122/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 122/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hj. QHUDARI Binti IBNU ABBAS
1. Menyatakan Terdakwa Hj. QHUDARI Binti IBNU ABBAS, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penipuan ”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : Kuitansi Pembayaran atas nama : 1. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua belas juta rupiah atas nama Tgk Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 2. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Sepuluh juta rupiah atas nama Tgk Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 3. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Enam puluh tiga juta rupiah atas nama Tgk Mukhtar Abdurrahman Ma’bud yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 4. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama H.Nazaruddin Syamaun yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 5. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Hj.Nila Rasmi / H.Din yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 6. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat puluh dua juta rupiah atas nama Tgk.H.Abdurrahman Muhammad Husen yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 7. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Ibu Nursyidah dan Bpk T.Arifin M yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 8. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama T.Arifin M dan Ibu Hj Nursyidah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 9. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Nurhayati Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 10. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Tgk Musthafa Kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 11. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga puluh empat juta rupiah atas nama Hj.Nurhayati / Mustafa kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 12. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi., 13. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Tujuh belas juta rupiah atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 14. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Muntahar / Salbiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 15. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Muntahar yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 16. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh dua juta rupiah atas nama Nuraiyah Binti Syamaun Cut Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 17. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Bapak Ilyas / Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 18. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Tgk Ilyas Abu Bakar dan Ibu Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 19. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak sepuluh juta rupiah atas nama Supinah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 20. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak enam puluh tiga juta rupiah atas nama Cut Ramiyanti yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 21. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Habibah Ishak yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 22. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga belas juta rupiah atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 23. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 24. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga puluh lima juta rupiah atas nama Anwar / Ainal Mardhiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 25. 1 (satu) lembar bukti penyetoran dengan penyetor Anwar uang sebanyak sembilan juta rupiah ke Rekening atas nama Hj.Qhudari S.Pdi Bank BRI. Paspor atas nama : NO NAMA NO. PASPOR L / P Tempat/ tgl lahir Tgl Pembuatan Paspor Tgl Barakhir Paspor Tempat pembuatan 1 Sutrisno Bin Abdur Roji A 5252352 L Lhokseumawe, 5 agustus 1954 17-May-13 17-May-18 Lhokseumawe 2 Syamsiyah Ishak Yakop A 7561248 P Meunasah blang, 15 may 1965 23-Apr-14 23-Apr-19 Lhokseumawe 3 Nazaruddin Teuku Syamaun A 4453101 L Blang jruen, 31 dec 1956 15-Feb-13 15-Feb-18 Lhokseumawe 4 Mukhtar Abdurrahman Ma Bud A 6903374 L Desa siren, 07 oct 1969 27-Dec-13 27-Dec-18 Lhokseumawe 5 Nilarasmi Mohammad Adlan A 7139135 P Meunasah reudeup 10 jun 1962 12-Feb-14 12-Feb-19 Lhokseumawe 6 Abdurrahman Muhammad Husen A 7560343 L Aceh utara 27 dec 1953 8-Apr-14 8-Apr-19 Lhokseumawe 7 Ummiati Muhammad Husen A 7560342 P Alue buket 02 jul 1959 8-Apr-14 8-Apr-19 Lhokseumawe 8 Cut Badai Muhammad Syah A 6903372 P Desa siren 31 dec 1940 27-Dec-13 27-Dec-18 Lhokseumawe 9 Habibah Ishak Yakop A 7561245 P Meunasah blang 07 may 1950 23-Apr-14 23-Apr-19 Lhokseumawe 10 Supi Nah Mahmud Abdurahman A 7561249 P Lhoksukon 31 dec 1953 23-Apr-14 23-Apr-19 Lhokseumawe 11 Rosmiati Binti Muhammad Diah A 7561301 P Desa trieng 01 jul 1976 24-Apr-14 24-Apr-19 Lhokseumawe 12 Zubaidah Hanafiah Arief A 6903371 P Tanjung ceungai 15 jul 1973 27-Dec-13 27-Dec-18 Lhokseumawe 13 Nurhayati Muhammad Hasan A 7561345 P Lam kawe 31 dec 1965 24-Apr-14 24-Apr-19 Lhokseumawe 14 Ilyas Abubakar Yakop A 7561247 L Baktiya 10 may 1960 23-Apr-14 23-Apr-19 Lhokseumawe 15 Zainal Abidin Bin Basyah Nafi A 7564909 L Alue buket 27 aug 1977 12-May-14 12-May-19 Lhokseumawe 16 Muhammad Syahrul Bin Muhammad Musa A 7564908 L Medan 04 feb 1974 12-May-14 12-May-19 Lhokseumawe 17 Ramianty Binti Muhammad Abdul A 0927682 P Lhoksukon 12 dec 1970 15-Jul-11 15-Jul-16 Medan 18 Anwar Abdullah Bin Beunu W 232581 L Lhoksukon 05 jul 63 17-Dec-10 17-Dec-15 Lhokseumawe 19 Ainal Mardhiah Muhammad Yatim A 7564791 P Aceh barat 6 jul 1974 09-May-14 09-May-19 Lhokseumawe 20 Musthafa Kamal Muhammad Jamil A 1794571 L Sigli 01 oct 85 14-Feb-12 14-Feb-17 Banda aceh 21 Nurraiyah Binti Syamaun Cut A 7564907 P Meunasah ceubrek 02 jul 1964 12-May-14 12-May-19 Lhokseumawe 22 Tihawa Binti Muhammad Jamil A 7145547 P Desa reudeup 10 ooct 1982 2-Apr-14 2-Apr-19 Lhokseumawe 23 Muzakir Muhammad Ali A 7145549 L Desa reudeup 31 dec 1972 2-Apr-14 2-Apr-19 Lhokseumawe 24 Teuku Arifin Bin Teuku Mahmud W 950928 L Lhoksukon 31 dec 1947 17-Mar-11 17-Mar-16 Lhokseumawe 25 Nursyidah Abdullah Hamid A 6902408 P Matang glumpang dua 27 dec 1950 11-Dec-13 11-Dec-18 Lhokseumawe 26 Salbiah Binti Bedallah Basyah A 7145548 P Lhoksukon 29 aug 70 02-Apr-14 02-Apr-19 Lhokseumawe 27 Muntahar Ismail Saidi A 7145543 L Meunasah reudeup 01 jul 1963 2-Apr-14 2-Apr-19 Lhokseumawe Kuitansi Pembayaran atas nama : 1 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak seratus juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 2. 1 ( satu ) lembar slip setoran Bank BRI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima belas juta rupiah atas nama penyetor Dra.Fauziah ke rekening atas nama Qhudari. 3. 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat puluh tiga juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 4. 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 5. 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 6. 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama Mariani, Spd yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. Kuitansi Pembayaran atas nama : 1. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tujuh belas juta Lima ratus ribu rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 2. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 3. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 4. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat belas juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Ibu Kartini Binti Abdul Muis yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 5. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat belas juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Ibu Yuverni Selvy Yuniasmah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 7. 1 (satu) lembar slip setoran pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama qhudari. 8. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari. 9. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari. 10. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari. 11. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari. 12. 1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari. 13. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama Ibu anizar yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi. 14. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak sepuluh juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari. 15. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari. 16. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari. 17. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari. 18. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari. 19. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari. 20. 1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari. 21. 1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari. 22. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari. 23. 1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari. 24. 1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari. 25. 1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Ismiati ke rekening atas nama Qhudari. 26. 1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Ismiati ke rekening atas nama Qhudari. Kuitansi Pembayaran atas nama : No N a m a Alamat Jumlah uang ket 1 Fauzi Hasan Desa Mesjid Puntet Kec. Blang mangat Kota Lhokseumawe Rp. 14.800.000,- Belum berangkat 2 Laila Ardiani Desa Mesjid Puntet Kec. Blang mangat Kota Lhokseumawe Rp. 14.800.000,- belum berangkat 3 Cut Nurul Aflah Desa Mesjid Puntet Kec. Blang mangat Kota Lhokseumawe Rp. 14.800.000,- Belum berangkat Dikembalikan kepada saksi korban/para jamaah umroh; 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 122 / Pid.B / 2014 / PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Hj. QHUDARI Binti IBNU ABBAS
Tempat Lahir : Lhokseumawe
Umur / Tanggal lahir : 36 Tahun / 5 Desember 1978
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Tgk. Paya Bakong No. 18 Desa Lamcang Garam, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu rumah tangga/Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 14 Juli 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 10 September 2014;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 2 Desember 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu: EFFENDI IDRIS, S.H., MBA, MAIMUN IDRIS,SH.,, AGUNG SETIAWAN,SH., Advokat dari kantor hukum EFFENDI IDRIS,SH.,MBA & REKAN, beralamat dan berkedudukan di Lhokseumawe, setempat dikenal dengan Jalan Kenari No. 43 Simpang Kuta Blang, Kota Lhokseumawe, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Agustus 2014 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe di bawah Reg. No. W1.U2/116/HK.02/IX/2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 122/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 4 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 122/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 4 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hj.Qhudari Binti Ibnu Abbas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 02 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Kuitansi Pembayaran atas nama :
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua belas juta rupiah atas nama Tgk Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Sepuluh juta rupiah atas nama Tgk Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Enam puluh tiga juta rupiah atas nama Tgk Mukhtar Abdurrahman Ma’bud yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama H.Nazaruddin Syamaun yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Hj.Nila Rasmi / H.Din yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat puluh dua juta rupiah atas nama Tgk.H.Abdurrahman Muhammad Husen yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Ibu Nursyidah dan Bpk T.Arifin M yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama T.Arifin M dan Ibu Hj Nursyidah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Nurhayati Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Tgk Musthafa Kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga puluh empat juta rupiah atas nama Hj.Nurhayati / Mustafa kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Tujuh belas juta rupiah atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Muntahar / Salbiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Muntahar yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh dua juta rupiah atas nama Nuraiyah Binti Syamaun Cut Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Bapak Ilyas / Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Tgk Ilyas Abu Bakar dan Ibu Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak sepuluh juta rupiah atas nama Supinah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak enam puluh tiga juta rupiah atas nama Cut Ramiyanti yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Habibah Ishak yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga belas juta rupiah atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga puluh lima juta rupiah atas nama Anwar / Ainal Mardhiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar bukti penyetoran dengan penyetor Anwar uang sebanyak sembilan juta rupiah ke Rekening atas nama Hj.Qhudari S.Pdi Bank BRI.
Paspor atas nama :
| NO | NAMA | NO. PASPOR | L / P | Tempat/ tgl lahir | Tgl Pembuatan Paspor | Tgl Barakhir Paspor | Tempat pembuatan |
| 1 | Sutrisno Bin Abdur Roji | A 5252352 | L | Lhokseumawe, 5 agustus 1954 | 17-May-13 | 17-May-18 | Lhokseumawe |
| 2 | Syamsiyah Ishak Yakop | A 7561248 | P | Meunasah blang, 15 may 1965 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 3 | Nazaruddin Teuku Syamaun | A 4453101 | L | Blang jruen, 31 dec 1956 | 15-Feb-13 | 15-Feb-18 | Lhokseumawe |
| 4 | Mukhtar Abdurrahman Ma Bud | A 6903374 | L | Desa siren, 07 oct 1969 | 27-Dec-13 | 27-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 5 | Nilarasmi Mohammad Adlan | A 7139135 | P | Meunasah reudeup 10 jun 1962 | 12-Feb-14 | 12-Feb-19 | Lhokseumawe |
| 6 | Abdurrahman Muhammad Husen | A 7560343 | L | Aceh utara 27 dec 1953 | 8-Apr-14 | 8-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 7 | Ummiati Muhammad Husen | A 7560342 | P | Alue buket 02 jul 1959 | 8-Apr-14 | 8-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 8 | Cut Badai Muhammad Syah | A 6903372 | P | Desa siren 31 dec 1940 | 27-Dec-13 | 27-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 9 | Habibah Ishak Yakop | A 7561245 | P | Meunasah blang 07 may 1950 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 10 | Supi Nah Mahmud Abdurahman | A 7561249 | P | Lhoksukon 31 dec 1953 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 11 | Rosmiati Binti Muhammad Diah | A 7561301 | P | Desa trieng 01 jul 1976 | 24-Apr-14 | 24-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 12 | Zubaidah Hanafiah Arief | A 6903371 | P | Tanjung ceungai 15 jul 1973 | 27-Dec-13 | 27-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 13 | Nurhayati Muhammad Hasan | A 7561345 | P | Lam kawe 31 dec 1965 | 24-Apr-14 | 24-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 14 | Ilyas Abubakar Yakop | A 7561247 | L | Baktiya 10 may 1960 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 15 | Zainal Abidin Bin Basyah Nafi | A 7564909 | L | Alue buket 27 aug 1977 | 12-May-14 | 12-May-19 | Lhokseumawe |
| 16 | Muhammad Syahrul Bin Muhammad Musa | A 7564908 | L | Medan 04 feb 1974 | 12-May-14 | 12-May-19 | Lhokseumawe |
| 17 | Ramianty Binti Muhammad Abdul | A 0927682 | P | Lhoksukon 12 Des 1970 | 15-Jul-11 | 15-Jul-16 | Medan |
| 18 | Anwar Abdullah Bin Beunu | W 232581 | L | Lhoksukon 05 Jul 63 | 17-Dec-10 | 17-Dec-15 | Lhokseumawe |
| 19 | Ainal Mardhiah Muhammad Yatim | A 7564791 | P | AcehBarat 6 Jul 1974 | 09-May-14 | 09-May-19 | Lhokseumawe |
| 20 | Musthafa Kamal Muhammad Jamil | A 1794571 | L | Sigli 01 Okt 85 | 14-Feb-12 | 14-Feb-17 | Banda aceh |
| 21 | Nurraiyah Binti Syamaun Cut | A 7564907 | P | Meunasah Ceubrek 02 Jul 1964 | 12-May-14 | 12-May-19 | Lhokseumawe |
| 22 | Tihawa Binti Muhammad Jamil | A 7145547 | P | Desa Reudeup 10 Okt 1982 | 2-Apr-14 | 2-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 23 | Muzakir Muhammad Ali | A 7145549 | L | Desa reudeup 31 Des 1972 | 2-Apr-14 | 2-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 24 | Teuku Arifin Bin Teuku Mahmud | W 950928 | L | Lhoksukon 31 Des 1947 | 17-Mar-11 | 17-Mar-16 | Lhokseumawe |
| 25 | Nursyidah Abdullah Hamid | A 6902408 | P | Matang glumpang dua 27 Des 1950 | 11-Dec-13 | 11-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 26 | Salbiah Binti Bedallah Basyah | A 7145548 | P | Lhoksukon 29 Aug 70 | 02-Apr-14 | 02-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 27 | Muntahar Ismail Saidi | A 7145543 | L | Meunasah Reudeup 01 Jul 1963 | 2-Apr-14 | 2-Apr-19 | Lhokseumawe |
Kuitansi Pembayaran atas nama :
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak seratus juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar slip setoran Bank BRI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima belas juta rupiah atas nama penyetor Dra.Fauziah ke rekening atas nama Qhudari.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat puluh tiga juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama Mariani, Spd yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
Kuitansi Pembayaran atas nama :
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tujuh belas juta Lima ratus ribu rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat belas juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Ibu Kartini Binti Abdul Muis yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat belas juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Ibu Yuverni Selvy Yuniasmah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar slip setoran pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama Ibu anizar yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak sepuluh juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Ismiati ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Ismiati ke rekening atas nama Qhudari.
Kuitansi Pembayaran atas nama :
| No | N a m a | Alamat | Jumlah uang | Ket |
| 1 | Fauzi Hasan | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- | Belum berangkat |
| 2 | Laila Ardiani | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- | belum berangkat |
| 3 | Cut Nurul Aflah | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- | Belum berangkat |
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada kesimpulannya minta agar:
Menyatakan Terdakwa H. QHUDARI BINTI IBNU ABBAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dalam Surat Tuntutannya;
Membebaskan Terdakwa HJ. QHUDARI BINTI IBNU ABBAS dari seluruh dakwaan tersebut ( Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (l) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa H. QHUDARI BINTI IBNU ABBAS dari semua tuntutan hukum (Onstlaag Van Alle Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Memulihkan nama baik Terdakwa Hj. QHUDARI BINTI IBNU ABBAS dalam harkat dan martabatnya di Masyarakat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Replik Penuntut Umum yang minta agar menolak semua pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Duplik Terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa Hj. Qhudari Binti Ibnu Abbas pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Mei Tahun 2012, Bulan Desember 2012, Bulan Mei 2014, atau setidaknya-tidaknya antara Tahun 2012 s/d Tahun 2014, bertempat di Jln. Tgk. Paya Bakong Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Direktur PT. Burgo Kelana Tour & Travel yang mempunyai kantor pusat di Jakarta dan perwakilan di Kota Lhokseumawe yang beralamat di Jl. Paya Bakong No. 18 Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang bergerak dibidang Perjalanan Umroh.
Bahwa pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi awal bulan Mei Tahun 2012, Terdakwa menerima calon jamaah umroh yang hendak diberangkatkan melalui PT. Burgo Kelana Tour & Travel sebanyak 13 (tiga belas) orang;
Bahwa 13 (tiga belas) orang calon jamaah umroh yang akan berangkat telah menyetor uang kepada terdakwa, dengan perincian sebagai berikuti :
| No | N a m a | Alamat | Jumlah uang |
| 1 | Fauzi Hasan | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- |
| 2 | Laila Ardiani | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- |
| 3 | Cut Nurul Aflah | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- |
| 4 | Yuverni Selvy | Desa Hagu Selatan Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 5 | Kartini | Desa Hagu Selatan Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 6 | Halimatussakdiah | Desa Hagu Barat Laut Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 7 | Anizar Ismail | Desa Hagu Selatan Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 8 | Syamsiah | Simpang Empat Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 9 | M. Yacob | Desa Data Gaseu Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar | Rp. 27.500.000,- |
| 10 | Biru Walidai | Simpang Empat Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 11 | Mahmudiah hanum | Desa Hagu Barat Laut Kec. Banda Sakti kota Lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 12 | Ismiati | Desa Hagu Selatan Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 13 | Maryam | Desa Hagu Selatan Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| Jumlah : | Rp. 295.100.000,- |
Bahwa setelah menerima uang setoran tersebut terdakwa berjanji akan memberangkatkan calon jamaah umroh tersebut pada tanggal 26 Maret 2013.
Bahwa akhirnya pada Bulan Juni 2013 terdakwa memberangkatkan sebanyak 10 (sepuluh) orang calon jamaah umroh dengan ketentuan harus menambah uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi.
Bahwa ada 3 (tiga) orang calon jamaah umroh yang belum diberangkatkan terdakwa sama sekali yakni atas nama Fauzi Hasan, Laila Ardiani dan Cut Nurul Aflah dengan alasan terdakwa pemberangkatan umroh sudah melampaui batas.
