28/Pid.SUs/2011/PN.PWT
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 28/Pid.SUs/2011/PN.PWT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Suratno Bin Madarja (Terdakwa)
Pidana 8 bln denda Rp. 1.000.000,- sub 1 bln
P U T U S A N
Nomor : 28/ Pid.sus/2011/PN.Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------
Nama lengkap : SURATNO Bin MADARJA--------------------- ----
Tempat lahir : Cilacap ; ---------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 12 Juni 1965 ; -------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki; ---------------------------------------------------
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Ciruyung RT 01/ 03 Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap . -------------------
Agama : Islam;-------------------------------------------------------
Pekerjaan : Petani -------------------------------------------------------
Pendidikan : S.D (Tidak tamat); ---------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan oleh : ---------------
Penyidik sejak tanggal 01-02 – 2011 s/d 20-02-2011 ; ----------------------------------------
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri sejak tanggal 21-02-2011 s/d tanggal 01-04-2011 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 31-03-2011 s/d tanggal19-04-2011 ; ------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto sejak tanggal 14-04-2011 s/d tanggal 13-05-2011 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto sejak tanggal 14 -05-2011 s/d tanggal 12-07-2011 ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara terdakwa dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 28/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Pwt. 14 April 2011 mengenai penunjukkan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 28/Pen.Pid/2011/PN.Pwt. tanggal 14 April 2011 mengenai hari sidang ;-----------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan ; ---------------------------
Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan ; -----------------------------
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;-------
Telah mendengar Tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 31 Mei 2011 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SURATNO Bin MADARJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGANGKUT , MENGUASAI, ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA_SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN “ , sebagaimana dalam dakwaan kami melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan , dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
50 (lima puluh) batang Kayu pinus bentuk gelondongan panjang 160 cm diameter berbagai macam ukuran ;
1 (satu) unit KBM Truk Merk Mitsubishi warna kuning No.Pol : R-1491-NB, Noka : FE119E042515 Nosin : 4D34 592519 No.BPKB :35166531, beserta STNK An.SIDIK NUR AMIN, alamat babakan RT.7/11 kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap.
Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama RUSMANTO Als TEGUH Bin SAMINGAN. .
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (duaribu limaratus rupiah); ------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi ; --------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan atas Permohonan dari terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian juga Terdakwa tetap pada permohonannya; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
DAKWAAN :--------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa SURATNO Bin MADARJA pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2011 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di Jalan Raya jurusan Desa Dermaji turut Desa Lumbir Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa 50 (lima puluh) batang kayu Pinus dalam bentuk gelondongan berbagai macam ukuran, yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut :----------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2011 sekitar pukul 08.00 wib terdakwa bersama-sama dengan orang yang mengaku bernama Carsitam dan Mad (keduanya masuk dalam daftar pencarian orang) mengamankan 8 pohon kayu jenis pinus yang terkena bencana angina kencang di hutan milik Perhutani di Desa Ciruyung Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap dan selanjutnya pohon kayu jenis pinus tersebut dipotong menjadi 50 (lima puluh) batang dalam bentuk gelondongan dengan berbagai ukuran yang rencananya akan dijual oleh terdakwa di daerah Gumelar Kabupaten Banyumas.
Bahwa kemudian untuk membawa kayu pinus tersebut ke Gumelar Kabupaten Banyumas, pada hari senin tanggal 31 Januari 2011 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SUTARJO yang bekerja sebgai supir untuk mengangkut kayu pinus yang diakui milik terdakwa tersebut, namun saksi Sutarjo tidak bisa menyanggupi permintaan terdakwa sehingga terdakwa meminta tolong kepada saksi Sutarjo untuk dicarikan kendaraan lainnya.
Bahwa atas permintaan terdakwa maka saksi sutarjo mencarikan kendaraan dengan cara menghubungi saksi RUSMANTO Als. TEGUH Bin SAMINGAN (terdakwa diajukan dalam berkas terpisah) sesama supir untuk mengangkut kayu pinus yang diakui milik terdakwa dengan memberitahukan lokasi penyimpanan kayu pinus tersebut dan tujuannya ke daerah Gumelar Kabupaten Banyumas serta kesepakatan ongkos sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sesuai pesanan terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi Rusmanto menyetujui, sehingga dengan menggunakan kendaraan Truck merk Mitsubishi FE No.Pol. R-1491-NB warna kuning milik saksi Sidik Nur Amin yang biasa dibawa oleh saksi Rusmanto, mereka langsung berangkat menuju lokasi kayu pinus tersebut, namun belum sampai ke lokasi tersebut saksi Rusmanto memberhentikan kendaraannya karena saksi Sutarjo meminta turun untuk pulang ke rumahnya yang kebetulan satu jalur dengan jalan menuju lokasi tersebut.
