579/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 579/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Hardiyani, lawan Direktur PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 83/Pdt.G/2018/PN Skt. tanggal 31 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 579/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Hardiyani, bertempat tinggal di Kujon Rt. 001 Rw. 008 Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr Song Sip, S.H., M.H., dan Sukarwanto, S.H., M.H., Advokat & Konsultan Hukum, yang berkantor di Jalan Garuda 34 Perum Ottawa, Telukan, Grogol, Sukoharjo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 April 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Penggugat;
Melawan:
Direktur PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, tempat kedudukan Jalan Slamet Riyadi No. 526 Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula sebagai Tergugat I;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, tempat kedudukan Jalan Lawu No. 202 Bejen Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula sebagai Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 11 Desember 2018 Nomor 579/Pdt/2018/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 4 April 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 4 April 2018, dibawah register perkara nomor 83/Pdt.G/2018/PN Skt., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Suami Penggugat melakukan usaha jual beli barang bekas (barang rosok) sejak tahun 1998, yang kemudian semakin berkembang dan membutuhkan modal usaha untuk semakin meningkatkan hasilnya, maka Terrgugat I menawarkan kepada Penggugat dan Suami untuk mengajukan Pinjaman uang dalam rangka meningkatkan penghasilannya dengan bunga sebesar 19,41% pertahun;
Bahwa atas tawaran dari Tergugat I maka pada sekitar bulan maret 2016 Penggugat dan suami Penggugat yang bernama LAN SUBAGIO, telah melakukan perjanjian utang dengan Tergugat I, yaitu sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bertempat di kantor Tergugat I di Surakarta dengan angsuran sebesar Rp.13.083.335 (tiga belas juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) setiap bulannya setiap tanggal 11 dengan menyerahkan sebuah obyek Jaminan utang yaitu:
sebidang tanah Pertanian berupa Sawah yang terletak di Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, seluas + 2028 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.1074, sebagaimana Surat Ukur tanggal 31/07/2006 No.00760/2006, yang tercatat atas nama pemegang hak: HARDIYANI;
Mohon selanjutnya disebut sebagai Obyek Jaminan;
Bahwa setelah utang atau pinjaman itu cair, Penggugat dan suami Penggugat juga telah melakukan pembayaran angsurannya setiap bulannya pertanggal 11, dengan tertib dan lancar, namun pada tanggal 3 Mei 2016, suami Penggugat, LAN SUBAGIO mendadak telah dipanggil yang di atas atau meninggal dunia, dengan tidak meninggalkan pesan apapun juga;
Bahwa setelah suami Penggugat meninggal dunia, kehidupan ekonomi Penggugat mulai tidak karuan, hal ini disebabkan uang hasil pinjaman tersebut oleh suami Penggugat telah banyak diberikan kepada para Pengepul barang-barang rosokan, tetapi para pengepulnya sama sekali tidak mengakuinya, sehingga musibah yang menimpa Penggugat harus Penggugat terima dengan sangat berat;
Bahwa setelah kematian dari suami Penggugat, Pihak Tergugat I juga semakin tidak karuan, arogan, bahkan dengan sangarnya mengancam Penggugat untuk segera melunasi utang-utangnya kepada Tergugat I, Penggugatpun pernah menanyakan perihal asuransi suami Penggugat kepada Tergugat I, namun ternyata Pihak Tergugat I sama sekali tidak mengansuransikan suami Penggugat dan Penggugat diwajibkan untuk membayarnya secara tunai, bahkan Tergugat I pun mengancam akan mengosongkan atau menjual obyek jaminan yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat I;
Bahwa Penggugat juga menanyakan kepada Tergugat I mengenai Perjanjian tersebut, termasuk mengenai asuransi jiwa dari suami Penggugat, begitu juga mengenai sisa utang Penggugat kepada Tergugat I, berapa besarnya ….? dan oleh Tergugat I tidak pernah diberikan, selalu dibolak balik atau dipermainkan, selalu dibuat tidak jelas dan selalu mengambang;
Bahwa telah berkali-kali Penggugat meminta kepada Tergugat-I untuk mengadakan Perdamaian, tetapi Tergugat-I selalu tidak menanggapinya, merasa sebagai Pihak yang super, pihak yang berkuasa, sehingga selalu menolaknya dengan berbagai alasan, dan menganggap kalau Penggugat hanyalah wanita lemah, hanyalah seorang janda saja, sudah tidak punya pendamping, tidak punya kekuatan lagi karena suaminya sudah tiada, dan Penggugat juga selalu berupaya melakukan usaha perdamaian namun tetap tidak membawa hasil;
Bahwa tindakan / Perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Penggugat, yaitu intimidasi, terror, tekanan terhadap Penggugat haruslah dinyatakan kalau Tergugat I telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum, demikian juga dengan pembuatan Perjanjian oleh Tergugat I yang tidak mengansuransikan suami Penggugat yang notabenenya sebagai seorang kepala keluarga, sebagai seorang Pekerja, sebagai seorang Pelaku usaha, sebagai sumber Penghasilan bagi Penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum, oleh karenanya patutlah kalau Tergugat I dihukum untuk membayar kerugian yang timbul kepada Penggugat, baik kerugian Material maupun kerugian Immaterial yang patut diperkirakan sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah);
