964 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 964 K/PDT.SUS/2010
PT. BALI TURTLE ISLAND DEVELOPMENT (PT. BTID); PENTA OCEAN CONTRUCTION CO.LTD., DKK.
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 964 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Kepailitan mengenai Renvoi Prosedur pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Kepailitan antara :
PT. BALI TURTLE ISLAND DEVELOPMENT (PT.BTID), beralamat di Wisma Dinners Club Lt.3A, Jalan Jend. Sudirman Kav.34, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya YAN APUL,SH. dkk. para Advokat, berkedudukan di Menara Thamrin Lt.21, Suite 2102, Jalan M.H. Thamrin Kav.3, Jakarta 10250, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal September 5 Oktober 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Kepailitan ;
T e r h a d a p :
PENTA OCEAN CONTRUCTION Co. Ltd. beralamat di 2-2-8 Koraku, Bunkuyo, Tokyo 112-8576, Jepang, dalam hal ini di diwakili oleh Kuasanya DR. Hj. ELZA SYARIEF, SH.MH. Advokat dari "Elza Syarief law Office", Jalan Latuharhari No.19 Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 7 September 2009 ;
PT. SURYA PRASUDI UTAMA (SPU), Jalan Gunung Sahari Ancol Raya No.13 Blok C7, Jakarta 14420 ;
JURVIN SIAGIAN, SH.dan EGGA INDRA GUNAWAN, SH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masing-masing Nomor C,HT,05,15-127 dan Nomor : AHU.AH.04,03-44, beralamat di YSA Law Office, Jalan Setiabudi VI No.35 Jakarta Selatan ;
Para Termohon Kasasi dahulu para Termohon Kepailitan ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa Hakim Pengawas telah memberikan laporan di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Sehubungan dengan Resume Perhitungan tagihan Penta Ocean Construction Co. Ltd (Termohon Renvoi I) dan PT. Surya Prasudi Utama (Termohon Renvoi II) yang diajukan pada Rapat Verifikasi tanggal 17 September 2010, Pemohon Renvoi mengajukan tanggapan sebagai berikut :
Dasar Hukum :
Pasal 132 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan :
Debitur pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana ;
Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara beserta alasannya ;
Tagihan Penta Ocean Construction co Ltd (Pemohon Pailit - Kreditur) ;
Dalam permohonan pailit ;
Tagihan Dollar US$. 16,158,683.00 ;
Tagihan Rupiah Rp 796.695.864,00 ;
Dasar Tagihan Perjanjian tanggal 9 Pebruari 2000 ;
Dalam Rapat Pencocokan Piutang tanggal 3 September 2010 ;
Tagihan Dollar US$. 16,158,683.00;
Tagihan Rupiah Rp 796.695.864,00 ;
Tagihan bunga US$. 11,634,251.76 ;
Tagihan bunga Rp 573.621.022,08,00 ;
Total tagihan dalam Rupiah Rp 252.618.447.116,48,00 (kurs tengah US$ dengan Rupiah Rp 9.040,00/DoIlar) ;
Tagihan ini sudah diakui oleh Kurator dan dimuat dalam daftar pencocokan piutang ;
Debitur tidak diminta keterangannya ;
Kurator menyatakan debitur insolvent ;
Kurator tidak menjalankan Undang-Undang (Pasal 178) ;
Bantahan Debitur (PT. BTID) ;
Debitur tidak mempunyai hubungan hukum dengan kreditur ;
PT. BTID hanya mempunyai hubungan hukum dengan Penta-SPU J O (Iihat Agreement 24 Nopember 1995) ;
Tagihan Penta Ocean Construction Co Ltd berdasarkan Agreement tanggal 9 Januari 2000 harus dihubungkan dengan induk perjanjian, yaitu Agreement 24 Nopember 1995, berarti tagihan tersebut adalah tagihan Penta-SPU Jo. Tagihan ini belum jatuh tempo, karena ada 3 syarat harus dipenuhi dan belum dipenuhi, yang dikutip sbb :
It is also further agreed by the Parties that the above amount shall be deemed to be correct and payable subject to the following conditions :
The Parties have agreed that the Contract is assumed to be suspended temporarily starting 30th September 1998, until the political and economic situation in Indonesia will allow the Project to be continued, or until the date mentioned in condition 3) below, which ever is earlier ;
The Parties agree that once conditions conducive to continuation exist, and provided BTID wishes so to continue the Project, POC shall complete the Contract Works, until all phases of work provided in the Contract are completed and secured, as contemplated in the Contract, upon terms and conditions (including the payment schedule of the above figures) to be finalized by the Parties at such time, which terms and conditions shall be as nearly approximate those of the original contract as economic, political and physical circumstances at such time all permit ;
However if until 1St Nopember 2000, BTID still have not resumed e Project, the Parties shall discuss and agree on the further extension of suspension period, or termination of the Contract on terms and conditions acceptable to both parties" ;
Terjemahan adalah sebagai berikut :
Selanjutnya para pihak juga menyetujui bahwa jumlah di atas dianggap benar dan dapat dibayar dengan persyaratan berikut :
Para pihak telah menyetujui bahwa kontrak diasumsikan untuk ditunda sementara waktu mulai tanggal 30 September 1998, sampai situasi politik dan ekonomi di Indonesia akan memungkinkan Proyek dilanjutkan, atau sampai tanggal yang disebutkan pada persyaratan 3) dibawah, mana saja yang lebih dulu ;
Para pihak menyetujui bahwa pada saat kondisi kondusif untuk dilanjutkan, dan dengan syarat BTID menginginkan proyek agar dilanjutkan, POC harus menyelesaikan pekerjaan kontrak, sampai seluruh tahapan dari pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak diselesaikan dan dijamin, sebagaimana dimaksud dalam kontrak, berdasarkan ketentuan dan persyaratan (termasuk jadwal pembayaran jumlah diatas) untuk diselesaikan oleh para pihak pada waktu sedemikian, dimana ketentuan dan persyaratan harus mendekati perkiraan kontrak asli sejauh dimungkinkan menurut keadaan ekonomi, politik dan kenyataan yang ada ;
Namun demikian jika sampai 1 Nopember 2000, BTID masih belum menyelesaikan proyek, para pihak harus berdiskusi dan menyetujui untuk perpanjangan masa penundaan lebih lanjut, atau pengakhiran kontrak berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak ;
Debitur tidak mempunyai hutang Dollar ataupun Rupiah pada Penta Ocean Construction Ltd, karena tidak mempunyai hubungan hukum ;
Bunga tidak pernah diperjanjikan ;
Pasal 134 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur sbb :
"Terhadap bunga atas utang yang timbul setelah putusan pernyataan pailit diucapkan tidak dapat dilakukan pencocokan utang, kecuali dan hanya sejauh dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya" ;
Bukti-bukti yang diajukan semua foto copy ;
Debitur menolak bukti-bukti foto copy kreditur (P-34 s/d P-65) ;
Tagihan Penta Ocean Construction Co Ltd (selaku kreditur) tidak atau tidak pernah dicocokkan oleh kurator pada debitur (PT.BTID) ;
Debitur tidak mengakui tagihan kreditur ;
Keberatan terhadap ucapan kurator, yang menyatakan debitur insolvent, karena bertentangan dengan Undang-Undang Kepailitan ;
Kurator berat sebelah karena tidak mencocokkan piutang kreditur dengan utang debitur dan mengakui piutang kreditur serta mendaftarkan utang debitur pada daftar tetap debitur, tanpa dicocokkan terlebih dahulu ;
Tagihan PT. SPU pada debitur :
Menurut putusan kepailitan :
PT. SPU mempunyai tagihan sebesar Rp 796.695.864,00 kepada PT. BTID ;
Dasar tagihan PT. SPU adalah surat tagihan dari PT. SPU pada debitur ;
Tagihan PT.SPU dalam rapat pencocokan utang ;
Kurator mengakui tagihan PT SPU sebesar Rp 440.000.000,00 (sudah termasuk pajak) dan memasukkannya dalam daftar tetap utang debitur, seolah-olah sudah dicocokkan ;
Bukti yang mendasari tagihan PT. SPU adalah foto copy ;
PT. SPU adalah tagihan pada Penta Ocean Co Ltd. ;
Bantahan Debitur (PT BTID) ;
Debitur tidak mempunyai hutang pada PT. SPU karena tidak mempunyai hubungan hukum ;
Dasar tagihan PT. SPU adalah surat tagihan pada Penta Ocean Construction Co Ltd, bukan tagihan pada PT BTID ;
Bukti yang diajukan oleh PT. SPU adalah foto copy, karena itu ditolak oleh PT. BTID sebagai bukti hukum ;
Tagihan Debitur pada Penta Ocean Construction co Ltd (Kreditur) :
Selama kreditur meninggalkan proyek tanpa secured and secured (sejak tahun 1998 s/d 2010) menimbulkan kerusakan pada proyek akibat erosi dan abrasi dan kerugian timbul pada debitur karena melakukan pemeliharaan (tanggungan kreditur Penta-SPU Jo), kerugian yang dirinci sbb :
Kerugian material sebesar US$. 37,877,673.00
Kerugian Immaterial sebesar US$. 141,978,300.00
Total US$. 179,855,973.00
(bukti terlampir) ;
Tagihan ini tidak diterima oleh kurator dan dan mengakibatkan kurator tidak mengadakan pencocokan utang, tetapi langsung membuat daftar tetap utang kreditur dan mengumumkan debitur insolvent pada tanggal 3 September 2010 ;
Bukti-bukti dan rincian terlampir PR - 1 s/d PR - 9 ;
Kesimpulan :
Debitur tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penta Ocean Co Ltd dan PT. SPU secara sendiri sendiri. (Kreditur yang sah menurut hukum adalah Penta-SPU JO) ;
Kedua kreditur mengajukan bukti-bukti foto copy, tidak sah menurut hukum ;
Seandainyapun ada kewajiban debitur pada Penta-SPU JO, maka kewajiban tersebut belum jatuh tempo ;
Perjanjian antara PT. BTID dengan Penta-SPU JO tidak mengenal penalti bunga dan tidak diperjanjikan dalam perjanjian ;
Kurator berat sebelah ;
Debitur tidak insolvent ;
Permohonan :
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, mohon renvoi, sbb :
PT. BTID tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penta Ocean Co Ltd. Dan PT. SPU secara sendiri-sendiri ;
PT. BTID tidak mempunyai utang pada kredir Penta Ocean Co Ltd dan kreditur lain PT. SPU ;
Menolak bukti-bukti foto copy dari Penta Ocean Co Ltd dan PT. SPU ;
Tanggapan terhadap resume nilai tagihan menurut Penta Ocean Construction co Ltd (Termohon Renvoi I).
