akhirnya Terdakwa ditangkap dan diserahkan ke Polsek Pancoran Mas Kota Depok guna pengusutan lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12/drt/1951 tentang senjata api Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SARPAT Als APAT Bin SOLEMAN bersama-sama dengan Sdr. TOBRI als OBIK Bin SUNAWIRI (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2012 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2012 bertempat di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , membeli, menyewa, menukar, menerimagadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Hotman Gultom, saksi FX Gatot, saksi Nanang Sulistyo dan saksi Ismail sedang melaksanakan operasi kepolisian di jajaran Polsek Pancoran Mas Depok memberhentikan pengendara sepeda motor merk Honda tahun 2009 warna hitamNo. Pol. B-6104-NVB yang dikendarai oleh Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman yang berboncengan dengan Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) selanjutnya para Saksi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Sarpat alsApat Bin Soleman dan Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) serta surat-surat sepeda motor tersebut, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr, Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok kayu warna coklat berikut sarungnya warna coklat yang di ikat dengan kain warna merah serta 1 (satu) buah master kunci leter T berikut 8 (delapan) buah anak kunci leter T yang disimpan dalam dompet perempuan warna hitam yang dibawa Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) dan sepeda motor tersebut yang dikendarai oeh Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman ternyata tidak dilengkapi surat-suratnya atau dokumen sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman dan Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) serta 1 (satu) buah master kunci leter T berikut 8 (delapan) buah anak kunci leter T yang disimpan dalam dompet perempuan warna hitam dan sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Pancoran Mas guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman dan Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) memperoleh sepeda motor tersebut dengan cara menyewa dari Sdr. Sofyan (belum tertangkap) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan untuk melakukan pencurian di wilayah Cimanggis Depok. Sebelumnya Terdakwa Sarpat als Apat dan Sdr.Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) menggunakan sepeda motor tersebut ternyata plat nomor sepeda motor tersebut yang asli No. Pol. B-6523-EOW diganti dengan yang palsu dengan No. Pol.B-6104-NVB, oleh Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman dan Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) serta Sdr. Sofyan (belum tertangkap) dan pada saat mengganti plat nomor sepeda motor tersebut di lakukan di Rangkasbitung Banten pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2012 siang hari dan setelah plat nomornya diganti kemudian malam harinya sepeda motor tersebut digunakan oleh Terdakwa Sarpat als Apat dan Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) pergi kewilayah Depok, adapun maksud atau tujuan mengganti plat nomor sepeda motor tersebut yaitu karena takut diketahui pemiliknya apabila menggunakan sepeda motor tersebut ke wilayah Depok pada saat itu. Namun ketika Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman dan Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) melintas di Jalan Dewi Sartika Depok tiba-tiba ada petugas kepolisian sedang melaksanakan operasi kepolisian di wilayah Pancoran Mas Kota Depok memberhentikan
sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. Sarpat als Apat Bin Soleman (diajukan dalam perkara terpisah) dan melakukan pemeriksaan surat-surat atau dokumen sepeda motor tersebut dan pemeriksaan terhadap Tobri als Obik Bin Sunawiri dan Sdr. Sarpat als Apat Bin Soleman(diajukan dalam perkara terpisah) .
Bahwa Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman dan Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) sepatutnya menduga bahwa sepeda motor tersebut yang Terdakwa sewa dari Sdr. Sofyan (belum tertangkap) adalah merupakan hasil dari kejahatan karena Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman mengetahui bahwa seeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen sepeda motor tersebut selain itu Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman dan Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) serta Sdr. Sofyan ( belum tertangkap) bersama-sama telah mengganti plat nomor tersebut dengan maksud karena takut diketahui pemiliknya apabila menggunakan sepeda motor tersebut , dimana sepeda motor tersebut di pergunakan oleh Terdakwa oleh Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman