536/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 536/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
NUR CAHAYA NAINGGOLAN ALS. NURBET
MEMBATALKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 536/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :
Nama lengkap : NURCAHAYA NAINGGOLAN Als. NURBET ;
Tempat lahir : Aek Kanopan ;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 04 Nopember 1973 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Ahmad Marpaung Kelurahan Aek Kanopan Timur
Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 Mei 2016 sampai dengan tanggal 12 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016;
Hakim sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Juli 2016
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat sejak tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 01 September 2016 sampai dengan tanggal 30 September 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 01 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 536/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 7 Oktober 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 417/Pid.Sus/2016/PN.Rap, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat No.Reg.Perkara : PDM-197/RP.RAP/Euh.2/06/2016 tanggal 14 Juni 2016 yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR .
Bahwa ia terdakwa NURCAHAYA NAINGGOLAN ALIAS NURBET pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 bertempat di Jalan Ahmad Marpaung Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 15.30 wib saksi Rizal Alamsyah Lubis bersama dengan Dedi Firmansyah Ritonga serta Joko Ismanto (ketiganya selaku anggota Polres Labuhanbatu) memperoleh informasi tentang peredaran Narkotika di jalan Ahmad Marpaung Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara kemudian para saksi tersebut berangkat ke alamat tersebut tepatnya di rumah milik terdakwa Nurcahaya Nainggolan Alias Nurbet dan setelah masuk ke dalam rumah terdakwa tersebut para saksi melihat terdakwa berada di ruang tamu sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu dan setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara bahwa pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 15.00 wib ketika SDR. SAMSUL (DPO) datang ke rumah terdakwa dan terdakwa meminta sabu kepada Sdr. SAMSUL dan oleh Sdr. SAMSUL memberikan sabu kepada terdakwa sebanyak paket Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima sabu tersebut selanjutnya Sdr. SAMSUL pergi.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bukan untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari yang berwenang dalam hal ini Depertemen Kesehatan Republik Indonesia
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 5063/NNF/2016 tanggal 25 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA, Pangkat AKBP Nrp. 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, Ssi, Apt pangkat Penata Nip. 197410222003122002 pada Labfor Cabang Medan menyatakan bahwa barang bukti berupa satu bungkusan yang didalamnya terdapat 1 (satu) pipa kaca pirek bekas pakai dengan berat brutto 1,8 (satu koma delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diduga mengandung Narkotika dan disimpulkan : dari hasil analisis tersebut diambil kesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa milik terdakwa atas nama NURCAHAYA NAINGGOLAN Alias NURBET adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Rantauprapat No. 320/Jl.10102/2016 tanggal 09 April 2016 yang ditandatangani oleh SUSATYA PRAMANA, SH.MH NIK.P.70.90.0337 terhadap barang bukti berupa1 (satu) pipa kaca pirek bekas pakai berisi sabu dengan berat brutto 1,8 (satu koma delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDIAIR .
Bahwa ia terdakwa NURCAHAYA NAINGGOLAN Alias NURBET pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 bertempat di Jalan Ahmad Marpaung Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 15.30 wib saksi Rizal Alamsyah Lubis bersama dengan Dedi Firmansyah Ritonga serta Joko Ismanto (ketiganya selaku anggota Polres Labuhanbatu) memperoleh informasi tentang peredaran Narkotika di jalan Ahmad Marpaung Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara kemudian para saksi tersebut berangkat ke alamat tersebut tepatnya di rumah milik terdakwa Nurcahaya Nainggolan Alias Nurbet dan sekira pukul 17.30 wib para saksi masuk ke dalam rumah terdakwa dan melihat terdakwa berada di ruang tamu sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu dan setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dari SDR. SAMSUL (DPO) lalu menyimpan sabu tersebut di taplak meja di ruang tamu rumah terdakwa tersebut, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah bong / alat hisap lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang berisi sabu seberat 1,8 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,02 gram netto, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop lalu terdakwa dan barang bukti tersebut diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bukan untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari yang berwenang dalam hal ini Depertemen Kesehatan Republik Indonesia;
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 5063/NNF/2016 tanggal 25 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA, Pangkat AKBP Nrp. 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, Ssi, Apt pangkat Penata Nip. 197410222003122002 pada Labfor Cabang Medan menyatakan bahwa barang bukti berupa satu bungkusan yang didalamnya terdapat 1 (satu) pipa kaca pirek bekas pakai dengan berat brutto 1,8 (satu koma delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diduga mengandung Narkotika dan disimpulkan : dari hasil analisis tersebut diambil kesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa milik terdakwa atas nama NURCAHAYA NAINGGOLAN Alias NURBET adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
dan Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Rantauprapat No. 320/Jl.10102/2016 tanggal 09 April 2016 yang ditandatangani oleh SUSATYA PRAMANA, SH.MH NIK.P.70.90.0337 terhadap barang bukti berupa1 (satu) pipa kaca pirek bekas pakai berisi sabu dengan berat brutto 1,8 (satu koma delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Lebih Subsidiair .