P-34 : Memo PT. BTID kepada Penta Ocean, tanggal 17 Pebruari 1998 ;
Tanggapan :
Bahwa bukti ini tidak membuktikan adanya tagihan Penta SPU JO, karena tagihan Penta-SPU JO dalam perkara kepailitan No.42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst didasarkan pada Agreement 9 Pebruari 2000 yang belum jatuh tempo. Berdasarkan perjanjian tersebut, tagihan sebesar US$ 16,158,683.00 dan Rp 896.695.864,00 dapat dibayar dengan 3 persyaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian 9 Pebruari 2000. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Penta SPU JO adalah menyelesaikan pekerjaan sampai "completed and secured" ;
Faktanya sampai saat ini Penta SPU JO tidak pernah menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai completed and secured, padahal PT. BTID sudah memberikan instruksi untuk melanjutkan pekerjaan sesuai dengan surat No.824/YAR/IX/01 tanggal 28 September 2001. Oleh karena bukti tersebut harus dikesampingkan ;
P-37 : Risalah Rapat Proyek PT. BTID yang telah memutus-kan antara lain BTID yang diwakili Bapak Rosana Barack selaku Dirut menyetujui jaminan hak tang-gungan bagi Penta Ocean atas Turtle Island yang ada seluas 75 Ha yang dimiliki oleh BTID, tanggal 1 Mei 1998 ;
Tanggapan :
Bahwa isi dari notulen rapat tentang pemberian hak tanggungan tidak jelas karena ditandatangani oleh Vice President Director PT. Bimantara Citra (Rosano Barack) dan General Manager Penta Ocean Construction Ltd (Mr. Mayasuki Nakamura) sehingga jelas tidak men.gikat PT. BTID. Sedangkan dari pihak Penta Ocean Construction Co Ltd selain tidak meng-atasnamakan Joint Operation juga hanya ditanda tangani oleh General Manager, bukan ditandatangani oleh Direktur yang sah mewakili Penta Ocean Construction Co Ltd. Disamping itu pemberian jaminan atas tanah dianggap sah apabila dituangkan dalam bentuk Hak Tanggungan yang didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional dan didaftarkan Hak Tang-gungannya. Oleh karena tidak pernah dituangkan dalam Hak Tanggungan, maka pemberian jaminan tersebut tidak pernah terjadi Oleh karena itu jelas notulen rapat tersebut harus di kesampingkan ;
P-38 : Risalah Rapat BTID - POC yang telah memutuskan penghentian pekerjaan POC dan POC mengajukan kemajuan pekerjaannya dan meminta pembayaran terhadap bagian dari proyek yang sudah dilaksanakan, tanggal 29 Juli 1998 ;
Tanggapan :
Risalah Rapat ini justru membuktikan Penta Ocean Construction Co Ltd (POC) telah menghentikan pekerjaan site dan memulangkan seluruh peralatannya tanpa persetujuan dari PT. BTID berdasarkan Surat No.1756/BTID/PSJ-BALI//98 tanggal 15 Mei 1998. Dan pada tanggal 11 Juni 1998 melalui surat No.1784/ BTID/PSJ-BALI/98. Bahkan Peta-SPU JO telah mendemobilisasi peralatannya akhir bulan Agustus 1998, dengan alasan adanya ketidakstabilan situasi politik, sosial dan ekonomi. Peralatan tersebut akan diremobilisasi sampai keadaan puluh dan membaik. Pada butir 7 risalah tersebut, POC memberikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan penjagaan lokasi sebagaimana diminta oleh PT. BTID sebelum meninggalkan lokasi. Hal ini sesuai surat Penta SPU JO No.1784/BTID/PSJ-Bali/98 tanggal 11Juni 1998 ;
4. P-39 : Surat PENTA.O-SPU JO ke BTID No : 1887/BTID/PSJBALI/98, perihal Zone 11 - Dredging & Reclamation Work Handover Certificate (Sertifikat serah terima pekerjaan pengurukan dan Reklamasi Zone 11, tanggal 21 September 1998) ;
Tanggapan :
Bahwa surat-surat bukti P- 39, membuktikan PT. BTID tidak pernah menyetujui permintaan Penta-SPU Joint Operation untuk menghentikan pekerjaan, sehingga permintaan penghentian pekerjaan adalah sepihak dari Penta-SPU Joint Operation. Dengan demikian jelas tidak pernah terbukti adanya handover pekerjaan dari Penta-SPU JO kepada PT. BTID ;
5. P-40 : Surat PENTA.O.O-SPU JO ke BTID, perihal Mortgage of Land in Serangan Island zone 11 - Dredging & Reclamation Works kepada Penta Ocean, (Agunan tanah di P. Serangan) tanggal 28 September 1998 ;
Tanggapan :
Bahwa surat ini hanya membuktikan Penta Ocean Construction Co Ltd telah menunjuk kantor Amir Syamsuddin & Partners untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendaftaran hak tanggungan tapi tidak pernah ada tujuan dari PT. BTID serta tidak pernah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan sehingga tidak membuktikan apa-apa sehingga harus dikesampingkan ;
6. P-41 : Surat PENTA.O.O-SPU JO ke BTID, perihal Termination and Release Agreement zone 11 - Dredging & Reclamation Works kepada Penta Ocean, tanggal 30 September 1998 ;
Tanggapan :
Bahwa surat ini justru membuktikan penghentian dan pelepasan pekerjaan pengerukan dan reklamasi Zona 11 adalah merupakan permintaan dari Penta Ocean Construction Co Ltd, yang tidak pernah disetujui oleh PT. BTID ;
Lagi pula bukti P-37 s/d P-41 adalah fotocopy, oleh karena itu harus ditolak. Foto copy bukan bukti sebagai-mana diatur dalam Pasal 1888 KUHPerdata, yang menyatakan "kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya" ;
Disamping itu yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 1 April 1976, No.701 K/Sip/1974 menyatakan "karena Judex Facti mendasarkan keputusannya atas surat-surat fotocopy belaka, yang tidak secara sah dinyata-kan sesuai aslinya, jadi adalah berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah" ;
Selain itu bukti P-41 menjelaskan pengiriman draft termination and release agreement yang dibuat oleh POC untuk direview oleh PT. BTID. Namun tidak ada kesepakatan dan penandatanganan atas perjanjian tersebut, sehingga membuktikan tidak ada terminasi Perjanjian Zone 11 Dredging and Reclamation Works ;
P-42 : Surat BTID No. PSJO-035/BTID-2/WSF/98, perihal Partial Handover Photographs zone 11 - Dredging & Reclamation Works kepada Penta Ocean, tanggal 1 Oktober 1998 ;
Tanggapan :
Surat ini tidak membuktikan adanya utang atau tagihan tapi hanya merupakan tanda terima foto ;
P-43 : Surat PENTA.O.-SPU JO ke BTID, perihal Legal document for Magage of land in Serangan Island zone 11 - Dredging & Reclamation Works kepada Penta Ocean, beserta lampiran yang merupakan surat pengantar atas penyampaian Draft perjanjian pengakuan hutang, Surat kuasa membebankan Hak tanggungan dan akta pemberian hak tanggungan (sebagalmana terlampir) tanggal 5 Oktober 1998 ;
Tanggapan :
Bahwa bukti P-43 baru merupakan draft, yang tidak pernah disetujui oleh PT. BTID, karena dibuat berdasar-kan Notulen rapat yang dilaksanakan antara Bapak Rosano Barack dalam kapasitas selaku Vice President Director PT. Bimantara Citra dengan Mr. Mayasuki Nakamura dalam kapasitas selaku General Manager Penta Ocean Construction Co Ltd, sehingga tidak mengikat PT. BTID. Oleh karena surat itu tidak membuktikan apa-apa, sehingga harus dikesampingkan ;
Lagipula bukti P-43 adalah fotocopy, oleh karena itu harus ditolak. Fotocopy bukan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 KUHPerdata, yang menyatakan "kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya" ;
Disamping itu yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 1 April 1976, No.701 K/Sip/1974 menyatakan "karena Judex Facti mendasarkan keputusannya atas surat-surat fotocopy belaka, yang tidak secara sah dinyatakan sesuai aslinya, jadi adalah berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah" ;
9. P-44 : Surat BTID No.044/BTID-2/DIR-HW/98, perihal Taking over the site zone 11 - Dredging & Reclamation Works kepada Penta Ocean, yaitu penyerahan lokasi Operasi gabungan Penta - SPU berdasarkan bukti P.39 tanggal 7 Oktober 1998 ;
Tanggapan :
Bahwa surat yang ditulis Bapak Hendro Wardoyo justru membuktikan karena Penta ocean Construction memaksakan kehendaknya untuk menyerahterimakan pekerjaan secara sepihak, karena Penta Ocean Construction telah meninggalkan lokasi maka PT. BTID menegaskan bahwa PT. BTID menyatakan pekerjaan Penta-SPU JO belum selesai ;
10. P-46: Risalah Rapat, BTID zona 11, pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang telah menyepakati penghentian pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dengan menyerahkan dokumen-dokumen berkaitan dengan hal tersebut beserta progress pembayaran No.10 dan jumlah telah diisi ber-dasarkan apa yang telah disepakati bersama pada bukti P.59, tanggal 12 Oktober 1998 ;
Tanggapan :
Bahwa PT. BTID tidak pernah mengadakan kesepakatan dengan Penta-SPU Joint Operation untuk menghentikan proyek, sehingga penghentian proyek justru Penta-SPU Joint Operation merupakan tindakan secara sepihak, karena peristiwa kerusuhan Mei 1998. Tindakan secara sepihak dari Penta-SPU Jo tersebut dilakukan dengan alasan untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya. Padahal kerusuhan hanya terjadi di Jakarta sementara di Bali aman-aman saja ;
Lagi pula bukti P-46 adalah fotocopy, oleh karena itu harus ditolak. Fotocopy bukan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 KUHPerdata, yang menyatakan "kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya" ;
Disamping itu yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 1 April 1976, No.701 K/Sip/1974 menyatakan "karena Judex Facti mendasarkan keputusannya atas surat-surat fotocopy belaka, yang tidak secara sah dinyata-kan sesuai aslinya, jadi adalah berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah" ;
11.P-48 : Surat PENTA.O.O-SPU JO ke BTID, perihal Zone 11 - Dredging & Reclamation Works Breakdown of Sum Payable from BTID to POC kepada Penta Ocean, tanggal 20 Nopember 1998 ;
12.P-49 : Surat PT. BTID kepada Mr. N. Nakamura Penta Ocean ;
13.P-50 : Surat BTID kepada Mr. N. Nakamura Penta Ocean, perihal Schedule of meeting finalize contract, tanggal 11 Desember 1998 ;
Tanggapan :