Bahwa tidak lama kemudian saksi Rusmanto sampai di lokasi tersebut dan ternyata sudah ada beberapa orang yang terdakwa tidak kenal langsung menaikkan kayu pinus tersebut ke atas kendaraan Truck yang dibawa terdakwa yang sebelumnya kendaraan Truck tersebut dalam kondisi tidak ada muatan.
Bahwa selanjutnya setelah kayu pinus tersebut selesai di angkut diatas kendaraan Truck, kemudian saksi Rusmanto mengemudikan kendaraan Truck tersebut untuk menjemput saksi Sutarjo di rumahnya guna menemani mengantar pengiriman kayu pinus tersebut.
Bahwa saksi Rusmanto melanjutkan lagi perjalanannya, namun sesampainya di sekitar jembatan Karangpucung Cilacap, kendaraan Truck diberhentikan oleh terdakwa untuk ikut mengantarkan kayu pinus yang diakui sebagai miliknya ke daerah Gumelar Kabupaten Banyumas.
Bahwa ketika saksi Rusmanto bersama-sama dengan terdakwa dan saksi Sutarjo melanjutkan perjalanan menuju ke daerah Gumelar Kabupaten Banyumas melalui Jalan Raya jurusan Desa Dermaji turut Desa Lumbir Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas sekitar pukul 01.00 Wib, kendaraan Trucknya diberhentikan oleh petugas kepolisian sektor Lumbir yaitu saksi SUROTO yang mencurigai kendaraan Truck tersebut karena berjalan sangat lambat sehingga saksi Suroto menanyakan kepada saksi Rusmanto mengenai surat-surat dari kendaraan Truck tersebut dan ternyata lengkap, akan tetapi setelah saksi Suroto menanyakan kepada saksi Rusmanto terhadap muatan yang diangkutnya, ternyata muatan tersebut berupa kayu pinus dan saksi Rusmanto selaku supir dari kendaraan Truck tersebut serta terdakwa yang mengaku sebagai pemilik kayu pinus tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lain yang berhubungan dengan kayu yang diangkut terdakwa, maka saksi Suroto langsung mengamankan saksi Rusmanto dan terdakwa berikut barang bukti berupa kendaraan Truck merk Mitsubishi FE No.Pol. R-1491-NB warna kuning dan kayu pinus sebanyak 50 (lima puluh) batang dengan ukuran sebagai berikut :
-
No Jumlah Batang Ukuran (cm) Volume (M3) Nilai Kerugian (Rp) P L T 1 4 160 ¢ 15 0.120 8604,- 2 1 160 ¢ 16 0.040 2868,- 3 1 160 ¢ 17 0.040 2868,- 4 2 160 ¢ 18 0.100 7170,- 5 3 160 ¢ 19 0.150 10,755,- 6 4 160 ¢ 20 0.240 14,904,- 7 2 130 ¢ 20 0.120 7452,- 8 1 120 ¢ 21 0.040 2484,- 9 5 160 ¢ 21 0.300 18,630,- 10 1 130 ¢ 21 0.050 3105,- 11 3 160 ¢ 22 0.210 7452,- 12 1 130 ¢ 22 0.050 3150,- 13 3 130 ¢ 23 0.180 11,178,- 14 2 160 ¢ 23 0.140 8694,- 15 2 160 ¢ 24 0.160 11,808,- 16 5 160 ¢ 25 0.450 33,210,- 17 3 160 ¢ 26 0.270 19,926,- 18 2 160 ¢ 27 0.200 17,040,- 19 1 160 ¢ 28 0.110 9372,- 20 3 160 ¢ 29 0.360 30,708,- 21 1 160 ¢ 35 0.170 24,072,- Jml 50 btg - - - 3,500 m3 255,450,-
Akibat perbuatan terdakwa, Negara/ Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 255,450,- (dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap isi surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan maksudnya dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------
l. Saksi SUROTO
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa Penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar dan saksi masih tetap dengan keterangannya ;
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Lumbir yang pada hari Selasa tanggal 1 pebruari 2011 sekitar jam 01.00 Wib , sedang piket jaga di Polsek Lumbir dengan melaksanakan patroli di jalan Raya menuju Desa Dermaji Kec.Lumbir Kab.Banyumas dan ketika itu saksi melihat ada kendaraan truk melaju pelan dengan suara mesin yang keras seperti membawa muatan berat ;
Bahwa karena merasa curiga saksi lalu menghentikan kendaraan truk tersebut dan kemudian saksi menanyakan surat-surat kendaraan yang ternyata baik STNK maupun SIM nya lengkap . Tetapi ketika saksi memeriksa muatannya dengan membuka terpal yang menutupi muatan truk tersebut ternyata berisi kayu pinus yang tidak dilengkapi dokumen sah , sehingga kendaraan truk beserta sopirnya yaitu Rusmanto ( terdakwa dalam perkara lain) dan penumpangnya 2 orang yang bernama Suratno (terdakwa) dan Sutarjo Als Tarsid saksi bawa ke Polsek Lumbir untuk diperiksa ;
Bahwa kendaraan truk yang dihentikan oleh saksi adalah jenis engkel Mitsubishi warna kuning tetapi berapa nomornya saksi lupa ;
Bahwa kayu yang diangkut tanpa dilengkapi surat-surat dari pejabat yang berwenang itu adalah kayu jenis pinus gelondongan milik perhutani dengan ukuran kurang lebih 1,60 cm sebanyak 50 (limapuluh) batang ;
Bahwa kayu tersebut adalah milik terdakwa yang juga menjadi penumpangnya saat ditangkap ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa kayu pinus tersebut diambil dari kawasan hutan milik Perhutani di Karangpucung ; dan akan dibawa ke daerah Lumbir ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui Rusmanto sebagai sopir truk yang mengangkut kayu pinus tersebut mendapat upah atau tidak karena itu urusan Sutarjo ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-----------------------.