dan Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) untuk melakukan pencurian di wilayah kota Depok. Dan diketahui ternyata sepeda motor yang dipergunakan oleh Terdakwa Sarpat als Apat Bin Soleman dan Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri (diajukan dalam perkara terpisah) adalah milik Drs. Herwanto yang telah hilang sekitar pada hari Senin tanggal 13 Februari 2012 di Jalan Musi Raya No. 211 RT. 01 Rw. 013 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 480 ke -1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan bahwa Ia tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum, dan menyatakan akan menghadapi perkara ini sendiri;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan beberapa orang saksi yang hadir di persidangan untuk didengar keterangannya dibawah sumpah yaitu :
1.Saksi HOTMAN GULTOM
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik;
- Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan penyidik benar;
- Bahwa benar Saksi bersama rekan Nanang Sulistyo, saksi FX. Gatot dan saksi Ismail telah menangkap Terdakwa dan temannya yang bernama Tobri Als Obik Bin Sunawiri pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Dewi Sartika Depok;
- Bahwa cara saksi bersama rekan-rekan berhasil menangkap Terdakwa berawal pada saat melakukan operasi tersebut tiba-tiba petugas Reskrim menyetop pengendara sepeda motor, namun pengendara motor tersebut akan balik arah kemudian saksi bersama petugas reskrim yang bernama FX Gatot, Nanang Sulistyo dan Ismail langsung menangkap para Terdakwa dan kebetulan salah satu Terdakwa sempat kabur namun bisa ditangkap dan setelah kedua pelaku tertangkap ternyata yang kabur tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis golok dan 1 (satu) master kunci leter T dan 8 (delapan) anak kunci leter T serta 1 (satu) buah kunci kontak motor jenis Yamaha yang disimpan di dompet perempuan warna hitam dan motor yang dikendarai Terdakwa juga tidak ada surat-suratnya maka selanjutnya kedua Terdakwa dibawa ke Polsek Pancoran Mas guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa setelah diperiksa identitasnya pengendara motor bernama Sarpat als Apat Bin Soleman dan Tobri als Obik Bin Sunawiri ( Terdakwa dalam perkara terpisah);
- Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa mengendarai motor merk Honda Supra X 125 warna hitam No. Pol. B-6104-NVB No. Rangka MH1JB91129K745256 No. mesin : JB91E-1742283.
- Bahwa ternyata motor yang dikendarai Terdakwa setelah di cek di kantor Polsek sama dengan motor orang yang mengaku kehilangan yaitu motor milik milik saksi Hermanto yang hilang 1 (satu) bulan yang lalu;
- Bahwa pada saat ditangkap pada diri teman Terdakwa yaitu Tobri als Obik bin Sunawiri kedapatan memiliki golok dan 1 (satu) master kunci leter T dan 8 anak kunci leter T serta 1 (satu) buah kunci kontak jenis Yamaha;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
2..Saksi NANANG SULISTYO
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik;
- Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan penyidik benar;
- Bahwa benar Saksi bersama, saksi FX. Gatot dan saksi Ismail telah menangkap Terdakwa dan temannya yang bernama Tobri Als Obik Bin Sunawiri pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Dewi Sartika Depok;
- Bahwa cara saksi bersama rekan-rekan berhasil menangkap Terdakwa berawal pada saat melakukan operasi tersebut tiba-tiba petugas Reskrim menyetop pengendara sepeda motor, namun pengendara motor tersebut akan balik arah kemudian saksi bersama petugas reskrim yang bernama FX Gatot, dan Ismail langsung menangkap Para Terdakwa dan kebetulan salah satu Terdakwa sempat kabur namun bisa ditangkap dan setelah kedua pelaku tertangkap ternyata yang kabur tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis golok dan 1 (satu) master kunci leter T dan 8 (delapan) anak kunci leter T serta 1 (satu) buah kunci kontak motor jenis Yamaha yang disimpan di dompet perempuan warna hitam dan motor yang dikendarai Terdakwa juga tidak ada surat-suratnya maka selanjutnya kedua Terdakwa dibawa ke Polsek Pancoran Mas guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa setelah diperiksa identitasnya pengendara motor bernama Sarpat als Apat Bin Soleman dan Tobri als Obik Bin Sunawiri ( terdakwa dalam perkara terpisah);
- Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa mengendari motor merk Honda Supra X 125 warna hitam No. Pol. B-6104-NVB No. Rangka MH1JB91129K745256 No. mesin : JB91E-1742283.
- Bahwa ternyata motor yang dikendarai Terdakwa setelah di cek di kantor Polsek sama dengan motor orang yang mengaku kehilangan yaitu motor milik milik saksi Hermanto yang hilang 1 (satu) bulan yang lalu dengan plat nomor yang asli yaitu B-6523-EOW.