Bahwa 3 (tiga) orang calon jamaah umroh yang belum diberangkatkan selalu menghubungi terdakwa melalui telpon dan sms untuk menanyakan keberangkatan umroh yang tertunda kepada terdakwa namun tidak pernah memberikan jawaban yang pasti dan apabila didatangi kerumah, terdakwa jarang berada di rumah dan apabila ada dirumah terdakwa selalu berjanji akan memberangkatkan tetapi sampai sekarang belum berangkat dan uang yang telah disetor belum dikembalikan terdakwa padahal sebelumnya terdakwa berjanji akan mengembalikan.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, 3 (tiga) orang calon jamaah umroh yang tidak jadi diberangkatkan mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp. Rp.14.800.000 ( empat belas juta delapan ratus ribu rupiah ).
Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan November 2012, Terdakwa menerima calon jamaah umroh yang hendak diberangkatkan melalui PT. Burgo Kelana Tour & Travel sebanyak 12 (dua belas) orang melalui Saksi Dra. Hj. Fauziah, S.Pd.i;
Bahwa Saksi Dra. Hj. Fauziah, S.Pd.i telah menyetor uang kepada terdakwa pada tanggal 17 Desember 2012 untuk 12 (dua belas) orang calon jamaah umroh dan setelah menerima setoran uang tersebut terdakwa berjanji akan memberangkatkan calon jamaah umroh pada tanggal 26 April 2013,
Bahwa 12 (dua belas) orang calon jamaah yang hendak diberangkatkan dengan perincian sebagai berikut :
| No | N a m a | Alamat | Jumlah uang |
| 1 | Dra. Hj. Fauziah, S.Pd.i | Desa Blang Nie Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur | Rp. 14.800.000,- |
| 2 | Mariani, s.pd.i | Desa Buket Seraja Kec. Julok Kab. Aceh Timur | Rp. 14.800.000,- |
| 3 | M. Yusuf Ali | Desa Blang Nie Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur | Rp. 14.800.000,- |
| 4 | Rita Zahara | Desa Blang Nie Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur | Rp. 14.800.000,- |
| 5 | Chaizier | Desa Blang Nie Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur | Rp. 14.800.000,- |
| 6 | Ibnu Chathab | Desa Blang Nie Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur | Rp. 14.800.000,- |
| 7 | Zulkarnaini | Desa Blang Nie Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur | Rp. 14.800.000,- |
| 8 | Syafiah M. Ali | Desa Teupin Pukat Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur | Rp. 14.800.000,- |
| 9 | Aminah M. Yasin | Desa Blang Pauh Sa Kec. Julok Kab. Aceh Timurr | Rp. 14.800.000,- |
| 10 | Safrina ar | Desa Matang Peurulak Kec. Pante Bidari Kab. Aceh Timur | Rp. 14.800.000,- |
| 11 | Lukman Hakim | Desa Lhok Nibong Kec. Pante Bidari Kab. Aceh Timur | Rp. 14.800.000,- |
| 12 | Nursiah . Yusuf | Desa Blang Nie Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur | Rp. 14.800.000,- |
| Jumlah | Rp. 186.800.000 | ||
Bahwa sampai batas waktu yang telah dijanjikan terdakwa, 12 (dua belas) calon jamaah umroh tidak jadi diberangkatkan oleh terdakwa dengan alasan uang yang telah disetorkan kepada terdakwa sudah disetorkan ke PT. Burgo Kelana Tour & Travel di Jakarta selaku kantor pusat yang akan memberangkatkan para calon jamaah umroh dan Abu Bakar selaku pemilik PT. Burgo Kelana Tour & Travel telah melarikan diri sehingga kepergian terpaksa ditunda, dan terdakwa berjanji akan memberangkatkan pada Bulan Juni 2013.
Bahwa setelah tiba waktu keberangkatan yang dijanjikan oleh terdakwa, kembali gagal karena alasan belum ada uang sehingga terdakwa kembali menangguhan keberangkatan sampai bulan Desember 2013, namun lagi-lagi terdakwa tidak bisa memenuhi janji dan membatalkan karena belum ada uang sebab belum dibayar PT. Burgo Kelana Tour & Travel dan kembali menjanjikan keberangkatan pada Bulan Maret 2014 tetapi tetap juga terdakwa tidak jadi berangkatkan dengan alasan yang sama.
Bahwa hingga saat ini uang yang telah disetor kepada terdakwa belum dikembalikan, sehingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa mendirikan agen perjalanan yang bergerak dibidang Perjalanan Umroh dengan nama PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel beralamat di Jln. Tgk. Imum Lueng Bata Banda Aceh dan perwakilan untuk Lhokseumawe beralamat di Jln. Tgk. Paya Bakong Nomor 18 Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan terdakwa selaku direkturnya.
Bahwa pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi awal bulan antara Bulan Februari 2014 s/d Bulan Mei Tahun 2014, PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel menerima calon jamaah umroh yang ketiga yang hendak diberangkatkan melalui PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel sebanyak 26 (dua puluh enam) orang.
Bahwa sebelumnya PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel telah berhasil memberangkatkan calon jamaah umroh pada gelombang pertama pada tanggal 17 April 2014 sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan gelombang kedua pada tanggal 26 April 2014 sebanyak 26 (dua puluh enam) orang.
Bahwa terdakwa berjanji akan memberangkatkan calon jamaah umroh yang ketiga tersebut pada tanggal 07 Juni 2014.
Bahwa calon jamaah umroh 26 (dua puluh enam) orang gelombang ketiga telah menyetor uang dengan lunas kepada terdakwa yang masing-masing perorang membayar berkisar antara Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) s/d Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang dibuatkan tanda terima dan uang yang disetor tersebut diserahkan secara bertahap dengan perincian:
| No | N a m a | Alamat | Jumlah uang | Ket |
| 1 | Muzakir m. Ali | Lhoksukon | Rp. 22.000.000,- | |
| 2 | Ti. Hawa | Lhoksukon | Rp. 22.000.000,- | |
| 3 | Nazaruddin | Ds. Reudop Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 20.000.000,- | |
| 4 | Tgk. Muntahar | Ds. Reudop Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 5 | Hj. Nila Rasmi | Ds. Reudop Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 24.000.000,- | |
| 6 | Supinah | Ds. Reudop Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 7 | Nur Raiyah | Ds. Tutong Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 8 | Rosmiati | Ds. Alue Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 9 | Nurhayati M. Hasan | Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 10 | Mustafa Kamal | Krueng Geukuh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 11 | Ilyas Abu Bakar | Ds. Manyang Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 12 | Syamsiah Ishak | Desa Manyang Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 13 | Muhammad Syahrul | Ds. Alue Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 14 | Ramiyanti | Ds. Manyang Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 15 | Zainal Abiddin | Ds. Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 16 | Habibah Ishak | Ds, Blang Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 17 | Mukhtar | Ds. Alue Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 18 | Zubaidah | Ds. Alue Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 19 | Cut badai | Ds. Alue Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 20 | Anwar Abdullah | Ds. Mnsh Mee Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 21 | Ainal mardiah | Ds. Mnsh Mee Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 22 | Abdurrahman | Ds. Alue Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 23 | Ummiyati | Ds. Alue Buket Kec. Lhoksukon kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 24 | Tgk. Arifin | Ds. Keude Aceh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 25 | Nursyidah | Ds. Keude Aceh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 26 | Salbiah | Ds. Reudeup Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| Jumlah | Rp. 564.000.000,- | |||
Bahwa bukti kwitansi pembayaran jamaah umroh telah membayar lunas kepada terdakwa yaitu :
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atas nama Tgk. Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) atas nama Tgk. Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 63.000.000,- (Enam puluh tiga juta rupiah) atas nama Tgk. Mukhtar Abdurrahman Ma’bud yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah atas nama H.Nazaruddin Syamaun yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) rupiah atas nama Hj.Nila Rasmi / H.Din yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Tgk. H.Abdurrahman Muhammad Husen yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) atas nama Ibu Nursyidah dan Bpk T.Arifin M yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama T.Arifin M dan Ibu Hj Nursyidah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Nurhayati Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Tgk Musthafa Kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah) atas nama Hj.Nurhayati / Mustafa kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Muntahar / Salbiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Muntahar yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta) atas nama Nuraiyah Binti Syamaun Cut Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Bapak Ilyas / Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) atas nama Tgk Ilyas Abu Bakar dan Ibu Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas nama Supinah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 63.000.000,- (Enam puluh tiga juta rupiah) atas nama Cut Ramiyanti yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Habibah Ishak yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atas nama Anwar / Ainal Mardhiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar bukti penyetoran dengan penyetor Anwar uang sebanyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ke Rekening atas nama Qhudari Bank BRI.
Bahwa uang yang sudah terdakwa terima dari calon jamaah gelombang ketiga sebesar Rp. 564.000.000,- (Lima ratus enam puluh empat juta rupiah) bukannya terdakwa pergunakan untuk memberangkatkan calon jamaah gelombang ketiga, namun terdakwa kirimkan sebagian ke PT. Grand Shaavire Holidays selaku agen yang bekerjasama dengan PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel sebesar Rp. 288.500.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk melunasi uang sisa pemberangkatan pada gelombang pertama dan gelombang kedua.
Bahwa PT. Grand Shaavire Holidays telah membuat visa bagi para calon jamaah gelombang ketiga ditambah suami terdakwa sehingga berjumlah 27 (dua puluh tujuh) atas permintaan terdakwa yang berjanji akan segera mengirim uangnya dan PT. Grand Shaavire Holidays juga harus segera membuat visa karena dikhawatirkan pembuatan visa akan tutup dengan perincian:
| No | Nama | No. Paspor | L / p | Tempat/ tgl lahir | Tgl pembuatan paspor | Tgl barakhir paspor | Tempat pembuatan |
| 1 | Sutrisno bin abdur roji | A 5252352 | L | Lhokseumawe, 5 Aug 1954 | 17-may-13 | 17-may-18 | Lhokseumawe |
| 2 | Syamsiyah ishak yakop | A 7561248 | P | Meunasah Blang, 15 May 1965 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 3 | Nazaruddin teuku syamaun | A 4453101 | L | Blang jruen, 31 Des 1956 | 15-feb-13 | 15-feb-18 | Lhokseumawe |
| 4 | Mukhtar abdurrahman ma bud | A 6903374 | L | Desa Siren, 07 Okt 1969 | 27-dec-13 | 27-dec-18 | Lhokseumawe |
| 5 | Nilarasmi mohammad adlan | A 7139135 | P | Meunasah Reudeup 10 Jun 1962 | 12-feb-14 | 12-feb-19 | Lhokseumawe |
| 6 | Abdurrahman muhammad husen | A 7560343 | L | Aceh utara 27 dec 1953 | 8-apr-14 | 8-apr-19 | Lhokseumawe |
| 7 | Ummiati muhammad husen | A 7560342 | P | Alue buket 02 jul 1959 | 8-apr-14 | 8-apr-19 | Lhokseumawe |
| 8 | Cut badai muhammad syah | A 6903372 | P | Desa siren 31 Des 1940 | 27-dec-13 | 27-dec-18 | Lhokseumawe |
| 9 | Habibah ishak yakop | A 7561245 | P | Meunasah blang 07 may 1950 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 10 | Supi nah mahmud abdurahman | A 7561249 | P | Lhoksukon 31 Des 1953 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 11 | Rosmiati binti muhammad diah | A 7561301 | P | Desa Trieng 01 Jul 1976 | 24-apr-14 | 24-apr-19 | Lhokseumawe |
| 12 | Zubaidah hanafiah arief | A 6903371 | P | Tanjung ceungai 15 jul 1973 | 27-dec-13 | 27-dec-18 | Lhokseumawe |
| 13 | Nurhayati muhammad hasan | A 7561345 | P | Lam kawe 31 Des 1965 | 24-apr-14 | 24-apr-19 | Lhokseumawe |
| 14 | Ilyas abubakar yakop | A 7561247 | L | Baktiya 10 may 1960 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 15 | Zainal abidin bin basyah naïf | A 7564909 | L | Alue Buket 27 Aug 1977 | 12-may-14 | 12-may-19 | Lhokseumawe |
| 16 | Muhammad syahrul bin muhammad musa | A 7564908 | L | Medan 04 Feb 1974 | 12-may-14 | 12-may-19 | Lhokseumawe |
| 17 | Ramianty binti muhammad abdul | A 0927682 | P | Lhoksukon 12 Des 1970 | 15-jul-11 | 15-jul-16 | Medan |
| 18 | Anwar abdullah bin beunu | W 232581 | L | Lhoksukon 05 Jul 63 | 17-dec-10 | 17-dec-15 | Lhokseumawe |
| 19 | Ainal mardhiah muhammad yatim | A 7564791 | P | Aceh Barat 6 Jul 1974 | 09-may-14 | 09-may-19 | Lhokseumawe |
| 20 | Musthafa kamal muhammad jamil | A 1794571 | L | Sigli 01 Okt 85 | 14-feb-12 | 14-feb-17 | Banda aceh |
| 21 | Nurraiyah binti syamaun cut | A 7564907 | P | Meunasah Ceubrek 02 Jul 1964 | 12-may-14 | 12-may-19 | Lhokseumawe |
| 22 | Tihawa binti muhammad jamil | A 7145547 | P | Desa Reudeup 10 Okt 1982 | 2-apr-14 | 2-apr-19 | Lhokseumawe |
| 23 | Muzakir muhammad ali | A 7145549 | L | Desa Reudeup 31 Des 1972 | 2-apr-14 | 2-apr-19 | Lhokseumawe |
| 24 | Teuku arifin bin teuku Mahmud | W 950928 | L | Lhoksukon 31 Des 1947 | 17-mar-11 | 17-mar-16 | Lhokseumawe |
| 25 | Nursyidah abdullah hamid | A 6902408 | P | Matang Glumpang Dua 27 Des 1950 | 11-dec-13 | 11-dec-18 | Lhokseumawe |
| 26 | Salbiah binti bedallah basyah | A 7145548 | P | Lhoksukon 29 Aug 70 | 02-apr-14 | 02-apr-19 | Lhokseumawe |
| 27 | Muntahar ismail saidi | A 7145543 | L | Meunasah Reudeup 01 Jul 1963 | 2-apr-14 | 2-apr-19 | Lhokseumawe |
Bahwa terhadap uang sisa dari Rp. Rp. 564.000.000,- (Lima ratus enam puluh empat juta rupiah) yang berjumlah uang sebesar Rp. 275.500.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa tidak tahu kemana dipergunakan karena terdakwa masih mencari slip atau bukti pengiriman tetapi terdakwa ada membeli perlengkapan untuk jamaah Umroh berjumlah 26 (dua puluh enam) orang untuk berangkat yakni berupa tas, ransel dan lain-lain yang mana dalam 1 (satu) orang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga 26 (dua puluh enam) orang terdakwa telah mengeluarkan uang Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
Bahwa setelah tiba waktu yang telah dijanjikan terdakwa pada tanggal 07 Juni 2014 calon jamaah umroh yang berjumlah 26 ( dua puluh enam ) orang tidak jadi diberangkatkan oleh terdakwa dengan alasan visa belum selesai sebagian dan akan diberangkatkan pada tanggal 11 Juni 2014;
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2014 calon jamaah umroh juga tidak jadi diberangkatkan dengan alasan kamar tempat penginapan jamaah umroh di arab belum beres dan akan diberangkatkan pada tanggal 14 Juni 2014;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2014 kembali calon jamaah umroh tidak diberangkatkan dengan alasan yang sama yakni kamar tempat penginapan jamaah umroh di arab belum beres dan akan diberangkatkan pada tanggal 18 Juni 2014 dan pada waktu yang dijanjikan tersebut lagi lagi terdakwa tidak jadi memberangkatkan calon jamaah umroh dengan alasan akan diberangkatkan pada tanggal 21 Juni 2014 dan kemudian pada tanggal tersebut juga kembali para calon jamaah umroh tidak diberangkatkan dengan alasan tidak ada pesawat ke arab dan akan diberangkatkan pada tanggal 25 Juni 2012;
Bahwa pada tanggal tanggal 25 Juni 2012 tersebut tiba, lagi lagi terdakwa tidak jadi memberangkatkan dan calon jamaah umroh harus menambahkan ongkos pesawat sebesar Rp.5.500.000 ( lima juta lima ratus ribu rupiah ) dan akan diberangkatkan pada tanggal 28 Juni 2014, namun karena calon jamaah umroh curiga akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.
Bahwa sebelum menerima uang setoran dari calon jamaah umroh 26 (dua puluh enam) orang gelombang ketiga, terdakwa sudah berniat mempergunakan uang tersebut untuk memberangktkan calon jamaah sebelumnya yang mana terdakwa harus mencari uang dengan cara tutup lobang gali lobang sehingga uang yang telah disetor jamaah umroh yang baru akan dipergunakan terdakwa terlebih dahulu untuk jamaah umroh yang telah menyetor sebelumnya.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut para saksi korban mengalami kerugian masing-masing antara sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) s/d Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP;
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Hj. Qhudari Binti Ibnu Abbas pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Mei Tahun 2012, Bulan Desember 2012, Bulan Mei 2014, atau setidaknya-tidaknya antara Tahun 2012 s/d Tahun 2014, bertempat di Jln. Tgk. Paya Bakong Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang mana dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Direktur PT. Burgo Kelana Tour & Travel yang mempunyai kantor pusat di Jakarta dan perwakilan di Kota Lhokseumawe yang beralamat di Jl. Paya bakong No. 18 Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang bergerak dibidang Perjalanan Umroh.
Bahwa pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi awal bulan Mei Tahun 2012, Terdakwa menerima calon jamaah umroh yang hendak diberangkatkan melalui PT. Burgo Kelana Tour & Travel sebanyak 13 (tiga belas) orang;
Bahwa 13 (tiga belas) orang calon jamaah umroh yang akan berangkat telah menyetor uang kepada terdakwa, dengan perincian sebagai berikuti
| No | N a m a | Alamat | Jumlah uang |
| 1 | Fauzi hasan | Desa mesjid puntet kec. Blang mangat kota lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- |
| 2 | Laila ardiani | Desa mesjid puntet kec. Blang mangat kota lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- |
| 3 | Cut nurul aflah | Desa mesjid puntet kec. Blang mangat kota lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- |
| 4 | Yuverni selvy | Desa hagu selatan kec. Banda sakti kota lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 5 | Kartini | Desa hagu selatan kec. Banda sakti kota lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 6 | Halimatussakdiah | Desa hagu barat lau kec. Banda sakti kota lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 7 | Anizar ismail | Desa hagu selatan kec. Banda sakti kota lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 8 | Syamsiah | Simpang empat kec. Banda sakti kota lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 9 | M. Yacob | Desa data gaseu kec. Seulimum kab. Aceh besar | Rp. 27.500.000,- |
| 10 | Biru walidai | Simpang empat kec. Banda sakti kota lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 11 | Mahmudiah hanum | Desa hagu barat lau kec. Banda sakti kota lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 12 | Ismiati | Desa hagu selatan kec. Banda sakti kota lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| 13 | Maryam | Desa hagu selatan kec. Banda sakti kota lhokseumawe | Rp. 24.800.000,- |
| Jumlah : | Rp. 295.100.000,- |
Bahwa setelah menerima uang setoran tersebut terdakwa berjanji akan memberangkatkan calon jamaah umroh tersebut pada tanggal 26 Maret 2013.