2. Saksi SUYONO
- Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sehubungan perkara ini benar ;
- Bahwa saksi di Perhutani adalah sebagai Kepala KRPH Surusunda KPH Banyumas Barat ;
- Bahwa luas hutan Perhutani yang dipangku oleh saksi adalah seluas 1800 Ha ; dimana sebagian besar ditanami pohon pinus dan sebagian lagi pohon mahoni ;
- Bahwa di kawasan hutan yang saksi pangku tersebut di petak 5 A dan petak 13 ada kayu jenis pinus yang hilang yaitu masing-masing 3 pohon dan 5 pohon ;
- Bahwa dari petak 5A dan petak 13 tersebut memang terlihat bekas potongan kayu pinus yang bukan dilakukan oleh pihak Perhutani tetapi oleh orang dengan menggunakan gergaji ;
- Bahwa saksi sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Polisi Hutan bahwa dipetak 5A dan 13 ada pohon pinus yang roboh akibat bencana alam masing-masing 3 dan 5 pohon ; namun belum sempat pohon pinus yang roboh tersebut diambil ternyata pohon tersebut telah hilang ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil kayu pinus tersebut dan pihak Perhutani langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lumbir ;
- Bahwa pohon yang ada didalam kawasan hutan milik Perhutani siapapun dilarang mengambil meskipun pohon tersebut sudah roboh ;
- Bahwa kayu yang telah ditebang oleh Perhutani biasanya disetorkan ke tempat pengumpulan kayu (TPK) kemudian setelah dipilah-pilah di TPK dapat dijual ke masyarakat dengan menggunakan surat SKSHH ;
- Bahwa masyarakat memang diperbolehkan untuk menanam pohon pinus tanpa ijin ; namun untuk menebang pohon pinus harus ada ijin dari Perhutani yaitu Dinas Kehutanan ;
- Bahwa atas kejadian tersebut pihak Perhutani menderita kerugian sebesar Rp.255.450 ( duaratus limapuluhlima ribu empat ratus limapuluh rupiah) ;
- Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan sebagai kayu milik Perhutani yang hilang sebanyak 50 batang ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-----------------------
3. Saksi SIDIK NUR AMIN Bin H.DULKOHAR alm.
- Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sehubungan perkara ini benar ;
- Bahwa saksi adalah pemilik kendaraan truk engkel cold diesel PS 120 warna kuning No.Pol R.1491 NB ; yang dibeli pada tahun 1985 dengan harga Rp.40.000.000,-(empatpuluh juta rupiah) ;
- Bahwa kendaraan truk milik saksi tersebut biasa dipergunakan untuk usaha angkutan ;
- Bahwa hari Selasa tanggal 1 Februari 2011 sekitar jam 01.00 Wib saksi telah diberitahu oleh terdakwa bahwa terdakwa yang telah membawa truk milik saksi telah ditangkap oleh Polisi di jalan Raya Desa Dermaji Kec.Lumbir Kabupaten Banyumas karena truk yang dikemudikan terdakwa telah mengangkut kayu illegal ;
- Bahwa Rusmanto sebagai sopir tidak pernah melaporkan kepada saksi mengenai barang yang dimuat dan setiap minggunya terdakwa menyetor kepada saksi sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ;
- Bahwa saksi mengetahui dari Polisi bahwa kendaraan truknya telah digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu milik Terdakwa ;
- Bahwa mengenai berapa banyak kayu yang diangkut oleh terdakwa saksi tidak mengetahui ; hanya jenisnya adalah kayu pinus yang masih gelondongan ;
- Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-----------------------
4. Saksi RUSMANTO Als TEGUH Bin SAMINGAN
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa Penyidik dan keterangan yang saksi sampaikan kepada Penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi mengetahui diajukan ke persidangan karena telah membawa kayu pinus tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi telah ditangkap karena membawa kayu pinus tanpa surat-surat pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2011 sekitar jam 01.00 Wib ; ketika itu kendaraan truk merk Mitsubishi No. Pol : R-1491-NB yang dikemudikan oleh saksi distop oleh Polisi yang sedang patroli dan ditanya mengangkut apa yang oleh saksi dijawab kayu pinus. Namun ketika ditanya mengenai surat-suratnya saksi tidak dapat menunjukan sehingga kemudian saksi dan terdakwa serta Sutarjo dibawa ke Polsek Lumbir.