Bahwa ia terdakwa NURCAHAYA NAINGGOLAN ALIAS NURBET pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 bertempat di Jalan Ahmad Marpaung Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 15.30 wib saksi Rizal Alamsyah Lubis bersama dengan Dedi Firmansyah Ritonga serta Joko Ismanto (ketiganya selaku anggota Polres Labuhanbatu) memperoleh informasi tentang peredaran Narkotika di jalan Ahmad Marpaung Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara kemudian para saksi tersebut berangkat ke alamat tersebut tepatnya di rumah milik terdakwa Nurcahaya Nainggolan Alias Nurbet dan setelah sekitar pukul 17.30 wib para saksi tersebut masuk ke dalam rumah terdakwa dan melihat terdakwa berada di ruang tamu sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu yang dilakukan terdakwa dengan cara pertama-tama terdakwa menyiapkan peralatan untuk menggunakan narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) buah bong / alat isap yang telah terpasang pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) buah pipet yang berbentuk sekop dan kemudian dengan menggunakan pipet yang berbentuk sekop tersebut lalu terdakwa memasukkan sebagian sabu ke dalam kaca pirek dan selanjutnya terdakwa membakar bagian bawah kaca pirek tersebut sehingga sabu berubah menjadi asap dan selanjutnya kaca pirek terdakwa pasangkan salah satu pipet di bong kemudian terdakwa memasukkan ujung pipet yang lain yang ada pada bong tersebut ke dalam mulut terdakwa lalu terdakwa menghisap berulang kali dan ketika itu tiba-tiba datang petugas kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah bong / alat hisap lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang berisi sabu seberat 1,8 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,02 gram netto, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop lalu terdakwa dan barang bukti tersebut diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bukan untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari yang berwenang dalam hal ini Depertemen Kesehatan Republik Indonesia;
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 5063/NNF/2016 tanggal 25 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA, Pangkat AKBP Nrp. 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, Ssi, Apt pangkat Penata Nip. 197410222003122002 pada Labfor Cabang Medan menyatakan bahwa barang bukti berupa satu bungkusan yang dI dalamnya terdapat 1 (satu) pipa kaca pirek bekas pakai dengan berat brutto 1,8 (satu koma delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diduga mengandung Narkotika dan disimpulkan : dari hasil analisis tersebut diambil kesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa milik terdakwa atas nama NURCAHAYA NAINGGOLAN Alias NURBET adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
dan Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Rantauprapat No. 320/Jl.10102/2016 tanggal 09 April 2016 yang ditandatangani oleh SUSATYA PRAMANA, SH.MH NIK.P.70.90.0337 terhadap barang bukti berupa1 (satu) pipa kaca pirek bekas pakai berisi sabu dengan berat brutto 1,8 (satu koma delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram.