- Bahwa pada saat ditangkap pada diri teman Terdakwa yaitu Tobri als Obik bin Sunawiri kedapatan memiliki golok dan 1 (satu) master kunci leter T dan 8 anak kunci leter T serta 1 (satu) buah kunci kontak jenis Yamaha yang disimpan dalam dompet perempuan warna hitam;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh bukti yang diperlihatkan kepadanya;
3.Saksi FX. GATOT
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik;
- Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan penyidik benar;
- Bahwa benar Saksi bersama, saksi Nanang Sulistyo dan saksi Ismail telah menangkap Terdakwa dan temannya yang bernama Tobri Als Obik Bin Sunawiri pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Dewi Sartika Depok;
- Bahwa cara saksi bersama rekan-rekan berhasil menangkap Terdakwa berawal pada saat melakukan operasi tersebut tiba-tiba petugas Reskrim menyetop pengendara sepeda motor, namun pengendara motor tersebut akan balik arah kemudian saksi bersama petugas reskrim yang bernama Nanang Sulistyo dan Ismail langsung menangkap Para Terdakwa dan kebetulan salah satu Terdakwa sempat kabur namun bisa ditangkap dan setelah kedua pelaku tertangkap ternyata yang kabur tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis golok dan 1 (satu) master kunci leter T dan 8 (delapan) anak kunci leter T serta 1 (satu) buah kunci kontak motor jenis Yamaha yang disimpan di dompet perempuan warna hitam dan motor yang dikendarai Terdakwa juga tidak ada surat-suratnya maka selanjutnya kedua Terdakwa dibawa ke Polsek Pancoran Mas guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa setelah diperiksa identitasnya pengendara motor bernama Sarpat als Apat Bin Soleman dan Tobri als Obik Bin Sunawiri ( terdakwa dalam perkara terpisah);
- Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa mengendari motor merk Honda Supra X 125 warna hitam No. Pol. B-6104-NVB No. Rangka MH1JB91129K745256 No. mesin : JB91E-1742283.
- Bahwa ternyata motor yang dikendarai Terdakwa setelah di cek di kantor Polsek sama dengan motor orang yang mengaku kehilangan yaitu motor milik milik saksi Hermanto yang hilang 1 (satu) bulan yang lalu dengan plat nomor yang asli yaitu B-6523-EOW.
- Bahwa pada saat ditangkap pada diri teman Terdakwa yaitu Tobri als Obik bin Sunawiri kedapatan memiliki golok dan 1 (satu) master kunci leter T dan 8 anak kunci leter T serta 1 (satu) buah kunci kontak jenis Yamaha yang disimpan dalam dompet perempuan warna hitam;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh bukti yang diperlihatkan kepadanya;
4.Saksi Drs. HERWANTO
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik;
- Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan penyidik benar;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan temannya yang bernama Tobri als Obik bin Sunawiri ;
- Bahwa saksi adalah pemilik motor Honda Supra X 125 warna hitam No. Pol. B- 6523-EOW No. Rangka MH1JB91129K745256 No. mesin : JB91E-1742283 yang hilang 1 (satu) bulan yang lalu;
- Bahwa motor saksi dicuri orang pada hari Senin tanggal 13 Februari 2012 sekitar jam 04.00 Wib di rumah Saksi di Jalan Musi Raya No, 211 RT. 01 RW. 13 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok;
- Bahwa saksi tahu motor ditemukan setelah saksi ditelpon polisi yang mengatakan motor saksi ada dikantor dipakai oleh pengendara yang akan melakukan pencurian di Depok;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar pada Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Dewi Sartika Depok Terdakwa ditangkap karena tanpa hak membawa dan menguasai senjata tajam berupa sebilah golok kayu warna coklat berikut sarungnya warna coklat yang diikat dengan kain warna merah yang dilakukan bersama dengan temannya yang bernama Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa benar golok tersebut adalah milik Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa Terdakwa dan Tobri als Obik Bin Sunawiri ditangkap oleh Saksi Hotman Gultom, Saksi FX. Gatot , saksi Nanang Sulistyo dan saksi Ismail yang sedang melakukan operasi kepolisian di Jajaran Polsek Pancoran Mas Kota Depok , dimana pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda tahun 2009 warna hitam No. Pol. B-6104-NVB dengan membonceng Terdakwa Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada saat di geledah oleh Saksi Hotman Gultom, Saksi FX. Gatot , saksi Nanang Sulistyo dan saksi Ismail menemukan satu bilah golok kayu warna coklat berikut sarungnya warna coklat yang diikat dengan kain warna merah yang diselipkan di pinggang Terdakwa .Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) serta 11 (satu) buah master kunci leter T berikut 8 (delapan) buah anak kunci leter T dan 1 (satu) buah kunci kontak motor Yamaha yang disimpan dalam dompet perempuan warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah);
- Bahwa Terdakwa Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) membawa golok tersebut sejak dari rumah dan hal tersebut diketahui pula oleh Terdakwa;
- Bahwa maksud Terdakwa Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) membawa golok tersebut pertama untuk menjaga diri dan kedua untuk melakukan pencurian dimana apabila sewaktu Terdakwa dan Terdakwa Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) diketahui oleh warga pada saat melakukan pencurian maka senjata tajam jenis golok tersebut rencananya untuk melakukan perlawanan.