Bahwa akhirnya pada Bulan Juni 2013 terdakwa memberangkatkan sebanyak 10 (sepuluh) orang calon jamaah umroh dengan ketentuan harus menambah uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi.
Bahwa ada 3 (tiga) orang calon jamaah umroh yang belum diberangkatkan terdakwa sama sekali yakni atas nama Fauzi hasan, Laila ardiani dan Cut nurul aflah dengan alasan terdakwa pemberangkatan umroh sudah melampaui batas.
Bahwa 3 (tiga) orang calon jamaah umroh yang belum diberangkatkan selalu menghubungi terdakwa melalui telpon dan sms untuk menanyakan keberangkatan umroh yang tertunda kepada terdakwa namun tidak pernah memberikan jawaban yang pasti dan apabila didatangi kerumah, terdakwa jarang berada di rumah dan apabila ada dirumah terdakwa selalu berjanji akan memberangkatkan tetapi sampai sekarang belum berangkat dan uang yang telah disetor belum dikembalikan terdakwa padahal sebelumnya terdakwa berjanji akan mengembalikan.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, 3 (tiga) orang calon jamaah umroh yang tidak jadi diberangkatkan mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp. Rp.14.800.000 ( empat belas juta delapan ratus ribu rupiah ).
Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan November 2012, Terdakwa menerima calon jamaah umroh yang hendak diberangkatkan melalui PT. Burgo Kelana Tour & Travel sebanyak 12 (dua belas) orang melalui Saksi Dra. Hj. Fauziah, S.Pd.i;
Bahwa Saksi Dra. Hj. Fauziah, S.Pd.i telah menyetor uang kepada terdakwa pada tanggal 17 Desember 2012 untuk 12 (dua belas) orang calon jamaah umroh dan setelah menerima setoran uang tersebut terdakwa berjanji akan memberangkatkan calon jamaah umroh pada tanggal 26 April 2013,No N a m a Alamat Jumlah uang 1 Dra. Hj. Fauziah, S.Pd.i Desa Blang Nie Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur Rp. 14.800.000,- 2 Mariani, s.pd.i Desa Buket Seraja Kec. Julok Kab. Aceh Timur Rp. 14.800.000,- 3 M. Yusuf ali Desa Blang Nie Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur Rp. 14.800.000,- 4 Rita zahara Desa Blang Nie Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur Rp. 14.800.000,- 5 Chaizier Desa Blang Nie Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur Rp. 14.800.000,- 6 Ibnu chathab Desa Blang Nie Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur Rp. 14.800.000,- 7 Zulkarnaini Desa Blang Nie Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur Rp. 14.800.000,- 8 Syafiah m. Ali Desa Teupin Pukat Kec. Nurussalam kab. Aceh Timur Rp. 14.800.000,- 9 Aminah m. Yasin Desa Blang Pauh Sa Kec. Julok Kab. Aceh Timurr Rp. 14.800.000,- 10 Safrina ar Desa Matang Peurulak Kec. Pante Bidari Kab. Aceh Timur Rp. 14.800.000,- 11 Lukman hakim Desa Lhok Nibong Kec. Pante Bidari Kab. Aceh Timur Rp. 14.800.000,- 12 Nursiah m. Yusuf Desa Blang Nie Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur Rp. 14.800.000,- Jumlah Rp. 186.800.000 Bahwa 12 (dua belas) orang calon jamaah yang hendak diberangkatkan dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa sampai batas waktu yang telah dijanjikan terdakwa, 12 (dua belas) calon jamaah umroh tidak jadi diberangkatkan oleh terdakwa dengan alasan uang yang telah disetorkan kepada terdakwa sudah disetorkan ke PT. Burgo Kelana Tour & Travel di Jakarta selaku kantor pusat yang akan memberangkatkan para calon jamaah umroh dan Abu Bakar selaku pemilik PT. Burgo Kelana Tour & Travel telah melarikan diri sehingga kepergian terpaksa ditunda, dan terdakwa berjanji akan memberangkatkan pada Bulan Juni 2013.
Bahwa setelah tiba waktu keberangkatan yang dijanjikan oleh terdakwa, kembali gagal karena alasan belum ada uang sehingga terdakwa kembali menangguhan keberangkatan sampai bulan Desember 2013, namun lagi-lagi terdakwa tidak bisa memenuhi janji dan membatalkan karena belum ada uang sebab belum dibayar PT. Burgo Kelana Tour & Travel dan kembali menjanjikan keberangkatan pada Bulan Maret 2014 tetapi tetap juga terdakwa tidak jadi berangkatkan dengan alasan yang sama.
Bahwa hingga saat ini uang yang telah disetor kepada terdakwa belum dikembalikan, sehingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa mendirikan agen perjalanan yang bergerak dibidang Perjalanan Umroh dengan nama PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel beralamat di Jln. Tgk. Imum Lueng Bata Banda Aceh dan perwakilan untuk Lhokseumawe beralamat di Jln. Tgk. Paya Bakong Nomor 18 Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan terdakwa selaku direkturnya.
Bahwa pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi awal bulan antara Bulan Februari 2014 s/d Bulan Mei Tahun 2014, PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel menerima calon jamaah umroh yang ketiga yang hendak diberangkatkan melalui PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel sebanyak 26 (dua puluh enam) orang
Bahwa sebelumnya PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel telah berhasil memberangkatkan calon jamaah umroh pada gelombang pertama pada tanggal 17 April 2014 sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan gelombang kedua pada tanggal 26 April 2014 sebanyak 26 (dua puluh enam) orang.
Bahwa terdakwa berjanji akan memberangkatkan calon jamaah umroh yang ketiga tersebut pada tanggal 07 Juni 2014.
Bahwa calon jamaah umroh 26 (dua puluh enam) orang gelombang ketiga telah menyetor uang dengan lunas kepada terdakwa yang masing-masing perorang membayar berkisar antara Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) s/d Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang dibuatkan tanda terima dan uang yang disetor tersebut diserahkan secara bertahap dengan perincian :
| No | N a m a | Alamat | Jumlah uang | Ket |
| 1 | Muzakir m. Ali | Lhoksukon | Rp. 22.000.000,- | |
| 2 | Ti. Hawa | Lhoksukon | Rp. 22.000.000,- | |
| 3 | Nazaruddin | Ds. Reudop kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 20.000.000,- | |
| 4 | Tgk. Muntahar | Ds. Reudop Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 5 | Hj. Nila rasmi | Ds. Reudop Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 24.000.000,- | |
| 6 | Supinah | Ds. Reudop Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 7 | Nur raiyah | Ds. Tutong Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 8 | Rosmiati | Ds. Alue Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 9 | Nurhayati m. Hasan | Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 10 | Mustafa kamal | Krueng Geukuh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 11 | Ilyas abu bakar | Ds. Manyang Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 12 | Syamsiah ishak | Desa Manyang Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 13 | Muhammad syahrul | Ds. Alue Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 14 | Ramiyanti | Ds. Manyang Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 15 | Zainal abiddin | Ds. Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 16 | Habibah ishak | Ds, Blang Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 17 | Mukhtar | Ds. Alue Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 18 | Zubaidah | Ds. Alue Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 19 | Cut badai | Ds. Alue Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 20 | Anwar abdullah | Ds. Mnsh Mee Kandang kec. Muara Dua Kota lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 21 | Ainal mardiah | Ds. Mnsh Mee Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 22 | Abdurrahman | Ds. Alue Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 23 | Ummiyati | Ds. Alue Buket Kec. Lhoksukon kab. Aceh Utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 24 | Tgk. Arifin | Ds. Keude Aceh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 25 | Nursyidah | Ds. Keude Aceh Kec. Banda sakti Kota lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 26 | Salbiah | Ds. Reudeup kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| Jumlah | Rp. 564.000.000,- | |||
Bahwa bukti kwitansi pembayaran jamaah umroh telah membayar lunas kepada terdakwa yaitu :
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atas nama Tgk. Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) atas nama Tgk. Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 63.000.000,- (Enam puluh tiga juta rupiah) atas nama Tgk. Mukhtar Abdurrahman Ma’bud yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah atas nama H.Nazaruddin Syamaun yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) rupiah atas nama Hj.Nila Rasmi / H.Din yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Tgk. H.Abdurrahman Muhammad Husen yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) atas nama Ibu Nursyidah dan Bpk T.Arifin M yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama T.Arifin M dan Ibu Hj Nursyidah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Nurhayati Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Tgk Musthafa Kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah) atas nama Hj.Nurhayati / Mustafa kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Muntahar / Salbiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Muntahar yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta) atas nama Nuraiyah Binti Syamaun Cut Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Bapak Ilyas / Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) atas nama Tgk Ilyas Abu Bakar dan Ibu Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas nama Supinah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 63.000.000,- (Enam puluh tiga juta rupiah) atas nama Cut Ramiyanti yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Habibah Ishak yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atas nama Anwar / Ainal Mardhiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar bukti penyetoran dengan penyetor Anwar uang sebanyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ke Rekening atas nama Qhudari Bank BRI.
Bahwa uang yang sudah terdakwa terima dari calon jamaah gelombang ketiga sebesar Rp. 564.000.000,- (Lima ratus enam puluh empat juta rupiah) bukannya terdakwa pergunakan untuk memberangkatkan calon jamaah gelombang ketiga, namun terdakwa kirimkan sebagian ke PT. Grand Shaavire Holidays selaku agen yang bekerjasama dengan PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel sebesar Rp. 288.500.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk melunasi uang sisa pemberangkatan pada gelombang pertama dan gelombang kedua.
Bahwa PT. Grand Shaavire Holidays telah membuat visa bagi para calon jamaah gelombang ketiga ditambah suami terdakwa sehingga berjumlah 27 (dua puluh tujuh) atas permintaan terdakwa yang berjanji akan segera mengirim uangnya dan PT. Grand Shaavire Holidays juga harus segera membuat visa karena dikhawatirkan pembuatan visa akan tutup dengan perincian :
| No | Nama | No. Paspor | L / p | Tempat/ tgl lahir | Tgl pembuatan paspor | Tgl barakhir paspor | Tempat pembuatan |
| 1 | Sutrisno bin abdur roji | A 5252352 | L | Lhokseumawe, 5 aug 1954 | 17-may-13 | 17-may-18 | Lhokseumawe |
| 2 | Syamsiyah ishak yakop | A 7561248 | P | Meunasah blang, 15 may 1965 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 3 | Nazaruddin teuku syamaun | A 4453101 | L | Blang jruen, 31 dec 1956 | 15-feb-13 | 15-feb-18 | Lhokseumawe |
| 4 | Mukhtar abdurrahman ma bud | A 6903374 | L | Desa siren, 07 oct 1969 | 27-dec-13 | 27-dec-18 | Lhokseumawe |
| 5 | Nilarasmi mohammad adlan | A 7139135 | P | Meunasah reudeup 10 jun 1962 | 12-feb-14 | 12-feb-19 | Lhokseumawe |
| 6 | Abdurrahman muhammad husen | A 7560343 | L | Aceh utara 27 dec 1953 | 8-apr-14 | 8-apr-19 | Lhokseumawe |
| 7 | Ummiati muhammad husen | A 7560342 | P | Alue buket 02 jul 1959 | 8-apr-14 | 8-apr-19 | Lhokseumawe |
| 8 | Cut badai muhammad syah | A 6903372 | P | Desa siren 31 dec 1940 | 27-dec-13 | 27-dec-18 | Lhokseumawe |
| 9 | Habibah ishak yakop | A 7561245 | P | Meunasah blang 07 may 1950 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 10 | Supinah mahmud abdurahman | A 7561249 | P | Lhoksukon 31 dec 1953 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 11 | Rosmiati binti muhammad diah | A 7561301 | P | Desa trieng 01 jul 1976 | 24-apr-14 | 24-apr-19 | Lhokseumawe |
| 12 | Zubaidah hanafiah arief | A 6903371 | P | Tanjung ceungai 15 jul 1973 | 27-dec-13 | 27-dec-18 | Lhokseumawe |
| 13 | Nurhayati muhammad hasan | A 7561345 | P | Lam kawe 31 dec 1965 | 24-apr-14 | 24-apr-19 | Lhokseumawe |
| 14 | Ilyas abubakar yakop | A 7561247 | L | Baktiya 10 may 1960 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 15 | Zainal abidin bin basyah naïf | A 7564909 | L | Alue buket 27 aug 1977 | 12-may-14 | 12-may-19 | Lhokseumawe |
| 16 | Muhammad syahrul bin muhammad musa | A 7564908 | L | Medan 04 feb 1974 | 12-may-14 | 12-may-19 | Lhokseumawe |
| 17 | Ramianty binti muhammad abdul | A 0927682 | P | Lhoksukon 12 dec 1970 | 15-jul-11 | 15-jul-16 | Medan |
| 18 | Anwar abdullah bin beunu | W 232581 | L | Lhoksukon 05 jul 63 | 17-dec-10 | 17-dec-15 | Lhokseumawe |
| 19 | Ainal mardhiah muhammad yatim | A 7564791 | P | Aceh barat 6 jul 1974 | 09-may-14 | 09-may-19 | Lhokseumawe |
| 20 | Musthafa kamal muhammad jamil | A 1794571 | L | Sigli 01 oct 85 | 14-feb-12 | 14-feb-17 | Banda aceh |
| 21 | Nurraiyah binti syamaun cut | A 7564907 | P | Meunasah ceubrek 02 jul 1964 | 12-may-14 | 12-may-19 | Lhokseumawe |
| 22 | Tihawa binti muhammad jamil | A 7145547 | P | Desa reudeup 10 ooct 1982 | 2-apr-14 | 2-apr-19 | Lhokseumawe |
| 23 | Muzakir muhammad ali | A 7145549 | L | Desa reudeup 31 dec 1972 | 2-apr-14 | 2-apr-19 | Lhokseumawe |
| 24 | Teuku arifin bin teuku Mahmud | W 950928 | L | Lhoksukon 31 dec 1947 | 17-mar-11 | 17-mar-16 | Lhokseumawe |
| 25 | Nursyidah abdullah hamid | A 6902408 | P | Matang glumpang dua 27 dec 1950 | 11-dec-13 | 11-dec-18 | Lhokseumawe |
| 26 | Salbiah binti bedallah basyah | A 7145548 | P | Lhoksukon 29 aug 70 | 02-apr-14 | 02-apr-19 | Lhokseumawe |
| 27 | Muntahar ismail saidi | A 7145543 | L | Meunasah reudeup 01 jul 1963 | 2-apr-14 | 2-apr-19 | Lhokseumawe |
Bahwa terhadap uang sisa dari Rp. Rp. 564.000.000,- (Lima ratus enam puluh empat juta rupiah) yang berjumlah uang sebesar Rp. 275.500.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa tidak tahu kemana dipergunakan karena terdakwa masih mencari slip atau bukti pengiriman tetapi terdakwa ada membeli perlengkapan untuk jamaah Umroh berjumlah 26 (dua puluh enam) orang untuk berangkat yakni berupa tas, ransel dan lain-lain yang mana dalam 1 (satu) orang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga 26 (dua puluh enam) orang terdakwa telah mengeluarkan uang Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
Bahwa setelah tiba waktu yang telah dijanjikan terdakwa pada tanggal 07 Juni 2014 calon jamaah umroh yang berjumlah 26 ( dua puluh enam ) orang tidak jadi diberangkatkan oleh terdakwa dengan alasan visa belum selesai sebagian dan akan diberangkatkan pada tanggal 11 Juni 2014;
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2014 calon jamaah umroh juga tidak jadi diberangkatkan dengan alasan kamar tempat penginapan jamaah umroh di arab belum beres dan akan diberangkatkan pada tanggal 14 Juni 2014;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2014 kembali calon jamaah umroh tidak diberangkatkan dengan alasan yang sama yakni kamar tempat penginapan jamaah umroh di arab belum beres dan akan diberangkatkan pada tanggal 18 Juni 2014 dan pada waktu yang dijanjikan tersebut lagi lagi terdakwa tidak jadi memberangkatkan calon jamaah umroh dengan alasan akan diberangkatkan pada tanggal 21 Juni 2014 dan kemudian pada tanggal tersebut juga kembali para calon jamaah umroh tidak diberangkatkan dengan alasan tidak ada pesawat ke arab dan akan diberangkatkan pada tanggal 25 Juni 2012;
Bahwa pada tanggal tanggal 25 Juni 2012 tersebut tiba, lagi lagi terdakwa tidak jadi memberangkatkan dan calon jamaah umroh harus menambahkan ongkos pesawat sebesar Rp.5.500.000 ( lima juta lima ratus ribu rupiah ) dan akan diberangkatkan pada tanggal 28 Juni 2014, namun karena calon jamaah umroh curiga akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.
Bahwa sebelum menerima uang setoran dari calon jamaah umroh 26 (dua puluh enam) orang gelombang ketiga, terdakwa sudah berniat mempergunakan uang tersebut untuk memberangktkan calon jamaah sebelumnya yang mana terdakwa harus mencari uang dengan cara tutup lobang gali lobang sehingga uang yang telah disetor jamaah umroh yang baru akan dipergunakan terdakwa terlebih dahulu untuk jamaah umroh yang telah menyetor sebelumnya.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut para saksi korban mengalami kerugian masing-masing antara sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) s/d Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
ATAU
Ketiga :
Bahwa terdakwa Hj. Qhudari Binti Ibnu Abbas pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara Bulan Februari 2014 s/d Bulan Mei Tahun 2014 atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Jln. Tgk. Paya Bakong Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Direktur PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel yang bergerak dibidang Perjalanan Umroh beralamat di Jln. Tgk. Imum Lueng Bata Banda Aceh dan perwakilan untuk Lhokseumawe beralamat di Jln. Tgk. Paya Bakong Nomor 18 Desa Lancang Garam Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe
Bahwa pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi awal bulan antara Bulan Februari 2014 s/d Bulan Mei Tahun 2014, PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel menerima calon jamaah umroh yang ketiga yang hendak diberangkatkan melalui PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel sebanyak 26 (dua puluh enam) orang
Bahwa sebelumnya PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel telah berhasil memberangkatkan calon jamaah umroh pada gelombang pertama pada tanggal 17 April 2014 sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan gelombang kedua pada tanggal 26 April 2014 sebanyak 26 (dua puluh enam) orang.
Bahwa terdakwa berjanji akan memberangkatkan calon jamaah umroh yang ketiga tersebut pada tanggal 07 Juni 2014.