serta Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No. LAB.: 4485/NNF/2016 tanggal 14 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA, Pangkat AKBP Nrp. 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, Ssi, Apt pangkat Penata Nip. 197410222003122002 pada Labfor Cabang Medan menyatakan bahwa barang bukti berupa satu botol plastic berisi 35 (tiga puluh lima) ml urine diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama NURCAHAYA NAINGGOLAN Alias NURBET dan disimpulkan : dari hasil analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti urineyang dianalisis milik terdakwa atas nama NURCAHAYA NAINGGOLAN Alias NURBET adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta serta Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Rantauprapat No. 320/Jl.10102/2016 tanggal 09 April 2016 yang ditandatangani oleh SUSATYA PRAMANA, SH.MH NIK.P.70.90.0337 terhadap barang bukti berupa1 (satu) pipa kaca pirek bekas pakai berisi sabu dengan berat brutto 1,8 (satu koma delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat No.Reg.Perkara : PDM-197/Rp.Rap/Euh.2/06/2016 tanggal 3 Agustus 2016, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NURCAHAYA NAINGGOLAN Alias NURBET tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau Narkotika golongan I” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga membebaskan Terdakwa NURCAHAYA NAINGGOLAN Alias NURBET dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa NURCAHAYA NAINGGOLAN Alias NURBET telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35nTahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURCAHAYA NAINGGOLAN Alias NURBET berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara ;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) buah bong/ alat hisap lengkap dengan pipetnya ;
1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang berisi shabuseberat 1,8 (satu koma delapan) gram ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram ;
2 (dua) buah mancis;
1 (satu) buah pipet berbentuk sekop ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 417/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 31 Agustus 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NURCAHAYA NAINGGOLAN Als NURBET, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa NURCAHAYA NAINGGOLAN Als. NURBET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURCAHAYA NAINGGOLAN Als. NURBET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong / alat hisap lengkap dengan pipetnya ;
1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang berisi shabu seberat 1,8 (satu koma delapan) gram ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto ;
2 (dua) buah mancis ;
1 (satu) buah pipet berbentuk sekop ;
Dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding No. 56/Akta.Pid.Sus/2016/PN.Rap yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, bahwa pada tanggal 05 September 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 417/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 31 Agustus 2016;
Membaca Akta Permintaan Banding No. 56/Akta.Pid.Sus/2016/PN.Rap yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, bahwa pada tanggal 05 September 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 417/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 31 Agustus 2016;
Membaca relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Rantau Prapat, bahwa masing-masing permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 05 September 2016 dan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 09 September 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 15 September 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 15 September 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa tanggal 16 September 2016, yang pada pokoknya mengemukakan keberatan-keberatan sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan lamanya penjatuhan hukuman kepada Terdakwa selama selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum supaya Terdakwa dipidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara dan mengingat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tergolong tindak pidana berat yakni tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu yang sangat meresahkan masyarakat secara umum;
Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seorang Terdakwa tidak hanya bertujuan untuk mendidik Terdakwa sendiri melainkan juga harus dapat sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak melakukan perbuatan serupa terutama tindak pidana narkotika dan psikotropika yang sedang marak terjadi ditengah masyarakat dan mengingat Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanama, dan untuk memberik efek jera terhadap Terdakwa maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat akan lebih berdaya guna dan berhasil bagi Terdakwa baik dari segi edukatif, korektif, prefentif maupun refresif sebagaimana disemangatkan oleh bunyi putusan Mahkamah Agung RI No.471 K/Kr/1979 tanggal 7 Januari 1979 dan memberikan suatu dampak positif guna mendidik Terdakwa khususnya dan mempunyai daya tangkal untuk mencegah Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya dan juga untuk menimbulkan efek jera bagi orang lain yang hendak melakukan tindak pidana yang sama dengan Terdakwa;
Berdasarkan hal tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum memohon dengan hormat agar Hakim Pengadilan Tinggin Medan memutuskan sesuai dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 03 Agustus 2016;
Membaca Surat Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. W2.U13/687/HN.01.10/IX/2016 tertanggal 15 September 2016, yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara nomor : 417/Pid.Sus/2016/PN.Rap, selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 417/Pid.Sus/2016/PN.Rap yang dimintakan banding dan surat-surat yang yang berhubungan dengan perkara tersebut serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 417/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 31 Agustus 2016, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 417/Pid.Sus/2016/PN.Rap serta memori banding Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan dalam amar putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa hak memiliki narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman” dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yagn saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dengan keterangan Terdakwa sendiri bahwa :