- Bahwa sepeda motor yang dipergunakan oleh Terdakwa tersebut adalah dari menyewa dari Sdr. Sofyan (belum tertangkap) seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang akan dipergunakan untuk melakukan pencurian di daerah Depok bersama dengan Terdakwa Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) ;
- Bahwa motor yang dipakai Terdakwa telah diganti plat nomornya dari yang asli yaitu No.Pol. B-6523-EOW menjadi No,Pol. B-6104-NVB.
- Bahwa Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti yang telah diperlihatkan dipersidangan berupa:
1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat berikut sarung golok warna coklat yang di ikat kain merah.
1 (satu) buah master kunci leter T berikut 8 (delapan) buah anak kunci leter T dan 1 (satu) buah kunci kontak motor Yamaha yang disimpan dalam dompet perempuan warna hitam.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam No. Pol. B- 6104-NVB No. Rangka MH1JB91129K745256 No. mesin : JB91E-1742283
dan barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum maka dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Dewi Sartika Kota Depok karena kedapatan membawa dan memiliki senjata tajam tanpa surat ijin yang sah ;
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh polisi Reskrim dari Polsek Pancoran Mas yang bernama Nanang Sulistyo, FX. Gatot dan Ismail yang sedang mengadakan operasi di Jalan Dewi Sartika Depok;
- Bahwa para saksi berhasil menangkap Terdakwa berawal pada saat melakukan operasi tersebut tiba-tiba petugas Reskrim menyetop pengendara sepeda motor, namun pengendara motor tersebut akan balik arah kemudian para Saksi langsung menangkap Para Terdakwa dan kebetulan salah satu Terdakwa sempat kabur namun bisa ditangkap dan setelah kedua pelaku tertangkap ternyata yang kabur tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis golok dan 1 (satu) master kunci leter T dan 8 (delapan) anak kunci leter T serta 1 (satu) buah kunci kontak motor jenis Yamaha yang disimpan di dompet perempuan warna hitam dan motor yang dikendarai Terdakwa juga tidak ada surat-suratnya maka selanjutnya kedua Terdakwa dibawa ke Polsek Pancoran Mas guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mengendarai motor Honda Supra X 125 warna hitam No. Pol. B- 6104-NVB No. Rangka MH1JB91129K745256 No. mesin : JB91E-1742283 yang tidak dilengkapi dokumen yang sesuai dengan kendaraanya dan ternyata motor tersebut motor curian yang plat nomornya diganti;
- Bahwa motor yang dikendarai Terdakwa adalah milik saksi Drs. Herwanto yang hilang pada t Senin tanggal 13 Februari 2012 sekitar jam 04.00 Wib di rumah Saksi Drs. Herwanto di Jalan Musi Raya No, 211 RT. 01 RW. 13 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok;
- Bahwa Terdakwa bersama Sdr. Tobri als obik Bin Sunawiri ( terdakwa dalam perkara terpisah) membawa senjata jenis golok tanpa ijin dari yang berwajib;
- Bahwa maksud Terdakwa dan Sdr. Tobri als obik Bin Sunawiri ( terdakwa dalam perkara terpisah)
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan tersalin ulang serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative Kesatu melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang No. 12/Drt/1951 tentang Senjata api Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 480 ke -1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP maka Majelis akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang lebih tepat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu pasal 2 ayat 1 Undang Undang No. 12/Drt/1951 tentang Senjata api Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata pemukul;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
Ad. 1 Barang Siapa.
Menimbang,bahwa Yang dimaksud dengan unsur” Barang siapa” adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya (capable in criminal responsibility );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, Terdakwa SARPAT ALS APAT Bin SOLEMAN merupakan orang yang pada dirinya tidak Majelis Hakim temukan adanya cacat kehendak (gebruikelijke weikeling), dan identitas terdakwa sesuai dengan identitas yang ada dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga demikian Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani,dan rohani,oleh karena itu Terdakwa merupakan subjek hukum yang mampu / cakap bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya ( capable in criminal responsibility );
Menimbang, bahwa memperhatikan dan mencermati pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas, serta mengingat salah satu sifat Hukum Pidana yang merupakan Materiil Dader, yaitu tanggung jawab perbuatan pidana adalah pada Pelaku, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, dapat dipertanggungjawabkan atas diri terdakwa;
Dengan demikian unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2 Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata pemukul;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menguasai atau memiliki atau membawa adalah memiliki sesuatu barang yang berada dalam kekuasaannya. Kemudian yang dimaksud dengan wilayah Negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah yang masuk dalam kedaulatan Negara Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan Terdakwa, bahwa pada hari pada Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Dewi Sartika Depok Terdakwa ditangkap karena tanpa hak membawa dan menguasai senjata tajam berupa sebilah golok kayu warna coklat berikut sarungnya warna coklat yang diikat dengan kain warna merah yang dilakukan bersama dengan temannya yang bernama Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah). Bahwa benar golok tersebut adalah milik Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan dibawa oleh Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah).