Bahwa kayu pinus tersebut diangkut oleh saksi dari Desa Ciruyung Kec. Karangpucung Kab. Cilacap untuk dibawa ke daerah Gumelar ketempat H. Warsono ;
Bahwa saksi saat ditangkap telah membawa kayu pinus sebanyak 50 batang dalam bentuk gelondongan dengan ukuran kurang lebih 1,60 m ;
Bahwa awalnya saksi tahunya kayu pinus tersebut adalah milik Sutarjo karena yang menyuruh saksi mengangkut kayu pinus itu adalah Sutarjo karena kendaraan Sutarjo sendiri sedang rusak ; dan saksi menyetujui sebab katanya ada surat-suratnya. Namun setelah ditangkap oleh petugas Polisi saksi baru mengetahui kayu pinus tersebut milik terdakwa yang diambil dari Perhutani dan tanpa ada surat-surat saat diangkut ;
Bahwa untuk ongkos mengangkut kayu pinus tersebut saksi mendapat bayaran sebesar Rp. 400.000,- dan sudah dibayar Rp. 100.000,- oleh Sutarjo untuk membeli solar sedangkan sisanya yang Rp. 300.000,- akan dibayarkan kalau kayu sudah dikirim ketempat tujuan ;
Bahwa saksi mengetahui untuk mengangkut kayu itu harus dilengkapi dengan surat-surat ;
Bahwa kendaraan truk yang dipakai saksi untuk membawa kayu pinus itu adalah milik Pak Nur Amin ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------------
5.Saksi SUTARJO Als TARSID , karena tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara patut maka atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan dari terdakwa keterangannya yang ada di BAP dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 pebruari 2011 sekitar jam 01.00 Wib di jalan raya jurusan Desa Dermaji turut Ds.Lumbir Kec.Lumbir kab.Banyumas saksi bersama dengan Rusmanto dan Suratno ( terdakwa) telah diberhentikan oleh petugas Polisi yang sedang patroli saat kendaraan truk yang dikemudikan Rusmanto bersama saksi dan terdakwa berjalan di daerah Lumbir karena mengangkut kayu pinus tanpa dilengkapi surat-surat / dokumnen yang sah dari pejabat yang berwenang ;
- Bahwa kayu pinus yang diangkut tersebut adalah milik Suratno ; yang keseluruhannya berjumlah sebanyak 50 (limapuluh) batang dengan berbagai ukuran dan berbentuk gelondongan ;
- Bahwa rencananya kayu pinus tersebut akan dikirim kepada Warsono yang beralamat di Gumelar Kab. Banyumas dan waktu itu kayu diangkut dengan menggunakan kendaraan truk No.Pol ;R -1491-NB yang dikemudikan oleh terdakwa ;
- Bahwa saksi sudah mengenal Rusmanto sekitar 4 bulan karena sama-sama sebagai sopir sedangkan dengan terdakwa sudah sekitar 1 tahun ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 sekitar jam 10.00 Wib saksi diberitahu oleh terdakwa untuk mengangkut kayu pinus ; namun kendaraan saksi sedang rusak sehingga tidak bisa untuk mengangkut . Dan Suratno kemudian meminta tolong kepada saksi untuk mencarikan kendaraan lain yang oleh saksi lalu ditawarkan kepada terdakwa ;
- Bahwa setelah Rusmanto setuju kemudian saksi pulang dulu ke rumah dan setelah kayu selesai dimuat kemudian Rusmanto menjemput saksi dirumahnya lagi untuk ikut mengantar kayu bersama terdakwa yang dijemput belakangan dipinggir jalan ; namun dalam perjalanan di daerah Lumbir kendaraan ditangkap petugas Polisi karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat-surat ;
- Bahwa ongkos untuk memuat kayu Rusmanto dibayar sebesar Rp.400.000,-(empatratus ribu rupiah) ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------------
Saksi H.WARSONO Bin H.DULBARI , karena tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara patut maka atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan dari terdakwa keterangannya yang ada di BAP dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa menurut informasi yang saksi ketahui pada hari Selasa tanggal 1 pebruari 2011 sekitar jam 01.00 Wib di jalan raya jurusan Desa Dermaji turut Ds.Lumbir Kec.Lumbir kab.Banyumas terdakwa dan Rusmanto ( terdakwa dalam perkara lain) juga Sutarjo telah diberhentikan oleh petugas Polisi yang sedang patroli saat kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa bersama Sutarjo dan terdakwa tersebut berjalan di daerah Lumbir diketahui mengangkut kayu pinus tanpa dilengkapi surat-surat / dokumnen yang sah dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa dari informasi yang saksi dengar bahwa kayu pinus tersebut adalah milik Suratno yang diangkut dengan menggunakan kendaraan truk No : Pol R-1491-NB yang dikemudikan oleh Rusmanto ;
Bahwa dengan terakwa saksi kenal karena saksi kadang bertemu di KarangPucung ketika saksi membeli kayu kampung ; namun dengan Rusmanto saksi tidak mengenal ;