Bahwa dikarenakan Obyek Jaminan tersebut masih dalam Proses sengketa, maka kepada Tergugat-II untuk in casu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar untuk tidak melakukan proses apapun juga, termasuk Balik Nama kepada Pihak Lainnya sampai adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa dengan masih adanya sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat, maka kepada Para Tergugat diperintahkan untuk tunduk dan Patuh pada Putusan ini, sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa karena gugatan Penggugat ini berdasarkan bukti yang nyata dan kuat, maka beralasanlah juga menurut hukum apabila Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Surakarta agar diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek Jaminan sebelum pokok perkara ini diperiksa;
Bahwa karena gugatan Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang nyata dan kuat, maka berdasarkan Pasal 180 HIR, Penggugat mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, Verset, Kasasi dan PK;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon dengan Hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta agar sudi memanggil, memeriksa Pihak-pihak yang bersangkutan serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat-I, yang telah melakukan ancaman, intimidasi serta tekanan kepada Penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hokum;
Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I yang telah lalai melakukan pendaftaran Asuransi Jiwa terhadap suami Penggugat merupakan perbuatan melawan hokum;
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar ganti kerugian serta putus hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dengan segala akibatnya hukumnya;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat I untuk tidak melakukan Pendaftaran lelang terhadap Obyek Jaminan ini sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta tidak melakukan proses Balik Nama sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa tersebut;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraaad) meskipun ada banding,verset, kasasi maupun PK;
Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Surakarta berpendapat lain, maka Penggugat Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et boun).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa gugatan PENGGUGAT tidak memenuhi syarat formil dari suatu gugatan perdata karena untuk dapat dilakukan gugatan perdata harus ada pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa yang dilelang terlebih dahulu, karena pada saat gugatan diajukan belum ada lelang eksekusi dan juga belum ada pengumuman lelang terkait waktu eksekusi hak tanggungan terhadap obyek jaminan. Sebagaimana Pendapat M Yahya Harahap, SH., halaman 314-315, yaitu : Salah satu syarat agar perlawanan dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi, harus diajukan sebelum eksekusi dijalankan;
Bahwa gugatan PENGGUGAT yang tidak mendalilkan waktu lelang eksekusi Hak Tanggungan dan obyek jaminan belum ada waktu eksekusi menjadikan gugatan Penggugat “fakta hukumnya tidak jelas/kabur (obscuur libel) serta premature;” sebagaimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya No mor 1149 K/SIP/1970 tanggal 17 April 1979, menyatakan bahwa:
“Bahwa setiap gugatan yang diajukan harus jelas karena apabila tidak jelas maka gugatan tersebut menjadi kabur dan mengakibatkan gugatan tersebut tidak dapat di terima ( NietOnvankelijk verklaard)”;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali yang dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh TERGUGAT I;
Bahwa PENGGUGAT adalah debitur yang terikat perjanjian kredit dengan TERGUGAT I selaku Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit No. 0002879-SPK-7122-0316 tanggal 11 Maret 2016 dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) disertai jaminan Tanah sawah/kosong dengan Sertipikat Hak Milik nomor 1074 atas nama HARDIYANI seluas 2028 m2 yang terletak di Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Kabupaten, Karanganyar;
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 3 dan 4, karena yang menjadi debitur dan pemilik obyek Jaminan sebagaimana dalam perjanjian kredit adalah PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 5, karena TERGUGAT I tidak arogan, dan karena yang menjadi debitur dan pemilik obyek Jaminan sebagaimana dalam perjanjian kredit adalah PENGGUGAT sehingga dalil suami yang di asuransikan adalah tidak berdasar hokum;
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil PENGGUGAT posita angka 6, karena yang menjadi debitur adalah PENGGUGAT sehingga dalil asuransi jiwa terhadap suami PENGGUGAT adalah tidak berdasar hukum, selain itu TERGUGAT I membantah PENGGUGAT tidak mengetahui jumlah sisa hutang, karena TERGUGAT I telah mengetahui jumlah angsurannya dalam jadwal angsuran yang telah diterima PENGGUGAT dan PENGGUGAT juga telah memberikan Surat Pemberitahuan kewajiban tanggal 25 Juli 2017;
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil PENGGUGAT posita angka 7, dikarenakan PENGGUGAT tidak beritikad baik melunasi utang PENGGUGAT, hal ini dibuktikan PENGGUGAT sampai tahap mediasi di pengadilan PERKARA a quo tidak melunasi utang kepada TERGUGAT I.