Bahwa bukti P-48 s/d P-50 tidak membuktikan apa-apa, hanya merupakan proses negosiasi tagihan, namun negosiasi ini belum selesai. Karena pada akhirnya PT. BTID dengan Penta Ocean Construction Co Ltd, menandatangani perjanjian tanggal 9 Pebruari 2000, yang mengatur tentang tagihan Penta Ocean Construction Co Ltd yang dibayarnya tagihan tersebut digantungkan pada persyaratan, diantaranya pekerjaan harus diselesaikan sampai completed and secured ;
Selain itu bukti-bukti tersebut adalah fotocopy, oleh karena itu harus ditolak. Fotocopy bukan bukti sebagai-mana diatur dalam Pasal 1888 KUHPerdata, yang menyatakan "kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya" ;
Disamping itu yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 1 April 1976, No.701 K/Sip/1974 menyatakan "karena Judex Facti mendasarkan keputusannya atas surat-surat fotocopy belaka, yang tidak secara sah dinyatakan sesuai aslinya, jadi adalah berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah” ;
14.P-51 : Surat PT. BTID, perihal Zone 11 - Dredging & Reclamation Works kepada Penta Ocean Up. Mr, N. Nakamura., tanggal 1.9 Mei 1999 ;
Tanggapan :
Bahwa bukti P-51 membuktikan niat baik PT. BTID untuk melanjutkan proyek apabila situasi politik dan moneter membaik ;
15.P-52 : Surat PT. BTID, perihal Memorandum of Agreement kepada Penta Ocean Up. Mr, N. Nakamura., tanggal 18 Oktober 1999 ;
16.P-53 : Surat PT. BTID, perihal Agreement kepada Penta Ocean Up. Mr, N. Nakamura tanggal 22 Desember 1999 ;
17. P-54 : Surat PENTA.O-SPU JO ke BTID, perjanjian Zone 11 pe-kerjaan pengerukan dan Reklamasi, tanggal 5 Januari 2000 ;
18. P-55 : Surat PT. BTID, perihal Agreement kepada Penta Ocean Up. Mr, N. Nakamura., tanggal 24 Januari 2000 ;
19. P-56 : Surat PENTA O-SPU JO PT. BTID No.PJKT/BTI/00MN/ L002 ke BTID, perjanjian Zone 11 pekerjaan pengerukan dan reklamasi, tanggaI 25 Januari 2000 ;
20. P-57 : Surat PT. BTID perihal Agreement kepada Penta Ocean Up. Mr. N. Nakamura, tanggal 2 Pebruari 2000 ;
21. P-58 : Surat PENTA.-SPU JO No. P/JKT/BTI/00-MN/L004 ke BTID, penandatanganan perjanjian, tanggal 8 Pebruari 2000 ;
Tanggapan :
Bahwa bukti P-52 s/d P-58 hanya membuktikan korespondensi negosiasi mengenai tagihan Penta-SPU JO, sebelum akhirnya ditandatangani Perjanjian tanggal 9 Pebruari 2000, yang mensyaratkan pekerjaan harus di-selesaikan secara "completed and secured" ;
22.P-59 : Summary of Progress Statement antara PT. BTID dan Penta-SPU Joint Operation ;
Tanggapan :
Bahwa bukti P-59 adalah berupa ringkasan sepihak dari tagihan Penta-SPU JO, yang kemudian tagihan tersebut disepakati mengenai penghitungan kembali jumlah dan syarat-syarat atas jumlah tagihan tersebut, untuk diangggap benar dan dapat dibayar dalam Perjanjian 9 Pebruari 2000, diantaranya adalah persyaratan agar pekerjaan diselesaikan sampai "completed and secured";
23.P-60 : Perjanjian antara BTID dengan PENTA OCEAN Construction tanggal 9 Pebruari 2000 ;
Tanggapan :
Bahwa sesuai dengan permohonan kepailitan yang diaju kan oleh Penta Ocean Construction Co Lt, permohonan didasarkan pada Perjanjian tanggal 9 Pebruari 2000. Tagihan Penta-SPU JO kepada BTID belum jatuh tempo, karena berdasarkan perjanjian tersebut, tagihan dari PT. Penta-SPU JO sebesar US$ 16,158,683.00 dan Rp 796.695.864,00 dapat dibayar dengan syarat sebagai-mana disebutkan dalam syarat Perjanjian 9 Pebruari 2000 (3 syarat). Salah satu persyaratan tersebut adalah apabila seluruh tahapan pekerjaan yang disepakati dalam Perjanjian "Zone-11 - Dredging and Reclamation Works", tertanggal 24 Nopember 1995, diselesaikan oleh Penta-SPU JO dan dijamin oleh Penta-SPU JO ("completed and secured') ;
Kenyataannya, sampai saat ini, Penta-SPU JO tidak pernah menyelesaikan pekerjaannya, meskipun PT. BTID sudah pernah memberikan instruksi kepada Penta-SPU JO, untuk melanjutkan pekerjaan, sesuai dengan surat dari kuasa PT. BTID No.8824/YAR/IX/01, tanggal 28 September 2001 ;
24.P-61 : Surat PENTA.O-SPU JO No. P/JKT/BTI/00-MN/L023 ke PT. BTID, perihal Revisi perjanjian Zone 11 pekerjaan pengerukan dan reklamasi, tanggal 11 Nopember 2000 ;
Tanggapan :
Bukti P-61 adalah merupakan usulan dari Penta -SPU JO agar perjanjian Zone 11 direvisi, namun usulan tersebut tidak pernah disetujui oleh PT. BTID ;
25.P-62 : Surat BTID ke PENTA.O-SPU JO Zona 11, pekerjaan pengerukan dan reklamasi, tanggal 17 Nopember 2000 ;
26.P-63 : Surat BTID ke PENTA.O-SPU JO Zona 11, pekerjaan pengerukan dan reklamasi, tanggal 31 Januari 2001 ;
Tanggapan:
Bahwa bukti P-62 s/d P-63 justru membuktikan bahwa PT. BTID telah meminta agar Penta-SPU Joint Operation melanjutkan pekerjaan pengerukan dan reklamasi, sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian tanggal 9 Pebruari 2000, namun Penta-SPU Joint Operation tidak mau melanjutkan pekerjaan tersebut, sehingga Penta-SPU Joint Operation melakukan wanprestasi ;
27.P-64 : Surat PENTA O-SPU JO PT. BTID No.PJKT/BT/01MN/L001 ke BTID, perihal Revised Agreement Zone 11 pekerjaan pengerukan dan reklamasi, tanggal 1 Mei 2001;
Tanggapan :
Bahwa bukti P-64 tidak membuktikan apa-apa, karena permintaan Penta-SPU Joint Operation untuk merevisi Agreement Zone 11 pekerjaan pengerukan dan reklamasi, tidak pernah terealisasi ;
Lagi pula bukti P-64, adalah fotocopy, oleh karena itu harus ditolak. Fotocopy bukan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 KUHPerdata, yang menyatakan "kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya" ;
Disamping itu yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 1 April 1976, No.701 K/Sip11974 menyatakan "karena Judex Facti mendasarkan keputusannya atas surat-surat fotocopy belaka, yang tidak secara sah dinyata-kan sesuai aslinya, jadi adalah berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah" ;
28.P-65 : Surat PT. BTID, perihal Agreement kepada Penta Ocean Up. Mr. N. Nakamura, tanggal 28 Mei 2001 ;
Tanggapan :
Bahwa surat ini hanya merupakan usulan dan tidak pernah terealisasi, sehingga harus dikesampingkan ;
Tanggapan terhadap resume nilai tagihan menurut PT. Surya Prasudi Utama (Termohon Renvoi II) :
Lampiran 1 : Tagihan CV. Surya Prasudi Utama tanggal 24
September 1998 No.002/SPU/BTID/QI/IX/1998 tentang Progress Payment for BTID Zone III Dredging and Reclamation Project ;
Tanggapan :
Bahwa tagihan CV Surya Prasudi Utama sebesar Rp 440.000.000,00 ditujukan kepada Penta-SPU Joint Operation bukan ditujukan kepada PT. BTID, sehingga sangat beralasan ditolak ;
Lampiran 2 : Handover Agreement tanggal 1 Oktober 1998 dari CV SPU kepada PT. SPU ;
Tanggapan:
Handover agreement ini tidak ada kaiatan dengan PT. BTID karena dibuat antara CV SPU dan PT. SPU, sehingga harus ditolak ;
Lampiran 3 : Surat Announcement PT. SPU tanggal 4 Oktober 1998 No. 001 /SPU/POC/LI/X/1998 ;
Lampiran 4 : Surat Outstanding Invoice PT. SPU tanggal 14 Januari 1999 No.001/SPU/POC/Lf/01/1999 kepada Penta Ocean Construction Co. Ltd Jakarta ;
Lampiran : Surat PT. SPU tanggal 29 Nopember 1999 No. 002/SPU-POC/LI/XI/1999 kepada Penta-Ocean Construction Co Ltd tentang Outstanding Invoice ;
Lampiran 6 : Surat PT. SPU tanggal 5 Januari 2000 No. 001/SPU-POC/LI/01/2001 kepada Penta-Ocean Construction Co Ltd tentang Outstanding Invoice ;
Lampiran 7 : Surat PT. SPU tanggal 9 Januari 2001 No. 001/SPU-POC/LI/01/2001 kepada Penta-Ocean Construction Co Ltd tentang Outstanding Invoice ;
Lampiran 8 : Surat PT. SPU tanggal 7 Januari 2002 No. 001/ SPU-POC/LI/01/2002 kepada Penta-Ocean Construction Co Ltd tentang Outstanding Invoice ;
Lampiran 9 : Surat Outstanding Invoice PT. SPU tanggal 15 Januari 2003 No.001/SPU-POC/LI/01/2003 kepada Penta-Ocean Construction Co Ltd Jakarta ;
Tanggapan :
Bukti lampiran nomor 3 sampai dengan 9, membuktikan bahwa sama sekali tidak ada hubungan hukum antara PT. SPU dengan PT. BTID karena semua invoice ditujukan kepada Penta Ocean Construction Co Ltd. ;
Lampiran 10 : Surat PT. SPU tanggal 6 Januari 2004 No. 001/ SPU-POC/LI/01/2004 kepada Penta-Ocean Construction Co Ltd tentang Outstanding Invoice ;
Lampiran 11 : Surat PT. SPU tanggal 10 Januari 2005 No. 001/ SPU-POC/LI/01/2005 kepada Penta-Ocean Construction Co Ltd tentang Outstanding Invoice ;
Lampiran 12 : Minutes of Meeting tanggal 3 Nopember 2008 ;
Lampiran 13 : Payment progress PT. SPU kepada Penta Ocean Construction Co Ltd tanggal 29 Nopember 2008 ;
Lampiran 14 : Payment progress PT. SPU kepada Penta Ocean Construction Co Ltd tanggal 1 Desember 2008 ;
Lampiran 15 : Payment progress PT. SPU kepada Penta Ocean Construction Co Ltd tanggal 29 Nopember 2008 ;
Lampiran 16 : Payment progress PT. SPU kepada Penta Ocean Construction Co Ltd tanggal 10 Desember 2008 ;
Lampiran 17 : Minutes of Meeting tanggal 11 Desember 2008 ;
Tanggapan :
Lampiran 18 : Surat Kuasa No.001/SK/SPU/I/2009 tanggal 5 Januari 2009 dari Stephen Janong kepada Rufinus Hotmaulana, SH., MM., MH. ;
Tanggapan :
Surat Kuasa ini ditandatangani oleh Stephen Janong sebagai pribadi untuk melakukan penagihan kepada Penta Ocean Construction CO. Ltd, sehingga tagihan PT. SPU jelas ditujukan kepada Penta Ocean Construction Co Ltd. Bukan kepada PT. BTID ;
Lampiran 19 : Surat teguran/somasi I dari Kuasa Hukum SPU kepada BTID perihal penagihan kewajiban BTID kepada SPU, tanggal 8 Januari 2009 ;
Lampiran 20 : Surat tegoran/somasi tanggal 27 Januari 1999 kepada BTID perihal tegoran/somasi II/terakhir ;
Tanggapan :