Bahwa calon jamaah umroh 26 (dua puluh enam) orang gelombang ketiga telah menyetor uang dengan lunas kepada terdakwa yang masing-masing perorang membayar berkisar antara Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) s/d Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang dibuatkan tanda terima dan uang yang disetor tersebut diserahkan secara bertahap dengan perincian :
| No | N a m a | Alamat | Jumlah uang | Ket |
| 1 | Muzakir M. Ali | Lhoksukon | Rp. 22.000.000,- | |
| 2 | Ti. Hawa | Lhoksukon | Rp. 22.000.000,- | |
| 3 | Nazaruddin | Ds. Reudop kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 20.000.000,- | |
| 4 | Tgk. Muntahar | Ds. Reudop kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 5 | Hj. Nila Rasmi | Ds. Reudop kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 24.000.000,- | |
| 6 | Supinah | Ds. Reudop kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 7 | Nur Raiyah | Ds. Tutong kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 8 | Rosmiati | Ds. Alue buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 9 | Nurhayati m. Hasan | Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 10 | Mustafa kamal | Krueng geukuh kec. Dewantara kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 11 | Ilyas abu bakar | Ds. Manyang kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 12 | Syamsiah ishak | Desa manyang kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 13 | Muhammad syahrul | Ds. Alue buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 14 | Ramiyanti | Ds. Manyang kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 15 | Zainal abiddin | Ds. Buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 16 | Habibah ishak | Ds, blang kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 17 | Mukhtar | Ds. Alue buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 18 | Zubaidah | Ds. Alue buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 19 | Cut badai | Ds. Alue buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 20 | Anwar abdullah | Ds. Mnsh mee kandang kec. Muara dua kota lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 21 | Ainal mardiah | Ds. Mnsh mee kandang kec. Muara dua kota lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 22 | Abdurrahman | Ds. Alue buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 23 | Ummiyati | Ds. Alue buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 24 | Tgk. Arifin | Ds. Keude aceh kec. Banda sakti kota lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 25 | Nursyidah | Ds. Keude aceh kec. Banda sakti kota lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 26 | Salbiah | Ds. Reudeup kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| Jumlah | Rp. 564.000.000,- | |||
Bahwa bukti kwitansi pembayaran jamaah umroh telah membayar lunas kepada terdakwa yaitu :
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atas nama Tgk. Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) atas nama Tgk. Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 63.000.000,- (Enam puluh tiga juta rupiah) atas nama Tgk. Mukhtar Abdurrahman Ma’bud yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah atas nama H.Nazaruddin Syamaun yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) rupiah atas nama Hj.Nila Rasmi / H.Din yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Tgk. H.Abdurrahman Muhammad Husen yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) atas nama Ibu Nursyidah dan Bpk T.Arifin M yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama T.Arifin M dan Ibu Hj Nursyidah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Nurhayati Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Tgk Musthafa Kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah) atas nama Hj.Nurhayati / Mustafa kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Muntahar / Salbiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Muntahar yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta) atas nama Nuraiyah Binti Syamaun Cut Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Bapak Ilyas / Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) atas nama Tgk Ilyas Abu Bakar dan Ibu Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas nama Supinah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 63.000.000,- (Enam puluh tiga juta rupiah) atas nama Cut Ramiyanti yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Habibah Ishak yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atas nama Anwar / Ainal Mardhiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar bukti penyetoran dengan penyetor Anwar uang sebanyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ke Rekening atas nama Qhudari Bank BRI.
Bahwa uang yang sudah terdakwa terima dari calon jamaah gelombang ketiga sebesar Rp. 564.000.000,- (Lima ratus enam puluh empat juta rupiah) bukannya terdakwa pergunakan untuk memberangkatkan calon jamaah gelombang ketiga, namun terdakwa kirimkan sebagian ke PT. Grand Shaavire Holidays selaku agen yang bekerjasama dengan PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel sebesar Rp. 288.500.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk melunasi uang sisa pemberangkatan pada gelombang pertama dan gelombang kedua.
Bahwa PT. Grand Shaavire Holidays telah membuat visa bagi para calon jamaah gelombang ketiga ditambah suami terdakwa sehingga berjumlah 27 (dua puluh tujuh) atas permintaan terdakwa yang berjanji akan segera mengirim uangnya dan PT. Grand Shaavire Holidays juga harus segera membuat visa karena dikhawatirkan pembuatan visa akan tutup dengan perincian :
| No | Nama | No. Paspor | L / p | Tempat/ tgl lahir | Tgl pembuatan paspor | Tgl barakhir paspor | Tempat pembuatan |
| 1 | Sutrisno bin abdur roji | A 5252352 | L | Lhokseumawe, 5 aug 1954 | 17-may-13 | 17-may-18 | Lhokseumawe |
| 2 | Syamsiyah ishak yakop | A 7561248 | P | Meunasah blang, 15 may 1965 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 3 | Nazaruddin teuku syamaun | A 4453101 | L | Blang jruen, 31 dec 1956 | 15-feb-13 | 15-feb-18 | Lhokseumawe |
| 4 | Mukhtar abdurrahman ma bud | A 6903374 | L | Desa siren, 07 oct 1969 | 27-dec-13 | 27-dec-18 | Lhokseumawe |
| 5 | Nilarasmi mohammad adlan | A 7139135 | P | Meunasah reudeup 10 jun 1962 | 12-feb-14 | 12-feb-19 | Lhokseumawe |
| 6 | Abdurrahman muhammad husen | A 7560343 | L | Aceh utara 27 dec 1953 | 8-apr-14 | 8-apr-19 | Lhokseumawe |
| 7 | Ummiati muhammad husen | A 7560342 | P | Alue buket 02 jul 1959 | 8-apr-14 | 8-apr-19 | Lhokseumawe |
| 8 | Cut badai muhammad syah | A 6903372 | P | Desa siren 31 dec 1940 | 27-dec-13 | 27-dec-18 | Lhokseumawe |
| 9 | Habibah ishak yakop | A 7561245 | P | Meunasah blang 07 may 1950 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 10 | Supi nah mahmud abdurahman | A 7561249 | P | Lhoksukon 31 dec 1953 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 11 | Rosmiati binti muhammad diah | A 7561301 | P | Desa trieng 01 jul 1976 | 24-apr-14 | 24-apr-19 | Lhokseumawe |
| 12 | Zubaidah hanafiah arief | A 6903371 | P | Tanjung ceungai 15 jul 1973 | 27-dec-13 | 27-dec-18 | Lhokseumawe |
| 13 | Nurhayati muhammad hasan | A 7561345 | P | Lam kawe 31 dec 1965 | 24-apr-14 | 24-apr-19 | Lhokseumawe |
| 14 | Ilyas abubakar yakop | A 7561247 | L | Baktiya 10 may 1960 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 15 | Zainal abidin bin basyah nafi | A 7564909 | L | Alue buket 27 aug 1977 | 12-may-14 | 12-may-19 | Lhokseumawe |
| 16 | Muhammad syahrul bin muhammad musa | A 7564908 | L | Medan 04 feb 1974 | 12-may-14 | 12-may-19 | Lhokseumawe |
| 17 | Ramianty binti muhammad abdul | A 0927682 | P | Lhoksukon 12 dec 1970 | 15-jul-11 | 15-jul-16 | Medan |
| 18 | Anwar abdullah bin beunu | W 232581 | L | Lhoksukon 05 jul 63 | 17-dec-10 | 17-dec-15 | Lhokseumawe |
| 19 | Ainal mardhiah muhammad yatim | A 7564791 | P | Aceh barat 6 jul 1974 | 09-may-14 | 09-may-19 | Lhokseumawe |
| 20 | Musthafa kamal muhammad jamil | A 1794571 | L | Sigli 01 oct 85 | 14-feb-12 | 14-feb-17 | Banda aceh |
| 21 | Nurraiyah binti syamaun cut | A 7564907 | P | Meunasah ceubrek 02 jul 1964 | 12-may-14 | 12-may-19 | Lhokseumawe |
| 22 | Tihawa binti muhammad jamil | A 7145547 | P | Desa reudeup 10 ooct 1982 | 2-apr-14 | 2-apr-19 | Lhokseumawe |
| 23 | Muzakir muhammad ali | A 7145549 | L | Desa reudeup 31 dec 1972 | 2-apr-14 | 2-apr-19 | Lhokseumawe |
| 24 | Teuku arifin bin teuku mahmud | W 950928 | L | Lhoksukon 31 dec 1947 | 17-mar-11 | 17-mar-16 | Lhokseumawe |
| 25 | Nursyidah abdullah hamid | A 6902408 | P | Matang glumpang dua 27 dec 1950 | 11-dec-13 | 11-dec-18 | Lhokseumawe |
| 26 | Salbiah binti bedallah basyah | A 7145548 | P | Lhoksukon 29 aug 70 | 02-apr-14 | 02-apr-19 | Lhokseumawe |
| 27 | Muntahar ismail saidi | A 7145543 | L | Meunasah reudeup 01 jul 1963 | 2-apr-14 | 2-apr-19 | Lhokseumawe |
Bahwa terhadap uang sisa dari Rp. Rp. 564.000.000,- (Lima ratus enam puluh empat juta rupiah) yang berjumlah uang sebesar Rp. 275.500.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa tidak tahu kemana dipergunakan karena terdakwa masih mencari slip atau bukti pengiriman tetapi terdakwa ada membeli perlengkapan untuk jamaah Umroh berjumlah 26 (dua puluh enam) orang untuk berangkat yakni berupa tas, ransel dan lain-lain yang mana dalam 1 (satu) orang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga 26 (dua puluh enam) orang terdakwa telah mengeluarkan uang Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
Bahwa setelah tiba waktu yang telah dijanjikan terdakwa pada tanggal 07 Juni 2014 calon jamaah umroh yang berjumlah 26 ( dua puluh enam ) orang tidak jadi diberangkatkan oleh terdakwa dengan alasan visa belum selesai sebagian dan akan diberangkatkan pada tanggal 11 Juni 2014;
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2014 calon jamaah umroh juga tidak jadi diberangkatkan dengan alasan kamar tempat penginapan jamaah umroh di arab belum beres dan akan diberangkatkan pada tanggal 14 Juni 2014;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2014 kembali calon jamaah umroh tidak diberangkatkan dengan alasan yang sama yakni kamar tempat penginapan jamaah umroh di arab belum beres dan akan diberangkatkan pada tanggal 18 Juni 2014 dan pada waktu yang dijanjikan tersebut lagi lagi terdakwa tidak jadi memberangkatkan calon jamaah umroh dengan alasan akan diberangkatkan pada tanggal 21 Juni 2014 dan kemudian pada tanggal tersebut juga kembali para calon jamaah umroh tidak diberangkatkan dengan alasan tidak ada pesawat ke arab dan akan diberangkatkan pada tanggal 25 Juni 2012;
Bahwa pada tanggal tanggal 25 Juni 2012 tersebut tiba, lagi lagi terdakwa tidak jadi memberangkatkan dan calon jamaah umroh harus menambahkan ongkos pesawat sebesar Rp.5.500.000 ( lima juta lima ratus ribu rupiah ) dan akan diberangkatkan pada tanggal 28 Juni 2014, namun karena calon jamaah umroh curiga akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.
Bahwa sebelum menerima uang setoran dari calon jamaah umroh 26 (dua puluh enam) orang gelombang ketiga, terdakwa sudah berniat mempergunakan uang tersebut untuk memberangktkan calon jamaah sebelumnya yang mana terdakwa harus mencari uang dengan cara tutup lobang gali lobang sehingga uang yang telah disetor jamaah umroh yang baru akan dipergunakan terdakwa terlebih dahulu untuk jamaah umroh yang telah menyetor sebelumnya.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut para saksi korban mengalami kerugian masing-masing antara sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) s/d Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP.
ATAU
Keempat :
Bahwa terdakwa Hj. Qhudari Binti Ibnu Abbas pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara Bulan Februari 2014 s/d Bulan Mei Tahun 2014 atau setidaknya-tidaknya antara Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di Jln. Tgk. Paya Bakong Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Direktur PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel yang bergerak dibidang Perjalanan Umroh beralamat di Jln. Tgk. Imum Lueng Bata Banda Aceh dan perwakilan untuk Lhokseumawe beralamat di Jln. Tgk. Paya Bakong Nomor 18 Desa Lancang Garam Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe
Bahwa pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi awal bulan antara Bulan Februari 2014 s/d Bulan Mei Tahun 2014, PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel menerima calon jamaah umroh yang ketiga yang hendak diberangkatkan melalui PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel sebanyak 26 (dua puluh enam) orang
Bahwa sebelumnya PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel telah berhasil memberangkatkan calon jamaah umroh pada gelombang pertama pada tanggal 17 April 2014 sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan gelombang kedua pada tanggal 26 April 2014 sebanyak 26 (dua puluh enam) orang.
Bahwa terdakwa berjanji akan memberangkatkan calon jamaah umroh yang ketiga tersebut pada tanggal 07 Juni 2014.
Bahwa calon jamaah umroh 26 (dua puluh enam) orang gelombang ketiga telah menyetor uang dengan lunas kepada terdakwa yang masing-masing perorang membayar berkisar antara Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) s/d Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang dibuatkan tanda terima dan uang yang disetor tersebut diserahkan secara bertahap dengan perincian :
| No | N a m a | Alamat | Jumlah uang | Ket |
| 1 | Muzakir m. Ali | Lhoksukon | Rp. 22.000.000,- | |
| 2 | Ti. Hawa | Lhoksukon | Rp. 22.000.000,- | |
| 3 | Nazaruddin | Ds. Reudop kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 20.000.000,- | |
| 4 | Tgk. Muntahar | Ds. Reudop kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 5 | Hj. Nila rasmi | Ds. Reudop kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 24.000.000,- | |
| 6 | Supinah | Ds. Reudop kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 7 | Nur raiyah | Ds. Tutong kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 8 | Rosmiati | Ds. Alue buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 9 | Nurhayati m. Hasan | Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 10 | Mustafa kamal | Krueng geukuh kec. Dewantara kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 11 | Ilyas abu bakar | Ds. Manyang kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 12 | Syamsiah ishak | Desa manyang kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 13 | Muhammad syahrul | Ds. Alue buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 14 | Ramiyanti | Ds. Manyang kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 15 | Zainal abiddin | Ds. Buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 16 | Habibah ishak | Ds, blang kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| 17 | Mukhtar | Ds. Alue buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 18 | Zubaidah | Ds. Alue buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 19 | Cut badai | Ds. Alue buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 20 | Anwar abdullah | Ds. Mnsh mee kandang kec. Muara dua kota lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 21 | Ainal mardiah | Ds. Mnsh mee kandang kec. Muara dua kota lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 22 | Abdurrahman | Ds. Alue buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 23 | Ummiyati | Ds. Alue buket kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 21.000.000,- | |
| 24 | Tgk. Arifin | Ds. Keude aceh kec. Banda sakti kota lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 25 | Nursyidah | Ds. Keude aceh kec. Banda sakti kota lhokseumawe | Rp. 22.000.000,- | |
| 26 | Salbiah | Ds. Reudeup kec. Lhoksukon kab. Aceh utara | Rp. 22.000.000,- | |
| Jumlah | Rp. 564.000.000,- | |||
Bahwa bukti kwitansi pembayaran jamaah umroh telah membayar lunas kepada terdakwa yaitu :
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atas nama Tgk. Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) atas nama Tgk. Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 63.000.000,- (Enam puluh tiga juta rupiah) atas nama Tgk. Mukhtar Abdurrahman Ma’bud yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah atas nama H.Nazaruddin Syamaun yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) rupiah atas nama Hj.Nila Rasmi / H.Din yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Tgk. H.Abdurrahman Muhammad Husen yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) atas nama Ibu Nursyidah dan Bpk T.Arifin M yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama T.Arifin M dan Ibu Hj Nursyidah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Nurhayati Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Tgk Musthafa Kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah) atas nama Hj.Nurhayati / Mustafa kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Muntahar / Salbiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Muntahar yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta) atas nama Nuraiyah Binti Syamaun Cut Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) atas nama Bapak Ilyas / Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) atas nama Tgk Ilyas Abu Bakar dan Ibu Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas nama Supinah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 63.000.000,- (Enam puluh tiga juta rupiah) atas nama Cut Ramiyanti yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama Habibah Ishak yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atas nama Anwar / Ainal Mardhiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi,
1 ( satu ) lembar bukti penyetoran dengan penyetor Anwar uang sebanyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ke Rekening atas nama Qhudari Bank BRI.
Bahwa uang yang sudah terdakwa terima dari calon jamaah gelombang ketiga sebesar Rp. 564.000.000,- (Lima ratus enam puluh empat juta rupiah) bukannya terdakwa pergunakan untuk memberangkatkan calon jamaah gelombang ketiga, namun terdakwa kirimkan sebagian ke PT. Grand Shaavire Holidays selaku agen yang bekerjasama dengan PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel sebesar Rp. 288.500.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk melunasi uang sisa pemberangkatan pada gelombang pertama dan gelombang kedua.
