51/PDT/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 51/PDT/2018/PT PLK
Neneng vs DAHLI,, dkk.
MENGADILI : -Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 12 April 2018 Nomor 171/Pdt.G/2017/PN Plk yang dimohonkan banding tersebut -Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 51/PDT/2018/PT.PLK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Neneng Sariati, bertempat tinggal Jalan Badak Raya No. 41 RT. 005/RW.009 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada PUA HARDINATA, SH. Advokat / Pengacara yang berkantor di Jalan Nuri No.4 Palangka Raya, dalam hal ini atas dasar Surat Kuasa Khusus tanggal, 18 Oktober 2017 ( dirubah dengan Surat Kuasa khusus tanggal,11 Januari 2018 ) selanjutnya disebut sebagai Pembanding/semula Penggugat ;
Lawan:
DAHLI, alamat Jalan Tingang (Komplek SDN Bukit Tunggal I), pekerjaan pensiunan Pegawai Univ. Palangka Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya;
Selanjutnya disebut Terbanding l/semula Tergugat I (setelah perubahan gugatan);
JONAEDI, alamat Jalan Rajawali Induk No. 078, pekerjaan wiraswasta, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding ll/semula Tergugat II (setelah perubahan gugatan);
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA, alamat Jalan D. I. Panjaitan No. 10, Telp. (0536) 3221469 Kode Pos 73111, Kota Palangka Raya, selanjutnya disebut Terbanding III semula Tergugat III (setelah perubahan gugatan) dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. ANGGIAT SILALAHI, SH., Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya 2. DWIYANA OKTARINI, SH., Kepala Sub Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, dan 3. OCTA BARRU HADINATA, SH., Kasubsi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, yang berkantor di Jalan D. I. Panjaitan Nomor 10 Telp. 0536-3221469 Palangka Raya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 November 2017 yang telah didaftar di Kepaniteraan pengadilan Negeri Palangka Raya No.465/XII/2017/SK/PN Plk, tanggal 11 Desember 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 8 Agustus 2018, Nomor : 51/Pen.PDT/2018/PT.PLK tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Penunjukkan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 8 Agustus 2018, Nomor : 51/Pen.PDT/2018/PT.PLK untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Telah membaca berkas perkara Nomor 171/Pdt.G/2017/PN.Plk dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 31 Oktober 2017 yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 2 November 2017 dalam register perkara perdata Nomor 171/Pdt.G/2017/PN Plk telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mempunyai sebidang tanah terletak di Jalan Badak IV berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 521 atas nama Neneng Sariati tanggal, 05 Pebruari 2000, surat ukur tanggal, 30-12-1999 Nomor 789 luas 867 (delapan ratus enam puluh tujuh) meter persegi atau ukuran panjang 43,35 meter (melebar di bagian belakang) dan lebar + 20 meter dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara dengan Rugut Tamin;
Sebelah Timur dahulu tanah kosong/sekarang Marapan;
Sebelah Selatan dengan Jalan Badak IV;
Sebelah Barat dahulu Semang Saleh/sekarang Perumahan BTN;
Bahwa asal usul tanah Penggugat peroleh dari penggantian garapan dan pemberian tanah negara, saat itu masih berbentuk Surat Pernyataan Tanah dan selanjutnya oleh Penggugat diusulkan
peningkatan status kepemilikan tanah sesuai prosedur yang berlaku dan keluar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 521 Tahun 2000 tanggal,1
tanggal, 05 Pebruari 2000, surat ukur tanggal, 30-12-1999 Nomor 789, Selanjutnya atas kepemilikan tanah tersebut kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selaku wajib Pajak berdasarkan Penetapan Surat Pajak Terhutang (SPPT) Sektor Pedesaan dan Perkotaan sesuai letak lokasi objek Pajak sangat jelas Jalan Badak IV RT.010 RW.09 persil Nomor M.521, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya atas tanah seluas 867 sebagaimana luasan dalam SHM No.521/2000 an. Neneng Sariati;