Bahwa surat ini jelas merupakan rekayasa PT. SPU untuk mengoceh majelis seolah-olah PT. SPU adalah kreditur lain dari PT. BTID. Padahal dari invoice-invoice di atas jelas ditujukan kepada Penta Ocean Construction Co Ltd, bukan ditujukan kepada PT. BTID. Lagi pula PT. BTID tidak pernah menerima somasi No.001 A/P/RHH/I/09 tanggal 8 Januari 2009 dan No.003 A/P/RHH/I/2009 tanggal 27 Januari 2009, dari kuasa hukum PT. SPU. Hal ini sudah ditegaskan oleh PT. BTID pada waktu PT. BTID menjawab surat somasi dari kuasa hukum PT. Prasudi Utama yaitu melalui surat No. 793/YAR-BT/V/10, tanggal 10 Mei 2010, yang pada intinya menolak tagihan PT. SPU tersebut, dan meminta klarifikasi dasar hukum tagihan PT. SPU. Surat Kuasa hukum PT. BTID tersebut tidak pernah ditanggapi oleh kuasa hukum PT. SPU hingga tiba tiba diajukan permohonan pailit oleh Penta Ocean Construction Co Ltd dan PT. SPU disebutkan sebagai kreditur lain ;
Bahwa PT. BTID tidak pernah mempunyai hubungan bisnis apapun dengan PT. SPU. Hubungan bisnis yang ada hanya karena adanya Perjanjian Joint Operation antara Penta-SPU Joint Operation sesuai dengan perjanjian tanggal 24 Nopember 1995 ;
Lampiran 21 : Minutes of meeting yang dibuat antara Penta Ocean Construction Co Ltd dengan PT. SPU membicarakan tagihan PT. SPU kepada Penta Ocean Construction Co Ltd. sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah) ;
Tanggapan :
Minutes of meeting jelas membuktikan bahwa pertemuan diadakan oleh Penta Ocean Construction Co Ltd dengan PT. SPU, tidak melibatkan PT. BTID. Jadi bukti ini tidak ada relevansinya dengan PT. BTID ;
Lampiran 22 : Surat teguran/somasi III dari Kuasa Hukum SPU kepada BTID perihal Somasi III tanggal 26 April 2010 ;
Tangggapan :
Bahwa surat ini jelas merupakan rekayasa kuasa hukum PT. SPU untuk mengecoh majelis seolah-olah ada kreditur lain dari PT. BTID yaitu PT. SPU. PT. BTID tidak pernah menerima somasi No.001 A/P/RHH /l/09 tanggal 8 Januari 2009 dan No.003 A/P/RHH/1/ 2009 tanggal 27 Januari 2009, dari kuasa hukum PT. SPU. Hal ini sudah ditegaskan oleh PT. BTID pada waktu PT. BTID menjawab surat somasi dari kuasa hukum PT. SPU yaitu melalui surat No.793/YAR-BT/ V/10, tanggal 10 Mei 2010, yang pada intinya menolak tagihan PT. SPU tersebut, dan meminta klarifikasi dasar hukum tagihan PT. SPU. Surat PT. BTID tidak pernah ditanggapi oleh PT. SPU hingga tiba tiba diajukan permohonan pailit oleh Penta Ocean Construction Cc Ltd dan PT. SPU disebutkan sebagai kreditur lain ;
Bahwa PT. BTID tidak pernah mempunyai hubungan bisnis apapun dengan PT. SPU. Hubungan bisnis yang ada hanya karena adanya Perjanjian Joint Operation antara Penta-SPU Joint Operation sesuai dengan perjanjian tanggal 24 Nopember 1995 ;
Lampiran 23 : Surat jawaban dari Kuasa Hukum BTID kepada SPU perihal jawaban Somasi SPU kepada BTID, tanggal 10 Mei 2010 ;
Tanggapan :
Surat ini adalah jawaban dari kuasa hukum PT. BTID atas somasi dari kuasa hukum PT. SPU, untuk meminta PT. BTID untuk menyelesaikan kewajiban sebesar Rp 800.000.000,00 PT. BTID telah menanggapi surat tegoran PT. SPU tersebut dan dengan tegas menyatakan menolak tagihan PT. SPU serta meminta klarifikasi dasar tagihan PT. SPU. Namun surat kuasa hukum PT. BTID tersebut tidak pernah ditanggapi oleh kuasa hukum PT. SPU. Hal ini membuktikan adanya rekasaya yang dibuat oleh Penta Ocean Construction Co Ltd untuk menciptakan kreditur lain ;
Lampiran 24 : Surat Kuasa PT. SPU No.001/SK/SPU/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, kepada DR. RUFINUS HOTMAULANA, SH, MM, MH, perihal untuk melaku-kan penagihan dan ikut masuk dalam perkara kepailitan No.42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 16 Juni 2010 ;
Tanggapan :
Bahwa Surat Kuasa PT. SPU ditandatangani Stephen Janong yang menjabat sebagai Koordinator Proyek, sehingga jelas tidak berwenang mewakili PT. SPU. Dengan demikian Surat Kuasa tersebut tidak sah. Oleh karena Surat Kuasa tersebut tidak sah maka sudah kuasa PT. SPU, kepada Sdr. DR. Rufinus Hotmaulana Hutahuruk, SH, MM, MH untuk mewakili PT, SPU untuk melakukan penagihan serta masuk dalam perkara kepailitan No. 42/Pailit/2010/ PN. Niaga. Jakarta Pusat, harus ditolak ;
Lampiran 25 : Surat Kuasa No.005/SK/SPU//VIII/2010 tanggal 2 Agustus 2010 adalah Surat kuasa PT. SPU kepada DR. Rufinus Hotmaulana, SH, MM, MH, dkk intinya adalah membela hak dalam proses kepailitan ;
Tanggapan :
Surat Kuasa tersebut ditandatangani oleh Stephen Janong mengaku sebagai Direktur PT. SPU, namun di dalam Anggaran Dasar yang dibuat dihadapan Notaris Winanto Wiryomartani, tidak terdapat nama Stephen Janong sebagai direktur atau direktur Utama PT. SPU (Periksa lampiran 26) ;
26.Lampiran 26 : Anggaran Dasar PT. SPU dibuat dihadapan Notaris/ PPAT Winanto Wiryomartani, SH. ;
Tanggapan :
Bahwa dalam Anggaran Dasar ini tidak terdapat nama Stephen Janong sebagai direktur PT. Surya Prasudi Utama, sehingga Stephen Janong tidak berwenang mewakili PT. SPU dan memberikan kuasa kepada DR. Rufinus Hotmaulana Hutahuruk, SH, MM, MH untuk mewakili PT. SPU sebagai kreditur lain dalam perkara kepailitan No.42 ;
27. Lampiran 27 : Berita Acara PT. SPU dibuat oleh Notaris/PPAT Winanto Wiryomartanai, SH. ;
Tanggapan :
Tidak dapat memberikan tanggapan karena tidak terbaca (fotocopy kabur) ;
Menimbang, bahwa atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon (Debitor), Kreditor-I (PT. Penta Ocean Contruction Co.Ltd.) telah memberikan tanggapan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa sebelum diajukan tanggapan atas permohonan sidang Renvoi dari PT. BTID (dalam pailit) perlu disampaikan fakta-fakta tentang itikad buruk dari Pemohon (PT. BTID dalam Pailit) dimana pengajuan permohonan sidang Renvoi hanya lah suatu upaya untuk menguIur-nguIur waktu saja ;
Pada prinsipnya PT. BTID (dalam pailit) sama sekali tidak mau menjalani isi Putusan No.42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, sehingga tidak mau kooperatif dengan Kurator yang ditunjuk dalam putusan tersebut untuk pemberesan hutang PT. BTID dalam pailit ;
Hal ini dapat dilihat dari :
Dalam Memori Kasasi dari PT. BTID (dalam pailit) tertulis suatu fitnah yang sangat mendiskreditkan Majelis Hakim yang menangani perkara ini beserta Penta Ocean Construction Co. Ltd, seolah-olah telah terjadi kolusi. Padahal sebagai pengetahuan umum bahwa Pemohon adalah perusahaan asing (Jepang) adalah yang sangat mustahil melakukan tindakan seperti itu ;
Kata kata dari Memori Kasasi dalam pro Memori halaman 2 tertulis : “Majelis Pengadilan Niaga sudah di set terlebih dahulu oleh Pemohon, sehingga ketahuan siapa majelisnya dan siapa Hakim Pengawasnya, pada waktu perkara didaftar" (bukti L-1) ;
Bahwa belum puas melakukan fitnah tersebut, ternyata pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2010 jam 23.00 WIB, sudah ada berita pailitnya PT. BTID dalam berita Metro Realitas di Metro TV, yang pada intinya hanyalah menyudutkan Penta Ocean Construction Co. Ltd dan Majelis Hakim yang memutus perkara ini. Hal ini dapat terjadi karena Bpk. Surya Paloh pemilik Metro TV adalah salah satu pemegang saham PT. BTID. Dalam berita tersebut menyatakan bahwa kreditur hanya 1 (satu) saja yaitu Penta-SPU Jo, padahal PENTA-SPU Jo bukan badan hukum. Yang jelas telah terbukti minimal kreditur PT. BTID (dalam paiIit) adalah :
Penta Ocean Constructions Co. Ltd. ;
PT. Surya Prasudi Utama ;
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur di Denpasar (bukti L.2) ;
Sesuai laporan dari Kurator kepada Ibu Hakim Pengawas, terbukti PT. BTID dalam pailit tidak kooperatif dan cenderung menghalang-halangi kerja Kurator untuk melakukan pemberesan harta pailit PT. BTID (dalam pailit) (bukti L-3) ;
Bahwa pada acara sidang pencocokan piutang oleh Kurator yang kedua yaitu pada tanggal 17 September 2010, salah satu kuasa hukum PT. BTID dalam pailit dihadapan umum telah menyatakan dengan keras bahwa Kurator telah berpihak dan tidak netral serta menyudutkan Kurator seperti bagaimana menyudutkan Majelis Hakim yang memutus perkara ini baik dalam tulisan Memori Kasasi maupun dalam berita "Metro Realitas" di Metro TV ;
Bahwa di dalam pencocokan piutang oleh Kurator didampingi oleh Ibu Hakim Nani Indrawati, SH., M.Hum., sebagai hakim pengawas yang telah bersidang 2 (dua) kali yaitu tanggal 6 September 2010 dan tanggal 17 September 2010 telah ditawarkan perdamaian ternyata PT. BTID dalam pailit tetap menolak untuk melakukan perdamaian dan tetap bersikukuh bahwa PT. BTID tidak dalam pailit yang mana sedang menjalani kasasi di MARI ;
Secara prosedural hukum positif, dalam suatu proses kepailitan, harta pailit dianggap berada dalam keadaan tidak mampu membayar jika :
Dalam rapat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian atau ;
Jika perdamaian yang ditawarkan telah ditolak, atau ;
Pengesahan perdamaian tersebut dengan pasti telah di tolak, (Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan) ;
Dilihat dari keseluruhan proses kepailitan, mulai dari jatuhnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga (tingkat pertama), maka tahap yang dinamakan insolvensi dari PT. BTID sudah berada dalam keadaan insolvensi. Demi hukum terjadi insolvensi jika tidak terjadi perdamaian dan harta pailit dalam keadaan tidak mampu membayar seluruh hutang yang wajib dibayar oleh PT. BTID dalam pailit ;
Akibat hukum dari insolvensi adalah harta pailit segera di eksekusi dan dibagi ;
Bahwa terhadap perhitungan Kurator atas nilai hutang PT. BTID (dalam pailit) berdasarkan bukti-bukti asli tagihan yang diajukan oleh para Kreditur. Kemudian atas perhitungan tersebut para Kreditur sudah setuju dan menanda tangani hasil perhitungan yang diajukan Kurator tersebut ;
Pihak PT. BTID (dalam pailit) menolak melaksanakan tagihan tersebut dengan alasan bahwa PT. BTID (dalam pailit) belum memiliki hutang karena sesuai perjanjian tanggal 9 Pebruari 2000 nilai tersebut belum wajib dibayar karena ada persyaratan yang belum terpenuhi oleh Penta Ocean Construction Co. Ltd.;