Bahwa PT. Grand Shaavire Holidays telah membuat visa bagi para calon jamaah gelombang ketiga ditambah suami terdakwa sehingga berjumlah 27 (dua puluh tujuh) atas permintaan terdakwa yang berjanji akan segera mengirim uangnya dan PT. Grand Shaavire Holidays juga harus segera membuat visa karena dikhawatirkan pembuatan visa akan tutup dengan perincian :
| No | Nama | No. Paspor | L / p | Tempat/ tgl lahir | Tgl pembuatan paspor | Tgl barakhir paspor | Tempat pembuatan |
| 1 | Sutrisno bin abdur roji | A 5252352 | L | Lhokseumawe, 5 aug 1954 | 17-may-13 | 17-may-18 | Lhokseumawe |
| 2 | Syamsiyah ishak yakop | A 7561248 | P | Meunasah blang, 15 may 1965 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 3 | Nazaruddin teuku syamaun | A 4453101 | L | Blang jruen, 31 dec 1956 | 15-feb-13 | 15-feb-18 | Lhokseumawe |
| 4 | Mukhtar abdurrahman ma bud | A 6903374 | L | Desa siren, 07 oct 1969 | 27-dec-13 | 27-dec-18 | Lhokseumawe |
| 5 | Nilarasmi mohammad adlan | A 7139135 | P | Meunasah reudeup 10 jun 1962 | 12-feb-14 | 12-feb-19 | Lhokseumawe |
| 6 | Abdurrahman muhammad husen | A 7560343 | L | Aceh utara 27 dec 1953 | 8-apr-14 | 8-apr-19 | Lhokseumawe |
| 7 | Ummiati muhammad husen | A 7560342 | P | Alue buket 02 jul 1959 | 8-apr-14 | 8-apr-19 | Lhokseumawe |
| 8 | Cut badai muhammad syah | A 6903372 | P | Desa siren 31 dec 1940 | 27-dec-13 | 27-dec-18 | Lhokseumawe |
| 9 | Habibah ishak yakop | A 7561245 | P | Meunasah blang 07 may 1950 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 10 | Supi nah mahmud abdurahman | A 7561249 | P | Lhoksukon 31 dec 1953 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 11 | Rosmiati binti muhammad diah | A 7561301 | P | Desa trieng 01 jul 1976 | 24-apr-14 | 24-apr-19 | Lhokseumawe |
| 12 | Zubaidah hanafiah arief | A 6903371 | P | Tanjung ceungai 15 jul 1973 | 27-dec-13 | 27-dec-18 | Lhokseumawe |
| 13 | Nurhayati muhammad hasan | A 7561345 | P | Lam kawe 31 dec 1965 | 24-apr-14 | 24-apr-19 | Lhokseumawe |
| 14 | Ilyas abubakar yakop | A 7561247 | L | Baktiya 10 may 1960 | 23-apr-14 | 23-apr-19 | Lhokseumawe |
| 15 | Zainal abidin bin basyah nafi | A 7564909 | L | Alue buket 27 aug 1977 | 12-may-14 | 12-may-19 | Lhokseumawe |
| 16 | Muhammad syahrul bin muhammad musa | A 7564908 | L | Medan 04 feb 1974 | 12-may-14 | 12-may-19 | Lhokseumawe |
| 17 | Ramianty binti muhammad abdul | A 0927682 | P | Lhoksukon 12 dec 1970 | 15-jul-11 | 15-jul-16 | Medan |
| 18 | Anwar abdullah bin beunu | W 232581 | L | Lhoksukon 05 jul 63 | 17-dec-10 | 17-dec-15 | Lhokseumawe |
| 19 | Ainal mardhiah muhammad yatim | A 7564791 | P | Aceh barat 6 jul 1974 | 09-may-14 | 09-may-19 | Lhokseumawe |
| 20 | Musthafa kamal muhammad jamil | A 1794571 | L | Sigli 01 oct 85 | 14-feb-12 | 14-feb-17 | Banda aceh |
| 21 | Nurraiyah binti syamaun cut | A 7564907 | P | Meunasah ceubrek 02 jul 1964 | 12-may-14 | 12-may-19 | Lhokseumawe |
| 22 | Tihawa binti muhammad jamil | A 7145547 | P | Desa reudeup 10 ooct 1982 | 2-apr-14 | 2-apr-19 | Lhokseumawe |
| 23 | Muzakir muhammad ali | A 7145549 | L | Desa reudeup 31 dec 1972 | 2-apr-14 | 2-apr-19 | Lhokseumawe |
| 24 | Teuku arifin bin teuku mahmud | W 950928 | L | Lhoksukon 31 dec 1947 | 17-mar-11 | 17-mar-16 | Lhokseumawe |
| 25 | Nursyidah abdullah hamid | A 6902408 | P | Matang glumpang dua 27 dec 1950 | 11-dec-13 | 11-dec-18 | Lhokseumawe |
| 26 | Salbiah binti bedallah basyah | A 7145548 | P | Lhoksukon 29 aug 70 | 02-apr-14 | 02-apr-19 | Lhokseumawe |
| 27 | Muntahar ismail saidi | A 7145543 | L | Meunasah reudeup 01 jul 1963 | 2-apr-14 | 2-apr-19 | Lhokseumawe |
Bahwa terhadap uang sisa dari Rp. Rp. 564.000.000,- (Lima ratus enam puluh empat juta rupiah) yang berjumlah uang sebesar Rp. 275.500.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa tidak tahu kemana dipergunakan karena terdakwa masih mencari slip atau bukti pengiriman tetapi terdakwa ada membeli perlengkapan untuk jamaah Umroh berjumlah 26 (dua puluh enam) orang untuk berangkat yakni berupa tas, ransel dan lain-lain yang mana dalam 1 (satu) orang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga 26 (dua puluh enam) orang terdakwa telah mengeluarkan uang Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
Bahwa setelah tiba waktu yang telah dijanjikan terdakwa pada tanggal 07 Juni 2014 calon jamaah umroh yang berjumlah 26 ( dua puluh enam ) orang tidak jadi diberangkatkan oleh terdakwa dengan alasan visa belum selesai sebagian dan akan diberangkatkan pada tanggal 11 Juni 2014;
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2014 calon jamaah umroh juga tidak jadi diberangkatkan dengan alasan kamar tempat penginapan jamaah umroh di arab belum beres dan akan diberangkatkan pada tanggal 14 Juni 2014;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2014 kembali calon jamaah umroh tidak diberangkatkan dengan alasan yang sama yakni kamar tempat penginapan jamaah umroh di arab belum beres dan akan diberangkatkan pada tanggal 18 Juni 2014 dan pada waktu yang dijanjikan tersebut lagi lagi terdakwa tidak jadi memberangkatkan calon jamaah umroh dengan alasan akan diberangkatkan pada tanggal 21 Juni 2014 dan kemudian pada tanggal tersebut juga kembali para calon jamaah umroh tidak diberangkatkan dengan alasan tidak ada pesawat ke arab dan akan diberangkatkan pada tanggal 25 Juni 2012;
Bahwa pada tanggal tanggal 25 Juni 2012 tersebut tiba, lagi lagi terdakwa tidak jadi memberangkatkan dan calon jamaah umroh harus menambahkan ongkos pesawat sebesar Rp.5.500.000 ( lima juta lima ratus ribu rupiah ) dan akan diberangkatkan pada tanggal 28 Juni 2014, namun karena calon jamaah umroh curiga akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.
Bahwa sebelum menerima uang setoran dari calon jamaah umroh 26 (dua puluh enam) orang gelombang ketiga, terdakwa sudah berniat mempergunakan uang tersebut untuk memberangktkan calon jamaah sebelumnya yang mana terdakwa harus mencari uang dengan cara tutup lobang gali lobang sehingga uang yang telah disetor jamaah umroh yang baru akan dipergunakan terdakwa terlebih dahulu untuk jamaah umroh yang telah menyetor sebelumnya.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut para saksi korban mengalami kerugian masing-masing antara sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) s/d Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa tehadap dakwaan tersebut, Terdakwa telah mengerti kemudian Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas keberatan/eksepsi tersebut lalu Majelis Hakim menjatuhkanPutusan Sela Nomor 122/Pid.B/2014/PN-Lsm tanggal 2 Oktober 2014, yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Hj. QHUDARI Binti IBNU ABBAS tersebut tidak diterima ;
Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Hj. QHUDARI Binti IBNU ABBAS telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 122 / Pid. B / 2014 / PN-Lsm atas nama terdakwa Hj. QHUDARI Binti IBNU ABBAS tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi CUT NURUL AFLAH,S.Sos Binti TEUKU MUHAMMAD YUSUF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hendak berangkat umroh melalui terdakwa dari PT. Burgo Kelana Tour & Travel;
Bahwa sebelumnya saksi mendaftarkan diri melalui travel PT. Albayan, namun kemudian pindah travel ke PT. Burgo Kelana Tour & Travel.
Bahwa pengurus PT. Albayan dan PT. Burgo Kelana Tour & Travel sepengetahuan saksi adalah sama yakni terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa menjanjikan dan meyakinkan saksi bahwa terdakwa bisa memberangkatkan saksi umroh melalui travel PT. Burgo Kelana Tour & Travel;
Bahwa saksi sudah menyetor kepada terdakwa sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) dalam 2 (dua) tahap, yang pertama saksi berikan langsung kepada terdakwa pada tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua pada tanggal 15 Oktober 2012 sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer kerekening atas nama Hj. Qhudari;
Bahwa saksi menerangkan seharusnya berangkat pada tanggal 26 Maret 2013 tetapi sampai dengan sekarang saksi belum berangkat;
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa kenapa saksi tidak jadi diberangkatkan, tetapi tidak ada alasan yang tepat dari terdakwa;
Bahwa saksi pernah meminta kepada terdakwa tentang pengembalian uang yang saksi setor untuk keberangkatan umroh, namun terdakwa hanya memberikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan itu yang terdakwa punya;
Bahwa sepengetahuan saksi selain saksi sendiri masih ada orang lain yang hendak ikut berangkat umroh bersama dengan saksi sebanyak 12 (dua belas) orang namun dari keseluruhan tersebut yang sudah berangkat umroh sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 3 (tiga) orang lagi belum berangkat termasuk saksi sendiri;
Bahwa keberangkatan 10 (sepuluh) orang tersebut terdakwa tidak pernah memberitahukannya kepada saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa memberangkatkan umroh 10 (sepuluh) orang tersebut karena sudah menambah uang keberangkatan dan terdakwa berjanji akan mengembalikannya uang tambahan tersebut.
Bahwa dengan batalnya keberangkatan saksi, terdakwa mengusulkan agar saksi membuat surat pernyataan mengundurkan diri pada tanggal 15 April 2013 yang ditandatangani dirumah terdakwa dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi paling lambat Bulan Mei 2013.
Bahwa surat pernyataan pengunduran diri tersebut bertujuan agar uang yang telah disetor dapat ditarik kembali, namun hingga saat ini uang tersebut tidak kembali kepada saksi;
Bahwa surat pengunduran diri tersebut dikirimkan ke PT. Burgo Kelana Tour & Travel, namun hingga sekarang tidak ada balasan suratnya sama sekali mengenai pengembalian uang tersebut;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi sangat kecewa karena telah mengalami kerugian material sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi sangat malu kepada keluarga dan teman-teman;
Bahwa saksi meminta kepada terdakwa agar dapat mengembalikan uang yang telah saksi setorkan dan apabila tidak harus bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah;
Saksi Dra. Hj. Fauziah,S.P.i, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi bertemu dengan Tgk. Alaudin yang mengatakan kepada saksi bahwa sebelumnya Tgk. Alaudin beserta rombongan Bupati Aceh Timur pernah berangkat umroh melalui travel terdakwa;
Bahwa atas cerita Tgk. Alaudin, akhirnya saksi diperkenalkan dengan terdakwa dirumanya di Jl. Tgk. Paya Bakong Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa dirumah tersebut terdakwa menyakinkan saksi dan berjanji akan memberangkatkan saksi beserta rombongan lainnya dengan memberikan paket murah melalui PT. Burgo Kelana Tour & Travel dan terdakwa juga sempat memperlihatkan brosur travel terdakwa dengan maksud untuk menyakinkan saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi di PT. Burgo Kelana Tour & Travel terdakwa sebagai pengurus;
Bahwa sebelum menyetor uang pemberangkatan kepada terdakwa, saksi disuruh untuk mengisi formulir terlebih dahulu;
Bahwa setelah saksi merasa yakin dan percaya dengan janji-janji terdakwa, akhirnya saksi menyerahkan biaya keberangkatan untuk 12 (dua belas) orang jamaah sebesar Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus juta rupiah) yang saksi serahkan sebanyak 6 (enam) tahap;
Bahwa tahap pertama saksi serahkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa, tahap kedua sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) saksi transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa Hj. Qhudari, tahap ketiga sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) dirumah terdakwa dan langsung diterima oleh terdakwa, tahap keempat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang saksi serahkan kepada suami terdakwa ke Banda Aceh dan tahap kelima sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) diterima oleh terdakwa dan tahap keenam sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) saksi serahkan langsung pada terdakwa dirumahnya;
Bahwa setelah penyerahan uang terakhir, terdakwa menjanjikan akan memberankatkan jemaah pada tanggal 26 April 2013;
Bahwa sampai tenggang waktu yang dijanjikan, terdakwa tidak memberangkatkan saksi beserta rombongan dengan alasan terdakwa sudah ditipu oleh PT. Burgo Kelana Tour & Travel;
Bahwa terdakwa sudah berkali-kali menunda keberangkatan jemaah dengan alasan-alasan yang dibuat-buat;
Bahwa ada surat pernyataan dari rombongan jamaah yang isinya merasa ditipu oleh terdakwa yang hingga saat ini belum terdakwa berangkatkan.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi beserta rombongan merasa dirugikan sebesar Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus juta rupiah);
Bahwa uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa baru Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa selain uang tersebut saksi juga mengambil mobil sedan dan surat tanah terdakwa sebagai jaminan pengembalian uang yang telah saksi setorkan kepada terdakwa untuk pemberangkatan umroh;
Bahwa saksi juga ada menerima uang dari Tgk. Alaudin sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas hutang terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan saksi kepada terdakwa untuk pemberangkatan umroh;
Bahwa saksi tidak pernah menerima barang perlengkapan apapun untuk persiapan keberangkatan umroh.
Bahwa selama terjadinya permasalahan tersebut saksi dan terdakwa ada saling komunikasi melalui telpon dan sms.
Bahwa sampai saat ini uang yang saksi setorkan kepada terdakwa belum dikembalikan seluruhnya oleh terdakwa.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah;
Saksi MARIANI, S.Pd.I Binti Yasin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hendak berangkat umroh melalui Terdakwa dari P.T. Burgo Kelana Tour & Travel;
Bahwa sepengetahuan saksi selain saksi sendiri masih ada orang lain yang hendak ikut umroh bersama dengan saksi sebanyak 12 (dua belas) orang;
Bahwa biaya keberangkatan untuk umroh melalui terdakwa dari PT. Burgo Kelana Tour & Travel sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) perorang, dan saksi telah menyerahkan uang kepada saksi Dra. Hj. Fauziah, S.Pd.I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selaku orang yang dipercaya memimpin rombongan jamaah, dan untuk kekurangannya ditambahi oleh saksi Dra. Hj. Fauziah, S.Pd.I yang nantinya akan dipotong setelah tunjangan sertifikasi guru saksi cair;
Bahwa saksi telah menyerahkan uang untuk keberangkatan umroh kepada terdakwa melalui saksi Dra. Hj. Fauziah, S.Pd.I tahun 2012 dirumah terdakwa bersama saksi Dra. Hj. Fauziah, S.Pd.I.
Bahwa setelah penyetoran uang tersebut terdakwa berjanji dan menyakinkan saksi bahwa terdakwa dapat memberangkatkan saksi beserta rombongan jamaah untuk umroh ketanah suci.
Bahwa saksi seharusnya berangkat pada tanggal 22 April 2013, tetapi hingga sekarang saksi beserta rombongan tidak juga diberangkatkan terdakwa tanpa alasan yang tepat dan penundaan yang berkali-kali.
Bahwa terhadap uang yang telah saksi setorkan kepada terdakwa hingga sekarang belum ada dikembalikan oleh terdakwa.
Bahwa akhirnya saksi dapat berangkat umroh tetapi bukan terdakwa yang berangkatkan melainkan oleh saksi Dra. Hj. Fauziah, S.Pd.I.
Bahwa saksi yakin dan tertarik menggunakan jasa PT. Borgo Kelana Tour & Travel untuk mengantar saksi umroh karena promo murah.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi sangat kecewa karena telah mengalami kerugian material sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi sangat malu kepada keluarga dan teman-teman.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah;
Saksi LAILA ARDIANI Binti ABDUL THALIB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa tetapi saksi dikenalkan oleh teman saksi yang mana saat itu baru pulang umroh melalui Terdakwa dan saksi kemudian mendaftarkan diri ke PT. Albayan Tour & Travel lalu saksi dialihkan kembali ke PT. Borga Kelana Tour & Travel untuk umroh bersama suami saksi;
Bahwa saksi telah menyetor uang pemberangkatan kepada terdakwa pada tanggal 25 Mei 2012 langsung dirumah terdakwa di Desa Lancang Garam Kota Lhokseumawe.
Bahwa saksi telah menyetor sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) melalui Travel PT. Albayan dan sisanya Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) saksi transfer melalui rekening sehingga berjumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk dua orang bersama dengan suami saksi.
Bahwa terdakwa mengaku sebagai Pengurus PT. Albayan
Bahwa terdakwa menyakinkan saksi akan memberangkatkan saksi umroh dengan kata-kata yang membuat saksi percaya dengan terdakwa seperti kata-kata Insya Allah, Alhamdulillah.
Bahwa saksi seharusnya berangkat pada tanggal 26 Maret 2013, kemudian diundurkan oleh terdakwa dengan alasan visa belum siap tetapi tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa terus mengundurkan keberangkatan saksi tanpa alasan yang tepat.
Bahwa selain saksi masih ada orang lain yang hendak ikut umroh bersama dengan saksi sebanyak 12 (dua belas) orang namun dari keseluruhan tersebut ada yang sudah berangkat Umroh 10 (sepuluh) orang dan 3 (tiga) orang belum berangkat
Bahwa 10 (sepuluh) orang calon jamaah unroh sudah berangkat umroh tetapi masih keberatan karena terdakwa meminta uang tambahan.
Bahwa sampai saat ini saksi dan suami saksi belum juga diberangkatkan terdakwa umroh dan uang yang telah saksi setorkan kepada terdakwa belum dikembalikan.
Bahwa saksi tidak pernah menerima bukti transfer dari terdakwa kepada PT. Borgo Kelana Tour & Travel karena saksi tidak tahu dan yang saksi tahu terdakwa yang mengurus semuanya.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah;
Saksi MUNTAHAR Bin ISMAIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mendaftar di PT. Dhumma Al Varaby pada tanggal 24 Februari 2014;
Bahwa saksi telah menyetor uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) kepada terdakwa dan dibuktikan dengan kuitansi pembayaran;
Bahwa yang membuat kuitansi adalah suami terdakwa dan yang menandatangani adalah terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa mengatakan PT. Dhumma Al Varaby adalah travel yang tidak bermasalah karena travel ini adalah milik terdakwa dan tidak gabung dengan yang lain;
Bahwa terdakwa menyakinkan saksi dan berjanji akan memberangkatkan saksi pada tanggal 07 Juni 2014 dengan kata-kata yang membuat saksi merasa yakin dan percaya dengan terdakwa;
Bahwa selain saksi masih ada rombongan lain yang ikut bersama saksi dan semua telah menyetor uang keberangkatan umroh kepada terdakwa.
Bahwa semua syarat-syarat keberangkatan telah saksi berikan kepada terdakwa;
Bahwa saksi merasa ditipu karena terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa seluruh calon jamaah yang hendak berangkat agar mengambil cuti dahulu karena mau diberangkatkan terdakwa, dan faktanya saksi tetap tidak jadi diberangkatkan;
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2014 saksi dan rombongan tidak jadi diberangkatkan dengan alasan visa belum selesai dan terdakwa berjanji akan memberangkatkan saksi beserta rombongan pada tanggal 11 Juni 2014, dan tanggal 11 Juni 2014 tidak juga diberangkatkan dengan alasan kamar tempat penginapan kami di arab belum beres dan terdakwa berjanji akan memberangkatkan pada tanggal 14 Juni 2014 dan pada tanggal 14 Juni 2014 tersebut tidak juga diberangkatkan dengan alasan yang sama dan kembali menjanjikan keberangkatan pada tanggal 17 Juni 2014 dan lagi-lagi tidak jadi diberangkatkan, kemudian kembali menjanjikan pada tanggal 21 Juni 2014 dan kembali tidak jadi diberangkatkan dengan alasan tidak ada pesawat.
Bahwa terdakwa kembali menjanjikan keberangkatan pada tanggal 25 Juni 2014 dan tetap saksi beserta rombongan tidak jadi diberangkatkan dan kembali menjanjikan pada tanggal 28 Juni 2014.