Bahwa Penggugat dalam penguasaan tanah milik Penggugat tersebut dipelihara dan dibersihi terus-menerus yang dibuat tanda batas tanah dan ditanam buah-buahan dan letaknya termasuk padat penduduk yang diketahui pihak-pihak yang berbatasan dengan tanah Penggugat, akan tetapi ternyata tak disangka-sangka di atas tanah Penggugat dibangun rumah untuk sewa/kos-kosan yang begitu cepat pembuatannya dan sekarang masih tahap penyelesaiannya ;
Bahwa atas dibangunnya rumah sewa/kos-kosan, maka Penggugat menelusurinya dengan mencari informasi dengan tetangga/warga sekitarnya di lokasi tanah Penggugat tersebut, ternyata yang membangun oleh Tergugat I (Thomson Brige Panjaitan), yang asal-usulnya tanahnya diganti rugi dari Tergugat II (Dahli) dengan Surat Pernyataan Tahun 1994 atas nama orang lain;
Bahwa secara diam-diam oleh Tergugat I (Thomson Brige Panjaitan) diurusnya pada tahun 2016 peningkatan status tanah hak atas tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu terbitlah SHM No.16779/2016 NIB. 13828 Surat Ukur 19827/2016 atas nama Thomson Brige Panjaitan dan kemudian dari pecahan induk SHM atas nama Tergugat I (Thomson Brige Panjaitan) dipecah menjadi 2 (dua) SHM, yaitu salah satunya Sertifikat Hak Milik No. 16810 atas nama Jonaedy (Tergugat III) di atas tanah Penggugat yang lebih dahulu 16 (enam belas) tahun terbitnya dari milik Tergugat I (Thomson B. Panjaitan), Tergugat III (Jonaedi) yaitu milik Penggugat SHM No.521 Tahun 2000 atas nama Neneng Sariati, seluas 867 M2 (meter persegi) yang lokasinya di Jalan Badak IV ;
Bahwa sewaktu pengurusan terbitan SHM pada tahun 2000 (milik Penggugat sistem masih manual dan berbeda dengan SHM terbitan tahun 2016, akan tetapi produk SHM milik Penggugat prosedur hukum yang berlaku dan harus Tergugat IV pertanggung jawabkan produk hukum yang dikeluarkannya SHM yang tumpang tindih tersebut;
Bahwa Penggugat khawatir atas SHM yang dimilik para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat III) terdapat asal usulnya dari hasil kejahatan, maka Penggugat melalui suami Penggugat (Hardiansyah) melaporkan ke Polres Palangka Raya, yang sangat ini masih dalam penanganan pihak yang berwajib ;
Bahwa gugatan Penggugat mempunyai dasar hukum yang kuat dari sisi perbuatan Melawan hukum, maka tanah terperkara cukup beralasan untuk diletakan sita jaminan (Consevatoir beslag) atau sita persamaan (Vergelijkkend Beslag) guna menghindari tanah terperkara dialihkan kepada orang lain serta Para Tergugat diwajibkan membayar uang paksa (dwaangsoom) masing-masing sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) perhari lalai memenuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde);
Bahwa karena tanah terperkara dilakukan pendudukan (Acupati), maka Penggugat mohon agar tanah terperkara dalam status sengketa (berstatus qou) untuk dihentikan sementara segala kegiatan apapun di atas tanah terperkara sebelum putusan akhir;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, gugatan Penggugat sudah cukup beralasan dan selanjutnya Penggugat mohon kepada Bapak Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Tergugat I sampai dengan Tergugat III atau siapapun yang memperoleh daripadanya untuk menghentikan kegiatan apapun di atas tanah sengketa sampai putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);
ll DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah menduduki, menerima atau menjual tanah Penggugat dan Tergugat IV menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) SHM No.16779/2016 NIB. 13828 Surat Ukur 19827/2016 atas nama Thomson Brige Panjaitan (Tergugat I) Sertifikat Hak Milik No. 16810/2016 atas nama Jonaedy (Tergugat III) di atas tanah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
Menyatakan Penggugat pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 521 atas nama Neneng Sariati tanggal, 05 Pebruari 2000, surat ukur tanggal, 30-12-1999 Nomor 789 luas 867 (Delapan ratus Enam puluh tujuh) meter persegi atau ukuran panjang 43,35 meter (melebar di bagian belakang) dan lebar + 20 meter, dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara dengan dahulu Rugut Tamin;