Seluruh bantahan-bantahan tersebut sama persis dalam jawaban memori kasasinya dan terlihat bahwa PT. BTID ingin melakukan eksaminasi atas putusan Majelis Hakim dalam tingkat pertama ;
Jadi Pengajuan sidang Renvoi tersebut, bukanlah untuk mencocokkan nilai piutang karena pihak PT. BTID (dalam pailit) tidak pernah memberikan data-data nilai yang mana yang benar melainkan sama sekali merasa tidak memiliki kewajiban, dan seolah-olah dalam putusan tingkat pertama adalah salah (tidak benar) ;
Jadi sidang renvoi yang diajukan oleh PT. BTID (dalam pailit) hanyalah bertujuan untuk mengulur-ngulur waktu saja dan tidak beritikad baik untuk membayar kewajibannya ;
Adapun nilai piutang Penta Ocean Construction Co.Ltd. adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam rapat pencocokan piutang oleh Kurator PT. BTID (dalam pailit) tanggal 6 September 2010 yang dihadiri oleh Ibu Hakim Pengawas yaitu Ibu Nani Indrawati, SH.. M.Hum telah disetujui oleh Kreditur Penta Ocean Construction Co. Ltd. atas atas tagihan yang diakui Kurator bahwa tagihan Penta Ocean Construction Co. Ltd adalah US$ 16,158,683.00 (enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh tiga Dollar Amerika) + Rp 796.695.864,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh empat Rupiah) dengan pembayaran bunga tagihan sesuai Pasal 1767 KUHPerdata Jo. Staatblad No.22 Tahun 1848 yaitu US$ 11,634,251.76 (sebelas juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh satu poin tujuh puluh enam Dollar Amerika) dan Rp 573.621.022,08 (lima ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua puluh satu ribu dua puluh dua koma delapan Rupiah) ;
Total tagihan menjadi US$ 27,792,934.76 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat poin tujuh puluh enam Dollar Amerika) dan Rp 1.370.316.886,08 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh enam Rupiah koma delapan perak). Dengan kurs tengah Bank Indonesia Rp 9.040,00/US$ maka nilai tagihan Penta Ocean Construction Co. Ltd adalah Rp 252.618.447.116,48 (dua ratus lima puluh dua miliar enam ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu seratus enam belas koma empat puluh delapan Rupiah). Tagihan tersebut telah disetujui dan ditanda tangani oleh kuasa hukum Penta Ocean Construction Co. Ltd, demikian juga tagihan PT. Surya Prasudi Utama (SPU) dan tagihan kantor pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur, juga sudah setuju dan menandatangani tagihan tersebut di rapat tersebut ;
Hanya pihak debitur menolak membayar tagihan karena tidak mengakui memiliki hutang kepada Penta Ocean Construction Co. Ltd dan tidak pernah juga mengajukan perdamaian ataupun penghitungan pencocokkan tagihan tersebut, malahan telah meminta tagihan perawatan areal PT. Bali Turtle Island Development kepada Penta Ocean Construction Co. Ltd secara melawan hukum, karena tidak memiliki kualitas bertindak sebagai PT. Bali Turtle Island Development melainkan harus dilakukan oleh curator ;
Adapun resume nilai tagihan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa bermula dari surat Paul Himawan (Presiden Direktur PT. BTID) kepada Penta Ocean Construction Co. Ltd tanggal 17 Pebruari 1998 yang isinya :
Bermula PT. Bali Turtle Island Development mengalami kesulitan dana untuk meneruskan proyek karena mendapat dampak dari krisis moneter, maka pada tanggal 17 Pebruari 1998 Paul Himawan sebagai Presiden Direktur PT. BTID menulis surat Kepada Penta Ocean Construction Co. Ltd. yang isinya antara lain :
“Untuk mengkonfirmasi diskusi kita kemarin, BTID meminta Penta Ocean untuk menyediakan investor untuk pembiayaan proyek bagi pembayaran kemajuan pekerjaan yang belum dibayarkan. Tanpa pengaturan tersebut, tidak mungkin untuk melanjutkan proyek. Saya menantikan jawaban menggembirakan dari anda" ;
vide Bukti P-34 dan diperkuat dengan kesaksian Wong Sing Fang dan Takeshi Tachibana ;
Sesuai notulen rapat antara PT. Bali Turtle Island Development dan Penta Ocean Construction Co. Ltd. tanggal 1 Mei 1998 vide Bukti P-37 yang isinya antara lain :
Bapak Rosano Barack sebagai Presiden Direktur PT. BTID menyetujui memberikan jaminan hak tanggungan bagi Penta Ocean Construction Co. Ltd. atas Turtle Island yang ada dengan luas 75 Ha, yang kini dimiliki oleh BTID ;
Bapak Rosano Barack menyatakan BTID akan membayarkan kepada Penta Ocean sebagai prioritas pertama, namun penyerahan Real Estate harus disetujui kedua belah pihak (Penta Ocean dan BTID) diperkuat dengan saksi Wong Sing Fang dan Takeshi Tachiban serta vide Bukti P-38, Bukti P-39, Bukti P-40, Bukti P-41, Bukti P-42, Bukti P-43 ;
Bahwa telah sepakatnya proyek dihentikan sampai PT. Bali Turtle Island Development mendapatkan investor untuk membiayai dan melanjutkan proyek tersebut dan atas tagihan belum dibayar oleh PT. Bali Turtle Island diberikan jaminan hak tanggungan tanah milik PT. Bali Tustle Island Development, maka pada tanggal 7 Oktober 1998 dilakukan serah terima pekerjaan dari Penta Ocean Construction Co. Ltd. kepada PT. Bali Turtle Island Development sesuai Bukti P-44 dimana Hendro Wardoyo (Direktur PT. BTID) menulis surat pada intinya sebagai berikut :
“Terima kasih atas surat anda tanggal 30 September 1998 hal Pengajuan penghentian dan pelepasan pekerjaan pengerukan dan reklamasi Zona 11 ditambah Nomor POC/BTID/X/98 tanggal 5 Oktober 1998 hal : Dokumen untuk tanah aquo di Pulau Serangan. Kami sedang mengulas semua hal yang berkaitan dengan perincian jumlah yang harus dibayarkan dari BTID ke POC baik berdasarkan kontrak maupun perhitungan" ;
Notulen rapat tanggal 12 Oktober 1998 antara PT. Bali Turtle Island Development dan Penta Ocean Construction Co. Ltd. telah disepakati vide Bukti P-46 antara lain :
BTID setuju untuk mempercepat a) Perjanjian penghentian dan pelepasan dan b) dokumen-dokumen legal untuk agunan tanah BTID di Bali. Dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan sebelumnya ke BTID oleh Penta Ocean ;
Setelah item 2 dan 3, kedua belah pihak akan melakukan negosiasi dan menyepakati jumlah akhir kontrak sesegera mungkin, diperkuat dengan Bukti P-48, Bukti P-49, Bukti P-50 ;
Bahwa berdasarkan surat dari PT. Bali Turtle Island Development tanggal 19 Mei 1999 yang ditanda tangani Sumanto Hartanto sebagai Direktur menyatakan pada intinya (vide Bukti P-51) ;
"Sehubungan dengan krisis moneter dan politik yang tak terduga, BTID dan Penta Ocean sepakat untuk menunda pekerjaan untuk sementara waktu. BTID memiliki niat untuk tetap menuntaskan proyek bila situasi politik dan moneter di negeri ini membaik dan beberapa bulan mendatang" ;
Bahwa berdasarkan surat dari PT. Bali Turtle Island Development yang ditandatangani Sumanto Hartanto sebagai Direktur tanggal 18 Oktober 1999 yang terungkap bahwa yang di demo adalah PT. Bali Turtle Island Development bukan Penta Ocean Construction Co. Ltd. vide Bukti P-52, yang isinya antara lain :
“Maaf atas tertundanya membalas kepada anda mengenai perihal tersebut di atas. Kami harus tergesa-gesa meninggalkan kantor pada hari ini kantor tutup karena adanya demonstrasi di depan kantor kami. Kami telah mengulas draft yang dikirim oleh Bapak Takeshi tentang memo perjanjian dan pada dasarnya menyetujui isinya" ;
Bahwa surat PT. Bali Turtle Island Development kepada Penta Ocean Construction Co. Ltd. tanggal 22 Desember 1999 vide Bukti P-53 yang isinya antara lain, "Berikut ini revisi perjanjian untuk nilai yang belum dibayarkan dalam hai-hal terkait Iainnya pada kontrak pengerukan dan reklamasi kami dengan perusahaan anda" ;
Hal tersebut diperkuat dengan Bukti P-54, Bukti P-55, Bukti P-56, Bukti P-57, Bukti P-58 dan kesaksian di bawah sumpah dari Wong Sing Fang dan Takeshi Tachibana ;
8. Bahwa atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penta Ocean Construction Co. Ltd. dan PT. Surya Prasudi Utama dibuatkan Summary of Progress Statement yang ditanda tangani oleh Penta Ocean Construction Co. Ltd. dan PT. Bali Turtle Island Development atas volume pekerjaan yang sudah dikerjakan adalah 61% dengan nilai US$ 32.046.229.00 (tiga puluh dua juta empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh sembilan Dollar Amerika) dan Rp 796,695.864,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh empat Rupiah) dimana Summary of Progress Statement tersebut ditandatangani oleh PT. Bali Turtle Island Development dan Penta Ocean Construction Co. Ltd.. vide Bukti P-59, diperkuat saksi Wong Sing Fang ;
Bahwa atas nilai prestasi pekerjaan yang merupakan tagihan dari Penta Ocean Construction Co. Ltd. maka dibuat tagihan dari pihak Penta Ocean Construction Co. Ltd. kepada PT. Bali Turtle Island Development yang belum dibayarkan ditambah bunga adalah senilai US$ 26,463,177.00 (dua puluh enam juta empat ratus enam puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tujuh Dollar Amerika) + Rp 796.695.864,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh empat Rupiah), vide Bukti P-99. Bukti P-100 adalah catatan atas tagihan Penta Ocean Construction Co. Ltd. yang sudah dibayar oleh PT. Bali Turtle Island Development dan tagihan Penta Ocean Construction Co. Ltd. yang belum dibayar PT. Bali Turtle Island Development dan ada 5 (lima) kuartal tagihan yang belum dibayar PT. Bali Turtle Island Development ;
Bahwa atas nilai tagihan tersebut telah dilakukan negosiasi dimana PT. Bali Turtle Island Development meminta supaya diberikan keringanan karena PT. Bali Turtle Island Development mengalami kesulitan dana, hal tersebut dapat dibaca pada surat-surat PT. Bali Turtle Island Development kepada Penta Ocean Construction Co. Ltd. vide Bukti P-48, Bukti P-49 dan Bukti P-50 ;