Bahwa saksi memang pedagang kayu dan biasa membeli kayu darimana saja namun saksi tidak pernah memesan atau membeli kayu pinus tanpa dilengkapi surat-surat yang sah ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang terdakwa sampaikan kepada sudah benar ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2011 sekitar pukul 08.00 wib terdakwa bersama-sama Carsitam dan Mad telah mengambil kayu pinus yang sudah roboh karena bencana angina kencang di hutan milik Perhutani di Desa Ciruyung Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap ; dan kemudian mengumpulkannya dengan ditumpuk di pinggir jalan ;
Bahwa kemudia pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 terdakwa telah ditelepon oleh Sutarjo Als. Tarsid yang mengatakan akan menjemput terdakwa dirumahnya pada sekitar jam 01.00 Wib untuk mengawal kayu terdakwa yang akan diantar ke H. Warsono didaerah Gumelar ;
Bahwa terdakwa memang kemudian dijemput oleh Sutarjo Als. Tarsid bersama Rusmanto dan ketika kendaraan truk yang dikemudikan oleh Rusmanto melintas di Desa Lumbir, kendaraan telah distop oleh Polisi dan Polisi menanyakan kepada Rusmanto mengangkut apa yang dijawab oleh Rusmanto mengangkut kayu ;
Bahwa selanjutnya Polisi menanyakan surat-surat kepada Rusmanto dan ternyata surat yang ditunjukan kepada Polisi yang diambilnya dari box adalah surat yang tidak berlaku lagi dan surat tersebut juga untuk membawa kayu jenis mahoni bukan kayu pinus ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui Rusmanto sebagai sopir truk yang mengangkut kayu tersebut dibayar berapa untuk tugasnya itu ;
Bahwa terdakwa mengetahui untuk membawa kayu harus dilengkapi dengan surat-surat karena terdakwa sebelumya pernah membawa pula kayu untuk jenis kayu jati dan kayu mahoni ;
Bahwa terdakwa mengakui kayu yang diangkut oleh Rusmanto tersebut adalah kayu miliknya yang telah diambil dari hutan milik Perhutani sebelumya yaitu dari pohon-pohon yang sudah tumbang karena bencana alam angin kencang ;
Bahwa meskipun terdakwa mengakui kayu yang diangkut tersebut adalah miliknya yang diambil dari hutan Perhutani ; namun terdakwa merasa tidak pernah menyuruh Sutarjo Als Tarsid untuk mengangkut kayu yang terdakwa simpan dipinggir jalan didepan rumahnya di Desa Ciruyung Kec. Karangpucung, Kab. Cilacap ;
Bahwa terdakwa telah mengambil 8 pohon yang telah roboh di hutan Perhutani tanpa ijin dan kemuduan memotong-motong menjadi 50 ;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil kayu milik Perhutani tersebut adalah untuk dijual kepada H. Warsono ; dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------
50 (lima puluh) batang Kayu pinus bentuk gelondongan panjang 160 cm diameter berbagai macam ukuran ;
1 (satu) unit KBM Truk Merk Mitsubishi warna kuning No.Pol : R-1491-NB Noka : FE119E042515 Nosin : 4D34 592519 No.BPKB :35166531, beserta STNK An.SIDIK NUR AMIN, alamat babakan RT.7/11 Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut : ------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 pebruari 2011 sekitar jam 01.00 Wib , saksi Suroto yang sedang piket jaga di Polsek Lumbir dengan melaksanakan patroli di jalan Raya menuju Desa Dermaji Kec.Lumbir Kab.Banyumas, melihat ada kendaraan truk merk Mitsubishi No .Pol :R-1491-NB melaju pelan dengan suara mesin yang keras seperti membawa muatan berat ; karena merasa curiga saksi lalu menghentikan kendaraan truk tersebut dan kemudian saksi menanyakan surat-surat kendaraan yang ternyata baik STNK maupun SIM nya lengkap . Tetapi ketika saksi memeriksa muatannya dengan membuka terpal yang menutupi muatan truk tersebut ternyata berisi kayu pinus yang tidak dilengkapi dokumen sah , sehingga kendaraan truk beserta sopirnya yaitu Rusmanto dan penumpangnya 2 orang yaitu terdakwa dan Sutarjo Als. Tarsid saksi bawa ke Polsek Lumbir ;
Bahwa kayu yang diangkut tanpa dilengkapi surat-surat dari pejabat yang berwenang itu adalah kayu jenis pinus gelondongan milik Perhutani dengan ukuran kurang lebih 160 cm sebanyak 50 (limapuluh) batang ;
Bahwa kayu pinus tersebut diangkut oleh terdakwa dari Desa Ciruyung kec.KarangPucung kab.Cilacap untuk rencananya dibawa kedaerah Gumelar ketempat H.Warsono ;
Bahwa untuk ongkos mengangkut kayu pinus tersebut terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp.400.000,- dan sudah dibayar Rp.100.000,- oleh Sutarjo untuk membeli solar sedangkan sisanya yang Rp.300.000,- akan dibayarkan kalau kayu sudah dikirim ketempat tujuan ;