Sebelah Timur dahulu tanah kosong/sekarang Marapan;
Sebelah Selatan dengan Jalan Badak IV;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.16779/2016 NIB. 13828, Surat Ukur 19827/2016 atas nama Thomson Brige Panjaitan (Tergugat I) dan kemudian dari pecahan SHM induk atas nama Tergugat I (Thomson Brige Panjaitan) dipecah menjadi 2 (dua) SHM, yaitu salah satunya Sertifikat Hak Milik No. 16810 /2016 atas nama Jonaedi (Tergugat III) adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atau Sita Persamaan (Vergelijkkend Beslag) yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Palangka Raya;
Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat III) atau siapapun (tanpa terkecuali) yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa tanpa beban apapun ;
Menghukum Para Tergugat (tanpa terkecuali) untuk membayar uang paksa (dwaangsoom) masing-masing sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) perhari lalai memenuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau jika Bapak Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aqou et bono);
Menimbang, berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal15 Februari 2018 nomor : 171Pdt.G/PN.Pkl yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Dalam Provisi
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat II (Tergugat I setelah perubahan gugatan), Tergugat III (Tergugat II setelah perubahan gugatan), dan Tergugat IV (Tergugat III setelah perubahan gugatan) tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.721.000( satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, Pembanding semula Penggugat telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding sebagaimana diterangkan dalam Akta Pernyataan Banding Nomor :171/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 26 April 2018 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya ;
Menimbang, bahwa permohon banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding l/semula Tergugat I (setelah perubahan gugatan) , Terbanding ll/semula Tergugat ll (setelah perubahan gugatan) masing –masing pada tanggal 4 Mei 2018, dan Terbading lII/semula Tergugat lII (setelah perubahan gugatan) diberitahukan pada tanggal 9 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat telah mengajukan surat memori banding tanggal 22 Mei 2018 yang telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 23 Mei 2018, yang kemudian memori
banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding l/semula Tergugat l, Terbanding ll/semula Tergugat ll masing-masing pada tanggal 25 Mei 2018, danTerbanding lll/semula Tergugat lll diberitahukan pada tanggal 30 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa Terbanding l/semula Tergugat l (setelah perubahan gugatan),Terbanding ll/semula Tergugat ll (setelah perubahan gugatan) telah mengajukan konta memori banding tertanggal 11 Juni 2018, yang dikepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 21 Juni 2018, yang kemudian kontra memori banding tersebut diberitahukan kepada Pembanding/semulaPenggugat pada tanggal 29 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa Terbanding lII/semula Tergugat lII (setelah perubahan gugatan), telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 07 Juni 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 8 Juni 2018, yang kemudian kontra memori banding tersebut diberitahukan kepada Pembanding/semula Penggugat pada tanggal 29 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kepada Pembanding/semula Penggugat telah dilakukan pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) pada tanggal 8 Mei 2018, dan kepada Terbanding l/semula Tergugat l (setelah perubahan gugatan),Terbanding ll/semula Tergugat ll (setelah perubahan gugatan) masing –masing diberitahukan pada tanggal 4 Mei 2018 dan kepada Terbanding lII/semula Tergugat lII (setelah perubahan gugatan) telah