Bahwa atas janji-janji terdakwa tersebut yang berulang kali menunda keberangkatan saksi beserta rombongan, akhirnya saksi beserta rombongan merasa ditipu dan melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah;
Saksi MUKTAR Bin ABDURAHMAN MA’BUD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena dikenalkan oleh Wali Abu Bakar;
Bahwa saksi mendaftar melalui PT. Dhumma Al Varaby dan telah menyetor kepada terdakwa sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) untuk 3 (tiga) orang yakni saksi sendiri, isteri dan orang tua saksi.
Bahwa uang keberangkatan yang telah saksi setor dibuatkan kuitansinya untuk keberangkatan tanggal 07 Juni 2014.
Bahwa terdakwa menyakinkan saksi dan berjanji akan memberangkatkan saksi dengan kata-kata yang membuat saksi merasa yakin dan percaya kepada terdakwa.
Bahwa sepengetahuan saksi masih ada rombongan lain yang ikut bersama saksi dan semua telah menyetor kepada terdakwa.
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2014 saksi dan rombongan tidak jadi diberangkatkan dengan alasan visa belum selesai dan terdakwa berjanji akan memberangkatkan saksi beserta rombongan pada tanggal 11 Juni 2014, dan tanggal 11 Juni 2014 tidak juga diberangkatkan dengan alasan kamar tempat penginapan kami di arab belum beres dan terdakwa berjanji akan memberangkatkan pada tanggal 14 Juni 2014 dan pada tanggal 14 Juni 2014 tersebut tidak juga diberangkatkan dengan alasan yang sama dan kembali menjanjikan keberangkatan pada tanggal 17 Juni 2014 dan lagi-lagi tidak jadi diberangkatkan, kemudian kembali menjanjikan pada tanggal 21 Juni 2014 dan kembali lagi tidak jadi diberangkatkan dengan alasan tidak ada pesawat
Bahwa sampai sekarang uang yang telah saksi setor kepada terdakwa belum dikembalikan.
Bahwa terdakwa tidak pernah berusaha untuk mengembalikan uang yang telah saksi setor atas kegagalan keberangkatan saksi umroh melalui travel terdakwa.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang benar ada salah;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) sebagai berikut :
Saksi TGK. H. ABU BAKAR KASIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sepengetahuan saksi mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 ada calon jamaah umoroh yang berangkat melalui Terdakwa yakni melalui P.T. Albayan dan Travel P.T. Dhumma Al Varaby;
Bahwa sepengetahuan saksi mulai tahun 2011 s/d 2014 ada calon jamaah umroh yang berangkat melalui terdakwa yakni melalui PT. Albayan dan Travel PT. Dhumma Al Varaby.
Bahwa setahu saksi pemberangkatan melalui PT. Albayan ada 2 (dua) kali yang berangkat yang mana dalam 1 (satu) bus berjumlah 44 (empat puluh empat) orang sehingga berjumlah 88 (delapan puluh delapan orang untuk 2 (dua) kali berangkat.
Bahwa untuk calon jamaah umroh melalui PT. Albayan yang tidak berangkat saksi tidak tahu.
Bahwa setahu saksi ada beberapa orang yang tidak berangkat termasuk rombongan dari Lhoksukon.
Bahwa saksi kenal dengan pak Muzakir yakni rombongan calon jamaah umroh yang berangkat melalui Travel PT. Dhumma Al Varaby dan saksi yang mengenalkan kepada terdakwa dan saksi hanya menunjukkan saja dan untuk uang setoran pemberangkatan saksi tidak tahu.
Bahwa rombongan pak Muzakir rencananya berangkat pada gelombang ketiga melalui Travel PT. Dhumma Al Varaby.
Bahwa saksi yang memberikan informasi kepada calon jamaah umroh rombongan pak Muzakir bahwa ada travel tempat saksi dulu berangkat umroh yakni PT. Dhumma Al Varaby.
Bahwa saksi dijanjikan terdakwa untuk mendampingi pelaksanaan umroh bila rombongan jamaah tercukupi, tetapi hingga sekarang tidak terlaksana.
Bahwa terhadap calon jamaah umroh dari Lhoksukon dan Lhokseumawe tidak jadi berangkat dan saksi pernah menanyakan kepada terdakwa mengenai rombongan tersebut namun terdakwa hanya mengatakan sabar.
Bahwa saksi tidak tahu penyebab mengapa rombongan melalui Travel PT. Dhumma Al Varaby tersebut tidak jadi berangkat begitu juga melalui PT. Burgo Kelana Tour & Travel saksi juga tidak tahu penyebabnya.
Bahwa terdakwa berjanji akan memberangkat calon jamaah umroh dan mengatakan beres-beres tetapi tidak ada realisasinya.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang benar ada salah.
Saksi ABDULLAH BASUKI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah berangkat umroh melalui Terdakwa tetapi kapan saksi tidak ingat lagi;
Bahwa saksi pada saat itu berangkat melalui PT. Albayan dengan anggota rombongan yang berjumlah sekitar 20 (dua puluh orang).
Bahwa setahu saksi rombongan saksi ada yang tidak berangkat.
Bahwa saksi tidak tahu penyebab kenapa ada anggota rombongan yang tidak berangkat.
Bahwa belakangan ini banyak calon jamaah umroh yang tidak jadi diberangkatkan oleh terdakwa dan saksi tidak tahu mengenai hal tersebut.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi ROSDIANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah berangkat umroh melalui P.T. Albayan pada gelombang ketiga;
Bahwa gelombang pertama dan kedua sudah terlebih dahulu berangkat.
Bahwa rombongan saksi berangkat umroh pada tahun 2012.
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2014 ada calon jamaah umroh yang tidak diberangkatkan terdakwa.
Bahwa setahu saksi calon jamaah datang langsung kerumah terdakwa.
Bahwa untuk keberangkatan calon jamaah lain saksi tidak tahu.
Bahwa setahu saksi yang belum berangkat terdakwa belum mengembalikan uang.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi SALMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah berangkat umroh tahun 2012 gelombang ketiga dengan travel P.T. Albayan;
Bahwa saksi tahu dari tetangga saksi untuk gelombang pertama dan gelombang kedua melalui travel PT. Albayan sudah berangkat.
Bahwa setahu saksi yang sudah diberangkatkan oleh travel PT. Albayan sekitar seratusan orang.
Bahwa untuk travel PT. Borgo Kelana Tour & Travel setahu saksi ada yang berangkat.
Bahwa untuk travel PT. Dhumma Al Varaby yang mana terdakwa sebagai direkturnya ada yang sudah berangkat yakni keluarga saksi sendiri sekitar 12 (dua belas) orang dari Takengon pada tahun 2014.
Bahwa untuk yang tidak berangkat melalui travel PT. Dhumma Al Varaby saksi tidak tahu.
Bahwa untuk calon jamaah umroh yang melalui terdakwa calon jamaah umroh langsung mendaftar melalui terdakwa.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa Terdakwa Hj. QHUDARI Binti IBNU ABBAS di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengenal Pak Fauzi Hasan sebagai calon jamaah umroh yang termasuk dalam rombongan 13 (tiga belas) orang yang rencananya berangkat melalui terdakwa di PT. Borgo Kelana Tour & Travel pada tanggal 26 Maret 2013;
Bahwa ke-13 (tiga belas) orang calon jamaah tersebut telah menyetor dengan lunas kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp.14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa dari 13 (tiga belas) orang calon jamaah umroh tersebut yang berangkat hanya 10 (sepuluh) orang calon jamaah sedangkan 3 (tiga) orang lainnya belum terdakwa berangkatkan;
Bahwa terhadap 10 (sepuluh) orang calon jamaah yang sudah berangkat terdakwa meminta uang tambahan keberangkatan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) perorang;
Bahwa alasan terdakwa tidak memberangkatkan 3 (tiga) orang calon jamaah lagi karena PT. Borgo Kelana Tour & Travel memang tidak berangkatkan;
Bahwa terdakwa pernah mempertanyakan kepada Direktur PT. Borgo Kelana Tour & Travel perihal ke-3 (tiga) orang calon jamaah yang tidak berangkat, namun atas saran Direktur PT. Borgo Kelana Tour & Travel agar terdakwa menyampaikan kepada jamaah yang tidak berangkat untuk membuat surat pernyataan mengundurkan diri;
Bahwa tujuan dibuatnya surat pengunduran diri tersebut agar uang ke-3 (tiga) orang calon jamaah tersebut dapat ditarik kembali;
Bahwa setelah ke-3 (tiga) orang calon jamaah tersebut membuat surat pengunduran diri kemudian terdakwa kirimkan ke PT. Borgo Kelana Tour & Travel di Jakarta namun hingga saat ini uang tersebut tidak kembali kepada jamaah yang tidak berangkat;
Bahwa terhadap dana ke-3 (tiga) orang calon jamaah tersebut terdakwa baru mengembalikan kepada Cut Nur Aflah saja yakni sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk yang lainnya terdakwa berlum berangkatkan;
Bahwa selanjutnya terdakwa juga pernah menerima rombongan calon jamaah umroh yang dipimpin oleh Dra. Fauziah, S.Pd.I yang mendaftar melalui PT. Borgo Kelana Tour & Travel;
Bahwa jumlah rombongan calon jamaah tersebut sebanyak 12 (dua belas) orang;
Bahwa ke-12 (dua belas) calon jamaah umroh tersebut telah menyetor kepada terdakwa yang total seluruhnya sebesar Rp. 186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) dan telah terdakwa kirimkan ke PT. Borgo Kelana Tour & Travel;
Bahwa dari 12 (dua belas) orang calon jamaah umroh tersebut semuanya tidak jadi berangkat;
Bahwa seharusnya ke-12 (dua belas) orang calon jamaah umroh tersebut berangkat pada tanggal 26 Maret 2013;
Bahwa atas ketidakberangkatan ke-12 (dua belas) calon jamaah umroh tersebut terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Dra. Fauziah, S.Pd.I sebagai orang yang memimpin rombongan calon jamaah umroh tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa juga telah mengirimkan uang kepada Dra. Fauziah, S.Pd.I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan juga memberikan 1 (satu) unit mobil sedan serta akte tanah;
Bahwa alasan terdakwa tidak memberangkatkan ke-12 (dua belas) orang calon jamaah tersebut karena PT. Borgo Kelana Tour & Travel memang tidak berangkatkan dan terdakwa merasa ditipu oleh Direktur PT. Borgo Kelana Tour & Travel;
Bahwa untuk keberangkatan ke-12 (dua belas) orang calon jamaah tersebut masih tanggung jawab terdakwa namun terdakwa juga meminta pertanggungjawaban Saudara Abu Bakar selaku pemilik / Direktur PT. Borgo Kelana Tour & Travel yang melarikan diri;
Bahwa atas permasalahan yang terjadi di PT. Borgo Kelana Tour & Travel tersebut terdakwa ada membuat laporan ke Polisi;
Bahwa selanjutnya terdakwa mendirikan perusahaan PT. Dhumma Al Varaby yang mana direkturnya adalah terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa mendirikan perusahaan PT. Dhumma Al Varaby dengan tujuan untuk dapat meminjam uang ke bank;
Bahwa terdakwa mendirikan perusahaan tersebut sekitar tahun 2013 yang tanggal dan bulannya terdakwa tidak ingat lagi;
Bahwa selama menjalankan perusahaan tersebut terdakwa telah menerima jamaah umroh sebanyak 3 (tiga) gelombang;
Bahwa untuk gelombang pertama berjumlah 38 (tiga puluh delapan) orang dan gelombang kedua berjumlah 27 (dua puluh tujuh) orang dan semuanya berangkat;
Bahwa untuk jamaah gelombang ketiga yakni sebanyak 26 (dua puluh enam) orang semuanya tidak berangkat;
Bahwa uang jamaah gelombang ketiga yang telah terdakwa terima total semuanya berjumlah Rp. 564.000.000,- (Lima ratus enam puluh empat juta rupiah);
Bahwa terdakwa berjanji memberangkatkan ke-26 (dua puluh enam) orang calon jamaah tersebut pada Bulan Juni 2014, namun hingga beberapa kali waktu keberangkatan yang terdakwa janjikan selalu gagal.
Bahwa terdakwa telah menerima uang setoran untuk keberangkatan ke-26 (dua puluh enam) orang calon jamaah umroh gelombang ketiga PT. Dhumma Al Varaby namun uang tersebut terdakwa gunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh gelombang kedua PT. Dhumma Al Varaby, dan uang keberangkatan calon jamaah umroh gelombang kedua PT. Dhumma Al Varaby terdakwa gunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh gelombang pertama, kemudian uang keberangkatan calon jamaah umroh gelombang pertama terdakwa gunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh yang sebelumnya mendaftar di Travel PT. Borgo Kelana Tour & Travel namun gagal berangkat;
Bahwa karena terdakwa tidak menerima calon jamaah umroh PT. Dhumma Al Varaby baru sehingga tidak ada dana lagi untuk digunakan memberangkatkan calon jamaah gelombang ketiga;
Bahwa terdakwa menggunakan uang keberangkatan calon jamaah umroh gelombang ketiga PT. Dhumma Al Varaby untuk memberangkat calon jamaah gelombang kedua PT. Dhumma Al Varaby tanpa persetujuan calon jamaah umroh gelombang ketiga;
Bahwa alasan terdakwa masih mengurus calon jamaah umroh PT. Borgo Kelana Tour & Travel yang gagal berangkat karena merasa diteror oleh jamaah yang gagal berangkat;
Bahwa kata-kata terdakwa dengan ucapan Insya Allah, Alhamdulillah dan sebagainya tidak bermaksud untuk menipu dan meyakinkan terdakwa agar percaya dengan terdakwa tetapi memang niat terdakwa benar-benar ingin memberangkan calon jamaah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Kuitansi Pembayaran atas nama :
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua belas juta rupiah atas nama Tgk Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
2. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Sepuluh juta rupiah atas nama Tgk Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi;
3. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Enam puluh tiga juta rupiah atas nama Tgk Mukhtar Abdurrahman Ma’bud yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
4. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama H.Nazaruddin Syamaun yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Hj.Nila Rasmi / H.Din yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat puluh dua juta rupiah atas nama Tgk.H.Abdurrahman Muhammad Husen yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Ibu Nursyidah dan Bpk T.Arifin M yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama T.Arifin M dan Ibu Hj Nursyidah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Nurhayati Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Tgk Musthafa Kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga puluh empat juta rupiah atas nama Hj.Nurhayati / Mustafa kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Tujuh belas juta rupiah atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Muntahar / Salbiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Muntahar yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh dua juta rupiah atas nama Nuraiyah Binti Syamaun Cut Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Bapak Ilyas / Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Tgk Ilyas Abu Bakar dan Ibu Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak sepuluh juta rupiah atas nama Supinah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak enam puluh tiga juta rupiah atas nama Cut Ramiyanti yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Habibah Ishak yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga belas juta rupiah atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga puluh lima juta rupiah atas nama Anwar / Ainal Mardhiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar bukti penyetoran dengan penyetor Anwar uang sebanyak sembilan juta rupiah ke Rekening atas nama Hj.Qhudari S.Pdi Bank BRI.
Paspor atas nama :
| NO | NAMA | NO. PASPOR | L / P | Tempat/ tgl lahir | Tgl Pembuatan Paspor | Tgl Barakhir Paspor | Tempat pembuatan |
| 1 | Sutrisno Bin Abdur Roji | A 5252352 | L | Lhokseumawe, 5 agustus 1954 | 17-May-13 | 17-May-18 | Lhokseumawe |
| 2 | Syamsiyah Ishak Yakop | A 7561248 | P | Meunasah blang, 15 may 1965 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 3 | Nazaruddin Teuku Syamaun | A 4453101 | L | Blang jruen, 31 dec 1956 | 15-Feb-13 | 15-Feb-18 | Lhokseumawe |
| 4 | Mukhtar Abdurrahman Ma Bud | A 6903374 | L | Desa siren, 07 oct 1969 | 27-Dec-13 | 27-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 5 | Nilarasmi Mohammad Adlan | A 7139135 | P | Meunasah reudeup 10 jun 1962 | 12-Feb-14 | 12-Feb-19 | Lhokseumawe |
| 6 | Abdurrahman Muhammad Husen | A 7560343 | L | Aceh utara 27 dec 1953 | 8-Apr-14 | 8-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 7 | Ummiati Muhammad Husen | A 7560342 | P | Alue buket 02 jul 1959 | 8-Apr-14 | 8-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 8 | Cut Badai Muhammad Syah | A 6903372 | P | Desa siren 31 dec 1940 | 27-Dec-13 | 27-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 9 | Habibah Ishak Yakop | A 7561245 | P | Meunasah blang 07 may 1950 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 10 | Supi Nah Mahmud Abdurahman | A 7561249 | P | Lhoksukon 31 dec 1953 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 11 | Rosmiati Binti Muhammad Diah | A 7561301 | P | Desa trieng 01 jul 1976 | 24-Apr-14 | 24-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 12 | Zubaidah Hanafiah Arief | A 6903371 | P | Tanjung ceungai 15 jul 1973 | 27-Dec-13 | 27-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 13 | Nurhayati Muhammad Hasan | A 7561345 | P | Lam kawe 31 dec 1965 | 24-Apr-14 | 24-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 14 | Ilyas Abubakar Yakop | A 7561247 | L | Baktiya 10 may 1960 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 15 | Zainal Abidin Bin Basyah Nafi | A 7564909 | L | Alue buket 27 aug 1977 | 12-May-14 | 12-May-19 | Lhokseumawe |
| 16 | Muhammad Syahrul Bin Muhammad Musa | A 7564908 | L | Medan 04 feb 1974 | 12-May-14 | 12-May-19 | Lhokseumawe |
| 17 | Ramianty Binti Muhammad Abdul | A 0927682 | P | Lhoksukon 12 dec 1970 | 15-Jul-11 | 15-Jul-16 | Medan |
| 18 | Anwar Abdullah Bin Beunu | W 232581 | L | Lhoksukon 05 jul 63 | 17-Dec-10 | 17-Dec-15 | Lhokseumawe |
| 19 | Ainal Mardhiah Muhammad Yatim | A 7564791 | P | Aceh barat 6 jul 1974 | 09-May-14 | 09-May-19 | Lhokseumawe |
| 20 | Musthafa Kamal Muhammad Jamil | A 1794571 | L | Sigli 01 oct 85 | 14-Feb-12 | 14-Feb-17 | Banda aceh |
| 21 | Nurraiyah Binti Syamaun Cut | A 7564907 | P | Meunasah ceubrek 02 jul 1964 | 12-May-14 | 12-May-19 | Lhokseumawe |
| 22 | Tihawa Binti Muhammad Jamil | A 7145547 | P | Desa reudeup 10 ooct 1982 | 2-Apr-14 | 2-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 23 | Muzakir Muhammad Ali | A 7145549 | L | Desa reudeup 31 dec 1972 | 2-Apr-14 | 2-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 24 | Teuku Arifin Bin Teuku Mahmud | W 950928 | L | Lhoksukon 31 dec 1947 | 17-Mar-11 | 17-Mar-16 | Lhokseumawe |
| 25 | Nursyidah Abdullah Hamid | A 6902408 | P | Matang glumpang dua 27 dec 1950 | 11-Dec-13 | 11-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 26 | Salbiah Binti Bedallah Basyah | A 7145548 | P | Lhoksukon 29 aug 70 | 02-Apr-14 | 02-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 27 | Muntahar Ismail Saidi | A 7145543 | L | Meunasah reudeup 01 jul 1963 | 2-Apr-14 | 2-Apr-19 | Lhokseumawe |
Kuitansi Pembayaran atas nama :
1. 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak seratus juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar slip setoran Bank BRI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima belas juta rupiah atas nama penyetor Dra.Fauziah ke rekening atas nama Qhudari.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat puluh tiga juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
4.1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama Mariani, Spd yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
Kuitansi Pembayaran atas nama :
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tujuh belas juta Lima ratus ribu rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat belas juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Ibu Kartini Binti Abdul Muis yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat belas juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Ibu Yuverni Selvy Yuniasmah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar slip setoran pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama Ibu anizar yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak sepuluh juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Ismiati ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Ismiati ke rekening atas nama Qhudari.