Bahwa setahu Rusmanto awalnya kayu pinus tersebut adalah milik Sutarjo karena yang menyuruh Rusmanto mengangkut kayu pinus itu adalah Sutarjo karena kendaraan Sutarjo sendiri sedang rusak ; Namun setelah ditangkap oleh petugas Polisi terdakwa baru mengetahui kayu pinus tersebut adalah milik terdakwa yang diambil dari Perhutani dan tidak ada surat-suratnya ;
Bahwa kayu pinus tersebut memang diambil oleh terdakwa dari hutan milik Perhutani di Desa Ciruyung Kec.Karangpucung Kab.Cilacap pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2011 sekitar jam 08.00 Wib bersama-sama dengan Carsitam dan Mad dari pohon kayu pinus yang sudah roboh karena bencana angin kencang; dan kemudian dikumpulkan dengan ditumpuk di pinggir jalan ;
Bahwa terdakwa telah mengambil 8 pohon yang telah roboh di hutan Perhutani tanpa ijin dan kemudian memotong-motong menjadi 50 ;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil kayu milik Perhutani tersebut adalah dijual kepada H. Warsono ; dengan harga Rp. 600.000,- (enamratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 terdakwa ditelepon oleh Sutarjo Als Tarsid mengatakan akan menjemput terdakwa dirumahnya pada sekitar jam 01.00 Wib untuk membawa kayu terdakwa tersebut ke H.Warsono didaerah Gumelar ; namun belum sempat kayu tersebut sampai di tujuannya ketika kendaraan truk yang dikemudikan oleh Rusmanto bersama terdakwa dan Sutarjo melintas di Desa Lumbir , kendaraan telah distop oleh saksi Suroto selaku Polisi dan karena tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah dari kayu yang diangkut maka terdakwa bersama Suratno dan Sutarjo dibawa ke Polsek Lumbir ;
Bahwa dipetak 5A dan 13 di hutan milik Perhutani di Desa Ciruyung Kec.Karangpucung Kab.Cilacap memang ada pohon kayu pinus yang roboh akibat bencana alam masing-masing 3 dan 5 pohon ; namun belum sempat pohon pinus yang roboh tersebut diambil oleh pihak Perhutani ternyata pohon tersebut telah hilang ;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak Perhutani menderita kerugian sebesar Rp.255.450 ( duaratus limapuluhlima ribu empat ratus limapuluh rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengetahui untuk mengangkut kayu itu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa untuk keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa selengkapnya sebagaimana dalam berita acara persidangan , dan untuk menyingkat putusan ini dianggap masuk dan menjadi satu didalamnya karena merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya , maka untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang terkandung dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya ; -------------------------------
Barang Siapa
Dengan Sengaja
Mengangkut , menguasai , atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan
Ad.1. UnsurBarang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barang Siapa” adalah Subyek Hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang telah didakwa melakukan perbuatan pidana bernama : SURATNO Bin MADARJA yang sudah dewasa dan Terdakwa mengakui identitasnya yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, dan para saksi mengenalinya ;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain dengan kata lain tidak ada kesalahan orang ;--------------
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rokhani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kriteria sebagai Subyek Hukum sehingga mampu untuk mendukung setiap hak dan kewajibannya, oleh karena itu dipandang mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa Dengan Sengaja disini dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan sadar atas apa yang telah diperbuatnya , dan akibat dari perbuatannya tersebut dikehendaki pelaku sehingga ia dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2011 sekitar pukul 08.00 wib terdakwa bersama-sama Carsitam dan Mad telah mengambil 8 (delapan) pohon kayu pinus dari hutan milik Perhutani di Desa Ciruyung Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap dari pohon kayu pinus yang sudah roboh karena bencana angina kencang ; dan kemudian memotong-motongnya menjadi 50 (lima puluh) batang serta mengumpulkan dan menumpuknya di pinggir jalan di dekat rumahnya ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnyaterdakwa pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 