diberitahukan pada tanggal 9 Mei 2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya antara lain mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima , karena substansinya dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim adanya perubahan gugatan dengan alasan Penggugat merubah posita dan petitum terkait dengan objek sengketa tanah ukuran dan luasnya berubah , padahal perubahan gugatan Penggugat hemat kami sah sah saja , karena tanpa adanya keberatan dari para Tergugat , dimana Penggugat mengeluarkan/ melepaskan subjek hukum ( Tergugat I Thomson Brige Panjaitan ) sebagai salah satu pihak Tergugat , karena telah adanya perdamaian sebagian antara Penggugat dan Tergugat I ( sebelum perubahan gugatan ) tersebut ; Oleh karena itu tidak perlu untuk mencabut gugatan dan mendaftarkan kembali gugatan dengan nomor perkara yang baru ,karena toh belum adanya jawab menjawab dari pihak Tergugat Tergugat dan tidak ada larangan dalam Hukum Acara Perdata sepanjang belum ada jawaban para Tergugat . Maka dengan demikian sebenarnya kita maknai Azas peradilan cepat dan biaya ringan telah terpenuhi dan pemeriksaan perkara a qou dilakukan dengan efektif dan efisien , tanpa gugat berulang ulang dengan cara mencabut gugatan dan gugat lagi hanya untuk mengeluarkan/ melepaskan pihak Tergugat I ( Thomson Brige Panjaitan ) saja ;
Bahwa Majelis Hakim perkara a qou dalam putusannya menilai perubahan gugatan oleh Penggugat sangat berlebihan melebihi dari kapasitas Para Tergugat ( Dahli, Jonaedy dan Kantor Pertanahan Kota ) artinya pro aktifnya Majelis Hakim jika ingin konsisten sebenarnya tidak sampai Putusan Akhir , akan tetapi pada saat perubahan gugatan mengambil alih kapasitas Para Tergugat dengan Putusan Sela dengan mewajibkan Penggugat mencabut gugatan untuk mengeluarkan pihak Tergugat I ( Thomson Brige Panjaitan ) . Penilaian Majelis Hakim terkesan tidak menghargai pihak yang berperkara khususnya Thomson Brige Panjaitan ( Tergugat I ) yang telah berdamai dengan Penggugat, menjadi hanya kesia sian belaka ( mediasi tidak bermakna ) , karena dalam putusan Majelie Hakim nama pihak Tergugat I ( Thomson Brige Panjaitan ) tetap dicantumkan, Padahal gugatan asal sudah dilakukan perubahan dengan mengeluarkan dari gugatan Penggugat dan terhadap pihak yang tidak berdamai yaitu Dahli ( semula Tergugat II ) , Jonaedy ( semula Tergugat III ) dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya ( semula
Tergugat IV ) tetap berlanjut ; Majelis Hakim mengaitkan Yurisprodensi Mahkamah Agung RI ( halaman 26 putusan ) dalam perkara a qou , padahal perkara a qou tetap berlanjut dengan mengeluarkan Tergugat I yang berdamai tidak bertentangan dengan tertibnya hukum acara perdata, karena perubahan gugatan sebelum adanya jawab menjawab dari salah satunya pihak dari tergugat tergugat , maka dengan tetap mencantumkan Thomson Brige Panjaitan sebagai Tergugat I justru merugikanya dan ngamuk ngamuk namanya tetap terpampang sebagai pihak Tergugat I yang tidak ada hubungan hukumnya dengan Penggugat maupun Tergugat Tergugat yang lain ;
Bahwa lebih lanjut terkait dengan adanya Kesepakatan Perdamaian Sebagian Perkara No.171/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal,14 desember 2017 antara Penggugat Neneng Sariati dengan Thomson Brige Panjaitan ( Tergugat I ) , maka otomatis terjadi perubahan subjek hukum dan ukuran luas dan batas tanah ( objek sengketa ) mengalami berkurang sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.521 atas nama Neneng Sariati tanggal,05 Pebruari 2000 surat ukur tanggal,30-12-1999 Nomor 789 luas 867 M2 ( delapan ratus enam puluh tujuh meter persegi ) , berkurang seluas 385 M2 untuk menjadi hak Thomson Brige Panjaitan , sehingga hak Penggugat atas tanah bersisa seluas 482 M2 ( empat ratus delapan puluh dua meter persegi ) ; Dan tanah yang dibeli Thomson Brige Panjaitan dengan Jonaedy ( Tergugat II ) dari pemberian ayahnya bernama Dahli ( Tergugat I ) yang sebelumnya asal usulnya dari SPT No.594/323/V/1994 atas nama M. Ramadansyah yang lokasinya