Bahwa atas negosiasi pengurangan nilai tersebut, akhirnya tagihan US$ 26,463,177.00 (dua puluh enam juta empat ratus enam puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tujuh Dollar Amerika) + Rp 796.695.864,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh empat Rupiah) dikurangi menjadi US $ 16,158,683.00 (enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh tiga Dollar Amerika) + Rp 796.695.864,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh empat Rupiah) Perjanjian tanggal 9 Pebruari 2000 yang ditanda-tangani oleh Penta Ocean Construction Co. Ltd. dan PT. Bali Turtle Island Development vide Bukti P-60 ;
Selain perjanjian tersebut di atas, pada hari yang sama yaitu tanggal 9 Pebruari 2000 juga ditanda tangani oleh PT. Bali Turtle Island Development dan Penta Ocean Construction Co. Ltd. perjanjian tambahan (terlampir) yang isinya antara lain ;
“Para pihak memahami bahwa masih ada tuntutan tertentu, diluar dan terpisah dari yang telah disepakati atas jumlah yang tertunggak, termaktub dalam perjanjian, yang mana belum diamanatkan diantara para pihak ;
Para pihak akan melakukan yang terbaik saling menguntungkan untuk menyelesaikan tuntutan secara kekeluargaan sesegera mungkin ;
Perjanjian tambahan ini disajikan sebagai tambahan kepada perjanjian dan karenanya menjadi bagian yang menyatu dan tidak terpisah dari perjanjian” ;
Bahwa dari fakta yang ada dan menggunakan logika hukum maka jelas bahwa nilai tagihan US$ 16,158,683.00 (enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh tiga Dollar Amerika) + Rp 796.695.864,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh empat Rupiah) akan segera dibayar oleh PT. Bali Turtle Island Development dimana nilai tersebut sudah dikurangi dari tagihan semula ;
Bahwa Bukti P-61 adanya tagihan dari Penta Ocean Construction Co. Ltd. kepada PT. Bali Turtle Island Development pada tanggal 11 Nopember 2000 untuk membayar hutang yang telah disepakati dalam Perjanjian 9 Pebruari 2000 ;
Bahwa Bukti P-62 surat balasan dari PT. Bali Turtle Island Development kepada Penta Ocean Construction Co. Ltd. tanggal 17 Nopember 2000 untuk penundaan pembayaran karena tidak punya kemampuan membayar hutang yang telah diperjanjikan pada Perjanjian tanggal 9 Pebruari 2000 ;
Bahwa Bukti P-63 surat dari PT. Bali Turtle Island Development kepada Penta Ocean Construction Co. Ltd. tanggal 31 Januari 2001, minta penundaan pembayaran hutang tanggal 9 Pebruari 2000 untuk periode 1 (satu) tahun lagi yaitu sampai 1 Pebruari 2002 ;
Bahwa Bukti P-64 surat dari Penta Ocean Construction Co. Ltd. kepada PT. Bali Turtle Island Development tanggal 1 Mei 2001 tentang disetujui penundaan dan pemberian jaminan hak tanggung tanah milik PT. Bali Turtle Island Development kepada Penta Ocean Construction Co.Ltd. ;
Bahwa Bukti P-65 surat balasan dari PT. Bali Turtle Island Development kepada Penta Ocean Construction Co. Ltd. tanggal 28 Mei 2001 ucapan terima kasih atas perpanjangan penundaan pembayaran hutang yang telah diperjanjikan pada tanggal 9 Pebruari 2000 sampai tanggal 1 Nopember 2002 ;
Berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, jelas bahwa Perjanjian tanggal 9 Pebruari 2000 adalah finalisasi nilai tagihan yang harus segera dibayar oleh PT. Bali Turtle Island Development ;
Syarat-syarat tersebut baru berlaku jika PT. Bali Turtle Island Development membayar lunas tagihan tersebut kepada Penta Ocean Construction Co. Ltd. ;
Dalam Perjanjian tanggal 9 Pebruari 2000 vide Bukti P-60 tidak ada ketentuan bahwa PT. Bali Turtle Island Development akan membayar sisa tagihan yang belum dibayar jika Penta Ocean Constructionn Co. Ltd. menyelesaikan lebih dahulu sisa pekerjaan 39% tersebut ;
Yang jelas poin-poin yang ada dalam perjanjian tersebut :
Setuju ditunda dimana penundaan sampai kapan belum jelas ;
Berlakunya kontrak yang dibuat tanggal 24 Nopember 1995 (pembayaran dilakukan setiap 3 bulan) ;
Jika BTID sudah siap melanjutkan POC siap melakukan kerjanya atau sisa proyek 39% tersebut ;
Batas tanggal 1 Nopember 2000 untuk berunding menentukan apakah proyek ditunda lagi atau diputuskan/dihentikan permanent ;
Selama penundaan sampai tanggal 1 Nopember 2000, para pihak tidak :
Melakukan tindakan-tindakan penghapusan, likuidasi, dll ;
Memutuskan kontrak ;
Jadi jelas sudah bahwa PT. Bali Turtle Island Development telah salah mengartikan dan berasumsi atas perjanjian dan perjanjian tambahan tanggal 9 Pebruari 2000 dan tidak melihat bukti-bukti pendukung lainnya sehingga ditanda tangani perjanjian dan perjanjian tambahan tanggal 9 Pebruari 2000. Dan Bukti P-61, Bukti P-62, Bukti P-63, Bukti P-64 dan Bukti P-65, adalah surat-surat yang menunjukkan permohonan dari PT. Bali Turtle Island Development untuk minta penundaan pembayaran hutang yang telah ditetapkan bersama pada Perjanjian tanggal 9 Pebruari 2000 ;
Berdasarkan kronologis permasalahan tersebut, jelas bahwa nilai tagihan Penta Ocean Construction Co. Ltd sebesar US$ 16,158,683.00 (enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh tiga Dollar Amerika) + Rp 796.695.864,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh empat Rupiah) adalah nilai final yang telah dinegosiasikan bersama dengan adanya pengurangan nilai dari tagihan sebenarnya adalah US$ 26,463,177.00 (dua puluh enam juta empat ratus enam puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tujuh Dollar Amerika) + Rp 796.695.864,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh empat Rupiah);
Karena US$ 6,158,683.00 (enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh tiga Dollar Amerika) + Rp 796.695.864,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh empat Rupiah) adalah nilai kesepakatan bersama, maka Penta Ocean Construction Co. Ltd tetap berpegang dari tagihan tersebut ditambah bunga dan telah pula diakui oleh kurator dan telah disetujui dan ditanda tangani oleh Penta Ocean Construction Co. Ltd.;
Bahwa pada tanggal 6 September 2010 telah dilakukan verifikasi hutang dan para kreditur sudah menyetujui nilai-nilai yang diakui oleh kurator dan ditanda tangani bersama sebagai bukti persetujuan para pihak ;
Bahwa debitur dalam hal ini PT. Bali Turtle Island Development telah menolak membayar tagihan tersebut dan tidak menawarkan perdamaian serta perdamaian yang ditawarkan kurator ditolak maka demi hukum PT. Bali Turtle Island Development harus dinyatakan insolvensi karena tidak mampu membayar seluruh hutangnya kepada Penta Ocean Construction Co. Ltd dan PT. Surya Prasudi Utama ;
Bahwa akibat hukum dari insolvensi PT. Bali Turtle Island Development dalam pailit, akan membawa konsekuensi hukum tertentu yaitu harta pailit harus segera di eksekusi dan dibagi ;
Bahwa dari laporan kurator kepada Ibu Hakim Pengawas sudah jelas bahwa PT. Bali Turtle Island Development (dalam pailit) adalah debitur yang tidak kooperatif dan tidak beritikad baik, hanya ingin mengulur-ulur waktu. Fakta ini berulang kembali, bagaimana PT. Bali Turtle Island Development telah berhasil mengulur-ulur waktu membayar tagihan Penta Ocean Construction Co. Ltd dan PT. Surya Prasudi Utama selama 13 (tiga belas) tahun dan saat ini PT. Bali Turtle Island Development mencoba mengulur-ulur waktu untuk tidak membayar tagihan Penta Ocean Construction Co. Ltd. :
Oleh karena azas putusan pailit adalah serta merta, dimana tidak adanya tawaran perdamaian sama sekali yaitu menolak untuk membayar seluruh tagihan Penta Ocean Construction Co. Ltd maka kami memohon agar dapat segera dinyatakan PT. Bali Turtle Island Development dalam keadaan insolvensi dan asset PT. Bali Turtle Island Development dapat segera dieksekusi ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami memohon kepada Majelis Hakim agar sudi memberikan putusan nilai piutang Penta Ocean Construction Co. Ltd. senilai Rp 252.618.447.116,48 (dua ratus lima puluh dua miliar enam ratus mpat ratus empat puluh tujuh ribu seratus enam belas koma empat puluh delapan Rupiah) sesuai dengan perhitungan dari Kurator yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Penta Ocean Construction Co. Ltd dan di tanda tangani oleh Kurator serta Hakim Pengawas perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon (Debitor), Kreditor-II (Kreditor Lain PT. SPU) telah memberikan tanggapan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
bahwa apa yang dinyatakan oleh Debitur Pailit/Pemohon Renvoi pada angka II huruf C, 1 dan 2 adalah merupakan eksaminasi terhadap Putusan Perkara Kepailitan No.42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst karena hal-hal tersebut telah di-pertimbangkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Perkara No.42/ Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah diputuskan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juli 2010, dengan demikian bukan merupakan bantahan yang dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dijadikan dasar hukum oleh Debitur PaiIit/Pemohon Renvoi ;
Bahwa apa yang dinyatakan oleh Debitur Pailit/Pemohon Renvoi pada angka II huruf C 3 adalah alasan yang mengada-ada karena kami telah menunjukkan bukti-bukti asli pada saat rapat pra-verifikasi yang dilakukan oleh Kurator pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 kemudian kami juga telah menunjukkan bukti-bukti asli kepada Hakim Pengawas dan Kuasa Hukum Debitur Pailit/Pemohon Renvoi pada saat Rapat Pencocokan Piutang tanggal 3 September 2010. Dengan demikian Bantahan Debitur Pailit/ Pemohon Renvoi yang menyatakan bahwa bukti-bukti kami ditolak sebagai bukti hukum dengan alasan bukti-bukti tersebut adalah fotocopy adalah bantahan yang mengada-ada ;
Tanggapan atas Tanggapan Terhadap Resume Nilai Tagihan Menurut PT. Surya Prasudi Utama (Termohon Renvoi II).