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil PENGGUGAT posita angka 8, dikarenakan TERGUGAT I tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak ada intimidasi yang dilakukan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, sehingga tuntutan ganti rugi tidak berdasar hukum dan sudah selayaknya ditolak seluruhnya;
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 9 dan 10, karena TERGUGAT I selaku pemegang Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan peringkat pertama Nomor 02133/2016 tanggal 18 April 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganayar, sehingga terhadap kondisi debitur yang wanprestasi Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak menurut hukum untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, sebagaimana Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, berbunyi :
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 11 dan 12, karena TERGUGAT I selaku pemegang hak tanggungan peringkat pertama dilindungi hukum, dan dail PENGGUGAT tersebut tidak sesuai dengan kaedah hukum sebagaimana hal ini didasarkan pada Yurisprudensi MARI No. 394/K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1985 disebutkan bahwa :
“Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang tidak dapat dikenakan conservatoir beslaag”;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka TERGUGAT I mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan memeriksa, mengadili, serta memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan Jawaban TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Subsidair
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dimasukannya sebagai pihak dalam perkara aquo, karena Tergugat II tidak terlibat dalam perbuatan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dalam hal gugatan perbuatan melawan hukum ini;
Bahwa dalam gugatan aquo adalah murni menjadi urusan antara Penggugat dengan Tergugat I;
Bahwa dalam Petitum dan Posita Gugatan Penggugat tidak menjelaskan peran Tergugat II dalam Perkara Aquo, dimana keterlibatan Tergugat II dalam Perkara Aquo?;
Bahwa Perkara Aquo menjadi urusan keperdataan antara Penggugat dengan Tergugat I dalam hal melakukan perbuatan hukum utang piutang dan akibat dari perbuatan hukum tersebut penyelesaiannya ada pada Penggugat dan Tergugat I dan tidak harus melibatkan Turut Tergugat II;
Tergugat II adalah Institusi Pemerintah yang bertugas untuk menjalankan Pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi Pendaftaran Tanah sehingga apabila Gugatan perbuatan melawan hukum yang belum selesai yang saat ini terjadi perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I adalah menjadi urusannya dan tanggung jawabnya sendiri. Dengan masih adanya sengketa atau perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I sedang dalam proses penyelesaian, apabila melibatkan Tergugat II maka gugatan tersebut menjadi Gugatan Prematur;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Surakarta telah menjatuhkan putusan tanggal 31 Oktober 2018 Nomor 83/Pdt.G/2018/PN Skt. yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Menimbang, bahwa kepada Tergugat I yang tidak hadir pada saat putusan dibacakan telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 83/Pdt.G/2018/PN Skt. tanggal 31 Oktober 2018 dengan suratnya bertanggal 5 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 66/Pdt.Bdg/2018/PN Skt. jo 83/Pdt.G/2018/PN Skt. tanggal 07 Nopember 2018 yang dibuat oleh Sunarto, S.H., M.H. Plt. Panitera Pengadilan Negeri Surakarta yang menerangkan bahwa Kuasa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 83/Pdt.G/2018/PN Skt. tanggal 31 Oktober 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding I, II semula Tergugat I, II dengan suratnya masing-masing bertanggal 13 Nopember 2018 dan 23 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat dan Terbanding I, II semula Tergugat I, II dengan relasnya masing-masing betanggal 15 Nopember 2018 dan 23 Nopember 2018 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penggugat sebagai Pembanding tidak mengajukan memori banding sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengetahui apa yang menjadi keberatan Pembanding tersebut, namun demikian Pengadilan Tinggi akan memutus perkara ini berdasarkan fakta yang ada ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 83/Pdt.G/2018/PN Skt. tanggal 31 Oktober 2018, Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar karena Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan dan fakta serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, sehingga Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut untuk selanjutnya diambil alih dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 83/Pdt.G/2018/PN Skt. tanggal 31 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka kepadanya haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang - Undang Nomor 49 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 83/Pdt.G/2018/PN Skt. tanggal 31 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019, oleh kami, Rr. Suryadani S. Adiningrat, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, A.P. Batara R., S.H. dan Eko Tunggul Pribadi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 579/Pdt/2018/PT SMG tanggal 21 Desember 2018, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 31 Januari 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Anggota tersebut, Sri Haryati, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
A.P. Batara R., S.H. Rr. Suryadani S. Adiningrat, S.H., M.H.
Ttd.
Eko Tunggul Pribadi, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Sri Haryati, S.H.
Perincian biaya perkara:
Redaksi ………………….Rp 5.000,00
Meterai…………………...Rp 6.000,00
Pemberkasan………...... Rp139.000,00+
Jumlah………………… Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).