di Jln .Manjuhan II ( bukti P.6,P.7 dan P. 9 atau sama dengan T.I, T.II. 1 , T.I, T.II. 3 ) , yang kemudian ditingkatkan menjadi SHM No.16779 / 2016 An. Jonaedy seluas 385 M2 atas tanah yang terletak di Jalan Badak IV/ Jln. Manjuhan III , Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya ; Thomson Brige Panjaitan membeli tanah dua kali dari tanah yang sama lokasinya tanahnya , akibat dari tumpang tindih Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang diterbitkan Tergugat III Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya ( Semula Tergugat IV sebelum perubahan gugatan ) dimana SHM No. 16779 / 2016 dan SHM 16810 / 2016 menindih SHM No.521/ 2000 dengan membuat lokasi tanah nama Jalan Badak IV/ Jln Manjuhan III , Padahal Jalan Manjuhan III sama sekali tidak ada nama jalan tersebut
di kota Palangka Raya ( asal nya pemberian nama jalan Manjuhan III oleh penggarap tanah disitu bernama Bedai Gutik Jonas ( saksi Tergugat I dan II ) dan Pak Pras ( keterangan saksi dipersidangan ) , akan tetapi dalam dokumen administratif pemerintahan kota Palangka Raya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Masran Salman ( saksi Penggugat dan bukti P.19 ) ) yang alamatnya tinggalnya di Jln Badak IV ( satu kapling tanah batasnya dengan objek sengketa ) tidak ada digaris miringkan Jln Manjuhan III maupun masuk nya Proyek Peningkatan Jalan/ Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Perumahan ( PUPR ) kota Palangka Raya ;
Bahwa riwayat tanah Penggugat berdasarkan SK. Walikotamadya T.II Palangka Raya tentang Penunjukan Tanah Negara untuk Lokasi Perumahan tanggal,22 Agustus 1983 No.KA.48/D.I.7/VIII-1983 atas nama Neneng Sariati nomor urut 27, Sedangkan Tergugat II ( Jonaedy ) berdasarkan garapan orang tua ( tanpa izin pembukaan tanah negara ) dan baru dibuat Surat Pernyataan Tanah pada Pebruari 2016 yang diketahui Lurah Bukti Tunggal dan Camat Jekan Raya ( hanya mengetahui saja ) yang sangat berbeda dengan asalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.594/323/V/1994 yang diketahui Kepala Kelurahan Palangka tanggal,7 April 1994 atas nama M. Ramadansyah yang lokasinya tanah di Jalan Manjuhan II ( Bukan Jln Manjuhan III ) ;
Dari riwayat tanah sudah terlihat kekuatan dan kelemahan bukti yang menjadi dasar terbitnya SHM dari kedua belah pihak yang berperkara , sehingga salah satu sertifikat hak milik ( SHM ) yang bercacat cela harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan huikum ; Dan hanya Pengadilan sebagai benteng keadilan memberikan kepastian hukum atas tumpang tindihnya kepemilikan tanah dengan 2 ( dua ) alas hak Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang berbeda riwayat tanah yang berasal dari tanah negara dan berbeda tahun terbitnya SHM tersebut ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III dalam kontra memori bandingnya antara lain mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/Penggugat menyatakan dalam Memori Bandingnya di poin 1 (satu) dan 2 (dua) menyebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Rayatidak konsisten dalam penerapan hukum dan/atau putusaan hukumnya seperti tidak menghargai pihak yang berperkara, .....dst.Bahwa untuk menanggapi di poin poin 1 (satu) dan 2 (dua) Memori Banding Pembanding, Terbanding merasa seharusnya Pembanding lebih banyak belajar dan membaca bukunya M. Yahya Harahap (hal. 811), bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain:
1. gugatan tidak memiliki dasar hukum;
2. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
3. gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau
4. gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.
Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (mengadung cacat atau obscuur libel), putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu juga Terbanding sampaikan beberapa Putusan Mahkamah Agung terdahulu antara lain, Putusan Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970, yang menyatakan “Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya dalam perkara ini.”