menerima telepon dari Sutarjo Als. Tarsid yang mengatakan akan menjemput terdakwa di rumahnya pada sekitar jam 01.00 Wib utnuk mengangkut kayu terdakwa tersebut yang akan dijual ke H. Warsono di daerah Gumelar dengan kendaraan truk merk Mitsubishi No .Pol :R-1491-NB ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa memang kemudian dijemput oleh Sutarjo dan Rusmanto sebagai sopir yang membawa kendaraan truk yang mengangkut kayu miliknya tersebut; namun belum sempat kayu pinus tersebut sampai di tujuannya di daerah Gumelar, yaitu ketika kendaraan truk masih melintas di Desa Lumbir, kendaraan telah distop oleh saksi Suroto selaku Polisi dan karena tidak dapat menunjukan surat-surat yang sah dari kayu yang diangkut maka terdakwa bersama Rismanto dan Sutarjo dibawa ke Polsek Lumbir ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui mengambil kayu dari Hutanm milik Perhutani adalah dilarang sekalipun dari pohon yang sudah roboh dan untuk mengangkut kayu juga harus ada surat-surat yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ; namun meskipun mengetahui dilarang terdakwa ternyata tetap saja mengambil 8 (delapan) pohon kayu pinus pada hari Minggu tanggal 30 januari 2011 dari pohon yang sudah roboh dan bahkan kemudian mengangkutnya dengan kendaraan truk yang dikemudikan oleh Rusmanto tanpa surat-surat yang sah ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas maka menurut Majelis unsur ke 2 “ Dengan Sengaja” ini telah terpenuhi karena terdakwa meskipun mengetahui mengambil kayu dalam Hutan Perhutani dilarang terdakwa tetap saja melakukan perbuatannya mengambil 8 (delapan) pohon kayu pinus, memotong-motong menjadi 50 (lima puluh) batang serta kemudian mengangkutnya dengan kendaraan truk yang dikemudikan oleh Rusmanto tanpa dilengkapi surat-suratnya yang sah. Padahal terdakwa juga telah mengetahui bahwa untuk mengangkut kayu harus dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;---------------------------------------------------------------------
Ad.3. Mengangkut , menguasai , atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dianggap telah terbukti ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam pemeriksaan dipersidangan baik dari keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta didukung dengan barang bukti yang ada, terungkap bahwa pada hari Selasa tanggal 1 pebruari 2011 sekitar jam 01.00 Wib , saksi Suroto yang sedang piket jaga di Polsek Lumbir dengan melaksanakan patroli di jalan Raya menuju Desa Dermaji Kec.Lumbir Kab.Banyumas, melihat ada kendaraan truk merk Mitsubishi No .Pol :R-1491-NB melaju pelan dengan suara mesin yang keras seperti membawa muatan berat ; karena merasa curiga saksi Suroto lalu menghentikan kendaraan truk tersebut dan kemudian saksi Suroto menanyakan surat-surat kendaraan yang ternyata baik STNK maupun SIM nya lengkap . Tetapi ketika saksi Suroto memeriksa muatannya dengan membuka terpal yang menutupi muatan truk tersebut ternyata berisi kayu pinus yang ketika ditanyakan surat-surat/dokumen yang sah untuk mengangkut kayu tersebut , Rusmanto ( terdakwa dalam perkara lain ) sebagai sopir maupun terdakwa dan Sutarjo keduanya merupakan penumpang dalam kendaraan truk tersebut tidak dapat memperlihatkannya , sehingga kemudian oleh saksi Suroto kendaraan truk dengan terdakwa serta penumpangnya yang bernama Suratno dan Sutarjo Als Tarsid ditangkap dibawa ke Polsek Lumbir ;--------------
Menimbang , bahwa kayu yang diangkut oleh Rusmanto adalah kayu jenis pinus gelondongan dengan ukuran kurang lebih 160 cm sebanyak 50 (limapuluh) batang ; dan kayu tersebut diangkut oleh terdakwa dari Desa Ciruyung kec.KarangPucung kab.Cilacap untuk rencananya dibawa kedaerah Gumelar ketempat H.Warsono ;---------