Kuitansi Pembayaran atas nama :
| No | N a m a | Alamat | Jumlah uang | ket |
| 1 | Fauzi Hasan | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- | Belum berangkat |
| 2 | Laila Ardiani | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- | belum berangkat |
| 3 | Cut Nurul Aflah | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- | Belum berangkat |
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa adalah Pengurus PT. Borgo Kelana Tour & Travel yang memiliki cabang di Banda Aceh;
Bahwa benar terdakwa mengenal Pak Fauzi Hasan sebagai orang yang berada pada rombongan berjumlah ke-13 (tiga belas) orang calon jamaah;
Bahwa benar ke-13 (tiga belas) orang calon jamaah tersebut telah menyetor dengan lunas kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa berjanji dan menyakinkan rombongan jamaah berangkat melalui PT. Borgo Kelana Tour & Travel pada tanggal 26 Maret 2013 namun terjadi beberapa kali penundaan;
Bahwa benar dari 13 (tiga belas) orang calon jamaah umroh tersebut akhirnya yang berangkat hanya 10 (sepuluh) orang calon jamaah saja namun harus menambah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perorang sedangkan 3 (tiga) orang calon jamaah lainnya belum terdakwa berangkatkan.
Bahwa uang ke-3 (tiga) orang calon jamaah tersebut hingga sekarang belum dikembalikan terdakwa padahal telah membuat surat pengunduran diri agar uang dapat kembali seperti yang disarankan terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa juga pernah menerima rombongan calon jamaah umroh yang dipimpin oleh Dra. Fauziah, S.Pd.I melalui PT. Borgo Kelana Tour & Travel yang jumlahnya 12 (dua belas) orang.
Bahwa benar ke-12 (dua belas) calon jamaah umroh tersebut telah menyetor kepada terdakwa yang total seluruhnya sebesar Rp. 186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah);
Bahwa benar seharusnya ke-12 (dua belas) orang calon jamaah umroh tersebut berangkat pada tanggal 26 Maret 2013 namun selalu terdakwa tunda tanpa alasan jelas;
Bahwa benar terdakwa menyakinkan ke-12 (dua belas) orang calon jamaah berangkat umroh dengan kata-kata seperti kata-kata Insya Allah, Alhamdulillah;
Bahwa benar hingga sekarang terdakwa belum memberangkatkan ke-12 (dua belas) orang calon jamaah tersebut dan belum mengembalikan uang keberangkatan yang telah disetor para calon jamaah;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mendirikan travel PT. Dhumma Al Varaby;
Bahwa benar terdakwa adalah pemilik sekaligus direkturnya PT. Dhumma Al Varaby;
Bahwa benar tujuan terdakwa mendirikan perusahaan PT. Dhumma Al Varaby agar dapat meminjam uang ke Bank;
Bahwa benar selama menjalankan PT. Dhumma Al Varaby terdakwa telah menerima jamaah umroh sebanyak 3 (tiga) gelombang.
Bahwa benar untuk gelombang pertama dan gelombang kedua PT. Dhumma Al Varaby terdakwa telah berangkatkan;
Bahwa benar untuk calon jamaah gelombang ketiga yakni sebanyak 26 (dua puluh enam) orang belum terdakwa berangkatkan hingga sekarang padahal terdakwa telah menerima uang keberangkatan calon jamaah tersebut sebesar Rp. 564.000.000,- (Lima ratus enam puluh empat juta rupiah);
Bahwa benar sebelumnya terdakwa pernah berjanji dan meyakinkan para jamaah bahwa terdakwa dapat memberangkatkan calon jamaah dengan kata-kata seperti kata-kata Insya Allah, Alhamdulillah;
Bahwa benar terdakwa telah menerima uang setoran untuk keberangkatan ke-26 (dua puluh enam) orang calon jamaah umroh gelombang ketiga PT. Dhumma Al Varaby namun uang tersebut terdakwa gunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh gelombang kedua PT. Dhumma Al Varaby, dan uang keberangkatan calon jamaah umroh gelombang kedua PT. Dhumma Al Varaby terdakwa gunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh gelombang pertama, kemudian uang keberangkatan calon jamaah umroh gelombang pertama terdakwa gunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh yang sebelumnya mendaftar di Travel PT. Borgo Kelana Tour & Travel namun gagal berangkat;
Bahwa benar terdakwa menggunakan uang keberangkatan calon jamaah umroh gelombang ketiga PT. Dhumma Al Varaby untuk memberangkat calon jamaah gelombang kedua PT. Dhumma Al Varaby tanpa persetujuan calon jamaah umroh gelombang ketiga;
Bahwa benar hingga sekarang terdakwa belum mengembalikan uang keberangkatan calon jamaah gelombang ketiga PT. Dhumma Al Varaby;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwakan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, memilih langsung dakwaan alternatif kesatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang;
Gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk pada subjek hukum yaitu siapa saja yang dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang Terdakwa yang bernama: Hj. QHUDARI Binti IBNU ABAS dengan identitas lengkapnya tercantum di awal putusan ini dan dibenarkan oleh Terdakwa sendiri, serta semua saksi juga menunjuk pada diri Terdakwa yang telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan suatu perbuatan tindak pidana yang akan dibuktikan kebenarannya dalam pertimbangan unsur berikut ini;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya persidangan pada diri Terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat menghapus dan dijadikan alasan pemaaf untuk menghilangkan sifat pertanggungan jawab perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan Terdakwa adalah seorang yang merupakan subjek hukum dan dapat dimintai pertanggungan jawab atas perbuatannya, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah suatu perbuatan hukum yang ada objeknya dan dapat memberikan suatu keuntungan materi dalam bentuk suatu kepuasan, dimana dilakukan satu orang atau beberapa orang subjek hukum dengan secara legal atau illegal, haram atau tidak haram perbuatan tersebut apakah berupa dagang / jasa atau perbuatan yang dapat memberikan keuntungan sehingga pelaku atau subjek hukumnya dapat menikmati keuntungan berupa benda, materi atau kepuasan yang bermanfaat bagi diri sendiri atau orang lain atau keuntungan tersebut diberikan kepada orang lain atau dinikmati orang lain atau subjek hukum dan diketahuinya akibat-akibat dihari kemudian;
Menimbang, bahwa terdakwa Hj. Qhudari Binti Ibnu Abbas selaku pengurus PT. Burgo Kelana Tour & Travel menerima calon jamaah umroh sebanyak 13 (tiga belas) orang dan para jamaah tersebut telah menyetor uang keberangkatan umroh kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah), namun setelah terjadi penundaan keberangkatan berkali-kali yang awalnya dijanjikan terdakwa berangkat pada tanggal 26 Maret 2013 namun gagal dan akhirnya pada Bulan Juni 2013 terdakwa berhasil memberangkatkan 10 (sepuluh) orang calon jamaah umroh saja dengan ketentuan harus menambah uang lagi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perorang yang mana nantinya uang tambahan tersebut akan terdakwa ganti setelah pulang umroh namun hingga kepulangan ke-10 (sepuluh) jamaah umroh tersebut hingga saat ini belum terdakwa ganti sedangkan untuk 3 (tiga) orang calon jamaah umroh lainnya tidak terdakwa berangkatkan dan hingga sekarang uang setoran untuk keberangkatan ke-3 (tiga) calon jamaah umroh tersebut belum terdakwa kembalikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa juga selaku Pengurus PT. Burgo Kelana Tour & Travel kembali menerima calon jamaah umroh sebanyak 12 (dua belas) orang dan para jamaah tersebut telah membayar uang keberangkatan kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp. 14.800.000 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa ke-12 (dua belas) calon jamah umroh tersebut tidak jadi terdakwa diberangkatkan umroh dan hingga sekarang uang keberangkatan para jamaah tersebut belum terdakwa kembalikan seluruhnya;
Menimbang, bahwa kemudian sekira Tahun 2013 terdakwa mendirikan perusahaan bernama PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel yang mana terdakwa merupakan pemilik sekaligus direkturnya perusahaan tersebut. Bahwa pada saat terdakwa menerima calon jamaah gelombang ke-3 (tiga) sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, keberangkatan para jamaah tersebut gagal terlaksana padahal terdakwa telah menerima uang keberangkatan dari calon jamaah masing-masing perorang berkisar antara Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) s/d Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang total seluruhnya menjadi sebesar Rp. 564.000.000,- (lima ratus enam puluh empat juta rupiah) dan hingga sekarang terdakwa belum mengembalikan uang keberangkatan calon jamaah tersebut;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Melawan hak dengan akal dan tipu muslihat membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hak adalah suatu tindakan / tindakan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja, disadari atau tidak disadari oleh pelaku dimana perbuatan hukum tersebut berakibat atau dapat menimbulkan kerugian pada orang lain atau kepada subjek hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu dari sub unsur ini terpenuhi, maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan terhadap unsur ini telah dinyatakan terpenuhi dan Majelis Hakim akan membuktikan salah satu sub unsur yang berkaitan langsung dengan perkara ini yaitu sub unsur tipu muslihat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa hingga perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain;
Menimbang, bahwa terdakwa Hj. Qhudari Binti Ibnu Abbas pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal sekira Bulan Mei Tahun 2012, bertempat di Jln. Tgk. Paya Bakong Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Terdakwa selaku pengurus PT. Burgo Kelana Tour & Travel menerima calon jamaah umroh sebanyak 13 (tiga belas) orang dan para calon jamaah tersebut telah menyetor uang keberangkatan umroh kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa sebelum para calon jamaah umroh menyetorkan uang keberangkatan umroh, terdakwa berusaha meyakinkan para calon jamaah dengan brosur-brosur maupun paket keberangkatan murah serta dengan kata-kata Insya Allah, Alhamdulillah dan kata-kata yang membuat para jamaah yakin dan percaya kepada terdakwa serta berjanji akan memberangkatkan 13 (tiga belas) orang calon jamaah umroh tersebut pada tanggal 26 Maret 2013 dan sampai terjadi penundaan berkali-kali, namun baru pada Bulan Juni 2013 terdakwa berhasil memberangkatkan 10 (sepuluh) orang calon jamaah umroh saja dengan ketentuan harus menambah uang lagi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perorang yang mana nantinya uang tambahan tersebut akan terdakwa ganti setelah pulang umroh namun hingga kepulangan ke-10 (sepuluh) jamaah umroh tersebut hingga saat ini belum terdakwa ganti sedangkan untuk 3 (tiga) orang calon jamaah umroh lainnya tidak terdakwa berangkatkan dan terdakwa menyarankan agar membuat surat pengunduran diri dengan tujuan agar uang yang telah disetor dapat kembali kepada ke-3 (tiga) calon jamaah umroh tersebut, namun setelah surat pengunduran tersebut dibuat, uang ke-3 (tiga) calon jamaah umroh tersebut belum kembali hingga sekarang, sehingga ke-13 (tiga belas) calon jamaah umroh merasa ditipu oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada sekira Bulan November 2012 bertempat di Jln. Tgk. Paya Bakong Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Terdakwa selaku Pengurus PT. Burgo Kelana Tour & Travel kembali menerima calon jamaah umroh melalui PT. Burgo Kelana Tour & Travel sebanyak 12 (dua belas) orang dan para calon jamaah tersebut telah membayar uang keberangkatan kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp. 14.800.000 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa awalnya terdakwa berusaha menyakinkan para calon jamaah dengan brosur-brosur maupun paket keberangkatan murah serta dengan kata-kata Insya Allah, Alhamdulillah dan kata-kata yang membuat para jamaah yakin dan percaya kepada terdakwa serta berjanji akan memberangkatkan pada pada tanggal 26 April 2013, namun sampai batas waktu yang telah dijanjikan terdakwa ke-12 (dua belas) calon jamaah umroh tidak jadi diberangkatkan hingga beberapa kali penundaan tanpa alasan yang jelas dan janji keberangkatan umroh pada Bulan Maret 2014 untuk calon jamaah umroh tersebut tetap saja gagal untuk terdakwa berangkatkan. Bahwa total dana ke-12 (dua belas) calon jamaah umroh sebesar Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) hingga sekarang belum terdakwa kembalikan, sehingga ke-12 (dua belas) calon jamaah umroh merasa ditipu oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian sekira Tahun 2013 terdakwa mendirikan perusahaan bernama PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel yang mana terdakwa merupakan pemilik sekaligus Direkturnya perusahaan tersebut. Bahwa antara Bulan Februari 2014 s/d Bulan Mei Tahun 2014 di Jln. Tgk. Paya Bakong Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Terdakwa menerima calon jamaah gelombang ke-3 (tiga) sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, yang mana sebelumnya terdakwa telah berhasil memberangkatkan jamaah gelombang pertama dan kedua melalui PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel. Ke-26 (dua puluh enam) orang calon jamaah umroh tersebut telah menyetor kepada terdakwa masing-masing perorang berkisar antara Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) s/d Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang total seluruhnya menjadi sebesar Rp. 564.000.000,- (lima ratus enam puluh empat juta rupiah) dan terdakwa berjanji akan memberangkatkan pada tanggal 07 Juni 2014, namun sampai batas waktu yang telah dijanjikan terdakwa, ke-26 (dua puluh enam) calon jamaah umroh tersebut tidak jadi diberangkatkan hingga beberapa kali penundaan tanpa alasan yang tepat dan janji keberangkatan pada tanggal 28 Juni 2014 tetap tidak dapat terdakwa berangkatkan. Bahwa gagalnya keberangkatan ke-26 (dua puluh enam) calon jamaah umroh tersebut akhirnya diketahui karena terdakwa tidak mempunyai uang lagi untuk pemberangkatan tersebut disebabkan terdakwa dalam menjalankan perusahaannya memberangkatkan para calon jamaah dengan cara gali lobang tutup lobang yang artinya bahwa terdakwa telah menerima uang setoran untuk keberangkatan ke-26 (dua puluh enam) orang calon jamaah umroh gelombang ketiga melalui PT. Dhumma Al Varaby namun uang tersebut terdakwa gunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh gelombang kedua PT. Dhumma Al Varaby, dan uang keberangkatan calon jamaah umroh gelombang kedua PT. Dhumma Al Varaby terdakwa gunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh gelombang pertama, kemudian uang keberangkatan calon jamaah umroh gelombang pertama terdakwa gunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh yang sebelumnya mendaftar di Travel PT. Borgo Kelana Tour & Travel namun gagal berangkat. Bahwa uang Ke-26 (dua puluh enam) orang calon jamaah umroh gelombang ke-3 (tiga) hingga saat ini belum dikembalikan oleh terdakwa, dan terdakwa selalu berjanji akan mengganti kerugian para jamaah namun sampai dengan sekarang tidak ada realisasinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ketiga ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa yang terungkap di persidangan, bahwa benar pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi awal sekira Bulan Mei Tahun 2012, bertempat di Jln. Tgk. Paya Bakong Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Terdakwa selaku pengurus PT. Burgo Kelana Tour & Travel menerima calon jamaah umroh sebanyak 13 (tiga belas) orang dan para calon jamaah tersebut telah menyetor uang keberangkatan umroh kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa sebelum para calon jamaah umroh menyetorkan uang keberangkatan umroh, terdakwa berusaha meyakinkan para calon jamaah dengan brosur-brosur maupun paket keberangkatan murah serta dengan kata-kata Insya Allah, Alhamdulillah dan kata-kata yang membuat para jamaah yakin dan percaya kepada terdakwa serta berjanji akan memberangkatkan 13 (tiga belas) orang calon jamaah umroh tersebut pada tanggal 26 Maret 2013 dan sampai terjadi penundaan berkali-kali, namun baru pada Bulan Juni 2013 terdakwa berhasil memberangkatkan 10 (sepuluh) orang calon jamaah umroh saja dengan ketentuan harus menambah uang lagi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perorang yang mana nantinya uang tambahan tersebut akan terdakwa ganti setelah pulang umroh namun hingga kepulangan ke-10 (sepuluh) jamaah umroh tersebut hingga saat ini belum terdakwa ganti sedangkan untuk 3 (tiga) orang calon jamaah umroh lainnya belum tidak terdakwa berangkatkan dan terdakwa menyarankan agar membuat surat pengunduran diri dengan tujuan agar uang yang telah disetor dapat kembali kepada ke-3 (tiga) calon jamaah umroh tersebut, namun setelah surat pengunduran tersebut dibuat, uang ke-3 (tiga) calon jamaah umroh tersebut belum kembali hingga sekarang, sehingga ke-13 (tiga belas) calon jamaah umroh merasa ditipu oleh terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada sekira Bulan November 2012 bertempat di Jln. Tgk. Paya Bakong Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Terdakwa selaku Pengurus PT. Burgo Kelana Tour & Travel kembali menerima calon jamaah umroh melalui PT. Burgo Kelana Tour & Travel sebanyak 12 (dua belas) orang dan para calon jamaah tersebut telah membayar uang keberangkatan kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp. 14.800.000 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa awalnya terdakwa berusaha menyakinkan para calon jamaah dengan brosur-brosur maupun paket keberangkatan murah serta dengan kata-kata Insya Allah, Alhamdulillah dan kata-kata yang membuat para jamaah yakin dan percaya kepada terdakwa serta berjanji akan memberangkatkan pada pada tanggal 26 April 2013, namun sampai batas waktu yang telah dijanjikan terdakwa ke-12 (dua belas) calon jamaah umroh tidak jadi diberangkatkan hingga beberapa kali penundaan tanpa alasan yang jelas dan janji keberangkatan umroh pada Bulan Maret 2014 untuk calon jamaah umroh tersebut tetap saja gagal untuk terdakwa berangkatkan. Bahwa total dana ke-12 (dua belas) calon jamaah umroh sebesar Rp. 186.800.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) hingga sekarang belum terdakwa kembalikan, sehingga ke-12 (dua belas) calon jamaah umroh merasa ditipu oleh terdakwa.