Putusan Mahkamah Agung No. 582 K/Sip/1973, dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan “Karena Petitum gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Bahwa terhadap apa yang telah Terbanding sampaikan diatas maka sungguh sangat jelas dan tepat dalam putusan Perkara Perdata Nomor: 171/Pdt.G/2017/PN-PLK.,bertanggal 9April 2018, karena Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan terlebih dahulu dengan cara menganalisa secara yuridis normatif yang cukup matang berdasar menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding III semula Tergugat III dalam kontra memori bandingnya antara lain mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa perubahan petitum gugatan sebelum masuk pada jawaban, adalah sah-sah saja sepanjang tidak merubah pokok dari perkara itu sendiri, karena dapat merugikan hak Para Tergugat/Terbanding dalam melakukan
pembelaan atas posita maupun petitum yang telah dirubah oleh Penggugat/Pembanding kepada Tergugat/Terbanding, karena sudah tidak ada lagi kesempatan untuk menanggapi atau membantah petitum tersebut;
Bahwa perubahan suatu gugatan dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan azas-azas hukum acara perdata, dan tidak mengubah atau menyimpang dari kejadian materiil serta ketentuan dalam atau menambah petitum, pokok perkara, dan dasar dari pada gugatan. Perubahan suatu gugatan dilarang :
Apabila berdasarkan atas keadaan/fakta/peristiwa hukum yang samaa dituntut hal yang lain (dimohon suatu pelaksanaan yang lain).
Penggugat mengemukakan/mendalilkan keadaan fakta hukum yang baru dalam gugatan yang diubah (Lihat Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 Mahkamah Agung Republik Indonesia 2007).
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, sangatlah jelas dan tegas, bahwa tindakan Pembanding/Penggugat yang melakukan perubahan petitum telah merugikan Para Tergugat/Terbanding dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hukum acara perdata, sehingga berakibat bahwa gugatan Pembanding/Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 12 April 2018 Nomor 171/Pdt.G/2017/PN Plk, dan memori banding dari Pembanding semula Penggugat, dan kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II dan kontra memori banding dari Terbanding III semula Tergugat III, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan secara seksama ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (4) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang dimaknainya bahwa apabila terjadi perdamaian sebagian dengan sebagian subjek maupun objek dari gugatan, maka Penggugat dapat mengajukan gugatan baru kepada pihak tergugat yang tidak terjadi perdamaian sebagaimana dalam putusannya pada halaman 28;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara aquo telah terjadi perdamaian sebagian antara Pembanding semula Penggugat dengan Tergugat I (Thomas Brige Panjaitan) yang diputus dengan putusan perdamaian pada tanggal 8 Januari 2018 Nomor 171/Pdt.G/2017/PN Plk, yang berarti perkara Nomor 171/Pdt.G/2017/PN Plk telah diputus, maka menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding dalam suatu perkara hanya ada satu putusan sehingga apabila gugatan terhadap Tergugat lainnya yang tidak terjadi perdamaian tidak dicabut sudah tepat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 12 April 2018 Nomor 171/Pdt.G/2017/PN Plk, dan memori banding dari Pembanding semula Penggugat, ternyata tidak ada hal-hal yang baru, yang hal itu semua telah dipertimbangkan secara seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 12 April 2018 Nomor 171/Pdt.G/2017/PN Plk dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 , PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta RBG;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 12 April 2018 Nomor 171/Pdt.G/2017/PN Plk yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Kamis tanggal 13 September 2018, oleh kami UMBU JAMA,S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya selaku Ketua Majelis, dengan SUCIPTO, S.H.,M.H., dan H. MIRDIN ALAMSYAH, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 8 Agustus 2018 Nomor 51/ Pen.PDT / 2018 / PT PLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Kamis, tanggal 20 Mei 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri masing-masing Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh HAMSINAH, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini;
Hakim Anggota. Hakim Ketua Majelis,
SUCIPTO, S.H.,M.H. UMBU JAMA,S.H.
H. MIRDIN ALAMSYAH, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, HAMSINAH, S.H. |
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi Putusan………………………… Rp. 5.000,00
2. Meterai Putusan ………………………… Rp. 6.000,00
3. Biaya Proses……………………………… Rp 139.000,00
J
umlah : ....………………………............. Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk salinan
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Plh. Panitera
JOHN MORTON ABDURAHMAN,SH
NIP.19720710 199903 1003.