Bahwa dalam Surat Bantahan angka IV, 1 sampai dengan 23 Debitur Pailit/ Pemohon Renvoi memberikan tanggapan atas lampiran Resume tagihan berupa bukti-bukti yang telah kami sampaikan kepada Hakim Pengawas pada saat Rapat Pencocokan Piutang pada hari Jumat tanggal 17 September 2010 yang merupakan eksaminasi terhadap Putusan Perkara Kepailitan No.42/Pailit/ 2010/PN.Niaga.Jkt.Pst karena hal-hal tersebut telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Perkara No.42/ Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah diputuskan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juli 2010, dengan demikian bukan merupakan bantahan yang dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran utang yang dijadikan dasar hukum oleh Debitur Pailit/Pemohon Renvoi ;
Bahwa dalam Surat Bantahan angka IV 24 Debitur Pailit/Pemohon Renvoi memberikan tanggapan terhadap Surat Kuasa No.005/SK/SPU/VIII/2010 tanggal 2 Agustus 2010 dengan menyatakan antara lain bahwa Surat Kuasa tersebut ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang mewakili PT. SPU dengan demikian Surat Kuasa tersebut tidak sah sehingga harus ditolak ;
Atas tanggapan tersebut kami menanggapi bahwa kami telah menyerahkan Akta-akta berupa Anggaran Dasar (Akta Nomor 92 tanggal 10 Januari 1986), Berita Acara RUPS (Akta Nomor 30 tanggal 11 Maret 2010) PT. Surya Parasudi Utama yang dibuat dihadapan Winanto Wiryomartani, SH Notaris dan PPAT di Jakarta sebagai lampiran Resume Tagihan kepada Hakim Pengawas pada saat Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal 17 September 2010 dimana dalam Berita Acara RUPS PT. Surya Prasudi Utama rapat telah mengangkat Insinyur Stephen Janong sebagai Direktur sehingga berwenang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan ;
Bahwa atas tanggapan Debitur Pailit/Pemohon Renvoi pada Surat Bantahan angka IV 25 sampai dengan 27 sudah kami tanggapi pada poin 2 (dua) di atas ;
Tanggapan Terhadap Rapat Pencocokan Piutang :
Bahwa pada Rapat Pencocokan Piutang tanggal 3 September 2010 Hakim telah menanyakan kepada Debitur Pailit apakah akan mengajukann perdamaian, yang dijawab oleh Debitur Pailit bahwa mereka tidak mengajukan perdamaian, dengan demikian berdasarkan Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang "demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi" ;
Bahwa kami telah menyetujui nilai tagihan kami yang diakui oleh kurator sebesar Rp 440.000.000,00 (empat ratus empat puluh juta Rupiah) dan telah menandatangani Daftar Tagihan Konkuren Yang Diakui/Dibantah Oleh Kurator PT. Bali Turtle Island Development (Dalam Pailit) tertanggal 3 September 2010 yang dibuat dan diumumkan oleh Kurator yang telah pula ditandatangani oleh Hakim Pengawas, Panitera dan Kurator, demikian pula PT. Penta Ocean Construction Co, Ltd dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur selaku Kreditur Pailit telah menyetujui tagihan yang diakui oleh Kurator dan telah menandatangani Daftar Tagihan yang dibuat oleh kurator tersebut ;
Kesimpulan :
Bahwa alasan-alasan Bantahan Debitur Pailit/Pemohon Pailit mengada-ada sehingga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Pasal 132 UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dijadikan dasar hukum oleh Debitur Pailit/ Pemohon Renvoi ;
Bahwa harta pailit berada dalam keadaan insolvensi ;
Bahwa Daftar Tagihan Konkuren/Preferen Yang Diakui/Dibantah Oleh Kurator PT. Bali Turtle Island Development (Dalam Pailit) tertanggal 3 September 2010 yang dibuat dan diumumkan oleh Kurator telah ber-kekuatan hukum tetap ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka kami mohon agar Majelis Hakim Perkara Kepailitan No. 42/Pailit/2010/PN. Niaga.Jkt.Pst yang memeriksa renvoi prosedur ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menolak bantahan Debitur Pailit/Pemohon Renvoi untuk seluruhnya ;
Menetapkan PT. Surya Prasudi Utama adalah Kreditor dari Debitur Pailit sesuai dengan Putusan Perkara Kepailitan No.42/Pailit/2010/PN.Niaga. Jkt.Pst ;
Menetapkan tagihan PT. Surya Prasudi Utama selaku Kreditur Pailit sebesar Rp 440.000.000,00 (empat ratus empat puluh juta Rupiah) ;
Menetapkan demi hukum harta pailit dalam keadaan insolvensi terhitung dari tanggal 3 September 2010 ;
Menetapkan Daftar Tagihan Konkuren/Preferen Yang Diakui/Dibantah oleh Kurator PT. Bali Turtle Island Development (Dalam Pailit) tertanggal 3 September 2010 yang dibuat dan diumumkan oleh Kurator telah ber-kekuatan hukum tetap ;
Bahwa terhadap Permohonan Penyelesaian Perselisihan Tagihan (Renvoi Prosedur) tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil Putusan yaitu putusan No.42/PAILIT-KEBERATAN/2010/PN.NIAGA.JKT. PST, tanggal 4 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak permohonan keberatan (renvoi) Pemohon Kuasa Debitur Pailit untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 4 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Keberatan dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Oktober 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 11 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.72 Kas/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. No.42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 11 Oktober 2010 permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 11 Oktober 2010 itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi I/Termohon Keberatan I yang pada tanggal 14 Oktober 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 21 Oktober 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi II/Termohon Keberatan II yang pada tanggal 12 Oktober 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 18 Oktober 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi III/Termohon Keberatan III yang pada tanggal 11 Oktober 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 19 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Tentang Substansi Permohonan Renvoi :
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti halaman 71 s/d 72, dikutip sbb :
"Menimbang, bahwa dari permohonan renvoi prosedur oleh debitur pailit yang ditandatangani oleh kuasanya sebanyak 7 (tujuh) orang di atas, replik dan bukti-bukti PR-1a s/d PR-12, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa antara dalil-dalil permohonan pemohon dengan petitum permohonannya tidak sinkron atau tidak sejalan ;
Bahwa petitum permohonan pemohon pada hakikatnya telah diputuskan dalam putusan pailit Nomor : 42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, demikianpun mengenai bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon berupa bukti PR-1a sampai dengan PR-12 secara terang telah terserap dalam pertimbangan putusan pailit tersebut ;
Selanjutnya pertimbangan Judex Facti halaman 74 s/d 75, dikutip sbb :
"Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati substansi dari petitum permohonan renvoi yang diajukan oleh pemohon dengan alasan-alasannya, maka petitum permohonan tersebut pada hakikatnya sama dengan jawaban jawaban debitur (Pemohon Renvoi) dalam proses persidangan kepailitan tentang tidak adanya utang pemohon renvoi kepada kreditur Penta Ocean Construction Co, Ltd dan PT. Surya Prasudi Utama, yang sekarang termohon renvoi don hal mana telah dipertimbangkan dalam putusan perkara Pailit No.42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, karenanya permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan baik ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU maupun Pasal 132 UU Kepailitan dan PKPU ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim berpendapat alasan keberatan yang diajukan oleh pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum oleh karenanya seluruh petitum permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak ;
Keberatan :
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti, karena telah keliru menerapkan hukum yang berlaku dan lalai menerapkan persyaratan yang ditentukan undang-undang tersebut di atas ;
Mengenai materi dan dasar hukum ;
Bahwa materi permohonan renvoi Pemohon Kasasi adalah mengenai keberatan atas resume perhitungan tagihan Termohon Renvoi I dan Termohon Renvoi II (in casu Termohon Kasasi I dan II). Materi ini jelas berbeda dengan materi jawaban dalam perkara Pailit No.42/Pailit/ 2010/PN.Niaga:Jkt.Pst, yang saat ini sedang dalam proses kasasi pada Mahkamah Agung RI ;
Bahwa dalam perkara No.42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang telah diputus oleh Pengadilan Niaga/Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Juli 2010, materi pokok jawaban Pemohon Kasasi adalah mengenai tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut dengan UU Kepailitan) ;
Sedangkan materi perkara permohonan renvoi No.42/Pailit/2010/PN. Niaga.Jkt.Pst adalah mengenai keberatan Pemohon Kasasi, selaku debitor, atas resume perhitungan tagihan yang diajukan oleh Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II, pada rapat pencocokan piutang (verifikasi) tanggal. 17 September 2010, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Kepailitan, dikutip sbb:
Pasal 115 ayat (1) ;
“Semua kreditur wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditur mempunyai suatu hak istimewa hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda ;
Pasal 127 ayat 1 ;
“Dalam ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke Pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan" ;
Pasal 132 ayat (1) ;
“Debitor pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana" ;
Bahwa pada waktu pencocokan piutang pada Kurator tanggal 3 September 2010, ternyata kedua kreditur tersebut yaitu Penta Ocean Construction Co Ltd (Termohon Kasasi I) dan PT Surya Prasudi Utama (Termohon Kasasi II) tidak dapat membuktikan dasar hukum dan perhitungan piutangnya terhadap debitur (Pemohon Kasasi) sebagai-mana dipersyaratkan pada Pasal 115 ayat (1) UU Kepailitan ;
Oleh karena itulah Pemohon Kasasi membantah piutang tersebut karena ternyata piutang yang diajukan Penta Ocean Construction Co Ltd (Termohon Kasasi I) adalah atas nama Penta-SPU JO (bukan atas nama Penta Ocean Construction Co Ltd sendiri). Sedangkan piutang PT Surya Prasudi Utama ternyata ditujukan kepada Penta Ocean Construction Co Ltd, bukan kepada PT. Bali Turtle Island Development (debitur/Pemohon Kasasi) ;
Mengenai keberatan atas perhitungan tagihan.
Tagihan Penta Ocean Construction, Co, Ltd (Pemohon Pailit / in casu Termohon Kasasi I) ;
Dalam Putusan Pailit No.42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 26 Juli 2010 ;
Tagihan Dollar US$. 16,158,683.00 ;
Tagihan Rupiah Rp 796.695.864,00 ;
Dasar tagihan Perjanjjian tanggal 9 Pebruari 2000 (vide bukti PR-2a dan PR2b) ;
Pertimbangan majelis dalam Putusan No.42/Pailit/2010/PN.Niaga. Jkt.Pst, tanggal 26 Juli 2010 halaman 64 alinea 1 menyatakan sbb :
“Menimbang, bahwa hutang Termohon dalam jumlah Rupiah mata uang Republik Indonesia sebesar Rp 796.695.864,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh empat Rupiah) tersebut, ternyata berdasarkan bukti P-77 s/d 90 termasuk di dalamnya tagihan PT. Surya Prasudi Utama, dan berdasarkan bukti P-95 s/d P-97 bahwa PT. Surya Prasudi Utama telah melakukan penagihan langsung kepada Termohon” ;
Pertimbangan tersebut membuktikan bahwa Majelis mengakui tagihan yang diajukan oleh Penta Ocean Construction Co Ltd (Termohon Kasasi I) kepada Debitur (Pemohon Kasasi) sebesar US$. 16,158,683.00 dan Rp 796.695.864,00 adalah sudah termasuk tagihan PT Surya Prasudi Utama. Dengan demikian hal ini mem-buktikan bahwa tagihan Penta Ocean Construction Co Ltd. dan PT. Surya Prasudi Utama adalah satu, karena tergabung dalam Penta-SPU JO (satu kreditur/satu tagihan). Meskipun piutang ini belum jatuh tempo karena berdasarkan perjanjian tanggal 9 Pebruari 2010, Penta-SPU JO belum memenuhi 3 (persyaratan) sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian tanggal 9 Pebruari 2000. (vide bukti PR-2a dan PR-2b) ;
Dalam rapat pencocokan piutang tanggal 3 September 2010 ;
Tagihan Dollar US$. 16,158,683.00 ;
Tagihan Rupiah Rp 796.695.864,00 ;
Tagihan bunga US$. 11,634,251.76 ;
Tagihan bunga Rp 573.621.022,08 ;