Bahwa menurut keterangan saksi penyidik dari Kepolisian masing-masing bernama Dedi Firmansyah dan Joko Irmanto yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa menerangkan sebelum memasuki rumah Terdakwa terlebih dahulu mengintip dari luar dan melihat Terdakwa memakai/ mengkonsumsi shabu-shabu dan saat itulah para saksi langsung memasuki rumah;
Bahwa pada saat ditanyakan dari mana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut, Terdakwa menerangkan diberi oleh seseorang yang bernama Syamsul;
Bahwa Terdakwa sudah cukup lama memakai narkotika jenis shabu dan pada tahun 2012 sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika;
Bahwa hasil test pusat lab. Forensik Polri cabang Medan atas urine Terdakwa tanggal 14 April 2016 No. LAB : 4485/NNF/2016 dengan hasil analisis : Positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika;
Bahwa berdasarkan surat keterangan ahli kedokteran jiwa No.445/5483/SEKR/2016 tanggal 10 Mei 2016 atas permintaan dari Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Utara Resor Labuhan Batu tanggal 03 Mei 2016 degan hasil pemeriksaan : sesuai dengan hasil wawancara ahli kedokteran jiwa dengan Terdakwa mengatakan Terdakwa telah mengenal shabu sejak ± 10 (sepuluh) tahun yang lalu. Terdakwa menggunakannya dengan frekuensi hampir setiap hari dengan dosis sekali pakai ± 0,25 gram bersama-sama dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman karena kasus yang sama (narkotika) dan Terdakwa sendiri pernah dipidana 2 (dua) tahun karena kasus penggunaan narkoba;
Menimbang, bahwa fakta point 4 dan 5 (hasil test urine milik Terdakwa) tersebut diatas ternyata tidak ada dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama padahal fakta-fakta tersebut sangat urgen sekali untuk menentukan kesalahan dan pidana yang akan dijatuhkan nantinya pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding meskipun terbukti Terdakwa memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman akan tetapi Terdakwa memiliki shabu tersebut untuk dipergunakan oleh Terdakwa sendiri, sehingga unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan subsidair tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair oleh karena itu Terdakwa dibebaskan dari dakwaan subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsidair tidak terbukti maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan dakwaan lebih subsidair yaitu melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
setiap orang;
menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Ad1. setiap orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Majelis Hakim Tingkat Banding dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad2. menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa pada saat Terdakwa ditangkap sedang memakai shabu, dan sesuai dengan hasil lab. Forensik Polri No. 4485/NNF/2016 tanggal 14 April 2016 bahwa urine Terdakwa adalah positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam narkotika golongan I dan berdasarkan surat keterangan ahli kedokteran jiwa No.445/5483/SEKR/2016 tanggal 10 Mei 2016, Terdakwa telah menggunakan shabu dengan frekuensi hampir setiap hari, sehingga unsur menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan lebih subsidair telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri”, melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pidana sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini telah tepat sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan pidana yang akan dijatuhkan tersebut akan dikurangkan sepenuhnya dari tahana yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa jauh lebih lama dari tahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka beralasan hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam status ditahan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong / alat hisap lengkap dengan pipetnya ;
1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang berisi shabu seberat 1,8 (satu koma delapan) gram ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto ;
2 (dua) buah mancis ;
1 (satu) buah pipet berbentuk sekop;
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 417/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 31 Agustus 2016, tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Medan akan mengadili sendiri perkara ini sebagai yudex factie yang amar selengkapnya sebagaimana terurai dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, dan memperhatikan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan hukm lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 417/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 31 Agustus 2016, yang dimintakan banding tersebut dengan;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa NURCAHAYA NAINGGOLAN Als NURBET, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa NURCAHAYA NAINGGOLAN Als. NURBET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalah guna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong / alat hisap lengkap dengan pipetnya ;
1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang berisi shabu seberat 1,8 (satu koma delapan) gram ;
1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto ;
2 (dua) buah mancis ;
1 (satu) buah pipet berbentuk sekop ;
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2016 oleh kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.MH. dan ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 536/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 7 Oktober 2016, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 07 Nopember 2016, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta PITER MANIK, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. H. DASNIEL, SH.MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
ttd
2. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
PITER MANIK, SH.