Bahwa kemudian sekira Tahun 2013 terdakwa mendirikan perusahaan bernama PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel yang mana terdakwa merupakan pemilik sekaligus Direkturnya perusahaan tersebut. Bahwa antara Bulan Februari 2014 s/d Bulan Mei Tahun 2014 di Jln. Tgk. Paya Bakong Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe terdakwa menerima calon jamaah gelombang ke-3 (tiga) sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, yang mana sebelumnya terdakwa telah berhasil memberangkatkan jamaah gelombang pertama dan kedua melalui PT. Dhumma Al Varaby Tour & Travel. Ke-26 (dua puluh enam) orang calon jamaah umroh tersebut telah menyetor kepada terdakwa masing-masing perorang berkisar antara Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) s/d Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang total seluruhnya menjadi sebesar Rp. 564.000.000,- (lima ratus enam puluh empat juta rupiah) dan terdakwa berjanji akan memberangkatkan pada tanggal 07 Juni 2014, namun sampai batas waktu yang telah dijanjikan terdakwa ke-26 (dua puluh enam) calon jamaah umroh tersebut tidak jadi diberangkatkan hingga beberapa kali penundaan tanpa alasan yang tepat dan janji keberangkatan pada tanggal 28 Juni 2014 tetap tidak dapat terdakwa berangkatkan. Bahwa gagalnya keberangkatan ke-26 (dua puluh enam) calon jamaah umroh tersebut akhirnya diketahui karena terdakwa tidak mempunyai uang lagi untuk pemberangkatan tersebut disebabkan terdakwa dalam menjalankan perusahaannya memberangkatkan para calon jamaah dengan cara gali lobang tutup lobang yang artinya bahwa terdakwa telah menerima uang setoran untuk keberangkatan ke-26 (dua puluh enam) orang calon jamaah umroh gelombang ketiga PT. Dhumma Al Varaby namun uang tersebut terdakwa gunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh gelombang kedua PT. Dhumma Al Varaby, dan uang keberangkatan calon jamaah umroh gelombang kedua PT. Dhumma Al Varaby terdakwa gunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh gelombang pertama, kemudian uang keberangkatan calon jamaah umroh gelombang pertama terdakwa gunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh yang sebelumnya mendaftar di Travel PT. Borgo Kelana Tour & Travel namun gagal berangkat. Bahwa uang Ke-26 (dua puluh enam) orang calon jamaah umroh gelombang ke-3 (tiga) hingga saat ini belum dikembalikan oleh terdakwa, dan terdakwa selalu berjanji akan mengganti kerugian para jamaah namun tidak ada realisasinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur keempat inipun telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh semua unsur dari Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Penipuan “ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa terhadap Nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa selengkapnya sudah dipertimbangkan diatas khususnya permintaan agar Terdakwa dilepas dari segala tuntutan dan agar Terdakwa dibebaskan haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini diucapkan masa penahanan terhadap Terdakwa telah habis pada tanggal 3 Desember 2014 dan Terdakwa keluar demi hukum oleh karena itu dalam amar putusan tidak ada lagi perintah untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Kuitansi Pembayaran atas nama :
1. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua belas juta rupiah atas nama Tgk Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
2. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Sepuluh juta rupiah atas nama Tgk Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Enam puluh tiga juta rupiah atas nama Tgk Mukhtar Abdurrahman Ma’bud yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama H.Nazaruddin Syamaun yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Hj.Nila Rasmi / H.Din yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat puluh dua juta rupiah atas nama Tgk.H.Abdurrahman Muhammad Husen yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Ibu Nursyidah dan Bpk T.Arifin M yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama T.Arifin M dan Ibu Hj Nursyidah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Nurhayati Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Tgk Musthafa Kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga puluh empat juta rupiah atas nama Hj.Nurhayati / Mustafa kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Tujuh belas juta rupiah atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Muntahar / Salbiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Muntahar yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh dua juta rupiah atas nama Nuraiyah Binti Syamaun Cut Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Bapak Ilyas / Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Tgk Ilyas Abu Bakar dan Ibu Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak sepuluh juta rupiah atas nama Supinah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak enam puluh tiga juta rupiah atas nama Cut Ramiyanti yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Habibah Ishak yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga belas juta rupiah atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga puluh lima juta rupiah atas nama Anwar / Ainal Mardhiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar bukti penyetoran dengan penyetor Anwar uang sebanyak sembilan juta rupiah ke Rekening atas nama Hj.Qhudari S.Pdi Bank BRI.
Paspor atas nama :
| NO | NAMA | NO. PASPOR | L / P | Tempat/ tgl lahir | Tgl Pembuatan Paspor | Tgl Barakhir Paspor | Tempat pembuatan |
| 1 | Sutrisno Bin Abdur Roji | A 5252352 | L | Lhokseumawe, 5 agustus 1954 | 17-May-13 | 17-May-18 | Lhokseumawe |
| 2 | Syamsiyah Ishak Yakop | A 7561248 | P | Meunasah blang, 15 may 1965 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 3 | Nazaruddin Teuku Syamaun | A 4453101 | L | Blang jruen, 31 dec 1956 | 15-Feb-13 | 15-Feb-18 | Lhokseumawe |
| 4 | Mukhtar Abdurrahman Ma Bud | A 6903374 | L | Desa siren, 07 oct 1969 | 27-Dec-13 | 27-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 5 | Nilarasmi Mohammad Adlan | A 7139135 | P | Meunasah reudeup 10 jun 1962 | 12-Feb-14 | 12-Feb-19 | Lhokseumawe |
| 6 | Abdurrahman Muhammad Husen | A 7560343 | L | Aceh utara 27 dec 1953 | 8-Apr-14 | 8-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 7 | Ummiati Muhammad Husen | A 7560342 | P | Alue buket 02 jul 1959 | 8-Apr-14 | 8-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 8 | Cut Badai Muhammad Syah | A 6903372 | P | Desa siren 31 dec 1940 | 27-Dec-13 | 27-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 9 | Habibah Ishak Yakop | A 7561245 | P | Meunasah blang 07 may 1950 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 10 | Supi Nah Mahmud Abdurahman | A 7561249 | P | Lhoksukon 31 dec 1953 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 11 | Rosmiati Binti Muhammad Diah | A 7561301 | P | Desa trieng 01 jul 1976 | 24-Apr-14 | 24-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 12 | Zubaidah Hanafiah Arief | A 6903371 | P | Tanjung ceungai 15 jul 1973 | 27-Dec-13 | 27-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 13 | Nurhayati Muhammad Hasan | A 7561345 | P | Lam kawe 31 dec 1965 | 24-Apr-14 | 24-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 14 | Ilyas Abubakar Yakop | A 7561247 | L | Baktiya 10 may 1960 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 15 | Zainal Abidin Bin Basyah Nafi | A 7564909 | L | Alue buket 27 aug 1977 | 12-May-14 | 12-May-19 | Lhokseumawe |
| 16 | Muhammad Syahrul Bin Muhammad Musa | A 7564908 | L | Medan 04 feb 1974 | 12-May-14 | 12-May-19 | Lhokseumawe |
| 17 | Ramianty Binti Muhammad Abdul | A 0927682 | P | Lhoksukon 12 dec 1970 | 15-Jul-11 | 15-Jul-16 | Medan |
| 18 | Anwar Abdullah Bin Beunu | W 232581 | L | Lhoksukon 05 jul 63 | 17-Dec-10 | 17-Dec-15 | Lhokseumawe |
| 19 | Ainal Mardhiah Muhammad Yatim | A 7564791 | P | Aceh barat 6 jul 1974 | 09-May-14 | 09-May-19 | Lhokseumawe |
| 20 | Musthafa Kamal Muhammad Jamil | A 1794571 | L | Sigli 01 oct 85 | 14-Feb-12 | 14-Feb-17 | Banda aceh |
| 21 | Nurraiyah Binti Syamaun Cut | A 7564907 | P | Meunasah ceubrek 02 jul 1964 | 12-May-14 | 12-May-19 | Lhokseumawe |
| 22 | Tihawa Binti Muhammad Jamil | A 7145547 | P | Desa reudeup 10 ooct 1982 | 2-Apr-14 | 2-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 23 | Muzakir Muhammad Ali | A 7145549 | L | Desa reudeup 31 dec 1972 | 2-Apr-14 | 2-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 24 | Teuku Arifin Bin Teuku Mahmud | W 950928 | L | Lhoksukon 31 dec 1947 | 17-Mar-11 | 17-Mar-16 | Lhokseumawe |
| 25 | Nursyidah Abdullah Hamid | A 6902408 | P | Matang glumpang dua 27 dec 1950 | 11-Dec-13 | 11-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 26 | Salbiah Binti Bedallah Basyah | A 7145548 | P | Lhoksukon 29 aug 70 | 02-Apr-14 | 02-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 27 | Muntahar Ismail Saidi | A 7145543 | L | Meunasah reudeup 01 jul 1963 | 2-Apr-14 | 2-Apr-19 | Lhokseumawe |
Kuitansi Pembayaran atas nama :
1 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak seratus juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar slip setoran Bank BRI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima belas juta rupiah atas nama penyetor Dra.Fauziah ke rekening atas nama Qhudari.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat puluh tiga juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama Mariani, Spd yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
Kuitansi Pembayaran atas nama :
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tujuh belas juta Lima ratus ribu rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat belas juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Ibu Kartini Binti Abdul Muis yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat belas juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Ibu Yuverni Selvy Yuniasmah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar slip setoran pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama Ibu anizar yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak sepuluh juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Ismiati ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Ismiati ke rekening atas nama Qhudari.
Kuitansi Pembayaran atas nama :
| No | N a m a | Alamat | Jumlah uang | ket |
| 1 | Fauzi Hasan | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- | Belum berangkat |
| 2 | Laila Ardiani | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- | belum berangkat |
| 3 | Cut Nurul Aflah | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- | Belum berangkat |
Yang telah disita dari saksi korban/ para jama’ah umrah, maka dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban / para jamaah umrah;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringkanm Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa merugikan para korban secara materi;
Perbuatan Terdakwa meresah masyarakat;
Keadaan yang meringkan
Terdakwa persikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa masih berusaha menggantikan kerugiaan kepada para korban;
Menimbang, Oleh karenaTerdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang – Undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hj. QHUDARI Binti IBNU ABBAS, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penipuan ”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kuitansi Pembayaran atas nama :
1. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua belas juta rupiah atas nama Tgk Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
2. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Sepuluh juta rupiah atas nama Tgk Muzakkir M.Ali yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Enam puluh tiga juta rupiah atas nama Tgk Mukhtar Abdurrahman Ma’bud yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama H.Nazaruddin Syamaun yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Hj.Nila Rasmi / H.Din yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat puluh dua juta rupiah atas nama Tgk.H.Abdurrahman Muhammad Husen yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Ibu Nursyidah dan Bpk T.Arifin M yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama T.Arifin M dan Ibu Hj Nursyidah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Nurhayati Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Tgk Musthafa Kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga puluh empat juta rupiah atas nama Hj.Nurhayati / Mustafa kamal yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Tujuh belas juta rupiah atas nama Rosmiati yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Muntahar / Salbiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Muntahar yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh dua juta rupiah atas nama Nuraiyah Binti Syamaun Cut Hasan yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh empat juta rupiah atas nama Bapak Ilyas / Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Tgk Ilyas Abu Bakar dan Ibu Syamsiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak sepuluh juta rupiah atas nama Supinah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak enam puluh tiga juta rupiah atas nama Cut Ramiyanti yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama Habibah Ishak yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga belas juta rupiah atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama Habibah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga puluh lima juta rupiah atas nama Anwar / Ainal Mardhiah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar bukti penyetoran dengan penyetor Anwar uang sebanyak sembilan juta rupiah ke Rekening atas nama Hj.Qhudari S.Pdi Bank BRI.
Paspor atas nama :
| NO | NAMA | NO. PASPOR | L / P | Tempat/ tgl lahir | Tgl Pembuatan Paspor | Tgl Barakhir Paspor | Tempat pembuatan |
| 1 | Sutrisno Bin Abdur Roji | A 5252352 | L | Lhokseumawe, 5 agustus 1954 | 17-May-13 | 17-May-18 | Lhokseumawe |
| 2 | Syamsiyah Ishak Yakop | A 7561248 | P | Meunasah blang, 15 may 1965 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 3 | Nazaruddin Teuku Syamaun | A 4453101 | L | Blang jruen, 31 dec 1956 | 15-Feb-13 | 15-Feb-18 | Lhokseumawe |
| 4 | Mukhtar Abdurrahman Ma Bud | A 6903374 | L | Desa siren, 07 oct 1969 | 27-Dec-13 | 27-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 5 | Nilarasmi Mohammad Adlan | A 7139135 | P | Meunasah reudeup 10 jun 1962 | 12-Feb-14 | 12-Feb-19 | Lhokseumawe |
| 6 | Abdurrahman Muhammad Husen | A 7560343 | L | Aceh utara 27 dec 1953 | 8-Apr-14 | 8-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 7 | Ummiati Muhammad Husen | A 7560342 | P | Alue buket 02 jul 1959 | 8-Apr-14 | 8-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 8 | Cut Badai Muhammad Syah | A 6903372 | P | Desa siren 31 dec 1940 | 27-Dec-13 | 27-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 9 | Habibah Ishak Yakop | A 7561245 | P | Meunasah blang 07 may 1950 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 10 | Supi Nah Mahmud Abdurahman | A 7561249 | P | Lhoksukon 31 dec 1953 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 11 | Rosmiati Binti Muhammad Diah | A 7561301 | P | Desa trieng 01 jul 1976 | 24-Apr-14 | 24-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 12 | Zubaidah Hanafiah Arief | A 6903371 | P | Tanjung ceungai 15 jul 1973 | 27-Dec-13 | 27-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 13 | Nurhayati Muhammad Hasan | A 7561345 | P | Lam kawe 31 dec 1965 | 24-Apr-14 | 24-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 14 | Ilyas Abubakar Yakop | A 7561247 | L | Baktiya 10 may 1960 | 23-Apr-14 | 23-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 15 | Zainal Abidin Bin Basyah Nafi | A 7564909 | L | Alue buket 27 aug 1977 | 12-May-14 | 12-May-19 | Lhokseumawe |
| 16 | Muhammad Syahrul Bin Muhammad Musa | A 7564908 | L | Medan 04 feb 1974 | 12-May-14 | 12-May-19 | Lhokseumawe |
| 17 | Ramianty Binti Muhammad Abdul | A 0927682 | P | Lhoksukon 12 dec 1970 | 15-Jul-11 | 15-Jul-16 | Medan |
| 18 | Anwar Abdullah Bin Beunu | W 232581 | L | Lhoksukon 05 jul 63 | 17-Dec-10 | 17-Dec-15 | Lhokseumawe |
| 19 | Ainal Mardhiah Muhammad Yatim | A 7564791 | P | Aceh barat 6 jul 1974 | 09-May-14 | 09-May-19 | Lhokseumawe |
| 20 | Musthafa Kamal Muhammad Jamil | A 1794571 | L | Sigli 01 oct 85 | 14-Feb-12 | 14-Feb-17 | Banda aceh |
| 21 | Nurraiyah Binti Syamaun Cut | A 7564907 | P | Meunasah ceubrek 02 jul 1964 | 12-May-14 | 12-May-19 | Lhokseumawe |
| 22 | Tihawa Binti Muhammad Jamil | A 7145547 | P | Desa reudeup 10 ooct 1982 | 2-Apr-14 | 2-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 23 | Muzakir Muhammad Ali | A 7145549 | L | Desa reudeup 31 dec 1972 | 2-Apr-14 | 2-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 24 | Teuku Arifin Bin Teuku Mahmud | W 950928 | L | Lhoksukon 31 dec 1947 | 17-Mar-11 | 17-Mar-16 | Lhokseumawe |
| 25 | Nursyidah Abdullah Hamid | A 6902408 | P | Matang glumpang dua 27 dec 1950 | 11-Dec-13 | 11-Dec-18 | Lhokseumawe |
| 26 | Salbiah Binti Bedallah Basyah | A 7145548 | P | Lhoksukon 29 aug 70 | 02-Apr-14 | 02-Apr-19 | Lhokseumawe |
| 27 | Muntahar Ismail Saidi | A 7145543 | L | Meunasah reudeup 01 jul 1963 | 2-Apr-14 | 2-Apr-19 | Lhokseumawe |
Kuitansi Pembayaran atas nama :
1 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak seratus juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar slip setoran Bank BRI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima belas juta rupiah atas nama penyetor Dra.Fauziah ke rekening atas nama Qhudari.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat puluh tiga juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua puluh juta rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tiga juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Dra.Fauziah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama Mariani, Spd yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
Kuitansi Pembayaran atas nama :
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak tujuh belas juta Lima ratus ribu rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama H.M Jacob Usmany yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat belas juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Ibu Kartini Binti Abdul Muis yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat belas juta delapan ratus ribu rupiah atas nama Ibu Yuverni Selvy Yuniasmah yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar slip setoran pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama penyetor Anizar ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya umrah uang sebanyak lima juta rupiah atas nama Ibu anizar yang ditanda tangani oleh Hj.Qhudari S.Pdi.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak sepuluh juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak dua juta rupiah atas nama penyetor Dra.Mahmudiah Hanum ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Maryam ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Aceh untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak empat juta delapan ratus ribu rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Halimatussakdiah ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Ismiati ke rekening atas nama Qhudari.
1 (satu) lembar slip setoran Bank BNI untuk pembayaran biaya umrah uang sebanyak Lima juta rupiah atas nama penyetor Ismiati ke rekening atas nama Qhudari.
Kuitansi Pembayaran atas nama :
| No | N a m a | Alamat | Jumlah uang | ket |
| 1 | Fauzi Hasan | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- | Belum berangkat |
| 2 | Laila Ardiani | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- | belum berangkat |
| 3 | Cut Nurul Aflah | Desa Mesjid Puntet Kec. Blang mangat Kota Lhokseumawe | Rp. 14.800.000,- | Belum berangkat |
Dikembalikan kepada saksi korban/para jamaah umroh;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Senin, tanggal 22Desember 2014, oleh ZULFIKAR, S.H,M.H., selaku Hakim Ketua , MUHAMMAD JAMIL, SH dan ZULKARNAIN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SAMSUAR,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh AGUS SALIM TAMPUBOLON,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Dto, Dto,
MUHAMMAD JAMIL, S.H. ZULFIKAR, S.H.,M.H.
ZULKARNAIN, S.H,M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
Dto
SAMSUAR,S.H.
Salinan sesuai dengan Aslinya oleh
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe,
M.NASIR A.GANI. S.Sos. SH
Nip. 196706031993031005