Total tagihan dalam Rupiah Rp 252.618.447.116,48 (kurs tengah US$ dengan Rupiah Rp 9.040,00/Dollar) ;
Tagihan ini sudah diakui oleh Kurator/Termohon Kasasi III dan dimuat dalam daftar pencocokan piutang ;
Pemohon Kasasi tidak diminta keterangannya ;
Keberatan Pemohon Kasasi :
Pemohon Kasasi tidak mempunyai hubungan hukum dengan kreditur ;
Pemohon Kasasi hanya mempunyai hubungan hukum dengan Penta-SPU 10 (lihat Agreement 24 November 1995/vide bukti PR-1a dan PR-1b) ;
Tagihan Termohon Kasasi I berdasarkan Agreement tanggal 9 Januari 2000 harus dihubungkan dengan induk perjanjian, yaitu Agreement 24 November 1995, berarti tagihan tersebut adalah tagihan Penta-SPU JO. Tagihan ini belum jatuh tempo, karena ada 3 syarat harus dipenuhi dan belum dipenuhi, yang dikutip sbb :
“It is also further agreed by the Parties that the above amount shall be deemed to be correct and payable subject to the following conditions” :
The Parties have agreed that the Contract is assumed to be suspended temporarily starting 30th September 1998, until the political and economic situation in Indonesia will allow the Project to be continued, or until the date mentioned in condition 3) below, which ever is earlier ;
The Parties agree that once conditions conducive to continuation exist, and provided BTID wishes so to continue the Project, POC shall complete the Contract Works, until all phases of work provided in the Contract are completed and secured, as contemplated in the Contract, upon terms and conditions (including the payment schedule of the above figures) to be finalized by the Parties at such time, which terms and conditions shall be as nearly approximate those of the original contract as economic, political and physical circumstances at such time shall permit ;
However if until 15t November 2000, BTID still have not resumed the Project, the Parties shall discuss and agree on the further extension of suspension period, or termination of the Contract on terms and conditions acceptable to both parties” ;
Terjemahan adalah sebagai berikut :
“Selanjutnya para pihak juga menyetujui bahwa jumlah di atas dianggap benar dan DAPAT DIBAYAR dengan persyaratan berikut :
Para pihak telah menyetujui bahwa kontrak diasumsikan untuk ditunda sementara waktu mulai tanggal 30 September 1998, sampai situasi politik dan ekonomi di Indonesia akan memungkinkan Proyek dilanjutkan, atau sampai tanggal yang disebutkan pada persyaratan 3) di bawah, mana saja yang lebih dulu ;
Para pihak menyetujui bahwa pada saat kondisi kondusif untuk dilanjutkan, dan dengan syarat BTID menginginkan proyek agar dilanjutkan, POC harus menyelesaikan pekerjaan kontrak, sampai seluruh tahapan dari pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak diselesaikan dan dijamin, sebagai-mana dimaksud dalam kontrak, berdasarkan ketentuan dan persyaratan (termasuk jadwal pembayaran jumlah di atas) untuk diselesaikan oleh para pihak pada waktu sedemikian, dimana ketentuan dan persyaratan harus mendekati perkiraan kontrak asli sejauh dimungkinkan menurut keadaan ekonomi, politik dan kenyataan yang ada ;
Namun demikian jika sampai 1 November 2000, BTID masih belum menyelesaikan proyek, para pihak harus berdiskusi dan menyetujui untuk perpanjangan masa penundaan lebih lanjut, atau pengakhiran kontrak berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak ;
Pemohon Kasasi tidak mempunyai hutang Dollar ataupun Rupiah pada Termohon Kasasi I, karena tidak mempunyai hubungan hukum ;
Bunga tidak pernah diperjanjikan :
Pasal 134 UU Kepailitan, dikutip sbb :
“Terhadap bunga atas utang yang timbul setelah putusan pernyataan pailit diucapkan tidak dapat dilakukan pencocokan utang, kecuali dan hanya sejauh dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya" ;
Bukti-bukti yang diajukan semua foto copy ;
Pemohon Kasasi menolak bukti-bukti foto copy kreditur (P-34 s/d P-65) ;
Tagihan Termohon Kasasi I (selaku kreditur) tidak atau tidak pernah dicocokkan oleh Termohon Kasasi III pada Pemohon Kasasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (1), dikutip sbb :
Kurator wajib :
Mencocokan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan debitor pailit ; atau
Berunding dengan kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima ;
Pemohon Kasasi tidak mengakui tagihan kreditur ;
Pemohon Kasasi keberatan terhadap ucapan Termohon Kasasi III, yang menyatakan Pemohon Kasasi insolvent, karena selain tidak ada hubungan hukum dengan para kreditur juga bertentangan dengan Undang-Undang Kepailitan ;
Termohon Kasasi III, selaku kurator, berat sebelah karena tidak mencocokkan piutang kreditur dengan utang debitur (Pemohon Kasasi) dan mengakui piutang kreditur serta mendaftarkan utang debitur pada daftar tetap debitur, tanpa dicocokkan terlebih dahulu ;
Tagihan PT. Surya Prasudi Utama (kreditur lain/in casu Termohon Kasasi II).
Dalam Putusan Pailit :
Oleh Majelis Perkara No.42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 26 Juli 2010 dinyatakan Termohon Kasasi II mempunyai tagihan kepada Pemohon Kasasi ;
Dasar tagihan Termohon Kasasi II adalah surat tagihan dari Termohon Kasasi II pada Pemohon Kasasi ;
Pertimbangan Majelis dalam putusan No.42/Pailit/2010/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 26 Juli 2010 halaman 64 alinea 1 menyatakan sbb :
“Menimbang, bahwa hutang Termohon dalam jumlah Rupiah mata uang Republik Indonesia sebesar Rp 796.695.864,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh empat Rupiah) tersebut, ternyata berdasarkan bukti P-77 s/d 90 termasuk di dalamnya tagihan PT. Surya Prasudi Utama, dan berdasarkan bukti P-95 s/d P-97 bahwa PT. Surya Prasudi Utama telah melakukan penagihan langsung kepada Termohon” ;
Selanjutnya pada halaman 67, Majelis memberikan pertimbangan sbb :
“Menimbang, bahwa PT. Surya Prasudi Utama juga mempunyai tagihan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhadap termohon, hal tersebut terbukti dari bukti P-94, P-95 s/d P-97 dan juga bukti Termohon T-4, bahwa PT. Surya Prasudi Utama melalui kuasanya telah melakukan beberapa kali penagihan terhadap termohon, berdasarkan bukti-bukti tersebut telah terbukti bahwa hutang Termohon telah jatuh tempo kepada masing-masing kreditur yaitu Penta Ocean Constructon Co Ltd (Pemohon) dan PT. Surya Prasudi Utama" ;
Bahwa pada pertimbangan halaman 64, majelis mengakui tagihan PT. Surya Prasudi Utama sudah termasuk pada tagihan Penta Ocean Construction Co Ltd sehingga membukti-kan bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah antara Penta Ocean Construction Co Ltd dan PT. Surya Prasudi Utama. Namun kemudian dalam pertimbangan selanjutnya halaman 67, Majelis tiba-tiba mengakui bahwa tagihan jatuh tempo hanya karena tiba-tiba PT. Surya Prasudi Utama menagih langsung kepada Pemohon Kasasi. Hal ini jelas tidak berdasar, karena bagaimana tagihan jatuh tempo, kalau tidak ada hubungan hukum? ;
Dalam rapat pencocokan piutang tanggal 3 September 2010.
Termohon Kasasi III (Kurator) tanpa dasar, telah mengakui tagihan Termohon Kasasi II sebesar Rp 440.000.000,00 (sudah termasuk pajak) dan memasukkannya dalam daftar tetap utang debitur, seolah-olah sudah dicocokkan ;
Bukti yang mendasari tagihan Termohon Kasasi II adalah foto copy ;
Bukti Termohon Kasasi II adalah tagihan pada Termohon Kasasi I, bukan kepada Pemohon Kasasi ;
Keberatan Pemohon Kasasi :
Pemohon Kasasi tidak mempunyai hutang pada Termohon Kasasi II karena tidak mempunyai hubungan hukum ;
Dasar pengajuan tagihan Termohon Kasasi II adalah berdasar Hand Over Agreement (Perjanjian Pengalihan), tertanggal 1 Oktober 1998, dari CV. Surya Prasudi Utama kepada PT. Surya Prasudi Utama. (vide bukti Termohon renvoi II-2) ;
Bahwa CV. Surya Prasudi Utama tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan Pemohon Kasasi, apalagi memiliki tagihan terhadap Pemohon Kasasi ;
Bahkan CV. Surya Prasudi Utama juga tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan Termohon Kasasi I. Hubungan hukum dalam bentuk Joint Operation, untuk melakukan pekerjaan Dredging dan Reclamation di Pulau Serangan Bali, milik Pemohon Kasasi, adalah antara Termohon Kasasi I dengan Termohon Kasasi II, bukan dengan CV. Surya Prasudi Utama! (Mohon lihat Prebid Agreement For Joint Operation, yang dijadikan bukti Pemohon Kasasi dalam perkara No. 42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst / T -12a s/d T -14b) ;
Sehingga, apabila Termohon Kasasi II mendasarkan tagihannya berdasarkan Hand Over Agreement, dari CV. Surya Prasudi Utama, maka justru membuktikan bahwa Termohon Kasasi II sama sekali tidak memiliki hak tagih, karena CV. Surya Prasud Utama memang tidak memiliki hak tagih ataupun hubungan hukum, baik dengan Pemohon Kasasi maupun dengan Termohon Kasasi I ;
Pada waktu rapat verifikasi dengan Kurator tanggal 3 September 2010 dan pada waktu pembuktian sidang Renvoi Prosedur, bukti tagihan Termohon Kasasi II adalah surat tagihan pada Terrnohon Kasasi I, bukan tagihan pada Pemohon Kasasi ; (vide bukti Termohon Renvoi II-3 s/d Termohon Renvoi II-17) ;
Bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi II adalah foto copy, karena itu ditolak oleh Pemohon Kasasi sebagai bukti hukum. Dan Pemohon Kasasi telah mengajukan keberatan terhadap bukti tersebut, sehingga dicatat dalam Berita Acara Sidang ;
Pemohon Kasasi justru memiliki tagihan pada Penta-SPU J0 ;
Bahwa Penta-SPU JO telah meninggalkan proyek tanpa menyelesai-kan pekerjaan sampai "completed and secured" (sejak Tahun 1998 s/d 2010) sehingga menimbulkan kerusakan pada proyek akibat erosi, abrasi dan sedimentasi sehingga menimbulkan kerugian pada Debitur karena Debitur harus melakukan pemeliharaan. Bahwa biaya pemeliharaan adalah tanggung jawab Penta-SPU JO (vide bukti PR-4a s/d PR-4b) ;
Kerugian Debitur dirinci sebagai berikut :
Kerugian material sebesar US$. 37,877,673.00
Kerugian Immaterial sebesar US$. 141,978,300.00
Total US$. 179,855,973.00
(bukti terlampir) ;
Bukti-bukti dan rincian terlampir PR-1 s/d PR-9 ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat ;
Mengenai keberatan-keberatan ad. A dan ad. B :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa alasan “Pemohon Keberatan” dalam perkara a quo setelah dilakukan penelitian secara cermat berisikan hal-hal yang merupakan pengingkaran atas isi putusan pailit in casu perkara No.42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt Pst (yang saat ini sedang kasasi) yaitu : tentang tidak adanya hutang sama sekali dari “Pemohon Keberatan” kepada Termohon Keberatan I dan II, sehingga adalah tidak pada tempatnya untuk dijadikan alasan dalam permohonan keberatan ini ;
Bahwa akibat dari alasan pengingkaran Pemohon Keberatan atas dipailitkan dirinya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Putusan No.42/Pailit/2010/ PN.Niaga.Jkt Pst. tersebut menyebabkan tidak singkronnya alasan keberatan dengan petitum yang dirumuskan dalam perkara a quo ;
Bahwa lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbang-kan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. BALI TURTLE ISLAND EVELOPMENT (PT. BTID) tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, dan Pemohon Kasasi ada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal - pasal dari Undang-Undang No.37 Tahun 2004, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BALI TURTLE ISLAND EVELOPMENT (PT. BTID) tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Kepailitan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 2 Pebruari 2011 oleh Prof.Rehngena Purba,SH.,MS. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally,SH.,MH. dan H. Dirwoto,SH. Hakim-hakim Agung masing-masing sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - hakim Anggota tersebut dan Endah Detty Pertiwi. SH, MH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim–hakim Anggota, K e t u a,
ttd/ ttd/
Soltoni Mohdally,SH.,MH. Prof. Rehngena Purba,SH.,MS.
ttd/
H. Dirwoto,SH
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
R e d a k s i Rp 5.000,- ttd/
M e t e r a i Rp 6.000,- Endah Detty Pertiwi. SH, MH.
Administrasi Kasasi Rp 4.989.000,-
Jumlah Rp 5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
Nip. 040 049 629