Menimbang, bahwa pada awalnya terdakwa hanya mengetahui kalau kayu pinus yang diangkutnya tersebut adalah milik Sutarjo karena yang menyuruh Rusmanto mengangkut kayu pinus itu adalah Sutarjo karena kendaraan Sutarjo sendiri sedang rusak ; Namun setelah ditangkap oleh saksi Suroto selaku petugas Polisi Rusmanto baru mengetahui kayu pinus tersebut adalah milik Suratno yang ternyata sebelumnya telah diambil dari hutan milik Perhutani di Desa Ciruyung Kec.Karangpucung Kab.Cilacap pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2011 sekitar jam 08.00 Wib bersama-sama dengan Carsitam dan Mad dari pohon kayu pinus yang sudah roboh karena bencana angin kencang ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan dari keterangan saksi-saksi yaitu : Suroto, Rusmanto , Suyono dan Amin yang diperkuat dengan keterangan terdakwa sendiri diketahui bahwa pada saat terdakwa bersama Rusmanto dan Sutarjo ditangkap karena mengangkut kayu milik terdakwa jenis pinus gelondongan dengan ukuran kurang lebih 160 cm sebanyak 50 (limapuluh) batang tersebut pada hari Selasa tanggal 1 pebruari 2011 sekitar jam 01.00 Wib itu terdakwa Rusmanto yang merupakan sopir truk maupun Sutarjo tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah untuk mengangkut kayu yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ; surat yang sempat diperlihatkan oleh terdakwa kepada saksi Suroto yang menanyakan tentang kelengkapan surat untuk mengangkut kayu adalah surat yang sudah habis masa berlakunya dan itupun bukan surat untuk jenis kayu pinus tetapi kayu mahoni ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka terdakwa menurut Majelis telah terbukti sebagai orang yang menguasai atau memiliki kayu pinus tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ; sehingga unsur ke 3 “ Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan “ inipun telah terpenuhi;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa , baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ; --------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan pihak Perhutani
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
50 (lima puluh) batang Kayu pinus bentuk gelondongan panjang 160 cm diameter berbagai macam ukuran ;
1 (satu) unit KBM Truk Merk Mitsubishi warna kuning No.Pol : R-1491-NB Noka : FE119E042515 Nosin : 4D34 592519 No.BPKB :35166531, beserta STNK An.SIDIK NUR AMIN, alamat babakan RT.7/11 kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap ;
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;-----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa dalam penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkannya ;------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta tidak ada alasan untuk mengalihkan ataupun menangguhkan penahanan tersebut, maka adalah beralasan memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;----------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa, kemudian dihubungkan dengan faktor lain yaitu tujuan dari pemidanaan itu sendiri yang semata-mata bukan bertujuan untuk memberikan pembalasan berupa pidana kepada terdakwa, tetapi juga memberikan suatu pelajaran bagi terdakwa agar ia dapat memperbaiki kelakuannya dan dapat kembali kepada masyarakat maka putusan yang akan dijatuhkan nanti menurut Majelis telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa maupun masyarakat pencari keadilan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SURATNO Bin MADARJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN; --------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) , dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;-
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;---------------------------------------
Menyatakan agar barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
50 (lima puluh) batang Kayu pinus bentuk gelondongan panjang 160 cm diameter berbagai macam ukuran ;
1 (satu) unit KBM Truk Merk Mitsubishi warna kuning No.Pol : R-1491-NB Noka : FE119E042515 Nosin : 4D34 592519 No.BPKB :35166531, beserta STNK An.SIDIK NUR AMIN, alamat babakan RT.7/11 kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap ;
Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa RUSMANTO Als. TEGUH Bin SAMINGAN ;--------------
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.-(duaribu limaratus rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari SENIN, tanggal 13 Juni 2011, oleh kami HARI MARIYANTO, S.H M.H sebagai Hakim Ketua serta , ELLY TRI PANGESTUTI, S.H M.H , dan JULI HANDAYANI, S.H M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari RABU , Tanggal 15 Juni 2011 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim Hakim Anggota serta dibantu TUSIRIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto serta dihadiri pula WISHNU RESPATI ,S.KomS.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan dihadapan Terdakwa.; -------------
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Ttd ttd
ELLY TRI PANGESTUTI, SH.MH HARI MARIYANTO, SH MH
ttd
JULI HANDAYANI, SH. M.Hum
PANITERA PENGGANTI
ttd
TUSIRIN,SH