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari Rangkasbitung menuju daerah Depok dengan mengendarai sepeda motor merk Honda tahun 2009 warna hitam No. Pol.B-6104-NVB . Dan ketika Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) membawa golok tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pejabat yang berwenang dan ketika membawa, menguasai golok tersebut tersebut tidak ada hubungannnya dengan pekerjaan atau kegiatan Terdakwa. Adapun maksud Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) membawa golok tersebut pertama untuk menjaga diri dan kedua untuk melakukan pencurian dimana apabila sewaktu Terdakwa dan Terdakwa Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) diketahui oleh warga pada saat melakukan pencurian maka senjata tajam jenis golok tersebut rencananya untuk melakukan perlawanan.
Dengan demikian unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Ad.3. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan para saksi dan didukung oleh keterangan Terdakwa bahwa bahwa pada hari pada Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Dewi Sartika Depok Terdakwa ditangkap karena tanpa hak membawa dan menguasai senjata tajam berupa sebilah golok kayu warna coklat berikut sarungnya warna coklat yang diikat dengan kain warna merah yang dilakukan bersama dengan temannya yang bernama Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah). Bahwa benar golok tersebut adalah milik Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan dibawa oleh Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah).
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari Rangkasbitung menuju daerah Depok dengan mengendarai sepeda motor merk Honda tahun 2009 warna hitam No. Pol.B-6104-NVB . Dan ketika Sdr. Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) membawa golok tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pejabat yang berwenang dan ketika membawa, menguasai golok tersebut tersebut tidak ada hubungannnya dengan pekerjaan atau kegiatan Terdakwa. Adapun maksud Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) membawa golok tersebut pertama untuk menjaga diri dan kedua untuk melakukan pencurian dimana apabila sewaktu Terdakwa dan Terdakwa Tobri als Obik Bin Sunawiri ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) diketahui oleh warga pada saat melakukan pencurian maka senjata tajam jenis golok tersebut rencananya untuk melakukan perlawanan.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah, dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun pembenar yang menghapuskan kesalahannya maupun meniadakan sifat melawan hukum dari perbuatan Pidana Terdakwa maupun meniadakan pemidanaan, maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana: Pencurian dalam keadaan memberatkan ” sebagaimana dimaksud diatas, dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa karena selama ini Terdakwa ditahan, maka memperhatikan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, terhadap terdakwa cukup alasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka lama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat berikut sarung golok warna coklat yang di ikat kain merah.
1 (satu) buah master kunci leter T berikut 8 (delapan) buah anak kunci leter T dan 1 (satu) buah kunci kontak motor Yamaha yang disimpan dalam dompet perempuan warna hitam.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam No. Pol. B- 6104-NVB No. Rangka MH1JB91129K745256 No. mesin : JB91E-1742283
Akan dipertimbangkan dan diputuskan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka adalah beralasan untuk membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana dalam amar putusan berikut ini:
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang baru dijatuhkan kepada Terdakwa karena kesalahannya yang telah terbukti, maka Majelis perlu mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengakui dan menyesali atas segala perbuatannya;
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Memperhatikan pasal pasal 2 ayat 1 Undang Undang No. 12/Drt/1951 tentang Senjata api Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal-pasal didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SARPAT Als APAT Bin SOLEMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak turut serta memiliki dan membawa senjata tajam jenis senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARPAT Als APAT Bin SOLEMAN tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tahun 2009 warna hitam No. Pol. B- 6104-NVB dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Drs. Herwanto.
- 1 (satu) bilah golok kayu warna coklat berikut sarungnya warna coklat yang di ikat dengan kain warna merah serta
- 1 (satu) buah master kunci leter T berikut 8 (delapan) buah anak kunci leter T yang disimpan dalam dompet perempuan warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari Selasa,tanggal 26 Juni 2012, oleh kami: WAHYU WIDYA NURFITRI, SH.MH sebagai Hakim Ketua, MH. PANDJI SANTOSO, SH dan NURHADI, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum , oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu ENDANG SISTRIANI, SH.,MH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Depok, dan dihadiri oleh IDA RAHAYU, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Terdakwa tersebut;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA ,
1.MH. PANDJI SANTOSO, SH WAHYU WIDYA NUR FITRI, SH.,MH
2.NURHADI, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,